Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-010448.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Lenovo Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010448.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/073/23 tanggal 05 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2022, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 010448.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LENOVO INDONESIA, NPWP 02.930.965.5-022.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt. 21 Suite 21.05, Jl. Jenderal Sudirman Kav.1, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220 dalam hal ini diwakili oleh Budi Janto selaku Presiden Direktur,

(Domisili elektronik: lenovoid.pajak@yahoo.com)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hermanto Suparman,

Nomor IKH: KEP-638/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 096-PTLI/20250703/Tax/BJ tanggal 03 Juli 2025;

2. Nama: Roedy Andrianto,

Nomor IKH: KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 052-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024;

3. Nama: Sunarto Chandra,

Nomor IKH: KEP-571/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 054-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jerri Saputra/198706062008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Shita Yustikari/197605041996032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

3. Nama/NIP: Fery Wibowo/198002152001121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Kerja: Kanwil DJP Jakarta Pusat;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-865/WPJ.06/2025 tanggal 4 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 224/PP/BR/2025 tanggal 26 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 058- PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 039/WPJ.06/2025 tanggal 22 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 072- PTLI/20250218/Tax/BJ tanggal 18 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/073/23 tanggal 05 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat dengan perhitungan sebagai berikut:

1 aratssilas “erga fea+. Lesa: vecgccaen ka ar An BAT TO BE eG

Bo SES Gye Gr get Penata ter SS Ta pes

a BPS agya Pesce onta Ro c

Gc serta usu Ria kei

eb accept sea hedet Poa ha aa Papa Hc i

= ang ter san yard telah Tibarar Re a

COP Para ots Brut te Gar mote Par 373 telah tos, ay F- a

So. a bear Fe ta

Hp asa krl ban bas Utan Bajar Ftc. u

bab nara ana dan at dhe ttiea it a tbe Ie tee tegen Ra nm

Ka Pas yang ttaele se 7 I Dinas Lo Li 8 Sa “PURA Be. CeS

& ‘Dares; gdm or staf

= Pars Besa te Tpit Su SL ngk ata ba

roo ete ee orl tat li FP Lea uu

Lofets ea Real aa utuk KUF 22 Ta

so Tenasan Pesad TS eat 3 JJ EF 78 Lia

Saman vareddite sista be te feo SSR RGR SoA ATA

» —— GVRP angs Mr baya Doh Re hel SP A 3

THA Pol dt SEMAN AN BE waht

> ‘rea buras eos Cayst vaunr Pet be tesa Ber ag be tee . ha

' Hasil rere ana “| —

Terbang BS

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor089- PTLI/20231229/Tax/BJ tanggal 29 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar NIHIL;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungannya menjadi sebagai berikut:

7 Datar aah f . . .

Wren mm uli Dikurangi: Menjadi

thy ey (ya

J Ie oo __.. 2

a Dasar Peneenaan Pink 44.1 BAG _. 2. GB Ahir ADA

kh, Pajak Pengiaasilan (PPh 38.4620 S00 065 GO) 7” SS ahecalie

Terusan 0 ee

e, Kredit Pak Nana oF a ne

Ad. Kempensssi Masa Pejak cp. Fa)

Sebelurnawa

e. PR Kutang thathiny Hawar 9 DLL. Ss “ BER UG, YA PN

t. Sanksi Adira Sa SORBET nl PA Bar aa tari

£. Jumlah Ph yang roasili | BE GA CG) 8.218 cad 130

hari ‘debi dibayar . - :

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat

Nomor: 058-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 058-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang di Banding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024 diterima pada tanggal 27 Agustus 2024;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa permohonan banding dilampirkan dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding;

d. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPh yang kurang dibayar menurut SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00003/204/22/073/23 tanggal 5 Oktober 2023 sebesar Rp92.218.539.039 melalui bank/pos persepsi CITIBANK N.A dengan NTPN: 483EC2M21VSQ3BDL tertanggal 3 November 2023;

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Budi Janto jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 60 tanggal 20 Mei 2024;

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG

DIBANDING

1 bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 Nomor 00003/204/22/073/23 tanggal 05 Oktober 2023 (“SKPKB-00003”) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat (“KPP Madya Jakarta Pusat”), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tabel-1. Rincian Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 menurut Pemohon Banding dan Terbanding dalam Rupiah (sesuai SKPKB-00003)

URAIANM E N U R U TKOREKSI TERBANDING
Pemohon Banding (Disetujui Dalam Pembahasan Akhir)Terbanding (Fiskus)
Dasar Pengenaan Pajak-343.100.450.3 23343.100.450.32 3
PPh Pasal 26 Terutang-68.620.090.06 568.620.090.065
Jumlah Kredit Pajak---
Pajak yang Tidak/Kurang di Bayar-68.620.090.06 568.620.090.065
Sanksi Administrasi-23.598.448.97 423.598.448.974
Jumlah PPh yang Masih Harus dibayar-92.218.539.03 992.218.539.039

2 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan

Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 089- PTLI/20231229/Tax/BJ tanggal 29 Desember 2023 yang diterima oleh KPP Madya Jakarta Pusat pada tanggal 29 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel-2. Rincian Koreksi yang diajukan Keberatan

URAIANM E N U R U TKOREKSI YANG DIAJUKAN KEBERATAN
TerbandingPemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak343.100.450.323-343.100.450.323
PPh Pasal 26 Terutang68.620.090.065-68.620.090.065
Jumlah Kredit Pajak---
Pajak yang Tidak/Kurang di Bayar68.620.090.065-68.620.090.065
Sanksi Administrasi23.598.448.974-23.598.448.974
Jumlah PPh yang Masih Harus dibayar92.218.539.039-92.218.539.039

3 bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah

diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00356/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel-3. Rincian Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 menurut KEP-00356 (Rp)

URAIANSEMULADITAMBAH/ (DIKURANGI)MENJADI
a. Dasar Pengenaan Pajak343.100.450.3 23-343.100.450.323
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang68.620.090.06 5-68.620.090.065
c. Kredit Pajak---
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya---
e. PPh yang Kurang/(Lebih) Bayar68.620.090.06 5-68.620.090.065
f. Sanksi administrasi23.598.448.97 4-23.598.448.974
g. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar92.218.539.03 9-92.218.539.039

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah sengketa yuridis fiskal mengenai cost credit yang dianggap oleh Terbanding sebagai pengurang nilai pembelian di PPh Badan. Atas koreksi cost credit tersebut, Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 atas dividen (secondary adjustment);

bahwa untuk memudahkan dan untuk memberikan informasi dan gambaran yang utuh kepada Majelis Hakim Yang Mulia, berikut ini adalah Tabel yang memuat informasi dan pokok sengketa yuridis fiskal antara Terbanding dan Pemohon Banding:

Tabel-4. Informasi dan Pokok Sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding terkait Cost Credit

FAKTA & PENGERTIAN MENGENAI COST CREDITMENURUT TERBANDINGMENURUT PEMOHON BANDING
▪ Cost Credit adalah rabat yang diterima oleh Lenovo PC HK Ltd dari vendor- vendor diluar negeri; ▪ Cost Credit adalah merupakan transaksi yang terjadi diluar negeri antara Lenovo PC HK Ltd dengan vendor-vendor diluar negeri; ▪ Cost Credit tidak berkaitan dengan PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding), sehingga tidak ada pencatatan di PT Lenovo Indonesia atas cost credit yang diterima oleh Lenovo PC HK Ltd ▪ Lenovo PC HK Ltd bukan merupakan Pemegang Saham PT Lenovo Indonesia▪ Cost Credit oleh Terbanding dianggap sebagai pengurang nilai pembelian yang harus diperhitungkan dalam perhitungan HPP PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding); ▪ Berdasarkan anggapan tersebut, Terbanding berpendapat PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding) mempunyai kewajiban untuk memotong PPh Pasal 26 sebesar 20% atas pembayaran dividen;▪ Transaksi Cost Credit sama sekali tidak berkaitan dengan PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding); ▪ Oleh karena itu, tidak ada pencatatan cost credit didalam pembukuan Pemohon Banding; ▪ Koreksi yang dilakukan Terbanding menetapkan terutangnya PPh Pasal 26 sebesar 20% sama sekali tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum karena: - Pada faktanya, tidak ada pembayaran dividen dari Pemohon Banding kepada Pemegang Saham maupun kepada Lenovo PC HK Ltd; - Pada faktanya, transaksi cost credit adalah transaksi antara Lenovo PC HK Ltd dengan vendor diluar negeri dan Pemohon Banding sama sekali tidak terlibat didalam transaksi ini; - bahwa penetapan PPh Pasal 26 sebesar 20% oleh Terbanding bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g
FAKTA & PENGERTIAN MENGENAI COST CREDITMENURUT TERBANDINGMENURUT PEMOHON BANDING
UU PPh yang dengan jelas mengatur bahwa pembayaran dividen harus berasal dari laba yang ditahan dan dibayarkan kepada Pemegang Saham.

bahwa merujuk kepada Tabel diatas, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan mengajukan Banding atas seluruh koreksi Terbanding. Pada angka IV) dibawah ini, Pemohon Banding menyampaikan tanggapan atas koreksi Terbanding dan penjelasan/argumentasi Pemohon Banding;

IV. ALASAN KOREKSI TERBANDING DAN TANGGAPAN PEMOHON

BANDING

bahwa merujuk pada Tabel-4 diatas, berikut ini adalah koreksi Terbanding dan alasan koreksinya serta tanggapan Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan SPHP Nomor S-00983/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 12 September 2023, Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen (secondary adjustment) sebesar Rp343.100.450.323,00 sebagai akibat dari adanya koreksi cost credit di PPh Badan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp343.100.450.323,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Cost Credit di PPh Badan dan telah mengajukan Banding atas koreksi ini didalam surat Banding PPh Badan. Sejalan dengan hal itu, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 Dividen;

bahwa dapat kiranya Pemohon Banding beritahukan bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp343.100.450.323,00 adalah merupakan koreksi ikutan dari PPh Badan atas Cost Credit (cost credit adalah rabat yang di terima

oleh Lenovo PC HK Ltd dari vendor-vendor material diluar negeri) dengan jumlah yang sama;

bahwa mengingat bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi di PPh Badan tersebut, maka Pemohon Banding secara konsisten juga menolak dengan tegas koreksi ikutan di DPP PPh Pasal 26 atas dividen ini;

2) Penjelasan mengenai koreksi Cost Credit dan koreksi yang dilakukan Terbanding di PPh Badan sebesar Rp343.100.450.323,00 yang menjadi dasar koreksi DPP PPh Pasal 26 Dividen;

bahwa sebelum menyampaikan tanggapan/penjelasan atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Dividen, Pemohon Banding ingin terlebih dahulu menjelaskan mengenai Cost Credit, sehingga Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding di PPh Badan dan koreksi DPP di PPh Pasal 26 Dividen;

a) Cost Credit adalah data yang dimiliki oleh Lenovo PC Hong Kong Ltd (“Lenovo PC HK Ltd”), atas Rabat yang di terima oleh Lenovo PC HK Ltd dari vendor-vendor diluar negeri terkait dengan pembelian bahan baku/material. Atas pembelian bahan baku tersebut, Lenovo PC HK Ltd mendapatkan potongan harga (rabat) dari vendor-vendor diluar negeri. Dengan kata lain, cost credit (rabat) ini terjadi di luar negeri (bukan di Indonesia) antara Lenovo PC HK Ltd dengan vendor-vendor diluar negeri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding (PT Lenovo Indonesia/PTLI);

b) Berikut ini adalah Skema Cost Credit yang menunjukkan bahwa Cost Credit terjadi antara Lenovo PC HK Ltd dan vendor-vendor diluar negeri serta penjelasan tentang kedudukan Pemegang Saham dan Pemohon Banding yang tidak ikut terlibat dalam hal ini;

Gambar 1 – Skema Cost Credit

& Cost credit (tabat

. yang diterima oleh

kabar yang Lenovo PO HK ited)

iter avin tata terjadi diluar negeri

Lenovo PC IK Lid Mada - Tidak ada

Geng hubungannya

CU bapak ata dengan PILI

Pee Manernatnat | 2 , Puma

Center att tai Singapura) ———m Pemegang Saham

(di melanda) pre

sasa es

' Catatan:

PT Lenovo Indonesia

Cit) Tidak ada transaksi yaor terjadi antara PTLI dengan

LPO HK

- Pemegang saham dari PTLI adalah Lenovo

International Cooperatich ULA. dan Lenovo (Singapore)

Pte. itd (bukan LPCHK)

bahwa dari skema diatas, jelas terlihat bahwa:

▪ Cost Credit terjadi diluar negeri antara Lenovo PC HK Ltd di Hong Kong

dengan vendor-vendor diluar negeri. Dengan kata lain, tidak ada transaksi ataupun pembayaran apapun yang terjadi antara PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding) dengan Lenovo PC HK Ltd;

▪ Tidak ada transaksi/pembayaran apapun dengan Pemegang saham. Dari

skema diatas, dapat dilihat bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding adalah:

- Lenovo International Cooperatief U.A. di Belanda (99%), dan

- Lenovo (Singapore) Pte., Ltd di Singapura (1%),

bukan Lenovo PC HK Ltd di Hong Kong;

bahwa dalam hal ini, dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding sama sekali tidak terlibat dan tidak ada kaitannya dengan Cost Credit yang diterima oleh Lenovo PC HK Ltd;

▪ Dengan demikian, terbukti bahwa asumsi Terbanding yang menetapkan

cost credit sebagai pengurang nilai HPP di pembukuan Pemohon Banding nyata-nyata bertentangan dengan fakta yang ada, karena sama sekali tidak ada transaksi cost credit yang dilakukan oleh Pemohon Banding, baik dengan Pemegang Saham maupun dengan Lenovo PC HK Ltd;

▪ Dalam hal Terbanding berpendapat bahwa cost credit harus dicatat sebagai

pengurang nilai HPP di pembukuan Pemohon Banding, maka Terbanding

HARUS DAPAT MEMBUKTIKAN bahwa memang terdapat transaksi cost credit yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

▪ Apabila Terbanding tidak dapat membuktikan, maka jelas bahwa koreksi

Terbanding ini hanya didasarkan kepada asumsi saja dan tidak didukung oleh bukti apapun, sehingga nyata-nyata melanggar Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang dengan tegas mengharuskan adanya bukti yang kuat dalam hal Terbanding melakukan koreksi;

bahwa dengan demikian, terbukti bahwa TIDAK ADA transaksi apapun antara Pemohon Banding dengan Lenovo PC HK Ltd, dan juga TIDAK ADA transaksi apapun antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham. Hal ini membuktikan bahwa koreksi Terbanding itu nyata-nyata tidak berdasar dan tidak masuk akal;

c) Tidak ada pencatatan Cost Credit yang dibukukan oleh Pemohon Banding, karena pihak yang menerima Cost Credit adalah Lenovo PC HK Ltd di Hong Kong, dan TIDAK terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, terbukti bahwa pembukuan Pemohon Banding telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

bahwa sejalan dengan penjelasan pada huruf a) dan b) diatas, dan karena Cost Credit tersebut terjadi di luar negeri di mana Pemohon Banding sama sekali tidak terlibat dengan hal tersebut, maka sudah seharusnya tidak ada pencatatan yang harus dibukukan oleh Pemohon Banding di Indonesia terkait dengan Cost Credit a quo;

bahwa dengan demikian, sudah tepat dan benar apabila TIDAK ADA PENCATATAN cost credit pada Pembukuan/Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021 karena memang tidak ada transaksi yang terjadi di Indonesia. Hal ini telah diperiksa/diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (Pricewaterhouse Coopers), di mana KAP memberikan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, yang artinya juga telah memenuhi Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, terbukti bahwa asumsi/anggapan Terbanding yang berpendapat bahwa Cost Credit harus dicatat oleh Pemohon Banding adalah:

- bertentangan dengan fakta yang ada,

- bertentangan dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh KAP (pihak independen), dan

- bertentangan dengan Pasal 29 UU KUP mengenai pemeriksaan; bahwa berdasarkan seluruh penjelasan diatas, maka terbukti bahwa koreksi Terbanding itu salah dan keliru, karena tidak ada transaksi cost credit apapun yang dilakukan oleh Pemohon Banding, serta hanya berdasarkan asumsi saja;

3) Terdapat perbedaan mendasar antara koreksi transfer pricing yang menimbulkan secondary adjustment dengan koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa menurut Pemohon banding, koreksi cost credit yang dilakukan Terbanding di sengketa PPh Badan nyata-nyata TIDAK DAPAT dijadikan dasar untuk melakukan koreksi sekunder di sengketa PPh Pasal 26, karena terdapat perbedaan mendasar/signifikan antara koreksi transfer pricing yang menimbulkan Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment) dan koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan hal-hal yang menujukkan perbedaan-perbedaan yang mendasar tersebut:

Tabel-5. Perbedaan Secondary Adjustment terkait Koreksi Transfer Pricing dengan Koreksi Terbanding

KETKOREKSI TRANSFER PRICING YANG UMUMNYA MENIMBULKAN KOREKSI SECONDARY ADJUSTMENTKOREKSI TERBANDING ATAS COST CREDIT YANG DIANGGAP SEBAGAI SECONDARY ADJUSTMENT
Transaksi Transfer Pricing▪ Transaksi antar pihak afiliasi benar-benar terjadi (exist)▪ TIDAK ADA transaksi afiliasi yang terjadi (not exist)
Dokumen Komersial▪ Ada dokumen komersial yang antara lain berupa tagihan (underlying commercial documents exists)▪ TIDAK ADA dokumen komersial, karena koreksi Terbanding hanya didasarkan kepada asumsi (no underlying commercial documents)
Dokumen Perjanjian▪ Ada dokumen perjanjian (Perjanjian jual beli, perjanjian▪ TIDAK ADA dokumen perjanjian terkait cost credit yang ditetapkan oleh Terbanding.
KETKOREKSI TRANSFER PRICING YANG UMUMNYA MENIMBULKAN KOREKSI SECONDARY ADJUSTMENTKOREKSI TERBANDING ATAS COST CREDIT YANG DIANGGAP SEBAGAI SECONDARY ADJUSTMENT
pemberian jasa atau perjanjian lain)
Pembayaran (arus kas/uang)▪ Ada pembayaran (arus uang) dari satu pihak kepada pihak yang lainnya ▪ Pembayaran ini kemudian dikoreksi karena melebihi kewajaran dan selanjutnya dianggap sebagai pembayaran dividen terselubung yang merupakan objek PPh Pasal 26▪ TIDAK ADA pembayaran atau arus kas keluar terkait cost credit ▪ Terbanding TIDAK DAPAT MEMBERIKAN BUKTI ADANYA PEMBAYARAN karena koreksi ini semata- mata hanya didasarkan kepada asumsi- asumsi dan anggapan Terbanding saja.
Dokumen Hukum▪ Ada dokumen hukum transaksi afiliasi yang benar-benar terjadi▪ TIDAK ADA dokumen hukum transaksi afiliasi karena koreksi cost credit ini hanya didasarkan kepada asumsi dan anggapan Terbanding saja

bahwa merujuk kepada Tabel diatas, jelas bahwa:

▪ terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara koreksi sekunder yang

dilakukan oleh Terbanding dan koreksi sekunder yang sesungguhnya; ▪ pada faktanya TIDAK ADA transaksi transfer pricing terkait cost credit yang

terjadi antara Pemohon Banding dengan Lenovo PC HK Ltd.;

▪ Terbanding tidak dapat menyampaikan bukti valid apapun (dokumen

komersial, dokumen perjanjian, pembayaran, dokumen hukum) yang mendukung tuduhan Terbanding bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi cost credit ke Lenovo PC HK Ltd.; dan

▪ Sebaliknya, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan yang

menunjukkan bahwa cost credit bukan merupakan transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding (tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding);

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding itu TIDAK BENAR, karena terbukti bahwa kesimpulan Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat pembagian keuntungan/ dividen dari transaksi transfer pricing yang dilakukan Pemohon Banding ke pihak afiliasi adalah kesimpulan yang tidak masuk akal dan hanya didasarkan pada asumsi serta anggapan Terbanding saja;

bahwa apabila koreksi sekunder ini dibenarkan oleh Majelis Hakim Yang Mulia, maka artinya Terbanding, dapat secara sewenang-wenang untuk menetapkan adanya koreksi sekunder meskipun TIDAK ADA TRANSAKSI, TIDAK ADA SATUPUN dokumen komersial, tidak adanya perjanjian antara kedua belah pihak dan bahkan TIDAK ADA dokumen hukum yang melandasi transaksi tersebut;

4) Dasar Hukum Pemohon Banding dari sisi UU PPh dan Tax Treaty yang menunjukkan bahwa koreksi Terbanding itu adalah salah dan keliru serta tidak masuk akal;

bahwa dapat kiranya Pemohon Banding sampaikan bahwa seluruh dalil dan argumentasi yang Pemohon Banding sampaikan adalah berdasarkan UU Perpajakan dan Ketentuan Pelaksanaan yang berkaitan. Untuk memudahkan, Pemohon Banding berikan dasar hukum yang dimaksud termasuk dengan penjelasan dari Pemohon Banding pada Tabel dibawah ini:

Tabel-6. Dasar Hukum yang Pemohon Banding Gunakan dan Tanggapan/Penjelasan Pemohon Banding

DASAR HUKUM DAN KUTIPANNYATANGGAPAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING
Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh; “(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis...; a; b; g. dividen..; Penjelasan: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham . . .”▪ Pasal 4 UU PPh adalah Pasal yang menjadi rujukan mengenai definisi Objek Pajak yang ada didalam UU Pajak Penghasilan (UU PPh). Dengan kata lain, pengertian Objek Pajak yang dikenakan pemotongan PPh, harus merujuk kepada pengertian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU PPh; ▪ Dari kutipan Pasal 4 ayat (1) huruf g tersebut, disebutkan bahwa dividen merupakan Objek Pajak. Namun demikian, penjelasan pada Pasal tersebut dengan tegas menjelaskan bahwa pembayaran dapat disebut dividen sepanjang pembayaran tersebut memenuhi 2 (dua) syarat KUMULATIF, yakni: ➢ Pembayaran yang merupakan bagian laba, dan ➢ Dibayarkan kepada Pemegang Saham; Dengan kata lain, jika suatu pembayaran tidak berasal dari pembagian laba dan BUKAN kepada Pemegang Saham, maka pembayaran tersebut TIDAK DAPAT ditetapkan sebagai dividen; ▪ Merujuk kepada Gambar-1 mengenai Skema Cost Credit diatas, tidak ada satu transaksi pun yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan Pemegang Saham.
DASAR HUKUM DAN KUTIPANNYATANGGAPAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING
Oleh karena itu, penetapan Terbanding atas cost credit yang dianggap sebagai laba yang dibagikan kepada Pemegang Saham (dividen) ini TIDAK MEMENUHI persyaratan/definisi dividen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;
Pasal 18 Ayat (3) UU PPh; “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya …”▪ Berdasarkan Pasal 18 ayat (3), kewenangan yang diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP/Terbanding) adalah terkait untuk melakukan koreksi atas transaksi hubungan istimewa; ▪ bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, kewenangan yang diberikan kepada DJP/Terbanding hanya sebatas untuk: ➢ menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan, serta ➢ menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya; ▪ bahwa tidak ada ketentuan didalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh atau di Pasal-Pasal lainnya, yang memberikan hak/wewenang kepada DJP/Terbanding untuk melakukan re-karakterisasi koreksi transaksi hubungan istimewa menjadi dividen; ▪ Dengan demikian, apakah koreksi hubungan istimewa tersebut merupakan Dividen atau bukan dividen, maka harus merujuk kembali kepada Pasal 4 UU PPh, di mana dividen harus memenuhi 2 unsur, yaitu: ➢ bagian dari laba, dan ➢ dibayarkan kepada Pemegang Saham (diperoleh Pemegang Saham).
Pasal 26 UU PPh; “atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaranya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, … kepada Wajib Pajak Luar▪ Pasal 26 UU PPh yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi juga dengan jelas mengatur bahwa pemotongan/pengenaan PPh Pasal 26 didasarkan kepada adanya pembayaran, jumlah yang disediakan untuk dibayarkan atau jumlah yang telah jatuh tempo. Dengan kata lain, Pasal 26 yang mengatur mengenai pemotongan pajak atas dividen harus memenuhi persyaratan: ➢ adanya pembayaran, ➢ adanya jumlah yang disediakan untuk dibayarkan, atau ➢ adanya jumlah yang telah jatuh tempo;
DASAR HUKUM DAN KUTIPANNYATANGGAPAN DAN PENJELASAN PEMOHON BANDING
Negeri … yang wajib membayarkan….”▪ Sementara koreksi Cost Credit yang dilakukan Terbanding di PPh Badan, sama sekali TIDAK memenuhi unsur/kriteria pemotongan PPh sebagaimana yang diatur didalam PPh Pasal 26, karena: ➢ tidak ada pembayaran dividen, ➢ tidak ada jumlah dividen yang disediakan untuk dibayarkan; dan ➢ tidak ada jumlah dividen yang telah jatuh tempo.
Penjelasan Pasal 26 UU PPh “Jenis‐jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam: 1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, …”▪ Penjelasan Pasal 26 UU PPh khususnya mengenai Dividen, dengan jelas menyebutkan bahwa penghasilan tersebut HARUS bersumber dari modal. Hal ini dapat dimaknai bahwa penghasilan yang bersumber dari modal, hanya dapat diterima oleh Pemegang Saham ▪ Oleh karena itu, jelas bahwa Pasal 26 UU PPh sendiri pun tetap mengacu kepada Pasal 4 UU PPh, yang dengan jelas mengatur bahwa dividen itu merupakan penghasilan yang diperoleh Pemegang Saham; ▪ Dengan demikian, koreksi Terbanding yang menetapkan adanya objek pemotongan PPh Pasal 26 itu bertentangan dengan Pasal 26 UU PPh itu sendiri, karena tidak adanya penghasilan yang diterima oleh Pemegang Saham, sehingga sudah seharusnya dibatalkan.
Pasal 10 ayat (1) Tax Treaty Indonesia – Hong Kong: “Dividends paid by a company which is a resident of a Contracting Party to a resident of the other Contracting Party may be taxed in that other Party.”Sejalan dengan penjelasan dari sisi Pasal 26 UU PPh, dapat juga Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam Tax Treaty juga dengan jelas menganut konsep pemajakan atas adanya suatu “pembayaran”, sehingga kata-kata yang digunakan didalam Tax Treaty adalah “PAID” (pembayaran). Sementara dalam sengketa ini, TIDAK ADA PEMBAYARAN apapun dari Pemohon Banding, sehingga jelas bahwa penetapan Terbanding itu bertentangan dengan P3B.

bahwa berdasarkan seluruh Dasar Hukum diatas, jelas terbukti bahwa koreksi Terbanding itu tidak sesuai dan bertentangan dengan UU Perpajakan serta P3B, sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding yang menetapkan bahwa Cost Credit merupakan pembagian laba kepada Pemegang Saham (dividen), dibatalkan demi hukum;

5) Seluruh dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding untuk melakukan koreksi secondary adjustment dan menetapkan koreksi sebagai dividen nyata- nyata salah dan keliru;

bahwa dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH), Terbanding melakukan koreksi secondary adjustment dengan menggunakan beberapa dasar hukum. Menurut Pemohon Banding, seluruh dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding tersebut adalah salah dan keliru, sebagaimana dijelaskan dibawah ini:

Tabel 7. Dasar Hukum Terbanding yang Salah dan Keliru

NODASAR HUKUM YANGPENJELASAN PEMOHON BANDING
DIGUNAKAN OLEH
TERBANDING
1Pasal 26 UU PPhDasar Hukum ini sudah Pemohon Banding bantah pada Tabel-6 diatas
2Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022Tidak Setuju. Lihat 5.1)
3Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03 Tahun 2020Tidak Setuju. Lihat 5.2)
4Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2013Tidak Setuju. Lihat 5.3)

bahwa di bawah ini adalah tanggapan dan penjelasan Pemohon Banding atas dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding, sesuai dengan urutan dalam Tabel-7 diatas;

5.1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (“PP-55/2022”) MASIH BELUM

BERLAKU pada Tahun Pajak 2021. Oleh karena itu jelas bahwa Dasar Hukum ini tidak relevan dan harus dikesampingkan;

bahwa Dasar Hukum yang digunakan oleh Terbanding yaitu PP-55/2022 nyata-nyata masih belum berlaku pada periode Maret 2022 yang menjadi sengketa dalam Banding ini. Untuk memudahkan, berikut Pemohon Banding sampaikan penjelasan pada Tabel dibawah ini:

Tabel-8. Perbandingan Periode Sengketa dan berlakunya PP-55/2022

KETERANGANTANGGAL
Periode SengketaMaret 2022
Tanggal berlaku PP-55/202220 Desember 2022
Kesimpulan; PP-55/2022 masih belum berlaku pada tahun sengketa

bahwa secara konsep hukum yang berlaku universal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, suatu hukum atau peraturan TIDAK boleh dan TIDAK dapat diberlakukan secara surut (tidak boleh berlaku mundur). Oleh karena itu, jelas bahwa penjelasan PP-55/2022 HARUS DIKESAMPINGKAN;

5.2) Penggunaan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK-22”) sebagai dasar hukum

oleh Terbanding tidak tepat dan tidak relevan, karena PMK-22 mengatur Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement

– “APA”), sementara sengketa Banding ini BUKAN mengenai Kesepakatan Harga Transfer;

bahwa berdasarkan SPUH, Terbanding menetapkan adanya koreksi sekunder objek PPh Pasal 26 atas dividen, dengan merujuk kepada PMK- 22/2020;

bahwa untuk membuktikan bahwa PMK-22 ini TIDAK dapat digunakan didalam sengketa ini, Pemohon Banding merujuk kepada UU No. 12 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN yang dengan jelas menyatakan bahwa bagian “Menimbang” adalah merupakan uraian singkat pokok-pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan dibuatnya suatu Peraturan Perundang-undangan;

bahwa dengan merujuk kepada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan a quo, dapat dengan jelas dilihat bahwa maksud dan tujuan pembentukan PMK-22 adalah untuk dan terkait dengan Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), sementara sengketa Banding ini BUKAN mengenai Kesepakatan Harga Transfer;

bahwa adapun bagian “menimbang” dari PMK-22/2020 tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Menimbang :

a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

b. bahwa mengingat ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer ... terkait penentuan harga transfer, prosedur, jangka waktu, dan tindak lanjut permohonan pelaksanaan kesepakatan harga transfer, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);”

bahwa dari bagian “menimbang” diatas, terlihat jelas bahwa PMK-22/2020 ini adalah ketentuan yang:

▪ mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer

(Advance Pricing Agreement);

▪ merupakan peraturan pelaksana (implementing regulation) dari PP Nomor

74 Tahun 2011 yang batang tubuhnya bersumber dari UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP); serta

▪ BUKAN ketentuan mengenai koreksi sekunder;

bahwa oleh sebab itu, jelas terbukti bahwa Terbanding telah menggunakan Dasar Hukum yang salah sehingga koreksinya harus dibatalkan seluruhnya;

5.3) Terbanding tidak dapat membuktikan adanya kelebihan pembayaran

sebagaimana dimaksud dalam Bab II huruf B.3.d Peraturan DJP Nomor PER- 22/PJ.2013, sehingga koreksi Terbanding itu bertentangan dengan Dasar Hukum yang digunakannya sendiri;

bahwa Bab II huruf B.3.d Peraturan DJP Nomor PER-22/PJ.2013 berbunyi sebagai berikut:

“Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku”

bahwa mengingat bahwa dalam sengketa ini Terbanding TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN adanya “kelebihan pembayaran” kepada pihak afiliasi, maka koreksi yang dianggap sebagai koreksi sekunder oleh Terbanding, nyata- nyata TIDAK SEJALAN dengan ketentuan diatas;

bahwa bahkan, koreksi primer yang dilakukan oleh Terbanding pada PPh Badan itupun tidak benar dan hanya didasarkan kepada asumsi Terbanding saja. Oleh karena itu, menjadi semakin jelas bahwa koreksi sekunder ini tidak benar dan sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia membatalkan koreksi ini secara keseluruhan;

6) Koreksi Terbanding juga nyata-nyata telah menyalahi ketentuan Pasal 52 ayat (1b) dan Pasal 71 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, karena pembayaran dividen itu hanya dapat terjadi jika dibayarkan/diberikan kepada Pemegang Saham, serta harus terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas dibagikannya dividen tersebut. Sementara dalam sengketa ini TIDAK PERNAH ADA PEMBAYARAN kepada Pemegang Saham dan TIDAK PERNAH ADA RUPS yang dibuat;

▪ Pemegang Saham Pemohon Banding tidak pernah menerima pembayaran

dividen dari Pemohon Banding. Oleh kerena itu, penetapan Terbanding bertentangan dengan Pasal 52 ayat (1) UU Perseroan Terbatas;

bahwa Pasal 52 ayat (1b) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) berbunyi sebagai berikut:

“(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;” bahwa berdasarkan UU PT di atas, dari sisi hukum, dividen hanya dapat dibagikan kepada pemegang saham. Berdasarkan Audit Report Tahun Pajak 2021, adapun pemegang saham dari PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding) adalah sebagai berikut (dalam Jutaan Rupiah): Tabel-9. Daftar Pemegang Saham PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding) Tahun Pajak 2021

Nama Pemegang SahamNegaraJumlah Kepemilikan SahamPersentase Kepemilikan Saham
Lenovo International Cooperatief U.A.Belanda1.976.19099%
Lenovo (Singapore) Pte., LtdSingapura19.9621%
Total1.996.152100%

bahwa pada faktanya, pada Tahun Pajak 2021 (sengketa Banding ini), khususnya bulan Maret 2022, tidak ada pembayaran apapun (terutama dividen) kepada salah satu ataupun kedua Pemegang Saham sebagaimana disebutkan diatas. Apabila Terbanding berpendapat bahwa terdapat pembayaran dividen kepada Pemegang Saham, Terbanding harus dapat menunjukkan dan membuktikan kapan pembayaran dividen tersebut terjadi;

▪ Berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pembagian dividen harus dilakukan

dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sementara dalam sengketa ini, tidak pernah ada RUPS atas pembagian dividen yang dibuat oleh Pemohon Banding;

bahwa merujuk kepada UU Perseroan Terbatas, keputusan pembagian dividen telah diatur secara khusus di dalam UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU-PT”), di mana pada Pasal 71 UU-PT dan

penjelasannya, dengan jelas diatur bahwa pembagian dividen HARUS DILAKUKAN BERDASARKAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (“RUPS”);

bahwa berikut ini adalah kutipan Penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU-PT: “Penjelasan Pasal 71 ayat (1)

“Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan kewajaran. Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham, cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tantiem (tantieme) untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan. …”;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) UU-PT sebagaimana dikutip diatas, apabila Terbanding beranggapan bahwa terdapat pembayaran dividen kepada pemegang saham, maka secara hukum Terbanding harus dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding (PT Lenovo Indonesia) memang membayar dividen atau tercatat sebagai dividen oleh penerima. Sementara pada faktanya, tidak pernah ada pembayaran dividen, tidak ada RUPS yang menyetujui pembagian dividen dan tidak ada bukti bahwa terdapat penerimaan dividen di pembukuan Pemegang Saham;

bahwa berdasarkan penjelasan, dasar hukum, dan fakta yang telah Pemohon Banding sampaikan, maka Pemohon Banding mohon agar koreksi sebesar Rp343.100.450.323,00 dapat dibatalkan seluruhnya karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta fakta yang ada;

V. KESIMPULAN DAN PERHITUNGAN MENURUT PEMOHON BANDING

1) Kesimpulan Banding Pemohon Banding

a) bahwa pemenuhan formalitas pengajuan banding. bahwa Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP

dan Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 UU Pengadilan Pajak, sehingga sudah seharusnya diterima;

b) bahwa kesimpulan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding terkait secondary adjustment atas Cost Credit sebesar Rp343.100.450.323,00: b.1) bahwa hal yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah

adalah Sengketa Yuridis Fiskal mengenai cost credit yang dianggap oleh Terbanding sebagai pengurang nilai pembelian di PPh Badan. Atas koreksi cost credit tersebut, Terbanding mengenakan PPh Pasal 26 atas dividen (secondary adjustment);

b.2) bahwa tidak ada pencatatan terkait cost credit yang dibukukan oleh

Pemohon Banding. Pada faktanya, Cost Credit adalah data yang dimiliki oleh Lenovo PC Hong Kong Ltd (“Lenovo PC HK Ltd”), atas Rabat yang di terima oleh Lenovo PC HK Ltd dari vendor-vendor diluar negeri terkait dengan pembelian bahan baku/material. Atas pembelian bahan baku tersebut, Lenovo PC HK Ltd mendapatkan potongan harga (rabat) dari vendor-vendor diluar negeri. Dengan kata lain, cost credit (rabat) ini terjadi di luar negeri (bukan di Indonesia) antara Lenovo PC HK Ltd dengan vendor-vendor diluar negeri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding (PT Lenovo Indonesia/PTLI);

b.3) bahwa tidak ada transaksi/pembayaran apapun dengan

Pemegang saham. Merujuk pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2021, pemegang saham Pemohon Banding terdiri dari:

▪ Lenovo International Cooperatief U.A. (99%); dan

▪ Lenovo (Singapore) Pte. Ltd. (1%)

bukan Lenovo PC HK Ltd di Hong Kong;

bahwa oleh karena tidak ada transaksi yang melibatkan Pemohon Banding, maka sudah tepat dan benar apabila TIDAK ADA PENCATATAN pada Pembukuan/Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2021 karena memang tidak ada transaksi yang terjadi di Indonesia. Hal ini telah diperiksa/diaudit oleh KAP

Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (PwC), di mana KAP memberikan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, yang artinya juga telah memenuhi Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku;

b.4) bahwa terdapat perbedaan mendasar antara koreksi transfer

pricing yang menimbulkan secondary adjustment dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, di mana telah terbukti bahwa koreksi sekunder yang dilakukan Terbanding jelas tidak benar;

b.5) bahwa dasar hukum Pemohon Banding dari sisi UU PPh dan Tax

Treaty yang menunjukkan bahwa koreksi Terbanding itu adalah salah dan keliru serta tidak masuk akal;

▪ Koreksi Terbanding itu nyata-nyata BERTENTANGAN dengan

Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh dan Pasal 26 UU PPh, karena merujuk pada kedua Pasal ini, pembayaran dividen harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu berasal dari laba dan dibayar kepada pemegang saham. Pada faktanya, tidak pernah ada transaksi/pembayaran apapun kepada Pemegang Saham, serta perusahaan Pemohon Banding dalam keadaan rugi sehingga tidak masuk akal apabila ditetapkan ada pembayaran laba/dividen;

▪ Tidak ada ketentuan didalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh atau di

Pasal-Pasal lainnya, yang memberikan hak/wewenang kepada DJP/Terbanding untuk melakukan re-karaterisasi koreksi transaksi hubungan Istimewa menjadi Dividen;

▪ Cost credit nyata-nyata BUKAN merupakan objek pemotongan

PPh Pasal 26 karena tidak ada pembayaran dividen, tidak ada jumlah dividen yang disediakan untuk dibayarkan dan tidak ada jumlah dividen yang telah jatuh tempo;

▪ Dari sisi Tax Treaty, juga dengan jelas menganut konsep

pemajakan atas adanya suatu “pembayaran”, sehingga kata- kata yang digunakan didalam Tax Treaty adalah “PAID” (pembayaran). Sementara dalam sengketa ini, TIDAK ADA

PEMBAYARAN apapun dari Pemohon Banding, sehingga jelas bahwa penetapan Terbanding itu bertentangan dengan P3B;

b.6) bahwa seluruh dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding

untuk melakukan koreksi secondary adjustment dan menetapkan koreksi sebagai dividen nyata-nyata salah dan keliru;

▪ Dasar hukum PP Nomor 55/2022 yang digunakan oleh

Terbanding MASIH BELUM BERLAKU pada sengketa periode Maret 2022. Oleh karena itu jelas bahwa Dasar Hukum ini tidak relevan dan harus dikesampingkan;

▪ Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03 Tahun 2020

merupakan ketentuan yang secara khusus mengatur mengenai Advance Pricing Agreement sehingga tindakan Terbanding yang menggunakan ketentuan ini sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi PPh Pasal 26 atas secondary adjustment adalah tidak tepat karena Pemohon Banding tidak melakukan Advance Pricing Agreement;

▪ Bab II huruf B.3.D Peraturan DJP Nomor PER-22/PJ.2013 tidak

dapat digunakan dalam sengketa ini karena dasar hukum ini mengatur tentang koreksi atas transaksi related party, sementara dalam kasus Pemohon Banding, tidak ada transaksi antara Pemohon Banding/PTLI dengan Lenovo PC HK Ltd yang terkait dengan Cost Credit;

b.7) Koreksi Terbanding juga nyata-nyata telah menyalahi ketentuan

Pasal 52 ayat (1b) dan Pasal 71 ayat (1) UU Perseroan Terbatas, karena pembayaran dividen itu hanya dapat terjadi jika dibayarkan/diberikan kepada Pemegang Saham, serta harus terdapat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas dibagikannya dividen tersebut. Sementara dalam sengketa ini TIDAK PERNAH ADA PEMBAYARAN kepada Pemegang Saham dan TIDAK PERNAH ADA RUPS yang dibuat;

2) Permohonan Pemohon Banding dan Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 menurut Pemohon Banding

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a) Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b) Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding;

c) Membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

d) Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp92.218.539.039,- karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebelum Keberatan diajukan, sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel-10. Rincian Koreksi yang Harus Dibatalkan dan Perhitungan Kelebihan Pembayaran Pajak yang Harus Dikembalikan Kepada Pemohon Banding (Rp)

URAIANM E N U R U TKOREKSI TERBANDING YANG HARUS DIBATALKAN
KEP-00356 (Terbanding)SURAT BANDING (Pemohon Banding)
Dasar Pengenaan Pajak343.100.450.323-(343.100.450.323)
PPh Pasal 26 Terutang68.620.090.065-(68.620.090.065)
Jumlah Kredit Pajak---
Pajak yang Tidak/Kurang di Bayar68.620.090.065-(68.620.090.065)
Sanksi Administrasi23.598.448.974-(23.598.448.974)
Jumlah PPh yang Masih Harus dibayar92.218.539.039-(92.218.539.039)
Kelebihan PPh Pasal 26 Yang Masih Harus Dikembalikan Kepada Pemohon Banding (PT Lenovo Indonesia)92.218.539.039

VI. LAMPIRAN

bahwa sebagai kelengkapan atas Permohonan Banding yang Pemohon Banding sampaikan, dengan ini Pemohon Banding melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

Tabel 11. Asli/Fotokopi dokumen sebagai dokumen pendukung atas Surat Banding

LAMPIRANKETERANGAN
1Fotokopi Keputusan Terbanding No. KEP- 00356/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024
2Fotokopi SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 No.00003/204/22/073/23 tanggal 5 Oktober 2023
3Bukti Pembayaran SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 No.00003/204/22/073/23 tanggal 5 Oktober 2023 pada CITIBANK N.A dengan NTPN: 483EC2M21VSQ3BDL sebesar Rp92.218.539.039,-
4Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 60 tanggal 20 Mei 2024 yang menunjukkan bahwa penandatangan Surat Banding adalah salah seorang pengurus
5Fotokopi Permohonan Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022 No. 089-PTLI/20231229/Tax/BJ tanggal 29 Desember 2023
6Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 44 tanggal 15 April 2011
7Fotokopi bermaterai Akta Nomor 108 tanggal 31 Oktober 2023 yang mencantumkan nama penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.
8Fotokopi Surat Kuasa No. 056-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024 kepada Suhartono Maridjan, S.E. yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
9Fotokopi Surat Kuasa No. 052-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024 kepada Roedy Andrianto, S.E., Ak., M.Sc. yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
10Fotokopi Surat Kuasa No. 054-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024 kepada Sunarto Chandra yang dilampirkan dengan salinan kartu kuasa hukum.
11Softcopy Surat Banding beserta dokumen pendukungnya
12Daftar isian surat banding yang ditandatangani pengurus

VII. PENUTUP

bahwa demikianlah permohonan banding ini diajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat dan Pemohon Banding berharap bahwa uraian yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberi putusan yang seadil- adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-

039/WPJ.06/2025 tanggal 22 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 058-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 25 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
V
V
V
V

a Banding diajukan dengan surat banding dalam BahasaV

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejakV

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

dV

banding;

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

eV

jelas;

V
V
V
V

fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggalV

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00356/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024

yang diterima tanggal 27 Agustus 2024;

g Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yangV

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus

2024;

h Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajakV

atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i Surat Banding ditandatangani oleh Budi Janto bertindak

selaku: *)

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia yangV

menurut Pemohon Banding merupakan Direktur

Pemohon Banding;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukanV

merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa

UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingJumlah koreksi yang diajukan Banding
1. Dasar Pengenaan Pajak0343.100.450.323343.100.450.323

Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

b. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

e. kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a); atau

f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

e).pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a).memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang

menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b).memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang

dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c).memberikan keterangan lain yang diperlukan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

I. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih Iebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tats cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Praturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a).pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,

termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b).biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi

pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c). pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

(1). cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain

yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

(2). cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial

yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

(3). cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

(4). cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

(5). cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan (6). cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan

limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d).premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi

dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e).penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang

diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f). jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang

saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g).harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h).Pajak Penghasilan;

i). biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib

Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j). gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan

komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k). sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana

berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 16 ayat (1)

Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu tahun pajak dihitung dengan cara mengurangkan dan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf g; Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak

yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan, mengatur antara lain:

Pasal 36 ayat (6)

Selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bentuk pembagian laba secara tidak langsung kepada entitas afiliasi sehingga diperlakukan sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b).Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d).Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e).pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a).meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy

dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b).meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi

yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan; c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan

kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d).meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan; e).melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan

dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka

keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain:

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur antara lain:

Bab II huruf B.3.d

d. Primary Adjustment, Secondary Adjusment, dan Corresponding Adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi;

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif

atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. Data dan Fakta

1. bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/073/23 tanggal 05 October 2023 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPP Madya Jakarta Pusat;

2. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00477/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 04 October 2023, diketahui bahwa terdapat koreksi yang menjadi pokok sengketa keberatan Pemohon Banding yaitu:

UraianMenurut Wajib Pajak (sesuai Surat Keberatan)Menurut surat ketetapan pajakJumlah koreksi yang diajukan keberatan
1. Dasar Pengenaan Pajak0343.100.450.323343.100.450.323

3. bahwa atas koreksi Terbanding tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan di mana Terbanding berpendapat menolak keberatan Pemohon Banding;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa tanggapan Terbanding terkait sengketa koreksi peredaran usaha sebesar Rp185.476.222.964,00 adalah sebagai berikut:

a. bahwa yang menjadi sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak Objek PPh Pasal 26. Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp343.100.450.323,00 merupakan secondary adjusment sebagai akibat

adanya koreksi HPP atas Cost Credit pada SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2021;

b. bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan diketahui bahwa yang menjadi koreksi HPP pada SKPLB Tahun Pajak 2021 oleh Terbanding adalah koreksi pembelian barang/bahan di HPP dikarenakan berdasarkan pengujian kewajaran terdapat Cost Credit sebesar Rp343.100.450.323,00 diperhitungkan sebagai pengurang nilai pembelian pada HPP;

c. bahwa berdasarkan Dokumen Transfer Pricing diketahui pada tahun pajak 2021 Wajib Pajak melakukan pembelian bahan/barang seluruhnya dari pihak di luar negeri yaitu Lenovo PC HK Ltd. Lenovo PC HK Ltd merupakan pihak yang berafiliasi atau mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak berdasarkan adanya penguasaan. Dengan demikian seluruh pembelian barang adalah dari pihak afiliasi yaitu Lenovo PC HK Ltd;

d. bahwa dasar hukum:

- Pasal 26 UU PPh;

- Pasal 36 ayat (6) PP nomor 55 Tahun 2022;

- Pasal 22 ayat (8) PMK nomor 22/PMK.03/2020;

- Bab II huruf B.3.d Perdirjen nomor PER-22/PJ/2013;

e. bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi HPP pada SKPLB PPh Badan tahun Pajak 2021 adalah bahwa Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa di mana berdasarkan analisa kewajaran transaksi terdapat cost credit dari Lenovo PC HK Ltd selaku pihak afiliasi sebesar Rp343.100.450.323,00 yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai pembelian pada HPP, sehingga terdapat selisih nilai HPP sebesar Rp343.100.450.323,00 yang dipengaruhi hubungan istimewa. Oleh karena itu atas selisih tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (Secondary Adjusment) berdasarkan PER-22/PJ.2013;

f. bahwa dengan demikian selisih nilai HPP terkait Cost Credit sebesar Rp343.100.450.323,00 yang terjadi dengan Lenovo PC HK Ltd sebagai related party memenuhi definisi deviden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga Terbanding sependapat untuk mempertahankan koreksi atas DPP PPh pasal 26 tersebut;

g. bahwa berdasarkan uraian diatas maka terbanding berpendapat bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti yang cukup terkait koreksi peredaran usaha sehingga terbanding mempertahankan koreksi Terbanding;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 058-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00356/KEB/PNWPJ.06/2023 tanggal 27 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00356/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/073/23 tanggal 05 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 072-PTLI/20250218/Tax/BJ tanggal 18 Februari 2025 pada pokoknya mengulang pendapat dan penjelasannya sebagaimana telah disampaikan Pemohon Banding di dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas Suhartono Maridjan; Bukti P-2 Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas Roedy Andrianto; Bukti P-3 Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas Sunarto Chandra; Bukti P-4 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-5 Akta Pendirian Nomor 44 tanggal 05 April 2011;

Bukti P-6 Akta Nomor 60 tanggal 20 Mei 2024;

Bukti P-7 Akta Nomor 108 tanggal 31 Oktober 2023;

Bukti P-8 Surat Keputusan Keberatan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022; Bukti P-9 Surat Keberatan PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022;

Bukti P-10 SKPKB PPh PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2022;

Bukti P-11 BPN SKPKB-00003 - PPh 26 Maret 2022;

Bukti P-12 SPT Unifikasi Masa Pajak Maret 2022;

Bukti P-13 Matriks sengketa;

Bukti P-14 Pencabutan Kuasa a.n Suhartono Maridjan;

Bukti P-15 Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas Hermanto Suparman; Bukti P-16 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan

Penilitian Keberatan;

Bukti T-2 Matriks sengketa;

Bukti T-3 Penjelasan tertulis;

Bukti T-4 Penjelasan tertulis dan bukti-bukti pendukung;

Bukti T-5 Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00356/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/073/23 tanggal 05 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 058-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 260343.100.450.32 3343.100.450.32 3

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 merupakan koreksi sekunder (secondary adjustment) dari koreksi primer Harga Pokok Penjualan terkait cost credit pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021 yang diperiksa oleh majelis yang sama dengan nomor sengketa 010447.15/2024/PP;

bahwa oleh Terbanding, koreksi cost credit dikarakterisasi menjadi dividen terselubung yang merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer maupun koreksi sekunder;

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Terdapat data Cost Credit sebesar Rp343.100.450.323,00 (USD23,907,773) yang belum diperhitungkan sebagai pengurang pembelian di HPP, Cost Credit tersebut merupakan rabat/diskon yang diterima oleh Lenovo PC HK Ltd yang berada di Hong Kong selaku pembeli dari vendor-vendor di Luar Negeri;

2. Daftar pemegang saham Pemohon Banding adalah sebagai berikut: DIPERATISF LA PTS itr

Latar Negeti

PTM SA

3. Adapun jenis transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sebagai berikut:

No Nama Alamat Bentuk Jenis , Nilai Transaksi

Hubungan Transaksi

1 LENOVO CHINA 2 a 3.209.124

INFORMATION

PRODUCTS SHENZHEN

CO LTD

2 LENOVO PC HK HONGKONG 2 a 7 202.053.666.255

LIMITED

3 LENOVO GLOBAL HONGKONG 2 a 12.236.538

TECHNOLOGY HK

LIMITED

4 LENOVO HK SERVICES HONGKONG 2 e 9.640.498.3463

LIMITED

5 LENOVO UNITED USA 2 g 6.518.250

STATES INC

4. bahwa berdasarkan Dokumen Transfer Pricing diketahui pada tahun pajak 2021 Pemohon Banding melakukan pembelian bahan/barang seluruhnya dari pihak di luar negeri yaitu Lenovo PC HK Ltd, pihak berafiliasi berdasarkan adanya penguasaan;

5. bahwa diketahui dalam surat pengungkapan ketidakbenaran Tahun Pajak 2018 dan 2019, Pemohon Banding mengungkapkan Cost Credit sebagai pengurang HPP yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan;

6. bahwa berdasarkan surat pengungkapan ketidakbenaran tahun pajak 2018 dan 2019, serta data Cost Credit tahun pajak 2021 dari Lenovo PC HK Ltd, maka Terbanding sependapat bahwa Cost Credit sebesar Rp343.100.450.323,00 adalah seharusnya sebagai pengurang pembelian di HPP. Dengan demikian Terbanding mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan;

7. bahwa atas bantahan Pemohon Banding dalam persidangan, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut: bahwa SKPKB PPh Pasal 26 hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2018 dan Tahun Pajak 2019 yang menetapkan koreksi sekunder atas adanya pengungkapan ketidakbenaran perbuatan mengenai Cost Credit yang dianggap sebagai dividen terselubung sudah terbit lebih dahulu yaitu tanggal 19 Desember 2022 daripada terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan Tahun Pajak 2021;

Sebagai tambahan informasi, sengketa banding atas SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2018 (Masa Pajak Maret 2019) dan Tahun Pajak 2019 (Masa Pajak Maret 2020) tersebut saat ini persidangannya telah dicukupkan Majelis Hakim IB (untuk Tahun Pajak 2019 / Masa Pajak Maret 2020) dan Majelis Hakim VB (untuk Tahun Pajak 2018 / Masa Pajak Maret 2019) Pengadilan Pajak;

8. bahwa sekilas informasi terkait Kronologi hasil pemeriksaan bukti permulaan hingga penerbitan SKPKB PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2018 (Masa Pajak Maret 2019) dan Tahun Pajak 2019 (Masa Pajak Maret 2020) adalah sebagai berikut:

NoTanggalUraian PeristiwaKeterangan
120 Mei 2022Direktorat Penegakan Hukum menyelesaikan Pemeriksaan BuktiDiduga telah terjadi tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) d,
Permulaan Tahun Pajak 2018 dan 2019 dengan membuat Laporan nomor LPBP-20/PJ.05/2022Pasal 39 ayat (3), dan Pasal 43 ayat (1) UU KUP dan diusulkan untuk ditingkatkan ke Penyidikan; (LPBP hal. 703-704)
224 Mei 2022Direktorat Penegakan Hukum menerbitkan Surat Pemeriksaan Bukti Permulaan Telah Selesai Dilakukan dan akan ditindaklanjuti ke Tahap Penyidikan Nomor S-166/PJ.05/2022 (Lamp TB 05).Dijelaskan bahwa Pemohon Banding masih memiliki hak untuk melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran sepanjang SPDP belum disampaikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri
303 Oktober 2022Pemohon Banding menyampaikan Laporan Pengungkapan Ketidakbenaran berdasarkan kemauan sendiri dengan nomor surat 048- PTLI/20221003/Tax/BJ untuk Tahun Pajak 2018 (Lamp TB 06) dan 049- PTLI/20221003/Tax/BJ untuk Tahun Pajak 2019 (Lamp TB 07) ke KPP Madya Jakarta PusatPemohon Banding juga membayar Sanksi 100% Pasal 8 ay (3a) KUP akibat adanya Pengungkapan ketidakbenaran tersebut;
410 November 2022Direktorat Penegakan Hukum selanjutnya menerbitkan Surat Nomor S- 481/PJ.05/2022 perihal Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan (Lamp TB 08) yang ditujukan kepada Pemohon BandingDirektorat Penegakan Hukum menguji laporan pengungkapan ketidakbenaran tersebut, dan hasil pengujian tersebut berupa surat tidak dilakukan penyidikan sesuai ketentuan pasal 2 ayat (4) PMK- 239/2014
514 November 2022Direktorat Penegakan Hukum menerbitkan Nota Dinas nomor ND- 2865/PJ.05/2022 kepada Kepala KPP Madya Jakarta Pusat perihal Pemberitahuan Tidak Dilakukan Penyidikan (Lamp TB 09)Direktorat Penegakan Hukum memberitahukan KPP Madya Jakarta Pusat agar melanjutkan pemeriksaan yang ditangguhkan
601 Desember 2022KPP Madya Jakarta Pusat selanjutnya menerbitkan SPHP nomor S- 00238/RIK.SIS/KPP.0612/2022Tim Pemeriksa melanjutkan pemeriksaan all taxes.
716 Desember 2022KPP Madya Jakarta Pusat membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (All Taxes) Nomor LAP- 0673/RIKSIS/KPP.0612/2022 dengan usulan pemeriksa berupa penerbitan : 1. SKPLB PPh Badan 2018 2. SKPN PPh Pasal 21 3. SKPN PPh Pasal 23 4. SKPN PPh Pasal 26 April 2018 s.d. Februari 2019 5. SKPKB PPh Pasal 26 Masa Maret 2019 6. SKPN PPh Pasal 4 (2) 7. SKPN PPNKPP Madya Jakarta Pusat melanjutkan pemeriksaan All Taxes dengan hasil pemeriksaan berupa SKP seluruh jenis pajak.

Adapun beberapa fakta yang didapat Terbanding dari hasil proses pemeriksaan bukti permulaan terhadap Pemohon Banding diantaranya adalah:

a. Terdapat double bookeeping yaitu laporan keuangan audited dan laporan keuangan grup (management reporting) pada Grup Lenovo, di mana perbedaan utamanya adalah terkait Cost Credit;

b. Cost Credit adalah hak yang diberikan kepada Pemohon Banding dari Grup Lenovo karena merupakan effrot/usaha yang dilakukan Pemohon Banding dalam rangka memperoleh gross profit yang maksimal sejalan

dengan KPI yang ditetapkan Grup Lenovo dan berpengaruh dalam pemberian bonus karyawan Pemohon Banding di Indonesia;

c. Terdapat pengakuan bahwa Cost Credit hanya dibukukan di Lenovo HK karena kebijakan Grup Lenovo;

Dalam surat pengungkapan ketidakbenaran tersebut Pemohon Banding mengungkapkan Cost Credit sebagai pengurang HPP yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan;

d. bahwa fakta-fakta pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Tahun Pajak 2018 dan 2019 terkait Cost Credit sebagai pengurang HPP yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan tersebut merupakan data historis oleh Pemeriksa untuk penanganan pemeriksaan Tahun Pajak 2021 a quo. Akan tetapi data Cost Credit Tahun Pajak 2018 dan 2019 tidak dijadikan dasar untuk penetapan pajak terutang Tahun Pajak 2021 a quo;

bahwa pada proses pemeriksaan Tahun Pajak 2021, Pemeriksa melakukan permintaan data/dokumen Cost Credit Tahun Pajak 2021 melalui surat nomor S-360/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 3 Juli 2023 dan kemudian Pemohon Banding memberikan data Cost Credit Tahun Pajak 2021 tersebut tanggal 3 Agustus 2023 berupa data excel rincian Cost Credit sehingga penetapan pajak terutang Tahun Pajak 2021 didapat dari data Cost Credit Tahun Pajak 2021 dari Pemohon Banding, sebagaimana kronologi yang tertulis pada KKP TP;

e. bahwa menurut penelitian Terbanding, data Cost Credit Tahun Pajak 2021 yang diberikan dalam bentuk data excel rincian Cost Credit secara substansi adalah transaksi yang sama dengan Cost Credit menurut pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Tahun Pajak 2018 dan 2019 yaitu sebagai pengurang HPP yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan;

Hal tersebut juga diakui secara lisan oleh Pemohon Banding pada persidangan tanggal 2 Juni 2025;

f. Terkait perihal kronologi didapatkannya data/dokumen Cost Credit Tahun 2021 yang disengketakan ini, Terbanding menyampaikan hal-hal berikut ini:

1) Terbanding mengirimkan kepada Pemohon Banding surat nomor S- 360/RIKSIS/KPP.0612/2023 tanggal 3 Juli 2023 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tambahan yang diikuti dengan SP-1 dan SP-2 untuk meminta data Rincian Management Reporting;

2) Atas surat Terbanding tersebut, Pemohon Banding memberikan data/ dokumen terkait Cost Credit kepada Terbanding dalam 2 (dua) tahap sebagaimana terlihat pada dokumen Tanda Terima Penyerahan Dokumen Pemeriksaan Tahun Pajak 2021;

3) bahwa seluruh pemberian dokumen tersebut pada tanggal 4 Agustus 2023 dan 11 Agustus 2023 disampaikan Pemohon Banding kepada Terbanding melalui ibu Paulina Wininda yaitu pihak yang ditunjuk oleh Kuasa dari Pemohon Banding saat itu yaitu bapak Roedy Andrianto, sebagaimana dapat dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus nomor: 012-PTLI/20230207/Tax/YP tanggal 07 Februari 2023 yang didalamnya terdapat Surat Penunjukan;

4) Dengan demikian, menurut Terbanding telah jelas terbukti bahwa data Cost Credit Tahun Pajak 2021 tersebut adalah data riil yang berasal dari Pemohon Banding sendiri dan merupakan transaksi yang sudah diakui oleh Pemohon Banding memiliki substansi yang sama dengan data Cost Credit Tahun Pajak 2018 dan 2019, di mana Pemohon Banding telah menyatakan dalam surat pengungkapan ketidakbenaran bahwa Cost Credit tersebut adalah pengurang nilai HPP yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan 2018 dan 2019;

5) Selanjutnya dalam menetapkan temuan dan perhitungan koreksi atas Cost Credit yang merupakan bagian dari transaksi pembelian barang dagangan dari pihak Afiliasi (Lenovo PC HK Ltd), Terbanding

juga membuat KKP Transfer Pricing (KKP TP) dengan langkah- langkah sebagai berikut:

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

KEWAJARAN DAN KELAZIMAN USAHA (NPWP 1 02.930.965.5-022.000

—.... PADA TRANSAKSI AFILIASI Masa/Th Pajak 1 April 2021 s.d. Maret 2022

Menentukan Karakteristik Usaha V/ajib Pajak

1 Pemegang Saham Wajib Pajak KKP B-14.1

2. Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak KKP B-14.1

3. Analisis Irdustri Wajib Pajak KKP B-14.2

4. Ringkasan Transaksi Afiliasi KKP B-14.3

5. Analisis Rantai Suplai KKP B-14.4

6. Analisis Fungsi KKP B-14.5

7. Analisis Kesebandingan KKP B-146

8. Karakteristik Usaha Wajib Pajak KKP B-14.7

Metode Transfer Pric.ng Dan Penerapan Prinsis Kewajaran Dan Kelaziman Usaha

1. Segmentasi Laporan Keuangan KKP B-14.8

2. Pemilihar Metode Transfer Pricing KKP B-14.9

3, Metode T-ansfer Pricirg dan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha KKP B-14.10

bahwa sebagaimana tertuang dalam KKP TP, pada dasarnya tidak ada perbedaan antara Terbanding dengan Pemohon Banding dalam hal penentuan karakteristik Pemohon Banding s.d. Metode TP yang dipilih;

Perbedaan yang ada hanya mengenai penilaian kewajaran harga transfer di mana Pemohon Banding tidak menginformasikan adanya Cost Credit pada TPdoc 2021 dan pengujian kewajaran laba operasi pada TPdoc 2021 Pemohon Banding tidak memperhitungkan Cost Credit tahun 2021 sebesar Rp343.100.450.323,00;

Berdasarkan penilaian Terbanding atas substansi Cost Credit yaitu sebagai pengurang HPP, maka berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Terbanding melakukan koreksi primer atas HPP di PPh Badan dan koreksi sekunder di PPh Pasal 26;

Berdasarkan uraian di atas, nilai transaksi Cost Credit Rebate & Alliance sebesar Rp343.100.450.323,00 yang terjadi dengan Lenovo PC HK Ltd sebagai related party memenuhi definisi dividen

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan merupakan objek Pasal 26 ayat (1) UU PPh;

bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana disampaikan dalam surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa menurut Terbanding sengketa a quo adalah koreksi sekunder sebagai akibat dari koreksi primer yang dilakukan pada PPh Badan,

2. Menurut Pemohon Banding sengketa a quo bukan merupakan koreksi sekunder, karena secara konsep, koreksi sekunder hanya dapat “lahir” apabila terdapat koreksi primer pada PPh Badan yang didasarkan kepada analisa PKKU oleh Terbanding, faktanya selama proses Pemeriksaan, Terbanding TIDAK PERNAH MELAKUKAN ANALISA PKKU, sehingga TIDAK ADA koreksi primer di PPh Badan sebagai hasil dari Analisa PKKU yang dilakukan oleh Terbanding, oleh karena itu, koreksi di PPh Badan itu adalah koreksi non-deductiblity biasa yang TIDAK DAPAT dijadikan koreksi sekunder di PPh Pasal 26;

3. Oleh karena koreksi pada PPh Badan itu BUKAN merupakan koreksi primer, maka sejalan dengan SE-50/PJ/2013, jelas tidak ada koreksi sekunder yang dapat dilakukan oleh Terbanding, sehingga koreksi pada sengketa a quo harus dibatalkan demi hukum;

4. Selain itu, koreksi Terbanding juga nyata-nyata bertentangan dengan PPh Pasal 26 itu sendiri karena PPh Pasal 26 atas dividen hanya dapat dikenakan apabila terdapat pembayaran, jumlah yang jatuh tempo pembayaran-nya, maupun jumlah yang disediakan untuk dibayarkan. Sementara pada faktanya, TIDAK ADA transaksi cost credit apapun yang melibatkan Pemohon Banding sehingga terbukti bahwa koreksi Terbanding itu bertentangan dengan Pasal 26 UU PPh;

5. Struktur Kepemilikan kepemilikan Pemohon Banding dan Lenovo PC HK Ltd adalah sebagai berikut:

Lenovo Group Limited

[Hong Kong]

Laga

Lenowa BY! Limited

(British Virgin island)

LD DA

Lenove Singapore Pte, Ltd.

(Singapore)

Lenows Int. Lanited an

[Heng Kong] BOE

mar Shenzhen Lenovo Overseas Holdings

[Shenzhen] I

Lenéve Int Cocperatief LLA.

(Wetherlands}

Berdasarkan struktur di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Kepemilikan Langsung atas saham Pemohon Banding adalah Lenovo (Singapore) Pte. Ltd. (1%) dan Lenovo International Cooperatief U.A. (99%). Dalam hal ini, Lenovo PC HK Limited tidak termasuk dalam pemegang saham langsung Pemohon Banding

b. Kepemilikan Tidak Langsung atas saham Pemohon Banding adalah:

1) Lenovo Group Limited,

2) Lenovo BVI Limited,

3) Lenovo International Limited,

4) Shenzhen Lenovo Overseas Holdings,

c. Dalam hal ini, Lenovo PC HK Limited juga tidak termasuk dalam pemegang saham tidak langsung Pemohon Banding;

d. Berdasarkan penjelasan diatas, maka terbukti bahwa Lenovo PC HK Ltd. bukan pemegang saham baik secara langsung maupun tidak langsung atas saham Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding yang menganggap adanya pembayaran dividen kepada Lenovo PC HK Ltd. adalah tidak benar;

6. Penjelasan Pemohon Banding terkait cost credit adalah sebagai berikut:

a. Cost Credit adalah data yang dimiliki oleh Lenovo PC Hong Kong Ltd. (“Lenovo PC HK Ltd.”), atas Rabat yang di terima oleh Lenovo PC HK Ltd dari vendor-vendor diluar negeri terkait dengan pembelian bahan

baku/material, sehingga cost credit (rabat) ini terjadi di luar negeri (bukan di Indonesia) antara Lenovo PC HK Ltd. dengan vendor- vendor di luar negeri dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding (PT Lenovo Indonesia/PTLI);

b. Skema cost credit adalah sebagai berikut:

"Cost credit {rabiat

yee diterima oleh

Habat yang Lengyn PC HK td)

diterima oleh terjadi diluar negeri

Lenovo Pt HK Lid (PC HK dari " Tidak ada

* ree Rt * hubungannya

Petang dengan PTL

Pok ate. Hen lenge Minang et dog ut

Kelana Id: Singapura! ——— Pemegang Saharri

te pn PTL

Ta ite

- 5-5 2-55) '

' Catatan:

PT Lenovo Indonesia —

ene - Tidak ada transaksi yang terjadi antara PTL dengan

LPcHK

1 Pemegang saham dari Pill adalah Lenove

Inte national Coopenatief LA. dan Lenavo (Singapore)

Pte, Ltd (bukan LPLIIK)

Dari skema tersebut terlihat bahwa:

1) Cost Credit terjadi di luar negeri antara Lenovo PC HK Ltd. di Hong Kong dengan vendor-vendor di luar negeri. Dengan kata lain, tidak ada transaksi ataupun pembayaran apapun yang terjadi antara PT Lenovo Indonesia (Pemohon Banding) dengan Lenovo PC HK Ltd.;

2) Tidak ada transaksi/pembayaran apapun dengan Pemegang saham. Dari skema diatas, dapat dilihat bahwa Pemegang Saham Pemohon Banding adalah:

- Lenovo International Cooperatief U.A. di Belanda (99%), dan

- Lenovo (Singapore) Pte., Ltd di Singapura (1%);

bukan Lenovo PC HK Ltd. di Hong Kong, Pemegang Saham Pemohon Banding sama sekali tidak terlibat dan tidak ada kaitannya dengan Cost Credit yang diterima oleh Lenovo PC HK Ltd.;

3) Dengan demikian, terbukti bahwa asumsi Terbanding yang menetapkan cost credit sebagai pengurang nilai HPP di pembukuan Pemohon Banding nyata-nyata bertentangan dengan fakta yang ada, karena sama sekali tidak ada transaksi cost credit yang dilakukan oleh Pemohon Banding, baik dengan Pemegang Saham maupun dengan Lenovo PC HK Ltd.;

4) Dalam hal Terbanding berpendapat bahwa cost credit harus dicatat sebagai pengurang nilai HPP di pembukuan Pemohon Banding, maka Terbanding HARUS DAPAT MEMBUKTIKAN bahwa memang terdapat transaksi cost credit yang dilakukan oleh Pemohon Banding, jika tidak dapat membuktikan, maka koreksi Terbanding ini hanya didasarkan kepada asumsi saja dan tidak didukung oleh bukti apapun, sehingga nyata-nyata melanggar Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

c. Tidak ada pencatatan Cost Credit yang dibukukan oleh Pemohon Banding, karena pihak yang menerima Cost Credit adalah Lenovo PC HK Ltd. di Hong Kong, dan TIDAK terjadi di Indonesia. Oleh karena itu, terbukti bahwa pembukuan Pemohon Banding telah mencerminkan keadaan yang sebenarnya;

7. Dalam Pasal 4 dan Pasal 26 UU PPh, TIDAK PERNAH MENGATUR mengenai suatu transaksi yang “dianggap sebagai Dividen”. Dividen secara jelas dan spesifik didefinisikan dari kutipan Pasal 4 ayat (1) huruf g dan Pasal 26 UU PPh diatas, secara jelas disebutkan bahwa suatu pembayaran dapat disebut dividen sepanjang pembayaran tersebut memenuhi 2 (dua) syarat KUMULATIF, pembayaran yang merupakan bagian laba/modal, dan dibayarkan kepada Pemegang Saham. Pada sengketa a quo TIDAK ADA pembagian laba/modal dan juga TIDAK ADA pembayaran kepada Pemegang Saham, dan Terbanding pun tidak dapat membuktikan adanya 2 (dua) syarat tersebut;

8. Berdasarkan P3B Indonesia – Hong Kong, jelas bahwa koreksi Terbanding itu juga MENYALAHI ketentuan P3B yang merupakan dasar hukum lex-spesialis terhadap ketentuan domestik, sehingga tidak ada

satupun ketentuan baik dalam P3B maupun UU PPh yang membenarkan tindakan Terbanding dalam menetapkan adanya koreksi sekunder atas transkasi yang “dianggap sebagai dividen”, atau dengan kata lain koreksi Terbanding itu TIDAK BERDASAR HUKUM APAPUN dan sudah seharusnya dibatalkan;

9. penjelasan dari sisi Dividen Terselubung yang bahkan juga TIDAK DIPENUHI mengenai syarat terjadinya Dividen Terselubung tersebut. Hal ini disebabkan dari fakta bahwa baik dividen secara umum maupun dividen terselubung, selalu dikaitkan dengan pembayaran kepada Pemegang Saham, sementara dalam sengketa a quo, TIDAK ADA TRANSAKSI apapun dengan Pemegang Saham;

10. Pendapat Terbanding yang mengaitkan sengketa ini dengan sengketa Tahun Pajak 2018 & 2019 adalah pendapat yang salah dan keliru, karena sengketa a quo adalah Tahun Pajak 2021 yang jelas-jelas tidak dapat dicampur-adukkan dengan hal-hal yang terjadi pada sengketa Tahun 2018 & 2019;

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikana para pihak, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa untuk keseluruhan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa tersebut bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh);

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas;

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

bahwa pertimbangan Pengadilan Pajak atas sengketa banding tersebut adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa ini merupakan koreksi sekunder dari koreksi primer pada banding PPh Badan Tahun Pajak 2021 dengan nomor sengketa 010447.15/2024/PP, maka pertimbangan Pengadilan Pajak terkait koreksi primer berupa koreksi harga pokok penjualan terkait cost credit, adalah sama dengan pertimbangan pada sengketa PPh Badan sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa Harga Pokok Penjualan ini adalah terkait cost credit yang diperoleh pihak afiliasi, yang menurut Terbanding sehausnya mengurangi HPP yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dari hasil pemeriksaan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa cost credit adalah potongan harga yang diterima pihak afiliasi Lenovo PC HK Ltd., atas pembelian barang/bahan dari para vendor, di mana baik Lenovo PC HK Ltd maupun vendor berada di luar negeri, dan atas hal ini tidak ada sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding, karena transaksi terkait cost credit terjadi di luar negeri dan antar pihak di luar negeri, maka tidak ada kaitannya dengan Pemohon Banding dan juga tidak ada kaitannya dengan Pemegang Saham Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, karena Pemohon Banding membeli barang dagangan dari Lenovo PC HK Ltd., maka seharusnya Pemohon Banding juga mendapatkan potongan harga cost credit tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dalil-dalil Terbanding dan mendapati fakta, bahwa dasar koreksi Terbanding adalah Pasal 18 ayat (3) UU PPh, yang mengatur kewenangan Terbanding untuk menguji kewajaran transaksi antar pihak berafiliasi;

bahwa Pengadilan Pajak juga mendapati fakta bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen penentuan harga transfer (TP Doc) dan Terbanding telah melakukan pengujian;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa penentuan harga transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan, namun terdapat ketidakwajaran terkait cost credit tersebut;

bahwa atas hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, bahwa dalam melakukan pengujian penerapan kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU), koreksi yang dilakukan Terbanding seharusnya didasarkan pada hasil pengujian

PKKU, misalnya ketidaktepatan atas penentuan karakterisitik usaha, metode analisis yang digunakan, PLI yang digunakan, tahun analisis atau perusahaan pembanding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan demikian, apabila tidak ditemukan kesalahan dalam melakukan analisis PKKU oleh Pemohon Banding yang tertuang dalam TP Doc, maka seharusnya transaksi dengan afiliasi dianggap wajar sehingga Terbanding tidak lagi berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding menganggap adanya ketidakwajaran didasarkan pada pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat

(3) UU KUP, yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk tahun pajak 2018 dan 2019, yang mengungkapkan bahwa terdapat pengurangan HPP berupa cost credit yang belum dilaporkan, sehingga untuk tahun sengketa 2021 (April 2021 s.d. Maret 2022), seharusnya diperlakukan sama;

bahwa atas fakta tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam melakukan koreksi seharusnya berdasarkan bukti kompeten yang berkaitan dengan tahun yang diperiksa;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun terdapat transaksi yang sama, pengungkapan ketidakbenaran untuk tahun 2018 dan 2019 bukan merupakan bukti untuk tahun 2021 (tahun sengketa), sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi tahun 2021, karena pengungkapan ketidabenaran pada tahun 2018 dan 2019 adalah sarana untuk melaporkan perhitungan PPh sesuai dengan keadaan yang sebenarnya hanya pada tahun yang bersangkutan bukan pada tahun 2021;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat, dalam hal Terbanding akan melakukan koreksi terkait transaksi afiliasi, maka seharusnya didasarkan pada hasil pengujian PKKU, bukan berdasarkan pengungkapan ketidakbenaran pada tahun 2018 dan 2019;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan alasan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Pemohon Banding pada tahun pajak 2018 dan 2019,

atas hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut bukan merupakan bukti yang bisa dijadikan dasar melakukan koreksi di tahun pajak 2021;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding terkait cost credit yang didasarkan pada pengungkapan ketidakbenaran perbuatan pada tahun pajak 2018 dan 2019 tidak mempunyai bukti yang memadai;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sejumlah Rp343.100.450.323,00;

bahwa dengan tidak dipertahankannya koreksi primer harga pokok penjualan tersebut, maka Pengadilan Pajak berpendapat tidak ada objek pemotongan PPh Pasal 26 berupa dividen terselebung;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sejumlah Rp343.100.450.323,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa DPP PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 26343.100.450.323343.100.450.3230

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

Menurut TerbandingRp343.100.450.323 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp343.100.450.323 - Menurut Pengadilan PajakRp0

bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPh Yang Masih Harus Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0,00
2PPh Terutang0,00
3Kredit Pajak0,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/073/23 tanggal 05 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2022, atas nama PT LENOVO INDONESIA, NPWP 02.930.965.5-022.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt. 21 Suite 21.05, Jl. Jenderal Sudirman Kav.1, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, JakartaPusat,DKIJakarta10220,(domisilielektronik: lenovoid.pajak@yahoo.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak0,00
2PPh Terutang0,00
3Kredit Pajak0,00
4PPh Kurang/(Lebih) Bayar0,00
5Sanksi Administrasi0,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 8 September 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.