P U T U S A N
Nomor PUT-010447.13/2021/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00030/204/18/059/20 tanggal 15 April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010447.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DMG MORI INDONESIA, NPWP 02.116.067.6-059.000, beralamat di JL. Danau Sunter Selatan Blok O.3 No. 41-42, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Taro Yanagitani, jabatan Presiden Direktur, (domisili elektronik: mu-yusri@dmgmori-asia.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Timothy W.F. Loing
Izin Kuasa Hukum: KEP-020/PP/IKH/2021 tanggal 18 Januari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/DMI/III/2022 tanggal 18 Maret 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 198207212002121003 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
Direktorat Jenderal Pajak
2. Nama/NIP: Ady Kartika Candra / 198303072002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,
Direktorat Jenderal Pajak