Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-010486.12/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Hita Wistara Mahir, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010486.12/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00128/203/20/095/22 tanggal 25 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010486.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HITA WISTARA MAHIR, NPWP 76.395.887.3-064.000, beralamat di KMO Building Lt.3 Suite 301, Jln Kyai Maja No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120, yang diwakili oleh Ferti Wiratih, Jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nanang Ade Supriyatna,

Izin Kuasa Hukum : KEP-853/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus

2022,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomorHITA- FIN/057/PAJAK/11122023 tanggal 11 Desember 2023,

2. Nama: Ahmad Fauzi,

Izin Kuasa Hukum : KEP-881/PP/IKH/2022 tanggal 2 September

2022,

berdasarkanSuratKuasaKhususNomorHITA- FIN/058/PAJAK/11122023 tanggal 11 Desember 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ekawati Prilani/198204182009012004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Danang Eka Priyanto/198507092004121003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Ngurah Budiartha Wicaksana/

199303032014021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Rifdah/197206281994022001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Sweeta Octavianti/197610122002122001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-437/WPJ.30/2024 tanggal 28 Mei 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 50/PP/BR/2024 Tanggal 12 Januari 2024 juncto PEN-032/PP/PrbSM/2024 tanggal 05 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor HITA- FIN/056/PAJAK/01112023 tanggal 1 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 302/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 20 November 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor HITA- FIN/060/PAJAK/11122023 tanggal 11 Desember 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00128/203/20/095/22 tanggal 25 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor HITA- MGT/027/KPP/13102022 tanggal 13 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp550.882.316

b. Jumlah pajak yang masih lebih dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp0 (Nihil)

c. Jumlah pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp0 (Nihil)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor HITA-FIN/056/PAJAK/01112023 tanggal 1 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor HITA-FIN/056/PAJAK/01112023 tanggal 1 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa pokok sengketa di dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 (selanjutnya disebut “DPP PPh Pasal 23”) sebesar Rp20.582.959.052 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp20.582.959.052,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Tanggapan Pemohon Banding terhadap Dasar Hukum Koreksi Terbanding

a. bahwa Terbanding dalam SPUH mencantumkan Pasal 23 UU PPN sebagai dasar koreksi. Padahal dengan jelas dan nyata bahwa yang menjadi sengketa keberatan adalah SKPKB PPh Pasal 23 bukan PPN;

b. bahwa kekeliruan dasar hukum koreksi oleh Terbanding tersebut bertentangan dengan:

1) Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP; dan

2) Asas legalitas sesuai Pasal 5 huruf a UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

c. bahwa sesuai dengan tanggapan Pemohon Banding di huruf b angka

1) di atas, Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyebutkan pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

d. bahwa sesuai dengan tanggapan Pemohon Banding di huruf b angka

2) di atas, ketentuan tentang asas legalitas mengacu Pasal 5 huruf a dan Pasal 1 angka 1, 3, 7, dan 8 UU No. 30/2014 yang secara lengkap dikutip di bawah ini. Di dalam hal ini, seharusnya Terbanding, sebagai Pejabat Pemerintahan, mengedepankan asas legalitas. Dengan kata lain, penyelenggaraan administrasi pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Sebagai konsekuensinya, keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan tidak bisa dilakukan semena-mena;

“Pasal 5

Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan:

a. asas legalitas” (UU No. 30/2014)

Penjelasan Pasal 5 huruf a:

“Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan” (UU No. 30/2014)

“Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya

7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan

8. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan” (UU No. 30/2014)

2. Tanggapan Pemohon Banding atas Tata Cara Koreksi Terbanding

a. bahwa Koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp20.582.959.052,00 berasal dari pengujian ekualisasi antara DPP Pajak Masukan yang dikreditkan dalam SPT PPN dengan objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23. Berdasarkan hasil ekualisasi, terdapat selisih DPP PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 terkait dengan transaksi kepada PT Cursor Media yang telah berubah nama menjadi PT Dentsu Cursor Komunika

(selanjutnya disebut “PT Cursor”) sebesar Rp20.987.840.249,00. Dari selisih sebesar Rp20.987.840.249,00, Terbanding menemukan sebesar Rp404.881.207,00 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23, sehingga selisih koreksi DPP PPh Pasal 23 menjadi sebesar Rp20.582.959.052,00;

b. bahwa Tabel 5 merupakan rincian DPP Pajak Masukan yang menjadi dasar perhitungan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp20.582.959.052,00;

Tabel 1 Rincian Perhitungan Koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Desember 2020
NoTanggalMasJumlah
NamaNPWPNo. Faktur Pajak
.Faktur Pajaka(DPP dlm Rp)
1PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846164206/01/20201868.428.032
2PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846164006/01/2020124.785.000
3PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846163906/01/2020174.500.000
4PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846168216/01/20201283.400.000
5PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846168316/01/202012.150.000
6PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846168416/01/202013.885.313
7PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846168616/01/20201215.722.000
8PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846169016/01/20201108.100.000
9PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846167816/01/20201641.900.032
10PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846176921/01/202011.463.475
11PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846177521/01/202018.113.275
02.107.565.0-010.003-
12PT. Cursor Media22/01/20201468.435.008
073.00020.38461685
02.107.565.0-010.003-
13PT. Cursor Media03/02/20202607.500.000
073.00020.38461811
02.107.565.0-010.003-
14PT. Cursor Media03/02/20202607.500.000
073.00020.38461811
02.107.565.0-010.003-
15PT. Cursor Media03/02/20202305.683.875
073.00020.38461812
02.107.565.0-010.003-
16PT. Cursor Media03/02/20202305.683.875
073.00020.38461812
02.107.565.0-010.003-
17PT. Cursor Media03/02/20202323.190.000
073.00020.38461813
02.107.565.0-010.003-
18PT. Cursor Media03/02/20202323.190.000
073.00020.38461813
Tabel 1 Rincian Perhitungan Koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Desember 2020
NoTanggalMasJumlah
NamaNPWPNo. Faktur Pajak
.Faktur Pajaka(DPP dlm Rp)
02.107.565.0-010.003-
19PT. Cursor Media03/02/20202177.187.500
073.00020.38461814
02.107.565.0-010.003-
20PT. Cursor Media03/02/20202177.187.500
073.00020.38461814
02.107.565.0-010.003-
21PT. Cursor Media03/02/20202177.187.500
073.00020.38461815
02.107.565.0-010.003-
22PT. Cursor Media03/02/20202177.187.500
073.00020.38461815
02.107.565.0-010.003-
23PT. Cursor Media03/02/2020286.927.175
073.00020.38461816
02.107.565.0-010.003-
24PT. Cursor Media03/02/2020286.927.175
073.00020.38461816
02.107.565.0-010.003-
25PT. Cursor Media10/02/20202475.453.800
073.00020.38461821
02.107.565.0-010.003-
26PT. Cursor Media10/02/20202475.453.800
073.00020.38461821
02.107.565.0-010.003-
27PT. Cursor Media10/02/20202177.187.500
073.00020.38461822
02.107.565.0-010.003-
28PT. Cursor Media10/02/20202177.187.500
073.00020.38461822
02.107.565.0-010.003-
29PT. Cursor Media10/02/2020282.265.625
073.00020.38461823
02.107.565.0-010.003-
30PT. Cursor Media10/02/2020282.265.625
073.00020.38461823
02.107.565.0-010.003-
31PT. Cursor Media10/02/20202269.932.500
073.00020.38461824
02.107.565.0-010.003-
32PT. Cursor Media10/02/20202269.932.500
073.00020.38461824
02.107.565.0-010.003-1.349.594.96
33PT. Cursor Media12/02/20202
073.00020.384618366
02.107.565.0-010.003-1.349.594.96
34PT. Cursor Media12/02/20202
073.00020.384618366
02.107.565.0-010.003-
35PT. Cursor Media17/02/20202113.389.875
073.00020.38461846
02.107.565.0-010.003-
36PT. Cursor Media17/02/20202113.389.875
073.00020.38461846
02.107.565.0-010.003-
37PT. Cursor Media17/02/20202405.000.000
073.00020.38461845
02.107.565.0-010.003-
38PT. Cursor Media17/02/20202405.000.000
073.00020.38461845
02.107.565.0-010.003-
39PT. Cursor Media17/02/20202100.743.750
073.00020.38461851
02.107.565.0-010.003-
40PT. Cursor Media17/02/20202100.743.750
073.00020.38461851
02.107.565.0-010.003-
41PT. Cursor Media20/02/20202645.985.125
073.00020.38461855
02.107.565.0-010.003-
42PT. Cursor Media20/02/20202645.985.125
073.00020.38461855
43PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846190513/03/202031.349.594.96 6
Tabel 1 Rincian Perhitungan Koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Desember 2020
NoTanggalMasJumlah
NamaNPWPNo. Faktur Pajak
.Faktur Pajaka(DPP dlm Rp)
44PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846197813/04/20204123.980.625
45PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846198717/04/2020470.875.000
46PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846198817/04/20204329.062.500
47PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846201820/04/202041.349.594.96 6
48PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846192119/03/20204114.210.000
49PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846192419/03/20204475.453.800
50PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846192219/03/20204329.062.500
51PT. Cursor Media02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846192019/03/20204272.868.750
52PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846209503/06/20206113.400.000
53PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846209303/06/20206253.125.000
54PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846210608/06/20206151.875.000
55PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846210708/06/20206151.875.000
56PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846209403/06/2020666.146.625
57PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846213015/07/20207151.875.000
58PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846212915/07/20207151.875.000
59PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846218212/08/2020820.250.000
60PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846228406/10/202010303.750.000
61PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846228506/10/202010303.750.000
62PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846239122/10/202010151.875.000
63PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846239222/10/202010151.875.000
64PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846239322/10/202010303.750.000
65PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846242510/11/202011243.000.000
66PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0- 073.000010.003- 20.3846242610/11/202011202.500.000
67PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0- 073.000010.008- 20.7484457617/11/202011160.683.750
68PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0- 073.000010.008- 20.7484484421/12/20201250.625.000
Tabel 1 Rincian Perhitungan Koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 Masa Desember 2020
NoTanggalMasJumlah
NamaNPWPNo. Faktur Pajak
.Faktur Pajaka(DPP dlm Rp)
69PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0- 073.000010.008- 20.7484484521/12/202012345.566.250
70Jumlah [1 + ... + 69]20.987.840.249
71Objek yang sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 Menurut Terbanding404.881.207
72Koreksi Terbanding [70 - 71]20.582.959.042

c. bahwa sebagaimana Tabel 5 di atas, dasar perhitungan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 dalam SKPKB masa Desember 2020 berasal dari sumber data pajak masukan atas transaksi dengan PT Cursor bulan Januari s.d Desember 2020;

d. bahwa SKPKB PPh Pasal 23 masa Desember 2020 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak mencerminkan keadaan sebenarnya untuk masa Desember 2020, melainkan hasil dari pengujian ekualisasi selama satu tahun (Januari s.d Desember) yang koreksinya lalu diperhitungkan secara sekaligus di masa Desember 2020. Tata cara koreksi Terbanding ini bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP sebagaimana dikutip di bawah ini:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak hanya dapat melakukan koreksi apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan adalah tidak benar.”

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

e. bahwa tata cara koreksi Terbanding tersebut juga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf UU KUP yang menyebutkan: "Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar";

bahwa Penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 masa Desember 2020 dengan sumber data pemeriksaan berasal dari masa Januari s.d Desember 2020 mengakibatkan tidak diketahui dengan jelas untuk masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang mana sehingga tidak ada kepastian hukum;

f. bahwa selain itu berdasarkan rincian pajak masukan pada Tabel 5 di atas, Terbanding juga tidak cermat dalam melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding memperhitungkan faktur pajak masukan nomor 010.003-20.38461685 tanggal 22 Januari 2020 dengan DPP sebesar Rp468.435.008,00 (lihat Tabel 5 nomor 12), yang sebenarnya sudah diganti dan dibetulkan dengan faktur pajak nomor 011.003-20.38461685 dengan DPP menjadi sebesar Rp420.425.438,00;

bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung berupa tagihan dari PT Cursor kepada Pemohon Banding beserta faktur pajak normal dan faktur pajak pengganti;

2) bahwa Terbanding memperhitungkan faktur pajak masukan yang sama sebanyak dua kali (dobel) sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 5 nomor 13 s.d 42. Selama proses keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung berupa tagihan dari PT Cursor kepada Pemohon Banding beserta faktur pajak. Selain itu, seharusnya Terbanding juga dapat mengecek faktur pajak tersebut telah terjadi dobel perhitungan dengan mengakses data internal DJP;

g. bahwa Terbanding juga tidak mempertimbangkan adanya perbedaan saat terutang PPN dan PPh Pasal 23. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf c UU PPN, saat terutang PPN terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak. Berdasarkan PP No. 94 tahun 2010 Pasal 15 ayat (3), pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pemotongan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan. Hal ini memungkinkan atas transaksi yang

sama terdapat perbedaan masa pelaporan PPh Pasal 23 dan PPN, selisih ekualisasi Terbanding tidak dapat dijadikan dasar koreksi sebagai DPP PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan;

h. bahwa terkait dengan alasan Terbanding mempertahankan koreksi karena tidak terdapat bukti kompeten yang cukup, Terbanding tidak menguraikan bukti kompeten apa yang dimaksud oleh Terbanding. Padahal, Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan;

3. Penjelasan Transaksi Pemohon Banding dengan PT Cursor

a. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan jasa periklanan yang berkedudukan di Indonesia dan berlokasi di KMO Building Lt. 3 Suite 301, Jl. Kyai Maja No. 1, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pemohon Banding mulai beroperasi secara komersil pada bulan Juni 2016. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa periklanan, promosi, dan komunikasi pemasaran;

b. bahwa rincian pajak masukan yang menjadi dasar koreksi Terbanding berkaitan dengan transaksi Pemohon Banding dengan PT Cursor merujuk pada Perjanjian Jasa Media tanggal 02 Januari 2017 (selanjutnya disebut “Perjanjian”) sebagaimana terangkum sebagai berikut:

1) bahwa pada Romawi I Halaman Depan Perjanjian, PT Cursor Bertindak selaku “Agensi” untuk bertindak sebagai spesialis untuk jasa media baik perencanaan media maupun pembelian media. Pemohon Banding bertindak selaku “Pelanggan”;

2) bahwa pada Romawi II Pemesanan Jasa, disebutkan:

Jasa:

• Mengembangkan masukan dan konsultasi perencanaan media strategis

• Pelaksanaan atas penempatan, pembelian dan pemesanan media ke perusahaan media

• Menyediakan Nielsen Media Research Ad Ex (pembelanjaan iklan)

• Menyediakan review media triwulan (analisis kompetitif, dll)

• Laporan perencanaan dan anggaran

• Mengembangkan perencanaan taktis

• Pelaporan jadwal media

• Analisa pasca pembelian

• Sebagai sentral penagihan dan administrasi termasuk pengecekan semua pembayaran dan penagihan dari Pemasok

• Komunikasi dan koordinasi dengan agensi lain yang dipilih oleh Pelanggan mengenai hal-hal media

Biaya-biaya:

• Imbalan Jasa Agensi (Vizeum) sebesar 1.25% untuk Media A 7Z (Televisi, Media Cetak dan Radio)

• Semua billing commitment (billcom) akan dikembalikan ke Pelanggan sesuai persentase pemasangan Pelanggan pada media tertentu dengan pembagian sebesar: 80% Pelanggan dan 20% Agensi

• Segala potongan harga yang menjadi hak Pelanggan akan diberitahukan dan dikembalikan kepada Pelanggan hanya jika dana pembayaran berasal dari Pelanggan. Bilamana Pelanggan tidak menggunakan opsi untuk mengambil potongan harga tersebut di atas, maka Agensi berhak atas potongan harga tersebut

• Potongan Harga yang dimaksud di poin c di atas, tidak berlaku untuk media yang mengharuskan pembayaran tepat waktu seperti Kompas Gramedia Group, Jawa Pos Group dan Cinema dimana vendor-vendor media ini memerlukan pembayaran dilunasi dalam waktu 30 hari. Terkecuali pembayaran dari Pelanggan sesuai dengan syarat-syarat dari media-media di atas

• Semua biaya dinyatakan dalam IDR atau USD disesuaikan dengan tagihan dari pihak ketiga dan belum termasuk PPN

• Tagihan dibayarkan dalam waktu enam puluh (60) hari sejak tanggal faktur diterima

• Semua Pajak yang timbul akibat Perjanjian ini mengacu kepada seluruh peraturan yang berlaku saat ini

• Bila dalam penayangan iklan, pihak ketiga (Media House) meminta pembayaran dimuka, maka Agensi juga akan melakukan penagihan dimuka kepada Pelanggan

• Biaya Pembatalan akan dibebankan ke Pelanggan, bila kesalahan dilakukan oleh Pelanggan

c. bahwa berdasarkan perjanjian di atas, PT Cursor memberikan jasa berupa melakukan pemesanan tempat dan pembelian ke media televisi, media cetak atau radio untuk menayangkan iklan yang dibuat oleh Pemohon Banding. PT Cursor akan menagihkan kepada Pemohon Banding dengan rincian:

1) tagihan atas pembelian media dengan melampirkan tagihan dari pihak ketiga (media) kepada PT Cursor;

2) agensi fee sebesar 1,25% dari total biaya pembelian media;

d. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas porsi pembayaran agensi fee kepada PT Cursor. Sedangkan, untuk porsi tagihan atas pembelian media bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (3) huruf b angka 3) dan ayat (4) huruf c. PerMenKeu No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 36 Tahun 2008 (“PMK-141/2015”) sebagaimana dikutip di bawah ini;

Pasal 1

“(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah

dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(2) .....

(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. .....

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1) .....

2) .....

3) pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4) .....”

(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. .....

b. .....

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3;”

e. bahwa berdasarkan halaman 3 Risalah Pembahasan tanggal 18 Juli 2022 sebagaimana dapat dilihat screenshotnya pada Gambar 1 di atas, bahwa terdapat 3 media partner yang menjadi lawan transaksi Pemohon Banding yaitu PT Daniswara Amanah Cipta, PT Inter Pariwara Global, dan PT Cursor. Terbanding berpendapat harus ada perjanjian kontrak antara Pemohon Banding dan media partner yang menjelaskan bahwa media partner hanya bertindak sebagai agensi dan hanya mendapatkan penghasilan berupa agency fee atas pembayaran dari Pemohon Banding;

f. bahwa berdasarkan uraian huruf e. di atas, Terbanding telah mengakui bahwa pembayaran kepada setiap media partner termasuk PT Cursor, pengenaan PPh Pasal 23 hanya atas agensi fee. Namun, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas transaksi dengan PT Cursor karena menurut Terbanding tidak terdapat kontrak agensi fee yang berlaku pada saat tahun diperiksa. Dalam Risalah Pembahasan, Terbanding tidak menguraikan alasan yang jelas mengenai alasan Terbanding berpendapat tidak terdapat kontrak agensi fee dengan PT Cursor;

g. bahwa sebagaimana diuraikan pada huruf b. di atas, transaksi Pemohon Banding dengan PT Cursor merujuk pada Perjanjian Jasa Media tanggal 02 Januari 2017 (selanjutnya disebut “Perjanjian”) sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses pemeriksaan. Perjanjian dengan PT Cursor tersebut masih berlaku untuk tahun pajak 2020. Dengan demikian, alasan Terbanding yang menyatakan bahwa “tidak terdapat kontrak agency fee yang berlaku pada saat tahun yang diperiksa” tidak berdasarkan pada bukti;

h. bahwa koreksi Terbanding juga bertentangan dengan asas kepastian hukum atau disebut juga dengan asas pacta sunt servanda merupakan asas yang berhubungan dengan akibat perjanjian. Pasal 1338 KUHPerdata sebagai wujud dari asas pacta sunt servanda

menyebutkan bahwa, semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik;

4. bahwa merujuk uraian Pemohon Banding pada poin 1 s.d. 3 di atas, koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp20.582.959.042,00 tidak berdasarkan bukti yang cukup dan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 302/SUB/WPJ.30/2023 tanggal 20 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa:

bahwa dalam KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023, Terbanding menolak permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB Nomor 00128/203/20/095/22 tanggal 25 Juli 2022, sebagai berikut:

bahwa berdasarkanperhitungandiatas,Terbandingtetap mempertahankan koreksi yang menyebabkan jumlah PPh yang kurang bayar sebesar Rp550.882.316,00;

bahwa berdasarkan perhitungan di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp20.582.959.052,00;

Dalil Koreksi

Dasar Hukum

1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856, mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (1) huruf c

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa

Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Pasal 1 Ayat (1)

Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Lampiran PMK Nomor 141/PMK.03/2015 :

Contoh Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan dan Penentuan Jumlah Bruto Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan

PT Jumbo (pihak pertama) melakukan kontrak dengan PT Iklan Promo selaku perusahaan agen periklanan (pihak kedua) untuk membuat iklan sekaligus memasang iklan pada PT Perusahaan Media (pihak ketiga). Nilai kontrak yang telah disepakati adalah sebesar Rp255.000.000,00. Rincian tagihan PT Iklan Promo kepada PT Jumbo terdiri dari:

- jasa pembuatan materi iklan sebesar Rp100.000.000,00;

- fee agen Rp5.000.000,00; dam

- biaya pemasangan iklan Rp150.000.000,00;

bahwa atas biaya pemasangan iklan tersebut, PT Perusahaan Media menagih kepada PT Iklan Promo sebesar Rp150.000.000,00 yang kemudian akan dilakukan reimbursement (penggantian) oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo;

bahwa Pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:

a. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Iklan Promo atas pembayaran jasa pemasangan iklan kepada PT Perusahaan Media adalah sebesar :

2% x Rp150.000.000,00, - = Rp3.000.000,00;

b. Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Jumbo atas pembayaran jasa, pembuatan materi iklan dan jasa keagenan kepada PT Iklan Promo adalah:

1) Untuk jasa pembuatan materi iklan sebesar:

2% x Rp100.000.000,00 = Rp2.000.000,00; dan

2) untuk jasa keagenan sebesar:

2% x Rp5.000.000,00 = Rpl00.000,00;

c. Dalam hal tidak ada faktur tagihan atau bukti pembayaran dari PT Iklan Promo kepada PT Perusahaan Media atas rincian tagihan di atas, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo adalah sebesar Rp255.000.000,00, sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Jumbo atas pembayaran kepada PT Iklan Promo adalah sebesar:

2% x Rp255.000.000,00 = Rp5.100.000,00

Pasal 1 Ayat (5)

Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

Tanggapan Terbanding

bahwa Tanggapan Terbanding terhadap alasan Pemohon Banding bahwa dalam SPUH mencantumkan Pasal 23 UU PPN sebagai dasar koreksi. Padahal dengan jelas dan nyata bahwa yang menjadi sengketa keberatan adalah SKPKB PPh Pasal 23 bukan PPN. Hal tersebut merupakan kesalahan tulis (typo) pada Lampiran SPUH namun dalam Surat SPUH sengketa dimaksud sudah sesuai yaitu PPh Pasal 23 dan koreksi yang menjadi sengketa sudah sesuai pada waktu pemeriksaan sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23

nomor 00128/203/20/095/22 tanggal 25 Juli 2022 dan proses keberatan sampaiditerbitkannyaKeputusanKeberatannomorKEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 yaitu PPh Pasal 23 dan yang menjadi dasar hukum adalah UU PPh. SPUH dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) PMK-09/PMK.083/2013 tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak. Selain itu, atas kesalahan tulis (typo) tersebut sudah diberitahukan dalam Pembahasan SPUH kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding sudah mengetahui hal tersebut dalam pembahasan SPUH sesuai BA-418/WPJ.30/2023. Berdasarkan hal tersebut, alasan Pemohon Banding terhadap legalitas Lampiran SPUH adalah tidak berhubungan dengan sengketa banding;

bahwa Tanggapan Terbanding terhadap alasan Pemohon Banding bahwa Tata Cara Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam surat banding Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa pada saat proses pembahasan akhir pemeriksaan, Wajib Pajak tidak memberikan dokumen atau rincian terkait koreksi tersebut. Sehingga pemeriksa melakukan koreksi di akhir tahun buku Wajib Pajak yaitu Desember 2020. Sedangkan untuk Masa Januari s.d November 2020 tidak ada koreksi sesuai Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00579/503/20/095/22 tanggal 25 Juli 2022 dengan DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp19.041.581.573,00; yang sudah disetujui oleh Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir;

b. bahwa koreksi merupakan hasil dari ekualisasi Objek PPh Pasal 23 dengan pos-pos biaya dalam Buku Besar Wajib Pajak sehingga dilakukan koreksi sebesar Rp20.582.959.052,00; Pemohon Banding tidak dapat membuktikan selisih biaya yang dibayarkan kepada media partner sebesar Rp5.297.229.191,00; Dalam kontrak perjanjian yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak diatur pemisahan mengenai harga jasa dan agency fee serta Pemohon Banding hanya memberikan dokumen pembuktian berupa kontrak untuk Tahun 2017 yang menurut Terbanding kontrak tersebut tidak relevan dengan koreksi yang diajukan keberatan;

c. bahwa berdasarkan hasil pengujian dengan akun-akun biaya, biaya di akun Media COB dan Productions COB sebesar Rp47.995.069.229,00 merupakan tagihan dari pihak vendor media yang meliputi tagihan dari pihak ketiga untuk biaya penempatan iklan pada media cetak, elektronik maupun digital. Menurut Pemohon Banding dengan berdasar Ketentuan PMK-141/2015 di antaranya mengatur bahwa dasar pemotongan PPh Pasal 23 mengacu pada jumlah imbalan bruto, yang tidak termasuk PPN serta: c) pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa. Hal ini juga diakui Pemohon Banding dalam Surat Tanggapan SPHP nomor HITA- MGT/015/KPP/12072022 tanggal 12 Juli 2022;

d. bahwa Terbanding melakukan penghitungan koreksi PPh Pasal 23 berdasarkan ekualisasi Objek PPh Pasal 23 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan. Dari hasil ekualisasi tersebut, terdapat biaya yang dibayarkan kepada media partner untuk pemasangan iklan (media placement). Media partner bertindak sebagai agensi yang melakukan pekerjaan perencanaan media, pembelian media, dan supervisi (monitoring) implementasi media. Menurut Pemohon Banding, media partner akan mendapatkan pendapatan agency fee dengan tarif sesuai kontrak perjanjian dan menagihkan biaya media placement kepada PT. Hita Wistara Mahir. Jumlah invoice adalah sebesar biaya pembelian media (tagihan dari media cetak, elektronik dan digital) ditambah agency fee. Sehingga menurut Wajib Pajak objek PPh Pasal 23 hanya sebesar agency fee-nya saja;

e. bahwa dalam menentukan objek PPh Pasal 23 atas biaya di akun Media COB dan Productions COB sebesar Rp47.995.069.229,00, maka Terbanding melakukan analisis kontrak perjanjian antara PT. Hita Wistara Mahir dengan media partner. Terdapat 3 media partner yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak, yaitu PT. Daniswara Amanah Cipta, PT. Inter Pariwara Global, dan PT. Cursor Media. Menurut Terbanding, pendapat Pemohon Banding harus dibuktikan dengan dokumen kontrak perjanjian antara PT. Hita Wistara Mahir dengan media partner, yang menjelaskan

bahwa media partner hanya bertindak sebagai agensi dan hanya mendapatkan penghasilan berupa agency fee atas pembayaran dari Pemohon Banding. Hasilnya adalah sebagai berikut:

• PT. Daniswara Amanah Cipta : terdapat kontrak agency fee

• PT. Inter Pariwara Global : terdapat kontrak agency fee

• PT. Cursor Media : tidak terdapat kontrak agency fee yang berlaku pada saat tahun diperiksa;

bahwa berdasarkan hal tersebut, seluruh pembayaran ke PT. Cursor Media merupakan objek PPh Pasal 23 dengan jumlah pembayaran sebesar Rp20.987.840.249,00;

bahwa dari jumlah tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 terhadap objek sebesar Rp404.881.207.00;. Sehingga jumlah koreksi objek PPh Pasal 23 yang dipertahankan Terbanding adalah sebesar Rp20.582.959.052,00;

f. bahwa Pemohon Banding hanya memberikan dokumen pembuktian berupa kontrak dengan PT. Cursor Media untuk Tahun 2017 yang menurut Terbanding kontrak tersebut tidak relevan dengan koreksi yang diajukan sengketa yaitu Tahun 2020;

g. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dasar koreksi yang dilakukan adalah ekualisasi Objek PPh Pasal 23 dengan pos-pos biaya dalam Buku Besar Wajib Pajak bukan dari Faktur Pajak Masukan PT. Cursor Media;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor HITA-FIN/060/PAJAK/11122023 tanggal 11 Desember 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00425/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor HITA-MGT/027/KPP/13102022

tanggal 13 Oktober 2022;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor 00128/203/20/095/22 tanggal 25 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-4 Fotokopi SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 dengan

dilampiri Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-5 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Andalia Farida, S.H., M.H.

Nomor 34 Tanggal 28 Juli 2023 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hita Wistara Mahir;

Bukti P-6 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Andalia Farida, S.H., M.H.

Nomor 33 Tanggal 26 Juli 2022 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hita Wistara Mahir;

Bukti P-7 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-8 Softcopy Surat Bantahan;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor HITA-FIN/058/PAJAK/11122023

tanggal 11 Desember 2023 atas nama Ahmad Fauzi;

Bukti P-10 Pakta Integritas atas nama Ahmad Fauzi;

Bukti P-11 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-881/PP/IKH/2022

tanggal 2 September 2022 atas nama Ahmad Fauzi;

Bukti P-12 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum dan KTP atas nama Ahmad Fauzi; Bukti P-13 Surat Kuasa Khusus Nomor HITA-FIN/057/PAJAK/11122023

tanggal 11 Desember 2023 atas nama Nanang Ade Supriyatna; Bukti P-14 Pakta Integritas atas nama Nanang Ade Supriyatna;

Bukti P-15 Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-853/PP/IKH/2022

tanggal 30 Agustus 2022 atas nama Nanang Ade Supriyatna; Bukti P-16 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum dan KTP atas nama Nanang Ade

Supriyatna;

Bukti P-17 Pakta Integritas atas nama Ferti Wiratih;

Bukti P-18 Fotokopi KTP atas nama Ferti Wiratih;

Bukti P-19 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00425/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23;

Bukti P-20 Fotokopi Bermeterai Bukti Penerimaan Surat Keberatan dan

Fotokopi Surat Keberatan Nomor HITA-MGT/027/KPP/13102022 tanggal 13 Oktober 2022;

Bukti P-21 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor 00128/203/20/095/22 tanggal 25 Juli 2022 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-22 Fotokopi Bermeterai Bukti Penerimaan Elektronik SPT, Fotokopi

Bukti Penerimaan dengan NTPN 94A760VV08D2L5HO senilai Rp81.867.196,00 dan NTPN E431703HGDMQM82LF senilai Rp122.000,00, dan Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-23 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Andalia Farida, S.H., M.H.

Nomor 33 Tanggal 26 Juli 2022 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hita Wistara Mahir;

Bukti P-24 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Andalia Farida, S.H., M.H.

Nomor 34 Tanggal 28 Juli 2023 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Hita Wistara Mahir;

Bukti P-25 Matriks Sengketa;

Bukti P-26 Fotokopi Kontrak PT Hita Wistara Mahir dengan PT Cursor Media; Bukti P-27 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-28 Fotokopi Payment Voucher dan Rinciannya;

Bukti P-29 Fotokopi SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari hingga

Desember 2020, Bukti Penerimaan Surat, Bukti Pembayarannya, dan Bukti Potong;

Bukti P-30 Fotokopi Bermeterai Tanggapan atas SPHP Tahun Pajak 2020; Bukti P-31 Fotokopi Bermeterai Nomor CM.TAX-0001/V/20 tanggal 5 Mei

2020 tentang Pemberitahuan Perumahan Nama Perusahaan dari PT Cursor Media menjadi PT Dentsu Cursor Komunika;

Bukti P-32 Fotokopi Bermeterai Nomor 007/HWM/LEG-DCK/VI/2021 tanggal

5 Juli 2021 tentang Pemberitahuan Pengalihan Hubungan Pelanggan/ Notice of Assignment of the Customer Relationship dari PT Cursor;

Bukti P-33 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Surat Uraian Banding;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-942/WPJ.30/2024 tanggal 23 Januari

2024;

Bukti T-3 LHP, Risalah Pembahasan, Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir,

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Daftar Temuan Pemeriksaan, Tanggapan atas SPHP, Pakta Integritas, Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak, Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, dan Deskripsi Usaha PT Hita Wistara Mahir;

Bukti T-4 KKP;

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-1331/WPJ.30/2024 tanggal 5 Februari

2024;

Bukti T-6 LPK;

Bukti T-7 Matriks Sengketa;

Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-1876/WPJ.30/2024 tanggal 4 Maret 2024; Bukti T-9 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-2152/WPJ.30/2024 tanggal 21 Maret

2024;

Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-3016/WPJ.30/2024 tanggal 13 Mei 2024; Bukti T-12 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-437/WPJ.30/2024 tanggal 28 Mei 2024; Bukti T-14 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00425/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00128/203/20/095/22 tanggal 25 Juli 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor HITA-FIN/056/PAJAK/01112023 tanggal 1 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak4.099.896.82424.682.855.87620.582.959.052

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp20.582.959.052

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp20.582.959.052, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa alasan Terbanding koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp20.582.959.052,00 atas transaksi Pemohon Banding berupa pembayaran jasa yang diberikan oleh PT Cursor Media pada intinya sebagai berikut: bahwa dasar hukum koreksi Terbanding:

- Pasal 12 ayat (3), Pasal 17A, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

- Pasal 1 ayat (1), ayat (3) huruf b, ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Faktur Pajak Masukan dari PKP Penerbit PT Cursor Media dan SPT Masa PPh Pasal 23 Pemohon Banding, diketahui bahwa dari DPP PPN sebesar Rp20.987.840.249,00, terdapat objek yang telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp404.881.207,00, sehingga atas selisihnya, yaitu sebesar Rp20.582.959.042,00 merupakan objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan PPh;

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp20.582.959.042,00 merupakan tagihan dari pihak ketiga untuk biaya penempatan iklan pada media cetak, elektronik maupun digital. Baya tersebut dibayarkan kepada media partner untuk pemasangan iklan (media placement). Media partner bertindak sebagai agensi yang melakukan pekerjaan perencanaan media, pembelian median, dan supervisi (monitoring) implementasi media;

bahwa terdapat 3 media partner yang menjadi lawan transaksi Pemohon Banding, yaitu PT. Daniswara Amanah Cipta, PT. Interpariwara Global, dan PT. Cursor Media;

bahwa pada saat pemeriksaan, atas ketiga media partner tersebut, Pemohon Banding telah menunjukan kontrak agency fee. Namun, untuk kontrak agency fee dengan partner PT Cursor Media, kontrak yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding, tidak berlaku untuk tahun pajak 2020 atau pada saat tahun diperiksa; bahwa berdasarkan kontrak antara PT Cursor Media dengan Pemohon Banding tanpa nomor dan tanpa tanggal, pada halaman 8, angka 12 tentang Durasi, Pembatalan dan Pengakhiran, pada angka 12.1. berbunyi ”Kecuali dinyatakan lain dalam Halaman Depan, Perjanjian ini mulai berlaku pada Tanggal Pemulaian untuk periode awal satu (1) tahun. Jangka Waktu ini secara otomatis diperpanjang sesudahnya untuk periode satu (1) tahun kecuali diterimanya pemberitahuan tertulis melalui surat resmi oleh salah satu pihak setidaknya enam puluh (60) hari sebelum tanggal berakhirnya periode awal atau perpanjangann satu tahun berikutnya.”

bahwa Pemohon Banding tetap berpendapat kontrak antara Pemohon Banding dengan PT Cursor Media tetap berlaku sesuai dengan asas hukum dan KUHPerdata. Selain itu, kerjasama kontrak masih berjalan sampai sekarang, sehingga pemohon banding beranggapan atau menganggap Kontrak Perjanjian masih berlaku;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan bagaimana memahami atau mengartikan ”Jangka Waktu ini secara otomatis diperpanjang sesudahnya untuk periode satu (1) tahun” yang menurut terbanding diartikan secara tunggal atau satu (1 tahun) bukan jamak (bertahun-tahun).

bahwa atas bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding, tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) huruf c PMK 141 tahun 2015 berbunyi ” faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3;”

bahwa menurut Pasal 1 ayat (4) huruf d PMK 141 tahun 2015 berbunyi ”faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4” bahwa pada No. 2 Lampiran PMK 141 Tahun 2015 tentang Contoh Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan dan Penentuan Jumlah Bruto Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan dijelaskan tata cara pemotongan PPh Pasal 23 antara Pihak Pertama, Agen Periklanan dan Perusahaan Media dijelaskan bahwa :

1. Pihak Pertama melakukan pemotongan Pasal 23 atas Fee Agen kepada Pihak Kedua (Perusahaan Agen Periklanan)

2. Pihak Kedua (Perusahaan Agen Periklanan) melakukan pemotongan Pasal 23 atas Jasa Pemasangan Iklan kepada Pihak Ketiga (Perusahaan Media)

bahwa Pemohon Banding belum memberikan dokumen pendukung berupa Perjanjian Tertulis dari Pihak Ketiga dan belum memberikan dokumen pendukung berupa bukti potong PPh Pasal 23 terhadap Pihak Ketiga yang diterbitkan oleh Pihak Kedua;

bahwa pada dasarnya semua jasa di atas harus dipotong PPh Pasal 23. Apabila tidak ada bukti potong atas Jasa pemasangan iklan dari Pihak kedua kepada pihak ketiga, Terbanding berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah keseluruhan nilai sebesar Rp20.582.959.042,00;

bahwa mengenai Faktur Pajak yang double, menurut Terbanding dapat disepakati atau diputuskan terlebih dahulu apakah sengketa atas transaksi dengan PT Cursor Media merupakan objek DPP PPh Pasal 23 atau tidak. Apabila sudah diputuskan merupakan objek, dapat dilakukan penelitian kembali mana yang sudah terhitung dan mana yang belum terhitung sebagai DPP PPh Pasal 23 tersebut;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa sudah dilakukan pemotongan Pasal 23 di tahun 2021 sebesar Rp6.875.000,00, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan dokumen terkait pernyataan tersebut saat pengajuan keberatan. Hanya memberikan dokumen pembuktian berupa kontrak tahun 2017 yang masih menjadi sengketa apakah kontrak tersebut masih berlaku di tahun 2020. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dan menjelaskan historical transaction bahwa DPP PPN sebesar Rp556.876.000,00 merupakan transaksi yang sama dengan Penghasilan Bruto sebesar Rp6.875.000,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut: Terkait Tata Cara Koreksi Terbanding:

Tabel 1 di bawah ini merupakan rincian DPP Pajak Masukan yang menjadi dasar perhitungan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp20.582.959.052:

TanggalJumlah
No.NamaNPWPNo. Faktur PajakMasa
Faktur Pajak(DPP dlm Rp)
1PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846164206/01/20201868.428.032
2PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846164006/01/2020124.785.000
3PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846163906/01/2020174.500.000
4PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846168216/01/20201283.400.000
5PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846168316/01/202012.150.000
6PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846168416/01/202013.885.313
7PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846168616/01/20201215.722.000
8PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846169016/01/20201108.100.000
9PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846167816/01/20201641.900.032
10PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846176921/01/202011.463.475
11PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846177521/01/202018.113.275
12PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846168522/01/20201468.435.008
13PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846181103/02/20202607.500.000
14PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846181103/02/20202607.500.000
15PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846181203/02/20202305.683.875
16PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846181203/02/20202305.683.875
17PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846181303/02/20202323.190.000
18PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846181303/02/20202323.190.000
19PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846181403/02/20202177.187.500
20PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846181403/02/20202177.187.500
21PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846181503/02/20202177.187.500
22PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846181503/02/20202177.187.500
23PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846181603/02/2020286.927.175
24PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846181603/02/2020286.927.175
25PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846182110/02/20202475.453.800
26PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846182110/02/20202475.453.800
27PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846182210/02/20202177.187.500
28PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846182210/02/20202177.187.500
TanggalJumlah
No.NamaNPWPNo. Faktur PajakMasa
Faktur Pajak(DPP dlm Rp)
29PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846182310/02/2020282.265.625
30PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846182310/02/2020282.265.625
31PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846182410/02/20202269.932.500
32PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846182410/02/20202269.932.500
33PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846183612/02/202021.349.594.966
34PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846183612/02/202021.349.594.966
35PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846184617/02/20202113.389.875
36PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846184617/02/20202113.389.875
37PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846184517/02/20202405.000.000
38PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846184517/02/20202405.000.000
39PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846185117/02/20202100.743.750
40PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846185117/02/20202100.743.750
41PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846185520/02/20202645.985.125
42PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846185520/02/20202645.985.125
43PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846190513/03/202031.349.594.966
44PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846197813/04/20204123.980.625
45PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846198717/04/2020470.875.000
46PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846198817/04/20204329.062.500
47PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846201820/04/202041.349.594.966
48PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846192119/03/20204114.210.000
49PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846192419/03/20204475.453.800
50PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846192219/03/20204329.062.500
51PT. Cursor Media02.107.565.0-073.000010.003-20.3846192019/03/20204272.868.750
52PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0-073.000010.003-20.3846209503/06/20206113.400.000
53PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0-073.000010.003-20.3846209303/06/20206253.125.000
54PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0-073.000010.003-20.3846210608/06/20206151.875.000
55PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0-073.000010.003-20.3846210708/06/20206151.875.000
56PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0-073.000010.003-20.3846209403/06/2020666.146.625
57PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0-073.000010.003-20.3846213015/07/20207151.875.000
58PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0-073.000010.003-20.3846212915/07/20207151.875.000
59PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0-073.000010.003-20.3846218212/08/2020820.250.000
60PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0-073.000010.003-20.3846228406/10/202010303.750.000
61PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0-073.000010.003-20.3846228506/10/202010303.750.000
62PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0-073.000010.003-20.3846239122/10/202010151.875.000
63PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0-073.000010.003-20.3846239222/10/202010151.875.000
64PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0-073.000010.003-20.3846239322/10/202010303.750.000
65PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0-073.000010.003-20.3846242510/11/202011243.000.000
66PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0-073.000010.003-20.3846242610/11/202011202.500.000
67PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0-073.000010.008-20.7484457617/11/202011160.683.750
68PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0-073.000010.008-20.7484484421/12/20201250.625.000
69PT. Dentsu Cursor Komunika02.107.565.0-073.000010.008-20.7484484521/12/202012345.566.250
70Jumlah [1 + ... + 69]20.987.840.249
71Objek yang sudah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 Menurut Terbanding404.881.207
72Koreksi Terbanding [70 - 71]20.582.959.042

Sebagaimana Tabel 1 di atas, dasar perhitungan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 dalam SKPKB masa Desember 2020 berasal dari sumber data pajak masukan atas transaksi dengan PT Cursor bulan Januari s.d Desember 2020. Dengan demikian, SKPKB PPh Pasal 23 masa Desember 2020 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak mencerminkan keadaan sebenarnya untuk masa Desember 2020, melainkan hasil dari pengujian ekualisasi selama satu tahun (Januari s.d Desember) yang koreksinya lalu diperhitungkan secara

sekaligus di masa Desember 2020. Tata cara koreksi Terbanding ini bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

bahwa penerbitan SKPKB PPh Pasal 23 masa Desember 2020 dengan sumber data pemeriksaan berasal dari masa Januari s.d Desember 2020 mengakibatkan tidak diketahui dengan jelas untuk masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang mana, sehingga tidak ada kepastian hukum; bahwa selain itu berdasarkan rincian pajak masukan pada Tabel 1 di atas, Terbanding juga tidak cermat dalam melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding memperhitungkan Faktur Pajak masukan nomor 010.003-20.38461685 tanggal 22 Januari 2020 dengan DPP sebesar Rp468.435.008,00 (Tabel 1 nomor 12), yang sebenarnya sudah diganti dan dibetulkan dengan Faktur Pajak nomor 011.003-20.38461685 dengan DPP menjadi sebesar Rp420.425.438,00;

bahwa selama proses keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung berupa tagihan dari PT Cursor kepada Pemohon Banding beserta faktur pajak normal dan faktur pajak pengganti;

b. bahwa Terbanding memperhitungkan Faktur Pajak masukan yang sama sebanyak dua kali (dobel) sebagaimana dapat dilihat pada Tabel 1 nomor 13 s.d 42. Selama proses keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung berupa tagihan dari PT Cursor kepada Pemohon Banding beserta faktur pajak. Selain itu, seharusnya Terbanding juga dapat mengecek faktur pajak tersebut telah terjadi dobel perhitungan dengan mengakses data internal DJP;

bahwa Terbanding juga tidak mempertimbangkan adanya perbedaan saat terutang PPN dan PPh Pasal 23. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf c UU PPN, saat terutang PPN terjadi pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak. Berdasarkan PP No. 94 tahun 2010 Pasal 15 ayat (3), pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan pemotongan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan. Hal ini memungkinkan atas transaksi jasa yang sama terdapat perbedaan masa

pelaporan PPh Pasal 23 dan PPN. Oleh karena itu, data faktur pajak masukan tidak dapat langsung menjadi dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan;

Penjelasan Transaksi Pemohon Banding dengan PT Cursor

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan jasa periklanan yang mulai beroperasi secara komersil pada bulan Juni 2016. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan, Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa periklanan, promosi, dan komunikasi pemasaran. Pemohon Banding memberikan jasa pembuatan iklan mulai dari perencanaan strategi pemasaran, perencanaan & pembuatan konsep materi iklan, pemasangan iklan di media elektronik (Televisi & Radio) atau media cetak (koran) sampai dengan evaluasi;

bahwa transaksi Pemohon Banding dengan PT Cursor merujuk pada Perjanjian Jasa Media tanggal 02 Januari 2017 (selanjutnya disebut “Perjanjian”) sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada persidangan tanggal 20 Februari 2024. Berikut beberapa klausul dalam perjanjian:

a. Pada Romawi I Halaman Depan Perjanjian, PT Cursor Bertindak selaku “Agensi” untuk bertindak sebagai spesialis untuk jasa media baik perencanaan media maupun pembelian media. Pemohon Banding bertindak selaku “Pelanggan”.

b. Pada Romawi II Pemesanan Jasa, disebutkan:

Jasa:

- Mengembangkan masukan dan konsultasi perencanaan media strategis

- Pelaksanaan atas penempatan, pembelian dan pemesanan media ke perusahaan media

- Menyediakan Nielsen Media Research Ad Ex (pembelanjaan iklan)

- Menyediakan review media triwulan (analisis kompetitif, dll)

- Laporan perencanaan dan anggaran

- Mengembangkan perencanaan taktis

- Pelaporan jadwal media

- Analisa pasca pembelian

- Sebagai sentral penagihan dan administrasi termasuk pengecekan semua pembayaran dan penagihan dari Pemasok

- Komunikasi dan koordinasi dengan agensi lain yang dipilih oleh Pelanggan mengenai hal-hal media

Biaya-biaya:

- Imbalan Jasa Agensi (Vizeum) sebesar 1.25% untuk Media A 7Z (Televisi, Media Cetak dan Radio)

- Semua billing commitment (billcom) akan dikembalikan ke Pelanggan sesuai persentase pemasangan Pelanggan pada media tertentu dengan pembagian sebesar: 80% Pelanggan dan 20% Agensi

- Segala potongan harga yang menjadi hak Pelanggan akan diberitahukan dan dikembalikan kepada Pelanggan hanya jika dana pembayaran berasal dari Pelanggan. Bilamana Pelanggan tidak menggunakan opsi untuk mengambil potongan harga tersebut di atas, maka Agensi berhak atas potongan harga tersebut

- Potongan Harga yang dimaksud di poin c di atas, tidak berlaku untuk media yang mengharuskan pembayaran tepat waktu seperti Kompas Gramedia Group, Jawa Pos Group dan Cinema dimana vendor-vendor media ini memerlukan pembayaran dilunasi dalam waktu 30 hari. Terkecuali pembayaran dari Pelanggan sesuai dengan syarat-syarat dari media-media di atas

- Semua biaya dinyatakan dalam IDR atau USD disesuaikan dengan tagihan dari pihak ketiga dan belum termasuk PPN

- Tagihan dibayarkan dalam waktu enam puluh (60) hari sejak tanggal faktur diterima

- Semua Pajak yang timbul akibat Perjanjian ini mengacu kepada seluruh peraturan yang berlaku saat ini

- Bila dalam penayangan iklan, pihak ketiga (Media House) meminta pembayaran dimuka, maka Agensi juga akan melakukan penagihan dimuka kepada Pelanggan

- Biaya Pembatalan akan dibebankan ke Pelanggan, bila kesalahan dilakukan oleh Pelanggan

bahwa berdasarkan Perjanjian di atas, PT Cursor memberikan jasa berupa melakukan pemesanan tempat dan pembelian ke media televisi, media cetak atau radio untuk menayangkan iklan yang dibuat oleh Pemohon Banding. PT Cursor akan menagihkan kepada Pemohon Banding dengan rincian:

a. tagihan atas pembelian media dengan melampirkan tagihan dari pihak ketiga (media) kepada PT Cursor.

b. agensi fee sebesar 1,25% dari total biaya pembelian media.

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas porsi pembayaran agensi fee kepada PT Cursor. Sedangkan, untuk porsi tagihan atas pembelian media bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1), ayat (3) huruf b angka 3) dan ayat (4) huruf c. PerMenKeu No. 141/PMK.03/2015;

Tanggapan Terkait Masa Berlaku Perjanjian Pemohon Banding dengan PT Cursor yang Menurut Terbanding Tidak Berlaku untuk Tahun 2020

bahwa merujuk pada Pasal 1342 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagaimana dikutip di bawah ini, penafsiran tidak diperkenankan jika kata-kata suatu perjanjian telah jelas. Hal inilah yang dalam ilmu hukum kontrak disebut dengan asas sens clair atau doktrin kejelasan makna (plain meaning rules).

bahwa pada angka 12 Perjanjian diatur mengenai Durasi, Pembatalan dan Pengakhiran. Pada angka 12.1 Perjanjian secara jelas telah menyatakan jangka waktu Perjanjian akan secara otomatis diperpanjang sesudahnya selama 1 tahun selama tidak ada pemberitahuan tertulis dari melalui surat resmi dari salah satu pihak. Faktanya sampai dengan saat ini, tidak ada

pemberitahuan tertulis dari para pihak, sehingga Perjanjian tersebut akan terus diperpanjang selama 1 tahun dan masih berlaku sampai dengan tahun 2020;

bahwa dalam Pasal 1343 KUHPerdata sebagaimana dikutip di bawah ini, dalam hal kata-kata dalam perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, maka diberikan tafsir sesuai kehendak para pihak yang bersepakat;

bahwa merujuk Pasal 1343 KUHPerdata, dalam hal terdapat perbedaan penafsiran dalam Perjanjian Pemohon Banding dan PT Cursor, maka penafsiran tersebut harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari Pemohon Banding dan PT Cursor. Faktanya, Pemohon Banding dengan PT Cursor masih melakukan transaksi pada tahun 2020 dengan merujuk pada Perjanjian Jasa Media tanggal 02 Januari 2017. Dengan demikian, Perjanjian Pemohon Banding dengan PT Cursor tersebut masih berlaku masih berlaku dan mengikat para pihak di tahun 2020;

Tanggapan terkait Terbanding yang membandingkan kontrak agency fee dengan PT Cursor Media dengan PT Daniswara Amanah Cipta dan PT Interpariwara Global

bahwa Pasal 1338 UU KUHPerdata menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Prof. Subekti menyimpulkan bahwa dari ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata tersebut dikandung suatu asas kebebasan dalam membuat perjanjian (kebebasan berkontrak);

bahwa salah satu bentuk kebebasan berkontrak adalah kebebasan menentukan bentuk dan isi kontrak/perjanjian, sepanjang perjanjian itu dibuat secara sah dan dengan iktikad baik, tidak melanggar ketertiban umum dan kesusilaan. Dengan demikian, bentuk dan isi satu kontrak tidak dapat dibandingkan dengan kontrak yang lain karena perbedaan tersebut merupakan bentuk dari kebebasan berkontrak antara Pemohon Banding dengan masing-masing lawan transaksi, yaitu PT Cursor Media, PT Daniswara Amanah Cipta, dan PT Interpariwara Global;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa ini adalah kebenaran materiil nilai objek PPh Pasal 23;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya ditulis dengan UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya ditulis PMK 141 Tahun 2015) mengatur sebagai berikut:

(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

b. untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

2. pembayaran kepada penyedia jasa atas pengadaan/pembelian barang atau material yang terkait dengan jasa yang diberikan;

3. pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa, terkait jasa yang diberikan oleh penyedia jasa; dan/atau

4. pembayaran kepada penyedia jasa yang merupakan penggantian (reimbursement) atas biaya yang telah dibayarkan penyedia jasa kepada pihak ketiga dalam rangka pemberian jasa bersangkutan

(4) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang dapat dibuktikan dengan:

a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1;

b. faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2;

c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 3; dan

d. faktur tagihan dan/atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh penyedia jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4.

(5) Dalam hal tidak terdapat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah bruto sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebesar keseluruhan pembayaran kepada penyedia jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa di persidangan, Terbanding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan

- Laporan Penelitian Keberatan

bahwa di persidangan, Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti berupa:

- Perjanjian Jasa Media tanggal 02 Januari 2017 antara Pemohon Banding dengan PT Cursor Media;

- Rincian transaksi pajak masukan dengan PT Cursor Media beserta bukti:  Jurnal Pengeluaran Bank dan bukti transfer pembayaran dari Pemohon

Banding ke PT Cursor Media;

 Purchase Order dan invoive dari Pemohon Banding ke PT Cursor

Media;

 Faktur Pajak Masukan dari PT Cursor Media;

 Invoice dari pihak ketiga (media) ke PT Cursor Media;

- Rincian pemotongan PPh Pasal 23 atas agensi fee dari PT Cursor Media beserta bukti SPT PPh Pasal 23 dan Bukti Potong PPh Pasal 23;

- Surat Tanggapan SPHP No. HITA-MGT/015/KPP/12072022 tertanggal 12 Juli 2022 untuk membuktikan bahwa bukti-bukti di atas juga telah disampaikan pada saat pemeriksaan;

- Surat Pemberitahuan Perubahan Nama PT Cursor Media ke PT Dentsu Cursor Komunika No. CM.TAX-0001/V/20 tanggal 5 Mei 2020;

- Surat Pemberitahuan Pengalihan Hubungan Pelanggan PT Dentsu Cursor Komunika ke PT Dentsu Pratama Kreasi No. 007/HWM/LEG-DCK/VI/2021 tanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan ke Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan dan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp20.582.959.042,00 yang berasal dari ekualisasi Pajak Masukan atas transaksi jasa periklanan dengan PT Cursor Media (sekarang bernama PT Dentsu Cursor Komunika) periode Januari s.d. Desember 2020;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding bergerak di bidang jasa periklanan, promosi, dan komunikasi pemasaran yang mencakup konsep kreatif, kampanye iklan, studio grafis, event organizing, konsultasi pemasaran, hingga riset dan analisis pasar;

bahwa PT Cursor Media (pihak agensi) yang bertindak sebagai spesialis jasa media akan membantu Pemohon Banding dalam perencanaan media (media planning) dan pembelian ruang media (media buying) ke perusahaan media (Kompas, Gramedia, Jawa Pos, Transvision, Link Net/First Media, atau media digital lainnya);

bahwa total transaksi dengan PT Cursor Media selama Januari s.d. Desember 2020 sebesar Rp20.987.840.249,00. Karena Pemohon Banding hanya memotong PPh Pasal 23 atas DPP sebesar Rp404.881.207,00, Terbanding berpendapat bahwa selisihnya sebesar Rp20.582.959.042,00 merupakan objek pajak yang belum dipotong PPh Pasal 23;

bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp20.582.959.042,00 sebagai berikut:

- kontrak perjanjian jasa media tanggal 2 Januari 2017 tidak berlaku untuk tahun pajak 2020;

- Klausul 12.1 dalam perjanjian a quo yang menyatakan "perpanjangan otomatis untuk periode satu (1) tahun" berarti hanya satu kali masa perpanjangan, bukan berlanjut bertahun-tahun;

- tidak terdapat perjanjian tertulis antara penyedia jasa (PT. Cursor Media) dengan pihak ketiga (media) dan bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa pemasangan iklan dari penyedia jasa kepada pihak ketiga tersebut;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa yang menjadi objek PPh Pasal 23 hanya terbatas pada imbalan jasa (agency fee) saja, bukan atas seluruh nilai pembayaran kepada PT Cursor Media;

- bahwa perjanjian agency fee tersebut masih berlaku sah karena secara eksplisit mengatur perpanjangan otomatis selama tidak ada pemberitahuan pengakhiran tertulis dari kedua belah pihak dan pada tahun 2020 transaksi masih terus berjalan merujuk pada kontrak yang sama;

- bahwa pembayaran kepada pihak media yang dibayarkan melalui penyedia jasa (PT. Cursor Media) bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, sepanjang dibuktikan dengan faktur tagihan dari pihak ketiga (vide Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 3 PMK 141 Tahun 2015);

- bahwa kewajiban mengawasi pemotongan pajak antara PT Cursor Media dengan pihak media adalah tanggung jawab Terbanding, dan tidak dapat dialihkan menjadi beban Pemohon Banding;

- bahwa Terbanding melakukan perhitungan ganda atas faktur pajak yang sama pada bulan Februari 2020 dan tetap memperhitungkan faktur pajak yang sebenarnya telah diganti dengan faktur pajak pengganti;

- bahwa Terbanding menggunakan data Pajak Masukan periode Januari s.d. Desember 2020 namun membebankan seluruh koreksinya pada Masa Pajak Desember 2020, hal ini tidak mencerminkan keadaan sebenarnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada dasarnya koreksi a quo timbul dari tidak diakuinya Perjanjian Jasa Media antara Pemohon Banding dengan PT. Cursor Media oleh Terbanding;

bahwa klausul 12.1 dalam Perjanjian Jasa Media tanggal 2 Januari 2017 menyatakan:

Jangka Waktu ini secara otomatis diperpanjang sesudahnya untuk periode satu (1) tahun kecuali diterimanya pemberitahuan tertulis melalui surat resmi oleh salah satu pihak setidaknya enam puluh (60) hari sebelum tanggal berakhirnya periode awal atau perpanjangan satu tahun berikutnya.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, frasa "perpanjangan satu tahun berikutnya" dipahami sebagai bentuk berulang dan mekanisme "otomatis" menunjukkan bahwa perjanjian a quo dirancang sebagai rolling contract yang terus diperbarui setiap tahun selama tidak ada surat resmi pemutusan hubungan kerja;

bahwa fakta Pemohon Banding tetap melakukan pemesanan iklan dari PT Cursor Media dan PT. Cursor Media tetap menagihkan agency fee sebesar 1,25% sepanjang tahun 2020 (sesuai perjanjian jasa media tahun 2017), membuktikan bahwa perjanjian a quo masih berkelanjutan (vide bukti invoice, voucher, purchase order, bank payment, faktur pajak);

bahwa hal ini juga diperkuat dengan bukti surat No. 007/HWM/LEG- DCK/VI/2021 tanggal 5 Juli 2021 dari PT Dentsu Cursor Komunika (d.h. PT Cursor Media) ke Pemohon Banding yang menyatakan bahwa hubungan kerja sama yang berlangsung selama ini (termasuk tahun 2020) merupakan pelaksanaan dari Perjanjian Jasa Media tertanggal 2 Januari 2017;

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perjanjian jasa media tanggal 2 Januari 2017 antara Pemohon Banding dengan PT. Cursor Media masih berlaku untuk tahun pajak 2020;

bahwa terkait alasan Terbanding yang menggunakan analisis perbandingan dengan kontrak lain (PT Daniswara Amanah Cipta dan PT Interpariwara Global) untuk menunjukkan bahwa kontrak PT Cursor Media "berbeda" sehingga menjadi tidak berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perbedaan redaksional antar kontrak adalah perwujudan dari asas kebebasan berkontrak. Tidak ada kewajiban hukum bagi Pemohon Banding untuk mempergunakan format klausul yang seragam/sama dengan seluruh vendornya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan PMK 141 Tahun 2015, jumlah bruto dasar pemotongan PPh Pasal 23 tidak termasuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan melalui penyedia jasa sepanjang terpenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (4) huruf c PMK 141 Tahun 2015;

bahwa di persidangan, Pemohon Banding telah memberikan bukti berupa rincian tagihan dari PT. Cursor Media yang menunjukkan adanya pemisahan antara biaya penempatan media (tagihan dari PT. Cursor Media ke pihak media) dengan imbalan jasa agensi sebesar 1,25%. Pemohon Banding juga telah memberikan invoice/ faktur tagihan dari pihak ketiga (media) kepada PT Cursor Media dan bukti pembayaran dari PT. Cursor Media ke pihak ketiga (media) yang membuktikan bahwa dana tersebut memang diteruskan ke pihak ketiga (media) (pass-through cost);

bahwa terkait tidak adanya bukti perjanjian tertulis antara penyedia jasa (PT Cursor Media) dengan pihak ketiga (media) dan bukti potong bukti potong dari PT Cursor ke pihak Media, sebagaimana dituntut Terbanding dan dijadikan salah satu alasan dilakukan koreksi, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) huruf c PMK 141 Tahun 2015, pengecualian tagihan pihak ketiga dari DPP PPh Pasal 23 harus dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga dan perjanjian tertulis;

- bahwa menurut Pengadilan Pajak, PMK 141 Tahun 2015 tidak mewajibkan adanya perjanjian antara agensi dengan pihak ketiga sebagai syarat bagi pembayar jasa (Pemohon Banding) untuk mengecualikan biaya penempatan media. Syarat "perjanjian tertulis" dalam aturan tersebut merujuk pada kontrak antara Pemohon Banding dan PT. Cursor Media yang mengatur kedudukan PT. Cursor Media sebagai agensi penempatan media;

- bahwa terkait harus adanya bukti potong dari dari PT Cursor Media ke pihak media tidak menjadi persyaratan bagi Pemohon Banding untuk mengecualikan biaya penempatan media a quo dari DPP PPh Pasal 23;

bahwa dengan telah terpenuhinya persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (4) huruf c PMK 141 Tahun 2015, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa DPP PPh Pasal 23 hanya terbatas pada agency fee saja, bukan dari seluruh jumlah bruto pembayaran kepada PT Cursor Media; bahwa terkait dalil Pemohon Banding mengenai adanya perhitungan ganda dan penggunaan faktur pajak yang telah diganti, Pengadilan Pajak memberikan pendapat sebagai berikut:

- bahwa terbukti Terbanding memasukkan DPP faktur pajak yang sama sebanyak dua kali dalam akumulasi koreksi PPh Pasal 23 yang dibebankan pada Masa Desember 2020 dan Terbanding menggunakan Faktur Pajak yang sebenarnya atas Faktur Pajak a quo telah diganti dengan nilai DPP-nya yang berubah menjadi lebih kecil;

- bahwa atas fakta tersebut Terbanding menyatakan bahwa apabila sengketa diputuskan sebagai objek pajak, barulah penelitian kembali atas perhitungan ganda dilakukan;

- bahwa menurut Pengadilan Pajak, Surat Ketetapan Pajak (SKPKB) haruslah didasarkan pada perhitungan yang pasti dan benar saat diterbitkan, bukan "diperbaiki kemudian" setelah terbukti salah di pengadilan, dengan demikian alasan Terbanding tidak dapat diterima;

bahwa terkait penerbitan SKPKB Masa Desember 2020 yang bersumber dari data Januari s.d. Desember 2020, di persidangan Terbanding tidak memberikan tanggapan ataupun bantahan. Bahwa menurut Pengadilan Pajak tindakan Terbanding a quo tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena koreksi harus dibebankan pada masa pajak di mana ketidakbenaran itu terjadi dan hal ini juga akan mengakibatkan ketidakjelasan mengenai kapan sebenarnya pajak tersebut terutang;

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp20.582.959.052,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak20.582.959.052020.582.959.052

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding:Rp 24.682.855.876 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak :Rp 20.582.959.052 Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak :Rp4.099.896.824

bahwa dengan demikian, Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut Rp4.099.896.824;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00128/203/20/095/22 tanggal 25 Juli 2022, atas nama PT HITA WISTARA MAHIR, NPWP 76.395.887.3-064.000, beralamat di KMO Building Lt.3 Suite 301, Jln Kyai Maja No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak4.099.896.824
2PPh Pasal 23 Terutang81.989.196
3Kredit pajak81.989.196
4PPh kurang/(lebih) dibayar0
5Sanksi administrasi0
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.