Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-010520.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

Kenneth Lie, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2025

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-010520.99/2025/PP/M.XVIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor PRIN-00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 3 November 2025 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 010520.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

KENNETH LIE, NPWP: 07.322.788.6-047.000, beralamat di Apartemen Marina Nomor 9C, Jalan P. Samudera Raya II, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara 14450, dalam hal ini diwakili oleh Kenneth Lie selaku: Wajib Pajak; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Donie Wijatmika,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1784/PP/IKH/2025 tanggal 8 September 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03 tanggal 14 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Erricson M./197805211999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Abdul Haris/197104141992011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Ferdinand Reagan/198202282001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1445/WPJ.21/2026 tanggal 29 April 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-73/PP/

BR/2026 tanggal 27 Januari 2026 juncto PEN-046/PP/Prb/2026 tanggal 1 April 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 01/KNL/XI/2025 tanggal

14 November 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00033/STG-CT/

WPJ.21/2025 tanggal 12 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Penggugat merupakan Penanggung Pajak Pengurus

dari PT Laser Metal Mandiri. PT Laser Metal Mandiri sedang dalam proses kepailitan dan masih dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Kurator. PT Laser Metal Mandiri masih mempunyai utang pajak yang harus dibayar dan telah jatuh tempo;

Menimbang bahwa atas utang pajak tersebut, Tergugat telah menerbitkan

Surat Paksa kepada Wajib Pajak PT Laser Metal Mandiri. Surat Paksa telah disampaikan kepada Kurator yang ditutup dengan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa. Kemudian Tergugat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN-00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 tentang penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak Pengurus.

Menimbang bahwa atas Tergugat menerbitkan Surat Perintah

Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN-00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 tentang penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak Pengurus, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 14 November 2025 (cap harian pos tanggal 14 November 2025);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 01/KNL/XI/

2025 tanggal 14 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat

(2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang (selanjutnya disebut UU KUP), yaitu mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN-00035/ SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak

a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Nomor PRIN-00035/SPMP-CT/ KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025.

c. bahwa terhadap 1 (satu) Surat Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak

a. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Kenneth Lie.

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. bahwa Surat Gugatan telah dilampiri salinan Surat Nomor PRIN- 00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan

Dengan demikian sudah sepatutnya Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Nomor PRIN-00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 ini diterima dan dapat dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa yang menjadi obyek gugatan adalah Surat Nomor Surat Nomor PRIN- 00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 tentang Surat

Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap harta Penanggung Pajak Kenneth Lie yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa Penggugat merupakan Penanggung Pajak Pengurus dari PT Laser Metal Mandiri. PT Laser Metal Mandiri sedang dalam proses kepailitan dan masih dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Kurator. Sehubungan dengan hal tersebut, utang pajak PT Laser Metal Mandiri secara hukum masih tercatat sebagai kewajiban yang harus diselesaikan, baik melalui mekanisme pembagian harta pailit maupun melalui tindakan penagihan pajak sesuai ketentuann peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Pada tanggal 22 April 2025, Tergugat (KPP Pratama Cikarang Utara) memberitahukan dengan resmi kepada Wajib Pajak PT Laser Metal Mandiri untuk memenuhi isi Surat Paksa dalam waktu 2 x 24 jam untuk menyetorkan ke kas negara sejumlah uang ke Kas Negara atas utang pajak. Pemberitahuan Surat Paksa tersebut dituangkan dalam 2 (dua) Berita Acara Pemberitahuan Surat Pajak sebagai berikut:

1) BASP-00059/CT/KPP.2203/2025 untuk Surat Paksa Nomor SP-00040/ CT/KPP.2203/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan nilai Rp337.826.964,00;

2) BASP-00107/CT/KPP.2203/2025 untuk Surat Paksa Nomor SP-00087/ CT/KPP.2203/2025 tanggal 15 April 2025 dengan nilai Rp7.586.304,00;

4. bahwa dalam kedua Berita Acara tersebut, Tergugat telah memberitahukan dan menyerahkan salinan kedua Surat Paksa kepada Bagus Wicaksono selaku Kurator/Tim Kurator disaksikan Wajib Pajak PT Laser Metal Mandiri;

5. bahwa kemudian Tergugat pada tanggal 03 November 2025 menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN-00035/SPMP-CT/ KPP.2107/2025 melalui KPP Pratama Jakarta Pluit. Dalam surat tersebut, Tergugat menyatakan akan melaksanakan penyitaan barang bergerak berupa harta kekayaan Penanggung Pajak Kenneth Lie NPWP 3172010207700013 / NPWP 07.322.788.6-047.000 yang tersimpan pada rekening bank/tabungan sebagai berikut:

a. Rekening Bank BCA KCP Pluit Samudra;

b. Rekening Bank BCA KCP Pluit Mega Mall;

6. Pelaksanaan penyitaan harta bergerak Penangung Pajak tersebut di atas diberitahukan oleh Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) sesuai surat Nomor S-1857/KPP.2017/2025 pada tanggal 5 November 2025. Pelaksanaan penyitaan dilakukan pada tanggal 13 November 2025 sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan Sita Nomor BASP-00012/CT/KPP.2107/2025;

7. bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor BASP-00012/CT/KPP.2107/2025 tersebut, utang pajak yang masih harus dibayar oleh PT Laser Metal Mandiri adalah sebesar Rp1.159.159.954,00;

8. bahwa menurut Penggugat, penyitaan harta bergerak dari Penanggung Pajak Kenneth Lie seharusnya tidak mendahului atau menunggu proses kepailitan yang tengah berjalan yang sedang dilakukan oleh Kurator. Sehingga sudah seharusnya Tergugat menghormati proses kepailitan yang dijalankan oleh Kurator;

9. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Tergugat merupakan kreditor preferen yang mempuyai hak mendahului dibandingkan dengan kreditor lainnya. Sedangkan harta kekayaan dari Wajib Pajak PT Laser Metal Mandiri sebenarnya masih mencukupi untuk melunasi utang pajaknya sebesar Rp1.159.159.954,00 Oleh karena itu Penggugat keberatan dan menyesalkan tindakan yang dilakukan Tergugat karena seharusnya tidak perlu melakukan penyitaan harta bergerak dari Penanggung Pajak Kenneth Lie (Penggugat);

III. Mengenai Objek Gugatan dan Pokok Sengketa

1. bahwa yang menjadi obyek gugatan adalah Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN-00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 tentang penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak Kenneth Lie yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. Surat tersebut merupakan suatu Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak;

Hal ini didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang (selanjutnya disebut UU KUP) menyatakan bahwa:

”Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”;

2) bahwa Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang menyatakan bahwa:

“Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”;

3) Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Surat Nomor PRIN- 00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap harta kekayaan bergerak Penanggung Pajak Kenneth Lie yang diterbitkan oleh Tergugat tersebut merupakan objek Gugatan karena merupakan suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak baik untuk formil, materiil, ataupun untuk kedua-duanya;

3. Pokok Sengketa

a. bahwa pokok sengketa adalah penerbitan Surat Nomor PRIN-00035/ SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap harta kekayaan bergerak Penanggung Pajak Kenneth Lie yang diterbitkan oleh Tergugat yang tidak dapat diterima oleh Penggugat. Berikut kronologi dari sengketa a quo;

b. bahwa Kenneth Lie merupakan salah satu Pengurus dari Wajib Pajak PT Laser Metal Mandiri yang tengah dalam proses kepailitan dan menunggu keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kurator;

c. bahwa Wajib Pajak PT Laser Metal Mandiri masih mempunyai utang pajak yang harus dibayar dan telah jatuh tempo sebesar Rp1.159.159.954,00;

d. bahwa atas utang pajak tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Paksa kepada Wajib Pajak PT Laser Metal Mandiri dengan Nomor:

1) Surat Paksa Nomor SP-00040/CT/KPP.2203/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan nilai Rp337.826.964,00;

2) SP-00087/CT/KPP.2203/2025 tanggal 15 April 2025 dengan nilai Rp7.586.304,00;

e. bahwa salinan kedua Surat Paksa tersebut di atas telah disampaikan kepada Kurator yang ditutup dengan Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa:

1) BASP-00059/CT/KPP.2203/2025 untuk Surat Paksa Nomor SP-00040/ CT/KPP.2203/2025 tanggal 14 Maret 2025 dengan nilai Rp337.826.964,00;

2) BASP-00107/CT/KPP.2203/2025 untuk Surat Paksa Nomor SP-00087/ CT/KPP.2203/2025 tanggal 15 April 2025 dengan nilai Rp7.586.304,00;

f. Pemberitahuan Surat Paksa kepada Kurator tersebut di atas sesuai dengan Pasal 10 ayat (5) UU Nomor 19 Tahun 2000 sebagai berikut:

Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untuk melakukan pemberesan, atau likuidator;

g. Kemudian Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN-00035/SPMP-CT/ KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 tentang penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak Pengurus;

h. bahwa sebagai tindak lanjut Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan tersebut di atas, Tergugat kemudian menerbitkan Surat Nomor S-1857/

KPP.2107/2025 tanggal 5 November 2025 yang memberitahukan kepada Penanggung Pajak Kenneth Lie bahwa akan dilakukan penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak Kenneth Lie NPWP 3172010207700013/ NPWP 07.322.788.6-047.000 yang tersimpan pada bank/tabungan;

i. Pemberitahuan pelaksanaan penyitaan harta bergerak Penangung Pajak tersebut di atas diberitahukan oleh Tergugat (KPP Pratama Jakarta Pluit) sesuai surat Nomor S-1857/KPP.2017/2025 pada tanggal 5 November 2025;

1) Rekening Bank BCA KCP Pluit Samudra;

2) Rekening Bank BCA KCP Pluit Mega Mall;

j. bahwa Penggugat keberatan dan menyesalkan tindakan Tergugat yang melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan dari Penanggung Pajak Pengurus karena harta kekayaan dari Wajib Pajak PT Laser Metal Mandiri masih mencukupi untuk melunasi utangpajak sebesar Rp1.159.159.954,00. Oleh karena itu, Penggugat berpendapat terdapat prosedur penyitaan oleh Tergugat yang tidak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2000;

k. bahwa tindakan Tergugat tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1a) dan ayat (2) UU 19 Tahun 2000 dan Penjelasannya tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang mengatur sebagai berikut: Pasal 14 ayat (1a) UU 19 Tahun 2000;

(1a) Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan

terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain;

(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak;

Penjelasan Pasal 14 ayat (1a) UU 19 Tahun 2000

Ayat (1a)

Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan. Namun apabila nilai barang tersebut tidak mencukupi atau barang milik perusahaan tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau ketua untuk yayasan;

Ayat (2)

Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, Jurusita Pajak harus memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga Jurusita Pajak tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan. Dalam hal tertentu Jurusita Pajak dimungkinkan untuk meminta bantuan jasa Penilai;

l. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1a) dan ayat (2) UU 19 Tahun 2000 di atas, penyitaan harta kekayaan untuk melunasi utang pajak seharusnya dilakukan terhadap harta kekayaan dari milik badan/perusahaan (Wajib Pajak PT Laser Metal Mandiri) karena pada dasarnya yang mempunyai utang pajak adalah Wajib Pajak PT Laser Metal Mandiri;

m. bahwa penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak Kenneth Lie merupakan tindakan yang berlebihan karena nilai harta kekayaan Wajib Pajak PT Laser Metal Mandiri masih mencukupi untuk melunasi utang pajak sebesar Rp1.159.159.954,00 sehingga tidak perlu dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan dari Penanggung Pajak;

n. Tindakan Tergugat yang berlebihan tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 14 UU 19 Tahun 2000 sehingga sudah seharusnya tindakan penyitaan Tergugat tersebut dihentikan dan harta kekayaan Penanggung Pajak yang disita sudah seharusnya dan sepatutnya dikembalikan kepada Penanggung Pajak Kenneth Lie;

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

Berdasarkan uraian, penjelasan dan argumentasi di atas, Penggugat menyimpulkan hal-hal sebagai berikut, bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Surat Nomor PRIN-00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap harta kekayaan bergerak Penanggung Pajak Kenneth Lie yang diterbitkan oleh Tergugat, nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1a) dan ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;

Berdasarkan pada alasan-alasan yang diuraikan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Pajak cq. Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar kiranya berkenan memberikan putusan, sebagai berikut:

1. Dalam Provisi:

Menyatakan dalam putusan sela (tussen vonnis) untuk menghentikan pelaksanaan penyitaan harta bergerak dari Penanggung Pajak (Penggugat) yang dilakukan oleh Tergugat;

2. Dalam Pokok Sengketa:

1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2) Membatalkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN- 00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 jo. Surat Pemberitahuan akan dilaksanakan penyitaan Nomor S-1857/KPP.2107/ 2025;

3) Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan harta kekayaan dari Penanggung Pajak Kenneth Lie yang tersimpan pada rekening Bank sebagai berikut:

a. Rekening Bank BCA KCP Pluit Samudra;

b. Rekening Bank BCA KCP Pluit Mega Mall;

4) Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghormati, mematuhi, dan mengikuti pelaksanaan dalam proses Kepailitan dari PT Laser Metal Mandiri yang dilakukan oleh Kurator;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00033/

STG-CT/WPJ.21/2025 tanggal 12 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Gugatan Nomor 01/KNL/XI/2025 tanggal 14 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 November 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan dengan Nomor PRINT-00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 menurut Penggugat diterima pada tanggal 03 November 2025 (tidak dilampirkan bukti tanda terima);

c. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

d. Surat Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas namun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat yang digugat;

e. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRINT-00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025;

f. Surat Gugatan ditandatangani oleh Kenneth Lie, selaku Penggugat.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

a. Pasal 23 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan pengadilan pajak.”;

Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRINT-00035/SPMP-CT/ KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 berkaitan dengan pelaksanaan tindakan penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut

sehingga merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ketentuan tersebut;

b. Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengatur bahwa “Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”;

c. Permohonan penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;

d. Permohonan penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Obyek Gugatan

Obyek sengketa (a quo) Gugatan adalah Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRINT-00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 oleh karena Penanggung Pajak atas Wajib Pajak:

Nama: LASER METAL MANDIRI

NPWP: 0021985767431000

alamat/tempat tinggal: JL RAYA CIKARANG, INDUSTRI CIKARANG

KOMP. KAWASAN SARANA TERPADU - NO.-, RT 00-, RW 00-, PASIRGOMBONG, CIKARANG UTARA, КАВ. ВЕKASI, JAWA BARAT, 17530

telah dilakukan penagihan pajak dengan Surat Paksa

namun hingga saat ini belum juga melunasi jumlah pajak yang masih harus dibayarnya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dengan ini diperintahkan kepada:

Nama : LATIP

Jabatan : Jurusita Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit untuk melaksanakan penyitaan barang-barang (barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak) milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak termasuk milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari Penanggung Pajak sepanjang tidak ada perjanjian pemisahan harta baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat lain Wajib Pajak/Penanggung Pajak termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu;

Penyitaan agar dilakukan bersama-sama dengan 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya;

bahwa Obyek sengketa (a quo) merupakan surat perintah penyitaan kepada Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap barang-barang (barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak) milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak;

III. Tanggapan Atas Gugatan

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari Kronologis penagihan pajak Penggugat terkait dengan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRINT-00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 Tanggal 03 November 2025, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

Ketentuan perpajakan yang terkait dengan pokok sengketa yang diajukan gugatan, antara lain:

1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 7

“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”;

Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3)

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;

(3) Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”;

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang KUP);

Pasal 20 ayat (1)

Atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, yang berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yang tidak dibayar oleh Penanggung Pajak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) dilaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Pasal 23

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Pasal 32

(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;

c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;

d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;

e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau

f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (untuk selanjutnya disebut sebagai Undang- Undang PPSP);

Pasal 12

(1) Apabila utang pajak tidak dilunasi Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

(2) Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.

(3) Setiap melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi.

(3a) Dalam hal Penanggung Pajak adalah Badan maka Berita Acara

Pelaksanaan Sita ditandatangani oleh pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau pegawai tetap perusahaan.

(4) Walaupun Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah seorang saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), berasal dari Pemerintah Daerah setempat.

(5) Dalam hal penyitaan dilaksanakan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani Jurusita Pajak dan saksi-saksi.

(6) Berita Acara Pelaksanaan Sita tetap mempunyai kekuatan mengikat, meskipun Penanggung Pajak menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(7) Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, dan atau di tempat-tempat umum.

(8) Atas barang yang disita dapat ditempel atau diberi segel sita. Pasal 14

(1) Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:

1. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan atau

2. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu.

(1a) Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan

terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain.

(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh Jurusita Pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

(3) Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud dalam ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah..

Pasal 37 ayat (1)

“Gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

Pasal 37 ayat (2)

“Gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang dilaksanakan.”;

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar;

Pasal 9

(1) Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan terhadap:

a. Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang; dan

b. pengurus dari Wajib Pajak Badan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang.

(2) Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

a. untuk perseroan terbatas:

1. direksi yang meliputi:

a) direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;

b) wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau

c) direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan,

bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;

Pasal 15 ayat 4 dan 5

4) Pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan dilakukan kepada:

a. Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); atau

b. pegawai tetap yang meliputi pegawai perusahaan yang membidangi keuangan, pembukuan, perpajakan, personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum dan bukan pegawai harian di tempat kedudukan atau tempat usaha Badan yang bersangkutan dalam hal Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang Penanggung Pajak.

5) Pemberitahuan Surat Paksa atas Wajib Pajak yang dinyatakan pailit dilakukan kepada kurator, hakim pengawas, atau balai harta peninggalan.

Pasal 20

(1) Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Objek Sita berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam hal Objek Sita berada di luar wilayah kerja Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya

meliputi tempat Objek Sita berada untuk menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan kepada Jurusita untuk melakukan Penyitaan.

(3) Dalam hal di 1 (satu) kota terdapat lebih dari 1 (satu) Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Paksa dapat memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan Penyitaan terhadap Objek Sita yang berada di luar wilayah kerjanya sepanjang masih berada di kota setempat.

(4) Dalam hal Objek Sita berada di luar kota tempat kedudukan kantor Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa:

a. meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang tempat kedudukannya berada di kota tempat Objek Sita berada dan wilayah kerjanya meliputi kota tempat Objek Sita berada, untuk menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan kepada Jurusita untuk melakukan Penyitaan; atau

b. memerintahkan Jurusita Pajaknya untuk melaksanakan Penyitaan secara langsung disertai dengan penyampaian informasi mengenai pelaksanaan Penyitaan kepada Pejabat setempat.

(5) Pejabat yang diminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) huruf a memberitahukan pelaksanaan surat perintah melaksanakan Penyitaan kepada Pejabat yang meminta bantuan segera setelah Penyitaan dilaksanakan dengan mengirimkan berita acara pelaksanaan sita.

(6) Surat perintah melaksanakan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak;

b. nomor dan tanggal penerbitan Surat Paksa;

c. tanggal pemberitahuan Surat Paksa;

d. nama Jurusita Pajak; dan

e. perintah untuk melaksanakan Penyitaan.

b. Fakta secara kronologis

bahwa yang menjadi obyek Gugatan adalah Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRINT-00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 sehingga Tergugat menyampaikan terlebih dahulu Fakta secara kronologis sebagai berikut:

No.Tanggal PeristiwaKejadian/PeristiwaBukti
130 Oktober 2025Nota Dinas Kepala KPP Pratama Cikarang Utara Nomor ND-1398/ KPP.2203/2025 tanggal 30 Oktober 2025 hal Permintaan Bantuan Pelaksanaan Penyitaan di Luar Wilayah Kerja Pejabat/ Kota Tempat Kedudukan Pejabat an. Kenneth Lie ditujukan kepada Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit dengan lampiran: a. Surat Pimpinan BCA KCP Pluit Mega Mall nomor 402/PIMP/ PPA/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Pemblokiran Rekening. b. Surat Pimpinan BCA KCP Pluit Mega Mall nomor 403/PIMP/ PPA/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 perihal Surat Pemberitahuan Informasi Saldo. c. Surat Pimpinan BCA KCP Pluit Samudera nomor 010/PSY/ 2025 tanggal 17 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Pemblokiran Rekening. d. Surat Pimpinan BCA KCP Pluit Samudera nomor 012/PSY/ 2025 tanggal 17 Oktober 2025 perihal Surat Pemberitahuan Informasi Saldo. permintaan bantuan untuk melakukan penyitaan terhadap rekening yang telah diblokir sebagaimana pada lampiran surat.ND-1398/KPP.2203/ 2025
203 November 2025KPP Pratama Jakarta Pluit menindaklanjuti permintaan bantuan dari KPP Pratama Cikarang Utara dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN- 00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 dan PRIN-00036/ SPMP-Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN-00035/SPMP- CT/KPP.2107/2025 PRIN-00036/SPMP- CT/KPP.2107/2025
CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025
305 November 2025Surat Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit Nomor S-1857/KPP.2107/2025 tanggal 5 November 2025 hal Pemberitahuan akan dilakukan penyitaan pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025. Surat dikirimkan kepada: a. Pimpinan PT Laser Metal Mandiri b. Kenneth Lie dengan tembusan kepada: a. Kepala KPP Pratama Cikarang Utara b. Pimpinan BCA KCP Pluit Samudera c. Pimpinan BCA KCP Pluit Mega MallS-1857/KPP.2107/ 2025
413 November 2025Sampai pada hari pelaksanaan penyitaan, Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak memberikan respons atas Surat Pemberitahuan Akan Dilakukan Penyitaan. Untuk itu, KPP Pratama Jakarta Pluit melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, yaitu Lurah/Sekretaris Kelurahan Pluit. Selanjutnya, Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit menerbitkan surat nomor S- 1910/KPP.2107/2025 tanggal 13 November 2025 perihal Permintaan Bantuan Saksi Penyitaan yang ditujukan kepada Lurah Pluit.S-1910/KPP.2107/ 2025
13 November 2025KPP Pratama Jakarta Pluit menerbitkan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BAPS-00013/CT/KPP.2107/2025 tanggal 13 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN-00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 untuk Penyitaan saldo rekening nomor 5810550408 senilai 70.337.884,72 yang tersimpan di BCA KCP Pluit Mega Mall di Jl Pluit Permai Raya 60 Jakarta. KPP Pratama Jakarta Pluit menerbitkan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BAPS-00012/CT/KPP.2107/2025 tanggal 13 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN-00035/SPMPCT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 untuk Penyitaan saldo rekening nomor:BAPS-00012/CT/ KPP.2107/ 2025 BAPS-00013/CT/ KPP.2107/ 2025

a. 6020295722 sebesar Rp

1.450.000,00

b. 6020602021 sebesar Rp

73.383.000,00

c. 6020602820 sebesar Rp

81.081.000,00

d. 6020733738 sebesar Rp

18.400.000,00

yang tersimpan di BCA KCP Pluit

Samudera Jl Raya Pluit Utara 85 Jakarta

Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung

Pajak, sesuai pasal 21 ayat (5) Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun

2023, Berita Acara Pelaksanaan Sita

ditandatangi oleh Jurusita Pajak dan

saksi. Salah seorang saksi berasal dari

Pemerintah Daerah Setempat yakni

Sekretaris Kelurahan Pluit

c. Tanggapan Tergugat

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan fakta kronologis sesuai dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

1. bahwa penggugat merupakan salah satu Pengurus dari Wajib Pajak PT Laser Metal Mandiri yang tengah dalam proses kepailitan dan menunggu keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kurator.

2. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPSP jo. Pasal 20 ayat (1) PMK-61 Tahun 2023, maka tindakan penagihan pajak tetap berjalan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Objek Sita berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan.

3. bahwa berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang PPSP penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yakni a.n. Kenneth Lie (Penggugat) dimana tempat kedudukannya diluar domisili Perusahaan, sehingga diminta bantuan Pelaksanaan Penyitaan di Luar Wilayah Kerja yakni kepada KPP Pratama Jakarta Pluit. Proses Penagihan pajaknya sudah Tergugat rincikan sesuai dengan poin b. Fakta secara kronologis.

4. bahwa pernyataan penggugat dalam surat gugatannya yakni:

“penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak Kenneth Lie merupakan tindakan yang berlebihan karena nilai harta kekayaan Wajib Pajak PT Laser Metal Mandiri masih mencukupi untuk melunasi utang pajak sebesar Rp1.159.159.954,00 sehingga tidak perlu dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan dari Penanggung Pajak”;

Tergugat menanggapi sebagai berikut:

bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang-undang KUP menyatakan sebagai berikut:

Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;

c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;

d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;

e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau

d. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.

Dalam tata urutan penanggung jawab hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur ketentuan tersebut meletakkan pengurus sebagai penanggung pajak utama sehingga penyitaan yang dilakukan Tergugat terhadap harta kekayaan penggugat adalah tindakan hukum yang sah dan sesuai prosedur serta bukan tindakan yang berlebihan. Tergugat sudah menjalankan prosedur pelaksanaan penyitaan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUP dan Undang Undang PPSP;

V. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Permohonan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dan Pasal 32 Undang Undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan memenuhi formal Pasal 37 ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 serta memenuhi formal Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRINT-00035/SPMP- CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 sudah sesuai prosedur penagihan pajak dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1983 tentang Penagihan Pajak dengan surat paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar.

2. Usul

Berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk

1. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang diajukan gugatan sudah sesuai prosedur dan ketentuan Perpajakan yang berlaku;

2. Menolak gugatan penggugat dan tetap mempertahankan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRINT-00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 atas nama KENNETH LIE NPWP 07.322.788.6- 047.000/ 3172010207700013;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat

Tanggapan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG-010520.99.2025/ PAN/2025 tanggal 22 Desember 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Terbanding Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN-

00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 3 November 2025;

Bukti P-2. Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BAPS-00012/CT/KPP.210704/

2025 tanggal 13 November 2025;

Bukti P-3. Kartu NPWP atas nama Kenneth Lie;

Bukti P-4. KTP atas nama Kenneth Lie;

Bukti P-5. Surat DJP Nomor S-1857/KPP.2107/2025 tanggal 5 November 2025

hal Pemberitahuan akan dilakukan penyitaan;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus No. 03 tanggal 14 November 2025 a.n. Donie

Wijatmika;

Bukti P-7. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 3 Febuari 2026 a.n. Kenneth

Lie;

Bukti P-8. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 3 Febuari 2026 a.n. Donie

Wijatmika;

Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum No. KEP-1784/PP/IKH/2025 tanggal 8 September

2025 a.n. Donie Wijatmika;

Bukti P-10. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Donie Wijatmika;

Bukti P-11. Permohonan Putusan Sela No. 03/KNL/III/2026 tanggal 4 Maret 2026; Bukti P-12. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 4 Maret 2026 hal Penjelasan

Kronologis;

Bukti P-13. Putusan Pengadilan Niaga No. 1/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/

2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.Jo Nomor: 141/Pdt.Sus-PKU/2021/ PN.Niaga. Jkt.Pst;

Bukti P-14. Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa No. BAPS-00107/CT/

KPP.2203/ 2025 tanggal 22 April 2025;

Bukti P-15. Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa No. BAPS-00059/CT/

KPP.2203/2025 tanggal 22 April 2025;

Bukti P-16. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan No. PRIN-00035/SPMP-CT/

KPP.2107/2025 tanggal 3 November 2025;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 15 April 2026 hal Penjelasan

Kronologis Gugatan;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 4 Mei 2026 hal Closing

Statement;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 15 April 2026 hal Penjelasan

Kronologis;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis tanpa nomor tertanggal 4 Mei 2026 hal Pendapat

Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor PRIN- 00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 3 November 2025 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 01/KNL/XI/2025 tanggal 14 November 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2)/ayat (3)) , ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dari gugatan ini adalah Obyek sengketa (a quo) Gugatan adalah Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRINT- 00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang

diserahkan serta berdasarkan keterangan, fakta dan data oleh para pihak pada proses persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut:

Kronologi Gugatan

No.Tanggal PeristiwaKejadian/PeristiwaBukti
130 Oktober 2025Nota Dinas Kepala KPP Pratama Cikarang Utara Nomor ND-1398/KPP.2203/2025 tanggal 30 Oktober 2025 hal Permintaan Bantuan Pelaksanaan Penyitaan di Luar Wilayah Kerja Pejabat/ Kota Tempat Kedudukan Pejabat an. Kenneth Lie ditujukan kepada Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit dengan lampiran: a. Surat Pimpinan BCA KCP Pluit Mega Mall nomor 402/PIMP/PPA/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Pemblokiran Rekening. b. Surat Pimpinan BCA KCP Pluit Mega Mall nomor 403/PIMP/PPA/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 perihal Surat Pemberitahuan Informasi Saldo. c. Surat Pimpinan BCA KCP Pluit Samudera nomor 010/PSY/2025 tanggal 17 Oktober 2025 perihal Pemberitahuan Pemblokiran Rekening. d. Surat Pimpinan BCA KCP Pluit Samudera nomor 012/PSY/2025 tanggal 17 Oktober 2025 perihal Surat Pemberitahuan Informasi Saldo. permintaan bantuan untuk melakukan penyitaan terhadap rekening yang telah diblokir sebagaimana pada lampiran surat.ND-1398/KPP.2203/2025
203 November 2025KPP Pratama Jakarta Pluit menindaklanjuti permintaan bantuan dari KPP Pratama Cikarang Utara dengan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN-00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 dan PRIN-00036/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN- 00035/SPMP- CT/KPP.2107/2025 PRIN-00036/SPMP- CT/KPP.2107/2025
305 November 2025Surat Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit Nomor S-1857/KPP.2107/2025 tanggal 5S-1857/KPP.2107/2025
November 2025 hal Pemberitahuan akan dilakukan penyitaan pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025. Surat dikirimkan kepada: a. Pimpinan PT Laser Metal Mandiri b. Kenneth Lie dengan tembusan kepada: a. Kepala KPP Pratama Cikarang Utara b. Pimpinan BCA KCP Pluit Samudera c. Pimpinan BCA KCP Pluit Mega Mall
413 November 2025Sampai pada hari pelaksanaan penyitaan, Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak memberikan respons atas Surat Pemberitahuan Akan Dilakukan Penyitaan. Untuk itu, KPP Pratama Jakarta Pluit melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, yaitu Lurah/Sekretaris Kelurahan Pluit. Selanjutnya, Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit menerbitkan surat nomor S-1910/KPP.2107/2025 tanggal 13 November 2025 perihal Permintaan Bantuan Saksi Penyitaan yang ditujukan kepada Lurah Pluit.S-1910/KPP.2107/2025
13 November 2025KPP Pratama Jakarta Pluit menerbitkan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BAPS- 00013/CT/KPP.2107/2025 tanggal 13 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN- 00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 untuk Penyitaan saldo rekening nomor 5810550408 senilai 70.337.884,72 yang tersimpan di BCA KCP Pluit Mega Mall di Jl Pluit Permai Raya 60 Jakarta. KPP Pratama Jakarta Pluit menerbitkan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor BAPS- 00012/CT/KPP.2107/2025 tanggal 13 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN- 00035/SPMPCT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 untuk Penyitaan saldo rekening nomor: a. 6020295722 sebesar Rp 1.450.000,00 b. 6020602021 sebesar Rp 73.383.000,00 c. 6020602820 sebesar Rp 81.081.000,00 d. 6020733738 sebesar Rp 18.400.000,00 yang tersimpan di BCA KCP Pluit Samudera Jl Raya Pluit Utara 85 Jakarta Penyitaan tidak dihadiri oleh Penanggung Pajak, sesuai pasal 21 ayat (5) PeraturanBAPS- 00012/CT/KPP.2107/2025 BAPS- 00013/CT/KPP.2107/2025

Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023,

Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangi

oleh Jurusita Pajak dan saksi. Salah seorang

saksi berasal dari Pemerintah Daerah

Setempat yakni Sekretaris Kelurahan Pluit

bahwa pernyataan penggugat dalam surat gugatannya yakni:

“penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak Kenneth Lie merupakan tindakan yang berlebihan karena nilai harta kekayaan Wajib Pajak PT Laser Metal Mandiri masih mencukupi untuk melunasi utang pajak sebesar Rp1.159.159.954,- sehingga tidak perlu dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan dari Penanggung Pajak”

bahwa menurut Penggugat Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang diterbitkan oleh Tergugat melalui KPP Pratama Jakarta Pluit nyata-nyata TELAH MENYALAHI DAN MELANGGAR ketentuan perundang-undangan yang berlaku. bahwa menurut Penggugat yang mempunyai utang pajak terhadap Tergugat adalah PT Laser Metal Mandiri (dalam pailit) bukan Penggugat. Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1a) dan ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2000 beserta penjelasannya, proses penyitaan terlebih dahulu seharusnya dilakukan terhadap asset atau harta dari PT Laser Metal Mandiri karena pada dasarnya yang mempunyai utang pajak adalah Wajib Pajak PT Laser Metal Mandiri;

bahwa menurut Penggugat PT Laser Metal Mandiri (dalam pailit) sedang dalam proses penyelesaian kepailitian yang dilakukan oleh Kurator PT Laser Metal Mandiri yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt-Sus-Pembatalan- Perdamaian/2024/PN.NIAGA.JKT.PST. Oleh karena itu sudah seharusnya Tergugat menghormati dan mematuhi proses yang sedang dilakukan oleh Kurator PT Laser Metal Mandiri (dalam pailit). Demikian pula, tidak seharusnya Tergugat melakukan tindakan apapun terhadap Penggugat, yang dapat mengganggu proses penyelesaian kepailitian yang sedang dilakukan oleh Kurator;

Menimbang bahwa Penggugat merupakan salah satu Pengurus dari Wajib

Pajak PT Laser Metal Mandiri yang tengah dalam proses kepailitan dan menunggu keputusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Kurator;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPSP

jo. Pasal 20 ayat (1) PMK-61 Tahun 2023, maka tindakan penagihan pajak tetap berjalan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Objek Sita berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 14 UU PPSP:

(1) Penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa :

1. barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan atau

2. barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor tertentu;

(1a) Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap

barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain;

bahwa Pasal 32 ayat (1) Undang-undang KUP menyatakan sebagai berikut:

(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;

c. dst.

(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus dibayar:

Pasal 9

(1) Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan terhadap:

a. Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang; dan

b. pengurus dari Wajib Pajak Badan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang.

(2) Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

a. untuk perseroan terbatas:

1. direksi yang meliputi:

a) direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;

b) wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau

c) direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan,

bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;

Menimbang bahwa Pelaksanaan Penagihan Aktif oleh Tergugat berupa

Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN 00035/SPMP- CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 telah sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang KUP bahwa Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;

Menimbang bahwa Pelaksanaan Penagihan Aktif oleh Tergugat berupa

Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN 00035/SPMP-CT/KPP.2107/ 2025 tanggal 03 November 2025 jo. Surat Pemberitahuan Nomor 1857/KPP.2107/ 2025 telah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPSP jo. Pasal 20 ayat

(1) PMK-61 Tahun 2023;

Menimbang berdasarkan Pasal 21 UU KUP:

(1) Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik Penanggung Pajak

(2) Ketentuan tentang hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak.

(3) Hak mendahulu untuk utang pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya, kecuali terhadap:

a. biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk
melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak;
b. biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud;
dan/atau
c. biaya perkara, yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan;
(3a) Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, bubar, atau dilikuidasi maka kurator,

likuidator, atau orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan dilarang membagikan harta Wajib Pajak dalam pailit, pembubaran atau likuidasi kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum menggunakan harta tersebut untuk membayar utang pajak Wajib Pajak tersebut;

Menimbang bahwa dalam proses persidangan Penggugat menyapaikan

Surat Pernyataan yang dibubuhi materai yang pada pokoknya Penggugat menyatakan bahwa apabila dari hasil penyelesaian Kepailitan yang dilaksanakan kurator masih terdapat utang pajak yang masih harus dibayar maka Penggugat sanggup melunasi utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan Closing Statement (Pendapat Akhir) yang

disampaikan Penggugat pada persidangan yang isi petitum-nya:

a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

b. Membatalkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRIN 00035/ SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025 jo. Surat Pemberitahuan Nomor 1857/KPP.2107/2025;

c. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan harta kekayaan dari Penanggung Pajak Kenneth Lie yang tersimpan pada rekening Bank sebagai berikut: (1) Rekening Bank BCA KCP Pluit Samudra dan (2) Rekening Bank BCA KCP Pluit Mega Mall termasuk pembukaan blokir rekening tersebut;

d. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghormati, mematuhi, dan mengikuti pelaksanaan dalam proses Kepailitan dari PT Laser Metal Mandiri yang dilakukan oleh Kurator.

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun Penggugat dalam keadaan proses Kepailitan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka kewajiban atas utang pajak tetap harus dilunasi oleh Wajib Pajak. Penyitaan terhadap Penanggung Pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala

perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain; bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa penerbitan atas Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRINT-00035/SPMP- CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, memutuskan untuk Mengabulkan Sebagian dengan isi keputusan sebagai berikut:

1. Wajib Pajak (PT Laser Metal Mandiri) dengan Penggugat sebagi Pengurus tetap melunasi utang pajak dengan jumlah utang pajak dikurangi dengan nilai bagian dari pelunasan pajak atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas proses kepailitan apabila ada bagian untuk pelunasan hutang pajak;

2. Setelah Wajib Pajak (PT Laser Metal Mandiri) melunasi seluruh utang pajak diperintahkan agar Tergugat untuk membatalkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRINT-00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025;

3. Setelah Wajib Pajak (PT Laser Metal Mandiri) melunasi seluruh utang pajak diperintahkan agar Tergugat membuka Blokir Rekening yang dilakukan Tergugat a.n Rekening Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor PRIN-00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 3 November 2025 tentang Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atas nama KENNETH LIE, NPWP: 07.322.788.6-047.000, beralamat di Apartemen Marina Nomor 9C, Jalan P. Samudera Raya II, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara 14450 dengan keputusan sebagai berikut:

1. Wajib Pajak (PT Laser Metal Mandiri) dengan Penggugat sebagi Pengurus tetap melunasi utang pajak dengan jumlah utang pajak dikurangi dengan nilai bagian dari pelunasan pajak atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas proses kepailitan apabila ada bagian untuk pelunasan hutang pajak.

2. Setelah Wajib Pajak (PT Laser Metal Mandiri) melunasi seluruh utang pajak diperintahkan agar Tergugat untuk membatalkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Nomor PRINT-00035/SPMP-CT/KPP.2107/2025 tanggal 03 November 2025.

3. Setelah Wajib Pajak (PT Laser Metal Mandiri) melunasi seluruh utang pajak diperintahkan agar Tergugat membuka Blokir Rekening yang dilakukan Tergugat a.n Rekening Penggugat.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Mei 2026 oleh Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak., M.B.T. dan Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.. sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd

ttd.

Tri Andrini Kusumandari, S.E., S.H., Ak.,Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,

M.B.T.S.H., M.M., M.H.

ttd

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

Panitera Pengganti,

ttd

Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.