Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-010633.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025

PT Kertabumi Teknindo, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010633.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025 yang diucapkan 18 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Kertabumi Teknindo mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juni 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juni 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (4f); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (6); Pasal 13 ayat (9)
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 13 ayat (3); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010633.16/2023/PP/M.IVA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Kertabumi Teknindo
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00282/207/20/096/22
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
27 Agustus 2024
Tanggal Pengucapan
18 November 2025