P U T U S A N
Nomor PUT-010448.13/2024/PP/M.IB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 27 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/22/073/23 tanggal 05 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2022, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 010448.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LENOVO INDONESIA, NPWP 02.930.965.5-022.000, beralamat di Gedung Wisma 46 Kota BNI Lt. 21 Suite 21.05, Jl. Jenderal Sudirman Kav.1, Kel. Karet Tengsin, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10220 dalam hal ini diwakili oleh Budi Janto selaku Presiden Direktur,
(Domisili elektronik: lenovoid.pajak@yahoo.com)
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hermanto Suparman,
Nomor IKH: KEP-638/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 096-PTLI/20250703/Tax/BJ tanggal 03 Juli 2025;
2. Nama: Roedy Andrianto,
Nomor IKH: KEP-151/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 052-PTLI/20241122/Tax/BJ tanggal 22 November 2024;
3. Nama: Sunarto Chandra,
Nomor IKH: KEP-571/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024;