Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-010526.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026

Rezano Rahardjo, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-010526.99/2025/PP/M. XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1644/KPP.2417/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Tanggapan Surat Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan Blokir Rekening, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010526.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

Rezano Rahardjo, NPWP 06.857.927.4-653.000, beralamat di Villa Bukit Regency PCL I/17 RT 01 RW 16 Kel. Lontar, Kec. Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, dalam hal ini dalam pengajuan gugatan dan mewakili dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum yang diberikan kuasa oleh Rezano Rahardjo sebagai Wajib Pajak (rezanorahardjo08@gmail.com) yaitu sebagai berikut:

1. Nama: Alberth Limandau Alikin,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1041/PP/IKH/2025 tanggal 23 Juni

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/RR-GUG/XI/2025 tanggal 18 November 2025,

2. Nama: Mochamad Awi Ekolaksono,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1489/PP/IKH/2024 tanggal 11

Desember 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/RR-GUG/XI/2025 tanggal 18 November 2025,

3. Nama: Bangun Patrianto,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-2303/PP/IKH/2025 tanggal 13

November 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/RR-GUG/XI/2025 tanggal 18 November 2025,

untuk yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Gestalt Erza Ramadhan/19910329 201310 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-431/WPJ.24/2026 tanggal 27 Maret 2026,

2. Nama/NIP: Muso Kristianto/19740729 199511 1 001, Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur II,

3. Nama/NIP: Chris Adi Kusuma/19761228 199903 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur II,

4. Nama/NIP: Erste Listyo Wiyono/19861222 200812 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur II,

5. Nama/NIP: Lilik Andayani/ 19910329 201310 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jawa Timur II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2879/WPJ.24/2026 tanggal 16 April 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/BR/2026 tanggal 20 Januari 2026;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 001/RR-GUG/XI.2025 tanggal 24 November 2025;

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor S-00046/STG-CT/WPJ.24/2025 tanggal 16 Desember 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa diketahui Penggugat merupakan salah satu pengurus dan pemegang saham pada PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Universal Strategic Alliance yang ketiganya terdaftar di KPP Madya Gresik, dan diketahui atas ketiga Perusahaan tersebut memiliki tunggakan pajak yang masih harus dibayar;

Menimbang, atas hal tersebut Tergugat pada bulan Mei, Juli dan Agustus 2023 menerbitkan Surat Teguran kepada PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Universal Strategic Alliance;

Menimbang, atas Surat Teguran tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Paksa yang disampaikan pada bulan Juni, Juli, Agustus 2023 dan Februari 2024;

Menimbang, atas Surat Paksa tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan kepada Penanggung Pajak atas nama PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Universal Strategic Alliance dan Tergugat juga menerbitkan Permintaan Pemblokiran Harta Kekayaan milik Penggugat kepada Bank;

Menimbang, bahwa atas tindakan Pemblokiran Harta Kekayaan milik Penggugat, Penggugat menyampaikan Surat Nomor 001/RR/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 Perihal Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan Pemblokiran Rekening;

Menimbang, atas surat a quo Tergugat (KPP Madya Gresik) menerbitkan Surat Jawaban Nomor S-1644/KPP.2417/2025 tanggal 31 Oktober 2025 perihal Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan Pemblokiran Rekening;

Menimbang, bahwa atas jawabab Tergugat tersebut Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat Nomor 001/RR-GUG/XI.2025 tanggal 24 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari hari Minggu, tanggal 23 November 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/RR-GUG/XI.2025 tanggal 24 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu mengajukan gugatan atas Surat Nomor S- 1644/KPP.2417/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Tanggapan Surat Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan Blokir Rekening yang di terbitkan oleh KPP Madya Gresik;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga

puluh) hari sejak diterima S-1644/KPP.2417/2025 Tanggal 31 Oktober 2025 yang diterima Penggugat pada tanggal 01 November 2025;

c. Terhadap 1(satu) Keputusan Direktur Jenderal Pajak diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Alberth Limandau Alikin, SE., SH., BKP., berdasarkan Nomor Surat Kuasa 001/RR- GUG/XI/2025 dan 002/RR-GUG/XI/2025 selaku Penggugat sendiri;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat.

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Nomor S-1644/KPP.2417/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Tanggapan Surat Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan Blokir Rekening yang di terbitkan oleh KPP Madya Gresik, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai objek Gugatan

A. Tindakan Tergugat

1. bahwa Tergugat melakukan penyitaan dan/atau pemblokiran aset milik Penggugat berdasarkan:

a) PRIN-00022/SPMP/KPP.2417/2024 tanggal 08 Agustus 2024 atas nama PT BOKOR MAS NPWP. 01.122.433.4-641.000;

b) PRIN-00067/SPMP/KPP.2417/2023 tanggal 26 September 2023 atas nama PT PURA PERKASA JAYA NPWP 01.518.932.7-641.000 Dfj;

c) PRIN-00036/SPMP/KPP.2417/2024 tanggal 9 Oktober 2024 atas nama PT PURA PERKASA JAYA NPWP 01.518.932.7- 602.001;

d) PRIN -00061/SPMP/KPP.2417/2023 tanggal 14 Agustus 2023 atas nama PT UNIVERSAL STRATEGIC ALLIANCE NPWP 21.135.143.2-641.000;

bahwa adapun aset yang di sita tanah dan/atau bangunan serta blokir oleh Tergugat berupa:

Rekening Bank pada Bank Central Asia (BCA) atas nama Rezano Rahardjo dengan nomor Rekening:

a. 3900222202;

b. 2580626028;

c. 2583020306;

d. 2587391011;

e. 3900222202;

2. bahwa pelaksanaan Penyitaan dan/atau Pemblokiran yang dilakukan oleh Tergugat adalah sebagai tindakan penagihan pajak aktif atas tunggakan pajak Wajib Pajak Badan PT Bokor Mas (dalam pailit), PT. Pura Perkasa (dalam pailit) dan PT. Universal Strategic Alliance (dalam pailit) yang mana Penggugat adalah sebagai penanggung pajak dari ketiga perusahaan dalam pailit tersebut;

3. bahwa atas Penyitaan dan/atau pemblokiran terhadap aset-aset mili Penggugat tersebut, Penggugat mengirimkan surat permohonan kepada Tergugat dengan Nomor Surat 001/RR/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025 perihal: Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan Pemblokiran Rekening;

4. bahwa, Tergugat telah menjawab atas surat dari Penggugat Nomor 001/RR/X/2025 tersebut berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Gresik Nomor S-1644/KPP.2417/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 perihal: Tanggapan Surat Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan Blokir Rekenig,

yang pada pokoknya bahwa Tergugat menolak atas permohonan buka sita dan/atau blokir aset-aset milik Pemohon dengan alasan pelaksanaan Penyitaan dan/atau Pemblokiran yang dilakukan oleh Tergugat adalah sebagai tindakan penagihan pajak aktif atas tunggakan pajak Wajib Pajak Badan PT Bokor Mas (dalam pailit), PT. Pura Perkasa (dalam pailit) dan PT. Universal Strategic Alliance (dalam pailit) yang mana Penggugat adalah sebagai penanggung pajak dari ketiga perusahaan dalam pailit tersebut;

B. Pendapat Penggugat

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Penggugat berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan surat jawabanNomor S-1644/ KPP.2417/2025 Tanggal 31 Oktober 2025 bahwa yang memiliki utang pajak adalah PT. Bokor Mas, PT. Pura Perkasa dan PT. Universal Strategic Alliance;

2. bahwa Faktanya sebelum pemblokiran atas aset-aset penanggung jawab dilakukan oleh Tergugat, PT Bokor Mas, PT. Pura Perkasa dan PT. Universal Strategic Alliance sudah dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Putusan Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN;

3. bahwa berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU KUP berbunyi:

(1) dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib pajak diwakili dalam hal:

a. Badan oleh pengurus;

b. Badan yang dinyatakan Pailit oleh Kurator;

c. …;

d. …;

e. …;

f. …;

4. bahwa, Tergugat juga telah mengajukan tagihannya kepada Kurator dan atas pengajuan daftar tagihan Tergugat tersebut telah

ditetapkan dan diakui serta dimasukkan kedalam Daftar Piutang Tetap Kreditur Preferen (DPT) pada tanggal 28 Agustus 2023 dengan total tagihan sebesar Rp101.472.074.743,00;

5. bahwa akibat Pailit, bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berbunyi sebagai berikut:

Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali

bahwa Penjelasan Pasal 16 ayat (1) tersebut di atas adalah: Yang dimaksud dengan “pemberesan” dalam ketentuan ini adalah penguangan aktiva untuk membayar atau melunasi utang.

6. bahwa kewenangan kurator untuk mengambil alih perusahaan adalah sebagaimana diatur didalam Pasal 24 ayat (1 dan 2) yang berbunyi sebagai berikut:

(1) Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan.

(2) Tanggal putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak pukul 00.00 waktu setempat;

bahwa Penjelasan Pasal 24 ayat (1 dan 2) adalah sebagai berikut:

(1) Dalam hal Debitor adalah Perseroan Terbatas, organ perseroan tersebut tetap berfungsi dengan ketentuan jika dalampelaksanaanfungsitersebutmenyebabkan berkurangnya harta pailit, maka pengeluaran uang yang merupakan bagian harta pailit, adalah wewenang Kurator. Ayat

(2) Yang dimaksud dengan “waktu setempat” adalah waktu tempat putusan pernyataan pailit diucapkan oleh Pengadilan Niaga, misalnya, putusan diucapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli

2001 pukul 13.00 WIB, maka putusan tersebut dihitung mulai berlaku sejak pukul 00.00 WIB tanggal 1 Juli 2001.

7. bahwa, Penggugat bersama kedudukannya, telah kehilangan hak untuk mengurus Wajib Pajak dalam Pailit sebagaimana diatur didalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi sebagai berikut: Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.

8. bahwa setelah Penggugat ditetap sebagai Wajib Pajak Badan dalam Pailit, Penggugat didalam kedudukannya seketika sudah tidak memiliki hak untuk mengelola harta pailit termasuk dalam hal pengeluaran dana untuk membayar utang karena diambil alih oleh Kurator, sehingga dengan demikian Penggugat dapat membuktikan bahwa kedudukannya dalam melakukan pembayaran adalah diluar kewenangannya dan harus dibebaskan dari beban sebagai penanggung pajak sebagaimana Pasal 32 ayat (20) Undang-undang Nomor 16 tahun 1983 Tentang KUP s.t.d.t. berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang berbunyi sebagai berikut:

Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak, bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

III. Kesimpulan & Usulan

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, Penggugat berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa PT. Bokor Mas, PT. Pura Perkasa, PT. Universal Strategic Alliance, ketiganya telah diputuskan oleh Pengadilan Niaga

Surabaya sebagai perusahan pailit dan sampai gugatan ini dibuat, Kurator belum melakukan pengakhiran atas kepailitan tersebut;

2. bahwa terkait dengan kepailitan tersebut, Tergugat telah mendaftarkan tagihannya dan tagihan tersebut telah dimasukkan kedalam Daftar Piutang Tetap Kreditur Preferen, maka Tergugat dilain kesempatan tidak dapat lagi melakukan Tindakan Penagihan Aktif Utang pajak kepada Penggugat karena pemberesan utang Kreditur Preferen adakan dilakukan oleh Kurator;

3. bahwa Hukum Pajak adalah bukan “extra Ordinary Rule” sehingga secara a contrario Tergugat Menjadikan “Ordinary Rule”, maka ketika Tergugat mendaftarkan tagihan pajak kepada Kurator selaku Kreditur Preferen dan mendapatkan pembayaran dari harta debitur pailit, maka Tergugat wajib memaknai harta debitur pailit secara limitatif/terbatas pada harta perseroan PT. Bokor Mas, PT. Pura Perkasa, PT. Universal Strategic Alliance (kegitanya dalam pailit), sebagaimana diatur didalam UU Kepailitan & PKPU dan bukan harta pengurus atau Pemegang Saham perseroan PT. Bokor Mas, PT. Pura Perkasa, PT. Universal Strategic Alliance (kegitanya dalam pailit);

B. Usulan

bahwa maka dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

3. Membatalkan Surat Nomor S-1644/KPP.2417/2025 Tanggal 31 Oktober 2025 tentang Tanggapan Surat Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan Blokir Rekening;

4. Memerintahkan Tergugat untuk membuka blokir dan sita harta milik penggugat;

5. Mohon agar persidangan dapan dilakukan pada tempat bersidang

Surabaya atau dilakukan secara online (daring);

6. Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Penggugat ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00046/STG-CT/WPJ.12/2025 tanggal 16 Desember 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor 001/RR-GUG/XI.2025 tanggal 24 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 24 November 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa ✓

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat

keputusan yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan

✓ penagihan;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar

kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) ✓

Surat Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas; ✓

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima, Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang

diterima.

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat ✓

(sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan)

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Mochamad Awi

Ekolaksono, SE, Ak, SH, BKP;

bertindak selaku: *)

- Penggugat;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa ✓

khusus;

i. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan gugatan bukan ✓

merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.**)

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 sepanjang tidak ditemukan data baru, maka Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa permohonan gugatan diajukan terhadap Surat Nomor S-1644/KPP.2417/2025 Tanggal 31 Oktober 2025 tentang Tanggapan Surat Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan Blokir Rekening yang diterbitkan oleh KPP Madya Gresik sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. bahwa permohonan gugatan diajukan diluar jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap Gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ✓ Pasal 20 ayat (1) dan Penjelasannya; Pasal 20 ayat (3); Pasal

23 ayat (2);

2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

✓ Pasal 1 angka 3, angka 8, angka 9, angka 10, angka 12, angka

14, angka 15, angka 16; Pasal 10 ayat (4) dan Penjelasannya;

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

✓ Pasal 1 angka 11; Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3);

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar

✓ Pasal 4 ayat (4); Pasal 5 ayat (1); Pasal 7; Pasal 9 ayat (1) huruf

b, Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 4;

b. Data dan Fakta

bahwa kronologis sampai dengan pengajuan Gugatan dari Penggugat

1. bahwa Penggugat merupakan salah satu Pengurus dan Pemegang Saham pada:

a. PT Bokor Mas NPWP 01.122.433.4-641.000

bahwa susunan Pengurus dan Pemegang Saham menurut Akta Perubahan Notaris Harijani, SH Nomor 8 tanggal 22 Oktober 2021 sebagai berikut:

a.1. Direksi

1 | 3578059206790001 Ir. Ezra Jonathan J'. Bengawan No.27 Direktur

RT.01 RW.03 Darmo

Wonoxromo Surabaya

a.2. Komisaris

1 | 3578310893700004 Rezano Rahardjo Villa Bukit Regency PCL Komisaris

17 RT.91 RW.16 Lontar

Sambikerep Surabaya

a.3. Pemegang Saham

1 | 3578050206790001 Ir. Ezra Jonathan Jl. Bengawan No.27 50%

RT.01 RW.03 Darmo

Wonoxromo Surabaya

2 | 3578310803700004 Rezano Rahardjo Villa Bukit Regency PCL 5056

#17 RT.91 RW.16 Lontar

Samb kerep Surabaya

b. PT Pura Perkasa Jaya NPWP 01.518.932.7-641.000

Susunan Pengurus dan Pemegang Saham adalah sebagai berikut:

b.1. Direksi

1 | 3578310803700004 Rezano Raharcjo Villa Bukit Regency PCL Direktur

117 RT.O1 RW.16 Lontar

Sambikerep Surabaya

b.2. Komisaris

NP WP:NIK Nama Alamat Kedudukan

1 | 3578050296790001 Ir. Ezra Jonathan Jl. Bengawan No.27 Komisar s

RT.01 RW.03 Darmo

Wonoxromo Surabaya

b.3. Pemegang Saham

No —— NPWPANIK Nama Alamat Kepemilikan

1 1 3578050206790001 Ir. Ezra Jonatkan Jl. Bengawan No.27 506

RT.01 RW.03 Darmo

Wonoxromo Surabaya

2 | 3578310803700004 Rezano Rahardjo Villa Bukit Regency PCL 5082

F417 RT.91 RW.16 Lontar

Samb kerep Surabaya

c. PT Universal Strategic Alliance NPWP 21.135.143.2-641.000 Susunan Pengurus dan Pemegang Saham adalah sebagai berikut:

c.1. Direksi

1 | 35783” 5893700904 Rezano Rahardjo Villa Bukit Regensy PCL Direktur

17 RT.01 RW.16 Lontar

Sambikerep Surabaya

c.2. Komisaris

1 | 3578050206790001 r. Ezra Jonathan J. Bergawan No.27 Komisar s

RT.01 RW.03 Darmo

Wonokromo Surabaya

c.3. Pemegang Saham

No NPWP:NIK Nama A amat Kepemilixan

1 | 3578059206790001 Ir, Ezra Jonathar J.BengawanNo27 | 50%

RT.0.4 RW.03 Darmo

Wonokromo Surabaya

2 | 35783+9803700004 Rezano Raharajo— | Villa Bukit Regency PCL 50%

17 RT.O1 RW.16 Lontar

Samb kerep Surabaya

2. Kronologis

Tanggal

- Terdapat tunggakan pajak a.n. PT Bokor Mas, PT Pura

Perkasa Jaya. dan PT Universal Strategic Alliance di KPP

Madya Gresik dimana Penggugat merupakan salah satu

pengurus dan pemegang saham

30 Mei 2023 Tergugat menerbitkan Surat Teguran kepada PT Bokor Mas.

PT Pura Perkasa Jaya. dan PT Universal Strategic Alliance

03 Juli 2023 Tergugat menerbitkan Surat Paksa kepada PT Bokor Mas. PT

Pura Perkasa Jaya. dan PT Universal Strategic Alliance

08 Agustus 2024 Tergugat menerbitkan Surat Perintah — Melaksanakan

Penyitaan kepada Penanggung Pajak atas nama PT Bokor

Mas. PT Pura Perkasa Jaya. dan PT Universal Strategic

Alliance

- Tergugat menerbitkan Permintaan Pemblokiran Harta

27 Oktober 2025 Penggugat mengirimkan surat kepada KPP Madya Gresik

dengan nomor 001/RR/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025

Perihal Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan

Pemblokiran Rekening

“31 Oktober 2025 Atas Surat Penggugat, Tergugat (KPP Madya Gresik)

menerbitkan jawaban kepada Penggugat dengan surat nomor

S-1644/KPP.2417:/2025 tanggal 31 Oktober 2025 perihal

Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan Pemblokiran

Rekening

24 November 2025 Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan

surat nomor 001/RR-GUG:XI.2025 tanggal 24 November 2025

yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 24 November 2025

3. Daftar Tunggakan sampai dengan tanggal 26 Agustus 2025 di KPP Madya Gresik

a. PT Bokor Mas

Nomer Referensi Kode Tanggal

Ne angg:

ho KAP Deshi.ps KAP Jenis Masa Pajax a9 Nilat Sisa

Tagihan Pajak N

Setoran

Jan AM a

b. PT Pura Perkasa Jaya

ob lo bol

DE BA EN BA BEN

PE TEE BAN BEE BEN

Me Ea aa En Ea

De BEA Dea En En

0 obb polo

Se A ee

ae Pe

Ee GC

De aa an En aan

oh bo bh

De BEN DE En En

en Inn ia nan

c. PT Universal Strategic Alliance

4. bahwa tindakan Penagihan yang dilakukan oleh Tergugat (KPP Madya Gresik)

a. Penerbitan Surat Teguran

No.Nomor Surat TeguranTanggal
1S-03059/TGRPNG/KPP.2417/202330 Mei 2023
2S-03060/TGRPNG/KPP.2417/202330 Mei 2023
3S-03057/TGRPNG/KPP.2417/202330 Mei 2023
4S-03710/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
5S-03715/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
6S-03714/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
7S-03725/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
8S-03720/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
9S-03713/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
10S-03712/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
11S-03722/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
12S-03723/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
13S-03726/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
14S-03728/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
15S-03730/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
16S-03724/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
17S-03731/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
18S-03711/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
19S-03718/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
20S-03721/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
21S-03716/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
22S-03717/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
23S-03851/TGRPNG/KPP.2417/202314 Agustus 2023
24S-03717/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
25S-03851/TGRPNG/KPP.2417/202314 Agustus 2023
26S-03737/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
27S-03739/TGRPNG/KPP.2417/202318 Juli 2023
28S-02133/TGRPNG/KPP.2417/202308 Mei 2023
No.Nomor Surat TeguranTanggal
29S-02696/TGRPNG/KPP.2417/202319 Mei 2023
30S-03525/TGRPNG/KPP.2417/202303 Juli 2023
31S-03525/TGRPNG/KPP.2417/202303 Juli 2023
32S-02697/TGRPNG/KPP.2417/202319 Mei 2023
33S-03525/TGRPNG/KPP.2417/202303 Juli 2023
34S-03682/TGRPNG/KPP.2417/202317 Juli 2023
35S-02697/TGRPNG/KPP.2417/202319 Mei 2023

b. Penerbitan Surat Paksa

No.Nomor Surat PaksaTanggal
1S-01332/SP/KPP.2417/202303 Juli 2023
2S-01333/SP/KPP.2417/202303 Juli 2023
3S-01334/SP/KPP.2417/202303 Juli 2023
4S-01541/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
5S-01542/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
6S-01543/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
7S-01544/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
8S-01545/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
9S-01546/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
10S-01547/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
11S-01548/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
12S-01549/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
13S-01550/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
14S-01551/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
15S-01552/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
16S-01554/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
17S-01555/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
18S-01556/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
19S-01557/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
20S-01558/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
21S-01559/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
22S-01560/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
23S-01561/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
24S-01562/SP/KPP.2417/202321 Agustus 2023
25S-00263/SP/KPP.2417/202306 Februari 2024
26S-00579/SP/KPP.2417/202321 Mei 2024
27S-00244/SP/KPP.2417/202306 Februari 2024
28S-01526/SP/KPP.2417/202309 Agustus 2023
29S-01525/SP/KPP.2417/202309 Agustus 2023
30S-01527/SP/KPP.2417/202309 Agustus 2023
31S-01165/SP/KPP.2417/202314 Juni 2023
32S-01455/SP/KPP.2417/202328 Juli 2023
33S-01456/SP/KPP.2417/202328 Juli 2023
34S-01164/SP/KPP.2417/202314 Juni 2023
35S-01454/SP/KPP.2417/202328 Juli 2023
No.Nomor Surat PaksaTanggal
36S-01571/SP/KPP.2417/202330 Agustus 2023
37S-01166/SP/KPP.2417/202314 Juni 2023

c. Penerbitan Surat Perintah Melaksanaan Penyitaan

Ne KET

LB Jenis | NO .

BA ToL Ba ENTS © | atas yaaa | SENIS OBJEK LETAK OBJEK

. BTA HAK | HAK

SITA

d. Tindakan Pemblokiran

fw af ee

TO CE NN

Ea Maa Nan

bole ai bawa lo...

TN TEA PE HE

fe espe

ep ee TE ———

poe eg NN

po eee Na

Ba Las wae DAYA

Pee [ee Mn fa

po fe

ee fo

ea ee Pee

e. Lelang/Penjualan Barang Sitaan

sp Pn

DE Dena Ban Ie

oo leak Lo... 000005 2 lie onani

Ea aa en Inn

De Aa Ne Be

c. Tanggapan Tergugat

1. bahwa Tergugat berpendapat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar

Pasal 4 ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan Pajak.

Pasal 5 ayat (1)

Serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:

a. penerbitan Surat Teguran;

b. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;

c. pelaksanaan Penyitaan;

d. penjualan Barang Sitaan;

e. pengusulan Pencegahan; dan/atau

f. pelaksanaan Penyanderaan

Pasal 7

Penagihan Pajak dilakukan terhadap:

a. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi; atau

b. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan.

Pasal 9 ayat (1) huruf b

Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan terhadap pengurus dari Wajib Pajak Badan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang.

Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 4

Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:

4. pemegang saham dengan ketentuan sebagai berikut:

a) untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:

1) Pemegang Saham Mayoritas dan/atau Pemegang Saham Pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;

2) Pemegang saham lainnya selain pemegang saham sebagaimana dimaksud pada angka 1), yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau

3) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung;

b) untuk perseroan terbatas tertutup meliputi:

1) seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/atau

2) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung,

bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;

b. bahwa Penggugat merupakan salah satu Pemegang Saham dari PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Universal Strategic Alliance, sehingga Pemblokiran Rekening atas nama Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 4 PMK 61 tahun 2023;

c. bahwa kegiatan Penagihan yang dilakukan oleh Tergugat (KPP Madya Gresik telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kegiatan Penagihan yang dilakukan oleh Tergugat (KPP Madya Gresik telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

2. bahwa dengan demikian, Tergugat berpendapat Pemblokiran Rekening Bank atas nama Penggugat telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Tergugat Nomor S-1644/KPP.2417/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Tanggapan Surat Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan Blokir Rekening, bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/RR-GUG/XI.2025 tanggal 24 November 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. Surat Tergugat Nomor S-1644/KPP.2417/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Tanggapan Surat Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan Blokir Rekening telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

b. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan mempertahankan Surat Tergugat Nomor S-1644/KPP.2417/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Tanggapan Surat Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan Blokir Rekening yang penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital KTP atas nama Rezano Rahardjo;

Bukti P-2Surat Kuasa atas nama Alberth Limandau Alikin, Mochamad Awi

Ekolaksono,dan Bangun Patrianto;

Bukti P-3Pakta Integritas atas nama Alberth Limandau Alikin, Mochamad

Awi Ekolaksono,dan Bangun Patrianto;

Bukti P-4Pakta Integritas atas nama Rezano Rahardjo;

Bukti P-5Izin Kuasa Hukum atas nama Alberth Limandau Alikin,

Mochamad Awi Ekolaksono,dan Bangun Patrianto;

Bukti P-6Salinan digital Putusan Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN

Niaga Sby;

Bukti P-7Tanggapan Surat Permohonan Pencabutan Sita Nomor 002/RR-

GUG/II.2026 tanggal 18 Februari 2026;

Bukti P-8Daftar Piutang Tetap Kreditor Preferen - PT. Bokor Mas, PT.

Universal Strategic Alliance dan PT. Pura Perkasa Jaya (Dalam Pailit)berdasarkanPerkaraNmor.73/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Niaga.Sby - Perhitungan Per Tanggal 28 Agustus 2023;

Bukti P-9Rangkuman Tanggapan Penggugat (WP OP : Rezano Rahardja)

yang disampaikan pada Sidang Tanggal 18 Pebruari 2026; Bukti P-10 Tanggapan Tertulis Nomor 003/RR-GUG/IV.2026 tanggal 01

April 2026;

Bukti P-11 Salinan digital Surat Nomor 05/HS/RR/Non-Lit/III/2026 tanggal

05 Maret 2026 perihal Jawaban Surat tanggal 04 Maret 2026; Bukti P-12 Pendapat Akhir Nomor 003/RR-GUG/IV.2026 tanggal 22 April

2026;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Penjelasan Tertulis Nomor S-96/WPJ.24/2026 tanggal 30

Januari 2026;

Bukti T-2Daftar Tunggakan Pajak Penggugat (Rezano Rahardjo); Bukti T-3Salinan digital Penetapan Hakim Pengawas atas Pembagian

Harta Pailit Grup Bokor Mas;

Bukti T-4Salinan digital Surat Nomor S-1265/KPP.2417/2023 tanggal 12

September 2023 tentang Penyampaian Daftar Sisa Tagihan Pajak PT. Bokor Mas, PT. Universal Strategic Alliance, dan PT. Pura Perkasa Jaya (Dalam Pailit);

Bukti T-5Salinan digital Surat Nomor S-383/KPP.2417/2025 tanggal 23

Februari 2025 tentang Penyampaian Revisi Daftar Sisa Tagihan Pajak PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Universal Strategic Alliance (Dalam Pailit);

Bukti T-6Pendapat Akhir Nomor S-293/WPJ.24/2026 tanggal 09 April

2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tanggapan Surat Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan Blokir Rekening Nomor S-1644/ KPP.2417/2025 tanggal 31 Oktober 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 001/RR-GUG/XI.2025 tanggal 24 November 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah

penerbitan Surat Tanggapan Surat Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan Blokir Rekening Nomor S-1644/KPP.2417/2025 tanggal 31 Oktober 2025, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah

penerbitan Surat Nomor S-1644/KPP.2417/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Tanggapan Surat Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan Blokir Rekening. Surat a quo merupakan penolakan dari Tergugat atas permohonan Penggugat (Rezano Rahardjo) untuk mencabut status sita dan membuka pemblokiran pada aset atau rekening bank pribadinya. Tergugat memberikan alasan bahwa pelaksanaan penyitaan dan pemblokiran tersebut dilakukan sebagai tindakan penagihan pajak aktif atas tunggakan pajak Wajib Pajak Badan, yakni PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Universal Strategic Alliance. Tindakan ini menyasar Penggugat karena ia berkedudukan sebagai Penanggung Pajak dari ketiga perusahaan yang sedang dalam status pailit tersebut;

A. Sengketa Formal

bahwa dalam sengketa pemenuhan ketentuan formal, terdapat dua pokok permasalahan utama yang menjadi perdebatan antara Penggugat dan Tergugat:

1. Keabsahan Objek Gugatan (Status Surat Nomor S-1644/ KPP.2417/2025)

Menimbang, bahwa Tergugat berpendapat bahwa Surat Nomor S-1644/KPP.2417/2025 yang menjadi objek sengketa bukanlah sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) di bidang perpajakan, melainkan hanya sekadar surat penjelasan atau tanggapan atas pertanyaan yang diajukan oleh Penggugat. Oleh karena itu, Tergugat menilai surat tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang dapat digugat berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

Menimbang, bahwa Penggugat membantah argumen tersebut dengan menegaskan bahwa surat penolakan pembukaan blokir dan sita itu telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Surat tersebut dikeluarkan oleh Pejabat Pemerintahan (DJP), bersifat konkret, individual, final (tidak membutuhkan persetujuan pihak lain), dan secara nyata menimbulkan akibat hukum, yaitu Penggugat kehilangan hak keperdataan karena hartanya tetap disita dan diblokir. Oleh sebab itu, Penggugat beranggapan bahwa surat tersebut sah menjadi objek gugatan;

Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan bahwa surat tersebut hanyalah surat penjelasan/informasi yang tidak bersifat final. Namun, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), definisi Keputusan Tata Usaha Negara telah mengalami perluasan makna. Berdasarkan Pasal 87 UU AP, kriteria KTUN tidak lagi hanya terbatas pada ketetapan tertulis yang bersifat final secara administratif, namun juga mencakup tindakan faktual dan keputusan yang menimbulkan akibat hukum bagi warga negara;

Menimbang, bahwa Surat Nomor S-1644/KPP.2417/2025 berisi penolakan atas permohonan pembukaan blokir dan pencabutan sita yang diajukan oleh Penggugat. Penggugat menilai bahwa surat penolakan tersebut secara nyata bersifat Konkret, Individual, dan Final. Konkret: Objeknya jelas, yakni penolakan atas aset-aset tertentu milik Penggugat yang sedang dalam penguasaan Tergugat. Individual: Ditujukan secara spesifik kepada Penggugat. Final: Surat tersebut merupakan sikap hukum terakhir dari Tergugat yang menutup ruang bagi Penggugat untuk mengelola hartanya secara mandiri, sehingga tidak memerlukan persetujuan lebih lanjut dari instansi atasan untuk menimbulkan akibat hukum;

Menimbang, bahwa penolakan untuk membuka blokir rekening secara substansial telah merampas hak keperdataan Penggugat atas kepemilikan harta benda (right to property). Akibat hukum yang ditimbulkan bukan lagi sekadar potensi, melainkan kerugian faktual di mana Penggugat kehilangan akses likuiditas untuk menjalankan operasional usahanya. Oleh karena itu, tindakan penolakan ini merupakan "keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

Menimbang, bahwa selaras dengan semangat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2022, Pengadilan Pajak memiliki kewenangan absolut untuk menguji setiap keputusan atau tindakan faktual Pejabat Perpajakan yang diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kesalahan prosedur. Menolak gugatan ini dengan alasan formalistik yang sempit akan menutup pintu keadilan (access to justice) bagi Wajib Pajak yang mencari perlindungan hukum atas tindakan otoritas pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Surat Nomor S-1644/KPP.2417/2025 memenuhi kriteria sebagai objek gugatan yang sah. Dengan demikian, eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolut dan objek gugatan tidak berdasar hukum dan harus ditolak;

2. Batas Waktu Pengajuan Gugatan (14 Hari vs 30 Hari)

Menimbang, bahwa Tergugat memandang bahwa inti permasalahan ini terkait dengan pelaksanaan penagihan pajak (yaitu pemblokiran rekening). Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, batas waktu pengajuan gugatan untuk pelaksanaan penagihan adalah mutlak 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Karena gugatan diajukan melampaui rentang waktu 14 hari tersebut, Tergugat menyimpulkan bahwa gugatan Penggugat cacat formal atau kedaluwarsa;

Menimbang, bahwa Penggugat berargumen tidak sedang menggugat proses pelaksanaan penagihan pajaknya (seperti Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau lelang), melainkan menggugat keputusan penolakan yang diterbitkan oleh Tergugat. Dengan dasar itu, Penggugat menggunakan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak yang memberikan batas waktu 30 hari sejak keputusan diterima, sehingga mereka meyakini bahwa pengajuan gugatannya masih berada dalam tenggat waktu yang sah;

Menimbang, bahwa inti sengketa formal dalam perkara a quo adalah mengenai interpretasi terhadap jangka waktu pengajuan gugatan atas Surat Nomor S-1644/KPP.2417/2025 tanggal 31 Oktober 2025, apakah mengikuti ketentuan 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak atau 30 (tiga puluh) hari sesuai Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu akan mengklasifikasikan hakikat hukum dari objek sengketa a quo. Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan di persidangan, Surat Nomor S-1644/KPP.2417/2025 pada substansinya merupakan jawaban atau keputusan Tergugat yang berisi penolakan atas permohonan Penggugat untuk melakukan pencabutan sita dan pembukaan blokir rekening. Meskipun tindakan pemblokiran merupakan bagian dari rangkaian penagihan pajak, namun surat penolakan tersebut merupakan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat administratif dan final sebagai respons atas permohonan Penggugat;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan jangka waktu 14 (empat belas) hari dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak secara limitatif diperuntukkan bagi gugatan terhadap Pelaksanaan Penagihan Pajak, yang secara teknis merujuk pada tindakan eksekutorial seperti pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP), atau Pengumuman Lelang. Oleh karena objek sengketa dalam perkara ini bukan merupakan dokumen eksekusi penagihan melainkan surat keputusan penolakan permohonan, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketentuan yang relevan untuk diterapkan adalah Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;

Menimbang, bahwa dalil Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat telah kedaluwarsa berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak dapat dipertahankan. Pengadilan Pajak menilai bahwa penggunaan diksi "tindakan penagihan aktif" oleh Penggugat dalam surat gugatannya tidak serta- merta mengubah kedudukan hukum dari Surat Nomor S-1644/ KPP.2417/2025 dari sebuah keputusan administratif menjadi dokumen pelaksanaan penagihan pajak secara langsung;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Penggugat menerima surat objek sengketa pada tanggal 1 November 2025 dan mengajukan gugatan melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak yaitu e-Taxcourt pada tanggal 24 November 2025. Berdasarkan perhitungan kalender, jangka waktu antara penerimaan keputusan hingga pengajuan gugatan adalah 23 (dua puluh tiga) hari. Mengingat jangka waktu yang berlaku adalah 30 (tiga puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pengajuan gugatan Penggugat masih dalam tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak menyatakan bahwa gugatan Penggugat telah memenuhi syarat formal jangka waktu pengajuan gugatan, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan ke dalam pokok sengketa;

B. Sengketa Material

Menimbang, bahwa pokok permasalahan materiil dalam sengketa ini berpusat pada legalitas tindakan penagihan pajak aktif, yakni pemblokiran dan penyitaan aset pribadi, yang dilakukan oleh Tergugat (DJP) terhadap Penggugat selaku Penanggung Pajak dari tiga perusahaan yang sedang berstatus pailit. Penggugat berargumen bahwa karena PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Universal Strategic Alliance telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga, maka seluruh kewenangan untuk mengatur pembayaran utang beralih kepada Kurator;

Menimbang, bahwa Penggugat menilai bahwa Tergugat, yang terbukti telah mendaftarkan tagihan pajaknya kepada Kurator dan masuk dalam Daftar Piutang Tetap sebagai Kreditur Preferen, seharusnya menunggu hasil pembagian harta boedel pailit terlebih dahulu dan tidak dibenarkan menyita harta pribadi pengurus saat proses kepailitan masih berjalan;

Menimbang, bahwa Tergugat berpendapat bahwa tindakan penyitaan dan pemblokiran tersebut sah berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, yang memberikan kewenangan untuk menagih Penanggung Pajak apabila harta kekayaan Wajib Pajak pailit tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya. Tergugat memaparkan fakta bahwa dari total tunggakan pajak grup perusahaan tersebut yang mencapai Rp131,8 miliar, pihak Kurator hanya mengakui tagihan sebesar Rp99,7 miliar. Terlebih lagi, berdasarkan penetapan Hakim Pengawas atas pembagian harta kepailitan, Tergugat pada akhirnya hanya menerima porsi pembayaran sebesar Rp5,2 miliar. Karena terbukti secara nyata bahwa harta boedel pailit tidak mencukupi, Tergugat berkesimpulan bahwa Tergugat berhak melakukan tindakan penagihan aktif langsung terhadap harta pribadi Penggugat di luar proses kepailitan tanpa harus menunggu seluruh proses tersebut selesai;

Menimbang, bahwa pokok sengketa materiil dalam perkara ini adalah mengenai keabsahan tindakan Tergugat yang melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening pribadi Penggugat selaku Penanggung Pajak, untuk menagih tunggakan utang pajak PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Universal Strategic Alliance yang saat ini berstatus pailit di bawah pengurusan Kurator;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Penggugat terbukti merupakan pengurus (Direktur/Komisaris) sekaligus pemegang saham sebesar 50% pada ketiga perseroan terbatas tertutup tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta Pasal 9 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a angka 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023, Penggugat secara sah berkedudukan sebagai Penanggung Pajak yang bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak Wajib Pajak Badan secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham. Tanggung jawab ini melekat pada jabatan Penggugat karena hukum perpajakan secara doktrinal menganut prinsip menembus

batas perusahaan (piercing the corporate veil) demi melindungi hak mendahulu negara dan mengamankan penerimaan publik;

Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan bahwa sejak perusahaan diputus pailit, kewenangan pengurusan harta beralih sepenuhnya kepada Kurator sehingga Tergugat (DJP) dilarang menagih harta pribadi pengurus dan harus menunggu hasil pemberesan boedel pailit, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil tersebut tidak dapat dibenarkan. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) PMK 61 Tahun 2023 secara eksplisit mengatur bahwa penagihan pajak dapat dilakukan langsung kepada Penanggung Pajak dalam hal harta kekayaan Wajib Pajak yang dinyatakan pailit ternyata tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Tergugat, totaltunggakanpajakWajibPajakBadanmencapai Rp131.877.084.148,00, sementara tagihan yang diakui dan dimasukkan oleh Tim Kurator ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) Preferen hanyalah sebesar Rp99.788.935.106,00. Lebih lanjut, bukti Penetapan Hakim Pengawas atas Pembagian Harta Pailit Grup Bokor Mas membuktikan secara nyata bahwa Tergugat pada akhirnya hanya menerima porsi pelunasan yang sangat minim, yakni sebesar Rp5.292.310.545,91,00. Fakta materiil ini secara meyakinkan membuktikan bahwa harta boedel pailit perusahaan terbukti tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban pajaknya. Oleh karenanya, syarat penagihan seketika terhadap aset Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) PMK 61 Tahun 2023 telah terpenuhi dan sah untuk dieksekusi tanpa perlu menunggu proses kepailitan berakhir;

Menimbang, bahwa tindakan Tergugat juga mendapatkan legitimasi yang kuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41/PUU- XVIII/2020. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa status pailit tidak secara otomatis menghapuskan kewajiban perpajakan yang belum terlunasi. Apabila harta perusahaan pailit tidak mencukupi, negara

dibenarkan dan memiliki kewenangan penuh untuk mengejar harta pribadi pengurus yang mengendalikan perusahaan tersebut, sebagai pemikul sisa tanggung jawab utang pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tindakan penagihan aktif Tergugat berupa pemblokiran dan penyitaan atas rekening bank pribadi Penggugat, serta penolakan untuk mencabut sita tersebut melalui Surat Nomor S-1644/KPP.2417/2025 tanggal 31 Oktober 2025, adalah tindakan yang sah dan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena seluruh dalil Penggugat tidak terbukti kebenarannya menurut hukum, maka gugatan Penggugat terkait pokok sengketa materiil tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1644/KPP.2417/2025 tanggal 31 Oktober 2025 tentang Tanggapan Surat Permohonan Pencabutan Sita dan Pembukaan Blokir Rekening, atas nama Rezano Rahardjo, NPWP 06.857.927.4-653.000, beralamat di Villa Bukit Regency PCL I/17 RT 01 RW 16 Kel. Lontar, Kec. Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur, (rezanorahardjo08@gmail.com),

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 22 April 2026 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-TaxCourt) pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.