PUTUSAN
Nomor PUT-010458.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00470/KEB/PJ/WPJ.04/2024 tanggal 23 August 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00012/206/21/069/23 tanggal 20 September 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 010458.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :
PT B BRAUN MEDICAL INDONESIA, NPWP 01.348.750.9- 073.000/0013487509073000, beralamat di Gedung Tempo Scan Tower Lt.30, Jl H.R. Rasuna Said Kav 3-4 RT.009 RW.004 Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Rainer Markus Ruppel, jabatan sebagai Presiden Direktur (alamat korespondensi online: imam.fachri@bbraun.com),
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Fabian Abi Cakra,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-809/PP/IKH/2024 tanggal 4 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 081/PTBB/L&C/II/2025 tanggal 10 Februari 2025,
2 Nama: Nanda Atsatalada,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-124/PP/IKH/2025 tanggal 30 Januari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus : 082/PTBB/L&C/II/2025 tanggal 10 Februari 2025,
3. Nama: Martha Elisa Novianti Tambunan,