P U T U S A N
Nomor PUT-010459.99/2024/PP/M. XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1424/KPP.1209/2024 tanggal 24 Oktober 2024 tentang Tanggapan atas Surat Permohonan Pembetulan Surat Pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali Nomor S-43.e/SP2PK/KPP.1209/2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010459.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Perusahaan Dagang dan Industri Tresno, NPWP 01.310.475.7- 651.000, beralamat di Jalan Raya Karanglo Lt. 2, Banjararum, Singosari, Kab. Malang, Jawa Timur, 65153, alamat korespondensi Jl. Raya Karanglo Lt. 1, Kel. Banjararum, Kec. Singosari, Malang, Jawa Timur, yang diwakili oleh Thomas Cristian, jabatan Direktur, (fidia_indahsari@bat.com)
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bambang Suprijanto,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1122/PP/IKH/2024 tanggal 14
Oktober 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-TCH/PDP/F-24- 000384 tanggal 14 November 2024,
2. Nama: Erwin Lukito Setiawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-69/PP/IKH/2025tanggal15
Januari 2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor L-MLG-TCH/PDP/F-25- 0050 tanggal 16 Januari 2025,
untuk yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat;