P U T U S A N
Nomor PUT-010625.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00491/KEB/PJ/WPJ.06/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00180/406/20/073/22 tanggal 27 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010625.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT REINS MARINDO INDONESIA, NPWP 72.724.635.7-077.000,
beralamat di Wisma Taranis Lantai 3, Jalan Bendungan Hilir Raya Nomor 76, RT 005 RW 003 – Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Sdr. Andrew Sutjipto, jabatan Kuasa Hukum yang diberikan kuasa oleh Sdri. Mariany, Jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 136/XI/FIN/RMI/2023 tanggal 2 November 2023, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Andrew Sutjipto,
Jabatan: Tax Manager (Karyawan),
Izin Kuasa Hukum : KEP-243/PP/IKH/2023 tanggal 27 Februari
2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 136/XI/FIN/RMI/2023 tanggal 2 November 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Doni Firmansyah /198210302009011008, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,