Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 83 halaman

PUT-010449.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010449.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MUARA DATA SENTOSA, NPWP 53.114.008.5-022.000, yang beralamat di Wisma 46 Kota BNI Jl Jend. Sudirman Kav 1 Lt 45, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10220, yang diwakili oleh Sdr. Jeppi Djilianto, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Ikbal,

Izin Kuasa Hukum : KEP-326/PP/IKH/2025 tanggal 26 Februari 2025; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 07/XI/Sk.Dir/MDS/2024 tanggal 11 November 2024,

2. Nama: Dr. Sudirman S, SH., MH.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-136/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 08/XI/Sk.Dir/MDS/2024 tanggal 11 November 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Mustika Sarwoningtyas/199106182014022002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/199001052018011003, Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.III,

7. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra/199011072009121001,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-248/BC/BC.06/2025 tanggal 27 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

258/PP/BR/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 19/XI/Ext-

MDS/2024 tanggal 11 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00095/BC.06/SUB/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September

2024 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs10.617.185.000 0 00 0 0

Hal 2 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga0 1.167.888.798 0 265.428.975 0 00 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan12.050.502.7730

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-149/WBC.08/2024

tanggal 24 September 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 19/XI/Ext-MDS/2024 tanggal 11 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

19/XI/Ext-MDS/2024 tanggal 11 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Keputusan Yang Dibanding

Pemohon Banding telah menerima melalui Pos Kantor pengirim SLPK Jakarta Pusat SPKTNP Nomor: SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024 pada tanggal 30 Agustus 2024 tanpa dilampiri LHPU Nomor: 37/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 23 September 2024, Pemohon Banding tidak mengetahui apa penyebab permasalahannya dan tidak diketahui apa yang menjadi pokok sengketanya, penetapan kembali SPKTNP hanya menyebutkan dasar hukumnya saja yaitu Pasal 17 ayat (1) UU-Kepabeanan dan LHPU serta kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.12.050.502.773,00 yang wajib dilunasi, dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp. 10.617.185.000,00

PPN: Rp. 1.167.888.798,00

PPh Pasal 22: Rp. 265.428.975,00

Denda: Rp. ______--________

Total: Rp. 12.050.502.773,00 (dua belas milyar lima puluh juta lima ratus dua ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah).

II. Dasar Hukum

Hal 3 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU- Kepabeanan)

Pasal 12

(1) Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

a. barang impor hasil pertanian tertentu;

b. barang impor termasuk dalam daftar eksklusif Skedul XXI- Indonesia pada Persetujuan Umum Mengenai tarif dan Perdagangan; dan

c. barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Penjelasan Pasal 12

Ayat (1)

Dengan memperhatikan Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), besarnya tarif maksimum dalam ayat ini ditetapkan setinggi-tingginya empat puluh persen termasuk Bea Masuk Tambahan (BMT) yang pada waktu diundangkannya Undang-undang ini masih dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Namun, dengan tetap memperhatikan kemampuan saya saing industri dalam negeri, kebijaksanaan umum di bidang tarif harus senantiasa ditujukan untuk menurunkan tingkat tarif yang ada dengan tujuan :

a. meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasaran internasional;

b. melindungi konsumen dalam negeri; dan

c. mengurangi hambatan dalam perdagangan internasional dalam rangka mendukung terciptanya perdagangan bebas.

Ayat (3)

Untuk mengantisipasi perkembangan perdagangan internasional yang demikian cepat dan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional,

Hal 4 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

perlu diberikan pendelegasian wewenang kepada Menteri untuk menetapkan besarnya tarif Bea Masuk setiap jenis barang dan melakukan perubahan terhadap besarnya tarif tersebut.

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13;

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

huruf a Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau

kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).

huruf b Dalam rangka mempermudah dan mempercepat penyelesaian

impor barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman melalui pos atau jasa titipan, dapat dikenakan bea masuk berdasarkan tarif yang berbeda dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), misalnya dengan pengenaan tarif rata-rata. Ketentuan ini perlu, mengingat barang-barang yang dibawa oleh para penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas pada umumnya terdiri dari beberapa jenis.

Pasal 16

Hal 5 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

(4) Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

(5) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk, pengembalian bea masuk dibayar sebesar kelebihannya.

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Penjelasan umum Pasal 16

Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan penetapan.

Pasal 17

Hal 6 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Penjelasan Pasal 17 ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

Hal 7 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Bab III Kekuasaan Pengadilan Pajak

Pasal 31

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU-Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan)

Bab II Hal-Hal Khusus A. Pendelegasian Wewenang

Nomor198. Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat

mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Nomor 200. Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut

dengan tegas;

a. ruang lingkup muatan materi yang diatur; dan

b. jenis Peraturan Perundang-undangan.

Nomor 210. Dalam pendelegasian mengatur tidak boleh adanya delegasi

blangko.

Nomor 211. Pendelegasian kewenangan mengatur Undang-Undang

kepadamenteri,pemimpinlembagapemerintah

Hal 8 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrsi Pemerintahan (UU- Administrasi Pemerintahan)

Pasal 1 angka 7

Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 7

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

g. memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan

Pasal 9

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan AUPB

(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan

b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

d. kecermatan;

Hal 9 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Penjelasan:

Huruf d Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan.

Pasal 12

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:

a. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;

b. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan

c. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.

(3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Bagian Kesatu, Syarat Sahnya Keputusan

Pasal 52

(1)Syarat sahnya keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansinya sesuai dengan objek keputusan

(2)Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 55

(1)Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan.

Hal 10 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

(2)Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci.

(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga dalam hal pemberian alasan terhadap keputusan Diskresi.

Penjelasan

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “pertimbangan yuridis” adalah landasan yang menjadi dasar pertimbangan hukum kewenangan dan dasar hukum substansi.

Yang dimaksud dengan “pertimbangan sosiologis” adalah landasan yang menjadi dasar manfaat bagi masyarakat.

Yang dimaksud dengan “pertimbangan filosofis” adalah landasan yang menjadi dasar kesesuaian dengan tujuan penetapan Keputusan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “penjelasan terperinci” adalah penjelasan yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas.

Pasal 56

(1)Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2)Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Bahwa dalam SPKTNP Nomor: SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024 tanpa ada alasan penetapan apa yang dipermasalahkan dan apa yang disengketakan sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui pelanggaran apa yang dilakakukan Pemohon Banding dan apa yang menjadi pokok sengketanya. Terbanding dalam menerbitkan dan mengirimkan SPKTNP tanpa dilampiri LHPU Nomor:

Hal 11 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

37/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 23 September 2024 yang merupakan dasar penetapan SPKTNP dan SPKTNP tidak diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan serta tanpa ada penjelasan terperinci yang merupakan penjelasan yang menguraikan alasan penetapan keputusan atau penetapan tertulis sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas. Sehingga SPKTNP diterbitkan tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 52 ayat (1) antara lain menyebutkan: syarat sahnya keputusan, meliputi: huruf b. dibuat sesuai prosedur; dan huruf c. substansinya sesuai dengan objek keputusan dan ayat (2) sahnya keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB serta Pasal 55 ayat (1) menyebutkan: Setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan keputusan, dan ayat (2) menyebutkan: Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci. Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk membatalkan Penetapan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP- 149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024 tidak lengkap dalam pemeriksaan sengketa formal terkait persyaratan sahnya suatu Keputusan atau Penetapan Tertulis dengan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding sehingga tagihannya menjadi nihil;

2. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP- 149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024 tidak mencantumkan nomor, tanggaldan jumlah PIB yang disengketakan, bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor: 17 tahun 2006 (UU-Kepabeanan) menyebutkan: Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk menghitung beamasuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung

Hal 12 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

sejak tanggal pemberitahuan pabean. Sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui Pemberitahuan Pabean yang melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun yang bukan merupakan obyek sengketa;

3. bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP Nomor: SPKTNP- 149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024 berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU-Kepabeanan tanpa terlebih dulu ditetapkan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UU- Kepabeanan.

4. bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024 dikirim melalui Pos Kantor pengiriman tanggal 26 September dan diterima oleh Pemohon Banding tanggal 27 September 2024. Pengirim SPKTNP dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta;

5. Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk dapat memeriksa sengketa a quo dalam sengketa formal terkait prosedur penerbitan SPKTNP dan lampirannya sampai pengirimannya.

IV. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan dan uraian dalam Surat Permohonan Banding, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal Pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. penerbitan SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024 tanpa LHPU, sehingga tidak sesuai dengan prosedur penerbitan SPKTNP, SPKTNP tidak mencantumkan nomor, tanggal dan jumlah PIB yang disengketakan serta tidak memberikan alasan penetapan apa yang disengketakan sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui apa yang dipermasalahkan dan apa yang menjadi pokok sengketa. Sehingga SPKTNP merupakan penetapan tertulis atau Keputusan tidak lengkap dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1)

Hal 13 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

huruf b dan huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

3. Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk memeriksa sengketa a quo dalam sengketa formal terkait prosedur penerbitan SPKTNP dan lampirannya sampai pengirimannya.

Pemohon Banding memohon agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Memutuskan Membatalkan Keputusan Terbanding SPKTNP Nomor: SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024;

3. Memutuskan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding.

V. Penutup

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya.

bahwa Pemohon Banding akan memenuhi panggilan atau permintaan tambahan data atau menyerahkan dokumen lainnya yang terkait sengketa selama proses banding yang mungkin masih diperlukan dalam rangka memutus Banding yang Pemohon Banding ajukan.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00095/BC.06/SUB/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Berdasarkan Surat Tugas Direktur Jenderal u.b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta nomor ST-613/WBC.08/2024 tanggal 30 Juli 2024 telah dilakukan Penelitian Ulang terhadap:

Nama : PT. Muara Data Sentosa

NPWP : 53.114.008.5-022.000

Hal 14 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Alamat : Wisma 46 Kota - BNI Lantai 45, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1

Jakarta Pusat.

2. Telah dilakukan penelitian ulang atas pemberitahuan pabean sebagai berikut:

Kertas Kerja:KKPU-01, 02, 03
Sasaran Penelitian:Pemeriksaan Klasifikasi dan Tarif
Jenis Dokumen:Dokumen PIB (BC 2.0)
Jumlah Dokumen:3 Dokumen
Nilai Pabean / Ekspor:Rp 212.343.695.225
Dokumen/Buku/Catatan/Keter angan:Dokumen Pemberitahuan Pabean Impor beserta Dokumen Pelengkap;
Hasil Pengujian:Kesalahan Klasifikasi dan/atau Tarif
Ketentuan yang Dilanggar:Pasal 14 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2006 jo UU No. 10 Tahun 1995;
Ketentuan Sanksi:Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
Kesimpulan:Terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor

3. Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 37/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 23 September 2024, terdapat ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang, pembebanan tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas 3 (tiga) Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dengan rincian sebagai berikut:

NoPIBTanggalPosPemberitahuanPenetapan
191541626-Sep-2218471.50.90 BM 0% PPh 2,5% PPN 11%8543.70.90 BM 5% PPh 2,5% PPN 11%
291641711-Okt-221
391642011-Okt-221

4. Atas ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif Bea Masuk barang impor tersebut, diterbitkan SPKTNP nomor SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024 dengan kekurangan Bea Masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor

Hal 15 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

sebesar Rp12.050.502.773,00 (dua belas miliar lima puluh juta lima ratus dua ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah).

5. Atas penerbitan SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan):

Pasal 2 Ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk

Penjelasan Pasal 2 Ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan

Pasal 6 Ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Penjelasan Pasal 6 Ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 14 Ayat (1):

Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang

Pasal 14 Ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16 Ayat (1):

Hal 16 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Pasal 17 Ayat (1)

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Pasal 93 Ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

Pasal 93 Ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan

Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2), Pasal 93A Ayat (4), atau Pasal 94

Ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

Pasal 69 Ayat (1):

Hal 17 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk

Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan menyatakan bahwa:

Pasal 4

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Kepala Kantor atas objek Penelitian Ulang pada wilayah kerjanya

(2) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Direktur atas objek Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama berdasarkan pertimbangan manajemen risiko.

(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang merupakan bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, Penelitian Ulang dapat dilakukan oleh Tim Audit.

Hal 18 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Pasal 6

Kegiatan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) meliputi kegiatan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan

c. Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas.

Pasal 7

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada Ayat

(1) dilakukan oleh:

(3) Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang; dan

(4) Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang.

(5) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada Ayat

(2) dilakukan dengan mempertimbangkan tema dan/atau isu yang menjadi perhatian di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepentingan nasional.

Pasal 9

Dalam rangka proses penentuan objek Penelitian Ulang, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) melakukan analisis data dan/atau informasi berdasarkan:

a. rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

b. rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau

c. hasil analisis rutin yang dapat dilakukan bersama analis dari unit kerja lainnya.

Hal 19 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Pasal 10

(1) Hasil analisis data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dituangkan ke dalam LAOP.

(2) Dalam hal objek Penelitian Ulang termasuk bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, penyusunan LAOP dilakukan oleh Tim Audit.

(3) LAOP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat

(2) kepada Direktur melalui surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang.

Pasal 11

(1) Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang melakukan penelitian terhadap LAOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (3).

(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dituangkan ke dalam laporan penelitian objek Penelitian Ulang.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditemukan:

a. objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan NPP yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

(5) Dalam hal objek Penelitian Ulang yang diusulkan sedang dalam proses audit, Direktur:

a. menerbitkan NPP untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang; atau

b. meneruskan informasi dalam LAOP kepada Tim Audit.

Pasal 12

Hal 20 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

(1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat

(2) melaksanakan Penelitian Ulang sesuai surat tugas yang diterbitkan berdasarkan NPP

Pasal 20

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pengujian terhadap data, dokumen, contoh barang, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ke dalam KKPU.

(2) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor, KKPU sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Importir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Impor;

c. Nilai Pabean dan/atau tarif impor yang diberitahukan;

d. Nilai Pabean dan/atau tarif impor hasil Penelitian Ulang; dan

e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang

(3) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor, KKPU sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Eksportir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor;

c. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor yang diberitahukan;

d. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor hasil Penelitian Ulang; dan

e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang.

(4) KKPU sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 21

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Hal 21 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

c. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan uraian barang;

5) Menginventarisasi Pos-Pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan Pos yang tepat.

d. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

C. Analisis

Penelitian Ulang Dan SPKTNP Terbanding Telah Sesuai Dengan Ketentuan Formal Dan Prosedur Kepabeanan

Sehubungan dengan pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya yang mempermasalahkan SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding tidak didahului SPTNP dan SPKTNP tidak disertai dengan nomor, tanggal dan jumlah PIB yang disengketakan, dengan ini Terbanding sampaikan penjelasan mengenai kronologi penerbitan SPKTNP sekaligus sebagai tanggapan Terbanding atas pernyataan Pemohon Banding, sebagai berikut:

Hal 22 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

1. Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya;

2. Bahwa Pemohon Banding telah keliru dalam menginterpretasikan norma UU Kepabeanan berkaitan dengan formalitas penerbitan SPKTNP.

3. Pasal 16 UU Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Nilai Pabean barang impor untuk penghitungan Bea Masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan/atau Ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (1), importir wajib melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

4. Penjelasan Pasal 16 UU Kepabeanan menyatakan sebagai berikut: Penetapan tarif dan Nilai Pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan Nilai Pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau Nilai Pabean barang yang sebenarnya sehingga:

a. Bea Masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau Nilai Pabean yang ditetapkan lebih tinggi;

b. Bea Masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau Nilai Pabean yang ditetapkan lebih rendah".

5. Frasa "hanya dilakukan" sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 16 UU Kepabeanan adalah untuk menjelaskan kata "dapat" sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Kepabeanan.

6. Penetapan kembali tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Ayat (1) UU Kepabeanan tidak berarti harus selalu didahului

Hal 23 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

dengan SPTNP karena penjelasan Pasal 16 Ayat (1) telah menyatakan: "Penetapan tarif dan Nilai Pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan Nilai Pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau Nilai Pabean barang yang sebenarnya...", namun yang pasti, harus didahului dengan penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) karena SPPB secara prosedural diterbitkan setelah Pejabat menyetujui tarif dan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB bersangkutan.

7. Praktik kepabeanan tersebut dilakukan untuk mengapresiasi harapan dan kepentingan pengguna jasa kepabeanan, khususnya importir yaitu harapan dan kepentingan untuk segera memperoleh izin pengeluaran barang/SPPB dari pejabat Bea dan Cukai, bukan harapan dan kepentingan untuk mendapatkan SPTNP.

8. Kebiasaan praktik yang demikian, sudah berjalan sejak exist-nya "Institusi Kepabeanan" di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kemudian dilanjutkan setelah disahkannya UU Kepabeanan.

9. Berdasarkan Pasal 10C Ayat (2) huruf c dan Pasal 16 Ayat (1), (2) dan

(3) UU Kepabeanan beserta Penjelasan Pasal 16, dapat dimaknai sebagai berikut:

a. Dalam hal penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean sesuai atau benar dengan pemberitahuan pabean secara self assesment atau penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, maka pemberitahuan diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

b. Dalam hal penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean berbeda atau tidak sesuai dengan pemberitahuan pabean secara self assesment, atau penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengakibatkan kekurangan atau kelebihan

Hal 24 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor, maka Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan penetapan tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

c. Berdasarkan hal tersebut di atas, terdapat 2 (dua) jenis atau kategori penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU Kepabeanan yaitu:

1) Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dikarenakan pemberitahuan tarif dan/atau Nilai Pabean kedapatan sesuai atau benar, sehingga pemberitahuan tarif dan/atau Nilai Pabean diterima dan penetapan dilakukan di dalam sistem komputer pelayanan (tidak tertulis);

2) Penetapan tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dan penetapan dilakukan secara tertulis dengan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);

Yang berarti bahwa:

• Penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada angka 1) di atas adalah konsekuensi logis dari penetapan Pasal 3 Ayat (3) UU Kepabeanan yang menyatakan bahwa pemeriksaan pabean dilakukan secara selektif;

• Penetapan Pejabat Bea dan Cukai pada angka 1) di atas tidak perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan SPTNP karena penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut tidak menimbulkan akibat hukum bagi orang (importir) berupa kewajiban untuk melunasi kekurangan atau hak untuk mendapat pengembalian atas kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor;

• Tidak diterbitkannya SPTNP bukan berarti Pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penetapan, karena keputusan Pejabat Bea dan Cukai untuk menerima Nilai Pabean yang

Hal 25 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

diberitahukan, atau melakukan penetapan yang tidak mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau PDRI, dan memberikan persetujuan pengeluaran barang, merupakan keputusan pejabat pemerintahan di bidang kepabeanan;

• Praktik kepabeanan tersebut dilakukan untuk mengapresiasi harapan dan kepentingan pengguna jasa kepabeanan, khususnya importir, yaitu harapan dan kepentingan untuk segera memperoleh ijin pengeluaran barang yaitu SPPB dari Pejabat Bea dan Cukai.

10. Menurut Terbanding, penetapan dalam Pasal 16 UU Kepabeanan ternyata tidak hanya dikenal dalam bentuk tertulis melainkan juga terdapat penetapan yang tidak tertulis berupa tindakan faktual dalam Sistem Komputer Pelayanan/SKP (dalam hal ini dikenal Customs-Excise Information System Automation/CEISA) sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 10C Ayat (2) UU Kepabeanan. Dengan kata lain, substansi dalam PIB dianggap telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai seandainya tidak diterbitkan SPTNP.

11. Sejalan dengan hal tersebut berdasarkan Pasal 2 Ayat (3) dan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan

Menteri Keuangan nomor 61/PMK.04/2018 (PMK 61/PMK.04/2018) menyatakan :

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan secara tertulis, tarif dan/atau Nilai Pabean yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

12. Berdasarkan Pasal 1 angka 8 dan Pasal 87 UU Administrasi Pemerintahan, dinyatakan bahwa Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka

Hal 26 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

penyelenggaraan pemerintahan. Tindakan Faktual (Feitelijk Handelingen) merupakan tindakan nyata atau fisik yang dilakukan oleh pemerintahan. Tindakan ini tidak hanya terbatas pada Penetapan tertulis saja namun juga tindakan faktual. Penetapan Tertulis menjadi bentuk yang tidak sekedar tindakan formal dalam bentuk tulisan, namun sebuah penetapan juga harus dimaknai dalam bentuk Tindakan Faktual, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Artinya, pejabat TUN dapat dikatakan telah mengeluarkan sebuah penetapan tidak hanya sekedar dilihat dari adanya tindakan hukum dalam bentuk terbitnya sebuah beschikking akan tetapi penetapan juga dimaknai dalam bentuk dan atau Tindakan Faktual.

13. UU Kepabeanan juga menganut asas fiktif positif dalam kaitannya dengan keputusan Pejabat Bea dan Cukai dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai keputusan tata usaha negara.

14. Asas fiktif positif adalah prinsip hukum tata usaha negara yang mana apabila pejabat tata usaha negara pasif atau tidak memberikan keputusan, sesungguhnya telah terdapat keputusan yang bersifat menerima atau mengabulkan.

15. Dianutnya asas fiktif positif dalam UU Kepabeanan dapat ditemukan dalam beberapa ketentuan, misalnya Pasal 72 Ayat (4), Pasal 93 Ayat (4), Pasal 93A Ayat (6), dan Pasal 94 Ayat (4).

16. Pasal 17 Ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan :

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Penjelasan Pasal 17 Ayat (1) UU Kepabeanan menyatakan :

Pada dasarnya penetapan Pejabat Bea dan Cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil Penelitian Ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran Bea Masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau Nilai Pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Hal 27 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Berdasarkan bunyi ketentuan pada Pasal 17 dan Penjelasan Pasal 17 UU Kepabeanan tersebut, maka dapat diuraikan unsur-unsur yang terkandung di dalamnya, sebagai berikut:

a. Substansi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal hanya terkait tarif dan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk;

b. Pemberitahuan pabean yang ditetapkan tidak melebihi jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pendaftaran.

c. Berdasarkan hasil akhir dari suatu kegiatan Penelitian Ulang atau audit kepabeanan.

17. Pasal 17 Ayat (2) UU Kepabeanan menyatakan :

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian Bea Masuk yang lebih dibayar.

bunyi ketentuan ini mengandung unsur-unsur:

a. Apabila penetapan Direktur Jenderal berbeda dengan Penetapan Pejabat Bea dan Cukai di Pasal 16 UU Kepabeanan (baik tertulis dalam bentuk SPTNP maupun tidak tertulis di mana substansi PIB sebagai hasil penetapan);

b. Dibuatkan dalam bentuk tertulis hanya apabila ada kekurangan atau kelebihan Bea Masuk.

*) Frasa “dalam hal” dimaksudkan dimaknai suatu kondisi

pengandaian bukan suatu persyaratan, sebagaimana Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (selanjutnya disebut UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan) pada Lampiran II angka 260 huruf c menyatakan sebagai berikut:

“Frasa dalam hal digunakan untuk menyatakan suatu kemungkinan, keadaan atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi (pola kemungkinan-maka).”

Hal 28 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

18. Berdasarkan hal tersebut maka wajib kiranya dipahami yang dimaksud dengan penetapan Pejabat Bea dan Cukai menurut Pasal 16 Ayat (1) UU Kepabeanan terbagi dua yaitu :

a. penetapan tidak tertulis (fiktif) berupa tindakan faktual yang menyetujui substansi yang ada dalam pemberitahuan pabean, atau

b. penetapan tertulis berupa adanya kesalahan dalam pemberitahuan pabean sehingga mengakibatkan adanya kekurangan Bea Masuk dan/atau kelebihan Bea Masuk.

19. Berdasarkan uraian fakta dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa ini, bahwa persyaratan atau norma formal penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan/atau Nilai Pabean adalah sebagai berikut:

a. penetapan dilakukan oleh Direktur Jenderal;

b. penetapan dilakukan atas tarif dan/atau Nilai Pabean;

c. penetapan dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean;

d. penetapan dilakukan melalui mekanisme Penelitian Ulang atau audit kepabeanan;

e. penetapan dilakukan apabila ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang disebabkan oleh kesalahan tarif dan/atau Nilai Pabean; dan

f. penetapan dilakukan apabila penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 17 Ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU Kepabeanan baik penetapan yang tertulis maupun penetapan pada sistem komputer pelayanan yang tidak tertulis.

20. Bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008, pelaksanaan penetapan kembali tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan berdasarkan Pasal 10 Ayat (1a),

Hal 29 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Ayat (2) dan Ayat (4) PMK 51/PMK.04/2008 dan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor sesuai Pasal 3 PER-18/BC/2023 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10 Ayat (1a)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana tersebut pada Ayat (1) dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.

Pasal 10 Ayat (2)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dilakukan apabila hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor yang disebabkan oleh kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean

Pasal 10 Ayat (4)

Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor, dituangkan dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP).

Pasal 3

Kepala Kantor dan Direktur melaksanakan penetapan kembali berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal melalui Penelitian Ulang.

21. Bahwa objek banding berupa SPKTNP a quo merupakan hasil Penelitian Ulang atas dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diterbitkan masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pabean sesuai dengan Pasal 17 UU Kepabeanan juncto Pasal 10 Ayat (1) PMK 51/PMK.04/2008 sebagaimana tersebut di atas;

22. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penerbitan SPKTNP a quo oleh Terbanding sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Pasal 17 UU Kepabeanan juncto Pasal 10 Ayat (1) PMK 51/PMK.04/2008. Selanjutnya, sesuai Pasal 10 Ayat (1a) PMK

Hal 30 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

51/PMK.04/2008, penerbitan SPKTNP a quo sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan yakni setelah adanya proses Penelitian Ulang oleh Terbanding;

23. Adapun prosedur awal sebelum dilakukannya pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding atas PIB yang disengketakan adalah dengan melakukan kegiatan perencanaan, yaitu penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan oleh Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang. Perencanaan berupa analisis data dan/atau informasi berdasarkan bukti nyata dan terukur terkait dapat tidaknya dilakukan Peneltian Ulang sesuai peraturan perundang-undangan yang dituangkan ke dalam Laporan Analisis Objek Penelitian Ulang (LAOP) dan menyampaikan pemberitahuan rencana Penelitian Ulang kepada Direktur (yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penelitian ulang) untuk dilakukan penelitian pemenuhan persyaratan objek Penelitian Ulang. Berdasarkan ketentuan dalam PER-18/BC/2023 diatur mengenai penentuan objek Penelitian Ulang yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Kepala Kantor atas objek Penelitian Ulang pada wilayah kerjanya.

(2) Penelitian Ulang dilaksanakan oleh Direktur atas objek Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama berdasarkan pertimbangan manajemen risiko.

(3) Dalam hal objek Penelitian Ulang merupakan bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, Penelitian Ulang dapat dilakukan oleh Tim Audit.

Pasal 6

Kegiatan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (3) meliputi kegiatan:

a. perencanaan;

b. pelaksanaan; dan

Hal 31 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

c. Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas.

Pasal 7

(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan proses penentuan objek Penelitian Ulang yang dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

(2) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada Ayat

(1) dilakukan oleh:

a. Kepala Kantor melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Utama yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Penelitian Ulang; dan

b. Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang.

(3) Penentuan objek Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada Ayat

(2) dilakukan dengan mempertimbangkan tema dan/atau isu yang menjadi perhatian di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau kepentingan nasional.

Pasal 9

(1) Dalam rangka proses penentuan objek Penelitian Ulang, Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) melakukan analisis data dan/atau informasi berdasarkan:

a. rekomendasi dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

b. rekomendasi dari instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/atau;

c. hasil analisis rutin yang dapat dilakukan bersama analis dari unit kerja lainnya.

Pasal 10

(1) Hasil analisis data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dituangkan ke dalam LAOP.

Hal 32 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

(2) Dalam hal objek Penelitian Ulang termasuk bagian dari objek pemeriksaan dalam periode audit, penyusunan LAOP dilakukan oleh Tim Audit.

(3) LAOP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) disampaikan oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat

(2) kepada Direktur melalui surat pemberitahuan rencana Penelitian Ulang.

Pasal 11

(1) Direktur melalui Pejabat Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang perencanaan Penelitian Ulang melakukan penelitian terhadap LAOP yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (3).

(2)Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dituangkan ke

dalam laporan penelitian objek Penelitian Ulang.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) ditemukan:

a. objek Penelitian Ulang belum pernah dilakukan penetapan kembali, Direktur menerbitkan NPP yang dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

(5) Dalam hal objek Penelitian Ulang yang diusulkan sedang dalam proses audit, Direktur:

a. menerbitkan NPP untuk ditindaklanjuti dengan proses Penelitian Ulang; atau b. meneruskan informasi dalam LAOP kepada Tim Audit.

Pasal 12

(1) Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat

(2) melaksanakan Penelitian Ulang sesuai surat tugas yang diterbitkan berdasarkan NPP.

24. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diperoleh fakta bahwa terhadap objek banding in casu memenuhi persyaratan untuk dapat dilakukan

Hal 33 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Penelitian Ulang. Maka dengan telah dipenuhinya persyaratan objek Penelitian Ulang tersebut, diterbitkan Laporan Penelitian Objek Penelitian Ulang (LPOP);

25. Bahwa kemudian telah diterbitkan Surat Tugas untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan dengan dasar surat tugas sehingga pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan penugasan, dan terhadap Surat Tugas atas objek banding in casu telah berkesesuaian dengan Pasal 12 PER-18/BC/2023 juncto Pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK 164/PMK.01/2021);

26. Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (PMK 78 Tahun 2023), disebutkan bahwa:

Pasal 7

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan nomor penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/ atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/ atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau

b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal 34 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/ atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 8

(1) Atas permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf a dan permintaan contoh barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf c, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib:

a. menyerahkan data dan/ atau dokumen; dan/ atau b. menyerahkan contoh barang.

(2) Atas permintaan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf b, Importir, Eksportir, dan/ atau Pemilik Barang wajib menyarnpaikan keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis.

(3) Penyerahan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan penyampaian keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan:

a. secara langsung;

b. melalui jasa pengiriman;

c. melalui media elektronik; atau

d. melalui sistem komputer pelayanan.

(4) Penyerahan contoh barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b dilakukan.

a. secara langsung; atau

b. melalui jasa pengiriman.

27. Bahwa UU Kepabeanan, PMK 78 Tahun 2023 dan PER-18/BC/2023 tersebut di atas, tidak mengatur mengenai penetapan kembali hasil penelitian ulang harus dilengkapi dengan LHPU.

Paragraf 2

Hal 35 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang

Pasal 10

(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran Bea Masuk; atau

b. kelebihan pembayaran Bea Masuk;

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan Bea Masuk dan PDRI dengan menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean.

(2) dalam hal hasil Penelitian Ulang atas Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran Bea Masuk; atau

b. kelebihan pembayaran Bea Masuk;

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan Bea Masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean.

Pasal 11

(1) Penerbitan dan penyampaian Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat

(1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, Nilai Pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

(2) Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan Bea Keluar.

28. bahwa hasil penelitian yang dilakukan Terbanding dituangkan secara tertulis ke dalam sebuah laporan penelitian, yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU). Hal tersebut untuk menunjukkan dan sekaligus membuktikan bahwa pelaksanaan Penelitian Ulang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-

Hal 36 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

undangan sebagai bentuk transparansi dan juga menghindari tindakan kesewenang-wenangan dengan diterbitkannya laporan penelitian tersebut sebagai dokumen sah yang berisi hasil penelitian ulang yang memuat pelanggaran dan jumlah tagihan yang kurang dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 20 dan Pasal 21 PER- 18/BC/2023 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pengujian terhadap data, dokumen, contoh barang, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ke dalam KKPU.

(2) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor, KKPU sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Importir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Impor;

c. Nilai Pabean dan/atau tarif impor yang diberitahukan;

d. Nilai Pabean dan/atau tarif impor hasil Penelitian Ulang; dan e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang

(3) Dalam hal Penelitian Ulang dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor, KKPU sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) minimal memuat informasi tentang:

a. data Eksportir dan/atau Pemilik Barang;

b. nomor dan tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor;

c. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor yang diberitahukan;

d. jumlah, jenis, tarif dan harga ekspor hasil Penelitian Ulang; dan e. keterangan/alasan atas hasil Penelitian Ulang.

(4) KKPU sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 21

Hal 37 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

(1) Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pelaksanaan Penelitian Ulang ke dalam LHPU berdasarkan KKPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

(2) Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan Penelitian Ulang pada Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Ayat (1) menyampaikan LHPU kepada Kepala Kantor.

Pasal 25

(1) Penerbitan dan penyampaian Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat

(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai tata cara penetapan tarif, Nilai Pabean, dan saksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

29. Bahwa setelah Terbanding melaksanakan Penelitian Ulang dan menetapkan keputusan yakni menetapkan kembali tarif dan/atau Nilai Pabean ke dalam SPKTNP a quo, Terbanding selanjutnya menyampaikan pemberitahuan atas hasil penelitian tersebut kepada Pemohon Banding;

30. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan dan dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan pejabat tersebut (Pasal 17 UU Kepabeanan) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/PMK.04/2008 juncto PMK 61/PMK.04/2018 sehingga atas penerbitan SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Dengan demikian, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait;

31. Untuk memberikan pemahaman yang terang dan jelas mengenai penerbitan SPKTNP a quo, Terbanding menganggap penting untuk kembali menegaskan bahwa penerbitan SPKTNP a quo telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu UU

Hal 38 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Kepabeanan juncto PMK 51/PMK.04/2008 junctis PMK 78 Tahun 2023 junctis PER-18/BC/2023. Adapun ruang untuk melakukan bantahan, klarifikasi dan tanggapan oleh Pemohon Banding atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPKTNP a quo, telah tersedia melalui mekanisme pengajuan banding ke Pengadilan Pajak;

32. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penetapan Terbanding dalam SPKTNP a quo sudah sesuai dengan kaidah yang diatur di dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai berikut:

a. Bahwa SPKTNP a quo sudah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan hukum dalam Pasal 17 UU Kepabeanan;

b. Penetapan dalam SPKTNP a quo dibuat sesuai prosedur baik prosedur yang menjadi sumber kewenangan pejabat tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan prosedur mengenai substansi peristiwa hukum yang diatur di dalam PMK 51/2008 serta prosedur mengenai petunjuk pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana diatur dalam PER-18/2023;

c. Substansi sudah sesuai dengan objek keputusan, dimana materi yang menjadi permasalahan hukum telah sesuai dengan substansi yang tercantum di dalam SPKTNP.

Di dalam penetapan telah termaktub rincian kesalahan yang diikuti dengan pengisian kertas kerja pejabat di dalam dokumen hukum yakni Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU);

33. Mengenai LHPU yang tidak dilampirkan, dan pencantuman nomor, tanggal dan jumlah PIB di dalam SPKTNP, terkait ini dapat Terbanding sampaikan bahwa kondisi diperlihatkan/diberikan maupun tidak diperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon dan tidak dicantumkannya nomor, tanggal dan jumlah PIB didalam SPKTNP tidak berkaitan dengan keabsahan penetapan SPKTNP a quo dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum, kecuali dalam prakteknya, sama sekali tidak dibuat LHPU. Faktanya, dalam PER-18/BC/2023 tidak ada

Hal 39 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

ketentuan yang menyebutkan kondisi diperlihatkan/diberikan maupun tidak diperlihatkan/tidak diberikannya LHPU kepada Pemohon. Sehingga, dapat Terbanding sampaikan dalil yang disampaikan Pemohon Banding adalah dalil yang mengada-ada, tidak benar dan tidak cermat dalam menafsirkan ketentuan a quo;

34. Bahwa berdasarkan PER-18/BC/2023 penyampaian LHPU hanya diatur disampaikan kepada Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang Penelitian Ulang;

35. Selain itu, dalam Lampiran huruf Q PER-18/BC/2023 terkait format dan petunjuk pengisian LHPU, tidak ada format mengenai tembusan yang ditujukan kepada Pemohon. Maka dengan tidak adanya format tembusan kepada Pemohon pada format LHPU menunjukkan bahwa kondisi diperlihatkan/diberikannya LHPU kepada Pemohon sifatnya tidak mengikat dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

36. Hal yang sama terkait format SPKTNP di dalam Lampiran III PER-8/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Surat Paksa tidak ada format mengenai harus dicantumkannya nomor, tanggal dan jumlah PIB yang dikenakan penetapan. Yang diharuskan tercantum adalah dokumen dasar penetapan beserta nomor dan tanggal dokumen dasar penetapan

37. Berikut adalah format LHPU dalam Lampiran huruf Q PER-18/BC/2023:

Hal 40 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

QO. CONTOH FORMAT LAPORAN HASIL PENELITIAN ULANG

TANGGAL 2.3.

NPP Dodi.

LAPORAN HASIL PENELITIAN ULANG

ws my! Na "

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PA Ce PAR

Hal 41 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

A. LATAR BELAKANG

Eerdasarkan Surat Tuzas Feneltian Ulang nomer IL! tansesal 11: telah

culakzenazan Penelitiar Vlans terhadap

Nama Ferasahaan LB.

KPWE DB.

Slamat vo.

atas cokumen sebazaimana terlamp:r dalam ..jl2:...

renelitian Ulanz silakzanakar sercazarkar cukt ryata atau cata ang osjentit

can terusur serta ketertuan kepabearan sectagai trdak |anjut car analisis awal yang

tertuang Larsran Analisis Uhjek Fenehtian Lang Nemar' IIS... ranegal 1+... yang

menyvatakar bahwa rerlapat indikasi . (1S)...

B. DASAR HUKUM

1. Cnsang-Undane Nomer .ilS...

2. Feraturan Pemerntah Meomoer .../15..:

3. Feraturan Merter: Nomar .. (161...:

C. URAIAN HASIL PENELITIAN

Isiah cilakuikan penehtian Ulang aras pemberitahuan pabean sebazai cerinut:

Kertas Kerja : 1

Sasaran Peneliuan a / 28). 7

Jenis Dokumen Joo. AD

Jumlar Dokumen 1: J ..420)...

Nila Pabsan/ Ekspor Nan TT JBL...

Ie — ae an —

Lokurcen/ Suku/ Caratan/ Keterangan : Lada

Hasi. Pengujian Bay

Ketentuan rang Dilangzar Te Iga.

Ketentuan sanksi DRS

Kesimpulan 28.

“Uraias Terjadinya Temuan Pelanggaran -

ka ada

Jenis Penerimaan 1 Nilai Tag:han

Bea Masuk Tambahan"! : 2S.

Bea Keluar : ‘28...

PPI DLS.

PPnBM PNS

PPh : 2S...

Cenda : 28.

Toral : i250.

Analisis Penelitian:

D. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Serdasarkan hasil Penelitan | ang dapat sisimrulkar cahwa rertapat dokiumen

sebagaimana terlampir dalam 012... vane dilakugsan Penelitiar VUlane kesapatan

.I21|.... sehingga diisulksan untuk sarat citerbithan rekomendasi beripa ... (S5).

San/'atau SFXINE "SFKPEK sergan rincian:

HEAUPRANGAN AELZSIAAN

- Bea ’lasun : Fp GS. Fip 33.

- Sea Keluar >: Fp AB. FP 33.

- FFkh Fp 0475. Fp BT.

- FFnEX Fp a. Pr "22...

- Total Bip AG. Tp St.

BN AA. LAN. Ih

Hal 42 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

FETUMJIUE PENGISIAN

Nomicy ‘1; Dus nomer LHEU

Namor 2) > Ona kode Kantor Wayan

Nemor (3 Dia tangga LHPU

Nomor id Lia Nomor Femugasan Penendan Van

Mormiar “3 Din nama Ferusansan

Nomar 6 Dua: NFU? Ferasahaan

Kamar Os gamat Ferusahaan

Mamiar 1a > Inia: Kantor Wisvak EPU Direitcrat Audit Kepadeanar Car

Tune

omar 9 Dus: tahun LEFU

Momay (iO Dis ncmor Surat Tuas

Memare lili Luis tangga Surat Tugas

Momisy (la) Dia dengan KKEFU Fexamtuias: Lakamer Pembentahuan

Fanes

Nasar lau Dns: ncmer Laporan Amausi: Gtjek Peralitan Ulang

amar ld Duis: tangze Laporan Analisis Oibeg Penelitian Lara

Momsy sisi Dens: Indikasi sesaanan pemiceritanuan dokumes

pemberitahuar pabear berdasarkan Laporan Amaisis Uber

Feneinan Mang

Mamaer HS Dis dengan peraturar van: mana isis, nuxum svitens

atau pengamalan Keputusan

Kamar Dis: dengan ncmer lampiuran KKFU rang terxait

Namar Si Lis denian sasaran yeneliyar sesuai denzan tentang

pemerk:aar tarif 'nia pa9ean 'hnarge sksncr cernis barang

SKSPOT pamiah baranz ex:por

Manisy ‘251 Dus: dengan jenis dokusien atau jeri: laporan yang akan

diperissa. Contoh: Jika zasararnys adalah nial pabean

opor nits: transaksi impor maxa diisi dengan Dickumen PE

Momoy 20 Dizi dengan jumiah dsrumen vane dilakukan penelitan

lara

homer Isi : Dis: dengar nilai pabean atau nilai exspar yang duaicunan

perekuan ulang

Mamor xx Dus! dengan Cogamen. buku catatan. dan keterangan yarz

Ajadikan sebaga perguj. Ionich: Ike sesarannya adalah

nigi waves nila yansaksi mane zebasu pensuinya sdaah

Busxu Kas. Eukti Transfer Farment LO Buru Pembelian dan

lunnya

Momisy «231 Uta dengan nasil pengujian senarai ‘Seiuz” daxam nal

S85ua atau “Selisih Kurang dam ks terdapat seusin

Tarang. dso

Nomar Idi Lia dengan kererruan yang dilanggar apatiia hasi

Deneiuan menunjukan ketassesuman. Canton: apabia

terdapat Ketidaksezusian penetapan tarif Yaranz. maka

retertaar yang dilanggar adalah pasa’ 14 ayat II LL Na LV

tahan 2008 Jo UU ve. 1G tahun 1355

Nomiay Sah > Lu dengar ketentuan sanksi apaola hasi pereltan

menumiukan pelanggaran cenich apace terdayat

xekurarzgan bayar maka xetentuan sanksi sdaan nasal 1

ayat D0 UU Na. iT rakus 2008 Je UU Ne. 10 taun 1555

MOmar Eu Luiz dengan xezimpular dar: kasi pemerixsaan tersebut

Comton dalam Penguiar Tula; Transaksi terdapat nua

pembararan van: glum termasuk salam nilai patean maka

resimpulan dapat drs: “Terdapar kekurangar vembavaran

ges masuk can Pajak dalam rantxaimpor serta Janda atau

Hal 43 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

FETUMJIUE PENGISIAN

Nomicy ‘1; Dus nomer LHEU

Namor 2) > Ona kode Kantor Wayan

Nemor (3 Dia tangga LHPU

Nomor id Lia Nomor Femugasan Penendan Van

Mormiar “3 Din nama Ferusansan

Nomar 6 Dua: NFU? Ferasahaan

Kamar Os gamat Ferusahaan

Mamiar 1a > Inia: Kantor Wisvak EPU Direitcrat Audit Kepadeanar Car

Tune

omar 9 Dus: tahun LEFU

Momay (iO Dis ncmor Surat Tuas

Memare lili Luis tangga Surat Tugas

Momisy (la) Dia dengan KKEFU Fexamtuias: Lakamer Pembentahuan

Fanes

Nasar lau Dns: ncmer Laporan Amausi: Gtjek Peralitan Ulang

amar ld Duis: tangze Laporan Analisis Oibeg Penelitian Lara

Momsy sisi Dens: Indikasi sesaanan pemiceritanuan dokumes

pemberitahuar pabear berdasarkan Laporan Amaisis Uber

Feneinan Mang

Mamaer HS Dis dengan peraturar van: mana isis, nuxum svitens

atau pengamalan Keputusan

Kamar Dis: dengan ncmer lampiuran KKFU rang terxait

Namar Si Lis denian sasaran yeneliyar sesuai denzan tentang

pemerk:aar tarif 'nia pa9ean 'hnarge sksncr cernis barang

SKSPOT pamiah baranz ex:por

Manisy ‘251 Dus: dengan jenis dokusien atau jeri: laporan yang akan

diperissa. Contoh: Jika zasararnys adalah nial pabean

opor nits: transaksi impor maxa diisi dengan Dickumen PE

Momoy 20 Dizi dengan jumiah dsrumen vane dilakukan penelitan

lara

homer Isi : Dis: dengar nilai pabean atau nilai exspar yang duaicunan

perekuan ulang

Mamor xx Dus! dengan Cogamen. buku catatan. dan keterangan yarz

Ajadikan sebaga perguj. Ionich: Ike sesarannya adalah

nigi waves nila yansaksi mane zebasu pensuinya sdaah

Busxu Kas. Eukti Transfer Farment LO Buru Pembelian dan

lunnya

Momisy «231 Uta dengan nasil pengujian senarai ‘Seiuz” daxam nal

S85ua atau “Selisih Kurang dam ks terdapat seusin

Tarang. dso

Nomar Idi Lia dengan kererruan yang dilanggar apatiia hasi

Deneiuan menunjukan ketassesuman. Canton: apabia

terdapat Ketidaksezusian penetapan tarif Yaranz. maka

retertaar yang dilanggar adalah pasa’ 14 ayat II LL Na LV

tahan 2008 Jo UU ve. 1G tahun 1355

Nomiay Sah > Lu dengar ketentuan sanksi apaola hasi pereltan

menumiukan pelanggaran cenich apace terdayat

xekurarzgan bayar maka xetentuan sanksi sdaan nasal 1

ayat D0 UU Na. iT rakus 2008 Je UU Ne. 10 taun 1555

MOmar Eu Luiz dengan xezimpular dar: kasi pemerixsaan tersebut

Comton dalam Penguiar Tula; Transaksi terdapat nua

pembararan van: glum termasuk salam nilai patean maka

resimpulan dapat drs: “Terdapar kekurangar vembavaran

ges masuk can Pajak dalam rantxaimpor serta Janda atau

38. Berikut adalah format SPKTNP dalam Lampiran III PER-8/2015

Hal 44 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Pee . ma Rei ba ua

oa poket

It Nu,

I real vp wl rn ,

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA La Pan

DIREK TORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

SURAT PENETAPAN KEMBALI TARIF DANJATAU NILAI PAREAN (SPKTNp!

Dion SPN "bal

Steet nel lot Pala Menentang ea aan Bahana

See borer en bah desa ban Jam, Pap “omer oe alay, Su pad pa

, Hs ar sesuai erat. Lai edd

. Ta - tanugel arenes Kai Di BE bapa asam cae

Puan asa Bekal abang, oho.’ abeowmabkroarsan ank nana fet babs deriebe boo.

een Be ass daa abe pajak dahan rangka Sap osetia sat ae alerts me.

eta de lodengan MUG sehat toe inc of ee

ns Yank fr aL mo wot

4 Lah F, My ms

NN BN 5 ta . pa

. 7 hy td a lik.

‘ boy | fy

b. Panah Ar ta . fe low

Dian bal tetap dhe konaraton pecvbavearai alas pene: beryl: ant

Cotati pater tea bar ww aft pan Pasangan dee Karangan pembuat ti dere rt pal na

Mp Rap Us Heo Suku pedunasiy disana aan Beer

ME tt. than atasi sampa dengan tutup an

Sara hee rar Bhagya sensi bo SDs persons senag tetas dad a lo tanam

webster sek decd acura annie trs > Sapa @rtdi crew cabs wae: 2a fers

cei atk balapan ara Cibitiing sate bulan pest

Mean Pb berapa ketebalan pr aan atas per topes Besa abon Asta

bb leon Sebntara darat mengajukan Ben BA Tay the eas ses a daratan aa

peep toss) ep tua dau tot ert

“yd Setelan Lerkebenatar pte ceretapac cn. Sapa at en afuh peru cig

Por toes sida Perigo ctthas. Patas pedia batts cpap] ni i

eet QED RS orbs bers

Nike a

BO efit ft cares, tony

Pe benda 2 oar ds te tp ber dra”

Boa ae bor tab santa IA

Pein ap ut ban ah ng LO AW aya au tet Tha Boi pr

Boon ba na beep ba eater ta Dawai har Tele ag

aa DA,

‘ ae VR pee ae a ee bie eb ame sere Wem aa Ti

Hal 45 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

PETUNJUK PENGISIAN

SURAT PENETAPAN TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN (SPKTNP!

wt Phisitaree Maan kena ar. pa ha era CHEE

Clty

Porat

ce ey

MAL TOD Pe awk at nda Telan amati

banya Malaya .

Mentor Jelaweran hl canis

een re ea | PP banana, Batigpe ste Gan kan horde ea SPT

ee TT MN Poss ea iti rts

Meg Ps eM Eto

fd BIAR Aan pa di

Spam dpat Lapusan bas ae LIL

= ' MEP onar akan casa pe Wrens Ans

MS Ob CL argh GSU Mas Mee pon peti anak ah

Mo hep pa isi bamah kekursnata La Melemah deca cra cates

NN da al ei aaa he surah keledbe DADAD en ye

Be da Ll Mind Jannah mekar ret: hee lk:

Seer ay char DO RN CODA aah kekurangan dar hebeater pada!

Nur ebb Adaa 6) by wet Ui adi sekarang dar kete ope HP

Ine ad daar hu wie dosh sehat da entar an [bey

Nef Tag bar ia Us patah Geekutatu tan ha ee PT! Panel an

PN Berlaga bani Bp aah se butane dec ran naas

Mm irate 1 Oh Ihe Jarod laimeve, rasanya Puro.

jan Sean Task Hit Pata Sena dana he eta Lahan

Ba la Ida SMS. Many pe emng pena aan ah at ag ala

Peep ee data senang Tian pentane

Mind. babat SBATNT sulap Ge uan den aka “AT BE!

Jat teanoe SERENE ba) DR Apress ey

ho dy Site: nema hantsr Bee ues. aa Pe ches, aad tnd

pemenuhan beanban pet.

ah PA an TS OC torte Coben ban meng adukan na ena

Ma rear Aas

SP aa RA besi Porta Chim anna tenpan Perulsat Beta Woe. gann

pat Be erat menetap bess Sos

en) Totet nama Kenites Wibawa sang oran gh Kare

Pengawasan dan Beban Gea ang Cui: abt toate Kuat

Pelan whl. ten pa peanenuhar PENA AN ya Mei

we PAS. Routan Benitesscn fan Belasan loa obra: ihe A

feropaat pocrmenulnar bess a ibiar. Seam dabei al bani

perpen Rar mesra besa adalah Satar fear es

Pe wher mt tidak Herba scsi

Sela Serena dana Gas luna PEREKAMAN TOM GEA DUAN HA

Seet ie De a Serer nt:

Merete aa bona

. - Ba SOMO

Loka Martina

Hal 46 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

39. Berkaitan dengan hal tersebut di atas dan berdasarkan filsafat ilmu hukum, di dalam menentukan kriteria kebenaran terdapat Teori Kebenaran Korespondensi (Correspondence Theory of Truth) dimana menurut Bakhtiar dalam bukunya Filsafat Ilmu (2012:112) menyatakan bahwa “Kebenaran atau suatu keadaan dikatakan benar jika ada kesesuaian antara arti yang dimaksud oleh suatu pendapat dengan fakta. Suatu proposisi adalah benar apabila terdapat suatu fakta yang sesuai dan menyatakan apa adanya”;

40. Bahwa penerbitan SPKTNP dan LHPU sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PER-18/BC/2023 dan SPKTNP a quo tetap sah secara hukum;

41. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas dan dikaitkan dengan fakta hukum dalam perkara a quo maka SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding terbukti sah dan mengikat secara hukum karena sudah sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

42. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa Terbanding telah melakukan penetapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang mempermasalahkan mengenai prosedur Penelitian Ulang dan SPKTNP patut untuk dikesampingkan.

Analisis Atas Identifikasi dan Klasifikasi Barang Impor

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah adanya penetapan klasifikasi atas barang impor dengan 3 (tiga) PIB dengan rincian sebagai berikut:

NoPIBTanggalPosPemberitahuanPenetapan
191541626-Sep-2218471.50.90 BM 0% PPh 2,5% PPN 11%8543.70.90 BM 5% PPh 2,5% PPN 11%
291641711-Okt-221
391642011-Okt-221

Penelitian atas Identifikasi

Hal 47 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

2. Berdasarkanpenelusuranpadabitocto.com/octopedia/apa-itu- hash/#:~:text=

Dalam%20ilmu%20kriptografi%2C%20hash%20adalah,tak%20bisa%20 lagi%20Anda%20k embalikan diketahui hal-hal sebagai berikut:

Dalam ilmu kriptografi, hash adalah algoritma yang dipakai untuk mengubah informasi. Data yang dimasukkan nantinya diolah menjadi angka, huruf, atau karakter lain menjadi karakter terenkripsi tanpa mengubah ukuran. Data yang terenkripsi lewat fungsi hash tak bisa lagi Anda kembalikan. Hal ini pula yang membuat algoritma tersebut dikenal sebagai One Way Function atau encryption satu arah. Seperti yang disebutkan, hash yang dijumpai dalam dunia kripto terdiri atas algoritma matematika satu arah. Perannya adalah memetakan data dari berbagai ukuran ke dalam string bit.

3. Berdasarkan penelusuran pada https://dataspace.com/big-data- applications/what-does-it- mean-to-hash-data/ diketahui hal-hal sebagai berikut:

Hashing hanyalah meneruskan beberapa data melalui rumus yang menghasilkan hasil, yang disebut hash. Hash tersebut biasanya berupa string karakter dan hash yang dihasilkan oleh rumus selalu memiliki panjang yang sama, terlepas dari berapa banyak data yang Anda masukkan ke dalamnya

Ada sejumlah besar algoritma hashing yang diterima secara luas dan tersedia untuk penggunaan umum. Misalnya, MD5, SHA1, SHA224, SHA256, Snefru Seiring waktu, rumus ini menjadi lebih kompleks dan menghasilkan hash yang lebih panjang sehingga lebih sulit untuk diretas.

4. Berdasarkan penelusuran pada https://indodax.com/academy/asic- miner/ diketahui hal-hal sebagai berikut:

ASIC Merupakan singkatan dari Application-Specific Integrated Circuit, Asic adalah sebuah chip sirkuit terintegrasi yang dirancang bagi tujuan yang spesifik. Adapun Asic miner merupakan perangkat terkomputerisasi yang digunakan hanya untuk mining kripto. Masing-masing Asic pada umumnya dibangun untuk menambang mata uang digital tertentu.

Hal 48 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Dengan demikian, penambang Asic dengan spec alogritma “SHA-256” (Contoh) nantinya hanya bisa melakukan penambangan atau mining koin tertentu yang menggunakan algoritma SHA-256, seperti BTC (Bitcoin), BCH dan BSV. Pasalnya, algoritma antar koin kripto berbeda-beda, sedangkan Asic miner hanya mampu memproses algoritma tertentu saja sesuai spec masing-masing.

Processing power ASIC Miner diukur dalam satuan Hash Rate (H/s), yang mana mempresentasikan kecepatan ASIC Miner dalam memproses complex mathematical problems (enkripsi), memverifikasi transaksi dalam jaringan cryptocurrency.

Sebagaitambahan,berdasarkanpenelusuranpada: https://en.wikipedia.org/wiki/Application-specific_integrated_circuit diketahui bahwan Application-Specific Integrated Circuit (ASIC) merupakan sebuah chip sirkuit terintegrasi (integrated circuit - IC) yang dikustomisasi untuk penggunaan khusus, bukan untuk penggunaan umum. Contohnya chip yang didesain untuk menjalankan digital voice recorder atau high-efficiency video codec.

Contoh ASIC Miner : Bitmain Antminer S19j XP, Avalon Miner 1246-85T, Whatsminer M31S, KOI Miner C16".

5. bahwa terhadap importasi pada dokumen PIB Nopen 916417 tanggal 11 Oktober 2022 telah dilakukan pemeriksaan fisik barang impor sebagaimana hasilnya dituliskan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor nomor: BAP-4752/WBC.09/KPP.MP.0710/2022 tanggal 13 Oktober 2022;

6. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor nomor: BAP- 4752/WBC.09/KPP.MP.0710/2022 tanggal 13 Oktober 2022, diketahui bahwa barang impor merupakan perangkat pengolah data dengan merk CANAAN sebagaimana tertulis dalam label kemasan dan berasal dari China;

7. Berdasarkan penelusuran pada https://www.canaan.io/about/ diketahui bahwa Canaan Inc. merupakan perusahaan yang menciptakan perangkat penambang Bitcoin ASIC / ASIC Miner pertama di dunia dan

Hal 49 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

juga merupakan produsen mesin penambangan pertama yang terdaftar di Nasdaq. Canaan berkomitmen untuk mengembangkan dan menjual mesin penambangan Bitcoin serta layanan terkait. Kantor pusat Canaan berada di Singapura dan memiliki kantor di Tiongkok, Amerika Utara, dan Asia Tengah. Mesin-mesinnya dijual di 21 negara dan wilayah di seluruh dunia. Saat ini, Canaan fokus pada pengembangan "penambangan hijau" sebagai pendekatan strategis, terus mempromosikan peningkatan teknologi, produk, dan layanan;

8. Berdasarkan penelusuran pada https://shop.canaan.io/products/avalon- miner-a1326-106t-3520w?VariantsId=10216diketahuibahwa berdasarkan specsheet tersebut kedapatan bahwa AVALON Miner ini mempunyai kemampuan untuk memproses algoritma SHA256 untuk menghasilkan Cryptocurrency BTC/BCH/BSV dengan Hashrate 106 TH/s dan membutuhkan Power on wall (pada 25°C) 3520 ±10% Watt.

9. ASIC Miner terdiri dari power supply, aluminum enclosure, control board dan PCB hashboards. Setiap hashboard terdiri dari banyak ASIC Chip yang dilengkapi heatsink.

10. Berdasarkan hal-hal di atas dapat disimpulkan bahwa Computer Server Hash Data Processing Machines merupakan ASIC MINER yang berfungsi khusus untuk melakukan proses perhitungan/ pengolahan hash data yang diukur dalam satuan Hash rate (H/s) yang digunakan untuk menambang Cryptocurrency dengan algoritma tertentu yang bekerja tanpa intervensi namun tidak dapat ditentukan oleh pemakai dengan bebas;

Penelitian Klasifikasi

11. Berdasarkan KUMHS no 1 disebutkan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”.

Hal 50 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

12. Berdasarkan KUMHS no 6 disebutkan bahwa: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Subpos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan”.

13. Kajian pos tarif 8471.50.90 (PIB Pemberitahuan);

a. Sesuai BTKI 2022, Bagian XVI: “Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”

b. Sesuai BTKI 2022, Bab 84 "Reaktor nuklir, ketel, mesin dan peralatan mekanis; bagian daripadanya"

c. Bahwa dalam BTKI 2022 pos 84.71 diurai sebagai berikut:

84.71Mesin pengolah data otomatis dan Automaticdataprocessing

unitnya; pembaca magnetik atau machines and units thereof; optik, mesin untuk menyalin data magnetic or optical readers, pada media data dalam bentuk kode machines for transcribing data dan mesin untuk mengolah data onto data media in coded form tersebut, tidak dirinci atau termasuk and machines for processing dalam pos lainnya.such data, not elsewhere

specified or included.

8471.30 - Mesin pengolah data otomatis - Portable automatic data

digital portabel, dengan berat tidak processing machines, weighing lebih dari 10 kg, terdiri dari paling not more than 10 kg, consisting tidak satu unit pengolah pusat, of at least a central processing keyboard dan display :unit, a keyboard and a display :

- Mesin pengolah data otomatis -Otherautomaticdata digital lainnya :processing machines :

8471.50 - Unit pengolah selain yang - Processing units other than

dimaksud dari subpos 8471.41 atau those of subheading 8471.41 or 8471.49, dalam wadah yang sama

8471.49, whether or not mempunyai maupun tidak, satu

containing in the same housing atau dua tipe unit berikut :

one or two of the following types unit penyimpanan, unit masukan, of units: storage units, input units, unit keluaran :

output units :

Hal 51 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

8471.50.10 - - Unit pengolah untuk komputer - - Processing units for personal

personal (termasukkomputer

(including portable) computers portable)

8471.50.90 - - Lain-lain- - Other

d. Berdasarkan Paragraf (I) Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) Pos 84.71 menyebutkan pengertian pengolahan data (data processing) sebagai berikut:

Data processing is the handling of information of all kinds, in pre- established logical sequences and for a specific purpose or purposes. Dari pengertian definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengolahan data adalah proses penanganan segala jenis informasi berdasarkan suatu urutan logis yang telah diprogram sebelumnya untuk suatu keperluan-keperluan tertentu.

e. Terkait pengertian unit dari mesin pengolah data otomatis, paragraf (I) huruf (B) Catatan

Penjelasan (Explanatory Notes) pos 84.71 memberikan penjelasan sebagai berikut: (B) Unit Yang Diajukan Secara Terpisah

Sebuah apparatus hanya dapat diklasifikasikan dalam Pos ini sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis hanya jika:

(a) Melakukan fungsi pengolahan data.

(b) Memenuhi kriteria dalam Catatan 6 (C) Bab 84, yaitu:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

(c) Tidak dikeluarkan oleh Catatan 6 (D) dan (E) Bab 84, yaitu: Catatan 6 (D) Bab 84 menyebutkan bahwa Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak;

Hal 52 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

f. Berdasarkan catatan 6A bab 84 dijelaskan:

(A) Untuk keperluan Pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis"

berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang- kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program

pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

g. Berdasarkan Catatan Penjelasan (Explanatory Notes) pos 84.71 menyebutkan pengertian pengolahan data (data processing) sebagai berikut Automatic Data Processing Machines

The automatic data processing machines of this heading must be capable of fulfilling simultaneously the conditions laid down in Note 6(A) to this Chapter. […]

Thus, machines which operate only on fixed programs, i.e., programs which cannot be modified by the user, are excluded even though the user may be able to choose from a number of such fixed programs."

h. Bahwa berdasarkan Catatan 6E Bab 84 dijelaskan:

Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain

Hal 53 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

i. Berdasarkan poin-poin tersebut di atas perangkat ini tidak dapat diklasifikasikan pada Mesin ADP dari pos 84.71 ataupun unitnya karena perangkat ini sudah memiliki fitur-fitur bawaan sehingga pengguna hanya bisa memilih fitur-fitur yang akan digunakan sebatas apa yang telah tersedia di perangkat ini tanpa bisa memprogram secara bebas.

14. Kajian pos tarif 8543.70.90 (Penetapan)

a. Sesuai BTKI 2022, Bagian XVI: “Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut”

b. Sesuai BTKI 2022, Bab 85 “Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut.”

c. Bahwa dalam BTKI 2022 pos 85.43 diurai sebagai berikut:

85.43Mesin dan aparatus elektrik, Electricalmachinesand

mempunyai fungsi tersendiri, tidak apparatus, having individual dirinci atau termasuk pada pos functions, not specified or lainnya dalam Bab ini.included elsewhere in this

8543.10.00 - Akselerator partikelC- Phaarptticelre. accelerators 8543.20.00 - Generator sinyal- Signal generators

8543.30- Mesin dan aparatus untuk - Machines and apparatus for

penyepuhan dengan listrik,electroplating, electrolysis or elektrolisis atau elektroforesis :electrophoresis :

8543.40.00 - Rokok elektronik dan peralatan - Electronic cigarettes and

penguapanelektrikpersonal similarpersonalelectric semacam ituvaporising devices

8543.70- Mesin dan aparatus lainnya :- Other machines and apparatus

:

8543.70.10 - - Electric fence energiser- - Electric fence energisers

- - Aparatus kendali jarak jauh, - - Remote control apparatus, selain aparatus radio kendali jarak other than radio remote control jauh :apparatus :

8543.70.30 - - Mesin elektrik dengan fungsi - - Electrical machines and

penerjemahan atau kamusapparatus with translation or

dictionary functions

Hal 54 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

8543.70.40 --Perlengkapanuntuk - - Equipment for the removal of

menghilangkan partikel debu atau dust particles or the elimination menghilangkanmuatan of electrostatic charge during ektrostatik selama pembuatan the manufacture of printed printed circuit board/printed wiring circuit boards/printed wiring board atau printed circuit boards or printed circuit assembly;mesinuntuk assemblies; machines for memperbaiki material dengan curing material by ultra-violet sinar ultra-violet untuk pembuatan light for the manufacture of printed circuit board/printed wiring printed circuit boards/printed board atau printed circuit wiring boards or printed circuit assemblyassemblies

8543.70.50 - - Penguat gelombang mikro; - - Microwave amplifiers; digital

digitalflight-datarecorder; flight- data recorders; portable pembaca elektronik portabel battery operated electronic dioperasikan dengan baterai reader for recording and untuk merekam dan mereproduksi reproducing text, still image or teks, gambar diam atau berkas audio file

audio

8543.70.60 - - Aparatus pengolah sinyal digital - - Digital signal processing

memilikikemampuanuntuk apparatus capable of connect dikoneksikan dengan jaringan ing to a wired or wireless kabel atau nirkabel untuk sound network for the mixing of sound; mixing; barang dirancang secara articles specifically designed for khusus untuk dikoneksikan ke connection to telegraphic or aparatus atau instrumen telegrafi telephonicapparatusor atau telefoni atau ke jaringan instruments or to telegraphic or telegrafi atau telefonitelephonic networks

8543.70.90 - - Lain-lain- - Other

8543.90- Bagian :- Parts :

d. Ada beberapa jenis mesin crypto miner, yang paling umum adalah:

(1) ASIC (Application-Specific Integrated Circuit). ASIC adalah perangkat yang dirancang khusus untuk penambangan kripto. ASIC sangat efisien dalam hal hash rate (kekuatan komputasi untuk mining) namun penggunaannya terbatas untuk algoritma tertentu.

(2) GPU (Graphics Processing Unit). Unit pemrosesan grafis yang biasanya terdapat pada kartu video komputer juga bisa digunakan untuk mining kripto tertentu. Dibandingkan ASIC, GPU lebih fleksibel namun daya processing-nya lebih rendah.

e. Berdasarkanpenelusuranpadainternet https://www.customsmobile.com/rulings/

docview?doc_id=NY%20N297495&highlight=NY%20N297495

Hal 55 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

diketahui bahwa jenis barang impor adalah alat yang berfungsi khusus untuk menambang Cryptocurrency dengan berbagai tipe. Produk ini bekerja tanpa intervensi dan program tidak dapat dimodifikasi dan telah ditentukan pemakaiannya (tidak dapat diprogram secara bebas).

f. Berdasarkan hal-hal di atas dapat disimpulkan bahwa Computer Server Hash Data Processing Machines merupakan ASIC MINER yang berfungsi khusus untuk melakukan proses perhitungan/ pengolahan hash data yang diukur dalam satuan Hash rate (H/s) yang digunakan untuk menambang Cryptocurrency dengan algoritma tertentu yang bekerja tanpa intervensi namun tidak dapat ditentukan oleh pemakai dengan bebas.

g. Berdasarkan data-data tersebut di atas, maka jenis barang yang diimpor berupa Computer Server Hash Data Processing Machines dengan berbagai tipe lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8543.70.90 dengan BM 5%, PPN 10%, PPh 22 sebesar 2,5%.

15. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan.

16. Di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

D. Kesimpulan

1. bahwa telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean nomor SPKTNP- 149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan perangkat yang sudah memiliki fitur-fitur bawaan, sehingga pengguna hanya bisa memilih fitur-fitur yang akan digunakan sebatas apa yang telah tersedia di perangkat ini tanpa bisa memprogram secara bebas.

Hal 56 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

3. bahwa berdasarkan hal tersebut, barang impor a quo tidak memenuhi kriteria sebagai mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada Pos tarif 8471.50.90 dan lebih tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 8543.70.90 dengan BM 5%, PPN 11%, PPh 22 sebesar 2,5%.

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan klasifikasi barang.

E. Permohonan / Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 010449.47.2024/PAN/2025 tanggal 13 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Hal 57 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 640241100175712 tanggal bayar 20

November 2024 sebesar Rp6.025.251.887;

Bukti P-3. PIB Nomor 139941 tanggal 02 Mei 2024;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat PT. Muara Data Sentosa

Nomor 34 tanggal 18 November 2021 Notaris William Winatan, S.H., M.Kn. di Tangerang;

Bukti P-5. Dokumen import: (Commercial Invoice, Sales Contract, COO,

Packing List, SPPB, brosur);

Bukti P-6. Penjelasan Tertulis Nomor 07/V/T-MDS/2025 tanggal 5 Mei 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis Nomor S-0339/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 11

April 2025;

Bukti T-2. Berkas Sengketa Muara Data Sentosa;

Bukti T-3. Closing Statement Nomor S-0620/BC.06/Pa.BC.2/2025 tanggal 28

Mei 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

Hal 58 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 19/XI/EXT-MDS/2024 tanggal 11 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Penetapan Tarif Preferensi8471.50.90 BM 0% PPh 2,5% PPN 11%8543.70.90 BM 5% PPh 2,5% PPN 11%Hasil LHPU nomor 37/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 23 September 2024, terdapat ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang, pembebanan tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas 3 (tiga) PIB

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp12.050.502.773,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Hal 59 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini

mengenai aspek formal penerbitan SPKTNP: SPKTNP tidak memiliki substansi atau alasan pertimbangan, tidak mencantumkan nomor, tanggal, dan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disengketakan dan tidak dilampiri LHPU (yang merupakan penjelasan terperinci), Penetapan tersebut tidak sah atau harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya keputusan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b (dibuat sesuai prosedur) dan huruf c (substansi sesuai objek keputusan) UU-Administrasi Pemerintahan, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp12.050.502.773,00 (dua belas miliar lima puluh juta lima ratus dua ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat

Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024 dengan alasan:

1) SPKTNP a quo telah sesuai dengan ketentuan formal dan prosedur kepabeanan karena diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan substansinya sesuai dengan objek keputusan, sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU-AP).

2) Ketiadaan alasan penetapan atau pertimbangan (substansi) di dalam SPKTNP: Terbanding menjelaskan bahwa rincian dan alasan penetapan

Hal 60 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

telah dituangkan secara tertulis ke dalam dokumen internal yaitu Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) dan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU).

3) Terkait tuntutan Pemohon agar LHPU dilampirkan, Terbanding menyatakan bahwa peraturan terkait (PER-18/BC/2023) tidak mengatur LHPU harus disampaikan atau dilampirkan kepada Pemohon Banding, melainkan hanya diatur untuk disampaikan kepada Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga ketiadaan lampiran LHPU tidak mempengaruhi keabsahan SPKTNP.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Penetapan Terbanding tidak lengkap atau tidak memiliki substansi penetapannya. SPKTNP tersebut tidak memuat alasan atau pertimbangan- pertimbangan penyebab terjadinya tagihan, tidak mencantumkan nomor, tanggal, dan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disengketakan. Akibatnya, Pemohon Banding tidak mengetahui pelanggaran apa yang telah dilakukan dan apa yang menjadi pokok sengketa bandingnya. Penetapan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU-Administrasi Pemerintahan), yang mewajibkan setiap Keputusan diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapannya.

2) SPKTNP tidak disertai atau dilampiri Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) yang seharusnya menjadi penjelasan terperinci dan dasar diterbitkannya SPKTNP. Berdasarkan Pasal 55 ayat (2) UU-Administrasi Pemerintahan, pemberian alasan pertimbangan (seperti pada ayat 1) tidak diperlukan jika Keputusan diikuti dengan penjelasan terperinci.

3) Dengan demikian, SPKTNP tidak memiliki substansi atau alasan pertimbangan dan tidak dilampiri LHPU (yang merupakan penjelasan terperinci), Penetapan tersebut tidak sah atau harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya keputusan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b (dibuat sesuai prosedur) dan huruf c (substansi sesuai objek keputusan) UU-Administrasi Pemerintahan.

Hal 61 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

4) Fokus Pemohon Banding adalah pada sengketa formal terkait prosedur penerbitan dan kelengkapan lampiran SPKTNP, bukan pada sengketa materiil mengenai klasifikasi barang.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis sekaligus pembuktian karena melibatkan interpretasi dan penerapan peraturan perundang-undangan terkait dengan prosedur penerbitan SPKTNP yang dilakukan oleh Terbanding;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan, alat-alat bukti yang

dilampirkan dalam sengekta banding ini adalah berupa:

1. Surat atau tulisan, yang dilampirkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding berupa SPKTNP, LHPU, KKPU, PIB dan dokumen pelengkapnya serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan kepada Majelis;

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan;

Hal 62 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Pemeriksaan SPKTNP

1. Menimbang bahwa atas penerbitan SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024, Majelis melakukan pemeriksaan antara lain sebagai berikut:

1.1. Kewenangan Terbanding dalam pelaksanaan Penelitian Ulang:

a. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pejabat Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, tidak hanya AUPB tetapi juga harus sesuai dengan kewenangannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintahan terkait. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, a.l. pada pasal 7 sbb:

(1) Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.

(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:

a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya;

b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;

d. mematuhi Undang-Undang ini dalam menggunakan Diskresi;

e. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;

f. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

b. Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan penelitian ulang dalam rangka penerapan kegiatan penetapan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diamanatkan

Hal 63 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan beserta penjelasannya sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 17

Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

c. Pelaksanaan penelitian ulang berdasarkan Surat Tugas sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER- 18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan;

Terbanding melakukan penelitian ulang telah sesuai ketentuan berlaku yaitu berdasarkan Surat Tugas nomor ST-613/WBC.08/2024 Tanggal 30 Juli 2024 untuk 3 (tiga) dokumen PIB: PIB Nomor 915416 tanggal 26 September 2022, PIB Nomor 916417 tanggal 11 Oktober 2022 dan PIB Nomor 916420 tanggal 11 Oktober 2022. Terbanding juga tidak menyampaikan Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU) selama persidangan;

d. Pasal 10 PMK 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai jo. PMK 61/PMK.04/2018 juga menegaskan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat melakukan penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean dalam jangka waktu 2 tahun sejak pendaftaran PIB. Kewenangan terbanding lebih lanjutnya juga diatur pada Peraturan Menteri Keuangan

Hal 64 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (diundangkan pada tanggal 22 Agustus 2023 dan mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan);

Pasal 2 ayat (3): Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pemberitahuan Pabean Impor dan Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran.

Pasal 3 ayat (2): Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Impor;

Sedangkan petunjuk teknisnya sebagaimana diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan; Terbanding telah melakukan kewenangannya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 dan PER-18/BC/2023 sebagaimana terungkap dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 37/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 23 September 2024;

1.2. Pencantuman substansi atau alasan pertimbangan (termasuk antara lain

nomor, tanggal dan jumlah PIB) dalam SPKTNP;

a. Pasal 55 ayat (1) UU-AP mewajibkan setiap Keputusan diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan. Pengecualian terhadap kewajiban pemberian alasan tersebut hanya berlaku jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci. Penjelasan terperinci yang dimaksud adalah uraian yang menguraikan alasan penetapan Keputusan sampai ke hal yang bersifat detail dan jelas.

b. format SPKTNP diatur didalam Lampiran III PER-8/BC/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, Surat Paksa. Format SPKTNP tidak mensyaratkan harus dicantumkannya substansi atau alasan pertimbangan (termasuk a.l. nomor, tanggal dan jumlah PIB). Yang wajib dicantumkan

Hal 65 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

(mandatory) adalah: dasar hukum (UU Kepabeanan), dokumen dasar penetapan, beserta nomor dan tanggal dokumen dasar penetapan (Dalam kasus ini, SPKTNP diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 37/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 23 September 2024; uraian penetapan (tarif/nilai pabean); besarnya kewajiban. Dengan demikian, ketiadaan informasi terkait substansi atau alasan pertimbangan (termasuk antara lain nomor, tanggal dan jumlah PIB) bukan suatu pelanggaran terhadap syarat formil wajib dalam PER- 8/BC/2015.

c. SPKTNP tidak mencantumkan informasi terkait substansi atau alasan pertimbangan (termasuk a.l. nomor, tanggal dan jumlah PIB) tidak membuat SPKTNP batal secara hukum ataupun cacat substantive. Oleh karenanya tidak mempengaruhi substansi koreksi, tidak menggugurkan penetapan bila substansinya sah, dan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan serta tidak menghalangi hak keberatan/banding (due process);

d. Terbanding telah membuat Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 37/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 23 September 2024, yang mengungkapkan rincian kegiatan penelitian ulang, dasar hukum, dokumen dasar, hasil penelitian dan analisis serta temuan dan rincian tagihan, sesuai sebagaimana diatur dalam PMK 78/2023.

1.3. Penyampaian LHPU kepada Pemohon:

a. Bahwa PMK 51/PMK.04/2008 mewajibkan Terbanding untuk menyampaikan SPKTNP kepada importir/ pihak terkait, sedangkan untuk LHPU memang tidak secara eksplisit diwajibkan untuk disampaikan kepada Pemohon.

b. tidak ada ketentuan dalam PER-18/BC/2023 yang mewajibkan pemberian LHPU kepada Pemohon. LHPU diatur hanya untuk disampaikan kepada Kepala Kantor dan Direktur pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di bidang Penelitian Ulang (Pasal 21 PER-18/BC/2023). Format LHPU (Lampiran huruf Q PER-

Hal 66 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

18/BC/2023) juga tidak mencantumkan tembusan yang ditujukan kepada Pemohon;

c. Bahwa merujuk Pasal 55 UU AP, LHPU yang merupakan dokumen internal milik Terbanding wajib disediakan atau dibuka kepada Pemohon sebagai bagian dari penjelasan terperinci atas keputusan administratif (SPKTNP) memenuhi asas keterbukaan. Tanpa penyampaian LHPU, Pemohon tidak dapat menilai, memahami, apalagi membantah substansi koreksi yang dijatuhkan terhadapnya. Oleh karena itu, upaya Pemohon untuk menggunakan mekanisme banding sudah tepat sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dan terbuka kembali untuk menilai, memahami, membantah serta melengkapi hal-hal yang diperlukan untuk mencari kebenaran substansi koreksi yang dijatuhkan.

d. kelalaian Terbanding dalam menyampaikan LHPU, tidak serta merta menjadikan Keputusan a quo tidak sah atau dapat dibatalkan, kecuali dapat dibuktikan bahwa substansi LHPU tidak pernah dibuat, atau terdapat kesewenang-wenangan yang nyata (abuse of power). Adapun bagi Terbanding, secara jelas, UU AP menegaskan bahwa Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan terkait penyampaian keputusan dikenai sanksi administratif ringan oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan.

e. Dengan demikian, substansi temuan kegiatan penelitian ulang tetap berlaku dan sepanjang dapat dibuktikan secara objektif, maka meskipun terdapat cacat administratif dalam penerbitan/ penyampaian SPKTNP, hal tersebut tidak menggugurkan apa-apa yang menjadi substansi temuan. Mengingat menurut asas legalitas dalam hukum pajak (Pasal 23A UUD 1945 dan asas nullum tributum sine lege), kewajiban membayar pajak memang timbul karena undang-undang, bukan karena surat ketetapan atau tindakan administrasi fiskus. SPKTNP adalah instrumen administratif untuk menagih pajak yang belum dibayar berdasarkan hasil penelitian ulang. Jadi, meskipun tidak

Hal 67 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

ada SPKTNP, apabila secara materiil misalnya terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, maka kewajiban membayar tetap ada.

1.4. bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut dengan UU 30/2014) menyatakan:

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f:

Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

Hal 68 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

1.5. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas SPKTNP a quo,

bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Keputusan Terbanding berupa SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024 telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU AP yaitu:

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, yaitu atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai amanat Pasal 17 UU Kepabeanan.

b. Dibuat sesuai prosedur, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

c. Substansi yang sesuai dengan objek Keputusan, substansi terkait dengan penetapan tarif barang impor yang menjadi temuan penelitian ulang sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor LHPU-37/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 23 September 2024;

dan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf d UU 30/2014 yaitu didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap sebagaimana tercantum dalam LHPU.

1.6. Bahwa tanpa dilampirinya LHPU atau rincian dalam SPKTNP, Pemohon

Banding dapat menggunakan hak akses dokumen yang dijamin oleh UU AP. UU AP secara eksplisit mewajibkan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi, kecuali jika dokumen tersebut termasuk kategori rahasia negara atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga. Dengan demikian, Pemohon dapat mengajukan permohonan tertulis kepada kantor Terbanding untuk meminta akses atau salinan LHPU dan/atau Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU), yang berisi

Hal 69 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

rincian kesalahan dan alasan hasil Penelitian Ulang. Langkah ini didukung oleh Asas Keterbukaan yang bertujuan melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Selain itu, Pejabat Pemerintahan juga memiliki kewajiban umum untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat, sehingga memanfaatkan layanan informasi atau jalur konsultasi yang ada di kantor pemerintah dapat menjadi langkah awal yang dapat dilakukan Pemohon untuk memahami pokok sengketa.

1.7. Bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi

Pemerintahan, Bab XII mengatur mengenai Sanksi Administratif (Pasal 80 sampai Pasal 84). Pasal 80 ayat (1) hingga ayat (3) mencantumkan daftar pasal yang pelanggarannya dikenai sanksi administratif. UU AP tidak mengatur secara eksplisit sanksi administratif (ringan, sedang, atau berat) bagi Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan Pasal 55 mengenai kewajiban memberikan alasan pertimbangan atau penjelasan terperinci dalam Keputusan.

1.8. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan

penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024, proses penelitian ulang yang dilakukan Terbanding telah sesuai AAUPB dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan perundangan di bawahnya;

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas,

satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa Pemohon Banding, menyatakan tidak setuju dengan penetapan SPKTNP dengan alasan Penerbitan SPKTNP tanpa LHPU tidak sesuai dengan prosedur penerbitan SPKTNP, karena tidak mencantumkan nomor, tanggal dan jumlah PIB yang disengketakan serta tidak memberikan alasan penetapan apa yang disengketakan sehingga Pemohon Banding berpendapat penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan

Hal 70 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

huruf c serta ayat (2) dan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 17 Undang- Undang Kepabeanan;

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69 Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024, dan dokumen pendukungnya, serta surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan

diketahui sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding diketahui :

Hal 71 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

1Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan pertimbangan

penerbitan SPKTNP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemohon Banding tidak mengajukan banding untuk materi sengketanya. Pokok-pokok dan argumentasi pokok Pemohon Banding adalah sebagai beikut:

a. SPKTNP diterbitkan tanpa alasan dan dasar penetapan

Penerbitan SPKTNP diterbitkan tanpa diberi pertimbangan (pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis) yang menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Pemohon Banding Hal Ini menyebabkan Pemohon banding tidak mengetahui pelanggaran yang telah dilakukannya.

Penerbitan SPKTNP ini melanggar Pasal 55 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan yang menjadi dasar penetapan

b. SPKTNP tidak dilampiri Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dan tidak mencantumkan Rincian Objek Sengketa (tidak mencantumkan nomor, tanggal, dan jumlah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang disengketakan)

Dengan penerbitan SKPTNP tanda LHPU tersbut, Pemohon Banding tidak mengetahui apa penyebab permasalahannya, pelanggaran apa yang dilakukan, dan apa yang menjadi pokok sengketa.

Penerbitan SPKTNP ini melanggar Pasal 55 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap keputusan harus diberi alasan pertimbangan dengan penjelasan terperinci, yang menjadi dasar penetapan

Dengan penerbitan SKPTNP tanpa rincian tersbut, Pemohon Banding tidak dapat memverifikasi apakah penetapan kembali itu masih dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan

2Bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding diketahui :

a. Penerbitan SPKTNP Tidak Harus Didahului SPTNP

Hal 72 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Terbanding menolak dalil Pemohon Banding bahwa SPKTNP (Penetapan Kembali - Pasal 17) harus didahului oleh SPTNP (Penetapan - Pasal 16).

• Penetapan Fiktif Positif: Terbanding menjelaskan bahwa penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai (Pasal 16 UU Kepabeanan) tidak selalu berbentuk surat tertulis (SPTNP).

• Jika Sesuai, Dianggap Diterima: Apabila pemberitahuan (PIB) importir dianggap sesuai (tidak ada kekurangan bayar), pejabat akan melakukan penetapan di dalam sistem komputer (SKP/CEISA) dan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

• Dasar Hukum PMK: Berdasarkan PMK 61/PMK.04/2018, jika pejabat tidak menerbitkan penetapan tertulis dalam jangka waktu tertentu, pemberitahuan pabean dianggap diterima dan telah dilakukan penetapan. Ini adalah tindakan faktual (penetapan tidak tertulis) yang sah.

Kesimpulan: SPKTNP (Pasal 17) adalah penetapan kembali atas penetapan Pasal 16. Karena penetapan Pasal 16 bisa bersifat fiktif (tidak tertulis), maka penerbitan SPKTNP adalah sah meskipun tidak ada SPTNP sebelumnya

b. Terbanding menyatakan penyampaian SPKTNP tanpa melampirkan LHPU tidak Membatalkan SPKTNP, dengan pertimbangan:

i. UU Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 78 Tahun 2023, dan Peraturan Direktur Jenderal (PER) -18/BC/2023 tidak mengatur mengenai keharusan tersebut.

ii. Berdasarkan PER-18/BC/2023, penyampaian LHPU hanya diatur

untuk disampaikan kepada direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Penelitian Ulang

iii. Berdasarkan Lampiran huruf Q PER-18/BC/2023 (yang mengatur

format LHPU), tidak ada format mengenai "tembusan" yang ditujukan kepada Pemohon Banding, ini ini membuktikan bahwa

Hal 73 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

LHPU sifatnya tidak mengikat untuk diperlihatkan atau diberikan kepada Pemohon Banding

c. Terbanding menyatakan penetapan SPKTNP tidak melanggar Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, dengan pertimbangan:

i. SPKTNP sudah memenuhi Pasal 52 UU-AP (syarat sahnya keputusan: pejabat berwenang, sesuai prosedur, dan substansi sesuai objek).

ii. Terbanding menyatakan bahwa sanksi "tidak sah" atau "batal"

dalam Pasal 56 UU-AP hanya berlaku jika melanggar Pasal 52, bukan Pasal 55. Meskipun Pasal 55 (tentang alasan pertimbangan) tidak dipenuhi, yang mana Terbanding membantah ini, hal itu tidak secara otomatis menjadikan SPKTNP tidak sah atau batal.

3Bahwa berdasarkan pemeriksaan SPKTNP, diketahui SPKTNP tersebut

memuat data sebagai berikut:

a. Identitas importir: PT Muara Data Sentosa (NPWP: 53.114.008.5- 022.000)

b. Rincian tagihan (bea masuk, dll): Rp12.050.502.773

c. Nomor dan tanggal LHPU: 37/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 23 September 2024

d. Klausul untuk melunasi kekurangan pembayaran tersebut paling lambat pada tanggal 22 Nopember 2024 dan bukti pelunasan agar disampaikan kepada Kepala KPPBC Cikarang

e. Pembeitahuan apabila tagihan tidak dilunasi sampai dengan tanggal 22 Nopember 2024, Pemohon Baniing dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah kekurangan pembayaran bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, bagian bulan dihitung satu bulan penuh.

f. Jangka waktu permohonan banding kepada Pengadilan Pajak paling lambat tanggal 22 Nopember 2024

Berdasarkan SPKTNP tersebut, diketahui Pemohon Banding hanya mengetahui informasi berupa besaran tagihannya, batas waktu pelunasan dan denda berupa sanksi administrasi dan batas waktu pengajuan banding.

Hal 74 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Bahwa berdasarkan SPKTNP tersebut, diketahui dasar penerbitan SPKTNP tersebut adalah LHPU Nomor 37/LHPU/WBC.08/2024 tanggal 23 September 2024, namun tidak diketahui informasi (data), latar belakang/ pertimbangan hukum dari tagihan yang ada pada SPKTNP

Bawah Pemohon Banding menyatakan hanya menerima SPKTNP tanpa dokumen pendukung lainnya, dan Terbanding tidak membantah atau membuktikan hal sebaliknya;

Bahwa berdasarkan butir b menimbang Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UUAP) dinyatakan sebagai berikut:

“bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan”

Bahwa berdasarkan Paragraf 2 dan 7 Bagian I Umum, Penejlasan UUPA dinyatakan

Paragraf 2:

“Penggunaan kekuasaan negara terhadap Warga Masyarakat bukanlah tanpa persyaratan. Warga Masyarakat tidak dapat diperlakukan secara sewenang- wenang sebagai objek. Keputusan dan/atau Tindakan terhadap Warga Masyarakat harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Pengawasan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan merupakan pengujian terhadap perlakuan kepada Warga Masyarakat yang terlibat telah diperlakukan sesuai dengan hukum dan memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan hukum yang secara efektif dapat dilakukan oleh lembaga negara dan Peradilan Tata Usaha Negara yang bebas dan mandiri. Karena itu, sistem dan prosedur penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan harus diatur dalam undang-undang.

Paragraf 7:

Undang-Undang ini diperlukan dalam rangka memberikan jaminan kepada Warga Masyarakat yang semula sebagai objek menjadi subjek dalam sebuah negara hukum yang merupakan bagian dari perwujudan kedaulatan rakyat.

Hal 75 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Kedaulatan Warga Masyarakat dalam sebuah negara tidak dengan sendirinya baik secara keseluruhan maupun sebagian dapat terwujud Berdasarkan Penjelasan UUAP ini diketahui tujuan diberlakukannya UUAP Adalah memberikan perlindungan pada Masyarakat dari sewenang-wenang dari penggunaan kekuasaan negara oleh apparat pemerintahan”

bahwa berdasarkan butir menimbang dan Penjelasan tersebut, norma-norma dalam UUAP ini adalah ditujukan untuk mencapai maksud tersebut Makna diterbitkannya UUAP salah satunya adalah penyelenggaraan pemerintahan harus memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat, dimana masyarakat merupakan subyek, bukan obyek dalam sebuah negara hukum. Berdasarkan UUAP tersebut telah diatur sebagai berikut:

Pasal 1

17 Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat

AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan

Pasal 5

Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. asas legalitas;

b. asas pelindungan terhadap hak asasi manusia; dan

c.AUPB.

Pasal 8

(1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:

a peraturan perundang-undangan; dan

b AUPB

(3) Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau

melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 10

Hal 76 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a kepastian hukum;

b kemanfaatan;

c ketidakberpihakan

d kecermatan;

e tidak menyalahgunakan kewenangan

f keterbukaan;

g kepentingan umum; dan

h pelayanan yang baik

Penjelasan

Penjelasan huruf f:

Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah asas yang melayani masyarakat untuk

mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara

(2) Asas-asas umum lainnya di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 52

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b dibuat sesuai prosedur; dan

c substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

Pasal 52 tersebut menegaskan bahwa Keputusan dianggap sah bilamana selain sudah memenuhi unsur tersebut pada ayat (1) butir a, b dan c, juga Keputusan harus memenuhi persyaratan bahwa Keputusan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan AUPB

Pasal 55

Hal 77 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

(1) (Setiap Keputusan harus diberi alasan pertimbangan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang menjadi dasar penetapan Keputusan.

(2) Pemberian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan jika Keputusan tersebut diikuti dengan penjelasan terperinci

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga dalam hal pemberian alasan terhadap keputusan Diskresi.

Pasal 56

(1) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah.

(2) Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

Pasal 66

(1) Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a wewenang;

b prosedur; dan/atau

c substansi

(2) Dalam hal Keputusan dibatalkan, harus ditetapkan Keputusan yang baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB

(3) Keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;

b Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau

c atas putusan Pengadilan.

Bahwa SPKTNP yang diterima oleh Pemohon Banding hanya berisi informasi sesuai yang dijelaskan pada butir 3. Hal ini menunjukkan bahwa:

aSPKTNP diterbitkan tanpa adanya penjelasan terkait pertimbangan yuridis,

sosiologis, dan filosofis, atau juga Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan terperinci yang menjadi sebab ditetapkannya SPKTNP yang menimbulkan akibat adanya tagihan yang harus dibayar Pemohon

Hal 78 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Banding. Penerbitan SPKTNP ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan (2) UUAP

bPemohon Banding tidak mengetahui alasan dan pertimbangan (baik

pertimbangan materi sengketa dan pertimbangan hukum) mengapa harus membayar tagihan sesuai yang tertulis pada SPKTNP, sehingga penerbitan SPKTNP ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf f, mengenai “asas keterbukaan” dan dalam hal ini Terbanding telah mengabaikan hak Pemohon Banding untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif dalam penerbitan SPKTNP tersebut;

Selain itu, karena pada SPKTNP tidak diberi alasan pertimbangan yang nyata, maka pada SPKTNP tidak diketahui atau tidak memiliki substansi yang jelas yang berkaitan dengan obyeknya. Hal ini mengakibatkan SPKTNP tidak memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf c;

cPasal 52 UUAP tersebut menegaskan bahwa Keputusan dianggap sah

bilamana selain sudah memenuhi unsur tersebut pada ayat (1) butir a, b dan c, Keputusan juga harus memenuhi persyaratan bahwa Keputusan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan dan AUPB Mempertimbangkan butir b di atas, yang mensyaratkan keputusan harus berdasarkan AUPB (yang salah satunya adalah “asas keterbukaan”), maka pengabaian terhadap “asas keterbukaan”, menjadikan keputusan menjadi tidak sah, sesuai yang ditegaskan pada Pasal 52 Ayat (2) UUAP

Mempertimbangkan SPKTNP tidak memiliki substansi yang jelas tentang penetapannya, menjadikan keputusan menjadi tidak sah, sesuai yang ditegaskan pada Pasal 52 Ayat (1) huruf c UUAP

Mempertimbangkan hal tersebut di atas, maka penerbitan SPKTNP tidak memenuhi ketetntuan pada Pasal 55 ayat (1) dan (2), Pasal Pasal 10 ayat

(1) huruf f dan Pasal 52 Ayat (1) dan Ayat (2)

Bahwa Terbanding menyatakan penetapan SPKTNP telah sesuai dengan PER- 18/BC/2023 tanggal 20 Oktober 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang Di Bidang Kepabeanan;

Hal 79 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Bahwa pada Menimbang huruf d dinyatakan PER-18 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

Bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan:

Pasal 7 ayat (1)

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi; dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 7 ayat (2)

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8 Ayat (1)

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, Badan, Lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Bahwa Terbanding dalam menetapkan SPKTNP berdasarkan pada PER- 18/BC/2023 tanggal 20 Oktober 2023 yang melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023. Hal ini membuktikan Terbanding telah mengabaikan ketentuan yang diatur pada UUPA. Sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan, maka kedudukan UUAP mempunyai kekuatan

Hal 80 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

hukum yang lebih tinggi dari PER-18/BC/2023 atau Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023. Mempertimbangkan hal ini, maka penetapan Terbanding (SPKTNP) mengandung cacat hukum;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim dissenting terdapat alasan hukum yang cukup untuk membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024 karena Keputusan Terbanding a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 52, Pasal 55 dan Pasal 56 UUAP;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan penerbitan SPKTNP a quo, telah memenuhi ketentuan UU Kepabeanan dan sesuai AUPB;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 81 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

M E N G A D I L I

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-149/WBC.08/2024 tanggal 24 September 2024 atas nama PT Muara Data Sentosa, NPWP 53.114.008.5-022.000, yang beralamat di Wisma 46 Kota BNI Jl Jend. Sudirman Kav 1 Lt 45, Karet.

2. Menetapkan Penerbitan SPKTNP a quo memenuhi ketentuan UU Kepabeanan dan sesuai AUPB.

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar Rp12.050.502.773,00 (dua belas miliar lima puluh juta lima ratus dua ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 02 Juni 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 82 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 83 dari 83 halaman Putusan Nomor PUT-010449.47/2024/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Muara Data Sentosa

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.