Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 98 halaman

PUT-010488.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

PT ESSENTRA (d.h. PT FITRONA INDONESIA), PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010488.15/2022/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01795/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00008/206/19/057/21 tanggal 23 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010488.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ESSENTRA (d.h. PT FITRONA INDONESIA), NPWP 01.000.643.5- 057.000, beralamat di Kawasan Industri SIER, Jl. Berbek Industri I No. 16- 20, Waru, Kab. Sidoarjo, 61256, yang diwakili oleh Eko Margo Suhartono jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Heru Widayanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1210/PP/IKH/2021 tanggal 23

November 2021,

2. Nama: Roy David Kiantiong,

Izin Kuasa Hukum: KEP-2/PP/IKH/2022 tanggal 10

Januari 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/FIL/FIN/II/2023 tanggal 15 Februari 2023 dan 024/FIL/FIN/II/2023 tanggal 15 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Moch.Syaichudin/NIP. 198606242007101002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: WiwidBudiman/NIP. 197406201995111002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5238/WPJ.07/2023 tanggal 16 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 83/PP/BR/2023 tanggal 27 Januari 2023,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 102/FIN/ESS/SEP/2022 tanggal 19 September 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1948/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 22 November 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 143/FIN/ESS/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00008/206/19/057/21 tanggal 23 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto (Rugi)Rp173.112.078.792
Penghasilan Kena PajakRp173.112.078.792
PPh yang terutangRp43.278.019.500
Kredit Pajak:
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:
b.2. PPh Pasal 22Rp15.817.579.000
b.6. Jumlah (b1.+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp15.817.579.000
c. Dibayar sendiri
c.2. PPh Pasal 25Rp13.959.603.816
c.6. Jumlah (c1.+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp13.959.603.816
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp29.777.182.816
Jumlah Pajak yang tidak/kurang bayarRp13.500.836.684
Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp3.931.443.933
Jumlah sanksi administrasiRp3.931.443.933
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp17.432.280.617
Jumlah yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan(Rp3.326.956.316)

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 00147/FIN/ESS/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Penghasilan Neto (Rugi)Rp105.800.902.032
Penghasilan Kena PajakRp105.800.902.032
PPh yang terutangRp26.450.225.500
Kredit Pajak:
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:
b.2. PPh Pasal 22Rp15.817.578.000
b.6. Jumlah (b1.+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp15.817.578.000
c. Dibayar sendiri
c.2. PPh Pasal 25Rp13.959.603.816
c.6. Jumlah (c1.+c.2+c.3+c.4+c.5)Rp13.959.603.816
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp29.777.181.816
Jumlah PPh yang masih harus dibayar(Rp3.326.956.316)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01795/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 27 Juni 2022, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPenghasilan Neto173.112.078.7920173.112.078.792
bKompensasi Kerugian000
cPenghasilan Kena Pajak173.112.078.7920173.112.078.792
dPPh Terutang43.278.019.500043.278.019.500
eKredit Pajak29.777.181.816029.777.181.816
fPPh Kurang/ (Lebih) Bayar13.500.837.684013.500.837.684
gSanksi Administrasi3.931.443.93303.931.443.933
hJumlah Pajak yang Kurang dibayar17.432.281.617017.432.281.617

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 102/FIN/ESS/SEP/2022 tanggal 19 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 September 2022 (Cap pos 23 September 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 102/FIN/ESS/SEP/2022 tanggal 19 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp56.656.840.600

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dari Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp56.656.840.600 dengan alasan- alasan sebagai berikut:

1. Metode TNMM merupakan metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

2. Perusahaan pembanding milik Pemohon Banding yang ditolak oleh Terbanding adalah perusahaan yang memiliki fungsi dan produk yang sebanding dengan Pemohon Banding;

3. Perusahaan yang diterima oleh Terbanding adalah perusahaan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

4. Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan kriteria penolakan pada saat peninjauan manual dalam pencarian perusahaan pembanding;

5. Terbanding tidak konsisten dalam pendekatan pencarian perusahaan pembanding dalam menentukan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding; dan

6. Pendapat yang digunakan Terbanding untuk menolak laporan keuangan tersegmentasi transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 tidak relevan.

bahwa penjelasan dari tiap-tiap poin di atas diuraikan lebih lanjut di bawah ini:

1. Metode TNMM merupakan metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan metode CPM yang digunakan oleh Terbanding. Dalam menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai, Pemohon Banding telah mengikuti langkah-langkah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No 32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dimana disebutkan pada Pasal 3 Ayat (2) yaitu:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a) melakukanAnalisisKesebandingandanmenentukan pembanding;

b) menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c) menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d) mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.”

bahwa selain itu, pasal ini juga dilanjutkan oleh Pasal 11 ayat (8) yang menyatakan bahwa:

“Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b) kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c) ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d) tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.”

bahwa peraturan ini juga didukung oleh OECD Guidelines 2017 paragraf 2.2, yang menyatakan:

“The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between

them. No one method is suitable in every possible situation, nor is it necessary to prove that a particular method is not suitable under the circumstances.”

Terjemahan tidak resmi:

“Pemilihan metode penentuan harga transfer selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling tepat untuk kasus tertentu.Untuktujuanitu,prosesseleksiharus mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan masing-masing dari metode yang diakui OECD; kesesuaian metode mempertimbangkan sifat dari transaksi afiliasi, ditentukan secara khusus melalui analisis fungsional; ketersediaan informasi yang dapat diandalkan (khususnya pada pembanding independen) yang diperlukan untuk menerapkan metode yang dipilih dan / atau metode lain; dan tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen, termasuk keandalan penyesuaian perbandingan yang mungkin diperlukan untuk menghilangkan perbedaan material di antara mereka. Tidak ada satu metode yang cocok dalam setiap situasi yang mungkin, juga tidak perlu untuk membuktikan bahwa metode tertentu tidak cocok dalam keadaan tersebut”

bahwa dari penjelasan di atas, jelas bahwa dalam pemilihan metode penentuan harga transfer akan selalu bertujuan untuk menemukan metode yang paling tepat untuk kasus tertentu. Pemohon Banding dalam menentukan metode penentuan harga transfer telah mempertimbangkan kelebihan dan kelemahan atas masing-masing metode penentuan harga transfer dari berbagai aspek, agar dapat menemukan metode yang paling tepat;

bahwa lebih jauh, sesuai dengan aturan yang telah disebutkan diatas, Pemohon Banding telah melakukan identifikasi kemungkinan penggunaan metode yang telah dijelaskan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 yang menyebutkan tidak dimungkinkannya penerapan CPM dengan alasan sebagai berikut:

“…Sementara informasi yang dapat diandalkan tersedia pada biayaproduksibrutoPerusahaan,mungkinada ketidakkonsistenan antara biaya yang dicatat oleh beberapa perusahaan yang sebanding dalam harga pokok penjualan mereka dan yang lainnya mencatat dalam beban operasi sehingga tidak dapat diandalkan untuk membandingkan peningkatan laba kotor yang diperoleh Perusahaan dengan mark- up laba kotor yang diperoleh oleh perusahaan yang sebanding. Penggunaan TNMM menghindari masalah ini dan oleh karena itu kami menolak metode biaya plus yang mendukung TNMM.”

bahwa penjelasan lebih lanjut mengenai kekurangan dari CPM dan kelebihan dari TNMM diuraikan sebagai berikut.

a) CPM bukan merupakan metode yang tepat untuk digunakan dalam hal ini

(i) CPM membutuhkan kesebandingan yang tinggi

bahwa dalam hal penerapannya, dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik Pemohon Banding, CPM bukan merupakan metode yang tepat dalam hal ini;

bahwa metode CPM merupakan metode penghitungan kewajaran dengan cara menguji kesesuaian mark-up yang dikenakan atas suatu biaya. Metode ini menghitung laba kotor terhadap harga pokok penjualan. Dalam penerapannya, metode ini sangat terpengaruh pada perbedaan fungsi, di mana setiap perbedaan dapat mempengaruhi mark-up yang dikenakan. OECD memberikan contoh di mana terdapat dua perusahaan manufaktur yang memproduksi produk yang sebanding. Namun, satu perusahaan mempunyai proses manufaktur yang lebih efektif dari perusahaan satunya, sehingga terdapat perbedaan mark-up meskipun kedua perusahaan mengenakan harga yang sama atas produk- produknya. Dalam OECD Guidelines paragraf 2.49 menyatakan:

“The cost plus method presents some difficulties in proper application, particularly in the determination of costs. Although it is true that an enterprise must cover its costs over a period of time to remain in business, those costs may not be the determinant of the appropriate profit in a specific case for any one year. While in many cases companies are driven by competition to scale down prices by reference to the cost of creating the relevant goods or providing the relevant service, there are other circumstances where there is no discernible link between the level of costs incurred and a market price (e.g. where a valuable discovery has been made and the owner has incurred only small research costs in making it).”

Terjemahan tidak resmi:

“Terdapat beberapa kesulitan dalam penggunaan metode cost plus yang tepat, terutama dalam penentuan biaya. Meskipun benar bahwa suatu perusahaan harus menanggung biayanya selama periode waktu untuk tetap beroperasi, biaya-biaya tersebut mungkin bukan merupakan penentu dari laba yang sesuai dalam kasus tertentu untuk satu tahun. Sementara dalam banyak kasus perusahaan didorong oleh persaingan untuk menurunkan harga dengan mengacu pada biaya pembuatan barang yang relevan atau menyediakan jasa yang relevan, ada keadaan lain di mana tidak ada hubungan yang jelas antara tingkat biaya yang terjadi dengan harga pasar (misalnya ketika temuan berharga telah dibuat dan pemilik hanya mengeluarkansedikitbiayapenelitianuntuk membuatnya)”.

bahwa penggunaan metode CPM menuntut tingkat kesebandingan yang tinggi dengan memperhatikan faktor- faktor kesebandingan yang paling dekat antara transaksi

afiliasi dengan transaksi independen, yaitu antara lain sebagaimana disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, penerapan Metode Biaya- plus pada transaksi yang sedang diuji perlu melakukan analisis kesebandingan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a) Karakteristik barang dan jasa

b) Analisis fungsi

c) Konsistensi standar akuntansi

d) Perbedaan ketentuan kontrak

e) Strategi bisnis

f) Keadaan ekonomi

bahwa sebagaimana yang telah Terbanding nyatakan di dalam SPHP bahwa tidak dapat ditemukannya perusahaan pembanding yang kegiatan usahanya (profil fungsionalnya) sebanding dengan Pemohon Banding yaitu memproduksi filter rokok sehingga Terbanding memperlebar kriteria pencarian perusahaan pembanding dengan menerima perusahaan yang memproduksi rokok. Dari hal ini, dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan fungsional (yang tentunya dapat mempengaruhi performa keuangan) yang sangat signifikan antara perusahaan manufaktur filter rokok dengan perusahaanmanufakturrokok dimanaperusahaan manufaktur rokok menjalankan aktivitas produksi yang sangat jauh lebih kompleks dan terintegrasi jika dibandingkan dengan perusahaan manufaktur filter rokok;

bahwadenganmempertimbangkanbahwaCPM membutuhkan kesebandingan yang tinggi serta didukung dengan fakta bahwa terdapat perbedaan profil fungsional yang sangat signifikan antara Pemohon Banding dengan

perusahaan pembanding, serta dikarenakan alasan penolakan atas CPM seperti disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa CPM bukan merupakan metode yang tepat untuk digunakan dalam hal ini;

(ii) CPM membutuhkan konsistensi dalam hal pembukuan atau

pengalokasian biaya

bahwa penerapan metode CPM juga mengharuskan terdapatnya konsistensi dalam hal pembukuan antara pihak/transaksi yang diuji dengan pembandingnya. Perbedaan dalam klasifikasi struktur biaya dapat menyebabkan suatu biaya dengan sifat yang sama menjadi diklasifikasikan ke dalam akun yang berbeda-beda, sehingga perhitungan mark-up menjadi tidak andal. Sebagai contoh, biaya depresiasi Pemohon Banding dibagi menjadi 2, dicatat pada komponen Harga Pokok Penjualan dan pada komponen Biaya Operasi (Biaya Umum dan Administrasi). Berdasarkan contoh pengakuan biaya di atas akan sulit mengidentifikasi pengakuan biaya dari sisi pembanding, sehingga penggunaan metode CPM menjadi tidak andal;

bahaw konsistensi dalam hal pembukuan tersebut juga disebutkan dalam OECD Guidelines 2017 paragraf 2.52:

“Another important aspect of comparability is accounting consistency. Where the accounting practices differ in the controlled transaction and the uncontrolled transaction, appropriate adjustments should be made to the data used to ensure that the same type of costs are used in each case to ensure consistency. The gross profit mark ups must be measured consistently between the associated enterprise and the independent enterprise. In addition, there may be differences across enterprises in the treatment of costs that

affect gross profit mark ups that would need to be accounted for in order to achieve reliable comparability. In some cases it may be necessary to take into account certain operating expenses in order to achieve consistency and comparability; in these circumstances the cost plus method starts to approach a net rather than gross profit analysis. To the extent that the analysis takes into account operating expenses, its reliability may be adversely affected for the reasons set forth in paragraphs 2.70 - 2.73. Thus, the safeguards described in paragraphs 2.74 - 2.81 may be relevant in assessing the reliability of such analyses.”

Terjemahan tidak resmi:

“Aspek penting lain dari kesebandingan adalah konsistensi akuntansi. Jika terdapat perbedaan praktik akuntansi dalam transaksi afiliasi dan transaksi independen, penyesuaian yang tepat harus dilakukan terhadap data yang digunakan untuk memastikan bahwa jenis biaya yang sama digunakan dalam setiap kasus untuk memastikan konsistensi. Mark-up laba kotor harus diukur secara konsisten antara perusahaan terkait dan perusahaan independen. Selain itu, mungkin ada perbedaan di antara perusahaan dalam perlakuan biaya yang mempengaruhi mark-up laba kotor yang perlu diperhitungkan untuk mencapai kesebandingan yang dapat diandalkan. Dalam beberapa kasus mungkin perlu untuk memperhitungkan biaya operasi tertentu untuk mencapai konsistensi dan kesebandingan; dalam keadaan ini metode cost plus mulai mendekati analisis laba bersih daripada bruto. Sejauh analisis tersebut memperhitungkan biaya operasi, keandalannya dapat terpengaruh karena alasan yang disebutkan dalam paragraf 2.70 - 2.73. Dengan demikian,

perlindungan yang dijelaskan dalam paragraf 2.74 - 2.81 mungkin relevan dalam menilai keandalan analisis tersebut.”

bahwa selanjutnya pada Lampiran SE-50 dinyatakan bahwa:

“Hal penting lainnya dalam penggunaan metode biaya-plus bahwa gross mark-up yang diperbandingkan memiliki keterkaitan dengan basis biaya (cost base) sehingga ketika melakukan pengujian transaksi afiliasi menggunakan metode biaya-plus, Terbanding perlu memastikan kesebandingan basis biaya. Terkait dengan basis biaya, konsistensi struktur biaya menjadi aspek yang penting. Terdapat kemungkinan adanya perbedaan perlakuan akuntansi pada setiap negara bahkan antar perusahaan dalam negara yang sama”.

bahwa berdasarkan aturan di atas, penerapan metode CPM mengharuskanterdapatnyakonsistensidalamhal pembukuan antara pihak/transaksi yang diuji dengan pembandingnya;

bahwa dalam hal ini, Terbanding hanya berasumsi bahwa perbedaan perlakuan biaya dalam COGS tidak relevan untuk digunakan. Terbanding tidak melakukan pengecekan atau peninjauan lebih lanjut atas kesebandingan basis biaya antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding sebagaimana diamanatkan oleh peraturan penentuan harga transfer yang berlaku. Dengan mengabaikan analisis kesebandingan basis biaya, maka pendekatan yang dilakukan Terbanding menjadi tidak tepat;

(iii) Penggunaan rasio tingkat finansial (Profit Level Indicator atau

“PLI”) Gross Margin (“GM”) tidak dapat diandalkan

bahwa Annex 1 untuk Chapter II dari OECD Guidelines 2017 menyebutkan perihal penggunaan GM sebagai PLI adalah lebih sensitif dibandingkan dengan penggunaan net margin;

“… depending on the circumstances of the case and in particular of the effect of the functional differences on the cost structure and on the revenue of the “comparables”, net profit margins can be less sensitive than gross margins to differences in the extent and complexity of functions.” “… depending on the circumstances of the case and in particular of the effect of the differences in the level of risks on the cost structure and on the revenue of the “comparables”, net profit margins can be less sensitive than gross margins to differences in the level of risks (assuming the contractual allocation of risks is arm’s length).”

Terjemahan tidak resmi:

“…tergantung pada keadaan kasus dan khususnya pengaruh perbedaan fungsional pada struktur biaya dan pendapatan dari "perusahaan pembanding", marjin laba bersih lebih tidak sensitif daripada marjin laba kotor untuk perbedaan dalam konteks luas dan kompleksitas fungsi” “…tergantung pada keadaan kasus dan khususnya pengaruh perbedaan tingkat risiko pada struktur biaya dan pendapatan dari "perusahaan pembanding", margin laba bersih lebih tidak sensitif dibandingkan margin kotor terhadap perbedaan tingkat risiko (dengan asumsi alokasi kontraktual risiko bersifat wajar).”

bahwa perbedaan profil fungsional serta stuktur biaya dapat dilihat contohnya pada kondisi laba kotor dan laba bersih yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding sebagaimana dapat dilihat pada tabel di bawah ini;

Tabel 1: Perbandingan tingkat laba kotor dan laba bersih

Nama perusahaanRata-rata tertimbangPerbedaan
3 tahun (2015-2017)
CPMNCPM
VINATABA TRADING & INVESTMENT JOINT STOCK COMPANY5,32%2,21%58,53%
DAICEL CORPORATION43,14%16,07%62,75%
KT&G CORPORATION149,81%46,83%68,74%
WISMILAK INTI MAKMUR TBK., PT43,54%10,48%75,93%
B K THRESHERS PRIVATE LIMITED24,12%4,23%82,47%
GOLDEN TOBACCO LIMITED85,61%-22,89%126,74%

bahwa dengan merujuk pada aturan di atas serta dengan melihat kondisi perbandingan laba kotor dan laba bersih sebagaimana dapat dilihat pada tabel di atas, dimana marjin laba kotor lebih sensitif terhadap perbedaan fungsional serta struktur biaya, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan PLI di tingkat GM yang dilakukan oleh Terbanding tidak andal digunakan dalam hal ini mengingat bahwa terdapat perbedaan profil fungsional serta kemungkinan perbedaan struktur biaya yang sangat signifikan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding. Bahkan salah satu perusahaan pembanding milik Terbanding menunjukkan kondisi laba pada tingkat laba kotor namun justru mencatatkan kerugian pada tingkat laba bersih;

b) Keunggulan penggunaan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method atau “TNMM”)

bahwa Pemohon Banding memilih TNMM sebagai metode penentuan harga transfer yang paling tepat dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding sehubungan dengan aktivitas manufakturnya di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa berdasarkan PER-32, TNMM membandingkan presentase laba bersih operasi pihak yang diuji dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa metode ini dipilih sebagai metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk menguji tingkat kewajaran transaksi kegiatan manufaktur kontrak Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya. TNMM dapat diterapkan karena sifatnya yang tidak mudah terpengaruh perbedaan pada struktur biaya, pembukuan akuntansi maupun profil fungsional antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding;

bahwa hal ini didukung oleh penjelasan di OECD Guidelines 2017 paragraf 2.68 yang menyatakan:

“One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins. Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem.”

Terjemahan tidak resmi:

“Salah satu kekuatan dari metode TNMM adalah bahwa indikator laba bersih (misalnya Return on Asset, pendapatan operasi terhadap penjualan, dan kemungkinan pengukuran laba bersih lainnya) kurang dipengaruhi oleh perbedaan transaksional dibandingkan dengan kasus seperti harga, seperti yang digunakan dalam metode CUP. Indikator laba

bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi afiliasi dan transaksi independen daripada margin laba kotor. Perbedaan fungsi yang dilakukan antara perusahaan sering tercermin pada variasi dalam biaya operasi. Akibatnya dapat menyebabkan berbagai margin laba kotor tetapi dengan tingkat indikator laba operasi bersih yang hampir sama. Selain itu, di beberapa negara kurangnya kejelasan dalam data publik berkenaan dengan klasifikasi beban dalam laba kotor atau laba operasi dapat menyulitkan dalam mengevaluasi perbandingan marjin kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah ini."

bahwa sesuai dengan aturan yang disebutkan di atas, Pemohon Banding telah melakukan identifikasi kemungkinan penggunaan metode yang telah dijelaskan pada Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 yang menyebutkan bahwa TNMM merupakan metode yang paling tepat digunakan dengan alasan sebagai berikut:

“TNMM memeriksa laba bersih relatif terhadap basis yang sesuai (misalnya, biaya, penjualan, aset, dll.). Kami menganggap TNMM sebagai metode yang paling tepat karena tersedia informasi yang andal tentang biaya bersih bisnis kontrak manufaktur yang tersedia. Oleh karena itu, biaya telah dipilih sebagai dasar yang tepat.

Perusahaan tidak dapat menggunakan data pembanding internal untuk mengonfirmasi sifat wajar dari kontrak manufaktur dengan pihak berelasi karena kurangnya perbandingan antara penjualan barang manufaktur ke pihak afiliasi dan pelanggan pihak ketiga.

Perusahaan melakukan fungsi tambahan saat memproduksi untuk pihak ketiga eksternal. Ini termasuk aktivitas penjualan dan pemasaran tambahan untuk mendapatkan bisnis

manufaktur. Aset tambahan seperti merek Essentra yang berharga digunakan untuk melakukan penjualan pihak ketiga, tetapi tidak relevan untuk penjualan pihak terkait. Perusahaan juga menghadapi risiko tambahan dalam hal investasi spekulatif pada manusia dan mesin untuk memenuhi permintaan di masa depan, sedangkan dengan aktivitas pembuatan kontrak, setiap investasi disepakati terlebih dahulu dengan Prinsipal kontrak manufaktur untuk memastikan bahwa kontrak masa depan akan menutupi biaya investasi apa pun. Oleh karena itu, risiko tambahan diasumsikan dalam pembuatan manufaktur non-kontrak pihak ketiga.

Risiko dan biaya tambahan yang terlibat dalam transaksi manufaktur Perusahaan dengan pelanggan pihak ketiga berarti bahwa menggunakan TNMM internal yang sebanding tidak akan dapat diandalkan. Oleh karena itu, kami memilih untuk menggunakan pembanding eksternal yang sebanding untuk mendukung pengembalian yang dilakukan oleh Perusahaan untuk aktivitas kontrak manufakturnya.”

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, indikator marjin laba bersih lebih toleran terhadap adanya perbedaan fungsional dibandingkan dengan marjin laba kotor yang membutuhkan kesebandingan yang tinggi. Dengan adanya kemungkinan perbedaan fungsional yang tidak terindikasi serta perbedaan pencatatan akuntansi, maka TNMM dianggap lebih tepat digunakan dibanding metode lainnya. Penerapan metode TNMM juga didukung oleh tersedianya informasi publik yang dapat dipergunakan dalam melakukan analisis harga transfer. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan metode TNMM sebagai metode penentuan harga transfer adalah lebih tepat;

2. Perusahaan pembanding milik Pemohon Banding yang ditolak oleh Terbanding adalah perusahaan yang memiliki fungsi dan

produk yang sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa merujuk pada SPHP, sebanyak 6 (enam) perusahaan pembanding milik Pemohon Banding sebagaimana terdapat di dalam Dokumen Lokal milik Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 telah ditolak oleh Terbanding. Terbanding menolak semua perusahaan pembanding milik Pemohon Banding karena Terbanding tidak setuju dengan pendekatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam mencari perusahaan pembanding, yaitu pendekatan bahan baku;

bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah mencari dan memilih perusahaan pembanding berupa perusahaan manufaktur yang memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding, yaitu bagian-bagian atau komponen-komponen filter rokok itu sendiri (yaitu acetate, cellulose, fibre, yarn, dll). Berikut ini adalah ringkasan dari fungsi yang dilakukan dan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding;

Tabel 2: Fungsi dan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding

No.NamaFungsi yangProduk yang dihasilkan
perusahaandilakukan
1.PT EssentraManufakturFilter rokok yang terbuat dari komponen seperti acetate, cellulose, fibre, yarn, dll.

bahwa berdasarkan analisis fungsional Pemohon Banding, maka sudah sewajarnya Pemohon Banding memilih perusahaan yang melakukan fungsi dan menghasilkan produk yang secara garis besar sebanding dengan Pemohon Banding. Berikut ini adalah ringkasan deskripsi mengenai 6 (enam) perusahaan pembanding milik Pemohon Banding;

Tabel 3: Fungsi dan produk yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding selama proses pembahasan akhir pemeriksaan pajak

No.Nama perusahaanFungsi yangProduk yang dihasilkan
pembandingdilakukan
1Awa Paper Mfg.Co.,Ltd.ManufakturProduk filter paper, reverse osmosis membrane backing paper, dll
2Coremax CorporationManufakturProduk cobalt acetate, manganese acetate, dll
3LCY Chemical Corp.ManufakturProduk polypropylene resin, polypropylene composite material dan alloy, fiber products, methanol dan electronic chemicals, ethyl acetate, n-butyl acetate.
4Shinkong Synthetic Fibers Corp.ManufakturProduk polyester pro oriented yarn, polyester staple fiber, dll.
5Thai Rayon PclManufakturProduk viscose rayon staple fibre dan modal fibre.
6Vietnam New Century Polyester Fibre Company LimitedManufakturProduk polyester fiber seperti hollow non-conjugated siliconized dan hollow non-conjugated non- siliconized fiber, dan hollow conjugated siliconized dan hollow conjugated non-siliconized fibers.

bahwa berdasarkan tabel di atas, Pemohon Banding dalam melakukan analisis kesebandingan telah mengidentifikasi dan meninjau profil fungsional perusahaan pembanding pada tahap

pencarian manual. Lebih lanjut, sesuai dengan penjelasan atas perusahaan-perusahaan yang sudah diterima oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa seluruh perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding bergerak di bidang manufaktur dan produk-produk yang diproduksi oleh perusahaan pembanding seperti acetate, cellulose, fiber, yarn, dll. merupakan beberapa komponen yang digunakan dalam pembuatan filter rokok;

bahwa oleh karena itu, perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal milik Pemohon Banding adalah perusahaan yang memiliki fungsi dan produk yang sebanding dengan Pemohon Banding;

3. Perusahaan yang diterima oleh Terbanding adalah perusahaan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan SPHP, Terbanding menerima 6 (enam) perusahaan pembanding baru dan menghitung ulang rentang kewajaran dari keenam perusahaan pembanding tersebut. Perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa perusahaan yang diterima oleh Terbanding merupakan perusahaan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan tidak sesuai dengan kriteria peninjauan manual yang telah digunakan oleh Terbanding sendiri;

bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan alasan penolakan atas masing-masing perusahaan pembanding milik Terbanding.

a. B K Threshers Private Limited

bahwa pada saat penolakan B K Threshers Private Limited yang diterima sebagai perusahaan pembanding oleh Terbanding, Pemohon Banding telah mengacu pada PER-22 Bab II yang menyatakan bahwa:

“Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Pemohon Banding yang sedang diperiksa.

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.”

bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PER-32 dinyatakan bahwa:

“(1) Dalam melaksanakan analisis kesebandingan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. …”

bahwa menurut peraturan di atas, dalam melakukan analisis kesebandingan terhadap kandidat perusahaan pembanding harus diperhatikan kegiatan usaha serta produk yang dijual oleh perusahaan. Perbedaan pada kegiatan usaha serta produk yang dijual dapat mempengaruhi harga/laba yang dihasilkan dari perusahaan tersebut. Dengan demikian, perusahaan dengan kegiatan usaha serta menjual produk yang berbeda dengan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa merujuk pada SPHP, Terbanding telah memilih B K Threshers Private Limited sebagai perusahaan pembanding, yang sebelumnya telah ditolak oleh Pemohon Banding karena

alasan ketidaksebandingan jenis produk yang dijual sebagaimana terdapat di dalam laporan analisis benchmarking manufaktur kontrak milik Pemohon Banding yang merupakan lampiran dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa dalam melakukan proses peninjauan manual, didapatkan informasi mengenai profil perusahaan B K Threshers Private Limited yang disebutkan di dalam laman situs resmi perusahaan bahwa B K Threshers Private Limited adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan eksportir tembakau;

bahwa berdasarkan analisis tersebut, B K Threshers Private Limited merupakan perusahaan dengan bisnis usaha yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena menghasilkan serta menjual produk yang tidak serupa dengan Pemohon Banding yaitu produk tembakau (seperti rokok, cerutu, dll). dimana pada kenyataannya Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas manufaktur produk tembakau sama sekali. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya di atas, Pemohon Banding hanya memproduksi filter rokok yang hanya merupakan salah satu komponen dari produk rokok;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa proses produksi antara produk filter rokok dengan produk tembakau/rokok sangatlah berbeda jauh. Hal ini dapat terlihat dari pemrosesan bahan baku hingga barang jadi. Oleh karena itu, walaupun filter rokok merupakan salah satu komponen dari rokok, namun produk rokok mempunyai alur produksi yang terintegrasi dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan produk filter rokok. Pemohon Banding tentunya tidak menjalankan proses produksi yang dijalankan oleh B K Threshers Private Limited yang bersifat terintegrasi dan jauh lebih kompleks;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa profil fungsional dan produk (yang dapat memengaruhi performa

keuangan) B K Threshers Private Limited tidaklah sebanding dengan Pemohon Banding sehingga tidak tepat digunakan sebagai perusahaan pembanding;

b. Golden Tobacco Limited

- Golden Tobacco Limited mencatat rata-rata kerugian dalam periode yang diperiksa

bahwa Golden Tobacco Limited ditolak oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan pembanding dengan alasan perusahaan ini mengalami rata-rata kerugian dalam periode yang diperiksa. Perlu dicatat bahwa berdasarkan SPHP, kriteria penolakan perusahaan yang mengalami rata-rata kerugian juga diterapkan oleh Terbanding dalam memilih perusahaan pembanding;

bahwa berikut ini adalah informasi keuangan Golden Tobacco Limited yang diunduh dari basis data TP Catalyst yang ditunjukkan pada tabel di bawah;

Tabel 4: Informasi finansial Golden Tobacco Limited (dalam ribuan USD)

Keterangan201720162015Rata-rata
tertimbang 3
tahun
(2015-2017)
Pendapatan usahan.a.7.2896.8767.082
Harga pokok penjualann.a.(3.864)(3.766)(3.815)
Laba kotorn.a.3.4243.1083.266
Biaya operasional lainnyan.a.5.7574.9805.368
Laba/(rugi) operasionaln.a.(2.333)(1.871)(2.102)

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat dengan jelas bahwa Golden Tobacco Limited menghasilkan rata-rata kerugian. Oleh karenanya, sesuai dengan kriteria pemeriksaan manual yang digunakan oleh Terbanding yaitu menolak perusahaan yang mengalami rata-rata kerugian, maka Golden

Tobacco Limited seharusnya ditolak dan tidak dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding;

- Golden Tobacco Limited memiliki profil fungsional dan menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding bahwa berdasarkan peninjauan manual, Golden Tobacco Limited juga bergerak dalam produksi barang yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga dapat ditolak juga berdasarkan alasan perbedaan produk. Pada saat penolakan Golden Tobacco Limited dengan alasan perbedaan produk, Pemohon Banding telah mengacu pada PER-22 Bab II serta Pasal 5 ayat (1) PER-32 yang telah dikutip sebelumnya di atas;

bahwa berdasarkan peraturan tersebut, dalam melakukan analisis kesebandingan terhadap kandidat perusahaan pembanding harus diperhatikan kegiatan usaha serta produk yang dijual oleh perusahaan. Perbedaan pada kegiatan usaha serta produk yang dijual dapat mempengaruhi harga/laba yang dihasilkan dari perusahaan tersebut. Dengan demikian, perusahaan dengan kegiatan usaha serta menjual produk yang berbeda dengan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa berdasarkan peninjauan Pemohon Banding, Golden Tobacco Limited merupakan perusahaan dengan bisnis usaha yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena menghasilkan serta menjual produk yang tidak serupa dengan Pemohon Banding yaitu produk tembakau (seperti rokok, cerutu, dll). Sesuai pendapat kami sebelumnya di atas terkait perbedaan fungsional perusahaan manufaktur produk rokok dengan perusahaan manufaktur filter rokok, maka Golden Tobacco Limited tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa proses produksi antara produk filter rokok dengan produk tembakau atau rokok sangatlah berbeda jauh. Hal ini dapat terlihat dari pemrosesan bahan baku hingga barang jadi. Oleh karena itu, walaupun filter rokok merupakan salah satu komponen dari rokok, namun produk rokok mempunyai alur produksi yang terintegrasi dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan produk filter rokok. Pemohon Banding tentunya tidak menjalankan proses produksi yang dijalankan oleh Golden Tobacco Limited yang bersifat terintegrasi dan jauh lebih kompleks;

bahwa berdasarkan laporan tahunan Golden Tobacco Limited untuk tahun keuangan yang berakhir pada 31 Maret 2018, dinyatakan bahwa barang mentah yang dibeli perusahaan tersebut antara lain adalah tembakau, kertas rokok, filter, dan lain-lain. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Golden Tobacco Limited tidak memproduksi filter rokok, melainkan produksi rokok. Oleh karena itu, sudah seharusnya Golden Tobacco Limited ditolak karena tidak memproduksi barang yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, perlu Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa Golden Tobacco Limited memiliki fungsi manufaktur yang terintegrasi dan lebih kompleks untuk memproduksi produk-produk rokok dan tembakau, bukan melakukan manufaktur filter rokok seperti yang diproduksi oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagai pertimbangan, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan risalah pembahasan terkait proses pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2017, Golden Tobacco Limited telah dikeluarkan oleh Terbanding sebagai perusahaan pembanding pada Tahun Pajak 2017 yang sebelumnya dimasukkan sebagai perusahaan pembanding di dalam SPHP tahun pajak 2017. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding

telah setuju jika Golden Tobacco Limited bukanlah perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan tidak terdapatnya perubahan lini bisnis pada Golden Tobacco Limited berdasarkan informasi yang tersedia di laman situs resmi perusahaan tersebut, Terbanding seharusnya konsisten dengan penolakan Golden Tobacco Limited sebagai perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa Golden Tobacco Limited tidaklah sebanding dengan Pemohon Banding dengan alasan perusahaan ini mencatat rata-rata kerugian dalam periode yang diperiksa serta memproduksi produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Selain itu, Golden Tobacco Limited juga telah ditolak sebagai perusahaan pembanding oleh Terbanding di pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2017. Oleh karena itu, Golden Tobacco Limited sudah sewajarnya untuk ditolak dari daftar perusahaan pembanding;

c. Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company

- Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company memiliki profil fungsional dan menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan peninjauan manual, Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company juga menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga dapat ditolak juga berdasarkan alasan perbedaan produk. Pada saat penolakan Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company dengan alasan perbedaan produk, Pemohon Banding telah mengacu pada PER-22 Bab II serta Pasal 5 ayat

(1) PER-32 yang telah dikutip sebelumnya diatas;

bahwa berdasarkan peraturan tersebut, dalam melakukan analisis kesebandingan terhadap kandidat perusahaan pembanding harus diperhatikan kegiatan usaha serta produk yang dijual oleh perusahaan. Perbedaan pada kegiatan usaha serta produk yang dijual dapat mempengaruhi harga/laba yang dihasilkan dari perusahaan tersebut. Dengan demikian, perusahaan dengan kegiatan usaha serta menjual produk yang berbeda dengan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa berdasarkan informasi kualitatif yang tersedia, Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company merupakan perusahaan dengan bisnis usaha yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding, yaitu produk tembakau (seperti rokok, cerutu, dll). Sesuai pendapat kami sebelumnya di atas terkait perbedaan fungsional perusahaan manufaktur produk rokok dengan perusahaan manufaktur filter rokok, maka Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

- Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company tidak memiliki informasi kualitatif yang memadai atas profil perusahaannya

bahwa PER-22 Bab B Nomor 3 (b) menyatakan bahwa: “Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya.”

bahwa selain itu, dinyatakan pula pada PER-22 Bab II bahwa:

“Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:

…

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, salah satu tahapan dalam melakukan proses manual review adalah dengan mempelajari profil perusahaan pembanding secara akurat berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang andal untuk menentukan apakah perusahaan tersebut sebanding atau tidaknya dengan pihak yang diuji. Dengan demikian, apabila calon perusahaan pembanding tersebut tidak memiliki informasi yang cukup dan akurat terkait dengan kegiatan operasionalnya, maka perusahaan tersebut tidak dapat dipastikan sebanding dengan pihak yang diuji;

bahwa gambaran umum (full overview) perusahaan yang didapatkan dari hasil unduhan TP Catalyst adalah sebagai berikut:

“The company manufactures and sells tobacco products in Vietnam. Headquartered in Ho Chi Minh, Vietnam, the company was incorporated in the year 2007. The company offers cigarettes, roll-your-own tobacco, cigars, and snus, as well as other nicotine products, and electronic cigarettes. Its products are marketed and sold in most part of Vietnam through its network of distributors.”

bahwa berdasarkan analisis tersebut, Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company merupakan perusahaan dengan bisnis usaha yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena menghasilkan serta menjual produk yang tidak serupa dengan Pemohon Banding yaitu produk tembakau (seperti rokok, cerutu, dll). Pada faktanya, Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas manufaktur produk tembakau sama sekali. Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya di atas,

Pemohon Banding hanya memproduksi filter rokok yang hanya merupakan salah satu komponen dari produk rokok;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa proses produksi antara produk filter rokok dengan produk tembakau/rokok sangatlah berbeda jauh. Hal ini dapat terlihat dari pemrosesan bahan baku hingga barang jadi. Oleh karena itu, walaupun filter rokok merupakan salah satu komponen dari rokok, namun produk rokok mempunyai alur produksi yang terintegrasi dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan produk filter rokok. Pemohon Banding tentunya tidak menjalankan proses produksi yang dijalankan oleh Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company yang bersifat terintegrasi dan jauh lebih kompleks;

bahwa sementara itu, menurut informasi bisnis perusahaan yang dinyatakan di laman situs Factiva sebagai laman situs publik yang independen dan dapat diandalkan adalah sebagai berikut:

“Vinataba Trading & Investment JSC engaged in trade and investment, Its activities include wholesale materials of tobacco industry, cargo by car and train, real estate and management consultancy. The company was founded in July 6, 2007 and is headquartered in Ho Chi Minh City, Vietnam.”

bahwa berdasarkan informasi deskripsi bisnis di atas, diketahui bahwa menurut gambaran umum di TP Catalyst, Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan penjualan produk tembakau. Informasi ini sangatlah bertolak belakang dengan informasi yang disebutkan di Factiva, yang menyatakan bahwa Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company adalah perusahaan yang bergerak di bidang wholesale dan trading. Selain itu, laman situs resmi milik perusahaan ini juga tidak

dapat diakses. Ketidakjelasan fungsi yang dilakukan oleh Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company menjadi alasan bahwa informasi kualitatif yang dimiliki perusahaan sangatlah tidak memadai. Oleh karena itu, kesebandingan perusahaan ini dipertanyakan;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company tidaklah sebanding dengan Pemohon Banding dengan alasan perusahaan ini memiliki profil fungsional dan menjual produk yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding serta tidak mempunyai informasi kualitatif yang memadai. Oleh karena itu, Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company sudah sewajarnya untuk ditolak dari dari daftar perusahaan pembanding;

d. PT Wismilak Inti Makmur Tbk.

bahwa pada saat penolakan PT Wismilak Inti Makmur Tbk. yang diterima sebagai perusahaan pembanding oleh Terbanding, Pemohon Banding telah mengacu pada PER-22 Bab II serta Pasal 5 ayat (1) PER-32 yang telah dikutip sebelumya di atas; bahwa berdasarkan perturan tersebut, dalam melakukan analisis kesebandingan terhadap kandidat perusahaan pembanding harus diperhatikan kegiatan usaha serta produk yang dijual oleh perusahaan. Perbedaan pada kegiatan usaha serta produk yang dijual dapat mempengaruhi harga/laba yang dihasilkan dari perusahaan tersebut. Dengan demikian, perusahaan dengan kegiatan usaha serta menjual produk yang berbeda dengan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa merujuk pada SPHP, Terbanding telah memilih perusahaan baru yaitu PT Wismilak Inti Makmur Tbk. yang sebelumnya telah ditolak oleh Pemohon Banding karena alasan ketidaksebandingan jenis produk yang dijual sebagaimana

terdapat di dalam laporan analisis benchmarking manufaktur kontrak milik Pemohon Banding yang merupakan lampiran dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019; bahwa berdasarkan peninjauan manual, PT Wismilak Inti Makmur Tbk. merupakan perusahaan dengan bisnis usaha yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena menghasilkan serta menjual produk yang tidak serupa dengan Pemohon Banding yaitu produk tembakau (seperti rokok, cerutu, dll). Sesuai pendapat kami sebelumnya di atas terkait perbedaan fungsional perusahaan manufaktur produk rokok dengan perusahaan manufaktur filter rokok, maka PT Wismilak Inti Makmur Tbk tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa proses produksi antara produk filter rokok dengan produk tembakau atau rokok sangatlah berbeda jauh. Hal ini dapat terlihat dari pemrosesan bahan baku hingga barang jadi. Oleh karena itu, walaupun filter rokok merupakan salah satu komponen dari rokok, namun produk rokok mempunyai alur produksi yang terintegrasi dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan produk filter rokok. Pemohon Banding tentunya tidak menjalankan proses produksi yang dijalankan oleh PT Wismilak Inti Makmur Tbk. yang bersifat terintegrasi dan jauh lebih kompleks;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa profil fungsional dan produk (yang dapat memengaruhi performa keuangan) PT Wismilak Inti Makmur Tbk. tidaklah sebanding dengan Pemohon Banding sehingga tidak tepat digunakan sebagai perusahaan pembanding;

e. KT&G Corporation

- KT&G Corporation memiliki aset tidak berwujud yang signifikan dalam operasional bisnisnya

bahwa KT&G Corporation ditolak oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan pembanding dengan alasan perusahaan ini memiliki aset tidak berwujud yang signifikan;

bahwa merujuk pada SPHP, Terbanding menyatakan bahwa dalam melakukan pengujian kembali terkait analisis kualitatif dan peninjauan manual atas kandidat perusahaan pembanding, beberapa kriteria pencarian diterapkan. Salah satu kriteria peninjauan manual perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah Terbanding tidak menerima perusahaan yang memiliki aktiva tidak berwujud yang signifikan, yaitu perusahaan dengan rasio aset tidak berwujud terhadap total aset lebih dari 1%. Pemohon Banding juga menerapkan kriteria pencarian tersebut, dikarenakan Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-harinya tidak memiliki aktiva tidak berwujud yang signifikan;

bahwa namun, berdasarkan informasi keuangan perusahaan pembanding yang diunduh dari database TP Catalyst, Pemohon Banding menolak KT&G Corporation sebagai perusahaan pembanding dikarenakan perusahaan tersebut memiliki rasio aset tidak berwujud terhadap total aset lebih dari 1%. Berikut ini adalah informasi yang tersedia mengenai persentase rasio aset tidak berwujud terhadap total aset milik KT&G Corporation yang diperoleh dari database TP Catalyst;

Tabel 5: Rasio aktiva tidak berwujud terhadap total aktiva milik KT&G Corporation

Keterangan201720162015Rata-rata
tertimbang 3
tahun
(2015-2017)
Aset tidak berwujud (dalam ribuan USD)78.37683.49786.65482.842
Total aset (dalam ribuan USD)9.318.9228.124.6067.397.3198.280.282
Keterangan201720162015Rata-rata
tertimbang 3
tahun
(2015-2017)
Rasio aset tidak berwujud terhadap total aset (%)0,84%1,03%1,17%1,01%

bahwa sebagaimana yang ditampilkan pada tabel di atas, ditunjukkan bahwa KT&G Corporation memiliki rasio aset tidak berwujud terhadap total aset lebih dari 1% dalam rata-rata tertimbang 3 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa KT&G Corporation mempunyai aset tidak berwujud yang signifikan dalam menjalankan opersional bisnisnya. Oleh karena itu, sesuai dengan kriteria pemeriksaan manual yang digunakan oleh Terbanding yaitu menolak perusahaan yang memiliki rasio aset tidak berwujud terhadap total asset lebih dari 1%, maka KT&G Corporation seharusnya ditolak dan tidak dapat dipilih sebagai perusahaan pembanding;

- KT&G Corporation juga bergerak pada kegiatan trading dan real estate

bahwa berdasarkan informasi kualitatif atas profil perusahaan yang tertera di dalam laman situs resmi perusahaan, KT&G Corporation juga bergerak dalam kegiatan trading serta bisnis real estate. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding tidak bergerak dalam kegiatan trading dan juga real estate. Oleh karena itu, KT&G Corporation sudah sewajarnya ditolak sebagai perusahaan pembanding karena alasan perbedaan fungsi;

bahwa pada saat penolakan KT&G Corporation dengan alasan perbedaan fungsi, Pemohon Banding telah mengacu pada PER-22 Bab II yang menyatakan bahwa:

“Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut:

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding yang sedang diperiksa (misalnya, Pemohon Banding yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

b) …”

bahwa menurut peraturan di atas, dalam melakukan analisis kesebandingan terhadap kandidat perusahaan pembanding harus diperhatikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan pembanding berdasarkan informasi yang tersedia. Perbedaan pada kegiatan usaha dapat mempengaruhi harga/laba yang dihasilkan dari perusahaan tersebut. Dengan demikian, perusahaan dengan kegiatan usaha yang berbeda dengan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa berdasarkan peninjauan manual tersebut, KT&G Corporation merupakan perusahaan yang juga melakukan fungsi trading dan real estate. Hal ini menunjukkan bahwa KT&G Corporation melakukan fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding, dimana pada kenyataannya Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas trading maupun real estate. Dengan perbedaan fungsi tersebut, maka KT&G Corporation tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

- KT&G Corporation juga bergerak pada produksi barang yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan peninjauan manual, KT&G Corporation juga bergerak dalam produksi barang yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding, sehingga dapat ditolak juga berdasarkan alasan perbedaan produk. Pada saat penolakan KT&G Corporation dengan alasan perbedaan produk, Pemohon Banding telah mengacu pada PER-22 Bab II serta Pasal 5 ayat (1) PER-32 yang telah dikutip sebelumnya di atas;

bahwa berdasarkan peraturan tersebut, dalam melakukan analisis kesebandingan terhadap kandidat perusahaan pembanding harus diperhatikan kegiatan usaha serta produk yang dijual oleh perusahaan. Perbedaan pada kegiatan usaha serta produk yang dijual dapat mempengaruhi harga/laba yang dihasilkan dari perusahaan tersebut. Dengan demikian, perusahaan dengan kegiatan usaha serta menjual produk yang berbeda dengan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa merujuk pada SPHP, Terbanding telah memilih perusahaan baru yaitu KT&G Corporation, yang kemudian Pemohon Banding melakukan peninjauan manual lebih lanjut terhadap profil perusahaan KT&G Corporation untuk sebagai argumen tambahan yang memperkuat alasan penolakan perusahaan ini sebagai perusahaan pembanding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan peninjauan manual tersebut, KT&G Corporation merupakan perusahaan dengan bisnis usaha yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding karena menghasilkan serta menjual produk yang tidak serupa dengan Pemohon Banding yaitu produk ginseng dimana pada kenyataannya Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas manufaktur produk ginseng. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya di atas, Pemohon Banding hanya memproduksi filter rokok;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan bahwa proses produksi antara produk filter rokok dengan produk ginseng maupun perumahan sangatlah berbeda jauh. Hal ini dapat terlihat dari industri maupun operasional bisnisnya;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa profil fungsional dan produk (yang dapat memengaruhi performa keuangan) KT&G Corporation tidaklah sebanding dengan

Pemohon Banding sehingga tidak tepat digunakan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa KT&G Corporation tidaklah sebanding dengan Pemohon Banding dengan alasan perusahaan ini memiliki aset tidak berwujud yang signifikan, memiliki fungsi yang berbeda serta bergerak dalam industri yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, KT&G Corporation sudah sewajarnya untuk ditolak dari dari daftar perusahaan pembanding;

f. Daicel Corporation

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Daicel Corporation ditolak oleh Pemohon Banding sebagai perusahaan pembanding dengan alasan perusahaan ini memiliki aset tidak berwujud yang signifikan, bukan dengan alasan aktivitas R&D yang signifikan. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Daicel Corporation ditolak karena aktivitas R&D yang signifikan adalah tidak benar;

bahwa merujuk pada SPHP, Terbanding menyatakan bahwa dalam melakukan pengujian kembali terkait analisis kualitatif dan peninjauan manual atas kandidat perusahaan pembanding, beberapa kriteria pencarian diterapkan dan mirip dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Salah satu kriteria peninjauan manual perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding adalah Terbanding tidak menerima perusahaan yang memiliki aset tidak berwujud yang signifikan, yaitu perusahaan dengan rasio aset tidak berwujud terhadap total aset lebih dari 1%. Pemohon Banding juga menerapkan kriteria pencarian tersebut, dikarenakan Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan operasional sehari-harinya tidak memiliki aset tidak berwujud yang signifikan;

bahwa namun, berdasarkan informasi keuangan perusahaan pembanding yang diunduh dari database TP Catalyst, Pemohon Banding menolak Daicel Corporation sebagai perusahaan pembanding dikarenakan perusahaan tersebut memiliki rasio aset tidak berwujud terhadap total aset lebih dari 1%. Berikut ini adalah informasi yang tersedia mengenai persentase rasio aset tidak berwujud terhadap total aset milik Daicel Corporation yang diperoleh dari database TP Catalyst;

Tabel 6: Rasio aset tidak berwujud terhadap total aset milik Daicel Corporation

Keterangan201720162015Rata-rata
tertimbang 3
tahun
(2015-2017)
Aset tidak berwujud (dalam ribuan USD)80.88385.917100.73789.179
Total aset (dalam ribuan USD)6.065.3355.352.1474.973.7195.463.734
Rasio aset tidak berwujud terhadap total aset (%)1,33%1,61%2,03%1,63%

bahwa sebagaimana yang ditampilkan pada tabel di atas, ditunjukkan bahwa Daicel Corporation memiliki rasio aset tidak berwujud terhadap total aset lebih dari 1% dalam rata-rata tertimbang 3 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Daicel Corporation mempunyai aset tidak berwujud yang signifikan dalam menjalankan opersional bisnisnya. Oleh karena itu, berdasarkan profil fungsional Daicel Corporation yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding, mengingat Pemohon Banding tidak memiliki aset tidak berwujud yang signifikan, maka sudah sewajarnya Daicel Corporation ditolak karena perusahaan tersebut memiliki rasio aset tidak berwujud terhadap total aset lebih dari 1%;

bahwa berdasarkan penjelasan atas alasan penolakan perusahaan pembanding yang hanya diterima oleh Terbanding, berikut ini Pemohon Banding rangkum dalam tabel di bawah ini;

Tabel 7: Rangkuman alasan penolakan oleh Pemohon Banding atas perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding dalam SPHP

No.NamaAlasan penolakan oleh PemohonCatatan
perusahaanBanding
1B K Threshers Private Limited• Perbedaan fungsional dan produk yaitu perusahaan manufaktur rokokDiterima oleh Terbanding
2Golden Tobacco Limited• Mencatat rata-rata kerugian selama periode yang diperiksa • Perbedaan fungsional dan produk yaitu perusahaan manufaktur rokokDiterima oleh Terbanding
3Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company• Informasi kualitatif yang tidak memadai dan laman situs tidak dapat diakses • Perbedaan fungsional dan produk yaitu perusahaan manufaktur rokokDiterima oleh Terbanding
4PT Wismilak Inti Makmur Tbk.• Perbedaan fungsional dan produk yaitu perusahaan manufaktur rokokDiterima oleh Terbanding
5KT&G Corporation• Memiliki aset tidak berwujud yang signifikan lebih besar dari 1% • Perusahaan juga memiliki fungsi trading dan real estate • Perbedaan produk yaitu perusahaan manufaktur ginsengDiterima oleh Terbanding
6Daicel Corporation• Memiliki aset tidak berwujud yang signifikan lebih besar dari 1%Diterima oleh Terbanding

4. Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan kriteria

penolakan pada saat peninjauan manual dalam pencarian

perusahaan pembanding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebelumnya pada butir 3, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan kriteria penolakan pada saat peninjauan manual dalam pencarian perusahaan pembanding,

sehingga perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding jelas menjadi tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa merujuk pada SPHP, Terbanding menggunakan kriteria alasan penolakan pada saat melakukan pemeriksaan manual terhadap perusahaan pembanding yang potensial sebanding dengan Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa kriteria penolakan yang digunakan oleh Terbanding di bawah ini juga diterapkan oleh Pemohon Banding dalam pemilihan perusahaan pembanding. Berikut adalah kriteria penolakan dalam pemeriksaan manual yang diterapkan oleh Terbanding:

- Perusahaan memiliki aktiva tidak berwujud yang signifikan (yaitu aktiva tidak berwujud dibandingkan dengan total aktiva lebih dari 1%); atau

- Perusahaan memiliki informasi publik yang kurang (yaitu perusahaan dengan deskripsi usaha yang tidak memadai, dll) dan perusahaan yang tidak memiliki website; atau

- Perusahaan dengan produk/pasar yang tidak sebanding, seperti elektronik, farmasi, chemical, tekstil, dll; atau

- Perusahaan yang melakukan fungsi yang tidak sebanding, seperti konstruksi, distribusi, dan sebagainya; atau

- Lain-lain, seperti rata-rata menghasilkan kerugian.

bahwa akan tetapi, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Pemohon Banding di atas pada butir 3, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding justru tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Terbanding dalam pemilihan perusahaan pembanding, sehingga jelas bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tersebut adalah perusahaan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa berikut ini adalah bentuk ketidakkonsistenan Terbanding dalam menerapkan kriteria penolakan pada pemeriksaan manual dalam pemilihan perusahaan pembanding;

Tabel 8: Rangkuman alasan penolakan oleh Pemohon Banding atas perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding dalam SPHP

No.Nama perusahaanAlasan penolakan yang tidak konsisten
dengan kriteria penolakan milik Terbanding
1Golden Tobacco Limited• Mengalami rata-rata kerugian selama periode yang diperiksa
2Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company• Informasi pada laman situs tidak tersedia karena laman situs perusahaan tidak dapat diakses
3KT&G Corporation• Memiliki aset tidak berwujud yang signifikan • Perbedaan fungsi
4Daicel Corporation• Memiliki aset tidak berwujud yang signifikan

bahwa oleh karena itu, sudah seharusnya perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tidak dapat diterima sebagai perusahaan pembanding karena tidak lolos kriteria pemeriksaan manual yang telah digunakan oleh Terbanding;

5. Terbanding tidak konsisten dengan pendekatan pencarian

perusahaan pembanding dalam menentukan perusahaan yang

sebanding dengan Pemohon Banding

bahwa merujuk pada SPHP, Terbanding menolak 6 (enam) perusahaan pembanding milik Pemohon Banding dengan alasan perbedaan produk. Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan pendekatan yang digunakan dalam pemilihan perusahaan pembanding antara Pemohon Banding dan Terbanding;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah mencari dan memilih perusahaan pembanding berupa perusahaan manufaktur yang memproduksi produk yang serupa dengan Pemohon Banding, yaitu bagian-bagian atau komponen- komponen filter rokok itu sendiri (yaitu acetate, cellulose, fibre, yarn, dll). Dalam hal ini, Terbanding menolak perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding karena Terbanding tidak setuju untuk menggunakan pendekatan bahan baku dalam mencari perusahaan pembanding untuk Tahun Pajak 2019. Terbanding justru menggunakan pendekatan barang jadi berupa rokok dalam

mencari dan memilih perusahaan pembanding, yang mana jelas- jelas sangat berbeda dengan Pemohon Banding, baik dalam hal industri maupun proses produksinya;

bahwa penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa proses produksi antara produk filter rokok dengan produk tembakau atau rokok sangatlah jauh berbeda. Hal ini dapat terlihat dari pemrosesan bahan baku hingga barang jadi yang berbeda untuk masing-masing filter rokok dan produk tembakau atau rokok. Oleh karena itu, walaupun filter rokok merupakan salah satu komponen dari rokok, namun produk rokok mempunyai alur produksi yang terintegrasi dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan produk filter rokok;

a. Terbanding menerima Daicel Corporation yang juga memproduksi bahan baku filter rokok sebagai perusahaan pembanding

bahwa berdasarkan SPHP, Terbanding telah memilih Daicel Corporation sebagai perusahaan pembanding Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019. Walaupun perusahaan ini tidak lolos kriteria kuantitatif, yaitu perusahaan dengan kepemilikan aset tidak berwujud yang signifikan, namun Terbanding setuju bahwa Daicel Corporation bergerak pada manufaktur produk yang sebanding dengan Pemohon Banding.

bahwa sesuai dengan informasi kualitatif atas profil perusahaan Daicel Corporation yang tertera pada laman situs resmi perusahaan, Daicel Corporation adalah perusahaan yang bergerak pada produksi cellulose acetate, yang mana juga merupakan bahan baku filter rokok;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas, apabila Terbanding setuju memilih Daicel Corporation sebagai perusahaan pembanding Pemohon Banding, maka hal ini menunjukkan bahwa Terbanding juga setuju untuk menggunakan pendekatan bahan baku;

b. Terbanding telah menolak Golden Tobacco Limited sebagai perusahaan pembanding yang merupakan perusahaan manufaktur produk tembakau dan rokok

bahwa mengacu pada risalah pembahasan untuk proses pemeriksaan pajak Tahun Pajak 2017, Terbanding menyatakan bahwa dalam menyelaraskan data pembanding yang sebanding dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, maka Terbanding memasukkan data pembanding dari Pemohon Banding dengan juga mempertimbangkan pendekatan bahan baku. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding setuju untuk menggunakan pendekatan bahan baku dalam mencari dan memilih perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, Terbanding juga pada akhirnya telah menolak Golden Tobacco Limited dan mengeluarkan perusahaan tersebut dari daftar perusahaan pembanding Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2017. Sebagaimana yang dijelaskan pada butir 3, Golden Tobacco Limited merupakan perusahaan yang bergerak dalam manufaktur produk tembakau dan rokok. Hal ini menunjukkan bahwa Terbanding telah setuju untuk menolak untuk menggunakan pendekatan barang jadi dan mengeluarkan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur tembakau dan rokok dari perusahaan pembanding Pemohon Banding;

bahwa dalam pemilihan perusahaan pembanding Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, Terbanding jelas menunjukkan ketidakkonsistenan dalam menggunakan pendekatan dalam pemilihan perusahaan pembanding Pemohon Banding;

6. Pendapat yang digunakan Terbanding untuk menolak laporan

keuangan tersegmentasi transaksi afiliasi Pemohon Banding

untuk Tahun Pajak 2019 tidak relevan

bahwa Terbanding menolak laporan keuangan segmentasi untuk Tahun Pajak 2019 berdasarkan transaksi afiliasi dengan alasan bahwa Formulir PER-22 Tahun Pajak 2019 yang diisi oleh Pemohon

Banding menyebutkan ada royalti di pos HPP yang dialokasikan ke pihak independen tidak sesuai dengan fakta bahwa tidak terdapat biaya royalti. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan laporan keuangan segmentasi untuk Tahun Pajak 2019 berdasarkan transaksi afiliasi pada Formulir PER-22 untuk Tahun Pajak 2019 yang telah sesuai dengan fakta bahwa tidak terdapat pembayaran royalti kepada pihak afiliasi maupun pihak independen;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa klarifikasi mengenai tidak adanya transaksi royalti pada tahun pajak 2019 melalui penjelasan tertulis ke Terbanding telah disampaikan oleh Pemohon Banding melalui email pada tanggal 2 Desember 2020. Dalam penjelasan tertulis tersebut, telah Pemohon Banding sampaikan bahwa tidak terdapat transaksi pemanfaatan harta tak berwujud/pembayaran royalti dengan pihak afiliasi. Oleh karena itu, tidak terdapat pencatatan biaya royalti pada akun Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019, sehingga pendapat Terbanding untuk menghitung ulang jumlah Harga Pokok Penjualan berdasarkan atribusi persentase terhadap nilai penjualan adalah tidak relevan dan tidak tepat;

bahwa dengan demikian, perhitungan PLI Pemohon Banding seharusnya dapat mengacu pada nilai laporan keuangan segmentasi Pemohon Banding yang tercantum pada Formulir PER- 22 untuk Tahun Pajak 2019 serta Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa sebagai informasi tambahan, pada pemeriksaan tahun pajak 2017, kantor pajak juga telah setuju dengan laporan keuangan tersegmentasi yang telah dibuat oleh Pemohon Banding. Dengan melihat bahwa tidak terdapat perbedaan dalam hal pendekatan yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menyusun laporan keuangan tersegmentasi untuk tahun pajak 2019, maka seharusnya

Terbanding dapat mengacu pada laporan keuangan tersegmentasi Pemohon Banding yang terdapat di PER-22 untuk tahun pajak 2019; bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas, maka Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas nilai peredaran usaha sebesar Rp56.656.840.600;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp56.656.840.600 dengan mempertimbangkan argumentasi yang telah disampaikan di atas dan bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1948/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 22 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sengketa atas Peredaran Usaha Rp56.656.840.600

Hasil Penelitian Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Hasil Verifikasi, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak dan dokumen lain yang diterima dan dipertimbangkan Tim Peneliti Keberatan, berikut ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

1) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00273/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2021 tanggal 23 April 2021 diketahui terdapat Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp56.656.840.600 Tahun Pajak 2019 melalui tahapan pemeriksaan Transfer Pricing sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang pedoman pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa, dengan tahapan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding adalah:

Analisis Industri

a) Industri Filter Rokok secara global

bahwa per kuarter 3 tahun 2019, Essentra Group secara global memiliki tiga divisi global, yaitu:

b). Industri Filter Rokok secara global

bahwa pada tahun 2019 nilai penjualan rokok mencapai 715 milyar AS$, naik sebesar 2,15% dari tahun sebelumnya. Sebagian kenaikan tersebut didorong oleh kenaikan pajak dan bea cukai, juga karena populasi merokok secara global yang meningkat 1,1% menjadi 900jt. Kenaikan global tersebut merupakan perpaduan antara pasar yang menurun di AS, Jepang, dan Rusia serta pasar yang bertumbuh di India, Cina, Pakistan dsb di aman secara tradisional lebih menyukai produk tembakau seperti hukkah, beedi dan sebagainya. Dalam pasar global ini, produksi batang filter berasal dari Essentra. Sisanya dibuat sendiri oleh perusahaan tembakau;

bahwa industri ini merupakan subyek dari regulasi yang semakin ketat dan kenaikan pajak serta bea masuk daerah yang disebabkan oleh semakin bertambahnya jumlah negara. Industri ini juga menghadapi tantangan pada perdagangan gelap yang diperkirakan akan terus bertumbuh. Tantangan utama untuk

Essentra adalah mempertahankan hubungan industri utama dengan manufaktur rokok sehingga mereka tidak akan memutuskan untuk memindah manufaktur mereka menjadi in- house;

c) Industri Filter Rokok secara global

bahwa perusahaan merupakan produsen filter independen terbesar di Indonesia. Ada sejumlah pesaing lokal yang beroperasi di Indonesia. Secara umum, pelanggan Indonesia sensitif terhadap harga dan umumnya membutuhkan filter yang lebih sederhana dibandingkan dengan filter yang lebih kompleks dengan fitur tambahan;

bahwa Indonesia memiliki permintaan rokok lokal yang tinggi dan adanya perkiraan pertumbuhan dalam pasar lokal yang memberikan peluang signifikan bagi produsen rokok dan pemasoknya;

bahwa pasar rokok internasional didominasi oleh perusahaan rokok multinasional seperti Philip Morris, BAT dan Imperial Tobacco. Asia adalah wilayah pertumbuhan utama untuk usaha ini karena pandangan konsumen terhadap merokok dan adanya peraturan yang meningkat di daerah Barat telah mengurangi potensi pertumbuhan dalam bidang ini;

bahwa perusahaan rokok internasional yang besar memiliki kemampuan manufaktur in house yang signifikan dan akan cenderung melakukan outsourcing manufaktur filter untuk produksi yang lebih sedikit atau produk yang lebih khusus. Perusahaan tembakau internasional ini hanya akan berurusan dengan produsen filter terbesar karena pemasok yang lebih kecil tidak memiliki kapasitas produksi atau sistem kualitas dan kontrol untuk menjamin pengiriman filter yang berkualitas;

c. Analisis Rantai Suplai

d. Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa Dan Detail Transaksi Afiliasi

e. Analisis Fungsi (Fungsi, Aset, dan Resiko)

f. Analisis Karakteristik Usaha

2) BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00273/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2021 tanggal 23 April 2021 diketahui terdapat Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp56.656.840.600 Tahun Pajak 2019 dari KKP tersebut diketahui Pemeriksa telah melakukan Tahapan Pengujian Metode Transfer Pricing dan Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai poin 1) diatas dengan hasil akhir sebagai berikut:

a) Dalam melakukan pemilihan maupun penolakan atas perusahaan pembanding (selecting or rejecting potential comparables), Tim

Pemeriksa memperhatikan panduan yang telah dijelaskan di beberapa aturan/ketentuan berikut ini:

1. bahwa berdasarkan manual screening oleh Tim Pemeriksa atas 517 perusahaan pembanding yang tersedia berdasarkan hasil pencarian di database TP Catalyst, hanya ditemukan 1 perusahaan yang kegiatan usahanya memproduksi filter rokok sebagaimana yang Pemohon Banding lakukan yaitu Daicel Corporation;

bahwa sebagai informasi, Daicel Corporation ditolak penggunaan nya sebagai pembanding di tahun pemeriksaan 2019 dengan alasan Rasio R&D diatas 3%;

bahwa hal ini kontradiktif dengan fakta bahwa Pemohon Banding memiliki divisi R&D dengan jumlah pegawai sebanyak 20 orang (Lihat : Halaman 13 Local File);

bahwa dan juga terlihat Pemohon Banding tidak konsistennya dalam pemilihan/penolakan data pembanding dimana Daicel Corporation digunakan sebagai perusahaan terpilih di tahun 2016, sedangkan di tahun 2019 ditolak;

2. Pendekatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam mencari perusahaan yang menghasilkan filter rokok menjadi kurang tepat dan bias karena perusahaan terpilih bergerak di

bidang usaha yang berbeda-beda (Chemical, Paper, Polyester dsb);

Hal ini bisa dilihat di tabel berikut:

Dari tabel diatas, Pemohon Banding terlihat menggunakan pendekatan bahan baku dalam memilih perusahaan pembanding;

bahwa hal tersebut sejalan dengan pernyataan Pemohon Banding berikut ini:

Dalam mencari perusahaan pembanding, perusahaan yang memproduksi filter rokok pada praktiknya mencari yang sama persis sulit ditemukan memperluas cakupan perusaahaan yang terpilih perusahaan pembentuk filter rokok (contoh acetat tow, fiber )

(Sumber: Jawaban Wajib Pajak - Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 3 Desember 2020

bahwa pendekatan tersebut menurut pemeriksa kurang tepat karena pada akhirnya pun tidak ada perusahaan yang benar- benar memproduksi acetat tow dan menghasilkan perusahaan pembanding dengan kecenderungan karakteristk usaha yang berbeda-beda, contohnya tekstil, chemical, kertas;

3) bahwa dalam Surat Keberatan-nya Wajib Pajak menyatakan TNMM merupakan metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk menguji transaksi afiliasi Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2019, sedangkan Pemeriksa menganggap bahwa CPM merupakan metode yang paling tepat;

bahwa berdasarkan penelitian pada Romawi II Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2019 tentang

Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang memiliki hubungan istimewa, diketahui bahwa untuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, metode penerapan harga yang digunakan secara umum adalah metode cost plus (Cost Plus Method);

bahwa berdasarkan penelitian pada Romawi II Lampiran Khusus SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2015-2018 tentang Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang memiliki hubungan istimewa, diketahui bahwa untuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, metode penerapan harga yang digunakan secara umum juga adalah metode cost plus (Cost Plus Method);

bahwa berdasarkan penelitian pada Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer PT Essentra Tahun Pajak 2019, diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan metode penerapan harga transfer berupa Metode Laba Bersih Transaksional (TNMM);

bahwa berdasarkan Lampiran D PMK-213/PMK.03/2016, angka (4) huruf (a) dipertegas kembali bahwa Informasi Keuangan Wajib Pajak memuat informasi laporan keuangan Wajib Pajak yang tersegmentasi berdasarkan karakterisasi usaha, dalam hal Wajib pajak memiliki lebih dari 1( satu) karakterisasi usaha;

bahwa berdasarkan Paragraf 3.9. OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 dinyatakan bahwa :

“Ideally, in order to arrive at the most precise approximation of arms length principle should be applied on a transaction-by-transaction basis”

bahwa Pasal 3 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan di atas diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK-213/2016) mengatur bahwa, Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas dokumen induk, dokumen lokal dan laporan per-negara;

bahwa Pasal 3 ayat (1) PMK-213/2016 mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi; bahwa Pasal 3 ayat (3) PMK-213/2016 mengatur bahwa Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-2898/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 19 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa, diketahui bahwa Wajib Pajak pun tidak mempermasalahkan konsistensi biaya pada saat memilih metode biaya plus (Cost Plus Method) sebagai metode paling sesuai (The Most Appropiate Method) dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi atas Penjualan/Pembelian Harta Berwujud di tahun 2015 dan 2016;

bahwa dengan Cost Plus Method transaksi penjualan dan pembelian diuji di tingkat Gross Mark Up, tidak digabung dengan transaksi jasa untuk memperoleh hasil yang akurat;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-3093/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 31 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa alasan Pemohon Banding mengganti metode menjadi TNMM adalah karena TNMM tidak membutuhkan kesebandingan yang tinggi dibanding CPM. Pencantuman CPM pada SPT dipilih karena perusahaan dalam transaksinya menggunakan cost plus namun untuk keperluan analisis Transfer Pricing menggunakan TNMM;

Ketidakkonsistenan dalam pencatatan biaya sebagaimana diutarakan oleh Pemohon Banding sampai saat ini belum dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding dan baru sebatas dugaan;

Pun jika ada, ketidakkonsistenan dimaksud dapat ditemukan jika ada anomali saja (operating expense nol dan seluruh biaya dicatat di COGS ataupun sebaliknya) yang mana data tersebut belum ditemukan di data pembanding terpilih yang digunakan tim pemeriksa;

Wajib Pajak pun tidak mempermasalahkan konsistensi biaya pada saat memilih metode biaya plus (Cost Plus Method) sebagai metode paling sesuai (The Most Appropiate Method) dalam menguji kewajaran

transaksi afiliasi atas penjualan/pembelian harta berwujud di tahun 2015 dan 2016;

Penggunaan Cost Plus Method oleh tim pemeriksa juga telah mempertimbangkan OECD Para 3.9 bahwa untuk meningkatkan keakuratan dalam pengujian kewajaran lebih tepat dengan pendekatan segregasi (transaction by transaction);

OECD TP Guidelines 2017

Sehingga alasan Pemohon Banding menggunakan metode TNMM adalah tidak tepat dan metode CPM merupakan metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran transaksi Pemohon Banding;

bahwa dalam Surat Keberatannya Pemohon Banding menyatakan Perusahaan pembanding milik Pemohon Banding yang ditolak oleh Pemeriksa adalah perusahaan yang memiliki fungsi dan produk yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan analisis fungsional Wajib Pajak, maka sudah sewajarnya Pemohon Banding memilih perusahaan yang melakukan fungsi dan menghasilkan produk yang secara garis besar sebanding dengan Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa secara umum, Pemeriksa berpendapat bahwa atas semua data pembanding Wajib Pajak yang disampaikan tidak ada produk yang berhubungan dengan kegiatan usaha yang memproduksi filter rokok; bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam mencari perusahaan yang menghasilkan filter rokok menjadi kurang tepat dan bias karena perusahaan terpilih bergerak di bidang usaha yang berbeda-beda (Chemical, Paper, Polyester dsb);

Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Pemohon Banding berikut ini: Dalam mencari perusahaan pembanding, perusahaan yang memproduksi filter rokok pada praktiknya mencari yang sama persis sulit ditemukan memperluas cakupan perusaahaan yang terpilih perusahaan pembentuk filter rokok (contoh acetat tow, fiber)

(Sumber : Jawaban Wajib Pajak - Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 3 Desember 2020)

bahwa menurut pendapat pemeriksa dalam melakukan pemilihan ataupun penolakan atas perusahaan pembanding, salah satu panduan yang diperhatikan adalah OECD TP Guidelines 2017;

Bahwa berdasarkan panduan OECD TP Guidelines 2017 di atas, tidak ditemukannya perusahaan yang memproduksi filter rokok sebagaimana fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dan kegiatan usaha Pemohon Banding yang sebagian besar produknya adalah filter rokok, maka Pemeriksa memperluas cakupan perusahaan pembanding pada sektor industri rokok itu sendiri;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-2898/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 19 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa, diketahui bahwa Pertimbangan Pemeriksa dalam menetukan pemilihan data pembanding dari industry rokok adalah:

a) Acetat tow/ filter rokok merupakan salah satu cost driver dari rokok Semakin banyak filter rokok yang dikonsumsi oleh industry rokok, semakin tinggi juga kuantitas rokok yang terjual. Semakin tinggi penjualan rokok, filter rokok yang terjual juga demikian. Ini artinya ada keterkaitan yang sangat erat antara industry rokok dengan filter rokok / acetate tow;

Informasi tambahan:

Di tahun 2020 saat pandemic dimulai, Wajib Pajak justru mencatat kenaikan penjualan/peredaran usaha. Hal ini tak lain juga dipengaruhi konsumsi rokok yang tetap tinggi di masa pandemi. https://www.voaindonesia.com/a/konsumsi-rokok-masih-tinggi- selama-pandemi-cukai-rokok-diminta

b) Industry rokok selain sebagai costumer, juga sebagai pesaing karena ada perusahaan rokok yang produksi filter sendiri (in house) Usaha filtrasi merupakan usaha yang unik karena pelanggan terbesar usaha tersebut juga merupakan pesaing terbesarnya. Usaha ini memproduksi filter rokok untuk perusahaan tembakau yang berkisar dari grup perusahaan multinasional, grup perusahaan milik negara hingga perusahaan tembakau independen lokal. Perusahaan tembakau yang sama juga memproduksi filter rokok. (Local File Halaman 5)

Perusahaan rokok internasional yang besar memiliki kemampuan manufaktur in house yang signifikan dan akan cenderung melakukan outsourcing manufaktur filter untuk produksi yang lebih sedikit atau produk yang lebih khusus. Perusahaan tembakau internasional ini hanya akan berurusan dengan produsen filter terbesar karena pemasok yang lebih kecil tidak memiliki kapasitas

produksi atau sistem kualitas dan kontrol untuk menjamin pengiriman filter yang berkualitas;

(Local File Halaman 5)

sehingga Pemeriksa berpendapat bahwa data pembanding yang lebih tepat untuk menguji kewajaran transaksi Wajib Pajak adalah:

NoNama
1BK Threshers Private Limited
2Golden Tobacco Limited
3Vinataba Trading & Investment Joint
4PT Wismilak inti Makmur Tbk.
5KT&G Corporation
6Daicel Corporation

5) bahwa Pemohon Banding menyatakan Pemeriksa tidak konsisten dalam menerapkan kriteria penolakan pada saat peninjauan manual dalam pencarian perusahaan pembanding serta tidak konsisten dengan pendekatan pencarian perusahaan pembanding dalam menentukan perusahaan yang sebanding;

Berikut rangkuman alasan penolakan oleh Pemohon Banding atas perusahaan Pembanding yang diterima oleh Pemeriksa dalam SPHP;

bahwa Pemeriksa telah mengikuti kaidah yang lazim dalam melakukan pemilihan maupun penolakan atas data pembanding;

Berdasarkan manual screening oleh Tim Pemeriksa atas 517 perusahaan pembanding yang tersedia berdasarkan hasil pencarian di database TP Catalyst, hanya ditemukan 1 perusahaan yang kegiatan usahanya adalah memproduksi filter rokok sebagaimana yang Pemohon Banding lakukan yaitu Daicel Corporation;

Sebagai informasi, Daicel Corporation ditolak penggunaan nya sebagai pembanding di tahun pemeriksaan 2019 dengan alasan Rasio R&D diatas 3%;

Hal ini kontradiktif dengan fakta bahwa Wajib Pajak memiliki divisi R&D dengan jumlah pegawai sebanyak 20 orang (Lihat : Halaman 13 Local File);

Dan juga terlihat Pemohon Banding tidak konsistennya dalam pemilihan/penolakan data pembanding dimana Daicel Corporation digunakan sebagai perusahaan terpilih di tahun 2016, sedangkan di tahun 2019 ditolak;

Bahwa alasan Pemohon Banding terkait Pemeriksa tidak konsisten dengan pemilihan kriteria data pembanding adalah tidak tepat;

6) bahwa Pemohon Banding menyatakan pendapat yang digunakan Pemeriksa untuk menolak laporan keuangan tersegmentasi transaksi afiliasi Wajib Pajak untuk Tahun Pajak 2019 tidak relevan;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan laporan keuangan segmentasi untuk Tahun Pajak 2019 berdasarkan transaksi afiliasi pada Formulir PER-22 untuk Tahun Pajak 2019 yang telah sesuai dengan fakta bahwa tidak terdapat pembayaran royalti kepada pihak afiliasi maupun pihak independen;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-2898/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 19 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa, diketahui bahwa Pertimbangan Pemeriksa dalam penolakan laporan tersegmentasi atas transaksi afiliasi adalah:

a) Tim Pemeriksa tidak mempertimbangkan laporan keuangan segmentasi menurut Pemohon Banding karena karena tidak disertai rincian penghitungan;

b) Form PER-22 yang diisi oleh Pemohon Banding menyebutkan ada royalti di Pos HPP yang dialokasikan ke pihak independen tidak sesuai dengan fakta bahwa tidak terdapat biaya royalti. Hal ini

sesuai dengan jawaban Pemohon Banding pada saat permintaan keterangan dilakukan Tim Pemeriksa;

Sehingga Tim Pemeriksa pada akhirnya melakukan segmentasi laporan keuangan berdasarkan data SPT Tahunan & Lap Audit dengan menggunakan atribusi tidak langsung dari % sales;

7) bahwa pada intinya Pemeriksa menolak data pembanding sehubungan dengan perbedaan pendekatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam mencari perusahaan pembanding, yaitu pendekatan bahan baku sedangkan Pemeriksa menggunakan pendekatan produk jadi rokok (pabrik rokok);

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-2898/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 19 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa, diketahui bahwa Pertimbangan Pemeriksa dalam memilih pendekatan bahan baku adalah:

Wajib Pajak bergerak di industri filter rokok / acetat tow dimana tidak banyak pemain/pesaingnya. Di Indonesia sendiri, Wajib Pajak merupakan produsen filter independen terbesar (Local File Halaman 8);

bahwa berdasarkan data hasil pencarian ORBIS oleh Pemohon Banding, informasi terkait produsen filter rokok / acetat tow sangat terbatas yakni hanya ditemukan Daicel Corporation;

bahwa tim Pemeriksa melakukan penelusuran di internet dan diperoleh informasi terkait industry filter rokok / acetat tow pada laman: https://www.statistifymarketresearch.com/global-acetate-tow-market- report-segment

dan dilakukan penelusuran lebih lanjut sebagai berikut:

bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa perbedaan produk yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding Pemohon Banding yang ditolak Tim Pemeriksa mencerminkan perbedaan fungsi dan aset yang digunakan perusahaan pembanding tersebut dengan Pemohon Banding. Sehingga Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemeriksa bahwa perusahaan pembanding yang ditolak pemeriksa merupakan perusahaan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

8) bahwa berdasarkan data, fakta, ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dan hasil penelitian bahwa koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UU tentang PPh dan Pemeriksa telah menerapkan tahapan-tahapan sesuai PER-22/PJ/2013, sehingga Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi tersebut dan menolak keberatan Pemohon Banding;

bahwa sehingga nilai Peredaran usaha untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

Uraiancfm Keberatan WPcfm Pemeriksacfm Peneliti
Peredaran Usaha1.102.270.431.8111.158.927.272.4111.158.927.272.411

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 143/FIN/ESS/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sama dengan materi surat banding:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 s.d. P- 33 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01795/KEB/PJ/WPJ.07/2022

tanggal 27 Juni 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2019 Nomor: 00008/206/19/057/21 tanggal 23 April 2021;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 00147/FIN/ESS/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021; Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Essentra Nomor 01 tanggal 04 Februari 2022 di hadapan Notaris Maya Kania, SH, M.Kn di Kota Bekasi;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai

Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Essentra Nomor 02 tanggal 12 Agustus 2020 di hadapan Notaris Sri Hasmiyarti, SH di Jakarta Timur;

Bukti P-6. Bukti Penerimaan Negara Penerimaan Bea dan Cukai NTPN

D38160VVBVS09FA3 tanggal 19 Mei 2021 sebesar Rp17.432.281.617; Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor: 025/FIL/FIN/II/2023 tanggal 15 Februari

2023;

Bukti P-8. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-1210/PP/IKH/2021

tanggal 23 November 2021;

Bukti P-9. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Heru Widayanto; Bukti P-10. Pakta Integritas atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Eko Margo Suhartono;

Bukti P-12. KTP atas nama Eko Margo Suhartono;

Bukti P-13. Akta Perseroan Terbatas PT Filtrona Indonesia Nomor 83 tanggal 28 Juli

1976 di hadapan Notaris Warda Sungkar Alurmei, SH di Jakarta; Bukti P-14. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-15. Matrik sengketa;

Bukti P-16. Surat Kuasa Khusus Nomor: 024/FIL/FIN/II/2023 tanggal 15 Februari

2023;

Bukti P-17. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-2/PP/IKH/2022

tanggal 10 Januari 2022;

Bukti P-18. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Roy David Kiantiong; Bukti P-19. Penjelasan Tertulis tanpa tanggal;

Bukti P-20. Pakta Integritas atas nama Roy David Kiantiong;

Bukti P-21. Dokumen lokal PT Essentra;

Bukti P-22. Penjelasan mengenai review manual dari analisis benchmarking; Bukti P-23. Laporan Keuangan segmentasi;

Bukti P-24. Penjelasan Tertulis tanpa tanggal;

Bukti P-25. Dokumen Induk Grup Essentra;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis tanpa tanggal;

Bukti P-27. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2018;

Bukti P-28. Tangkapan Layar Penarikan Database TP Catalyst;

Bukti P-29. Perjanjian Kontrak Manufaktur PT Essentra dengan Essentra Pte, Ltd

Singapore;

Bukti P-30. Tangkapan Layar Proses Bisnis PT Wismilak;

Bukti P-31. Penjelasan Tertulis tanpa tanggal (disampaikan pada persidangan 21

September 2023);

Bukti P-32. Tabel Rincian rentang kewajaran;

Bukti P-33. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 18 Oktober 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 s.d. T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matrik sengketa;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP-

00273/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2021 tanggal 23 April 2021;

Bukti T-3. LaporanPenelitianKeberatanNomor:LAP-

01795/KWB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 27 Juni 2022;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 06 Juli 2023;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 01 Agustus 2023;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 30 Agustus 2023;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanggal 21 September 2023;

Bukti T-9. Penjelasan Akhir Nomor: S-1691/WPJ.07/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01795/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00008/206/19/057/21 tanggal 23 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 102/FIN/ESS/SEP/2022 tanggal 19 September 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha1.102.270.431.8111.158.927.272.41156.656.840.600

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp56.656.840.600

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp56.656.840.600,00 sehubungan pengujian atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp56.656.840.600,00 dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

- bahwa harga jual transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga dilakukan koreksi positif atas peredaran usaha berdasarkan Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh serta peraturan pelaksanaannya;

- bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam menerapkan metode penentuan harga transfer, dimana berdasarkan Romawi II Lampiran Khusus SPT Tahunan terkait, Pemohon Banding menyatakan menggunakan Cost Plust Method (CPM) untuk Tahun Pajak 2015 – 2018, dan secara eksplisit mencantumkan CPM sebagai metode penentuan harga transfer untuk transaksi afiliasi yang menjadi objek sengketa dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 (Romawi II Lampiran Khusus), namun dalam Dokumentasi Harga Transfer Tahun 2019 menyatakan menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM);

- bahwa atas transaksi afiliasi yang menjadi objek sengketa, CPM adalah metode yang paling sesuai untuk karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai Contract Manufacturing yang menjual barang hasil produksinya ke pihak afiliasi;

- bahwa adanya perbedaan antara metode yang dicantumkan dalam Lampiran Khusus SPT (Cost Plus Method) dan metode dalam Dokumen Lokal (TNMM) bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016;

- bahwa dari keseluruhan 6 (enam) perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding tidak sebanding karena tidak menghasilkan produk yang berhubungan langsung dengan produksi filter rokok sebagaimana Pemohon Banding, sehingga mencerminkan perbedaan fungsi dan aset yang signifikan dan tidak dapat digunakan dalam analisis kesebandingan;

- bahwa Terbanding telah memperluas pencarian data pembanding ke industri rokok karena tidak tersedia transaksi dari perusahaan independen yang secara spesifik menghasilkan produk yang sama dengan Pemohon Banding (filter rokok) sebagai pihak yang diuji, sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines, sehingga didapatkan 6 (enam) perusahaan pembanding yang keseluruhannya berbeda dengan yang dipergunakan oleh Pemohon Banding; bahwa hal-hal tersebut di atas diuraikan dalam Penjelasan Akhir tanggal 5 Oktober 2023 yang disampaikan Terbanding dalam persidangan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

- bahwa metode TNMM merupakan metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

- bahwa keseluruhan 6 (enam) perusahaan pembanding yang dipergunakan oleh Pemohon Banding yang ditolak oleh Terbanding adalah perusahaan yang memiliki fungsi dan produk yang sebanding dengan Pemohon Banding;

- bahwa keseluruhan 6 (enam) perusahaan pembanding yang dipergunakan oleh Terbanding adalah perusahaan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

- bahwa Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan kriteria penolakan pada saat peninjauan manual dalam pencarian perusahaan pembanding;

- bahwa Terbanding tidak konsisten dengan pendekatan pencarian perusahaan pembanding dalam menentukan perusahaan yang sebanding dengan Pemohon Banding;

- bahwa pendapat yang digunakan Terbanding untuk menolak laporan keuangan tersegmentasi transaksi afiliasi Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019 tidak relevan;

bahwa hal-hal tersebut di atas diuraikan dalam Pendapat Akhir tanggal 18 Oktober 2023 yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Peredaran Usaha sehubungan pengujian atas penerapan PKKU sebesar Rp56.656.840.600,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan dan referensi yang terkait dengan pokok sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yang mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak ternpat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) yang menegaskan antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang mengatur antara lain:

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta didasarkan keyakinan Hakim;

Peraturan Menteri keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

Pasal 1 angka 1

Hubungan Istimewa Adalah Hubungan Istimewa Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Atau Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Undang-

Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/atau

c. laporan per negara.

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 (PER-32) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa antara lain mengatur: Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

2. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

3. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

4. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (3)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV);

Pasal 11 ayat (1)

Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method);

Pasal 11 ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

1. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

2. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

3. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

5. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM); Pasal 11 ayat (5)

Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 11 ayat (7)

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai

Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya;

Pasal 11 ayat (8)

Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

Pasal 11 ayat (11)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa;

Pasal 11 ayat (13)

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain;

Pasal 11 ayat (14)

Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pasal 13 ayat (1)

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR);

Pasal 13 ayat (2)

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan;

Pasal 13 ayat (3)

Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, maka Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar tidak dapat dipergunakan;

Pasal 13 ayat (4)

Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan Harga Transfer yang sama;

Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 20 ayat (4)

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 (OECD TPG 2017)

Paragraph 2.1

Parts II and III of this chapter respectively describe “traditional transaction methods” and “transactional profit methods” that can be used to establish whether the conditions imposed in the commercial or financial relations between associated enterprises are consistent with the arm's length principle. Traditional transaction methods are the comparable uncontrolled price method or CUP method, the resale price method, and the cost plus method. Transactional profit methods are the transactional net margin method and the transactional profit split method.

Paragraf 2.2

The selection of a transfer pricing method always aims at finding the most appropriate method for a particular case. For this purpose, the selection process should take account of the respective strengths and weaknesses of the OECD recognised methods; the appropriateness of the method considered in view of the nature of the controlled transaction, determined in particular through a functional analysis; the availability of reliable information (in particular on uncontrolled comparables) needed to apply the selected method and/or other methods; and the degree of comparability between controlled and uncontrolled transactions, including the reliability of comparability adjustments that may be needed to eliminate material differences between them. No one method is suitable in every possible situation, nor is it necessary to prove that a particular method is not suitable under the circumstances. Paragraph 2.3

Traditional transaction methods are regarded as the most direct means of establishing whether conditions in the commercial and financial relations between associated enterprises are arm's length. This is because any difference in the price of a controlled transaction from the price in a comparable uncontrolled transaction can normally be traced directly to the commercial and financial relations made or imposed between the enterprises, and the arm’s length conditions can be established by directly substituting the price in the comparable uncontrolled transaction for the price of the controlled transaction. As a result, where, taking account of the criteria described at paragraph 2.2, a traditional transaction method and a transactional profit method can be applied in an equally reliable manner, the traditional transaction method is preferable to the transactional profit method. Moreover, where, taking account of the criteria described at paragraph 2.2, the comparable uncontrolled price method (CUP) and another transfer pricing method can be applied in an equally reliable manner, the CUP method is to be preferred. See paragraphs 2.14-2.26 for a discussion of the CUP method.

Paragraph 3.62

In determining this point, where the range comprises results of relatively equal and high reliability, it could be argued that any point in the range satisfies the arm’s length principle. Where comparability defects remain as discussed at paragraph 3.57, it may be appropriate to use measures of central tendency to determine this point (for instance the median, the mean or weighted averages, etc., depending on the specific characteristics of the data set), in order to minimise the risk of error due to unknown or unquantifiable remaining comparability defects.

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan dan referensi tersebut di atas dan fakta-fakta persidangan, penjelasan para pihak serta penilaian terhadap bukti- bukti relevan yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp56.656.840.600,00 merupakan sengketa yang bersifat yuridis sehubungan penggunaan ketentuan dan referensi yang tepat dalam rangka penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sekaligus pembuktian mengenai

perhitungan harga wajar sesuai PKKU (arm’s length price) yang tepat berdasarkan ketentuan dan referensi a quo;

2. bahwa Terbanding pada pokoknya melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp56.656.840.600,00 karena menurut Terbanding, harga penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak memenuhi PKKU, sehingga dikoreksi berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

3. bahwa berdasarkan fakta persidangan yang didukung dengan informasi dalam SPT Tahunan PPh dan TP Doc Pemohon Banding, karaktersitik usaha Pemohon Banding sehubungan dengan pokok sengketa adalah sebagai perusahaan kontrak manufaktur (contract manufacturing/CM) dan tidak terdapat sengketa di antara para Pihak sehubungan karakteristik usaha tersebut;

4. bahwa berdasarkan fakta persidangan yang didukung dengan informasi dalam SPT Tahunan PPh dan TP Doc Pemohon Banding, produk Pemohon Banding sehubungan dengan pokok sengketa adalah produk filtrasi berupa filter, porous dan teartapes yang digunakan sebagai komponen untuk produksi rokok yang dijual kepada perusahaan afiliasinya;

5. bahwa menurut Pengadilan Pajak, terdapat tiga pokok perbedaan antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait penentuan harga penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, yaitu perbedaan dalam metode penerapan PKKU, perbedaan penentuan data pembanding, dan perbedaan penentuan rentang harga wajar sebagai akibat dari kedua perbedaan tersebut yang pembahasannya akan diuraikan masing-masing di bawah ini;

6. Perbedaan metode penentuan harga transfer:

bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan perhitungan ulang harga penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dengan menggunakan metode Cost Plus (CPM), yang menurut Terbanding merupakan metode yang paling sesuai untuk karakteristik usaha Pemohon Banding sebagai Contract Manufacturing;

bahwa selain itu, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam menerapkan metode penentuan harga transfer, dimana Pemohon Banding menggunakan metode CPM untuk Tahun Pajak 2015 - 2018, dan secara eksplisit mencantumkan penggunaan metode CPM dalam SPT

Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 untuk transaksi afiliasi terkait yang menjadi objek sengjeta, namun dalam Dokumentasi Harga Transfer Tahun 2019 menyatakan menggunakan metode TNMM, sehingga bertentangan dengan ketentuan dalam PMK-213/PMK.03/2016;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding a quo dan menyatakan bahwa metode TNMM merupakan metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk diterapkan atas transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa menurut Pemohon Banding, dalam menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai, Pemohon Banding telah mengikuti langkah- langkah sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 serta Paragraph 2.2. OECD TP Guidelines;

bahwa berdasarkan hal tersebut, menurut Pemohon Banding, CPM bukan merupakan metode yang tepat untuk digunakan karena:

- penggunaan metode CPM membutuhkan tingkat kesebandingan yang tinggi,

- penggunaan metode CPM membutuhkan konsistensi dalam hal pembukuan atau pengalokasian biaya, dan

- penggunaan rasio tingkat finansial Gross Margin tidak dapat diandalkan; bahwa menurut Pemohon Banding, TNMM merupakan metode penentuan harga transfer yang paling tepat dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding sehubungan dengan aktivitas manufakturnya karena sifatnya yang tidak mudah terpengaruh perbedaan pada struktur biaya, pembukuan akuntansi maupun profil fungsional antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding;

bahwa atas pokok permasalahan sehubungan metode penerapan PKKU a quo, diketahui hal-hal yang terkait sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi sengketa Perpajakan BA-2898/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 19 Mei 2022 diketahui bahwa dalam penentuan harga wajar transaksi atas Penjualan/Pembelian Harta Berwujud dengan pihak afiliasi

sebagaimana yang menjadi objek sengketa, Pemohon Banding menyatakan menggunakan metode CPM;

b. bahwa berdasarkan Dokumentasi Harga Transfer (TP Doc) tahun 2019, Pemohon Banding menyatakan bahwa kebijakan harga untuk penjualan kepada pihak afiliasi adalah biaya plus mark-up yang konsisten dengan penerapan metode CPM dan kebijakan harga tersebut dilakukan secara konsisten selama 5 tahun terakhir;

c. bahwa pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2019, Pemohon Banding juga menyatakan bahwa metode penentuan harga transfer untuk transaksi penjualan dan pembelian yang digunakan adalah metode Cost Plus (CPM);

d. bahwa dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK- 213/PMK.03/2016, Pemohon Banding seharusnya menyelenggarakan dokumen lokal penentuan harga transfer dengan metode Cost Plus Method (CPM) berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

e. bahwa berdasarkan Paragraph 2.3 OECD TPG 2017 diketahui bahwa dalam penentuan harga wajar transaksi afiliasi (arm’s length price), metode transaksi tradisional (traditional transaction methods) seperti metode CUP, metode Resale Price dan metode Cost Plus (CPM), merupakan metode yang bersifat paling langsung (the most direct) dan lebih diutamakan dalam hal dapat digunakan metode transaksi tradisional maupun metode transaksi berbasis laba (transactional profit method);

f. bahwa produk Pemohon Banding adalah produk filtrasi berupa filter, porous dan teartapes yang akan digunakan dalam produksi rokok yang dalam sengketa ini dijual kepada perusahaan afiliasinya sebagai pemesan secara kontinyu dimana hal ini sesuai dengan karakteristik transaksi untuk penggunaan metode CPM berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto Pasal 11 ayat (11) PER-32;

Bahwa berdasarkan uraian di atas dan berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/PMK.03/2016 jis Pasal 11 ayat (11) PER- 32 serta sejalan dengan referensi pada Paragraph 2.1, Paragraph 2.2 dan

Paragraph 2.3 .OECD TPG 2017, Pengadilan Pajak berpendapat metode yang paling tepat digunakan dalam penerapaan PKKU atas transaksi afiliasi dalam banding ini adalah metode CPM dengan indikator tingkat laba Mark-up Plus/Gross Mark-up dan dengan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party);

7. Perbedaan data pembanding:

bahwa berdasarkan fakta persidangan yang didukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00273/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2021 tanggal 23 April 2021 diketahui bahwa sehubungan dengan objek sengketa, Terbanding menggunakan basis data (database) pembanding eksternal sama dengan yang digunakan oleh Pemohon Banding di dalam TP Doc-nya, yaitu TP Catalyst untuk mengidentifikasi ketersediaan pembanding dalam menentukan harga transfer Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

bahwa Terbanding menggunakan kriteria pencarian (searching criteria) yang sama seperti yang disebutkan dalam TP Doc Pemohon Banding, sehingga menghasilkan kandidat data pembanding yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu sebanyak 517 kandidat data pembanding;

bahwa terhadap 517 data pembanding tersebut, Terbanding dan Pemohon Banding menggunakan pendekatan yang berbeda dalam memilih perusahaan pembanding akhir;

bahwa Pemohon Banding menggunakan pendekatan bahan baku dalam memilih perusahaan pembanding, sehingga dihasilkan 6 (enam) perusahaan pembanding sebagai berikut:

No.Nama perusahaan pembandingFungsi
1Awa Paper Mfg.Co.,Ltd.Manufaktur
2Coremax CorporationManufaktur
3LCY Chemical Corp.Manufaktur
4Shinkong Synthetic Fibers Corp.Manufaktur
5Thai Rayon PclManufaktur
6Vietnam New Century Polyester Fibre Company LimitedManufaktur

bahwa Terbanding menolak keseluruhan 6 (enam) perusahaan pembanding tersebut dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan produk dari keseluruhan pembanding tersebut berbeda dengan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding, dan karenanya terdapat perbedaan fungsi dan asset yang signifikan dengan Pemohon Banding, sehingga keseluruhan pembanding a quo tidak layak untuk digunakan sebagai pembanding bagi Pemohon Banding: bahwa dalam penolakan dan pemilihan perusahaan pembanding tersebut, Terbanding melakukan pengujian kembali atas analisis kualitatif dan manual review terhadap 517 kandidat data pembanding, yang serupa dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

- Terbanding menggunakan data tahun 2015-2017 (multi years) dalam analisa kesebandingan, sama dengan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

- Terbanding tidak menggunakan perusahaan yang melakukan aktivitas R&D secara signifikan, yaitu perusahaan dengan rasio biaya R&D terhadap pendapatan lebih dari 3%;

- Terbanding mengeliminasi kandidat/calon data pembanding yang fungsi dan atau produknya tidak sebanding dengan fungsi dan atau produk yang dimiliki Pemohon Banding;

- Fungsi dan produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah:

• Manufacturing filter khususnya untuk industri rokok;

• Manufacturing porous khususnya untuk industri rokok;

• Manufacturing teartapes khususnya untuk industri rokok;

Kriteria lainnya dari Terbanding:

- Terbanding menolak perusahaan pembanding yang tidak memiliki informasi publik yang cukup (yaitu perusahaan dengan deskripsi usaha yang tidak memadai, Laporan Keuangan rugi, data keuangan tidak memadai, website perusahaan tidak dapat diakses dll);

- Dari 517 data set pembanding yang tersedia, Terbanding hanya menemukan 1 (satu) pembanding yang menghasilkan produk yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu Daicel Corporation;

- Bahwa sehubungan kesulitan pencarian pembanding berdasarkan produk tersebut, Pemohon Banding memperluas pencarian pembanding dengan perusahaan yang memproduksi produk tembakau (rokok) yang menurut Terbanding terkait erat dengan produk filter sebagaimana yang dihasilkan oleh Pemohon Banding;

- Hasil akhir manual review yang dilakukan Terbanding atas kandidat data pembanding adalah pembanding sebagai berikut:

NoNama
1BK Threshers Private Limited
2Golden Tobacco Limited
3Vinataba Trading & Investment Joint
4PT Wismilak inti Makmur Tbk.
5KT&G Corporation
6Daicel Corporation

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam pemilihan data pembanding untuk penerapan PKKU ini adalah sebagai berikut:

a. Penolakan Terbanding atas keseluruhan 6 (enam) data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, yaitu:

1. Awa Paper Mfg.Co.,Ltd

2. Coremax Corporation

3. LCY Chemical Corp

4. Shinkong Synthetic Fibers Corp

5. Thai Rayon Pcl

6. Vietnam New Century Polyester Fibre Company Limited

b. Pengunaan 6 (enam) data pembanding baru oleh Terbanding yang keseluruhannya tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu:

1. BK Threshers Private Limited

2. Golden Tobacco Limited

3. Vinataba Trading & Investment Joint

4. PT Wismilak inti Makmur Tbk.

5. KT&G Corporation

6. Daicel Corporation

bahwa atas pokok permasalahan sehubungan pemillihan pembanding (comparables) a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Terkait 6 (enam) perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, diketahui bahwa fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah manufaktur, dengan produk yang dihasilkan adalah filter rokok dan sejenisnya yang terbuat dari komponen seperti acetate, cellulose, fibre, yarn, dan lain-lain;

bahwa fungsi dan produk yang dihasilkan oleh 6 (enam) perusahaan pembanding a quo adalah sebagai berikut:

No.Nama perusahaanFungsi yangProduk yang dihasilkan
pembandingdilakukan
1Awa Paper Mfg.Co.,Ltd.ManufakturProduk filter paper, reverse osmosis membrane backing paper, dll
2Coremax CorporationManufakturProduk cobalt acetate, manganese acetate, dll
3LCY Chemical Corp.ManufakturProduk polypropylene resin, polypropylene composite material dan alloy, fiber products, methanol dan electronic chemicals, ethyl acetate, n-butyl acetate.
4Shinkong Synthetic Fibers Corp.ManufakturProduk polyester pro oriented yarn, polyester staple fiber, dll.
5Thai Rayon PclManufakturProduk viscose rayon staple fibre dan modal fibre.
6Vietnam New Century Polyester Fibre Company LimitedManufakturProduk polyester fiber seperti hollow non- conjugated siliconized dan hollow non-conjugated non-siliconized fiber, dan hollow conjugated siliconized dan hollow conjugated non-siliconized fibers.

bahwa berdasarkan tabel di atas, diketahui bahwa keseluruhan perusahaan pembanding tersebut bergerak di bidang manufaktur dan menggunakan bahan baku serta menghasilkan produk-produk yang serupa dengan yang dihasilkan oleh Pemohon Banding seperti filter, membrane, acetate, cellulose, fiber/serat, yarn, dan sejenisnya, yang bukan merupakan barang yang dikonsumsi langsung, namun akan digunakan dalam proses produksi selanjutnya, sebagaimana filter rokok dan sejenisnya (filter, porous, teartapes) yang diproduksi oleh Pemohon Banding yang selanjutnya digunakan oleh industri tembakau/rokok untuk menghasilkan produk rokok;

bahwa dengan demikian, keenam perusahaan pembanding tersebut adalah perusahaan yang memiliki bahan baku, fungsi dan produk yang sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas dan sejalan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh juncto Pasal 11 ayat (8) PER-32 dan referensi dalam Paragraph 2.2 OECD TPG 2017, Pengadilan Pajak berpendapat keenam perusahaan pembanding yang menjadi objek sengketa tersebut, telah memenuhi prinsip kesebandingan untuk digunakan sebagai pembanding dalam rangka penerapan PKKU;

b. Terkait 6 (enam) perusahaan pembanding baru yang digunakan Terbanding: bahwa berdasarkan informasi dalam persidangan yang didukung dengan sumber informasi yang valid (basis data terpublikasi, website) diketahui bahwa enam perusahaan baru yang ditambahkan oleh Terbanding merupakan perusahaan yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

1) BK Threshers Private Limited

bahwa BK Threshers Private Limited adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan eksportir produk tembakau (rokok, cerutu,dan sejenisnya);

bahwa sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan fakta persidangan yang didukung dengan informasi dalam TP Doc terkait, Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas manufaktur produk tembakau dan hanya memproduksi filter rokok yang bukan merupakan barang yang dapat langsung dikonsumsi, namun merupakan salah satu komponen yang digunakan dalam produksi rokok;

bahwa proses produksi antara produk filter rokok dengan produk tembakau/rokok berbeda secara signifikan, yang dapat terlihat dari pemrosesan bahan baku hingga barang jadi yang berbeda. Oleh karena itu, walaupun filter rokok merupakan salah satu komponen dari rokok, produk rokok sendiri mempunyai alur produksi yang berbeda dan yang mengintegrasikan bahan dan komponen produksi yang berbeda dengan produk filter rokok;

2) Golden Tobacco Limited

bahwa Golden Tobacco Limited adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan eksportir produk tembakau (rokok, cerutu,dan sejenisnya);

bahwa sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan fakta persidangan yang didukung dengan informasi dalam TP Doc terkait, Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas manufaktur produk tembakau dan hanya memproduksi filter rokok yang bukan merupakan barang yang dapat langsung dikonsumsi, namun merupakan salah satu komponen yang digunakan dalam produksi rokok;

bahwa proses produksi antara produk filter rokok dengan produk tembakau/rokok berbeda secara signifikan, yang dapat terlihat dari pemrosesan bahan baku hingga barang jadi yang berbeda. Oleh karena itu, walaupun filter rokok merupakan salah satu komponen dari rokok, produk rokok sendiri mempunyai alur produksi yang berbeda dan yang mengintegrasikan bahan dan komponen produksi yang berbeda dengan produk filter rokok;

bahwa sehubungan dengan keakuratan Golden Tobacco Limited sebagai pembanding, Pengadilan Pajak juga memperhatikan bahwa Golden Tobacco Limited juga telah ditolak sebagai perusahaan pembanding oleh Terbanding di pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2017;

3) Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company

bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company merupakan perusahaan yang menjual produk yang berbeda dan tidak sebanding dengan Pemohon Banding, yaitu produk tembakau (seperti rokok, cerutu, dan lain-lain);

bahwa sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan fakta persidangan yang didukung dengan informasi dalam TP Doc terkait, Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas manufaktur produk tembakau dan hanya memproduksi filter rokok yang bukan merupakan barang yang dapat langsung dikonsumsi,

namun merupakan salah satu komponen yang digunakan dalam produksi rokok;

bahwa proses produksi antara produk filter rokok dengan produk tembakau/rokok berbeda secara signifikan, yang dapat terlihat dari pemrosesan bahan baku hingga barang jadi yang berbeda. Oleh karena itu, walaupun filter rokok merupakan salah satu komponen dari rokok, produk rokok sendiri mempunyai alur produksi yang berbeda dan yang mengintegrasikan bahan dan komponen produksi yang berbeda dengan produk filter rokok;

bahwa sehubungan dengan keakuratan Vinataba Trading & Investment Joint sebagai pembanding, Pengadilan Pajak juga memperhatikan bahwa menurut informasi bisnis perusahaan yang dinyatakan di laman situs Factiva sebagai laman situs publik yang independen dan dapat diandalkan diketahui bahwa Vinataba Trading & Investment Joint Stock Company adalah perusahaan yang bergerak di bidang wholesale, logistic, trading. real estate dan management consultancy;

4) PT Wismilak inti Makmur Tbk.

bahwa PT Wismilak inti Makmur Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan eksportir produk tembakau (rokok, cerutu,dan sejenisnya);

bahwa sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan fakta persidangan yang didukung dengan informasi dalam TP Doc terkait, Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas manufaktur produk tembakau dan hanya memproduksi filter rokok yang bukan merupakan barang yang dapat langsung dikonsumsi, namun merupakan salah satu komponen yang digunakan dalam produksi rokok;

bahwa proses produksi antara produk filter rokok dengan produk tembakau/rokok berbeda secara signifikan, yang dapat terlihat dari pemrosesan bahan baku hingga barang jadi yang berbeda. Oleh karena itu, walaupun filter rokok merupakan salah satu komponen dari rokok, produk rokok sendiri mempunyai alur produksi yang berbeda dan yang

mengintegrasikan bahan dan komponen produksi yang berbeda dengan produk filter rokok;

5) KT&G Corporation

bahwa KT&G Corporation memiliki aset tidak berwujud dengan rasio terhadap total aset lebih dari 1% dimana hal ini berbeda dengen Pemohon Banding yang tidak memiliki aset tidak berwujud (IP); bawa di samping itu diketahui bahwa KT&G Corporation juga bergerak pada kegiatan yang tidak dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu perdagangan (trading) dan real estate;

6) Daicel Corporation

Daicel Corporation memiliki aset tidak berwujud dengan rasio terhadap total aset lebih dari 1% dimana hal ini berbeda dengen Pemohon Banding yang tidak memiliki aset tidak berwujud (IP);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan set perusahaan pembanding sebagai berikut:

1. Awa Paper Mfg.Co.,Ltd

2. Coremax Corporation

3. LCY Chemical Corp

4. Shinkong Synthetic Fibers Corp

5. Thai Rayon Pcl

6. Vietnam New Century Polyester Fibre Company Limited

7. Perbedaan penggunaan rentang harga wajar:

a. bahwa berdasarkan TP Doc Pemohon Banding, perhitungan rentang kewajaran (benchmarking) menggunakan data pembanding versi Pemohon Banding dengan metode TNMM dan PLI NCPM menunjukkan rentang inter kuartil kewajaran dan kelaziman usaha sebesar 4,10% - 8,75% dengan median sebesar 6,55%, dimana NCPM Pemohon Banding sebesar 12,75% berada di atas rentang kewajaran pembanding;

b. bahwa, perhitungan benchmarking menggunakan data pembanding versi Terbanding dengan metode CPM dan indikator tingkat laba Gross Mark-up menunjukkan rentang inter kuartil kewajaran dan kelaziman usaha sebesar 41,62% - 75,06% dengan median sebesar 43,36%, dimana Gross Mark-up

Pemohon Banding sebesar 26,94% berada di bawah rentang kewajaran pembanding yang menghasilkan koreksi positif peredaran usaha berupa penjualan atas dasar kontrak manufaktur kepada afiliasi sebesar Rp56.656.840.600,00 yang menjadi sengketa dalam banding ini;

c. bahwa berdasarkan pembahasan atas metode PKKU dan data pembanding dalam butir sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perhitungan rentang kewajaran yang paling tepat untuk sengketa banding ini adalah dengan menggunakan data pembanding versi Pemohon Banding dan dengan metode CPM serta indikator tingkat laba Gross Mark-up sebagaimana yang dipergunakan oleh Terbanding;

bahwa dengan memperhatikan adanya keterbatasan data untuk pembanding LCY Chemical dan Shinkong Synthetic Fibers, perhitungan benchmarking berupa Gross Mark-up (CPM) tersebut menunjukkan rentang inter kuartil kewajaran dan kelaziman usaha dengan Q1 sebesar 13,38% dan Q3 sebesar 22,64% serta dengan median sebesar 16,82%, sebagaimana dalam tabel berikut:

Nama PembandingKomponen2017 (USD ‘000)2016 (USD ‘000)2015 (USD ‘000)Rata-rata (USD ‘000)
AWA Paper MFGCOGS126.131121.576125.016124.241
Gross Profit25.32823.89825.75324.993
CPM %20,08%19,66%20,60%20,12%
Coremax CorpCOGS141.747112.990105.683120.140
Gross Profit25.12610.73412.83216.230
CPM %17,73%9,50%12,14%13,51%
Thai Rayon PCLCOGS253.165193.971207.054218.063
Gross Profit70.04571.04256.48065.856
CPM %27,67%36,63%27,28%30,20%
LCY ChemicalCOGSn.a.n.a.n.a.–
Gross Profitn.a.n.a.n.a.–
CPM %–––dikeluarkan
Shinkong Synthetic FibersCOGSn.a.n.a.n.a.–
Gross Profitn.a.n.a.n.a.–
CPM %–––dikeluarkan
COGSn.a.35.51039.60537.558
Gross Profitn.a.4.9944.7674.880
CPM %n.a.14,06%12,04%12,99%
Rata-rata CPM perusahaan pembanding
Kuartil Bawah (Q1)13,38%
Median (Q2)16,82%
Kuartil Atas (Q3)22,64%
Observasi4

bahwa perhitungan Gross Mark-up/Mark-up Plus Pemohon Banding atas transaksi afiliasi yang menjadi objek sengketa untuk Tahun Pajak 2019 adalah sebagai berikut:

PenjualanRp 438.084.497.128

HPPRp 345.097.904.490

Laba kotorRp 92.986.592.638

Gross Mark-up/Mark-up Plus = Laba kotor / HPP

= 92.986.592.638 / 345.097.904.490

= 26,94%

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian dan perhitungan di atas, Gross Mark- up/Mark-up Plus Pemohon Banding berada di atas rentang wajar perusahaan pembanding yang tersedia (Q1: 13,36% - Q3: 22,64%);

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sehubungan dengan objek sengketa, tidak terdapat bukti bahwa perhitungan Gross Mark-up/Mark-up Plus Pemohon Banding sebesar 26,94% berada di bawah batas rentang kewajaran dan harus dikoreksi positif untuk memenuhi penerapan PKKU sehingga pendapat Terbanding yang pada pokoknya menyatakan bahwa Gross Mark-up Pemohon Banding perlu dilakukan koreksi positif untuk disesuaikan dengan rentang kewajaran transaksi pembanding adalah tidak berdasar;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pemeriksaan atas sengketa peredaran usaha tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, karenanya

koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp56.656.840.600,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha56.656.840.600056.656.840.600

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran Usaha menurut TerbandingRp1.158.927.272.411,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 56.656.840.600,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp1.102.270.431.811,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp173.112.078.792,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 56.656.840.600,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp116.455.238.192,00 bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Netto (Rugi)Rp116.455.238.192,00 Kompensasi KerugianRp0,00

Penghasil Kena PajakRp116.455.238.192,00 PPh TerutangRp 29.113.809.500,00 Kredit PajakRp 29.777.181.816,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar(Rp663.372.316,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01795/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor: 00008/206/19/057/21 tanggal 23 April 2021 atas nama PT ESSENTRA (d.h. PT FITRONA INDONESIA), NPWP 01.000.643.5-057.000, beralamat di Kawasan Industri SIER, Jl. Berbek Industri I No. 16-20, Waru, Kab. Sidoarjo, 61256 sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp663.372.268,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 19 Oktober 2023 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCITMuhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd.

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.