PUTUSAN
Nomor PUT-010664.16/2024/PP/M.XIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-02024/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 02 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00021/207/19/052/24 tanggal 31 Januari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010664.16/2024/PP, antara:
PT OSIMO INDONESIA, NPWP 02.513.569.0-052.000, beralamat di Jl. Maligi Raya LOT Q3 KIIC, Sukaluyu, Sukaluyu, Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat, 41361, dalam hal ini diwakili oleh Yasuhiro Yamamoto, jabatan Managing Direktur, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Osimo Indonesia nomor 6 tanggal 3 Mei 2024 yang dibuat oleh Irayanthi Rahmah, S.H., berkedudukan di Kabupaten Karawang, domisili elektronik: sony@osimo.co.id, yang dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Satria Ramadhany Haryanto
Izin Kuasa Hukum: KEP-772/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 202
Surat Kuasa Khusus: 043/OI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025
2. Nama: Suwarjono
Izin Kuasa Hukum: KEP-341/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024
Surat Kuasa Khusus: 056/OI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025
3. Nama: Yudhayani Eka Yulianti
Izin Kuasa Hukum: KEP-1244/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023 Surat Kuasa Khusus : 069/OI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;