Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-010437.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Inti Jaya Sukses Perdana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010437.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00213/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00018/507/22/632/23 tanggal 15 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010437.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Inti Jaya Sukses Perdana, NPWP 31.618.466.2-609.000, beralamat di Jalan Gayungsari Barat Nomor 83 RT 003 RW 005 Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60235, yang diwakili oleh Wahyu Nur Yudha, jabatan: Direktur, (keuanganijsp@gmail.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Yenny Purnamasari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1379/PP/IKH/2023 tanggal 9 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SK/IJSP/XI/2024 tanggal 18 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Rizky Agus Prabowo /

19870510 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-980/WPJ.11/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

2. Nama / NIP: Rusdian Helmiandy /

19861116 200812 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

3. Nama / NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti /

19870919 200812 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1111/WPJ.11/2025 tanggal 8 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
325/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 007/IJSP/XI/2024 tanggal 18
November 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
53/SUB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Februari 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor 004/IJSP/III/2025 tanggal 10
Maret 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan
Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00018/507/22/632/23
tanggal 15 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua
Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MERURUT

URAIAN PENGUSAHA KENA PEMBAHASAN aa ma mna... PAJAK AMHIR (DISETUJUI

Dorar Penygenaan Palas

@ Alas Penyerahan Darang gan Jasa yang tarulang PPR

21 Ekspor 5.350.601.100 5,160,661, 100 §,366,661,100

2 2. Penyerahan yang PPN-hya harus dpungul sendiri o o a a2 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungul PPN fe] a 9 a4 Penyerahan yang PPN-nya tak dpungut Li a 9

3.5. Penyerahan yang dibebaxkan dari pengenaan PPN 0 tj 9 a6. Jumtoh (ateadeadeade a.5) 6,300.66 1.100 §,360,58 1,100 §.360,661,100 b. Atos Ponycranan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPM o 9 o

& Jumlah Seiuvruh Penyerahan (9.6 +b) 5.380,081.100 5.390,581.100 5.360.881.100 d. Alas impor OKP/Pcmmanfagtan BKP Tidak Bersujud dari luar

Daerah Pobwan di dalam Daerah Pabtan/Permanfaalan JKP

Oan luar Ducrah Patoan &: dalam Oserah PateoarnPemungulan px olan Pemungut PPNKeglalen Membangun Send! emwayaran kambal Pajak Masukan bagi PRE yang Gelum melakukan penyerahan Setalah jangka waklu tortantu berau Pera han yang PPA-nya dak saharusnya dbobatkon alau dak Apungu Tanggung jawab Yocpit tentanyPembayaran PPN yang semula mendepalkan Tanklas

A.A. Impor DKP Ls 6 o

7.2. Pemanfaatan BKP tidak barwujud don Luar Daerah o o o

Pabean di dolam Pagrah Poon

0.3 Pemanfaatan JKP dari Lugr Datrah Paboan di dalam a 0 D

Datrah Pabean

4.4. Pemungutan Pajak oleh Permungut PPN a o 9

4.5. Kegiaten Membangun Sendin 9 o go

0.5. Pembayaran kombat Pejak Mgsukzn bagi PKP yang belum metakukan penyarshen satelah jangke waktu 0 o Ls] lettunte borakhir a7, Perciohan yang PPAN-nyd Ikfak soharutnya dbobagkan a 0 o atau bok Opungul

0.8. Tanggung jawab secara ronieng ls) 0 0

0.9. Pembayaran PPN yong semula mondapaikan fasildes o a 2 a? Jumiah (9.4 atou d.2 ateu d3 atau dd ofan 9.5 atau d.6 0 u o

May d7 alau d8 atau d. 9)

Penghaungan PPN Kurang Bayar

- rangers harus dipungut dibayar sendin (tend x 1.4.2 atau a a o b. Dikyrang::

b.1. PPN yang disotor di muka dalam Maze Pajak yong tama a ts] n

6.2, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 715,505,782 it] 715,505,792 b.3. STP (pokok kurang bayar fa] o o b 4. Oibayar dangan NPWP sendi a 4 ka)

6.5. Lain-lain Ls) 7 2

6.8. Jumdoh (01 + 6-2 4+ 63+ DA 0.5) 715,505,762 a 714,505,782

G. Dlpaihitungkan:

c.1. SKPPKP 9 a a (DISETUAUI

9. Jumlah pajak yang dapat diperhtungkan (b.G - c.1) 715,805,792 o 715.505,792

9. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d) (745,505,792) 0 715.505.792

Kelebihan Pajak yang sudah a. Dikompansasikan ko Masa Pajak berikulnya Q o 6 b Dikomponyasikun ko Masa Pajak... (karona pembotulan) D o 0

C. Jumtah (a + &) o 0 9

Jumlah PPM yang Masih horus dibayar (2 0 « 3.c) (715.505.792) NtHIk 715.505.792

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SPKPJK/03-IJSP/2023 tanggal 5 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut ch atas maka:

a. Jumanh pajak yang terulang menuruti surat ketetapan pajak/pemciangan alai-pamungulans} sebesar. Rp 0,00 b. Jumlah pajak yang -terutang memunut perhitungan Wajib Pajak sebesar Lebih Bayar (Rp

715.505.792, 00) c Jumlah pajak yang lerutang yang disekijui dalam pambahasan akhir hasil pemenksaan sebesar Lebih Bayar (Rp 715.505.792,00) d._ Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp 0,00 tanggat tidak ada pada bank/pos persepsi tidak ada dengan NTPN Ldak ada

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00213/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dilambah/ ana

Uraian Semula (Dikurangi) Menjadi (Rp) Ro RD) a. PPN Kurang/(iebih) Oo Oo Oo!

—Bayar | SL 0000 ON 0 b. Sanksi bunga Oo ke) 2 LO

C. Sanksi kenaikan ke) ke) — ig) ad. Jumlah pajak yang dibayar Pa

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 007/IJSP/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 November 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 007/IJSP/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PT Inti Jaya Sukses Perdana

nnMen

urut

Kor

eksi yan

g N

o

Urai

an

DB

iajukan

KKeepbuetruatsaa

PB

eam

od

ho

n

anding n

in

g

1

.

PP

N

Kurang/(Lebih

) B a ya r

0 (7

15

.5

05

.79

2

) (7

15.505.7

9 2 )

2

.

Sa n ksi Bunga

0

0

0 3

.

Sa n ksi Kenaikan

0

0

0 Ju bm lah Pajak yang m a sih harus /

4

.

0 (7

15

.5

05

.79

2

) (7

15.505.7

9 2 ) (le ih) dibayar bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri yang dapat diperhitungkan sebesar Rp715.505.792

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang sesuai dengan permintaan dari pihak konsumen dengan orientasi penjualan ekspor;

bahwa berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 9 ayat (2), (2b) dan (9);

bahwa selanjutnya, dalam UU Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 9;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN Masa Pajak Mei Tahun Pajak 2022 tidak memenuhi ketentuan sebagai Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri/Impor yang PM-nya dapat dikreditkan. Hal ini dikarenakan dengan merujuk pada peraturan tersebut di atas dan berdasarkan pengujian Arus Uang dan Pembelian, diketahui bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk pembelian persediaan yang akan dijual Kembali;

bahwa adapun dapat Pemohon Banding sampaikan rekonsiliasi Pembelian dan Arus Uang untuk pembuktiannya dengan rincian sebagai berikut:

1. Rekonsiliasi Pembelian Tahun Pajak 2022

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Rekonsiliasi Pembelian

Tahun Pajak 2022

Pembelian cfm SPT Tahunan PPh Badan 2022 46.235.740.057

Pembelian persediaan barang dagangan - Supplier PKP 43 218 902 842

Pembelian persediaan barang dagangan - Supplier yang bukan merupakan PKP 2 444.645 6523

Biaya terkait pembelian (pengiriman. dll} 474.190 462

Faktur Pajak Masukan cfm SPT Masa PPN Jan - Des 2022 43.549.448.675

Perolehan BKP JKP dari Dalam Negen Yang PM-nya Dapat Dikreditkan 182) 43 549 446 875

Selisih 2.686.291.382

Penjelasan Selisih:

Biaya terkait pembelian (pengiriman. dil) 474.190) 562

Perolehan Faktur Pajak Masukan selain Persediaan Barang Dagangan (232 544 8331

Pembelian persediaan barang dagangan dari Supplier yang bukan merupakan PKP 2 444845 853

2.686.291.382

Selisih 0 bahwa dari rekonsiliasi pembelian di atas, secara nyata diketahui bahwa transaksi pembelian barang dagangan telah tercatat seluruhnya dalam pembukuan Pemohon Banding dan telah diterbitkan Faktur Pajak Masukan oleh Supplier sebesar Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp43.316.903.842 selama tahun 2022 untuk dijual oleh Pemohon Banding secara ekspor;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

2. Rekonsiliasi Arus Uang Terkait Pembelian Barang Dagangan Tahun Pajak 2022

PRT

T Inti Jaya Sukses Perdana

ekonsiliasi Arus Uang

ahun Pajak 2022

S

aldo Akhir Hutang Usaha

4 00

.5

7 2 .6

3 5

M

utasi Uang Keluar terkait Pembelian B

a

rang

Dagangan:

51

.2

34

.9

6 6 .3

8 9

Kas Kecil

9

193

...684

942

672

...760

350

450

Bank Mandiri Giro-141.008.328.328.3

51.11

Bank Mandiri Tabungan-141.008.428

.4

28.0

2

SS

aldo Akhir Uang Muka Pembelian

00 aldo Awal Uang Muka Pembelian

(5

.0

0 0 .0

0

) S

aldo Awal Hutang Usaha

(1

.2

18

.3

8 3 .8

8 1 )

P

embelian cfm Arus Uang

50

.4

12

.1

5 5 .1

4 3

P

embelian cfm SPT PPh Badan

45

.7

61

.5

4 9 .4

9 5

S

elisih

4

.6

50

.6

0 5 .6

4 8

P

enjelasan Selisih:

PPN Masukan

4.62

91

..06

00

32

..50

68

80

Pengeluaran terkait biaya lainnya

2

4

.6

50

.6

0 5 .6

4 8

S

elisih

0

bahwa berdasarkan rekonsiliasi arus uang terkait dengan pembelian dan pelunasan hutang usaha, dapat diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan Tahun Pajak 2022 sejumlah Rp43.549.448.675 dengan PPN sebesar Rp4.629.003.568 adalah benar terkait dengan kegiatan usaha berupa pembelian persediaan barang dagangan untuk dijual secara ekspor. Berikut adalah rincian Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan pada Masa Pajak Mei Tahun Pajak 2022 sejumlah Rp715.505.792 yang merupakan pembelian persediaan barang dagangan dan pengeluaran biaya terkait dengan kegiatan usaha:

. . Tanggal .

Boo 200 ee

Poa Joger 00000 Jeravsessrevemor|osanesossaasanas Jis es san] sessce | oo san eis | penetas

Poo jepesras 0 JeseraaversnasJossessoasaoessi [cas seo oo Tenan [asset | persetan

Pos an po an Aa ne

Poe Jereoerrtm se 00000 Jerorssaseesisos|osoossssosanses [ar es conf asiisia | 1 ate asa | peretas pos jewsereterarssa 000000 Jerarvoseserinocosontasonsesasas [ao ca amar) oo 2asassan | oo 2 orasi | Fesehaan

Poe Jweberetamasa 00000 Jessissansesiooe|essetasssasganga Dans ses2l tei gan | 1 set oi: | Fersetiaan

Oo [ee ER TEEN ye 000000 JersrosansssinasJossesassansasi:: Dos es sena) oo ss sangan | 2561 se: | Persetan

Pos jews Serres, 00000 Jersiossosesanos| isansaneossasaa Dien soo peace aca |g aoe or: [reves

Pos [eer Tee eye zac nagesiinos[csoregorzasssiia [ut es s0ne) oo isesseis | 4se: se: | persedaaan

Poss femryrsceu ese cenereone| ssonsssonvesasas | ce cs coz2[ saree | esc soo | Persetians

Poi: Jeprrrsepan [eta pezesoe| cisetanzatecccss [cscs sena) ai gsaosc | 2205555 | Persetan

D2 Jerry ee menerenac[eisetaireTessci: Don cs oopifaerc soe [tai ras | Persamaan

Pos |RvanweHeoR. Tic [essa sazecsane|cioniazineessoa Dir cs coos] iste sce [2 toga: [Fersetionn

Pos |rrsaimariesvi, ett tecenne| osontansassassns Danyos core] pag: a [ess sis | peretas

Pose Jereeterimesi. 0 jespassantesasas|osoncssbsssnasn Jon on sesal psig aas | oo 2522 | resetas an Aa na aa En an Aa

Pong Jeratamu CUAVATAMAINEVSTRES oo OJerssasar ssavnon|orneiasossngssns | pos0422252| eset ses [ate sts | persetan

Pos. Jerosisvmesesesa 000000 JersaneiisesioasJornsesonasnass1a is cs sono) sessan acs | anna acs | perasaan

Pas [RT Scievra sence a igesioc| grogess25se5sens Dia ce soo] sc es: sen) angsa ce: | resetaan

En Ea

Poss Jenasisomeasemtesa 000000000 Jersananissanoor| ctocos22siseaeia Jin ca sosn| osn as | angen are | persen

Poss Be ae en aa Aan an

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Oo Jerimarmeargsa ti caiissercce[eciccsisssaimzs 2g cs gcoi] osasgssanr | daan gen Fevexiaan

Pots an aa ng AE AA

Po PP MAGATAVABANGUNFERBATA oo sam sanu|ununvaen mam) ties ras | sei ee persatuan oss [ec MSPSEA PAT A entar aie tepTaszcce[eiicceticee ests ata asa) oo2sssar [iste eee Fereedians os Ang ng Rana aa Ea [Scc grr Fevesdinan poss ja ng Rea an ea sgt | sess Fevertiaan

Pose gg gg aa Ea aan

[osc Jempersrarnadn genta tag tesTipzcec| co itieniszenesog (is ce can) osistnuan [eget Fereetians

Pos: [FU SSRSES FAI AND CHENTCAIS cic tesTisicie| ciiccetisscitacs asas) iiscaisc | Test penataan

NN Re AE An

Pots Jertreramang an cee ross Keenan ena nanah setan atasi: Fevestiaan pose Ae gg gg en Era Aan

Pos Jererapangann rata oo ear ente ana asses]: oe sen Sevestioas an NN Re AAA

Poss NN aa AAA pose en Ngga ea En ne En

Pos: [ec cesta patie oo Keenan ena tafos soya] 25223 onset mutan os: Jepara rentan entar aie epTaszcce[eciscapagetiteze rita ena) osssatas [sce set Fereedians

Po [SRSESFAIT ALD CHENG oo uuetungalongenssnasasa os mil oo opasa el oo Rp55 persatuan ps2 NN Rn Ai aa

Pos en NN naa ea En an

[se Jermpesaparmann CHEMICALS oo OTettatestosso0o| cr itiecisscines2 2 ce acaa) oo pgatten | oo sana perasan an Na ai ea nan En AA ja Rea Aan En

Poss gann ng ng en anang

Pos: Jersamemamnatata 0 tasgerveguecce[eciccentsererass ana sea art Fevestiaan

Poss [SG SUPRALATANSESAETERA ues evsucaiitce[eiisciiisacsicis acca masa) iisecsos [rire she perataan

Pomc [er erNSTARNGIGR 0c aetesecapecce Donna aan pe ce mena) siescesc [pa se8 tan Fereedian

Po: TP SYNSTARMCTOR oo Gebetan mass a ce anah Gemerl Gantt Favesdiaan

Pp 2 [SUNSTARMGTOR oo bttsenciscecce[ ei icceiissiigigs 2g ce mas) isisscsac | pasangan peranan

[| =: [S0IMVREAYASTRVAIAIA tg ssiiveiacic[eiiccestusezics panganan) oo sarana | iisecar Fevesdinan

Pm: en cc ng pen na En En bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding dalam proses keberatan melalui Surat Keberatan Nomor SPKPJK/03-IJSP/2023 tanggal 5 September 2023 yang diterima oleh KPP Madya Dua Surabaya, bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan merupakan Pajak Masukan atas perolehan barang dagang yang selanjutnya dijual, sehingga secara nyata mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (pembelian persediaan barang dagangan dan biaya sehubungan dengan pembelian). Oleh karenanya tidak memenuhi kriteria Pasal 9 ayat (8) huruf b UU Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Akan tetapi, Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

bahwa Terbanding pada saat dilakukannya pemeriksaan maupun keberatan, tidak mempertimbangkan bukti dan dokumen Faktur Pajak Masukan serta dokumen pendukung lainnya berupa Invoice, Surat Jalan, Bukti Pelunasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, di mana dokumen-dokumen tersebut dapat menunjukkan bahwa Faktur Pajak Masukan yang diperoleh terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, bahwa hingga saat ini Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan penjelasan dan detail terkait koreksi Faktur Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding baik dari segi kelengkapan dokumen maupun “nature” transaksi. Bahwa jika seluruh Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan dikoreksi oleh Terbanding dengan alasan tidak terkait dengan kegiatan usaha, maka sangat tidak mungkin Pemohon Banding dapat melakukan penjualan ekspor tanpa adanya proses pembelian persediaan barang dagangan sebelum transaksi penjualan dilakukan;

bahwa adapun dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa seluruh Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Mei Tahun Pajak 2022 sebesar Rp715.505.792 telah memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur Pajak Masukan tersebut telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5), dan juga telah mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak sehingga memenuhi persyaratan material;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp715.505.792 untuk dibatalkan;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan formal dan material serta terkait dengan kegiatan usaha, sehingga sudah sewajarnya untuk dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak pada SPT Masa PPN Masa Pajak Mei Tahun Pajak 2022;

2. pada proses pemeriksaan hingga keberatan, Terbanding tidak memberikan penjelasan dan detail terkait dasar koreksi maupun mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

3. Keputusan Terbanding KEP-00213/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tersebut seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP- 00213/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 dan membatalkan Surat KetetapanPajakNihilPajakPertambahanNilaiNomor 00018/507/22/632/23 tanggal 15 Juni 2023 serta mengadili sendiri dengan menghitung kembali Pajak terutang menjadi sebagai berikut:

Ditambah /

Se(Rmula

M

enjad

i N

o

Uraian

Dikurangi

p)

(Rp) (Rp)

1

.

PP

N

Kurang/(Lebih) B a ya r

0 (715.505.79

2

) (7

1

5.505

.7

9 2 )

2

.

Sa n ksi Bunga

0

0

0 3

.

Sa n ksi Kenaikan

0

0

0 Ju bm lah Pajak yang m a sih harus /

4

.

0 (715.505.79

2

) (7

1

5.505

.7

9 2 ) (le ih) dibayar

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-53/SUB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), serta Pasal 26A ayat (4) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Pasal 9 ayat (2), ayat (2b), dan ayat (8), serta Pasal 13 ayat (9) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3. Pasal 32 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP 50);

4. Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan permasalahan yang disengketa Pemohon Banding dan hasil penelitian terhadap data, dokumen, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa dan Pemohon Banding, serta ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perdagangan ekspor, untuk Tahun Pajak 2022 barang yang diekspor berupa bahan bangunan (dominan), kendaraan roda empat, escavator dengan pembeli di Timor Leste Always Construction Unipessoal LDA;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen rekening koran Bank Mandiri Nomor 1410084284280 dan dokumen PEB beserta kelengkapannya diperoleh informasi bahwa seluruh penjualan Pemohon Banding merupakan ekspor ke Timor Leste;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen rekening koran Bank Mandiri Nomor 1410083283283 dan dokumen pembelian dari suplier atas barang yang akan di ekspor berupa faktur pajak masukan, invoice, surat jalan, dan tanda terima penerimaan barang, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa terdapat pembelian yang tidak ada surat jalan dan terdapat pembelian dengan surat jalan namun penerima barang pada surat jalan tersebut bukan atas nama Pemohon Banding namun pihak lain sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kepemilikan atas pembelian barang tersebut;

2) bahwa Terbanding telah melakukan pengujian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan SE-45/PJ/2021 terhadap Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP dalam negeri/impor yang PM-nya dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Mei 2022 yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa

PT Inti Jaya Sukses Perdana

PPN Masa Pajak Mei 2022 dan berkesimpulan bahwa Faktur Pajak Masukan atas pembelian tersebut tidak memenuhi syarat material;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp715.505.792 atas perolehan BKP tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2022;

bahwa dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi positif Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp715.505.792 sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp0;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 004/IJSP/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00213/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00018/507/22/632/23 tanggal 15 Juni 2023 Masa Pajak Mei 2022;

Bukti P-3. Sofkopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham

Nomor 2 tanggal 25 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Aseptya Nur Achmad, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Kabupaten Mojokerto;

Bukti P-4. Sofkopi Surat Keberatan Nomor SPKPJK/03-IJSP/2023 tanggal

5 September 2023, dan sofkopi bukti penerimaan suratnya;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Bukti P-5. Sofkopi Akta Pendirian;
Bukti P-6. Sofkopi Berita Acara Penyerahan Dokumen Secara Langsung;
Bukti P-7. Sofkopi Bukti Pengiriman dan Pelacakan Resi Mei 2022;
Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas;
Bukti P-9. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;
Bukti P-10. Sofkopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Wahyu Nur Yudha;
Bukti P-11. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti P-12. Penjelasan tertulis Nomor 005/IJSP/VI/2025 tanggal 13 Juni
2025;
Bukti P-13. Sofkopi mapping Pajak Masukan Masa Pajak Mei 2022;
Bukti P-14. Sofkopi Invoice;
Bukti P-15. Sofkopi Surat Jalan;
Bukti P-16. Sofkopi Faktur Pajak;
Bukti P-17. Sofkopi Dokumen Pembayaran;
Bukti P-18. Sofkopi Pemberitahuan Ekspor Barang dengan 1 (satu) set
lampiran dokumen pelengkapnya (Nota Pelayanan Ekspor, Bill
of Lading);
Bukti P-19. Sofkopi Tanggapan Tertulis Nomor 007/IJSP/VIII/2025 tanggal 7
Agustus 2025;
Bukti P-20. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor 009/IJSP/IX/2025 tanggal 1
September 2025;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-5. Sofkopi Surat Jalan;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Bukti T-6. Sofkopi mapping Pajak Masukan Penjualan Masa Pajak Mei
2022;
Bukti T-7. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1872/WPJ.11/2025 tanggal 25
Agustus 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00213/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00018/507/22/632/23 tanggal
15 Juni 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat
(1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 007/IJSP/XI/2024 tanggal 18 November 2024
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi

PT Inti Jaya Sukses Perdana

ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak yang dapat diperhitungkan:715.505.7920715.505.792
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan715.505.792
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp715.505.792 untuk Masa Pajak Mei 2022 berpusat pada pemenuhan syarat material Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi persyaratan material karena adanya keraguan mengenai Arus Barang yang sebenarnya. Berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding terhadap dokumen Surat Jalan, Terbanding menemukan bahwa barang-barang yang dibeli Pemohon Banding seringkali dikirimkan langsung kepada pihak lain, seperti "Always, Dili" atau "Timor Leste", dan bukan kepada Pemohon Banding. Hal ini membuat Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki keyakinan atas kepemilikan barang tersebut, sehingga Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tersebut tidak berhak untuk dikreditkan sesuai Pasal 9 Ayat (8) Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Menimbang bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa kegiatan usahanya adalah perdagangan ekspor yang berorientasi pada efisiensi logistik dan waktu. Dalam praktiknya, Pemohon Banding menjalin kerja sama dengan vendor untuk mengirimkan barang dagangan (yang terdiri dari berbagai jenis seperti bahan bangunan dan mesin) langsung ke pihak ekspedisi untuk dimuat ke kapal (Free on Board Shipping Point). Pemohon Banding beralasan bahwa pencantuman nama pelanggan akhir (seperti "Always Dili" atau "Timor Leste") pada Surat Jalan hanyalah untuk keperluan dokumen logistik atau pengkategorian oleh pihak ekspedisi, bukan penentu peralihan kepemilikan. Pemohon Banding menekankan bahwa kepemilikan barang, risiko, dan manfaat secara hukum dan ekonomi masih berada di pihak Pemohon Banding hingga barang diangkut dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diterbitkan oleh Bea Cukai, yang menjadi bukti sah bahwa transaksi ekspor benar-benar terjadi. Selain itu, Pemohon Banding juga menanggapi temuan Terbanding mengenai barang spesifik seperti “van belt” yang dikoreksi karena tidak tercantum dalam PEB, yang dijawab Pemohon Banding sebagai bagian yang melekat dan merupakan satu kesatuan dari mesin yang diekspor;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp715.505.792 merupakan sengketa pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada temuan bahwa nama penerima barang dalam dokumen Surat Jalan bukanlah atas nama Pemohon Banding, melainkan atas nama pihak ketiga di Timor Leste. Atas dasar temuan tersebut, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kepemilikan atas BKP, sehingga transaksi yang mendasari penerbitan Faktur Pajak dianggap tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Menimbang bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa pencantuman nama pihak ketiga pada Surat Jalan merupakan bagian dari mekanisme bisnis perdagangan ekspor untuk efisiensi biaya dan logistik (skema Free on Board Shipping Point), dimana barang dikirim langsung dari pemasok ke pihak ekspedisi untuk dikonsolidasikan. Penjelasan ini didukung oleh alur dokumen yang lengkap, mulai dari invoice pembelian, Faktur Pajak Masukan, bukti pembayaran, hingga dokumen PEB dan Bill of Lading;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam menguji kebenaran materiil suatu transaksi, tidak dapat hanya bersandar pada satu jenis dokumen secara terpisah, melainkan harus melihatnya sebagai satu kesatuan rangkaian transaksi yang tidak terpisahkan. Surat Jalan pada hakikatnya adalah dokumen yang menyertai pengiriman fisik barang dan bukan merupakan dokumen bukti peralihan hak kepemilikan. Rangkaian bukti yang disajikan oleh Pemohon Banding secara sah dan meyakinkan telah membuktikan adanya alur transaksi yang sebenarnya, yaitu pembelian barang oleh Pemohon Banding untuk tujuan diekspor. Dengan demikian, Pengadilan Pajak menilai bahwa argumentasi Terbanding yang hanya berfokus pada formalitas keterangan dalam Surat Jalan dengan mengabaikan substansi ekonomi dari keseluruhan transaksi adalah tidak dapat dibenarkan. Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah memenuhi syarat material sesuai Pasal 13 Ayat (9) UU PPN;

Menimbang bahwa Terbanding juga mempersoalkan Pajak Masukan atas perolehan barang berupa “van belt” yang tidak tercantum secara eksplisit dalam dokumen PEB, sehingga dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha ekspor Pemohon Banding sesuai Pasal 9 Ayat (8) Huruf b UU PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang logis dan dapat diterima bahwa “van belt” merupakan komponen yang melekat dan menjadi satu kesatuan fungsional dari mesin yang diekspor.

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Pemohon Banding juga telah menyerahkan bukti berupa mapping Pajak Masukan pada Penjualan yang secara spesifik menunjukkan keterkaitan antara Faktur Pajak Masukan atas perolehan “van belt” dengan barang yang tercantum dalam PEB;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa frasa "hubungan langsung dengan kegiatan usaha" harus ditafsirkan secara proporsional dan tidak kaku. Selama dapat dibuktikan bahwa suatu barang merupakan input yang secara nyata digunakan untuk menghasilkan, merakit, atau menjadi bagian dari barang yang diserahkan atau diekspor, maka hubungan langsung tersebut telah terpenuhi. Penjelasan Pemohon Banding yang didukung dengan bukti mapping telah cukup membuktikan adanya hubungan langsung tersebut. Oleh karena itu, alasan koreksi yang diajukan Terbanding terkait masalah ini tidak memiliki dasar yang kuat;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan bahwa seluruh Pajak Masukan sebesar Rp715.505.792 telah memenuhi persyaratan formal dan material, serta memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha ekspor yang dilakukan. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung oleh bukti yang memadai dan didasarkan pada penafsiran yang terlalu formalistis, sehingga mengabaikan asas kebenaran materiil. Dengan demikian, terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang-

Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak yang dapat diperhitungkan:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan715.505.7920715.505.792

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pajak yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp0 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp715.505.792 Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp715.505.792 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang masih harus dibayar5.360.681.100 0 715.505.792
(715.505.792)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00213/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Mei 2022 Nomor 00018/507/22/632/23 tanggal 15 Juni 2023, atas nama PT Inti Jaya Sukses Perdana, NPWP 31.618.466.2-609.000, beralamat di Jalan Gayungsari Barat Nomor 83 RT 003 RW 005 Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60235, (keuanganijsp@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp(715.505.792).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.