Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-010447.13/2021/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Dmg Mori Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010447.13/2021/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00030/204/18/059/20 tanggal 15 April 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010447.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DMG MORI INDONESIA, NPWP 02.116.067.6-059.000, beralamat di JL. Danau Sunter Selatan Blok O.3 No. 41-42, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Taro Yanagitani, jabatan Presiden Direktur, (domisili elektronik: mu-yusri@dmgmori-asia.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Timothy W.F. Loing

Izin Kuasa Hukum: KEP-020/PP/IKH/2021 tanggal 18 Januari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/DMI/III/2022 tanggal 18 Maret 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yulianto Dwi Purnandito / 198207212002121003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Ady Kartika Candra / 198303072002121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Baihaqi / 197502271995111003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Purwo Priyono / 198407082006021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

5. Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti /

197508212002122006

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

6. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/

197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST- 18855/PJ.07/2022 tanggal 6 Desember 2022;

7. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-18449/PJ.07/2022 tanggal 28 November 2022;

8. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-15141/PJ.07/2022 tanggal 20 September 2022;

9. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-13631/PJ.07/2022 tanggal 24 Agustus 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 194/PP/BR/2022 tanggal 14 Februari 2022 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-282/PP/Ucp/2025 tanggal 5 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 069/DMI/IX/2021 tanggal 22 September 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 3022.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Januari 2022;

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sebagai pengganti Surat Bantahan Nomor 002/DMI/II/2022 tanggal 9 Februari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00030/204/18/059/20 tanggal 15 April 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

Nomor: 00030/204/18/059/20 Tanggal Penerbitan : 15 April 2020

Masa/Tahun Pajak: Desember - 2018 Tanggal Jatuh Tempo: 14 Mei 2020

. Telah dilakukan pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26:

Nama Wajib Pajak: PT. DMG MORI INDONESIA

NPWP: 02.116.067.6-059.000

Il. Dart pemeriksaan tersebut di atas, jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Rp. 24.510.111.622

2. PPh Pasal 26 yang terutang Rp. 4.847.771.292

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp. a b. Setoran masa Rp. 28.707.515 c. STP (pokok kurang bayar) Rp. 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............. Rp. 0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar Rp. 0 f. Lain-lain Rp. 0

9. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............. Rp. 0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+ b+c+d+e+f-g) Rp. 28.707.515

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h) Rp. 4.819.063.777

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasa! 13 (2) KUP Rp. 1.542.100.409 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp. 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp. 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP Rp. 0

@, Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp. 0 f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + ¢ + d+ e) Rp. 1.542.100.409

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f} Rp. 6.361.164.186

DELAPAN PULUH ENAM RUPIAH,

Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 035/DMI/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 yang diterima Terbanding tanggal 14 Juli 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak414,792,73724,510,111,62224.095.318.885
2PPh Pasal 26 yang terutang28,707,5154,847,771,2924,819,063,777
3Kredit Pajak---
a. PPh ditanggung Pemerintah---
b. Setoran masa28,707,51528,707,515-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak…---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
f. Lain-lain---
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak---
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan28,707,51528,707,515-
4Pajak yang kurang/tidak dibayar-4,819,063,7774,819,063,777
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-1,542,100,4091,542,100,409
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP---
f. Jumlah Sanksi Administrasi-1,542,100,4091,542,100,409
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-6,361,164,1866,361,164,186

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Juli 2021 (yang menurut Pemohon Banding diterima tanggal 12 Juli 2021) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00030/204/18/059/20 tanggal 15 April 2020, menyatakan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00030/204/18/059/20 tanggal 15 April 2020, dengan perhitungan sebagai berikut : ee bun | NI

PA ag Rp) (Rp) b. Pajak Penghasilan (PPh) 4.847.771.292 o| 4.847.771.2992 c. Kredit Pajak 28.707.515 0 28.707.515 d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya PN e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar | 4.819.063.777 4.819.063.777 f. Sanksi Administrasi 1.542.100.409 fT 1.542.100.409

'g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar 6.361.164.186 6.361.164.136 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 069/DMI/IX/2021 tanggal 22 September 2021, yang ditandatangani oleh Sdr. Taro Yanagitani, jabatan: Presiden

Direktur (berdasarkan Akta Moeliana Santoso, S.H., M.Kn. Nomor 12 tanggal 17 Juli 2018 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DMG Mori Indonesia, berkedudukan di Jakarta), yang mana pengajuan banding diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 069/DMI/IX/2021 tanggal 22 September 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP–02059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Juli 2021, yang diterima tanggal 12 Juli 2021 (salinan dilampirkan sebagai Bukti 1) tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor 00030/204/18/059/20 tanggal 15 April 2020 (salinan dilampirkan sebagai Bukti 2) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut sebagai PIHAK TERBANDING, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP–02059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Juli 2021 diterima pada tanggal 12 Juli 2021.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Permohonan Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Bapak Taro Yanagitani dengan jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 17 Juli 2018 (salinan dilampirkan sebagai Bukti 3).

Dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP–02059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Juli 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00030/204/18/059/20 tanggal 15 April 2020 Masa Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak414,792,73724,510,111,62224.095.318.885
2PPh Pasal 26 yang terutang28,707,5154,847,771,2924,819,063,777
3Kredit Pajak---
a. PPh ditanggung Pemerintah---
b. Setoran masa28,707,51528,707,515-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak…---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. Lain-lain---
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak---
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan28,707,51528,707,515-
4Pajak yang kurang/tidak dibayar-4,819,063,7774,819,063,777
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-1,542,100,4091,542,100,409
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP---
f. Jumlah Sanksi Administrasi-1,542,100,4091,542,100,409
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-6,361,164,1866,361,164,186

2. Atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Keberatan Nomor 035/DMI/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 (salinan dilampirkan sebagai Bukti 4) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak414,792,73724,510,111,62224.095.318.885
2PPh Pasal 26 yang terutang28,707,5154,847,771,2924,819,063,777
3Kredit Pajak---
a. PPh ditanggung Pemerintah---
b. Setoran masa28,707,51528,707,515-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak…---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. Lain-lain---
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak---
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan28,707,51528,707,515-
4Pajak yang kurang/tidak dibayar-4,819,063,7774,819,063,777
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-1,542,100,4091,542,100,409
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP---
f. Jumlah Sanksi Administrasi-1,542,100,4091,542,100,409
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-6,361,164,1866,361,164,186

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP–02059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Juli 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak414,792,73724,510,111,62224.095.318.885
2PPh Pasal 26 yang terutang28,707,5154,847,771,2924,819,063,777
3Kredit Pajak---
a. PPh ditanggung Pemerintah---
b. Setoran masa28,707,51528,707,515-
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak…---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. Lain-lain---
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak---
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan28,707,51528,707,515-
4Pajak yang kurang/tidak dibayar-4,819,063,7774,819,063,777
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-1,542,100,4091,542,100,409
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP---
f. Jumlah Sanksi Administrasi-1,542,100,4091,542,100,409
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-6,361,164,1866,361,164,186

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Pihak Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak414,792,73724,510,111,62224.095.318.885
2PPh Pasal 26 yang terutang28,707,5154,847,771,2924,819,063,777
3Kredit Pajak---
a. PPh ditanggung Pemerintah---
b. Setoran masa28,707,51528,707,515-
c. STP (pokok kurang bayar)---
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak…---
e. Uang Tebusan yang telah dibayar---
f. Lain-lain---
g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak---
h. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan28,707,51528,707,515-
4Pajak yang kurang/tidak dibayar-4,819,063,7774,819,063,777
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-1,542,100,4091,542,100,409
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP---
No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP---
d. Kenaikan Pasal 13A KUP---
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP---
f. Jumlah Sanksi Administrasi-1,542,100,4091,542,100,409
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-6,361,164,1866,361,164,186

Bahwa alasan yang mendasari Banding atas masing-masing koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

- Koreksi Positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 24.095.318.885 Menurut Pihak Terbanding:

Pihak Terbanding tetap mempertahankan koreksinya atas objek PPh Pasal 26 sebesar USD 1,661,746 dikali dengan kurs KMK tanggal 31 Desember 2018 (USD 1 = Rp 14,500), dengan total rupiah sebesar Rp 24.095.318.885 karena kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada related parties di luar negeri sehubungan dengan koreksi Transfer Pricing (dalam koreksi PPh Badan) termasuk sebagai objek PPh Pasal 26 yakni atas imbalan dalam bentuk apapun dan/atau dividen.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pihak Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

A. Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendekatan Pihak

Terbanding yang menganggap koreksi HPP sebagai dividen.

Menurut Pemohon Banding, koreksi atas HPP tidak dapat semata-mata dianggap sebagai dividen yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal

26. Dalam hal ini, HPP yang dibukukan oleh Pemohon Banding dilakukan berdasarkan harga barang yang disepakati oleh pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun ketidaksetujuan Pihak Terbanding atas harga barang tersebut (yang mana ketidaksetujuan tersebut masih menjadi sengketa dan harus dibuktikan validitasnya), tentunya tidak dapat semata-mata digunakan sebagai dasar untuk menetapkan bahwa transaksi penjualan barang yang dilakukan adalah dividen.

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Pihak Terbanding dengan menjadikan dasar perbedaan penerapan metode Transfer Pricing sebagai dasar koreksi untuk PPh Pasal 26. Dalam laporan keuangan audit tahun 2018 yang telah diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) “Ernst & Young”, tidak dinyatakan adanya pembayaran dividen sebesar Rp 24.095.318.885 kepada pihak pemegang saham. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 atas dividen tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa:

“(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam

bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.”

Berdasarkan Pasal di atas, menurut Pemohon Banding koreksi Transfer Pricing atas pengujian pembelian dari afiliasi bukan merupakan objek PPh Pasal 26, karena tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 26 ayat (1) UU PPh tersebut di atas.

Koreksi Transfer Pricing tersebut juga bukan merupakan dividen sebagaimana yang menjadi alasan koreksi Pihak Terbanding. Pengertian dividen berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh adalah sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh:

“(1)Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

….

a. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

……”

Sesuai dengan pengertian dividen tersebut di atas, menurut Pemohon Banding Koreksi Transfer Pricing tidak termasuk ke dalam pengertian dividen sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh di atas sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26.

Lebih lanjut, di dalam Risalah Pembahasan, Pihak Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Transfer Pricing tersebut merupakan dividen dalam bentuk pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun, akan tetapi Pihak Terbanding tidak memberikan bukti-bukti jelas yang menunjukkan bahwa koreksi Transfer Pricing tersebut merupakan dividen sebagaimana yang disebutkan oleh Pihak Terbanding. Dengan demikian, koreksi positif atas objek PPh Pasal 26 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

Sebagai tambahan, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi Pihak Terbanding atas pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang di konversikan dalam mata uang Rupiah sebesar Rp 24.095.318.885 sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan pada koreksi penyesuaian

fiskal positif dalam surat banding Pemohon Banding atas PPh Badan (Surat permohonan banding atas PPh Badan nomor 068/ DMI/ IX/ 2021 terlampir sebagai Bukti 5).

B. Pemohon Banding tidak pernah membayarkan, menyediakan untuk

dibayarkan, dan tidak pernah ada jatuh tempo pembayaran atas

koreksi Transfer Pricing yang dilakukan Pihak Terbanding

Koreksi PPh Badan atas Transfer Pricing menurut Pemohon Banding juga bukan merupakan objek PPh Pasal 26, karena Pemohon Banding tidak pernah membayarkan, menyediakan untuk dibayarkan, atau tidak pernah ada jatuh tempo pembayaran, atas koreksi penyesuaian fiskal positif Pihak Terbanding atas Transfer Pricing di dalam koreksi PPh Badan tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan menyebutkan:

Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

d. tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tersebut di atas, koreksi Transfer Pricing tidak dapat serta merta dianggap sebagai objek PPh Pasal 26.

C. Pihak Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa terdapat

penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 26 yang “dianggap” terjadi akibat koreksi Transfer Pricing

Dalam proses pemeriksaan, Pihak Terbanding pada kenyataannya tidak dapat membuktikan dan/atau menunjukkan data/dokumen sebagai bukti bahwa terdapat penghasilan yang “dianggap” terjadi akibat koreksi Transfer

Pricing oleh Pihak Terbanding yang merupakan objek PPh Pasal 26 lainnya. Oleh karena itu, koreksi Transfer Pricing tersebut bukan merupakan objek tambahan PPh Pasal 26.

Berdasarkan penjelasan di atas, koreksi yang dilakukan oleh Pihak Terbanding atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 24.095.318.885 tidaklah tepat dan sudah seharusnya dibatalkan.

Menurut Pemohon Banding, jumlah objek PPh Pasal 26 seharusnya adalah sebagai berikut:

- Menurut Pemohon BandingRp414,792,737

- Menurut Pihak TerbandingRp414,792,737

- Jumlah Koreksi0

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Perhitungan pembayaran PPh Pasal 26 Pemohon Banding sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap keputusan Pihak Terbanding; dan

3. Membatalkan koreksi positif objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 24.095.318.885. atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikianlah Permohonan Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 3022.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

SehubungandengansuratWakilPaniteraNomor:U- 010447.13.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 04 Oktober 2021 berkenaan dengan surat banding dari PT DMG MORI INDONESIA Nomor 069/DMI/IX/2021 tanggal 22 September 2021 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 069/DMI/IX/2021 tanggal 22 September 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 24 September 2021, diketahui permohonan banding pemohon banding dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00030/204/18/059/20 tanggal 15 April 2020 Desember 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Penanaman Modal Asing Enam Nomor LAP- 00063/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2020 tanggal 13 April 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut
NoUraianPembahasan
Wajib PajakFlskus
Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar414.792.73724.510.111.6220
Pengenaan Pajak
2PPh Pasal 23/26 yang terutang28.707.5154.847.771.2920
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa28.707.51528.707.5150
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa000
e. Uang tebusan yang telah dibayar000
f. Lain-lain000
9- Kompensasi kelebihan ke Masa000
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan28.707.51528.707.5150
(a+b+c+d+e+f+g)
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3h)04.819.063.7770
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.542.100.4090
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal18 ayat (3) UU PP00
f. Jumlah sanksi administrasi
Jumlah PPh yang masih harus
66.361.164.1860
dibayar (4+5f)

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 035/DMI/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Enam tanggal 14 Juli 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05003341/WPJ.07/KP.0903/2020 tanggal 14 Juli 2020.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02059/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 12 Juli 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/
UraianSemula (Rp)Menjadi (Rp)
(Dikurangi) (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak24.510.111.622024.510.111.622
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.847.771.29204.847.771.292
c. Kredit Pajak28.707.515028.707.515
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar4.819.063.77704.819.063.777
f. Sanksi Administrasi1.542.100.40901.542.100.409
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih)
6.361.164.18606.361.164.186
dibayar

III. Analisis Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: DPP PPh Pasal 26

Menurut Pemohon Banding (SPT) Rp. 414.792.737 ,-

Menurut Terbanding Rp. 24.510.111.622,-

Koreksi DPP PPh Pasal 26 Rp. 24.095.318.885,-

Koreksi DPP PPh Pasal 26

Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah sebagaimana Surat Banding a quo;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diantaranya mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diantaranya mengatur: Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Penjelasan:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

3. PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

4. SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00063/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2020 Tanggal 13 April 2020, dalam tahun 2018 disimpulkan terdapat pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham dan afiliasinya. Dimana pembayaran tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 berupa imbalan dalam bentuk apapun dan/atau dividen sebesar US$ 1,661,746.00 dikali kurs KMK pada tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp 14.500 per 1 USD. Sehingga total nilai koreksi menjadi sebesar Rp24.095.318.885,00.

2. Bahwa Wajib Pajak tidak setuju dan mengajukan keberatan atas koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp24.095.318.885,00 sebagaimana tersebut di atas, dengan poin-poin alasan sebagai berikut:

a) Koreksi Transfer Pricing bukan merupakan penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 26 berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan b) Wajib Pajak tidak pernah membayarkan, menyediakan untuk dibayarkan, dan tidak pernah ada jatuh tempo pembayaran atas koreksi Transfer Pricing yang dilakukan Pemeriksa c) Pemeriksa tidak dapat membuktikan bahwa terdapat penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 26 yang "dianggap" terjadi akibat koreksi

Transfer Pricing

3. Bahwa berkenaan dengan keberatan Wajib Pajak, hasil penelitian dan pendapat Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

a) Bahwa koreksi pemeriksaan atas obyek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 berupa dividen adalah berdasarkan hasil pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang menyatakan adanya pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham dan afiliasinya. Dimana pembayaran tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 berupa imbalan dalam bentuk apapun dan/atau dividen sebesar US$ 1,661,746.00 dikali kurs KMK pada tanggal 31 Desember 2018 senilai Rp 14.500 per 1 USD. Sehingga total nilai koreksi menjadi sebesar Rp24.095.318.885,00.

b) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00063/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2020 Tanggal 13 April 2020 diketahui bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 tersebut di atas terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan, sebagai berikut:

1) Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,661,746 berdasarkan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi, sebagai berikut:

MENURUT
KOREKSI
No.URAIANRefWAJIB PAJAKPEMERIKSA
(USD)
(USD)(USD)
1.Pembelian Bahan/Barang01.936.642(1.936.642)
2.Gaji, Upah, Bonus, Gratifikasi,000
3.Biaya Transportasi000
4.Biaya Penyusutan dan Amortisasi000
5.Biaya Sewa000
6.Biaya Bunga Pinjaman000
7.Biaya Sehubungan dengan Jasa000
8.Biaya Piutang Tak Tertagih000
9.Biaya Royalti000
10.Biaya Pemasaran/Promosi000
11.Biaya Lainnya3.206.31703.206.317
12.Persediaan Awal0608.611(608.611)
13.Persediaan Akhir (-/-)01.000.682(1.000.682)
Harga Pokok Penjualan (Jumlah 1 s.d. 12
3.206.3171.544.5711,661,746
dikurangi 13)

2) Bahwa koreksi tersebut diperoleh berdasarkan pengujian transaksi afiliasi dengan melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Penelitian Pemegang Saham dan Pihak yang memiliki hubungan istimewa.

b. Penelitian Analisis Industri Wajib Pajak.

c. Penelitian Transaksi Afiliasi.

d. Penelitian Analisis Rantai Suplai e. Penelitian Analisis FAR (Function, Asset and Risk Analisys)

f. Penelitian Karakteristik Usaha Wajib Pajak g. Penelitian Ketersediaan Pembanding dan Pemilihan Metode h. Penelitian Penentuan Harga/Laba Wajar Transaksi Afiliasi dan Pengaruh Terhadap Pos yang diperiksa.

3) Berdasarkan langkah-langkah pengujian yang telah dilakukan tersebut di atas, Tim Pemeriksa melakukan Penerapan Prinsip Kewajaran dan kelaziman usaha sehingga diperoleh koreksi sebagai berikut:

“Pemeriksa menggunakan data pembanding sesuai dengan TP Doc Wajib Pajak.

Sebagaimana diidentifikasi diatas, rentang kewajaran OM yang dihasiikan dariperusahaanperusahaan pembanding yang digilih adalah dari 1,70 % sampai 47495 dengan nilai tengah 3,505.

Penerapan Prinsip Kawajaran dan Kelaiziman Usaha Menurut Pemeriksa adalah :

1. Primary Adjustmant Transaksi Distrisuiar.

Berdasarkan hasil penghitungan, diketahui bahwa guartile-1 = 1,40%, quartile-2 = 3,60%, dan quartile-3 =

4.74%. Pemeiiksa melakukan penyesuaian tingkat Rasio ROS/ Operating Proft Wajid Pajak sesuai dengan,

Quartil tengan (median) atau sebesar 2,60 %..

Prosentase Operating Prof! data pembandng (quartile-2} 360%

Prosentase Operating Profi Wajib Pajak setelah segmentasi penjualan -34 52% an

Koreksi positif tingkat operating profit 38.125 an

Penghifungan Koreksi atas penerapan Arms Lengt Price { ALP}

! ALP = 3885 X Sales fungsi Distribution penode Jan- Des 2018

. = 30% x $ 4325922000 ad

00. Koreksi f selisih = $ 1.881.746 .

1 Primary Adjustment :

Selisih koreksi tersebut didistribusikan sebagai koreksi pos Harga Pokok Penjualan yang mangandung unsur harga pernbelian masin dan spare part dari pihak afiliasi.

2. Secondary Adjusment

Kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada pihak afiliasi di luar negeri dalam bentuk pembelian bahan yang melebihi kewajaran sebacai dividen sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 1 huruf g Undang Undang Nomar 36 tahun 2008 tentang Palak Penghasilan (UU

PPh} yang merupakan objak PPh pasal 26. Yang nilainya apabila dirupiahkan dengan kurs akhir tahun 2018 menjadi sebagai berikut :

Koreksi sehubungan dengan koreksi kewajaran ke pihak afiliasi 8 1.561.746

Kurs KMK akhir periode 2048 (31 Desember 2018) Rp 14.500

Oktek PPh Pa. 26 sehubungan dengan koreksi TP Rp 24.098 M3.885 c) Bahwa terkait koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD1,661,746, telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan nomor 00005/206/18/059/20 tanggal 15 April 2020.

d) Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00005/206/18/059/20 tanggal 15 April 2020, Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan surat nomor 034/DMI/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020.

e) Bahwa atas keberatan Wajib Pajak atas koreksi Harga Pokok Penjualan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00005/206/18/059/20 tanggal 15 April 2020, telah dilakukan penelitian dengan hasil penelitian sebagaimana telah disampaikan kepada Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S-2001/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 10 Juni 2021.

f) Bahwa poin-poin hasil penelitian terkait koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,661,746 adalah sebagai berikut:

(1) Bahwa yang menjadi sengketa keberatan adalah Koreksi Atas Harga Pokok Penjualan Sebesar USD 1,661,746 yang disebabkan pemeriksaan atas transaksi dengan pihak afiliasi dengan kewenangan sesuai pasal 18 ayat (3) UU PPh Nomor 36 Tahun 2008;

(2) Wajib Pajak mengajukan keberatan atas koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,661,746 yang pada intinya adalah sebagai berikut:

• Pemeriksa Pajak telah membuat koreksi secara tidak tepat terhadap tingkat profitabilitas Wajib Pajak dengan menggunakan metode TNMM dengan dasar segmentasi; dan

• Jika Pemeriksa Pajak masih mempercayai bahwa TNMM harus diterapkan pada basis segmentasi - yang Wajib Pajak tidak setuju - maka Pemeriksa Pajak seharusnya menerapkan TNMM sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia.

• Kesimpulan Pemeriksa mengenai karakterisasi Wajib Pajak sebagai fully fledged distributor dan commission agent tidak tepat.

• Pemeriksa Pajak telah membuat pernyataan tidak tepat bahwa Pihak afiliasi dapat melakukan penjualan melalui Wajib Pajak sebagai distributor atau penjualan langsung kepada konsumen di Indonesia dengan memberikan komisi kepada Wajib Pajak, sedangkan biaya promosi, pemasaran, dan biaya lainnya dibebankan seluruhnya kepada Wajib Pajak sebagai distributor.

(3) Bahwa Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan isitmewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf UU PPh;

(4) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

(5) Bahwa Direktur Jenderal Pajak mengatur Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 6 September 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011;

(6) Tim Pemeriksa Tim Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang cukup dan kompeten serta telah melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013

Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

(7) Terkait dengan alasan keberatan Wajib Pajak bahwa Pemeriksa Pajak telah membuat koreksi secara tidak tepat terhadap tingkat profitabilitas Wajib Pajak dengan menggunakan metode TNMM dengan dasar segmentasi, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa:

1. Sesuai Pasal 9 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016, “Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki.”

2. Berdasarkan Laporan Keuangan Wajib Pajak tahun 2018, diketahui bahwa :

i PT DMG MORI INDONESIA

' NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS

: As of December 31, 2018 and for the Year then Ended

: (Expressed in United States Dollar, Uniess Otherwise Stated)

44, REVENUES

: The details of revenues are as follows:

Year ended December 34

: 2018 2017

Sales of spare paris 2,474,260 1,973,083

Sales of machinery 1,642,028 2,880,559 :

' Sales support service (Notes Ga and 18) 4.068, 040 432183

: Maintenance service (Note Bal 542,947 428,017 i

Total 5,427,870 5,810,782

Penghasilan Wajib Pajak terdiri dari:

- Sales of spare parts USD 2,174,260

- Sales of machinery USD 1,642,023

- Sales support service USD 1,068,640

- Maintenance service USD 542,947

Total USD 5,427,870

3. Sesuai dengan data dan keterangan Wajib Pajak, Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan komisi penjualan.

(8) Terkait dengan alasan keberatan Wajib Pajak bahwa Jika Pemeriksa Pajak masih mempercayai bahwa TNMM harus diterapkan pada basis segmentasi - yang Wajib Pajak tidak setuju -

maka Pemeriksa Pajak seharusnya menerapkan TNMM sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa :

1. Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan secara profesional sesuai dengan standar pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.

2. Pihak afiliasi dapat melakukan penjualan melalui distributor PT DMG Mori Indonesia atau penjualan langsung kepada konsumen di Indonesia dengan memberikan komisi kepada PT DMG Mori Indonesia, sedangkan biaya promosi, pemasaran dan biaya lainnya dibebankan seluruhnya kepada PT DMG Mori Indonesia sebagai distributor. Penerapan alokasi biaya antara segmen distribusi

3. Data keuangan menunjukkan perusahaan dalam keadaan laba karena ada pembagian bonus kepada karyawannya. Wajib Pajak mengakui adanya pendapatan perusahaan dari komisi dan dari distribusi Wajib Pajak dengan sengaja melakukan profit shifting kepada perusahaan afiliasinya.

4. Penyesuaian yang dilakukan oleh Wajib Pajak berupa penyesuaian terhadap penjualan, harga pokok penjualan dan biaya operasional, Pemeriksa tidak mengetahui dasar pengitungan besarnya penyesuaian tersebut serta tidak adanya data atau dokumen pemdukung. Apakah terhadap perusahaan pembanding juga diterapkan hal yang sama (dilakukan penyesuaian terhadap pos pos terebut). Tujuan dari pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha ini dilakukan untuk mengukur kewajaran performa keuangan Wajib Pajak dibandingkan dengan comparable company, sehingga tidak periu dilakukan adjustment teriebih dahulu sebelum performa keuangan Wajib Pajak diperbandingkan.

5. Salah satu fungsi yang dilakukan oleh Wajib pajak adalah sebagai distributor. Sebagai perusahaan distributor, maka

aktivitas-aktivitas penjualan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tergambar dalam operating expense, sehingga untuk mengukur performa Wajib Pajak harus dilibatkan pos operating expense tersebut, sehingga tidak periu dilakukan adjustment teriebih dahulu pada pos operating expenses sebelum performa keuangan Wajib Pajak diperbandingkan.

6. Yang pemeriksa lakukan adalah penyesuaian tingkat laba Wajib Pajak disesuaikan dengan data pembanding.

(9) Terkait dengan alasan keberatan Wajib Pajak bahwa Kesimpulan Pemeriksa mengenai karakterisasi Wajib Pajak sebagai fullyfledged distributor dan commission agent tidak tepat, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa:

1. Dalam dokumen Wajib Pajak "Distributorship Agreement” disebutkan:

Legal position of the Distributor

(1) The Distributor buys and selis the Products and Spare Parts in its name, at its own expense and for its own account. The Distributor is not entitled to conclude legal transactions on behalf of the Supplier or legally represent the Supplier unless explicitly agreed upon in writing in advance.

(2) The Distributor is an independent enterprise and not an employee of the Supplier. The Distributor procures at its own costs the means of operation equipment. It is in a position to assess the financial chances and risks of the activities hereby contractually assumed. Therefore, the Supplier is not responsible for the profitability of the Distributor.

2. Perusahaan dengan karakter Fully fledge distributor melakukan pembelian barang kepada pemasok dan menjualnya tanpa mengubah bentuk barang tersebut secara material. Sehingga entitas ini menanggung resiko atas persediaan yang tidak terjual.

3. Sesuai dengan data dan keterangan Wajib Pajak, Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan komisi

penjualan.

(10) Terkait dengan alasan keberatan Wajib Pajak bahwa Pemeriksa Pajak telah membuat pernyataan tidak tepat bahwa Pihak afiliasi dapat melakukan penjualan melalui Wajib Pajak sebagai distributor atau penjualan langsung kepada konsumen di Indonesia dengan memberikan komisi kepada Wajib Pajak, sedangkan biaya promosi, pemasaran, dan biaya lainnya dibebankan seluruhnya kepada Wajib Pajak sebagai distributor. Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa :

1. Berdasarkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung oleh PT DMG MORI INDONESIA sebagai pihak yang diuji, PT DMG MORI INDONESIA dapat dikarakterisasikan sebagai Fully Fledged Distributor. PT DMG MORI INDONESIA menanggung resiko biaya persediaan, resiko kurs biaya persediaan, sewa gudang persediaan, penyediaan spare part, dan jasa perbaikan. Selain itu juga melakukan jasa penilaian calon konsumen, jasa instalasi mesin dan lain-lain.

2. Sesuai dengan data dan keterangan Wajib Pajak, Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari penjualan barang dan komisi penjualan.

(11) Berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa dan tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,661,746,00.

g) Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas koreksi Harga Pokok Penjualan tersebut di atas, diketahui bahwa Tim Peneliti keberatan PPh Badan mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,661,746,00. Dengan demikian, Tim Peneliti menyimpulkan bahwa terdapat pembayaran terkait dengan pembelian yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham.

h) Bahwa berdasarkan TP Documentation (Local File) tahun 2018 dan

Laporan Keuangan Audit tahun 2018, transaksi afiliasi terkait pembelian untuk tahun pajak 2018 adalah sebagai berikut:

TP Documentation (Local File) tahun 2018 halaman 33

Es Me ee Ma aa AAA". aa ET ETE ee eee

Jenis hubungan Metode

Jenis transaksi / Lawan Negara domisiti | i iinewa f Tyee Penentuan Nilai dalam

: transaksi / { Country of ye Harga Transfer” | USD) /:Velue Cin

Transaction type woe of special

Counterparty damicite 4 - f Transfer USD) relationship an

Pricing method foe ate - Kari Peregang

OMG Mari Co | Japang / Japan saham / TNMM 2.771.836

— Pembelian suku p Shareholder “cadang dan mesin i bawa

: of} Purchase of DMG Mori lerman / penguasaan

: “spare parts and Spare Parts Germany 8 sama / TNMM 451 co machinery GmbH nder commen oe oe Jumiah / Total 7 et eres re

Laporan Keuangan Audit - Catatan atas Laporan Keuangan

) ii. Purchased machinery and spare parts from related parties with details as follows:

Year ended December 31

DMG Mori Co. Ltd., Japan 2,771,836 2,451,685 i DMG Mori Spare Parts GmbH, Germany 451 -

Total 2,772,287 2,451,685

As a percentage to total cost of revenues 86.46% 65.42%

Berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa sebagian besar (99,98%) transaksi dilakukan kepada DMG Mori Co.Ltd. Japan yang pembelian dengan afiliasi merupakan pemegang saham Wajib Pajak dengan kepemilikan sebesar 99,96%.

: : KT : : . jang Persentase : 5

Name Penile Gahan / Nemeof o> “Jumvah separ foo) Kepemilikan (1 Jumlah dslam USO)!

: Sherehotcars | Numberofsheres | Percentage of | Amiin OSG)

DMG Meri ce. Las, Japan : 108,560 : 286k : 20.096.000

OMG Mori Rosen Lid... Japan: 40 : Da i 40M i) Jumlah | Teter a fetes | 1004 1 10100000

Sedangkan 0,016% transaksi pembelian dilakukan dengan DMG Mori Spare Parts GmbH, Germany yang juga berada di bawah kendali DMG Mori Co.Ltd. Japan.

i) Bahwa berdasarkan data yang ada, dapat dibuktikan bahwa transaksi afiliasi terkait pembelian hampir seluruhnya dilakukan dengan DMG Mori Co.Ltd. Japan yang merupakan pemegang saham terbesar dari PT DMG MORI INDONESIA.

j) Bahwa pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham, secara substansi termasuk dalam pengertian pembagian laba atau dividen terselubung.

k) Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g diatur bahwa:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.”

Penjelasan:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

l) Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh diatur bahwa: “Atas penghasilan dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan”.

m) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa terdapat pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham dan afiliasinya yang merupakan objek PPh Pasal 26 berupa imbalan dalam bentuk apapun dan/atau dividen.

4. Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp24.095.318.885,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga Tim Peneliti mengusulkan untuk tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 069/DMI/IX/2021 tanggal 22 September 2021 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02059/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 12 Juli 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02059/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 12 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00030/204/18/059/20 tanggal 15 April 2020 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT DMG MORI INDONESIA, NPWP 02.116.067.6-059.000. Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat

Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- B- 010447.13.2021/PAN.Wk/2022 tanggal 11 Januari 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Penjelasan Tertulis Pemohon Banding sebagai pengganti Surat Bantahan Nomor 002/DMI/II/2022 tanggal 9 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding sebagaimana tersebut dalam pokok surat di atas yang dibuat oleh: Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak (untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING).

Setelah meneliti Surat Uraian Banding yang dibuat oleh Pihak Terbanding, Pemohon Banding bersama ini menyampaikan bantahan Pemohon Banding terhadap pernyataan dan pendapat Terbanding di dalam Surat Uraian Banding, sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding Atas Pendapat Terbanding Terhadap Pokok Sengketa Koreksi Positif Atas Objek Pph Pasal 26 Sebesar Rp24.095.318.885 Pendapat Pihak Terbanding:

bahwa pendapat Terbanding sebagaimana yang disampaikan dalam surat uraian banding a quo;

Bantahan Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Pihak Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

A. Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pendekatan Pihak Terbanding

yang menganggap koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebagai dividen.

1. Koreksi Transfer Pricing bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Menurut Pemohon Banding, koreksi atas HPP tidak dapat semata-mata dianggap sebagai dividen yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Dalam hal ini, HPP yang dibukukan oleh Pemohon Banding dilakukan berdasarkan harga barang yang disepakati oleh pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun ketidaksetujuan Pihak Terbanding atas harga barang tersebut (yang mana ketidaksetujuan tersebut masih menjadi sengketa dan harus dibuktikan validitasnya), tentunya tidak dapat semata-mata digunakan sebagai dasar untuk menetapkan bahwa transaksi penjualan barang yang dilakukan adalah dividen.

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Pihak Terbanding dengan menjadikan dasar perbedaan penerapan metode Transfer Pricing sebagai dasar koreksi untuk PPh Pasal 26. Dalam laporan keuangan audit tahun 2018

yang telah diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) “Ernst & Young”, tidak dinyatakan adanya pembayaran dividen sebesar Rp 24.095.318.885 kepada pihak pemegang saham. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 atas dividen tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyebutkan bahwa:

“(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk

apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.”

Berdasarkan Pasal di atas, menurut Pemohon Banding koreksi Transfer Pricing atas pengujian pembelian dari afiliasi bukan merupakan objek PPh Pasal 26, karena tidak termasuk dalam objek PPh Pasal 26 ayat (1) UU PPh tersebut di atas.

Koreksi Transfer Pricing tersebut juga bukan merupakan dividen sebagaimana yang menjadi alasan koreksi Pihak Terbanding. Pengertian dividen berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh adalah sebagai berikut:

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh:

“(1)Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan

kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: ….

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

……”

Sesuai dengan pengertian dividen tersebut di atas, menurut Pemohon Banding Koreksi Transfer Pricing tidak termasuk ke dalam pengertian dividen sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh di atas sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 26.

2. Menurut Undang – Undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007, Pemohon Banding tidak dapat membagikan dividen (karena tidak mempunyai saldo laba yang positif)

Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) nomor 40 Tahun 2007, mengatur mengenai kondisi-kondisi penggunaan laba serta pembagian dividen, diantaranya diatur dalam pasal 71 yang berbunyi sebagai berikut:

“1.Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk

cadangan sebagimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.

2.Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.

3.Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan

apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”

Dari ketentuan dalam Undang-Undang PT tersebut di atas, terlihat jelas bahwa pembagian dividen hanya dapat terlaksana apabila sebuah perusahaan

mempunyai saldo laba yang positif. Hal ini ditegaskan lagi dalam penjelasan dari pasal 71 tersebut yang berbunyi sebagai berikut:

“Ayat (3)

Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba bersih negatif.”

3. Koreksi Transfer Pricing tidak termasuk dalam definisi dividen menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang

Dalam persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Pendapatan (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang terlampir sebagai lampiran 2), dalam Pasal 10 ayat (3) dijelaskan sebagai berikut:

“3. Istilah “dividen” yang digunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari

saham-saham atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat hutang namun turut serta dalam pembagian keuntungan,…...”

Ketentuan tersebut di atas adalah merupakan hal yang sangat logis karena sebuah perusahaan tentunya harus mempunyai keuntungan yang cukup (yang direfleksikan dalam saldo laba ditahan) baru mempunyai kemampuan untuk membayar dividen sesuai dengan saldo laba ditahan yang diperolehnya. Jika sebuah perusahaan masih mempunyai saldo laba ditahan yang negatif, tentunya perusahaan tersebut tidak mempunyai kemampuan untuk membayar dividen.

Pada tahun pajak 2018, sesuai dengan laporan keuangan audit dari Pemohon Banding, saldo laba ditahan adalah defisit sebesar USD 6,009,742. Dari fakta tersebut, Pemohon Banding belum mempunyai kemampuan untuk membayar dividen pada tahun pajak 2018. Dengan demikian, pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen yang dilakukan oleh Pihak Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat dan karenanya harus dibatalkan.

Lebih lanjut, di dalam Risalah Pembahasan, Pihak Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Transfer Pricing tersebut merupakan dividen dalam bentuk pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun, akan tetapi Pihak Terbanding tidak memberikan bukti-bukti jelas yang menunjukkan bahwa koreksi Transfer Pricing tersebut merupakan dividen sebagaimana yang disebutkan oleh Pihak Terbanding. Dengan demikian, koreksi positif atas objek PPh Pasal 26 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

B. Pemohon Banding tidak pernah membayarkan, menyediakan untuk

dibayarkan, dan tidak pernah ada jatuh tempo pembayaran atas koreksi Transfer Pricing yang dilakukan Pihak Terbanding

Koreksi PPh Badan atas Transfer Pricing menurut Pemohon Banding juga bukan merupakan objek PPh Pasal 26, karena Pemohon Banding tidak pernah membayarkan, menyediakan untuk dibayarkan, atau tidak pernah ada jatuh tempo pembayaran, atas koreksi penyesuaian fiskal positif Pihak Terbanding atas Transfer Pricing di dalam koreksi PPh Badan tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan menyebutkan:

Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

d. tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa),

saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan. Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date). Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tersebut di atas, koreksi Transfer Pricing tidak dapat serta merta dianggap sebagai objek PPh Pasal 26.

C. Pihak Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa terdapat penghasilan

yang merupakan objek PPh Pasal 26 yang “dianggap” terjadi akibat koreksi Transfer Pricing

Dalam proses pemeriksaan, Pihak Terbanding pada kenyataannya tidak dapat membuktikan dan/atau menunjukkan data/dokumen sebagai bukti bahwa terdapat penghasilan yang “dianggap” terjadi akibat koreksi Transfer Pricing oleh Pihak Terbanding yang merupakan objek PPh Pasal 26 lainnya. Oleh karena itu,

koreksi Transfer Pricing tersebut bukan merupakan objek tambahan PPh Pasal 26.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Pihak Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp24.095.318.885.

Menurut Pemohon Banding, jumlah objek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah sudah benar yaitu sejumlah Rp 414,792,737.

D. Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas Koreksi atas HPP itu sendiri.

Pemohon Banding berpendapat bahwa Pihak Terbanding mengambil kesimpulan yang salah dari dasar koreksi HPP. Pendapat Pemohon Banding tersebut telah dijelaskan lebih lanjut di dalam Surat Bantahan Uraian Banding Pemohon Banding atas PPh Badan tahun 2018 (Surat Bantahan Uraian Banding atas PPh Badan nomor 076/DMID/XII/2021 terlampir sebagai lampiran 3).

Demikian Surat Bantahan ini kami sampaikan sesuai dengan permintaan yang disampaikan kepada kami melalui surat nomor B.010447.13.2021/PAN.Wk/2022 tanggal 11 Januari 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

02059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00030/204/18/059/20 tanggal 15 April 2020;

Bukti P-2.Salinan Surat Keberatan Nomor 035/DMI/VII/2020 tanggal 14 Juli

2020besertaBuktiPengirimanPEM- 05003341/WPJ.07/KP.0903/2020 tanggal 14 Juli 2020;

Bukti P-3.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00030/204/18/059/20 tanggal 15 April 2020;

Bukti P-4.Salinan Akta Moeliana Santoso, S.H., M.Kn. Nomor 12 tanggal 17 Juli 2018 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT DMG Mori Indonesia, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5.Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah

Jepang tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berhubungan dengan Pajak-Pajak atas Pendapatan;

Bukti P-6.Matriks Sengketa;

Bukti P-7.Salinan Dokumentasi Penentuan Harga Transfer – Dokumen Lokal (TP Doc) Tahun 2018;

Bukti P-8.Salinan Laporan Keuangan Audit Tahun 2018;

Bukti P-9.Salinan SPT PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 beserta Bukti

Penerimaan Elektronik tanggal 21 Januari 2019;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis Nomor RC/L/002/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022; Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Nomor RC/L/008/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022; Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Pendapat Akhir nomor 032/DMID/TAX/XII/2022 tanggal 8 Desember 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00063/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2020 tanggal 13 April 2020; Bukti T-2. Salinan Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Salinan Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. PenjelasanTertulisPendapatAkhirnomorKEP-

02059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 5 Desember 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00030/204/18/059/20 tanggal 15 April 2020, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 069/DMI/IX/2021 tanggal 22 September 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding PPh Pasal 26 Masa Desember 2018 adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian koreksi sebagai berikut :

NoKoreksiMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai sengketa (Rp)
-Dasar Pengenaan Pajak414.792.73724.510.111.62224.095.318.885

menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi primer Harga Pokok Penjualan pada sengketa PPh Badan yang juga diajukan banding dengan nomor sengketa 010447.13/2021/PP, maka pertimbangan Pengadilan Pajak mengacu pada sengketa banding PPh Badan tersebut;

Bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding, penjelasan lisan dan tertulis serta pendapat akhir adalah sebagai berikut:

1. Bahwa pada sengketa HPP pada sengketa PPh badan, Terbanding melakukan koreksi sekunder atas kelebihan pembayaran (pembelian afiliasi) menjadi dividen karena berdasarkan pengujian transfer pricing diketahui bahwa atas transaksi tersebut tidak memenuhi prinsip kelaziman dan kewajaran usaha.

2. Bahwa terkait koreksi primer yaitu koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,661,746 juga dalam proses persidangan banding dengan nomor sengketa pajak nomor 010446.15/2021/PP.

3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

4. Dalam sengketa a quo, Terbanding telah melakukan pemeriksaan transfer pricing sesuai dengan ketentuan PER-22/PJ/2013, PER-32/PJ/2011 dan SE- 50/PJ/2013 dan temuan pemeriksaan telah sesuai dengan fakta dan dokumen-dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, dengan demikian Terbanding telah menggunakan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang dengan tepat sesuai dengan peraturan terkait pemeriksaan Transfer Pricing yang berlaku.

5. Bahwa berdasarkan TP Documentation (Local File) tahun 2018 dan Laporan Keuangan Audit tahun 2018, transaksi afiliasi terkait pembelian untuk tahun pajak 2018 adalah sebagai berikut:

TP Documentation (Local File) tahun 2018 halaman 33

Jenis rLbungan Merede

, Lawar Negara comisil : 98 Penertaan Nilai (dalam

Jenis transaks / , , . : istimewa / Type ‘ iy ,

Tt , a transaksi / Country of ¢ Harga Trans‘er USD) ' Valve Cin

Transaction type of special ;

Counterparty domicile N Transfer USD) relationship 4

Pricing method

Hap oe Fem ag and

Sasar! Tatty 2.771.836

Pembelian suku snares te cadang dan mesin 2 bagan

, SE tae peng Aasaan

/ Purchase of ce tle Jerman / Dn an RN a spare parts and SE TASS Sermar, NN Na " SE machinery a we

Jumlah / Total 2.772.287

Laporan Keuangan Audit - Catatan atas Laporan Keuangan il. Purchased machinery and spare parts from related parties with details as follows:

Year ended December 31 2018 2017

DMG Mori Co. Ltd.. Japan 2.771.836 2.451.685

DMG Mori Spare Parts GmbH. Germany 451 -

Total 2,772,287 2,451,685

As a percentage to total cost of revenues 86.46% 65.42%

Berdasarkan data di atas dapat dilihat bahwa sebagian besar (99,98%) transaksi pembelian dengan afiliasi dilakukan kepada DMG Mori Co.Ltd. Japan yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding dengan kepemilikan sebesar 99,96%

Serterinia

- Teratai —

«IM EP 5 Toray ket Los: LN

Sedangkan 0,016% transaksi pembelian dilakukan dengan DMG Mori Spare Parts GmbH, Germany yang juga berada dibawah kendali DMG Mori Co.Ltd. Japan.

6. Bahwa berdasarkan data yang ada, dapat dibuktikan bahwa transaksi afiliasi terkait pembelian hampir seluruhnya dilakukan dengan DMG Mori Co.Ltd.

Japan yang merupakan pemegang saham terbesar dari PT DMG MORI INDONESIA (Pemohon Banding).

7. Bahwa koreksi positif objek PPh Pasal 26 berupa dividen telah memenuhi ketentuan Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU Pajak Penghasilan yang secara jelas menyebutkan bahwa yang termasuk sebagai dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dalam konteks pengujian transfer pricing, dimana Pemohon Banding melakukan pengalihan laba kepada pihak pemegang saham (DMG Mori Co Ltd) maka sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, hal tersebut termasuk dalam pengertian dividen.

8. Bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa salah satu objek PPh Pasal 26 adalah dividen, dengan demikian atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah dividen dan terutang PPh Pasal 26 dengan tarif 20%.

9. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp 24.095.318.885,- telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding.

Bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi a quo sebagaimana disampaikan dalam surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan dan tertulis serta pendapat akhir adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Transfer Pricing bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 Menurut Pemohon Banding, koreksi atas HPP tidak dapat semata-mata dianggap sebagai dividen yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal

26. Dalam hal ini, HPP yang dibukukan oleh Pemohon Banding dilakukan berdasarkan harga barang yang disepakati oleh pihak penjual dan pihak pembeli. Adapun ketidaksetujuan Pihak Terbanding atas harga barang tersebut (yang mana ketidaksetujuan tersebut masih menjadi sengketa dan harus dibuktikan validitasnya), tentunya tidak dapat semata-mata digunakan sebagai dasar untuk menetapkan bahwa transaksi penjualan barang yang dilakukan adalah dividen.

Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pendekatan Pihak Terbanding yang menjadikan dasar perbedaan penerapan metode Transfer Pricing sebagai dasar koreksi untuk PPh Pasal 26. Dalam Laporan Keuangan Audit tahun 2018 yang telah diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) “Ernst & Young”, tidak dinyatakan adanya pembayaran dividen sebesar Rp 24.095.318.885 kepada pihak pemegang saham. Dengan demikian, koreksi Pihak Terbanding atas PPh Pasal 26 atas dividen tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) hurf g dan pasal 26 ayat (1) UU PPh, menurut Pemohon Banding, Pihak Terbanding tidak dapat menganggap koreksi penyesuain fiskal positif atas koreksi Transfer Pricing pada PPh Badan merupakan objek PPh Pasal 26, karena pada dasarnya koreksi Transfer Pricing bukan merupakan objek PPh Pasal 26 sebagaimana disebutkan dalam PPh Pasal 26 UU PPh tersebut di atas.

Pihak Terbanding dalam hal ini tidak dapat membuktikan bahwa penghasilan yang “dianggap” terjadi akibat koreksi Transfer Pricing tersebut merupakan objek pajak PPh Pasal 26. Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pendekatan Pihak Terbanding dalam menjadikan pengujian kewajaran nilai transaksi afiliasi sebagai dasar koreksi PPh Pasal 26 atas dividen terselubung tidak bisa dijadikan dasar koreksi.

Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak pernah membayarkan, menyediakan untuk dibayarkan sejumlah dividen, juga tidak pernah ada jatuh tempo pembayaran atas dividen, serta sampai pada waktu Surat Banding diajukan, Pemohon Banding tidak mencantumkan rencana untuk pembagian dividen dalam suatu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

2. Definisi Dividen berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) Dari ketentuan dalam Pasal 71 UU Perseroan Terbaatas, terlihat jelas bahwa pembagian dividen hanya dapat terlaksana apabila sebuah perusahaan mempunyai saldo laba yang positif.

Pada tahun pajak 2018, sesuai dengan Laporan Keuangan Audit dari Pemohon Banding, saldo laba ditahan masih berada dalam posisi defisit, hal

ini dapat dilihat pada Laporan Keuangan Akuntan Publik Tahun 2018, dari fakta tersebut, Pemohon Banding belum mempunyai kemampuan untuk membayar dividen pada tahun pajak 2018 dan tidak diperbolehkan untuk membayar dividen berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang PT.

3. Definisi Dividen berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang Dari ketentuan Pasal 10 ayat 1, 2 dan 3 P3B Indonesia – Jepang, dapat disimpulkan bahwa definisi dividen yang dapat dikenakan pajak di Indonesia adalah pendapatan sehubungan dengan saham-saham atau hak-hak lainnya yang mempunyai peran serta dalam pembagian keuntungan. Dalam hal ini sebagaimana disebutkan dalam butir 2 di atas, saldo laba ditahan Pemohon Banding pada tahun 2018 masih berada dalam posisi defisit. Dengan demikian pada tahun tersebut tidak ada pendapatan sehubungan dengan pembagian keuntungan yang dapat diberikan kepada DMG Mori Co., Ltd sehingga Pihak Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen di tahun 2018 tersebut.

Ketentuan pada butir 2 dan 3 tersebut di atas adalah merupakan ketentuan yang sangat logis karena sebuah perusahaan tentunya harus mempunyai keuntungan yang cukup (yang direfleksikan dalam saldo laba ditahan), baru mempunyai kemampuan untuk membayar dividen sesuai dengan saldo laba ditahan yang diperolehnya. Jika sebuah perusahaan masih mempunyai saldo laba ditahan yang negatif, tentunya perusahaan tersebut tidak mempunyai kemampuan untuk membayar dividen.

Sebagaimana disebutkan dalam butir 2 dan 3 di atas, pada tahun pajak 2018, sesuai dengan Laporan Keuangan Audit dari Pemohon Banding, saldo laba ditahan berada dalam posisi defisit. Dari fakta tersebut, Pemohon Banding belum mempunyai kemampuan untuk membayar dividen pada tahun pajak 2018. Dengan demikian, pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen yang dilakukan oleh Pihak Terbanding tidak mempunyai dasar yang kuat dan karenanya harus dibatalkan. Terlebih lagi, dalam hubungannya dengan butir

3 di atas, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) memiliki kekuatan hukum yang berada di atas Undang-Undang.

4. Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi HPP itu sendiri

Pemohon Banding berpendapat bahwa Pihak Terbanding mengambil kesimpulan yang salah dari dasar koreksi HPP. Pendapat Pemohon Banding tersebut telah dijelaskan lebih lanjut di dalam Pendapat Akhir Pemohon Banding mengenai koreksi PPh Badan Pemohon Banding yang disampaikan melalui surat Nomor RC/L/018/XI/22 (Fotokopi surat Nomor RC/L/018/XI/22 terlampir sebagai lampiran 4)

Bahwa setelah menerima dalil, penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa ini bersifat yuridis dan pembuktian; Bahwa dasar hukum yang mengatur sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1) huruf g

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Pasal 9 ayat (1) huruf f

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen

Pasal 18 ayat (3)

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1) huruf a

(1) Atas penghasilan dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/2016)

Pasal 9 ayat (3)

(3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang berbeda, dokumen lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disajikan secara tersegmentasi sesuai dengan karakterisasi usaha yang dimiliki

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaiamana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 (PER-32/2011)

Pasal 3

(1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metodePenentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

(3) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV)

(4) Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Pasal 11

(1) Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

(2) Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa (PER-22/2013)

Lampiran

Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing,

B. Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing,

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha,

b. Meningkatkan Kesebandingan,

3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate

adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan

dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi

d. Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau

laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak terkait dengan koreksi primer HPP pada sengketa PPh Badan dengan nomor sengketa 010447.13/2021/PP, pada intinya adalah berdasarkan hasil pengujian terdapat ketidak wajaran harga pembelian kepada pihak afiliasi, sehingga koreksi Terbanding dipertahankan sebagian sejumlah USD721.412,83;

Bahwa terkait dengan kewenangan Terbanding melakukan koreksi sekunder, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf g dan pasal 9 ayat (1) huruf f, telah cukup mengatur mengenai dividen terselubung, dimana pengkalsifikasian suatu biaya dibayarkan kepada pihak afiliasi yang melebih kewajaran menjadi dividen terselubung hanya dapat dilakukan melalui koreksi sekunder, meskipun tidak secara eksplisit disebutkan;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannya jo Pasal 9 ayat (1) huruf f, pembayaran yang melebihi kewajaran atas biaya yang dibayarkan kepada pihak berafiliasi memenuhi kriteria sebagai dividen bagi penerima pembayaran;

Bahwa berdasarkan daftar pemegang saham dan data pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa 99,98% pembelian dilakukan dari DMG Mori Co.Ltd. Japan yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding sebesar 99,96%, sedangkan 0,016% pembelian dilakukan dari DMG Mori Spare Parts GmbH, Germany yang juga berada dibawah kendali DMG Mori Co.Ltd. Japan;

Bahwa berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerima kelebihan pembayaran atas pembelian adalah pemegang saham yang sekaligus merupakan benficial owner yang menikmati atas kelebihan pembayaran tersebut dalam bentuk dividen terselubung;

Bahwa atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai dividen sebagaimana dimaksud dalam UU Perseroan Terbatas, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dasar koreksi ini adalah UU PPh yang telah mengatur dengan jelas bahwa meskipun tidak disebutkan sebagai dividen, namun jika memenuhi kriteria sebagai pembayaran yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham, maka diperlakukan sebagai dividen terselubung;

Bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan transaksi ini tidak seusai dengan ketentuan P3B Indonesia Jepang, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun tidak disebutkan secara eksplisit sebagai dividen, namun pada prinsipnya atas kelebihan pembayaran tersebut diterima dan dinikmati oleh pihak benficial owner karena kepemilikan saham pada Pemohon Banding, sehingga dapat disimpulkan bahwa penghasilan tersebut merupakan penghasilan atas pemegang saham sehingga perlakuan atas kelebihan pembayaran tersebut sebagai dividen terselubung tidak bertentangan dengan P3B Indonesia – Jepang;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, harga pembelian oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi DMG Mori Co.Ltd. Japan dan DMG Mori Spare Parts GmbH, Germany, tidak memenuhi prinsip kewajaran, sehingga koreksi Terbanding

dipertahankan sebagian, dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan, pembayaran yang melebihi harga wajar oleh Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai dividen, sebagaiamana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf g jo Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat penerapan koreksi sekunder oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

Bahwa untuk menentukan besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26, Pengadilan Pajak menerapkan kurs yang sama dengan yang digunakan Terbanding dalam menghitung koreksi DPP PPh pasal 26, yaitu kurs KMK yang berlaku pada 31 Desember 2018 sebesar Rp14.500,00 per 1 US$, dengan koreksi HPP yang dipertahankan Pengadilan Pajak sejumlah USD721.412,83 atau sejumlah Rp10.460.486.035,00;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dari koreksi DPP PPh Pasal 26 sejumlah sejumlah Rp24.095.318.885,00, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukupalasanuntuktidakmempertahankansebagiansejumlah Rp13.634.832.850,00danmempertahankankoreksisejumlah Rp10.460.486.035,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
-DPP PPh Pasal 2624.095.318.88510.460.486.03513.634.832.850

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan DPP Pajak PPh Pasal 26 menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 Terutang

- menurut TerbandingRp 24.510.111.622

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 13.634.832.850

- menurut Pengadilan PajakRp 10.875.278.772 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak24.510.111.62210.875.278.772
2. PPh Pasal 26 yang Terutang4.847.771.2922.120.804.722
3. Kredit Pajak28.707.51528.707.515
4. PPh Pasal 26 yang Tidak/Kurang Dibayar4.819.063.7772.092.097.207
5. Sanksi Administrasi1.542.100.409669.471.106
6. Jumlah PPh Pasal 26 yang Masih Harus Dibayar6.361.164.1862.761.568.313

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02059/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00030/204/18/059/20 tanggal 15 April 2020, atas nama PT DMG MORI INDONESIA, NPWP 02.116.067.6-059.000, beralamat di JL. Danau Sunter Selatan Blok O.3 No. 41-42, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta, (domisili elektronik: mu- yusri@dmgmori-asia.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak10.875.278.772
PPh Pasal 26 Terutang2.120.804.722
Kredit Pajak28.707.515
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar2.092.097.207
Sanksi Administrasi669.471.106
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar2.761.568.313

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.