Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-010456.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Nindya Karya, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010456.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00411/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00019/407/22/093/23 tanggal 18 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010456.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NINDYA KARYA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl Letjen. MT Haryono No. 22, Kramatjati, Jakarta Timur, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sri Haryanto, jabatan Direktur Keuangan & Manajemen Risiko; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Restu Galih Saphira,

Jabatan: VP Perpajakan (Karyawan), berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 0001/DKR/SK/DKA/02/2025 tanggal 06 Februari 2025;

2. Nama: Sutarno

Jabatan: Staf Perpajakan (Karyawan) berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 0003/DKR/SK/DKA/02/2025 tanggal 06 Februari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yusuf Basuki / 19701205 199012 1 001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding I,

2. Nama/NIP: Fery Wibowo / 19800215 200112 1 005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: R. Ajeng Kus A/ 19790415 200212 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-708/WPJ.19/2025 tanggal 20 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

140/PP/BR/2025 tanggal 04 Februari 2025 juncto Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-100/PP/Prb/2025 tanggal 20 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

2215/DKR/DKA/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

414/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 23 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0167/DKR/DKA/01/2025 tanggal 20 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00019/407/22/093/23 tanggal 18 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

NC URAIAN PENGUSAHA KUNA FISKUS PEMBAHASAN

. 0 PAJAK “ AHIR DISLTIUJUL:

. Dasa’ Pengenaan Parak a Atas Penyeruhar Barang Gan Jasa yang terang a.‘ Ersror 5 9 2

22 Penyerahan ,acg PPN-nya Sars Seon gat one eg age A nA Una TG

OT sendin Lai a 3 42 884 Gb 252 43 554 384 292 62 884.984 292 a2 Penyerahan yang PPN-nva mpucget cer was a a95 > un

Pentungut PPN vamp . 53 GS? S4 291 63 997 854 201 83.097 654 20° as Pecyeraran yang PPN-syva Loan doungut a 2 3 a5 Peryeranas yang unebassan can cengenaan , = 5

PPN ke s te aS scoctah atlrarzrasgratead GEAR SIS 462 G7 ESL BSS 402 GY G5? 635 dua bo Atas Penyurahan Barang yan Jasa ying tia - . - terang PPN - a 3

C sanyah Selun." Peryerahas abe b 3 852 635 402 G7 852 538,493 Gr 852 638 492 a Atas Impor BKP Pemanfaatan BKP T.san Bes. od dan wat Darran Pacean a ca am Oae-ar

Pabean Pemarnfaatas JKP gar iar Dawan Pacean d caiam Daeras Pabear Pemungutan pajak o'uh

Pemusgut PPN Kes atan Membangun Sesar

Pembayaran kempa Par Masukan bag PKB ang

BR na pen yaranan Sehat jang Mantu

Seharusnya Gg Lebasuan Ata gak

3 pungut Tanggung jawan secara renterg Pemba,aran PPN yang serra merdaratean fas tas dl Impor BKP > 2 S d2 Pemanfaatan BKP t car pers ud gan Luar . 5

Davran Pabear d dalam Daerah Pabean ~ ~ “ a2 Pemracfastan LKP dar. boar Daecah Pabeas Si » GS 9 sada Daeras Pabuah “ “

34 Pemangutan Pa ak oleh Pemutaut PPN £ L Q

3% Ragaitas Kabar gas Genre a - .

96 Pempayara” ser yui Paar: Misuract bag KKP . . .

Yang oulum molar var cenyeraran seman a 5 :

parqgka waktu eta, fe aes d1. Perolehas yang PPN-nya tak seraruscya c 2 5 d:tebasnan atau Hak ST LUPA

98 Tacaqura akal vsutata Terba 2 5 =

3G Pembayaran PPN yarg sot. ave aa ate ns : Pa fasa tas ~ ata. db atau Tatang Balas Ss

& Seharusnya udah terutang = a 5

2 esegsturgan PPN Lenin Bayar a PPN yang rarus dipungut Dibayar sesar tarf« 385 LAB 433 4385 463 430 4385 4628 435)

La Batras TA atau Niel ISP ES NS bo Dikurang no PPN ang users hua aaa Masa Papan - 3 5 yars sama ~

52 Palas Mausoe ad var Gacat cer tan ae C2 184 ae ES TS BUS FoR eG 1404 Re se b 3 SIP pornca serang bayar C 5 a) bet Daan densnan NPR secon G J 7

D5 Laman 2 u

88 Jumanibleo?+pa+os+*ot 19 534,225 8C5 IS 663 693 k03 ALIS 275 ETS

5 Diserhitungsas

Rana - -

21 SKPLS : £ Lo

22 SKPPKP ke uw

22 Jumian steak 2 _ ok .

[UMA RUPA WENURIT OI

URAIAN PENGUSAHA NN PEMEAHASAN

KENA PAJAK FISKUS AKHIR me DISETUJU c PPN yang senarusnya tuak terutang

G1 Dibayar cengan NPWP pihak lain c 0 C

S2 Dibayar dengan NPP serai c d c

C3 Teahapunvut a 5 S d4 Jumaniagt+aer+ dd 9 £ a

& Sotiah pajas yara dapat Goer tengkan ib Be Batas dae 19 C24 BPS BOG 18 268 592 oC4 14 C44 225 BS

Ss IKecb.nan Pajak yard sugan a Dikompersasikan ke Masa Pajak berksutnya Cc fe) 5

5 Dxompersasan ke asa Pajak earena r 5 pe betulan! ~ ~ c Jeriah cas br kei c ing

4 an ah PPN yang .eoin dibayar/serarusnya dak terutang 12 f - 14.648.727 278 Ia 513095 473 14.648 720 406

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 040/DKSM/DKA/01/2024 Tanggal 08 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak lebih bayar surat ketetapan pajak sebesar Rp. 14.513.095.473.- (Empat belas milyar lima ratus tiga belas juta sembilan puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah).

b. Jumlah pajak lebih bayar menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp.

14.608.468 493.- (Empat belas milyar enam ratus delapan juta empat ratus enam puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00411/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 September 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Semula — Ditambah Menjadi

Nan | (Rp ARP (Rp) a. PPN kurang/ (Lebih) (1.513.095.173) QO (1.513.005.473)

Bayar .

b. Sanksi Bunga on QO Oo

6G. Sanksi Kenaikan Vo om om d. Jumlah Pajak yang (142.513.095.473) QO (14.513.095.473) masih harus/ (lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 2215/DKR/DKA/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 November 2024 secara elektronik melalui E-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

2215/DKR/DKA/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00411/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 September 2024 diterima pada tanggal 14 September 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sri Haryanto selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko yang dibuktikan dengan Akta Nomor 10 tanggal 19 Februari 2024;

Bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00411/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00019/407/22/093/23 tanggal 18 Oktober 2023 untuk Masa Pajak Januari 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Wajib Pajak Besar Empat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri4.385.498.4304.385.498.4300
2PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000

3Pajak Masukan yang dapat 19.034.225.80618.898.593.903(135.631.903) diperhitungkan

4STP (pokok kurang bayar)000
5Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar14.648.727.37614.513.095.473(135.631.903)

2. Bahwa atas Ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat keberatan Nomor 0040/DKSM/DKA/01/2024 Tanggal 15 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp.)
Wajib Pajak (Rp.)Fiskus (Rp.)
1PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri4.385.498.4304.385.498.430-
2PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan18.993.966.92318.898.593.903(95.373.020)
4STP (pokok kurang bayar)---
5Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar14.608.468.49314.513.095.473(95.373.020)

3. Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00411/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 September 2024 yang mempertahankan koreksi Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp.)Ditambah (Rp.)Menjadi (Rp.)
APPN kurang/ (Lebih) Bayar(14.513.095.473)0(14.513.095.473)
BSanksi Bunga000
CSanksi Kenaikan000
DJumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar(14.513.095.473)0(14.513.095.473)

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

N o.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
APPN kurang/ (Lebih) Bayar(14.513.095.473)(14.608.468.493)(95.373.020)
BSanksi Bunga000
CSanksi Kenaikan000
DJumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar(14.513.095.473)(14.608.468.493)(95.373.020)

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan alasan:

Berdasarkan SPUH – Keberatan

1. Bahwa berdasarkan pengujian persyaratan formal sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Faktur Pajak a quo telah memenuhi persyaratan formal;

2. Bahwa hasil konfirmasi melalui Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan hasil yang tidak dapat disandingkan;

3. Bahwa berdasarkan data dan dokumen yang disampaikan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus uang dan arus barang/jasa terkait pengkreditan Faktur Pajak Masukan yang menjadi objek sengketa terkait faktur pajak nomor 010.002-21.65965973;

Berdasarkan SPHP – Pemeriksaan

Bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut diatas dalam pembahasan akhir pemeriksaan: Bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap kredit pajak PPN disimpulkan bahwa terdapat koreksi sebesar Rp 135.631.903,00 karena Pemohon Banding

tidak mampu memberikan bukti pendukung yang kompeten kepada Terbanding untuk SPT Masa PPN masa pajak Januari 2022;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut ini:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui hasil penelitian keberatan, karena Pemohon Banding telah membayarkan PPN kepada PKP Penjual sesuai dengan UU PPN Pasal 16 F dan penjelasannya. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas Faktur Pajak nomor 010.002-21.65965973 telah dibayar;

2. Bahwa sesuai UU PPN pasal 13 dan Pasal 15 A, PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak harus menerbitkan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan ke Kantor Pelayanan Pajak. Dengan demikian kewajiban menyetor dan melaporkan Faktur Pajak adalah pihak PKP penerbit Faktur Pajak;

3. Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 Poin 5 huruf a, dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang PPN. Pemohon Banding telah menyerahkan bukti dokumen arus uang dan barang serta copy SPT rekanan. Dengan demikian Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan telah memenuhi persyaratan formal.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; dan

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

414/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp95.373.020,- Menurut Terbanding

a. Ketentuan Perpajakan Yang Terkait

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP) (selanjutnya disebut dengan UU PPN)

Pasal 1 angka (24)

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama

Pasal 9 ayat (5)

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak melakukan:

a. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan; dan

b. penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya tidak dapat dikreditkan dan/atau penyerahan yang tidak terutang pajak,

dalam hal bagian penyerahan yang terutang pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan merupakan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a

Penjelasan Pasal 9 ayat (5)

Yang dimaksud dengan "penyerahan yang terutang pajak" adalah penyerahan barang ataujasayang sesuai dengan ketentuan Undang- Undang ini dikenai pajak Pertambahan Nilai. Terdapat dua perlakuan

pajak Masukan atas penyerahan yang terutang pajak yaitu dapat dikreditkan atau tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan "penyerahan yang tidak terutang pajak" adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan Nitai sebagaimana dimaksud dalam pasal 168. pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat dikreditkan.

Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan pajak Masukannya dapat dikreditkan, penyerahan yang terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan pengusiha Kena Pajak. Contoh:

Pengusaha Kena Pajak melakukan beberapa macam penyerahan, yaitu:

a. penyerahan yang terutang pajak dan pajak Masukannya dapat dikreditkan dengan harga jual sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan Pajak Keluaran sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan asumsi pengenaan tarif normal sebesar 12% (dua belas persen);

b. penyerahan yang terutang pajak dan pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dengan harga jual sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan Pajak Keluaran sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dengan asumsi pengenaan tarif final sebesar 2% (dua persen);

c. penyerahan yang tidak terutang Pajak pertambahan Nilai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanpa memungut Pajak Keluaran.

Jumlah Pajak Keluaran yang harus dipungut sebesar Rp3.400.000,00 (tiga juta empat ratus ribu rupiah).

Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan:

a. Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukannya dapat dikreditkan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);

b. Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);

c. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

Jumlah Pajak Masukan yang telah dibayar sebesar Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp3.400.000,00 hanya sebesar Rpl.500.000,00 yang berasal dari Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak.

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. dihapus;

i. dihapus; dan

j. dihapus.

Pasal 9 Ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini. Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a) Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b) Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d) Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;

f) Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g) Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.

Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar.

Penjelasan Pasal 16F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan sebagai Pajak Masukan

Angka 2. Ketentuan Umum

a. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang PPN tersebut:

1) bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

2) tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.

b. Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Angka 3. Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak

a. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang- Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.

b. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Angka 4. Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak

Untuk menguji pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, dilakukan:

a. pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen; dan

b. konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Angka 5. Perlakuan atas Hasil Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak

Berdasarkan hasil pengujian pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 4, perlakuan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yaitu:

a. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

b. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan

“tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang- Undang PPN.

c. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “ada dan sesuai", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

d. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan

b. Data dan Fakta

1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP- 227/RIKSIS/KPP.1904/2023 tanggal 17 Oktober 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak dipenuhi arus uangnya oleh Pemohon Banding;

2. Bahwa berdasarkan surat keberatannya Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya bahwa sesuai UU PPN Pasal 13 dan Pasal 15 A yang menyerahkan barang kena pajak/jasa kena pajak yang harus menerbitkan faktur pajak dan menyampaikan surat pemberitahuan ke kantor pelayanan pajak. Dengan demikian kewajiban menyetor dan melaporkan faktur pajak adalah pihak PKP penerbit;

3. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp95.373.020,- dengan perincian sebagai berikut:

Nama Peaja BKP/ Tidak Setuja

NO. | AKP Tidak Bonwajuc/ Perber IKP NPWP mal as Koreksi

Kocecen Hcmer Seri | Tadggal Kencratari

Me NN inn ian

1 jerammxpeiinooktsia (| Ba.te. 376.4 eLonoaLoorzizs4saze? Joarioeoo2i| 2020518 | 2o76918] oo——”/j0

2 jevsawmus i 2.28.67? 4ooooolotrooaotissesea [1aro2/z022| G4ono00| ca0ogol 0

3 (prinoosumipratama —[89.434.702.9 432.000|otooneo1es9es975 |asranya0an| 55.373. 000| Ol 55.373.000)

4 lewiamoavam GemiLang _ [86.434.528.5 sasooooronsz2syen27es [1gfo52a22| 22s00e0| 2250| 0

5 [PTKARYABUSNASCTIA o————)jO(sesoge201sm.ocojortoos22a7a0e435 |anro1yao22| 523.165 | 523.165] oo——”00

& |PTKARYABUANASCTIA _([86.508.620.2 531.000[o1ia032247496495 |2nro1/oa2| osorooo| sooo 0)

7 _|PTKARYAQUANASCTIA =| 86.508,620.1 S31.000]o1s00R22a7496426 [2oro1jz022| yas.00 | res.con| 0 a [PTKARYABUANASCTIA =| B6.508.620.1S31.000|o1100822a7456427 [zoro1/2022| e700 | mem 0 a |PTKARYAGUANASCTIA =| 86.508.620.1 532.000]o11••••••••••428 |20fo1/2022| ososam | sagaool 0

10 [PTKARYABUANASITIA —————([86.508.620.1 532.000 /aLt0n322a7a96429 [2ofo1/2022[ s9sso0 | se5.soo[ 0

1 [PTKARVABUANASITIA | 86.508.620.1 S31.0no/aLiansz2a7ase43o Inoro1e2022| sis.tes | oo Suateal oo 0

12 [PTKARYABUANASCTIA | 86.508,620.1 532.000loL10nSz2e7a96431 |2oro1/z022| 995.000 gesecal oo 0)

13 [PTKARYABUANASITIA ———[ 86.508.620.1532.000aLt0n32247a96432 [acforj2o22[ Bis.750 | oo ds 9

14 |PTKARYABUANASCTIA (| 86.508.620.1 531,000 [aL10n32247496433 [aofary2022| 990.000 | gen. 0)

15 [PTKARYABUANASITIA | 86.508.620.1 531.000 /aLi0n322e7q5643a |aovoaszoz2| —seo.o00 | seal 0

16 |PTKARYABUANASCTIA | 86.508.620.1 S31.000[o1t0n322e7q96435 [3o/o1j2022| 0000| — gomo| 0

17 [PTKARYABUANASCTIA (| 86.508.620.1 531.000 [o11003224749636 [aofor2oa2| aaa? oo swag 00)

18 [PTKALTIMJAYA BETOR ——[ 83.504.343.1 722.000 /Leqo3z13a90g509 [11/13/2021[ ass000o| 1580| 9 as jerkatmmsavaseron | 83.504.343.1 722.000 ]o1o003213R90a510 [11/13/2021] 520.000 | s20000| 9

20 |PTKALTIMJAYABE"ON | 83.504. 343.1 722.000/o10nna2138908523 [2af1ay202i]| 3.160.000 | 3160000[ 0)

21 |PTKALTIMJAYABEON | 83.504.343.1 7o2oonlotonnsorse908524 |an/nayaOan| 9.100.000 | 910.000[ 0)

22 [pTKaLTIMJayape7ON | 83.504.343.2 722.000/o1o0oszi3es09357 [3asray2021| 1seno00 | 1580000) 0

23 [PTKALTIMJAYABETON | 83.504.343.1 722.000[o1oqos213a9093sa [31/12/2021] 1580000| 158ac00] 0

24 JPTKARYAJAYABANGUNAN | 73.344.2586 821.000/o1o0gr2L1105i8e9 |in/ry2021| opasas | 7a9sas[ ooo——0

Po ta 285832903] 90.258.083] oo 95.373.omo)

4. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan/penjelasan sebagaimana disebutkan pada Romawi VI tersebut diatas;

c. Tanggapan Terbanding

1. Bahwa berdasarkan telaah atas Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, serta Surat Keberatan dan surat banding Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa sengketa ini merupakan sengketa terkait pembuktian;

2. Bahwa oleh karena sengketa a quo merupakan sengketa pembuktian, maka Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut mengenai Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Bahwa Pajak Masukan dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp95.373.020,- karena tidak terdapat arus uang dengan perincian sebagai berikut:

NoNama Penjual BKP/JKP Tldak Berwujud/Pembeli JKPNPWPDPP (Rp)PPN (Rp)
Nota Retur/Nota
Pembatalan
Kode danTanggal
Nomor Seri
1PT INDO BUMI PRATAMA80.•••.•••.•- •••.000010002216 596597315-11- 2021953.730.20595.373.020
JUMLAH953.730.20595.373.020

b. Bahwa PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang PPN tersebut:

1) bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

2) tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN c. Bahwa oleh karena itu, Terbanding melakukan penelitian lebih lanjut terkait Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding terkait pemenuhan ketentuan formal dan materialnya agar dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak terhadap Faktur-Faktur Pajak sebesar Rp95.373.020,- sebagai berikut:

1) bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;

UraianFaktur Pajak
01•••••••••••973
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usahaV
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena PajakV
pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)

Bahwa faktur Pajak total sebesar Rp95.373.020,- bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN

2) Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan

material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.

Pengujian pemenuhan persyaratan formal

Bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN;

uraian

Nama, alamat, dan Nomor Fokok Wajib

Pajak yang menyerahkan Barang Kena af

Pajak atau Jasa Kena Pajak;

Nama, alamat, dan Nomor Pokck Wajib penerima Jasa Kena Pajak, atau Penggantian, dan potongan harga

Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang

Faktur Pajak: dan

Nama dan tanda tangan yang berhak

Bahwa berdasarkan pengujian, faktur-faktur pajak sejumlah Rp95.373.020,- memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN; Pengujian pemenuhan persyaratan material

Bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Untuk menguji pemenuhan persyaratan material dilakukan:

a) pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan

Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen; dan

Bahwa berdasarkan uji arus barang dan kas diketahui bahwa arus kas terkait faktur pajak terbukti dengan rincian sebagai berikut:

No Faktur PajakTanggal FPPKP PenjualTerbuktiTidak Terbukti
01•••••••••••97315-11- 2021PT INDO BUMI PRATAMA095.373.020
095.373.020

Bahwa pada saat Pemohon Banding melakukan pengkreditan Pajak Masukan pada masa Januari 2022, pembayaran atas barang belum dilakukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding baru melunasi pembayaran pada tanggal 17 Februari 2022;

Bahwa dengan melakukan pengkreditan Pajak Masukan namun sebelum dilakukan pelunasan pembayaran transaksi BKP/JKP oleh Pemohon Banding mengindikasikan kurangnya itikad baik Pemohon Banding dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran Pajak. Dengan demikian maka transaksi penyerahan dari PT INDO BUMI PRATAMA nomor faktur 01•••••••••••973 tidak terbukti;

(detail pengujian terdapat di KKP) b) konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Bahwa Terbanding melakukan penelitian pada sistem Apportal DJP dengan hasil sebagaimana perincian sebagai berikut:

val RUE Ng

Nama Penjual BKPLIK NPWP“ “NotaReturNota Pembatalan | (Rupiaht | (Rupiahi | Mani Penelitan

Tidak Berwujud Pembeli JKP berdasarkan Konfirmasi

Kodedan Homer Seri | Tanggal {|| ny

Hamas — bana aa Tan na ena eat d. Bahwa dari hasil penelitian Terbanding diketahui sebagai berikut:

1) Berdasarkan pengujian persyaratan formal sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Faktur Pajak a quo telah memenuhi persyaratan formal.

2) Berdasarkan pengujian persyaratan material diketahui bahwa:

a) Hasil konfirmasi melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan hasil yang tidak dapat disandingkan.

b) Berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang diketahui bahwa arus uang terkait faktur pajak 01•••••••••••973 tidak terbukti.

c) Dengan demikian maka persyaratan material atas Faktur Pajak a quo terpenuhi dengan rincian sebagai berikut:

No Faktur PajakTanggal FPPKP PenjualTerbuktiTidak Terbukti
01•••••••••••97315-11-2021PT INDO BUMI PRATAMA095.373.020

e. Bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa atas pengujian Faktur Pajak a quo didapati hasil sebagai berikut:

Faktur PajakBukan pengeluaran cfm Pasal 9 (8) UU PPNPersyaratan FormalPersyaratan MaterialHasil KonfirmasiKesimpulan
01•••••••••••973√√XXPPN tidak dapat dikreditkan

3. Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas, maka Faktur Pajak a quo tidak memenuhi ketentuan untuk dapat dikreditkan sehingga diusulkan untuk mempertahankan hasil pemeriksaan berupa Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp95.373.020,-;

4. Bahwa sesuai dengan hasil uraian di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi tersebut;

5. Bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

6. Bahwa karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding jika dalam berkas banding tidak terdapat

bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 2215/DKR/DKA/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00411/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00411/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 September 2024 tentang

Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00019/407/22/093/23 tanggal 18 Oktober 2023 Masa Pajak Januari 2022 nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

0167/DKR/DKA/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pembahasan Mengenai Material Sengketa Banding

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Januari 2022 sebesar Rp95.373.020.

a. Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari Tahun Pajak 2022 sebesar Rp95.373.020,- dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 16F Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa: “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak,sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

2. Bahwa berdasarkan Pasal 15A ayat (1) Undang-Undang PPN dinyatakan bahwa:

“Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan”

3. Bahwa berdasarkan Poin 5(a) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 Tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan dinyatakanbahwa: “Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN

atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.”

4. Bahwa berdasarkan uraian diatas Pemohon banding telah melakukan pembayaran PPN kepada PT INDO BUMI PRATAMA sebesar Rp.95.373.020,. Pada saat proses penelitian keberatan Pemohon Banding telah menunjukan bukti – bukti transaksi dan membuktikan atas transaksi tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding, dengan demikian Pemohon banding telah memenuhi kewajiban membayar PPN;

5. Bahwa Pemohon Banding melakukan Perjanjian Kerja Subkontraktor dengan PT INDO BUMI PRATAMA “Pekerjaan Pemancangan Dan Erection Precast Pada Pembangunan New Construction Jetty & Temporary Access Road Proyek Revitalisasi RCC RU VI Balongan” Nomor 0012/NK/SPP/DIV.INFRA2/01/2021 Tanggal 05 Januari 2021;

6. BahwaberdasarkanPerjanjianSubkontraktorNomor 0012/NK/SPP/DIV.INFRA2/01/2021 Tanggal 05 Januari 2021, Pasal 6 Tata Cara dan Syarat Pembayaran pada Perjanjian Kerja “Pekerjaan Pemancangan Dan Erection Precast Pada Pembangunan New Construction Jetty & Temporary Access Road Proyek Revitalisasi RCC RU VI Balongan” dinyatakan bahwa: “Setiap pembayaran progress pekerjaan menggunakan fasilitas SCF Usance 150 (seratus lima puluh) hari kalender terhitung sejak invoice diterima dengan benar oleh PT Nindya Karya”;

7. Bahwa pengertian fasilitas SCF atau Supply Chain Financing adalah metode pembiayaan yang yang digunakan oleh Pemohon Banding melalui kerjasama dengan Bank, dimana pihak perbankan mendanai pembayaran awal kepada pemasok;

8. Bahwa SCF Usance 150 adalah jatuh tempo pembayaran SCF yang ditagihkan oleh Bank kepada Pemohon Banding terhitung 150 (seratus lima puluh) hari setelah Bank membayarkan tagihan terlebih dahulu kepada PT INDO BUMI PRATAMA;

9. Bahwa Pemohon Banding menggunakan fasilitas SCF melalui Bank BJB untuk membayar tagihan kepada Pemasok dimana Nota Kredit Supply

Chain Financing (SCF) telah diterbitkan tanggal 18 Mei 2022 kepada PT INDO BUMI PRATAMA sebagai Pemasok;

10. Bahwa menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding mengindikasikan kurangnya itikad baik dalam pelaksanakan kewajiban pembayaran pada saat Pemohon Banding melakukan pengkreditan Pajak Masukan pada masa Januari 2022, pembayaran atas barang belum dilakukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding baru melunasi pembayaran pada tanggal 17 Februari 2022 adalah tidak benar. Berdasarkan uraian diatas pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT INDO BUMI PRATAMA dengan menggunakan fasilitas SCF, dimana Kerjasama fasilitas tersebut memanfatkan pembayaran terlebih dahulu oleh Pihak Bank pada tanggal 18 mei 2022. Dapat pemohon Banding sampaikan bahwa tanggal 17 Oktober 2022 merupakan tanggal jatuh tempo kredit atas Fasilitas SCF yang telah dibayarkan pemohon banding kepada PT INDO BUMI PRATAMA melalui Bank BJB dan merupakan pembayaran Pemohon Banding kepada Bank BJB sebagai Kreditur;

2. Kesimpulan Pemohon Banding dan Permohonan

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Pada saat proses keberatan pemohon banding telah menunjukan bukti- bukti transaksi dan pembayaran tersebut untuk mendukung kecukupan bukti arus uang dan arus barang atas transaksi Faktur Pajak tersebut.

2. Anggapan terbanding yang menyatakan bahwa pemohon Banding mengindikasikan adanya itikad kurang baik adalah tidak benar, karena pembayaran tersebut merupakan Skema Pembayaran yang disepakati melalui perbankan dan berlaku umum. Dimana Pihak perbankan membayarkan terlebih dahulu kepada PT INDO BUMI PRATAMA kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding sesuai Skema Kerjasama dengan pihak perbankan. Dengan demikian Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran atas transaksi Penyerahan dari PT INDO BUMI PRATAMA nomor faktur 01•••••••••••973 berdasarkan dokumen arus uang dan arus barang.

3. Karena penyerahan tersebut berkaitan dengan perolehan Barang/Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek, dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran penyerahan tersebut berikut pajak masukannya, Pemohon Banding mempunyai hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp95.373.020,- yang diterbitkan oleh PT INDO BUMI PRATAMA.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menerima permohonan banding sesuai surat No. 2215/DKR/DKA/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00411/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 September 2024;

Bukti P-2.Surat Keberatan Nomor 040/DKSM/DKA/01/2024 tanggal 08 Januari 2024;

Bukti P-3.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00019/407/22/093/23 tanggal 18 Oktober 2023;

Bukti P-4.Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Nindya

Karya Nomor 10 tanggal 19 Februari 2024, dibuat di hadapan Khairina,S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-5.Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT NINDYA

KARYA, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09- 0070147 tanggal 20 Februari 2024;

Bukti P-6.Surat Kuasa Sri Haryanto, jabatan Direktur Keuangan & Manajemen

Risiko, kepada Restu Galih Saphira, jabatan VP Perpajakan nomor 0001/DKR/SK/DKA/02/2025 tanggal 06 Februari 2025;

Bukti P-7.Surat Kuasa Sri Haryanto, jabatan Direktur Keuangan & Manajemen

Risiko, kepada Sutarno, jabatan Staf Perpajakan nomor 0003/DKR/SK/DKA/02/2025 tanggal 06 Februari 2025;

Bukti P-8.Pakta Integritas an Sri Haryanto tanggal 06 Februari 2025;

Bukti P-9.Form 1721-A1tahun 2024 an Restu Galih Saphira;

Bukti P-10. Form 1721-A1tahun 2024 an Sutarno;

Bukti P-11. Bukti Bayar PPN PT Indo Bumi Pratama;

Bukti P-12. Dokumen pendukung pembayaran tagihan PT Indo Bumi Pratama; Bukti P-13. Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Januari 2022;

Bukti P-14. Matriks sengketa Banding Januari 2022;

Bukti P-15. SPT PPN Januari 2022;

Bukti P-16. Company Profile;

Bukti P-17. Faktur Pajak Indo Bumi Pratama;

Bukti P-18. Faktur Pajak Salamun Karya Utama;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 0777/DKR/DKA/04/2025 tanggal 23 April 2025;

Bukti P-20. Perjanjian Kerjasama SCF Bank BJB-Nindya Karya;

Bukti P-21. Perjanjian Kerjasama SCF Nindya Karya-Bank Mandiri;

Bukti P-22. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-23. Kesimpulan Akhir Nomor 1583/DKR/DKA/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T.1.LPK Januari 2022;

Bukti T.2.LHP Januari 2022;

Bukti T.3.Penjelasan Tertulis tanggal 4 Maret 2025;

Bukti T.4.KKP Januari 2022;

Bukti T.5.Rangkuman Penjelasan Terbanding;

Bukti T.6.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.7.Kesimpulan Akhir Nomor S-67/PJ/WPJ.19/2025 tanggal 12 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00411/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00019/407/22/093/23 tanggal 18 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 2215/DKR/DKA/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024. dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan18.993.966.92318.898.593.90395.373.020

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp95.373.020,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp95.373.020,00 karena tidak terdapat arus uang dengan perincian sebagai berikut:

NoNama Penjual BKP/JKP Tldak Berwujud/Pemb eli JKPNPWPDPPPPN
Nota Retur/Nota
Pembatalan
Kode danTanggal(Rupiah)(Rupiah)
Nomor Seri
1PT INDO BUMI PRATAMA80.•••.•••.•-•••.00001000221659 6597315-11-2021953.730.20595.373.020
JUMLAH953.730.20595.373.20

2. bahwa Pemohon Banding melakukan pelaporan Pajak Masukan pada SPT PPN Masa Januari 2022 PT Nindya Karya yang berisi Daftar Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri dengan nama penjual PT INDO BUMI PRATAMA.

3. bahwa Terbanding berpendapat, bukti pembayaran PPN No. Pengajuan PP1223000029 yang dibayarkan ke PT INDO BUMI PRATAMA dengan nilai sebesar Rp95.373.020,00 melalui Nota Pemberitahuan Debit yang diterbitkan Bank BNI tanggal 30 Mei 2024 dengan nilai sebesar Rp95.373.020,00 tidak dapat diterima, karena pembayaran PPN dilakukan pada Tahun 2024, sedangkan Faktur Pajak Nomor 010.002.21-65965973 tanggal 15 November 2021 diterbitkan oleh PT INDO BUMI PRATAMA (NPWP 80.•••.•••.•- •••.000) kepada PB atas transaksi “Pekerjaan Pemancangan Dan Erection

Precast Proyek Revitalisasi RCC RU-VI Balongan” dengan Nilai DPP sebesar Rp953.730.205,00danPPNsebesarRp95.373.020,00(Total Rp1.049.103.225,00);

4. bahwa Pasal 1 angka 24 UU PPN mengatur bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

5. bahwa pengkreditan Pajak Masukan telah dilakukan pada SPT PPN Masa Januari 2022 tidak sesuai dengan PPN dibayarkan kepada PT Indo Bumi Pratama pada tanggal 30 Mei 2024.

6. bahwa berdasarkan hasil uji bukti di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan yang baru dibayar pada tanggal 30 Mei 2024 (setelah dilakukannya pemeriksaan pajak), dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2022. Pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut, bertentangan dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan terutama Pasal 1 Angka 24 UU PPN.

7. bahwa Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.(95.373.020), telah benar, sehingga mohon Majelis Hakim untuk berkenan memutus dengan menolak banding Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan koreksi Terbanding.

8. bahwa dengan demikian jelas bahwa pengkreditan Pajak Masukan telah dilakukan pada SPT PPN Masa Januari 2022 tidak sesuai dengan PPN dibayarkan kepada PT Indo Bumi Pratama pada tanggal 30 Mei 2024.

9. bahwa berdasarkan hasil uji bukti di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan yang baru dibayar pada tanggal 30 Mei 2024 (setelah dilakukannya pemeriksaan pajak), dalam SPT Masa PPN masa pajak Januari 2022. Pengkreditan Pajak Masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut, bertentangan dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan terutama Pasal 1 Angka 24 UU PPN.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp95.373.020,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp95.373.020,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas faktur pajak sebagai berikut:

NoNama Penjual BKP/JKP Tldak Berwujud/Pemb eli JKPNPWPDPPPPN
Nota Retur/Nota
Pembatalan
Kode danTanggal(Rupiah)(Rupiah)
Nomor Seri
1PT INDO BUMI PRATAMA80.•••.•••.•-•••.00001000221659 6597315-11-2021953.730.20595.373.020
JUMLAH953.730.20595.373.20

2. bahwa berdasarkan Pasal 15A ayat (1) yang menyatakan bahwa “Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan”, yang mana kewajiban penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pada SPT PPN Masa November 2021 (PT INDO BUMI PRATAMA).

3. bahwa berdasarkan Pasal 16F yang menyatakan bahwa “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak,sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”, yang mana Pemohon Banding telah membuktikan PPN tersebut telah dibayar.

4. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 45/PJ/2021 Tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan.

Angka 5.

Perlakuan atas Hasil Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak; “Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN”, yang mana Faktur Pajak Masukan tersebut telah memenuhi syarat formal dan material sehingga merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

5. bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti berupa:

 Faktur Pajak Masukan

 Perjanjian Subkontrak

 Laporan Progres Pekerjaan

 BA Opname Pekerjaan

 BA Prestasi Pekerjaan

 BA Pemotongan

 BA Pembayaran

 Invoice

 Kuitansi

 Bukti Pengeluaran Kas/Bank

 Print our R/K

 SPT PPN Masa Januari 2022 PT Nindya Karya

 Bukti Pengeluaran Kas/Bank (Pembayaran PPN)

 SPT PPN Masa November 2021 PT INDO BUMI PRATAMA

6. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding (PB), dapat disampaikan bahwa Pajak Masukan dari PT INDO BUMI PRATAMA NPWP 80.•••.•••.•-•••.000) sebesar Rp95.373.020,00. Dalam uji bukti, PB menunjukkan bukti-bukti sebagai berikut:

 Faktur Pajak Nomor 010.002.21-65965973 tanggal 15 November 2021 diterbitkan oleh PT INDO BUMI PRATAMA (NPWP 80.•••.•••.•-•••.000) kepada PB atas transaksi “Pekerjaan Pemancangan Dan Erection Precast Proyek Revitalisasi RCC RU-VI Balongan” dengan Nilai DPP sebesar Rp953.730.205,00 dan PPN sebesar Rp95.373.020,00 (Total Rp1.049.103.225,00);

 AddendumIIPerjanjianSubkontrakNomor138/NK/ADD-

II/SPS/DIV.INFRA2/09/2021 tanggal 03 September 2021 antara PB dengan PT INDO BUMI PRATAMA dengan nilai perjanjian belum termasuk PPN sebesar Rp4.101.738.080,00;

 AddendumIPerjanjianSubkontrakNomor128.1/NK/ADD-

I/SPS/DIV.INFRA2/08/2021 tanggal 06 Agustus 2021 antara PB dengan PT INDO BUMI PRATAMA dengan nilai perjanjian belum termasuk PPN sebesar Rp4.976.010.950,00

 Perjanjian Subkontrak Nomor 0012/NK/SPP/DIV.INFRA2/01/2021 tanggal

05 Januari 2021 antara PB dengan PT INDO BUMI PRATAMA dengan nilai perjanjian belum termasuk PPN sebesar Rp4.976.010.950,00

 Berita Acara Opname Pekerjaan yang dibuat oleh PB dan PT INDO BUMI

PRATAMA tanggal 3 September 2021 sebesar Rp42.328.305,00;

 Berita Acara Pemotongan Pekerjaan yang dibuat oleh PB dan PT INDO

BUMI PRATAMA sebesar Rp911.401.900,00;

 Invoice Nomor 03/INV-IBP/XI/2021 tanggal 15 November 2021 yang diterbitkan PT INDO BUMI PRATAMA dengan nilai sebesar Rp1.049.103.225,00 (termasuk PPN);

 Berita Acara Pembayaran Nomor 03/IBP/XI/2021 yang dibuat oleh PB dan

PT INDO BUMI PRATAMA tanggal 15 November 2021 dengan nilai sebesar Rp17.054.455,00;

 Kuitansi Nomor KW.03/IBP/XI/2021 tanggal 15 November 2021 yang diterbitkan PT INDO BUMI PRATAMA dengan nilai sebesar Rp953.730.205,00;

 Nota Kredit Supply Chain Financing (SCF) yang diterbitkan Bank BJB kepada PB Nomor SCF0404002222 tanggal 18 Mei 2022 dengan nilai sebesar Rp17.054.455,00;

 Bukti Pengeluaran Kas/Bank Nomor 29/BJB/10/2022 tanggal 17 Oktober 2022 yang dibayarkan ke Bank BJB dengan nilai sebesar Rp17.054.455,00;

 Print Out R/K Bank BJB Nomor 0019477975001 period 01 Oktober 2022-21 Oktober 2022 atas nama PB, yang merujuk pembayaran pada tanggal 17 Oktober 2022 dengan nilai sebesar Rp17.054.455,00;

 SPT PPN Masa Januari 2022 PT Nindya Karya yang berisi Daftar Pajak

Masukan Yang Dapat Dikreditkan Atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri dengan nama penjual PT INDO BUMI PRATAMA;

 Bukti Pengeluaran Kas/Bank Pembayaran PPN No. Pengajuan

PP1223000029 yang dibayarkan ke PT INDO BUMI PRATAMA dengan nilai sebesar Rp95.373.020,00;

 Nota Pemberitahuan Debit yang diterbitkan Bank BNI tanggal 30 Mei 2024 dengan nilai sebesar Rp95.373.020,00;

 SPT PPN Masa November 2021 PT INDO BUMI PRATAMA yang berisi

Formulir A2. PK Atas Penyerahan Dalam Negeri nomor faktur 010.002- 21.65965973 dengan nama pembeli PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya;

 bahwa sesuai uraian di atas, pembayaran dilakukan secara SCF (Supply

Chain Financing) Bank BJB sebesar Rp17.054.455,00 merupakan jumlah bersih dari Rp953.730.205,00 setelah dipotong Pemotongan Pekerjaan sebesar Rp911.401.900,00 dan PPh sebesar Rp25.273.850,00 (2,65% dari DPP).

 bahwa PPN sebesar Rp.95.373.020,00 telah dibayarkan kepada PT INDO

BUMI PRATAMA.

 bahwa berdasarkan hasil uji bukti telah dilakukan dapat dibuktikan PPN telah dibayarkan atas transaksi tersebut.

7. bahwa berdasarkan SPT Masa PT INDO BUMI PRATAMA diketahui bahwa PKP Penjual (lawan transaksi Pemohon Banding) telah melaporkan dalam SPT Masa PPN, yang telah diterima KPP setempat sesuai dengan bukti tanda terima Surat Pemberitahuan Masa dan dilunasi/disetor ke kas Negara dan Faktur Pajak Masukan tersebut tidak cacat, sehingga Pajak Masukan Pemohon Banding yang berasal dari PT INDO BUMI PRATAMA dapat dikreditkan;

8. bahwa dengan demikian, Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, dan berdasarkan uji bukti diketahui terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur:

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”;

Penjelasan Pasal 16F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu, sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan:

Pasal 4 ayat (1) dan (2)

(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, fakta persidangan, hasil uji bukti dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa atas faktur pajak yang disengketakan telah dilaporkan oleh PKP Penjual (PT INDO BUMI PRATAMA) sebagai lawan transaksi Pemohon Banding.dalam SPT PPN Masa November 2021, dan tidak dikoreksi dari Terbanding.

2. bahwa pajak masukan yang disengketakan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN masa pajak Januari 2022;

3. bahwa terkait nota Pemberitahuan Debit yang diterbitkan Bank BNI tanggal 30 Mei 2024 dengan nilai sebesar Rp95.373.020,00 yang dipermasalahkan oleh Terbanding, menurut Pengadilan Pajak nota debit tersebut tidak menjelaskan apakah tanggal 30 Mei 2024 tersebut PPN baru dibayarkan kepada kepada PKP Penjual (PT INDO BUMI PRATAMA), ataukah tanggal jawaban konfirmasi dari bank atas permintaan Pemohon Banding;

4. bahwa jika PPN yang disengketakan baru disetor oleh Pemohon Banding ke PKP Penjual pada tanggal 30 Mei 2024, namun karena faktur pajak keluarannya telah dilaporkan oleh PKP Penjual pada Masa November 2021, maka menurut Pengadilan Pajak atas faktur pajak tersebut telah dipertanggungjawabkan (ditalangi) oleh PKP Penjual, sehingga tidak menimbulkan kerugian pada negara, dengan demikian faktur pajak masukan a quo dapat dikreditkan. Adapun setoran PPN tanggal 30 Mei 2024 dapat dianggap/berfungsi sebagai reibursement atas PPN yang telah dipertanggungjawabkan/disetor oleh PKP Penjual.

5. bahwa berdasarkan hasil uji bukti, secara substansi Pemohon Banding dapat membuktikan adanya dokumen bukti yang cukup terkait arus uang, sehingga Pengadilan Pajak dapat meyakininya.

6. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pajak Masukan sebesar Rp95.373.020,00 menurut Pengadilan Pajak dapat dikreditkan karena memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2b) Undang-undang PPN;

bahwa dengan demikian, atas koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesarRp95.373.020,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadian Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan95.373.0200,0095.373.020

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp18.898.593.903,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp95.373.020,00

Pajak Masuka yang dapat diperhitungkan menurut Rp 18.993.966.923,00 Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00411/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 11 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2022 Nomor 00019/407/22/093/23 tanggal 18 Oktober 2023 atas nama PT NINDYA KARYA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl Letjen. MT Haryono No. 22, Kramatjati, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp43.854.984.292,00
Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp53.997.654.201,00
Jumlah seluruh penyerahanRp97.852.638.493,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp4.385.498.430,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp18.993.966.923,00
PPN yang kurang (lebih) dibayarRp(14.608.468.493,00)
Sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00
Pajak yang kurang (lebih) dibayarRp(14.608.468.493,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H.,

M.M.M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T.,

Ak.,M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.