P U T U S A N
Nomor PUT-010486.12/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00425/KEB/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 10 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00128/203/20/095/22 tanggal 25 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010486.12/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT HITA WISTARA MAHIR, NPWP 76.395.887.3-064.000, beralamat di KMO Building Lt.3 Suite 301, Jln Kyai Maja No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120, yang diwakili oleh Ferti Wiratih, Jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Nanang Ade Supriyatna,
Izin Kuasa Hukum : KEP-853/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus
2022,
berdasarkanSuratKuasaKhususNomorHITA- FIN/057/PAJAK/11122023 tanggal 11 Desember 2023,
2. Nama: Ahmad Fauzi,
Izin Kuasa Hukum : KEP-881/PP/IKH/2022 tanggal 2 September
2022,
berdasarkanSuratKuasaKhususNomorHITA- FIN/058/PAJAK/11122023 tanggal 11 Desember 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;