P U T U S A N
Nomor PUT-010549.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00782/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00686/207/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Januari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010549.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT INOAC POLYTECHNO INDONESIA, NPWP: 030073357074000/
0030073357074000, NITKU 0030073357074000000000, beralamat di Kawasan Bintang Puspita Dwikarya, Telukjambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41346, dalam hal ini diwakili oleh Ryo Takano, jabatan Direktur (pajak.ipi@inoac.co.id),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Sistomo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2024 tanggal 13
September 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 080/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,
2. Nama: Topan Rian Pratama,
Izin Kuasa Hukum: KEP-889/PP/IKH/2024 tanggal 17
September 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 054/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,
3. Nama: Maria Rully Ulfa,