Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-010438.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Inti Jaya Sukses Perdana, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010438.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00214/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00019/507/22/632/23 tanggal 16 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010438.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Inti Jaya Sukses Perdana, NPWP 31.618.466.2-609.000, beralamat di Jalan Gayungsari Barat Nomor 83 RT 003 RW 005 Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60235, yang diwakili oleh Wahyu Nur Yudha, jabatan: Direktur, (keuanganijsp@gmail.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Yenny Purnamasari,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1379/PP/IKH/2023 tanggal 9 Oktober 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SK/IJSP/XI/2024 tanggal 18 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Rizky Agus Prabowo /

19870510 200710 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-980/WPJ.11/2025 tanggal 11 Agustus 2025,

2. Nama / NIP: Rusdian Helmiandy /

19861116 200812 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I,

3. Nama / NIP: I Gusti Ayu Putri Arisanti /

19870919 200812 2 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur I, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1111/WPJ.11/2025 tanggal 8 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak PEN-
325/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;
Telah membaca Surat Banding Nomor 008/IJSP/XI/2024 tanggal 18
November 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
52/SUB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Februari 2025;
Telah membaca Surat Bantahan Nomor 003/IJSP/III/2025 tanggal 10
Maret 2025;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan
Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor
00019/507/22/632/23 tanggal 16 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Madya Dua Surabaya dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

PENGUSAHA KENA FISKUS PEMBAHASAN

PAJAK AKHIR (DISETUJUI)

Dasar Pengenaan Pajak:

@. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terulang PPN

A1. Ekspor 4,256.902.800 4.256.902.800 4.256.902.800

0.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 0 i)

8.3. Penyorahan yang PPN-nya dipungut olah Pemungut PPN ke) fe) o

8 4. Penycrahan yang PPN-nya lidak dipungut 0 0 9

2.5. Penyorahan yang dibebaskan dari poengonaan PPN le 0 p)

8.6. Jumlah(atta2+asoade 3.5) 4,256,802,800 4.256.902,800 4.256.902,800 b. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang lidak lorutang PPN ke) 0 o

C. Jumlah Seluruh Penyerahan (0.6 +b) 4.256,902,800 4,256,902,.800 4,258,902.800

9. Atos Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabaan/Pemanfaatan JKP dari tuar Daorah Paboan di dalam Daerah PabeaorvPomungutan palok oleh Pemungut PPN/Keglatan Mambangun Sendiv cmbayaran kembai: Pajak Masukan bagi? yang belum melakukan penyerahan setalah jangka waktu tertentu borakhi/Perolohan yang PRN aya Ndak seharusnya dibebaskan alau tidak Pungul'Tanggung jawab secara tanteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasiitas

9,1. Impor BKP 0 0 o

9.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah ° 0 0

Pabean di dalam Daerah Pabean

9.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam 0 0 0

Daerah Pabean

9.4. Pemunguten Pajak oleh Pemungut PPN o 0 0

9.5. Kegiatan Membangun Sendi 0 Oo fe}

4.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagl PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu fs] fe} 0 tertentu berakhir

9,7. Perolehan yong PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipusgut 0 o o

9.8. Tanggung jawab secara rantang ks) Oo Oo

4.9. Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas QO 0 oO

G.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 0 o 0 atau d.7 atau d.8 aiav d.8)

Penghitungan PPN Kurang Bayar a. PPN yang harus dipungutdibayar sendin (tarif x 1.3.2 atau 0 0 o

1.d.10) b. Dikurangl :

b.1. PPN yang disetor di muke dalam Masa Pajak yang sama fo} 0 Fe} b.2. Pajak Masukan yang dapat diparhitungkan 549.911.125 9 549,911,126 b.3. STP (pokok kurang bayar) ke) te} fe) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0 te) fe} b.5. Lain-lain 0 Oo 0 b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b4 + b.5) 549.911.126 fe) 549.911.126

& Diperhitungkan:

c.t. SKPPKP ks) 0 0

JUMLAH RUPIAH MENURUT

MBAHASAN

PENGUSAHA Pe

FISKUS AXHIR

— KENA PAJAK (DISETUJUN enn Palak yang dapat ciperhtungkan (b 6-61) 549,911,126 9 549.911.126

Kee Perhitungan PPN Kurang Bayar (a - dj (549.911.126) o 549.911.128 elebihan Pajak yang sudah:

" Dikompansasikan ke Masa Pajak berikutnya ° » 0

- Dikompensasikan ke Masa Palak ............., (karen pambetulan) 8 ° 3

C. Jumlah (a + by 9 ° :

Jumlah PPN ang Masih harus dibayar 2er3cj (549.911.126) MIHIL 549.911.126

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SPKPJK/04-IJSP/2023 tanggal 5 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut di atas maka - a Jualan pajak yang lenalang menurut surat ketatapan perakipamotong an ata pemungutan”) sebesar Rp 0.00 lai Khamiah pajak yang terulang mMenunit perrutungan Wajib Pajak sebesar Lebih Bayar (RP

549 911 12G.001 a Juma pajak yang tentang yang disehyui dalam pembahasan aktir hasi pamenksaan sebesar Lebih Bayar (Rp $49 211.126.000) a Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp 0.00 tanggal tidak ada pada bank/pes persepsi tidak ada dengan NTP thdak ada

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00214/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dilambah/ aye

Uraian Semula (Dikurangi) Menjadi

7 (Rp) (Re) ff RD) a. PPN Kurang/ (lebih) ns eee o o!

—Bayar Ja PAN b. Sanksi bunga Oo ke) 2 LO

C. Sanksi kenaikan ke) ke) oe O masih harus/ (lebih) oO ke) oO dibayar ee

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 008/IJSP/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 November 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 008/IJSP/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Menurut Koreksi yang

No Uraian Keputusan Diajukan

Keberatan Banding Banding

Pew Kurang /|Lebih| Bayar po [549,911,126] [549,.911.126)

4, Jumlah Pajak yang masih harus / (540.011.126 (549.011.126 lebihi dibayar bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan Dalam Negeri yang dapat diperhitungkan sebesar Rp549.911.126

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bergerak dibidang Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang sesuai dengan permintaan dari pihak konsumen dengan orientasi penjualan ekspor;

bahwa berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 9 ayat (2), (2b) dan (9);

bahwa selanjutnya, dalam UU Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 9;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPN Masa Pajak Agustus Tahun Pajak 2022 tidak memenuhi ketentuan sebagai Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri/Impor yang PM-nya dapat dikreditkan. Hal ini dikarenakan dengan merujuk pada peraturan tersebut di atas dan berdasarkan pengujian Arus Uang dan Pembelian, diketahui bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yaitu pengeluaran untuk pembelian persediaan yang akan dijual Kembali;

bahwa adapun dapat Pemohon Banding sampaikan rekonsiliasi Pembelian dan Arus Uang untuk pembuktiannya dengan rincian sebagai berikut:

1. Rekonsiliasi Pembelian Tahun Pajak 2022

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Rekonsiliasi Pembelian

Tahun Pajak 2022

Pembelian cfm SPT Tahunan PPh Badan 2022 46.235.740.057

Pembelian persediaan barang dagangan - Supplier PKP 43 218 902 842

Pembelian persediaan barang dagangan - Supplier yang bukan merupakan PKP 2 444.645 6523

Biaya terkait pembelian (pengiriman. dll} 474.190 462

Faktur Pajak Masukan cfm SPT Masa PPN Jan - Des 2022 43.549.448.675

Perolehan BKP JKP dari Dalam Negen Yang PM-nya Dapat Dikreditkan 182) 43 549 446 875

Selisih 2.686.291.382

Penjelasan Selisih:

Biaya terkait pembelian (pengiriman. dil) 474.190) 562

Perolehan Faktur Pajak Masukan selain Persediaan Barang Dagangan (232 544 8331

Pembelian persediaan barang dagangan dari Supplier yang bukan merupakan PKP 2 444845 853

2.686.291.382

Selisih 0 bahwa dari rekonsiliasi pembelian di atas, secara nyata diketahui bahwa transaksi pembelian barang dagangan telah tercatat seluruhnya dalam pembukuan Pemohon Banding dan telah diterbitkan Faktur Pajak Masukan oleh Supplier sebesar Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp43.316.903.842 selama tahun 2022 untuk dijual oleh Pemohon Banding secara ekspor;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

2. Rekonsiliasi Arus Uang Terkait Pembelian Barang Dagangan Tahun Pajak 2022

PRT

T Inti Jaya Sukses Perdana

ekonsiliasi Arus Uang

ahun Pajak 2022

S

aldo Akhir Hutang Usaha

4 00

.5

7 2 .6

3 5

M

utasi Uang Keluar terkait Pembelian B

a

rang

Dagangan:

51

.2

34

.9

6 6 .3

8 9

Kas Kecil

9

193

...684

942

672

...760

350

450

Bank Mandiri Giro-141.008.328.328.3

51.11

Bank Mandiri Tabungan-141.008.428

.4

28.0

2

SS

aldo Akhir Uang Muka Pembelian

00 aldo Awal Uang Muka Pembelian

(5

.0

0 0 .0

0

) S

aldo Awal Hutang Usaha

(1

.2

18

.3

8 3 .8

8 1 )

P

embelian cfm Arus Uang

50

.4

12

.1

5 5 .1

4 3

P

embelian cfm SPT PPh Badan

45

.7

61

.5

4 9 .4

9 5

S

elisih

4

.6

50

.6

0 5 .6

4 8

P

enjelasan Selisih:

PPN Masukan

4.62

91

..06

00

32

..50

68

80

Pengeluaran terkait biaya lainnya

2

4

.6

50

.6

0 5 .6

4 8

S

elisih

0

bahwa berdasarkan rekonsiliasi arus uang terkait dengan pembelian dan pelunasan hutang usaha, dapat diketahui bahwa Faktur Pajak Masukan Tahun Pajak 2022 sejumlah Rp43.549.448.675 dengan PPN sebesar Rp4.629.003.568 adalah benar terkait dengan kegiatan usaha berupa pembelian persediaan barang dagangan untuk dijual secara ekspor. Berikut adalah rincian Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan pada Masa Pajak Agustus Tahun Pajak 2022 sejumlah Rp549.911.126 yang merupakan pembelian persediaan barang dagangan dan pengeluaran biaya terkait dengan kegiatan usaha:

PT Inti Jaya Sukses Perdana

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding dalam proses keberatan melalui Surat Keberatan Nomor SPKPJK/04-IJSP/2023 tanggal 5 September 2023 yang diterima oleh KPP Madya Dua Surabaya, bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan merupakan Pajak Masukan atas perolehan barang dagang yang selanjutnya dijual, sehingga secara nyata mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (pembelian persediaan barang dagangan dan biaya sehubungan dengan pembelian). Oleh karenanya tidak memenuhi kriteria Pasal 9 ayat (8) huruf b UU Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021. Akan tetapi, Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti-bukti bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

bahwa Terbanding pada saat dilakukannya pemeriksaan maupun keberatan, tidak mempertimbangkan bukti dan dokumen Faktur Pajak Masukan serta dokumen pendukung lainnya berupa Invoice, Surat Jalan, Bukti Pelunasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding, di mana dokumen-dokumen tersebut dapat menunjukkan bahwa Faktur Pajak Masukan yang diperoleh terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, bahwa hingga saat ini Pemohon Banding tidak pernah mendapatkan penjelasan dan detail terkait koreksi Faktur Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding baik dari segi kelengkapan dokumen maupun “nature” transaksi. Bahwa jika seluruh Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan dikoreksi oleh Terbanding dengan alasan tidak terkait dengan kegiatan usaha, maka sangat tidak mungkin Pemohon Banding dapat melakukan penjualan ekspor tanpa adanya proses pembelian persediaan barang dagangan sebelum transaksi penjualan dilakukan;

bahwa adapun dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa seluruh Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan pada Masa Pajak Agustus Tahun Pajak 2022 sebesar Rp549.911.126 telah memenuhi persyaratan formal dan material. Faktur Pajak Masukan tersebut telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan formal sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (5), dan juga telah mencantumkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak sehingga memenuhi persyaratan material;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp549.911.126 untuk dibatalkan;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan telah memenuhi persyaratan formal dan material serta terkait dengan kegiatan usaha, sehingga sudah sewajarnya untuk dapat diperhitungkan sebagai Kredit Pajak pada SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus Tahun Pajak 2022;

2. pada proses pemeriksaan hingga keberatan, Terbanding tidak memberikan penjelasan dan detail terkait dasar koreksi maupun mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

3. Keputusan Terbanding KEP-00214/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tersebut seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP- 00214/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 dan membatalkan Surat KetetapanPajakNihilPajakPertambahanNilaiNomor 00019/507/22/632/23 tanggal 16 Juni 2023 serta mengadili sendiri dengan menghitung kembali Pajak terutang menjadi sebagai berikut:

2. Semula Ditambah i Menjadi

Ne Uraian Dikurangi (Rp) Re (Rp

1, kurang;|Lebihi Bayar 149.911.1261 (2549.9011.1281

4 Jumlah Pajak yang masih harus ; 0 (549.911.126) 549-911. 126) (lebth| dibayar

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-52/SUB/WPJ.11/2025 tanggal 7 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), serta Pasal 26A ayat (4) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Pasal 9 ayat (2), ayat (2b), dan ayat (8), serta Pasal 13 ayat (9) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3. Pasal 32 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP 50);

4. Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 13 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan permasalahan yang disengketa Pemohon Banding dan hasil penelitian terhadap data, dokumen, Berita Acara Pembahasan dengan Pemeriksa dan Pemohon Banding, serta ketentuan yang berlaku, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha perdagangan ekspor, untuk Tahun Pajak 2022 barang yang diekspor berupa bahan bangunan (dominan), kendaraan roda empat, escavator dengan pembeli di Timor Leste Always Construction Unipessoal LDA;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen rekening koran Bank Mandiri Nomor 1410084284280 dan dokumen PEB beserta kelengkapannya diperoleh informasi bahwa seluruh penjualan Pemohon Banding merupakan ekspor ke Timor Leste;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen rekening koran Bank Mandiri Nomor 1410083283283 dan dokumen pembelian dari suplier atas barang yang akan di ekspor berupa faktur pajak masukan, invoice, surat jalan, dan tanda terima penerimaan barang, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) bahwa terdapat pembelian yang tidak ada surat jalan dan terdapat pembelian dengan surat jalan namun penerima barang pada surat jalan tersebut bukan atas nama Pemohon Banding namun pihak lain sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kepemilikan atas pembelian barang tersebut;

2) bahwa Terbanding telah melakukan pengujian sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan SE-45/PJ/2021 terhadap Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP dalam negeri/impor yang PM-nya dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Agustus 2022 yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Masa PPN Masa Pajak Agustus 2022 dan berkesimpulan bahwa Faktur Pajak Masukan atas pembelian tersebut tidak memenuhi syarat material;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp549.911.126 atas perolehan BKP tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2022;

bahwa dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi positif Pemeriksa atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp549.911.126 sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding adalah sebesar Rp0;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/IJSP/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan Surat Banding-nya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. SofkopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00214/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024;

Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00019/507/22/632/23 tanggal 16 Juni 2023 Masa Pajak Agustus 2022;

Bukti P-3. Sofkopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham

Nomor 2 tanggal 25 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Aseptya Nur Achmad, S.H., M.Kn., Notaris berkedudukan di Kabupaten Mojokerto;

Bukti P-4. Sofkopi Surat Keberatan Nomor SPKPJK/04-IJSP/2023 tanggal

5 September 2023, dan sofkopi bukti penerimaan suratnya;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Bukti P-5. Sofkopi Akta Pendirian;
Bukti P-6. Sofkopi Berita Acara Penyerahan Dokumen Secara Langsung;
Bukti P-7. Sofkopi Bukti Pengiriman dan Pelacakan Resi Agustus 2022;
Bukti P-8. Sofkopi Pakta Integritas;
Bukti P-9. Sofkopi Surat Kuasa Khusus;
Bukti P-10. Sofkopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Wahyu Nur Yudha;
Bukti P-11. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti P-12. Penjelasan tertulis Nomor 006/IJSP/VI/2025 tanggal 13 Juni
2025;
Bukti P-13. Sofkopi mapping Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2022;
Bukti P-14. Sofkopi Invoice;
Bukti P-15. Sofkopi Surat Jalan;
Bukti P-16. Sofkopi Faktur Pajak;
Bukti P-17. Sofkopi Dokumen Pembayaran;
Bukti P-18. Sofkopi Pemberitahuan Ekspor Barang dengan 1 (satu) set
lampiran dokumen pelengkapnya (Nota Pelayanan Ekspor, Bill
of Lading);
Bukti P-19. Sofkopi Tanggapan Tertulis Nomor 008/IJSP/VIII/2025 tanggal 7
Agustus 2025;
Bukti P-20. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor 010/IJSP/IX/2025 tanggal 1
September 2025;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat
bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah
dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai
berikut:
Bukti T-1. Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-4. Sofkopi Matriks Sengketa;
Bukti T-5. Sofkopi Surat Jalan;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Bukti T-6. Sofkopi mapping Pajak Masukan Penjualan Masa Pajak Agustus
2022;
Bukti T-7. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1873/WPJ.11/2025 tanggal 25
Agustus 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Kewenangan Pengadilan Pajak
bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00214/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan
Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00019/507/22/632/23
tanggal 16 Juni 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal
31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;
Ketentuan Formal
Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan
pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan
atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor 008/IJSP/XI/2024 tanggal 18 November 2024
dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan
masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap
Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-
alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan
Terbanding, dilampiri dengan salinan Keputusan yang dibanding, telah
terpenuhi kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani
oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi

PT Inti Jaya Sukses Perdana

ketentuan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 36 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3),
dan Ayat (4), dan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;
POKOK SENGKETA
Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah
sebagai berikut:
UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak yang dapat diperhitungkan:549.911.1260549.911.126
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan549.911.126
Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-
bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa pokok permasalahan sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp549.911.126 untuk Masa Pajak Agustus 2022 berakar pada pengujian pemenuhan persyaratan material Faktur Pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding. Terbanding berkesimpulan bahwa Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 Ayat (8) Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena tidak memenuhi syarat material, yang diartikan sebagai ketiadaan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Dalam pengujian Arus Barang (salah satu metode pengujian material), Terbanding menemukan bahwa Surat Jalan (dokumen pengiriman) menunjukkan barang dikirim langsung kepada pihak lain, yaitu Always, Dili atau Always Construction Unipessoal LDA (pembeli di Timor Leste), dan bukan kepada Pemohon Banding. Selain itu, Terbanding juga mencatat bahwa untuk Masa Pajak Agustus, Pajak Masukan dikoreksi

PT Inti Jaya Sukses Perdana

karena adanya pembelian barang seperti “van belt” dan “puli dokumen” (dokumen nomor urut 14, 15, dan 16) yang Pajak Masukannya dikreditkan, tetapi barang-barang tersebut tidak ditemukan atau tidak tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), sehingga dianggap tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (ekspor);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa praktik pengiriman langsung dari vendor ke pihak ekspedisi untuk dimuat ke kapal (Free on Board Shipping Point) adalah strategi efisiensi logistik yang wajar dalam bisnis ekspor Pemohon Banding. Pencantuman nama pelanggan akhir (seperti "Always Dili") pada Surat Jalan hanya berfungsi sebagai kode atau penanda logistik untuk mempermudah pihak ekspedisi mengkategorikan barang ke dalam kontainer yang benar. Pemohon Banding menekankan bahwa kepemilikan dan kontrol ekonomis atas barang tetap berada pada Pemohon Banding sampai PEB diterbitkan oleh Bea Cukai, yang menjadi bukti sah terjadinya ekspor dan peralihan kontrol sesuai dengan prinsip substansi ekonomi (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 72). Terkait barang spesifik seperti “van belt”, Pemohon Banding berargumen bahwa barang tersebut merupakan bagian yang melekat dan menjadi satu kesatuan fungsional dari mesin molen mixer yang diekspor, sehingga meskipun tidak tertulis secara rinci dalam PEB, Pajak Masukan atas perolehan komponen tersebut tetap berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor dan seharusnya dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp549.911.126 merupakan sengketa pembuktian dan yuridis sekaligus;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan yang logis dan dapat diterima bahwa pencantuman nama pihak ketiga tersebut merupakan penanda logistik untuk efisiensi pengiriman langsung ke pihak

PT Inti Jaya Sukses Perdana

ekspedisi (Free on Board Shipping Point) guna identifikasi barang bagi pelanggan akhir. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam menguji kebenaran suatu transaksi, asas kebenaran materiil (substance over form) harus diutamakan. Pemohon Banding telah membuktikan substansi transaksi melalui dokumen lain yang lebih fundamental, yaitu invoice pembelian, Faktur Pajak dari pemasok, serta bukti pembayaran yang seluruhnya diterbitkan atas nama Pemohon Banding. Rangkaian bukti ini secara meyakinkan menunjukkan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang sesungguhnya melakukan perolehan dan memiliki kendali atas BKP tersebut sebelum diekspor. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil Terbanding yang hanya berpegang pada formalitas data pada Surat Jalan tanpa mempertimbangkan keseluruhan rangkaian bukti transaksi adalah tidak tepat dan mengabaikan kebenaran materiil yang sesungguhnya;

Menimbang bahwa permasalahan kedua adalah mengenai kriteria "hubungan langsung dengan kegiatan usaha" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) Huruf b UU PPN. Terbanding mendalilkan bahwa Pajak Masukan atas perolehan “van belt” dan “puli dokumen” tidak dapat dikreditkan karena barang-barang tersebut tidak tercantum secara eksplisit dalam PEB;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “van belt” merupakan komponen esensial yang menjadi satu kesatuan fungsional dengan mesin molen mixer yang diekspor. Tanpa komponen tersebut, barang yang diekspor tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya. Penafsiran frasa "hubungan langsung" tidak boleh dilakukan secara kaku dan terpisah dari realitas teknis dan bisnis. Hubungan langsung harus diartikan sebagai setiap perolehan BKP yang merupakan bagian dari biaya yang diperlukan untuk menghasilkan, merakit, atau menjadikan suatu barang siap untuk diserahkan dalam kegiatan usaha utama Pemohon Banding, dalam hal ini ekspor. Dengan demikian, Pajak Masukan atas perolehan komponen yang melekat pada produk akhir yang

PT Inti Jaya Sukses Perdana

diekspor harus dianggap memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah berhasil membuktikan bahwa seluruh Pajak Masukan sebesar Rp549.911.126 telah memenuhi syarat formal dan material untuk dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dalil-dalil serta bukti yang diajukan Pemohon Banding terbukti lebih kuat dan meyakinkan daripada dalil Terbanding. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Menimbang bahwa ketentuan pejelasan Pasal 29 Ayat (2) Undang- Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:

… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan …

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 Ayat (1) Huruf e

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak yang dapat diperhitungkan:
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan549.911.1260549.911.126

PT Inti Jaya Sukses Perdana

bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pajak yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp0 Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp549.911.126 Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp549.911.126 bahwa dengan demikian, perhitungan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan PPN yang masih harus dibayar4.256.902.800 0 549.911.126
(549.911.126)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Inti Jaya Sukses Perdana

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00214/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00019/507/22/632/23 tanggal 16 Juni 2023, atas nama PT Inti Jaya Sukses Perdana, NPWP 31.618.466.2-609.000, beralamat di Jalan Gayungsari Barat Nomor 83 RT 003 RW 005 Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60235, (keuanganijsp@gmail.com), sehingga Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp(549.911.126).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

PT Inti Jaya Sukses Perdana

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.