Putusan Pengadilan Pajak · 40 halaman
PUT-010571.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026
PT Inoac Polytechno Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021
Ringkasan sengketa
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (2) · Pasal 9 ayat (8) · Pasal 13 ayat (5)
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 27 · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 32
- UU 13/2003Pasal 35 ayat (3) · Pasal 86 ayat (1)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1)
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010571.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Inoac Polytechno Indonesia
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00697/207/21/457/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Tidak tercantum
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 31 Maret 2026