P U T U S A N
Nomor PUT-010467.18/2024/PP/M.XVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02015/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 30 Agustus 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBB Tahun Pajak 2024 Nomor Objek Pajak 00.00.000.081.120-0141.3, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010467.18/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
BUT BUKIT ENERGY BOHOROK PTE LTD, NPWP 02.410.378.0- 081.000, beralamat di Gedung Talavera Tower Lt. 10 Unit 02-03, Jl. TB. Simatupang Kav. 22-26, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Ibrahim A I AL Attereh jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lili Tjitadewi Satyaguna,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1021/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 060/10-24/FIN/BEB tanggal 30 Oktober 2024;
2. Nama: Noviana Tan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1022/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 061/10-24/FIN/BEB tanggal 30 Oktober 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Anita Agustina/ 19750810 199503 2 001,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,