Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 85 halaman

PUT-010485.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

PT Daesang Ingredients Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Gerardus Mahendra
  • Ali Boedi Widodo, S.H

P U T U S A N

Nomor PUT-010485.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01785/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/17/057/21 tanggal 9 April 2021 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010485.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA, NPWP 01.001.720.0-

057.000, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.1-3 RT 007 RW 002, Pulogadung, Jakarta Timur, yang diwakili Lim Juwhan jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gerardus Mahendra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-364/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TAX-DII/HO/I/2023 tanggal 10 Januari 2023,

2. Nama: Ali Boedi Widodo, S.H,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1127/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober

2022;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/TAX-DII/HO/I/2023 tanggal 10 Januari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Argo Ginanjar Briliawan/198606152007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Mohammad Aulia Nasution/198206302003121002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Muhammad Taufik Syah/198310132006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

4. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

5. Nama/NIP: Susiani/197706272002122001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

6. Nama/NIP: Syaiful Bahri/197601141996021001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2794/WPJ.07/2023 tanggal 13 Juni 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 169/PP/BR/2023 tanggal 9 Februari 2023 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-020/PP/PrbSM/2023 tanggal 17 Mei 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-034/PP/Ucp/2026 tanggal 13 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 070/TAX- DII/HO/IX/2022 tanggal 22 September 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 2085/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 13 Desember 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/TAX- DII/HO/I/2023 tanggal 24 Januari 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00002/206/17/057/21 tanggal 9 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 063/TAX-MI/HO/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01785/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 Juni 2022 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto140.453.151.9450140.453.151.945
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak140.453.151.9450140.453.151.945
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang35.113.287.750035.113.287.750
Kredit Pajak28.394.141.000028.394.141.000
PPh Kurang /(Lebih) Bayar6.719.146.75006.719.146.750
Sanksi Administrasi2.934.923.30002.934.923.300
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar9.654.070.05009.654.070.050

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 070/TAX- DII/HO/IX/2022 tanggal 22 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 September 2022 (cap harian pos tanggal 23 September 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 070/TAX-DII/HO/IX/2022 tanggal 22 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

RefUraianMenurutKoreksi Fiskal yang Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
APeredaran Usaha1.915.418.832.3581.890.488.591.52124.930.240.837
BBiaya Usaha79.603.185.52681.465.202.4651.862.016.939

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas masing-masing koreksi di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp24.930.240.837,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan pengujian kewajaran transaksi afiliasi dengan pembanding data harga jual ke pihak independen sejumlah Rp24.930.240.837,00 yang terdiri dari:

a. Koreksi harga jual lokal atas penjualan ke afiliasi (PT Jico Agung) dengan pembanding adalah penjualan ke PT KIMS Trading (Independen) sejumlah Rp10.969.290.203,00; dan

b. Koreksi harga jual ekspor atas penjualan ke afiliasi dengan pembanding sejumlah Rp13.960.950.634,00

bahwa Terbanding menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) dalam menghitung harga jual karena berdasarkan data pembanding internal yang tingkat kesebandingannya tinggi;

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding, tidak terdapat keadaan keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen sehingga tidak dilakukan penyesuaian sebelum melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman; bahwa lebih lanjut, Terbanding berpendapat seharusnya Pemohon Banding dapat mengkuatisir perbedaan pemasaran, risiko kredit, ketentuan kontrak, dan strategi usaha untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul tersebut. Oleh karena itu, pendapat Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan proses keberatan bahwa metode CUP tidak tepat, tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding;

bahwa atas dasar hal tersebut, Terbanding berpendapat karena metode CUP dapat diterapkan, maka yang digunakan untuk menguji kewajaran transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah metode CUP;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha terkait pengujian kewajaran transaksi afiliasi dengan data pembanding harga jual kepada pihak independen sejumlah Rp24.930.240.837,00 dengan alasan sebagai berikut:

A. Penggunaan metode CUP internal dalam menguji kewajaran transaksi

penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah tidak tepat

bahwa pertama-tama, Pemohon Banding ingin menjelaskan latar belakang penjualan yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak independen. Pemohon Banding utamanya menjual produk-produknya kepada pihak afiliasi yang secara umum merupakan pelanggan tetap untuk jangka panjang yang secara konsisten melakukan pembelian dari tahun ke tahun. Namun, sebagai sebuah perusahaan manufaktur, Pemohon Banding berupaya untuk mengoptimalkan produksinya sesuai kapasitas yang tersedia dengan tujuan untuk menutupi biaya tetapnya dan memperoleh keuntungan yang maksimal. Mengingat bahwa Pemohon Banding memiliki kapasitas produksi yang belum optimal jika hanya mengandalkan pesanan dari pihak afiliasi, maka Pemohon Banding juga berupaya untuk mencari pelanggan pihak independen;

bahwa namun, sebagaimana telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 yang telah disampaikan kepada Terbanding dalam proses pemeriksaan pada tanggal 20 Maret 2019 serta pada proses keberatan pada tanggal 30 November 2021, Pemohon Banding berpendapat bahwa metode CUP internal tidak tepat untuk diterapkan dalam menguji kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

bahwa dalam menerapkan metode CUP, kesebandingan merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) pasal 1 ayat 9 poin (3) dan (9) tentang metode penentuan harga wajar atau laba wajar yang mengakui bahwa perbedaan kondisi dapat mempengaruhi harga, terlepas dari miripnya barang atau jasa yang dihasilkan;

“(3) Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai

Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding;

(9) Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul”;

bahwa lebih lanjut, OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations (“Pedoman OECD”) 2017 paragraf 2.15 menyatakan bahwa:

“2.15. an uncontrolled transaction is comparable to a controlled transaction (i.e.

it is a comparable uncontrolled transaction) for purposes of the CUP method if one of two conditions is met:

a) none of the differences (if any) between the transactions being compared or between the enterprises undertaking those transactions could materially affect the price in the open market; or,

b) reasonably accurate adjustments can be made to eliminate the material effects of such differences. Where it is possible to locate comparable uncontrolled transactions, the CUP method is the most direct and reliable way to apply the arm's length principle”;

bahwa dalam penggunaan metode CUP untuk menguji kewajaran suatu transaksi afiliasi, diperlukan tingkat kesebandingan yang tinggi agar mendapatkan pembanding yang benar-benar andal yang dapat dijadikan sebagai pembanding. Namun, pada kenyataannya pembanding “murni” tersebut jarang tersedia. Untuk menentukan apakah terdapat kandidat pembanding dengan metode CUP, maka perlu untuk mengidentifikasi faktor- faktor yang dapat mempengaruhi kesebandingannya. Hal ini dikarenakan kesebandingan adalah penentu utama dalam penerapan metode yang paling tepat, termasuk metode CUP. Berikut merupakan faktor-faktor kesebandingan sebagaimana diisyaratkan dalam Pedoman OECD 2017;

• Karakteristik barang atau jasa

bahwa perbedaan-perbedaan atas karakteristik khusus dari barang atau jasa sering kali menyebabkan, setidaknya sebagian, adanya perbedaan nilai dalam pasar terbuka. Oleh karena itu, perbandingan karakteristik- karakteristik ini dapat berguna dalam menentukan kesebandingan dari transaksi afiliasi dan transaksi independen. Secara umum, kemiripan pada karakteristik barang atau jasa yang dialihkan akan paling berpengaruh ketika membandingkan harga dari transaksi afiliasi dan transaksi independen dan kurang berpengaruh ketika membandingkan margin laba.

Dalam kasus peralihan aset berwujud, karakteristik yang paling penting untuk dipertimbangkan adalah: sifat fisik barang, kualitas dan keandalannya, dan ketersediaan dan volume pasokan. Dalam kasus transaksi yang melibatkan penyediaan jasa, karakteristik yang paling penting untuk dipertimbangkan adalah sifat dan tingkat jasa yang diberikan. Dalam kasus aset tidak berwujud, karakteristik yang paling penting untuk dipertimbangkan adalah bentuk transaksi (misalnya lisensi atau penjualan), jenis aset (misalnya paten, merek dagang, dll), jangka waktu dan tingkat perlindungan, dan manfaat yang diharapkan dari penggunaan aset tersebut;

• Analisis fungsi

bahwa dalam transaksi antara dua pihak independen, kompensasi pada umumnya mencerminkan fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, dan sumber daya yang digunakan oleh masing-masing pihak. Oleh karena itu, evaluasi atas tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen memerlukan “analisis fungsi” yang memeriksa kegiatan-kegiatan yang signifikan secara ekonomi yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam transaksi tersebut dan mempertimbangkan risiko-risiko yang ditanggung dan sumber daya yang digunakan sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut. Fungsi-fungsi yang dilakukan (dengan mempertimbangkan risiko yang ditanggung dan aset yang digunakan) akan menentukan, sampai batas tertentu, alokasi risiko antar pihak, dan karenanya ketentuan yang diharapkan oleh masing-masing pihak dalam transaksi yang wajar;

• Ketentuan kontrak

bahwa penentuan tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen juga membutuhkan perbandingan ketentuan kontrak yang signifikan yang dapat mempengaruhi harga yang dikenakan atau laba yang diperoleh dalam dua transaksi tersebut. Ketentuan kontrak suatu transaksi pada umumnya, mendefinisikan, secara eksplisit atau implisit, bagaimana tanggung jawab, risiko, dan keuntungan dibagi antara berbagai pihak yang terlibat dalam transaksi yang wajar;

• Kondisi ekonomi

bahwa harga wajar dapat bervariasi di pasar-pasar yang berbeda, bahkan untuk transaksi yang melibatkan barang atau jasa yang sama. Oleh karena itu, evaluasi tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen juga memerlukan perbandingan keadaan-keadaan ekonomi yang signifikan secara ekonomi yang dapat mempengaruhi harga yang dikenakan atau laba yang diperoleh dalam dua transaksi. Keadaan ekonomi yang mungkin relevan untuk menentukan kesebandingan pasar meliputi: lokasi geografis; ukuran pasar; tingkat persaingan dalam pasar dan posisi relatif pembeli dan penjual dalam persaingan, ketersediaan (atau risiko ketersediaan) barang dan jasa pengganti; tingkat pasokan dan permintaan dalam pasar secara keseluruhan dan dalam wilayah-wilayah tertentu, jika relevan; daya beli konsumen; sifat dan tingkat peraturan pemerintah dalam pasar; biaya produksi, termasuk biaya tanah, tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi, tingkat pasar (misalnya ritel atau grosir); dan tanggal dan waktu transaksi, dll;

• Strategi usaha

bahwa strategi usaha juga harus diperiksa dalam menentukan tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen untuk penentuan harga transfer. Strategi usaha akan mempertimbangkan banyak aspek perusahaan, seperti inovasi dan pengembangan produk baru, tingkat diversifikasi, pencegahan risiko, penilaian terhadap perubahan politik, input dari undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku atau yang akan diterapkan, dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi pelaksanaan usaha sehari-hari. Strategi usaha juga meliputi skema penetrasi pasar. Pemohon Banding yang berupaya untuk memasuki pasar atau meningkatkan pangsa pasarnya mungkin harus mengenakan biaya yang lebih rendah atas produknya dibandingkan dengan harga yang dikenakan untuk produk- produk lain yang sebanding secara temporer dalam pasar yang sama;

bahwa dengan mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat beberapa perbedaan kondisi

yang tidak dapat dikuantifikasi pada transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan pihak independen yang dapat mempengaruhi pertimbangan dalam menentukan harga jual, sebagaimana dijelaskan secara detail berikut ini;

a. Koreksi atas harga jual untuk penjualan lokal sejumlah Rp10.969.290.203,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi harga jual untuk penjualan lokal Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, yaitu PT Jico Agung (“PTJA”), dengan menggunakan harga jual kepada pihak independen, yaitu PT KIMS Trading, sebagai pembanding dengan rincian penjelasan dan alasan sebagai berikut:

1) PTJA merupakan pihak afiliasi domestik, sehingga tidak ada indikasi profit shifting melalui transfer pricing atas penjualan Pemohon Banding kepada PTJA

bahwa sebagian besar penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dilakukan kepada PTJA (68,36% dari total penjualan ke pihak afiliasi) yang merupakan pihak afiliasi domestik dengan tarif pajak yang sama, yakni 25%. PTJA menghasilkan laba dan pajak transaksi ini tidak terkait dengan pajak final, pajak penjualan atas barang mewah, dan transaksi dengan kontrak karya migas. Oleh karena itu, tidak ada indikasi profit shifting melalui transfer pricing yang dilakukan Pemohon Banding dalam hal ini;

bahwa hal ini juga sesuai dengan PER-32/PJ/2011 pasal 1 ayat 2 poin

(1) dan (2) yang menyebutkan bahwa transfer pricing dilakukan oleh Wajib Pajak di Indonesia dengan Wajib Pajak di luar negeri atau dalam negeri namun memiliki tarif pajak yang berbeda;

“(1).Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan

Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia”

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak

Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas”;

2) Perbedaan faktor kesebandingan atas transaksi pembanding yang digunakan Terbanding dalam penerapan metode CUP internal

bahwa terkait analisis kesebandingan atas penerapan metode CUP yang digunakan Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat perbedaan yang cukup signifikan serta tidak dapat dikuantifikasi pada beberapa faktor kesebandingan, sebagai berikut:

• Analisis fungsi

bahwa dalam melaksanakan fungsi penjualan kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan pemasaran. Sebaliknya, Pemohon Banding perlu melakukan kegiatan pemasaran untuk mendapatkan konsumen pihak independen. Sebagaimana telah disebutkan pada Analisis Fungsi dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2017 (Bagian 8.1.7), kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding hanya sehubungan dengan transaksi penjualan kepada pihak independen. Usaha pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tercermin dalam biaya penjualan yang dicatatkan dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2017, di mana biaya penjualan Pemohon Banding mencakup 61,7% dari total biaya operasional Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan fungsi dalam penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen;

bahwa selain itu, terkait penjualannya kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak menanggung risiko kredit. Sebaliknya, Pemohon Banding menanggung risiko kredit atas penjualannya kepada pihak independen. Sebagaimana tercermin dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 yang telah diaudit oleh Auditor Independen (Teramihardja, Pradhono & Chandra) pada bagian account receivable, terdapat allowance for impairment losses senilai Rp1.516.463.981,00 yang dengan jelas disebutkan bahwa pencadangan ini terkait dengan transaksi penjualan kepada pihak independen. Sementara itu, tidak terdapat pencadangan atas transaksi dengan pihak afiliasi. Dengan demikian, terdapat perbedaan tingkat risiko kredit dalam penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen;

• Strategi usaha

bahwa salam menentukan harga jual, volume transaksi juga dapat menjadi salah satu pertimbangan, di mana penjualan MSG Lokal kepada PTJA adalah sebesar 77,36% dari total penjualan MSG Lokal Pemohon Banding. Dengan demikian, volume transaksi penjualan yang lebih besar dapat mempengaruhi penentuan harga jual; bahwa adapun kebijakan harga transfer dalam transaksi penjualan baik ke pihak afiliasi maupun pihak independen ditentukan berdasarkan negosiasi yang mempertimbangkan jenis dari tiap produk, mencakup biaya bahan baku, biaya produksi dan faktor lainnya yang dapat mempengaruhi harga dari setiap produk, sebagaimana telah disebutkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017;

bahwa lebih lanjut, transaksi independen yang dipilih sebagai transaksi pembanding untuk penjualan lokal melibatkan PT KIMS Trading, yang merupakan agen penjual independen yang memiliki fleksibilitas dalam memilih barang yang akan dibeli, kapan akan memesan, dan tidak rutin dalam memesan. Oleh karena itu, sangat memungkinkan jika PT KIMS Trading suatu saat tidak akan membeli

barang dari Pemohon Banding. Kondisi ini sangat berbeda dengan strategi bisnis PTJA, di mana PTJA bertugas sebagai distributor Grup Daesang yang 71,75% pembeliannya berasal dari Pemohon Banding dan pembeliannya berasal dari pihak afiliasi, yaitu entitas Grup Daesang. Dengan demikian, risiko akan ketidakpastian pembelian untuk jangka panjang juga dapat mempengaruhi penentuan harga jual;

• Ketentuan kontrak

bahwa Pemohon Banding menyusun jadwal produksi berdasarkan pesanan tahunan dari konsumen pihak afiliasi. Sepanjang tahun, jadwal produksi akan direvisi sesuai dengan pesanan bulanan dari konsumen. Sementara itu, penjualan kepada pihak independen hanya dilakukan jika terdapat pesanan pada saat-saat tertentu. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kontrak dengan pihak afiliasi bersifat jangka panjang dengan tingkat kepastian yang tinggi (guaranteed), sedangkan kontrak dengan pihak independen bersifat sesuai permintaan dengan tingkat kepastian yang tak menentu. Selayaknya bisnis pada umumnya, hal ini dapat mempengaruhi tingkat harga jual yang diterapkan oleh Pemohon Banding;

b. Koreksi atas harga jual untuk penjualan ekspor sejumlah Rp13.960.950.634,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi harga jual untuk penjualan ekspor Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, yaitu Daesang Corporation (“DC”) dan Daesang Europe B.V. (“DE”), dengan menggunakan harga jual kepada pihak independen sebagai pembanding dengan rincian penjelasan dan alasan sebagai berikut:

1) Perbedaan faktor kesebandingan atas transaksi pembanding yang digunakan Terbanding dalam penerapan metode CUP internal

bahwa terkait analisis kesebandingan atas penerapan metode CUP yang digunakan Terbanding, Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat perbedaan yang cukup signifikan serta tidak dapat dikuantifikasi pada beberapa faktor kesebandingan, sebagai berikut:

• Analisis fungsi

bahwa dalam melaksanakan fungsi penjualan kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan pemasaran. Sebaliknya, Pemohon Banding perlu melakukan kegiatan pemasaran untuk mendapatkan konsumen pihak independen. Sebagaimana disebutkan di atas, usaha pemasaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding tercermin dalam biaya penjualan yang dicatatkan dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2017, di mana biaya penjualan Pemohon Banding mencakup 61,7% dari total biaya operasional Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan fungsi dalam penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen;

bahwa selain itu, terkait penjualannya kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak menanggung risiko kredit. Sebaliknya, Pemohon Banding menanggung risiko kredit atas penjualannya kepada pihak independen. Sebagaimana disebutkan di atas, risiko kredit yang ditanggung Pemohon Banding atas penjualan kepada pihak independen tercermin dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017, di mana terdapat allowance for impairment losses senilai Rp1.516.463.981,00 pada bagian account receivable atas transaksi penjualan kepada pihak independen. Dengan demikian, terdapat perbedaan tingkat risiko kredit dalam penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding mengerti bahwa Terbanding menghitung selisih harga jual atas penjualan MSG Export kepada DC dan DE dengan membandingkannya terhadap harga jual atas penjualan kepada beberapa pihak independen yang dipilih oleh Terbanding. Kami mendapati bahwa sebagian dari pihak independen yang dipilih sebagai pembanding merupakan perusahaan manufaktur (end-customer), sedangkan pihak afiliasi Pemohon Banding merupakan distributor (yaitu DE). Selain itu, meskipun DC merupakan

perusahaan manufaktur, Daesang Corporation juga membeli barang dari Pemohon Banding untuk sebagian dijual kembali (melakukan fungsi distribusi). Hal ini menggambarkan adanya perbedaan tingkat supply chain yang juga dapat mempengaruhi harga jual. Dengan demikian, perbandingan harga jual yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat diandalkan sepenuhnya karena terdapat perbedaan fungsi/tingkat supply chain antara entitas-entitas yang dibandingkan; bahwa dengan mempertimbangkan perbedaan profil fungsi sebagaimana dijelaskan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak memenuhi analisis kesebandingan yang diperlukan dalam penerapan metode CUP;

• Ketentuan kontrak

bahwa Pemohon Banding menyusun jadwal produksi berdasarkan pesanan tahunan dari konsumen pihak afiliasi. Sepanjang tahun, jadwal produksi akan direvisi sesuai dengan pesanan bulanan dari konsumen. Sementara itu, penjualan kepada pihak independen hanya dilakukan jika terdapat pesanan pada saat-saat tertentu. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kontrak dengan pihak afiliasi bersifat jangka panjang dengan tingkat kepastian yang tinggi (guaranteed), sedangkan kontrak dengan pihak independen bersifat sesuai permintaan dengan tingkat kepastian yang tak menentu. Selayaknya bisnis pada umumnya, hal ini dapat mempengaruhi tingkat harga jual yang diterapkan oleh Pemohon Banding;

• Kondisi ekonomi

bahwa sebagian pihak-pihak independen yang dipilih sebagai pembanding berada di wilayah geografis yang berbeda dengan pihak afiliasi Pemohon Banding. DE berlokasi di Belanda dan DC berlokasi di Korea Selatan, sedangkan perusahaan yang dipilih sebagai pembanding oleh Terbanding berlokasi di negara-negara berikut ini;

Tabel 1 - Negara lokasi perusahaan yang dipilih sebagai pembanding oleh Terbanding

Nama PerusahaanNegara
ASTRAMINA SDN. BHDMalaysia
BONANZA PACKAGING LTD.,Inggris
CALDIC BELGIUM N.V.Belgia
CHEMIPLAS NEW ZEALAND LTDNew Zealand
HUP HENG HANG SDN BHDMalaysia
KYOEI SHOJI CO., LTDJepang
MONDE NISSIN CORPORATIONFilipina
MONEXCO INTERNATIONAL LTDThailand
MYANMAR CHEMICAL MART CO., LTDMyanmar
PROVIL SAYunani
THE THAI CHUROS LIMITEDThailand

bahwa perbedaan lokasi dan keadaan ekonomi suatu negara dapat mengakibatkan perbedaan purchasing power, tingkat persaingan, biaya-biaya penjualan, dan lainnya. Oleh karena itu, hal ini dapat mempengaruhi tingkat harga jual yang diterapkan oleh Pemohon Banding;

• Strategi usaha

bahwa dalam menentukan harga jual, volume transaksi juga dapat menjadi salah satu pertimbangan. Terkait penjualan MSG Ekspor, 70,67% penjualan dilakukan kepada pihak afiliasi. Dengan demikian, volume transaksi penjualan yang lebih besar dapat mempengaruhi penentuan harga jual;

bahwa adapun kebijakan harga transfer dalam transaksi penjualan baik ke pihak afiliasi maupun pihak independen ditentukan berdasarkan negosiasi yang mempertimbangkan jenis dari tiap produk, mencakup biaya bahan baku, biaya produksi dan faktor lainnya yang dapat mempengaruhi harga dari setiap produk, sebagaimana telah disebutkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017;

bahwa terkait pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa: “… seharusnya Pemohon Banding dapat mengkuatisir perbedaan pemasaran, risiko kredit, ketentuan kontrak, dan strategi usaha untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul tersebut. Oleh karena itu, pendapat Pemohon Banding bahwa metode CUP tidak tepat, tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding”, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa perbedaan fungsi dan risiko sebagaimana dijelaskan di atas tidak dapat dikuantifikasi dan efek perbedaan tersebut pada harga jual tidak dapat diatribusikan secara langsung, sehingga penyesuaian kesebandingan tidak dapat dilakukan;

bahwa hal ini juga didukung oleh Pedoman OECD paragraf 2.17 yang menyatakan bahwa:

“…Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price…”;

bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa metode CUP bukanlah metode yang paling tepat untuk digunakan dalam menganalisis kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding;

B. Penggunaan TNMM secara keseluruhan entitas sebagaimana tercantum

dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding merupakan metode yang paling tepat untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding

bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, bahwa dikarenakan tidak andalnya metode CUP internal, kami menggunakan metode lain, yaitu TNMM, sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa hal ini didukung oleh PER-32 pasal 1 ayat 9 poin (1) yang berbunyi sebagai berikut:

“Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method)”;

bahwa hal ini juga telah sesuai dengan Pedoman OECD 2017 paragraf 2.24 yang menyatakan bahwa jika tidak bisa dilakukan penyesuaian yang andal pada metode CUP, maka disarankan untuk memilih metode yang lain. Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

“2.24. If this difference does have a material effect on price, some adjustments would be appropriate. If a reasonably accurate adjustment cannot be made, the reliability of the CUP method would be reduced, and it might be necessary to select another less direct method instead”;

bahwa dengan demikian, penggunaan TNMM untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding sudah sesuai dengan peraturan transfer pricing di Indonesia dan Pedoman OECD. Selain itu, berdasarkan kutipan PER-32 di atas (yang mengubah Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010), dapat disimpulkan juga bahwa penerapan metode secara hierarkis tidak lagi didukung oleh peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

bahwa sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding yang tertuang dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 halaman 47-48, TNMM merupakan metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding, yang kami kutip berikut ini:

“Tingkat kesebandingan yang diperlukan dalam penerapan TNMM lebih rendah dari tingkat kesebandingan yang diperlukan untuk metode-metode berbasis transaksi, karena perbandingan pada tingkat ini memperhitungkan pengaruh komersial dan ekonomi yang lebih luas. Analisis laba bersih juga bersifat lebih fleksibel karena perbedaan fungsi yang mungkin terjadi dan mempengaruhi margin kotor dapat dikompensasi pada tingkat laba operasi bersih;

TNMM seharusnya diterapkan terhadap perusahaan (yang kami sebut sebagai “pihak yang diuji”) yang memiliki data andal untuk transaksi yang paling sebanding. Hal ini berarti memilih perusahaan yang paling sederhana yang terlibat dalam transaksi tersebut;

Oleh karena itu, TNMM dianggap sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dari transaksi pihak afiliasi DII yang sedang ditinjau. Kami

menerapkan TNMM pada tingkat keseluruhan entitas karena transaksi pihak afiliasi DII saling terkait erat dan tidak dapat dianalisis secara terpisah dengan cara yang dapat diandalkan. Penggabungan transaksi-transaksi pihak afiliasi merupakan metode yang lebih efisien dibandingkan jika setiap transaksi pihak afiliasi dianalisis secara terpisah”;

bahwa dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017, TNMM dipilih sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Full Cost Mark- Up (“FCMU”) dipilih sebagai Indikator Tingkat Laba (Profit Level Indicator atau “PLI”) yang paling tepat untuk mengukur hasil keuangan Pemohon Banding dan hasil keuangan perusahaan pembanding. Pemohon Banding berpendapat bahwa FCMU adalah PLI yang paling tepat karena Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang dipilih sama-sama bergerak dalam aktivitas manufaktur. Selain itu, tingkat kesebandingan yang diperlukan dalam menggunakan TNMM lebih rendah dibandingkan dengan tingkat kesebandingan yang diperlukan dalam menggunakan metode CUP. Analisis pada tingkat laba bersih juga memberikan fleksibilitas yang lebih besar karena lebih menekankan kemiripan atas profil fungsi, risiko, dan karakterisasi Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding. Oleh karena itu, seperti yang telah kami jelaskan di atas, TNMM secara keseluruhan dipilih sebagai metode yang paling tepat dalam menguji transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding telah menguji dan mendokumentasikan kewajaran dari transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding, termasuk penjualan kepada pihak afiliasi, dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 yang telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa berdasarkan penerapan TNMM, sebanyak 6 perusahaan independen pembanding dipilih. Rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU (Tahun Pajak 2014-Tahun Pajak 2016) yang diperoleh perusahaan pembanding yang dipilih berkisar antara 3,30 persen hingga 8,32 persen, dengan median sebesar 4,97 persen sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Tabel 2 - Hasil analisis TNMM

bahwa Pemohon Banding (yaitu, DII) memperoleh rata-rata tertimbang FCMU yang disesuaikan sebesar 6,23 persen selama Tahun Pajak 2015-Tahun Pajak 2017, yang berada di dalam rentang interkuartil dari hasil rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun yang berasal dari perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding yang dianalisis dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia;

bahwa sebagai referensi tambahan, berdasarkan laporan analisis industri Herbs and Spice Manufacturing yang diterbitkan oleh DIB-IBISWorld Industry Report pada 18 Maret 2018 (harap merujuk pada lampiran 7) pada halaman 10 disebutkan bahwa rata-rata rasio Profit Before Tax to Turnover (umumnya dikenal sebagai operating margin) pada industri tersebut adalah senilai 3,82 persen. Sementara itu, hasil operating margin Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 yang telah disesuaikan adalah senilai 4,86 persen, di mana hal ini menunjukkan bahwa dalam kondisi normal, Pemohon Banding dapat menghasilkan profitabilitas yang bahkan lebih tinggi dari pada perusahaan lain yang bergerak pada industri yang sejenis. Hal ini mengindikasikan bahwa performa keuangan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2017 dapat

dianggap masuk akal dibandingkan dengan rata-rata profitabilitas pelaku industri lainnya;

C. Terbanding tidak memberikan alasan untuk menolak penggunaan TNMM

sebagai metode yang paling tepat dalam menguji transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi

bahwa Pemohon Banding telah mendokumentasikan alasan penggunaan TNMM sebagai metode yang paling tepat dalam menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding secara keseluruhan pada tingkat laba bersih (termasuk transaksi penjualan pada pihak afiliasi). Namun, Terbanding tidak memberikan alasan penolakan penggunaan TNMM sebagai metode yang paling tepat untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding secara keseluruhan; bahwa dalam melakukan pemeriksaan, Terbanding memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan dokumen terkait penentuan harga transfer yang diberikan oleh Pemohon Banding, yang mana dalam hal ini adalah Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017;

bahwa menurut Bab 2, bagian A & B dari Lampiran PER-22, dalam melaksanakan pemeriksaan transfer pricing, Terbanding harus mengumpulkan dan mempelajari data Pemohon Banding terkait transaksi afiliasi yang sedang dikaji. Terbanding perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa selain itu, SE-50/PJ/2013 Bab 2, bagian B poin 3 menyatakan bahwa: “Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP”;

bahwa sementara itu, Pemohon Banding telah menjelaskan alasan penolakan metode CUP dan alasan pemilihan TNMM sebagai metode dalam menguji kewajaran transaksi afiliasinya dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017;

D. Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2015 dan hasil pemeriksaan

untuk Tahun Pajak 2018 telah mengakui bahwa TNMM merupakan metode yang tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-008606.15/2018/PP/M.VIB tertanggal 6 Juli 2020 (harap merujuk pada Lampiran 8) telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2015 terkait penyesuaian penentuan harga transfer yang dilakukan oleh Terbanding. Kami ingin menggarisbawahi bahwa dalam pemeriksaan Tahun Pajak 2015, Terbanding menggunakan TNMM sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding (termasuk transaksi penjualan kepada pihak afiliasi), dan hal ini juga telah diterima oleh Majelis Hakim. Lebih lanjut, Terbanding juga telah melakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2018 dan telah menerima TNMM sebagai metode yang tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding sehingga tidak melakukan koreksi terkait hal ini (harap merujuk pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00193/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2020 tertanggal 26 Maret 2020);

bahwa mengingat bahwa tidak ada perubahan yang signifikan dalam operasi bisnis Pemohon Banding di Tahun Pajak 2017 dibanding Tahun Pajak 2015 maupun Tahun Pajak 2018, serta sifat dan mekanisme transaksi afiliasi Pemohon Banding juga secara umum tidak mengalami perubahan, perlakuan yang sama seharusnya diterapkan oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 2017 sebagaimana telah diakui oleh Terbanding sendiri dan Majelis Hakim melalui Putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2015, serta hasil pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2018;

bahwa berdasarkan penjelasan kami di atas, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sejumlah Rp24.930.240.827,00 seharusnya dibatalkan;

B. Koreksi Biaya Usaha sejumlah Rp1.862.016.939,00

Menurut Terbanding

bahwa Terbanding mempertahankan koreksi Biaya Usaha sejumlah Rp1.862.016.939,00 dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku yaitu:

1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

2) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan lstimewa;

bahwa kesimpulan Pemeriksa: Bahwa Pemohon Banding merupakan pendaftar dan pemilik brand miwon yang digunakan dalam hasil produksinya dan Pemeriksa mengkoreksi seluruh biaya royalti sejumlah Rp1.862.016.939,00 dan menentukannya sebagai pembayaran dividen;

b. bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, disebutkan bahwa dalam rangka memastikan bahwa suatu transaksi harta tak berwujud dengan pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, Pemeriksa harus memastikan eksistensi dari harta tak berwujud tersebut.:

c. bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa sudah tepat karena, berdasarkan situs https://www3.wipo.int/branddb/en/# dan situs https://pdki-indonesia.dglp.go.id/index.php/merek?q=miwon&type=1,

diketahui bahwa atas merek Miwon, Bio Mwon, Miwon Plus, Miwon Super dan Garam Gurih di didaftarkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding membayar royalti kepada Daesang Corporation. Oleh karena itu maka royalti tersebut merupakan dividen terselubung;

d. bahwa berdasarkan penelitian data, informasi dan dokumen yang diperoleh dalam proses keberatan disimpulkan bahwa tidak terdapat eksistensi royalti yang dibayarkan kepada Daesang Corporation sehingga pembayaran uang tanpa adanya transaksi yang mendasari adalah tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

e. bahwa berdasarkan fakta tersebut, sesuai dengan Pasal 18 (3) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

f. bahwa selanjutnya secara substansi, pembayaran kepada Daesang Corporation memenuhi syarat Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya sebagai dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh;

g. bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pemeriksa atas biaya royalti sejumlah Rp1.862.016.939,00;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp1.862.016.939,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa atas pembayaran Biaya Royalti sejumlah Rp1.862.016.939,00 Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi, manfaat, dan kewajarannya;

a. Eksistensi

bahwa eksistensi atas pemanfaatan harta tidak berwujud dapat dibuktikan secara yuridis oleh Pemohon Banding, dimana Daesang Corporation adalah pemilik sah yang sebenarnya atas merek “Miwon”. Hal ini ditunjukkan dengan adanya sertifikat pendaftaran merek dagang “Miwon” di negara di mana Daesang Corporation berdomisili yaitu Korea Selatan;

bahwa fakta bahwa Daesang Corporation adalah pemilik sebenarnya dari merk “Miwon” tersebut mempertimbangkan kondisi sebagai berikut:

1. Pendaftaran merek dagang “Miwon” di Korea Selatan oleh Daesang Corporation dilakukan di Tahun 1988 yang nyata-nyata mendahului pendaftaran merk “Miwon” di Indonesia;

2. Tidak ada perjanjian apapun antara Daesang Corporation dan PT Miwon Indonesia dalam rangka pengalihan kepemilikan atas merk “Miwon” dari Daesang Corporation dan PT Miwon Indonesia;

bahwa tidak adanya perjanjian pengalihan hak kepemilikan atas merk ini didukung bukti bahwa yang diperjanjikan antara Daesang Corporation dan PT Miwon Indonesia adalah hanya sebatas pada perjanjian lisensi (license agreement) untuk penggunaan merk “Miwon” oleh PT Miwon Indonesia dalam rangka memproduksi dan menjual produk dengan merk “Miwon” (dan karenanya PT Miwon diwajibkan membayar royalti);

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi atas transaksi pembayaran Biaya Royalti sejumlah Rp1.862.016.939,00; bahwa berdasarkan definisi dan sifatnya tersebut maka eksistensi daripada intellectual property tersebut sangat mudah dilihat dan dibuktikan, dimana barang yang diproduksi oleh kami menggunakan cap atau merek “Miwon”, “Bio Miwon”, “Miwon Plus”, “Miwon Super”, dan “Garam Gurih”. Terkait hal tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan/memperlihatkan bukti pendukung sebagai berikut:

• License Agreement antara Miwon dengan Daesang Corporation; dan

• Sertifikat pendaftaran merek dagang Miwon di negara Licensor yaitu Korea (24 Juni 1988);

b. Manfaat

bahwa penggunaan merek “Miwon”, “Bio Miwon”, “Miwon Plus”, “Miwon Super” dan “Garam Gurih” pada produk dari Pemohon Banding merupakan bukti nyata bahwa kami memperoleh manfaat dari pembayaran Biaya Royalti. Tanpa adanya pembayaran Biaya Royalti, Pemohon Banding tidak dapat menggunakan merek “Miwon” yang sudah memiliki reputasi baik di dalam industri pembuatan bumbu dan rempah;

bahwa sebagai tambahan referensi, manfaat atas intellectual property juga dikemukakan oleh Peter Drucker (seorang ahli management terkenal) dan Philip Kotler (seorang ahli pemasaran) sebagai berikut:

Peter Drucker mengatakan bahwa:

“…business enterprise has two basic functions: marketing and innovation. Marketing and innovation produce results; all the rest are costs……Intellectual property plays a role in both of these functions, and specifically trademarks are of primary importance in the marketing process”. (WIPO Magazine/ February 2002);

bahwa Philip Kotler menyatakan bahwa merek adalah nama, bentuk, sinyal, simbol, atau desain atau kombinasi diantaranya yang mengidentifikasikan dan membedakan produk kita dengan pesaing. Sehingga manfaat dari penggunaan sebuah merek sangat besar bagi suatu Perusahaan yang di antaranya adalah dapat bersaing dan memiliki daya tawar yang tinggi dengan kompetitor yang atas hal ini akan berdampak pada kuantitas penjualan dan juga kuantitas produksi;

bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa manfaat dari penggunaan merek “Miwon”, “Bio Miwon”, “Miwon Plus”, “Miwon Super” dan “Garam Gurih” telah memberikan dampak positif terhadap pemasaran dan penjualan yang dilakukan oleh kami. Berikut analisa laporan keuangan Pemohon Banding:

bahwa dapat dilihat bahwa penjualan Pemohon Banding meningkat dari tahun ke tahun yang jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat dari pembayaran Biaya Royalti, yaitu hak atas penggunaan merek “Miwon”, “Bio Miwon”, “Miwon Plus”, “Miwon Super” dan “Garam Gurih”;

c. Kewajaran

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian untuk menilai kewajaran dari tarif Biaya Royalti dengan tarif efektif 0.15% yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan membandingkan tarif royalti tersebut dengan tarif royalti yang dibayarkan oleh pihak-pihak independen atas perjanjian royalti yang sebanding. Dokumen Lokal tersebut telah Pemohon Banding berikan kepada Tim Pemeriksa dalam proses pemeriksaan;

bahwa penguiian kewajaran pembayaran royalty dibuktikan secara tidak langsung melalui pengujian tingkat profitabilitas Wajib Pajak dengan menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/”TNMM”);

bahwa mengingat kewajaran yang diuji melalui tingkat profitabilitas, maka apabila tingkat profitabilitas tersebut wajar, dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa penyusun tingkat profitabilitas tersebut yaitu penjualan dan biaya-biayanya termasuk biaya royalti juga wajar;

bahwa kewajaran profitabilitas Pemohon Banding ditunjukkan dengan menggunakan Profit Level Indicator FCMU rata-rata tertimbang tiga tahun (Tahun Pajak 2014-Tahun Pajak 2016) dari perusahaan pembanding diuraikan dalam tabel berikut:

bahwa dengan mengacu pada tabel di atas, rentang interkuatil dari rata-rata tertimbang FCMU untuk Tahun Pajak 2014-Tahun Pajak 2016 yang berasal dari set perusahaan independen yang sebanding adalah kuartil bawah sebesar 3,30 persen dan kuartil atas sebesar 8,32 persen, dengan median sebesar 4,97 persen;

bahwa Pemohon Banding menghasilkan rata-rata tertimbang FCMU sebesar 6,23 persen selama periode Tahun Pajak 2015-Tahun Pajak 2017, yang berada di dalam rentang interkuartil dari hasil rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun yang berasal dari perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi selama Tahun Pajak 2017 yang dianalisis dalam laporan ini telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia dan termasuk di dalamnya biaya royalti yang dibayarkan kepada Daesang Corporation;

bahwa mengingat bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Daesang Corporation yang merupakan Wajib Pajak Korea Selatan, maka pembayaran royalti tersebut terutang PPh Pasal 26 dan definisi royalti dan perlakuan pengenaan PPh Pasal 26-nya tunduk kepada Pasal 12 Ayat (3) P3B antara Indonesia dan Korea Selatan:

Pasal 12 Ayat (3) P3B:

“The term "royalties" as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph film, or films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial, or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience”;

bahwa definisi royalti di dalam P3B tersebut sama dengan dengan definisi royalti dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h UU PPh dan penjelasannya:

“royalti atau imbalan atas penggunaan hak”;

Penjelasan:

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala atau tidak, sebagai imbalan atas:

1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;…”;

bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa yang menganggap pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembayaran dividen adalah tidak tepat dan hanya berdasarkan analisa dan asumsi tanpa adanya bukti yang kuat sehingga tidak sesuai dengan tata cara pemeriksaan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang;

bahwa lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan atas laporan keuangan dengan benar dan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Hal ini secara perpajakan telah sesuai dengan Pasal 28 UU KUP. Lebih lanjut, bahwa laporan keuangan Pemohon Banding tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dengan opini wajar tanpa pengecualian yang mengakui bahwa pembayaran royalti tersebut diakui sebagai beban royalti di Tahun Pajak 2018;

bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut, terbukti bahwa pembayaran terkait hak penggunaan lisensi tersebut telah memenuhi kriteria sebagai “royalti”, dan oleh karena itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa:

Pasal 6 (1a) UU PPh:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3) bunga, sewa, dan royalti”;

maka, sesuai ketentuan perundang-undangan di atas, pembayaran royalti kepada Daesang Corporation tersebut secara nyata merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan karena terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta memiliki manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pembayaran royalty fee oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Merek. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp1.862.016.939,00 seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-01785 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2017 adalah sebagai berikut:

*)Sesuai dengan bagian yang disetujui oleh Pemohon Banding sebagaimana

tertera dalam SKPKB-00002;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 2085/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 13 Desember 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Pokok sengketa:

Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp24.930.240.837,00

UraianMenurut SPTMenurut Surat Ketetapan PajakKoreksiMenurut SuratJumlah Yang Disengketakan
Keberatan/Surat
Banding
RpRpRpRpRp
(1)(2)(3)= (2) - (1)(4)(5) = (2) - (4)
Peredaran Usaha1.890.450.362.6461.915.418.832.35824.968.469.7121.890.488.591.52124,930,240,837

Pendapat Terbanding:

1) bahwa Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku yaitu:

a. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

dimana Pemeriksa melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai berikut:

2) Terbanding berpendapat bahwa pemilihan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) yang dipilih Pemeriksa sudah tepat, karena barang yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik, dan sebagaimana diketahui bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan metode Comparable Uncontrolled Price/CUP sebagaimana diatur dalam PER-32/PJ/2011 adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul;

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa tidak terdapat keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independent sehingga tidak dilakukan penyesuaian sebelum melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman;

3) bahwa dalam surat tanggapan atas SPHP dan Surat Keberatan, Pemohon Banding menyatakan bahwa:

bahwa Penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price ("CUP") internaI dalam menguji kewajaran transaksi penjualan PTMI kepada pihak afiliasi tidak tepat;

bahwa dalam penggunaan metode CUP untuk menguji kewajaran suatu transaksi afiliasi, diperlukan tingkat kesebandingan yang tinggi agar mendapatkan pembanding yang benar-benar andal yang dapat dijadikan sebagai pembanding. Namun, pada kenyataannya pembanding "murni" tersebut jarang tersedia. Untuk menentukan apakah terdapat kandidat pembanding dengan metode CUP, maka perlu untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kesebandingannya. Hal ini dikarenakan kesebandingan adalah penentu utama dalam penerapan metode yang paling tepat, termasuk metode CUP. Berikut merupakan faktor-faktor kesebandingan sebagaimana diisyaratkan dalam Pedoman OECD 2017

• Karakteristik barang atau jasa,

• Ketentuan kontrak,

• Kondisi ekonomi,

• Strategi usaha;

bahwa atas pendapat Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat seharusnya Pemohon Banding dapat mengkuatisir perbedaan pemasaran, resiko kredit, ketentuan kontrak dan strategi usaha, untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul tersebut. Oleh karena itu pendapat Pemohon Banding bahwa metode CUP tidak tepat, tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding;

4) bahwa Terbanding berpendapat karena metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) dapat diterapkan maka yang digunakan untuk menguji kewajaran Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah metode CUP (Comparable Uncontrolled Price);

5) bahwa Terbanding berpendapat sepanjang metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) dapat diterapkan maka CUP (Comparable Uncontrolled Price) adalah metode penentuan harga transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method) sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PER-32/PJ/2011;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding menolak keberatan dan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas peredaran usaha sejumlah Rp24.930.240.837,00;

Koreksi atas Biaya Usaha sejumlah Rp1.862.016.939,00

Menurut Terbanding

a) bahwa Pemeriksa telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku yaitu:

▪ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman

Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa; ▪ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang

Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa kesimpulan Pemeriksa: Bahwa Pemohon Banding merupakan pendaftar dan pemilik brand miwon yang digunakan dalam hasil produksinya dan Pemeriksa mengkoreksi seluruh biaya royalti sejumlah Rp1.862.016.939,00 dan menentukannya sebagai pembayaran dividen;

b) bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, disebutkan bahwa dalam rangka memastikan bahwa suatu transaksi harta tak berwujud dengan pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, pemeriksa harus memastikan eksistensi dari harta tak berwujud tersebut;

c) bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa sudah tepat karena, berdasarkansitushttps://www3.wipo.int/branddb/en/#dansitus https://pdki.dgip.go.id/index.php/merek?q=miwon&type=1 diketahui bahwa atas merek Miwon, Bio Miwon, Miwon Plus, Miwon Super dan Garam Gurih di didaftarkan oleh Pemohon Banding, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding membayar royalti kepada Daesang Corporation. Oleh karena itu maka royalti tersebut merupakan dividen terselubung;

d) bahwa berdasarkan penelitian data, informasi dan dokumen yang diperoleh dalam proses keberatan disimpulkan bahwa tidak terdapat eksistensi royalti yang

dibayarkan kepada Daesang Corporation sehingga pembayaran uang tanpa adanya transaksi yang mendasari adalah tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

e) bahwa berdasarkan fakta tersebut, sesuai dengan Pasal 18 (3) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

f) bahwa selanjutnya secara substansi, pembayaran kepada Daesang Corporation memenuhi syarat Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya sebagai dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding menolak keberatan dan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pemeriksa atas biaya royalti sejumlah Rp1.862.016.939,00;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. Surat Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01785/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tertanggal 24 Juni 2022;

Bukti P-2. SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor

00002/206/17/057/21 tertanggal 9 April 2021;

Bukti P-3. Akta Nomor 14 tanggal 25 November 2020 yang mencantumkan nama

penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus dan Akta Nomor 20 tanggal 30 Juni 2022 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-4. Dokumen Pemberitahuan Perubahan Data (dari PT Miwon Indonesia

menjadi PT Daesang Ingredients Indonesia) yang terdapat dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak;

Bukti P-5. Surat Setoran Pajak melalui Bank BCA sejumlah Rp9.654.070.050,00

dengannomorNTPNDC80C0T4FLRQUQ3dan CC49B00N2TC31S58;

Bukti P-6. Surat Keberatan Nomor 063/TAX-MI/HO/VII/2021 tertanggal 5 Juli

2021;

Bukti P-7. Laporan analisis industri Herbs and Spice Manufacturing yang

diterbitkan oleh DIB-IBISWorld Industry Report;

Bukti P-8. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008606.15/2018/PP/M.VIB

tertanggal 6 Juli 2020;

Bukti P-9. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00193/WPJ.07/KP.0505/ RIK.SIS/2020 tertanggal 26 Maret 2020; Bukti P-10. License Agreement antara Miwon dengan Daesang Corporation; Bukti P-11. Sertifikat pendaftaran merek dagang Miwon di negara Licensor yaitu

Korea (24 Juni 1988);

Bukti P-12. Surat Pengadilan Pajak atas Permintaan Surat Bantahan Nomor B-

010485.15.2022/PAN.Wk/2022 tanggal 26 Desember 2022;

Bukti P-13. Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2085/SUB/WPJ.07/2022

tertanggal 13 Desember 2022;

Bukti P-14. Tanda terima penyampaian Surat Permohonan Banding;

Bukti P-15. Paspor Lim Juwhan;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Copy Keputusan dan Kartu Izin

Kuasa Hukum PP, Copy NPWP atas nama Ali Boedi Widodo, SH; Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Copy Keputusan dan Kartu Izin

Kuasa Hukum PP, Copy NPWP atas nama Gerardus Mahendra; Bukti P-18. Pakta Integritas Wajib Pajak tanggal 10 Januari 2023;

Bukti P-19. Akta Nomor 15 tanggal 21 Oktober 2021 oleh Irene Yulia, SH Notaris

di Jakarta yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-20. Surat Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 15 Februari 2023 Hal

Penjelasan terkait kegiatan usaha Pemohon Banding;

Bukti P-21. Matrik sengketa dan penjelasan tambahan untuk koreksi Transfer

Pricing;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 3 Mei 2023;

Bukti P-23. Surat tanpa nomor tanggal 14 Juni 2023 Perihal Kesimpulan Akhir

Pemohon Banding dan dokumen pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai

dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks sengketa dan Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Laporan Penelitian Keberatan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Matriks

sengketa;

Bukti T-3.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 3 Mei 2023;

Bukti T-4.Surat Nomor S-588/WPJ.07/2023 tanggal 31 Mei 2023 Hal Penjelasan

Tertulis Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01785/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/17/057/21 tanggal 9 April 2021 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 070/TAX-DII/HO/IX/2022 tanggal 22 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha1.890.488.591.521,001.915.418.832.358,0024.930.240.837,00
2Biaya Usaha81.465.202.465,0079.603.185.526,001.862.016.939,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp24.930.240.837,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sengketa banding atas koreksi peredaran usaha adalah perbedaan metode yang antara CUP yang digunakan Terbanding dengan metode TNMM yang digunakan oleh Pemohon Banding. Berikut ini adalah alasan Terbanding menggunakan metode CUP yaitu:

(1) Terbanding menggunakan metode CUP dalam menghitung harga jual karena berdasarkan data pembanding internal yang tingkat kesebandingannya tinggi, Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur mempunyai gross profit margin lebih kecil (6,69%) dibandingkan prosentase gross profit perusahaan afiliasinya (22,41%) (PT Jico Agung) yang bergerak di bidang distributor;

(2) Metode CUP adalah cara yang paling langsung untuk menentukan apakah harga yang dikenakan atas barang yang dialihkan dalam transaksi afiliasi telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, karena metode ini membandingkannya dengan harga yang dikenakan untuk barang yang sama atau serupa yang dialihkan dalam suatu transaksi independen yang sebanding;

(3) Karena barang yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik, dan sebagaimana diketahui bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan metode Comparable Uncontrolled Price/CUP sebagaimana diatur dalam PER- 32/PJ/2011 adalah suatu transaksi independen dikatakan sebanding dengan transaksi afiliasi untuk tujuan dari metode CUP jika satu atau dua dari kondisi berikut ini terpenuhi:

- Tidak ada perbedaan (jika ada) antara transaksi yang diperbandingkan atau antara perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi tersebut yang dapat mempengaruhi harga dalam pasar terbuka secara signifikan; atau

- Penyesuaian yang cukup akurat dapat dilakukan untuk mengeliminasi dampak signifikan dari perbedaan tersebut;

(4) bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding tidak terdapat keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independent sehingga tidak dilakukan penyesuaian sebelum melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman;

bahwa menurut Terbanding, dari data penjualan kepada pihak independent maupun afiliasi untuk penjualan ekspor maupun lokal, diketahui terdapat penjualan dengan jenis yang sama namun berbeda harga jualnya untuk penjualan kepada pihak afiliasi dibandingkan dengan harga jual kepada pihak independent dimana rata-rata harga jual kepada pihak independent lebih tinggi harganya dibandingkan harga jual kepada pihak afiliasi;

Sebagai Contoh:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam penggunaan metode CUP untuk menguji kewajaran suatu transaksi afiliasi, diperlukan tingkat kesebandingan yang tinggi agar mendapatkan pembanding yang benar-benar andal yang dapat dijadikan sebagai pembanding. Namun, pada kenyataannya pembanding "murni" tersebut jarang tersedia. Untuk menentukan apakah terdapat kandidat pembanding dengan metode CUP, maka perlu untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kesebandingannya. Hal ini dikarenakan kesebandingan adalah penentu utama dalam penerapan metode yang paling tepat, termasuk metode CUP. Berikut merupakan faktor- faktor kesebandingan sebagaimana diisyaratkan dalam Pedoman OECD 2017

:

• Karakteristik barang atau jasa;

• Ketentuan kontrak;

• Kondisi ekonomi;

• Strategi usaha;

bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa atas perbedaan-perbedaan yang terjadi misalnya perbedaan harga jual karena kuantitas penjualan yang berbeda yang berpengaruh pada harga, syarat penjualan yang berbeda, lokasi pembeli yang berbeda dan hal-hal lain yang menjadi alasan Pemohon Banding merupakan perbedaan yang seharusnya dapat dinilai secara kuantitatif yang kemudian diperhitungkan dalam menghitung kewajaran transaksi penjualan kepada pihak independen yang juga menjadi pihak yang bertransasi dengan Pemohon Banding;

(5) bahwa Terbanding telah melakukan analisa tingkat kesebandingan untuk menguji kesebandingan transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dan pihak independennya dan diketahui bahwa tingkat kesebandingan antara kedua transaksi tersebut memiliki tingkat kesebandingan yang secara keseluruhan

menunjukkan bahwa metode CUP dapat digunakan dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Terbanding yang menggunakan metode CUP dalam menghitung kewajaran transaksi penjualan Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b PER-32/PJ/2011 yang menyebutkan: Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam PAsal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Dalam hal tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingka kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan data pembanding internal untuk penentuan harga wajar atau laba wajar;

(6) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) paling sesuai diterapkan untuk menguji kewajaran Transaksi Antara Pemohon Banding dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa karena metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) adalah metode penentuan harga transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method) sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PER- 32/PJ/2011;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat koreksi peredaran usaha sejumlah Rp24.930.240.837,00 telah benar sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku sehingga mohon dapat tetap dipertahankan;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Penggunaan metode Comparable Uncontrolled Price ("CUP") internaI dalam menguji kewajaran transaksi penjualan PTMI kepada pihak afiliasi adaIah tidak tepat;

b. Penggunaan TNMM secara keseluruhan entitas sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal PTMI merupakan metode yang paling tepat untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha terkait kewajaran dan kelaziman transaksi harga jual sejumlah Rp24.930.240.837,00 telah memenuhi standard kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam ketentuan PER-32/PJ/2011;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan memberikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Koreksi atas Peredaran Usaha sejumlah Rp24.930.240.837,00 merupakan koreksi atas pengujian kewajaran transaksi afiliasi dengan pembanding data harga jual ke pihak independen yang terdiri dari:

a) Koreksi harga jual lokal atas penjualan ke afiliasi (PT Jico Agung) dengan pembanding adalah penjualan ke PT KIMS Trading (Independen) sejumlah Rp10.969.290.203,00; dan

b) Koreksi harga jual ekspor atas penjualan ke afiliasi (Daesang Corporation dan Daesang Europe B.V.) dengan pembanding sejumlah Rp13.960.950.634,00;

bahwa Terbanding menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) dalam menghitung harga jual, karena data pembanding internal yang tingkat kesebandingannya tinggi dan tidak terdapat keadaan keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen sehingga tidak dilakukan penyesuaian sebelum melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman;

bahwa Terbanding berpendapat seharusnya Pemohon Banding dapat mengkuatisir perbedaan pemasaran, risiko kredit, ketentuan kontrak, dan strategi usaha untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul. Atas dasar hal tersebut, Terbanding berpendapat karena metode CUP dapat diterapkan, maka yang digunakan untuk menguji kewajaran transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah metode CUP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan memberikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha terkait pengujian kewajaran transaksi afiliasi dengan data pembanding harga jual kepada pihak independen sejumlah Rp24.930.240.837,00. Berikut merupakan argumentasi Pemohon Banding; bahwa dengan mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa terdapat beberapa perbedaan kondisi yang tidak dapat dikuantifikasi pada transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan pihak independen yang dapat mempengaruhi pertimbangan dalam menentukan harga jual;

a. Koreksi atas harga jual untuk penjualan lokal sejumlah Rp10.969.290.203,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi harga jual untuk penjualan lokal Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, yaitu PTJA, dengan menggunakan harga jual kepada pihak independen, yaitu PT KIMS Trading, sebagai pembanding dengan rincian penjelasan dan alasan sebagai berikut:

Perbedaan faktor kesebandingan atas transaksi pembanding yang digunakan Terbanding dalam penerapan metode CUP internal

bahwa terkait analisis kesebandingan atas penerapan metode CUP yang digunakan Terbanding serta pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa seharusnya Pemohon Banding dapat mengkuantisir perbedaan pemasaran, resiko kredit, ketentuan kontrak dan strategi usaha, untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul tersebut, penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat perbedaan yang cukup signifikan sehingga tidak dapat dikuantifikasi pada beberapa faktor kesebandingan, sebagai berikut:

• Karakteristik barang atau jasa, dimana Pemohon Banding menyediakan dan memasok volume produk sangat berbeda antara pihak afiliasi dan pihak independen

bahwa terkait dengan kasus sengketa Pemohon Banding, produk yang dialihkan atau ditransaksikan pada transaksi independen dan transaksi afiliasi (yang dibandingkan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi) adalah serupa, namun ketersediaan dan volume pasokan produk sangat berbeda untuk penjualan kepada pihak afiliasi dibandingkan dengan kepada pihak independen. Hal ini disebabkan oleh perbedaan signifikan pada frekuensi dan kuantitas penjualan antara transaksi penjualan ke pihak afiliasi dengan penjualan ke pihak independen, sebagaimana dirangkum berikut ini;

Tabel 2 - Perbandingan frekuensi dan kuantitas pesanan atas transaksi pembanding penjualan lokal

PT Jico AgungPT KIMS TradingKesimpulan
Jenis HubunganPihak AfiliasiPihak IndependenSelama Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding mencatatkan frekuensi serta kuantitas pesanan yang jauh lebih besar dari pihak afiliasi dibandingkan dengan pihak independen. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi memiliki tingkat kepastian yang tinggi (guaranteed) dibandingkan dengan pihak independen yang bersifat sesuai permintaan dengan tingkat kepastian yang tak menentu. Lebih lanjut, terdapat adanya perbedaan ketentuan pembayaran
Frekuensi Pesanan14.857526
Kuantitas Pesanan (Box)729.2767.267
Persentase atas Total Kuantitas Pesanan (Box)99,01%0,99%
Kuantitas Pesanan (Unit)277.117.82158.516
Persentase atas Total Kuantitas Pesanan (Unit)99,98%0,02%

antara penjualan kepada pihak Ketentuanafiliasi dan pihak independen yang

30 Hari50 Hari

Pembayarantentunya akan mempengaruhi risiko

kredit atas kedua transaksi tersebut.

• Analisis fungsi, dimana Pemohon Banding menanggung risiko kredit untuk penjualan kepada pihak independen sedangkan untuk penjualan ke pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak menanggung risiko tersebut

bahwa terkait penjualannya kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak menanggung risiko kredit. Sebaliknya, Pemohon Banding menanggung risiko kredit atas penjualannya kepada pihak independen. Sebagaimana tercermin dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 (harap merujuk pada screenshot di bawah ini) yang telah diaudit oleh Auditor Independen (Teramihardja, Pradhono & Chandra) pada bagian account receivable, terdapat allowance for impairment losses senilai Rp1.516.463.981,00 yang dengan jelas disebutkan bahwa pencadangan ini terkait dengan transaksi penjualan kepada pihak independen. Sementara itu, tidak terdapat pencadangan atas transaksi dengan pihak afiliasi. Dengan demikian, terdapat perbedaan tingkat risiko kredit dalam penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen;

• Strategi usaha, dimana pihak afiliasi merupakan pihak yang ditunjuk sebagai distributor Pemohon Banding yang memang melakukan pembelian secara rutin dan berkesinambungan sedangkan pihak independen tidak melakukannya.

bahwa dalam menentukan harga jual, volume transaksi juga dapat menjadi salah satu pertimbangan, di mana penjualan MSG Lokal kepada PTJA adalah sebesar 77,36 persen dari total penjualan MSG Lokal Pemohon Banding.

Dengan demikian, volume transaksi penjualan yang lebih besar dapat mempengaruhi penentuan harga jual.

bahwa adapun kebijakan harga transfer dalam transaksi penjualan baik ke pihak afiliasi maupun pihak independen ditentukan berdasarkan negosiasi yang mempertimbangkan jenis dari tiap produk, mencakup biaya bahan baku, biaya produksi dan faktor lainnya yang dapat mempengaruhi harga dari setiap produk, sebagaimana telah disebutkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017;

bahwa Llebih lanjut, transaksi independen yang dipilih sebagai transaksi pembanding untuk penjualan lokal melibatkan PT KIMS Trading, yang merupakan agen penjual independen yang memiliki fleksibilitas dalam memilih barang yang akan dibeli, kapan akan memesan, dan tidak rutin dalam memesan. Oleh karena itu, sangat memungkinkan jika PT KIMS Trading suatu saat tidak akan membeli barang dari Pemohon Banding. Kondisi ini sangat berbeda dengan strategi bisnis PTJA, di mana PTJA bertugas sebagai distributor Grup Daesang sebagaimana tertuang dalam perjanjian distributor antara DII dan PTJA yang terlampir pada Lampiran 1, dimana 71,75 persen pembelian PTJA berasal dari Pemohon Banding dan pembeliannya berasal dari pihak afiliasi, yaitu entitas Grup Daesang. Dengan demikian, risiko akan ketidakpastian pembelian untuk jangka panjang juga dapat mempengaruhi penentuan harga jual;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa diperlukan adanya analisis kesebandingan terhadap strategi usaha untuk mendapatkan tingkat kesebandingan yang andal sebagaimana disebutkan pada PER-43 Pasal 10: “Penilaian dan analisis atas strategi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, harus dilakukan antara lain dengan mengidentifikasi inovasi dan pengembangan produk baru, tingkat diversifikasi barang/jasa, tingkat penetrasi pasar, dan kebijakan-kebijakan usaha lainnya, yang terjadi pada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa”;

bahwa perbedaan faktor kesebandingan yang bersifat material di mana penyesuaian yang handal tidak dapat dilakukan menyebabkan perbedaan

strategi pasar yang mendasar untuk penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen.

• Ketentuan kontrak, dimana terdapat perbedaan antara penjualan rutin dan berkesinambungan kepada pihak afiliasi dengan penjualan tidak rutin kepada pihak independen

bahwa Pemohon Banding menyusun jadwal produksi berdasarkan pesanan tahunan dari konsumen pihak afiliasi. Sepanjang tahun, jadwal produksi akan direvisi sesuai dengan pesanan bulanan dari konsumen. Sementara itu, penjualan kepada pihak independen hanya dilakukan jika terdapat pesanan pada saat-saat tertentu. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kontrak dengan pihak afiliasi bersifat jangka panjang dengan tingkat kepastian yang tinggi (guaranteed), sedangkan kontrak dengan pihak independen bersifat sesuai permintaan dengan tingkat kepastian yang tak menentu. Selayaknya bisnis pada umumnya, hal ini dapat mempengaruhi tingkat harga jual yang diterapkan oleh Pemohon Banding. Adapun perbandingan atas frekuensi dan kuantitas penjualan antara transaksi penjualan ke pihak afiliasi dengan penjualan ke pihak independen dirangkum dalam Tabel 2 di atas;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa diperlukan adanya analisis kesebandingan terhadap ketentuan kontrak untuk mendapatkan tingkat kesebandingan yang andal sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 ayat (1) PER-32 yang menyatakan bahwa:

“Dalam melakukan penilaian dan analisis atas ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, harus dilakukan analisis terhadap tingkat tanggung jawab, risiko, dan keuntungan yang dibagi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, yang meliputi ketentuan tertulis dan tidak tertulis”;

b. Koreksi atas harga jual untuk penjualan ekspor sejumlah Rp13.960.950.634,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi harga jual untuk penjualan ekspor Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, yaitu Daesang Corporation (“DC”) dan Daesang Europe B.V. (“DE”), dengan

menggunakan harga jual kepada pihak independen sebagai pembanding dengan rincian penjelasan dan alasan sebagai berikut:

Perbedaan faktor kesebandingan atas transaksi pembanding yang digunakan Terbanding dalam penerapan metode CUP internal

bahwa terkait analisis kesebandingan atas penerapan metode CUP yang digunakan Terbanding serta pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa seharusnya Pemohon Banding dapat mengkuantisir perbedaan pemasaran, resiko kredit, ketentuan kontrak dan strategi usaha, untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul tersebut, penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat perbedaan yang cukup signifikan sehingga tidak dapat dikuantifikasi pada beberapa faktor kesebandingan, sebagai berikut:

• Karakteristik barang atau jasa, dimana ketersediaan dan volume pasokan sangat berbeda

bahwa terkait dengan kasus sengketa Pemohon Banding, produk yang dialihkan atau ditransaksikan pada transaksi independen dan transaksi afiliasi (yang dibandingkan oleh Terbanding sebagai dasar koreksi) adalah serupa, namun ketersediaan dan volume pasokan produk sangat berbeda untuk penjualan kepada pihak afiliasi dibandingkan dengan kepada pihak independen. Hal ini disebabkan oleh perbedaan signifikan pada frekuensi dan kuantitas penjualan antara transaksi penjualan ke pihak afiliasi dengan penjualan ke pihak independen, sebagaimana dirangkum berikut ini:

Tabel 3 - Perbandingan frekuensi dan kuantitas pesanan atas transaksi pembanding penjualan ekspor

Nama Lawan TransaksiJenis HubunganFrekuensi PesananUnit Pesana nKuantitas PesananPersentase atas Total Kuantitas Pesanan (Kg)Kesimpulan
Daesang CorporationPihak Afiliasi1.030Kg17.277.42375,57%Selama Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding mencatatkan frekuensi serta kuantitas pesanan yang jauh lebih besar dari pihak
Daesang Europe B.V.103Kg2.028.6558,87%
Astramina Sdn. BhdPihak Independe n4Kg63.0000,28%
Bonanza Packaging Ltd.,8Kg159.4250,70%
Nama Lawan TransaksiJenis HubunganFrekuensi PesananUnit Pesana nKuantitas PesananPersentase atas Total Kuantitas Pesanan (Kg)Kesimpulan
Caldic Belgium N.V.1Kg20.9000,09%afiliasi dibandingkan dengan pihak independen. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi memiliki tingkat kepastian yang tinggi (guaranteed) dibandingkan dengan pihak independen yang bersifat sesuai permintaan dengan tingkat kepastian yang tak menentu.
Chemiplas New Zealand Ltd2Kg19.3500,08%
Hup Heng Hang Sdn Bhd24Kg108.2250,47%
Kyoei Shoji Co., Ltd35Kg625.9402,74%
Monde Nissin Corporation19Kg399.8501,75%
Monexco International Ltd92Kg1.841.0008,05%
Myanmar Chemical Mart Co., Ltd10Kg36.5160,16%
Provil Sa1Kg21.0000,09%
The Thai Churos Limited14Kg262.0001,15%

• Analisis fungsi, dimana terdapat perbedaan terkait risiko kredit untuk penjualan kepada pihak independen dimana penjualan pihak independen tidak memiliki risiko kredit dan perbedaan tingkat supply chain dimana pihak afiliasi merupakan perusahaan distributor (sedangkan sebagian besar pihak independen adalah manufacturer)

bahwa perbedaan fungsi antara penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen:

1) bahwa terkait penjualannya kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak menanggung risiko kredit. Sebaliknya, Pemohon Banding menanggung risiko kredit atas penjualannya kepada pihak independen. Sebagaimana disebutkan di atas, risiko kredit yang ditanggung Pemohon Banding atas penjualan kepada pihak independen tercermin dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 (harap merujuk pada screenshot di bawah ini), di mana terdapat allowance for impairment losses senilai Rp 1.516.463.981 pada bagian account receivable atas transaksi penjualan kepada pihak independen. Dengan demikian, terdapat

perbedaan tingkat risiko kredit dalam penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen;

2) bahwa perbedaan tingkat supply chain di mana pihak afiliasi merupakan perusahaan manufakturer (end customer) sedangkan pihak afiliasi merupakan distributor yang akan melakukan penjualan kembali ke pihak ketiga di mana perbedaan tingkat supply chain akan mempengaruhi harga jual. Pemohon Banding mendapati bahwa sebagian dari pihak independen yang dipilih sebagai pembanding oleh Terbanding merupakan perusahaan manufaktur (end-customer) sebagaimana dibuktikan dalam lampiran 2 yang menunjukkan hasil tinjauan website yang membuktikan bahwa perusahaan pembanding tersebut melakukan fungsi manufaktur, sedangkan pihak afiliasi Pemohon Banding merupakan distributor (yaitu DE) sebagaimana dibuktikan dalam lampiran 3. Daesang Corporation juga membeli barang dari Pemohon Banding untuk sebagian dijual kembali (melakukan fungsi distribusi). Hal ini menggambarkan adanya perbedaan tingkat supply chain yang juga dapat mempengaruhi harga jual. Dengan demikian, perbandingan harga jual yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat diandalkan sepenuhnya karena terdapat perbedaan fungsi/tingkat supply chain antara entitas-entitas yang dibandingkan;

bahwa hal ini juga sejalan dengan PER-22 (Bab II huruf B nomor 3.b), yang mengatur kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain:

a. melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

b. bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa;

c. Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

bahwa dengan mempertimbangkan perbedaan profil fungsi sebagaimana dijelaskan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembanding yang digunakan oleh Terbanding tidak memenuhi analisis kesebandingan yang diperlukan dalam penerapan metode CUP;

• Ketentuan kontrak, dimana terdapat perbedaan antara penjualan rutin dan berkesinambungan kepada pihak afiliasi dengan penjualan tidak rutin kepada pihak independen

bahwa Pemohon Banding menyusun jadwal produksi berdasarkan pesanan tahunan dari konsumen pihak afiliasi. Sepanjang tahun, jadwal produksi akan direvisi sesuai dengan pesanan bulanan dari konsumen. Sementara itu, penjualan kepada pihak independen hanya dilakukan jika terdapat pesanan pada saat-saat tertentu. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kontrak dengan pihak afiliasi bersifat jangka panjang dengan tingkat kepastian yang tinggi (guaranteed), sedangkan kontrak dengan pihak independen bersifat sesuai permintaan dengan tingkat kepastian yang tak menentu. Selayaknya bisnis pada umumnya, hal ini dapat mempengaruhi tingkat harga jual yang diterapkan oleh Pemohon Banding. Adapun perbandingan atas frekuensi dan kuantitas penjualan antara transaksi penjualan ke pihak afiliasi dengan penjualan ke pihak independen dirangkum dalam Tabel 3 di atas;

bahwa perlu Pemohon Banding kembali sampaikan bahwa diperlukan adanya analisis kesebandingan terhadap ketentuan kontrak untuk mendapatkan tingkat kesebandingan yang andal sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 ayat

(1) PER-32;

• Kondisi ekonomi, dimana terdapat perbedaan wilayah geografis pada pihak- pihak yang dipilih oleh Terbanding sebagai pembanding

bahwa sebagian pihak-pihak independen yang dipilih sebagai pembanding berada di wilayah geografis yang berbeda dengan pihak afiliasi Pemohon Banding. DE berlokasi di Belanda dan DC berlokasi di Korea Selatan, sedangkan perusahaan yang dipilih sebagai pembanding oleh Terbanding berlokasi di negara-negara berikut ini;

Tabel 4 - Negara lokasi perusahaan yang dipilih sebagai pembanding oleh Terbanding

Nama PerusahaanNegara
ASTRAMINA SDN. BHDMalaysia
BONANZA PACKAGING LTD.,Inggris
CALDIC BELGIUM N.V.Belgia
CHEMIPLAS NEW ZEALAND LTDNew Zealand
HUP HENG HANG SDN BHDMalaysia
KYOEI SHOJI CO., LTDJepang
MONDE NISSIN CORPORATIONFilipina
MONEXCO INTERNATIONAL LTDThailand
MYANMAR CHEMICAL MART CO., LTDMyanmar
PROVIL SAYunani
THE THAI CHUROS LIMITEDThailand

bahwa terkait perbedaan di atas, kami merujuk pada PER-32 dan Pedoman OECD sebagai berikut:

- Pasal (9) ayat (1) PER-32 menyatakan bahwa:

“Analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi”;

- Bagian D.1.4. paragraf 1.110 dari Pedoman OECD Juli 2017 menyatakan bahwa:

“Arm’s length prices may vary across different markets even for transactions involving the same property or services; … As a first step, it is essential to identify the relevant market or markets taking account of available substitute goods or services.”

Dengan terjemahan bebas sebagai berikut:

“Harga wajar dapat bervariasi antar berbagai pasar bahkan untuk transaksi yang melibatkan barang atau jasa yang sama;… Sebagai langkah pertama, penting untuk mengidentifikasi satu atau beberapa pasar yang relevan dengan mempertimbangkan ketersediaan barang atau jasa pengganti”;

bahwa berdasarkan Pedoman OECD dan peraturan di atas, penting untuk mempertimbangkan keadaan ekonomi dari pembanding. Dalam hal ini, terdapat beberapa perbedaan pada keadaan ekonomi yang dapat berdampak pada penetapan harga dan profitabilitas. Perbedaan tersebut meliputi peraturan pemerintah di negara pelanggan di luar negeri, waktu transaksi, permintaan dan penawaran di pasar, daya beli pelanggan, dll. Perbedaan tersebut tidak dapat disesuaikan secara andal untuk keperluan analisis kesebandingan, sehingga tidak masuk akal dan tidak tepat untuk secara langsung membandingkan harga dari transaksi-transaksi tersebut;

• Strategi usaha, dimana terdapat perbedaandalam volume produk yang dipasok Pemohon Banding berbeda antara penjualan kepada pihak afiliasi dan kepada pihak independen

bahwa dalam menentukan harga jual, volume transaksi juga dapat menjadi salah satu pertimbangan. Terkait penjualan MSG Ekspor, 70,67 persen penjualan dilakukan kepada pihak afiliasi. Dengan demikian, volume transaksi penjualan yang lebih besar dapat mempengaruhi penentuan harga jual; bahwa adapun kebijakan harga transfer dalam transaksi penjualan baik ke pihak afiliasi maupun pihak independen ditentukan berdasarkan negosiasi yang mempertimbangkan jenis dari tiap produk, mencakup biaya bahan baku, biaya produksi dan faktor lainnya yang dapat mempengaruhi harga dari setiap produk, sebagaimana telah disebutkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017;

bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa diperlukan adanya analisis kesebandingan terhadap strategi usaha untuk mendapatkan tingkat kesebandingan yang andal sebagaimana disebutkan pada PER-43 Pasal 10;

bahwa faktor-faktor kesebandingan di atas telah mendemonstrasikan bahwa terdapat perbedaan yang bersifat material di mana penyesuaian yang handal tidak dapat dilakukan. Perbedaan-perbedaan ini menyebabkan perbedaan

strategi pasar yang mendasar untuk penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen;

bahwa terkait pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa: “… seharusnya Pemohon Banding dapat mengkuatisir perbedaan pemasaran, risiko kredit, ketentuan kontrak, dan strategi usaha untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul tersebut. Oleh karena itu, pendapat Pemohon Banding bahwa metode CUP tidak tepat, tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding”, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa perbedaan fungsi dan risiko sebagaimana dijelaskan di atas tidak dapat dikuantifikasi dan efek perbedaan tersebut pada harga jual tidak dapat diatribusikan secara langsung, sehingga penyesuaian kesebandingan tidak dapat dilakukan;

bahwa hal ini juga didukung oleh Pedoman OECD paragraf 2.17 yang menyatakan bahwa:

“…Where differences exist between the controlled and uncontrolled transactions or between the enterprises undertaking those transactions, it may be difficult to determine reasonably accurate adjustments to eliminate the effect on price…”;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan uji bukti Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa alasan Terbanding menggunakan metode CUP dalam menghitung harga jual karena berdasarkan data pembanding internal yang tingkat kesebandingannya tinggi Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur mempunyai gross profit margin lebih kecil (6,69%_dibandingkan prosentase gross profit perusahaan afiliasinya (22,41%) (PT Jico Agung) yang bergerak di bidang distributor;

bahwa dari data penjualan kepada pihak independent maupun afiliasi untuk penjualan ekspor maupun lokal diketahui terdapat penjualan dengan jenis yang sama namun berbeda harga jualnya untuk penjualan kepada pihak afiliasi dibandingkan penjualan kepada pihak independent yang rata-rata untuk harga jualnya kepada pihak independent lebih tinggi harga jualnya dibandingkan harga jual kepada pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju menggunakan metode CUP untuk menentukan kewajaran harga jual sebagaimana didalilkan Terbanding dengan alasan perusahaan pembanding (ada 6 pembanding) yang dipilih merupakan perusahaan dengan fungsi manufacturing untuk produk yang serupa dengan yang diproduksi Pemohon Banding yaitu MSG, Dried GA, Mayones, Garam Gurih dan Tepun Jagung serta produk sampingan dan turunnya dan pemilihan wilayah yang dipilih adalah Asean, Timur jauh, Asia Tengah yang merupakan wilayah yang serupa dengan Pemohon banding;

bahwa terbukti dari penerapan TNMM, sebanyak 6 perusahaan independen pembanding dipilih. Rentang interkuartil rata-rata tertimbang FCMU (Tahun Pajak 2014-Tahun Pajak 2016) yang diperoleh perusahaan pembanding yang dipilih berkisar antara 3,30 persen hingga 8,32 persen, dengan median sebesar 4,97 persen sebagaimana diuraikan di bawah ini:

Tabel Hasil analisis TNMM

bahwa berdasarkan fakta perhitungan diatas Pemohon Banding memperoleh rata- rata tertimbang FCMU yang disesuaikan sebesar 6,23 persen selama Tahun Pajak 2015- 2017, yang berada di dalam rentang interkuartil dari hasil rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun yang berasal dari perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking;

bahwa terbukti hal ini menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding yang dianalisis dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia;

bahwa berdasarkan laporan analisis industri Herbs and Spice Manufacturing yang diterbitkan oleh DIB-IBISWorld Industry Report pada 18 Maret 2018 (yang telah disampaikan sebagai lampiran pada Surat Banding) pada halaman 10 disebutkan bahwa rata-rata rasio Profit Before Tax to Turnover (umumnya dikenal sebagai operating margin) pada industri tersebut adalah senilai 3,82 persen. Sementara itu, hasil operating margin Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017 yang telah disesuaikan adalah senilai 4,86 persen, di mana hal ini menunjukkan bahwa dalam kondisi normal, Pemohon Banding dapat menghasilkan profitabilitas yang bahkan lebih tinggi dari pada perusahaan lain yang bergerak pada industri yang sejenis. Hal ini mengindikasikan bahwa performa keuangan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2017 dapat dianggap masuk akal dibandingkan dengan rata-rata profitabilitas pelaku industri lainnya;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 9 point (1) PER-32/PJ/2011 yang menyebutkan bahwa dalam penentuan metode harga wajar/laba wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai; bahwa berdasarkan pedoman OECD 2017 Paragraf 2.24 yang menyatakan bahwa jika tidak bisa dilakukan penyesuaian yang andal pada metode CUP, maka disarankan untuk memilih metode yang lain yang dikutip sebagai berikut:

“2.24. If this difference does have a material effect on price, some adjustments would be appropriate. If a reasonably accurate adjustment cannot be made, the reliability of the CUP method would be reduced, and it might be necessary to select another less direct method instead”;

bahwa berdasarkan PER-43/PJ/2010 Pasal 3 ayat 1 dan 2, dalam menentukan metode Transfer Pricing yang paling sesuai, perlu dilakukan Analisis Kesebandingan sebagai berikut:

“(1) Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan faktanya Terbanding tidak memberikan alasan untuk menolak penggunaan TNMM sebagai metode yang paling tepat dalam menguji transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi hal ini dan hasil pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2018 telah mengakui bahwa TNMM merupakan metode yang tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding; bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008606.15/2018/PP/M.VIB tertanggal 6 Juli 2020 faktanya telah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2015 terkait penyesuaian penentuan harga transfer yang dilakukan oleh Terbanding dan terbukti dalam pemeriksaan Tahun Pajak 2015, Terbanding menggunakan TNMM sebagai metode yang paling tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding (termasuk transaksi penjualan kepada pihak afiliasi);

bahwa lebih lanjut faktanya Terbanding juga telah melakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2018 dan telah menerima TNMM sebagai metode yang tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding sehingga tidak melakukan koreksi terkait hal ini terbukti pada Lampiran 6 untuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-00193/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2020 tertanggal 26 Maret 2020 yang telah disampaikan sebagai lampiran pada Surat Banding; bahwa berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan metode TNMM yang digunakan Pemohon banding sebagai pengujian

kewajaran dan kelaziman harga jual atas transaksi afiliasi telah sesuai dengan peraturan Transfer Pricing di Indonesia dan pedoman OECD serta ketentuan dalam PER-32/PJ/2011 jo PER-43/PJ/2010;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp24.930.240.837,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp24.930.240.837,00;

2. Koreksi Biaya Usaha sejumlah Rp1.862.016.939,00

Menimbang Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding mengoreksi biaya royalty dengan alasan karena Pemohon Banding merupakan pendaftar dan pemilik brand miwon yang digunakan dalam hasil produksinya dan produk yang dijualnya sehingga Terbanding mengkoreksi seluruh biaya royalti sejumlah Rp1.862.016.939,00;

bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa yang berlaku yaitu:

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa produk-produk yang dijual Pemohon Banding antara lain:

bahwa berdasarkan license agreement tanggal 1 Januari 2017 antara Daesang Corporation dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding harus membayar license fee untuk pemakaian merk kepada Daesang Corporation. Dalam invoice disebutkan sebagai pembayaran royalty atas brand royalty;

bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-50/PJ/2013, disebutkan bahwa dalam rangka memastikan bahwa suatu transaksi harta tak berwujud dengan pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, Terbanding harus memastikan eksistensi dari harta tak berwujud tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian data, informasi dan dokumen yang diperoleh dalam proses persidangan disimpulkan bahwa tidak terdapat eksistensi royalti yang dibayarkan kepada Daesang Corporation sehingga pembayaran uang tanpa adanya transaksi yang mendasari adalah tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, sesuai dengan Pasal 18 (3) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi ini sudah tepat karena, berdasarkan penelusuran pada situs situs https://www3.wipo.int/branddb/en/# dan https://pdki-indonesia.dgip.go.id/index.php/merek? diketahui bahwa atas merek Miwon, Bio Miwon, Miwon Plus, Miwon Super dan Garam Gurih di didaftarkan oleh Wajib Pajak, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk membayar royalti kepada Daesang Corporation;

bahwa Pemohon Banding pada saat persidangan menunjukkan data bahwa dari website https://www3.wipo.int/branddb/en/# diketahui pemilik merk yang digunakan Pemohon Banding adalah milik pihak afiliasi. Namun demikian, pada saat pemeriksaan Terbanding juga telah melakukan pengecekan pada website tersebut juga dan diketahui bahwa pemilik dan pendaftar merk-merk tersebut adalah Pemohon Banding sendiri;

bahwa berdasarkan penelitian data, informasi dan dokumen yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, keberatan, dan banding disimpulkan bahwa tidak terdapat eksistensi royalti yang dibayarkan kepada Daesang Corporation sehingga pembayaran uang tanpa adanya transaksi yang mendasari adalah tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, sesuai dengan Pasal 18 (3) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa

dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa selanjutnya secara substansi, pembayaran kepada Daesang Corporation memenuhi syarat Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya sebagai dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun sehingga tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas biaya royalti sejumlah Rp1.862.016.939,00 telah telah benar sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku sehingga mohon dapat tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Terbanding atas biaya usaha lainnya sejumlah Rp1.862.016.939,00. Berikut merupakan argumentasi Pemohon Banding;

bahwa atas pembayaran Biaya Royalti sejumlah Rp1.862.016.939,00, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding merupakan pendaftar dan pemilik brand “Miwon” sehingga seharusnya tidak terdapat pembayaran royalti atas penggunaan merek dagang tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding (yang menyatakan bahwa Pemohon Banding merupakan pemilik brand “Miwon” sehingga seharusnya tidak melakukan pembayaran royalty atas penggunaan merek dagang tersebut) dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Eksistensi kepemilikan Daesang Corporation (pihak pemberi lisensi penggunaan merek kepada Pemohon Banding) atas brand/merek “Miwon”; bahwa eksistensi atas pemanfaatan harta tidak berwujud dapat dibuktikan dimana Daesang Corporation adalah pemilik merek “Miwon”. Dua fakta/bukti kepemilikan Daesang Corporation atas merek “Miwon” dapat ditunjukkan sebagai berikut:

bahwa Pendaftaran merek dagang “Miwon” di Korea Selatan oleh Daesang Corporation dilakukan di Tahun 1988 yang nyata-nyata mendahului pendaftaran merk “Miwon” di Indonesia;

bahwa daesang Corporation sebagai pemilik merek “Miwon” mendaftarkan merek “Miwon” tersebut di otoritas paten terkait di negaranya Korea Selatan pada tahun 1988. Bukti kepemilikan tersebut menunjukkan bahwa Daesang Corporation telah memiliki merek “Miwon” tersebut jauh sebelum adanya pendaftaran merek di Indonesia;

bahwa Produk-produk yang didaftarkan kekayaan intelektual atas merek di Indonesia mengandung merek “Miwon” yang telah terlebih dahulu didaftarkan oleh Daesang Corporation sebagai kekayaan intelektual berupa merek di Korea Selatan di tahun 1988 (Fotokopi bukti kepemilikan merek “Miwon” yang didaftarkan oleh Daesang Corporation di Korea Selatan di tahun 1988 yang telah dipemateraikan kemudian telah Pemohon Banding serahkan pada acara persidangan tanggal 3 Mei 2023);

bahwa selain di Korea Selatan, Daesang Corporaiton juga melakukan pendaftaran merek “Miwon” di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (“WIPO”);

bahwa WIPO adalah organisasi internasional yang merupakan salah satu dari 15 badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) yang tujuannya untuk mempromosikan dan melindungi hak kekayaan intelektual di seluruh dunia dengan bekerja sama dengan negara-negara serta organisasi internasional yang berasal dari negara anggota PBB yang terdiri dari 193 negara. Indonesia sendiri bergabung menjadi anggota WIPO sejak tahun 1979;

bahwa untuk melindungi hak kekayaan intelektual tersebut, sebagaimana dikutip dari laman WIPO (https://www.wipo.int/madrid/en/) di bagian Protect & Manage, WIPO menggunakan sebuah sistem yang disebut dengan sistem madrid (madrid system). Sistem madrid adalah solusi yang nyaman dan hemat biaya untuk mendaftarkan dan mengelola merek dagang di seluruh dunia. Sistem madrid tersebut dapat digunakan apabila pendaftar suatu merek dagang merupakan warga negara atau memiliki domisili atau bisnis di salah satu dari 130 negara;

bahwa Pendaftaran merek dagang “Miwon” oleh Daesang Coporation di dalam WIPO menggunakan sistem Madrid dilakukan di tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam gambar di bawah ini1:

bahwa dengan demikian, merek “Miwon” telah didaftarkan secara internasional oleh Daesang Corporation sejak tahun 2012 di mana mengingat bahwa pendaftaran di WIPO dapat digunakan apabila pendaftar suatu merek dagang yang memiliki bisnis di salah satu dari 130 negara (di mana Indonesia merupakan salah satu anggota WIPO sejak tahun 1979) sebagaimana ditunjukkan di bawah ini:

Sumber: https://www.wipo.int/members/en/details.jsp?country_code=ID

Tampilan penuh dari laman resmi WIPO yang menampilkan informasi keanggotaan Indonesia di WIPO telah kami serahkan dalam acara persidangan tanggal 3 Mei 2023;

bahwa karena pendaftaran telah dilakukan secara internasional tersebut, merek “Miwon” yang dimiliki oleh Daesang Corporation selalu dicantumkan dalam sebagai brand/merek global di dalam tiap kemasan produk-produk yang diperjanjikan dalam Perjanjian Lisensi antara Daesang Corporation dan Pemohon Banding sebagaimana contohnya ditunjukkan di bawah ini:

bahwa keterangan atas merek global “Miwon” dari Daesang Corporation tersebut tertera di dalam setiap kemasan sebagaimana yang ditunjukkan di dalam foto-foto produk-produk yang diatur dalam Perjanjian Lisensi yang menggunakan merek global “Miwon” yang telah dipemateraikan kemudian;

bahwa Merek “Miwon” yang digunakan adalah merek yang sama dengan merek “Miwon” yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam produk-produk yang diperjanjikan dalam Perjanjian Lisensi antara Daesang Corporation dan Pemohon Banding;

bahwa merek “Miwon” yang telah didaftarkan secara international oleh Daesang Corporation melalui WIPO tersebut adalah sama dengan merek “Miwon” yang selama ini digunakan oleh Pemohon Banding;

bahwa merek “Miwon” milik Daesang Corporation tersebut memiliki persamaan dengan merek “Miwon” yang tertera dan digunakan oleh Pemohon Banding dalam produk-produk yang diperjanjikan (penyedap rasa (MSG), garam gurih dan tepung jagung/corn starch) dalam Perjanjian Lisensi Merek antara Daesang Corporation dan Pemohon Banding;

bahwa kesamaan suatu merek (sebagaimana terjadi dalam penggunaan merek “Miwon” ini) diatur dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di mana merek tersebut memiliki kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut:

“Yang dimaksud dengan "persamaan pada pokoknya" adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan merek yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut”;

bahwa karena kesamaan merek “Miwon” itulah, penggunaan merek “Miwon” tersebut oleh Pemohon Banding diatur dalam Perjanjian Lisensi antara Daesang Corporation (sebagai pemilik merek sebagaimana dibuktikan di atas dan pemberi lisensi/licensor) dan Pemohon Banding (sebagai pihak yang menggunakan merek tersebut dalam produk-produknya yang diungkapkan dalam perjanjian/penerima lisensi);

bahwa selanjutnya, tidak pernah ada perjanjian pengalihan hak kepemilikan atas merk “Miwon” dari Daesang Corporation kepada Pemohon Banding dan karenanya, yang diperjanjikan antara Daesang Corporation dan Pemohon Banding adalah hanya sebatas pada perjanjian lisensi (license agreement) untuk penggunaan merk “Miwon” oleh Pemohon Banding dalam rangka memproduksi dan menjual produk dengan merk “Miwon” (dan sebagai akibatnya, Pemohon Banding diwajibkan membayar royalti);

bahwa karena penggunaan merek global “Miwon” di dalam produk-produk yang diproduksi Pemohon Banding, Pemohon Banding diwajibkan membayar royalti sesuai dengan Perjanjian Lisensi;

bahwa karenanya di dalam Article 5 License Agreement dinyatakan bahwa atas penggunaan brand “Miwon” maka Pemohon Banding diwajibkan membayar royalti;

bahwa terjemahan bebas:

“Pihak penerima lisensi membayar kepada Pihak pemberi lisensi biaya lisensi untuk penggunaan brand dua kali setahun berdasarkan Perjanjian ini (“biaya lisensi” sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan Biaya Lisensi tersebut dihitung dengan formula sebagai berikut…”;

bahwa terkait penggunaan brand global “Miwon” tersebut, sebagaimana dapat dilihat dalam Exhibit 1 dan Exhibit 2 License Agreement, semua produk-produk yang diproduksi Pemohon Banding (yaitu berupa MSG Miwon, Bio Miwon, Miwon Plus, Miwon Super, Garam Gurih) tersebut mengandung nama brand global “Miwon”; bahwa keberadaan brand global “Miwon” tersebut juga telah dibuktikan Pemohon Banding melalui persidangan dengan menunjukkan kemasan-kemasan produk pada Persidangan tanggal 29 Maret dan 3 Mei 2023 dan menyampaikan foto-foto produk tersebut pada Persidangan tanggal 3 Mei 2023. Sebagai kelengkapan, Pemohon Banding menyampaikan kembali foto-foto semua produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding (yang diatur dalam Perjanjian Lisensi) yang mengandung global brand “Miwon”;

bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta/bukti-bukti tersebut maka eksistensi kepemilikan Daesang Corporation atas intellectual property berupa merek “Miwon” yang tertera di dalam produk-produk yang diproduksi dan dijual oleh Pemohon Banding telah nyata-nyata ditunjukkan dalam proses persidangan sebelumnya sebagai berikut:

• Sertifikat pendaftaran merek dagang Miwon oleh Daesang Corporation di Korea Selatan (24 Juni 1988);

• Pendaftaran merek “Miwon” secara internasional oleh Daesang Corporation di tahun 2012 melalui WIPO; dan

• License Agreement (Perjanjian Lisensi) antara Daesang Corporation dan Pemohon Banding;

bahwa bukti Manfaat dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa penggunaan merek “Miwon” pada produk-produk yang diproduksi dan dijual oleh Pemohon Banding sebagaimana ditunjukkan dalam kemasan produk-produk tersebut (telah kami serahkan pada acara persidangan tanggal 3 Mei 2023) merupakan bukti manfaat yang didapat oleh Pemohon Banding dengan melakukan pembayaran royalti atas penggunaan merek tersebut;

bahwa sebagai tambahan referensi, manfaat atas intellectual property juga dikemukakan oleh Peter Drucker (seorang ahli management terkenal) dan Philip Kotler (seorang ahli pemasaran) sebagai berikut:

Peter Drucker mengatakan bahwa :

“ …business enterprise has two basic functions: marketing and innovation. Marketing and innovation produce results; all the rest are costs……Intellectual property plays a role in both of these functions, and specifically trademarks are of primary importance in the marketing process”. (WIPO Magazine/ February 2002);

bahwa Philip Kotler menyatakan bahwa merek adalah nama, bentuk, sinyal, simbol, atau desain atau kombinasi diantaranya yang mengidentifikasikan dan membedakan produk kita dengan pesaing. Sehingga manfaat dari penggunaan sebuah merek sangat besar bagi suatu Perusahaan yang di antaranya adalah dapat bersaing dan memiliki daya tawar yang tinggi dengan kompetitor yang atas hal ini akan berdampak pada kuantitas penjualan dan juga kuantitas produksi;

bahwa selanjutnya, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa manfaat dari penggunaan merek “Miwon” telah memberikan dampak positif terhadap nilai total penjualan yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sebagaimana ditunjukkan dalam kurun waktu tahun 2015 – 2017 di bawah ini (sumber dari Dokumen Lokal – Transfer Pricing Documentaion Tahun Pajak 2017 yang telah disampaikan di persidangan tanggal 29 Maret 2023):

bahwa dapat dilihat bahwa penjualan Pemohon Banding meningkat dari tahun ke tahun yang jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat dari pembayaran royalti;

bahwa bukti tingkat Kewajaran disampaikan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian untuk menilai kewajaran dari tarif Biaya Royalti dengan tarif efektif 0.15% yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan membandingkan tarif royalti tersebut dengan tarif royalti yang dibayarkan oleh pihak-pihak independen atas perjanjian royalti yang sebanding. Dokumen Lokal tersebut telah Pemohon Banding berikan kepada Tim Pemeriksa dalam proses pemeriksaan;

bahwa penguiian kewajaran pembayaran royalty dibuktikan secara tidak langsung melalui pengujian tingkat profitabilitas Wajib Pajak dengan menggunakan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/”TNMM”);

bahwa mengingat kewajaran yang diuji melalui tingkat profitabilitas, maka apabila tingkat profitabilitas tersebut wajar, dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa penyusun tingkat profitabilitas tersebut yaitu penjualan dan biaya-biayanya termasuk biaya royalti juga wajar;

bahwa kewajaran profitabilitas Pemohon Banding ditunjukkan dengan menggunakan Profit Level Indicator Full Cost Mark Up (“FCMU”) rata-rata tertimbang tiga tahun (Tahun Pajak 2014-Tahun Pajak 2016) dari perusahaan pembanding diuraikan dalam tabel berikut.

bahwa dengan mengacu pada tabel di atas, rentang interkuatil dari rata-rata tertimbang FCMU untuk Tahun Pajak 2014-Tahun Pajak 2016 yang berasal dari set perusahaan independen yang sebanding adalah kuartil bawah sebesar 3,30 persen dan kuartil atas sebesar 8,32 persen, dengan median sebesar 4,97 persen; bahwa Pemohon Banding menghasilkan rata-rata tertimbang FCMU sebesar 6,23 persen selama periode Tahun Pajak 2015-Tahun Pajak 2017, yang berada di dalam rentang interkuartil dari hasil rata-rata tertimbang FCMU tiga tahun (dan berada di atas Median) yang berasal dari perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking;

bahwa sebagaimana diketahui, metode FCMU pada prinsipnya menggunakan Operating Margin (dengan kata lain, operating margin adalah mark-up dari semua biaya-biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding – dan karenanya menggunakan istilah “Full Cost Mark Up”/FCMU);

bahwa kewajaran operating margin Pemohon Banding (yang termasuk di dalamnya telah memperhitungkan biaya royalti yang dibayarkan kepada Daesang Corporation dan biaya lain yang terjadi dari transaksi pihak afiliasi) yang didemonstrasikan dalam Dokumen Lokal Transfer Pricing telah menunjukkan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi selama Tahun Pajak 2017 yang dianalisis dalam Dokumen Lokal telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, di mana Pemohon Banding setelah mengeluarkan biaya-biaya tersebut

masih mendapatkan tingkat profitabilitas (FCMU) yang masih dalam rentang kewajaran (dan bahkan di atas Median rentang kewajaran);

bahwa mengingat bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Daesang Corporation yang merupakan Wajib Pajak Korea Selatan, maka pembayaran royalti tersebut tunduk kepada Pasal 12 Ayat (3) P3B antara Indonesia dan Korea Selatan:

Pasal 12 Ayat (3) P3B:

“The term “royalties” as used in this Article means payments of any kind received as a consideration for the use of, or the right to use, any copyright of literary, artistic or scientific work including cinematograph film, or films or tapes for radio or television broadcasting, any patent, trade mark, design or model, plan, secret formula or process, or for the use of, or the right to use, industrial, commercial, or scientific equipment, or for information concerning industrial, commercial or scientific experience”;

Bahasa Indonesia:

“Istilah “royalti” sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusasteraan, karya seni atau karya ilmiah, termasuk film- film sinematografi, atau film-film atau pita -pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus, atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak untuk menggunakan perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan dan ilmu pengetahuan”;

bahwa definisi royalti di dalam P3B tersebut sama dengan dengan definisi royalti dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf h UU PPh dan penjelasannya:

“royalti atau imbalan atas penggunaan hak”

Penjelasan:

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala atau tidak, sebagai imbalan atas:

2. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;…”;

bahwa koreksi yang dilakukan Tim Pemeriksa yang menganggap pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pembayaran dividen sehingga tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto adalah tidak tepat dan hanya berdasarkan analisa dan asumsi tanpa adanya bukti yang kuat sehingga tidak sesuai dengan tata cara pemeriksaan sebagaimana yang diatur dalam undang- undang;

bahwa lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan atas laporan keuangan dengan benar dan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Hal ini secara perpajakan telah sesuai dengan Pasal 28 UU KUP. Lebih lanjut, bahwa laporan keuangan Pemohon Banding tersbeut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen dengan opini wajar tanpa pengecualian yang mengakui bahwa pembayaran royalti tersebut diakui sebagai beban royalti di Tahun Pajak 2018;

bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tersebut, terbukti bahwa pembayaran terkait hak penggunaan lisensi tersebut telah memenuhi kriteria sebagai “royalti”, dan oleh karena itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa:

Pasal 6(1a) UU PPh:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: bunga, sewa, dan royalti”;

bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan di atas, pembayaran royalti kepada Daesang Corporation tersebut secara nyata merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan karena terkait

dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta memiliki manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, pembayaran royalty fee oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, yaitu Undang-Undang Merek. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya sejumlah Rp1.862.016.939,00 seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas biaya royalti yang dibayarkan Pemohon banding kepada Daesang Corporation merupakan royalty yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi biaya usaha sejumlah Rp1.862.016.939,00 terkait akun biaya royalty dilakukan Terbanding dengan alasan Pemohon Banding merupakan pendaftar dan pemilik brand miwon yang digunakan dalam hasil produksinya sehingga Terbanding mengkoreksi seluruh biaya royalti sejumlah Rp1.862.016.939,00;

Menimbang bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut: bahwa atas koreksi biaya usaha atas pembayaran Biaya Royalti sejumlah Rp1.862.016.939,00 Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi, manfaat dan kewajarannya dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Eksistensi

bahwa Eksistensi atas pemanfaatan harta tidak berwujud dapat dibuktikan secara yuridis dimana Daesang Corporation adalah pemilik sah yang sebenarnya atas merek "Miwon";

b. Manfaat

bahwa Manfaat dari penggunaan merek "Miwon, Bio Miwon Miwon Plus, Miwon Super dan Garam Gurih" telah memberikan dampak positif terhadap pemasaran dan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

c. Kewajaran

bahwa Pemohon Banding telah melakukan study untuk menguji kewajaran dari tarif Biaya Royalti dengan tarif efektif 0.15% yang dibayarkan oleh Miwon dengan membandingkan tarif royalti tersebut dengan tarif royalti yang dibayarkan oleh pihak-pihak independen atas perjanjian royalti yang sebanding;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan dan uji bukti Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan situs https://www3.wipo.int/branddb/en/# dan https://pdki- indonesia.dgip.go.id/index.php/merek? diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan pendaftar dan pemilik brand “Miwon” Bio Miwon, Miwon Plus, Miwon Super dan Garam Gurih yang digunakan dalam hasil produksinya, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding membayar Royalti kepada Daesang Corporation; bahwa berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak nomor SE-50/PJ/2013, disebutkan bahwa dalam rangka memastikan bahwa suatu transaksi harta tak berwujud dengan pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, Terbanding harus memastikan eksistensi dari harta tak berwujud tersebut; bahwa berdasarkan penelitian data, informasi dan dokumen yang diperoleh dalam proses persidangan disimpulkan tidak ada eksistensi royalty yang dibayarkan sehingga biaya royalty tersebut tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya sebagai dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun pembayaran royalty dari Pemohon banding kepada Daesang Corporation tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan eksistensi secara yuridis Daesang Corporation adalah pemilik sah merk “Miwon” terbukti berdasarkan https://www3.wipo.int/branddb/en/# diketahui pemilik merk Miwon, Bio Miwon, Miwon Plus, Miwon Super dan Garam Gurih adalah bukan Pemohon Banding terbukti pada saat persidangan Pemohon Banding menunjukkan data aquo yang ternyata pemiliknya adalah Daesang Corporation (afiliasi);

bahwa faktanya pendaftaran Merk Dagang “Miwon” di Korea Selatan telah didaftarkan oleh Daesang Corporation di Tahun 1988 terbukti mendahului pendaftaran merk “Miwon” di Indonesia pada tahun 2012 yang di daftarkan oleh Daesang Corporation melalui system Madrid di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia atau World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Indonesia telah menjadi anggota WIPO sejak Tahun 1979 otomatis dengan sistem Madrid merk Miwon telah terdaftar secara International di Indonesia;

bahwa berdasarkan Licensi Agreement tanggal 1 Januari 2017 antara Daesang Corporation dengan PT. Miwon Indonesia (pemohon banding) faktanya menyebutkan bahwa Pemohon Banding harus membayar license fee untuk pemakaian merk kepada Daesang Corporation terbukti dalam Invoice disebutkan sebagai pembayaran royalty atas Brand Royalti;

bahwa terkait Manfaat Ekonomis dapat terlihat berdasarkan Dokumen Lokal – Transfer Pricing Documentation tahun pajak 2017 faktanya merk “Miwon” memberikan peningkatan dalam penjualan Pemohon Banding meningkat dari tahun ke tahun mulai dari tahun 2015- 2017, yang jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat dari pembayaran royalti terbukti dari tabel dibawah ini;

bahwa dari tabel tersebut diatas jelas menunjukkan bahwa Pemohon Banding memperoleh manfaat ekonomis dari pembayaran royalti terbukti dari meningkatnya penjualan Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan Kewajaran tarif Biaya Royalti Pemohon Banding telah melakukan pengujian untuk menilai kewajaran dari tarif Biaya Royalti dengan tarif efektif 0,15% yang dibayarkan oleh Pemohon Banding dengan membandingkan tarif royalti tersebut dengan tarif royalti yang dibayarkan oleh pihak-pihak independen atas perjanjian royalti yang sebanding dengan menggunakan Metode Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM ) dan kewajaran profitabilitas Pemohon Banding ditunjukkan dengan menggunakan Profit Level Indicator Full Cost Mark Up (“FCMU”) rata-rata tertimbang tiga tahun (Tahun Pajak 2014-Tahun Pajak 2016) dari perusahaan pembanding diuraikan dalam tabel sebagai berikut:

bahwa dari perhitungan tersebut diatas Pemohon Banding menghasilkan rata-rata tertimbang FCMU sebesar 6,23 persen selama Tahun Pajak 2015-2017 masih diantara rentang kuartil bawah dan kuartil atas serta masih diatas Median terbukti transaksi Pemohon banding dengan pihak afiliasi telah dilaksanakan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding faktanya berkewajiban membayar Royalti kepada Daesang Corporation untuk menggunakan merk “Miwon” dalam rangka memproduksi dan menjual produk Miwon dan terbukti atas penggunaan merk Miwon, Bio Miwon, Miwon Plus, Miwon Super, Garam Gurih Pemohon Banding mendapatkan manfaat ekonomis dengan meningkatnya penjualan dari tahun 2015- 2017 dan atas penyerahan transaksi biaya royalti tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga atas transaksi pembayaran biaya royalti tersbut tidak dapat diakui sebagai pembayaran deviden melainnya nyata-nyata merupakan pembayaran biaya royalti yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp1.862.016.939,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp1.862.016.939,00;

bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e) Undang Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa alat bukti dapat berupa: pengetahuan Hakim, yang mana dalam Pasal 75 UU Pengadilan Pajak disebutkan bahwa pengetahuan hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap;

bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa Putusan Pengadilan diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 78 disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha24.930.240.837,000,0024.930.240.837,00
Biaya Usaha1.862.016.939,000,001.862.016.939,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp1.915.418.832.358,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 24.930.240.837,00 - Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp1.890.488.591.521,00

Biaya Usaha menurut TerbandingRp79.603.185.526,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 1.862.016.939,00 + Biaya Usaha menurut Pengadilan PajakRp81.465.202.465,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp140.453.151.945,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 26.792.257.776,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp113.660.894.169,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01785/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 24 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/206/17/057/21 tanggal 9 April 2021 Tahun Pajak 2017 atas nama PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA, NPWP 01.001.720.0- 057.000, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.1-3 RT 007 RW 002, Pulogadung, Jakarta Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto113.660.894.169,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak113.660.894.000,00
Pajak Penghasilan Terutang28.415.223.500,00
Kredit Pajak28.394.141.000,00
PPh Kurang/(Lebih) dibayar21.082.500,00
Sanksi Administrasi9.208.836,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar30.291.336,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Arief Sultony, Ak., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan

dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.