Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-010623.10/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

PT Samudera Energi Tangguh, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010623.10/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00232/KEB/PJ/ WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00036/201/ 18/087/23 tanggal 04 September 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010623.10/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAMUDERA ENERGI TANGGUH, NPWP 02.667.446.5-033.000,

beralamat di Gedung Samudera Indonesia Lt.5, Jl. Letjen S. Parman Kav.35, Kemanggisan, Palmerah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11480, yang diwakili oleh Lukas Gotama jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lukas Gotama,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Zuqi Wisambodo,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jl. Winong RT 003/004, Sudirman Jaya, Ciledug, Kota

Tangerang, Banten,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SR/25.04.010/SET/FAA-TAX tanggal 21 April 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Totok Tri Witarto/197304111994021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP : Muhammad Soffa/197501211996021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP : Suradi/197908151999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP : Donny Supardan/198411162004121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1150/WPJ.05/2025 tanggal 25 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-330/PP/ BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR/24.11.0991/ SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-5/SUB/ WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SR 25.03.0004/SET/FAA-TAX tanggal 18 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00036/201/18/087/23 tanggal 04 September 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut

(Rp. iRp.

1 (Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 5.327.681.135 2.786.295.459

2 (PPh Pasal 21 yang terutang 1.028.310.763 1197 695.004

3 (Kredit Pajak :

a. PPh Ditangguh Pemerintah 0 0

b. Setoran masa 1.045.492.258 1.046.492 238

c, STP | pokok kurang bayari o 0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak... 0 0

e, Uang Tebusan yang telah dibayar 0 0

f. PPh Final atas pengungkapan Harta bersih yang telah dibayar le) 0

&. lain-lain o 0

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ... 18.724.596 18.724.598

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ja-b-c-d-e-f-e-hj 1.027.767.642 L027. 767.642

4 |Pajak yang tidak/kuraneg dibayar |2-3.i 543,121 169,925,362

5 (Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 (21 KUP 297.235 74,223,598

b. Kenaikan Pasal 13 [31 huruf b KUP in)

c, Kenaikan Pasal 13 (31 huruf d KUP in)

d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP in)

ce. Jumlah sanski adminstratif ja-b-c—di 237.535 74.223, 398

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor SR/23.11.087/SET/FAA-TAX tanggal 30 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a JUMLAH MENURUT (Rp)

No Uraian PENGUSAHA FIskus PEMBAHASAN PERMOHONAN

KENA PAJAK (DISETUJUI) KEBERATAN

“| erghas lan Kara Parah Datar Pergeria Para 5.284.027.072 | £066 per 46¢ LI Anni) ANT asia

D Fatorat rasa LAS EL 232 1.043.480.5532 1.045 480.552 2.045.480.0352

tosoupecses scab tar ces Pasa Baja... r 3 ' C ' ZL r C

= Jacg Tebusan \ ang tes cibaya- ' 2 2! 2! c

£ Pok Tisal atas pergucckapar Aza sera hang te ah sikave- ' 3! Tai 3! La

. T sompecsasr ke eb vic se cass Fase. 1e.7 04 Sta Lo 724.558 La FI 538 LE 724.556

WS ah gate: sang deaetd-yee thes g-n-i+d-8-*-2-b LENSA Bio LINER SAI LIS TS edo Lal TE Set

2 Sarg2 Fasal 15 2 Le MIA ISI Cp IS 25238

a serene Pasal 1S ft blues ede C r 2 r C

= Tang ras Peta 11 3 su Pd TP | in | in

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00232/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangkan) (Rp)Menjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak8.786.295.46908.786.295.469
Pajak Penghasilan (PPh) terutang1.197.693.00401.197.693.004
Kredit Pajak1.027.767.64201.027.767.642
Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
PPh Kurang/(Lebih) Bayar169.925.3620169.925.362
Sanksi Administrasi74.223.398074.223.398
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar244.148.7600244.148.760

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor SR/24.11.0991/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor SR/24.11.0991/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00232/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 diterima pada tanggal 30 Agustus 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Lukas Gotama jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 12 tanggal 03 Mei 2023

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00232/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00036/201/18/087/23 tanggal 04 September 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

: Koreksi

(Rp. (Rp.

1 (Ferghasiar Kera Fajak' Dasar Fergeraar Fajale A327 881122 § 758 205 485 | 3 455 814 2328

2 |FFr Fasa 21 yang veracang 128 210 782 1157 892 004 155 382 241

2 (Kredz Fejak -

a FF Diarggul Femeririal hy Fi -

i; Seicran masa 1 946.492.2235 1 043 4o2 235 -

Cc STF. pelok korarg bayar i] Fi -

d Kempersasi kelebihar dari Masa Fejal... u u -

e veng Tebusanveng weleh dilayar 3 3 -

I FF Final as pergurglapar Harta kersik varg telah dibayar 3 3 -

g lain-lain " " -

hb Kompersasi kelebihan ke Masa Pajak... 18 724 555 18 724 a55 -

i Junteh pajak vane dapat dilredi:kan ta-h-c-d-e-i-e-h 10 787 B42 Lo 78? B42 -

4 |Fajakvarg tidak kurang dibayar (2-3 S42 121 183 925 282 155 382 241

3 |Sanksi Admiristracc -

a. Bunga Pasai 13121 KF 227 225 V4 222 235 72 358 182

i: Kereilar Fasa 1202 kari KUF " -

co Kenaikar Fasa 1315 rare dki " -

d Kerailar Fasal lS ayaii2 WU FF Fi -

2 Jeamcah sansla Adminstrasi ab cd 27 225 ad 223 355 2 356 162

D8 [nat FF vare mast beres dibararid-3e dC | ag as ten | pan 28s an

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat dengan Surat Nomor SR/23.11.087/SET/FAA-TAX tanggal 30 November 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

keberatan

(Rp) (Rp) (Rp)

Ll (Penghasilan Kena Pajak:/ Dasar Pengenaan Peiak 5 327 881 133 & 786 295 769 | 3-58 G1- 336

2 (PPh Pesel 21 vane terutang 1 028 310 763 L 197 633 OD 169 382 2-1

3 |Kredit Pajak ls)

a. PPh Diangguk Pemerintah ls) ls) ls)

9 Seroran masa 1 046492 238 1 046492 234 ls)

c STP. pokok kurang bayar. ls) ls) ls)

d Kompensasi kelesihan dari Masa Pajak... ls) ls) ls)

e Lang Tesuseanveng telak disavar a a a

? PPh Finel ates pengungkasan Hara bersih vang telak diseaver ls) a is)

& lein-lein is) is) is)

k Kompensasi kelebihan ke Mase Pajak... 13 724 596 18 724.596 is)

i Jumlah pajak veng dapa: cikrediikenia-s-c-d-e- eh. 1 O27. 767 G2 1 O27. 767 G2 is)

= |Pajek veng tidak kurang diserears2-3 i: 523121 169,925 362 165 382 2-1

5 |Seanksi Adminisireif

@ Bunge Pesel1 313. KP 237 235 2223 398 3 080163

3 Kengikan Pasal 1313. huruf 3 KP ls) ls) ls)

c Keneiken Pasel 13 13. kuru' Jd KP ls) ls) ls)

d Kengikan Pasal 18 araii3. 0 PP ls) ls) ls)

2 Jumileh sanski adminsiraiiP a-osc—d: 237 235 F2 223 338 73 080163

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00232/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.URAIANMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak5.327.681.1338.786.295.4698.786.295.469
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.028.310.7631.197.693.0041.197.693.004
3Kredit Pajak1.027.767.6421.027.767.6421.027.767.642
4Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya---
5PPh Kurang/(Lebih) Dibayar543.121169.925.362169.925.362
6Sanksi Administrasi237.23574.223.39874.223.398
7Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar780.356244.148.760244.148.760

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.URAIANMenurutKoreksi yang diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 218.786.295.4695.327.681.1333.458.614.336

alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp3.458.614.336.

Menurut Terbanding pada saat SPHP:

Dasar dilakukan koreksi:

Pasal 5 ayat (2) PMK-252/PMK.03/2008 bahwa Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). Wajib Pajak menerima penghasilan dari jasa pelayaran yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). Sehingga pemberian natura dan/atau kenikmatan lainnya oleh Wajib Pajak merupakan obyek PPh Pasal 21.

Dasar Hukum:

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 21 UU PPh;

3. PMK-252/PMK.03/2008;

Pendapat Terbanding dalam Pembahasan Akhir:

Pemeriksa tetap mempertahankan pendapat sebagaimana SPHP atas koreksi objek PPh Pasal 21 berupa pemberian natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan. PMK-167/PMK.03/2018 mengatur tentang penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Sedangkan dasar hukum yang digunakan Pemeriksa untuk mengoreksi objek PPh Pasal 21 adalah PMK-252/PMK.03/2008. Dimana dalam Pasal 5 ayat (2) PMK-252/PMK.03/2008 bahwa Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). Jadi apapun nama, bentuk dan tujuan pemberian natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan, asalkan diberikan

oleh Wajib Pajak yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), maka natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh Pasal 21.

Menurut Terbanding pada Proses Keberatan:

Data berdasarkan Daftar Hasil Penelitian Keberatan:

No.Pos-pos yang DikoreksiMenurut WP (Rp)Menurut Pemeriksa (Rp)Menurut Peneliti (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak5.327.681.1338.786.295.4698.786.295.469

Dasar dilakukan Koreksi dalam Keberatan:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 menjadi sebesar Rp8.786.295.469 merupakan Objek PPh Pasal 21 penghasilan. Dengan penelitian sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pembahasan dengan Wajib Pajak, Wajib Pajak mengakui menggunakan tarif PPh Pasal 15. Sesuai dengan dasar hukum butir ke-3 dan ke-4 SE-29/PJ.4/1996 dan SE-29/PJ.4/1996 yang merupakan pelaksanaan dari KMK No.416/KMK.04/1996.

2. bahwa berdasarkan pelaporan SPT Tahunan Badan Wajib Pajak, diketahui Wajib Pajak menggunakan tarif sesuai PPh Pasal 15 dalam menghitung penghasilan kena pajaknya, atas penggunaan tarif tersebut Wajib Pajak termasuk ke dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh dan Pasal 5 ayat (2) PMK- 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

3. bahwa berdasarkan alasan Wajib pajak dengan koreksi pemeriksa diketahui yang menjadi sengketa adalah aturan atau dasar hukum atas koreksi pemeriksa dimana menurut Wajib Pajak atas imbalan berupa natura bukan merupakan Objek Pajak yang dikenakan PPh Pasal 21, namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas objek tersebut merupakan termasuk Objek PPh Pasal 21 yang dikecualikan dari bukan Objek PPh Pasal 21 sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikarenakan Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Dasar Hukum:

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2. Pasal 4 Ayat (1) huruf a UU PPh;

3. Pasal 4 Ayat (3) huruf d UU PPh;

4. Pasal 21 Ayat (1) huruf a UU PPh;

5. Pasal 21 Ayat (5) UU PPh;

6. Pasal 1 KMK No.416/KMK.04/1996;

7. Pasal 2 KMK No.416/KMK.04/1996;

8. Pasal 5 ayat (2) PMK No.252/PMK.03/2008;

9. Pasal 7 ayat (1) PMK No.252/PMK.03/2008;

10. Pasal 8 ayat (1) huruf b PMK No.252/PMK.03/2008;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp3.458.614.336, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding menyatakan yang menjadi sengketa adalah aturan atau dasar hukum. Terbanding menyatakan bahwa natura yang diterima oleh awak (crew) kapal di atas kapal merupakan objek PPh Pasal 21 dengan menggunakan dasar:

a. Pasal 4 ayat (3) UU PPh, dan

b. Pasal 5 ayat (2) PMK No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan orang Pribadi.

2. bahwa menurut Pemohon Banding, natura yang diterima oleh awak (crew) kapal di atas kapal bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dengan menggunakan dasar hukum:

a. Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh beserta penjelasannya,

b. Pasal 2 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 2 ayat (3), Pasal 5 ayat (1) dan ayat

(2) PMK No. 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

3. bahwa berdasarkan pemahaman Pemohon Banding, penerapan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh atas natura yang diterima oleh awak (crew) kapal di atas kapal sebagai orang pribadi (sebagaimana butir 1 di atas) menjadikan adanya perlakuan diskriminasi (tidak equal) terhadap orang pribadi. Tidak equal yang dimaksud Pemohon Banding di sini adalah:

a. Awak (crew) kapal mendapat perlakukan PPh Pasal 21 yang berbeda dengan Orang Pribadi lain yang menerima natura dari Perusahaan yang pengenaan pajaknya tidak final (non-final).

b. Natura yang didapatkan oleh awak (crew) kapal di atas kapal seperti makan minum, pengobatan, uniform & safety shoes, sulit untuk didapatkan di tengah laut, jika tidak disediakan oleh Perusahaan.

4. bahwa penjelasan pada butir 3 di atas menjadi alasan Pemohon Banding untuk menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sebagai dasar hukum atas transaksi pemberian natura di atas kapal kepada awak (crew) kapal. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh menjelaskan bahwa pemberian natura bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerima dalam hal:

a. Pemberian natura merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, dan

b. Pemberian natura dalam bentuk penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Ketentuan pajak ini sesuai dengan transaksi pemberian natura di atas kapal yang terjadi pada awak (crew) kapal Pemohon Banding, dimana natura yang diterima oleh awak (crew) kapal merupakan keharusan dalam pelaksanaan

pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya seperti pemberian pengobatan (medical), pakaian seragam (uniform), safety shoes dan transportasi crew) dan pemberian natura berupa pemberian makanan dan minuman bagi seluruh awak (crew) yang bekerja di atas kapal. Pemberian natura tersebut merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan karena sulit bagi awak (crew) kapal untuk mendapatkannya di tengah laut.

5. bahwa dengan diberlakukannya UU RI No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No. 7 Tahun 2021, Pemerintah telah merubah Pasal 4 ayat (3) huruf d menjadi “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman dan/atau minuman bagi seluruh pegawai,

2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu,

3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan,

4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, atau

5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau Batasan tertentu”. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU No. 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami perubahan tersebut, natura yang diterima oleh awak (crew) kapal di atas kapal bukan merupakan objek PPh Pasal 21, karena natura yang diterima oleh awak (crew) kapal merupakan natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan mengingat awak (crew) kapal bekerja di tengah laut.

Bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf d UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan diubah/diganti sebagaimana di Pasal 4 ayat (3) huruf d UU No. 7 Tahun 2021, dengan menghilangkan kalimat “kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara Final atau

Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15”.

Pemohon Banding bermaksud menghubungkan kondisi perubahan di Pasal 4 ayat (3) huruf d tersebut, memiliki substansi yang sama dengan argumentasi Pemohon Banding, bahwa pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU No. 36 Tahun 2008 terdapat perlakuan PPh Pasal 21 yang berbeda (tidak equal) untuk pegawai yang bekerja pada Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara Final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus.

6. bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, natura yang diterima oleh awak (crew) kapal di atas kapal seperti meals yang merupakan pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman, uniform & safety shoes, medical, biaya fax/phone/indovision untuk keperluan di atas kapal dan transportasi crew, yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, bukan merupakan penghasilan bagi awak (crew) kapal dan tidak diperhitungkan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp3.458.614.336 yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan pajak yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan dan mencabut surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00232/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00036/201/18/087/23 tanggal 04 September 2023 Masa Pajak Desember 2018.

4. Menetapkan bahwa jumlah Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Desember 2018 adalah sebesar Rp780.356, sebagaimana yang telah disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 5/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR.24.11.0991/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal diketahui halhal sebagai berikut:

No.UraianYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;√
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00232/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang diterima tanggal 30 Agustus 2024.√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00232/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024;√
h.Bukti Pembayaran;
Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
i.Surat Banding ditandatangani oleh Lukas Gotama bertindak:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat/Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding pemohon banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangan lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00036/201/18/087/23 tanggal 04 September 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Madya Dua Jakarta Barat Nomor LAP-0182/RIK.SIS/KPP.0512/2023 tanggal 29 Agustus 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Menurut

Nu Uraian | Keberatan WP

Pemeriksa (Rp.) Koreksi (Rp.)

Pe ee PA (Rp.)

Pen nastan Kei ajak Gasa Pager agar

. vad | Ve ne) me et Soda ate yo St Lee ata

, a re : : Pa wa . . a = . oO = 4 " a 4 pa

! , . ut an an nana -—. a a CO -4 a

‘ " ee eg tage Bearden Harta Bara

colts rere HI

. , - ae ————— | Han

Lantas puas yang SapatuaLkrndtnap Po OA 70 naa DUES PoP be

, Kn SBN Ne

EP KUP

roe eB as Aa Iban

" STA Aw vvtv

Pe kenakan Pasa SEA sat bin PP

es rae 7 Kg | .

él Jumiah PPh yang masih harus dibayar ! 780.356 | 222.148.760) 243.368.404 | | 243.368.404

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor SR/23.11.087/SET/FAA-TAX tanggal 30 November 2023 yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Barat berdasarkan LPAD Nomor : FORM- 05010922/BPS/KPP.051203/2023 tanggal 01 Desember 2023;

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00232/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut

Uratan Semula Ditambah ' Menjadi

(Rp) (Dikurangi) (Rp)

4 Jasa age tagar Pada BT panen BOT a ges

hon pessas uretiban ong: Masa 1872S AGG ni 18 724 590

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan pihak Terbanding, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok sengketa:

A. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Rp3.458.614.336

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Hasil Penelitian Keberatan dan mengajukan banding dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding menyatakan yang menjadi sengketa adalah aturan atau dasar hukum. Terbanding menyatakan bahwa natura yang diterima oleh awak (crew) kapal di atas kapal merupakan objek PPh Pasal 21 dengan menggunakan dasar:

1) Pasal 4 ayat (3) UU PPh, dan

2) Pasal 5 ayat (2) PMK No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan orang Pribadi

b) bahwa menurut Pemohon Banding, natura yang diterima oleh awak (crew) kapal di atas kapal bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dengan menggunakan dasar hukum:

1) Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh beserta penjelasannya,

2) Pasal 2 ayat (2) hurufa dan c, Pasal 2 ayat (3), Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK No. 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;

c) bahwa berdasarkan pemahaman Pemohon Banding, penerapan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh atas natura yang diterima oleh awak (crew) kapal di atas kapal sebagai orang pribadi (sebagaimana butir 1 di atas) menjadikan adanya perlakuan diskriminasi (tidak equal)

terhadap orang pribadi. Tidak equal yang dimaksud Pemohon Banding di sini adalah:

1) Awak (crew) kapal mendapat perlakukan PPh Pasal 21 yang berbeda dengan Orang Pribadi lain yang menerima natura dari Perusahaan yang pengenaan pajaknya tidak final (non-final);

2) Natura yang didapatkan oleh awak (crew) kapal di atas kapal seperti makan minum, pengobatan, uniform & safety shoes, sulit untuk didapatkan di tengah laut, jika tidak disediakan oleh Perusahaan;

d) bahwa penjelasan pada butir 3 di atas menjadi alasan Pemohon Banding untuk menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sebagai dasar hukum atas transaksi pemberian natura di atas kapal kepada awak (crew) kapal. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh menjelaskan bahwa pemberian natura bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerima dalam hal:

1) Pemberian natura merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, dan

2) Pemberian natura dalam bentuk penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

Ketentuan pajak ini sesuai dengan transaksi pemberian natura di atas kapal yang terjadi pada awak (crew) kapal Pemohon Banding, dimana natura yang diterima oleh awak (crew) kapal merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya seperti pemberian pengobatan (medical), pakaian seragam (uniform}, safety shoes dan transportasi crew) dan pemberian natura berupa pemberian makanan dan minuman bagi seluruh awak (crew) yang bekerja di atas kapal. Pemberian natura tersebut merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan

karena sulit bagi awak (crew) kapal untuk mendapatkannya di tengah laut;

e) bahwa dengan diberlakukannya UU RI No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No. 7 Tahun 2021, Pemerintah telah merubah Pasal 4 ayat (3) huruf d menjadi "Yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaari atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan, meliputi:

1) Makanan, bahan makanan, bahan minuman dan/ atau minuman bagi seluruh pegawai,

2) Natura dan/ atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu,

3) Natura dan/ atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan,

4) Natura dan/ atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD dan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, atau

5) Natura dan/atau kenikmatan denganjenis dan/atau Batasan tertentu".

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU No. 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami perubahan tersebut, natura yang diterima oleh awak (crew) kapal di atas kapal bukan merupakan objek PPh Pasal 21, karena natura yang diterima oleh awak (crew) kapal merupakan natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan mengingat awak (crew) kapal bekerja di tengah laut

Bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf d UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan diubah/ diganti sebagaimana di Pasal 4 ayat (3) huruf d UU No. 7 Tahun 2021, dengan menghilangkan kalimat "kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara Final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma

penghitungan khusus (deemed profit) sebaqaimana dimaksud dalam Pasal 15".

Pemohon Banding bermaksud menghubungkan kondisi perubahan di Pasal 4 ayat (3) huruf d tersebut, memiliki substansi yang sama dengan argumentasi Pemohon Banding, bahwa pada Pasal 4 ayat

(3) huruf d UU No. 36 Tahun 2008 terdapat perlakuan PPh Pasal 21 yang berbeda (tidak equals untuk pegawai yang bekerja pada Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara Final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus.

f) bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, natura yang diterima oleh awak (crew) kapal di atas kapal seperti meals yang merupakan pemberian atau penyediaan makanan dan/ atau minuman, uniform & safety shoes, medical, biaya fax/phone/ indovision untuk keperluan di atas kapal dan transportasi crew, yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, bukan merupakan penghasilan bagi awak (crew) kapal dan tidak diperhitungkan sebagai objek pemotongan PPh Pasal 21.

a) bahwa berdasarkan uraian dan ketentuan pajak di atas, Koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp3.458.614.336, dapat dibatalkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum dan Ketentuan Terkait

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 29

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 13 Ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan; Pasal 26A

Ayat 1

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Ayat 2

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

Ayat 3

Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan

Ayat 4

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang:

➢ Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang¬undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :

1) keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2) keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3) keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan,pemekaran,pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4) keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5) keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polls;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

I) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m) selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tats cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.

➢ Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a

Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan

dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan.

➢ Pasal 4 ayat (3) huruf d

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

➢ Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti bergs, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.

Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya. Misalnya, seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan diplomatik asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatik tersebut atau kenikmatan-kenikmatan lainnya. Kenikmatan-kenikmatan

tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai tersebut sebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan bukan merupakan Wajib Pajak.

➢ Pasal 21

1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a) pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b) bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c) dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d) badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e) penyelenggarakegiatanyangmelakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asingdanorganisasi-organisasiinternasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

6) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

7) Dihapus.

8) Dihapus.

9) Ketentuanmengenaipetunjukpelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri;

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/a tau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

Pasal 2

1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua person) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

➢ Pasal 5 ayat (2)

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pads ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh

a) bukan Wajib Pajak;

b) Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

c) Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

➢ Pasal 7 ayat (1)

Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/a tau kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.

➢ Pasal 8 ayat (1) huruf b

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);

5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.10/2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga

➢ Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar

penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebagai berikut:

- Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) menggunakan tarif 1,82% (satu koma delapan dua persen).

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.

Pasal 4

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensidankualifikasisumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikanhubunganpihakyang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti

iii) Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak

b. Data dan Fakta

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp3.458.614.336 berasal dari perhitungan sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 Cfm Pemohon BandingRp8.786.295.469
DPP PPh Pasal 21 Cfm TerbandingRp5.327.681.133
SelisihRp3.458.614.336

a) Klarifikasi dengan Pemohon Banding:

Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-172/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 20 Juni 2024, berikut pernyataan Pemohon Banding atas hal yang ditanyakan oleh tim peneliti:

1) Apakah Wajib Pajak dalam penghitungan pajaknya menggunakan tarif PPh Pasal 15?

- Ya, dalam bisnis pelayaran Pemohon Banding menggunakan tarif PPh Pasal 15.

2) Apakah dasar hukum Wajib Pajak menggunakan PPh Pasal 15?

- Dasar hukum Pemohon Banding menggunakan PPh Pasal 15 meliputi:

1. Butir ke-3, Ke-4 dan Ke-6 SE-29/PJ.4/1996;

2. SE-29/PJ.4/1996 merupakan aturan pelaksana dari KMK No 416/KMK.04/1996;

3) Apakah jenis klasifikasi usaha wajib pajak termasuk kedalam ketentuan yang dapat menggunakan tarif PPh Pasal 15?

- Ya, berdasarkan KLU ketentuan perpajakan yang dikenakan oleh SET menggunakan tarif PPh Pasal 15 atas bisnis pelayaran nya.

4) Jelaskan alasan wajib pajak dalam proses keberatan PPh Pasal 21?

- Seperti yang telah disampaikan pada surat keberatan dengan Nomor SR/23/11/087/SET/FAA-TAX Wajib pajak tidak setuju dengan koreksi pemeriksa atas objek PPh 21 dikarenakan bahwa berdasarkan:

a) Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dinyatakan bahwa " penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan objek pajak. Selaras dengan hal tersebut, dalam ketentuan ini penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, pemberian natura dan kenikmatan berikut ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakanpenghasilanpegawaiyang menerimanya:

1. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan Pemerintah untuk mendorong Pembangunan di daerah terpencil.

2. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karenasifatpekerjaantersebut

mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), antar jemput karyawan, serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya, dan

3. Pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi se/uruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan".

b) Pasal 2 ayat (2) huruf a dan c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, dinyatakan bahwa "pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. pemberian atau penyediaan makanan danlatau minuman bagi seluruh pegawai yang 'betkelten dengan pelaksanaan pekerjaan,

c. pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karenasifatpekerjaantersebut mengharuskannya".

c) Pasal 2 ayat (3) PMK RI No. 167/PMK.03/2018 dinyatakan bahwa "natura dan kenikmatan yang diberikan oleh Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya".

d) Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK RI No. 167/PMK.03/2018 dinyatakan bahwa:

1. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karenasifatpekerjaantersebut mengharuskannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi pemberian atau penyediaan:

a. Pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja

b. Pakaian seragam petugas keamanan

c. Sarana antar jemput pegawai

d. Penginapan untuk awak kapa/dan yang sejenisnya, danlatau

e. Kendaraan yang dimiliki dan dipergunakan Perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya.

Pengertian keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah yang membidangi urusan ketenagakerjaan".

5) Apakah bukti yang dimiliki oleh Wajib Pajak terkait sengketa PPh Pasal 21 diberikan pada saat pemeriksaan berlangsung?

- Bukti yang sudah WP sampaikan meliputi Foto dan Invoice atas pembelian makanan diatas kapal, pembelian seragam dan Sepatu safety. Atas bukti tersebut telah kami berikan melalui email kepada tim keberatan pada tanggal 28 Mei 2024;

b) Klarifikasi dengan Pemeriksa:

Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-171/WPJ.05/BD.06/2024 tanggal 29 Mei 2024, berikut pernyataan pemeriksa atas hal yang ditanyakan oleh tim peneliti:

1) Jelaskan koreksi yang dilakukan oleh tim pemeriksa terkait SKPKB PPh Pasal 21?

- Koreksi berdasarkan ekualisasi akun-akun dalam buku besar dengan objek yang telah dilapor Wajib Pajak di SPT bahwa terdapat objek PPh Pasal 21 yang tidak dilaporkan Wajib Pajak. Pasal 5 ayat (2) PMK-252/ PMK.03/2008 bahwa Penghasilan yang dipotong PPh Pasa 21 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). Wajib Pajak menerima penghasilan dari jasa pelayaran yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). Sehingga pemberian natura dan/atau kenikmatan lainnya oleh Wajib Pajak merupakan objek PPh Pasal 21.

2) Apa alasan Pemeriksa, bahwa wajib pajak termasuk kedalam kriteria Pasal 5 ayat (2) PMK-252/PMK.03/2008? Jelaskan

- Karena terdapat penghasilan Wajib Pajak dari jasa pelayaran yang dikenakan PPh berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit) yang bersifat final

3) Jelaskan dasar temuan koreksi Pemeriksa terkait OPP PPh Pasal 21 sebesar Rp3.458.614.336,00?

- Pasal 21 UU PPh, PMK-252/PMK.03/2008

4) Apakah Wajib Pajak memberikan dokumen pendukung atas sengketa tersebut (kontrak perjanjian, dll)?

- Tidak

5) Berdasarkan penghasilan Wajib Pajak diketahui bahwa penghasilan Wajib Pajak terdiri dari penghasilan Final dan Non Final, apakah pemeriksa telah memperhitungkan atas koreksi pemeriksa dengan penghasilan Final dan Nonfinal tersebut?

- Pemeriksa hanya mengambil akun-akun yang memang terkait dengan penghasilan final saja;

6) Jelaskan alasan Pemeriksa tetap mempertahankan temuan Pemeriksa?

- Pemeriksa berpendapat temuan hasil pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Sehingga Pemeriksa mempertahankan koreksi tersebut;

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-0182/ RIK.SIS/KPP.0512/2023 tanggal 29 Agustus 2023 beserta KKP, pemeriksa melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp8.786.295.469,00 dari Equalisasi Objek PPh Pasal 21 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan.

2. Berdasarkan surat permohonan Wajib Pajak SR/23.11.087/ SET/FAA-TAX tanggal 30 November 2023 bahwa Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat objek berupa imbalan kepada pegawai baik pegawai tetap maupun bukan pegawai yang belum dipotong PPh Pasal 21 yang menurut Wajib Pajak atas imbalan tersebut seharusnya termasuk kedalam objek yang dikecualikan dari PPh Pasal 21 sesuai dengan aturan:

1) Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh;

2) Pasal 2 ayat (2) huruf a dan c PMK 167/PMK.03/2018;

3) Pasal 2 ayat (3) PMK 167/PMK.03/2018;

4) Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) PMK 167/PMK.03/2018;

Berdasarkan data masterfile pada aplikasi SIDJP diketahui kegiatan usaha Wajib Pajak adalah 50133 - Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus.

4. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas ekualisasi Objek PPh Pasal 21 dengan Pembebanan Biaya dalam Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan terdapat PPh Pasal 21 yang belum/kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak sebesar Rp244.148.760,00;

5. Berdasarkan koreksi pemeriksa terdapat data pemberian natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan yang belum dilaporkan PPh Pasal 21, sebagai berikut:

Duty PP Pase, 2 uP orscecad wee BE ah Dl

wee GB STEAL ke VE iad. se

SERBA SELES Iis Theda

“HUNI ce OT ISR Ry BASE

WOADUS aa Gas an Te, Pye BI ag

Bg Sat al

pete das bajak ti DOT Tan

6. Berdasarkan pembahasan dengan Wajib Pajak, Wajib Pajak mengakui menggunakan tarif sesuai PPh Pasal 15. Sesuai dengan dasar hukum butir ke-3 dan ke-4 SE-29/PJ.4/1996 dan SE-29/PJ.4/1996 yang nnerupakan pelaksanaan dari KMK No.416/KMK.04/1996.

7. Berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, balk yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

8. Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak. Pengertian imbalan dalam

bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakikatnya merupakan penghasilan.

9. Berdasarkan pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

10.Berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-

Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, dan fasilitas pengobatan bukan merupakan objek pajak.

Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan

khusus (deemed profit), imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya. Misalnya, seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan diplomatik asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatik tersebut atau kenikmatan-kenikmatan lainnya. Kenikmatan- kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai tersebut sebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan bukan merupakan Wajib Pajak.

11.Berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983

tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh

a) pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b) bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c) dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d) badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e) penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

2) Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi intemasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

3) Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

4) Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

5) Tarif pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.

6) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

12. Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416/KMK.04/1996

tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri:

· Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.

· Pasal 2

1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;

2) Besarnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dan bersifat final.

13.Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan

Nomor PMK 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh

a) bukan Wajib Pajak;

b) Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

c) Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).

14.Berdasarkan Pasal Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri

Keuangan Nomor PMK 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(2) didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.

15. Berdasarkan Pasal Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);

16. bahwa berdasarkan pelaporan SPT Tahunan Badan Wajib Pajak, diketahui Wajib Pajak menggunakan tarif sesuai PPh Pasal 15 dalam menghitung penghasilan kena pajaknya, atas penggunaan tarif tersebut Wajib Pajak termasuk kedalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh dan Pasal 5 ayat (2) PMK-252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

c. Tanggapan Terbanding

1. bahwa berdasarkan alasan Wajib pajak dengan koreksi pemeriksa diketahui yang menjadi sengketa adalah aturan atau dasar hukum atas koreksi pemeriksa dimana menurut Wajib Pajak atas imbalan berupa natura bukan merupakan Objek Pajak yang dikenakan PPh Pasal 21 namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas objek tersebut merupakan termasuk Objek PPh Pasal 21 yang dikecualikan dari bukan Objek PPh Pasal 21 sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dikarenakan Wajib Pajak termasuk Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp3.458.614.336,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. Surat banding Nomor SR.24.11.0991/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali majelis berpendapat lain.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00232/KEB/PJ/ WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Tidak terdapat cukup bukti dan alasan yang kuat untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP- 00232/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Nomor 00036/201/18/087/23 tanggal 04 September 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT Samudera Energi Tangguh, NPWP 02.667.446.5-033.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SR 25.03.0004/SET/FAA-TAX tanggal 18 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding di dalam Surat Uraian Banding halaman 2 yang menyatakan bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (UU KUP), serta Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2),(3) dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) UU Pengadilan Pajak disebutkan:

(3) Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan.

(4) Salinan Surat Bantahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan kepada terbanding atau tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.

Dengan demikian Surat Bantahan yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S-5/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00232/KEB/PJ/WPJ.05/ 2024 tanggal 28 Agustus 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

Oleh karena Terbanding telah menguraikan bahwa objek Banding adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00232/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 maka Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan.

III. Analisa Pokok Sengketa

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan bantahan terhadap Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Nomor S- 5/SUB/WPJ.05/2025 tanggal 13 Februari 2025, dimana isinya tetap mempertahankan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00232/ KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp3.458.614.336 Bantahan Pemohon Banding

Terdapat kekeliruan pada butir b. mengenai Data dan Fakta yang disajikan oleh Terbanding. Terbanding menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp3.458.614.336 berasal dari perhitungan sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 cfm. Pemohon BandingRp 8.786.295.469
DPP PPh Pasal 21 cfm. TerbandingRp 5.327.681.133
SelisihRp 3.458.614.336

Ralat dari Pemohon Banding, bahwa data yang disampaikan pada tabel di atas keliru, seharusnya data yang disajikan sesuai SKPKB PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 21 cfm. TerbandingRp 8.786.295.469
DPP PPh Pasal 21 cfm. Pemohon BandingRp 5.327.681.133
SelisihRp 3.458.614.336

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dimana Terbanding mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp3.458.614.336 yang dilakukan oleh Pemeriksa, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding menyatakan yang menjadi sengketa adalah aturan atau dasar hukum. Terbanding menyatakan bahwa natura yang diterima oleh awak (crew) kapal di atas kapal merupakan objek PPh Pasal 21 dengan menggunakan dasar:

a. Pasal 4 ayat (3) UU PPh, dan

b. Pasal 5 ayat (2) PMK No. 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan orang Pribadi.

2. bahwa menurut Pemohon Banding, natura yang diterima oleh awak (crew) kapal di atas kapal bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dengan menggunakan dasar hukum:

a. Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh beserta penjelasannya,

b. Pasal 2 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 2 ayat (3), Pasal 5 ayat (1) dan ayat

(2) PMK No. 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

3. bahwa berdasarkan pemahaman Pemohon Banding, penerapan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh atas natura yang diterima oleh awak (crew) kapal di atas kapal sebagai orang pribadi (sebagaimana butir 1 di atas) menjadikan

adanya perlakuan diskriminasi (tidak equal) terhadap orang pribadi. Tidak equal yang dimaksud Pemohon Banding di sini adalah:

a. Awak (crew) kapal mendapat perlakukan PPh Pasal 21 yang berbeda dengan Orang Pribadi lain yang menerima natura dari Perusahaan yang pengenaan pajaknya tidak final (non-final).

b. Natura yang didapatkan oleh awak (crew) kapal di atas kapal seperti makan minum, pengobatan, uniform & safety shoes, sulit untuk didapatkan di tengah laut, jika tidak disediakan oleh Perusahaan.

4. bahwa penjelasan pada butir 3 di atas menjadi alasan Pemohon Banding untuk menggunakan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sebagai dasar hukum atas transaksi pemberian natura di atas kapal kepada awak (crew) kapal. Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh menjelaskan bahwa pemberian natura bukan merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerima dalam hal:

a. Pemberian natura merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, dan

b. Pemberian natura dalam bentuk penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

Ketentuan pajak ini sesuai dengan transaksi pemberian natura di atas kapal yang terjadi pada awak (crew) kapal Pemohon Banding, dimana natura yang diterima oleh awak (crew) kapal merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya seperti pemberian pengobatan (medical), pakaian seragam (uniform), safety shoes dan transportasi crew) dan pemberian natura berupa pemberian makanan dan minuman bagi seluruh awak (crew) yang bekerja di atas kapal. Pemberian natura tersebut merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan karena sulit bagi awak (crew) kapal untuk mendapatkannya di tengah laut.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.23/1985 tentang Pengeluaran untuk Penyediaan Makanan bagi “Crew” dari kapal laut menegaskan bahwa:

a. Dalam bidang pelayaran terdapat persyaratan lain laut, yaitu bahwa tersediannya awak kapal dan tersedianya makanan di kapal merupakan syarat yang harus dipenuhi sebelum kapal boleh berlayar.

b. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penyediaan makanan dan minuman untuk keperluan “crew” kapal laut di atas kapal merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan sebagai biaya, dan tidak merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi “crew” yang bersangkutan.

5. bahwa dengan diberlakukannya UU RI No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No. 7 Tahun 2021, Pemerintah telah merubah Pasal 4 ayat (3) huruf d menjadi “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:

1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman dan/atau minuman bagi seluruh pegawai,

2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu,

3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan,

4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, atau

5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau Batasan tertentu”. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf d UU No. 7 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan yang telah mengalami perubahan tersebut, natura yang diterima oleh awak (crew) kapal di atas kapal bukan merupakan objek PPh Pasal 21, karena natura yang diterima oleh awak (crew) kapal merupakan natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan mengingat awak (crew) kapal bekerja di tengah laut.

Bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf d UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan diubah/diganti sebagaimana di Pasal 4 ayat (3) huruf d UU No. 7 Tahun 2021, dengan menghilangkan kalimat “kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara Final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15”.

Pemohon Banding bermaksud menghubungkan kondisi perubahan di Pasal 4 ayat (3) huruf d tersebut, memiliki substansi yang sama dengan argumentasi Pemohon Banding, bahwa pada Pasal 4 ayat (3) huruf d UU No. 36 Tahun 2008 terdapat perlakuan PPh Pasal 21 yang berbeda (tidak equal) untuk pegawai yang bekerja pada Pemohon Banding yang dikenakan pajak secara Final atau Pemohon Banding yang menggunakan norma penghitungan khusus.

bahwa sesuai bunyi Pasal 151 pada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah secara tegas menyatakan bahwa setiap awak kapal berhak memperoleh kesejahteraan dalam beberapa hal yang telah diatur demi untuk meningkatkan kesejahteraan dan keselamatan mereka dalam menjalankan kegiatan operasionalnya dilapangan. Kesejahteraan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 itu mencangkup: gaji, jam kerja dan jam istirahat, jaminan pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal, kompensasi apabila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan, kesempatan mengembangkan karier, pemberian akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan/minuman dan pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja. Penerapan pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas biaya-biaya tersebut juga untuk menunjang program Pemerintah Indonesia terutama Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Azas Cabotage di Indonesia dimana terdapat 11 (sebelas) Kementerian yang diminta dalam Inpres tersebut untuk mendorong dan menunjang azas cabotage di Indonesia;

6. bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, natura yang diterima oleh awak (crew) kapal di atas kapal seperti meals yang merupakan pemberian

atau penyediaan makanan dan/atau minuman, uniform & safety shoes, medical, biaya fax/phone/indovision untuk keperluan di atas kapal dan transportasi crew, yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, bukan merupakan penghasilan bagi awak (crew) kapal dan tidak diperhitungkan sebagai objek pemotongan PPh Pasal

21. Berikut ini Pemohon Banding sampaikan Lampiran 3 atas dokumen pendukung atas Naturan yang diberikan oleh Crew Kapal;

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut dan tidak menerima alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terbanding.

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan bantahan Surat Uraian Banding yang Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding tetap menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding sebagaimana dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00232/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 sebagaimana yang telah diuraikan dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor SR/24.11.0991/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024.

Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengesampingkan alasan Terbanding serta mengabulkan seluruh permohonan Banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00232/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00036/201/18/087/23 tanggal 04 September 2023 Masa Pajak Desember 2018, sehingga jumlah Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2018 menjadi sebesar

Rp780.356, sebagaimana yang disetujui Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir SPHP;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00232/KEB/PJ/WPJ.05/2024

tanggal 28 Agustus 2024;

Bukti P-2. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 11 Agustus 2025 a.n.Deddy

Ony Setiawan;

Bukti P-3. KTP a.n. Deddy Ony Setiawan;

Bukti P-4. Kartu NPWP a.n. Deddy Ony Setiawan;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti P-6. Surat Pengajuan Keberatan Nomor SR/23.11.087/SET/FAA-TAX

tanggal 30 November 2023;

Bukti P-7. Akta Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Nomor 12 tanggal 03

Mei 2023 tentang Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Samudera Energi Tangguh Berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-8. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham

perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Samudera Energi Tangguh;

Bukti P-9. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Nomor 00036/201/18/087/23 tanggal 04 September 2023 Masa Pajak Desember 2018 dan Lampiran;

Bukti P-10. Bukti Penerimaan Negara SKPKB PPh 21 sebesar Rp244.148.760,00; Bukti P-11. Surat Kuasa No. SR/25.04.010/SET/FAA-TAX tanggal 21 April 2025

a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-12. KTP a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-13. Bukti Penyampaian SPT Elektronik a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-14. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 a.n. Zuqi Wisambodo;

Bukti P-15. Mapping Sengketa;

Bukti P-16. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 21 April 2024 a.n. Zuqi

Wisambodo;

Bukti P-17. Pakta Integritas tanpa nomor tertanggal 21 April 2024 a.n. Lukas

Gotama;

Bukti P-18. Kartu Keluarga, nama Kepala Keluarga Lukas Gotama;

Bukti P-19. Kartu NPWP a.n. Lukas Gotama;

Bukti P-20. KTP a.n. Lukas Gotama;

Bukti P-21. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti P-22. Penghitungan Jumlah Pajak Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar Bukti P-23. Bukti penyampaian SPT Elektronik a.n. Samudera Energi Tangguh; Bukti P-24. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa a.n. Samudera Energi Tangguh; Bukti P-25. Foto-foto dokumentasi;

Bukti P-26. Akta Notaris Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Nomor 24 tanggal 11

Agustus 2025 tentang Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Samudera Energi Tangguh berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-27. Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham

perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Samudera Energi Tangguh;

Bukti P-28. Surat tanpa nomor tanpa tanggal hal Tanggapan atas Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-29. Surat No. SR.25.10.013/SET/FAA-TAX tanggal Oktober 2025 hal

Pernyataan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal hal Penjelasan Tertulis

Terbanding;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal hal Penjelasan Tertulis

Terbanding;

Bukti T-7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-04/PJ.51/2002 tanggal

18 Februari 2002 dan Lampiran;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanpa tanggal hal Bantahan

Penjelasan Tertulis;

Bukti T-9. Surat No. S-1131/WPJ.05/2025 tanggal 1 Oktober 2025 hal Penjelasan

Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00232/KEB/PJ/ WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00036/201/ 18/087/23 tanggal 04 September 2023 Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor SR/24.11.0991/SET/FAA-TAX tanggal 26 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 215.327.681.1338.786.295.4693.458.614.336

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp3.458.614.336 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp3.458.614.336 dengan alasan terdapat objek PPh Pasal 21 berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak yang bergerak di bidang jasa pelayaran menggunakan ketentuan tarif PPh Pasal 15, sehingga penghasilan Pemohon Banding dihitung dengan norma penghitungan khusus (deemed profit). Dengan demikian, menurut Terbanding, pemberian natura atau kenikmatan oleh Pemohon Banding kepada para pegawainya tidak termasuk dalam pengecualian objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan, karena pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan norma penghitungan khusus;

bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008, yang menyatakan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura

dan/atau kenikmatan lainnya yang diberikan oleh Wajib Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). Selanjutnya, Pasal 4 ayat

(3) huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan juga menyatakan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan dikecualikan dari objek pajak, kecuali yang diberikan oleh Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau berdasarkan norma penghitungan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa setiap pemberian natura atau kenikmatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pegawainya, tanpa memandang bentuk, nama, maupun tujuannya, tetap merupakan objek PPh Pasal 21 sepanjang diberikan oleh Wajib Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan norma penghitungan khusus;

bahwa koreksi ini didasarkan pengujian ekualisasi antara pembebanan biaya dalam laporan keuangan dan SPT PPh Badan dengan pelaporan PPh Pasal 21, dan ditemukan adanya pemberian natura atau kenikmatan kepada pegawai yang belum dilaporkan PPh Pasal 21-nya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan bahwa natura atau kenikmatan yang diberikan kepada awak (crew) kapal di atas kapal bukan merupakan objek PPh Pasal 21, karena pemberian tersebut merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan dan bukan merupakan penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis bagi pegawai yang menerima;

bahwa Pemohon Banding mendasarkan pendapatnya pada Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta penjelasannya, yang menyatakan bahwa pemberian natura bukan merupakan penghasilan bagi pegawai apabila pemberian tersebut merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti sarana keselamatan kerja, atau karena sifat pekerjaan yang mengharuskannya, serta termasuk pula penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan;

bahwa menurut Pemohon Banding, awak kapal bekerja di tengah laut dengan kondisi yang tidak memungkinkan untuk memperoleh kebutuhan pokok seperti makanan, minuman, pengobatan, pakaian kerja, maupun transportasi. Oleh karena

itu, pemberian natura berupa makanan dan minuman, pengobatan (medical), seragam kerja (uniform), sepatu keselamatan (safety shoes), serta fasilitas transportasi crew merupakan keharusan yang tidak dapat dihindarkan dalam pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, natura tersebut tidak sepatutnya dianggap sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018, yang mengatur bahwa natura atau kenikmatan tertentu yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan tidak merupakan penghasilan bagi pegawai yang menerimanya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penerapan Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 terhadap natura yang diterima awak kapal menimbulkan perlakuan diskriminatif (tidak equal). Awak kapal yang bekerja pada perusahaan dengan pengenaan pajak berdasarkan norma khusus (deemed profit) dikenai pajak atas natura yang diterimanya, sedangkan pekerja lain pada perusahaan yang tidak dikenakan pajak secara final atau tidak menggunakan norma khusus tidak dikenai pajak atas pemberian natura serupa. Pemohon Banding menilai hal ini menimbulkan ketidakadilan dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam sistem perpajakan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa perubahan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah menghapus ketentuan pengecualian bagi Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus, sehingga menurut ketentuan terbaru, natura atau kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan tidak lagi diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 21, termasuk bagi perusahaan pelayaran yang dikenakan PPh berdasarkan Pasal 15; bahwa selain itu, Pemohon Banding mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.23/1985, yang menyatakan bahwa penyediaan makanan dan minuman bagi keperluan awak kapal laut di atas kapal merupakan pengeluaran yang dapat dikurangkan sebagai biaya dan tidak merupakan penghasilan yang dikenakan pajak bagi awak kapal;

bahwa Pemohon Banding merujuk pada Pasal 151 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mewajibkan pemberi kerja untuk menyediakan akomodasi, fasilitas rekreasi, makanan dan minuman, serta pemeliharaan kesehatan bagi awak kapal sebagai bagian dari kewajiban kesejahteraan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, Pemohon Banding menyatakan bahwa pemberian natura tersebut bukan merupakan penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis awak kapal, melainkan bentuk pemenuhan kewajiban hukum dalam rangka pelaksanaan pekerjaan di atas kapal;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan para pihak di atas menurut Pengadilan Pajak yang menjadi permasalahan adalah apakah pemberian natura/kenikmatan kepada pegawai Pemohon Banding yang bekerja sebagai awak kapal menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh 2008) menyebutkan bahwa yang dikecualikan dari objek pajak diantaranya adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; bahwa memori penjelasan pasal tersebut menerangkan bahwa apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit), imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya;

bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh 2008 mengatur bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan

pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja tersebut adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan;

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya;

bahwa Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 menyebutkan bahwa Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:

a. bukan Wajib pajak;

b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; atau

c. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit);

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU HPP) mengatur bahwa yang termasuk objek pajak adalah penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

bahwa Pasal 4 Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2023 menyebutkan bahwa dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan meliputi:

a. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;

b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau

e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu; Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan

menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh 2008) mengatur bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenai pajak secara final, atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

bahwa ketentuan tersebut berarti natura yang diberikan oleh Wajib Pajak yang dikenai norma penghitungan khusus (termasuk perusahaan pelayaran) pada prinsipnya merupakan objek pajak bagi penerima. Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 252/PMK.03/2008, yang menyebutkan bahwa penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 termasuk penerimaan natura dari Wajib Pajak deemed profit;

bahwa di sisi lain, Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh 2008 beserta PMK Nomor 167/PMK.03/2018 memperbolehkan pengurang penghasilan bruto atas natura yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti makanan bagi seluruh pegawai atau sarana keselamatan kerja. Ketentuan ini menunjukkan bahwa natura yang wajib disediakan karena tuntutan pekerjaan bukan merupakan penghasilan bagi penerimanya, melainkan sarana dalam pelaksanaan pekerjaan;

bahwa meskipun demikian, baik UU PPh 2008 maupun PMK 252/PMK.03/2008 tidak mengatur secara jelas perlakuan atas natura yang merupakan keharusan pekerjaan yang diberikan oleh Wajib Pajak deemed profit. Dalam keadaan ketidakjelasan norma ini, asas in dubio contra fiscum patut diterapkan, yaitu bahwa dalam hal terdapat keraguan dalam penafsiran norma maka harus ditafsirkan tidak merugikan Wajib Pajak;

bahwa PMK Nomor 66 Tahun 2023 sebagai pelaksana UU HPP mengatur bahwa natura yang harus disediakan dalam pelaksanaan pekerjaan (in casu seperti akomodasi, makanan, dan fasilitas kesehatan bagi awak kapal di tengah laut) dikecualikan dari objek PPh;

bahwa dengan memperhatikan arah perkembangan hukum tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat natura yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, meskipun diberikan oleh Wajib Pajak deemed profit, tidak sepatutnya menjadi objek PPh Pasal 21 karena bukan merupakan penghasilan bagi penerimanya, melainkan sarana dalam pelaksanaan pekerjaan;

Dengan demikian, terhadap pokok permasalahan mengenai apakah pemberian natura/kenikmatan kepada pegawai Pemohon Banding yang bekerja sebagai awak kapal merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pemberian natura tersebut tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp3.458.614.336,00 tidak dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 213.458.614.3363.458.614.336
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21
menurut Terbanding Rp 8.786.295.469
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 3.458.614.336
menurut Pengadilan Pajak Rp 5.327.681.133
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00232/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00036/201/18/087/23 tanggal 04 September 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama PT SAMUDERA ENERGI TANGGUH, NPWP 02.667.446.5-033.000, beralamat di Gedung Samudera Indonesia Lt.5, Jl. Letjen S. Parman Kav.35, Kemanggisan, Palmerah, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11480, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Penghasilan kena pajak/dasar pengenaan pajak5.327.681.133
2PPh Pasal 21 yang terutang1.028.310.763
3Kredit Pajak;
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Setoran masa1.046.492.238
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari masa pajak…0
e. Uang tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas pengungkapan harta bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke masa pajak…18.724.596
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan1.027.767.642
4Pajak yang tidak/kurang dibayar543.121
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP237.235
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f. Jumlah sanksi administrasi237.235
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar780.356

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2025 oleh Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.

ttd.

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.