Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 61 halaman

PUT-010569.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Yamaha Motor Electronics Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Alfrinno Archon Megeido
  • Anton Amperiano Manik
  • Sukma Alam
  • Susetiyo Putranto
  • Iwan Tri Wahyudi

PUTUSAN

Nomor PUT-010569.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02288/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00134/406/20/055/22 tanggal 21 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010569.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Yamaha Motor Electronics Indonesia, NPWP 01.869.398.6-055.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok KK-2,3,4 Jatiwangi, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat - 17520, yang diwakili oleh Sdr. Ibrahim Annas, jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Alfrinno Archon Megeido Izin Kuasa Hukum: KEP-267/PP/IKH/2022 tanggal 23

Februari 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/YEID-PROXY/03/2024 tanggal1 Maret 2024;

2. Nama: Anton Amperiano Manik

Izin Kuasa Hukum: KEP-1493/PP/IKH/2022 tanggal 27

Desember 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/YEID-PROXY/03/2024 tanggal 1 Maret 2024;

3. Nama: Sukma Alam

Izin Kuasa Hukum: KEP-1493/PP/IKH/2022 tanggal 25

Maret 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 003/YEID-PROXY/03/2024 tanggal 17 Mei 2024;

4. Nama: Susetiyo Putranto

Izin Kuasa Hukum: KEP-577/PP/IKH/2022 tanggal 24

Agustus 2022

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 004/YEID-PROXY/03/2024 tanggal 1 Maret 2024;

5. Nama: Iwan Tri Wahyudi

Jabatan: Manager Marketing

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/PROXY-LETTER/YEID- TAX/07/2024 tanggal 30 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Pipit Agustian / 19810506 200012 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti / 19761217 199903 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad A. / 197508106 199602 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3657WPJ.07/2024 tanggal 14 Agustus 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 198/PP/BR/2024 tanggal 12 Februari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/YEID/APPEAL/TAX-2020/XI/2023 tanggal 3 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00134/406/20/055/22 tanggal 21 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1Penghasilan Netto (rugi)Rp79.667.882.122 2Penghasilan yang seharusnya tidak

terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp0

3Penghasilan Kena PajakRp79.667.882.000 4PPh yang terutangRp17.526.934.040 5Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah

diperhitungkan tahun laluRp0

6Jumlah PPh Terutang (4+5)Rp17.526.934.040 7Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain

b.1. PPh Pasal 21Rp0

b.2. PPh Pasal 22Rp1.290.924.000

b.3. PPh Pasal 23Rp0

b.4. PPh Pasal 24Rp10.383.613

b.5. lain-lainRp0

b.6. jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)Rp1.301.307.613

c. Dibayar sendiri

c.1. PPh Pasal 22Rp0

c.2. PPh Pasal 25Rp32.071.427.673

c.3. PPh Pasal 29Rp0

c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0

c.5. Lain-lainRp0

c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)

Rp32.071.427.673

d. Diperhitungkan

d.1. SKPLBRp0

d.2. SKPPKPRp0

d.3. Jumlah (d.1 + d.2.)Rp0

e. PPh yang seharusnya tidak tertuang:

e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0

e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0

e.3. Telah dipotong / dipungutRp0

e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)Rp0

f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

((a+b.6+c.6-d.3) atau (e.4))Rp33.372.735.286

8.Jumlah PPh yang lebih bayar (7f-6)Rp15.845.801.246

9.Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Rp(22.701.047.666) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/YEID/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianSurat Keberatan
(Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/bruto728.498.457.204
2Harga Pokok Penjualan636.259.973.140
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto92.238.484.064
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha56.070.432.246
5Penghasilan neto dalam negeri36.168.051.818
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha5.986.947.838
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
d.Lain-lain
e.Jumlah5.986.947.838
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan
neto
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif11.297.831.963
b.Penyesuaian Fiskal Negatif4.945.159.673
c.Jumlah6.352.672.290
9Penghasilan neto luar negeri
10Jumlah Penghasilan Neto48.507.671.946
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak48.507.671.000
15PPh Terutang ([Tarif x15] atau NIHIL)10.671.687.620
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh terutang10.671.687.620
18Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21
b.2. PPh Pasal 221.290.924.000
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 2410.383.613
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah1.301.307.613
c.Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 2532.071.427.673
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok Lebih Bayar)
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah32.071.427.673
d.Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP0
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan33.372.735.286
19Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang22.701.047.666

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02288/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Agustus 2023 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
Dikurangi
(Rp)
Penghasilan Neto79.667.882.122079.667.882.122
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak79.667.882.122079.667.882.122
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang17.526.934.040017.526.934.040
Kredit Pajak33.372.735.286033.372.735.286
PPh Kurang/(Lebih) Bayar(15.845.801.246)0(15.845.801.246)
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih)(15.845.801.246)0(15.845.801.246)
Dibayar

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/YEID/APPEAL/TAX-2020/XI/2023 tanggal 3 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 3 November 2023 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/YEID/APPEAL/TAX-2020/XI/2023 tanggal 3 November 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)diajukan Banding
(Rp)
1Harga Pokok Penjualan605.309.607.173636.259.973.14030.950.365.967

II. Alasan Banding

Koreksi Harga Pokok Penjualan terkait biaya royalti sebesar Rp30.950.365.967,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan terkait biaya royalti sebesar Rp30.950.365.967,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa yang lebih lanjut dipertahankan oleh Penelaah Keberatan) atas koreksi terhadap biaya royalti, yang pada dasarnya tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Peraturan perpajakan di bawah ini merupakan peraturan perpajakan yang Pemohon Banding gunakan sebagai acuan;

(1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan ("UU PPh") sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU HPP;

(2) PER-43 /PJ/2010 ("PER-43"): Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, yang kemudian diperbaharui melalui PER - 32/PJ/2011 ("PER-32");

(3) SE-50 / PJ/ 2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

(4) PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

(5) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ("P3B") Indonesia - Jepang;

(6) OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017;

(7) UN Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (2013;

(8) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten; dan

(9) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek;

bahwa penjelasan rinci dari alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding "tidak mendapatkan manfaat ekonomi secara langsung" atas pembayaran royalti adalah tidak tepat

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding di dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir ("SPUH"), bagian A.1.b.3, halaman 1 yang menyatakan sebagai berikut:

"Koreksi atas royalti tersebut melalui serangkaian tahapan pendahuluan sehingga pada kesimpulan utama bahwa Wajib Pajak tidak mendapatkan manfaat ekonomi secara langsung atas pemakaian intangible property tersebut";

bahwa meskipun sebagian besar penjualan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 dilakukan kepada grup Yamaha (pihak afiliasi) sebesar Rp728.392.251.204,00 atau sekitar 99% dari total penjualan, tetapi penting untuk dicatat bahwa produk yang Pemohon Banding hasilkan pada akhirnya adalah untuk dilual kepada konsumen akhir yaitu kepada pihak ketiga (sebagian besar dalam negeri/domestik) dan bukan kepada Pemegang Hak Kekayaan Intelektual;

bahwa perusahaan manufaktur komponen otomotif (seperti Pemohon Banding) membeli bahan baku dari pemasok dan memproduksi komponen otomotif. Selanjutnya, perusahaan manufaktur komponen otomotif (seperti Pemohon Banding) menjual produknya kepada produsen otomotif yang mana tingkat permintaannya sangat bergantung pada pasar. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penjualan Pemohon Banding pada dasarnya dipengaruhi oleh permintaan konsumen akhir (yaitu pihak ketiga) sehingga dapat berfluktuasi;

Rantai pasokan industri komponen otomotif umumnya melibatkan pihak- pihak berikut:

Bagan 1 Rantai pasokan industry suku cadang otomotif

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding ingin menggarisbawahi bahwa penjualan kepada perusahaan manufaktur otomotif, baik pihak independen maupun pihak afiliasi, merupakan praktik usaha yang umum dilakukan dalam industri otomotif;

bahwa dengan memanfaatkan harta tidak berwujud manufaktur (yaitu paten dan informasi teknis), Pemohon Banding dapat memproduksi dan menjual produk baik kepada pihak afiliasi maupun pihak independen. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menerima manfaat ekonomi dari perjanjian lisensi dalam bentuk penjualan produk dan pada akhirnya, laba usaha;

bahwa hal ini jelas membuktikan bahwa pembayaran biaya royalti memberikan manfaat komersial yang sangat besar kepada Pemohon Banding yang juga tercermin dalam profitabilitas Pemohon Banding selama beberapa tahun terakhir. Mohon merujuk pada tabel berikut di bawah ini; Tabel 1 Analisis laporan keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak

2016 - Tahun Pajak 2020

(dinyatakan dalam ribuan rupiah, kecuali MTC)

Tahun PajakTahun PajakTahun PajakTahun PajakTahun Pajak
Indeks
20202019201820172016
Penjualan bersihA728.498.4571.465.543.6731.194.294.1191.036.364.3961.032.454.561
Harga pokok penjualanB636.259.9731.131.733.110994.385.789857.245.131866.461.291
Laba kotorC=A-B92.238.484333.810.563199.908.330179.119.265165.993.270
Biaya operasional'D54.246.11364.903.67363.689.54865.962.53565.043.947
LabaE=C-D37.992.371268.906.890136.218.782113.156.737100.949.323
operasional22,47%12,87%
5,50%
Mark-up on
I=E/(B+D)12,26%10,84%
Total Cost
("MTC")

Merujuk pada tabel di atas, dapat dilihat bahwa tingkat penjualan Pemohon Banding yang terus meningkat dari Tahun Pajak 2016 - Tahun Pajak 2019. Penjualan bersih Pemohon Banding bertambah sebesar 0,38 persen dari Tahun Pajak 2017 ke Tahun Pajak 2018, dan 22,71 persen dari Tahun Pajak 2018 ke Tahun Pajak 2019 dimana selama menjalankan operasi usahanya di tahun¬tahun tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya royalti kepada YEJP. Pemohon Banding memang mengalami penurunan penjulaan di Tahun Pajak 2020 karena dampak dari pandemi Coronavirus Disease 2019 ("COVID-19"). Namun, penting untuk dicatat bahwa penurunan ini juga dialami oleh pemain industri otomotif lainnya, khususnya di Tahun Pajak 2020;

2. Yamaha Motor Electronics Co., Ltd., Jepang ("YEJP"), Yamaha Motor Co., Ltd. ("YMC"), entitas lain di dalam Grup Yamaha Motor dan Pemohon Banding merupakan entitas terpisah dan berdiri sendiri (separate entities) bahwa dengan. adanya P3B Indonesia - Jepang yang berlaku sejak 1 Januari 1983, maka sesuai dengan Vienna Convention on Law of Treaties dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000, maka Indonesia harus menaati kesepakatan yang telah diatur dalam P3B tersebut. Oleh karena itu, sesuai dengan P3B, terkait penentuan harga transfer dan manfaat yang diperoleh, harus dipertimbangkan bahwa meskipun dua entitas memiliki hubungan istimewa, kedua entitas tersebut tetaplah dua entitas independen yang terpisah. Hal ini diatur dalam Paragraf 1.6 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017 dan Paragraf 7 of Commentary pada Pasal 5 OECD Model Convention on Income and on Capital: Condensed version 2017;

a) Paragraf 1.6 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017:

"B.1 Article 9 of the OECD Model Tax Convention

1.6 The authoritative statement of the arm's length principle is found in paragraph 1 of Article 9 of the OECD Model Tax Convention, which forms the basis of bilateral tax treaties involving OECD member countries and an increasing number of non- member countries. Article 9 provides: [Where] conditions are made or imposed between the two [associated] enterprises in their commercial or financial relations which differ from

those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly. By seeking to adjust profits by reference to the conditions which would have obtained between independent enterprises in comparable transactions and comparable circumstances (i.e. in "comparable uncontrolled transactions"), the arm's length principle follows the approach of treating the members of an MNE group as operating as separate entities rather than as inseparable parts of a single unified business. Because the separate entity approach treats the members of an MNE group as if they were independent entities, attention is focused on the nature of the transactions between those members and on whether the conditions thereof differ from the conditions that would be obtained in comparable uncontrolled transactions. Such an analysis of the controlled and uncontrolled transactions, which is referred to as a "comparability analysis", is at the heart of the application of the arm's length principle. Guidance on the comparability analysis is found in Section D below and in Chapter III. "

Terjemahan bebas:

"B.1 Pasal 9 Konvensi Pajak Model OECD

1.6 Pernyataan otoritatif tentang prinsip kewajaran ditemukan dalam paragraf 1 Pasal 9 Konvensi Pajak Model OECD, yang menjadi dasar perjanjian pajak bilateral yang melibatkan negara-negara anggota OECD dan semakin banyak negara non-anggota. Pasal 9 mengatur:

manaJ kondisi dibuat atau dipaksakan antara dua perusahaan Iterkait] dalam hubungan komersial atau keuangan mereka yang berbeda dari yang akan dibuat antara perusahaan independen, maka setiap keuntungan yang akan, tetapi untuk kondisi tersebut, telah ditambahkan ke salah satu perusahaan, tetapi, oleh karena kondisi tersebut, belum diakui, dapat dimasukkan ke dalam laba perusahaan itu dan dikenakan pajak yang sesuai.

Dengan berusaha untuk menyesuaikan keuntungan dengan mengacu pada kondisi yang akan diperoleh antara perusahaan independen dalam transaksi yang sebanding dan keadaan yang sebanding (yaitu dalam "transaksi tak terkendali yang sebanding"), prinsip kewajaran mengikuti pendekatan memperlakukan anggota grup MNE sebagai kegiatan operasi sebagai entitas yang terpisah dan bukan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari satu bisnis tunggaL Karena pendekatan entitas terpisah memperlakukan anggota grup MNE seolah¬olah mereka adalah entitas independen, perhatian difokuskan pada sifat transaksi antara anggota tersebut dan pada apakah kondisinya berbeda dan kondisi yang akan diperoleh dalam transaksi tak terkendali yang sebanding. Analisis seperti transaksi yang dikendalikan dan tidak terkendali, yang disebut sebagai "analisis komparabilitas", adalah inti dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Panduan tentang analisis komparabilitas ditemukan di Bagian D di bawah dan di Bab III. "

b) Paragraf 7 of Commentary pada Pasal 5 OECD Model Convention on Income and on Capital: Condensed version 2017:

"40. It is generally accepted that the existence of a subsidiary company does not, of itself constitute that subsidiary company a permanent establishment of its parent company. This follows from the principle that, for the purpose of taxation, such a subsidiary company constitutes an independent legal entity. Even the fact that the trade or business carried on by the subsidiary company is managed by the parent company; Terjemahan bebas:

"40. Secara umum diterima bahwa keberadaan anak perusahaan tidak dengan sendirinya merupakan bentuk usaha tetap dari perusahaan induknya. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa untuk kepentingan perpajakan, anak perusahaan tersebut merupakan badan hukum yang berdiri sendiri. Bahkan fakta bahwa perdagangan atau bisnis yang dijalankan oleh anak perusahaan dikelola oleh perusahaan induk tidak menjadikan anak perusahaan suatu bentuk usaha tetap dari perusahaan induk";

bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan YEJP dan pihak afiliasi lainnya merupakan hal yang biasa dan lazim ditemukan dalam dunia usaha, sebagaimana yang juga dikemukakan dalam UN Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (2017) di Paragraf 1.1.3 yang menyatakan bahwa:

"A significant volume of global trade consists of international transfers of goods and services, capital (such as money) and intangibles (such as intellectual property) within an MNE group; such transfers are called "intra- group transactions";

Terjemahan bebas:

"Volume perdagangan global yang signifikan terdiri dari transfer barang dan jasa internasional, modal (seperti uang) dan aset tidak berwujud (seperti kekayaan intelektual) dalam grup MNE; transfer semacam itu disebut "transaksi intra-grup";

Dan pada Paragraf 1.1.4 juga menyatakan bahwa:

"In addition, transactions involving intangibles and multi-tiered services constitute a rapidly growing proportion of an MNE's commercial transactions…”

Terjemahan bebas:

"Selain itu, transaksi yang melibatkan harta tak berwujud dan jasa multi-tier merupakan proporsi yang berkembang pesat dari transaksi komersial MNE Prinsip universal separate entities tersebut juga disebutkan dalam UN Practical Manual on Transfer Pricing for Developing Countries (2017) Paragraf A.3.2.1, yang mana menyebutkan bahwa:

"In an MNE group, the parent company and subsidiary companies are separate legal entities and they may enter into intra-group transactions. On the other hand, an international enterprise with a head office in the country of residence and permanet establishment abroad is one legal entity and a permanent establishment cannot legally enter into transactions with other parts of the enterprise because transactions require at least two legal entities";

Terjemahan bebas:

"Dalarn grup MNE, perusahaan induk dan anak perusahaan merupakan badan hukum yang terpisah dan dapat melakukan transaksi intra-grup. Di sisi lain, perusahaan internasional dengan kantor pusat di negara tempat tinggal dan bentuk usaha tetap di luar negeri adalah satu badan hukum dan bentuk usaha tetap tidak dapat secara sah melakukan transaksi dengan bagian lain dan perusahaan karena transaksi memerlukan setidaknya dua badan hukum";

bahwa YEJP, Pemohon Banding dan entitas lain dalam grup Yamaha Motor merupakan entitas yang berdiri sendiri dan menjalankan usahanya secara mandiri, dimana YMC dan YEJP merupakan entitas yang memegang kepemilikan atas Intellectual Property ("IP") yang digunakan Pemohon Banding, sedangkan pihak afiliasi lainnya (seperti PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing ("YIMM")) merupakan entitas yang merakit kembali produk yang telah diproduksi oleh Pemohon Banding menjadi unit sepeda motor;

bahwa Pemohon Banding sebagai badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas ("PT") telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, terrnasuk ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa hal ini terbukti karena Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan berdirinya PT yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT. Status hukum Pemohon Banding sebagai PT juga terlihat jelas di Akte Pendirian Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding didirikan sebagai sebuah PT. Lebih lanjut, Pemohon Banding sebagai "Perusahaan Industri" yang menjalankan kegiatan industri manufaktur telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian khususnya yang diatur dalam Pasal 1 ayat (7)-(9);

bahwa dokumen pendukung yang memperkuat argumen Pemohon Banding telah diserahkan selama proses pemeriksaan dan/atau keberatan, namun Pemohon Banding bersedia memberikan kembali pada saat proses

persidangan;

3. Terbanding telah melakukan kekeliruan dalam menentukan karakterisasi Pemohon Banding sebagai contract manufacturer.

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding di dalam SPUH yang mengkarakterisasikan Pemohon Banding sebagai perusahaan contract manufacturing, sebagaimana tertera di dalam SPUH bagian A.1.b.3 halaman 2 yang menyatakan sebagai berikut:

"Berdasarkan hasil analisis FAR dan diagram supply chain, Pemerika mengkategorikan Wajib Pajak sebagai perusahaan contract manufacturing"; bahwa berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko pada Bagian 7 Dokumen Lokal Pemohon banding untuk Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding dapat dikarakterisasikan sebagai perusahaan manufaktur berlisensi (licensed manufacturer) dengan alasan utamanya bahwa Pemohon Banding menggunakan Informasi Teknis dan Hak Kekayaan Industri yang dilisensikan oleh YEJP pada kegiatan manufakturnya untuk penjualan kepada pihak afiliasi maupun pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding Iebih tepat dikarakterisasikan sebagai licensed manufacturer dan bukan contract manufacturer dengan alasan-alasan berikut:

bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, dapat disimpukan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria sebagai contract manufacturer, mengingat fungsi dan risiko Pemohon Banding lebih setara dengan fully-fledged manufacturer namun tanpa memiliki fungsi R&D, dimana pada proses produksi-nya, Pemohon Banding membutuhkan pemanfaatan IP yang dilisensikan oleh YEJP;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding lebih tepat bila dikarakterisasikan sebagai licensed manufacturer dan bukan contract manufacturer. Dengan demikian, berdasarkan sudut pandang penentuan harga transfer, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat melakukan transaksi royalti dalam rangka penggunaan paten dan informasi teknis dalam kegiatan usahanya;

bahwa namun, tanpa mengesampingkan penjelasan dan kesimpulan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa tidak ada peraturan atau pedoman yang melarang suatu perusahaan contract manufacturer untuk membayar royalti atas penggunaan harta tidak berwujud yang dimiliki oleh pemilik harta tidak berwujud tersebut;

4. Pembayaran biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia

bahwa sesuai dengan Pasal 8.1. dari License Agreement antara Pemohon Banding dengan YEJP tertanggal 1 Februari 2011, sebagaimana telah

diamandemen terakhir pada tanggal 1 Januari 2016, yang mana menyatakan bahwa:

"In consideration of continuing use of the Technical Information and Intellectual Property Rights under this Agreement, the Licensee shall pay to YEJP a running royalty in the amount equal to the aggregate of five percent (5%) of the Net Sales Price on all Products and Parts sold by the Licensee except those Products and Parts sold to YEJP. The payment of running royalty shall be made within thirty (30) days after the end of each month in which such running royalty accrued";

Terjemahan oleh Penerjemah Tersumpah:

"Dengan pertimbangan penggunaan yang berkelanjutan dari Informasi Teknis dan Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Perjanjian ini, Penerima Lisensi harus membayar kepada YEJP royalti berjalan dalam jumlah yang sama dengan agregat lima persen (5%) dari Harga Jual Bersih pada seluruh Produk dan Suku cadanq wing dijual oleh Penerima Lisensi, kecuali Produk dan Suku Cadang yang dijual kepada YEJP. Pernbayaran royalti berjalan harus dilakukan dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah akhir setiap bulan di mana royalti berjalan tersebut terakumulasi";

bahwa Pemohon Banding sendiri telah menyerahkan rincian pengenaan lisensi sebesar 5% dari penjualan periode Januari sampai dengan Desember 2020 selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak;

bahwa sehubungan dengan hal di atas, perlu dipahami bahwa dalam praktik bisnis umum, perusahaan manufaktur lainnya juga melakukan pembayaran royalti kepada pemilik IP atas penggunaan harta tak berwujud dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya. Merujuk pada Bagian 9 Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020, dimana telah dilakukan pencarian atas perjanjian independen sebanding dengan menggunakan RoyaltyStat database. Berdasarkan pencarian ini, diidentifikasi 7 (tujuh) perjanjian lisensi serupa yang dilakukan oleh pihak-pihak independen, terkait dengan penggunaan harta tak berwujud berupa hak cipta, hak paten, merek dagang, nama dagang, teknologi, proses, kepemilikan informasi, dan know-how dalam kegiatan manufaktur yang dilakukan oleh pihak-pihak independen tersebut dengan

kapasitasnya sebagai perusahaan manufaktur di industri otomotif, yang mana kemudian mengharuskannya membayar royalti kepada pemilik IP atas penggunaan lisensi tersebut. Mohon merujuk pada Tabel 4 pada surat ini untuk ringkasan 7 (tujuh) perjanjian lisensi independen tersebut;

a. Menurut PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, pembayaran biaya royalti dapat dijadikan pengurang untuk keperluan perpajakan sepanjang telah memenuhi pengujian berikut:

Pengujian 1 - Transaksi telah benar-benar teriadi

bahwa berdasarkan License Agreement Pemohon Banding dengan YEJP tertanggal 1 Februari 2011 sebagaimana telah diamandemen pada tanggal 1 Januari 2016, Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk membayar biaya royalti terkait dengan pemberian lisensi non-eksklusif yang tidak dapat dialihkan dan dipilah-pilah, tanpa hak untuk memberikan sub-lisensi, untuk memakai Informasi Teknis dan Hak atas Kekayaan Intelektual ("HAKI") untuk tujuan melakukan hal berikut dalam wilayah izin selama masa perjanjian:

(a) Membuat atau memproses parts yang diproduksi secara lokal di pabrik;

(b) Memberikan pembuatan atau pemrosesan parts yang diproduksi secara lokal kepada subkontraktor;

(c) Pengadaaan parts yang diperoleh secara lokal dan parts impor lainnya;

(d) Merakit produk dengan parts yang ada di pabrik;

(e) Menjual, mendistribusikan atau mentransfer produk; dan

(f) Menjual, mendistribusikan atau mentransfer parts kepada pembeli produk hanya untuk tujuan per awatan atau perbaikan daripadanya; dan

(g) Menggunakan merek dagang, sesuai dengan Pasal 6 perjanjian ini, pada dan sehubungan dengan produk yang dibuat, dirakit dan diperoleh berdasarkan perjanjian ini dengan ketentuan;

"Hak Kekayaan Intelektual" sendiri didefinisikan setiap paten, model utilitas, hak cipta, desain, know-how dan hak kekayaan intelektual lainnya dengan penggunaan daripadanya yang terkait dengan parts listrik atau parts daripadanya yang dimiliki dan dikuasai oleh YEJP;

"Informasi Teknis" berarti hanya informasi teknis yang terkandung dalam material yang dijelaskan di bawah, yang mungkin termasuk Hak Kekayaan Intelektual:

(a) Daftar induk gambar untuk parts listrik;

(b) Gambar dan/atau spesifikasi yang berkaitan dengan pembuatan dan perakitan parts listrik;

(c) Standar proses;

(d) Standar pemeriksaan untuk produk (produk complete built up akhir); dan

(e) Informasi teknis lainnya yang berkaitan dengan parts listrik yang dianggap perlu oleh YEJP, atas kebijakannya, untuk dilaksanakan oleh pemegang lisensi dalam program manufatur.

bahwa sesuai dengan Pasal 1.16 dari License Agreement antara Pemohon Banding dengan YEJP tertanggal 1 Februari 2011 sebagaimana telah diamandemen terkahir pada tanggal 1 Januari 2016 yang mana menyatakan bahwa:

"Merek Dagang berarti merek yang tercantum dalam Lampiran A yang terlampir dalam perjanjian ini yang dimiliki oleh YMC dan diberikan kepada YEJP hak untuk mensublisensikan kepada pemegang lisensi

bahwa ketentuan atas penggunaan merek dagang sendiri telah dirincikan secara jelas pada Pasal 6 dari License Agreement antara Pemohon Banding dengan YEJP tertanggal 1 Februari 2011, sebagaimana telah diamandemen terakhir pada tanggal 1 Januari 2016;

Pasal 7.1 dari License Agreement bahkan secara spesifik menyatakan bahwa:

"Pemegang lisensi dengan ini mengakui bahwa YEJP adalah pemilik Informasi Teknis dan Hak Kekayaan Intelektual dan YMC adalah pemilik Merek Dagang dan sepakat untuk tidak pernah membantah atau menolak hak kepemilikan tersebut...";

bahwa berdasarkan kutipan di atas, dinyatakan secara tersurat bahwa YMC (sebagai pemilik merek dagang) telah memberikan YEJP hak untuk mensublisensikan kepada pemegang lisensi, yang mana dalam hal ini adalah Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding);

bahwa sebagaimana diatur dalam SE-50 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, bahwa perianjian/kontrak lisensi tertulis merupakan salah satu dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan eksistensi dari pembayaran royalty;

OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017, Paragraf 1.42 juga menekankan:

"1.42 ...The controlled transactions may have been formalised in written contracts which may reflect the intention of the parties at the time the contract was concluded in relation to aspects of the transaction covered by the contract, including in typical cases the division of responsibilities, obligations and rights, assumption of identified risks, and pricing arrangements. Where a transaction has been formalised by the associated enterprises through written contractual agreements, those agreements provide the starting point for

delineating the transaction between them and how the responsibilities, risks, and anticipated outcomes arising from their interaction were intended to be divided at the time of entering into the contract...";

Terjemahan bebas:

"1.42... Transaksi yang dikendalikan mungkin telah diformalkan dalam kontrak tertulis yang mungkin mencerminkan niat pars pihak pada saat kontrak dibuat sehubungan dengan aspek-aspek stransaksi yang tercakup dalam kontrak, termasuk dalam kasus¬kasus tertentu pernbagian tanggung jawab, kewajiban dan hak, asumsi risiko yang teridentifikasi, dan pengaturan harga. Dimana transaksi telah diformalkan oleh perusahaan terkait melalui perjanjian kontrak tertulis, perjanjian tersebut memberikan titik aural untuk menggambarkan transaksi antara mereka dan bagaimana tanggung jawab, risiko, dan hasil yang diantisipasi timbul. Dori interaksi mereka dimaksudkan untuk dibagi pada saat masuk ke dalam kontrak "... ;

bahwa berdasarkan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia dan OECD Transfer Pricing Guidelines yang telah dikutip di atas, License Agreement antara Pemohon Banding dan YEJP sendiri juga telah dapat membuktikan eksistensi pembayaran royalti Pemohon Banding;

bahwa selain itu, paten dan informasi teknis yang disediakan memungkinkan Pemohon Banding menjadi produsen komponen untuk sepeda motor yang efektif dan efisien. Karena kualitas produk merupakan salah faktor utama persaingan (key competitive factor) di industri otomotif, maka paten dan informasi teknis yang diperoleh dari YEJP memberikan peluang bagi Pemohon Banding untuk mendapatkan keunggulan (competitive advantage) dibandingkan pesaing lainnya di industri yang sama;

bahwa dokumen pendukung yang memperkuat argumen Pemohon Banding telah diserahkan selam a proses pemeriksaan dan/atau keberatan dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 2. Dokumen pendukung terkait pembayaran biaya royalti yang

Pemohon Banding telah serahkan kepada Terbanding

NoDaftar dokumen pendukung
1Perjanjian/kontrak Pemohon Banding dengan pihak afiliasi atau pihak lain terkait License Agreement, termasuk perjanjian amandemen terkait.
2Logo Yamaha yang didaftarkan di Indonesia pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor pendaftaran IDM000026028 tanggal 31 Desember 2004.
3Nama merk dagang Yamaha yang didaftarkan di Indonesia pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor pendaftaran IDM000331809 tanggal 02 November 2011.
4Daftar paten yang diterima oleh YEID dari YEJP.
5Softcopy daftar drawing yang dikontrol perusahaan, inspection standard, proses quality control, test methods and document for equipment.
6Rincian pengenaan lisensi sebesar 5% dari penjualan periode Januari sampai dengan Desember 2020.
7Faktur pembayaran biaya royalti dari Pemohon Banding kepada YEJP beserta SPT Masa PPh Pasal 26 terkait untuk periode selama Tahun Pajak 2020, termasuk invoice, bukti potong PPh Pasal 26, Certificate of Domicile/ Form DGT 1, dan lain-lain

Penguiian 2 - Terdapat manfaat ekonomis atau komersial

bahwa Pertama-tama, penting untuk dicatat bahwa Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan dan hanya melakukan fungsi manufaktur dan penjualan. Selanjutnya, dapat dilihat dari bagan organisasi Pemohon Banding di dalam Lampiran A dari Dokumen Lokal Tahun Pajak 2020 bahwa Pemohon Banding jelas tidak memiliki fungsi penelitian dan pengembangan;

bahwa suku cadang otomotif selalu berubah dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan teknologi. Jika Pemohon Banding tidak diberikan merek dagang, paten, dan informasi teknis lainnya dari YEJP, maka Pemohon Banding tidak akan mampu untuk memproduksi komponen otomotif yang dapat memenuhi kebutuhan produsen otomotif sesuai dengan standar kualitas Yamaha, dan pada akhirnya tidak bisa menghasilkan pendapatan di Indonesia. Dengan memanfaatkan merek dagang, paten, dan informasi teknis lainnya yang dilisensikan oleh YEJP, Pemohon Banding mampu memastikan bahwa produksi model baru dilakukan sesuai standar Yamaha Motor Group;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak mendapatkan lisensi IP dari YEJP, maka Pemohon Banding harus melakukan fungsi R&D sendiri. Jika Pemohon Banding melakukan fungsi R&D sendiri, maka terdapat kemungkinan bahwa basil dari R&D tidak membuahkan hasil dan/atau Pemohon Banding perlu mengeluarkan biaya R&D yang lebih tinggi daripada membayar biaya royalti karena pengembangan harta tidak berwujud yang

sama membutuhkan dana, sumber daya, dan waktu dalam jurnlah signifikan yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding. Hal ini juga sejalan dengan BAB II SE-50 yang menyatakan sebagai berikut:

"Pengujian kewajaran untuk pemanfaatan atau pengalihan harta tak berwujud harus mempertimbangkan perspektif pihak yang menyerahkan (transferor) dan pihak yang menerima (transferee) harta tak berwujud. Pihak yang menyerahkan harus memastikan bahwa akan memperoleh manfaat yang lebih besar dari penyerahan/pemanfaatan harta tak berwujud dibandingkan biaya yang telah dikeluarkan. Sedangkan dari sisi penenma harta tak berwujud akan melihat apakah akan diperoleh manfaat yang lebih besar apabila menggunakan/memperoleh harta tak berwujud dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan";

bahwa dengan demikian, jelas diatur bahwa pembayaran biaya royalti tersebut dikenakan atas lisensi IP yang diberikan YEJP kepada Pemohon Banding dalam rangka memproduksi komponen otomotif, sehingga biaya royalti tersebut melekat pada produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding; bahwa hal ini jelas membuktikan bahwa pembayaran biaya royalti memberikan manfaat komersial yang sangat besar kepada Pemohon Banding yang juga tercermin dalam profitabilitas Pemohon Banding selama beberapa tahun terakhir. Mohon merujuk pada tabel berikut di bawah ini; Tabel 3. Analisis laporan keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak

2016 - Tahun Pajak 2020

(dinyatakan dalam ribuan rupiah, kecuali MTC)

Indeks
Tahun PajakTahun PajakTahun PajakTahun PajakTahun Pajak
20202019201820172016
A
Penjualan bersih728.498.4571.465.543.6731.194.294.1191.036.364.3961.032.454.561
Harga pokok penjualan13636.259.9731.131.733.110994.385.789857.245.131866.461.291
Laba kotorC=A-B92.238.484333.810.563199.908.330179.119.265165.993.270
Biaya operasional6D54.246.11364.903.67363.689.54865.962.53565.043.947
Laba operasionalE=C-D I=E/(B+D)37.992.371268.906.890136.218.782113.156.737100.949.323
MTC5,50%22,47%12,87%12,26%10,84%

bahwa merujuk pada tabel di atas, dapat dilihat bahwa tingkat penjualan Pemohon Banding yang terus meningkat dari Tahun Pajak 2016 - Tahun Pajak 2019. Penjualan bersih Pemohon Banding bertambah sebesar 0,38 persen dari Tahun Pajak 2016 ke Tahun Pajak 2017, 15,24 persen dari

Tahun Pajak 2017 ke Tahun Pajak 2018, dan 22,71 persen dari Tahun Pajak 2018 ke Tahun Pajak 2019 dimana selama menjalankan operasi usahanya di tahun-tahun tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya royalti kepada YEJP;

bahwa merujuk pada tabel di atas, dapat dilihat pula bahwa Pemohon Banding telah secara konsisten mencatat penjualan dan juga laba operasional selama periode Tahun Pajak 2016 -1 ahun Pajak 2020. Namun, sama halnya dengan pemain industri otomotif lainnya, operasi bisnis Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2020 terdampak oleh pandemi COVID-19 yang menyebabkan penurunan pada penjualan Pemohon Banding sebesar 50 persen, sebagaimana dinyatakan dalam Bagian 4.6 dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020. Selama menjalankan operasi usahanya di tahun-tahun tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya royalti kepada YEJP;

bahwa khusus pada Tahun Pajak 2020, sebagaimana juga dialami oleh industri-industri lainnya, Pemohon Banding terdampak pengaruh dari keadaan pandemi COVID-19. Tidak hanya Pemohon Banding, tetapi seluruh pemain di industri otomotif juga sangat terpengaruh dengan adanya pandemi COVID-19. Selama periode ini, banyak orang mengalami kehilangan sebagian atau seluruh pendapatan mereka. Lockdown yang berkepanjangan dan ketakukan akan kemungkinan gelombang kedua dan ketiga dari virus ini telah meningkatkan ketidakpastian ekonomi dalam waktu yang tidak dapat diperkirakan. Hal ini menyebabkan permintaan dan penawaran yang lebih rendah di seluruh dunia. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat bahwa total penjualan kendaraan di tahun 2020 telah menurun sebesar 48,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya7 dan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) juga melaporkan penurunan signifikan pada penjualan sepeda motor pada tahun 2020, yaitu sebesar 43,57 persen lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya;

bahwa pembayaran biaya royalti dilakukan di setiap tahun pajak. Oleh karena itu, penurunan laba Pemohon Banding di tahun tertentu tidak serta merta menyangkal manfaat ekonomi yang Pemohon Banding terima atas

pembayaran biaya royalti kepada YEJP;

bahwa seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan di bagian atas, perusahaan yang bergerak dalam industri otomotif, tingkat permintaannya sangat bergantung pada pasar. Sehingga, ketika keadaan pasar menurun atau kondisi ekonomi yang melemah akan berpengaruh pada tingkat profitabilitas atau penjualan Pemohon Banding, begitu juga sebaliknya; bahwa Pemohon Banding juga ingin menekankan bahwa dalam transaksi yang dilakukan antar pihak independen, tidak akan ada pemilik IP yang mau memberikan hak pemanfaatan IP kepada pihak lainnya tanpa mendapatkan remunerasi;

bahwa apabila Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas pembayaran royalti, situasi tersebut tidak sebanding dengan pemilik IP independen yang mendapatkan remunerasi. sehingga koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3);

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding ingin menegaskan kembali bahwa manfaat yang diperoleh oleh Pemohon Banding atas pembayaran biaya royalti kepada YEJP adalah sangat penting dan berguna untuk menjalankan aktivitas usaha utama Pemohon Banding, yaitu manufaktur dan penjualan komponen otomotif;

Pengujian 3 - Pengujian kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa dalam rangka memenuhi peraturan penentuan harga transfer Indonesia, Pemohon Banding telah menyiapkan Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2020 untuk mendukung kewajaran dari transaksi pembayaran biaya royalti. Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 sendiri telah diserahkan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa seperti yang diuraikan di dalam Bagian 9 Dokumen Lokal Pemohon Banding, metode CUP eksternal dipilih untuk menguji kewajaran dari pembayaran royalti Pemohon Banding, dimana telah dilakukan pencarian atas perjanjian yang sebanding dengan menggunakan RoyaltyStat database. Hasil rentang interkuartil adalah sebagai berikut:

Tabel 4. Set perjanjian lisensi independen yang sebanding

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa pembayaran royalti Pemohon Banding kepada YEJP (yaitu 5 persen dari harga jual bersih produk) telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menurut perspektif penentuan harga transfer Indonesia;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa pembayaran royalti Pemohon Banding telah dilaksanakan setidaknya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia pada Tahun Pajak 2020;

bahwa analisis CUP juga didukung lebih lanjut dengan analisis metode laba bersih transaksional/ transactiona/ net margin method ("TNMM") yang disajikan dalam Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2020 Bagian 8.4. Analisis keuangan dari perusahaan pembanding yang dipilih dari penerapan TNMM terhadap bisnis Pemohon Banding ditunjukkan dalam tabel di bawah ini:

bahwa dengan merujuk pada tabel di atas, rentang interkuartil rata-rata tertimbang MTC untuk Tahun Pajak 2017 - Tahun Pajak 2019 yang berasal dari set perusahaan pembanding independen terletak di antara kuartil bawah yaitu 4,48 persen dan kuartil atas 13,78 persen, dengan median 5,71 persen. Pemohon Banding sendiri telah menghasilkan MTC sebesar 5,50% selama Tahun Pajak 2020, yang mana berada di dalam rentang interkuartil hasil rata- rata tertimbang tiga tahun MTC dari perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking;

bahwa hal ini semakin mendukung bahwa pembayaran royalti Pemohon Banding telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia pada Tahun Pajak 2020;

Referensi benchmarking lain menunjukkan bahwa tingkat profitabilitas Pemohon Banding sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

DIS-IBISWorld Industry Report

bahwa IBISWorld Industry Report menyediakan informasi bisnis dan riset pasar yang mendalam mengenai ribuan kategori industri di seluruh dunia. Selain itu, IBISWorld Industry Report juga berisi kumpulan laporan berita pasar mengenai lebih dari 1.000 produk dan layanan serta ribuan industri di seluruh dunia. IBISWorld bekerja sama dengan PT Dataindo Inti Swakarsa dalam menerbitkan laporan industri khusus pasar di Indonesia;

bahwa Referensi berikut menunjukkan bahwa profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 telah sesuai dan wajar jika dilihat dari analisa industri dimana Pemohon Banding beroperasi, dan oleh karena itu seharusnya tidak diterapkan koreksi transfer pricing atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

Tabel 6. Informasi keuangan atas industri manufaktur komponen, suku

cadang, dan peralatan lainnya di Indonesia

bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa MTC Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 sudah lebih tinggi jika dibandingkan dengan laba industri. Hal ini menunjukkan bahwa hasil laba Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 sudah sesuai dan wajar, meskipun setelah melakukan pembayaran biaya royalty kepada YEJP;

bahwa dengan demikian, tidak ada alasan bagi Terbanding untuk melakukan koreksi atas pembayaran biaya royalti Pemohon Banding kepada YEJP di Tahun Pajak 2020;

b. Berdasarkan Pasal 6 UU PPh, pembayaran biaya royalti harus diperlakukan sebagai biaya yang dapat dikurangkan untuk tujuan perpajakan

Pasal 6 avat (1) UU PPh menetapkan bahwa:

"Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pengjasilan termasuk: biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

a. biaya pembelian bahan;

b. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

c. bunga, sewa, dan royalti;

d. biaya perjalanan;

e. biaya pengolahan limbah;

f. premi asuransi;

g. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

h. biaya administrasi; dan

i. pajak kecuali Pajak Penghasilan;"

bahwa untuk menekankan kembali ketentuan Pasal tersebut di atas, penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU PPh menyebutkan sebagai berikut: "Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak";

bahwa berdasarkan Pasal 6, ayat (1) huruf (a) UU PPh, pembayaran royalti dan biaya lain yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha yang dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa dapat disimpulkan, pembayaran royalti kepada YEJP jelas berhubungan secara langsung terhadap kemampuan Pemohon Banding untuk menjalankan kegiatan usahanya. Tanpa IP dari YEJP, Pemohon Banding tidak akan dapat memproduksi dan menjual produknya. Sehingga, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) angka 3 UU PPh, pembayaran biaya royalti Pemohon Banding sudah seharusnya dapat dijadikan biaya pengurang dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan;

bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa pembayaran biaya royalti tidak termasuk dalam kategori pengeluaran/biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh. Oleh karena itu, selama biaya tersebut dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk menghasilkan penghasilan, maka harus diperlakukan sebagai biaya yang dapat dikurangkan;

c. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten mewajibkan pembayaran royalti atas lisensi dan terdapat sanksi kriminal jika terjadi pelanggaran hak kepada pemilik paten

bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, yang mencabut Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, di Pasal 12 ditetapkan bahwa:

"(1) Pemegang Paten atas Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam

hubungan kerja merupakan pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali diperjanjikan lain;

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan, baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/ atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya;

(3) Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan Imbalan berdasarkan perjanjian yang dibuat oleh pihak pemberi kerja dan Inventor, dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dan Invensi dimaksud;

(4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibayarkan berdasarkan:... (b) persentase...";

bahwa berdasarkan pasal di atas, pihak inventor (yaitu YEJP) memiliki hak untuk menerima remunerasi yang sesuai atas penemuannya. Dengan merujuk pada pasal ini, sangat jelas bahwa YEJP sebagai inventor memiliki hak untuk memperoleh remunerasi yang sesuai atas basil yang telah digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan komersialnya di Indonesia. Lebih lanjut, Pemohon Banding juga terus berkewajiban untuk memberikan remunerasi kepada YEJP (dalam hal ini merupakan pembayaran royalti) selama Pemohon Banding menggunakan paten dan informasi teknis yang diberikan oleh YEJP kepada Pemohon Banding;

bahwa Undang-Undang ini mengatur denda dan sanksi kriminal jika Pemohon Banding tidak membayar kompensasi untuk paten kepada inventornya, Pasal 160:

Pasal 160 dari Undang-Undang No. 13/2016 tentang Paten:

"Setiap Orang tanpa persetujuan pemegang paten dilarang:

a. dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten; dan/ atau

b. dalam hal Paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana

dimaksud dalam huruf a."

Pasal 161 dari Undang-Undang No. 13/2016 tentang Paten

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)";

bahwa sesuai dengan Pasal di atas, sangat jelas bahwa jika Pemohon Banding tidak membayar biaya royalti, Pemohon Banding dapat dikenakan sanksi kriminal. Pembayaran biaya royalti berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, berdasarkan pasal 6 dari UU PPh, biaya ini dapat dijadikan sebagai pengurang dari pendapatan Pemohon Banding;

d. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek ("UU Merek") mewajibkan pembayaran royalti atas lisensi dan terdapat sanksi pidana jika terjadi pelanggaran hak kepada pemilik merek

bahwa sesuai dengan UU Merck, penggunaan merek adalah tidak boleh sembarangan dan dilindungi oleh Undang-Undang, sehingga sangat tidak mungkin apabila penggunaan merek adalah tidak berhubungan dengan usaha;

bahwa Hak atas penggunaan Merek Dagang Yamaha tidak diberikan kepada sembarang pihak. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) dari UU Merek, pihak yang menggunakan merek milik pihak lain dapat dikenakan sanksi pidana. Adapun kutipan dan Pasal 100 ayat (1) dan (2) dari UU Merek adalah sebagai berikut:

"(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama

pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik

pihak lain untuk barang dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);"

bahwa pemilik merek dapat memberikan lisensi pihak lain untuk menggunakan merek sebagaimana diatur di dalam UU Merck sebagai berikut:

Pasal 1 ayat (1)

"Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafts berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram., atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa;"

Pasal 1 ayat (2)

"Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama- sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya;"

Pasal 42 ayat (1)

"Pemilik Merck terdaftar dapat memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan Merck tersebut baik sebagian maupun seluruh jenis barang dan/ atau jasa;"

bahwa berdasarkan kutipan UU Merck tersebut di atas, adalah jelas bahwa: · Pemerintah mengganggap bahwa transaksi yang wajar adalah dimana

pemakai merek dapat memberikan lisensi kepada pihak lain;

· Pemerintah tidak melarang pembayaran royalti kepada pihak afiliasi,

melainkan pembayaran royalti tersebut tetap harus dilakukan oleh pemakai merek kepada pemilik merek mengingat terdapat sanksi pidana jika terjadi pelanggaran hak kepada pemilik merek;

e. Tidak ada peraturan di Indonesia yang melarang transaksi dengan pihak afiliasi, termasuk pembayaran royalti untuk penjualan kepada pihak afiliasi, selama pembayaran royalti tersebut memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha serta memberikan manfaat kepada Pemohon Banding (yang mana keduanya dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding di dalam SPUH, bagian A.1.b.4.a, halaman 1 yang menyatakan sebagai berikut:

"Atas penggunaan Trademark "Yamaha" dan logo "garputala" tidak seharusnya dikenakan royalti, karena penjualan hampir 100% kepada grup Yamaha (Afiliasi). Penjualan tersebut tidak dipengaruhi oleh ada atau tidaknya merk "Yamaha dalam produk. Royalti tersebut semestinya dibayarkan oleh distributor sparepart/ distributor sepeda motor yang menjual produk ke pihak yang menjual ke konsumen akhir/ pihak ketiga ...";

bahwa pernyataan di atas mengindikasikan bahwa Terbanding tidak memahami kegiatan usaha komersial dan rantai pasokan dan Pemohon Banding. Meskipun Pemohon Banding menjual sebagian besar produknya ke perusahaan afiliasi dalam Grup Yamaha Motor, penting untuk dicatat bahwa Pemohon Banding tidak menjual produknya kepada Pemilik IP (yaitu YEJP). Oleh karena itu, merupakan praktik bisnis komersial yang wajar dan umum bagi Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran royalti atas pemanfaatan IP kepada sang pemilik IP. Dalam hal ini, pembayaran royalti kepada YEJP adalah dalam rangka untuk memberikan remunerasi kepada YEJP atas fungsi dan biaya R&D yang telah dilakukan dan clikeluarkan oleh YEJP;

bahwa oleh karena itu, dikarenakan Pemohon Banding adalah pihak yang memanfaatkan trademark milik YEJP saat membuat produk yang akan dijual ke entitas lain dalam Grup Yamaha Motor, Pemohon Banding secara ekonomi dan hukum berkewajiban untuk membayar royalti kepada YEJP, terlepas kepada pihak mana produk tersebut dijual. Hal ini sejalan dengan Paragraf 6.48 OECD Transfer Pricing Guidelines Juli 2017, sebagai berikut: "In identifying arm's length prices for transactions among associated

enterprises, the contributions of members of the goup related to the creation of intangible value should be considered and appropriately rewarded. The arm's length principle and the principles of Chapters I - III require that all members of the group receive appropriate compensation for any fuctions they perform, assets they use, and risks they assume in connection with the development, enhancement, maintenance, protection, and exploitation of intangibles;"

Dengan terjemahan bebas:

"Dalam mengidentifikasi harga wajar untuk transaksi antara perusahaan afiliasi, kontribusi anggota grup terkait penciptaan nilai tidak berwujud harus dipertimbangkan dan dihargai secara tepat. Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha Bab I - III mensyaratkan bahwa semua anggota grup rnenerima kompensasi yang layak untuk fungsi apa pun yang mereka lakukan, aset yang mereka gunakan, dan risiko yang mereka tanggung sehubungan dengan pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi barang tak berwujud;"

bahwa Pemohon Banding juga ingin menegaskan bahwa tidak ada peraturan di Indonesia yang melarang transaksi dengan pihak afiliasi, termasuk pembayaran royalti untuk penjualan kepada pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding sekali lagi ingin menekankan bahwa pembebanan biaya royalti harus didasarkan pada rantai pasokan komersial berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh (terakhir diubah dengan UU HPP);

bahwa dalam praktik bisnis umum, perusahaan manufaktur lainnya juga melakukan pembayaran royalti kepada pemilik IP atas penggunaan harta tak berwujud dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya. Merujuk pada Bagian 9 Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020, dimana telah dilakukan pencarian atas perjanjian independen sebanding dengan menggunakan RoyaltyStat database. Berdasarkan pencarian ini, diidentifikasi 7 (tujuh) perjanjian lisensi serupa yang dilakukan oleh pihak- pihak independen, terkait dengan penggunaan harta tak berwujud berupa hak cipta, hak paten, merek dagang, nama dagang, teknologi, proses,

kepemilikan informasi, dan know-how dalam kegiatan manufaktur yang dilakukan oleh pihak-pihak independen tersebut dengan kapasitasnya sebagai perusahaan manufaktur di industri otomotif, yang mana kemudian mengharuskannya membayar royalti kepada pemilik IP atas penggunaan lisensi tersebut. Mohon merujuk pada Tabel 4 pada surat ini untuk ringkasan 7 (tujuh) perjanjian lisensi independen tersebut;

bahwa sehubungan dengan hal di atas, ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh mensyaratkan suatu transaksi afiliasi harus dilakukan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam hal inn, berdasarkan analisis CUP dan analisis TNMM, biaya royalti yang dibayarkan Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU PPh;

f. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menghasilkan tingkat laba yang tidak wajar untuk Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur komponen otomotif

bahwa berdasarkan bagian 8.4. dari Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020, dapat dilihat bahwa tingkat laba Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 sudah berada di dalam rentang interkuartil yang berasal dari perusahaan pembanding independen yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking (mohon merujuk pada Tabel 5);

bahwa berdasarkan koreksi yang ditetapkan oleh Terbanding, ekspektasi Terbanding atas tingkat laba wajar Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tabel 7. Analsis profitabilitas Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020

menurut Terbanding

bahwa dengan demikian, MTC sebesar 10,45 persen, yang didapat setelah koreksi atas biaya royalti yang dilakukan oleh Terbanding menjadi sangat tinggi dan tidak wajar untuk perusahaan manufaktur komponen otomotif (termasuk Pemohon Banding);

5. Tidak terdapat duplikasi antara biaya jasa bantuan teknis (Technical Manufacturing Service FeePTMSF") yang diterima oleh Pemohon Banding dari YEJP dengan lingkup yang dicakup di dalam pembayaran biaya royalty bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding di dalam SPUH, bagian A.1.b.4.b, halaman 1 yang menyatakan sebagai berikut:

"Atas penggunaan paten, know how, dan pengetahuan teknis lainnya terkait manufaktur produk seharusnya tidak dikenakan royalti karena Wajib Pajak sudah rnembayarkan biaya jasa manufaktur teknis terkait produk baru. Sementara itu, sernua produk juga dikenakan royalti. Maka terjadi duplikasi biaya atas produk yang soma yaitu biaya royalti dan jasa teknis";

bahwa Terbanding seharusnya merujuk pada License Agreement Pemohon Banding dengan YEJP tertanggal 1 Februari 2011 sebagaimana telah diamandemen pada tanggal 1 Januari 2016 untuk ruang lingkup dari pembayaran biaya royalti; dan merujuk pada Technical Manufacturing Services Agreement terkait dengan model baru antara Pemohon Banding dengan YEJP tertanggal 1 Januari 2020 untuk ruang lingkup pembayaran biaya TMSF;

Royalti

bahwa berdasarkan License Agreement Pemohon Banding dengan YEJP tertanggal 1 Februari 2011 sebagaimana telah diamandemen pada tanggal 1 Januari 2016, Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk membayar biaya royalti terkait dengan pemberian lisensi non-eksklusif yang tidak dapat dialihkan dan dipilah-pilah, tanpa hak untuk memberikan sub-lisensi, untuk memakai Informasi Teknis dan HAKI untuk tujuan melakukan hal berikut dalam wilayah izin selama masa perjanjian:

(a) Membuat atau memproses parts yang diproduksi secara lokal di pabrik;

(b) Memberikan pembuatan atau pemrosesan parts yang diproduksi secara

lokal kepada subkontraktor;

(c) Pengadaaan parts yang diperoleh secara lokal dan parts impor lainnya;

(d) Merakit produk dengan parts yang ada di pabrik;

(e) Menjual, mendistribusikan atau mentransfer produk; dan

(f) Menjual, mendistribusikan atau mentransfer parts kepada pembeli produk hanya untuk tujuan perawatan atau perbaikan daripadanya; dan

(g) Menggunakan merek dagang, sesuai dengan pasal 6 perjanjian ini, pada dan sehubungan dengan produk yang dibuat, dirakit dan diperoleh berdasarkan perjanjian ini dengan ketentuan, bagaimanapun, standar kuaLitas yang sesuai dengan YEJP dipertahankan sepanjang waktu;

bahwa "Hak Kekayaan Intelektual" sendiri didefinisikan setiap paten, model utilitas, hak cipta, desain, know-how dan hak kekayaan intelektual lainnya dengan penggunaan daripadanya yang terkait dengan parts listrik atau parts daripadanya yang dimiliki dan dikuasai oleh YEJP;

bahwa "Informasi Teknis" berarti hanya informasi teknis yang terkandung dalam material yang dijelaskan di bawah, yang mungkin termasuk Hak Kekayaan Intelektual:

(a) Daftar induk gambar untuk parts listrik;

(b) Gambar dan/atau spesifikasi yang berkaitan dengan pembuatan dan perakitan parts listrik;

(c) Standar proses;

(d) Standar pemeriksaan untuk produk (produk complete built up akhir); dan

(e) Informasi teknis lainnya yang berkaitan dengan parts listrik yang dianggap perlu oleh YEJP, atas kebijakannya, untuk dilaksakan oleh pemegang lisensi dalam program manufatur;

bahwa Pasal 10.6 dari License Agreement secara jelas menyatakan bahwa: "Jika Pemegang Lisensi meminta YEJP untuk mengembangkan parts listrik baru selain parts listrik (selanjutnya disebut "Model Baru"), maka Pemegang Lisensi dan YEJP akan membahas dan menyetujui syarat dan ketentuan untuk pengembangan Model Baru tersebut, termasuk syarat biaya atas model yang harus dibayar oleh Pemegang Lisensi kepada YEJP untuk mencerminkan pembagian Pemegang Lisensi atas biaya dan risiko yang ada

karena pengembangan Model Baru tersebut. Pemegang lisensi tidak akan dibebaskan dari pembayaran royalti berdasarkan Pasal 8 atas pembayaran fee model tersebut, dalam melanjutkan penggunaan Informasi Teknis dan Hak Kekayaan Intelektual dalam kaitannya dengan produksi dan perakitan Model Baru";

Jasa bantuan teknis

bahwa berdasarkan License Agreement dan merujuk pada Technical Manufacturing Services Agreement terkait dengan model baru antara Pemohon Banding dengan YEJP tertanggal 1 Januari 2020, Pemohon Banding membayar biaya TMSF kepada YEJP hanya dalam kasus ketika Pemohon Banding membutuhkan bantuan layanan manufaktur teknis untuk prototipe Model Baru dari YEJP (pengembangan model baru);

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan kembali pembayaran TMSF kepada YEJP adalah pembayaran atas jasa yang berbeda tujuannya dan di luar dari pembayaran royalti dimana jasa bantuan teknis yang diberikan oleh YEJP kepada Pemohon Banding lebih berkaitan dengan biaya terkait pengembangan model baru, dan bukan terkait penggunaan hak kekayaan intelektual (yang dibayarkan melalui royalti);

bahwa perbedaan antara biaya jasa bantuan teknis dan biaya royalti secara khusus berdasarkan perjanjian-perjanjian yang berlaku dijelaskan lebih lanjut pada tabel di bawah ini:

bahwa berdasarkan tabel dan penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa pembayaran biaya royalti dan biaya jasa bantuan teknis merupakan 2 (dual hal yang berbeda. Bentuk jasa bantuan teknis adalah di luar lingkup dari transaksi royalti - sebagaimana di atur pada Pasal 10 ayat (6) dari License Agreement, dimana syarat dan kondisi terkait transaksi jasa bantuan teknis lebih lanjut diatur dalam perjanjian yang berbeda (yaitu Technical Manufacturing Services Agreement tertanggal 1 Januari 2020);

bahwa oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat duplikasi biaya atas pembayaran royalti dan TMSF adalah tidak tepat;

6. Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas karakterisasi ulang transaksi pembayaran biaya royalti sebagai dividen terselubung yang dilakukan Terbanding.

bahwa mengacu kepada risalah akhir pembahasan pemeriksaan, Terbanding menyatakan bahwa biaya royalty yang Pemohon Banding bayarkan adalah di persamakan dengan pembayaran deviden terselubung. Atas hal tersebut Pemohon Banding tidak setuju karena apabila merujuk pada Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 yang telah diaudit oleh pihak ketiga pada catatan Statement of Changes in Equity, halaman 3, diketahui bahwa Pemohon Banding telah mendistribusikan dividen kepada pemegang sahamnya sebesar Rp 181.812.000.000,00; bahwa dengan demikian karakterisasi ulang pembayaran biaya royalti sebagai pembayaran dividen terselubung adalah tidak tepat karena akan menyebabkan pembayaran dividen dua kali karena sesungguhnya Pemohon Banding telah membayarkan dividen tersebut sesuai mekanisme dan prosedur ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia; bahwa pembagian dividen harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS"), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 71 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Perseroan Terbatas/"UU PT"), sebagai berikut:

Pasal 52 ayat (1) UU PT:

(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini;" bahwa berdasarkan ketentuan tersebut semua pemegang saham mempunyai hak untuk menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi. Oleh karena itu pembagian dividen harus dibagikan kepada seluruh pemegang saham sesuai dengan hak-nya tanpa terkecuali;

7. Terbanding seharusnya mempertimbangkan keputusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2014 dan Tahun Pajak 2015 yang melibatkan kasus yang serupa

bahwa penting untuk dipahami bahwa atas sengketa yang serupa untuk Tahun Pajak 2014 dan Tahun Pajak 2015 telah dikabulkan oleh Pengadilan Pajak, yang mana Pengadilan Pajak telah mengkaji seluruh biaya terkait royalti (misalnya konten, dokumen pendukung, dan lain-lain) dan menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam melakukan koreksi di Tahun Pajak 2014, Tahun Pajak 2015 dan Tahun Pajak 2020 pada hakikatnya adalah sama, seperti ditunjukkan berikut ini:

bahwa oleh karena itu, terdapat inkonsistensi dalam pendekatan yang digunakan oleh Terbanding terkait perlakuan terhadap biaya tersebut. Hal ini dapat menempatkan Pemohon Banding pada posisi pajak yang tidak pasti, sehingga bertentangan dengan Prinsip Kepastian Hukum (Certainty) yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia;

bahwa melalui penerbitan Putusan Pengadilan Pajak sebagai produk hukum, seharusnya terdapat konsistensi bagi setiap Wajib Pajak, dalam hal ini yaitu Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menekankan bahwa kegiatan utama Pemohon Banding tetap sama dari Tahun Pajak 2014 sampai dengan Tahun Pajak 2020. Perlu diketahui bahwa tidak ada perubahan apapun dalam profil fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 jika dibandingkan dengan tahun pajak sebelumnya tersebut. Namun, pendekatan yang digunakan oleh Terbanding tidak konsisten dan tidak tepat. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran biaya royalti telah sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia dan oleh karena itu, analisis yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi pembayaran biaya royalti seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa;

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas. Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-02288 sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 adalah sebagai berikut:

bahwa jumlah yang terutang menurut SKPLB No. 00134/406/20/055/22 tertanggal 21 Juli 2022 telah diperhitungkan sebagian sebagai kompensasi utang pajak pada Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak ("SPMKP") dengan rincian sebagai berikut:

bahwa SPMKP nomor 01492A tanggal 9 Agustus 2022 atas PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2019 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00297.PPH/WPJ.07/KP.03/2022 sebesar Rp 15.736.723.963,00;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohan kiranya Majelis Yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

bahwa sesuai dengan Pasal 46 UU No. 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dimintakan Surat Uraian

BandingmelaluiSuratPaniteraPengadilanPajakNomor U-010569.15.2023/PAN/2024 tanggal 9 November 2023, namun sampai dengan Sengketa banding ini disidangkan Majelis Hakim belum menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. Surat Tanggapan SPUH;

Bukti P-2. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-3. Risalah Pembahasan;

Bukti P-4. Surat Tangapan atas SPHP;

Bukti P-5. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-6. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-7. Matris Sengketa

Bukti P-8. Ringkasan Penjelasan tambahan dalam bentuk presentasi tanggal 29

Mei 2024;

Bukti P-9. Profil Perusahaan PT Yamaha Motor Electronics Indonesia;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tangal 29 Mei 2024 dengan lampiran

dokumen sebagai berikut:

1) Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020;

2) Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020;

3) Perjanjian Lisensi Pemohon Banding dalam Bahasa Inggris dan terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah yang dimeteraikan;

4) Bukti pembayaran biaya royalti pada Tahun Pajak 2020 dan SPT Masa PPh Pasal 26 terkait pembayaran biaya royalti, yang mencakup;

- faktur pembayaran, slip pembayaran, slip kas/bank terkait pembayaran biaya royalti dari Pemohon Banding kepada YEJP;

- SPT Masa PPh Pasal 26 terkait pembayaran biaya royalti untuk periode Januari 2020 sampai dengan Desember 2020;

5) Dokumen Pendukung untuk paten terkait dengan kegiatan produksi Pemohon Banding yang telah dimeteraikan:

- Paten Nomor IDP000028675

Sertifikat Hak Paten Nomor IDP000028675 dengan judul invensi Stator Mesin Listrik Berputar berdasarkan situs web DJKI; dan Patent Notice dengan Nomor P2001 - 169495A sebagai bukti registrasi paten di JCO beserta terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah;

- Paten Nomor IDP000017657

Sertifikat Hak Paten Nomor IDP000017657 dengan judul invensi Stator Generator AC berdasarkan situs web DJKI; dan

Patent Notice dengan Nomor P2001 - 169497A sebagai bukti registrasi paten di JCO beserta terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah;

- Paten Nomor IDP000031707

Sertifikat Hak Paten Nomor IDP000031707 dengan judul invensi Sistem dan Metode Kontrol Generator serta Kendaraan yang Menerapkan Sistem dan Metode Tersebut berdasarkan situs web DJKI; dan

Patent Notice dengan Nomor P4949153 sebagai bukti registrasi paten di JCO beserta terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah;

- Paten Nomor IDP000036987

Sertifikat Hak Paten Nomor IDP000036987 dengan judul invensi Pengisi Baterai Kendaraan dan Metode Operasinya berdasarkan situs web DJKI; dan

Patent Notice dengan Nomor P4823078 sebagai bukti registrasi paten di JCO beserta terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah;

- Paten Nomor IDP000039414

Sertifikat Hak Paten Nomor IDP000039414 dengan judul invensi Piranti Tampilan Kondisi Pengendaraan dan Kendaraan Tipe Tunggang berdasarkan situs web DJKI; dan

Patent Notice dengan Nomor P5111928 sebagai bukti registrasi paten di JCO beserta terjemahan Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah;

6) Histori perubahan nama YEJP dalam bentuk screenshot situs web YEJP;

7) Dokumen pendukung untuk drawings terkait dengan kegiatan produksi Pemohon Banding;

- drawing suku cadang Nomor 2PH-8591X-10 untuk produk ECU Componet Assy;

- drawing suku cadang Nomor BY8-8591D-00 untuk produk ECU Circuit Board Assy;

- drawing suku cadang Nomor BJ7-8591C-00 untuk produk Case ECU;

- drawing suku cadang Nomor 2PV-V1800-00 untuk produk Starting Motor Assy Instruction;

- drawing suku cadang Nomor 2PV-81890-00 untuk produk Motor Assy;

- drawing suku cadang Nomor 1DY-81850-00 untuk produk Armature Assy;

- drawing suku cadang Nomor 2PV-81830-00 untuk produk Fr. Brkt. Assy;

- drawing suku cadang Nomor 5D9-81810-01 untuk produk Stator Assy;

- drawing suku cadang Nomor 5D9-H181J-01 untuk produk Yoke; dan

- drawing suku cadang Nomor 5D7-8183G-00 untuk produk Cord Comp

8) Dokumen pendukung berupa gambar terkait penggunaan merek dagang Yamaha oleh Pemohon Banding;

9) Dokumen pendukung untuk merek dagang terkait dengan kegiatan produksi Pemohon Banding;

- Logo Yamaha yang didaftarkan di Indonesia pada DJKI Kementerian Hukum danHak Asasi Manusia dengan nomor pendaftaran IDM000026028 tanggal 31 Desember 2004; Dan

- Nama merek dagang Yamaha yang didaftarkan di Indonesia pada DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nomor pendaftaran IDM000331809 tanggal 02 November 2011l

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 31 Juli 2024 dengan lampiran:

1) Rantai pasokan (supply chain) atas kegiatan usaha Pemohon Banding;

2) Nota Memorandum antara YMC dan YEJP terkait dengan penggunaan merek dagang;

3) Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116836.15/2014/PP/MIIB Tahun 2019;

4) Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006402.15/2018/PP/M.IIB Tahun 2019;

5) Putusan Mahkamah Agung RI untuk Tahun Pajak 2014 No. 4384/B.Pjk.2020 tertanggal 18 November 2020;

6) Putusan Mahkamah Agung RI untuk Tahun Pajak 2015 No. 4383/B.Pjk.2020 tertanggal 18 November 2020;

7) Sampel perjanjian lisensi antara YEJP dengan anak perusahaannya di negara lain (YEIN);

8) Tabel komparasi atas Perjanjian Lisensi antara YEJP dengan Pemohon Banding, serta Perjanjian Lisensi antara YEJP dengan YEIN;

9) Daftar dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses persidangan;

10) Struktur organisasi YEJP untuk Tahun Pajak 2020, beserta terjemahan Bahasa Indonesia yang telah dicap oleh Penerjemah Tersumpah;

11) Mekanisme dan alur pemesanan terperinci Pemohon Banding;

12) Daftar pemasok komponen elektronik untuk jenis-jenis sepeda motor yang diproduksi oleh YIMM;

13) Hasil pencarian IP milik dari YEJP di portal World Intellectual Property Organization (WIPO);

Bukti P-12. Ringkasan Penjelasan tambahan tanggal 31 Juli 2024;

Bukti P-13. Penjelasan Akhir tanpa nomor tanggal 21 Agustus 2024 dengan

lampiran:

1) Surat Pernyataan dari YEJP terkait dengan penjelasan standar akuntansi atas pencatatan IP milik YEJP; dan

2) Pemberian keterangan oleh karyawan Pemohon Banding (yaitu Bapak Iwan Tri Wahyudi selaku General Manager) mengenai proses produksi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matrik Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor 24 April 2024;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 3 Juli 2024 dengan lampiran

sebagai berikut:

1) Laporan Keuangan Periode ke-48 PT Yamaha Motor Electronics, Co. Ltd;

2) Dokumen Induk Yamaha Motor Co. Ltd;

3) Kertas Kerja Pemeriksaan PT Yamaha Motor Electronics Indonesia; Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-2223/WPJ.07/2024 tanggal 15

Agustus 2024;

Bukti T-8. Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-006964.15/2020/PP/M.IIA/Tahun

2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02288/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00134/406/20/055/22 tanggal 21 Juli 2022 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/YEID/APPEAL/TAX-2020/XI/2023 tanggal 3 November 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa pokok sengketa dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/YEID/APPEAL/TAX-2020/XI/2023 tanggal 3 November 2023 adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto48.507.671.94679.667.882.12231.160.210.176
yang menjadi sengketa banding:
Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Terkait Royalti30.950.365.967

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa sesuai berkas banding Pemohon Banding, terdapat koreksi positif Terbanding pos Penghasilan Luar Usaha sejumlah Rp209.844.209,00 yang tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding. Bahwa Pengadilan Pajak akan memperhitungkan nilai koreksi positif Terbanding pos Penghasilan Luar Usaha sejumlah Rp209.844.209,00 tersebut dalam putusan akhir;

bahwa dalam sidang pemeriksaan Majelis XIB tanggal 24 April 2024 Pemohon Banding menyatakan bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Harga Pokok Penjualan Terkait Royalti sebesar Rp30.950.365.967,00;

Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto48.717.516.15579.667.882.12230.950.365.967
yang menjadi sengketa banding:
Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Terkait Royalti30.950.365.967

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp30.950.365.967,00

bahwa koreksi positif Terbanding pada pos Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp30.950.365.967,00 bersumber dari Biaya Royalti sejumlah Rp30.950.365.967,00 yang diperoleh Terbanding melalui pengujian berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa dalil koreksi Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak mendapatkan manfaat ekonomi secara langsung atas pembayaran biaya lisensi (royalti) pemakaian intangible assets kepada pihak afiliasi Yamaha Motor Electronics Co. Ltd. (YEJP);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Terbanding pada pos Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp30.950.365.967,00 yang bersumber dari Biaya Royalti sejumlah Rp30.950.365.967,00, dengan alasan yang pada dasarnya adalah

bahwa dengan memanfaatkan harta tidak berwujud manufaktur (yaitu paten dan informasi teknis), Pemohon Banding dapat memproduksi dan menjual produk baik kepada pihak afiliasi maupun pihak independen. Sehingga, menurut Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah menerima manfaat ekonomi dari perjanjian lisensi dalam bentuk penjualan produk dan pada akhirnya laba usaha. Bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding, hal ini jelas membuktikan bahwa pembayaran biaya royalti memberikan manfaat komersial yang sangat besar kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah koreksi positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan - Biaya Royalti sejumlah Rp30.950.365.967,00 diperoleh melalui hasil pengujian PKKU yang valid dan reliable;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

bahwa fakta hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

• bahwa pembayaran royalti adalah berdasarkan License Agreement (Perjanjian Lisensi) antara Yamaha Motor Electronics Co. Ltd. dengan Pemohon Banding yang ditandatangani dan berlaku di tanggal 1 Februari 2011 sebagaimana telah diamandemen terakhir pada tanggal 1 Januari 2016;

• bahwa Yamaha Motor Electronics Co. Ltd. (YEJP) adalah pemegang saham pengendali Pemohon Banding yang berkedudukan di Jepang. Bahwa terdapat hubungan istimewa antara YEJP dengan Pemohon Banding sesuai Pasal 18 ayat (4) UU PPh;

• bahwa Dokumen Lokal (Transfer Pricing Documentation – TP Doc.) Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding menunjukkan adanya pembayaran kepada YEJP yakni pembayaran royalti sejumlah Rp30.950.365.967,00 dan pembayaran biaya bantuan teknis (technical assistance fee) sejumlah Rp2.246.449.173,00. Bahwa

terdapat juga pembayaran atas pembelian mesin dan peralatan dan biaya jasa kepada pihak yang sama;

• bahwa sesuai Pasal 8.1 Perjanjian Lisensi, pembayaran royalti ditujukan kepada Yamaha Motor Electronics Co. Ltd. dengan jumlah sebesar 5% (lima persen) dari nilai jual bersih Pemohon Banding tidak termasuk nilai jual bersih penjualan kepada YEJP;

• bahwa pembayaran royalti sebesar 5% (lima persen) tersebut adalah atas pemanfaatan Informasi Teknis (Technical Information) dan Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) yang dimiliki atau dikontrol oleh YEJP sesuai Pasal 7.1 Perjanjian Lisensi;

• bahwa bentuk Hak Kekayaan Intelektual yang dimanfaatkan Pemohon Banding adalah berbentuk paten, merek dagang dan Hak Kekayaan Intelektual Lainnya yang dimiliki dan dikontrol oleh YEJP;

• bahwa untuk merek dagang pemilik secara hukum adalah Yamaha Motor Co. Ltd. (YMC) yang merupakan induk perusahaan dari YEJP. Bahwa YMC telah memberikan hak kepada YEJP untuk mensublisensikan merek dagang tersebut sesuai Pasal 1.16 Perjanjian Lisensi;

• bahwa sebagian besar penjualan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2020 dilakukan kepada grup Yamaha (pihak afiliasi) sebesar Rp728.392.251.204,00 atau sekitar 99,99% dari total seluruh penjualan. Bahwa dari nilai penjualan afiliasi tersebut, penjualan sejumlah Rp573.839.629.069,00 atau dengan proporsi 78,78% merupakan penjualan kepada pihak afiliasi lokal yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing yang bergerak dalam bidang usaha manufaktur otomotif yang memproduksi dan merakit sepeda motor serta suku cadangnya;

• bahwa penjualan produk Pemohon Bandung menggunakan merek dagang "Yamaha" dan logo "garputala";

bahwa dalil koreksi Terbanding dapat diuraikan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding termasuk kategori contract manufacturing sehingga semua produk yang dihasilkan berdasarkan pesanan dan pasti terserap oleh pasar yang merupakan pihak afiliasi. Bahwa royalti semestinya dibayarkan oleh

pihak distributor sparepart/motor yang menjual produk ke konsumen akhir yang membutuhkan merek dagang sebagai nilai tambah produk yang dijual;

• bahwa atas penggunaan paten, know how, dan pengetahuan teknis lainnya terkait manufaktur produk seharusnya tidak dikenakan royalti karena Pemohon Banding sudah membayarkan biaya jasa manufaktur teknis terkait produk baru sehingga jika semua produk juga dikenakan royalti, maka terjadi duplikasi biaya atas produk yang sama yaitu biaya royalti dan jasa teknis;

• bahwa atas intangible property yang menimbulkan pembayaran royalti a quo, kepemilikannya bukan pada YEJP - yang merupakan penerima pembayaran royalti - tetapi dimiliki oleh PT Yamaha Motor Co. Ltd. (YMC). Bahwa hal ini dibuktikan dengan Laporan Keuangan PT YEJP untuk periode yang berakhir tanggal 31 Maret 2020 yang tidak menunjukkan adanya intangible assets, berupa paten atau sejenisnya;

bahwa dalil bantahan Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding tidak melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan (research and development - R&D) dan hanya melakukan fungsi manufaktur dan penjualan. Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding membutuhkan kekayaan intelektual (Intellectual Property/-IP) antara lain berupa paten, desain, know-how, merek dagang, dan lain-lain yang dilisensikan oleh YEJP untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia;

• bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Pernyataan dari YEJP terkait dengan kepemilikan IP oleh YEJP, serta Surat Pemberian Keterangan oleh karyawan Pemohon Banding mengenai penggunaan IP pada proses produksi Pemohon Banding;

• bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa karakterisasi dari Pemohon Banding adalah licensed manufacturer. Dalam hal ini, Pemohon Banding menggunakan IP yang dilisensikan oleh YEJP, serta menanggung risiko pasar dan risiko persediaan. Bahwa hal ini juga tercermin dari profitabilitas Pemohon Banding selama beberapa tahun terakhir yang sangat tinggi, dimana hal ini jelas sangat berbeda dengan karakteristik suatu Perusahaan contract manufacturing yang umummya memiliki margin tipis;

• bahwa Pemohon Banding juga telah menunjukkan fakta/bukti bahwa biaya royalti yang dibayarkan kepada YEJP telah diperhitungkan kembali di dalam harga jual pada saat produk dijual kepada pelanggan. Sehingga, apabila koreksi atas biaya royalti dipertahankan sedangkan komponen royalti secara nyata termasuk di dalam harga jual/pendapatan Pemohon Banding, maka secara pajak akan menimbulkan ketidakadilan kepada Pemohon Banding;

• bahwa tidak terdapat duplikasi antara jasa bantuan teknis yang diterima oleh Pemohon Banding dari YEJP dengan lingkup yang dicakup di dalam pembayaran royalti.

bahwa koreksi Terbanding diperoleh melalui pengujian berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Bahwa menurut Pengadilan Pajak, pengujian berdasarkan PKKU terkait sengketa a quo memerlukan beberapa tahapan yakni diawali dengan pengujian eksistensi kepemilikan intangible assets lalu dilanjutkan dengan pengujian manfaat ekonomi dari pembayaran royalti;

bahwa Terbanding hanya mendasarkan pada informasi laporan keuangan dari YEJP untuk mendalikan bahwa YEJP tidak memiliki intangible assets yang menimbulkan pendapatan royalti;

bahwa Pemohon Banding telah menyanggah dalil tidak adanya eksistensi intangible assets dari YEJP. Bahwa Perjanjian Lisensi menunjukkan bahwa kepemilikan atau kontrol terhadap intangible assets ada pada YEJP;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terbukti sesuai bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan bahwa YEJP adalah pemilik intangible assets yang ditransfer ke Pemohon Banding dengan kompensasi pembayaran royalti dari Pemohon Banding;

bahwa terhadap manfaat ekonomis dari pembayaran royalti, Terbanding mendalilkan bahwa sebagai contract manufacturer atas pembayaran royalti oleh Pemohon Banding atas penjualan kepada pihak afiliasi adalah tidak sesuai PKKU.

Bahwa pembayaran royalti tersebut tidak memberi nilai tambah komersial dengan alasan bahwa pihak afiliasi sebagai customer Pemohon Banding yang adalah pihak pemesan produk Pemohon Banding pasti akan membeli produk dari Pemohon Banding sesuai pesanan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan manfaat ekonomis diperoleh dari penggunaan intellectual property - IP adalah karena IP tersebut digunakan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti bahwa pembayaran royalti adalah atas pemanfaatan IP berbentuk informasi teknis (know-how) dan pemanfaatan hak kekayaan intelektual berbentuk paten, merek dagang dan bentuk lainnya;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, karakterisasi Pemohon Banding adalah license contract manufacturing seperti didalilkan oleh Pemohon Banding karena terdapat Perjanjian Lisensi atas pemanfaatan intangible assets;

bahwa menurut Pengadilan Pajak terkait dasar penghitungan royalti sesuai perjanjian lisensi, basis jumlah pembayaran royalti adalah tidak memperhitungkan nilai penjualan kepada YEJP sebagai pemilik atau yang mengendalikan intangible assets yang digunakan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak basis jumlah pembayaran royalti yang didasarkan pada nilai penjualan kepada pihak afiliasi yang bukan merupakan pemilik Informasi Teknis dan Hak Kekayaan Intelektual yang digunakan Pemohon Banding dalam memproses produk yang dipesan, mendukung dalil kewajaran adanya pembayaran royalti kepada pemilik intangible assets;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa pembayaran royalti tidak memberikan nilai tambah karena penjualan kepada pihak afiliasi adalah tidak tepat. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, konsumen Pemohon Banding telah mengetahui bahwa produk Pemohon Banding merupakan

produk yang dihasilkan dengan dukungan teknis dan pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual sehingga memberikan jaminan kualitas. Bahwa kondisi tersebut dalam perspektif PKKU merupakan alasan yang membuat customer Pemohon Banding melakukan kesepakatan transaksi dengan Pemohon Banding. Bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak dukungan teknis dan Hak Kekayaan Intelektual ini merupakan nilai tambah bagi customer Pemohon Banding untuk melakukan pemesanan produk kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, substansi dasar dari perusahaan yang menggunakan model Licensed Manufacturing (sering disebut sebagai perpaduan antara lisensi dan contract manufacturing) terletak pada pengalihan hak pemanfaatan kekayaan intelektual (IP) agar pihak manufaktur dapat memproduksi sekaligus memiliki hak komersial terbatas. Bahwa bagi Pemohon Banding lisensi penggunaan Informasi Teknis dan Hak Kekayaan Intelektual yang terkait, berpengaruh pada kepercayaan customer untuk memberikan order kepada Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak, pengelompokan biaya royalti dalam Harga Pokok Penjualan menunjukkan biaya tersebut sebagai biaya produksi langsung yang terkait langsung dengan unit yang diproduksi atau dijual yang dalam hal ini menggunakan komponen produksi yang berlisensi. Bahwa jika tidak ada produksi, maka biaya royalti tidak muncul. Bahwa dengan demikian, substansi dari bahan baku dan proses produksi yang berlisensi yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipisahkan. Bahwa oleh karenanya, adanya kompensasi biaya royalti menjadi hal yang wajar;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pembayaran royalti oleh Pemohon Banding atas penjualan kepada pihak afiliasi adalah telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

bahwa dengan demikian terhadap koreksi positif Terbanding pos Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp30.950.365.967,00 yang bersumber dari Biaya Royalti sejumlah Rp30.950.365.967,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Terkait Royalti30.950.365.967030.950.365.967

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan Neto menurut TerbandingRp79.667.882.122,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp30.950.365.967,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp48.717.516.155,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menurut TerbandingMenurut Pengadilan Uraian

(Rp)Pajak (Rp)

a. Penghasilan / (Rugi) Neto

79.667.882.122,0048.717.516.155,00

b. Kompensasi Kerugian

--

c. Penghasilan Kena Pajak

79.667.882.122,0048.717.516.155,00

d. Pajak Terutang

17.526.934.040,0010.717.853.520,00

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

33.372.735.286,0033.372.735.286,00

f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) baya

r

(15.845.801.246,00)(22.654.881.766,00)

g. Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP

-- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP

--

h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih

) bayar

(15.845.801.246,00)(22.654.881.766,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02288/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00134/406/20/055/22 tanggal 21 Juli 2022 atas nama PT Yamaha Motor Electronics Indonesia, NPWP 01.869.398.6-055.000, beralamat di Kawasan Industri MM2100 Blok KK-2,3,4 Jatiwangi, Cikarang Barat, Kab. Bekasi, Jawa Barat - 17520, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

Uraian

Jumlah (R

p

)

a. Penghasilan / (Rugi) Neto

48

.717.516.1

5

5,00

b. Kompensasi Kerugian

-

c. Penghasilan Kena Pajak

48

.717.516.1

5

5,00

d. Pajak Terutang

10

.717.853.5

2

0,00

e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

33

.372.735.2

8

6,00

f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) baya

r

(22

.654.881.7

6

6,00

)

g. Sanksi Administrasi

Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP

- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP

-

h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih

) bayar

(22

.654.881.7

6

6,00

)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)

Panitera Pengganti,

ttd.

Zul Ashari, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.