P U T U S A N
Nomor PUT-010486.16/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01794/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00015/207/17/057/21 tanggal 9 April 2021 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010486.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DAESANG INGREDIENTS INDONESIA, NPWP 01.001.720.0-
057.000, beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.1-3 RT 007 RW 002, Pulogadung, Jakarta Timur, yang diwakili Lim Juwhan jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Gerardus Mahendra,
Izin Kuasa Hukum: KEP-364/PP/IKH/2022 tanggal 12 Mei 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/TAX-DII/HO/I/2023 tanggal 10 Januari 2023,
2. Nama: Ali Boedi Widodo, S.H,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1127/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober
2022;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/TAX-DII/HO/I/2023 tanggal 10 Januari 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Argo Ginanjar Briliawan/198606152007101001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,