P U T U S A N
Nomor PUT-010526.99/2025/PP/M. XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1644/KPP.2417/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Tanggapan Surat Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan Blokir Rekening, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010526.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
Rezano Rahardjo, NPWP 06.857.927.4-653.000, beralamat di Villa Bukit Regency PCL I/17 RT 01 RW 16 Kel. Lontar, Kec. Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, dalam hal ini dalam pengajuan gugatan dan mewakili dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum yang diberikan kuasa oleh Rezano Rahardjo sebagai Wajib Pajak (rezanorahardjo08@gmail.com) yaitu sebagai berikut:
1. Nama: Alberth Limandau Alikin,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1041/PP/IKH/2025 tanggal 23 Juni
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/RR-GUG/XI/2025 tanggal 18 November 2025,
2. Nama: Mochamad Awi Ekolaksono,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1489/PP/IKH/2024 tanggal 11
Desember 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/RR-GUG/XI/2025 tanggal 18 November 2025,
3. Nama: Bangun Patrianto,
Jabatan: Kuasa Hukum,