Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 69 halaman

PUT-010460.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026

PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Gerardus Mahendra
  • Anton Amperiano Manik

PUTUSAN

Nomor PUT-010460.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00364/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00372/207/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Mei 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010460.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TANJUNGENIM LESTARI PULP AND PAPER, NPWP 01.357.596.4- 092.000, beralamat di Gedung Menara Astra Lt.22 Zona D, Jl. Jend. Sudirman Kav 5-6, RT.010 RW.011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, yang diwakili oleh Sdr. Nobuyuki Ihara jabatan Eksekutif Wakil Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

1. Nama: Gerardus Mahendra

Izin Kuasa Hukum : KEP-152/PP/IKH/2024 tanggal 15 Februari

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TEL-TAX/L-004.15/I/2025 tanggal 16 Januari 2025;

2. Nama: Anton Amperiano Manik

Izin Kuasa Hukum : KEP-1438/PP/IKH/2024tanggal9

Desember 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor TEL-TAX/L-005.15/I/2025 tanggal 16 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Endang Setiawan

Jabatan: Pemeriksa Pajak Madya,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua

2. Nama/NIP: Fandhi Setyawan

Jabatan: Pemeriksa Pajak Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua

3. Nama/NIP: Chrisye Fransiskus Xaverius

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-139/KPP.1902/2025 tanggal 6 Mei 2025;

4. Nama/NIP: Emi Nurwaheni/ 197412211994032001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar

5. Nama/NIP: Putri Wulandari/ 198103262001122001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-880/WPJ.19/2025 tanggal 29 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 204/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-135/PP/Prb/2025 tanggal 27 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor TEL- TAX/L.095B/XI/2024 tanggal 18 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 12/WPJ.19/KBP/2025 tanggal 13 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor TEL-TAX/L- 014B/II/2025 tanggal 13 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00372/207/21/092/23 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. EksporRp 305.198.200.148,00

b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 55.160.958.071,00 sendiri

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp5.516.095.798,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 14.792.941.905,00

4. Diperhitungkan:

a. SKPPKPRp9.404.910.934,00

5. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp128.064.827,00

6. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Rp816.792.568,00 Masa Pajak berikutnya

7. PPN yang kurang dibayarRp944.857.395,00

8. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

b. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp944.857.395,00

9. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp1.889.714.790,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor TEL-TAX/L-110B/XII/23

tanggal 21 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. EksporRp 305.198.200.148,00

b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 55.160.958.071,00 sendiri

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp5.516.095.798,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 15.737.799.300,00

4. Diperhitungkan:

a. SKPPKPRp9.404.910.934,00

5. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp(816.792.568,00)

6. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Rp816.792.568,00 Masa Pajak berikutnya

7. PPN yang kurang dibayarRp0,00

8. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

b. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0,00

9. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00364/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Agustus 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/ (Lebih) Dibayar944.857.395,000,00944.857.395,00
Sanksi Bunga0,000,00
Sanksi Kenaikan944.857.395,000,00944.857.395,00
Jumlah PPN yang masih harus/ (lebih) dibayar1.889.714.790,000,001.889.714.790,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor TEL-TAX/L.095B/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 (melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor TEL- TAX/L.095B/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas masing-masing koreksi di atas sesuai dengan Daftar Hasil Penelitian Keberatan adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPN Perolehan Barang Dan Jasa yang Tidak Berhubungan Dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp30.846.458,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPN perolehan barang dan jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp30.846.458,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a) bahwa biaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding adalah biaya- biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon

Banding dan telah sesuai dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN menyebutkan bahwa:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN di atas, dapat disimpulkan bahwa seluruh pengeluaran yang dilakukan wajib pajak selama pengeluaran-pengeluaran tersebut dimaksudkan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dari wajib pajak tersebut maka pengeluaran-pengeluaran tersebut termasuk dalam pengertian pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha. Dalam hal ini, biaya sebesar Rp30.846.458,00 merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pembelian air minum dalam rangka penyediaan air minum bagi seluruh karyawan Pemohon Banding, yang diberikan/ disediakan Pemohon Banding dalam rangka menunjang pelaksanaan pekerjaan karyawan tersebut. Pemberian air minum ini ditujukan untuk memastikan bahwa karyawan Pemohon Banding dapat tercukupi kebutuhan air minumnya dengan baik selama mereka melakukan pekerjaan di premis Pemohon Banding sehingga mereka dapat melaksanakan pekerjaannya dengan optimal;

bahwa bila dihubungkan dengan ketentuan dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN di atas, dapat disimpulkan bahwa adanya penyediaan air minum oleh Pemohon Banding kepada seluruh karyawannya dilakukan untuk mendukung kegiatan produksi Pemohon Banding (terkait pemberian air minum untuk karyawan di site mill) dan juga kegiatan manajemen Pemohon Banding (terkait pemberian air minum untuk karyawan di kantor) yang dapat Pemohon Banding buktikan dengan dokumen-dokumen pendukung berupa payment voucher beserta penjelasan terperinci terkait koreksi yang akan Pemohon Banding sampaikan selama proses persidangan;

b) bahwa pada dasarnya, biaya-biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding dalam rangka penyediaan air minum bagi seluruh karyawan merupakan pemberian natura yang diperbolehkan secara pajak;

bahwa sebagai tambahan, penting untuk diingat bahwa biaya pembelian air minum untuk seluruh karyawan sebesar Rp30.846.458,00 merupakan biaya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang pada dasarnya merupakan pemberian natura yang diperbolehkan secara pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) a dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, yang menyatakan sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.”

Pasal 2 ayat (2) a

“Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

…”

c) bahwa terdapat ketidakkonsistenan dari Terbanding yang mengakui biaya pembelian air minum untuk seluruh karyawan ini sebagai biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha dari sisi Pajak Penghasilan namun tidak mengakuinya sebagai biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha dari sisi PPN;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas dapat disimpulkan bahwa pengeluaran yang berkaitan dengan penyediaan minuman bagi seluruh karyawan dimaknai sebagai biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (”UU PPh”); yang mana seharusnya dapat dibiayakan dalam PPh Badan dan PPN Masukan yang terkait seharusnya juga dapat dikreditkan. Bahwa jika dalam rangka pelaksanaan UU PPh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding diperlakukan sebagai biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (yang dibuktikan dengan diakuinya biaya ini secara fiskal oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan PPh Badan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021) maka dalam pelaksanaan Undang-Undang PPN, sudah seharusnya pengeluaran tersebut juga diperlakukan sama, yaitu sebagai biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding atas biaya pembelian air minum sebesar Rp30.846.458,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi DPP PPN Perolehan Jasa Jaminan Berdasarkan Pengujian Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha Sebesar Rp9.417.727.505,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP perolehan jasa penjaminan pinjaman berdasarkan pengujian prinsip kelaziman dan kewajaran usaha sebesar Rp9.417.727.505,00, dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a. Koreksi ini merupakan correlative adjustment atas koreksi terkait biaya penjaminan pinjaman/ indemnity fee/ guarantee fee di PPh Badan bahwa Pemohon Banding sendiri tidak setuju dengan koreksi atas biaya penjaminan pinjaman di PPh Badan sebesar Rp9.417.727.505,00, dengan alasan-alasan sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan pada surat banding PPh Badan Pemohon Banding (nomor surat: TEL-TAX/L.093/XI/2024) yang Pemohon Banding sampaikan pada tanggal 19 November 2024;

b. Jaminan atas pinjaman (loan guarantee) merupakan transaksi yang lazim dalam transaksi pinjaman antara pihak-pihak independen bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya.”

bahwa sebagaimana diatur pada pasal tersebut, transaksi antara pihak hubungan istimewa harus sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Hal ini berarti, transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus dilakukan sebagaimana lazim dan wajar dalam transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak independen;

bahwa dalam dunia perbankan dimana terjadi peminjaman oleh bank kepada pihak independen lain, praktik penjaminan adalah hal yang sangat lazim terjadi. Penjaminan atas pinjaman ini biasanya dilakukan

pihak yang meminjamkan (kreditur) untuk mencegah risiko gagal bayar oleh pihak peminjam (debitur);

bahwa gambaran mengenai mekanisme penjaminan pinjaman yang lazim terjadi adalah, secara sederhana, pihak penjamin memberikan jaminan kepada pihak pemberi pinjaman (kreditur) bahwa pihak peminjam (debitur) akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian, yang mana bila hal ini gagal dilakukan oleh debitur (terjadi gagal bayar) maka pihak pemberi pinjaman yang akan melunasi kepada pihak pemberi pinjaman;

bahwa Pemohon Banding memasuki perjanjian pinjaman jangka panjang dan jangka pendek dengan Marubeni Finance Europe plc (“MAFE”) masing-masing pada tanggal 29 Maret 2021 dan 1 April 2021:

• Dalam perjanjian pinjaman jangka panjang antara Pemohon Banding dengan MAFE, disebutkan bahwa MAFE akan memberikan fasilitas pinjaman berjangka sebesar USD115 juta kepada Pemohon Banding untuk periode 31 Maret 2021 hingga 31 Maret 2024;

• Terkait dengan perjanjian pinjaman jangka pendek antara Pemohon Banding dengan MAFE, disebutkan bahwa MAFE akan memberikan fasilitas pinjaman berjangka sebesar USD209 juta kepada Pemohon Banding untuk periode 1 April 2021 hingga 31 Maret 2022;

bahwa di dalam kedua perjanjian pinjaman tersebut di atas, MAFE mengharuskan Pemohon Banding untuk menyerahkan surat jaminan pinjaman yang diterbitkan oleh pihak penjamin sebagai persyaratan pencairan dana pinjaman;

bahwa hal ini sebagaimana tercantum dalam klausa 11.1 dari masing- masing pinjaman, yang kami kutip sebagai berikut:

bahwa MAFE sebagai pihak pemberi pinjaman (kreditur) melakukan praktik yang lazimnya dilakukan oleh pihak independen yang memberikan pinjaman, dengan mengharuskan adanya pihak penjamin

pinjaman terlebih jika mempertimbangkan eksposur kredit yang tinggi dari pihak penerima pinjaman (debitur). Hal ini berarti sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat (3) UU PPh yang mana transaksi antara pihak afiliasi dijalankan sebagaimana transaksi antara pihak-pihak independen;

c. Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding memiliki eksposur kredit yang tinggi yang justru memperkuat adanya kebutuhan penjaminan pinjaman sebagaimana yang terjadi dalam transaksi pinjaman antara pihak-pihak independen

bahwa Terbanding di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) halaman 12 menyatakan:

bahwa berdasarkan pernyataan Terbanding di atas, Terbanding secara eksplisit mengakui bahwa Pemohon Banding memiliki eksposur kredit yang tinggi, yaitu risiko adanya kemungkinan gagal bayar atas pinjaman yang dilakukan. Dalam transaksi pinjaman dengan pihak independen, kondisi ini lazimnya akan mengakibatkan pemberi pinjaman untuk mensyaratkan adanya pihak penjamin;

bahwa terkait dengan sengketa Pemohon Banding, untuk mencerminkan bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dilakukan dengan cara yang lazim dan wajar seperti transaksi yang dilakukan dengan pihak independen, maka sudah selayaknya bagi MAFE sebagai pihak pemberi pinjaman untuk juga mengharuskan Pemohon Banding untuk memiliki pihak penjamin yang akan memberikan jaminan kepada pemberi pinjaman bahwa pinjaman akan dilunasi, baik oleh peminjam utama atau oleh penjamin itu sendiri;

bahwa dengan demikian, pernyataan Terbanding dimana Pemohon Banding memiliki eksposur kredit yang tinggi sehingga mengakibatkan Pemohon Banding tidak layak untuk mendapatkan pinjaman adalah pernyataan yang tidak tepat. Keberadaan penjamin pinjaman dalam hal

ini justru dimaksudkan untuk meningkatkan “kredibilitas” Pemohon Banding di mata pemberi pinjaman sehingga pemberi pinjaman bersedia untuk memberikan pinjaman;

d. Terdapat kontradiksi di dalam pendapat Terbanding untuk melakukan koreksi dengan fakta bahwa Terbanding menyetujui adanya pinjaman dari MAFE kepada Pemohon Banding

bahwa jika mengutip pernyataan Terbanding yang kami sebutkan pada poin b di atas, Terbanding menyatakan bahwa kreditur independen tidak akan memberikan pinjaman kepada perusahaan yang memiliki eksposur kredit yang tinggi. Di sisi lain, Terbanding mengakui adanya pinjaman dari MAFE kepada Pemohon Banding (tidak terdapat koreksi terhadap pinjaman beserta biaya bunganya). Pengakuan Terbanding atas adanya pinjaman dari MAFE kepada Pemohon Banding sangat kontradiktif dengan pendapat Terbanding bahwa biaya penjaminan pinjaman tidak memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding;

bahwa dengan mengakui adanya pinjaman tersebut, pada hakikatnya Terbanding mengakui manfaat ekonomi dari biaya penjaminan pinjaman tersebut karena pihak independen akan tetap memberikan pinjaman meskipun eksposur kredit peminjam tinggi selama terdapat jaminan. Dengan demikian, justru yang sudah dilakukan oleh Marubeni Corporation dengan memberikan jaminan pinjaman yang menyebabkan MAFE untuk tetap memberikan pinjaman (yang diakui oleh Terbanding) menunjukkan manfaat ekonomi beserta dengan kelaziman dan kewajaran transaksi, dimana pihak bank independen akan memberikan pinjaman setelah adanya pemberian jaminan oleh suatu pihak akan kepastian dilunasinya utang;

e. Biaya penjaminan pinjaman telah diuji kewajarannya di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding (pada halaman 95 sampai dengan 111) bahwa pengujian kewajaran biaya penjaminan pinjaman di dalam Dokumen Lokal dilakukan dengan menggunakan metode CUP eksternal. Analisis biaya penjaminan pinjaman melibatkan perbandingan antara suku bunga dalam perjanjian pinjaman independen yang

diidentifikasi dari database eksternal berdasarkan peringkat kredit standalone Pemohon Banding dan suku bunga aktual yang dibebankan oleh MAFE kepada Pemohon Banding dengan jaminan dari Marubeni Corporation. Perbandingannya ditunjukkan sebagai berikut:

• Pengujian kewajaran biaya penjaminan pinjaman jangka Panjang

bahwa berdasarkan tabel di atas, biaya penjaminan pinjaman sebesar 1 persen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding untuk pinjaman jangka panjang berada di dalam rentang interkuartil yang dihasilkan dari selisih antara suku bunga pinjaman pembanding yang diidentifikasi di dalam analisis benchmarking berdasarkan peringkat kredit standalone Pemohon Banding dan suku bunga aktual yang dibebankan oleh MAFE kepada Pemohon Banding;

bahwa rentang interkuartil berkisar antara 0,40 persen hingga 1,84 persen, dengan median sebesar 1,10 persen. Hasil ini menunjukkan bahwa pembayaran biaya penjaminan pinjaman Pemohon Banding pada pinjaman jangka panjang yang dianalisis dalam laporan ini tidak merugikan Pemohon Banding dan telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia;

• Pengujian kewajaran biaya penjaminan pinjaman jangka pendek

bahwa berdasarkan tabel di atas, biaya penjaminan pinjaman sebesar 1 persen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding untuk pinjaman jangka pendek berada di dalam rentang interkuartil yang dihasilkan dari selisih antara suku bunga pinjaman pembanding yang diidentifikasi di dalam analisis benchmarking berdasarkan peringkat kredit standalone Pemohon Banding dan suku bunga aktual yang dibebankan oleh MAFE kepada Pemohon Banding;

bahwa rentang interkuartil berkisar antara 0,32 persen hingga 1,63 persen, dengan median sebesar 0,69 persen. Hasil ini menunjukkan bahwa pembayaran biaya penjaminan pinjaman Pemohon Banding pada pinjaman jangka pendek yang dianalisis dalam laporan ini tidak merugikan Pemohon Banding dan telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia;

bahwa berdasarkan analisis CUP eksternal sebagaimana dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya penjaminan pinjaman yang dibebankan oleh Marubeni Corporation kepada Pemohon Banding baik untuk pinjaman jangka panjang maupun jangka pendek telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas DPP perolehan jasa penjaminan pinjaman/ indemnity fee/ guarantee fee berdasarkan pengujian prinsip kelaziman dan kewajaran usaha sebesar Rp9.417.727.505,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

3. Koreksi PPN Masukan atas Perolehan Barang dan Jasa yang Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp3.084.645,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan atas perolehan barang dan jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp3.084.645,00 sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pada Poin di atas;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi Terbanding atas PPN Masukan atas perolehan barang dan jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp3.084.645,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

4. Koreksi PPN Masukan atas Perolehan Barang dan jasa Berdasarkan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha Sebesar Rp941.772.750,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan atas perolehan barang dan jasa berdasarkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha sebesar Rp941.772.750,00 sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding pada poin di atas;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka koreksi Terbanding atas PPN Masukan terkait perolehan barang dan jasa berdasarkan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha sebesar Rp941.772.750,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

II. Kesimpulan dan usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU PP;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00364 sehingga penghitungan PPN Masa Pajak Mei 2021 adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

12/WPJ.19/KBP/2025 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi 1 : DPP PPN Perolehan Barang Dan Jasa yang Tidak Berhubungan Dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp30.846.458,00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPN)

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Penjelasan

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 (selanjutnya ditulis PMK-9/PMK.03/2013)

Pasal 13

1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. ...

c. Dst

8) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Petunjuk Peraturan:

Surat Direktur Jenderal Pajak nomor: S-945/PJ.51/2002 tanggal 16 September 2002

2. Data dan Fakta

a. bahwa tim pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN Perolehan barang dan jasa untuk masa pajak Mei - 2021 sebesar Rp30.846.458,00 karena perolehan barang dan jasa tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan KLU Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha industri bubur kertas (pulp) dan paper;

c. bahwa berdasarkan data faktur pajak yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa perolehan barang dan jasa tersebut berupa pembelian air minum dari PT Cakra Bhumi Langgeng sebesar Rp30.501.000,00 untuk karyawan Pemohon Banding di mill site dan dari Mitrajaya Pasopati sebesar Rp345.458,00 untuk karyawan Pemohon Banding di Jakarta Office;

3. Tanggapan Terbanding

a. Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN mengatur bahwa: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Penjelasan

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu,

meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai

b. bahwa pengertian kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen adalah sebagai berikut:

- Produksi adalah suatu kegiatan untuk menghasilkan sesuatu baik berupa barang atau jasa. Produksi juga bisa diartikan dengan kegiatan untuk menghasilkan sesuatu dari yang tidak ada menjadi ada;

- Distribusi adalah suatu kegiatan untuk penyaluran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen;

- Pemasaran adalah sesuatu meliputi seluruh sistem yang berhubungan dengan tujuan untuk merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan pembeli;

- Manajemen adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran;

c. bahwa faktanya barang dan jasa yang dibeli Pemohon Banding adalah pembelian air minum yang bersifat konsumtif (ditujukan untuk kepentingan pegawai) yang tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam memproduksi, mendistribusikan, memasarkan, dan memanajemenkan pulp & paper. Oleh karenanya, penyediaan air minum untuk pegawai di site mill dan office Jakarta peruntukannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;

d. bahwa selain itu, terdapat putusan Majelis Pengadilan Pajak atas kasus yang serupa, yaitu PUT-103593.16/2011/PP/M.XVIIIA Tahun 2018. Dalam pertimbangan amarnya, Majelis berpendapat sebagai berikut: Majelis berpendapat pengeluaran untuk peralatan mess karyawan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen) yang tidak dapat dibiayakan sehingga Pajak

Masukan yang timbul tidak dapat dikreditkan dan hal tersebut juga dipertegas dalam butir 7 huruf a Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 945/PJ.51/2002 tanggal 16 September 2002 perihal Penegasan atas Pengkreditan Pajak Masukan, yaitu bahwa Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai tidak dapat dikreditkan;

e. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S- 945/PJ.51/2002 tanggal 16 September 2002 ditegaskan bahwa:

a. Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai tidak dapat dikreditkan;

b. Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat dikreditkan;

f. bahwa dengan demikian berdasarkan penelitian di atas, Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi tim pemeriksa atas DPP PPN perolehan barang dan jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp30.846.458,00 karena telah didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

Koreksi 2 : DPP PPN Perolehan Jasa Jaminan Berdasarkan Pengujian Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha Sebesar Rp9.417.727.505,00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPN)

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Penjelasan

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPh), mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga

antara pihak yang independent, metode harga penjualan Kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya”:

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila” :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung atau;

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat’.

c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;

d. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya;

Pasal 3 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”. Pasal 3 ayat (3)

“Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”.

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

Pasal 8 ayat (2)

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding”:

Pasal 8 ayat (4)

“Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sepanding”:

Pasal 9 ayat (1) huruf b

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. Berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. Pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. Sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”:

Pasal 9 ayat (2) huruf c

“Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. Mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. Melakukan analisis industry yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. Mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi”;

d. Melakukan analisis kesebandingan;

e. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. Menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan

Pasal 12 ayat (3) huruf a

“Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. memahami karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(2) huruf c dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi”.

Pedoman Peraturan :

a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 06 September 2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, terkhusus Pasal 14;

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

e. OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations;

OECD Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions, February 2020

2. Data dan Fakta

a. bahwa koreksi DPP PPN perolehan barang dan jasa yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha masa pajak Mei - 2021 sebesar Rp9.417.727.505,00 terkait dengan adanya koreksi PPh badan atas pembayaran jasa jaminan sebesar USD2,349,041 berdasarkan pengujian Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha;

b. bahwa pada tanggal 01 April 2014, Pemohon Banding mendapat pinjaman dari Marubeni Co. (MC) dengan pinjaman maksimal sebesar USD200,000,000 tanpa adanya Biaya Jaminan (Non Guarantee Fee) yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu:

1) Pinjaman Jangka Panjang sebesar USD184,944,283 untuk periode 08 April 2014 s.d 31 Maret 2017, dengan tingkat bunga LIBOR 3 bulan + 0,65%;

2) Pinjaman Jangka Pendek atau Pinjaman Modal Kerja (Working Capital Loan) sebesar USD15,000,000 yang dapat dinaikan sebesar USD20,000,000 untuk perode 14 April 2014 s.d 31 Maret 2015, dengan tingkat bunga LIBOR 1 bulan + 0,50%;

c. bahwa kemudian, pada tanggal 31 Maret 2017, Pemohon Banding memperoleh pinjaman dari MAFE dengan adanya Biaya Jaminan (Guarantee Fee) kepada Marubeni Co. sebesar 1%, yang terbagi menjadi 2 (dua) jenis pinjaman, yaitu:

1) Term Loan with principal sebesar USD154,944,283 untuk periode 31 Maret 2017 s.d 31 Maret 2018, dengan tingkat bunga LIBOR 3 bulan + 0,65%. Hutang ini seluruhnya digunakan untuk melunasi (Refinancing) saldo hutang Pemohon Banding kepada Marubeni Co. Kemudian berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2017, perjanjian hutang ini diperpanjang sampai 31 Maret 2021;

2) Pinjaman Modal Kerja (Working Capital Loan) dengan jumlah maksimal pinjaman sebesar USD166,000,000 untuk perode 31 Maret 2017 s.d 31 Maret 2018, dengan tingkat bunga LIBOR 1 bulan + 0,50%.

Dari hutang ini, sebesar USD81,000,000 digunakan untuk melunasi (Refinancing) saldo hutang Pemohon Banding kepada Marubeni Co;

d. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited 2017 s.d 2020, perjanjian hutang ini selalu diperpanjang setiap tahunnya, hingga hutang tersebut muncul lagi ditahun pajak 2021;

3. Tanggapan Terbanding

a. bahwa skema transaksi Hutang Pemohon Banding kepada MAFE Plc. dan Pembayaran Biaya Jaminan kepada Marubeni Co. sebagai berikut:

bahwa berikut penjelasan para pihak dalam transaksi afiliasi tersebut adalah:

• Pemohon Banding PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper (PT TEL), dalam transaksi ini bertindak sebagai penerima pinjaman dari MAFE Plc. dan pembayar bunga pinjaman kepada MAFE plc. dan pembayar biaya jaminan (guarantee fee) kepada Marubeni Co. (MC);

• Marubeni Corporation (MC) berkedudukan di Jepang, merupakan induk perusahaan yang bergerak di bidang industri global dari hulu, perantara sampai hilir. Dalam transaksi ini bertindak sebagai pemberi jaminan (guarantee) kepada MAFE plc. dan penerima pembayaran biaya jaminan (guarantee fee) dari PT TEL;

• Marubeni Finance Europe Plc. (MAFE Plc.) berkedudukan di Inggris, dalam transaksi ini bertindak sebagai pemberi pinjaman kepada PT TEL dan penerima pembayaran bunga dari PT TEL dan penerima guarantee/ jaminan dari MC;

• Berdasarkan data TP Doc Pemohon Banding (pada Master File) disebutkan bahwa Marubeni Corporation (MC) menguasai 100 persen (100%) saham MAFE Plc., dan menguasai 83 persen (83%) saham PT TEL;

• Kesimpulan : Bahwa terbukti ke-3 (tiga) pihak yang terlibat dalam transaksi pinjaman dan pemberian jaminan adalah pihak yang memiliki hubungan Istimewa (terafiliasi) atau berada dalam 1 (satu) grup usaha;

b. bahwa berdasarkan data historis hutang Pemohon Banding, diketahui bahwa di tahun 2014 Pemohon Banding dapat memperoleh pinjaman dari Marubeni Co. (MC) tanpa adanya biaya jaminan, kemudian di tahun 2017 terjadi refinancing hutang Pemohon Banding, dari MC ke MAFE Plc. dengan ditambah adanya pembayaran biaya jaminan kepada MC, berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding berpendapat, oleh karena MAFE Plc. sahamnya dimiliki oleh Marubeni Co, sebesar 100%, maka sewajarnya hutang Pemohon Banding kepada MAFE Plc. tidak memerlukan biaya jaminan dari Marubeni Co;

bahwa terkait manfaat ekonomi, dari sudut pandang pemberi pinjaman dalam hal ini MAFE Plc., konsekuensi dari biaya jaminan adalah risiko pemberi pinjaman dapat dikurangi dengan memiliki akses terhadap asset penjamin, jika peminjam mengalami gagal bayar. Namun, dikarenakan MAFE plc. dimiliki oleh Marubeni Co. 100%, maka biaya jaminan (guarantee fee) menjadi tidak relevan;

bahwa maka berdasarkan hal tersebut, Terbanding berpendapat bahwa biaya jaminan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi MAFE Plc., sehingga biaya jaminan yang dibayarkan kepada Marubeni Co. sebesar USD2,349,041 merupakan pengeluaran yang tidak seharusnya dibebankan atau tidak diperlukan dibayar oleh Pemohon Banding;

c. bahwa berdasarkan data dari Pemohon Banding, selama tahun pajak 2021, Pemohon Banding membayar Biaya Jaminan kepada Marubeni Co. sebesar USD2,349,041 atau lebih besar dari pada pembayaran beban bunga kepada MAFE Plc. yang sebesar USD1,892,585. Hal tersebut menunjukan ketidakwajaran transaksi pembayaran biaya jaminan a quo, karena hal tersebut tidak mungkin terjadi jika transaksi tersebut dilakukan oleh para pihak yang independen;

bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut Terbanding transaksi Jaminan atas Pinjaman (Loan Guarantee) dan transaksi pinjaman antara Pemohon Banding dengan Marubeni Co. dan MAFE Plc. merupakan transaksi yang tidak lazim (tidak wajar) jika transaksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak independent;

d. bahwa berdasarkan Ketentuan OECD TP Guidelines tahun 2010 tentang guarantee mengatur sebagai berikut:

”7.13Similarly, an associated enterprise should not be considered to receive an intra-group service when it obtains incidental benefits attributable solely to its being part or a larger concern, and not to any specific activity being performed. For example, no service would be received where an associated enterprise by reason of its affiliation alone has a credit-ruling higher than it would if it were unaffiliated, but an intra- group service would usually exist where the higher credit rating were due to a guarantee by another group member, or where the enterprise benefitted from the group's reputation deriving from global marketing and public relations campaigns. In this respect, passive association should be distinguished from active promotion or the MNE group's attributes that positively enhances the prolil making potential of particular members or the group. Each case must be determined according to its own facts and circumstances.”

bahwa menurut ketentuan OECD di atas, jika suatu perusahaan (dalam hal ini Pemohon Banding) mendapatkan suatu manfaat yang sifatnya insidentil karena menjadi bagian dari sebuah group perusahaan, hal

tersebut tidak dapat dianggap sebagai menerima jasa yang dapat ditagihkan. Atau disebut passive association;

bahwa selain itu pada Transfer Pricing Guidance on Financial Transactions: INCLUSIVE FRAMEWORK ON BEPS :ACTIONS 4,8-10 tahun 2020 mengatur bahwa:

10.155. In general, a financial guarantee provides for the guarantor to meet specified financial obligations in the event of a failure to do so by the guaranteed party. There are various terms in use for different types of credit support from one member of an MNE group to another. At one end of the spectrum is the formal written guarantee and at the other is the implied support attributable solely to membership in the MNE group. In the context of this seclion, a guarantee is a legally binding commitment on the part of the guarantor to assume a specified obligation of the guaranteed debtor if the debtor defaults on that obligation. The situation likely to be encountered most frequently in a transfer pricing context is that in which an associated enterprise (guarantor) provides a guarantee on a loan taken out by another associated enterprise from an unrelated lender.

disebutkan bahwa pada konteks Transfer Pricing, financial guarantee adalah dimana perusahaan penjamin memberikan jaminan atas pinjaman yang diambil oleh perusahaan terkait lainnya dari pemberi pinjaman yang tidak terkait atau independen (artinya bukan afiliasi);

bahwa sementara pada transaksi Pemohon Banding, merupakan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubugan lstimewa atau terafiliasi dalam 1 (satu) grup (MC, MAFE Plc. dan PT TEL merupakan satu group usaha);

e. bahwa terhadap sengketa yang sama yaitu koreksi Biaya Penjaminan Pinjaman (guarantee fee), dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 004214.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2024, Majelis Hakim Pengadilan Pajak, berpendapat sebagai berikut:

”Bahwa berdasarkan aturan dalam KUHPer, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa beban biaya jaminan tidak dapat dibiayakan secara fiskal dan tidak memenuhi prinsip kewajaran, dengan alasan hukum,

bahwa pemberian penjaminan dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa (berada dalam saru grup usaha), sehingga secara logika hukum maupun bisnis, kecil kemungkinan adanya tuntutan hukum dari pihak Penanggung kepada Pemohon Banding apabila wanprestasi, sehingga hal demikian tidak sesuai dengan tujuan dan maksud penjaminan/penanggungan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata

f. bahwa koreksi PPh badan atas pembayaran jasa jaminan sebesar USD2,349,041 sebagaimana diuraikan di atas terkait dengan koreksi DPP PPN perolehan barang dan jasa sebesar Rp9.417.727.505,00 masa pajak Mei - 2021 karena pembayaran jasa jaminan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

g. Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding menurut Master file adalah industri bubur kertas (pulp) dan paper;

h. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

i. bahwa pengertian kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen adalah sebagai berikut:

- Produksi adalah suatu kegiatan untuk menghasilkan sesuatu baik berupa barang atau jasa. Produksi juga bisa diartikan dengan kegiatan untuk menghasilkan sesuatu dari yang tidak ada menjadi ada;

- Distribusi adalah suatu kegiatan untuk penyaluran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen;

- Pemasaran adalah sesuatu meliputi seluruh sistem yang berhubungan dengan tujuan untuk merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan pembeli;

- Manajemen adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran;

j. bahwa berdasarkan penelitian pada PPh badan terbukti bahwa biaya jasa jaminan yang dibayar Pemohon Banding kepada induk Marubeni Corporation (MC) sebesar USD2,349,041 tidak memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, sehingga tidak sesuai dengan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha;

k. bahwa oleh karena tidak terdapat manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, maka DPP PPN perolehan barang dan jasa atas biaya jaminan masa pajak Mei - 2021 sebesar Rp9.417.727.505,00 tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam memproduksi, mendistribusikan, memasarkan, dan memanajemenkan pulp & paper;

l. bahwa dengan demikian Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi DPP PPN perolehan barang dan jasa atas biaya jaminan masa pajak Mei - 2021 sebesar Rp9.417.727.505,00 karena telah didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;

Koreksi 3 : PPN Masukan atas Perolehan Barang dan Jasa yang Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp3.084.645,00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPN)

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Penjelasan

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 (selanjutnya ditulis PMK-9/PMK.03/2013)

Pasal 13

1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. ...

c. Dst

8) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Penegasan Peraturan:

Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-945/PJ.51/2002 tanggal 16 September 2002

2. Data dan Fakta

a. bahwa tim pemeriksa melakukan koreksi PPN Pajak masukan untuk masa pajak Mei - 2021 sebesar Rp3.084.645,00 karena perolehan barang dan jasa tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

b. bahwa berdasarkan KLU Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha industri bubur kertas (pulp) dan paper;

c. bahwa berdasarkan data faktur pajak yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa PPN Pajak masukan sebesar Rp3.084.645,00 berasal dari pembelian air minum dari PT Cakra Bhumi Langgeng sebesar Rp30.846.458,00 untuk karyawan Pemohon Banding di mill site;

3. Tanggapan Terbanding

a. bahwa hasil penelitian Terbanding atas koreksi PPN pajak masukan sebesar Rp3.084.645,00 adalah sama dengan hasil penelitian atas koreksi DPP PPN perolehan barang dan jasa sebesar Rp30.846.458,00, yaitu tetap mempertahankan koreksi tim pemeriksa karena penyediaan air minum untuk pegawai yang ada di site mill dan office Jakarta bersifat konsumtif (ditujukan untuk kepentingan pegawai) yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam memproduksi, mendistribusikan, memasarkan, dan memanajemenkan pulp & paper;

b. bahwa uraian penelitian sebagaimana dijelaskan dalam point Koreksi:1;

c. bahwa dengan demikian koreksi tim pemeriksa atas koreksi PPN pajak masukan sebesar Rp3.084.645,00 telah didasarkan pada Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;

Koreksi 4 : PPN Masukan atas Perolehan Barang dan jasa Berdasarkan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha Sebesar Rp941.772.750,00

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPN)

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Penjelasan

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPh), mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan Istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independent, metode harga penjualan Kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya”:

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila” :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung atau;

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat’.

c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;

d. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-213/PMK.03/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya;

Pasal 3 ayat (1)

“Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”. Pasal 3 ayat (3)

“Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”.

f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-22/PMK.03/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

Pasal 8 ayat (2)

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding”:

Pasal 8 ayat (4)

“Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sepanding”:

Pasal 9 ayat (1) huruf b

“Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) wajib dilakukan:

a. Berdasarkan keadaan yang sebenarnya;

b. Pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan

c. Sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha”:

Pasal 9 ayat (2) huruf c

“Tahapan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. Mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. Melakukan analisis industry yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. Mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi”;

d. Melakukan analisis kesebandingan;

e. Menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. Menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan

Pasal 12 ayat (3) huruf a

“Analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. memahami karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(2) huruf c dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi”.

Pedoman Peraturan :

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tanggal 06 September 2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

2. Data dan Fakta

a. bahwa koreksi DPP PPN perolehan barang dan jasa yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha masa pajak Mei - 2021 sebesar Rp9.417.727.505,00 terkait dengan adanya koreksi PPh badan atas pembayaran jasa jaminan sebesar USD2,349,041 berdasarkan pengujian Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha;

b. bahwa oleh karena DPP PPN perolehan barang dan jasa sebesar Rp9.417.727.505,00 tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka PPN pajak masukan yang dibayar Pemohon Banding sebesar Rp941.772.750,00 tidak dapat dikreditkan;

3. Tanggapan Terbanding

a. bahwa hasil penelitian Terbanding atas koreksi PPN pajak masukan sebesar Rp941.772.750,00 adalah sama dengan hasil penelitian atas koreksi DPP PPN Perolehan Jasa Jaminan Berdasarkan Pengujian Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha sebesar sebesar Rp9.417.727.505,00, yaitu tetap mempertahankan koreksi tim pemeriksa karena pembayaran jasa jaminan kepada Marubeni Corporation (induk)

tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dalam memproduksi, mendistribusikan, memasarkan, dan memanajemenkan pulp & paper;

b. bahwa uraian penelitian sebagaimana dijelaskan dalam koreksi : 2;

c. bahwa dengan demikian koreksi tim pemeriksa atas PPN pajak masukan sebesar Rp941.772.750,00 telah didasarkan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;

II. Simpulan Dan Usul

1. Simpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor TEL-TAX/L.095B/XI/2024 tanggal 18 November 2024 berdasarkan penelitian sementara serta sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1),(2),(3),(4) dan Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00364/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00364/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor: 00372/207/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Tahun Pajak Mei - 2021 atas nama PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper NPWP 01.357.596.4- 092.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor TEL- TAX/L-014B/II/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagaimana diuraikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00364/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Agustus 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00372/207/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Mei 2021;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor TEL-TAX/L-110B/XII/23 tanggal 21

Desember 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Tanjungenim Lestari Pulp and Paper Nomor 16 tanggal 7 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Tanjungenim Lestari Pulp and Paper Nomor 35 tanggal 20 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris Wiwik Condro, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Tanjungenim Lestari

Pulp and Paper Nomor 52 tanggal 18 Juni 1990 yang dibuat oleh Notaris Susana Zakaria, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-7. Fotokopi Paspor a.n. Nobuyuki Ihara;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor TEL-TAX/L-004.15/I/2025 tanggal 16

Januari 2025;

Bukti P-9. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-152/PP/IKH/2024

tanggal 15 Februari 2024;

Bukti P-10. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n Gerardus Mahendra; Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor TEL-TAX/L-005.15/I/2025 tanggal 16

Januari 2025;

Bukti P-12. Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1438/PP/IKH/2024

tanggal 9 Desember 2024;

Bukti P-13. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n Anton Amperiano

Manik;

Bukti P-14. Pakta Integritas;

Bukti P-15. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanggal 21 Juli 2025;

Bukti P-18. Invoice atas pembelian air minum galon;

Bukti P-19. Faktur Pajak atas pembelian air minum galon;

Bukti P-20. Bukti pembayaran atas pembelian air minum galon;

Bukti P-21. Pendapat Akhir tanggal 27 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 1 September 2025;

Bukti T-4. Pendapat Akhir Nomor S-113/WPJ.19/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00364/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00372/207/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Mei 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor TEL-TAX/L.095B/XI/2024 tanggal 18 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan15.737.799.300,0014.792.941.905,00944.857.395,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 1 angka 5

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 1 angka 7

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pasal 1 angka 12

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti

pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2a)

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9). Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dlmaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajlb Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat

dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

Pasal 8

c. Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

a. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Perolehan Barang dan Jasa Yang Tidak Berhubungan Dengan Kegiatan Usaha Sebesar Rp3.084.645,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Perolehan Barang dan Jasa Yang Tidak Berhubungan Dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp3.084.645,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas perolehan barang dan jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp3.084.645,00, dimana berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa Pajak Masukan atas pembelian air minum dari PT Mitra Jaya Pasopati dan PT Cakra Bhumi Langgeng yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPN Masa Mei 2021 tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Tim Pemeriksa (In Casu Terbanding) melakukan koreksi PPN Pajak masukan atas perolehan barang dan jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp3.084.645,00 karena perolehan barang dan jasa tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak;

2. bahwa berdasarkan KLU Wajib Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha industri bubur kertas (pulp) dan paper;

3. bahwa berdasarkan data faktur pajak yang diberikan Pemohon Banding pada waktu pemeriksaan, diketahui bahwa perolehan barang dan jasa tersebut berupa pembelian air minum dari PT Cakra Bhumi Langgeng sebesar Rp30.501.000,00 untuk karyawan Pemohon Banding di mill site dan dari PT Mitrajaya Pasopati sebesar Rp345.458,00 untuk karyawan Pemohon Banding di Jakarta Office;

4. bahwa rincian Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

5. bahwa menurut Terbanding faktanya bahwa barang dan jasa yang dibeli Pemohon Banding adalah pembelian air minum yang bersifat konsumtif (ditujukan untuk kepentingan pegawai) yang tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan memproduksi, mendistribusikan, memasarkan, dan manajemen Pemohon Banding;

6. bahwa lebih lanjut menurut Terbanding bahwa pembelian air minum tersebut juga tidak berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

7. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dengan demikian penyediaan air minum untuk pegawai di site mill dan office Jakarta peruntukannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN sehingga koreksi Terbanding sudah tepat;

8. bahwa terkait argumen Pemohon Banding yang menyatakan terdapat ketidakkonsistenan dari Terbanding yang mengakui biaya pembelian air minum untuk seluruh karyawan ini sebagai biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha dari sisi Pajak Penghasilan namun tidak mengakuinya sebagai biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha dari sisi PPN, dalam hal ini Terbanding menanggapi sebagai berikut:

bahwa dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, disebutkan bahwa besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Pemohon Banding tidak tepat memahami Pasal 9 ayat (8) UU PPN dalam hubungannya dengan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh. Pasal 9 ayat (8) UU PPN mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Sedangkan

di Undang-Undang Pajak Penghasilan, biaya yang dapat dikurangkan sebagai biaya untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan; bahwa Pajak Masukan atas Pembelian air minum tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai industri Pulp dan Paper. Pembelian air minum tidak ada kaitan langsung dengan penyerahan BKP yang terutang PPN. Dalam Hal ini tidak ada Pajak Keluaran yang terkait dengan Pembelian air minum;

bahwa sedangkan dalam Pajak Penghasilan, tidak harus berhubungan langsung dengan penyerahan BKP terutang PPN, apabila memenuhi ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh maka dapat dikurangkan sebagai biaya untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa sehingga Terbanding menyimpulkan tidak terdapat ketidakkonsistenan terhadap perlakuan Terbanding atas pembelian air minum. Sehingga dengan demikian penyediaan air minum untuk pegawai di site mill dan office Jakarta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN sehingga koreksi terbanding sudah tepat;

9. bahwa dengan demikian alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, bukti-bukti, dan fakta yang terjadi, sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim XB Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00364/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai nomor 00372/207/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Mei 2021 atas nama PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper NPWP 01.357.596.4 092.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi terhadap PPN Pajak Masukan atas Perolehan Barang dan Jasa Yang Tidak Berhubungan Dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp3.084.645,00;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding memberikan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa pemberian air minum tersebut sejalan dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pada Pasal 35 ayat (3) disebutkan bahwa Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan Kesehatan baik mental maupun fisik;

2. bahwa penyediaan air minum untuk karyawan tersebut dimaksudkan untuk dapat memberikan perlindungan atas kesehatan karyawan Wajib Pajak dalam melakukan aktivitas pekerjaannya sehari-hari yang mana aktivitas tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dalam rangka memelihara, menagih dan mendapatkan penghasilan (3M);

3. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN di atas, dapat disimpulkan bahwa seluruh pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak selama pengeluaran-pengeluaran tersebut dimaksudkan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen maka pengeluaran tersebut termasuk dalam pengertian pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha. Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa pengeluaran Wajib Pajak atas pembelian air minum yang PPN Masukannya dikoreksi oleh Pemeriksa (In Casu Terbanding) merupakan pengeluaran pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha yang termasuk ke dalam kegiatan manajemen sumber daya manusia untuk menjaga keberlangsungan operasional usaha dan penunjang kesehatan karyawan yang juga diatur oleh UU Ketenagakerjaan;

4. bahwa berdasarkan pertimbangan dan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding terkait koreksi atas PPN Pajak Masukan atas Perolehan Barang dan Jasa Yang Tidak Berhubungan Dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp3.084.645,00, nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding a quo seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi PPN Pajak Masukan atas Perolehan Barang dan Jasa Yang Tidak Berhubungan Dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp3.084.645,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukannya sendiri sebesar Rp3.084.645,00 terkait perolehan barang berupa pembelian air minum galon untuk seluruh karyawan Pemohon Banding di mill site dan kantor Jakarta;

bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan mendasari pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, dengan argumen bahwa pengeluaran tersebut bersifat konsumtif untuk kepentingan pegawai dan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen, serta tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa sebaliknya, Pemohon Banding membantah dengan menyatakan bahwa penyediaan air minum adalah kewajiban pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan guna menunjang kinerja dalam kegiatan manajemen sumber daya manusia dan operasional perusahaan untuk menghasilkan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa rincian Pajak Masukan (PM) yang dikoreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar keterangan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan, dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, dan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding maupun Terbanding, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terkait Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas perolehan barang dan jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp3.084.645,00, tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak menegaskan bahwa yang menjadi dasar hukum koreksi pengkreditan Pajak Masukan oleh Terbanding adalah Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, yang menyatakan bahwa pengkreditan PM tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Namun, dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b tersebut ditegaskan bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha mencakup pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Dalam hal ini Pengadilan Pajak memaknai bahwa pembelian minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan merupakan bentuk dukungan terhadap kelancaran kegiatan usaha dan pemenuhan kebutuhan dasar karyawan, yang merupakan praktik lazim dalam dunia usaha; bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran Pemohon Banding untuk menyediakan kebutuhan dasar di lingkungan kerja (seperti menyediakan air minum buat pegawai/ karyawan) secara substansial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi manajemen sumber daya manusia dan fasilitas kantor atau tempat usaha, yang dikategorikan sebagai pengeluaran untuk manajemen sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa pendapat Terbanding yang menafsirkan secara sempit bahwa penyediaan air minum yang bersifat konsumtif (ditujukan untuk kepentingan pegawai) sebagai fasilitas kerja dasar bagi karyawan adalah merupakan natura/ kenikmatan yang tidak berhubungan langsung dengan usaha,

akan mengabaikan realitas operasional dalam konteks dunia usaha masa sekarang. Pengadilan Pajak memandang bahwa setiap kegiatan usaha tentu memerlukan kantor atau lokasi operasional yang layak dimana biaya untuk membuat lokasi tersebut menjadi fungsional (termasuk menyediakan air minum) adalah biaya overhead dalam lingkup manajemen yang pasti timbul untuk mendukung kelangsungan kegiatan produksi, distribusi, ataupun pemasaran;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yuridis dan substansi di atas serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak meyakini bahwa Pajak Masukan sebesar Rp3.084.645,00 yang timbul dari Faktur Pajak Nomor 100022108904503 yang diterbitkan oleh PT Mitrajaya Pasopati dan Faktur Pajak Nomor 100022136431301 dan 100022136431282 yang diterbitkan oleh PT Cakra Bhumi Langgeng terkait pembelian air minum, memenuhi kriteria berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang diatur dalam UU PPN. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan a quo tidak berdasar dan harus dibatalkan. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas perolehan barang dan jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp3.084.645,00 untuk Masa Pajak Mei 2021;

b. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Perolehan Barang dan Jasa Yang Tidak Berhubungan Dengan Kegiatan Usaha Berupa Jasa Jaminan Sebesar Rp941.772.750,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Perolehan Barang dan Jasa Yang Tidak Berhubungan Dengan Kegiatan Usaha Berupa Jasa Jaminan sebesar Rp941.772.750,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa tim Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN Perolehan Jasa Jaminan sebesar Rp9.417.727.505,00 dan koreksi PPN Pajak Masukan atas jasa Jaminan sebesar Rp941.772.750,00;

2. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ( UU PPN)

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Penjelasan

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai

3. bahwa pengertian kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen adalah sebagai berikut:

- Produksi adalah suatu kegiatan untuk menghasilkan sesuatu baik berupa barang atau jasa. Produksi juga bisa diartikan dengan kegiatan untuk menghasilkan sesuatu dari yang tidak ada menjadi ada;

- Distribusi adalah suatu kegiatan untuk penyaluran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen;

- Pemasaran adalah sesuatu meliputi seluruh sistem yang berhubungan dengan tujuan untuk merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang dapat memuaskan kebutuhan pembeli;

- Manajemen adalah sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian, dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran;

4. bahwa berdasarkan KLU Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang usaha industri bubur kertas (pulp) dan paper;

5. bahwa biaya atas jasa penjaminan merupakan biaya yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Marubeni Corporation, atas penjaminan yang dilakukan oleh Marubeni Corporation terhadap hutang Pemohon Banding kepada MAFE;

6. bahwa atas jasa penjaminan tersebut tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan memproduksi, mendistribusikan, memasarkan, dan manajemen Pemohon Banding;

7. bahwa biaya atas jasa penjaminan tersebut tidak berkaitan langsung dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal ini tidak terdapat Pajak Keluarannya;

8. bahwa sehingga dengan demikian jasa jaminan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha pemohon banding sehingga koreksi Terbanding sudah tepat;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi DPP PPN Perolehan Jasa Jaminan Berdasarkan Pengujian Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha sebesar Rp9.417.727.505,00 dengan alasan yang Pemohon Banding sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan perjanjian jangka pendek dan jangka panjang Pemohon Banding dengan MAFE, mengharuskan Pemohon Banding untuk menyerahkan surat jaminan pinjaman yang diterbitkan oleh pihak penjamin sebagai persyaratan pencairan dana pinjaman;

2. bahwa penjaminan atas pinjaman (loan guarantee) adalah praktik yang lazim dalam transaksi pinjam-meminjam antara pihak-pihak independen;

3. bahwa pernyataan Terbanding yang mengakui bahwa Pemohon Banding memiliki eksposur kredit yang tinggi justru memperkuat kebutuhan akan penjaminan pinjaman, seperti yang lazim terjadi dalam transaksi pinjaman antara pihak-pihak independen;

4. bahwa terdapat kontradiksi dalam pendapat Terbanding ketika melakukan koreksi atas biaya penjaminan pinjaman (guarantee fee), terutama jika mempertimbangkan fakta bahwa Terbanding telah menyetujui adanya pinjaman dari MAFE kepada Pemohon Banding;

5. bahwa biaya penjaminan pinjaman sudah wajar, mengingat bahwa biaya bunga ditambah biaya penjaminan pinjaman masih lebih rendah atau sama dengan suku bunga pinjaman sejenis, berdasarkan data suku bunga pinjaman yang diberikan oleh bank swasta asing yang beroperasi di Indonesia, serta institusi keuangan yang berkedudukan di Inggris;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka koreksi Terbanding atas DPP PPN Perolehan Jasa Jaminan Berdasarkan Pengujian Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha sebesar Rp9.417.727.505,00 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi PPN Pajak Masukan atas Perolehan Barang dan jasa Berdasarkan Prinsip Kelaziman dan Kewajaran Usaha sebesar Rp941.772.750,00 sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi PPN Pajak Masukan atas Perolehan Barang dan Jasa Yang Tidak Berhubungan Dengan Kegiatan Usaha Berupa Jasa Jaminan sebesar Rp941.772.750,00;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terkait DPP Perolehan Jasa Jaminan berdasarkan Pengujian PKKU atas biaya jasa Penjaminan Pinjaman (Guarantee Fee), Terbanding berkesimpulan bahwa transaksi pembayaran jasa penjaminan Pinjaman tidak

memberikan manfaat ekonomi serta merupakan bentuk constructive dividend, sehingga DPP Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean atas biaya jasa penjaminan pinjaman (Guarantee Fee) sebesar Rp9.417.727.505,00 tidak dapat dikreditkan karena tidak berkaitan langsung dengan kegiatan Produksi, Distribusi, Manajemen maupun Pemasaran dan Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Perolehan Barang dan Jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha berupa jasa jaminan sebesar Rp941.772.750,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean atas biaya jasa penjaminan pinjaman (Guarantee Fee) sebesar Rp9.417.727.505,00 dan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Perolehan Barang dan Jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha berupa jasa jaminan sebesar Rp941.772.750,00 berkaitan koreksi pada PPh Badan tahun 2021 atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD2,349,041.00 berupa pembayaran biaya Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation (constructive dividend);

bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD 2,349,041.00 pada sengekta PPh Badan tahun 2021 dimaksud Pengadilan Pajak memberikan pendapat secara garis besarnya sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 2.349.041,00 atas pembayaran biaya penjaminan pinjaman (indemnity fee) oleh Pemohon Banding kepada induk usahanya, Marubeni Corporation (MC), dimana oleh Terbanding dikualifikasikan sebagai dividen terselubung (constructive dividend) karena dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Terbanding berpendapat bahwa transaksi ini tidak lolos uji manfaat (benefit test) dan merupakan kegiatan pemegang saham (shareholder activity) untuk melindungi investasinya sendiri, yang didukung fakta bahwa nilai biaya jaminan tersebut secara tidak wajar melebihi beban bunga pinjaman serta analisis risiko 5C yang menunjukkan Pemohon Banding tidak layak menerima pinjaman dari pihak independen tanpa dukungan grup. Sedangkan Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan argumen bahwa pemberian jaminan merupakan persyaratan mutlak (condition precedent) yang ditetapkan kreditur (MAFE) dalam kontrak

pinjaman dan telah memberikan manfaat nyata berupa akses pendanaan serta total biaya pinjaman yang lebih rendah dibandingkan rata-rata suku bunga pasar; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat hubungan istimewa yang nyata antara Pemohon Banding (PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper), Marubeni Corporation (MC) di Jepang, dan Marubeni Finance Europe Plc (MAFE) di Inggris. Berdasarkan struktur kepemilikan sesuai yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021, Marubeni Corporation menguasai secara langsung 83,18% saham Pemohon Banding dan 100% saham MAFE, sehingga transaksi pembayaran biaya jaminan (indemnity fee) sebesar USD 2.349.041 kepada MC merupakan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh. Oleh karena itu, Terbanding memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk menentukan kembali besarnya pengurangan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) guna mencegah terjadinya pelaporan biaya yang melebihi kewajaran; bahwa dalam melakukan pengujian kewajaran atas jasa intra-grup, Pengadilan Pajak menegaskan pentingnya Uji Manfaat (Benefit Test) sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011 dan SE-50/PJ/2013, di mana suatu jasa dianggap benar-benar terjadi jika memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi penerimanya. Pengadilan Pajak menemukan fakta bahwa pada tahun 2014, Pemohon Banding pernah memperoleh pinjaman langsung dari MC tanpa dikenakan biaya jaminan sama sekali. Munculnya biaya jaminan sebesar 1% pada tahun pajak 2021 setelah dilakukan refinancing melalui MAFE yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki 100% oleh MC menunjukkan bahwa jaminan tersebut tidak memberikan nilai tambah ekonomi yang independen bagi Pemohon Banding, melainkan sekadar pengalihan risiko internal dalam grup yang tidak relevan secara ekonomi;

bahwa Pengadilan Pajak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa aktivitas penjaminan yang dilakukan oleh Marubeni Corporation lebih tepat dikategorikan sebagai kegiatan Pemegang Saham (Shareholder Activity) daripada

pemberian jasa komersial yang wajar. Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines, manfaat yang diperoleh Pemohon Banding berupa kemudahan akses dana atau peringkat kredit yang lebih tinggi semata-mata karena menjadi bagian dari grup besar (passive association) tidak dianggap sebagai jasa yang dapat ditagihkan imbalannya. Pemberian jaminan oleh induk perusahaan dilakukan dalam rangka melindungi investasinya sendiri dan memastikan efisiensi struktur modal grup secara keseluruhan, bukan berdasarkan permintaan bisnis yang akan dilakukan oleh pihak independen di pasar bebas;

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak menilai bahwa pembayaran Indemnity Fee tersebut pada kenyataannya lebih mencerminkan pengalihan manfaat ekonomi kepada pemegang saham atau pihak yang berelasi, bukan sebagai biaya yang secara langsung dan nyata dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 6 ayat

(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Fakta persidangan menunjukkan bahwa keberadaan penjaminan oleh Marubeni Co. lebih bersifat sebagai dukungan finansial dalam kapasitasnya sebagai pihak yang mempunyai kepentingan kepemilikan, sehingga manfaat utama dari penjaminan tersebut melekat pada posisi pemegang saham, bukan semata-mata sebagai penyedia jasa independen. Oleh karena itu, pembayaran Indemnity Fee tersebut patut dan beralasan untuk diperlakukan sebagai pembagian laba terselubung (constructive dividend), yang secara fiskal tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan harus dilakukan koreksi penyesuaian fiskal positif;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati analisis kelayakan kredit berdasarkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) yang menunjukkan kondisi keuangan Pemohon Banding yang sangat memprihatinkan, dengan Current Ratio antara 0,36 hingga 0,78 selama periode 2017-2021 dan riwayat kerugian operasional yang terus-menerus. Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalam kondisi keuangan tersebut, kreditur independen tidak akan memberikan pinjaman sebesar itu kepada Pemohon Banding tanpa agunan riil yang jelas. Dengan demikian, struktur pinjaman yang terjadi tidak mencerminkan pinjaman komersial independen, melainkan bentuk dukungan pendanaan internal grup yang bersifat semi-permanen atau modal terselubung (quasi-equity), sehingga biaya-biaya yang

menyertainya, termasuk biaya jaminan, dipandang Pengadilan Pajak tidak memenuhi syarat sebagai pengurang penghasilan bruto secara fiskal;

bahwa Pengadilan Pajak juga menyoroti ketidakwajaran nilai transaksi di mana jumlah biaya jaminan (USD 2,349,041) justru jauh lebih besar dibandingkan beban bunga pinjaman itu sendiri (USD 1,892,585) selama tahun pajak 2021. Menurut Pengadilan Pajak secara logika bisnis dan prinsip pasar bebas, sangat tidak mungkin ditemukan transaksi di mana biaya penjaminan risiko melebihi biaya pokok atas penggunaan modal (bunga). Dan terkait penggunaan metode CUP oleh Pemohon Banding dianggap Pengadilan Pajak tidak relevan karena transaksi ini tidak melewati pengujian tahap pendahuluan (benefit test), dan pembanding yang digunakan dalam dokumen lokal tidak mempertimbangkan pengaruh kontrol signifikan grup atas struktur risiko transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta-fakta, keterangan para pihak dan pertimbangan hal-hal terkait ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 2,349,041 berupa pembayaran biaya Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Co. (constructive dividend), sudah tepat sehingga atas koreksi a quo tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD2,349,041.00 berupa pembayaran biaya Penjamin Pinjaman (Indemnity Fee) yang dibayarkan kepada Marubeni Corporation pada PPh Badan tahun 2021 karena tidak memberikan manfaat ekonomi serta diperlakukan sebagai pembagian laba terselubung (constructive dividend);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat atas transaksi pembayaran jasa penjaminan Pinjaman adalah merupakan bentuk constructive dividend dimana dividen bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN sehingga koreksi Terbanding atas DPP Perolehan Jasa Jaminan berdasarkan Pengujian PKKU atas biaya jasa Penjaminan Pinjaman (Guarantee Fee) sebesar Rp9.417.727.505,00 sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya karena DPP Perolehan Jasa Jaminan tidak diakui, maka menurut Pengadilan Pajak atas Pajak Masukan terkait sebesar Rp941.772.750,00 menjadi tidak dapat dikreditkan karena tidak berkaitan langsung dengan kegiatan Produksi, Distribusi, Manajemen maupun Pemasaran;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan atas koreksi DPP Perolehan Jasa Jaminan berdasarkan Pengujian PKKU atas biaya jasa Penjaminan Pinjaman (Guarantee Fee) sebesar Rp9.417.727.505,00 dan Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Perolehan Barang dan Jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha berupa jasa jaminan sebesar Rp941.772.750,00 sudah tepat sehingga atas koreksi a quo tetap dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding,

atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp941.772.750,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sejumlah Rp3.084.645,00 atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas perolehan barang dan jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan sebagian banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanputusanTerbandingNomorKEP- 00364/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00372/207/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Mei 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas perolehan barang dan jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha terkait pembelian air minum dari PT Mitrajaya Pasopati dan PT Cakra Bhumi Langgeng3.084.645,000,003.084.645,00
2Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas perolehan barang dan jasa yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha terkait Jasa Jaminan941.772.750,00941.772.750,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Rp 14.792.941.905,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp3.084.645,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Rp 14.796.026.550,00 Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. EksporRp 305.198.200.148,00

b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 55.160.958.071,00 sendiri

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp5.516.095.798,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 14.796.026.550,00

4. Diperhitungkan:

a. SKPPKPRp9.404.910.934,00

5. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp124.980.182,00

6. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Rp816.792.568,00 Masa Pajak berikutnya

7. PPN yang kurang dibayarRp941.772.750,00

8. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

b. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp941.772.750,00

9. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp1.883.545.500,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap KEP- 00364/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00372/207/21/092/23 tanggal 27 September 2023 Masa Pajak Mei 2021 atas nama PT Tanjungenim Lestari Pulp And Paper, NPWP 01.357.596.4- 092.000, beralamat di Gedung Menara Astra Lt.22 Zona D, Jl. Jend. Sudirman Kav 5-6, RT.010 RW.011, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. EksporRp 305.198.200.148,00

b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 55.160.958.071,00 sendiri

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp5.516.095.798,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 14.796.026.550,00

4. Diperhitungkan:

a. SKPPKPRp9.404.910.934,00

5. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp124.980.182,00

6. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Rp816.792.568,00 Masa Pajak berikutnya

7. PPN yang kurang dibayarRp941.772.750,00

8. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

b. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp941.772.750,00

9. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp1.883.545.500,00 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Paulus Hatigoran Pangaribuan,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E.,

S.E., M.M.S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.