Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 29 halaman

PUT-010573.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026

PT Inoac Polytechno Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-010573.16/2024/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00780/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00057/267/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Mei 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010573.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INOAC POLYTECHNO INDONESIA, NPWP: 030073357074000/

0030073357074000, NITKU 0030073357074000000000, beralamat di Kawasan Bintang Puspita Dwikarya, Telukjambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41346, dalam hal ini diwakili oleh Ryo Takano, jabatan Direktur (pajak.ipi@inoac.co.id),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sistomo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-870/PP/IKH/2024 tanggal 13

September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 092/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

2. Nama: Topan Rian Pratama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-889/PP/IKH/2024 tanggal 17

September 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 066/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

3. Nama: Maria Rully Ulfa,

Izin Kuasa Hukum: KEP-555/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei

2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 079/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

4. Nama: Triwidya Siska Saraswati,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1800/PP/IKH/2023 tanggal 27

Desember 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 053/ACC/IPI/III/2025 tanggal 14 Maret 2025,

selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta,

1 Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang/ 19761125 199903 1

001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

2 Nama/NIP: Kemala Siti Ida Zoraya Puti/ 19750821

200212 2 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

3 Nama/NIP: Ananto Sarono Wicaksono/ 19850314

200901 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-28/PJ.07/2026 tanggal 2 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 257/PP/BR/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 049/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 5/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00057/267/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Mei 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 145/ACC/IPI/12/2023 tanggal 4 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanBandingdenganSuratNomor 049/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 November 2024 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 049/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi DPP PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Pabean sebesar Rp53.101.922,00, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah930.582.700983.684.62253.101.922

II. Alasan Permohonan Banding

bahwa adapun alasan permohonan Banding ini dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju pendapat Terbanding yang tetap mempertahankan koreksi atas DPP PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Pabean sebesar Rp53.101.922,00;

2. bahwa PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.310.192,00 telah Pemohon Banding setor kepadaKasNegaradenganNomorNTPN: F3FA71PI2H3VC9DN#431. Namun demikian sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan jika terdapat kesalahan dalam penulisan kode setoran pajak di dalam Bukti Penerimaan Negara (tertulis 411211-102, seharusnya 411211-101 atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean);

3. bahwa atas jumlah PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan ke kas negara secara tepat waktu dan telah memenuhi kriteria untuk dapat dipergunakan sebagai Pajak Masukan serta dapat dilaporkan sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN;

4. bahwa pembuktian atas eksistensi dan substansi dari koreksi tersebut telah Pemohon Banding sampaikan baik pada saat pemeriksaan

maupun permohonan keberatan, namun demikian Terbanding tetap bersikukuh mempertahankan koreksinya;

5. bahwa sangat tidak adil bagi Pemohon Banding apabila Terbanding mempertahankan koreksi atas dasar kesalahan kode jenis setoran, karena secara substansi tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan akibat kesalahan dalam penulisan kode jenis setoran tersebut;

6. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP disebutkan sebagai berikut:

”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

bahwa lebih lanjut berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP disebutkan, sebagai berikut:

”Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

bahwa disebutkan pula dalam Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 jo. PMK Nomor 18/PMK.03/2021, sebagai berikut: ”temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas secara tegas disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan pelaksananya yang berlaku jika segala sikap tindak pemeriksaan ataupun koreksi hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tebanding harus memenuhi kriteria bahwa koreksi didasarkan pada bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, dikarenakan koreksi Terbanding atas DPP PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Pabean tidak didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan relevan sehingga tidak sesuai

dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013, maka seharusnya koreksi tersebut tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti yang ada, fakta yang terjadi, dan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

7. bahwa sejatinya Undang-Undang perpajakan menganut asas kebenaran material atau Substance Over Form, sehingga yang lebih diutamakan adalah kebenaran material dibandingkan aspek formil, sehingga sudah seharusnya koreksi Terbanding tidak dipertahankan. Dengan demikian berdasarkan fakta hukum yang Pemohon Banding sampaikan serta sesuai dengan asas substance over form, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dikabulkan karena tidak terdapat perbuatan Pemohon Banding yang nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara atau hilangnya penerimaan negara;

III. PPN Masa Mei 2021 Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan alasan, penjelasan sebagaimana disebutkan di atas dan dengan disertai bukti yang ada, maka PPN JLN Masa Mei 2021 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1 2Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah Seluruh Penyerahan d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.1. Impor BKP d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN d.5. Kegiatan Membangun Sendiri Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk d.6. Diperjualbelikan d.7. Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng d.9. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0 0 0 0 930.582.700 0 0 0 0 0 930.582.700 93.058.270 0
3 4 5b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah a. Diperhitungkan c.1. SKPPKP b. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan c. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena Pembetulan) c. Jumlah PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Bunga Pasal 13 (5) KUP Kenaikan Pasal 13A KUP Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Kenaikan Pasal 17D (5) KUP Bunga Pasal 13 (2) KUP jo.Pasal 9 (4f) PPN Jumlah93.058.270 0 0 0 93.058.270 0 93.058.270 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan Formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Terbanding dalam melakukan koreksi tidak memperhatikan dan mempertimbangkan data dan/atau fakta yang ada, karena pada hakikatnya secara substansi dan nyata-nyata terdapat kesalahan dalam penulisan kode setoran pajak di dalam Bukti Penerimaan Negara. Jumlah PPN tersebut telah Pemohon Banding bayarkan ke kas negara secara tepat waktu dan secara substansi tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan akibat kesalahan dalam penulisan kode jenis setoran tersebut.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh Ketentuan Formal.

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menetapkan pajak kurang bayar sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-5/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp53.101.922,00;

a. Dasar hukum

1) Pasal 12 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat

(1) dan Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP).

2) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Undang- Undang PPN).

3) Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.

b. Data dan Fakta Penelitian

bahwa berdasarkan LAP-00311/RIKSIS/KPP.2218/2023 tanggal 05 September 2023 yang dibuat oleh pemeriksa KPP Madya Karawang, diketahui sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan pemeriksaan PPN Masa Pajak Mei 2021 dan melakukan koreksi atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean berdasarkan ekualisasi atas pembayaran PPh Pasal 26 atas Royalti dan Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut:

Pos-Pos Laporan Laba Rugi/ SPT Masa PPN:

Royalti telah dipotong PPh Pasal 26Rp 16.554.693.582 Objek Pajak menurut SPT WPRp 16.501.591.660 Koreksi Objek PajakRp53.101.922 PPN terutang

Rp53.101.922 x 10% = 5.310.192

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa karena atas nilai Rp5.310.192,00 telah dibayarkan dengan NTPN F3FA71PI2H3VC9DN namun terdapat kesalahan penulisan kode setoran pajak (tertulis 411211-102 seharusnya 411211-101) sehingga tercatat sebagai pembayaran PPN Jasa Kena Pajak Luar Daerah Pabean dengan bukti pembayaran sebagai berikut:

Dan tercatat di data pembayaran MPN adalah sebagai berikut :

3) bahwa pada saat proses Keberatan, Pemohon Banding telah memberikan sebagian bukti pendukung alasan Keberatannya terkait pembayaran atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dengan rincian sebagai berikut:

a. Bukti potong PPh Pasal 26 atas nama Taiyo Rika Co. Ltd

b. Bukti Pembayaran royalti terhadap Taiyo Rika Co. Ltd

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa yuridis dan pembuktian:

2) bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah:

Koreksi Terbanding atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp53.101.922,00;

3) bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa terkait dengan koreksi Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean untuk Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp53.101.922,00 Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

a) bahwa atas pembayaran dengan NTPN F3FA71PI2H3VC9DN senilai Rp5.310.192,00 di data pembayaran pajak merupakan pembayaran atas PPN atas Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean. Dengan nama Taiyo Rika Industry Co., Ltd dengan alamat - 13-4, Meieki Minami 2-Chrome, Nakamura-Ku, Nagoya;

b) bahwa berdasarkan data SIDJP atas Pajak Masukan dari Taiyo Rika Industry Co Ltd dengan NTPN F3FA71PI2H3VC9DN#431 telah dikreditkan oleh Wajib Pajak pada SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2021;

c) bahwaterkaitPembayarandenganNTPN F3FA71PI2H3VC9DN#431telahdikreditkandan diperhitungkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2021

pembetulanke-4dengannomorBPSS- 99015465/PPN1111/WPJ.22/KP.1803/2022 tanggal 31 Maret 2022 sehingga atas NTPN tersebut telah diakui sebagai pembayaran atas PPN Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

4) bahwa terkait koreksi Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp.53.101.922,00 dengan nilai PPN sebesar Rp5.310.192,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dokumen pembayaran atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah Pabean;

5) bahwa atas koreksi pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp53.101.922,00 dengan nilai PPN Rp5.310.192,00 Terbanding berpendapat seluruh faktur pajak dan/atau bukti pembayaran Masa Mei 2021 tidak dapat dijelaskan dan/atau dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan dokumen pendukung yang kompeten. Dengan demikian Terbanding menolak alasan permohonan keberatan Pemohon Banding;

6) bahwa dengan demikian koreksi Terbanding atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp53.101.922,00 tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 049/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan Surat Banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani Surat Banding.

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan Surat Banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani Surat Banding terpenuhi.

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 02 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan Mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00780/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00057/267/21/457/23 tanggal 07 September 2023 Masa Pajak Mei 2021 atas nama PT Inoac Polytechno Indonesia NPWP.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai

cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00780/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024; Bukti P-2Salinan digital Salinan Surat Tanggapan Hasil Penelitian

Keberatan;

Bukti P-3Salinan digital Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Bukti P-4Salinan Surat Keberatan;

Bukti P-5Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;

Bukti P-6Salinan digital Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan

Akhir dan Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan; Bukti P-7Salinan digital Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-8Salinan digital Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Bukti P-9Salinan digital Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat

Pemegang Saham PT Inoac Polytechno Indonesia Nomor 162 tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Hannywati Gunawan, S.H.;

Bukti P-10 Pakta Integritas;

Bukti P-11 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara SKPKB PPN;

Bukti P-12 Fotokopi KTP dan Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P-13 Izin Tinggal Terbatas Elektronik Ryo Takano;

Bukti P-14 Paspor Ryo Takano;

Bukti P-15 Matriks Sengketa;

Bukti P-16 Fotokopi SPT Masa PPN;

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis tanggal 19 Mei 2025;

Bukti P-18 Faktur Penjualan, Kwitansi, Surat Pesanan, dan Tanda

Penerimaan Barang;

Bukti P-19 Faktur Pajak;

Bukti P-20 Surat Perjanjian Bantuan Manajemen;

Bukti P-21 Invoice;

Bukti P-22 Bukti Potong PPh Pasal 23;

Bukti P-23 Tabel Daftar Faktur Pajak;

Bukti P-24 Perjanjian Management Assistance antara PT Prima Tunas

Investama dengan PT Inoac Polytechno Indonesia;

Bukti P-25 Report Of Analysis Warranty;

Bukti P-26 Investigation Report For Bumper;

Bukti P-27 Notulen Kegiatan dengan PT Prima Tunas Investama;

Bukti P-28 Tabel Daftar Faktur PT Inoac Polytechno Indonesia Tahun 2021; Bukti P-29 Daftar Alat Bukti PPN Januari 2021;

Bukti P-30 Kesimpulan Akhir tanggal 11 November 2025;

Bukti P-31 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-32 Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-33 Tabel Rincian Transaksi;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Salinan LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2Matriks Sengketa;

Bukti T-3Tabel Daftar Faktur;

Bukti T-4Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00780/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00057/267/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Mei 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 049/IPI/ACC/XI/2024 tanggal 26 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.DPP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah930.582.700983.684.62253.101.922

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean (PPN BKPTB) untuk Masa

Pajak Mei 2021 sebesar Rp53.101.922,00 karena menurut Terbanding tidak terdapat setoran PPN sebesar Rp5.310.192,00 yang menggunakan kode jenis setoran 411211-101 melainkan hanya terdapat setoran PPN dengan kode jenis setoran 411211-102, yakni untuk PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding a quo dengan alasan pokok bahwa Pemohon Banding mengakui adanya kekeliruan dalam mencantumkan kode jenis setoran atas PPN sebesar Rp5.310.192,00, yakni menggunakan kode 411211-102 dan bukan 411211-101 tetapi pada dasarnya telah dapat dibuktikan bahwa setoran PPN tersebut dilakukan untuk Pemanfaan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang terkait dan telah dimintakan pemindahbukuan namun ditolak karena atas setoran dimaksud telah dimintakan pemindahbukuan untuk perubahan NPWP;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan yang dikemukakan para pihak tersebut maka sengketa ini merupakan sengketa yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean

Pasal 3 ayat (1)

1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:

a. 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang

dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau

b. 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

2) Dalam hal tidak ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ditemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.

Pasal 7

1) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak

2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean

bahwa berdasarkan penilaian terhadap fakta dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak di dalam persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa pada Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas DPP PPN BKP Tidak Berwujud untuk Masa Pajak Mei 2021 sebesar Rp53.101.860,00 karena

menurut Terbanding, tidak terdapat setoran PPN sebesar Rp5.310.192,00
yang menggunakan kode jenis setoran 411211-101 melainkan hanya terdapat
setoran PPN dengan kode jenis setoran 411211-102, yakni untuk PPN
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas
Pemanfatan BKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Nomor
00057/267/21/457/23 tanggal 07 September 2023 Masa Pajak Mei 2021
dengan perhitungan sebagai berikut:
UraianJumlah (Rp)
DPP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah PabeanDPP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah983.684.622
PPN Pajak Keluaran yang harus dipungut98.368.462
PPN Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan93.058.270
Jumlah PPN kurang bayar5.310.192
Sanksi Administrasi1.879.809
Jumlah PPN yang masih harus dibayar7.190.001
bahwa di dalam persidangan melalui proses uji bukti, Pemohon Banding telah
menyampaikan penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang dapat
membuktikan secara cukup dan kompeten adanya Pemanfaatan BKP Tidak
Berwujud dari luar Daerah Pabean, yakni transaksi dengan Taiyo Rika
Industry Co., Ltd yang berkedudukan di 13-4, Meieki Minami 2- Chrome,
Nakamura-Ku, Nagoya, Jepang dengan nilai sebesar Rp53.101.922,00;
bahwa atas Pemanfaatan BKPTB dari Luar Daerah Pabean sebesar
Rp53.101.922,00 tersebut dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding telah
dilakukan pembayaran PPN melalui Surat Setoran Pajak yang menggunakan
kode jenis setoran 411211-102 dan nomor NTPN F3FA71PI2H3VC9DN;
bahwa karena terdapat kesalahan penulisan NPWP dan kode jenis setoran
pada SSP tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan
pemindahbukuan kepada Terbanding namun sesuai bukti pemindahbukuan
nomor KET-01979/PBK/KPP.2207/2023 tanggal 04 Juli 2023, hal yang

diakomodasikan hanya pemindahbukuan karena kekeliruan NPWP, yaitu dari NPWP 00.000.000.0-431.000 ke NPWP 00.000.000.0-457.000 sedangkan kode jenis setoran tidak berubah, yakni tetap 411211-102 karena memang di dalam surat permohonan tidak dituliskan alasan kesalahan kode jenis setoran dimaksud;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan pemindahbukuan yang kedua melalui Surat Nomor 025/ACC/IPI/VII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 dengan maksud memindahkan setoran yang tadinya menggunakan kode setoran 411211-102 ke setoran dengan kode 411211-101 namun permohonan tersebut ditolak dengan alasan setoran yang hendak dipindahbukukan yaitu atas NTPN F3FA71PI2H3VC9DN telah pernah dipindahbukukan dengan bukti pemindahbukuan nomor KET-01979/PBK/KPP.2207/2023 tanggal 04 Juli 2023;

bahwa Pemohon Banding kemudian melakukan pembetulan keempat atas SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2021 untuk mengakomodasikan pengkreditan pajak masukan sebesar Rp5.310.186,00 dalam SSP dengan kode jenis setoran 411211-102 dan NTPN F3FA71PI2H3VC9DN tersebut namun oleh Terbanding dilakukan koreksi dalam proses pemeriksaan yang kemudian dikuatkan dalam proses keberatan sehingga menjadi sengketa pada banding mengenai PPN Dalam Negeri untuk Masa Pajak Mei 2021 (nomor sengketa 010557.16/2024/PP);

bahwa pada halaman 3 dan 4 Berita Acara Uji Bukti atas sengketa nomor 010573.16/2024/PP, Pemohon Banding menyatakan bahwa secara keseluruhan jumlah DPP PPN dan PPN terutang menurut Pemohon Banding dan Terbanding adalah sama, yakni sebesar Rp983.684.622,00 dan Rp98.368.462,00 namun karena Terbanding tidak mengakui setoran PPN BKPTB dari luar Daerah Pabean senilai Rp5.310.192,00 sebagaimana diuraikan di atas maka terdapat kekurangan pembayaran PPN sebesar jumlah tersebut;

bahwa berdasarkan uraian fakta dan bukti di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok sengketa Banding mengenai PPN Pemanfaatan

BKPTB dari luar Daerah Pabean ini (sengketa nomor 010573.16/2024/PP) yang sesungguhnya adalah adanya koreksi Terbanding atas PPN Pajak Masukan yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan bukan mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPN BKP TB dari luar Daerah Pabean;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding yang melakukan koreksi atas PPN Pajak Masukan dengan bukti setoran PPN Pemanfaatan BKPTB sebesar Rp5.310.192,00 karena SSP nya mengandung kode jenis setoran yang keliru tidak dapat dipersalahkan namun kendala administrasi seharusnya tidak menghalangi Pemohon Banding untuk memperoleh haknya sehingga dengan mengacu kepada asas substance over form dan demi keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat karena telah dapat dibuktikan bahwa SSP tersebut memang benar terkait dengan pemanfaatan BKPTB dari luar Daerah Pabean dengan lawan transaksi Taiyo Rika Industry Co. Ltd, Jepang dan atas SSP tersebut telah diajukan pemindahbukuan ke dalam kode jenis setoran yang benar tetapi ditolak dengan alasan administrasi, maka SSP tersebut tetap dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan; bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebesar Rp53.101.920,00 namun memperhitungkan setoran Pemohon Banding dengan NTPN F3FA71PI2H3VC9DN sebesar Rp5.310.192,00 sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

KeteranganSengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah53.101.92053.101.9200
Kredit Pajak5.310.19205.310.192

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah menurut TerbandingRp983.684.622
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp00
DPP Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah menurut Pengadilan PajakRp983.684.622
Pajak Masukan menurut TerbandingRp93.058.270
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp5.310.192
Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp98.368.462

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00780/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00057/267/21/457/23 tanggal 7 September 2023 Masa Pajak Mei 2021 atas nama PT INOAC POLYTECHNO INDONESIA, NPWP: 030073357074000/ 0030073357074000, NITKU 0030073357074000000000, beralamat di Kawasan Bintang Puspita Dwikarya, Telukjambe Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat 41346 (pajak.ipi@inoac.co.id), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor0
Penyerahan PPN nya dipungut sendiri0
Penyerahan PPN nya dipungut Pemungut PPN0
Penyerahan PPN nya tidak dipungut0
Jumlah Seluruh Penyerahan0
Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean…
Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah983.684.622
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri98.368.462
Pajak Masukan yg Dapat Diperhitungkan98.368.462
Lain-lain0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan98.368.462
PPN Kurang/(Lebih) bayar0
Kelebihan PPN telah dikompensasikan0
PPN yang kurang/(lebih) dibayar0
Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) UU KUP0
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 7 Januari 2026 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Selasa, tanggal 31 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.