Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 44 halaman

PUT-010459.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Perusahaan Dagang dan Industri Tresno · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010459.99/2024/PP/M. XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1424/KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali Nomor S-43.e/SP2PK/KPP.1209/2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010459.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Perusahaan Dagang dan Industri Tresno, NPWP 01.310.475.7- 651.000, beralamat di Jalan Raya Karanglo Lt. 2, Banjararum, Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur, 65153, alamat korespondensi Jl. Raya Karanglo Lt. 1, Kel. Banjararum, Kec. Singosari, Malang, Jawa Timur, yang diwakili oleh Thomas Cristian, jabatan Direktur, (fidia_indahsari@bat.com)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bambang Suprijanto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1122/PP/IKH/2024 tanggal 14

Oktober 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-TCH/PDP/F-24- 000384 tanggal 14 November 2024,

2. Nama: Erwin Lukito Setiawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-69/PP/IKH/2025tanggal15

Januari 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-TCH/PDP/F-25- 0050 tanggal 16 Januari 2025,

untuk yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Siti Fadlilah/19750113 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

2. Nama/NIP: Lilik Andayani/19851118 200901 2 007, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

3. Nama/NIP: Tri Heriyanto/19850605 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

4. Nama/NIP: Novi Ariyanto/19831101 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-243/WPJ.12/202 tanggal 03 Maret 2025,

5. Nama/NIP: Heri Basuki Rudianto/19680108 198912 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan, Banding,

dan Pengurangan IV,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

6. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/19850711 200901 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

7. Nama/NIP: Dhanang Bagus Setiawan/19880602 201012 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

8. Nama/NIP: Dedy Kusuma Negara/19840905 200901 1 007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

9. Nama/NIP: Satriyo Pratomo/19860507 200812 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur III,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-359/WPJ.12/202 tanggal 02 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-54/ PP/BR/2025 tanggal 9 Januari 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor L-MLG- TCH/PDP/F-24-000386 tanggal 14 November 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor ST-49/ STG/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Tergugat telah menerbitkan SP2PK Nomor S-43.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 23 September 2024;

Menimbang bahwa atas SP2PK a quo Penggugat mengajukan permohonan pembetulan SP2PK kepada Tergugat melalui Surat Nomor L- MLG-KBR/PDP-F-24-0355 tanggal 15 Oktober 2024;

Menimbang bahwa atas permohonan tersebut, Tergugat melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang Nomor S-1424/ KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali

Nomor S-43.e/SP2PK/KPP.1209/2024, menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas surat Tergugat Nomor S-1424/KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024, Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat Nomor L-MLG-TCH/PDP/F-24-000386 tanggal 14 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 22 November 2024 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor L-MLG- TCH/PDP/F-24-000386 tanggal 14 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok Gugatan dalam permohonan Gugatan ini adalah nilai kompensasi kerugian yang tidak dipertimbangkan oleh Tergugat dalam SP2PK yang mana Tergugat telah menolak permohonan pembetulan SP2PK yang diajukan Penggugat, dengan detail perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Gugatan
TergugatPenggugatyang diajukan
(Rp)(Rp)(Rp)
Penghasilan Netto76.063.466.23676.063.466.236
Kompensasi Kerugian-(76.063.466.236)(76.063.466.236)
Penghasilan Kena Pajak76.063.466.236-
Pajak Penghasilan Terutang19.015.866.559-
Kredit Pajak18.139.148.81418.139.148.814
PPh Kurang/(Lebih) dibayar876.717.745(18.139.148.814)
UraianMenurutNilai Gugatan
TergugatPenggugatyang diajukan
(Rp)(Rp)(Rp)
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP298.084.033-
PPh yang tidak/kurang dibayar1.174.801.778-

bahwa alasan yang mendasari Gugatan atas jumlah kompensasi kerugian fiskal Tahun Pajak 2017 yang diajukan Gugatan tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Kronologis Penolakan Permohonan Pembetulan SP2PK Tahun Pajak 2017

yang Tidak Memperhitungkan Nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang Seharusnya Merupakan Hak Penggugat

1. bahwa KPP Madya Malang melakukan pemeriksaan atas SPT PPh Badan Lebih Bayar Penggugat untuk Tahun Pajak 2017. Sebagai hasil pemeriksaan, KPP Madya Malang mengeluarkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00004/206/17/651/19 tanggal 10 Juni 2019 dengan penghasilan netto fiskal sebesar Rp3.277.190.204.973,00 dan jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp1.073.552.258.250,00;

2. bahwa pada tanggal 04 September 2019, Penggugat mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00004/206/17/651/19 tanggal 10 Juni 2019 melalui Surat Pengajuan Keberatan Nomor L-MLG-JNU/PDP-F-19-0184 tanggal 04 September 2019. Di dalam Surat Keberatan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan agar sebagian nilai koreksi yang tercantum di SKPKB PPh Badan Nomor 00004/206/17/651/19 dibatalkan sehingga nilai PPh Badan menurut Penggugat adalah Lebih Bayar sebesar Rp18.139.148.814,00. Oleh karena dalam proses Keberatan nilai PPh yang diminta oleh Penggugat adalah Lebih Bayar, maka perhitungan PPh dalam permohonan Keberatan Penggugat sama sekali tidak mencantumkan nilai Kompensasi Kerugian Fiskal. Dengan demikian, nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang seharusnya diperhitungkan oleh

Tergugat (sengketa a quo) TIDAK termasuk sebagai sengketa yang diajukan Keberatan oleh Penggugat;

3. bahwa atas permohonan Keberatan tersebut, Tergugat menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00243/KEB/WPJ.12/2020 tanggal 03 September 2020 yang pada intinya menolak permohonan Keberatan Penggugat;

4. bahwa Penggugat selanjutnya mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Keberatan melalui Surat Banding Nomor L-MLG- JNU/PDP/F-20-00495 tanggal 20 November 2020. Dalam Surat Banding, petitum yang diajukan oleh Penggugat adalah memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan seluruh koreksi yang masih dipertahankan oleh Tergugat dalam Keputusan Keberatan sehingga perhitungan nilai PPh menurut Penggugat di dalam Surat Banding adalah Lebih Bayar sebesar Rp18.139.148.814,00. Oleh karena itu, nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang seharusnya diperhitungkan oleh Tergugat (sengketa a quo) TIDAK termasuk sebagai sengketa yang diajukan Banding oleh Penggugat;

5. bahwa berdasarkan proses pemeriksaan sengketa oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Banding Nomor PUT-014876.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 10 Agustus 2023 (“Putusan Banding PPh Badan Tahun Pajak 2017”) yang mengabulkan sebagian permohonan Banding Penggugat sehingga jumlah penghasilan netto fiskal menjadi sebesar Rp76.063.466.236,00 dan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp1.174.801.778,00. Perhitungan nilai PPh yang masih harus dibayar menurut putusan Pengadilan Pajak ini BELUM memperhitungkan nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang tersedia dan dapat digunakan oleh Penggugat karena selama proses persidangan pihak Tergugat sebagai pihak yang melakukan koreksi dan mendalilkan adanya nilai PPh yang masih harus dibayar sama sekali tidak mencantumkan atau menginformasikan nilai Kompensasi Kerugian Fiskal tersebut kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian, nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang seharusnya diperhitungkan oleh Tergugat (sengketa a quo) sama sekali TIDAK tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak yang selanjutnya menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali;

6. Atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, Tergugat menerbitkan Surat PelaksanaanPutusanBanding(SP2B)NomorS-88.e/ SP2B/KPP.1209/2023 tanggal 12 September 2023 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.174.801.778,00 dimana pihak Tergugat TIDAK memperhitungan nilai Kompensasi Kerugian Fiskal dalam menetapkan kewajiban perpajakan Penggugat dalam SP2B tersebut;

bahwa oleh karena itu, Penggugat mengajukan Permohonan Pembetulan atas SP2B Nomor S-88.e/SP2B/KPP.1209/2023 tanggal 12 September 2023 tersebut melalui Surat Permohonan Pembetulan Nomor L-MLG-KBR/PDP-F-23-0467 tanggal 04 Oktober 2023. Dalam Surat Permohonan Pembetulan tersebut, Penggugat memohon agar Tergugat membetulkan SP2B dengan memperhitungkan nilai Kompensasi Kerugian Fiskal (yaitu yang berasal dari Tahun Pajak 2013, 2014, dan 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap) dalam menetapkan kewajiban perpajakan Penggugat;

7. bahwa atas Permohonan Pembetulan SP2B Tahun Pajak 2017 tersebut, Pihak Tergugat kemudian menerbitkan Surat Nomor S-1886/ KPP.1209/2023 tanggal 09 Oktober 2023 (Surat Penolakan Pembetulan SP2B Tahun Pajak 2017) yang pada dasarnya Tergugat menolak permohonan pembetulan SP2B tersebut;

8. bahwa Penggugat kemudian mengajukan Gugatan atas Surat Penolakan atas Permohonan Pembetulan SP2B Tahun Pajak 2017 tersebut melalui Surat Gugatan Nomor L-MLG-TCH/PDP/F-23-0492 tanggal 07 November 2023 yang dikirimkan melalui pos pada tanggal 7 November 2023;

bahwa atas Surat Gugatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Putusan Gugatan Nomor

PUT-010681.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 31 Juli 2024 yang mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat. Dengan demikian, berdasarkan Putusan Gugatan tersebut pihak Majelis Hakim Pengadilan Pajak memerintahkan Tergugat untuk membatalkan Surat Nomor S-1886/KPP.1209/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan membetulkan SP2B Nomor S-88.e/SP2B/KPP.1209/2023 tanggal 12 September 2023 dengan memperhitungkan jumlah Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun Pajak 2013, 2014, dan 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam menetapkan kewajiban perpajakan Penggugat;

9. bahwa berdasarkan Putusan Gugatan Nomor PUT-010681.99/ 2023/PP/M.XIVA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 31 Juli 2024 tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan (SP2G) Nomor S-6/KPP.1209/SP2G/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dan Tergugat akhirnya membetulkan SP2B Nomor S-88.e/ SP2B/KPP.1209/2023 tanggal 12 September 2023dengan menerbitkan SP2B Nomor S-1303/KPP.1209/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Pembetulan atas SP2B yang mana Tergugat memperhitungkan nilai Kompensasi Kerugian Fiskal sebesar Rp76.063.466.236,00 sebagai pengurang penghasilan netto Tahun Pajak 2017 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar yang sebelumnya Kurang Bayar sebesar Rp1.174.801.778,00 menjadi Lebih Bayar sebesar Rp18.139.148.814,00;

UraianSP2B
SebelumSesudah
PembetulanPembetulan
Penghasilan Netto76.063.466.23676.063.466.236
Kompensasi Kerugian-(76.063.466.236)
Penghasilan Kena Pajak76.063.466.236-
Pajak Penghasilan Terutang19.015.866.559-
Kredit Pajak18.139.148.81418.139.148.814
PPh Kurang/(Lebih) dibayar876.717.745(18.139.148.814)
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUP298.084.033-
PPh yang tidak/kurang dibayar1.174.801.778-

10. bahwa di sisi lain, Penggugat juga mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014876.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023 (poin Nomor 5 di atas) melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor L-MLG-BS/PDP-F-23-000413 tanggal 22 November 2023 yang disampaikan melalui Pengadilan Pajak pada tanggal 22 November 2023;

bahwa atas Memori Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 2607/B/PK/Pjk/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Penggugat. Dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat untuk menguatkan Putusan Pengadilan Pajak;

11. bahwa atas Putusan Peninjaun Kembali tersebut, Tergugat menerbitkan SP2PK Nomor S-43.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 23 September 2024 dimana Tergugat tidak memperhitungkan nilai Kompensasi Kerugian Fiskal dalam menetapkan kewajiban perpajakan Penggugat. Hal ini menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar (Kurang Bayar) kembali menjadi sebesar Rp1.174.801.778,00 (diluar nilai PPh yang telah dikembalikan sebelumnya berdasarkan pembetulan SP2B pada poin No. 9 di atas);

12. bahwa atas S-43.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 23 September 2024 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pembetulan melalui Surat Permohonan Pembetulan Nomor L-MLG-KBR/PDP-F-24- 0355 tanggal 15 Oktober 2024 dimana Penggugat memohon agar Tergugat memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal yang telah berkekuatan hukum tetap dalam SP2PK yang diterbitkan oleh Tergugat;

13. bahwa atas Permohonan Pembetulan SP2PK Tahun Pajak 2017 tersebut, Pihak Tergugat kemudian menerbitkan Surat Nomor S-1424/ KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024 (Surat Penolakan Pembetulan SP2PK) yang pada dasarnya Tergugat menolak permohonan pembetulan SP2B tersebut. Oleh karena itu, Penggugat

selanjutnya mengajukan Gugatan atas Surat Penolakan Pembetulan SP2PK Nomor S-1424/KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024 melalui Surat Gugatan ini;

B. Alasan Permohonan Gugatan

bahwa Penggugat tidak setuju dan mengajukan gugatan atas Surat Penolakan atas Surat Permohonan Pembetulan SP2PK Nomor S-1424/ KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dengan uraian sebagai berikut: Menurut Tergugat

Pihak Tergugat melalui Surat No. S-1424/KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024 menyatakan bahwa SP2PK Nomor S-43.e/ SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 23 September 2024 telah dilakukan sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 2607/B/PK/Pjk/2024 tanggal 05 Agustus 2024 yaitu sebagai berikut:

Perhitungan “PPh Yang Masih Harus Dibayar/(Lebih Dibayar) Bertambah” adalah:

Menurut Penggugat

bahwa alasan permohonan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat atas Surat Penolakan atas Surat Permohonan Pembetulan SP2PK Nomor S-1424/KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:

1. Terdapat Nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) yang Dapat Diperhitungkan dengan Penghasilan Netto Tahun Pajak 2017 berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku

bahwa dasar hukum yang melandasi permohonan Penggugat adalah:

• Pasal 6 ayat (2) UU PPh:

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”

• Pasal 8 ayat (6) UU KUP:

“Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”

• Penjelasan Pasal 8 ayat (6) UU KUP:

“Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau

Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.”

• Pasal 6 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011:

“Dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan rugi fiskal menurut surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Keputusan Pembetulan.”

• Penjelasan Pasal 6 ayat (5) PP Nomor 74 Tahun 2011:

”Dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan meskipun telah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan

Tahunan, Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan rugi fiskal menurut surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali pada saat menerbitkan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, dan Surat Keputusan Pembetulan apabila Direktur Jenderal Pajak sedang melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak, sedang memproses penyelesaian keberatan, sedang memproses penyelesaian pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, sedang memproses penerbitan Surat Keputusan Pembetulan. Dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan banding atau Wajib Pajak/Direktur Jenderal Pajak sedang mengajukan Peninjauan Kembali namun belum diterbitkan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali maka Direktur Jenderal Pajak menyampaikan rugi fiskal tersebut ke badan peradilan pajak atau Mahkamah Agung agar diperhitungkan dalam Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.

Untuk memperjelas ketentuan pada ayat ini diberikan contoh-contoh sebagai berikut:

Apabila atas Surat Keputusan Keberatan untuk Tahun Pajak 2010 sedang dalam proses banding di badan peradilan pajak, maka rugi fiskal Tahun Pajak 2009 disampaikan ke badan peradilan pajak untuk diperhitungkan dalam Putusan Banding ….”

• Pasal 6 ayat (6) PP Nomor 74 Tahun 2011:

“Apabila Wajib Pajak tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan

Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.”

• Angka 4 huruf c Surat Edaran DJP No. SE-03/PJ.31/2004 tentang Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Penghitungan Pajak Penghasilan:

“c.Dalam kaitannya dengan pelaksanaan ketentuan kompensasi

kerugian fiskal dalam penghitungan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, yang dimaksud dengan kerugian fiskal adalah kerugian fiskal berdasarkan ketetapan pajak yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak maupun kerugian fiskal berdasarkan SPT Tahunan Wajib Pajak (self asessment) dalam hal tidak ada atau belum diterbitkan ketetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak

b. Dilakukannya pemeriksaan pajak terhadap SPT Tahunan yang menyatakan Rugi Tidak Lebih Bayar maupun Rugi Lebih Bayar tidak meniadakan hak kompensasi kerugian fiskal Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU PPh jo. ketentuan Pasal 12 UU KUP tersebut di atas. Namun apabila kemudian ternyata berdasarkan ketetapan pajak hasil pemeriksaan menunjukkan jumlah kerugian fiskal yang berbeda dari SPT Tahunan atau menjadi tidak rugi, maka kompensasi kerugian fiskal menurut SPT Tahunan tersebut harus segera dibetulkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur sebagaimana diatur dalam UU KUP.”

bahwa selanjutnya, berdasarkan kronologi (urutan dibuat berdasarkan tanggal diterbitkannya Keputusan) perhitungan nilai kerugian fiskal sejak Tahun Pajak 2012 hingga 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), nilai Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun Pajak 2012 hingga 2015 seharusnya dapat dikompensasikan atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2017 dalam SP2PK Nomor S-43.e/ SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 23 September 2024 (SP2PK Tahun

Pajak 2017) sebagai hasil dari Putusan Peninjauan Kembali Nomor 2607/B/PK/Pjk/2024 (Putusan Peninjauan Kembali PPh Badan Tahun Pajak 2017):

(*) nilai rugi fiskal berdasarkan Putusan Banding No. PUT-

107759.15/2013/PP/M.IIIAsebesarRp420.518.726.783,00 ditambah dengan nilai rugi fiskal yang sebelumnya dikompensasikan pada penghasilan fiskal nomor 2 (namun kemudian Putusan Banding No. PUT-107759.15/2013/PP/M.IIIA menyatakan rugi fiskal sehingga kompensasi rugi fiskal sebelumnya batal) sebesar Rp23.433.321.422,00.

(**) nilai rugi fiskal berdasarkan Putusan Banding No. PUT-

006591.15/2018/PP/M.IIIA sebesar Rp461.383.846.795 ditambah dengan nilai rugi fiskal yang sebelumnya dikompensasikan pada penghasilan fiskal nomor 4 (namun kemudian Putusan Banding No. PUT-006591.15/2018/PP/M.IIIA menyatakan rugi fiskal sehingga kompensasi rugi fiskal sebelumnya batal) sebesar Rp927.913.950.493,00.

(***) Terdapat Putusan Gugatan yang memperintahkan Tergugat untuk

memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal pada SP2B PPh Badan Tahun Pajak 2016 dan telah diterbitkan pembetulan SP2B yang memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal yang dimiliki oleh Penggugat. Namun Kompensasi Kerugian Fiskal tersebut kembali tidak dipertimbangkan dalam SP2PK yang diterbitkan Tergugat.

(****) Terdapat Putusan Gugatan yang memperintahkan Tergugat untuk

memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal pada SP2B PPh

Badan Tahun Pajak 2017 dan telah diterbitkan pembetulan SP2B yang memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal yang dimiliki oleh Penggugat. Namun Kompensasi Kerugian Fiskal tersebut kembali tidak dipertimbangkan dalam SP2PK yang diterbitkan Tergugat. Penggugat juga sedang mengajukan Gugatan atas SP2PK Tahun Pajak 2016 tersebut agar Tergugat mempertimbangkan kompensasi kerugian yang dimiliki penggugat dalam SP2PK tersebut.

bahwa berdasarkan kronologi kompensasi rugi fiskal pada tabel di atas, maka terbukti bahwa nilai kerugian fiskal Tahun Pajak 2012 hingga 2015 telah memiliki kekuatan hukum tetap/inkracht yang masih tersedia dan dapat dimanfaatkan untuk Tahun Pajak 2017 (dengan adanya putusan Peninjauan Kembali/Banding/Surat Ketetapan Pajak) adalah sebesar Rp1.833.249.845.493,00 (bahwa ringkasan nilai rugi fiskal yang tersedia di Tahun Pajak 2017 terlampir dalam tabel di bawah ini). Atas nilai rugi fiskal tersebut, sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) UU PPh, Penggugat berhak untuk mengkompensasikan kerugian fiskal tersebut dengan penghasilan netto Tahun Pajak 2017 menurut perhitungan pajak yang masih harus dibayar dalam Putusan Peninjauan Kembali PPh Badan 2017 sebesar Rp76.063.466.236,00;

TahunKompensasi KerugianBerkekuatan Hukum Tetap berdasarkan:
Fiskal Yang Dapat
Dimanfaatkan Di Tahun
Pajak 2017 (Dalam Rp)
2012105.345.069.219SKPLB No. 00027/406/12/092/14 tanggal 23 April 2014
2013420.518.726.783Putusan Peninjauan Kembali No. 2995/B/PK/Pjk/2018 tanggal 4 Desember 2018
2014846.002.202.696SKPLB No. 00019/406/14/651/16 tanggal 04 April 2016
2015461.383.846.795Putusan Banding No. PUT- 006591.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 26 Juni 2020
Total1.833.249.845.493

bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (6) UU KUP juncto Pasal 6 ayat (5) dan ayat (6) PP 74 Tahun 2011, Penggugat berpendapat bahwa nilai kompensasi rugi fiskal yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak/Putusan Pengadilan Pajak/Putusan Mahkamah Agung yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana disebutkan dalam tabel di atas merupakan hak bagi Penggugat untuk dapat diperhitungkan dalam perhitungan PPh yang masih harus dibayar untuk tahun-tahun berikutnya secara jabatan;

bahwa ketentuan peraturan Perundang-Undangan Perpajakan tersebut juga memberikan amanat kepada Tergugat sebagai pihak yang seharusnya menyampaikankeMahkamahAgunguntuk memperhitungkan kompensasi rugi fiskal Penggugat sehingga tidak menghilangkan hak Penggugat atas nilai kompensasi rugi fiskal Tahun Pajak sebelumnya yang telah inkracht tersebut;

bahwa selaras dengan amanat peraturan Perundang-Undangan Perpajakan dan menjalankan fungsi pemerintahan yang baik, maka pihak Tergugat seharusnya menyampaikan nilai kompensasi rugi fiskal tahun-tahun sebelumnya yang telah inkracht tersebut kepada Mahkamah Agung agar Putusan Peninjauan Kembali PPh Badan Tahun Pajak 2017 dapat memperhitungkan kompensasi rugi fiskal sebesar Rp76.063.466.236,00. Namun demikian, amanat tersebut faktanya tidak dijalankan oleh Tergugat sebagai Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menjalankan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

2. Terkait Gugatan atas Surat Penolakan Permohonan Pembetulan SP2B Tahun Pajak 2017

bahwa sebagaimana telah Penggugat uraikan pada Kronologi Penerbitan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjaun Kembali poin 6 - 9, pada tahun 2023 Penggugat telah mengajukan Gugatan atas Surat Penolakan atas Permohonan Pembetulan SP2B yang diterbitkan oleh Tergugat dimana Tergugat menolak untuk memperhitungkan Nilai

Kompensasi Kerugian Fiskal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam menetapkan kewajiban perpajakan Penggugat di SP2B;

bahwa atas Gugatan Surat Penolakan atas Permohonan Pembetulan SP2B tersebut, Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Gugatan Nomor PUT-010681.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024 yang mengabulkan Gugatan Penggugat. Dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti terdapat Kompensasi Kerugian Fiskal yang telah berkekutan hukum tetap (inkracht) yang dapat diperhitungkan dengan Penghasilan Netto Tahun Pajak 2017 sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pajak memerintahkan Tergugat untuk membatalkan Surat Penolakan atas Permohonan PembetulanSP2BdanmembetulkanSP2Bdengan mempertimbangkan nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang dimiliki Penggugat. Dengan dibetulkannya SP2B tersebut, hak Penggugat untuk dapat memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal sebagai pengurang Penghasilan Netto Tahun Pajak 2017 dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Putusan Gugatan dan pembetulan SP2B di atas, terbukti bahwa pada dasarnya Nilai Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun Pajak 2012, 2013, 2014, dan 2015 merupakan hak yang masih dimiliki oleh Penggugat dan tidak dapat serta-merta dihilangkan sehingga sudah selayaknya dapat dikompensasikan dan dimanfaatkan oleh Penguggat pada Tahun Pajak 2017;

bahwa dengan demikian, dalam sengketa a quo, Penggugat berpendapat bahwa Nilai Kompensasi Kerugian Fiskal tersebut seharusnya tetap diperhitungkan oleh Tergugat dalam menetapkan kewajiban perpajakan Penggugat di SP2PK sesuai amanat Paragraf Penjelasan Pasal 8 ayat (6) UU KUP;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Terdapat nilai rugi fiskal yang secara ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dapat diperhitungkan/dikompensasikan dengan penghasilan netto Penggugat untuk Tahun Pajak 2017;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Memerintahkan Tergugat untuk membatalkan Surat Penolakan Nomor S-1424/KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dan mengabulkan permohonan Pembetulan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Nomor L-MLG-KBR/PDP-F-24-0355 tanggal 15 Oktober 2024denganmembetulkanSP2PKNomorS-43.e/ SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 23 September 2024 dengan mempertimbangkan kompensasi kerugian yang secara ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan dapat diperhitungkan/

dikompensasikan dengan penghasilan netto Penggugat untuk Tahun Pajak 2017 sehingga menjadi:

UraianMenurut Penggugat
Penghasilan NettoRp 76.063.466.236
Kompensasi KerugianRp (76.063.466.236)
Penghasilan Kena PajakRp -
Pajak Penghasilan TerutangRp -
Kredit PajakRp 18.139.148.814
PPh Kurang/(Lebih) dibayarRp (18.139.148.814)
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU KUPRp -
PPh yang tidak/kurang dibayarRp -

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor ST-49/STG/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Pasal 1 angka 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang selanjutnya disebut UU KUP

2. Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh)

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun

2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,

✓ Pasal 28 ayat (1); Pasal 34; Pasal 70 ayat (2); Pasal 72 ayat (5);

Pasal 74 ayat (2); Pasal 75;

4. Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

✓ Pasal 43 ayat (2); Memori Penjelasan Pasal 43 ayat (2);

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2014 tentang Tata Cara Penanganan dan Pelaksanaan Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali, mengatur antara lain: ✓ Huruf E (Materi dan Penjelasan); Angka 1 huruf c; Angka 1 huruf f;

Angka 1 huruf I; Angka 1 huruf n; Angka 1 huruf o; Angka 2 huruf b angka 1);

B. Data dan Fakta

1. bahwa KPP Madya menerima Salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama PT Perusahaan Dagang dan Industri Tresno(01.310.475.7-651.000/0013104757651000)Nomor 2607/B/PK/Pjk/2024 Tanggal 05 Agustus 2024 mengenai Perkara Peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014876.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023 dengan amar putusan Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Perusahaan Dagang dan Industri Tresno, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut: Pajak yang kurang/(lebih) bayarRp876.717.745,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) UU Rp298.084.033,00 KUP

Pajak yang harus dibayarRp 1.174.801.778,00

2. Bahwa atas Putusan Peninjauan Kembali tersebut telah dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Nomor: S-43e/SP2PK/KPP.1209/2024 Tanggal 23 September 2024 sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 2607/B/PK/Pjk/2024 Tanggal 05 Agustus 2024 menjadi sebagai berikut:

NoUraianSemula (IDR)Ditambah/ (Dikurangi) (IDR)Menjadi (IDR)
1Penghasilan Netto76.063.466.236076.063.466.236
2Kompensasi Kerugian76.063.466.236(76.063.466.236)0
3Penghasilan Kena Pajak076.063.466.23676.063.466.236
4PPh Terutang019.015.866.55919.015.866.559
5Kredit Pajak18.139.148.814018.139.148.814
6PPh Kurang (Lebih) Bayar(18.139.148.814)19.015.866.559876.717.745
7Sanksi Administrasi0298.084.033298.084.033
8PPh Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Dibayar)(18.139.148.814)19.313.950.5921.174.801.778

3. Bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembetulan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) melalui surat Nomor L-MLG-KBR/PDP-F-24-0355 Tanggal 15 Oktober 2024 perihal Permohonan Pembetulan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Nomor:S-43e/SP2PK/KPP.1209/2024 Tanggal 23 September 2024;

4. Bahwa atas surat permohonan a quo, telah Tergugat tanggapi dengan surat Nomor S-1424/KPP.1209/2024 Tanggal 24 Oktober 2024 yang pada intinya surat Permohonan Pembetulan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) melalui surat Nomor L-MLG- KBR/PDP-F-24-0355 tanggal 15 Oktober 2024 tidak dapat dipenuhi;

C. Tanggapan Tergugat

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang telah diuraikan di atas maka Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1) Kronologis Penerbitan Surat Nomor S-1424/KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024

a) PT Perusahaan Dagang dan Industri Tresno (NPWP: 01.310.475.7-651.000) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 (normal) pada tanggal 27 April 2018 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-05014572/PPWBIDR/WPJ.12/ KP.0903/2018, status pelaporan SPT adalah Lebih Bayar sebesar Rp8.139.258.814.00,00 (Penggugat melakukan pembetulan ke-1 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor S-99028593/PPWBIDR/WPJ.12/ KP.0903/2018, status pelaporan SPT adalah Lebih Bayar sebesar Rp18.139.258.814,00);

b) KPP Madya Malang melakukan pemeriksaan atas SPT PPh Badan Lebih Bayar Penggugat untuk Tahun Pajak 2017. Sebagai hasil pemeriksaan, KPP Madya Malang mengeluarkan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00004/206/17/651/19 tanggal 10 Juni 2019 dengan penghasilan netto fiskal sebesar Rp3.277.190.204.973,00 dan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp1.073.552.258.250,00;

c) Penggugat mengajukan permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00004/206/17/651/19 tanggal 10 Juni 2019 melalui Surat Pengajuan Keberatan Nomor L-MLG-JNU/PDP-F-19-0184 tanggal 04 September 2019;

d) Atas permohonan Keberatan yang Penggugat ajukan tersebut, DJP menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor KEP-00243/KEB/WPJ.12/2020 tanggal 03 September 2020 yang pada intinya menolak permohonan Keberatan Penggugat;

e) Atas Keputusan Keberatan tersebut Penggugat mengajukan Banding melalui Surat Pengajuan Banding Nomor L-MLG- JNU/PDP/F-20-00495 tanggal 20 November 2020. Pengadilan Pajak kemudian menerbitkan Putusan Banding Nomor PUT- 014876.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023 PUT-014876.15/2020/

PP/M.IIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 10 Agustus 2023 (Putusan Banding PPh Badan Tahun Pajak 2017) yang pada intinya mengabulkan sebagian permohonan Banding Penggugat sehingga jumlah penghasilan netto fiskal Tahun Pajak 2017 menjadi sebesar Rp76.063.466.236,00 dan jumlah pajak yang kurang dibayar menjadi sebesar Rp1.174.801.778,00;

f) Atas Putusan Banding tersebut telah dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B) Nomor: S-88.e/SP2B/KPP.1209/2023 Tanggal 12 September 2023 sesuai dengan Putusan Banding Nomor: PUT-014876.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023 pada tanggal 30 Agustus 2023;

g) Penggugat mengajukan permohonan pembetulan SP2B kepada Tergugat melalui Surat Nomor L-MLG-KBR/PDP/F-23-0467 tanggal 4 Oktober 2023 (Permohonan Pembetulan SP2B Tahun Pajak 2017) yang pada intinya memohon kepada Tergugat agar memperhitungkan kompensasi keugian fiskal Tahun Pajak 2013 sampai 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam SP2B yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut;

h) Tergugat kemudian menerbitkan Surat Nomor S-1886/ KPP.1209/2023 tanggal 9 Oktober 2023 yang telah diterima Penggugat pada tanggal 11 Oktober 2023 yang pada intinya tidak dapat memenuhi permohonan Penggugat;

i) Penggugat mengajukan gugatan melalui surat nomor L-MLG- TCH/PDP/F-23-0492 tanggal 7 November 2023 terhadap surat Tergugat Nomor S-1886/KPP.1209/2023 tanggal 9 Oktober 2023;

j) Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Gugatan Nomor PUT-010681.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024 dengan amar putusan Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat nomor S-1886/KPP.1209/2023 tanggal 9 Oktober 2023;

k) Atas Putusan Gugatan tersebut telah dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Pelaksanaan Putusan Gugatan (SP2G) Nomor: S-6/KPP.1209/SP2G/2024 tanggal 23 Agustus 2024 sesuai

denganPutusanGugatanNomorPUT-010681.99/ 2023/PP/M.XIVA Tahun 2023 tanggal 31 Juli 2024;

l) Atas Putusan Banding nomor PUT-014876.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023 Penggugat mengajukan Peninjauan Kembali melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor L-MLG-BS/PDP-F-23-000413 tanggal 22 November 2023. Mahkamah Agung Republik Indonesia kemudian menerbitkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2607/B/PK/Pjk/2024 tanggal 05 Agustus 2024 Mengenai Perkara Peninjauan Kembali Atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-014876.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang pada intinya menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT Perusahaan Dagang dan Industri Tresno. Dalam amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat untuk menguatkan Putusan Pengadilan Pajak sehingga jumlah penghasilan netto fiskal Tahun Pajak 2017 menjadi sebesar Rp76.063.466.236,00 dan jumlah pajak yang kurang dibayar menjadi sebesar Rp1.174.801.778,00;

m) Atas Putusan Peninjauan Kembali tersebut telah dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) nomor S-43e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 23 September 2024 sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali nomor 2607/B/PK/Pjk/2024 tanggal 05 Agustus 2024;

n) Penggugat mengajukan permohonan pembetulan SP2PK kepada Tergugat melalui surat nomor L-MLG-KBR/PDP-F-24-0355 tanggal 15 Oktober 2024 yang pada intinya memohon kepada Tergugat agar memperhitungkan kompensasi keugian fiskal Tahun Pajak 2013 sampai 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam SP2PK yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut;

o) Tergugat kemudian menerbitkan Surat nomor S-1424/ KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang telah diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2024 yang pada intinya tidak dapat memenuhi permohonan Penggugat;

p) Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Putusan Mahkamah Agung nomor 4155/B/PK/Pjk/2024 tanggal 05 September 2024 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-014876.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023 dengan amar putusan Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak;

2) Tanggapan Tergugat atas Alasan Permohonan Gugatan Penggugat

a) Bahwa Permohonan Penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur libel) dengan penjelasan sebagai berikut:

- Penggugat dalam surat permohonannya menyatakan bahwa (pada intinya) yang menjadi objek Gugatan adalah Surat Penolakan atas Surat Permohonan Pembetulan SP2PK nomor S- 1424/KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024 Hal Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) no. S-43.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 23 September 2024 yang belum memperhitungkan Nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) yang Dapat Diperhitungkan dengan Penghasilan Netto Tahun Pajak 2017 berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan yang Berlaku;

- Bahwa sesuai Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali setelah menerima Putusan Peninjauan Kembali;

- Bahwa sesuai dengan Memori Penjelasan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Yang dimaksud dengan “Surat Pelaksanaan Peninjauan Kembali” adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali

dari Mahkamah Agung agar Putusan Peninjauan Kembali tersebut dapat dicatat ke dalam sistem administrasi perpajakan;

- Bahwa dalam amar Putusan Peninjauan Kembali Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat untuk menguatkan Putusan Pengadilan Pajak sehingga jumlah penghasilan netto fiskal Tahun Pajak 2017 menjadi sebesar Rp76.063.466.236,00 dan jumlah pajak yang kurang dibayar menjadi sebesar Rp1.174.801.778,00;

- Bahwa telah diterbitkan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Nomor S-43e/SP2PK/KPP.1209/2024 Tanggal 23 September 2024 tentang Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) terkait Nilai Ketetapan Pajak PPh Badan atas Putusan Nomor 2607/B/PK/Pjk/2024 Tanggal 05 Agustus 2024 dalam rangka melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar (lebih bayar) sesuai dengan amar Putusan Banding Pengadilan Pajak Nomor PUT-014876.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023 pada tanggal 10 Agustus 2023 sebagai berikut:

NoUraianSemula (IDR)Ditambah/ (Dikurangi) (IDR)Menjadi (IDR)
1Penghasilan Netto76.063.466.236076.063.466.236
2Kompensasi Kerugian76.063.466.236(76.063.466.236)0
3Penghasilan Kena Pajak076.063.466.23676.063.466.236
4PPh Terutang019.015.866.55919.015.866.559
5Kredit Pajak18.139.148.814018.139.148.814
6PPh Kurang (Lebih) Bayar(18.139.148.814)19.015.866.559876.717.745
7Sanksi Administrasi0298.084.033298.084.033
8PPh Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Dibayar)(18.139.148.814)19.313.950.5921.174.801.778

- Bahwa perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam SP2PK Nomor S-43e/SP2PK/KPP.1209/2024 Tanggal 23 September 2024 telah dilakukan sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali terkait. Berdasarkan penjelasan di atas menurut Tergugat,

Permohonan Penggugat tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas sehingga tidak memenuhi persyaratan formal;

b) Permohonan Peninjauan Kembali Penggugat tidak beralasan

- Berdasarkan Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali, dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permohonan itu tidak beralasan;

- Putusan Peninjauan Kembali nomor 2607/B/PK/Pjk/2024 Tanggal 05 Agustus 2024 dengan amar putusan menolak permohonan kembali merupakan putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Penggugat dengan pokok sengkata dalam perkara peninjauan kembali:

1. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Royalti sebesar Rp175.475.252.303,00;

2. Koreksi Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Intra Group Service sebesar Rp179.936.582.951,00;

3. Kompensasi Kerugian yang dapat diperhitungkan dengan PenghasilanNettoTahunPajak2017sebesar Rp1.1662.071.840.860,00;

- Bahwa dengan ditolaknya Permohonan Peninjauan Kembali Penggugat oleh Mahkamah Agung menunjukkan bahwa permohonan Peninjauan Kembali tersebut tidak beralasan;

- SP2PK Nomor S-43e/SP2PK/KPP.1209/2024 Tanggal 23 September 2024 merupakan surat pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Mengenai Perkara Peninjauan Kembali. Oleh karena itu, perhitungan kompensasi kerugian fiskal dalam SP2PK a quo telah dilakukan sesuai dengan Putusan Peninjauan Kembali terkait. Tidak tepat apabila sengketa materiil terkait perhitungan

nilai rugi fiskal (kompensasi kerugian) ditujukan atas SP2PK yang diterbitkan;

- Berdasarkan penjelasan di atas menurut Tergugat, Permohonan Penggugat tidak disertai dengan alasan-alasan yang jelas sehingga tidak memenuhi persyaratan formal;

c) Bahwa dalam permohonan gugatan yang diajukan, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan Surat Penolakan Nomor S-1424/KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dan mengabulkan permohonan Pembetulan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Nomor L- MLG-KBR/PDP-F-24-0355 tanggal 15 Oktober 2024 dengan membetulkan SP2PK Nomor S-43.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 23 September 2024 dengan mempertimbangkan kompensasi kerugian yang secara ketentuan peraturan perundangundangan perpajakandapatdiperhitungkan/dikompensasikandengan penghasilan netto Penggugat untuk Tahun Pajak 2017 hanya berdasarkan pendapat sepihak, tanpa menyebutkan dasar hukum yang menjadi landasan bahwa atas Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) dapat dilakukan pembetulan;

d) Berdasarkan penjelasan di atas, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Gugatan ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Pengugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal;

2. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan objek gugatan lainnya Nomor S-1424/KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Nomor S-43.e/ SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 23 September 2024;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Penolakan Pembetulan SP2PK Nomor S-1424/

KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024 atas SP2PK Nomor S- 43.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 23 September 2024 beserta dengan resi pengiriman melalui pos dan bukti lacak resi pos;

Bukti P-2. Fotokopi SP2PK Nomor S-43.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal

23 September 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Putusan Peninjauan Kembali PPh Badan Tahun Pajak

2017 Nomor 2607/B/PK/Pjk/2024 tanggal 05 Agustus 2024; Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Notaris Nomor 01 tanggal 01 Juli 2024

yang mencantumkan penanda tangan Surat Gugatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Akta Merger Nomor 41 dan 42 Tanggal 05

Desember 2019;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Permohonan Pembetulan SP2PK Nomor L-MLG-

KBR/PDP-F-24-0355 tanggal 15 Oktober 2024;

Bukti P-7. Fotokopi SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor

00004/206/17/651/19 tanggal 10 Juni 2019;

Bukti P-8. Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan Nomor L-MLG-JNU/PDP-

F-19-0184 tanggal 04 September 2019;

Bukti P-9. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00243/

KEB/WPJ.12/2020 tanggal 03 September 2020;

Bukti P-10. Fotokopi Surat Pengajuan Banding Nomor L-MLG-JNU/PDP/F-

20-00495 tanggal 20 November 2020;

Bukti P-11. FotokopiPutusanBandingNomorPUT-014876.15/

2020/PP/M.IIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 10 Agustus 2023;

Bukti P-12. Fotokopi SP2B Nomor S-88.e/SP2B/KPP.1209/2023 tanggal 12

September 2023;

Bukti P-13. Fotokopi Surat Permohonan Pembetulan SP2B Nomor L-MLG-

KBR/PDP-F-23-0467 tanggal 04 Oktober 2023;

Bukti P-14. Fotokopi Surat Penolakan Pembetulan SP2B Nomor S-1886/

KPP.1209/2023 tanggal 09 Oktober 2023 atas SP2B Nomor S- 88.e/SP2B/KPP.1209/2023 tanggal 12 September 2023;

Bukti P-15. Fotokopi Surat Gugatan atas Penolakan Pembetulan SP2B

Nomor L-MLG-TCH/PDP/F-23-0492 tanggal 07 November 2023; Bukti P-16. FotokopiPutusanGugatanNomorPUT-010681.99/

2023/PP/M.XIVA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 31 Juli 2024;

Bukti P-17. Fotokopi SP2G Nomor S-6/KPP.1209/SP2G/2024 tanggal 23

Agustus 2024;

Bukti P-18. Fotokopi Pembetulan SP2B Nomor S-1303/KPP.1209/2024

tanggal 12 September 2024;

Bukti P-19. Fotokopi SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2012 Nomor

00027/406/12/092/14 tanggal 23 April 2014;

Bukti P-20. Fotokopi SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2013 Nomor

00017/406/13/651/15 tanggal 22 April 2015;

Bukti P-21. Fotokopi SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2014 Nomor

00019/406/14/651/16 tanggal 04 April 2016;

Bukti P-22. Fotokopi SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2015 Nomor

00003/206/15/651/17 tanggal 21 April 2017;

Bukti P-23. Fotokopi Putusan Banding No. PUT-107759.15/2013/PP/M.IIIA

Tahun 2018 yang diucapkan tanggal 15 Februari 2018;

Bukti P-24. Fotokopi SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2016 Nomor

00028/206/16/651/18 tanggal 04 Juni 2018;

Bukti P-25. Fotokopi Putusan Peninjauan Kembali PPh Badan Tahun Pajak

2013 Nomor 2995/B/PK/Pjk/2018 tanggal 04 Desember 2018; Bukti P-26. Fotokopi SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018 Nomor

00007/206/18/651/20 tanggal 10 Juni 2020;

Bukti P-27. FotokopiPutusanBandingNomorPUT-006591.15/

2018/PP/M.IIIA Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 26 Juni 2020;

Bukti P-28. Fotokopi SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2019 Nomor

00010/206/19/651/21 tanggal 25 Juni 2021;

Bukti P-29. FotokopiPutusanBandingNomorPUT-012323.15/

2019/PP/M.IIIA Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 17 Maret 2022;

Bukti P-30. FotokopiPutusanBandingNomorPUT-010463.15/

2021/PP/M.XIIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti P-31. FotokopiPutusanGugatanNomorPUT-006864.99/

2022/PP/M.XIIIA Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 16 Agustus 2023; dan

Bukti P-32. Fotokopi Putusan Peninjauan Kembali PPh Badan Tahun Pajak

2016 Nomor 3074/B/PK/Pjk/2024 tanggal 05 Agustus 2024; Bukti P-33. Kronologi dan Penjelasan Gugatan SP2PK 2017 beserta

lampiran flowchart sebagai berikut:

a. Nilai Kompensasi Kerugian Fiskal yang dapat Digunakan Untuk Tahun Pajak 2016 dan 2017;

b. SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00027/406/12/092/14 tanggal 23 April 2014;

c. Putusan Peninjauan Kembali PPh Badan Tahun Pajak 2013 No. 2995/B/PK/Pjk/2018 tanggal 4 Desember 2018;

d. Putusan Peninjauan Kembali PPh Badan Tahun Pajak 2018 No. 3881/B/PK/Pjk/2024 tanggal 05 September 2024;

e. Perhitungan Kompensasi Kerugian Yang Digunakan Untuk Tahun Pajak 2018;

f. Putusan Banding PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor PUT-014876.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023 tanggal 10 Agustus 2023;

g. PutusanGugatanTahunPajak2017Nomor PUT-010681.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024 tanggal 31 Juli 2024;

h. SP2PK Nomor S-43.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 23 September 2024;

i. SP2PK Nomor S-47.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 26 November 2024;

j. SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00019/406/14/651/16 tanggal 04 April 2016;

k. Putusan Peninjauan Kembali PPh Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 6043/B/PK/Pjk/2024 tanggal 12 Desember 2024;

l. Surat Penolakan Permohonan Pembetulan SP2PK Nomor S-1424/KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

Bukti P-34. Dokumen Pendukung Tanda Terima Gugatan SP2PK 2017; Bukti P-35. Simpulan Akhir Nomor L-MLG-TAX/PDP/F-25-0174 tanggal 6

Mei 2025;

Bukti P-36. Simpulan Akhir Nomor L-MLG-TAX/PDP/F-25-0174 tanggal 6

Mei 2025;

Bukti P-37. Surat Bantahan atas Tanggapan Tergugat Nomor L-MLG-

TAX/PDP-F-25-00052 tanggal 20 Januari 2025;

Bukti P-38. Dokumen Pendukung Tanda Terima Penyerahan Dokumen

Nomor L-MLG-TAX/PDP/F-25-0126 tanggal 04 Maret 2025; Bukti P-39. Dokumen Pendukung Penjelasan Tertulis Tergugat Nomor

S-499/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 21 Maret 2024;

Bukti P-40. Dokumen Pendukung Surat Simpulan Akhir Tergugat Nomor

S-890/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 2 Mei 2024;

Bukti P-41. Dokumen Pendukung Surat Tanggapan atas Permohonan

Pembetulan SP2B Tahun Pajak 2017 yang ke-2 Nomor S-2157/ KPP.1209/2023 tanggal 30 November 2023;

Bukti P-42. Dokumen Pendukung Screenshot Bukti Pembayaran PPh Yang

Masih Harus Dibayar Tahun Pajak 2017;

Bukti P-43. DokumenPendukungSP2PKNomorS-42.e/

SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 11 September 2024;

Bukti P-44. Dokumen Pendukung Putusan Mahkamah Agung Nomor

555/B/PK/Pjk/2020;

Bukti P-45. Dokumen Pendukung Putusan Mahkamah Agung Nomor

813/B/PK/Pjk/2019;

Bukti P-46. Dokumen Pendukung Putusan Mahkamah Agung Nomor

619/B/PK/Pjk/2020;

Bukti P-47. Dokumen Pendukung Surat Pembetulan SP2B Nomor S-1845/

KPP.1209/2023 tanggal 03 Oktober 2023;

Bukti P-48. Dokumen Pendukung Surat Pembetulan SP2B Nomor S-1303/

KPP.1209/2024 tanggal 12 September 2024;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan Tertulis Kronologis Sengketa;

Bukti T-2.DokumenPendukungSP2PKNomorS-43.e/

SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 23 September 2024;

Bukti T-3.Dokumen Pendukung Surat Permohonan Pembetulan SP2PK

Nomor L-MLG-KBR/PDP-F-24-0355 tanggal 15 Oktober 2024; Bukti T-4.Dokumen Pendukung Surat Penolakan Permohonan

Pembetulan SP2PK Nomor S-1424/KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

Bukti T-5.Dokumen Pendukung Salinan Putusan MA Nomor

2607/B/PK/Pjk/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

Bukti T-6.Dokumen Pendukung Salinan Putusan MA Nomor

4155/B/PK/Pjk/2024 tanggal 5 September 2024;

Bukti T-7.Dokumen Pendukung Nota Penghitungan Pajak Penghasilan

Tahun 2018;

Bukti T-8.Dokumen Pendukung Nota Penghitungan Pajak Penghasilan

Tahun 2019;

Bukti T-9.Dokumen Pendukung Salinan Putusan PP Nomor

PUT-010681.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2024;

Bukti T-10. Dokumen Pendukung Salinan Putusan PP Nomor

PUT-014876.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2023;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis Nomor S-670/WPJ.12/2025 tanggal 5 Maret

2025;

Bukti T-12. Dokumen Pendukung Salinan LP2PK atas Putusan Banding

NomorLAP-47.e/LP2PK/KPP.120903/2024tanggal26 November 2024;

Bukti T-13. Dokumen Pendukung Salinan SP2PK Nomor S-43.e/

SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 23 September 2024;

Bukti T-14. Pendapat Akhir Nomor S-1073/WPJ.12/2025 tanggal 22 April

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1424/KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali Nomor S-43.e/SP2PK/KPP.1209/2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor L-MLG-TCH/PDP/F-24-000386 tanggal 14 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesiaditujukan kepada

Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1424/KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Nomor S-43.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 23 September 2024, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1424/KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang merupakan penolakan Tergugat atas permohonan pembetulan atas Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Nomor S-43.e/SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 23 September 2024;

Menimbang bahwa pokok permaslahan dalam sengketa gugatan ini berpusat pada penolakan Tergugat atas permohonan pembetulan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali (SP2PK) Nomor S-43.e/ SP2PK/KPP.1209/2024 tanggal 23 September 2024. Inti permasalahan materialnya adalah hilangnya hak Penggugat atas nilai Kompensasi Kerugian Fiskal dari Tahun Pajak sebelumnya (terutama dari Tahun Pajak 2013) yang

telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan seharusnya dapat dikompensasikan dengan Penghasilan Netto Tahun Pajak 2017;

Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan bahwa terdapat nilai Kerugian Fiskal inkracht sebesar Rp76.063.466.236 yang wajib diperhitungkan dalam PPh Badan Tahun Pajak 2017, sesuai amanat Pasal 8 ayat (6) UU KUP dan Pasal 6 ayat (5) dan (6) PP 74 Tahun 2011, yang memberikan mandat kepada Tergugat untuk memperhitungkan Rugi Fiskal yang inkracht secara jabatan dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;

Menimbang, bahwa Tergugat berargumen bahwa penolakan pembetulan tersebut sudah benar karena SP2PK harus diterbitkan sesuai dengan amar Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 2607/B/PK/Pjk/2024, yang menolak permohonan PK Penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak sebelumnya. Tergugat berpendapat bahwa mekanisme pelaksanaan putusan (SP2PK) tidak dapat digunakan untuk menghitung kembali kompensasi kerugian yang tidak tercantum dalam putusan, apalagi karena kompensasi kerugian telah menjadi sengketa yang diajukan Penggugat di Memori PK dan telah ditolak oleh Hakim MA;

Menimbang, bahwa konsekuensi dari penolakan pembetulan tersebut adalah penetapan pajak Kurang Bayar sebesar Rp1.174.801.778,00 yang harus dibayar oleh Penggugat. Penggugat menunjukkan bahwa jika kompensasi kerugian senilai Rp76.063.466.236,00 itu diakui, status pajak 2017 akan berubah menjadi Lebih Bayar sebesar Rp18.139.148.814,00. Penggugat juga menekankan adanya inkonsistensi, di mana sebelumnya Tergugat pernah diperintahkan oleh Putusan Gugatan Pengadilan Pajak (atas penolakan pembetulan SP2B) untuk mengakomodasi kerugian fiskal tersebut, namun hak ini kembali dihilangkan dalam penerbitan SP2PK yang menjadi objek gugatan saat ini. Jika gugatan ini ditolak, Penggugat berisiko kehilangan hak atas kompensasi kerugian fiskal tersebut selamanya, karena tidak ada lagi Tahun Pajak lain yang tersisa untuk memanfaatkannya;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa kerugian yang dialami oleh Wajib Pajak dapat dikompensasikan ke tahun-tahun pajak berikutnya sampai dengan 5 (lima) tahun berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan:

“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.”;

- bahwa Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan apabila terdapat kerugian fiskal berbeda akibat terbitnya Surat ketetapan pajak, keputusan keberatan, keputusan pembetulan, putusan banding atas putusan Peninjauan Kembali sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (6) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan:

“Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan dibetulkan tersebut, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”;

- bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak membetulkan SPT Tahunan pun Direktur Jenderal Pajak dapat memperhitungkan kerugian fiskal dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai penjelasan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan: “Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan

sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.”;

- bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa kompensasi kerugian merupakan hak bagi Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan oleh karenanya hak mengkompensasikan kerugian tidak dapat dihilangkan dengan cara apapun, termasuk dengan alasan masalah administrasi formal;

- bahwa Pengadilan Pajak menemukan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Penggugat memiliki hak atas kompensasi kerugian fiskal (berasal dari Tahun Pajak 2013) sebesar Rp76.063.466.236,00. Hak tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan PutusanPeninjauanKembaliMahkamahAgungNomor 2995/B/PK/Pjk/2018. Oleh karena itu, status kerugian fiskal tersebut bukan lagi merupakan materi sengketa, melainkan sebuah fakta hukum final yang wajib diakui oleh Tergugat dalam setiap penetapan kewajiban perpajakan Penggugat, termasuk untuk Tahun Pajak 2017;

- bahwa dalil Tergugat yang menyatakan SP2PK hanya bersifat administratif untuk melaksanakan amar Putusan PK Tahun Pajak 2017 (Nomor 2607/B/PK/Pjk/2024) adalah penafsiran yang terlalu sempit dan mengabaikan mandat undang-undang yang lebih tinggi. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Tergugat terikat oleh kewajiban jabatan (ex officio) sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (6) UU KUP, untuk memperhitungkan rugi fiskal yang telah inkracht dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Penerbitan SP2PK adalah bagian dari proses penetapan kewajiban akhir, sehingga Tergugat tidak dapat

menggunakan formalitas prosedural untuk meniadakan hak substantif Penggugat;

- bahwa dalil Tergugat yang menyatakan kompensasi kerugian fiskal tersebut telah diperhitungkan pada Tahun Pajak 2018 dan 2019, serta adanya potensi pengembalian berganda (double refund), tidak didukung oleh bukti yang memadai. Sebaliknya, Pengadilan Pajak menerima bukti yang diajukan Penggugat yang menunjukkan bahwa pada Tahun Pajak 2018 Penggugat justru diputuskan mengalami rugi fiskal, sehingga tidak ada kompensasi yang digunakan. Penggugat juga telah membuktikan telah menyetorkan kembali kelebihan bayar yang timbul akibat penerbitan SP2PK a quo, sehingga kekhawatiran Tergugat akan kerugian negara tidak berdasar;

- bahwa hukum pajak harus ditegakkan berdasarkan asas keadilan (justice) selain asas kepastian hukum (certainty). Apabila gugatan Penggugat ditolak hanya karena alasan formalitas SP2PK yang kaku, hal tersebut akan mengakibatkan hilangnya hak kompensasi kerugian fiskal Penggugat yang telah inkracht, karena telah melewati batas waktu kompensasi 5 tahun. Keadaan ini jelas menimbulkan ketidakadilan yang substansial bagi Penggugat. Kepastian hukum prosedural tidak boleh digunakan untuk meniadakan keadilan material;

- bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa tindakan Tergugat menerbitkan Surat Penolakan Nomor S-1424/KPP.1209/2024 adalah tidak tepat, tidak berdasarkan hukum, dan bertentangan dengan mandat UU KUP serta asas keadilan. Oleh karena itu, dalil-dalil Penggugat terbukti, beralasan, dan patut untuk dikabulkan;

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat danmemerintahkan Tergugat untuk membatalkan Surat Tergugat Nomor S-1424/KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober2024danmembetulkanSP2PKNomorS-43.e/ SP2PK/KPP.1209/2024tanggal23September2024dengan memperhitungkan kompensasi kerugian fiskal sebesar Rp76.063.466.236,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1424/KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali Nomor S-43.e/SP2PK/KPP.1209/2024, atas nama PT Perusahaan Dagang dan Industri Tresno, NPWP 01.310.475.7- 651.000, beralamat di Jalan Raya Karanglo Lt. 2, Banjararum, Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur, 65153, (fidia_indahsari@bat.com),

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-TaxCourt) pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.