P U T U S A N
Nomor PUT-010653.10/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02798/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 22 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2020 Nomor 00029/201/20/052/22 tanggal 28 Juni 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010653.10/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BONNA INDONESIA, NPWP 01.070.725.5-052.000, beralamat di Jl. M. Ridwan Rais No.10-18 Alia Building Lt.5 Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Christophe Yoan Barriere Jabatan Managing Director,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Niko Putranto,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : Let/P-BI/23/311 tanggal November 2023,
2. Nama: Didi Sumardi, SE., S.H., MH, CTL.;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum : KEP-183/PP/IKH/2024 tanggal 23 Februari 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 19/SR-SK/V/2024 tanggal 15 Mei 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;