Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 95 halaman

PUT-010447.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Lenovo Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-010447.15/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00357/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00146/406/21/073/23 tanggal 05 Oktober 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00004/NKEB/KPP.0612/2024 tanggal 21 Maret 2024, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 010447.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LENOVO INDONESIA, NPWP 02.930.965.5-022.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt. 21 Suite 21.05, Jl. Jenderal Sudirman Kav.1, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220 dalam hal ini diwakili oleh Budi Janto selaku Presiden Direktur,

(domisili elektronik: lenovoid.pajak@yahoo.com)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hermanto Suparman,

Nomor IKH: KEP-638/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 095-PTLI/20250703/Tax/BJ tanggal 03 Juli 2025;

2. Nama: Roedy Andrianto,

Nomor IKH: KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 051-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024;

3. Nama: Sunarto Chandra,

Nomor IKH: KEP-571/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 053-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jerri Saputra/198706062008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Shita Yustikari/197605041996032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

3. Nama/NIP: Fery Wibowo/198002152001121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-865/WPJ.06/2025 tanggal 4 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 224/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 057- PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 040/WPJ.06/2025 tanggal 22 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 071- PTLI/20250218/Tax/BJ tanggal 18 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00146/406/21/073/23 tanggal 05 Oktober 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

ae ang ta oa M3 coe ds

ou aye cb Te la tes 5 pubs ted

bokep

Rantang pns tar 4 '

bo te ae ce rh he HB.

- Tar 4p

PAN lu 3 ICA SNN SNN SEN Ns NN ty Tap asap

a Hana 4 '

i re rr a Ki

wee et oa fee 2

TA LAN te rds ge sete va ,

ML 3 kat :

La La st aa 1

MAP en ts nam tran

Mas ME pra La ,

ama rantai Dn ant fea »

Tera SIT TIGA RATS SEM BEL AN PULUH SEMBILAN MICVAK EMPAT SATUS SEMBI AW PUL UME MEAT JUTA TUTUN RATUS Or LAPAN PULA BIR

ENAM HATUS DUA RUPIAH

pod ran Bt tas ee Hat Ka ah aa Mon AR

SES 5 CEMA RATUS LIMA BLLAS MILYAR TONGG KATUN DELAPAN PU UH SATU JUTA EMAM RATS AKAP TAIL SOP DELAPAN RIAL! TUJUM RAYUS

SEMEN AN PU UH ENAM RUPIAH

Menimbang, bahwa SKPLB a quo tersebut telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00004/NKEB/KPP.0612/2024 tanggal 21 Maret 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula:

“0 KALA ea PI P3

Para. Lirajan dat RKP hfe 5i : .

oe . Is .

- Peng ala Svetu Bie . .

2. CE Eee IS 1.250 350i 2%

3 Peta tata Wena Po

ou ™ Pm DN LAI TSI ari 3

4. Tella Na TI ahvarixnt ee Pap ana

G Jaa KP terutan;: Ali Dal ja

3 Pal. PP waite heh Tangan SL LA at

Menjadi:

Na —_ — BONIA ROP vt

Petai Ni Pury -

1. OP tesla: vat Meteo Pury GE ira dD che

a Dara Tm Sena bajak ISS IA Ga La

- Ma Tar ha SIS isa Po Laju

ta. ita PL Ter Bait BA na PP

SB 2 Parama SPE yrcazige Teh Pasa at BE TS 5

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor088- PTLI/20231229/Tax/BJ tanggal 29 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp515.781.648.796,- (sesuai dengan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan) dengan perhitungan sebagai berikut:

, MORAL ANG '

MLIIM RLY SEM ARWUSNYA

KETERANGAN . DIR AT ALR AN

PEM ERISA KAA

toe sal , t . i en rs . pat a 1 at ' 3 aia 4 1 1 a

Laba Ket: Gol.sos aetnuTe $8426 1.7 7 Fo [S28 57 R AST,

moo 1 - tie :

Periphasilan Neta BIG UT Las. yA P1 ea A73 Aas BPS. 57 Ge LT

Peeepti asians ¢Raagal Net . 7

SM Loved Bes qo pis SSP S45 Pea CRs foe FT

per Beosierssal | . .

KOBE al YANG

MENU SEMAR Ya

RT RAM DIBATALKAN

PENIERIKSA KAMI

Jun Penghasilan - 2 sae

GOR AAD BOR 1h TAG SMb 41.824 (928. 57H 673 BUST

Nero (PKP!

PPh Terutatg 214A TAT OR Lo fer FP Lae a (15.93 RAS jae

ta Pai 4 4 ,

Juatah Pajak wang -, 4 e

01 SIR soo. 773.772 m1l2.55864,77 0.702 -

dapat dikreditkan

PPh Kurang | Tobisj . ae ne

63994964 TRAD pony] IS 15. 7R1 BAR TA (115.286 596. 123):

. Dihayar

eau miro

Potal PPh yang masih . . 0

, (390. 404 TRO oo] ‘STS. 781.648.7986) [116.286 Rts. Tod]

harus ' Uebih} dibayar "

Jumtih Kefebihaa PPh Badan Yang Masih Harus Dikembatikua oe

. Tn . {116 286. KOS. gag

Kepada Wajid Pajak PT Lenovo Indonesia

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00357/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

ag mudi Lennala | Menjasli

Urai IRpi [ackeu rangi | ‘epi

oo ee IR Da

4, Senehasilan Beto Wesel ts TE ul Ghee dans | le

bh. Kornpensasi Ker pari a ee) __ _ ay

Cc. Tenghagilan kena Pajak Ur 4 BOS, | [a UP orang na TLR,

dl. Pajak Penghasilan [PPh Yd) WSS 100) " Pr Shy: 093,128

Teru lari a

iy Kredit Pajak Pda UB, CG] Sia 550.284. et

f. FR Rutan f(Lebihj Bayar (39041 ra peut Oh ade Paes

In. Sanksi Adroinistrasi — MT

bh. Jumlah fh WA I iZiSit1 ~ jang 198 FEO ES] . 2S | PCy

harusiilebih) dibayar | 0

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 057-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 057-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding, karena surat Keputusan Keberatan

Nomor KEP-00357/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024 diterima pada tanggal 27 Agustus 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Permohonan Banding dilampirkan dengan:

i. salinan Keputusan Keberatan yang diajukan Banding,

ii. salinan SKPLB,

iii. salinan Keputusan Pembetulan SKPLB;

d. bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Terbanding adalah merupakan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dengan demikian tidak ada jumlah pajak kurang bayar yang harus dilunasi oleh Pemohon Banding;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Budi Janto jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 60 tanggal 20 Mei 2024;

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00357/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG

DIBANDING

1 bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00146/406/21/073/23 tanggal 05 Oktober 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat (“KPP Madya Jakarta Pusat”) sebagaimana dibetulkan dengan KEP-00004/NKEB/KPP.0612/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan (“SKPLB-00146”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel-1. Rincian Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021 menurut Pemohon Banding dan Terbanding dalam Rupiah (sesuai SKPLB-00146) yang telah dibetulkan)

URAIANM E N U R U TKOREKSI TERBANDING
Pemohon Banding (Disetujui Dalam Pembahasan Akhir)Terbanding (Fiskus)
Peredaran Usaha7.789.390.430.3387.974.866.653.302185.476.222.964
Harga Pokok Penjualan7.356.108.653.5467.013.008.203.223343.100.450.323
Laba Bruto433.281.776.792961.858.450.079528.576.673.287
Biaya Usaha (*)321.887.303.139321.887.303.139-
Penghasilan Neto Dalam Negeri111.394.473.653639.971.146.940528.576.673.287
Penghasilan dari luar usaha(158.246.319.442)(158.246.319.442)-
Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif486.738.792.015486.738.792.015-
Jumlah Penyesuaian Fiskal Negatif14.39714.397-
Jumlah Penghasilan Netto(*)439.886.931.829968.463.605.116528.576.673.287
Kompensasi Kerugian Fiskal---
Penghasilan Kena Pajak439.886.931.829968.463.605.116528.576.673.287
PPh Terutang96.775.124.906213.061.993.100116.286.868.194
Jumlah Kredit Pajak612.556.773.702612.556.773.702-
PPh yang Lebih di Bayar/seharusnya tidak terutang(515.781.648.796)(399.494.780.602)116.286.868.194
Sanksi Administratif---
Jumlah PPh yang masih harus dibayar(515.781.648.796)(399.494.780.602)116.286.868.194
Catatan Kami: Didalam SKPLB PPh Badan: ▪ Nilai Biaya Usaha* adalah sebesar Rp0,00 ▪ Namun demikian didalam SKPLB Pembetulan jumlah penghasilan neto menurut fiskus adalah sebesar Rp968.463.605.116,00 ▪ Agar perhitungannya benar, maka didalam Tabel ini, Pemohon Banding menyesuaikan: ✓ nilai biaya usaha menjadi sebesar Rp321.887.303.139,00 yang semula berdasarkan SKPLB yang belum dibetulkan adalah Rp0,00; ✓ nilai Jumlah Penghasilan Netto menurut Wajib Pajak/Pemohon Banding menjadi sebesar Rp439.886.931.829,00, yang semula berdasarkan SKPLB yang belum dibetulkan adalah Rp761.774.234.968,00;

2 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan

KeberatankepadaTerbandingdenganSuratNomor 088-PTLI/20231229/Tax/BJ tanggal 29 Desember 2023 yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 29 Desember 2023 yang pada intinya

Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel-2. Rincian Koreksi yang diajukan Keberatan

URAIANM E N U R U TKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN
Terbanding (Fiskus)Wajib Pajak (Pemohon Banding)
Peredaran Usaha7.974.866.653.3027.789.390.430.338185.476.222.964
Harga Pokok Penjualan7.013.008.203.2237.356.108.653.546343.100.450.323
Laba Bruto961.858.450.079433.281.776.792528.576.673.287
Biaya Usaha (*)321.887.303.139321.887.303.139-
Penghasilan Neto Dalam Negeri639.971.146.940111.394.473.653528.576.673.287
Biaya dari luar usaha(158.246.319.442)(158.246.319.442)-
Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif486.738.792.015486.738.792.015-
Jumlah Penyesuaian Fiskal Negatif14.39714.397-
Jumlah Penghasilan Netto(*)968.463.605.116439.886.931.829528.576.673.287
Kompensasi Kerugian Fiskal---
Penghasilan Kena Pajak968.463.605.116439.886.931.829528.576.673.287
PPh Terutang213.061.993.10096.775.124.906116.286.868.194
Jumlah Kredit Pajak612.556.773.702612.556.773.702-
PPh yang Lebih di Bayar/seharusnya tidak terutang(399.494.780.602)(515.781.648.796)116.286.868.194
Sanksi Administratif---
Jumlah PPh yang masih harus dibayar(399.494.780.602)(515.781.648.796)116.286.868.194
Catatan Kami: Didalam SKPLB PPh Badan: ▪ Nilai Biaya Usaha* adalah sebesar Rp0,00; ▪ Namun demikian didalam SKPLB Pembetulan jumlah penghasilan neto menurut fiskus adalah sebesar Rp968.463.605.116,00; ▪ Agar perhitungannya benar, maka didalam Tabel ini, Pemohon Banding menyesuaikan: ✓ nilai biaya usaha menjadi sebesar Rp321.887.303.139,00, yang semula berdasarkan SKPLB yang belum dibetulkan adalah Rp0,00; ✓ nilai Jumlah Penghasilan Netto menurut Wajib Pajak/Pemohon Banding menjadi sebesar Rp439.886.931.829,00, yang semula berdasarkan SKPLB yang belum dibetulkan adalah Rp761.774.234.968,00;

3 bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah

diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00357/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel-3. Rincian Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021 menurut KEP-00357 (Rp)

URAIANSEMULADITAMBAH/ (DIKURANGI)MENJADI
a. Penghasilan Netto968.463.605.116-968.463.605.116
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak968.463.605.116-968.463.605.116
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang213.061.993.100-213.061.993.100
e. Kredit Pajak612.556.773.702-612.556.773.702
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar(399.494.780.602)-(399.494.780.602)
g. Sanksi administrasi---
h. PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(399.494.780.602)-(399.494.780.602)

III. MENGENAI POKOK SENGKETA YURIDIS FISKAL DAN ALASAN

BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel-4. Rincian yang diajukan Banding dalam Rupiah

URAIANM E N U R U TKOREKSI YANG DIAJUKAN BANDINGREF
KEP-00357 (TERBANDING)PEMOHON BANDING
Peredaran Usaha7.974.866.653.3027.789.390.430.338185.476.222.964Lihat III.1)
Harga Pokok Penjualan7.013.008.203.2237.356.108.653.546343.100.450.323Lihat III.2)
Laba Bruto961.858.450.079433.281.776.792528.576.673.287
Biaya Usaha321.887.303.139321.887.303.139-
Penghasilan Neto Dalam Negeri639.971.146.940111.394.473.653528.576.673.287
Biaya dari luar usaha(158.246.319.442)(158.246.319.442)-
Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif486.738.792.015486.738.792.015-
Jumlah Penyesuaian Fiskal Negatif14.39714.397-
Jumlah Penghasilan Netto968.463.605.116439.886.931.829528.576.673.287
Kompensasi Kerugian Fiskal---
Penghasilan Kena Pajak968.463.605.116439.886.931.829528.576.673.287
PPh Terutang213.061.993.10096.775.124.906116.286.868.194
Jumlah Kredit Pajak612.556.773.702612.556.773.702-
PPh yang Lebih di Bayar/seharusnya tidak terutang(399.494.780.602)(515.781.648.796)116.286.868.194
Sanksi Administratif---
Jumlah PPh yang masih harus dibayar(399.494.780.602)(515.781.648.796)116.286.868.194

bahwa merujuk pada Tabel-4 diatas, terdapat koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp185.476.222.964,00, dan Harga Pokok Penjualan sebesar Rp343.100.450.323,00, yang dapat Pemohon Banding rinci sebagai berikut: III.1) POKOK SENGKETA YURIDIS FISKAL ATAS KOREKSI PEREDARAN

USAHA TERKAIT PEMBERIAN BIAYA INSENTIF KEPADA BUSINESS

PARTNER (DISTRIBUTOR) T-2 SEBESAR Rp185.476.222.964,00

bahwa hal yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah sengketa yuridis fiskal mengenai pemberian insentif kepada business partner T-2 yang menurut Terbanding tidak dapat dibiayakan karena tidak ada penjualan langsung antara Pemohon Banding dengan business partner T-2. Untuk memudahkan dan untuk memberikan informasi dan gambaran yang utuh kepada Majelis Hakim Yang Mulia, berikut ini adalah Tabel yang memuat fakta dan pokok sengketa yuridis fiskal antara Terbanding dan Pemohon Banding:

Tabel-5. Fakta dan Pokok Sengketa Yuridis Fiskal antara Terbanding dan Pemohon Banding atas koreksi Pemberian Insentif kepada business partner T-2

NOPOKOK SENGKETAMENURUT TERBANDINGMENURUT PEMOHON BANDINGCATATAN PEMOHON BANDING
1Tujuan pemberian insentifUntuk kegiatan usahaUntuk kegiatan usahaFakta
2Lawan Transaksi (business partner)Pihak ketiga (non- related party)Pihak ketiga (non- related party)Fakta
3Perlakuan pemberian insentif di PPh BadanTidak dapat dibiayakan (bukan 3M), karena tidak berkaitan dengan penjualanDapat dibiayakan (3M), karena berkaitan dengan usaha dan berkaitan dengan penjualanAsal mula Sengketa Yuridis Fiskal
4Insentif yang dapat dibiayakan-Rp185.476.222.964Dampak dari Sengketa Yuridis Fiskal

5Dasar Hukum▪ Pasal 4 ayat (1)▪ Pasal 6 ayat (1) UUSengketa Yuridis

UU PPh s.t.d.t.d.PPhFiskal UU No. 11 Tahun ▪ Pasal 9 ayat (1) UU

2021PPh

▪ Pasal 12 ayat (3)

UU KUP

bahwa merujuk kepada Tabel diatas, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan Banding atas seluruh koreksi Terbanding. Pada angka IV.1) dibawah ini, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas koreksi Terbanding dan penjelasan/argumentasi Pemohon Banding;

III.2) POKOK SENGKETA ATAS KOREKSI HARGA POKOK PENJUALAN

TERKAIT COST CREDIT SEBESAR Rp343.100.450.323,00

bahwa hal yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah sengketa yuridis fiskal mengenai cost credit yang dianggap oleh Terbanding merupakan pengurang nilai pembelian yang harus diperhitungkan dalam perhitungan HPP;

bahwa untuk memudahkan dan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada Majelis Hakim Yang Mulia, berikut ini adalah Tabel yang memuat informasi dan pokok sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding:

Tabel-6. Informasi dan Pokok Sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding Terkait Cost Credit

FAKTA DAN PENGERTIAN MENGENAI COST CREDITMENURUT TERBANDINGMENURUT PEMOHON BANDING
▪ Cost Credit adalah rabat yang diterima oleh Lenovo PC HK Ltd. dari vendor-vendor diluar negeri; ▪ Cost Credit adalah merupakan transaksi yang terjadi diluar negeri antara Lenovo PC HK Ltd. dengan vendor-vendor diluar negeri; ▪ Cost Credit tidak berkaitan dengan PT Lenovo Indonesia▪ Cost Credit oleh Terbanding dianggap sebagai pengurang nilai pembelian yang harus diperhitungkan dalam perhitungan HPP PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding).▪ Transaksi Cost Credit sama sekali tidak berkaitan dengan PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding); ▪ Oleh karena itu, tidak ada pencatatan cost credit didalam pembukuan Pemohon Banding; ▪ Koreksi yang dilakukan Terbanding sama sekali tidak benar dan tidak mempunyai

(Pemohon Banding),dasar hukum karena pada sehingga tidak adafaktanya, transaksi cost credit pencatatan di PT Lenovoadalah transaksi antara Indonesia atas cost creditLenovo PC HK Ltd. dengan yang diterima oleh Lenovovendor diluar negeri dan PC HK Ltd.Pemohon Banding sama

sekali tidak terlibat didalam ▪ Lenovo PC HK Ltd. bukantransaksi ini;

merupakan Pemegang

Saham PT Lenovo Indonesia.

bahwa merujuk kepada Tabel diatas, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan Banding atas seluruh koreksi Terbanding. Pada angka IV.2) dibawah ini, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas koreksi Terbanding dan penjelasan/argumentasi Pemohon Banding;

IV.TANGGAPAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING

bahwa merujuk pada angka III diatas, berikut ini adalah koreksi Terbanding dan alasan koreksinya serta tanggapan Pemohon Banding;

IV.1) KOREKSI PEREDARAN USAHA TERKAIT PEMBERIAN BIAYA

INSENTIF KEPADA BUSINESS PARTNER (DISTRIBUTOR) T-2

SEBESAR Rp185.476.222.964,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan SPHP Nomor S-00983/RIKSIS/KPP.0612/2023 dan SPUH No. S-00331/SPUH/WPJ.06/2024, Terbanding melakukan koreksi atas pemberian insentif sebesar Rp185.476.222.964,00 dengan alasan tidak ada penjualan langsung yang terjadi antara Pemohon Banding dengan business partner T-2 sehingga pemberian biaya insentif kepada business partner T-2 tersebut tidak dapat dibiayakan dalam PPh Badan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemberian insentif sebesar Rp185.476.222.964,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Penjelasan mengenai latar belakang pemberian insentif kepada Business Partner

a) bahwa penjelasan Tentang alur Penjualan Barang kepada Business Partner Tier-1 dan Business Partner Tier-2. Pertama-tama, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam melakukan penjualan, Pemohon Banding melibatkan 2 (dua) tier business partner, yaitu; Tier 1 dan Tier 2. Berikut ini adalah penjelasan mengenai alur penjualan Pemohon Banding:

Tabel-7. Penjelasan atas Alur Penjualan Barang dan Pemberian Insentif

BAGAN/ALUR TRANSAKSICATATAN
1. Penjualan Barang dari Pemohon Banding (PTLI) ke Business Partner Tier 1
2. Penjualan Barang dari Business Partner Tier 1 ke Business Partner Tier 2
3. Penjualan Barang dari Business Partner Tier 2 ke pelanggan akhir
4. Pemberian Insentif kepada Business Partner Tier 1
5. Pemberian Insentif kepada Business Partner Tier 2
Catatan: Biaya yang dikoreksi oleh Terbanding adalah pemberian insentif kepada Business Partner Tier- 2 (alur no. 5 bagan). Dengan kata lain, pemberian insentif kepada Business Partner Tier-1 (alur no. 4 bagan), tidak dikoreksi;

Business

Partner / THER 1

Business

Partner f TER 2

—— Alur Penjualan

Pelanggan Akhir Alur Pemberian Insentif

(End Customer)

b) bahwa pemberian insentif kepada Business Partner Tier-1 dan Business Partner Tier-2 sebagai bagian dari strategi pemasaran Pemohon Banding untuk meningkatkan penjualan produk di level Tier-1 dan Tier-2. bahwa untuk meningkatkan penjualan produk, Pemohon Banding melakukan bermacam- macam strategi pemasaran yang salah satunya adalah pemberian insentif kepada business partner. Pemberian insentif ini di berikan kepada:

▪ Business partner Tier-1 yang melakukan transaksi langsung dengan

Pemohon Banding,

▪ Business partner Tier-2 yang bertransaksi dengan business partner Tier-1

dan melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir (end customer);

bahwa secara umum, tujuan dari penerapan strategi pemasaran ini (pemberian insentif kepada Tier-1 dan Tier-2) adalah:

untuk mendorong penjualan pada setiap level, yaitu level Tier-1 dan Tier-2; untuk memberikan dorongan yang lebih kepada Tier-2, sebagai ujung tombak yang berhubungan langsung dengan konsumen akhir,

untuk mengumpulkan informasi/trend/masukan dari Tier-2 mengenai kondisi dan kecenderungan pembelian oleh konsumen akhir;

bahwa dengan demikian, pemberian insentif kepada business partner T-2 juga berhubungan secara tidak langsung dengan penjualan Pemohon Banding sehingga sudah seharusnya insentif tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

2. Tidak ada satu ketentuan-pun baik dalam UU PPh maupun Peraturan Pelaksanaan UU PPh, yang mengatur bahwa suatu biaya hanya dapat dibiayakan jika berkaitan langsung dengan penjualan. bahwa syarat yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh hanya ada 1 (satu) yaitu adalah biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha (3M). Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menjelaskan dan membuktikan bahwa biaya insentif ini berkaitan dengan kegiatan usaha (3M), sehingga sudah seharusnya tidak dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa berikut ini adalah kutipan Pasal 6 ayat (1) UU PPh:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,

bahwa dari kutipan diatas, jelas terlihat bahwa:

▪ Frasa “termasuk” pada akhir kalimat pembuka paragraf Pasal 6 ayat (1)

tersebut artinya adalah bahwa biaya apapun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang biaya tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M); dan

▪ Dengan kata lain, tidak hanya biaya langsung saja yang dapat dikurangkan

dari penghasilan bruto, namun biaya tidak langsung juga dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sepanjang berkaitan dengan kegiatan usaha;

bahwa dari penjelasan angka 1) diatas, jelas terlihat bahwa biaya insentif yang diberikan kepada business partner Tier 2 guna meningkatkan penjualan-nya kepada pelanggan akhir (end customer), akan berdampak terhadap peningkatan penjualan Pemohon Banding. Hal ini disebabkan bahwa dalam hal Tier 2 berhasil menjual kepada pelanggan akhir, maka pembelian dari Tier 2 kepada Tier 1 akan meningkat, yang akhirnya akan berdampak pada naiknya pembelian dari Tier 1 kepada Pemohon Banding, sehingga jelas bahwa nilai penjualan Pemohon Banding akan meningkat;

bahwa terlepas dari adanya fakta bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan langsung kepada BP Tier-2, namun dari penjelasan diatas, dapat dibuktikan bahwa pemberian insentif kepada BP Tier-2 ini nyata-nyata berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, jelas bahwa biaya insentif ini dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 UU PPh;

3. Dapat dikurangkannya biaya insentif (sales rebate) dari penghasilan bruto tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta bahwa biaya insentif itu adalah biaya umum, yang lazim terjadi pada kegiatan usaha perdagangan seperti yang dilakukan oleh Pemohon Banding. bahwa biaya insentif tersebut digunakan untuk memperoleh penghasilan yang merupakan Objek Pajak dan masih dalam batas wajar adat kebiasaan pedagang yang baik serta seluruhnya diberikan kepada pihak ketiga (bukan pihak yang memiliki hubungan istimewa). Oleh karena itu, tidak terdapat alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas biaya insentif ini;

bahwa selain penjelasan bahwa biaya insentif dapat dikurangkan dari penghasilan bruto berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh sebagaimana penjelasan angka 2) diatas, terdapat juga fakta-fakta yang menguatkan bahwa biaya insentif ini adalah merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Argumentasi Pemohon Banding ini didasarkan kepada Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a, sebagai berikut:

Tabel-8. Fakta dan Rujukan Hukum bahwa biaya insentif dapat dibiayakan;

NOFAKTARUJUKAN HUKUM BERDASARKAN PENJELASAN PASAL 6 AYAT (1) HURUF a UU PPH
1Biaya insentif adalah biaya umum yang terjadi pada kegiatan usaha perdagangan“a. Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.”
2Biaya insentif digunakan untuk memperoleh penghasilan yang merupakan Objek Pajak (meningkatkan penjualan Pemohon Banding)“Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.”
3Biaya insentif diberikan masih dalam batas wajar adat kebiasaan pedagang yang baik“Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik”

bahwa berdasarkan fakta dan rujukan hukum diatas, maka terbukti bahwa biaya insentif adalah merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (dapat dibiayakan);

4. Biaya insentif tidak termasuk dalam daftar biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa paragraf pembuka dari Pasal 9 ayat (1) UU PPh berbunyi sebagai berikut:

“(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:”

bahwa dari kutipan diatas, terlihat jelas bahwa:

▪ Tidak ada tambahan frasa apapun pada akhir kalimat dari paragraf

pembuka tersebut, sehingga biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebatas pada biaya-biaya yang disebutkan pada Pasal 9 ayat (1) tersebut;

▪ Dengan demikian, biaya-biaya yang tidak disebutkan didalam Pasal 9 ayat

(1), maka biaya tersebut adalah merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa mengingat bahwa “biaya insentif” tidak termasuk dalam Pasal 9 ayat

(1) UU PPh, maka biaya insentif ini nyata-nyata adalah merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Oleh karena itu, biaya insentif ini tidak dapat dikoreksi oleh Terbanding;

5. Penjelasan bahwa Terbanding pada dasarnya telah mengakui bahwa biaya insentif ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto serta ketidak- benaran Terbanding dalam mengharuskan adanya Daftar Nominatif agar biaya insentif ini dapat dibiayakan;

bahwa untuk memudahkan, Pemohon Banding akan memberikan penjelasan mengenai hal ini dalam bentuk Tabel sebagai berikut:

Tabel-9. Tanggapan dan Penjelasan Pemohon Banding atas Pendapat Terbanding dalam Risalah Pembahasan Akhir

NOPENDAPAT TERBANDING DALAM PEMBAHASAN AKHIRTANGGAPAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING
1“Menurut pemeriksa pemberian insentif tersebut seharusnya dicatat sebagai biaya promosi bukan rabat yang mengurangi penjualan karena tidak ada penjualan langsung yang terjadi antara wajib pajak dengan pelanggan Tier 2”Dari pendapat tersebut, maka secara tidak langsung, dapat diartikan bahwa Terbanding sebenarnya telah mengakui bahwa biaya insentif ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, namun seharusnya dicatat sebagai biaya promosi; Selain itu, Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pencatatan Akuntansi. Dengan kata lain, pendapat Terbanding ini jauh diluar kewenangan Terbanding.
NOPENDAPAT TERBANDING DALAM PEMBAHASAN AKHIRTANGGAPAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING
2“Kalaupun atas pemberian insentif tersebut dianggap dilakukan dalam rangka promosi untuk meningkatkan penjualan dan sesuai dengan ketentuan PMK-02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto seharusnya dibuat daftar nominatif dan dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan”Menurut Pemohon Banding, pendapat Terbanding yang mengharuskan adanya daftar nominatif jika biaya insentif ini dicatat sebagai biaya promosi adalah tidak benar, karena berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh, biaya promosi itu jelas dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, tanpa adanya syarat daftar nominatif; Syarat daftar nominatif itu hanya bersifat administratif, yang tidak dapat menggugurkan hak Pemohon Banding untuk tetap dapat mengurangkan biaya insentif tersebut dari penghasilan bruto.

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, telah terbukti bahwa Terbanding telah mengakui bahwa biaya insentif ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto serta pendapat Terbanding yang mengharuskan adanya daftar nominatif itu terbukti tidak benar. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah seharusnya dibatalkan;

6. Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya insentif ini;

bahwa dapat kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa pada saat Pemohon Banding memberikan insentif kepada Business Partner Tier-2, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23. Oleh karena itu, jelas bahwa pemberian insentif ini berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yakni meningkatkan penjualan produk Pemohon Banding kepada konsumen akhir. Untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, terlampir adalah contoh pengumuman, invoice, bukti potong dan bukti pembayaran atas pemberian insentif kepada business partner Tier-2 beserta Perjanjian Jaringan Mitra;

bahwa berdasarkan penjelasan, dasar hukum, fakta-fakta dan bukti yang disampaikan diatas, maka koreksi peredaran usaha sebesar Rp185.476.222.964 tersebut sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya karena tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

IV.2) KOREKSI HARGA POKOK PENJUALAN TERKAIT COST CREDIT

SEBESAR Rp343.100.450.323,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan S-00983/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 12 September 2023 (“S-00983”), alasan koreksi Terbanding adalah:

“Berdasarkan pengujian kewajaran pembelian kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa ditemukan adanya cost credit sebesar $23,907,773 atau sebesar Rp343.100.450.323,00 . . . . sebagai pengurang nilai pembelian yang belum diperhitungkan wajib pajak dalam perhitungan HPP”;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi cost credit sebesar Rp343.100.450.323,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Penjelasan Pemohon Banding tentang Data Cost Credit

bahwa pada bagian ini, Pemohon Banding ingin terlebih dahulu memberikan penjelasan mengenai Cost Credit, agar Majelis Hakim Yang Mulia mendapat informasi yang utuh mengenai apa sebenarnya Cost Credit;

bahwa dengan memahami substansi dari Cost Credit, Pemohon Banding meyakini bahwa hal ini akan lebih memudahkan Majelis Hakim Yang Mulia, untuk melihat secara nyata bahwa koreksi Terbanding yang menetapkan Cost Credit sebagai pengurang nilai HPP di pembukuan Pemohon Banding, adalah merupakan koreksi yang salah dan keliru;

bahwa berikut ini adalah penjelasan Pemohon Banding atas Cost Credit:

a) Cost Credit adalah data yang dimiliki oleh Lenovo PC Hong Kong Ltd. (“Lenovo PC HK Ltd.”), atas Rabat yang di terima oleh Lenovo PC HK Ltd. dari vendor- vendor diluar negeri terkait dengan pembelian bahan baku/material. Atas pembelian bahan baku tersebut, Lenovo PC HK Ltd. mendapatkan potongan harga (rabat) dari vendor-vendor diluar negeri. Dengan kata lain, cost credit (rabat) ini terjadi di luar negeri (bukan di Indonesia) antara Lenovo PC HK Ltd.

dengan vendor-vendor diluar negeri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding;

b) Berikut ini adalah Skema Cost Credit yang menunjukkan bahwa Cost Credit terjadi antara Lenovo PC HK Ltd. dan vendor-vendor diluar negeri serta penjelasan tentang kedudukan Pemegang Saham dan Pemohon Banding yang tidak ikut terlibat dalam hal ini;

Gambar 1 – Skema Cost Credit

3 Cost credit (rabat

oo yang diterima oleh

Rabat yang Lenovo PC HK Ltd)

diterima oleh terjadi diluar negeri

Lenovo PC HK Ltd Peru dant * Tidak ada

CPI) hubungannya

le ongkone dengan PILI

PENANGANAN Lene Kernprapnsro) Pt, Ltd e san

(di Singapura) w- e megang Saham

tdi Belanda) PTL

Catatan:

PT Lenavo Indonesia TO

RTE) *® Tidak ada transaksi yang terjadi antara PIL) dengan

LPCHK

= Pemegang saham dari PILI adalah Lenovo

International Cooperatief U.A. dan Lenovo (Singapore)

Pte., Ltd (bukan LPCHK)

bahwa dari Skema diatas, jelas terlihat bahwa:

▪ Cost Credit terjadi diluar negeri antara Lenovo PC HK Ltd. di Hong Kong

dengan vendor-vendor diluar negeri. Dengan kata lain, tidak ada transaksi ataupun pembayaran apapun yang terjadi antara Pemohon Banding dengan Lenovo PC HK Ltd.;

▪ Tidak ada transaksi/pembayaran apapun dengan Pemegang saham. Dari

skema diatas, dapat dilihat bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding adalah:

- Lenovo International Cooperatief U.A. di Belanda (99%), dan

- Lenovo (Singapore) Pte., Ltd. di Singapura (1%),

bukan Lenovo PC HK Ltd. di Hong Kong;

Dalam hal ini, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding sama sekali tidak terlibat dan tidak ada kaitannya dengan Cost Credit yang diterima oleh Lenovo PC HK Ltd.;

▪ Dengan demikian, terbukti bahwa asumsi Terbanding yang menetapkan cost

credit sebagai pengurang nilai HPP di pembukuan Pemohon Banding nyata- nyata bertentangan dengan fakta yang ada, karena sama sekali tidak ada transaksi cost credit yang dilakukan oleh Pemohon Banding, baik dengan Pemegang Saham maupun dengan Lenovo PC HK Ltd.;

▪ Dalam hal Terbanding berpendapat bahwa cost credit harus dicatat sebagai

pengurang nilai HPP di pembukuan Pemohon Banding, maka Terbanding HARUS DAPAT MEMBUKTIKAN bahwa memang terdapat transaksi cost credit yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

▪ Apabila Terbanding tidak dapat membuktikan, maka jelas bahwa koreksi

Terbanding ini hanya didasarkan kepada asumsi saja dan tidak didukung oleh bukti apapun, sehingga nyata-nyata melanggar Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang dengan tegas mengharuskan adanya bukti yang kuat dalam hal Terbanding melakukan koreksi;

bahwa dengan demikian, terbukti bahwa TIDAK ADA transaksi apapun antara Pemohon Banding dengan Lenovo PC HK Ltd., dan juga TIDAK ADA transaksi apapun antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham. Hal ini membuktikan bahwa koreksi Terbanding itu nyata-nyata tidak berdasar dan tidak masuk akal;

c) Tidak ada pencatatan Cost Credit yang dibukukan oleh Pemohon Banding, karena pihak yang menerima Cost Credit adalah Lenovo PC HK Ltd. di Hong Kong, dan TIDAK terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, terbukti bahwa pembukuan Pemohon Banding telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

bahwa sejalan dengan penjelasan pada huruf a) dan b) diatas, dan karena Cost Credit tersebut terjadi di luar negeri di mana Pemohon Banding sama sekali tidak terlibat dengan hal tersebut, maka sudah seharusnya tidak ada

pencatatan yang harus dibukukan oleh Pemohon Banding di Indonesia terkait dengan Cost Credit a quo;

bahwa dengan demikian, sudah tepat dan benar apabila TIDAK ADA PENCATATAN cost credit pada Pembukuan/Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021 karena memang tidak ada transaksi yang terjadi di Indonesia. Hal ini telah diperiksa/diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (Pricewaterhouse Coopers), di mana KAP memberikan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, yang artinya juga telah memenuhi Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, terbukti bahwa asumsi/anggapan Terbanding yang berpendapat bahwa Cost Credit harus dicatat oleh Pemohon Banding adalah:

- bertentangan dengan fakta yang ada,

- bertentangan dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP (pihak independen), dan

- bertentangan dengan Pasal 29 UU KUP mengenai pemeriksaan;

2) Terbanding sama sekali tidak melakukan analisa kewajaran apapun dalam melakukan koreksi, padahal alasan Terbanding dalam melakukan koreksi adalah “berdasarkan pengujian kewajaran”. Oleh karena itu, tindakan Terbanding dalam melakukan koreksi ini sangat sewenang- wenang dan tidak berlandaskan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan terhadap transaksi hubungan istimewa; bahwa berdasarkan SPHP Nomor S-00983/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 12 September 2023, alasan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut: “Berdasarkan pengujian kewajaran pembelian kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa ditemukan adanya cost credit sebesar ...”;

bahwa didalam proses Pemeriksaan hingga Pembahasan Akhir, tidak ada analisa kewajaran apapun yang ditunjukkan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi ini. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding telah salah dan keliru dalam memanfaatkan kewenangannya, karena Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan beberapa peraturan perpajakan terkait pemeriksaan atas transaksi hubungan istimewa, mengharuskan adanya analisa kewajaran dalam hal

Terbanding melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa. Hal ini dapat Pemohon Banding jelaskan pada Tabel dibawah ini:

Tabel-10. Tanggapan dan Penjelasan Pemohon Banding atas Pendapat Terbanding Dalam Risalah Pembahasan Akhir

NOKETENTUAN YANG MENGHARUSKAN TERBANDING MELAKUKAN ANALISA KEWAJARANKUTIPAN KETENTUAN
1Pasal 18 ayat (3) UU PPh“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”
2Pasal 20 ayat (3) PER 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-32/2011”)“Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.”
3BAB II PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan yang dilakukan terdiri dari tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, dan tahapan pelaporan.”

bahwa berdasarkan seluruh ketentuan diatas, maka sudah seharusnya koreksi Terbanding ini dibatalkan seluruhnya karena tidak ada analisa kewajaran apapun yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi;

3) Analisa transaksi hubungan istimewa dalam Dokumen Lokal sudah menunjukkan bahwa laba Pemohon Banding selama tahun pajak 2021 adalah wajar. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) PER-32/2011, Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan pada transaksi hubungan istimewa;

bahwa Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) PER-32/2011 berbunyi sebagai berikut: “(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak- pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;”

bahwa berdasarkan kutipan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Terbanding dapat melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa hanya jika transaksi hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak wajar. Dengan kata lain, jika Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa transaksi hubungan istimewa yang dilakukan sudah wajar, maka Terbanding tidak dapat melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa; bahwa pada faktanya, berdasarkan Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 sebagaimana yang juga telah diterima oleh Terbanding, laba Pemohon Banding telah masuk dalam rentang kuartil perusahaan pembanding, sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi hubungan istimewa yang Pemohon Banding lakukan telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Hal ini dapat Pemohon Banding jelaskan pada Tabel dibawah ini:

Tabel-11. Perhitungan OM Berdasarkan Dokumen Lokal dan Koreksi Terbanding

DESKRIPSIDOKUMEN LOKAL
Pendapatan7.789.390.000.000
Harga pokok penjualan(7.356.109.000.000)
Cost Credit-
Laba kotor433.281.000.000
Biaya operasi(316.839.000.000)
Laba Operasi116.442.000.000
% Operating Margin (“OM”)1,49%
Rentang interkuartil perusahaan pembandingQ1 = 0,91% Q2 = 2,07% Q3 = 2,32%

bahwa dari Tabel diatas, terlihat bahwa laba usaha Pemohon Banding yang dihitung dengan indikator tingkat margin berupa Operating Margin (“OM”) yaitu sebesar 1,49%, telah berada dalam rentang interkuartil perusahaan pembanding. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) PER-32/2011 sebagaimana yang kutip diatas, Terbanding tidak dapat melakukan koreksi terhadap transaksi hubungan istimewa;

bahwa berdasarkan penjelasan, dasar hukum, dan fakta yang telah Pemohon Banding sampaikan, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi sebesar Rp343.100.450.323,00 dapat dibatalkan seluruhnya karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta fakta yang ada;

V. ADANYA KERUGIAN FISKAL BERDASARKAN PUTUSAN BANDING

TAHUN PAJAK 2017 SEBESAR Rp147.443.353.995,00 YANG MASIH BELUM DIPERHITUNGKAN

bahwa merujuk kepada perihal tersebut diatas, dengan ini Pemohon Banding ingin menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

1) Adanya rugi fiskal Tahun Pajak 2017 sebesar Rp147.443.353.995,00 berdasarkan Putusan Banding. Dapat Pemohon Banding beritahukan bahwa terdapat rugi fiskal Tahun Pajak 2017 sebesar Rp147.443.353.995,00 berdasarkan Putusan Banding PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor: PUT- 002543.15/2021/PP/M.IA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 9 Januari 2023, di mana rugi fiskal tersebut belum diperhitungkan di SPT maupun produk

hukum lainnya (SKP/Keputusan Keberatan/Putusan Banding/Putusan Peninjauan Kembali) di Tahun Pajak manapun;

2) PemohonBandingtelahmenyampaikanpermohonanuntuk memperhitungkan adanya rugi fiskal Tahun Pajak 2017 sebagaimana disebutkan diatas pada sengketa Tahun Pajak 2020. Pada saat proses persidangan untuk sengketa Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar rugi fiskal tersebut dapat diperhitungkan dalam Putusan Banding Tahun Pajak 2020;

3) Proses Sidang Banding untuk Tahun Pajak 2020 telah selesai pada tanggal 4 November 2024 dan saat ini sedang menunggu Sidang Pembacaan Putusan. Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa, Sidang Banding Tahun Pajak 2020 telah selesai pada tanggal 4 November 2024 dan sampai dengan saat ini masih belum ada Putusan Banding yang diterbitkan;

4) Permohonan Pemohon Banding kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkaitan dengan adanya rugi fiskal Tahun Pajak 2017 tersebut. Merujuk kepada penjelasan Pemohon Banding diatas, agar tidak terjadi 2 (dua) kali perhitungan rugi fiskal Tahun Pajak 2017, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan permohonan sebagai berikut:

▪ dalam hal Putusan Banding Tahun Pajak 2020 diterbitkan selama proses

persidangan a quo, di mana rugi fiskal Tahun Pajak 2017 sebesar Rp147.443.353.995,00 belum diperhitungkan, maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat memperhitungkan rugi fiskal Tahun Pajak 2017 tersebut pada saat penerbitan Putusan Banding Tahun Pajak 2021;

▪ sebaliknya, dalam hal Putusan Banding Tahun Pajak 2020 diterbitkan

selama proses persidangan a quo, di mana rugi fiskal Tahun Pajak 2017 sebesar Rp147.443.353.995,00 telah diperhitungkan, maka rugi fiskal tersebut tidak perlu diperhitungkan kembali pada saat penerbitan Putusan Banding Tahun Pajak 2021;

VI. KESIMPULAN, PERMOHONAN DAN PERHITUNGAN MENURUT

PEMOHON BANDING

1) Kesimpulan Banding Pemohon Banding

a) bahwa pemenuhan formalitas pengajuan banding. bahwa Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP dan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, sehingga sudah seharusnya diterima;

b) bahwa kesimpulan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding terkait Pemberian Insentif sebesar Rp185.476.222.964,00:

b.1) bahwa hal yang menjadi Pokok Sengketa dalam Banding ini

adalah Sengketa Yuridis Fiskal mengenai pemberian insentif kepada Business Partner (Distributor) T-2, di mana menurut Terbanding biaya insentif tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto semata-mata hanya karena tidak ada penjualan langsung yang terjadi antara Pemohon Banding dengan business partner T-2. Sementara menurut Pemohon Banding, pemberian insentif kepada business partner T-2 merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha (3M) dan diberikan kepada pihak ketiga, sehingga berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dapat dibiayakan dalam PPh Badan;

b.2) bahwa pemberian insentif adalah dalam rangka kegiatan usaha

sehingga sudah seharusnya insentif tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh

b.3) bahwa tidak ada satu ketentuan-pun baik dalam UU PPh maupun

peraturan pelaksanaan-nya, yang mengatur bahwa suatu biaya hanya dapat dibiayakan jika berkaitan langsung dengan penjualan. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, jelas mengatur bahwa biaya apapun dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang biaya tersebut adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M). Pada faktanya, pemberian

insentif kepada business partner T-2 ini nyata-nyata berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian, jelas bahwa biaya insentif ini dapat dibiayakan berdasarkan Pasal 6 UU PPh;

b.4) bahwa biaya insentif tidak termasuk dalam daftar biaya yang tidak

dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Pada faktanya, biaya insentif tidak termasuk dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh, sehingga biaya insentif ini nyata-nyata adalah merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

b.5) bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh

Pasal 23 atas pemberian insentif ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

c) bahwa kesimpulan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding terkait Cost Credit sebesar Rp343.100.450.323,00:

c.1) bahwa hal yang menjadi Pokok Sengketa dalam Banding ini

adalah Sengketa Yuridis Fiskal mengenai Cost Credit yang dianggap oleh Terbanding merupakan pengurang nilai pembelian yang harus diperhitungkan dalam perhitungan HPP, sementara pada faktanya, tidak ada transaksi cost credit apapun yang dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga jelas tidak akan ada pencatatan cost credit tersebut;

c.2) bahwa tidak ada pencatatan terkait cost credit yang dibukukan oleh

Pemohon Banding. Pada faktanya, Cost Credit adalah data yang dimiliki oleh Lenovo PC Hong Kong Ltd. (“Lenovo PC HK Ltd.”), atas Rabat yang di terima oleh Lenovo PC HK Ltd. dari vendor- vendor diluar negeri terkait dengan pembelian bahan baku/material. Atas pembelian bahan baku tersebut, Lenovo PC HK Ltd. mendapatkan potongan harga (rabat) dari vendor-vendor diluar negeri. Dengan kata lain, cost credit (rabat) ini terjadi di luar negeri (bukan di Indonesia) antara Lenovo PC HK Ltd. dengan

vendor-vendor diluar negeri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding;

c.3) bahwa tidak ada transaksi/pembayaran apapun dengan

Pemegang saham. Merujuk pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2021, pemegang saham Pemohon Banding terdiri dari:

▪ Lenovo International Cooperatief U.A. (99%); dan

▪ Lenovo (Singapore) Pte. Ltd. (1%)

bukan Lenovo PC HK Ltd. di Hong Kong;

bahwa oleh karena tidak ada transaksi yang melibatkan Pemohon Banding, maka sudah tepat dan benar apabila TIDAK ADA PENCATATAN terkait cost credit pada Pembukuan/Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021 karena memang tidak ada transaksi yang terjadi di Indonesia. Hal ini telah diperiksa/diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC), di mana KAP memberikan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, yang artinya juga telah memenuhi Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

c.4) bahwa Terbanding sama sekali tidak melakukan analisa kewajaran

apapun dalam melakukan koreksi, padahal alasan Terbanding dalam melakukan koreksi adalah “berdasarkan pengujian kewajaran”. Oleh karena itu, tindakan Terbanding dalam melakukan koreksi ini sangat sewenang-wenang dan tidak berlandaskan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan terhadap transaksi hubungan Istimewa;

c.5) bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding ini juga nyata-nyata

bertentangan dengan dasar hukum yang berlaku di mana berdasarkan Pasal 20 ayat (2) PER-32/2011, Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan pada transaksi hubungan Istimewa karena Dokumen Lokal yang disampaikan sudah menunjukkan bahwa laba Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021 adalah

wajar dan memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

2) Permohonan Pemohon Banding dan Perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021 menurut Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a) Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b) Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

c) Membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

d) Memerintah Terbanding untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp116.286.868.194,00. sesuai dengan perhitungan dibawah ini:

Tabel-12. Rincian Koreksi Yang Harus Dibatalkan dan Perhitungan Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Harus Dikembalikan Kepada Pemohon Banding (Rp)

URAIANM E N U R U TKOREKSI TERBANDING YANG HARUS DIBATALKAN
KEP-00357 (Terbanding)SURAT BANDING (Pemohon Banding)
Peredaran Usaha7.974.866.653.3027.789.390.430.338(185.476.222.964)
Harga Pokok Penjualan7.013.008.203.2237.356.108.653.546(343.100.450.323)
Laba Bruto961.858.450.079433.281.776.792(528.576.673.287)
Biaya Usaha321.887.303.139321.887.303.139-
Penghasilan Neto Dalam Negeri639.971.146.940111.394.473.653(528.576.673.287)
Biaya dari luar usaha(158.246.319.442)(158.246.319.442)-
Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif486.738.792.015486.738.792.015-
Jumlah Penyesuaian Fiskal Negatif14.39714.397-
Jumlah Penghasilan Netto968.463.605.116439.886.931.829(528.576.673.287)
Kompensasi Kerugian Fiskal---
URAIANM E N U R U TKOREKSI TERBANDING YANG HARUS DIBATALKAN
KEP-00357 (Terbanding)SURAT BANDING (Pemohon Banding)
Penghasilan Kena Pajak968.463.605.116439.886.931.829(528.576.673.287)
PPh Terutang213.061.993.10096.775.124.906(116.286.868.194)
Jumlah Kredit Pajak612.556.773.702612.556.773.702-
PPh yang Lebih di Bayar/seharusnya tidak terutang(399.494.780.602)(515.781.648.796)(116.286.868.194)
Sanksi Administratif---
Jumlah PPh yang masih harus dibayar(399.494.780.602)(515.781.648.796)(116.286.868.194)
Jumlah yang harus dikembalikan kepada PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding)116.286.868.194

e) Dalam hal terdapat rugi fiskal Tahun Pajak 2017 yang akan diperhitungkan di Putusan Banding Tahun Pajak 2021, maka terdapat kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp148.724.406.100,00 yang harus dikembalikan kepada Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan dibawah ini:

Tabel-13. Rincian Koreksi Yang Harus Dibatalkan dan Perhitungan Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Harus Dikembalikan Kepada Pemohon Banding (Rp)

URAIANM E N U R U TKOREKSI YANG HARUS DIBATALKAN BESERTA RUGI FISKAL YANG DIPERHITUNGKAN
KEP-00357 (Terbanding)SURAT BANDING (Pemohon Banding)
Peredaran Usaha7.974.866.653.3027.789.390.430.338(185.476.222.964)
Harga Pokok Penjualan7.013.008.203.2237.356.108.653.546(343.100.450.323)
Laba Bruto961.858.450.079433.281.776.792(528.576.673.287)
Biaya Usaha321.887.303.139321.887.303.139-
Penghasilan Neto Dalam Negeri639.971.146.940111.394.473.653(528.576.673.287)
Biaya dari luar usaha(158.246.319.442)(158.246.319.442)-
Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif486.738.792.015486.738.792.015-
Jumlah Penyesuaian Fiskal Negatif14.39714.397-
URAIANM E N U R U TKOREKSI YANG HARUS DIBATALKAN BESERTA RUGI FISKAL YANG DIPERHITUNGKAN
KEP-00357 (Terbanding)SURAT BANDING (Pemohon Banding)
Jumlah Penghasilan Netto968.463.605.116439.886.931.829(528.576.673.287)
Kompensasi Kerugian Fiskal-(147.443.353.995)(147.443.353.995)
Penghasilan Kena Pajak968.463.605.116292.443.577.834(676.020.027.282)
PPh Terutang213.061.993.10064.337.587.000(148.724.406.100)
Jumlah Kredit Pajak612.556.773.702612.556.773.702-
PPh yang Lebih di Bayar/seharusnya tidak terutang(399.494.780.602)(548.219.186.702)(148.724.406.100)
Sanksi Administratif---
Jumlah PPh yang masih harus dibayar(399.494.780.602)(548.219.186.702)(148.724.406.100)
Jumlah yang harus dikembalikan kepada PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding)148.724.406.100

VI. LAMPIRAN

bahwa sebagai kelengkapan atas Permohonan Banding yang Pemohon Banding sampaikan, dengan ini Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

Tabel 14. Asli/Fotokopi dokumen sebagai dokumen pendukung atas Surat Banding

LAMPIRANKETERANGAN
1Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00357/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024.
2Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Tahun Pajak 2021 No. 00146/406/21/073/23 tanggal 5 Oktober 2023.
3Fotokopi Keputusan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan No. KEP- 00004/NKEB/KPP.0612/2024 tanggal 21 Maret 2024
4Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 60 tanggal 20 Mei 2024 yang menunjukkan bahwa penandatangan Surat Banding adalah salah seorang pengurus
LAMPIRANKETERANGAN
5Fotokopi Surat Keberatan No. 088-PLTI/20231229/Tax/BJ tanggal 29 Desember 2023 beserta tanda terima Kantor Pajak.
6Contoh pengumuman, invoice, bukti potong dan bukti pembayaran atas pemberian insentif kepada business partner T-2 beserta Perjanjian Jaringan Mitra
7Fotokopi Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021
8Putusan Banding PPh Badan Tahun Pajak 2017 No.PUT- 002543.15/2021/PP/M.IA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 9 Januari 2023
9Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 44 tanggal 15 April 2011
10Fotokopi bermaterai Akta Nomor 108 tanggal 31 Oktober 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.
11Fotokopi Surat Kuasa No. 055-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024 kepada Suhartono Maridjan, S.E. yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
12Fotokopi Surat Kuasa No. 051-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024 kepada Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc. yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
13Fotokopi Surat Kuasa No. 053-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024 kepada Sunarto Chandra yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
14Softcopy Surat Banding beserta dokumen pendukungnya
15Daftar isian surat banding yang ditandatangani pengurus

VII. PENUTUP

bahwa demikianlah permohonan banding ini diajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberi putusan yang seadil- adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-040/WPJ.06/2025 tanggal 22 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 057- PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 25 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
V
V
V
V
V
V

a Banding diajukan dengan surat banding dalam BahasaV

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakV

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

dV

banding;

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

eV

jelas;

fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggalV

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00357/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024

yang diterima tanggal 27 Agustus 2024;

g Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangV

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00357/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus

2024;

h Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

V
V
V
V

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakV

atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i Surat Banding ditandatangani oleh Budi Janto bertindak

selaku: *)

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yangV

menurut Pemohon Banding merupakan Direktur

Pemohon Banding;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukanV

merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan;

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa

UraianMenurut Wajib Pajak (sesuai Surat Keberatan)Menurut surat ketetapan pajakJumlah koreksi yang diajukan keberatan
1. Peredaran Usaha/Bruto7.789.390.430.3387.974.866.653.302185.476.222.964
2. Harga Pokok Penjualan7.356.108.653.5467.013.008.203.223(343.100.450.323)

Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau

telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d).Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e).pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a).memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang

menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b).memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang

dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c).memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

I. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih Iebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tats cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan

dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Praturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a).pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,

termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b).biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi

pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c). pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(1). cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain

yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

(2). cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial

yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

(3). cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

(4). cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

(5). cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan (6). cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan

limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d).premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi

dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e).penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang

diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f). jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang

saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g).harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang

diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h).Pajak Penghasilan;

i). biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib

Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j). gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan

komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k). sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana

berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 16 ayat (1)

Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, mengatur antara lain:

Pasal 36 ayat (6)

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d).Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e).pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a).meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy

dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b).meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi

yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan; c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan

kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d).meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan; e).melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan

dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain:

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

Bab II huruf B.3.d

d. Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. Data dan Fakta

1. bahwa SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00146/406/21/073/23 tanggal 05 October 2023 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Pusat;

2. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00477/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 04 October 2023, diketahui bahwa terdapat koreksi yang menjadi pokok sengketa keberatan Pemohon Banding yaitu:

NoPos KoreksiCfm Wajib PajakCfm. Pemeriksa/SKPLBKoreksi
(1)(2)(3)(4)(5)
1Peredaran Usaha7.789.390.430.3387.974.866.653.302185.476.222.964
2Harga Pokok Penjualan7.356.108.653.5467.013.008.203.223343.100.450.323

3. bahwa atas koreksi Terbanding tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan di mana Terbanding berpendapat menolak keberatan Pemohon Banding;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa tanggapan Terbanding terkait sengketa koreksi peredaran usaha sebesar Rp185.476.222.964,00 adalah sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi sengketa adalah akun 5010700 – Sales Rebate- Actual dalam bentuk pemberian insentif kepada Business Tier 2. Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha atas akun 5010700 (Sales Rebate-Actual) dalam bentuk pemberian insentif kepada Business Partner Tier 2 sebesar Rp185.476.222.964,00 karena tidak ada pembelian yang dilakukan oleh Business Partner Tier 2 dari Pemohon Banding sehingga atas pemberian insentif kepada Business Partner Tier 2 tidak seharusnya dicatat sebagai rabat/diskon yang mengurangkan peredaran bruto;

c. bahwa berdasarkan Dokumen Transfer Pricing, Laporan Hasil pemeriksaan, surat keberatan Pemohon Banding dan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding diperoleh alur penjualan dan pemberian insentif adalah sebagai berikut:

Business

Partner peti s

Busnecs

Pare Tira?

Patan yr Abou ~ To

Eni Custermer st

bahwa Pemohon Banding melakukan penjualan produk Lenovo kepada distributor Business Partner Tier 1, selanjutnya Business Partner Tier 1 menjual kepada distributor/toko Business Partner Tier 2, business Partner Tier 2 menjual kepada end user;

bahwa berdasarkan gambar diatas, Pemohon Banding hanya melakukan penjualan kepada Business Partner Tier 1 dan tidak melakukan penjualan ke Business Partner Tier 2. Business Partner Tier 2 tidak dapat melakukan pembelian kepada Pemohon Banding namun dapat membeli dari tier 1. Dengan demikian tidak ada kegiatan penjualan dan pembelian antara Pemohon Banding dengan Business Partner Tier 2;

d. bahwa berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh tim peneliti diketahui tidak ada perjanjian/kontrak jual beli antara Pemohon Banding dengan Business Partner Tier 2. Perjanjian jual beli hanya antara Pemohon Banding dengan Business Partner Tier 1;

e. bahwa tidak ada dokumen penjualan/pembelian seperti purchase order atau invoice atau faktur atas nama Pemohon Banding sebagai penjual dan Business Partner Tier 2 sebagai pembeli. Dokumen pemberitahuan program pemberian insentif kepada Business Partner 2 bukan merupakan perjanjian maupun dokumen transaksi penjualan/pembelian antara Pemohon Banding dengan Business Partner Tier 2;

f. bahwa tidak ada pembayaran atau penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari Business Partner Tier 2 terkait penjualan/pembelian antara Pemohon Banding dengan Business Partner Tier 2;

g. bahwa berdasarkan penjelasan diatas maka tidak ada hubungan jual beli antara Pemohon Banding dengan Business Partner Tier 2 maka biaya rabat/pemberian insentif yang diberikan kepada Business Partner Tier 2 tersebut tidak terkait dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh antara Pemohon Banding dengan Business Partner Tier 2;

h. bahwa pemberian insentif kepada Tier 2 yang telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan sebagai potongan harga pada invoice, faktur penjualan atau faktur pajak yang mengurangi harga jual;

i. bahwa berdasarkan uraian diatas maka terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang cukup terkait koreksi peredaran usaha sehingga Terbandingmempertahankan koreksi;

2) bahwa tanggapan Terbanding terkait sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp343.100.450.323,00 adalah sebagai berikut:

a. bahwa yang dikoreksi sekaligus yang menjadi sengketa adalah pembelian barang/bahan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan pengujian kewajaran pembelian kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa ditemukan adanya cost credit sebesar $23,907,773.00 atau sebesar Rp343.100.450.323,00 (kurs pajak 31 Maret 2022 $1 = Rp14.351) sebagai pengurang nilai pembelian yang belum diperhitungkan Pemohon Banding dalam perhitungan HPP;

dalani USS

Cansurrption Retale & Special Suppart “2 281101

tark Up 78 124.489

Seument Program including ASance supeertirg SP LA. age

AL ance Foed excluding A: aice supperting SP "DES

True up HJ -

Bu Surdrg aa ced

Higa Deal eee ABS

Tota Cost Credit qb A GG?

deturang: Tota: Mar Up & Segmen Progam 21425817

Talal Cost Credit Pengurang pembelian 25.907 773

b. bahwa secara garis besar dalam surat keberatanya Pemohon Banding menyampikan alasan alasan sebagai berikut:

- bahwa Cost Credit merupakan rabat yang diberikan vendor diluar negeri kepada Lenovo PC Hongkong yang terkait dengan pembelian material, sehingga pencatatan Cost Credit dilakukan pada pembukuan Lenovo PC Hong Kong Ltd. dan bukan pada pembukuan PTLI karena PTLI tidak terlibat dalam hal tersebut;

- bahwa dari sisi komersial dan akuntansi, Cost Credit ini telah diperhitungkan pada pembukuan PTLI dengan mekanisme penyesuaian Harga Transfer (TP Adjusment), yang merupakan kebijakan antara Lenovo PC Hong Kong Ltd. dan PTLI, dan telah diuji kebenaran perhitungannya oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (Pricewaterhouse Coopers). Terlebih lagi jumlah TP Adjusment pada Tahun Pajak 2021 (Rp1.130.602.769.373,00),sudah sangat jauh lebih besar dari jumlah cost credit yang hanya sebesar Rp343.100.450.323,00 (USD23,907,773);

- bahwa merujuk kepada TP Report Tahun 2021, bahwa kondisi operasi PTLI untuk Tahun Pajak 2021 setelah adanya TP Adjusment sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sebagaimana dapat dilihat pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 (TP Report);

- bahwa Pemeriksa sama sekali tidak melakukan analisa Kewajaran apapun dalam melakukan koreksi, padahal alasan Pemeriksa dalam melakukankoreksiadalah“berdasarkanpengujian

kewajaran”.Pemeriksa telah salah dan keliru dalam memanfaatkan kewenangannya dan tidak berlandaskan ketentuan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan terhadap transaksi hubungan istimewa;

- bahwa analisa transaksi hubungan istimewa dalam Dokumen Lokal sudah menunjukan bahwa laba PTLI selama tahun pajak 2021 adalah wajar. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 20 ayat (2) PER-32/2011, Pemeriksa tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan pada transaksi hubungan istimewa. Dengan kata lain, jika Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa transaksi hubungan istimewa yang dilakukan sudah wajar, maka Pemeriksa tidak dapat melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa;

c. bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding diketahui untuk tahun pajak 2021 terdapat data Cost Credit sebesar Rp343.100.450.323,00 (USD23,907,773) yang belum diperhitungkan sebagai pengurang pembelian di HPP. bahwa Cost Credit tersebut merupakan rabat/diskon yang diterima oleh Lenovo PC HK Ltd. yang berada di Hong Kong selaku pembeli dari vendor-vendor di Luar Negeri;

d. bahwa daftar pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut: LENOVO INTERNATIONAL LENSE (SINGAR CRE

TOCFERA IEF ULA | Ple tk

jan Vi

Lalam Nege::

bahwa adapun jenis transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sebagai berikut:

No Nama Alamat Bentuk Jenis : Nilai Transaksi

Hubungan Transaksi

1 LENOVO CHINA 2 a 3.209.124

INFORMATION

PRODUCTS SHENZHEN

CO LID

2 LENOVOPC HK HONGKONG 2 a 7.202.053.666.255

LIMITED

3 LENOVO GLOBAL HONGKONG 2 a 12.236.538

TECHNOLOGY HK

LIMITED

4 LENOVO HK SERVICES HONGKONG 2 e 9 640.498.363

LIMITED

5 LENOVO UNITED USA 2 g 6.518.250

STATES INC

Keterangan:2 = Hubungan istimewa karena penguasaan;

a = Penjualan/pembelian barang berwujud;

e = Penyerahan jasa;

g = lain-lain;

e. bahwa berdasarkan Dokumen Transfer Pricing diketahui pada tahun pajak 2021 Pemohon Banding melakukan pembelian bahan/barang seluruhnya dari pihak di luar negeri yaitu Lenovo PC HK Ltd. Lenovo PC HK Ltd. merupakan pihak yang berafiliasi atau mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding berdasarkan adanya penguasaan. Dengan demikian seluruh pembelian barang adalah dari pihak afiliasi yaitu Lenovo PC HK Ltd.;

f. bahwa Pemohon Banding sebelumnya pernah menyampaikan laporan pengungkapan ketidakbenaran pada saat pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2018 dan 2019 dengan surat Nomor 049- PTLI/20221003/Tax/BJ tanggal 3 Oktober 2022 dan 049- PTLI/20221003/Tax/BJ tanggal 3 Oktober 2022. Atas pengungkapan ketidakbnaran tersebut telah disetujui berdasarkan Surat Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan Nomor S-481/PJ.05/2022 tanggal 10 November 2022;

g. bahwa dalam surat pengungkapan ketidakbenaran tersebut Pemohon Banding mengungkapkan Cost Credit sebagai pengurang HPP yang belum dilaporkan di SPT. Pemohon Banding mengungkapkan laporan ketidakbenaran dengan memperhitungkan cost credit sebagai pengurang nilai pembelian;

h. bahwa berdasarkan laporan pengungkapan ketidakbenaran sebelumnya serta data Cost Credit dari Lenovo PC HK Ltd. sebagai pihak afiliasi dengan Pemohon Banding maka tim peneliti sependapat dengan pemeriksa bahwa Cost Credit sebesar Rp343.100.450.323,00 adalah sebagai pengurang pembelian di HPP. Dengan demikian terbanding berpendapat mempertahankan koreksi Pemeriksa atas koreksi HPP;

3) bahwa adanya kerugian fiskal berdasarkan Putusan Banding Tahun Pajak 2017 Sebesar Rp147.443.353.995,00 Yang Masih Belum Diperhitungkan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak disengketan pada saat keberatan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 057-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00357/KEB/PNWPJ.06/2023 tanggal 27 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00357/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00146/406/21/073/23 tanggal 05 Oktober 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00004/NKEB/KPP.0612/2024 tanggal 21 Maret 2024 Tahun Pajak 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 071-PTLI/20250218/Tax/BJ tanggal 18 Februari 2025 pada pokoknya mengulang pendapat dan penjelasannya sebagaimana telah disampaikan di dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00357/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan

Tahun Pajak 2021 Nomor 00146/406/21/073/23 tanggal 5 Oktober 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Keputusan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Lebih

Bayar Pajak Penghasilan Secara Jabatan Nomor KEP- 00004/NKEB/KPP.0612/2024 tanggal 21 Maret 2024;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 60 tanggal 20 Mei

2024 yang menunjukkan bahwa penandatangan Surat Banding adalah salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 088-PLTI/20231229/Tax/BJ

tanggal 29 Desember 2023 beserta tanda terima Kantor Pajak;

Bukti P-6 Contoh pengumuman, invoice, bukti potong dan bukti pembayaran

atas pemberian insentif kepada business partner T-2 beserta Perjanjian Jaringan Mitra;

Bukti P-7 Fotokopi Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021;

Bukti P-8 Putusan Banding PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor PUT-

002543.15/2021/PP/M.IA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 9 Januari 2023;

Bukti P-9 Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 44 tanggal

15 April 2011;

Bukti P-10 Fotokopi bermaterai Akta Nomor 108 tanggal 31 Oktober 2023 yang

mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-11 Fotokopi Surat Kuasa Nomor 055-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal

22 November 2024 kepada Suhartono Maridjan, S.E. yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hokum;

Bukti P-12 Fotokopi Surat Kuasa Nomor 051-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal

22 November 2024 kepada Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc. yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hokum;

Bukti P-13 Fotokopi Surat Kuasa Nomor 053-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal

22 November 2024 kepada Sunarto Chandra yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hokum;

Bukti P-14 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan,

Laporan Penilitian Keberatan;

Bukti T-2 Matriks sengketa;

Bukti T-3 Penjelasan tertulis;

Bukti T-4 Rincian Koreksi Peredaran Usaha 2021 cfm KKP;

Bukti T-5 SPHP dan Dokumen PAHP 2021;

Bukti T-6 KEP Pembetulan SKPLB;

Bukti T-7 Penjelasan tertulis dan bukti-bukti pendukung;

Bukti T-8 Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00357/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00146/406/21/073/23 tanggal 05 Oktober 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00004/NKEB/KPP.0612/2024 tanggal 21 Maret 2024 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 057-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Sengketa (Rp)
1.Penghasilan Neto439.886.931.829968.463.605.116528.576.673.287
Terdiri dari :
A. Peredaran Usaha185.476.222.964
B. Harga Pokok Penjualan343.100.450.323
2.Kompensasi kerugian147.443.353.9950147.443.353.995

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran Usaha sejumlah Rp185.476.222.964,00

1. bahwa yang menjadi sengketa adalah pemberian insentif kepada Business Partner Tier 2 (BP Tier-2) sesuai akun 5010700 – Sales Rebate- Actual sebesar Rp185.476.222.964,00 karena tidak ada pembelian yang dilakukan oleh BP Tier-2 dari Pemohon Banding sehingga atas pemberian insentif tersebut tidak memenuhi Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

2. bahwa dari alur pemberian insentif kepada BP Tier-2, diketahui

a. Pemohon Banding tidak melakukan penjualan kepada BP Tier-2;

b. Tidak ada perjanjian jual beli, PO, invoice antara Pemohon Banding dengan BP Tier-2;

c. Tidak ada penghasilan yang diterima Pemohon Banding dari BP Tier-2; berdasarkan hal tersebut, disimpulkan tidak terdapat hubungan jual beli antara Pemohon Banding dengan BP Tier-2, oleh karena itu maka biaya rabat/pemberian insentif yang diberikan kepada BP Tier-2 tersebut tidak termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) menurut Pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan;

3. bahwasehubungandengandokumen-dokumenbeserta bantahan/penjelasan dari Pemohon Banding yang diberikan pada proses persidangan sampai dengan saat ini, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa sampel dokumen Perjanjian Jaringan Mitra kepada BP Tier-2 tersebut baru diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding melalui Majelis Hakim Yang Mulia di sidang tanggal 28 April 2025 dan 2 Juni 2025;

Dokumen tersebut juga hanya didukung sampel transaksi berupa invoice dari BP Tier-2 dengan total nilai sebesar Rp12.953.491.300,00 (hanya 7% dari total transaksi akun 5010700 – Sales Rebate-Actual terkait sengketa a quo), dan tidak terdapat dasar perhitungan atas pemberian nilai rabat tersebut;

bahwa dari dokumen sampel tersebut, hanya dokumen terkait PT Agres Info Teknologi, PT Ritel Bersama Nasional, dan PT Digital Komputindo Persada (3 lawan transaksi saja) yang terdapat bukti transfer cash/bank-nya;

b. bahwa menurut fakta-fakta pada proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan sampel dokumen PengumumanProgramRabat/InsentifLenovo(Lenovo Rebate/Incentive Program Announcement) kepada BP Tier-2 dan sampel tagihan / invoice dari BP Tier-2 sebagai dasar pemberian rabat/insentif sebesar Rp185.476.222.964,00, disamping sampel dokumen Perjanjian Distributor (antara Pemohon Banding dengan BP Tier-1);

c. Berikut Terbanding sampaikan kutipan dokumen Pengumuman Program Rabat/Insentif Lenovo (Lenovo Rebate/Incentive Program Announcement) kepada salah satu BP Tier-2 yaitu PT Digital Komputindo Perkasa yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan:

POW A bee LB LAN ES 2 FOR RED 13 Path btarcres:

fhrae@ntive

Ae IL Lt ae

we ate Feels eee ob Anat Cede vice: Thee. ea Ne cup cone ee: bet ales .

t Phe PL RPP ONE CHUTE RIA REAK PANE Dn bs

Country: | # La ee

Lonovo Sagment: 3 irit,

Lenovo Business Group: IL

Program Entitled Business Martner by this program: :* - 5 be

Bus:ness Partner Tier in Lenovo System re

Bus ness Partner Type in Lenova System TI Testis ce

Program Gode. il tae. feos

Program Namo: Ta 1 to i es : .

Program Start Date: vuUL ass od

Program End Date: 2021 uga

Program Type: iv 1

Ghannel Code Exctuded:

Payment Mode: LG. on

MenurutTerbanding,dokumenPengumumanProgram Rabat/Insentif Lenovo (Lenovo Rebate/Incentive Program Announcement) seperti di atas bukan merupakan perjanjian yang mengikat terkait penjualan/ pembelian barang/ pemberian bonus antara Pemohon Banding dengan BP Tier-2, yang ditandai dengan tidak adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga hanya merupakan data/dokumen yang memuat informasi umum adanya suatu program pemberian rabat/insentif saja;

d. Berikutnya Terbanding sampaikan pula kutipan informasi dari dokumen Perjanjian Jaringan Mitra (Lenovo Partner Network Agreement / LPN) antara Pemohon Banding dengan BP Tier-2 yang baru diberikan Pemohon Banding pada sidang yang lalu:

1. Purpose 1. Tujuan

The purpose of the Lenovo Partner Tujuan dari program Jaringan Mitra

Network programme is to provide Lenovo adalah untuk memberikan kepada

Partners with marketing. education and para Mitra tawaran pemasaran,

training and development suppori pencidikan dan pelatihan dan

offerings related to Lenovo products and pengembangan yang terkait dengan

services. The Lenovo Partner Network produk dan 'ayanan Lenove. Program

bahwa dalam perjanjian tersebut bagian 1. Tujuan, disebutkan bahwa “Tujuan dari program Jaringan Mitra Lenovo adalah untuk memberikan kepada para Mitra tawaran pemasaran, pendidikan dan pelatihan dan pengembangan yang terkait dengan produk dan layanan Lenovo”;

Hal tersebut berbeda dengan fakta bahwa BP Tier-2 diberikan insentif

berupa cash senilai Rp185.476.222.964,00 pada Tahun Pajak 2021, tetapi tidak ada bukti berupa kegiatan / dukungan pemasaran, pendidikan dan pelatihan dan pengembangan dari Lenovo kepada Mitra BP Tier-2 sesuai tujuan perjanjian tersebut;

? Parine: Respoositislities ? Tanggung Jawab hritra

vel 1

Gy hoe : a i i eer ary .

coe ! . to KE. tan Phe

ot roe io . a P 1 | '

. : pa : Sek ana : uo -

tho rs an poe he oe Pe - rot Ha

- me rns t . A ne .

tors ott hae NN , mad ua u

Re Sete Pap at a de

er Be ee ar

Tah an ‘ tie pho ae Haa ee OO Ee Bt had

bet. ny Pater aco cor ct ote ner ae rot ot ner bar ade

Tenant tia papan Ta thea “tna Lebo bento foot

nana ana Ia Dada DAN as Tar LT yt Lan INN

Lr ren retin cas der mera

a epee tt petani

Berdasarkan kutipan dokumen di atas diketahui bahwa Mitra BP Tier- 2 mempunyai tanggung jawab kepada Pemohon Banding sebagaimana diatur pada poin a sd f bagian 2. Tanggung Jawab Mitra dalam Perjanjian Jaringan Mitra tersebut;

Akan tetapi sampai dengan saat ini, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa para Mitra BP Tier-2 telah melakukan tanggung jawabnya sebagaimana yang diatur pada Perjanjian Jaringan Mitra tersebut, dalam hubungannya terkait pemberian insentif berupa cash senilai Rp185.476.222.964,00 dari Pemohon Banding;

e. bahwa Pemohon Banding juga telah mengakui pada persidangan bahwa Pemohon Banding hanya menjual produknya kepada Mitra BP Tier-1 dan Mitra BP Tier-2 sama sekali tidak melakukan pembelian

kepada Pemohon Banding sehingga dengan demikian antara Pemohon Banding dengan Mitra BP Tier-2 tidak terdapat hubungan usaha secara langsung;

f. Selanjutnya diketahui pula bahwa Pemohon Banding membeli/memasok produk-produk-nya dari Lenovo PC HK Ltd. yang dilandasi dengan adanya dokumen Perjanjian Distribusi antara Pemohon Banding dengan Lenovo PC HK Ltd. yang diberikan Pemohon Banding pada proses penyelesaian keberatan;

bahwa dalam dokumen Perjanjian Distribusi antara Pemohon Banding dengan Lenovo PC HK Ltd. tersebut didapatkan informasi berikut ini:

1) Pemasok yaitu Lenovo PC HK Ltd. adalah pemilik, pabrikan, pemasar dan pengembang produk;

2) Distributor yaitu Pemohon Banding sebagai distributor beresiko terbatas kepada Pemasok di wilayah (Indonesia), akan membeli produk dari Pemasok dan akan menjual kembali produk tersebut ke para Pelanggan di Indonesia;

3) Pelanggan adalah Setiap orang yang dengannya Distributor mengadakan kontrak penjualan atas produk;

4) Harga adalah harga produk yang ditagihkan kepada Pelanggan oleh Distributor / Pemohon Banding;

5) Biaya SG&A adalah semua biaya penjualan dan administrasi yang diadakan oleh Distributor / Pemohon Banding sehubungan dengan penjualan, distribusi, dan pelayanan produk, termasuk namun tidak terbatas pada gaji dan upah, sumbangsih sosial dan biaya terkait lain, biaya perjalanan, biaya pemasokan, perbaikan, penyusutan, sewa, asuransi, ongkos iklan, gudang, dan pembelanjaan logistik lain, dan biaya transportasi lokal;

6) Penunjukan sebagai Distributor

Independen

Distributor diperkenankan untuk melaksanakan semua tugasnya sebagai Distributor untuk penjualan produk berdasarkan perjanjian ini, secara independen dan dengan menggunakan kebijakannya sendiri kecuali persetujuan disyaratkan lain secara tegas berdasarkan perjanjian ini. Distributor harus membeli produk dari Pemasok dan menjual kembali produk ke para Pelanggan dengan nama Distributor sendiri. Distributor tidak memiliki kewenangan untuk mewakili dan/atau mengikat Pemasok sehubungan dengan para pihak ketiga;

7) Kontrak Pelanggan

Distributor/Pemohon Banding harus merundingkan kontrak penjualan, dan ketentuan kontraktualnya, dengan para Pelanggan di wilayah tersebut, dan harus membuat kontrak tersebut atas namanya sendiri;

8) HubunganPelanggan.Distributor/PemohonBanding bertanggung jawab atas:

Berdasarkan informasi pada Perjanjian Distribusi antara Pemohon Banding dengan Lenovo PC HK Ltd. tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pelanggan Pemohon Banding adalah hanya Mitra BP Tier-1, yaitu pihak yang membeli produk Pemohon Banding secara langsung dan memiliki Perjanjian Distributor dengan Pemohon Banding sesuai ketentuan pada Pasal 1.1 poin h dan Pasal 3.4 Perjanjian Distribusi tersebut;

g. Selanjutnya perihal hubungan Pemohon Banding dengan Mitra BP Tier-1, Terbanding sampaikan kutipan dokumen Perjanjian Distributor kepada salah satu BP Tier-1 yaitu PT Dragon Computer & Communication yang diberikan Pemohon Banding pada proses keberatan:

Distributor Agreement Perjanjian Distributor

Signature Page Halaman Tandatangan

Critebute aod Lerowcs Nerety adv te tue terms Sastobutor san Leruv> demgan cme yertatie.

ne las 2 ena Ti stein tor Agreement Setiap satentuan yang ado salar Pesaran

Sagres ena PTL TOC Pena ag Ces cuter Loro in | Pear any ars PTL:

Cet PEG

The tm owing amc nerents when completsd are Dos uten-dokiomen herkat saat telan Selasa

Pancreat atod Perri aut riage 4 part af this akan jati angan kee adala pen PAMA or tar

Agresmenrs ‘Poem ad Lag ar man pe cary an PI

“iach neste. Deta IS cftie Ralators ap LATPAN AA Foci mengera Hubeungad

Atiachrient tt esiecaten Lerer Lavrirar 8 Surat PengurgLrar fh

Poach one Power of Atom Lagian il Surat Ruasu

IN AVITNE SS WHER EOF | iste factor ae dae OR MMI KTARNG AH Oo strinauter dart beers: seat

have each cacsed this Agquserrert to te sigres oy Mae meg mas mg menyebarkan Peranan im asa

WS author Zed core seattle Brarutatangani chet weasel ovarg berwerang

garpadarya

PY Lege Lares. KN cater PT Lenovo Indonesia

MAT Li rai - we

cc LA | 4. > —

Se Sain AA Pa : ,

z8 a tne ot

8 4 Rovira — Pn eh £

Bean 5 But cased segara Pen anepata gan yang

8 Beren aa

Term: Perrodo waktu:

Sttenct wer Ika January BPA Targsa ktestf 1 January Part

Lag Date 27 fle terate OPT Targa Beraktur 31 Decerbe: DOS

1.0 Authorization and Scope 4. Persetujuan dan Ruang Lingkup

AA Lereso Pereby aAnthoapes Cstritzsaki Aas ls BT bk erat der gan (tai MS bers

ron excuse SeSkributo ta Marker ang sei Lenka pecsalujca kepaca Disir kutor sebagai

Predugis ang Sernices wiih ine Territory Sesoitico G@sciawe nor-esshist urtuk miovasarscan

In AdLaG Hert ha ag eacance wir [he terms of tins daa menisl Troduk ser Layanar Lenovo

Agen Disliibatas ag swat rwarket ar sel" daan Ww ypah wang Teal d:lerekan ga arn

Prosucis or Seresos. arwellk Sr nmdiescthy. ua Lana Ao sesuai degen Kolar

Rese srs ar End Users outs de tas Teriak ketenlLar dalam Penaqiar 191. 3 stibutor

Las gulan mamasarsar alana repeal

PrzyLk staa Layanar setara langsu-g

maup 43 secara sak largsurg tspada pasa

Penjual Keriban abet. Ceres Acha dar

Pn wae i.

2. Definitions ‘2 Gewinisl

2.1 End User mears the purchaser of Sem ces a- 2.4 Pengguna Akhir aczlar pembeli

Kode for ms Mean asas an ml) fir real Layanan ala Prornsa Jalak penganan

seu dan Boman Geta cool keridah

2-7 Reseller meas ithe pure ase SF Prosa and 2.7 Penjual Kembali Ada ah tArratseli

Serces “or tohe ec Ero Users anise Progoas dan Layaran sak Aya serabi

AUS are GUNA Gh KA

3. Prices of Products and Services “2. Harga Produk dan Layanan

3.1 Bact. can, shall Se: te ow presses ars tere for 2.4 Setiap pina. harus menemukan harga

tae Sele of Presisi Dev ces lo Resgilans ane seadn oo ocaq kelertLan nias penjualan

fad Users Preeti de Layanan ipad Pena

Kaban dan Peau ee ir

3.2 Nenher party #nsll prov-re ooformat or 15 ihe 3.2 Tok oda @ontern pars phsk sepat

Datar Peng rian ng ets percers sad keras Far Tae sule oF memberikan iqloeras: kenada pena Iain

Prsdus:s and Sewers to tb peters Angen Aga an kereta DSA

Peeduk daa Layanan paca orak ket se

B.S Gast ener sti ary opererenede: Kena aa tet BoB Cue be hanya deat me ita

Resellers at seccial & ad proces oe waecentis fo Fomine Kiara Pena Ula Ser gear Karya

cesar to rhe End Lie spot By Loerdcyvo im Sang £20 alau diskon woth menal

SPH al pa bru kembal kecaaa Pengguna Akhir yang

Trek Gro Dero ada ara Pora

elang khusu

bahwa menurut perjanjian tersebut, pihak Distributor PT Dragon Computer & Communication setidaknya memiliki 3 (tiga) kewajiban yang terpisah yaitu:

i.Kewajiban Distributor terhadap Lenovo;

ii.Kewajiban Distributor kepada Penjual Ulang;

iii.Kewajiban Lain Distributor;

bahwa yang ingin Terbanding tekankan, pada poin 11 dalam ketentuan Kewajiban Distributor kepada Penjual Ulang menurut perjanjian tersebut, disebutkan hal sebagai berikut:

Distributor shail: Distributor harus:

11 distribute the following items to Resellers as 11. mendistribusikan barang-barang berikut

specified by Lenovo: untuk Penjual Kembali sebagaimana

a. promotional offerings and material: ditentukan oleh Lenovo

b. incentives: a. Penawaran-penawaran dan materi

c. marketing funds; promosi,

d. support documentation: and b. Insentif-insentif;

e. advertising material. Cc. dana-dana pemasaran,

d. membantu dokumentasi. dan

e. materi periklanan

Berdasarkan informasi pada Perjanjian Distributor antara Pemohon Banding kepada salah satu BP Tier-1 tersebut, disimpulkan bahwa:

i. Pihak Distributor adalah Mitra BP Tier-1, yaitu pihak yang membeli produk Lenovo secara langsung dari Pemohon Banding;

ii. Penjual Kembali adalah Mitra BP Tier-2, yaitu pihak yang

membeli produk Lenovo secara langsung dari Distributor / Mitra BP Tier-1;

iii. bahwa pihak yang seharusnya memberikan insentif-insentif

kepada Penjual Kembali / Mitra BP Tier-2 adalah pihak Distributor/ Mitra BP Tier-1, bukan Pemohon Banding;

h. bahwa pemberian insentif kepada BP Tier-2 yang telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 bukan merupakan potongan harga sehingga tidak dicantumkan sebagai potongan harga pada invoice, faktur penjualan atau faktur pajak yang mengurangi harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 (18) dan (19) UU PPN dan PER-11/PJ/2015 serta aturan penegasannya dalam SE-24/PJ/2018; Menurut Terbanding, bahwa istilah/definisi Imbalan berupa Penghargaan (bonus) sebagaimana telah diatur dalam ketentuan PER-11/PJ/2015 dan SE-24/PJ/2018 setidak-tidaknya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

• Terdapat transaksi langsung jual beli barang antara penjual dan

pembeli atau terdapat prestasi pembeli dalam kegiatan tertentu yang diselenggarakan penjual; dan

• Imbalan kepada pembeli diberikan oleh penjual sehubungan dengan pencapaian pembeli atas syarat tertentu dari penjual berdasarkan perikatan jual beli (kontrak);

bahwa biaya yang dikeluarkan, dapat bersifat taxable (Pasal 4 ayat

(1) dan (2) UU PPh) dan dapat bersifat-nondeductable (sesuai Pasal 9 UU PPh atau jika tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 UU PPh). Dengan demikian koreksi Terbanding atas biaya sales rebate/insentif sebagai pengurang penghasilan bruto di PPh Badan, tanpa melakukan koreksi DPP Objek PPh Pasal 23 adalah sudah tepat;

i. Terkait penjelasan Pemohon Banding yaitu “meskipun tidak memiliki transaksi jual-beli langsung dengan Pemohon Banding, pemberian insentif kepada BP (Distributor) Tier-2 adalah praktik bisnis yang umum terjadi”, Terbanding berpendapat bahwa penjelasan tersebut tidak didukung dengan bukti referensi ilmiah / contoh data transaksi umum lain atas hal pemberian insentif sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya, terlebih pada Perjanjian Distributor di atas diketahui bahwa pihak yang seharusnya memberikan insentif-insentif kepada Penjual Kembali / Mitra BP Tier-2 adalah pihak Distributor / Mitra BP Tier-1, bukan pihak Pemohon Banding;

j. Terkait penjelasan Pemohon Banding yaitu “terkait dengan pendapat Terbanding atas sengketa tahun sebelumnya (tahun 2020), dapat kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa sengketa a quo adalah sengketaTahun2021yangjelasTIDAKDAPAT DICAMPURADUKKAN dengan sengketa tahun pajak sebelumnya, karena penyelesaian suatu sengketa harus didasarkan kepada pembuktian dan penjelasan pada tahun yang bersangkutan. Oleh karena itu, pendapat Terbanding ini jelas tidak relevan dengan sengketa a quo sehingga harus dikesampingkan”, Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Pada sidang sebelumnya, Terbanding menyampaikan hal berikut:

bahwa sebagai informasi tambahan, terdapat sengketa serupa pada sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2020 yaitu sengketa Koreksi Peredaran Usaha atas Sales Rebate (Biaya Insentif) sebesar Rp197.436.398.107,00 yang saat ini persidangannya telah dicukupkan Majelis Hakim IB Pengadilan Pajak, di mana pada sidang tersebut Pemohon Banding baru memberikan dokumen di persidangan berupa sampel dokumen Perjanjian Jaringan Mitra kepada 14 pihak BP Tier-2 yang menurut Pemohon Banding adalah sebagai dokumen dasar pemberian insentif kepada para pihak BP Tier-2. (dokumen tersebut tidak pernah diberikan Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan);

2) Disamping hal tersebut, pada faktanya di sidang tanggal 2 Juni 2025 Pemohon Banding baru memberikan 30 sampel dokumen Perjanjian Jaringan Mitra kepada BP Tier-2 yang seluruhnya ditandatangani pada periode tahun buku 2020;

k. bahwa selanjutnya Pemohon Banding juga menyatakan tambahan pendapat/bantahan yang intinya Terbanding telah mengakui bahwa biaya insentif dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, tanggapan Terbanding:

(1) Pemberian insentif seharusnya dicatat sebagai biaya promosi, bukan rabat yang menngurangi penjualan karena tidak ada penjualan langsung ke pelanggan Tier-2;

(2) Pada saat pemeriksaan Pemohon Banding belum memberikan dokumen Perjanjian Jaringan Mitra kepada BP Tier-2 kepada Terbanding, sehingga pada saat itu tidak dapat dikategorikan dengan jelas substansi transaksi pada akun 5010700 – Sales Rebate-Actual tersebut;

(3) (Adapun pendapat selanjutnya dari Terbanding adalah bahwa

kalaupun insentif tersebut dianggap biaya promosi, maka harus dilakukan koreksi pula mengingat Pemohon Banding tidak membuat dan melampirkan daftar nominatif biaya promosi dalam SPT PPh Badan sebagaimana ketentuan PMK-02/PMK.03/2010:

4. Berdasarkan seluruh uraian penjelasan dan fakta/data/dokumen di atas, Terbanding berpendapat bahwa atas imbalan berupa sales rebate/insentif sebesar Rp185.476.222.964,00 yang diberikan kepada BP Tier-2 yang tidak melakukan pembelian barang kepada Pemohon Banding, biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari peredaran usaha Pemohon Banding, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp343.100.450.323,00

1. Terdapat data Cost Credit sebesar Rp343.100.450.323,00 (USD23,907,773) yang belum diperhitungkan sebagai pengurang pembelian di HPP, Cost Credit tersebut merupakan rabat/diskon yang diterima oleh Lenovo PC HK Ltd. yang berada di Hong Kong selaku pembeli dari vendor-vendor di Luar Negeri;

2. Daftar pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut: LES NT ERM ATIC SAL LEAT SERBA Ra

COOPERATIEF UA | BIS

hy 127602210 WTS IR SE ta

Dalam Negeri

3. Adapun jenis transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sebagai berikut:

No Nama Alamat Bentuk Jenis , Nilai Transaksi

Hubungan Transaksi

1 LENOVO CHINA 2 a 3.209.124

INFORMATION

PRODUCTS SHENZHEN

CO LTD

2 LENOVO PC HK HONGKONG 2 a 7 .202.053.666.255

LIMITED

3 LENOVO GLOBAL HONGKONG 2 a 12.236.538

TECHNOLOGY HK

LIMITED

4 LENOVO HK SERVICES HONGKONG 2 e 9.640.498.363

LIMITED

5 LENOVO UNITED USA 2 g 6.518.250

STATES INC

4. bahwa berdasarkan Dokumen Transfer Pricing diketahui pada tahun pajak 2021 Pemohon Banding melakukan pembelian bahan/barang seluruhnya dari pihak di luar negeri yaitu Lenovo PC HK Ltd., pihak berafiliasi berdasarkan adanya penguasaan;

5. bahwa diketahui dalam surat pengungkapan ketidakbenaran Tahun Pajak 2018 dan 2019, Pemohon Banding mengungkapkan Cost Credit sebagai pengurang Harga Pokok Penjualan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan;

6. bahwa berdasarkan surat pengungkapan ketidakbenaran tahun pajak 2018 dan 2019, serta data Cost Credit tahun pajak 2021 dari Lenovo PC HK Ltd., Terbanding berpendapat bahwa Cost Credit sebesar Rp343.100.450.323,00 adalah seharusnya sebagai pengurang pembelian di Harga Pokok Penjualan. Dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi atas koreksi Harga Pokok Penjualan;

7. bahwa atas bantahan Pemohon Banding dalam persidangan, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut: bahwa SKPKB PPh Pasal 26 hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2018 dan Tahun Pajak 2019 yang menetapkan koreksi sekunder atas adanya pengungkapan ketidakbenaran perbuatan mengenai Cost Credit yang dianggap sebagai dividen terselubung sudah terbit lebih dahulu yaitu tanggal 19 Desember 2022 daripada terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan Tahun Pajak 2021 tanggal 26 Januari 2023; Sebagai tambahan informasi, sengketa banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2018 (Masa Pajak Maret 2019) dan Tahun Pajak 2019

(Masa Pajak Maret 2020) tersebut saat ini persidangannya telah dicukupkan Majelis Hakim IB (untuk Tahun Pajak 2019 / Masa Pajak Maret 2020) dan Majelis Hakim VB (untuk Tahun Pajak 2018 / Masa Pajak Maret 2019) Pengadilan Pajak;

8. bahwa sekilas informasi terkait Kronologi hasil pemeriksaan bukti permulaan hingga penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2018 (Masa Pajak Maret 2019) dan Tahun Pajak 2019 (Masa Pajak Maret 2020) adalah sebagai berikut:

NoTanggalUraian PeristiwaKeterangan
120 Mei 2022Direktorat Penegakan Hukum menyelesaikan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tahun Pajak 2018 dan 2019 dengan membuat Laporan nomor LPBP-20/PJ.05/2022Diduga telah terjadi tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) d, Pasal 39 ayat (3), dan Pasal 43 ayat (1) UU KUP dan diusulkan untuk ditingkatkan ke Penyidikan; (LPBP hal. 703-704)
224 Mei 2022Direktorat Penegakan Hukum menerbitkan Surat Pemeriksaan Bukti Permulaan Telah Selesai Dilakukan dan akan ditindaklanjuti ke Tahap Penyidikan Nomor S-166/PJ.05/2022 (Lamp TB 05).Dijelaskan bahwa Pemohon Banding masih memiliki hak untuk melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran sepanjang SPDP belum disampaikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri
303 Oktober 2022Pemohon Banding menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran berdasarkan kemauan sendiri dengan nomor surat 048-PTLI/20221003/Tax/BJ untuk Tahun Pajak 2018 (Lamp TB 06) dan 049-PTLI/20221003/Tax/BJ untuk Tahun Pajak 2019 (Lamp TB 07) ke KPP Madya Jakarta PusatPemohon Banding juga membayar Sanksi 100% Pasal 8 ay (3a) KUP akibat adanya Pengungkapan ketidakbenaran tersebut;
410 November 2022Direktorat Penegakan Hukum selanjutnya menerbitkan Surat Nomor S-481/PJ.05/2022 perihal Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan (Lamp TB 08) yang ditujukan kepada Pemohon BandingDirektorat Penegakan Hukum menguji laporan pengungkapan ketidakbenaran tersebut, dan hasil pengujian tersebut berupa surat tidak dilakukan penyidikan sesuai ketentuan pasal 2 ayat (4) PMK-239/2014
514 November 2022Direktorat Penegakan Hukum menerbitkan Nota Dinas nomor ND- 2865/PJ.05/2022 kepada Kepala KPP Madya Jakarta Pusat perihal Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan (Lamp TB 09)Direktorat Penegakan Hukum memberitahukan KPP Madya Jakarta Pusat agar melanjutkan pemeriksaan yang ditangguhkan
601 Desember 2022KPP Madya Jakarta Pusat selanjutnya menerbitkan SPHP nomor S- 00238/RIK.SIS/KPP.0612/2022Tim Pemeriksa melanjutkan pemeriksaan all taxes.
716 Desember 2022KPP Madya Jakarta Pusat membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (All Taxes) Nomor LAP- 0673/RIKSIS/KPP.0612/2022 dengan usulan pemeriksa berupa penerbitan: 1. SKPLB PPh Badan 2018 2. SKPN PPh Pasal 21 3. SKPN PPh Pasal 23 4. SKPN PPh Pasal 26 April 2018 s.d. Februari 2019 5. SKPKB PPh Pasal 26 Masa Maret 2019 6. SKPN PPh Pasal 4 (2) 7. SKPN PPNKPP Madya Jakarta Pusat melanjutkan pemeriksaan All Taxes dengan hasil pemeriksaan berupa SKP seluruh jenis pajak.

Adapun beberapa fakta yang didapat Terbanding dari hasil proses pemeriksaan bukti permulaan terhadap Pemohon Banding diantaranya adalah:

a. Terdapat double bookeeping yaitu laporan keuangan audited dan laporan keuangan grup (management reporting) pada Grup Lenovo, di mana perbedaan utamanya adalah terkait Cost Credit;

b. Cost Credit adalah hak yang diberikan kepada Pemohon Banding dari Grup Lenovo karena merupakan effrot/usaha yang dilakukan Pemohon Banding dalam rangka memperoleh gross profit yang maksimal sejalan dengan KPI yang ditetapkan Grup Lenovo dan berpengaruh dalam pemberian bonus karyawan Pemohon Banding di Indonesia;

c. Terdapat pengakuan bahwa Cost Credit hanya dibukukan di Lenovo HK karena kebijakan Grup Lenovo;

Dalam surat pengungkapan ketidakbenaran tersebut Pemohon Banding mengungkapkan Cost Credit sebagai pengurang Harga Pokok Penjualan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan;

d. bahwa fakta-fakta pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Tahun Pajak 2018 dan 2019 terkait Cost Credit sebagai pengurang Harga Pokok Penjualan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan tersebut merupakan data historis oleh Terbanding untuk penanganan pemeriksaan Tahun Pajak 2021 a quo. Akan tetapi data Cost Credit Tahun Pajak 2018 dan 2019 tidak dijadikan dasar untuk penetapan pajak terutang Tahun Pajak 2021 a quo;

bahwa pada proses pemeriksaan Tahun Pajak 2021, Terbanding melakukan permintaan data/dokumen Cost Credit Tahun Pajak 2021 melalui surat nomor S-360/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 3 Juli 2023 dan kemudian Pemohon Banding memberikan data Cost Credit Tahun Pajak 2021 tersebut tanggal 3 Agustus 2023 berupa data excel rincian Cost Credit sehingga penetapan pajak terutang Tahun Pajak 2021 didapat dari data Cost Credit Tahun Pajak 2021 dari Pemohon Banding, sebagaimana kronologi yang tertulis pada KKP TP sebagai berikut:

e. bahwa menurut penelitian Terbanding, data Cost Credit Tahun Pajak 2021 yang diberikan dalam bentuk data excel rincian Cost Credit secara substansi adalah transaksi yang sama dengan Cost Credit menurut pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Tahun Pajak 2018 dan 2019 yaitu sebagai pengurang Harga Pokok Penjualan yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan;

Hal tersebut juga diakui secara lisan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 2 Juni 2025;

f. Terkait perihal kronologi didapatkannya data/dokumen Cost Credit Tahun 2021 yang disengketakan ini, Terbanding menyampaikan hal- hal berikut ini:

1) Terbanding mengirimkan kepada Pemohon Banding surat nomor

S-360/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tambahan yang diikuti dengan SP-1 dan SP-2 untuk meminta data Rincian Management Reporting;

2) Atas surat Terbanding tersebut, Pemohon Banding memberikan data/ dokumen terkait Cost Credit kepada Terbanding dalam 2 (dua) tahap sebagaimana terlihat pada dokumen Tanda Terima Penyerahan Dokumen Pemeriksaan Tahun Pajak 2021;

3) bahwa seluruh pemberian dokumen tersebut pada tanggal 4 Agustus 2023 dan 11 Agustus 2023 disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding melalui ibu Paulina Wininda yaitu pihak yang ditunjuk oleh Kuasa dari Pemohon Banding saat itu yaitu bapak Roedy Andrianto, sebagaimana dapat dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus nomor: 012-PTLI/20230207/Tax/YP tanggal 07 Februari 2023 yang didalamnya terdapat Surat Penunjukan;

4) Dengan demikian, menurut Terbanding telah jelas terbukti bahwa data Cost Credit Tahun Pajak 2021 tersebut adalah data riil yang berasal dari Pemohon Banding sendiri dan merupakan transaksi yang sudah diakui oleh Pemohon Banding memiliki substansi yang sama dengan data Cost Credit Tahun Pajak 2018 dan 2019, di mana Pemohon Banding telah menyatakan dalam surat pengungkapan ketidakbenaran bahwa Cost Credit tersebut adalah pengurang nilai Harga Pokok Penjualan yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan 2018 dan 2019;

5) Selanjutnya dalam menetapkan temuan dan perhitungan koreksi atas Cost Credit yang merupakan bagian dari transaksi pembelian barang dagangan dari pihak Afiliasi (Lenovo PC HK Ltd.), Terbanding juga membuat KKP Transfer Pricing (KKP TP) dengan langkah-langkah sebagai berikut:

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA (NPWP :02.930.965.5-022.000

PADA TRANSAKSI AFILIASI Masa/Th Pajak _ 1 April 2021 s.d. Maret 2022

Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak

1. Pemegang Saham Wajib Pajak KKP B-14.1

2. Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak KKP B-14.1

3. Analisis Irdustri Wajib Pajak KKP 814.2

4. Ringkasan Transaksi Afiliasi KKP B-14.3

5. Analisis Rantai Suplai KKP B-14,4

6. Analisis Fungsi KKP B-14.5

7. Analisis Kesebandingan KKP B-14 6

8. Karakteristik Usaha Wajib Pajak KKP B-14.7

Metode Transfer Pric.ng Dan Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha

1. Segmentasi Laporan Keuangan KKP B-14.8

2. Pemilihan Metode Transfer Pricing KKP B-14.9

3. Metode Transfer Pricirg dan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha KKP B-14.10

bahwa sebagaimana tertuang dalam KKP TP, pada dasarnya tidak ada perbedaan antara Terbanding dengan Pemohon Banding dalam hal penentuan karakteristik Pemohon Banding s.d. Metode TP yang dipilih;

Perbedaan yang ada hanya mengenai penilaian kewajaran harga transfer di mana Pemohon Banding tidak menginformasikan adanya Cost Credit pada TPdoc 2021 dan pengujian kewajaran laba operasi pada TPdoc 2021 Pemohon Banding tidak memperhitungkan Cost Credit tahun 2021 sebesar Rp343.100.450.323,00;

Berdasarkan penilaian Terbanding atas substansi Cost Credit yaitu sebagai pengurang Harga Pokok Penjualan, maka berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Terbanding melakukan koreksi primer atas Harga Pokok Penjualan di PPh Badan dan koreksi sekunder di PPh Pasal 26; Berdasarkan uraian di atas, nilai transaksi Cost Credit Rebate & Alliance sebesar Rp343.100.450.323,00 yang terjadi dengan Lenovo PC HK Ltd. sebagai related party memenuhi definisi dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan merupakan objek Pasal 26 ayat (1) UU PPh;

C. Adanya Kerugian Fiskal Berdasarkan Putusan Banding Tahun Pajak

2017 Sebesar Rp147.443.353.995,00 Yang Masih Belum Diperhitungkan

1. Terbanding berpendapat bahwa hal tersebut tidak disengketakan Pemohon Banding pada saat keberatan karena tidak dicantumkan sebagai pokok sengketa pada surat keberatan, sehingga dengan demikian Pasal 31 ayat (2) UU Pengadilan Pajak maka Kerugian Fiskal Berdasarkan Putusan Banding Tahun Pajak 2017 sebesar Rp147.443.353.995,00 ini tidak dapat menjadi sengketa pada sidang banding a quo;

2. Sebagai informasi tambahan, bahwa Kerugian Fiskal Berdasarkan Putusan Banding Tahun Pajak 2017 Sebesar Rp147.443.353.995,00 Yang Masih Belum Diperhitungkan tersebut juga dimintakan Pemohon Banding untuk diperhitungkan pada sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebagaimana kutipan surat banding-nya yaitu surat Nomor 095-PTLI/20240115/Tax/BJ tanggal 15 Januari 2024;

3. bahwa sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2020 tersebut pemeriksaannya sudah dicukupkan, tetapi Putusan-nya belum diucap oleh Pengadilan Pajak hingga saat ini (nomor sengketa: 000421.15/2024/PP);

4. bahwa dengan mempersengketakan kembali Kerugian Fiskal Berdasarkan Putusan Banding Tahun Pajak 2017 Sebesar Rp147.443.353.995,00 tersebut pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2020 dan PPh Badan Tahun Pajak 2021 (a quo) menjadikan permohonan banding Pemohon Banding menjadi tidak jelas;

5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding mengusulkan agar permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Yang Mulia;

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana disampaikan dalam surat banding,surat bantahan, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran usaha sejumlah Rp185.476.222.964,00

1. bahwa hal yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah sengketa yuridis fiskal mengenai pemberian insentif kepada Business Partner T-2 (BP Tier-2) yang menurut Terbanding tidak dapat dibiayakan karena tidak terdapat penjualan langsung antara Pemohon Banding dengan BP Tier-2, namun pada faktanya, Terbanding telah mengakui baik secara tertulis maupun lisan bahwa pemberian insentif ini seharusnya dicatat sebagai biaya promosi, sehingga pada dasarnya Terbanding telah setuju bahwa pemberian insentif ini berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, dapat dibiayakan seluruhnya;

2. bahwa pemberian insentif kepada Business Partner T-1 dan Business Partner T-2 adalah sebagai bagian dari strategi pemasaran Pemohon Banding untuk meningkatkan penjualan produk di level T-1 dan T-2. bahwa untuk meningkatkan penjualan produk, Pemohon Banding (PTLI) melakukan bermacam-macam strategi pemasaran yang salah satunya adalah pemberian insentif kepada business partner. Pemberian insentif ini di berikan kepada:

a. Business partner T-1 yang melakukan transaksi langsung dengan Pemohon Banding,

b. Business partner T-2 yang bertransaksi dengan business partner T-1 dan melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir (end customer)

Secara umum, tujuan dari penerapan strategi pemasaran ini (pemberian insentif kepada T-1 dan T-2) adalah:

a. untuk mendorong penjualan pada setiap level, yaitu level T-1 dan T- 2,

b. untuk memberikan dorongan yang lebih kepada T-2, sebagai ujung tombak yang berhubungan langsung dengan konsumen akhir,

c. untuk mengumpulkan informasi/trend/masukan dari T-2 mengenai kondisi dan kecenderungan pola pembelian oleh konsumen akhir;

Dengan demikian, pemberian insentif kepada business partner T-2 juga berhubungan secara tidak langsung dengan penjualan Pemohon Banding sehingga sudah seharusnya insentif tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

3. Pada Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Terbanding telah mengakui dan memberi saran bahwa biaya insentif tersebut seharusnya dicatat sebagai biaya promosi dan bukan dicatat sebagai rabat, selanjutnya Terbanding kembali mengakui hal tersebut pada halaman 25 huruf 2c) penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan ke-4 tanggal 7 Juli 2025;

Sesuai Pasal 69 ayat (1) huruf d dan Pasal 74 UU Pengadilan Pajak, maka pengakuan Terbanding tersebut di atas menjadi alat bukti yang sah bahwa biaya insentif ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga semakin tidak terbantahkan lagi bahwa biaya insentif yang Pemohon Banding bayarkan kepada Business Partner (Distributor) Tier 2 tersebut adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, karena biaya insentif ini nyata-nyata berkaitan dengan kegiatan usaha;

4. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran insentif sebesar 185 milyar Rupiah, yang seluruhnya dibayarkan kepada pihak ketiga yang sifatnya independen. Atas pembayaran inipun telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan oleh Pemohon Banding di mana Pemohon Banding dapat menyampaikan bukti-bukti pendukung yang valid dan relevan sejak proses pemeriksaan, keberatan dan persidangan;

5. Dengan merujuk kepada Perjanjian Jaringan Mitra yaitu fakta bahwa pemberian insentif TIDAK PERNAH DIKAITKAN dengan pembelian kepada Pemohon Banding, maka pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pemberian insentif harus didasarkan kepada adanya transaksi jual beli dengan Pemohon Banding, terbukti melanggar Pasal 1338 dan Pasal 1342 KUH Perdata serta asas pacta sunt servanda, yang dengan jelas melarang pihak ketiga (termasuk Terbanding), untuk melakukan intervensi dan bahkan melakukan penafsiran yang

menyimpang dari apa yang telah diperjanjikan oleh Pemohon Banding dengan Business Partner (Distributor) Tier-2;

6. Dari alat bukti berupa perjanjian antara Pemohon Banding dengan Business Partner (Distributor) Tier-2, contoh pengumuman insentif, invoice, bukti pembayaran dan bukti potong PPh Pasal 23, screenshot tanda tangan melalui website beserta daftar Business Partner (Distributor) Tier-2., dapat dibuktikan bahwa pemberian insentif kepada Business Partner (Distributor) Tier-2 adalah berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (3M) dan telah dipotong PPh Pasal 23 sehingga sudah seharusnya insentif tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

7. Biaya insentif memenuhi kriteria sebagai biaya 3M sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) a UU PPh dan tidak termasuk dalam Pasal 9 ayat

(1) UU PPh sehingga dapat dibiayakan;

8. Terkait dalil Terbanding yang menyatakan tidak ada perjanjian antara Pemohon banding dengan business partner Tier-2, Pemohon banding telah membuktikan adanya perjanjian tersebut;

9. Terkait dalil Terbanding yang menggunakan perjanjian distributor sebagai dasar koreksi, Pemohon Banding menyatakan penggunaan perjanjian distributor tersebut keliru karena insentif diberikan kepada pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perjanjian distributor;

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp343.100.450.323,00

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sengketa yuridis fiskal mengenai cost credit yang dianggap oleh Terbanding merupakan pengurang nilai pembelian yang harus diperhitungkan dalam perhitungan HPP, sementara pada faktanya, TIDAK ADA transaksi cost credit yang dilakukan oleh Pemohon Banding ataupun melibatkan Pemohon Banding;

2. Penjelasan Pemohon Banding terkait cost credit adalah sebagai berikut:

a. Cost Credit adalah data yang dimiliki oleh Lenovo PC Hong Kong Ltd. (“Lenovo PC HK Ltd.”), atas Rabat yang di terima oleh Lenovo PC HK Ltd. dari vendor-vendor diluar negeri terkait dengan pembelian bahan baku/material, sehingga cost credit (rabat) ini terjadi di luar negeri (bukan di Indonesia) antara Lenovo PC HK Ltd. dengan vendor-

vendor di luar negeri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding (PT Lenovo Indonesia/PTLI);

b. Skema cost credit adalah sebagai berikut:

= Cost credit (rahat

yeng diterima oleh

Habat yang Permen BE HK Ira)

diperima poem terjadi diluar negeri

Lenawe PL HK Lad Maca da " = Tidak ada

- Kl aa - hubungannya

Pe engan dengan PTLI

Pega NN as Daan Lu + Perrugang Salar

foi Belanda, " PTL

aH Ata

Catatan:

PT Lanovo Indonesia —

ben - Tidak ada transaksi yang terjadi antara PTL dengan

LPCHK

" Pemegang saham dari PILE adalah Lenove

International Looperatlef LA. dan Lenave (Singapore

Pte., Ltd (bukan LPLIIKJ

Dari skema tersebut terlihat bahwa:

1) Cost Credit terjadi di luar negeri antara Lenovo PC HK Ltd. di Hong Kong dengan vendor-vendor di luar negeri. Dengan kata lain, tidak ada transaksi ataupun pembayaran apapun yang terjadi antara PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding) dengan Lenovo PC HK Ltd.;

2) Tidak ada transaksi/pembayaran apapun dengan Pemegang saham. Dari skema diatas, dapat dilihat bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding adalah:

- Lenovo International Cooperatief U.A. di Belanda (99%), dan

- Lenovo (Singapore) Pte., Ltd. di Singapura (1%),

bukan Lenovo PC HK Ltd. di Hong Kong, Pemegang Saham Pemohon Banding sama sekali tidak terlibat dan tidak ada kaitannya dengan Cost Credit yang diterima oleh Lenovo PC HK Ltd.;

3) Dengan demikian, terbukti bahwa asumsi Terbanding yang menetapkan cost credit sebagai pengurang nilai HPP di pembukuan Pemohon Banding nyata-nyata bertentangan dengan fakta yang ada, karena sama sekali tidak ada transaksi

cost credit yang dilakukan oleh Pemohon Banding, baik dengan Pemegang Saham maupun dengan Lenovo PC HK Ltd.;

4) Dalam hal Terbanding berpendapat bahwa cost credit harus dicatat sebagai pengurang nilai HPP di pembukuan Pemohon Banding, maka Terbanding HARUS DAPAT MEMBUKTIKAN bahwa memang terdapat transaksi cost credit yang dilakukan oleh Pemohon Banding, jika tidak dapat membuktikan, maka koreksi Terbanding ini hanya didasarkan kepada asumsi saja dan tidak didukung oleh bukti apapun, sehingga nyata-nyata melanggar Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

c. Tidak ada pencatatan Cost Credit yang dibukukan oleh Pemohon Banding, karena pihak yang menerima Cost Credit adalah Lenovo PC HK Ltd. di Hong Kong, dan TIDAK terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, terbukti bahwa pembukuan Pemohon Banding telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

3. Terbanding dengan jelas mengakui bahwa Terbanding TIDAK PERNAH melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dan hanya didasarkan kepada pengungkapan ketidakbenaran tahun 2018 & 2019, sehingga menurut Pemohon Banding, analisa PKKU tersebut seolah-olah sengaja dibuat hanya untuk mendapatkan dan membenarkan koreksi, namun tidak ada hasil ataupun maksud yang dapat dipertanggungjawabkan dari analisa tersebut dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan koreksi cost credit yang dilakukan oleh Terbanding;

4. koreksi Terbanding itu HARUS didasarkan kepada peraturan perundang- undangan perpajakan, di mana berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak ada wewenang kepada Terbanding untuk melakukan koreksi berdasarkan “data historis” tanpa adanya analisa apapun dalam melakukan koreksi pada Tahun Pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini, Terbanding wajib untuk dapat memberikan Dasar Hukum yang mendukung pendapatnya dan dalam hal Terbanding tidak dapat menunjukkan Dasar Hukum nya, maka jelas bahwa koreksi Terbanding ini TIDAK BERDASAR dan HARUS DIBATALKAN;

C. Permohonan untuk memperhitungkan kerugian fiskal berdasarkan

putusan banding tahun pajak 2017 sebesar Rp147.443.353.995,00;

1. Jumlah Rugi Fiskal berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak yang dapat Dikompensasikan dalam Penerbitan Putusan Banding Tahun Pajak 2021. Berdasarkan Putusan Banding PPh Badan Tahun Pajak 2017, terdapat rugi fiskal yang dapat dikompensasikan sebesar Rp 147.443.353.995,00;

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh jo Pasal 6 ayat (5) PP No.74 Tahun 2011, Terbanding sudah seharusnya memperhitungkan kerugian fiskal menurut Putusan Banding yang telah berkekuatan hukum tetap (Putusan Inkracht) dalam penerbitan Surat Keputusan Keberatan, karena hal tersebut merupakan perintah kepada Terbanding dan BUKAN MERUPAKAN PILIHAN apakah Terbanding dapat menerima/menolak adanya kerugian fiskal tersebut;

3. Itikad tidak baik dari Terbanding yang tetap mengabaikan permintaan dari Pemohon Banding untuk memperhitungkan kerugian fiskal tersebut, sementara Terbanding telah mengetahui adanya kerugian fiskal yang dapat diperhitungkan pada saat penerbitan Keputusan Keberatan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

4. Sesuai Penjelasan Pasal 6 ayat (5) PP No.74 Tahun 2011, Terbanding harus menyampaikan adanya kerugian fiskal kepada Majelis Hakim Yang Mulia selama proses persidangan;

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Contoh pengumuman, invoice, bukti potong dan bukti pembayaran atas pemberian insentif kepada business partner T-2 beserta Perjanjian Jaringan Mitra;

2. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021;

3. Putusan Banding PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor PUT- 002543.15/2021/PP/M.IA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 9 Januari 2023;

bahwa untuk keseluruhan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa tersebut bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh);

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

c. laba usaha;

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain

yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

(2) Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

(3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

Pasal 9

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 18

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak atas masing-masing koreksi yang menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

A. Koreksi Peredaran usaha sejumlah Rp185.476.222.964,00

bahwa setelah menerima penjelasan dan bukti-bukti dari para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat pokok permasalahan dalam sengketa atas koreksi peredaran usaha ini adalah apakah biaya sales rebate atau insentif yang diberikan kepada

business partner tier-2 (BP Tier-2) dapat dikurangkan dari peredaran usaha ataukah tidak;

bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding berupa perjanjian antara Pemohon Banding dengan BP Tier-2, contoh pengumuman insentif, invoice, bukti pembayaran dan bukti potong PPh Pasal 23, screenshot tanda tangan melalui website beserta daftar BP Tier-2, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa biaya sales rebate (insentif) kepada BP Tier-2, benar-benar telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding, dan atas pengeluaran biaya ini Terbanding tidak menyampaikan sanggahan;

bahwa sengketa muncul, karena menurut Terbanding biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari peredaran usaha karena Pemohon Badnding tidak bertransaksi menjual produknya kepada BP Tier-2, tetapi kepada ditributor (business partner Tier-1), sedangkan menurut Pemohon Banding dapat dikurangkan karena insentif kepada BP Tier-2 ini berhubungan secara tidak langsung dengan penjualan Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan dari peredaran usaha; bahwa bahwa atas sengketa tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalam kegiatan usaha distribusi barang, para pelaku usaha akan berusaha menjual barang dagangannya sebanyak-banyaknya kepada konsumen akhir melalui jalur distribusinya, sehingga diperlukan strategi agar dapat mewujudkan hal tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, strategi yang dilakukan Pemohon Banding dengan memberikan insentif dalam bentuk potongan harga kepada BP tier-2, yang merupalan pihak yang berhubungan langsung dengan konsumen akhir, adalah strategi yang lazim, di mana dengan adanya insentif tersebut, BP Tier-2 dapat memberikan potongan harga yanng lebih banyak kepada konsumen akhir, sehingga diharapkan akan meningkatkan penjualan produk Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun Pemohon Banding tidak melakukan transaksi penjualan kepada BP Tier-2 yang merupakan pihak independen, namun Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pemberian

insentif tersebut didasarkan pada hasil penjualan produk Pemohon Banding oleh BP Tier-2 tersebut;

bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa tujuan perjanjian antara Pemohon Banding dengan BP Tier-2 adalah memberikan kepada para Mitra tawaran pemasaran, pendidikan dan pelatihan dan pengembangan, bukan pemberikan insentif, Pengadilan Pajak berpendapat tujuan dari suatu perjanjian pastilah sesuatu yang menguntungkan kedua belah pihak, yang kemudian dijabarkan dalam pasal-pasal perjanjian tersebut, sehingga apakah suatu transaksi antara kedua belah pihak sesuai atau tidak dengan perjanjian, tidak bisa hanya dinilai dari bunyi tujuan perjanjian, tetapi harus dilihat dari isi perjanjian secara keseluruhan, oleh karena itu dalil Terbanding yang hanya berdasarkan pada bunyi tujuan perjanjian tidak dapat diterima;

bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan, bahwa dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan distributor BP Tier-1, dinyatakan bahwa BP Tier-1 berkewajiban memberikan insentif kepada Bp Tier-2, oleh karena itu kewajiban memberikan insentif kepada BP Tier-2 adalah BP Tier-1, bukan Pemohon Banding;

bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, pemberian insentif oleh BP Tier-1 kepada BP Tier-2, merupakan hal yang terpisah dengan insentif dari Pemohon Banding kepada BP Tier-2, bahwa lebih lanjut, perjanjian antara Pemohon Banding dengan BP Tier-1 tersebut, tidak menghalangi atau melarang pemberian insentif dari Pemohon banding kepada BP Tier-2, sehingga BP Tier-2 akan mendapat 2 insentif, yaitu dari Pemohon Banding dan dari BP Tier-1 di mana hal tersebut tidak dilarang dalam kedua perjanjian tersebut;

bahwa atas pernyataan Terbanding dalam LHP yang menyatakan bahwa koreksi dipertahankan karena insentif tersebut seharusnya dicatat sebagai biaya promosi, di mana tidak ada daftar nominatif sebagaimana diatur dalam PMK- 02/PMK.03/2010, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dari nature biaya tersebut yang berkaitan langsung dengan penjualan maka pencatatan biaya ini

sebagai pengurang penjualan telah sesuai, sehingga dalil Terbanding tersebut tidak tepat;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat biaya insentif kepada business partner tier-2, merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga memenuhi kriteria sebagai biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan (biaya 3M) sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha sejumlah Rp185.476.222.964,00;

B. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp343.100.450.323,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa Harga Pokok Penjualan ini adalah terkait cost credit yang diperoleh pihak afiliasi, yang menurut Terbanding seharusnya mengurangi Harga Pokok Penjualan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dari hasil pemeriksaan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa cost credit adalah potongan harga yang diterima pihak afiliasi Lenovo PC HK Ltd., atas pembelian barang/bahan dari para vendor, di mana baik Lenovo PC HK Ltd. maupun vendor berada di luar negeri, dan atas hal ini tidak ada sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, karena transaksi terkait cost credit terjadi di luar negeri dan antar pihak di luar negeri, maka tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding dan juga tidak ada kaitannya dengan Pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, karena Pemohon Banding membeli barang dagangan dari Lenovo PC HK Ltd., maka seharusnya Pemohon Banding juga mendapatkan potongan harga cost credit tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dalil-dalil Terbanding dan mendapati fakta, bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang

mengatur kewenangan Terbanding untuk menguji kewajaran transaksi antar pihak berafiliasi;

bahwa Pengadilan Pajak juga mendapati fakta bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) dan Terbanding telah melakukan pengujian;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa penentuan harga transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan, namun terdapat ketidakwajaran terkait cost credit tersebut;

bahwa atas hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalam melakukan pengujian penerapan kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), koreksi yang dilakukan Terbanding seharusnya didasarkan pada hasil pengujian PKKU, misalnya ketidaktepatan atas penentuan karakterisitik usaha, metode analisis yang digunakan, PLI yang digunakan, tahun analisis atau perusahaan pembanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan demikan, apabila tidak ditemukan kesalahan dalam melakukan analisis PKKU oleh Pemohon Banding yang tertuang dalam TP Doc, maka seharusnya transaksi dengan afiliasi dianggap wajar sehingga Terbanding tidak lagi berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding menganggap adanya ketidakwajaran didasarkan pada pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat

(3) UU KUP, yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018 dan 2019, yang mengungkapkan bahwa terdapat pengurangan Harga Pokok Penjualan berupa cost credit yang belum dilaporkan, sehingga untuk tahun 2021 (tahun sengketa) seharusnya diperlakukan sama;

bahwa atas fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam melakukan koreksi seharusnya berdasarkan bukti kompeten yang berkaitan dengan tahun yang diperiksa;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun terdapat transaksi yang sama, pengungkapan ketidakbenaran untuk tahun 2018 dan 2019 bukan merupakan bukti untuk tahun 2021 (tahun sengketa), sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi tahun 2021, karena pengungkapan ketidabenaran pada tahun 2018 dan 2019 adalah sarana untuk melaporkan perhitungan PPh sesuai dengan keadaan yang sebenarnya hanya pada tahun yang bersangkutan bukan pada tahun 2021;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat, dalam hal Terbanding akan melakukan koreksi terkait transaksi afiliasi, maka seharusnya didasarkan pada hasil pengujian PKKU, bukan berdasarkan pengungkapan ketidakbenaran pada tahun 2018 dan 2019;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan alasan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 dan 2019, atas hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut bukan merupakan bukti yang bisa dijadikan dasar melakukan koreksi di tahun pajak 2021;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding terkait cost credit yang didasarkan pada pengungkapan ketidakbenaran perbuatan pada tahun pajak 2018 dan 2019 tidak mempunyai bukti yang memadai;

bahwa berdasrkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sejumlah Rp343.100.450.323,00;

C. Permohonan untuk memperhitungkan kerugian fiskal berdasarkan

putusan banding tahun pajak 2017 sebesar Rp147.443.353.995,00

bahwa terkait dengan rugi tahun 2017 sejumlah Rp147.443.353.995,00, Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tahun pajak 2020, dengan nomor sengketa 000421.15/2024/PP;

bahwa dalam putusan atas sengketa tahun 2020 tersebut, rugi tahun pajak 2017 telah dikompensasikan seluruhnya pada tahun pajak 2020, sehingga tidak ada lagi rugi tahun 2017 yang belum dikompensasikan;

bahwa berdasrkan hal tersebut, Pengadilan Pajak menolak permohonan Pemohon Banding untuk memperhitungkan kerugian fiskal berdasarkan putusan banding tahun pajak 2017 sebesar Rp147.443.353.995,00;

bahwa atas keseluruhan sengketa banding, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Penghasilan Neto adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
1Penghasilan Neto528.576.673.287528.576.673.2870
2Kompensasi Kerugian147.443.353.9950147.443.353.995

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut TerbandingRp968.463.605.116 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp528.576.673.287 - Menurut Pengadilan PajakRp439.886.931.829 bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto439.886.931.829,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak439.886.931.829,00
4PPh Terutang96.775.124.820,00
5Kredit Pajak612.556.773.702,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(515.781.648.882,00)
7Sanksi Administrasi0,00
8Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(515.781.648.882,00)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00357/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021Nomor 00146/406/21/073/23 tanggal 05 Oktober 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00004/NKEB/KPP.0612/2024 tanggal 21 Maret 2024, atas nama PT LENOVO INDONESIA, NPWP 02.930.965.5-022.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt. 21 Suite 21.05, Jl. Jenderal Sudirman Kav.1, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220, (domisili elektronik: lenovoid.pajak@yahoo.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto439.886.931.829,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena Pajak439.886.931.829,00
4PPh Terutang96.775.124.820,00
5Kredit Pajak612.556.773.702,00
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(515.781.648.882,00)
7Sanksi Administrasi0,00
8Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(515.781.648.882,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 8 September 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.