Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-010467.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

BUT Bukit Energy Bohorok PTE LTD, PBB-P3 (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010467.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Tahun Pajak 2024 Nomor Objek Pajak 00.00.000.081.120-0141.3, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010467.18/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

BUT BUKIT ENERGY BOHOROK PTE LTD, NPWP 02.410.378.0- 081.000, beralamat di Gedung Talavera Tower Lt. 10 Unit 02-03, Jl. TB. Simatupang Kav. 22-26, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ibrahim A I AL Attereh jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lili Tjitadewi Satyaguna,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1021/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 060/10-24/FIN/BEB tanggal 30 Oktober 2024;

2. Nama: Noviana Tan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1022/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 061/10-24/FIN/BEB tanggal 30 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Agustina/ 19750810 199503 2 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Erwin Lesmana/ 19860226 200710 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Vebrin Subandrio/ 19770212 199903 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2708/WPJ.07/2025 tanggal 10 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-186/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/BEB/Ban/11-2024/KP9L/LTJ-NTA-HDS/ANP tanggal 22 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-16/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 8 Januari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 008/BEB/Ban/02-2025/KP9L/LTJ-NTA-HDS/PPR tanggal 5 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPPT Nomor 00003/673/24/081/24 tanggal 27 Maret 2024 Tahun Pajak 2024 Nomor Objek Pajak 00.00.000.081.120-0141.3 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak Dan Gas Bumi perhitungan sebagai berikut: Data Objek Pajak

OBJEK PAJAKLUAS (m2)KELASNJOP PER m2 (Rp)NJOP (Rp)
Bumi998.090.000-140139.732.600.000
Bangunan0-00
Total NJOP139.732.600.000

Dari Penelitian PBB, jumlah PBB yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut

NoUraianJumlah
1.NJOP sebagai dasar pengenaan PBB139.732.600.000
2.NJOP Tidak Kena Pajak12.000.000
3.NJOP untuk penghitungan PBB139.720.600.000
4.Persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)40%
5.NJKP sebagai dasar penghitungan PBB55.888.240.000
6.PBB terutang279.441.200
7.Pengurangan pokok PBB0
8.PBB yang telah dibayar0
9.PBB yang masih harus dibayar279.441.200

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 040/06-24/FIN/BEB tanggal 24 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Bumi 0 MZ x Rp Si Rp -

Bangunan iO M2 x Rp Ol xp -

Total NOS Xp -

NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB Rp -

NIOPT AP NIP Tidak Nena Pajaki Xp -

NJOP Untuk penghunangan PBB Xp -

Silau Jual Nena Pajak ONJAP] (40%5)] Rp -

2BB vane terhutang :0, 555i Rp Nihil

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024 , memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianLuas (m2)NJOP/m2 (Rp)Ketetapan (Rp)
BumiBangunanBumiBangunan
Semula998.090.00001400279.441.200
Menjadi998.090.00001400279.441.200

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/BEB/Ban/11-2024/KP9L/LTJ-NTA-HDS/ANP tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 November 2024 (melalui e- Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/BEB/Ban/11-2024/KP9L/LTJ-NTA-HDS/ANP tanggal 22 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: 02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang No. 00003/673/24/081/24 Tanggal 27 Maret 2024 untuk Nomor Objek Pajak 00.00.000.081.120-0141.3 tahun pajak 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 2 September 2024, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT dengan Nomor Obyek Pajak 00.00.000.081.120-0141.3 tahun pajak 2024;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024 diterima pada tanggal 2 September 2024.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP):

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 diajukan 1 (satu) surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian berikutnya.

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP:

bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila Jumlah Pajak yang Terutang Telah Dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang, sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP, Pemohon Banding hanya diwajibkan melunasi pajak sebesar jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir; bahwa Pemohon Banding telah melunasi PBB yang masih harus dibayar yang tercantum pada SPPT 00003 sebesar Rp279.441.200,00 pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan NTPN: 34F211034AF3D36D;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa surat banding ditandatangani oleh Lili Tjitadewi Satyaguna jabatan selaku kuasa hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 060/10- 24/FIN/BEB tanggal 30 Oktober 2024;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang No. 00003/673/24/081/24 Tanggal 27 Maret 2024 yang menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2023 yang terutang sebesar Rp279.441.200,00 dengan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp279.441.200,00;

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap SPPT 00003 melalui surat No.040/06-24/FIN/BEB tanggal 24 Juni 2024 yang dikirim melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia pada tanggal 24 Juni 2024. Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya terutang adalah sebesar Nihil;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding pada butir 2 tersebut di atas, Terbanding menerbitkan surat keputusan keberatan KEP-02015 yang menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah pajak yang kurang dibayar sebesar Rp279.441.200,00;

bahwa terhadap KEP-02015, dengan surat ini, Pemohon Banding mengajukan banding terkait dengan koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding; III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan PPB Terutang dalam SPPT 00003 yang diterbitkan oleh Terbanding untuk tahun pajak tahun 2024 atas objek pajak Bumi dengan letak objek pajak Tubuh Bumi Kuala Bingai, Stabat, Langkat, Sumatera Utara (Wilayah Kerja Bohorok) tertanggal 27 Maret 2024 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 3 Juni 2024 dengan perincian sebagai berikut:

NJOP PER 312 Rm 1-5

NJOPT KP INJOP Ticax kena Pajasi Rs LI KK

NJOP Ltas mergnitungan PBR Re SF NEO

Nia: Jus. Kena Pajax INJKPI 555i Rm II ESL

PER vang ternutang 35a Ru SSL bahwa pendapat Terbanding berdasarkan penelitian sebagai berikut:

a. Tahap Eksplorasi telah mencapai 10 tahun pada tanggal 20 Juli 2022 sejak PSC ditandatangani b. Sesuai ketentuan, Pemohon Banding sudah tidak dapat diberikan pengurangan PBB atas tubuh bumi pada tahun 2024.

c. Persetujuan tambahan waktu eksplorasi Wilayah Kerja oleh Surat Menteri ESDM tidak menjadi dasar pengurangan PBB

B. Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas KEP-02015 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas SPPT PBB Tahun 2024 atas Tubuh Bumi Wilayah Kerja Bohorok dengan jumlah PBB yang terhutang sebesar Rp279.441.200,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. PBB Tidak Seharusnya Dikenakan Terhadap Kontraktor Wilayah Kerja Tubuh Bumi Tahap Eksplorasi.

bahwa secara umum, dasar hukum pengenaan PBB adalah Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir

dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 (selanjutnya disebut “UU PBB”), yang mengatur mengenai objek dan subjek PBB;

a. SUBJEK PBB

Bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PBB menyebutkan bahwa:

Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. bahwa untuk bisa menentukan pihak yang dianggap sebagai subjek pajak untuk PBB atas Migas, maka perlu untuk mengkaji pertanyaan-pertanyaan berikut, dalam kaitannya dengan Pasal 4 UU PBB:

a) Siapa yang memiliki hak atas tanah di dalam Wilayah Kerja/Kawasan;

b) Siapa yang memperoleh manfaat dari lahan di dalam Wilayah Kerja/Kawasan;

c) Yang memiliki atau menguasai bangunan tertentu di dalam Wilayah Kerja/Kawasan; dan d) Siapa yang memperoleh manfaat dari bangunan dalam Wilayah Kerja/Kawasan; bahwa menurut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, negara menguasai seluruh area Production Sharing Contract Wilayah Kerja Bohorok (PSC Bohorok). Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a) Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

b) Pasal 4 UU Nomor 22 tahun 2001 (“UU Migas”): “Minyak dan gas bumi...yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia...dikuasai oleh Negara.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Kontraktor tidak memiliki hak atas bumi. Terlebih lagi dalam Pasal 33 ayat (2) UU Migas, yang secara jelas menyebutkan bahwa hak atas wilayah kerja TIDAK meliputi hak atas tanah permukaan bumi. Sehingga Kontraktor adalah bukan Subjek Pajak karena nyata-nyata tidak akan pernah mempunyai hak atas bumi;

bahwa menurut Pasal 6 UU Migas, kegiatan pertambangan migas dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerjasama, dalam hal ini, PSC Bohorok. Dalam bagian

menimbang dari PSC Bohorok tersebut, dinyatakan bahwa minyak dan gas bumi yang ada di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia adalah kekayaan nasional yang dikuasai negara. Juga di bagian menimbang tersebut dinyatakan bahwa Kontraktor hanyalah sebagai pihak yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan operasi minyak dan gas bumi. Dengan kata lain, pada tahap eksplorasi, Pemohon Banding hanya bertugas untuk melakukan survey keberadaan minyak dan gas bumi pada wilayah kerja eksplorasi PSC Bohorok. Tidak ada kewenangan apapun terhadap bumi yang diberikan kepada kontraktor, dalam hal ini Pemohon Banding. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”) mengenai kata-kata “diberi wewenang” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 12 Ayat (3) UU Migas mengatur bahwa “Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja...”. Artinya, Pemohon Banding tidak memiliki wewenang untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja Mahato berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Pemohon Banding menerima bagi hasil berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (KBH) / Production Sharing Contract (PSC) di Wilayah Kerja Mahato dalam kedudukannya selaku kontraktor berdasarkan KBH/PSC di Wilayah Kerja Mahato;

bahwa dalam PSC/KBH antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) and Bukit Energy Bohorok PTE LTD (Pemohon Banding) and NZOG Bohorok PTY Limited and Surya Buana Lestarijaya Bohorok INC disebutkan bahwa:

a) Semua minyak bumi dan gas bumi yang ada di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia adalah kekayaan Nasional yang dikuasai oleh Negara.

b) Kuasa pertambangan (authority to mine) dipegang oleh Negara Republik Indonesia.

bahwa di dalam kontrak bagi hasil antara Pemohon Banding dengan BPMIGAS tidak ada hak apapun yang diberikan terkait dengan penguasaan hak atas bumi dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan serta hal-hal tersebut di atas;

bahwa sebagai tambahan informasi, bagi mereka yang sudah dalam tahap eksploitasi, bagian imbal hasil kontraktor (Pemohon Banding) atas minyak dan gas bumi bagi kontraktor (Pemohon Banding), baru terjadi di titik penyerahan/titik ekspor, yaitu pada outlet flange dari pipa muat setelah pengukur penjualan akhir pada terminal pengiriman. Sehingga jelas, minyak dan gas bumi yang berada di dalam tubuh bumi dikuasai dan dimiliki sepenuhnya oleh negara, dan bukan kontraktor PSC (Pemohon Banding);

bahwa dalam menentukan subjek PBB, sesuai dengan ketentuan dalam PSC/KBH, Pemerintah adalah pihak yang secara langsung memperoleh manfaat dari Wilayah Kerja, karena Pemerintah adalah pemilik Kuasa Pertambangan (sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 5 UU Migas , "pemilik" Wilayah Kerja, dan juga semua hasil yang diproduksi dari Wilayah Kerja, sedangkan Kontraktor PSC/KBH termasuk Pemohon Banding hanyalah Pelaksana Kegiatan Eksplorasi dan Ekploitasi dalam wilayah kerja/kawasan tersebut, sesuai PSC/KBH. Sehingga kontraktor tidak mendapatkan manfaat apapun dari Wilayah Kerja, selama masih dalam tahap eksplorasi seperti halnya Pemohon Banding;

Pasal 1 angka 5 UU Migas menyatakan bahwa “Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi”. Selaku pemilik Kuasa Pertambangan-lah, maka pemerintah memperoleh manfaat atas wilayah kerja. Selain itu, hanya pemilik Kuasa Pertambangan yang berwenang melakukan kegiatan Ekplorasi dan Eksploitasi. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurrnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya; 1

bahwa Terbanding mengenakan PBB dengan cara menghitung luas wilayah kerja dikalikan harga sebesar Rp 140/m2 sebagai komponen perhitungan beban PBB.

1 Pasal 1 angka 8 dan Pasal 1 angka 9 UU Migas.

Cara perhitungan seperti ini mengandung kesalahan yang mendasar karena penentuan SPPT dengan cara mengalikan luas wilayah dengan harga tanah perm2, hanya dapat diterapkan pada wilayah onshore; sedangkan untuk tubuh bumi ditentukan bahwa PBB tubuh bumi exploitasi dihitung dengan cara menentukan nilai jual pengganti yaitu perkalian pendapatan minyak dan/atau gas bumi dengan angka kapitalisasi. Artinya bila sudah exploitasi tapi belum menghasilkan maka tidak ada PBB Tubuh bumi yang terutang oleh Pemohon Banding. Dalam sengketa ini Pemohon Banding, masih berada dalam masa eksplorasi sehingga lebih-lebih lagi, tidak ada penghasilan yang didapatkan. Oleh karena Pemohon Banding, tidak menguasai wilayah kerja tubuh bumi di atas, dan tidak mendapat manfaat, maka seharusnya PBB tubuh bumi eksplorasi adalah nihil.;

bahwa berdasarkan uraian di atas, semua wilayah kerja PSC/KKS Kontraktor adalah milik Negara dan Pemohon Banding hanya bertindak sebagai Kontraktor. Pada tahapan eksplorasi, Pemohon Banding benar-benar tidak mendapatkan manfaat/menguasai wilayah kerja. Oleh karena itu, berdasarkan pemahaman ini, penghitungan PBB terhutang atas Wilayah Kerja Tubuh Bumi explorasi seharusnya Nihil;

b. Objek PBB bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU PBB diatur bahwa “Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;

bahwa dengan ketentuan tersebut diatur mengenai penentuan NJOP MIGAS UNTUK TUBUH BUMI, sehingga apabila unsur yang dapat dipakai untuk menentukan NJOP dimaksud TIDAK ADA, maka besarnya NJOP JUGA TIDAK AKAN ADA (NIHIL). Karena tidak ada orang yang dapat memperjual-belikan tubuh bumi, sehingga harga jual tubuh bumi seharusnya adalah Nihil, kecuali sudah exploitasi yang akan dihitung berdasarkan hasil produksi;

2. Pengenaan Pbb Atas Wilayah Kerja Yang Masih Dalam Tahap Eksplorasi bahwa sesuai Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) berbunyi “Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan

memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.011/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada tahap Eksplorasi (“PMK-267”), yang memberikan pengurangan PBB sebesar 100% bagi wilayah kerja tubuh bumi dalam masa eksplorasi yang berbunyi:

Pasal 3

(1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Migas yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi.

(2) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Migas yang terutang.

bahwa seharusnya koreksi Terbanding yang mengenakan PBB pada masa eksplorasi dibatalkan, terutama karena Pemohon Banding masih dalam tahap eksplorasi dan dikuatkan dengan adanya rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagaimana diuraikan di bawah ini;

bahwa Pemohon Banding juga sudah mendapatkan rekomendasi Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi atas Tubuh Bumi yang masih dalam tahap eksplorasi di tahun 2024, yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ditujukan kepada Menteri Keuangan. Sehingga dengan demikian seharusnya rekomendasi ini juga dipatuhi oleh Terbanding yang berada di bawah hiearki Kementrian Keuangan. Rekomendasi menteri ESDM, diendors dan dikuatkan oleh SKK Migas;

3. Dokumen Rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bahwa berdasarkan surat SKK Migas Nomor SRT-0214/SKKIE0000/2023/S1 tanggal 29 September 2023 perihal Penyampaian Persetujuan Tambahan Waktu Eksplorasi Ketiga Wilayah Kerja Bohorok, ini artinya hingga saat ini Wilayah Kerja Bohorok masih tahap Eksplorasi dan belum menghasilkan/ memproduksi Minyak dan atau Gas Bumi, dengan kata lain Pemohon Banding tidak memperoleh manfaat atas bumi;

bahwa sesuai pasal 4 huruf c PMK 267/PMK.011/2014 yang berbunyi “Wajib Pajak yang melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih pada tahap eksplorasi;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding memiliki surat rekomendasi pengurangan PBB Wilayah Kerja Bohorok yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber DayaMineral(KementerianESDM)dengannomorsuratT- 263/MG.03/MEM.M/2024 tanggal 25 Juni 2024;

bahwa berdasarkan poin tersebut diatas, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Bukit Energy Bohorok Pte Ltd yang masih dalam tahap eksplorasi, tidak memiliki hak atas bumi serta juga tidak memperoleh manfaat atas bumi, sehingga tidak layak dan tidak berkeadilan untuk dikenakan PBB atas Tubuh Bumi Eksplorasi Tahun Pajak 2024;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas PPB yang terutang sebesar Rp279.441.200,00 dapat dibatalkan seluruhnya; IV. Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

b. Dengan mempertimbangkan fakta, bukti-bukti dan landasan hukum di atas, Pemohon Banding dengan ini mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan SPPT PBB nomor 00003/673/24/081/24 Tanggal 27 Maret 2024 untuk Nomor Obyek Pajak 00.00.000.081.120-0141.3 Tahun Pajak 2024 atas nama Bukit Energy Bohorok PTE LTD, NWPW: 02.410.378.0- 081.000 Nomor Obyek Pajak 00.00.000.081.120-0141.3.

4. Membatalkan Keputusan Terbanding No. KEP-02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang No. 00003/673/24/081/24 Tanggal 27 Maret 2024 untuk Nomor Obyek Pajak 00.00.000.081.120-0141.3

5. Menetapkan PBB Terutang menjadi Nihil sebagaimana terlihat pada perhitungan sebagai berikut:

Buu 19 MS x Rp Si RE -

Bangunan | MS x xp 9] RP -

Total NJOP RP -

NJOP sebagai Dasar Pengenaan PE Rp -

NJOPTA? NJOP Tidak Kena Pajakl Rp -

NJOP Unik penghitungan PBB Rp -

Nileu Jual Kena Pajak (NIX?) (40%5) Rp -

>BB rang terhutang '9,55| RP Nihil bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 16/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 8 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 002/BEB/Ban/11-2024/KP9L/LTJ- NTA-HDS/ANP tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 22 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;✓
b.Banding diajukan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang disbanding;✓
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;✓
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;✓
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima tanggal 02 September 2024✓ ✓
g.Surat banding dilampirkan salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024;✓
h.Bukti Pembayaran *)
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;✓
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;✓
i.Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding yaitu Ibrahim A I Al Attereh selaku: Direktur*)
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:✓
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus
j.Penandatangan surat banding✓
- Berkedudukan di Indonesia;
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding✓
k.Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)✓ ✓

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00003/673/24/081/24 tanggal 27 Maret 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Minyak Dan Gas Bumi Nomor LAP- 37/PEN/KPP.0710/2024 tanggal 19 Maret 2024 dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp279.441.200,00;

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 040/06-24/FIN/BEB tanggal 24 Juni 2024 yang diterima Kantor

Pelayanan Pajak Minyak Dan Gas Bumi tanggal 26 Juni 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05005013/BPS/KPP.07100/2024 tanggal 09 Juli 2024;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024, dengan perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp279.441.200,00; III. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah:

Jenis Sengketa: Pengurangan Pokok PBB Perincian:

1. Menurut Pemohon Banding: Rp.279.441.200

2. Menurut Terbanding: Rp.0

3. Koreksi diajukan Banding: Rp.279.441.200

Penjelasan:

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Pasal 8 ayat (2) UU PBB mengatur bahwa saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-267/PMK.011/2014 Tentang Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Bumi Pada Tahap Eksplorasi mengatur antara lain:

1) Pasal 2

Wajib Pajak PBB Migas yang masih dalam tahap Eksplorasi dapat diberikan Pengurangan PBB atas Tubuh Bumi.

2) Pasal 3 ayat (1)

Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Migas yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi.

3) Pasal 3 ayat (2)

Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Migas yang terutang.

4) Pasal 4 huruf a, b dan c

Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a) Wajib Pajak yang menandatangani kontrak kerja sama setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010;

b) Wajib Pajak yang menyampaikan SPOP; dan c) Wajib Pajak yang melampirkan surat rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan d) usaha minyak bumi dan· gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih pada tahap eksplorasi.

5) Pasal 5 ayat (1)

Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja sama antara kontraktor kontrak kerja sama di bidang pertambangan minyak bumi dan gas bumi dengan badan atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi

6) Pasal 5 ayat (2)

Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.

7) Pasal 5 ayat (3)

Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang telah terdapat surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih pada tahap eksplorasi.

2. Data Dan Informasi

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui:

1) bahwa perjanjian kontrak bagi hasil antara Pemohon Banding dengan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) ditandatangani pada tanggal 20 Juli 2012;

2) bahwa dalam kontrak disebutkan definisi Masa Eksplorasi adalah jangka waktu eksplorasi selama 6 (enam) tahun kontrak, dimulai sejak tanggal efektif. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu maksimal 4 (empat) tahun kontrak;

3) bahwa Tahap Eksplorasi mencapai 10 tahun pada tanggal 20 Juli 2022 sejak kontrak ditandatangani;

Hasil Penelitian Keberatan:

1) bahwa Pemohon Banding sudah tidak dapat diberikan pengurangan PBB atas tubuh bumi pada tahun 2024;

2) bahwa Persetujuan tambahan waktu eksplorasi Wilayah Kerja oleh Surat Menteri ESDM tidak menjadi dasar pengurangan PBB;

3) bahwa Terbanding tetap mempertahankan PBB terutang tahun 2024 sebesar Rp279.441.200,00;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 002/BEB/Ban/11-2024/KP9L/LTJ-NTA-HDS/ANP tanggal 22 November 2024 dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 00003/673/24/081/24 tanggal 27 Maret 2024 Masa Pajak 2024 atas nama BUT Bukit Energy Bohorok PTE. LTD. NPWP 024103780081000/ 0024103780081000 NITKU: 0024103780081000000000;

Menimbang bahwa Surat Bantahan Nomor 008/BEB/Ban/02- 2025/KP9L/LTJ-NTA-HDS/PPR tanggal 5 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pendapat Pemohon Banding Terhadap Pendapat Terbanding Berkenaan Dengan Ketentuan Formal bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada butir I angka 2 halaman 2 SUB yang menyatakan bahwa Permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang HPP (UU KUP), Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP);

bahwa terdapat kekeliruan Terbanding dalam meneliti dokumen diantaranya pada bagian berikut:

1. Bukti Pembayaran bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti pembayaran PBB yang masih harus dibayar yang tercantum pada SPPT 00003 sebesar Rp 279.441.200 pada tanggal 29 Oktober 2024 dengan NTPN: 34F211034AF3D36D;

2. Penandatanganan Surat Banding bahwa Surat banding ditandatangani oleh Lili Tjitadewi Satyaguna jabatan selaku kuasa hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 060/10- 24/FIN/BEB tanggal 30 Oktober 2024 dan telah disampaikan oleh Pemohon Banding. Penandatanganan berada di Indonesia ketika menandatangani surat banding tersebut;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Banding sesuai dengan kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Per-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak;

bahwa penyampaian Surat Banding dan seluruh lampirannya telah Pemohon Banding sampaikan atau unggah dalam e-Tax Court Pengadilan Pajak, sehingga apabila dokumen tersebut telah diunggah maka akan muncul “action dan lambang” untuk melakukan download. Berikut ini tangkapan layar pada aplikasi e-Tax Court: Detail Permohonan Banding/Gugatan File Permohonan Banding/Gugatan

C cgetocnt nara oa oe

KEP III 2 KEB/Po vPJ.D7/2004

20S 2084 oe ue. .

Catone Festa iutas

DIR ILI Bari) LB NT Ma KN

22 2.20 ce aes bahwa berkenaan dengan bukti pembayaran dan surat kuasa khusus, Pemohon Banding lampirkan salinan bukti pembayaran dan surat kuasa khusus. Sehingga pernyataan Terbanding tidak terbukti dan surat banding telah memenuhi ketentuan formal;

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU PP sehingga dapat diproses lebih lanjut;

Bantahan Pemohon Banding Terhadap Surat Uraian Banding Terbanding

1. Ikhtisar Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Penetapan PPB Terutang dalam SPPT 00003/673/24/081/24 (selanjutnya disebut SPPT 00003) yang diterbitkan oleh Terbanding untuk tahun pajak tahun 2024 atas objek pajak Bumi dengan letak objek pajak Tubuh Bumi Kuala Bingai, Stabat, Langkat, Sumatera Utara (Wilayah Kerja Bohorok) tertanggal 27 Maret 2024 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 03 Juni 2024 dengan perincian sebagai berikut:

NJOP PER 312 Ra 1-5

NJOP KP NJOP Tinax kena Pajaxi Ra LO

PRR vane terrutang S.S ci Re 27a 44] 200

2. Subjek PBB bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding Telah Mengenakan PBB Kepada Pemohon Banding Yang Masih Dalam Masa Eksplorasi, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 267/PMK.011/2014 Bertentangan Dengan Jiwa Undang-Undang Migas Dan Undang-Undang Pajak Bumi Dan Bangunan bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.011/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada tahap Eksplorasi (“PMK-267”), yang memberikan pengurangan PBB sebesar 100% bagi wilayah kerja tubuh bumi dalam masa eksplorasi yang berbunyi:

Pasal 3

(1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Migas yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi.

(2) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Migas yang terutang.

bahwa adapun pengertian eksplorasi dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU MIGAS) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berbunyi “Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan;

bahwa dengan demikian, mengingat bahwa pada masa eksplorasi kontraktor minyak dan gas bumi hanya melakukan kegiatannya sebagai kontraktor, dan hasil eksplorasi akan menjadi milik pemerintah. Oleh karena itu dengan atau tanpa Peraturan Menteri Keuangan No 267/PMK.011/2014 (PMK 267), seharusnya tidak ada PBB yang terhutang oleh Pemohon Banding yang masih dalam masa eksplorasi;

bahwa PMK 267 pada dasarnya menegaskan pemberian pengurangan PBB untuk kontraktor minyak dan gas bumi dalam masa eksplorasi 100%, namun sayang sekali dalam pasal 5 PMK 267 ini memberikan batasan yaitu pembebasan ini hanya dapat dinikmati selama 10 tahun. Pembatasan 10 tahun ini sama sekali tidak berdasar,

dan telah bertentangan dengan substansi bahwa kontraktor minyak dan gas bumi dalam masa eksplorasi tidak dapat dikenakan PBB. Peryaratan pengenaan PBB (diuraikan di bawah ini), tidak dipenuhi oleh kontraktor migas dalam masa eksplorasi; bahwa PMK 267 telah bertentangan dengan peraturan di atas nya yang mengatur mengenai Industri Migas. Yang mengetahui kondisi Pemohon Banding serta “perlu tidaknya dibebaskan dari PBB” adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, yang telah menyurati Menteri Keuangan dan memberikan rekomendasi mengenai pembebasan PBB dan status Pemohon Banding sebagai kontraktor dalam masa eksplorasi;

bahwa Terbanding yang telah tetap mengenakan PBB berdasarkan PMK 267 dengan mengabaikan rekomendasi Menteri Energy dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) sangat disayangkan karena telah mencoreng kepastian hukum di Indonesia. PMK 267 pada dasarnya tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk mengatur jangka waktu kontraktor dalam masa eksplorasi karena semua itu adalah ranah Menteri ESDM. Oleh karena itu, pengenaan PBB terhadap Pemohon Banding dalam masa eksplorasi adalah tidak tepat dan bertentangan dengan hukum yang berlaku, sehingga harus dibatalkan, terlebih lagi telah dikuatkan dengan adanya rekomendasi Menteri ESDM;

bahwa kontraktor dalam masa eksplorasi tidak memenuhi syarat untuk dapat dikenakan PBB, sehingga dengan demikian PMK 267 ini juga bertentangan dengan Undang-Undang PBB itu sendiri. Mohon dapat mengacu pada penjelasan dalam butir-butir di bawah ini;

2. PBB Tidak Seharusnya Dikenakan Terhadap Kontraktor Wilayah Kerja Tubuh Bumi Tahap Eksplorasi.

bahwa secara umum, dasar hukum pengenaan PBB adalah Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 (selanjutnya disebut “UU PBB”), yang mengatur mengenai objek dan subjek PBB;

a. Subjek PBB bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PBB menyebutkan bahwa:

Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. bahwa untuk dapat menentukan pihak yang dianggap sebagai subjek pajak untuk PBB atas Migas, maka perlu untuk mengkaji pertanyaan-pertanyaan berikut, dalam kaitannya dengan Pasal 4 UU PBB:

a) Siapa yang memiliki hak atas tanah di dalam Wilayah Kerja/Kawasan;

b) Siapa yang memperoleh manfaat dari lahan di dalam Wilayah Kerja/Kawasan;

c) Yang memiliki atau menguasai bangunan tertentu di dalam Wilayah Kerja/Kawasan; dan d) Siapa yang memperoleh manfaat dari bangunan dalam Wilayah Kerja/Kawasan; bahwa menurut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, negara menguasai seluruh area Production Sharing Contract Wilayah Kerja Bohorok (PSC Bohorok). Hal ini dapat dibuktikan dengan melihat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a) Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

b) Pasal 4 UU Nomor 22 tahun 2001 (“UU Migas”): “Minyak dan gas bumi...yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia...dikuasai oleh Negara.”

bahwa menurut Pasal 6 UU Migas, kegiatan pertambangan migas dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerjasama, dalam hal ini, PSC Bohorok. Dalam bagian menimbang dari PSC Bohorok tersebut, dinyatakan bahwa minyak dan gas bumi yang ada di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia adalah kekayaan nasional yang dikuasai negara. Juga pada bagian menimbang tersebut dinyatakan bahwa Kontraktor hanyalah sebagai pihak yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan operasi minyak dan gas bumi. Dengan kata lain, pada tahap eksplorasi, Pemohon Banding hanya bertugas untuk melakukan survey keberadaan minyak dan gas bumi pada wilayah kerja eksplorasi PSC Bohorok untuk keperluan

Negara karena, dalam tahap eksplorasi, hasil atas kegiatan eksplorasi adalah milik Negara, dan sama sekali tidak ada kewenangan apapun terhadap bumi yang diberikan kepada kontraktor (Pemohon Banding). Pemohon banding hanya bertindak sebagai kontraktor;

bahwa dalam PSC/KBH antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas – pendahulu SKK Migas), and Bukit Energy Bohorok PTE LTD (Pemohon Banding) and NZOG Bohorok PTY Limited dan Surya Buana Lestarijaya Bohorok INC disebutkan pada menimbang bahwa:

a) Semua minyak bumi dan gas bumi yang ada di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia adalah kekayaan Nasional yang dikuasai oleh Negara.

b) Kuasa pertambangan (authority to mine) dipegang oleh Pemerintah Indonesia. bahwa di dalam kontrak bagi hasil antara Pemohon Banding dengan BPMIGAS tidak ada hak apapun yang diberikan terkait dengan penguasaan hak atas bumi dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan serta hal-hal tersebut di atas;

bahwa sebagai tambahan informasi, bagi mereka yang sudah dalam tahap eksploitasi, bagian imbal hasil kontraktor (Pemohon Banding) atas minyak dan gas bumi bagi kontraktor (Pemohon Banding), baru terjadi di titik penyerahan/titik ekspor, yaitu pada outlet flange dari pipa muat setelah pengukur penjualan akhir pada terminal pengiriman. Sehingga jelas, minyak dan gas bumi yang berada di dalam tubuh bumi dikuasai dan dimiliki sepenuhnya oleh negara, dan bukan kontraktor PSC (Pemohon Banding);

bahwa dalam menentukan subjek PBB, sesuai dengan ketentuan dalam PSC/KBH, Pemerintah adalah pihak yang secara langsung memperoleh manfaat dari Wilayah Kerja, karena Pemerintah adalah pemilik Kuasa Pertambangan (sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 5 UU Migas, "pemegang" Wilayah Kerja, dan juga semua hasil yang diproduksi dari Wilayah Kerja, sedangkan Kontraktor PSC/KBH termasuk Pemohon Banding hanyalah Pelaksana Kegiatan Eksplorasi dan Ekploitasi dalam wilayah kerja/kawasan tersebut, sesuai PSC/KBH. Dengan demikian kontraktor tidak mendapatkan manfaat apapun dari Wilayah Kerja, selama masih dalam tahap eksplorasi seperti halnya Pemohon Banding;

bahwa Pasal 1 angka 5 UU Migas menyatakan bahwa “Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi”. Selaku pemilik Kuasa Pertambangan-lah, maka pemerintah memperoleh manfaat atas wilayah kerja. Hanya pemilik Kuasa Pertambangan yang berwenang melakukan kegiatan Ekplorasi dan Eksploitasi. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan. Hasil kegiatan eksplorasi ini adalah milik Negara, dan Pemohon Banding hanya bertugas untuk melakukan aktivitas ini sebagai kontraktor. Dengan demikian sama sekali tidak memiliki manfaat apapun atas wilayah ini ataupun menguasai wilayah ini selain menjalankan tugasnya sebagai kontraktor;

bahwa Terbanding mengenakan PBB dengan cara menghitung luas (permukaan bumi) wilayah kerja dikalikan harga sebesar Rp 140/m2 sebagai komponen perhitungan beban PBB. Cara perhitungan seperti ini mengandung kesalahan yang mendasar karena penentuan SPPT dengan cara mengalikan luas wilayah dengan harga tanah per m2, hanya dapat diterapkan pada wilayah onshore; sedangkan untuk tubuh bumi ditentukan bahwa PBB tubuh bumi eksploitasi dihitung dengan cara menentukan nilai jual pengganti yaitu perkalian pendapatan minyak dan/atau gas bumi dengan angka kapitalisasi. Artinya hanya bila sudah mencapai tahap eksploitasi barulah akan ada PBB Tubuh bumi yang terutang;

bahwa dalam sengketa ini Pemohon Banding, masih berada dalam masa eksplorasi sehingga berdasarkan ketentuan diatas, maka tidak ada pendapatan minyak dan/atau gas bumi. Oleh karena tidak terdapat penghasilan, maka seharusnya PBB tubuh bumi eksplorasi adalah nihil;

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam UU PBB ada 4 (empat) hal yang menentukan NJOP yaitu:

a) Harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak ada transaksi jual beli tubuh bumi sehingga tidak ada harga rata-rata. Tubuh bumi tidak dapat diperjualbelikan.

b) Perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis,

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak ada objek sejenis (tubuh bumi) yang diperjual-belikan.

c) Nilai Perolehan Baru, atau

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak ada harga perolehan tubuh bumi d) Nilai Jual Objek Pengganti

Nilai jual objek pengganti baru relevan dalam hubungannya dengan eksploitasi. Oleh karena Pemohon Banding masih dalam eksplorasi, serta belum menghasilkan minyak/gas bumi, dengan demikian belum ada yang dapat dikategorikan sebagai nilai pengganti.

bahwa karena keempat unsur di atas tidak dapat ditemukan, dan Pemohon Banding yang masih dalam tahap eksplorasi, maka NJOP-nya dikecualikan, sehingga PBB yang terutang adalah nihil;

bahwa berdasarkan uraian di atas, semua wilayah kerja PSC/KKS Kontraktor adalah milik Negara dan Pemohon Banding hanya bertindak sebagai Kontraktor. Pada tahapan eksplorasi, Pemohon Banding benar-benar tidak mendapatkan manfaat/menguasai wilayah kerja. Oleh karena itu, berdasarkan pemahaman ini, penghitungan PBB terhutang atas Wilayah Kerja Tubuh Bumi eksplorasi seharusnya nihil;

b. Objek PBB bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU PBB diatur bahwa “Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;

bahwa dengan ketentuan tersebut diatur mengenai penentuan NJOP MIGAS UNTUK TUBUH BUMI, sehingga apabila unsur yang dapat dipakai untuk menentukan NJOP dimaksud TIDAK ADA, maka besarnya NJOP JUGA TIDAK AKAN ADA (NIHIL). Karena tidak ada orang yang dapat memperjual-belikan tubuh bumi, sehingga harga jual tubuh bumi seharusnya adalah Nihil, kecuali sudah eksploitasi yang akan dihitung berdasarkan hasil produksi;

bahwa Pasal 33 ayat 2 UU Migas menyebutkan “hak atas wilayah kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi”, sesuai Perjanjian Kontrak Bagi Hasil (PSC), Pemohon Banding tidak memiliki hak atas tanah permukaan bumi, apalagi hak atas wilayah kerja tubuh bumi;

bahwa Pasal 34 ayat (1) UU Migas menyebutkan bahwa dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) akan menggunakan bidang-bidang tanah Negara di dalam wilayah kerjanya, maka BU/BUT wajib terlebih dahulu mengadakan penyelesaian dengan pemegang hak atau pemakai tanah di atas tanah Negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya dalam Pasal 34 ayat (2) UU Migas disebutkan bahwa penyelesaian dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan cara jual beli, tukar menukar, ganti rugi yang layak, pengakuan atau bentuk penggantian lain kepada pemegang hak atau pemakai tanah di atas tanah negara;

bahwa Pemohon Banding tidak diberi hak atas suatu permukaan bumi dalam wilayah kerja, hal ini tidak tepat apabila Pemohon Banding dianggap memiliki hak atas tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi karena Pemohon Banding tidak mungkin dapat memasuki suatu tubuh bumi, bila tanpa melalui permukaan bumi;

3. Pengenaan PBB Atas Wilayah Kerja Yang Masih Dalam Tahap Eksplorasi bahwa sesuai Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) berbunyi “Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.011/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada tahap Eksplorasi (“PMK-267”), yang memberikan pengurangan PBB sebesar 100% bagi wilayah kerja tubuh bumi dalam masa eksplorasi yang berbunyi:

Pasal 3

(3) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Migas yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi.

(4) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Migas yang terutang.

bahwa seharusnya koreksi Terbanding yang mengenakan PBB pada masa eksplorasi dibatalkan, terutama karena Pemohon Banding masih dalam tahap eksplorasi dan dikuatkan dengan adanya rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagaimana diuraikan di bawah ini;

bahwa Pemohon Banding juga sudah mendapatkan rekomendasi Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi atas Tubuh Bumi yang masih dalam tahap eksplorasi di tahun 2024, yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ditujukan kepada Menteri Keuangan. Sehingga dengan demikian seharusnya rekomendasi ini juga dipatuhi oleh Terbanding yang berada di bawah hiearki Kementrian Keuangan;

4. Pengembalian Biaya Operasi bahwa berdasarkan PSC Bohorok Bab VI tentang Pengembalian Biaya Operasi dan Penanganan produksi point 6.1.1, disebutkan bahwa:

“Kontraktor akan memperoleh kembali penggantian atas biaya operasi dengan diambilkan dari hasil penjualan atau penyerahan lainnya dari jumlah minyak dan gas bumi senilai dengan biaya operasi, yang diproduksi dan disimpan dan tidak digunakan dalam operasi minyak dan gas bumi … dan seterusnya.” bahwa artinya, Kontraktor akan mendapatkan ganti hanya bila Kontraktor berhasil menemukan cadangan minyak bumi, dan mendapat persetujuan untuk diproduksi;

5. Dokumen Rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bahwa berdasarkan surat SKK Migas Nomor SRT-0214/SKKIE0000/2023/S1 tanggal 29 September 2023 perihal Penyampaian Persetujuan Tambahan Waktu Eksplorasi Ketiga Wilayah Kerja Bohorok bahwa kontraktor memperoleh perpanjangan jangka waktu sejak 27 Juli 2023 sampai dengan 20 September 2024, maka hal ini dapat diartikan bahwa hingga saat ini Wilayah Kerja Bohorok masih

tahap Eksplorasi dan belum menghasilkan/ memproduksi Minyak dan atau Gas Bumi;

bahwa sesuai pasal 4 huruf c PMK 267/PMK.011/2014 yang berbunyi “Wajib Pajak yang melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih pada tahap eksplorasi.

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding memiliki surat rekomendasi pengurangan PBB Wilayah Kerja Bohorok yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber DayaMineral(KementerianESDM)dengannomorsuratT- 263/MG.03/MEM.M/2024 tanggal 25 Juni 2024;

bahwa berdasarkan poin tersebut diatas, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Bukit Energy Bohorok Pte Ltd yang masih dalam tahap eksplorasi, tidak memiliki hak atas bumi serta juga tidak memperoleh manfaat atas bumi, sehingga tidak layak dan tidak berkeadilan untuk dikenakan PBB atas Tubuh Bumi Eksplorasi Tahun Pajak 2024;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas PPB yang terutang sebesar Rp 279.441.200 dapat dibatalkan seluruhnya; Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan serta uraian kami di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding yang menolak membebaskan PBB sebagaimana diuraikan di dalam Surat Uraian Banding adalah tidak tepat dan mengandung kekeliruan yang cukup mendasar. Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak Surat Uraian Banding dan mengabulkan permohonan banding kami. Apabila Majelis Hakim yang Mulia mempunyai pendapat yang berbeda, kami mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Selanjutnya, Pemohon Banding mohon agar diundang dalam persidangan di Pengadilan Pajak untuk memberikan penjelasan serta menyampaikan bukti yang diperlukan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 040/06-24/FIN/BEB tanggal 24 Juni 2024 dan tanda terimanya;

Bukti P-3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan

Nomor 00003/673/24/081/24 tanggal 27 Maret 2024 Tahun Pajak 2024 Nomor Objek Pajak 00.00.000.081.120-0141.3;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN 34F211034AF3D36D tanggal

29 Oktober 2024;

Bukti P-5. Company Profile (English);

Bukti P-6. Salinan Surat Persetujuan Tambahan Waktu Eksplorasi Ketiga

Wilayah Kerja Bohorok No. SRT-0214/SKKIE0000/2023/S1 tanggal 29 September 2023;

Bukti P-7. Rekomendasi Pengurangan PBB Migas Tahap Eksplorasi Tahun 2024;

Bukti P-8. Salinan Surat Pemohonan Pengembalian Wilayah Kerja No. 051/09-

24/GM/BEB tanggal 9 September 2024 kepada SKK Migas;

Bukti P-9. Salinan Surat Pemberitahuan Pengembalian Wilayah Kerja No.

067/12-24/FIN/BEB tanggal 9 Desember 2024 kepada KPP Minyak dan Gas Bumi;

Bukti P-10. Salinan Production Sharing Contract Bohorok;

Bukti P-11. SPOP PBB Tahun Pajak 2021 – 2024;

Bukti P-12. Salinan Terjemahan Tersumpah untuk ACRA dan Akta Bukit Energy

Bohorok;

Bukti P-13. Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Bumi dan

Bangunan (SKT PBB) P5L Nomor S-00001/CBT-PBB- CT/KPP.0710/2025;

Bukti P-14. Salinan Financial Quarterly Report (FQR QIV 2024) No. 017/06-

25/FIN/BEB tanggal 11 Juni 2025;

Bukti P-15. Pakta Integritas Ibrahim A I AL Attlereh jabatan Direktur;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor 060/10-24/FIN/BEB tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-17. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Lili Tjitadewi Satyaguna;

Bukti P-18. Pakta Integritas a.n. Lili Tjitadewi Satyaguna;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 061/10-24/FIN/BEB tanggal 30 Oktober 2024 a.n. Noviana Tan;

Bukti P-20. KTP, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n.

Noviana Tan;

Bukti P-21. Pakta Integritas a.n. Noviana Tan;

Bukti P-22. Business Profile (Company) of Bukit Energy Bohorok Pte Ltd Nomor

201119142Z tanggal 30 September 2020;

Bukti P-23. Bukti Penerimaan Negara

Bukti P-24. Matriks sengketa,

Bukti P-25. Acounting and Corporate Regulatory Authority (ARCA);

Bukti P-26. Surat Nomor T-770MG.04MEM.M2023 (Persetujuan Tambahan

Waktu Eksplorasi Ketiga pada WK Bohorok dari Kem ESDM); Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Nomor 521/BEB/Ban/05-2025/P9L/LTJ-NTA-

RAN/CTR tanggal 2 Mei 2025;

Bukti P-28. Penjelasan Tertulis Nomor 547/BEB/Ban/07-2025/P9L/LTJ-RAN/CTR tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P-29. Kesimpulan Akhir Nomor 573/BEB/Ban/08-2025/P9L/LTJ-RAN/CTR tanggal 20 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa;

Bukti T-2. LHP dan LPK;

Bukti T-3. SPPT PBB 2014 (Belum Mendapatkan Pengurangan 100%); Bukti T-4. SPPT PBB 2015 (Tahun Pertama Mendapatkan Pengurangan 100%); Bukti T-5. SPPT PBB 2022 (Tahun Terakhir Mendapatkan Pengurangan 100%); Bukti T-6. SPPT PBB 2023 (Tidak Mendapatkan Pengurangan 100%);

Bukti T-7. SPPT PBB 2024 (Tidak Mendapatkan Pengurangan 100%);

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanggal 24 Juni 2025;

Bukti T-9. Kesimpulan akhir Nomor S-1527/WPJ.07/2025 tanggal 29 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Tahun Pajak 2024 Nomor Objek Pajak 00.00.000.081.120-0141.3 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 002/BEB/Ban/11-2024/KP9L/LTJ-NTA-HDS/ANP tanggal 22 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1NJOP Bumi per m2 (Rp)0 /m2140 /m2140 /m2

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas sengketa banding dan penjelasan para pihak dalam persidangan, diketahui yang menjadi objek banding (objectumlitis)adalahKeputusanTerbandingNomor KEP-02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Tahun Pajak 2024 NOP 00.00.000.081.120-0141.3;

bahwa sesuai matriks sengketa yang disampaikan para pihak, diketahui yang menjadi pokok sengketa (fundamentum petendi) dalam permohonan banding a quo adalah koreksi/penetapan objek dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) Bumi/m2 oleh Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut:

NJOP Bumi/m2:

 menurut TerbandingRp140,00/m2;

 menurut Pemohon Banding:Rp0,00/m2;

bahwa Terbanding menetapkan PPB Terutang dalam SPPT Nomor 00003/673/24/081/24 tanggal 27 Maret 2024 Tahun Pajak 2024 atas objek pajak Bumi dengan letak objek pajak Tubuh Bumi Kuala Bingai, Stabat, Langkat, Sumatera Utara (Wilayah Kerja Bohorok) tanggal 27 Maret 2024 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 3 Juni 2024, dengan rincian sebagai berikut:

“JOF FER M2 Ra 1-5

NJIOPT KP IN JOP Tides Kena Fejax: Rizo la Soo SSS

NJOF Latus nenchitucies: FBB R3 129 peo GET TT

PRB verse ternate SP Ra 279 —1 255 bahwa Terbanding menetapkan SPPT PBB-P3 a quo, berdasarkan penelitian dengan hasil sebagai berikut:

 bahwa tahap Eksplorasi telah mencapai 10 (sepuluh) tahun pada tanggal 20 Juli 2022 sejak PSC ditandatangani;

 bahwa sesuai ketentuan, Pemohon Banding sudah tidak dapat diberikan pengurangan PBB atas tubuh bumi pada tahun 2024;

 bahwa persetujuan tambahan waktu eksplorasi Wilayah Kerja melalui Surat

Menteri ESDM tidak dapat menjadi dasar pengurangan PBB;

bahwa adapun dasar hukum/ketentuan peraturan perundang-udangan yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi a quo, sebagai berikut:

 Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan

Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994 (selanjutnya disebut UU PBB) yang mengatur bahwa saat yang menentukan pajak yang terhutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari;

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK Nomor 267/PMK.011/2014 tentang

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Tahap Eksplorasi (selanjutnya disingkat PMK-267/PMK.011/2014);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas SPPT PBB Tahun 2024 atas Tubuh Bumi Wilayah Kerja Bohorok dengan jumlah PBB yang terhutang sebesar Rp279.441.200,00, dengan alasan sebagai berikut:

1. PBB Seharusnya Tidak Dikenakan Terhadap Kontraktor Wilayah Kerja Tubuh Bumi Tahap Eksplorasi bahwa secara umum, dasar hukum pengenaan PBB adalah UU PBB, yang mengatur mengenai objek dan subjek PBB, sebagai berikut:

a. Subjek PBB bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PBB menyebutkan bahwa:

“Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.” bahwa untuk bisa menentukan pihak yang dianggap sebagai subjek pajak PBB atas Migas, maka perlu untuk mengkaji pertanyaan-pertanyaan berikut, dalam kaitannya dengan Pasal 4 UU PBB:

a) Siapa yang memiliki hak atas tanah di dalam Wilayah Kerja/Kawasan;

b) Siapa yang memperoleh manfaat dari lahan di dalam Wilayah Kerja/Kawasan;

c) Yang memiliki atau menguasai bangunan tertentu di dalam Wilayah Kerja/Kawasan; dan d) Siapa yang memperoleh manfaat dari bangunan dalam Wilayah Kerja/Kawasan;

bahwa menurut peraturan perundang-undangan, negara menguasai seluruh area Production Sharing Contract Wilayah Kerja Bohorok (PSC Bohorok), dimana dapat dibuktikan dengan melihat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a) Pasal 33 ayat (3) UUD 1945:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

b) Pasal 4 UU Nomor 22 tahun 2001 (“UU Migas”):

“Minyak dan gas bumi...yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia...dikuasai oleh Negara.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Kontraktor tidak memiliki hak atas bumi dan terlebih lagi dalam Pasal 33 ayat (2) UU Migas, yang secara jelas menyebutkan bahwa hak atas wilayah kerja tidak meliputi hak atas tanah

permukaan bumi sehingga Kontraktor adalah bukan Subjek Pajak karena nyata- nyata tidak akan pernah mempunyai hak atas bumi;

bahwa menurut Pasal 6 UU Migas, kegiatan pertambangan migas dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerjasama, dalam hal ini, PSC Bohorok. Dalam bagian menimbang dari PSC Bohorok tersebut, dinyatakan bahwa minyak dan gas bumi yang ada di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia adalah kekayaan nasional yang dikuasai negara. Juga di bagian menimbang tersebut dinyatakan bahwa Kontraktor hanyalah sebagai pihak yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan operasi minyak dan gas bumi. Dengan kata lain, pada tahap eksplorasi, Pemohon Banding hanya bertugas untuk melakukan survei keberadaan minyak dan gas bumi pada wilayah kerja eksplorasi PSC Bohorok. Tidak ada kewenangan apapun terhadap bumi yang diberikan kepada kontraktor, dalam hal ini Pemohon Banding. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 menyatakan bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengenai kata-kata “diberi wewenang” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 12 ayat (3) UU Migas mengatur bahwa “Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja...”. Artinya, Pemohon Banding tidak memiliki wewenang untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja Mahato berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Pemohon Banding menerima bagi hasil berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (KBH)/Production Sharing Contract (PSC) di Wilayah Kerja Mahato dalam kedudukannya selaku kontraktor berdasarkan KBH/PSC di Wilayah Kerja Mahato;

bahwa dalam PSC/KBH antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMigas) and Bukit Energy Bohorok Pte., Ltd. (Pemohon Banding) and NZOG Bohorok PTY Limited and Surya Buana Lestarijaya Bohorok Inc. disebutkan bahwa:

a) Semua minyak bumi dan gas bumi yang ada di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia adalah kekayaan Nasional yang dikuasai oleh Negara.

b) Kuasa pertambangan (authority to mine) dipegang oleh Negara Republik Indonesia.

bahwa dalam kontrak bagi hasil antara Pemohon Banding dengan BPMIGAS tidak ada hak apapun yang diberikan terkait dengan penguasaan hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan serta hal-hal tersebut di atas; bahwa sebagai tambahan informasi, bagi mereka yang sudah dalam tahap eksploitasi, bagian imbal hasil kontraktor (Pemohon Banding) atas minyak dan gas bumi bagi kontraktor (Pemohon Banding), baru terjadi di titik penyerahan/titik ekspor, yaitu pada outlet flange dari pipa muat setelah pengukur penjualan akhir pada terminal pengiriman. Sehingga jelas, minyak dan gas bumi yang berada di dalam tubuh bumi dikuasai dan dimiliki sepenuhnya oleh negara, dan bukan kontraktor PSC (Pemohon Banding);

bahwa dalam menentukan subjek PBB, sesuai dengan ketentuan dalam PSC/KBH, Pemerintah adalah pihak yang secara langsung memperoleh manfaat dari Wilayah Kerja, karena Pemerintah adalah pemilik Kuasa Pertambangan (sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 5 UU Migas, "pemilik" Wilayah Kerja, dan juga semua hasil yang diproduksi dari Wilayah Kerja, sedangkan Kontraktor PSC/KBH termasuk Pemohon Banding hanyalah Pelaksana Kegiatan Eksplorasi dan Ekploitasi dalam wilayah kerja/kawasan tersebut, sesuai PSC/KBH sehingga kontraktor tidak mendapatkan manfaat apapun dari Wilayah Kerja, selama masih dalam tahap eksplorasi, seperti halnya Pemohon Banding;

bahwa Pasal 1 angka 5 UU Migas menyatakan:

“Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi”. bahwa selaku pemilik Kuasa Pertambangan-lah, maka pemerintah memperoleh manfaat atas wilayah kerja. Selain itu, hanya pemilik Kuasa Pertambangan yang berwenang melakukan kegiatan Ekplorasi dan Eksploitasi. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang

bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurrnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya (Pasal 1 angka 8 dan Pasal 1 angka 9 UU Migas); bahwa Terbanding mengenakan PBB dengan cara menghitung luas wilayah kerja dikalikan harga sebesar Rp140/m2 sebagai komponen perhitungan beban PBB. Cara perhitungan seperti ini mengandung kesalahan yang mendasar karena penentuan SPPT dengan cara mengalikan luas wilayah dengan harga tanah perm2, hanya dapat diterapkan pada wilayah onshore; sedangkan untuk tubuh bumi ditentukan bahwa PBB tubuh bumi eksploitasi dihitung dengan cara menentukan nilai jual pengganti yaitu perkalian pendapatan minyak dan/atau gas bumi dengan angka kapitalisasi. Artinya bila sudah eksploitasi tapi belum menghasilkan, maka tidak ada PBB Tubuh Bumi yang terutang oleh Pemohon Banding. Dalam sengketa ini Pemohon Banding, masih berada dalam masa eksplorasi sehingga lebih-lebih lagi, tidak ada penghasilan yang didapatkan. Oleh karena Pemohon Banding, tidak menguasai wilayah kerja tubuh bumi di atas, dan tidak mendapat manfaat, maka seharusnya PBB tubuh bumi eksplorasi adalah nihil;

bahwa berdasarkan uraian di atas, semua wilayah kerja PSC/KKS Kontraktor adalah milik Negara dan Pemohon Banding hanya bertindak sebagai Kontraktor. Pada tahapan eksplorasi, Pemohon Banding benar-benar tidak mendapatkan manfaat/menguasai wilayah kerja. Oleh karena itu, berdasarkan pemahaman tersebut, penghitungan PBB terhutang atas Wilayah Kerja Tubuh Bumi eksplorasi seharusnya nihil;

b. Objek PBB bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU PBB diatur:

“Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti.” bahwa dengan ketentuan tersebut diatur mengenai penentuan NJOP Migas

untuk Tubuh Bumi sehingga apabila unsur yang dapat dipakai untuk menentukan NJOP dimaksud tidak ada, maka besarnya NJOP juga tidak akan ada (nihil) karena tidak ada orang yang dapat memperjual-belikan tubuh bumi sehingga harga jual tubuh bumi seharusnya adalah Nihil, kecuali sudah eksploitasi yang akan dihitung berdasarkan hasil produksi;

2. Pengenaan PBB atas Wilayah Kerja yang Masih dalam Tahap Eksplorasi bahwa sesuai Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) berbunyi:

“Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan.”

bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No. 267/PMK.011/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi pada tahap Eksplorasi (PMK-267/PMK.011/2014), yang memberikan pengurangan PBB sebesar 100% (serratus persen) bagi wilayah kerja tubuh bumi dalam masa eksplorasi yang berbunyi:

“(1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada

Wajib Pajak atas PBB Migas yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi.

(2) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Migas yang terutang.”

bahwa seharusnya koreksi Terbanding yang mengenakan PBB pada masa eksplorasi dibatalkan, terutama karena Pemohon Banding masih dalam tahap eksplorasi dan dikuatkan dengan adanya rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, sebagaimana diuraikan di bawah ini;

bahwa Pemohon Banding juga sudah mendapatkan rekomendasi Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Minyak dan Gas Bumi atas Tubuh Bumi yang masih dalam tahap eksplorasi pada tahun 2024, yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ditujukan kepada Menteri Keuangan sehingga dengan demikian seharusnya rekomendasi tersebut juga dipatuhi oleh Terbanding yang berada di bawah hierarki Kementerian Keuangan dan rekomendasi Menteri

ESDM, di-endors dan dikuatkan oleh SKK Migas;

3. Dokumen Rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral bahwa berdasarkan surat SKK Migas Nomor SRT-0214/SKKIE0000/2023/S1 tanggal 29 September 2023 perihal Penyampaian Persetujuan Tambahan Waktu Eksplorasi Ketiga Wilayah Kerja Bohorok, ini artinya hingga saat ini Wilayah Kerja Bohorok masih tahap Eksplorasi dan belum menghasilkan/ memproduksi Minyak dan atau Gas Bumi, dengan kata lain Pemohon Banding tidak memperoleh manfaat atas bumi;

bahwa sesuai Pasal 4 huruf c PMK-267/PMK.011/2014 yang berbunyi:

“Wajib Pajak yang melampirkan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak bumi dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih pada tahap eksplorasi.”

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding memiliki surat rekomendasi pengurangan PBB Wilayah Kerja Bohorok yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) dengan Nomor Surat T- 263/MG.03/MEM.M/2024 tanggal 25 Juni 2024;

bahwa berdasarkan poin tersebut di atas, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Bukit Energy Bohorok Pte., Ltd. yang masih dalam tahap eksplorasi, tidak memiliki hak atas bumi serta juga tidak memperoleh manfaat atas bumi sehingga tidak layak dan tidak berkeadilan untuk dikenakan PBB atas Tubuh Bumi Eksplorasi Tahun Pajak 2024;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi atas PPB yang terutang sebesar Rp279.441.200,00 dapat dibatalkan seluruhnya; bahwa dalam Surat Banding, Pemohon Banding melampirkan bukti/dokumen pendukung berupa salinan/scan, sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 040/06-24/FIN/BEB tanggal 24 Juni 2024 dan tanda terimanya;

Bukti P-3. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Nomor

00003/673/24/081/24 tanggal 27 Maret 2024 Tahun Pajak 2024 Nomor

Objek Pajak 00.00.000.081.120-0141.3;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN 34F211034AF3D36D tanggal

29 Oktober 2024;

Bukti P-5. Company Profile (English);

Bukti P-6. Salinan Surat Persetujuan Tambahan Waktu Eksplorasi Ketiga Wilayah

Kerja Bohorok No. SRT-0214/SKKIE0000/2023/S1 tanggal 29 September 2023;

Bukti P-7. Rekomendasi Pengurangan PBB Migas Tahap Eksplorasi Tahun 2024; bahwa berdasarkan uraian di atas, sengketa terkait penetapan Pajak Terutang PBB- P3 sektor Migas (Tubuh Bumi), khususnya berkenaan dengan NJOP Bumi/m2 merupakan sengketa yuridis, dengan penjelasan sebagai berikut:

 bahwa menurut Terbanding, dengan telah berakhirnya jangka waktu pemberian pengurangan PBB-P3 sektor Migas yang diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak PSC ditandatangani sehingga pengurangan sebesar 100% (seratus persen) tidak dapat lagi diberikan kepada Pemohon Banding sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK- 267/PMK.011/2014;

 bahwa menurut Pemohon Banding, pengurangan PBB-P3 sektor Migas sebesar

100% (seratus persen) a quo masih dapat diberikan kepada Pemohon Banding sepanjang masih dalam masa eksplorasi dan/atau belum mendapatkan manfaat dari wilayah kerja a quo;

bahwa meskipun sengketa a quo bersifat yuridis, untuk menguatkan alasan ketidaksetujuan atas koreksi a quo, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan tambahan bukti/dokumen pendukung, sebagai berikut:

Bukti P-8. Salinan Surat Pemohonan Pengembalian Wilayah Kerja No. 051/09-

24/GM/BEB tanggal 9 September 2024 kepada SKK Migas;

Bukti P-9. Salinan Surat Pemberitahuan Pengembalian Wilayah Kerja No. 067/12-

24/FIN/BEB tanggal 9 Desember 2024 kepada KPP Minyak dan Gas Bumi;

Bukti P-10. Salinan Production Sharing Contract Bohorok;

Bukti P-11. SPOP PBB Tahun Pajak 2021 – 2024;

Bukti P-12. Salinan Terjemahan Tersumpah untuk ACRA dan Akta Bukit Energy

Bohorok;

Bukti P-13. Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak Bumi dan

Bangunan(SKT PBB) P5LNomor S-00001/CBT-PBB- CT/KPP.0710/2025; dan

Bukti P-14. Salinan Financial Quarterly Report (FQR QIV 2024) No. 017/06-

25/FIN/BEB tanggal 11 Juni 2025;

bahwa setelah mempertimbangkan penjelasan dan bukti/dokumen pendukung yang disampaikan para pihak serta peraturan perundang-undangan perpajakan di bidang PBB-P3 sektor Migas, Majelis Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:  bahwa dalam konsideran “Menimbang” (landasan filosofis) PMK-

267/PMK.011/2014, disebutkan sebagai berikut:

“bahwa dalam rangka meningkatkan produksi nasional minyak bumi dan gas bumi melalui upaya peningkatan kegiatan eksplorasi, perlu diatur pemberian insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi pada tahap eksplorasi;”

 bahwa berdasarkan konsideran “Menimbang” a quo, secara jelas dapat diketahui bahwa penerbitan/penetapan PMK-267/PMK.011/2014 dimaksudkan untuk memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi pada tahap eksplorasi dalam rangka meningkatkan produksi nasional minyak bumi dan gas bumi melalui upaya peningkatan kegiatan eksplorasi;

 bahwa dalam Pasal 3 PMK-267/PMK.011/2014, diatur sebagai berikut:

“(1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan

kepada Wajib Pajak atas PBB Migas yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi.

(2) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Migas yang terutang.”

 bahwa dalam Pasal 5 PMK-267/PMK.011/2014, diatur sebagai berikut:

“(1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan

setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja sama antara kontraktor kontrak kerja sama di bidang pertambangan minyak bumi dan gas bumi dengan

badan atau instansi yang bidang tugas dan kewenangannya menyelenggarakan kegiatan usaha pertambangan minyak bumi dan gas bumi.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.

(3) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang telah terdapat surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Migas masih pada tahap eksplorasi.”

 bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 jo. Pasal

5 PMK-267/PMK.011/2014 a quo, kontraktor kontrak kerja sama di bidang pertambangan minyak bumi dan gas bumi (pemegang PSC) dapat memperoleh pengurangan PBB sebesar 100% (seratus persen) untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh tahun) selama masih dalam tahap eksplorasi;

 bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 7 PMK-267/PMK.011/2014, diatur pula sebagai berikut:

“Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2015.”

 bahwa dengan merujuk pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 PMK-267/PMK.011/2014 a quo, dalam implementasinya akan mengakibatkan tidak semua pemegang PSC yang masih dalam tahap eksplorasi dapat memperoleh pengurangan PBB sebesar 100% (seratus persen) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, dengan penjelasan dan contoh sebagai berikut:

Untuk PSC yang ditandatangani sejak atau setelah tahun 2015, pemegang o

PSC akan dapat menerima/memperoleh pengurangan PBB sebesar 100% (seratus persen) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun selama masih dalam tahap eksplorasi, contoh:

PSC Ditandatangani dan PMK Mulai

Berlaku 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 2024 (10 tahun) sedangkan bagi PSC yang ditandatangani sebelum tahun 2015, pemegang o

PSC tidak akan dapat menerima/memperoleh pengurangan PBB sebesar 100% (seratus persen) untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, sebagai contoh:

 Untuk pemegang PSC yang ditandatangani pada tahun 2012, hanya akan dapat memperoleh pengurangan PBB sebesar 100% (seratus persen) paling lama untuk jangka waktu 7 (tujuh) tahun, dengan Gambaran sebagai berikut:

PSC PMK Mulai

Ditandatangani Berlaku 2012 2018 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 (7 tahun)

 Untuk pemegang PSC yang ditandatangani pada tahun 2008, sama sekali tidak akan dapat memperoleh pengurangan PBB sebesar 100% (seratus persen) a quo karena ditetapkan sebelum berlakunya PP 79/2010, meskipun jangka waktu 10 (sepuluh) tahun masih tersisa 3 (tiga) tahun terhitung sejak PSC ditandatangani dan berlakunya PMK- 267/PMK.011/2014, dengan Gambaran sebagai berikut:

PSC PMK Mulai

Ditandatangani Berlaku 2008 2009 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017

Berlaku (3 tahun)

 bahwa berdasarkan penjelasan dan contoh di atas, tujuan pemberian insentif berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi pada tahap eksplorasi dalam rangka meningkatkan kegiatan eksplorasi dan produksi nasional minyak bumi dan gas bumi tidak akan dapat tercapai secara optimal, mengingat tidak semua pemegang PSC memperoleh kesempatan yang sama atau dapat menikmati fasilitas pengurangan PBB a quo untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;

 bahwa dalam sistem perpajakan yang baik, kebijakannya (tax policy) haruslah menganut prinsip keadilan (equity), dimana hal demikian tidak hanya harus diwujudkan dalam tataran kebijakan, tetapi juga harus tercermin dalam pelaksanaan/implementasi kebijakan a quo;

 bahwa selain itu, kebijakan perpajakan tidak hanya harus adil, tetapi lebih dari pada itu juga harus kelihatan adil dan untuk itu, penerapan prinsip keadilan (equity) dalam perpajakan, tidak dapat hanya menekankan pada kemampuan membayar (ability to pay), dimana setiap orang yang mempunyai kemampuan yang sama harus membayar pajak dengan jumlah yang sama, akan tetapi juga harus memastikan bahwa setiap orang/wajib pajak mendapatkan kesempatan yang sama (opportunity for all) dalam hal terdapat kebijakan insentif perpajakan (tax incentive);

 bahwa sejalan dengan tujuan pemberian insentif berupa pengurangan PBB sebesar 100% (seratus persen) a quo dan dalam rangka mewujudkan keadilan (equity) dalam perpajakan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding berhak mendapatkan pengurangan PBB sebesar 100% (seratus persen) untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya PMK-267/PMK.011/2014 (2015) atau dengan kata lain Pemohon Banding masih dapat memperoleh insentif a quo sampai dengan Tahun Pajak 2024;

bahwa berdasarkan uraian di atas, cukup alasan bagi Majelis Pengadilan Pajak untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas NJOP Bumi/m2 sebesar Rp140,00 a quo;

Rekapitulasi Pendapat Majelis Pengadilan Pajak:

Pendapat Majelis P dilan Pajak: (R

Koreksi Nilai Koreksi (Rp) en ape ales enge van 218 (Rp)

Tetap Dipertahankan | Tidak Dapat Dipertahankan

NJOP Bumi/m2 14,00) 0000 140,00 bahwa meskipun koreksi Terbanding atas NJOP Bumi/m2 sebesar Rp140,00 a quo tidak dipertahankan, hal demikian tidak dapat diartikan bahwa Majelis Pengadilan Pajak setuju dengan pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa PBB seharusnya tidak dikenakan terhadap kontraktor (pemegang PSC) wilayah kerja tubuh bumi tahap eksplorasi, mengingat hal tersebut dilakukan semata-mata karena menurut Majelis Pengadilan Pajak Pemohon Banding masih berhak mendapatkan pengurangan PBB sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan Tahun Pajak 2024;

Menimbang bahwa Majelis telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Majelis karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

“Alat bukti dapat berupa ‘pengetahuan hakim’, yang dalam Pasal 75 disebutkan adalah “hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.”

Pasal 78:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” bahwa sesuai memori penjelasan Pasal 78 a quo dijelaskan sebagai berikut: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis Pengadilan Pajak atas bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, rekapitulasi pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagai berikut:

No.KoreksiNilai Sengketa (Rp)Pendapat Majelis (Rp)
TetapTidak Dapat
DipertahankanDipertahankan
1NJOP Bumi per m2 (Rp)1400

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan PBB-P3 Tahun Pajak 2024 yang Masih Harus Dibayar sebesar Rp0,00 (nihil);

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024, atas nama BUT BUKIT ENERGY BOHOROK PTE LTD, NPWP 02.410.378.0- 081.000 dan menetapkan PBB terutang Tahun Pajak 2024 sebesar Rp0,00 (Nihil). Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 22 September 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 17 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.