P U T U S A N
Nomor PUT-010520.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor PRIN-00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 3 November 2025 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 010520.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
KENNETH LIE, NPWP: 07.322.788.6-047.000, beralamat di Apartemen Marina Nomor 9C, Jalan P. Samudera Raya II, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara 14450, dalam hal ini diwakili oleh Kenneth Lie selaku: Wajib Pajak; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Donie Wijatmika,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1784/PP/IKH/2025 tanggal 8 September 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03 tanggal 14 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Erricson M./197805211999031001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
2. Nama/NIP : Abdul Haris/197104141992011001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
3. Nama/NIP : Ferdinand Reagan/198202282001121001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,
berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1445/WPJ.21/2026 tanggal 29 April 2026,
untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Pengadilan Pajak tersebut;