Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 99 halaman

PUT-010684.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Kubota Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010684.15/2022/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01885/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00011/206/19/055/21 tanggal 26 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010684.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KUBOTA INDONESIA, NPWP 01.000.585.8-055.000, beralamat di Taman Industri Bukti Semarang Baru, Blok D-1 Kavling 8, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diwakili oleh Sdr. Toyokazu Murata, jabatan Presiden Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dwi Berdi Karyani

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1034/PP/IKH/2022 tanggal 3 Oktober 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 035/KI-KU/III/2023 tanggal 6 Maret 2023,

2. Nama: Peh Yudie Prawira Paimanta

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-702/PP/lKH/2022 tanggal 8 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 036/Kl-KU/III/2023 tanggal 6 Maret 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama/NIP: Argo Ginanjar Briliawan/198606152007101002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/197612171999032002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Bravo Aldito/198812262009121003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5791/WPJ.07/2023 tanggal 15 November 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 60/PP/BR/2023 tanggal 18 Januari 2023 dan PEN-016C/PP/PrbSM/2023 tanggal 15 Mei 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 100/KI- KU/IX/2022 tanggal 19 September 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-2021/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 29 November 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 012/KI- KU/I/2023 tanggal 9 Januari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00011/206/19/055/21 tanggal 26 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut :

1 2 3 4 5 6 7. 8. 9.Penghasilan Netto (rugi) Rp 41.913.595.613 Penghasilan Kena Pajak Rp 41.913.595.613 PPh yang terutang Rp 10.478.398.819 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp 0 Jumlah PPh Terutang Rp 10.478.398.819 Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1. PPh Pasal 21 Rp 0 b.2. PPh Pasal 22 Rp 5.111.053.000 b.3. PPh Pasal 23 Rp 2.420.701 b.4. PPh Pasal 24 Rp 0 b.5. lain-lain Rp 0 b.6. jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) Rp 5.113.473.701 c. Dibayar sendiri c.1. PPh Pasal 22 Rp 0 c.2. PPh Pasal 25 Rp 3.065.987.817 c.3. PPh Pasal 29 Rp 0 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar) Rp 0 c.5. Lain-lain Rp 0 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6) Rp 3.065.987.817 d. Diperhitungkan d.1. SKPPKP Rp 0 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) Rp 8.179.461.518 Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e) Rp 2.298.937.301 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 669.450.542 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp 0 d. Kenaikan Pasal 13A KUP Rp 0 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP Rp 0 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP Rp 0 g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f) Rp 669.450.542 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8g) Rp 2.968.387.843
10.Jumlah Kurang Bayar/ (Lebih) yang disetujui berdassarkan Rp (2.323.309.213) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 155/KI/KU/2021 tanggal 23 Juli 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianSurat Keberatan (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/bruto514.003.721.852
2Harga Pokok Penjualan456.611.692.465
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto57.392.029.387
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha51.986.282.201
5Penghasilan neto dalam negeri5.405.747.186
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha12.615.149.923
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d.Lain-lain0
e.Jumlah12.615.149.923
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif17.047.103.748
b.Penyesuaian Fiskal Negatif11.610.193.054
c.Jumlah5.436.910.694
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan Neto23.457.807.803
23.457.807.803
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian0
0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak23.457.807.803
15PPh Terutang ([Tarif x15] atau NIHIL)5.864.451.000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh terutang5.864.451.000
18Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah0
b.Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 225.111.053.000
b.3. PPh Pasal 232.420.701
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah5.113.473.701
c.Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 253.065.987.817
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok Lebih Bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah3.065.987.817
d.Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan8.179.461.518
19Pajak yang tidak/kurang dibayar2.315.010.518
20Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
g. Jumlah Sanksi Administrasi0
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar2.315.010.518

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01885/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 30 Juni 2022 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemulaDitambah/Menjadi
Dikurangi
(Rp)(Rp)(Rp)
1Penghasilan neto41.913.595.613(127.037.750)41.786.557.863
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak41.913.595.613(127.037.750)41.786.557.863
4Pajak Penghasilan (PPh)10.478.398.81910.478.398.819(31.759.353)10.446.639.46610.446.639.466
Terutang
5Kredit Pajak8.179.461.51808.179.461.518
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.298.937.301(31.759.353)2.267.177.948
7Sanksi Administrasi669.450.542(9.248.324)660.202.218
8Jumlah PPh ymh/ (lebih) dibayar2.968.387.843(41.007.677)2.927.380.166

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 100/KI-KU/IX/2022 tanggal 19 September 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 28 September 2022 (cap harian pos tanggal 27 September 2022);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 100/KI-KU/IX/2022 tanggal 19 September 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), yaitu mengajukan banding terhadap keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), yang menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan Keberatan Nomor KEP-01885/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 30 Juni 2022 yang diterima tanggal 6 Juli 2022;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Toyokazu Murata jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 88 tanggal 23 Juni 2021; bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor: KEP-01885/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 030 Juni 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding(Rp)Terbanding (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan456.611.692.465449.697.199.1856.914.493.280
2Biaya Usaha51.986.282.20140.578.725.42111.407.556.780

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sebesar Rp6.914.493.280,00 bahwa Pemohon Banding dengan hormat tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sehubungan dengan transaksi jasa intra-grup sebesar Rp6.914.493.280,00. Terbanding melakukan koreksi ini dengan dasar alasan bahwa biaya ini merupakan biaya jasa intra-grup dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti basic cost pada Kubota Corporation atas jasa yang diberikan, sehingga dapat terjadi penagihan ganda dalam grup atas jasa yang sama;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.914.493.280,00 dengan menggunakan asumsi bahwa biaya sebesar Rp6.914.493.280,00 tersebut merupakan biaya jasa intra-grup dari Kubota Corporation. Padahal, fakta menunjukkan bahwa sebagian besar dari biaya yang dikoreksi tersebut merupakan biaya atas transaksi dengan Pihak Ketiga. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa besaran koreksi terdiri dari 3 (tiga) akun dengan rincian sebagai berikut: -5539 – F-Maintenance IT EquipmentRp 2.025.278.759,00 -5511 – F-Maintenance ChargeRp 3.792.760.519,00 -5533 – F-Other Tool/Equip CostRp 1.096.454.002,00

Rp 6.914.493.280,00

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa rincian jumlah yang sebenarnya atas ketiga akun tersebut di atas adalah sebagai berikut:

AccountTransaksi pihakTransaksi pihakTotal
afiliasiketiga
5539 – F-Maintenance IT EquipmentRp 1.423.354.645Rp 601.924.114Rp 2.025.278.759
5511 – F-Maintenance ChargeRp -Rp 3.792.760.519Rp 3.792.760.519
5533 – F-Other Tool/Equip CostRp 19.577.590Rp 2.827.801.524Rp 2.847.379.114
Rp 1.442.932.235Rp 7.222.486.156Rp 8.665.418.391

bahwa pada akun 5539 – F-Maintenance IT Equipment, tercatat nilai aktual transaksi dengan pihak afiliasi hanya sebesar Rp1.423.354.645,00 sedangkan sisanya terkait dengan transaksi vendor pihak ketiga lokal. Rincian akun yang berkaitan dengan transaksi dengan pihak afiliasi ini adalah sebagai berikut:

Nama Pihak AfiliasiJumlah (IDR)
KUBOTA Corporation1.112.751.165
KUBOTA Corporation Sakai (Rinkai) Plant310.603.480
Total1.423.354.645

bahwa sisanya sebesar Rp601.924.114,00 tidak terkait dengan transaksi pihak afiliasi melainkan berasal dari transaksi dengan berbagai pihak ketiga lokal sehingga seharusnya tidak dapat dilakukan koreksi. Transaksi-transaksi tersebut dirinci sebagai berikut:

Nama Pihak KetigaJumlah (IDR)
CV. Indoton4.835.000
EXCELLENT INFOTAMA KREASINDO, PT.3.150.000
GEMA INSAN MANDIRI, CV89.786.819
GRAFITAMA DELTAKREASI, PT.18.818.700
HIPERNET INDODATA (Hypernet). PT124.700.000
MENYANAN JAYA LESTARI5.353.636
PT. AUTOJAYA IDETECH1.400.000
PT. Prima Data Semesta16.775.000
RECT MEDIA KOMPUTINDO, PT13.617.334
SATO LABEL SOLUTIONS, PT7.506.800
TELKOM (PERSERO), PT34.147.162
PT. Infor Software Indonesia261.574.053
Lainnya20.259.610
Total601.924.114

bahwa sama halnya dengan akun 5511 – F-Maintenance Charge sebesar Rp3.792.760.519,00 tercatat tidak ada transaksi pihak afiliasi yang terdapat dalam akun tersebut. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Nama Pihak KetigaJumlah (IDR)
ALTAN,TK.287.500
AMAZON KARYA ELOK DAYA MANDIRI,PT192.014.416
ATLAS COPCO INDONESIA,PT22.500.000
BHINNEKA BAJANAS, PT333.250
COMBO, Toko Besi22.753.400
CV. Dwi Berkah Mandiri Jaya85.802.900
CV. MAJU UTAMA BERDIKARI145.124.546
CV. Queen Jaya Tehnik45.112.398
DWI FILTER, CV25.325.000
FASTEC,PT.24.222.000
GEMA INSAN MANDIRI, CV350.000
GEMILANG RUBBER6.000.000
GLOBAL TRANS PERKASA, CV3.477.000
GRAHA AIR POWER, PT84.302.378
HASIL FASTINDO, PT1.301.970
JAPAN ENGINEERING TECHNOLOGY,PT.84.800.000
JASAWANTA, Kopkar426.097.709
JAYA TEKNIK133.546.700
JYESTHO TECHNICAL TRADE, CV23.005.000
KAWAN LAMA SEJAHTERA, PT33.722.601
MENYANAN JAYA LESTARI5.271.818
MISUMI INDONESIA ( PT )346.048
MULTI SARANA SERVITIANUSA204.656.500
PAKARTI RIKEN INDONESIA,PT.8.741.400
PRIMA ANUGRAH TEKNIK4.430.000
PT. ALMEC INDONESIA126.635.000
PT. Chiyoda Kogyo Indonesia37.042.500
PT. DENKO WAHANA SAKTI95.429.500
PT. ERAPERKASA MAJU CEMERLANG3.575.000
PT. INDOTECH TRI MITRA ABADI3.602.600
PT. MAKINO INDONESIA83.858.000
PT. MIGUNANI DAYA MAKMUR129.004.000
PT. NASIONAL MAKMUR SEJAHTERA4.372.500
PT. REKADAYA MANDIRI HUTAMA67.793.000
PT. Tosei Indonesia71.768.280
PT.DMG Mori Indonesia9.500.000
PT.KEYENCE INDONESIA18.300.000
PT.MHI ENGINE SYSTEM INDONESIA6.060.000
PT.PRIMA TIGON GLOBAL9.945.000
PT.SINERGI MULTI TEKNINDO24.344.700
PT.SMC AUTOMATION INDONESIA1.680.000
PT.TRIMITRA WISESA ABADI53.719.000
PUTRA JAYA, Toko20.586.000
PUTU PULAU GARAM, UD420.000
SAMAFITRO,PT.6.586.500
SANWA SEIMITSU Co., Ltd.488.119.860
SINERGI MULTI CITRAMAS, PT.8.848.000
SOMAGEDE INDONESIA, PT16.478.400
SUMBER MAKMUR13.210.000
SUPRA PASIFIK SARANA, PT9.350.000
SURYA TEHNIK UTAMA,CV45.020.000
TEGUH KARYA TEKNIK, CV.159.986.006
TJOKRO BERSAUDARA, PT1.000.000
TRUSTINDO MEKATRONICS MULYA,PT.700.000
WARNA PERSADA, PT1.991.718
Lainnya690.310.421
Grand Total3.792.760.519

bahwa pada akun 5533 – F- Other Tool/Equip Cost sebesar Rp1.096.454.002,00 tercatat bahwa terdapat sejumlah transaksi pihak afiliasi yang tidak material dalam akun ini dengan rincian sebagai berikut:

Nama Pihak AfiliasiJumlah (IDR)
KUBOTA Corporation9.321.699
KUBOTA Procurement & Trading (Thailand) Co.,Ltd.8.330.311
KUBOTA TRACTOR CORPORATION1.925.580
Grand Total19.577.590

bahwa sisa jumlah dalam akun 5533 – F-Other Tool/Equip Cost sebesar Rp2.827.801.524,00 yang tidak terkait dengan transaksi pihak afiliasi dan berasal dari berbagai pihak ketiga sehingga seharusnya tidak dapat dilakukan koreksi dirinci sebagai berikut:

Nama Pihak KetigaJumlah (IDR)
ALTAN,CV2.696.400
ALTAN,TK.2.158.000
ANDALIRA CIPTA ABADI,PT.569.900
AXATECH INDONESIA57.216.575
BATARASURA MULIA, PT3.000.000
BHINNEKA BAJANAS, PT9.966.000
BREINDO JAYA TEKNIK, PT4.616.000
CAIRNHILL SERVIECH INTI6.800.000
CISINDO, PT17.775.000
COMBO, Toko Besi11.877.000
CV. ARTHA MARA INDONESIA4.607.861
CV. Dwi Berkah Mandiri Jaya67.049.000
CV. HEDEN TOOLSINDO12.810.000
CV. MAJU UTAMA BERDIKARI46.186.000
CV. Queen Jaya Tehnik72.055.087
DITOSA, PT278.214.000
FASTEC,PT.124.564.000
GEMILANG RUBBER38.645.000
GLOBAL TRANS PERKASA, CV83.521.585
GRAHA MULTISARANA MESINDO,PT1.875.000
HASIL FASTINDO, PT7.343.678
IKIMURA INDOTOOLS CENTER,PT17.758.195
IKITECH PRECISION GRINDING10.425.000
JASA BOXINTRA SURYA1.300.000
JAYA TEKNIK1.508.350
KAWAN LAMA SEJAHTERA, PT143.946.199
KD. HEAT TECHNOLOGY INDONESIA82.838.000
KRISBOW INDONESIA, PT9.499.304
MALBREN TEKNIK,CV.14.266.000
MISUMI INDONESIA ( PT )64.842.747
NACHI INDONESIA, PT28.000.000
PT Sandvik Indonesia2.082.000
PT. Abadi Teknikal Wijaya32.493.270
PT. DENKO WAHANA SAKTI10.787.750
PT. ERAPERKASA MAJU CEMERLANG6.500.000
PT. EWORX MESIN INDONESIA4.845.000
PT. INDOTECH TRI MITRA ABADI12.481.934
PT. MIGUNANI DAYA MAKMUR87.450.000
PT. NASIONAL MAKMUR SEJAHTERA83.246.050
PT. RUKUN SEJAHTERA TEKNIK5.168.200
PT. THREEBOND GARPAN SALES INDONESIA796.258
PT.AB Dian Hachi12.000.000
PT.ANDAXCON JAYA TEKNIK53.500.000
PT.Aneka Gas Industri450.000
PT.KEYENCE INDONESIA56.650.000
PT.PRIMA TIGON GLOBAL12.061.900
PT.SINERGI MULTI TEKNINDO153.583.685
PT.SIWARKA INDONESIA28.436.650
PT.SMC AUTOMATION INDONESIA45.835.500
PUTRA JAYA, Toko12.319.000
PUTU PULAU GARAM, UD6.110.000
SANWA SEIMITSU Co., Ltd.100.432.261
SINERGI MULTI CITRAMAS, PT.17.951.150
SOLUSI PERIFERAL,PT540.000
SOMAGEDE INDONESIA, PT123.393.865
SUMBER MAKMUR82.761.500
SURYA TEHNIK UTAMA,CV132.280.000
TEGUH KARYA TEKNIK, CV.208.828.190
TJOKRO BERSAUDARA, PT10.000.000
TRUSTINDO MEKATRONICS MULYA,PT.10.427.240
Lainnya286.460.240
Grand Total2.827.801.524

bahwa sejalan dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 18 (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Terbanding berwenang untuk menetapkan

‐

kembali kewajaran transaksi pihak afiliasi saja sehingga transaksi pihak ketiga tersebut tidak seharusnya termasuk dalam koreksi/penyesuaian. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya menentukan besaran koreksi hanya untuk transaksi sehubungan dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa besaran koreksi yang diajukan oleh Terbanding tidak tepat karena di dalam besaran koreksi tersebut Terbanding masih memasukan nilai transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak independen/pihak ketiga. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas akun Harga Pokok Penjualan atas transaksi Jasa Intra Grup sebesar Rp6.914.493.280,00 tidak tepat dan Pemohon Banding dengan hormat meminta kepada Terbanding untuk membatalkan koreksi Terbanding ini; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pembayaran biaya jasa intra-grup yang dibukukan di dalam akun 5539 – F-Maintenance IT Equipment tersebut dengan jumlah yang sama yaitu Rp1.423.354.645,00. Karena Terbanding telah menyetujui pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26 atas jasa intra-grup ini dan tidak mempermasalahkan, menggolongkan atau mengembalikan atas pajak yang dipotong tersebut, hal ini membuktikan bahwa Terbanding telah menyetujui

pembayaran ini sebagai pembayaran jasa dan telah memenuhi ketentuan Transfer Pricing sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada poin-poin berikut:

bahwa Terbanding tidak memberikan alasan koreksi atas transaksi dengan Pihak Ketiga tersebut yang tetap dipertahankan walaupun tidak memiliki dasar. Oleh karena itu Pemohon Banding meminta agar koreksi tersebut dibatalkan karena sudah jelas koreksi ini tidak seharusnya dilakukan;

bahwa kemudian Pemohon Banding menyampaikan sekali lagi alasan keberatan yang telah disampaikan pada proses keberatan namun tidak ditanggapi oleh Terbanding. Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menurut Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, pembayaran biaya jasa merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung pendapatan kena pajak untuk tujuan perpajakan

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dimana Terbanding telah menolak pengurangan biaya jasa ini didalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh;

Pasal 6 ayat (1) a dari UU PPh mengatur bahwa:

“Besarnya penghasilan karena Wajib Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

….;

(2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) (2) UU PPh, dijelaskan bahwa pembayaran jasa intra-grup, dalam hal ini adalah transaksi jasa, diizinkan sebagai pengurang pajak, karena berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sebaliknya, Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran biaya jasa tidak

termasuk dalam kategori biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

bahwa dengan demikian dalil dari Terbanding yang berpendapat bahwa biaya jasa sebesar Rp6.914.493.280,00 tersebut merupakan biaya jasa intra-grup dari Kubota Corporation telah dapat dibuktikan salah dan tidak berdasar. Selain itu, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa kewajaran transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding telah dapat dibuktikan dengan adanya hasil analisis yang didokumentasikan dalam Dokumentasi Transfer Pricing, akan dijelaskan lebih lanjut oleh Pemohon Banding dalam penyampaian argumentasi di bawah ini;

Pemohon Banding telah menyediakan informasi dan data pendukung yang diminta oleh Terbanding selama proses pemeriksaan serta data tambahan selama proses keberatan untuk membuktikan kewajaran dan kelaziman atas transaksi jasa intra- grup

bahwa penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (”KUP”) menyatakan bahwa pendapat dan simpulan Pemeriksa Pajak dan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Kemudian Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 (“PMK-17”) menyatakan bahwa “temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagaimana yang diminta selama proses pemeriksaan hingga keberatan. Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung sehubungan dengan jasa intra-grup yang terjadi, yaitu Transfer Pricing Documentation (“TPD”) yang terdiri dari Dokumen Lokal dan Dokumen Induk, bagan organisasi Pemohon Banding, perjanjian-perjanjian mengenai hal-hal yang terkait transaksi pihak afiliasi, invoice, dan bukti pembayaran ke pihak afiliasi, dll. Dokumen dan tanda terima penyampaian dokumen dilampirkan. Dokumen-dokumen tersebut tidak pernah dibantah oleh Terbanding;

bahwa selama proses Keberatan, Pemohon Banding juga telah memenuhi permintaan lebih lanjut dari Terbanding atas dokumen tambahan yaitu berupa breakdown penjualan kepada Kubota Corporation Japan, detail/perincian jurnal transaksi, kontrak/perjanjian, dasar perhitungan, PO/Invoice dan bukti pemotongan pajak terkait transaksi pembayaran jasa kepada pihak afiliasi untuk menunjukkan bukti basic cost dari jasa intra-grup;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding menyampaikan tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti basic cost dari jasa intra-grup yang diberikan, dan sejalan dengan penyampaian surat ini, Pemohon Banding kembali menyampaikan dokumen pendukung sebagaimana yang diminta oleh Terbanding selama proses Keberatan, untuk mendukung kewajaran transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan telah melakukan analisis harga transfer untuk mengevaluasi Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha dalam transaksi antara pihak afiliasi dan Pemohon Banding, dimana analisis tersebut mendukung kesimpulan bahwa transaksi pihak afiliasi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran tersebut di atas;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding harus mempertimbangkan TPD Tahun Pajak 2019 yang telah dibuat dan telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) Bab II Bagian B dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) Bab II Bagian A;

PER-22 Bab II Bagian B menyatakan:

"... Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

SE-50 Bab II Bagian A menyatakan:

"Dalam pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan oleh Pemeriksa Pajak dalam tahapan persiapan adalah mengumpulkan dan mempelajari data Wajib

Pajak terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan";

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, selanjutnya disampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyiapkan dan memberikan dokumen-dokumen untuk mendukung kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan terkait transaksi jasa intra-grup sebesar Rp6.914.493.280,00 tidak tepat dan Pemohon Banding dengan hormat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding tersebut;

Pembayaran biaya jasa intra-grup Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku

bahwa mengacu kepada perjanjian jasa, pihak afiliasi Pemohon Banding (dalam hal ini Kubota Corporation (“KBT”)) memberikan fungsi dukungan Teknologi Informasi (“TI”) kepada entitas Grup Kubota di seluruh dunia, termasuk kepada Pemohon Banding. Secara khusus, KBT memberikan jasa sistem, jasa jaringan, dan jasa perangkat lunak kepada Pemohon Banding. Sesuai perjanjian jasa antara Pemohon Banding dan KBT, telah disepakati bahwa Pemohon Banding akan mendapatkan jasa dukungan untuk mendorong kinerja operasional Pemohon Banding supaya efektif dan efisien serta untuk menjaga kelangsungan usahanya, terutama terciptanya standar prosedur bagi Pemohon Banding yang konsisten dengan yang diterapkan dalam Grup perusahaan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kemampuan Pemohon Banding dalam mengusulkan, mengukur, menginisiasi dan melaksanakan pelayanan tersebut secara mandiri;

Bab IV dari PER-22 menjelaskan sebagai berikut:

“Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

1. memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

2. melakukan perhitungan kewajaran pembayaran jasa intra-group”;

Bab II Poin B.3.b dari SE-50 juga menjelaskan sebagai berikut:

“Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi, dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut; Pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-group diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan pertimbangan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas menyediakan jasa tersebut (in-house);

Dari peraturan peraturan di atas Wajib Pajak harus mempertimbangkan ketentuan ketentuan berikut sehubungan dengan transaksi jasa intra-group yang dilakukan:

i) Jasa telah benar-benar dilakukan;

ii) Jasa memberikan manfaat ekonomi atau komersial untuk Wajib Pajak; dan iii) Nilai transaksi intra-grup memenuhi Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman

Usaha”;

Pasal 14 dari PER-32 ayat 1, 2 dan 3 menyatakan:

Ayat 1:

"Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa"; Ayat 2:

"Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. … ";

Ayat 3:

"Penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud”;

bahwa sebagaimana ditunjukkan oleh dokumen-dokumen yang telah disampaikan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa jasa intra-grup yang diberikan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding telah benar-benar terjadi dan telah memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding. Tanpa adanya jasa intra-grup tersebut, Pemohon Banding akan mengalami masalah dalam melakukan PO, mengakses sistem dan terintegrasi dalam jaringan grup, serta masalah yang berkaitan dengan pengoperasian perangkat lunak untuk produk KGZ/GZ. Selain itu, Pemohon

Banding juga tidak mudah untuk mendapatkan alternatif pemberian jasa tersebut dari pihak independen/pihak ketiga yang mana hal ini akan memakan biaya lebih besar. Secara khusus, terkait dengan transaksi pembelian tersebut, dengan bantuan dan koordinasi dari pihak KBT maka pembelian akan dilakukan dalam jumlah banyak (pembelian berkelompok), sehingga Pemohon Banding akan mendapatkan manfaat dimana harga beli menjadi lebih kompetitif. Oleh karena itu, perjanjian jasa intra-grup dengan pihak afiliasi akan lebih efisien dan efektif, terutama dari segi waktu dan biaya;

bahwa untuk layanan intra-grup yang diberikan, telah diatur dalam perjanjian bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab atas biaya berdasarkan rasio dan penggunaan Pemohon Banding, dibagi dengan porsi KBT dan entitas terkait lainnya. Biaya pemakaian dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada KBT meskipun tagihan diterbitkan oleh vendor yang berbeda, berdasarkan kepemilikan layanan seperti yang dijelaskan di bawah ini;

A. Jasa yang diberikan oleh pihak berelasi (KSI)

Untuk jasa yang diberikan (Apros dan System Maintenance KGZ/GZ), telah diatur dalam perjanjian bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab atas biaya berdasarkan rasio dan penggunaan masing-masing entitas, dibagi dengan porsi KBT dan entitas terkait lainnya. Pihak afiliasi (yaitu KSI) membebankan kepada KBT seluruh biaya dari total pemakaian, yang selanjutnya akan dibebankan kepada Pemohon Banding dari KBT dengan jumlah proporsi yang sesuai. Berdasarkan hal ini, biaya jasa yang didokumentasikan dalam faktur yang diterbitkan oleh pihak terkait akan dialokasikan kepada masing-masing entitas, termasuk kepada Pemohon Banding, berdasarkan pemanfaatan layanan yang sebenarnya, misalnya terkait dengan kapasitas penyimpanan data, dll. Jumlah yang harus dibayar diatur dalam kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Kunci alokasi yang digunakan adalah wajar karena kunci alokasi tersebut mencerminkan bagian dari manfaat yang diterima atau diharapkan akan diterima oleh Pemohon Banding sebagai penerima jasa;

bahwa selain itu, juga dipahami bahwa Pemohon Banding telah melakukan evaluasi dan mendokumentasikan kewajaran transaksi pihak berelasi melalui

analisa transfer pricing dengan menggunakan metode TNMM di tingkat entitas. Berdasarkan TPD Tahun Pajak 2019, dapat disimpulkan bahwa transaksi pihak berelasi Pemohon Banding dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dari perspektif harga transfer Indonesia selama Tahun Fiskal 2019;

B. Jasa yang disediakan oleh pihak ketiga (Google, NTT Communication dan

McAfee)

bahwa untuk layanan yang diberikan terkait Google apps, Kubota Global Network dan McAfee antivirus, telah diatur dalam perjanjian bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab atas biaya berdasarkan rasio dan penggunaan masing-masing entitas, dibagi dengan porsi KBT dan entitas terkait lainnya. Vendor pihak ketiga membebankan kepada KBT seluruh biaya dari total pemakaian, yang selanjutnya akan dibebankan kepada Pemohon Banding dari KBT dengan besaran proporsi yang sesuai. Berdasarkan hal ini, biaya pihak ketiga yang didokumentasikan dalam faktur yang diterbitkan oleh pihak ketiga akan dialokasikan ke masing-masing entitas, termasuk Pemohon Banding, berdasarkan pemanfaatan layanan yang sebenarnya, mis. jumlah mail ID, bandwidth, dll. Jumlah yang harus dibayar diatur dalam kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat yang juga mencerminkan kesepakatan dengan pihak ketiga;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan dokumen pendukung yang dilampirkan maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketiga tahapan pengujian yang berlaku untuk menguji kewajaran dan kelaziman transaksi jasa intra- grup. Selain itu, dapat dibuktikan bahwa pemberian jasa intra-grup oleh KBT telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding. Selain itu, terlihat pula bahwa jasa intra-grup yang diberikan KBT kepada Pemohon Banding bersifat signifikan dan spesifik bagi Grup Kubota, termasuk Pemohon Banding, sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan outsource untuk pemberian jasa dari pihak eksternal karena pihak eksternal tidak akan memiliki tingkat pengetahuan, keahlian dan kualifikasi mengenai kebutuhan Grup Kubota. Jasa ini tentunya mendorong profitabilitas, pengelolaan, pengendalian Pemohon Banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa KBT berhak menerima pembayaran jasa sebagai biaya jasa intra-grup dan pembayaran itu sendiri telah memenuhi prinsip

kewajaran dan kelaziman usaha dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia;

Pemohon Banding telah melakukan analisis harga transfer untuk menguji kewajaran dan kelaziman atas transaksi afiliasi Pemohon Banding sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis komparatif sebagaimana didokumentasikan dalam TPD Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding untuk mendukung kewajaran transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding. TPD Tahun Pajak 2019 sudah diserahkan saat proses pemeriksaan;

bahwa dalam menganalisis prinsip kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding, Pemohon Banding menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (“TNMM”) dengan Full Cost Mark-up (“FCMU”) yang dipilih menjadi indikator tingkat laba perusahaan pembanding. TNMM atas dasar entitas yang luas diterapkan karena transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding saling terkait erat dan tidak dapat dianalisis secara terpisah;

bahwa setelah menerapkan kriteria penerimaan dengan mempertimbangkan lima faktor komparatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 (“PER-43”) yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -32/PJ/2011 , analisis keuangan perusahaan independen sejenis yang dipilih dari penerapan TNMM (yang dirinci dalam TPD Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding) terangkum dalam tabel berikut:

NoNama PerusahaanWAFCMU
2014-2018
1Chongqing Zongshen Power Machinery Company Limited3.61%
2Daedong Industrial Co.,Ltd.0.71%
3Iseki & Co Ltd1.15%
4Kirloskar Oil Engines Limited5.13%
Maximum5.13%
Upper3.99%
Median2.38%
Lower1.04%
Minimum0.71%
FY 2109 FCMU Pemohon Banding1.06%
WAFCMU of Pemohon Banding 2015-20195.04%

bahwa dengan mengacu pada tabel di atas, Pemohon Banding menghasilkan FCMU satu tahun untuk Tahun Pajak 2019 sebesar 1,06 persen yang berada dalam rentang interkuartil WA FCMU lima tahun, dan WA FCMU lima tahun sebesar 5,04 persen selama periode Tahun Pajak 2015-Tahun Pajak 2019 yang berada di atas rentang interkuartil dari hasil WA FCMU lima tahun, yang diperoleh dari perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking. Hal ini menunjukkan bahwa transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding yang dianalisis secara agregat dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia selama Tahun Pajak 2019; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kompeten dan dapat diandalkan untuk menolak perusahaan sejenis yang telah dipilih dalam TPD Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding;

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”) dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa:

“Opini dan kesimpulan pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan undang-undang perpajakan yang berlaku”;

Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 ayat 8 (c) menyatakan: “temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada penerapan analisis TNMM dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dalam menolak perusahaan pembanding Pemohon Banding. Pemohon Banding menyampaikan bahwa keempat perusahaan pembanding yang terpilih dalam TPD Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding telah memenuhi analisis kesebandingan untuk digunakan sebagai acuan

perusahaan independen sebanding atas transaksi afiliasi Pemohon Banding. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat untuk menolak perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding yaitu Kirloskar Oil Engines Limited. Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding tidak mengikuti ketentuan peraturan perpajakan dan penentuan harga transfer yang berlaku dalam melakukan penolakan terhadap satu perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding semata-mata karena perusahaan tersebut tidak memenuhi kriteria penelusuran elektronik;

Dalam hal perusahaan pembanding yang ditolak (dalam hal ini Kirloskar Oil Engines Limited) oleh Terbanding berdasarkan penelusuran yang tidak memadai secara elektronik, Pemohon Banding menyampaikan bahwa sesuai dengan database OSIRIS, perusahaan tersebut adalah perusahaan yang berbasis di India yang bergerak di bidang pembuatan mesin dan turbin. Selain itu, tinjauan internet/situs web juga dilakukan dan dicatat bahwa Kirloskar Oil Engines Limited bergerak dalam pembuatan mesin diesel, pompa pertanian dan genset;

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding telah melalui proses penelusuran yang handal dan memiliki fungsi serta bergerak dalam industri yang sebanding dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu Pemohon Banding berpendapat bahwa penolakan yang dilakukan oleh Terbanding terhadap salah satu perusahaan sejenis yang dipilih oleh Pemohon Banding semata-mata berdasarkan pendapat Terbanding bahwa belum terpenuhinya kriteria penelusuran elektronik adalah tidak tepat;

Lebih lanjut, disampaikan bahwa Pemohon Banding melakukan analisis kesebandingan, dimana analisisnya disampaikan dalam TPD Tahun Pajak 2019, terjadi pada waktu yang berbeda dengan waktu saat Terbanding melakukan analisis kesebandingan selama proses pemeriksaan. Dengan demikian, ada kemungkinan basis data yang dihasilkan antara waktu tersebut berbeda karena basis data Osiris akan diperbarui secara berkala.

Dengan demikian, meskipun kriteria pencarian yang sama telah diterapkan, tetapi karena basis data yang digunakan berbeda maka akan dihasilkan perusahaan potensial yang sebanding dengan versi yang berbeda. Selama pelaksanaan analisis kesebandingan oleh Pemohon Banding, perusahaan pembanding yang bersangkutan yaitu Kirloskar Oil Engines Limited mucul dalam set benchmarking dan dianggap sebanding dengan Pemohon Banding setelah pemeriksaan manual yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwaseharusnyaTerbandingmempertimbangkananalisis kesebandingan Pemohon Banding terlebih dahulu daripada melakukan analisis kesebandingan sendiri dan mengabaikan analisis Pemohon Banding tanpa memberikan dasar yang cukup untuk melakukan koreksi/penyesuaian tersebut;

b. Pemohon Banding menyampaikan bahwa pendekatan Terbanding dalam menerapkan data keuangan satu tahun untuk menghitung FCMU pada analisis TNMM dalam rangka menilai kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding tidaklah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PER-22 Pasal 2 Bagian B (3)(b)(2) menyatakan bahwa:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, perbandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal”;

Lebih lanjut, Pedoman OECD Bab 3 Paragraf 3.76 juga menyatakan bahwa: “In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine

data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer’s reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequentyear,orareflectionofthefactthat a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied”;

Terjemahan:

“Untuk memperoleh pemahaman lengkap tentang fakta dan keadaan seputar transaksi yang diuji, secara umum mungkin berguna untuk memeriksa data dari tahun yang diteliti dan tahun-tahun sebelumnya. Analisis informasi semacam itu mungkin mengungkapkan fakta-fakta yang mungkin telah memengaruhi (atau seharusnya memengaruhi) penentuan harga transfer. Misalnya, penggunaan data dari tahun-tahun sebelumnya akan menunjukkan apakah kerugian wajib pajak yang dilaporkan atas suatu transaksi merupakan bagian dari riwayat kerugian atas transaksi serupa, akibat dari kondisi ekonomi tertentu pada tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya pada tahun berikutnya, atau cerminan dari fakta bahwa suatu produk berada pada akhir siklus hidupnya. Analisis semacam itu mungkin sangat berguna jika metode laba transaksional diterapkan”; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Dokumen Lokal halaman 25, Pemohon Banding bergerak dalam bidang pembuatan Horizontal Diesel Engine (“HDE”) serta distribusi Vertical Diesel Engine ("VDE") dan suku cadangnya. Mesin pertanian dan manufaktur peralatan industri berkembang pesat, didorong oleh pertumbuhan permintaan, pertumbuhan tenaga kerja dan pemakaian teknologi baru dan inovatif. Hal ini berarti bahwa perusahaan- perusahaan harus tangkas dan terus berinovasi terhadap penawaran dan model usaha mereka. Oleh karena itu, fakta bahwa adanya keharusan untuk beradaptasi terhadap perubahan-perubahan dalam lingkungan pasar dan

lanskap teknologi, penggunaan beberapa tahun menjadi tepat karena hal ini dapat mengatasi distorsi yang disebabkan oleh adanya siklus produk di dalam industri. Penggunaan data beberapa tahun harus diterapkan untuk memberikan hasil lebih kuat dan untuk dapat menggambarkan fluktuasi yang mungkin terjadi selama beberapa tahun terakhir;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perusahaan yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam TPD Tahun Pajak 2019 adalah sebanding dengan Pemohon Banding untuk keperluan penerapan analisis TNMM. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa penerapan TNMM untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan penentuan harga transfer yang berlaku;

2. Koreksi atas Biaya Lainnya sebesar Rp11.407.556.780,00

bahwa Pemohon Banding dengan hormat tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi Biaya Usaha sebesar terkait dengan pembayaran royalti sebesar Rp11.407.556.780,00 Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung yang jelas untuk membuktikan keberadaan transaksi royalti serta diterimanya manfaat ekonomi oleh Pemohon Banding yang telah disampaikan selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak. Melalui pengajuan Banding ini Pemohon Banding menyampaikan alasan-alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa hanya karena sebagian besar penjualan dilakukan kepada pihak afiliasi maka tidak terjadi eksploitasi atas IP. Pemohon Banding menegaskan bahwa IP tersebut telah diberikan oleh KBT kepada Pemohon Banding, telah digunakan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding dan telah memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding sehingga sudah seharusnya Pemohon Banding memberikan kompensasi royalti kepada KBT sebagai pemberi lisensi;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Surat Edaran DJP SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang

Mempunyai Hubungan Istimewa atas hal transaksi aset tidak berwujud secara khusus menyatakan bahwa:

”Langkah-langkah pengujian terkait transaksi Harta Tak Berwujud:

1) Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memiliki kontribusi terhadap kesuksesan produk tersebut di pasar. Identifikasi ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi. Dalam analisis fungsi, Pemeriksa Pajak diharapkan memiliki pemahaman yang baik tentang usaha Wajib Pajak;

2) ….;

3) Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud dalam transaksi tersebut. Analisis terhadap saat terjadinya transfer harta tak berwujud dalam transaksi independen dapat dijadikan pedoman; dan

4) Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding ”;

bahwa selanjutnya berdasarkan PER-43 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32 dalam Pasal 17(7) secara khusus disebutkan bahwa:

“Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi”;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan di atas dimana dokumen-dokumen yang menunjukkan pemanfaatan harta tidak berwujud serta manfaat ekonomi atau komersial atas IP

telah disampaikan oleh Pemohon Banding dan dilampirkan kembali bersamaan dengan surat ini dalam penjelasan berikut :

NoBarangManfaat
1Daftar suku cadang modifikasi (List of modification spare parts)Untuk menentukan daftar suku cadang yang dibutuhkan untuk memproduksi mesin tertentu
2Gambar suku cadang modifikasi (Modification part of drawing)Desain yang digunakan untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang perakitan bagian-bagian mesin
3Standar KS yang digunakan dalam gambar (KS standards used in the drawing)Memastikan bahwa produk yang dihasilkan telah mengikuti standar yang diterapkan oleh perusahaan.
4Bagan Quality Control pada proses perakitan dan manufaktur (Quality Control Chart on Assembling and Manufacturing Process)Memastikan bahwa produk sebelum diproduksi sesuai dengan standar kualitas Grup.
5Inspeksi Manual (Inspection Manual)Pedoman yang digunakan untuk memastikan dan memverifikasi kualitas produk dalam proses produksi.
6Standar inspeksi produk (Inspection Standard of product)Untuk memverifikasi kualitas produk sebelum dikirim pada berbagai tahap proses produksi.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan kembali bahwa pihak afiliasi Pemohon Banding (dalam hal ini KBT) memberikan Pemohon Banding hak dan lisensi eksklusif dan tidak dapat dipindahtangankan untuk menggunakan informasi tertentu dari KBT dalam rangka pembuatan, perakitan, pemasaran dan penjualan produk tertentu. KBT, sebagai pemilik sah IP sebagaimana dibuktikan dalam sertifikat IP, secara aktif mendorong pengembangan teknologi dan produk baru dengan tujuan menciptakan nilai tambah baru serta meningkatkan kualitas dan keandalan. Pada saat yang sama, KBT juga mengembangkan sumber daya manusia yang ahli di bidang teknologi melalui kegiatan penelitian dan pengembangan tersebut. Dalam Laporan Tahunan KBT Tahun Pajak 2019, KBT mencatat biaya R&D sebesar JPY 53,1 miliar atau setara dengan Rp6.784.587.000.000,00 yaitu 2,8% dari total pendapatan KBT. Dalam hal ini, berdasarkan fakta bahwa KBT melakukan fungsi R&D dan menanggung biaya terkait, KBT adalah pemilik ekonomi dan pemilik secara hukum dari harta tidak berwujud. Oleh karena itu, KBT berhak melisensikan IP tersebut kepada perusahaan lain untuk pembuatan produk KBT seperti mesin pertanian, mesin konstruksi dan mesin industri, termasuk produk manufaktur Pemohon Banding;

bahwa hak untuk menggunakan harta tidak berwujud dianggap telah diberikan oleh pihak afiliasi apabila hak tersebut memberikan manfaat kepada Pemohon Banding. KBT memiliki keahlian dalam mengembangkan know-how sebagaimana disebutkan di atas, sedangkan Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya untuk mengembangkan produk terkait. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat mendapatkan IP serupa dari pihak ketiga mana pun. Oleh karena itu, Pemohon Banding akan terus mengandalkan know-how ini selama Pemohon Banding masih memproduksi mesin untuk dijual kepada pelanggan;

bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan lisensi IP dari KBT merupakan pilihan yang paling menguntungkan bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha mereka dan menghasilkan produk mereka tanpa know-how dari KBT. Jika Pemohon Banding tidak mampu menghasilkan suatu produk, maka Pemohon Banding juga tidak akan mampu menghasilkan pendapatan. Bahkan, Pemohon Banding harus mendapatkan IP atau membayar untuk biaya R&D atas IP mereka sendiri, yang tentu biayanya lebih besar dibandingkan dengan pembayaran royalti atas lisensi dan produk yang dihasilkan dari kegiatan R&D tersebut juga belum tentu memiliki kualitas sebaik produk yang dihasilkan berdasarkan lisensi dari KBT. Hal ini dapat dilihat dari KBT sebagai pemberi lisensi dari Pemohon Banding mengeluarkan biaya R&D sebesar JPY 53,1 miliar atau setara dengan Rp6.784.587.000.000,00 pada Tahun Pajak 2019. Biaya ini jauh lebih besar dari biaya royalti yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk pemanfaatan IP sejumlah Rp11.407.556.780,00 atau setara dengan JPY88,978,943.00 di Tahun Pajak 2019;

bahwa dalam hal tidak adanya personel dan/atau tenaga ahli penelitian dan pengembangan yang menjalankan fungsi dan risiko kegiatan penelitian dan pengembangan, Pemohon Banding memutuskan untuk melakukan perjanjian lisensi dengan KBT mengenai lisensi untuk IP yang berkaitan dengan informasi teknis sehingga Pemohon Banding dapat menghasilkan produk yang memenuhi spesifikasi yang diiinginkan oleh pelanggan;

bahwa Pemohon Banding juga menunjukkan perhitungan royalti yang berlaku untuk Tahun Pajak 2019, untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding benar-benar melakukan pembayaran royalti kepada KBT. Lebih lanjut, know-how di atas sejalan

dengan fakta bahwa Pemohon Banding tidak mengeluarkan biaya terkait penelitian & pengembangan. Oleh karena itu, wajar jika Pemohon Banding membayar royalti atas know-how yang dibutuhkan Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan usahanya, yaitu memproduksi mesin;

bahwa Peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia tidak melarang penerapan royalti antar pihak afiliasi selama dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha seperti yang telah Pemohon Banding buktikan. Pemohon Banding faktanya telah memperoleh dan memanfaatkan IP milik KBT dan sudah seharusnya Pemohon Banding memberikan kompensasi kepada KBT dalam bentuk pembayaran royalti;

bahwa pendapat Terbanding terkait tidak adanya eksploitasi IP hanya karena transaksi terjadi antara pihak afiliasi tidak memiliki dasar hukum dan semata-mata merupakan pendapat pribadi;

bahwa terkait dengan performa finansial Pemohon Banding, merupakan suatu hal yang wajar, bahkan untuk sebuah perusahaan independen sekalipun, untuk mendapatkan keuntungan yang rendah atau bahkan mengalami kerugian dari operasional kegiatan usaha yang mana hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor termasuk faktor bisnis eksternal. Berdasarkan Bab 1 dari revisi Pedoman OECD yang dikeluarkan pada tanggal 7 Januari 2022, Bagian D.3, paragraf 1.149 menyatakan bahwa:

“…associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reason”;

Terjemahan bebas:

“…perusahaan afiliasi, seperti perusahaan independen, dapat menanggung kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis lain yang sah”;

bahwa penurunan performa finansial Pemohon Banding dalam 5 tahun terakhir disebabkan adanya penurunan permintaan pasar yang mengakibatkan penurunan pendapatan bagi Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga menanggung biaya dari kapasitas yang tidak terpakai (idle capacity) dimana tingkat

produksi yang rendah turut menyebabkan kenaikan biaya produksi karena beban biaya tetap dalam memproduksi produk per unit menjadi lebih tinggi;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa tidak terdapat manfaat ekonomi yang diterima semata-mata karena penurunan penjualan yang terjadi tanpa mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang terjadi. Sebaliknya melalui eksploitasi IP yang diterima maka Pemohon Banding dapat tetap bertahan dan beroperasi. Hal ini ditunjukkan di dalam TPD Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding dimana FCMU satu tahun sebesar 1,06 persen untuk Tahun Pajak 2019 masih berada di dalam rentang interkuartil WA FCMU lima tahun, dan WA FCMU sebesar 5,04 persen untuk periode Tahun Pajak 2015-Tahun Pajak 2019 yang tidak berada di bawah rentang interkuartil hasil WA FCMU lima tahun yang berasal dari perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking;

bahwa kemudian Pemohon Banding juga tetap tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa kerahasiaan subkontrak dengan pihak ketiga tidak dapat dibuktikan. Pemohon Banding menyampaikan bahwa IP yang diterima oleh Pemohon Banding dari KBT masih tetap dapat dikategorikan sebagai undivulged information dan bersifat rahasia dengan alasan bahwa pihak-pihak lain yang tidak memiliki lisensi dari KBT tidak dapat mengakses IP tersebut;

Pedoman OECD pada paragraf 6.20 menyatakan bahwa:

”Know-how and trade secrets are proprietary information or knowledge that assist or improve a commercial activity, but that are not registered for protection in the manner of a patent or trademark. Know-how and trade secrets generally consist of undisclosed information of an industrial, commercial or scientific nature arising from previous experience, which has practical application in the operation of an enterprise. Know-how and trade secrets may relate to manufacturing, marketing, research and trade secrets is often dependent on the ability of the enterprise to preserve the confidentiality of the know-how or trade secret. In certain industries the disclosure of information necessary to obtain patent protection could assist competitors in developing alternative solutions. Accordingly, an enterprise may, for sound business reasons, choose not to register patentable know-how, which may nonetheless contribute substantially to the success of the enterprise. The confidential nature of

know-how and trade secrets may be protected to some degree by (i) unfair competition or similar laws, (ii) employment contracts, and (iii) economic and technological barriers to competition”;

Terjemahan bebas:

“Keterampilan (know-how) dan rahasia dagang adalah informasi atau pengetahuan milik suatu badan usaha yang membantu atau meningkatkan suatu kegiatan komersial, namun yang tidak terdaftar sebagaimana halnya suatu paten atau merek dagang. Keterampilan dan rahasia dagang umumnya terdiri atas informasi industri, komersial, atau ilmiah yang bersifat rahasia yang diperoleh dari pengalaman sebelumnya, yang mempunyai kegunaan praktis dalam operasi suatu perusahaan. Keterampilan dan rahasia dagang dapat berkaitan dengan manufaktur, pemasaran, penelitian dan keamanan rahasia dagang bergantung pada kemampuan suatu perusahaan menjaga kerahasiaan keterampilan dan rahasia dagang tersebut. Di industri tertentu, pengungkapan informasi perlu dilakukan untuk mendapatkan perlindungan atas paten dan hal ini dapat membuat pesaing mengembangkan solusi alternatif. Dengan demikian, suatu perusahaan dapat, untuk alasan bisnis yang kuat, memilih untuk tidak mendaftarkan keterampilan yang bisa dipatenkan, yang terlepas dari itu, dapat berkontribusi besar terhadap keberhasilan perusahaan. Kerahasiaan keterampilan dan rahasia dagang dapat dilindungi dalam kadar tertentu melalui (i) persaingan tidak adil atau UU sejenis, (ii) kontrak perjanjian kerja, dan (iii) hambatan ekonomi dan teknologi pada persaingan“;

Paragraf 11 dari Komentar pada Pasal 12 dalam OECD Model Tax Convention memberikan definisi berikut ini:

”[Know-how] generally corresponds to undivulged information of an industrial, commercial or scientific nature arising from previous experience, which has practical application in the operation of an enterprise and from the disclosure of which an economic benefit can be derived”. Know-how thus may include secret processes or formula or other secret information concerning industrial, commercial or scientific experience that is not covered by patent. Any disclosure of know-how or a trade secret could substantially reduce the value of the property. Know-how

and trade secrets frequently play a significant role in the commercial activities of MNE groups”;

Terjemahan:

”[Keterampilan] umumnya meliputi informasi industri, komersial atau ilmiah yang bersifat rahasia yang diperoleh dari pengalaman sebelumnya, yang mempunyai kegunaan praktis dalam operasi suatu perusahaan dan pengungkapannya dapat memberikan manfaat ekonomi.” Keterampilan, dengan demikian, dapat meliputi proses, formula atau informasi rahasia lain tentang pengalaman industri, komersial atau ilmiah yang tidak dicakup oleh paten. Pengungkapan keterampilan atau rahasia dagang dapat secara substansial mengurangi nilai aset. Keterampilan dan rahasia dagang sering mempunyai manfaat besar dalam kegiatan komersial yang dilakukan oleh Badan Usaha”;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa IP yang diterima oleh Pemohon Banding dari KBT masih dapat dikategorikan sebagai undivulged information dengan alasan bahwa IP dirahasiakan dari umum (tidak tersedia untuk publik). Ketika IP tersebut diberikan kepada pihak ketiga lain, hal ini bukan berarti bahwa masalah kerahasiaan dari IP tersebut menjadi hilang karenapihakketigatersebutjugaterikatdengankewajiban kerahasiaan/confidentiality obigation. Terkait dengan hal ini, menurut Perjanjian Jual Beli Vendor antara Pemohon Banding dengan Vendor pihak ketiga, Vendor juga wajib mematuhi klausul terkait kerahasiaan (confidentiality) guna menjaga kerahasiaan semua informasi teknis terkait IP yang diberikan. Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Vendor khususnya pasal 17 antara Pemohon Banding dan pihak ketiga itu jelas dinyatakan bahwa kedua belah pihak wajib dan berjanji bahwa selama jangka waktu perjanjian dan setelah kedaluwarsa atau berakhir, tidak boleh ada pihak yang mengungkapkan kepada pihak ketiga mengenai Informasi Rahasia yang diterima dari pihak lain atau pertukaran antara para pihak selama pelaksanaan Perjanjian atau Kontrak Individu, termasuk isi perjanjian dan setiap kontrak terkait atau insidental;

bahwa melanjutkan poin di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa IP yang dibagikan oleh Pemohon Banding kepada vendor pihak ketiga hanya terbatas pada bagian-bagian kecil dari mesin. Hal ini menunjukkan bahwa IP yang dibagikan

tidaklah material apabila dibandingkan dengan seluruh IP yang diberikan oleh pemilik IP kepada Pemohon Banding untuk memproduksi satu mesin;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa KBT juga telah mendaftarkan sebagian IP di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hal ini sebagai bagian dari strategi KBT dalam menjaga kerahasiaan, dimana KBT hanya akan mendaftarkan IP tertentu yang dianggap tidak sensitif untuk melindungi IP yang akan dibagikan kepada publik;

bahwa Terbanding tidak memberikan alasan yang jelas mengapa masalah kerahasiaan terkait dengan penggunaan IP dijadikan alasan untuk melakukan koreksi ini karena telah dapat dibuktikan dengan penjelasan diatas dan dokumen pendukung yang telah diberikan bahwa masalah kerahasiaan IP terkait transaksi subkontrak antara Pemohon Banding dan Pihak Ketiga tetap terjamin baik secara hukum maupun dalam perspektif bisnis/ekonomi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan IP tersebut tetap memenuhi prinsip kerahasiaan dan kewajaran dari segi nilai transaksi serta penggunaan IP tersebut oleh Pemohon Banding telah dapat dibuktikan memberikan kontribusi nyata terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat meminta agar koreksi Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp11.407.556.780,00 dibatalkan;

Menurut Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, pembayaran biaya royalti merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung pendapatan kena pajak untuk tujuan perpajakan

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang telah menolak pengurangan biaya royalti dalam menghitung penghasilan kena pajak berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 9 dari UU PPh;

Pasal 6 ayat (1)(a) dari UU PPh mengatur bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha antara lain:

(3) bunga, sewa dan royalti”;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) (3) dari UU PPh dijelaskan bahwa pembayaran royalti seharusnya diizinkan sebagai pengurang pajak karena berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sebaliknya, Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran royalti juga tidak termasuk dalam kategori biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dari UU PPh. Oleh karena itu, selama pengeluaran tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha yang memberikan pendapatan kepada Pemohon Banding, maka pengeluaran tersebut harus diperlakukan sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Selain itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa kewajaran transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding juga telah dibuktikan dengan adanya hasil analisis transfer pricing;

Pemohon Banding telah menyampaikan informasi dan data pendukung yang diminta oleh Terbanding selama proses pemeriksaan serta data tambahan selama proses keberatan untuk membuktikan eksistensi, manfaat ekonomis serta kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran royalti

bahwa penjelasan Pasal 29 ayat (2) KUP menyatakan bahwa pendapat dan simpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Kemudian, PMK-17 Pasal 8(c) menyatakan bahwa “temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan bukti adanya manfaat ekonomis dari pembayaran biaya royalti. Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagaimana yang diminta selama proses pemeriksaan hingga keberatan. Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan transaksi royalti seperti TPD yang terdiri dari Dokumen Lokal dan Dokumen Induk, bagan organisasi Pemohon Banding, perjanjian, pembayaran faktur yang relevan dengan transaksi pihak afiliasi, know-how, dll. Dokumen- dokumen tersebut tidak pernah dibantah oleh Terbanding;

bahwa selama proses Keberatan, Pemohon Banding juga telah memenuhi permintaan lebih lanjut dari Terbanding atas dokumen tambahan, antara lain berupa perjanjian subkontrak dengan pihak ketiga yang memuat syarat dan ketentuan kerahasiaan untuk contoh design drawing komponen tertentu dari KBT yang akan diproduksi oleh vendor pihak ketiga, rincian dasar perhitungan pembayaran royalti beserta dengan bukti penerimaan negara, Laporan Tahunan Kubota Corporation dan nilai tukar yang menjadi referensi biaya R&D Kubota Corporation untuk Tahun Pajak 2019 dan kutipan biaya pembentukan Intangible Assets (IP) yang telah dibiayakan dan dikapitalisasi oleh Kubota Corporation sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Keuangannya untuk menunjukkan eksistensi dan manfaat ekonomis dari transaksi pembayaran royalti;

bahwa dengan demikian disampaikan bahwa Pemohon Banding telah mempersiapkan dan menyampaikan seluruh dokumen pendukung yang diminta oleh Terbanding untuk mendukung eksistensi dan manfaat ekonomis atas transaksi pembayaran royalti kepada pihak afiliasi Pemohon Banding serta telah didukung dengan analisa kewajaran berdasarkan peraturan perpajakan terkaitnya;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding harus mempertimbangkan TPD Tahun Pajak 2019 yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diamanatkan oleh PER-22 Bab II Bagian B dan SE-50 Bab II Bagian A, sebagai berikut:

PER-22 Bab II Bagian B menyatakan:

"... Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperlihatkan dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa";

SE-50 Bab II Bagian A menyatakan:

"Dalam pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan oleh Pemeriksa Pajak dalam tahapan persiapan adalah mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;

bahwa selain hal di atas, dengan ini Pemohon Banding menyampaikan bahwa telah terjadi ketidaksesuaian antara perlakuan perpajakan oleh Terbanding untuk Tahun Pajak 2018 dibandingkan dengan untuk Tahun Pajak 2019. Berdasarkan Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2018 tertanggal 14 Agustus 2020, Terbanding telah mengakui keberadaan/eksistensi dan manfaat IP atas biaya royalti yang dibayarkan kepada pihak afiliasi sebagai biaya yang dapat dikurangkan. Oleh karena itu, Terbanding juga seharusnya menerima dan mengakui keberadaan/eksistensi dan manfaat IP yang diberikan kepada Pemohon Banding terkait dengan pembayaran royalti kepada KBT untuk Tahun Pajak 2019, karena transaksi royalti pada Tahun Pajak 2018 sesungguhnya adalah sama dan serupa dengan transaksi royalti pada Tahun Pajak 2019;

Pemohon Banding telah mempersiapkan Dokumen Lokal yang mendukung bahwa transaksi pembayaran biaya royalti oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa sebagaimana telah dijelaskan di atas, Pemohon Banding telah membuat dokumen penentuan harga transfer yakni Dokumen Lokal yang mendukung sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Seperti yang tercantum dalam Dokumen Lokal, pembayaran royalti Pemohon Banding diuji secara agregat dengan TNMM dipilih sebagai metode penentuan harga transfer yang paling sesuai dan FCMU dipilih sebagai indikator tingkat laba (“ITL”) yang paling sesuai. Dari penerapan TNMM, Pemohon Banding menghasilkan FCMU satu tahun sebesar 1,06 persen pada Tahun Pajak 2019, yang berada di dalam rentang interkuartil WA FCMU lima tahun, dan WA FCMU sebesar 5,04 persen untuk periode Tahun Pajak 2015 - 2019 yang berada di atas rentang interkuartil hasil WA FCMU lima tahun yang diperoleh dari perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia selama Tahun Pajak 2019. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat meminta agar koreksi Biaya Operasional Lainnya sebesar Rp11.407.556.780,00 dibatalkan;

Pemohon Banding telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalti

bahwa Pemohon Banding juga telah memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti tersebut. Dikarenakan Terbanding telah setuju dengan pemotongan dan pelaporan PPh 26 atas royalti dan tidak mempersengketakannya maka Terbanding seharusnya tidak mempermasalahkan pembebanan pembayaran tersebut karena Terbanding telah mengakui pembayaran tersebut sebagai pembayaran biaya royalti yang merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung PPh Badan; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat meminta kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar koreksi pada Beban Usaha Lainnya sebesar Rp11.407.556.780,00 dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa menurut Pemohon Banding koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.914.493.280,00 dan koreksi pada Biaya Usaha sebesar Rp11.407.556.780,00 yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan serta peraturan perpajakan Indonesia dengan alasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menerima penjelasan Pemohon Banding dalam Surat Banding ini untuk membatalkan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.914.493.280,00 dan koreksi pada Biaya Usaha sebesar Rp11.407.556.780,00 sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (dalam Rupiah)
1.Peredaran Usaha514.003.721.852
2.Harga Pokok Penjualan456.611.692.465
3.Laba Bruto (1-2)57.392.029.387
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha51.986.282.201
5.Penghasilan neto dalam negeri (3-4)5.405.747.186
6.Penghasilan neto dalam negeri lainnya12.615.149.923
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto-
8.Penyesuaian Fiskal5.443.610.694
9.Penghasilan neto luar negeri-
10.Jumlah penghasilan neto (5+6-7+8+9)23.464.507.803
11.Zakat-
12.Kompensasi kerugian-
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14.Penghasilan kena pajak (10-11-12-13)23.464.507.803
15.PPh Terutang5.866.126.951
16.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)-
17.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu-
18.Jumlah PPh terutang (15-16+17)5.866.126.951
19Kredit Pajak8.179.461.518
20PPh Badan Kurang / (Lebih) Dibayar(2.313.334.567)

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-2021/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 29 November 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis Pokok Sengketa

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sebesar Rp6.914.493.280,00

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 1 Juli 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

d) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

e) SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

2. Data, Fakta, dan Uraian Banding Terbanding

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.914.493.280,00

a. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00250/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 21 April 2021, Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.914.493.280,00 berdasarkan pengujian melalui penelusuran ke dokumen pendukung, pencocokan antara angka yang dilaporkan di SPT/Laporan Keuangan dengan Buku Besar (General Ledger), melakukan pengujian keberadaan, manfaat

ekonomi dan kewajaran atas transaksi afiliasi serta melakukan pengujian terhadap bukti-bukti pendukungnya;

Terbanding melakukan koreksi pada Harga Pokok Penjualan yang terdiri dari: 5539- F- Maintenance IT Equipment2.025.278.759,00

5511- F- Maintenance Charge3.792.760.519,00

5533- F- Other Tool/Equip Cost1.096.454.002,00

6.914.493.280,00

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyatakan terdapat transaksi jasa intra grup pada transfer pricing documentation yang dibuat Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dibuktikan dan tidak diuji oleh Pemohon Banding untuk menentukan apakah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa koreksi dilakukan karena tidak terdapat bukti keberadaan jasa intra grup dan diterimanya manfaat ekonomi oleh Pemohon Banding sehingga pembayaran jasa tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya;

b. bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Harga Pokok penjualan sebesar Rp6.914.493.280,00 dengan alasan pada intinya adalah :

1) Menurut Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, pembayaran biaya jasa dapat diperlakukan sebagai biaya yang dapat mengurangi pendapatan kena pajak untuk tujuan perpajakan;

2) Terbanding tidak tepat dalam menentukan besaran koreksi sehubungan dengan pembayaran transaksi jasa intra-grup Pemohon Banding;

3) Pemohon Banding telah menyediakan informasi dan data pendukung yang diminta oleh Terbanding selama proses pemeriksaan untuk membuktikan kewajaran dan kelaziman atas transaksi jasa intra-grup;

4) Pembayaran jasa intra-grup Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; dan

5) Berbeda dengan pendapat Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan analisis harga transfer untuk menguji kewajaran dan kelaziman atas transaksi afiliasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. bahwa terkait koreksi Harga Pokok Penjualan, Pemohon Banding menyatakan jumlah koreksi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

d. Berdasarkan penelitian atas pembayaran PPN JKPLN diketahui data sebagai berikut :

e. Berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Terbanding berpendapat:

1) Terbanding melakukan koreksi pada Harga Pokok Penjualan sehubungan jasa yang terdiri dari:

5539- F- Maintenance IT Equipment2.025.278.759,00

5511- F- Maintenance Charge3.792.760.519,00

5533- F- Other Tool/Equip Cost1.096.454.002,00

6.914.493.280,00

Terbanding melakukan koreksi harga pokok penjualan tersebut berdasarkan pengujian transaksi afiliasi dengan menggunakan indikator tingkat laba FCMU (Full Cost Mark Up) dari data pembanding yaitu sebesar 3,59% diketahui terdapat koreksi sebesar Rp18.254.089.976,00. Karena nilai koreksi ini tidak lebih besar dari pos atribusi pada total nilai pos biaya royalty dengan pos biaya jasa, maka nilai koreksi transaksi afiliasi hanya sebesar total nilai kedua pos tersebut yaitu sebesar Rp18.322.050.060,00 dengan rincian:

6001—V-Royalty Know How11.407.556.780,00

5539- F- Maintenance IT Equipment2.025.278.759,00

5511- F- Maintenance Charge3.792.760.519,00

5533- F- Other Tool/Equip Cost1.096.454.002,00

18.322.050.060,00

2) bahwa terkait koreksi Harga Pokok Penjualan, Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp6.914.493.280,00 terkait pemanfaatan jasa luar negeri dimana tercermin dari adanya data pembayaran JKPLN yang dilakukan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

3) bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding terkait Maintenance IT Equipment terdiri dari A-pros System, Google Apps, dan KGZ_GZ System dimana atas biaya-biaya tersebut merupakan pembagian biaya secara proporsional (cost sharing) kepada seluruh pihak afiliasi (14 perusahaan) dan didalamnya terdapat fee untuk Kubota Corporation sebagai induk perusahaan;

4) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti basic cost pada Kubota Corporation atas jasa yang diberikan, sehingga dapat terjadi penagihan ganda dalam grup atas jasa yang sama dan tidak terdapat bukti keberadaan jasa intra- grup serta diterimanya manfaat ekonomi oleh Pemohon Banding, sehingga biaya

tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dalam perhitungan pajak penghasilan;

5) Berdasarkan penjelasan di atas, maka keberatan Pemohon Banding atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.914.493.280,00 ditolak sesuai data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Rincian koreksi Harga Pokok Penjualan menjadi sebagai berikut:

UraianCfm PemeriksaCfm Keberatan Wajib PajakCfm Hasil Penelitian Keberatan
Maintenance IT Equipment2.025.278.75902.025.278.759
Maintenance Charge3.792.760.51903.792.760.519
Other Tool/Equip Cost1.096.454.00201096.454.002
TOTAL6.914.493.28006.914.493.280

2. Koreksi atas Biaya Lainnya sebesar Rp11.407.556.780,00

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perautan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3);

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perautan Perpajakan

Pasal 6 ayat (1);

Pasal 9 ayat (1);

Pasal 18 ayat (3);

Pasal 18 ayat (4);

c) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

d) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

2. Data, Fakta, dan Pendapat Tim Peneliti

Koreksi Biaya Usaha sebesar Rp11.407.556.780,00

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00250/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2021 tanggal 21 April 2021, Terbanding melakukan koreksi biaya usaha berupa Biaya Royalti;

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi karena biaya tersebut merupakan transaksi harta tak berwujud dengan pihak afiliasi yang harus dapat dipastikan bahwa benar telah terjadi transfer harta tidak berwujud dan bahwa pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan, serta pembayaran yang dilakukan akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi;

2) bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya usaha lainnya berupa Biaya Royalti sebesar Rp11.407.556.780,00 dengan alasan pada intinya yaitu :

- bahwa pembayaran biaya royalty dapat diperlakukan sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak sesuai Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh;

- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan informasi dan data pendukung yang diminta oleh Terbanding selama proses pemeriksaan untuk membuktikan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pembayaran royalty;

- bahwa Pemohon Banding menegaskan penggunaan IP dalam kegiatan usaha telah memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding menyatakan IP yang diterima dapat dikategorikan sebagai undivulged information dan bersifat rahasia dengan alasan bahwa pihak-pihak lain yang tidak memiliki lisensi dari Kubota Corporation Japan tidak dapat mengaksesnya.

- bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Dokumen Lokal untuk mendukung bahwa transaksi royalty telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

- bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran royalty;

3) Berdasarkan hasil penelitian, diketahui data dan fakta sebagai berikut :

- Transaksi penjualan yang dilakukan Pemohon Banding selama tahun 2019 merupakan penjualan kepada pihak afiliasi sebesar Rp412.794.853.238,00 atau 80,31 persen dari total penjualan;

- Transaksi pembelian yang dilakukan Pemohon Banding selama tahun 2019 merupakan pembelian kepada pihak afiliasi sebesar Rp168.178.149.642,00 atau 36,83 persen dari total Harga Pokok Penjualan;

- Pemohon Banding dalam memproduksi spare part tertentu melakukan subkontrak dengan pihak ketiga dengan menggunakan Design Drawing dari Kubota Corporation Japan;

- Data peredaran usaha, penghasilan neto, dan laba usaha sesuai data SPT Tahunan 5 tahun terakhir sebagai berikut :

4) Berdasarkan data dan fakta diatas, Terbanding berpendapat :

a. bahwa transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagian besar (80,31%) merupakan transaksi kepada pihak afiliasi, sehingga tidak terjadi eksploitasi harta tak berwujud karena yang memanfaatkan IP adalah pihak afiliasi;

b. bahwa pernyataan Pemohon Banding penggunaan Harta Tak Berwujud telah memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding belum dapat dibuktikan karena berdasarkan penelitian pelaporan SPT Tahunan PPh badan selama 5 tahun terakhir, peredaran usaha dan laba usaha Pemohon Banding mengalami penurunan;

c. bahwa Pemohon Banding melakukan subkontrak kepada pihak ketiga dalam memproduksi spare part tertentu dengan menggunakan Design Drawing dari Kubota Corporation Japan, sehingga Intelectual/Intangible Property (IP) yang bersifat rahasia tidak dapat dibuktikan;

d. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, tidak dapat diyakini atas eksistensi dan manfaat ekonomis dari pembayaran royalti tersebut karena transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagian besar merupakan transaksi kepada pihak afiliasi, sehingga tidak terjadi eksploitasi harta tak berwujud karena yang memanfaatkan IP adalah pihak afiliasi, manfaat ekonomi dan kerahasiaan IP tidak dapat dibuktikan. Sehingga koreksi Terbanding atas biaya usaha berupa Biaya Royalti sebesar Rp11.407.556.780,00 dipertahankan;

Tanggapan atas Materi Surat Banding

1) Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) Materi surat permohonan banding pemohon banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya;

3) Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

II. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

a. bahwa surat banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding dalam pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 012/KI-KU/I/2023 tanggal 9 Januari 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut: Bukti P-1. SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor

KEP-01885/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 30 Juni 2022;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2019

Nomor 00011/206/19/055/21 tanggal 26 April 2021;

Bukti P-3. Akta Perusahaan Nomor 88 tanggal 23 Juni 2021;

Bukti P-4. Surat keberatan Nomor 115/KI/KU/2021 tanggal 23 Juli 2021;

Bukti P-5. List Doc to Tax Auditor 2019

Email correspondence – PTKI – 2019 Tax Audit – Submit 26022021; Bukti P-6. Tanda Terima Penyampaian Berita Acara Pembahasan serta Dokumen

Pendukung yang disampaikan selama proses keberatan;

Bukti P-7. a. Agreement of Apros System [jp, eng, id];

b. Agreement of Apros System [jp, id - change price];

c. Invoice of Apros;

d. Apros_Basic calculation & Invoice from related party;

Bukti P-8. a. Invoice Google Apps & KBT Global Network;

b. Kubota Global Network_Basic calculation & Invoice from third party vendor;

c. Notification Overseas Network Cost FY 2019 [Kubota Global Network - jp, id]

Bukti P-9. a.Agreement of Google Apps [jp, id];

b. Invoice Google Apps & KBT Global Network;

c. Google Apps_Basic calculation & Invoice from third party vendora; Bukti P-10. a. Agreement of KGZ_GZ System Maintenance [jp, id];

b. Production_System Maintenance Agreement KGZ_GZ;

c. Email Discussion KGZ_GZ Production System Maint Contract [id, jp];

d. Comparation of Prod System Maint Contract KGZ_GZ [id, jp];

e. Invoice of KGZ_GZ System Maintenance;

f. KGZ_GZ_Basic calculation & Invoice from related party vendor; Bukti P-11. Invoice Anti Virus Software Lisence Fee;

Bukti P-12. a. Agreement of Apros System [jp, id - change price];

b. Apros_Basic calculation & Invoice from third party vendor;

c. Agreement of KGZ_GZ System Maintenance[jp, id];

d. Invoice of KGZ_GZ System Maintenance;

e. KGZ GZ_Basic calculation & Invoice from related party vendor; Bukti P-13. a. Google Apps_Basic calculation & Invoice from third party vendor;

b. Kubota Global Network_Basic calculation & Invoice from third party vendor;

Bukti P-14. Website Review Kirloskar;

Bukti P-15. a. Discussion by email between EED_PTKI [screenshot];

b. Endurance test result VALVE SPRING, etc.;

c. QA Chart RD 65 DI S;

d. QA Chart RD 85 DI S;

e. Check Sheet RD 65 DI S;

f. Check Sheet RD 85 DI S;

g. QCPC Assembling HDE;

h. Drawing [assy lever 2, governor];

i. Drawing [lever comp 2, governor];

j. Proposal Change [Plug, Rear Lamp];

k. Report of CD Report EED_PTKI;

Bukti P-16. Certificate of Patent & Design Right;

Bukti P-17. Vendor Purchase Agreement with PT. FUKOKU;

Bukti P-18. Certificate of Patent & Design Right;

Bukti P-19. Tanda Terima Penyampaian Tanggapan SPUH serta Dokumen

Pendukung yang disampaikan (Halaman kutipan biaya pembentukan IP yang telah dibiayakan dan dikapitalisasi oleh Kubota Corporation);

Bukti P-20. Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2018 tertanggal

14 Agustus 2020;

Bukti P-21. Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas SKPKB 00011/206/19/055/21

tertanggal 26 April 2021 sebesar Rp2.968.387.843,00 melalui PT Bank CIMB Niaga, Tbk dengan NTPN 0C3CF4EQL18RBDFJ pada tanggal 13 Juli 2021;

Bukti P-22. Akta Pendirian atas nama PT Kubota Indonesia Nomor 91 Tanggal 17

Juli 1972;

Bukti P-23. Akta Perubahan Nomor 88 Tanggal 23 Juni 2021 terkait penandatangan

Surat Keberatan dan Surat Banding;

Bukti P-24. Akta Perubahan Nomor 90 Tanggal 27 Juni 2022 terkait penandatangan

Surat Banding dan Surat Kuasa Khusus selama proses Banding; Bukti P-25. Surat Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan tahun 2019 No.

115/KI/KU/2021 tanggal 23 Juli 2021;

Bukti P-26. SuratKeputusanDirekturJenderalNomorKEP-

01885/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 30 Juni 2022;

Bukti P-27. BPN atas SKPKB Pajak Penghasilan tahun 2019 No.

00011/206/19/055/21tanggal26April2021sebesar Rp2.968.387.843,00 yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-28. SKPKB Pajak Penghasilan tahun 2019 No. 00011/206/19/055/21

tanggal 26 April 2021;

Bukti P-29. Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2019 beserta tanda terima;

Bukti P-30. Laporan Keuangan Tahun 2019;

Bukti P-31. Passport dan KITAS atas nama Toyokazu Murata;

Bukti P-32. Pakta Integritas atas nama PT Kubota Indonesia untuk sengketa Pajak

Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-33. Surat Kuasa Khusus atas nama Peh Yudie Prawira Paimanta No.

036/Kl-KU/III/2023 tanggal 6 Maret 2023 untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-34. Pakta Integritas Kuasa Pemohon Banding atas nama Peh Yudie Prawira

Paimanta untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-35. Surat Keputusan Izin Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum No. KEP-702/PP/lKH/2022 atas nama Peh Yudie Prawira Paimanta;

Bukti P-36. Surat Kuasa Khusus atas nama Dwi Berdi Karyani No. 035/Kl-

KU/lll/2023 tanggal 6 Maret 2023 untuk sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-37. Pakta Integritas Kuasa Pemohon Banding atas nama Dwi Berdi Karyani

untuk sengketa PPh Badan Tahun Paiak 2019;

Bukti P-38. Surat Keputusan Izin Kuasa Hukum dan Kartu Tanda Pengenal Kuasa

Hukum No. KEP-1034/PP/IKH/2022 atas nama Dwi Berdi Karyani; Bukti P-39. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas PT Kubota Indonesia;

Bukti P-40. Matriks Sengketa dan Penjelasan;

Bukti P-41. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 Juli 2023;

Bukti P-42. Panduan Tata Cara Pembacaan Dokumen Pendukung Terkait

Sengketa PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019;

Bukti P-43. Skema Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P-44. Bukti Pendukung Sengketa PPh Badan sebanyak 4 odner;

Bukti P-45. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 6 September 2023;

Bukti P-46. TP Doc dengan lampiran sebagai berikut :

1. Tabel perincian biaya-biaya terkait dengan software antivirus, Apros Systems, Google Apps & KBT Global Network, dan System Maintenance KGZ/GZ;

2. Persandingan Laporan Keuangan Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2013 sampai dengan Tahun Pajak 2020;

3. Nota Keuangan dan APBN 2016 terkait dengan program Pemerintah;

4. Salinan Surat Perjanjian Kerjasama/Kontrak Pengadaan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Traktor Roda-2 APBN Tahun Anggaran 2016 beserta dengan salinan Berita Acara Serah Terima Pengadaan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Traktor Roda-2 APBN Tahun Anggaran 2016;

5. Artikel-artikel terkait dengan pengadaan traktor dalam rangka bantuan program Pemerintah;

6. Perbandingan perhitungan Laporan Laba Rugi Pemohon Banding yang memperhitungkan Biaya Royalti dan tidak memperhitungkan Biaya Royalti selama Tahun Pajak 2013 hingga dengan Tahun Pajak 2020;

Bukti P-47. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 1 November 2023;

Bukti P-48. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 22 November 2023 dengan

lampiran sebagai berikut :

1. Softcopy atas Dokumen Pendukung yang telah disampaikan dalam persidangan pada tanggal 9 Agustus 2023 yang terdiri dari:

a. Tanggapan tertulis Pemohon Banding atas sengketa PPh Badan tanggal 5 Juli 2023;

b. Skema Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019;

c. Panduan Tata Cara Pembacaan Dokumen Pendukung terkait Sengketa PPh Badan untuk Tahun Pajak 2019 beserta dengan dokumen pendukung sebagai berikut:

c.1. A.1 Detail daftar pelaporan PPN JLN Masa Pajak Januari –

Desember 2019 dan SSP PPN JLN Rp6.914.493.280,00; c.2. A.2.1 Detail Pencatatan atas Koreksi Harga Pokok

Penjualan menurut Pemohon Banding;

c.3. A.2.2 Ringkasan dari Pencatatan atas Koreksi Harga Pokok

Penjualan menurut Pemohon Banding yang dikelompokan berdasarkan “Nomor Akun”;

c.4. A.2.3 Ringkasan dari Pencatatan atas Koreksi Harga Pokok

Penjualan menurut Pemohon Banding yang dikelompokan berdasarkan “Tahun Pembukuan”;

c.5. A.3. Dokumen Pendukung atas Harga Pokok Penjualan

pada Akun 5539 – F Maintenance It Equipment, 5511 – F Maintenance Charge, dan 5533 – F-Other Tool/Equip Cost Rp6.914.493.280,00;

c.6. A.3.1.1.a detail akun terkait dengan transaksi Afiliasi – Akun

5539 – F Maintenance IT Equipment sebesar Rp1.423.354.645,00 yang disertai dengan referensi indeks Dokumen Pendukung tiap transaksinya;

c.7. A.3.1.1.b Sampel Transaksi sebesar Rp1.423.354.645,00

(yang terdiri dari Invoice, bukti pembayaran, serta BPN atas pembayaran PPN terutang dari pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean);

c.8. A.3.1.1.c Perjanjian dan perhitungan service fee antara

Pemohon Banding dengan Kubota Corporation (“KBT”) sebagai pihak afiliasi Pemohon Banding;

c.9. Lampiran A.3.1.2.a detail akun terkait dengan transaksi

Pihak Ketiga – Akun 5539 – F Maintenance IT Equipment sebesar Rp601.924.114,00 yang disertai dengan referensi indeks sampel Dokumen Pendukung tiap transaksinya;

c.10. A.3.1.2.b Sampel Transaksi (Invoice, Surat Jalan, Bukti

Pembayaran, dan Faktur Pajak);

c.11. A.3.2.1.a detail akun terkait dengan transaksi Pihak Ketiga

– Akun 5511 – F-Maintanance Charge sebesar Rp3.792.760.519,00 yang disertai dengan referensi indeks sampel Dokumen Pendukung tiap transaksinya;

c.12. A.3.2.1.b Sampel Transaksi (Invoice, Surat Jalan, Bukti

Pembayaran dan Faktur Pajak);

c.13. A.3.3.1.a detail akun terkait dengan transaksi Afiliasi – Akun

5533 – F-Other Tool/Equip Cost sebesar Rp19.577.590,00

yang disertai dengan referensi indeks Dokumen Pendukung tiap transaksinya;

c.14. A.3.3.1.b Sampel Transaksi (Invoice, Surat Jalan, Bukti

Pembayaran, dan Dokumen Impor);

c.15. A.3.3.2.a detail akun terkait dengan transaksi Pihak Ketiga

– Akun 5533 – F-Other Tool/Equip Cost sebesar Rp2.827.801.524,00 yang disertai dengan referensi indeks sampel Dokumen Pendukung tiap transaksinya;

c.16. A.3.3.2.b Sampel Transaksi (Invoice, Surat Jalan, Bukti

Pembayaran dan Faktur Pajak);

c.17. B.1.1 Profil Perusahaan Pemohon Banding;

c.18. B.1.2 Video singkat terkait dengan proses produksi; c.19. B.2 Perjanjian Bantuan Teknis Pemohon Banding beserta

dengan perubahannya;

c.20. B.3 katalog produk Pemohon Banding;

c.21. B.4 Detail Penjualan dan Royalti Tahun 2019;

c.22. B.5 Ringkasan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak 2015 -

2020 beserta dengan SPT PPh Badan untuk Tahun Pajak 2015 – 2020;

c.23. B.6 Alur Proses Produksi;

c.24. B.7 Penjelasan detail perubahan terkait dengan salah satu

produk Pemohon Banding yaitu RD85DI-2S;

2. Softcopy atas Dokumen Pendukung yang telah disampaikan dalam persidangan pada tanggal 4 Oktober 2023 yang terdiri dari:

a. Tanggapan tertulis Pemohon Banding atas sengketa PPh Badan tanggal 6 September 2023 beserta dengan lampiran Tanggapan tertulis sebagai berikut:

a.1. Tabel perincian biaya-biaya terkait dengan software

antivirus, Apros Systems, Google Apps & KBT Global Network, dan System Maintenance KGZ/GZ;

a.2. Persandingan Laporan Keuangan Pemohon Banding dari

Tahun Pajak 2013 sampai dengan Tahun Pajak 2020;

a.3. Nota Keuangan dan APBN 2016 terkait dengan program

Pemerintah;

a.4. Salinan Surat Perjanjian Kerjasama/Kontrak Pengadaan

Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Traktor Roda-2 APBN Tahun Anggaran 2016 beserta dengan salinan Berita Acara Serah Terima Pengadaan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Traktor Roda-2 APBN Tahun Anggaran 2016;

a.5. Artikel-artikel terkait dengan pengadaan traktor dalam

rangka bantuan program Pemerintah;

a.6. Perbandingan perhitungan Laporan Laba Rugi Pemohon

Banding yang memperhitungkan Biaya Royalti dan tidak memperhitungkan Biaya Royalti selama Tahun Pajak 2013 hingga dengan Tahun Pajak 2020;

b. Transfer Pricing Documentation untuk Tahun Pajak 2019;

3. Softcopy atas Tanggapan Tertulis atas sengketa PPh Badan yang telah disampaikan dalam persidangan pada tanggal 1 November 2023;

Bukti P-49. Surat Pernyataan Nomor 001/KU/KE-Z/2023 tanggal 26 Juni 2023

yang menerangkan bahwa Bapak Hendro Wijayanto yang memiliki saham Pemohon Banding sebesar 2,09% bertindak selaku Wakil Direktur Utama Pemohon Banding dan juga sebagai Presiden Direktur CV Karya Hidup Sentosa;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 7 Juni 2023;

Bukti T-6. Risalah Pembahasan;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 Juli 2023 dan Komparasi

Laporan Keuangan;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 9 Agustus 2023;

Bukti T-9. Skema Sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 6 September 2023;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 1 November 2023;

Bukti T-12. Penjelasan Akhir nomor S-1956/WPJ.07/2023 tanggal 10 November

2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01885/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00011/206/19/055/21 tanggal 26 April 2021 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 100/KI-KU/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas Harga Pokok Penjualan456.611.692.465449.697.199.1856.914.493.280
2Koreksi atas Biaya Usaha51.986.282.20140.578.725.42111.407.556.780
Jumlah18.322.050.060

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi yang terdiri atas:

NoUraianMenurutNilai sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas Harga Pokok Penjualan456.611.692.465449.697.199.1856.914.493.280
2Koreksi atas Biaya Usaha51.986.282.20140.578.725.42111.407.556.780
Jumlah18.322.050.060

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa atas sengketa a quo disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.914.493.280,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.914.493.280,00 sebagai berikut:

a. Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 6 ayat (2) UU PPh, Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Per-22/PJ/2013, Per-32/PJ/2011, SE-50/PJ/2013

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi pada Harga Pokok Penjualan yang terdiri dari:

5539- F- Maintenance IT Equipment= Rp2.025.278.759,00 5511- F- Maintenance Charge= Rp3.792.760.519,00 5533- F- Other Tool/Equip Cost= Rp1.096.454.002,00 Total= Rp6.914.493.280,00

c. berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak menyatakan terdapat transaksi jasa intra grup pada Transfer Pricing Documentation yang dibuat Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dibuktikan dan tidak diuji oleh Pemohon Banding untuk menentukan apakah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Koreksi dilakukan karena tidak terdapat bukti keberadaan jasa intra grup dan diterimanya manfaat ekonomi oleh Pemohon Banding sehingga pembayaran jasa tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya;

d. bahwa berdasarkan penelitian atas bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding pada proses keberatan, terkait Maintenance IT Equipment terdiri dari A-pros System, Google Apps, dan KGZ_GZ System dimana atas biaya-biaya tersebut merupakan pembagian biaya secara proporsional (cost sharing) kepada seluruh pihak afiliasi (14 perusahaan) dan didalamnya terdapat fee untuk Kubota Corporation sebagai induk perusahaan;

e. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti basic cost pada Kubota Corporation atas jasa yang diberikan, sehingga dapat terjadi penagihan ganda dalam grup atas jasa yang sama dan tidak terdapat bukti keberadaan jasa intra-grup serta diterimanya manfaat ekonomi oleh Pemohon Banding, sehingga biaya tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya dalam perhitungan Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sehubungan dengan transaksi jasa intra-grup sebesar Rp6.914.493.280,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.914.493.280,00 dengan menggunakan asumsi bahwa biaya sebesar Rp6.914.493.280,00 tersebut merupakan biaya jasa intra-grup dari Kubota Corporation. Padahal, fakta menunjukkan bahwa sebagian besar dari biaya yang dikoreksi tersebut merupakan biaya atas transaksi dengan Pihak Ketiga. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa besaran koreksi terdiri dari 3 (tiga) akun dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas akun 5539 – F-Maintenance IT Equipment sebesar Rp2.025.278.759,00

bahwa pada akun 5539 – F-Maintenance IT Equipment, tercatat nilai aktual transaksi dengan pihak afiliasi hanya sebesar Rp1.423.354.645,00 dengan rincian sebagai berikut:

sedangkan sisanya sebesar Rp601.924.114,00 tidak terkait dengan transaksi pihak afiliasi melainkan berasal dari transaksi dengan berbagai pihak ketiga lokal sehingga seharusnya tidak dapat dilakukan koreksi;

Koreksi atas akun 5511 – F-Maintenance Charge sebesar Rp3.792.760.519,00 bahwa pada akun 5511 – F-Maintenance Charge sebesar Rp3.792.760.519,00 tercatat tidak ada transaksi pihak afiliasi yang terdapat dalam akun tersebut;

Koreksi atas akun 5533 – F- Other Tool/Equip Cost sebesar Rp1.096.454.002,00

bahwa pada akun 5533 – F- Other Tool/Equip Cost tercatat bahwa terdapat sejumlah transaksi pihak afiliasi yang tidak material dalam akun ini dengan rincian sebagai berikut:

sisa jumlah dalam akun 5533 – F-Other Tool/Equip Cost sebesar Rp2.827.801.524,00 yang tidak terkait dengan transaksi pihak afiliasi dan berasal dari berbagai pihak ketiga sehingga seharusnya tidak dapat dilakukan koreksi;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa besaran koreksi yang diajukan oleh Terbanding tidak tepat karena di dalam besaran koreksi tersebut Terbanding masih memasukkan nilai transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak independen/pihak ketiga. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas akun Harga Pokok Penjualan atas transaksi Jasa Intra Grup sebesar Rp6.914.493.280,00 tidak tepat dan Pemohon Banding dengan hormat meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding ini;

bahwa selain itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pembayaran biaya jasa intra-grup yang dibukukan di dalam akun 5539 – F-Maintenance IT Equipment tersebut dengan jumlah yang sama yaitu Rp1.423.354.645,00. Karena Terbanding telah menyetujui pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26 atas jasa intra-grup ini dan tidak mempermasalahkan, menggolongkan atau mengembalikan atas pajak yang dipotong tersebut, hal ini membuktikan bahwa Terbanding telah menyetujui pembayaran ini sebagai pembayaran jasa dan telah memenuhi ketentuan Transfer Pricing sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada poin-poin berikut;

bahwa Terbanding tidak memberikan alasan koreksi atas transaksi dengan Pihak Ketiga tersebut yang tetap dipertahankan walaupun tidak memiliki dasar. Oleh

karena itu Pemohon Banding meminta agar koreksi tersebut dibatalkan karena sudah jelas koreksi ini tidak seharusnya dilakukan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan sekali lagi alasan keberatan yang telah disampaikan pada proses keberatan namun tidak ditanggapi oleh Terbanding. Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Menurut Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, pembayaran biaya jasa merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung pendapatan kena pajak untuk tujuan perpajakan.

"bahwa pembayaran jasa intra-grup, dalam hal ini adalah transaksi jasa, diizinkan sebagai pengurang pajak, karena berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sebaliknya, Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran biaya jasa tidak termasuk dalam kategori biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

Dengan demikian dalil dari Terbanding yang berpendapat bahwa biaya jasa sebesar Rp6.914.493.280,00 tersebut merupakan biaya jasa intra-grup dari Kubota Corporation telah dapat dibuktikan salah dan tidak berdasar."

bahwa Pemohon Banding telah menyediakan informasi dan data pendukung yang diminta oleh Terbanding selama proses pemeriksaan serta data tambahan selama proses keberatan untuk membuktikan kewajaran dan kelaziman atas transaksi jasa intra-grup;

bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagaimana yang diminta selama proses pemeriksaan hingga keberatan. Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung sehubungan dengan jasa intra-grup yang terjadi, yaitu Transfer Pricing Documentation (“TPD”) yang terdiri dari Dokumen Lokal dan Dokumen Induk, bagan organisasi Pemohon Banding, perjanjian-perjanjian mengenai hal-hal yang terkait transaksi pihak afiliasi, invoice, dan bukti pembayaran ke pihak afiliasi, dll;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding menyampaikan tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti basic cost dari jasa intra-grup yang diberikan, dan sejalan dengan penyampaian surat ini, Pemohon Banding kembali menyampaikan dokumen pendukung

sebagaimana yang diminta oleh Terbanding selama proses Keberatan, untuk mendukung kewajaran transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Terbanding harus mempertimbangkan TPD Tahun Pajak 2019 yang telah dibuat dan telah disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 (“PER-22”) Bab II Bagian B dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE- 50/PJ/2013 (“SE-50”) Bab II Bagian A;

bahwa pembayaran biaya jasa intra-grup Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa jasa intra-grup dalam hal ini Kubota Corporation (“KBT”) yang diberikan oleh pihak afiliasi Pemohon Banding telah benar-benar terjadi dan telah memberikan manfaat ekonomi kepada Pemohon Banding. Tanpa adanya jasa intra-grup tersebut, Pemohon Banding akan mengalami masalah dalam melakukan PO, mengakses sistem dan terintegrasi dalam jaringan grup, serta masalah yang berkaitan dengan pengoperasian perangkat lunak untuk produk KGZ/GZ;

bahwa Pemohon Banding juga tidak mudah untuk mendapatkan alternatif pemberian jasa tersebut dari pihak independen/pihak ketiga yang mana hal ini akan memakan biaya lebih besar. Secara khusus, terkait dengan transaksi pembelian tersebut, dengan bantuan dan koordinasi dari pihak KBT maka pembelian akan dilakukan dalam jumlah banyak (pembelian berkelompok), sehingga Pemohon Banding akan mendapatkan manfaat dimana harga beli menjadi lebih kompetitif. Oleh karena itu, perjanjian jasa intra-grup dengan pihak afiliasi akan lebih efisien dan efektif, terutama dari segi waktu dan biaya;

bahwa untuk layanan intra-grup yang diberikan, telah diatur dalam perjanjian bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab atas biaya berdasarkan rasio dan penggunaan Pemohon Banding, dibagi dengan porsi KBT dan entitas terkait lainnya; bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti terkait dengan sengketa a quo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding sehubungan dengan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.914.493.280,00, bahwa Pemohon Banding tidak menyatakan terdapat transaksi jasa intra grup pada Transfer Pricing Documentation yang dibuat Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dibuktikan dan tidak diuji oleh Pemohon Banding untuk menentukan apakah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa menurut Pemohon Banding, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.914.493.280,00 dengan menggunakan asumsi bahwa biaya sebesar Rp6.914.493.280,00 tersebut merupakan biaya jasa intra-grup dari Kubota Corporation. Padahal, fakta menunjukkan bahwa sebagian besar dari biaya yang dikoreksi tersebut merupakan biaya atas transaksi dengan Pihak Ketiga;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah:

1) apakah koreksi biaya jasa intra-grup merupakan transaksi dengan afiliasi atau transaksi dengan pihak ketiga;

2) apabila transaksi dengan afiliasi apakah ada eksistensi dan manfaat ekonominya bagi Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa sehubungan dengan sengketa a quo, ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27

ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), di antaranya mengatur; Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 18

(1) Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Menteri Keuangan berwenang menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. besarnya penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor; atau

b. secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor.

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

bahwa sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.914.493.280,00 terdiri dari 3 (tiga) akun yaitu:

1) Koreksi Maintenance IT Equipment sebesar Rp2.025.278.759,00

2) Koreksi Maintenance Charge sebesar Rp3.792.760.519,00

3) Koreksi Other Tool/Equip Cost sebesar Rp1.096.454.002,00

disampaikan sebagai berikut:

1) Koreksi Maintenance IT Equipment sebesar Rp2.025.278.759,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positip atas akun Maintenance IT Equipment sebesar Rp2.025.278.759,00 karena Pemohon Banding tidak mencantumkan transaksi jasa intra-grup dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc), sehingga Terbanding menganggap transaksi tersebut tidak diuji pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU); Pemohon Banding dianggap tidak dapat membuktikan keberadaan (eksistensi) penyerahan jasa secara nyata dan manfaat ekonomi yang diterima dari jasa IT tersebut; dan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti basic cost (biaya dasar) pada pihak afiliasi (Kubota Corporation) yang memberikan jasa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran adanya penagihan ganda (double billing) atas jasa yang sama di dalam grup;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan seluruh bukti dokumen pendukung dari argumentasinya, melainkan hanya sebagian saja dengan rincian sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, dasar koreksi Terbanding tidak tepat karena di dalam akun Maintenance IT Equipment terdapat campuran transaksi afiliasi dan transaksi pihak ketiga. Dari total koreksi sebesar Rp2.025.278.759,00, nilai transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp1.423.354.645,00, sedangkan sisanya sebesar Rp601.924.114,00 adalah transaksi dengan vendor pihak ketiga lokal dengan rincian sebagai berikut:

- transaksi dengan pihak afiliasi hanya sebesar Rp1.423.354.645,00 sebagai berikut:

Nama Pihak AfiliasiJumlah (IDR)
KUBOTA Corporation1.112.751.165
KUBOTA Corporation Sakai (Rinkai) Plant310.603.480
Total1.423.354.645

- transaksi dengan berbagai pihak ketiga lokal sebesar Rp601.924.114,00 sebagai berikut:

Nama Pihak KetigaJumlah (IDR)
CV. Indoton4.835.000
EXCELLENT INFOTAMA KREASINDO, PT.3.150.000
GEMA INSAN MANDIRI, CV89.786.819
GRAFITAMA DELTAKREASI, PT.18.818.700
HIPERNET INDODATA (Hypernet). PT124.700.000
MENYANAN JAYA LESTARI5.353.636
PT. AUTOJAYA IDETECH1.400.000
PT. Prima Data Semesta16.775.000
RECT MEDIA KOMPUTINDO, PT13.617.334
SATO LABEL SOLUTIONS, PT7.506.800
TELKOM (PERSERO), PT34.147.162
PT. Infor Software Indonesia261.574.053
Lainnya20.259.610
Total601.924.114

bahwa menurut Pemohon Banding, adapun transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp1.423.354.645,00 adalah jasa intra-grup dari pihak afiliasi benar-benar terjadi dan memberikan manfaat ekonomi, seperti penyediaan sistem Apros untuk pemesanan material secara otomatis, koneksi jaringan global yang aman (Kubota Global Network), layanan email (Google Apps), serta pemeliharaan perangkat lunak khusus untuk pengembangan produk;

bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp1.423.354.645,00 yaitu:

- Perjanjian (Agreement): Dokumen kontrak antara Pemohon Banding dengan Kubota Corporation (KBT) terkait sistem Apros, layanan IT Global, dan pemeliharaan sistem;

- Klausul Kontrak: Bukti Pasal 9 Kontrak Nomor K-IT-S-170001 terkait kontrak Apros System, dan Pasal 13 Kontrak Nomor G-IT-M-130005 terkait Kontrak Dasar Penggunaan Layanan IT yang Disediakan Kantor Pusat yaitu Google Apps, bahwa dalam kontrak menyatakan adanya perpanjangan otomatis setiap tahun, guna membantah argumen Terbanding bahwa kontrak tersebut telah kedaluwarsa;

- Dokumen Transaksi: Sampel invoice, journal voucher, bukti pembayaran melalui rekening koran;

- Korespondensi: Email sebagai bukti penyerahan jasa intra-grup dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa intra-grup tersebut, dan Terbanding tidak pernah mempermasalahkan atau mengembalikan pajak yang telah dipotong tersebut, yang secara tidak langsung menunjukkan pengakuan atas transaksi tersebut sebagai pembayaran jasa dengan Bukti Penerimaan Negara (BPN) atas setoran PPN JLN;

bahwa menurut Pemohon Banding terkait transaksi Pihak Ketiga sebesar Rp601.924.114,00 merupakan transaksi dengan pihak ketiga lokal seperti PT Telkom, PT Hipernet Indodata, CV Gema Insan Mandiri, PT Infor Software Indonesia, dan lainnya, dengan bukti sampel transaksi berupa invoice, surat jalan, bukti pembayaran, dan Faktur Pajak dari para vendor pihak ketiga tersebut;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding atas sengketa Maintenance IT Equipment sebesar Rp2.025.278.759,00, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat transaksi Maintenance IT Equipment sebesar Rp2.025.278.759,00 tidak seluruhnya transaksi dengan pihak afiliasi melainkan ada juga transaksi dengan pihak ketiga lokal, yang rinciannya terdiri dari transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp1.423.354.645,00, sedangkan sisanya sebesar Rp601.924.114,00 adalah transaksi dengan vendor pihak ketiga lokal;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi dan memperoleh manfaat ekonomi atas Maintenance IT Equipment yang diperleh dari pihak afiliasi yang dibuktikan dengan adanya Perjanjian, invoice, journal voucher, bukti pembayaran melalui rekening koran, korespondensi dengan email sebagai bukti penyerahan jasa intra-grup dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak mengenai basic cost (biaya dasar) dari pihak afiliasi (Kubota Corporation) yang memberikan jasa tidak perlu karena beban/biaya terkait dengan software antivirus, Apros Systems, Google Apps & KBT Global Network, dan System Maintenance KGZ/GZ dihitung berdasarkan biaya tetap/fixed fee dan bukan berdasarkan alokasi (antara lain dihitung berdasarkan per periode/bulanan atau per pengguna/user);

bahwa menurut Pengadilan Pajak dari nilai sengketa sebesar Rp2.025.278.759,00, Pemohon Banding hanya dapat memberikan bukti sebesar Rp1.892.687.626,00

sedangkan sebesar Rp132.591.133,00 tidak dapat diberikan bukti, sehingga dalam sengketa ini terdapat sebesar Rp132.591.133,00 tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding yang dimasukkan ke dalam transaksi dengan pihak afiliasi;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan:

- koreksi Maintenance IT Equipment sebesar Rp2.025.278.759,00 tidak seluruhnya transaksi dengan pihak afiliasi melainkan ada juga transaksi dengan pihak ketiga lokal, yang rinciannya terdiri dari transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp1.423.354.645,00, sedangkan sisanya sebesar Rp601.924.114,00 adalah transaksi dengan vendor pihak ketiga lokal;

- bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi dan memperoleh manfaat ekonomi atas Maintenance IT Equipment yang diperleh dari pihak afiliasi yang dibuktikan dengan adanya Perjanjian, invoice, journal voucher, bukti pembayaran melalui rekening koran, korespondensi dengan email sebagai bukti penyerahan jasa intra-grup dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding;

- bahwa dari nilai sengketa sebesar Rp2.025.278.759,00, Pemohon Banding hanya dapat memberikan bukti sebesar Rp1.892.687.626,00 sedangkan sebesar Rp132.591.133,00 tidak dapat diberikan bukti, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp132.591.133,00 tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Maintenance IT Equipment sebesar Rp2.025.278.759,00,

bahwa sebesar Rp1.892.687.626,00 tidak dapat dipertahankan, dan sebesar Rp132.591.133,00 tetap dipertahankan;

2) Koreksi Maintenance Charge sebesar Rp3.792.760.519,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positip atas akun Maintenance Charge sebesar Rp3.792.760.519,00 karena Pemohon Banding tidak mencantumkan transaksi jasa intra-grup dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc), sehingga Terbanding menganggap transaksi tersebut tidak diuji pemenuhan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU); Pemohon Banding dianggap tidak dapat membuktikan keberadaan (eksistensi) penyerahan jasa secara nyata dan manfaat ekonomi yang diterima dari jasa IT tersebut sehingga pembayaran jasa tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan seluruh bukti dokumen pendukung dari argumentasinya, melainkan hanya sebagian saja dengan rincian sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, atas seluruh akun 5511 F Maintenance Charge sebesar Rp3.792.760.519,00 merupakan transaksi dengan pihak ketiga dan atas akun tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan sampel dokumen pendukung berupa invoice, journal voucher, bukti pembayaran sebesar Rp1.694.792.937,00;

bahwa rincian transaksi Pemohon Banding terkait akun 5511 – F-Maintenance Charge sebesar Rp3.792.760.519,00 sebagai berikut:

Nama Pihak KetigaJumlah (IDR)
ALTAN, TK.287.500
AMAZON KARYA ELOK DAYA MANDIRI, PT192.014.416
ATLAS COPCO INDONESIA, PT22.500.000
BHINNEKA BAJANAS, PT333.250
COMBO, TOKO BESI22.753.400
CV. DWI BERKAH MANDIRI JAYA85.802.900
CV. MAJU UTAMA BERDIKARI145.124.546
CV. QUEEN JAYA TEHNIK45.112.398
DWI FILTER, CV25.325.000
FASTEC, PT.24.222.000
GEMA INSAN MANDIRI, CV350.000
GEMILANG RUBBER6.000.000
GLOBAL TRANS PERKASA, CV3.477.000
GRAHA AIR POWER, PT84.302.378
HASIL FASTINDO, PT1.301.970
JAPAN ENGINEERING TECHNOLOGY, PT.84.800.000
JASAWANTA, KOPKAR426.097.709
JAYA TEKNIK133.546.700
JYESTHO TECHNICAL TRADE, CV23.005.000
KAWAN LAMA SEJAHTERA, PT33.722.601
MENYANAN JAYA LESTARI5.271.818
MISUMI INDONESIA ( PT )346.048
MULTI SARANA SERVITIANUSA204.656.500
PAKARTI RIKEN INDONESIA, PT.8.741.400
PRIMA ANUGRAH TEKNIK4.430.000
PT. ALMEC INDONESIA126.635.000
PT. CHIYODA KOGYO INDONESIA37.042.500
PT. DENKO WAHANA SAKTI95.429.500
PT. ERAPERKASA MAJU CEMERLANG3.575.000
PT. INDOTECH TRI MITRA ABADI3.602.600
PT. MAKINO INDONESIA83.858.000
PT. MIGUNANI DAYA MAKMUR129.004.000
PT. NASIONAL MAKMUR SEJAHTERA4.372.500
PT. REKADAYA MANDIRI HUTAMA67.793.000
PT. TOSEI INDONESIA71.768.280
PT.DMG MORI INDONESIA9.500.000
PT. KEYENCE INDONESIA18.300.000
PT.MHI ENGINE SYSTEM INDONESIA6.060.000
PT. PRIMA TIGON GLOBAL9.945.000
PT. SINERGI MULTI TEKNINDO24.344.700
PT.SMC AUTOMATION INDONESIA1.680.000
PT. TRIMITRA WISESA ABADI53.719.000
PUTRA JAYA, Toko20.586.000
PUTU PULAU GARAM, UD420.000
SAMAFITRO, PT.6.586.500
SANWA SEIMITSU Co., Ltd.488.119.860
SINERGI MULTI CITRAMAS, PT.8.848.000
SOMAGEDE INDONESIA, PT16.478.400
SUMBER MAKMUR13.210.000
SUPRA PASIFIK SARANA, PT9.350.000
SURYA TEHNIK UTAMA, CV45.020.000
TEGUH KARYA TEKNIK, CV.159.986.006
TJOKRO BERSAUDARA, PT1.000.000
TRUSTINDO MEKATRONICS MULYA, PT.700.000
WARNA PERSADA, PT1.991.718
Lainnya690.310.421
Grand Total3.792.760.519

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti transaksi akun 5511 – F- Maintenance Charge sebesar Rp3.792.760.519,00 yang terdiri dari: Invoice; Journal Voucher; bukti pembayaran dalam rekening koran; BPN atas pembayaran PPN JLN; Invoice, Surat Jalan, Bukti Pembayaran, Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding atas sengketa Maintenance Charge sebesar Rp3.792.760.519,00, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak transaksi Maintenance Charge sebesar Rp3.792.760.519,00 merupakan transaksi dengan pihak ketiga yaitu kepada sekitar 56 (lima puluh enam) perusahaan dalam negeri/lokal, sehingga dalil Terbanding yang menyatakan transaksi kepada pihak afiliasi tidak benar;

bahwa karena transaksi Maintenance Charge sebesar Rp3.792.760.519,00 merupakan transaksi dengan pihak ketiga, maka menurut Pengadilan Pajak tidak perlu dilakukan penilaian eksistensi dan manfaat ekonomi atas jasa yang diberikan pihak ketiga kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dari nilai sengketa sebesar Rp3.792.760.519,00, Pemohon Banding hanya dapat memberikan bukti sebesar Rp1.694.792.937,00 sedangkan sebesar Rp2.097.967.582,00 tidak dapat diberikan bukti, sehingga dalam sengketa ini terdapat sebesar Rp2.097.967.582,00 tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas bukti yang tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding sebesar Rp2.097.967.582,00, Pengadilan Pajak memasukkannya ke dalam transaksi dengan pihak afiliasi sebagaimana dalil Terbanding (dalam daftar dalam tabel terdapat informasi lainnya), dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi dari transaksi a quo;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan:

- atas koreksi Maintenance Charge sebesar Rp3.792.760.519,00 menurut Pemohon Banding merupakan trsanaksi dengan pihak ketiga lokal/dalam negeri, namun Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sebesar Rp1.694.792.937,00, sehingga nilai sebesar Rp1.694.792.937,00 inilah yang merupakan trsansaksi dengan pihak ketiga dalam negeri/lokal, sedangkan sedangkan sebesar Rp2.097.967.582,00 tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding sebagai transaksi pihak ketiga dalam negeri/lokal, sehingga memasukkannya ke dalam transaksi dengan pihak afiliasi sebagaimana dalil Terbanding (dalam daftar dalam tabel terdapat informasi lainnya);

- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi dari transaksi sebesar Rp2.097.967.582,00, sehingga tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Maintenance Charge sebesar Rp3.792.760.519,00 bahwa sebesar Rp1.694.792.937,00 tidak dapat dipertahankan, dan sebesar

Rp2.097.967.582,00 tetap dipertahankan;

3) Koreksi Other Tool/Equip Cost sebesar Rp1.096.454.002,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi positip atas akun Other Tool/Equip Cost sebesar Rp1.096.454.002,00 karena Pemohon Banding tidak menyatakan terdapat transaksi jasa intra grup pada transfer pricing documentation yang dibuat Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dibuktikan dan tidak diuji oleh Pemohon Banding untuk menentukan apakah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Koreksi dilakukan karena tidak terdapat bukti keberadaan jasa intra grup dan diterimanya manfaat ekonomi oleh Pemohon Banding sehingga pembayaran jasa tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai biaya;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding belum menyampaikan seluruh bukti dokumen pendukung dari argumentasinya, melainkan hanya sebagian saja dengan rincian sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding pada akun 5533 – F- Other Tool/Equip Cost sebesar Rp1.096.454.002,00 tercatat bahwa terdapat sejumlah transaksi pihak afiliasi yang tidak material dalam akun ini dengan rincian sebagai berikut:

Nama Pihak AfiliasiJumlah
(IDR)
KUBOTA Corporation9.321.699
KUBOTA Procurement & Trading (Thailand) Co., Ltd.8.330.311
KUBOTA TRACTOR CORPORATION1.925.580
Grand Total19.577.590

bahwa menurut Pemohon Banding sebesar Rp19.577.590,00 merupakan transaksi afiliasi yang terdiri dari sebesar Rp12.210.861,00 merupakan transaksi pembelian

barang berwujud dari afiliasi Luar Negeri, sementara sebesar Rp7.366.729,00 merupakan transaksi jasa advisor dari afiliasi;

bahwa atas transaksi jasa sebesar Rp7.366.729,00 Pemohon Banding menyampaikan: General ledger; Invoice; Voucher transaksi;

bahwa Terbanding berpendapat, atas biaya jasa yang ditagihkan adalah terkait dengan personal expense, business trip, dan other expenses. bahwa Pemohon Banding belum menyampaikan bukti pelaksanaan jasa, latar belakang kebutuhan jasa, dan tujuan dilakukannya business trip;

bahwa menurut Pemohon Banding, sisa jumlah dalam akun 5533 – F-Other Tool/Equip Cost sebesar Rp2.827.801.524,00 yang tidak terkait dengan transaksi pihak afiliasi dan berasal dari berbagai pihak ketiga sehingga seharusnya tidak dapat dilakukan koreksi dirinci sebagai berikut:

Nama Pihak KetigaJumlah (IDR)
ALTAN, CV2.696.400
ALTAN, TK.2.158.000
ANDALIRA CIPTA ABADI, PT.569.900
AXATECH INDONESIA57.216.575
BATARASURA MULIA, PT3.000.000
BHINNEKA BAJANAS, PT9.966.000
BREINDO JAYA TEKNIK, PT4.616.000
CAIRNHILL SERVIECH INTI6.800.000
CISINDO, PT17.775.000
COMBO, TOKO BESI11.877.000
CV. ARTHA MARA INDONESIA4.607.861
CV. DWI BERKAH MANDIRI JAYA67.049.000
CV. HEDEN TOOLSINDO12.810.000
CV. MAJU UTAMA BERDIKARI46.186.000
CV. QUEEN JAYA TEHNIK72.055.087
DITOSA, PT278.214.000
FASTEC, PT.124.564.000
GEMILANG RUBBER38.645.000
GLOBAL TRANS PERKASA, CV83.521.585
GRAHA MULTISARANA MESINDO, PT1.875.000
HASIL FASTINDO, PT7.343.678
IKIMURA INDOTOOLS CENTER, PT17.758.195
IKITECH PRECISION GRINDING10.425.000
JASA BOXINTRA SURYA1.300.000
JAYA TEKNIK1.508.350
KAWAN LAMA SEJAHTERA, PT143.946.199
KD. HEAT TECHNOLOGY INDONESIA82.838.000
KRISBOW INDONESIA, PT9.499.304
MALBREN TEKNIK, CV.14.266.000
MISUMI INDONESIA ( PT )64.842.747
NACHI INDONESIA, PT28.000.000
PT SANDVIK INDONESIA2.082.000
PT. ABADI TEKNIKAL WIJAYA32.493.270
PT. DENKO WAHANA SAKTI10.787.750
PT. ERAPERKASA MAJU CEMERLANG6.500.000
PT. EWORX MESIN INDONESIA4.845.000
PT. INDOTECH TRI MITRA ABADI12.481.934
PT. MIGUNANI DAYA MAKMUR87.450.000
PT. NASIONAL MAKMUR SEJAHTERA83.246.050
PT. RUKUN SEJAHTERA TEKNIK5.168.200
PT. THREEBOND GARPAN SALES INDONESIA796.258
PT. AB DIAN HACHI12.000.000
PT. ANDAXCON JAYA TEKNIK53.500.000
PT. ANEKA GAS INDUSTRI450.000
PT. KEYENCE INDONESIA56.650.000
PT. PRIMA TIGON GLOBAL12.061.900
PT. SINERGI MULTI TEKNINDO153.583.685
PT. SIWARKA INDONESIA28.436.650
PT.SMC AUTOMATION INDONESIA45.835.500
PUTRA JAYA, TOKO12.319.000
PUTU PULAU GARAM, UD6.110.000
SANWA SEIMITSU CO., LTD.100.432.261
SINERGI MULTI CITRAMAS, PT.17.951.150
SOLUSI PERIFERAL, PT540.000
SOMAGEDE INDONESIA, PT123.393.865
SUMBER MAKMUR82.761.500
SURYA TEHNIK UTAMA, CV132.280.000
TEGUH KARYA TEKNIK, CV.208.828.190
TJOKRO BERSAUDARA, PT10.000.000
TRUSTINDO MEKATRONICS MULYA, PT.10.427.240
LAINNYA286.460.240
Grand Total2.827.801.524

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa besaran koreksi yang diajukan oleh Terbanding tidak tepat karena di dalam besaran koreksi tersebut Terbanding masih memasukan nilai transaksi antara Pemohon Banding dan pihak independen/pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti transaksi akun 5533 – F-Other Tool/Equip Cost sebesar Rp2.847.379.114,00 yang terdiri dari: Invoice; Journal Voucher; bukti pembayaran dalam rekening koran; BPN atas pembayaran PPN JLN;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding atas sengketa Other Tool/Equip Cost sebesar Rp2.847.379.114,00, menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

bahwa dalam pencatatan GL Pemohon Banding, nilai akun 5533 – F-Other Tool/Equip Cost sebesar Rp2.847.379.114,00, sedangkan menurut Terbanding sebesar RpRp1.096.454.002,00, sehingga menurut Pengadilan Pajak yang menjadi nilai sengketa akun 5533 – F-Other Tool/Equip Cost dan diputus dalam Putusan ini adalah sebesar Rp1.096.454.002,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, transaksi Other Tool/Equip Cost sebesar Rp1.096.454.002,00 tidak seluruhnya transaksi dengan pihak afiliasi melainkan ada juga transaksi dengan pihak ketiga lokal, yang rinciannya terdiri dari transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp19.577.590,00, sedangkan sisanya sebesar Rp1.076.876.412,00 adalah transaksi dengan pihak ketiga lokal;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan dalil Terbanding maka yang diperiksa dan diputus dalam sengketa ini adalah atas transaksi dengan afiliasi sebesar Rp19.577.590,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi dan memperoleh manfaat ekonomi atas Other Tool/Equip Cost yang diperleh dari pihak afiliasi yang dibuktikan dengan adanya Invoice; Journal Voucher; Bukti pembayaran dalam rekening koran; dan BPN atas pembayaran PPN JLN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, mengenai basic cost (biaya dasar) dari pihak afiliasi (Kubota Corporation) yang memberikan jasa tidak perlu karena beban/biaya terkait dengan software antivirus, Apros Systems, Google Apps & KBT Global Network, dan System Maintenance KGZ/GZ dihitung berdasarkan biaya tetap/fixed fee dan bukan berdasarkan alokasi (antara lain dihitung berdasarkan per periode/bulanan atau per pengguna/user);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon banding dapat membuktikan atas transaksi dengan afiliasi sebesar Rp19.577.590,00 sehingga tidak dapat dipertahankan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas transaksi dengan pihak ketiga lokal sebesar Rp1.076.876.412,00, Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sebesar Rp795.723.882,00, sehingga nilai sebesar Rp281.152.530,00 tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding sebagai transaksi dengan pihak ketiga dalam negeri/lokal, sehingga memasukkannya ke dalam transaksi dengan pihak afiliasi sebagaimana dalil Terbanding (dalam daftar dalam tabel terdapat informasi lainnya);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi dari transaksi sebesar Rp281.152.530,00, sehingga tetap dipertahankan;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan:

- koreksi Other Tool/Equip Cost sebesar Rp1.096.454.002,00 tidak seluruhnya transaksi dengan pihak afiliasi melainkan ada juga transaksi dengan pihak ketiga lokal, yang rinciannya terdiri dari transaksi dengan pihak afiliasi sebesar Rp19.577.590,00, sedangkan sisanya sebesar Rp1.076.876.412,00 adalah transaksi dengan pihak ketiga lokal;

- bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi dan memperoleh
manfaat ekonomi atas Other Tool/Equip Cost dari afiliasi sebesar
Rp19.577.590,00 sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan,
sedangkan atas transaksi dengan pihak ketiga sebesar Rp1.076.876.412,00
bahwa sebesar Rp795.723.882,00 dapat dibuktikan Pemohon Banding dan
sebesar Rp281.152.530,00 tidak dapat dibuktikan Pemohon Banding sebagai
transaksi dengan pihak ketiga dalam negeri/lokal, sehingga memasukkannya ke
dalam transaksi dengan pihak afiliasi sebagaimana dalil Terbanding dan
Pemohon banding tidak dapat membutikan eksistensi dan manfaat ekonominya
sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat

koreksi Terbanding atas Other Tool/Equip Cost sebesar Rp1.096.454.002,00 bahwa sebesar Rp815.301.472,00 tidak dapat dipertahankan, dan sebesar Rp281.152.530,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas sengketa Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Tetap Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Maintenance IT Equipment2.025.278.759,00132.591.133,001.892.687.626,00
2Koreksi Maintenance Charge3.792.760.519,002.097.967.582,001.694.792.937,00
3Koreksi Other Tool/Equip Cost1.096.454.002,00281.152.530,00815.301.472,00
Jumlah6.914.493.280,002.511.711.245,004.402.782.035,00

2. Koreksi Biaya Usaha (royalti) sebesar Rp11.407.556.780,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha (royalti) sebesar Rp11.407.556.780,00 sebagai berikut:

a. Dasar Hukum:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 6 ayat (2) UU PPh, Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Per-22/PJ/2013, Per-32/PJ/2011, SE-50/PJ/2013

b. bahwa Terbanding melakukan koreksi karena biaya tersebut merupakan transaksi harta tak berwujud dengan pihak afiliasi yang harus dapat dipastikan bahwa benar telah terjadi transfer harta tidak berwujud dan bahwa pembayaran yang dilakukan akan memperoleh tingkat pengembalian yang sepadan dibandingkan dengan royalti yang dibayarkan, serta pembayaran yang dilakukan akan memberikan manfaat secara ekonomis atas penggunaan harta tak berwujud dari pihak afiliasi;

c. Berdasarkan penelitian pada proses keberatan, diketahui bawa transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagian besar (80,31%)

merupakan transaksi kepada pihak afiliasi, sehingga tidak terjadi eksploitasi harta tak berwujud karena yang memanfaatkan IP adalah pihak afiliasi;

d. bahwa pernyataan Pemohon Banding penggunaan Harta Tak Berwujud telah memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding belum dapat dibuktikan karena berdasarkan penelitian pelaporan SPT Tahunan PPh badan selama 5 tahun terakhir, peredaran usaha dan laba usaha Pemohon Banding mengalami penurunan;

e. bahwa Pemohon Banding melakukan subkontrak kepada pihak ketiga dalam memproduksi spare part tertentu dengan menggunakan Design Drawing dari Kubota Corporation Japan, sehingga Intelectual/Intangible Property (IP) yang bersifat rahasia tidak dapat dibuktikan;

f. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, tidak dapat diyakini atas eksistensi dan manfaat ekonomis dari pembayaran royalti tersebut karena transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagian besar merupakan transaksi kepada pihak afiliasi, sehingga tidak terjadi eksploitasi harta tak berwujud karena yang memanfaatkan IP adalah pihak afiliasi, manfaat ekonomi dan kerahasiaan IP tidak dapat dibuktikan. Sehingga koreksi Terbanding atas biaya usaha berupa Biaya Royalti sebesar Rp11.407.556.780,00 dipertahankan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi Biaya Usaha sebesar terkait dengan pembayaran royalti sebesar Rp11.407.556.780,00;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung yang jelas untuk membuktikan keberadaan transaksi royalti serta diterimanya manfaat ekonomi oleh Pemohon Banding yang telah disampaikan selama proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak; bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan di atas dimana dokumen-dokumen yang menunjukkan pemanfaatan harta tidak berwujud serta manfaat ekonomi atau komersial atas IP telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa royalti tersebut memberikan Pemohon Banding hak dan lisensi eksklusif yang tidak dapat dipindahtangankan sehubungan dengan informasi pembuatan, perakitan, pemasaran, dan penjualan produk. Tanpa royalti tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menghasilkan produk dan melaksanakan kegiatan usaha; bahwa peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia tidak melarang penerapan royalti antar pihak afiliasi selama dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha seperti yang telah Pemohon Banding buktikan. Pemohon Banding faktanya telah memperoleh dan memanfaatkan IP milik KBT dan sudah seharusnya Pemohon Banding memberikan kompensasi kepada KBT dalam bentuk pembayaran royalti;

bahwa terkait dengan performa finansial Pemohon Banding, merupakan suatu hal yang wajar, bahkan untuk sebuah perusahaan independen sekalipun, untuk mendapatkan keuntungan yang rendah atau bahkan mengalami kerugian dari operasional kegiatan usaha yang mana hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor termasuk faktor bisnis eksternal. Berdasarkan Bab 1 dari revisi Pedoman OECD yang dikeluarkan pada tanggal 7 Januari 2022, Bagian D.3, paragraf 1.149 menyatakan bahwa:

"…associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reason”.

Terjemahan bebas:

“…perusahaan afiliasi, seperti perusahaan independen, dapat menanggung kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis lain yang sah”."

bahwa penurunan performa finansial Pemohon Banding dalam 5 tahun terakhir disebabkan adanya penurunan permintaan pasar yang mengakibatkan penurunan pendapatan bagi Pemohon Banding. Selain itu, Pemohon Banding juga menanggung biaya dari kapasitas yang tidak terpakai (idle capacity) dimana tingkat produksi yang rendah turut menyebabkan kenaikan biaya produksi karena beban biaya tetap dalam memproduksi produk per unit menjadi lebih tinggi;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa tidak terdapat manfaat ekonomi yang diterima semata-mata karena

penurunan penjualan yang terjadi tanpa mempertimbangkan faktor-faktor eksternal yang terjadi. Sebaliknya melalui eksploitasi IP yang diterima maka Pemohon Banding dapat tetap bertahan dan beroperasi. Hal ini ditunjukkan di dalam TPD Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding dimana FCMU satu tahun sebesar 1,06 persen untuk Tahun Pajak 2019 masih berada di dalam rentang interkuartil WA FCMU lima tahun, dan WA FCMU sebesar 5,04 persen untuk periode Tahun Pajak 2015-Tahun Pajak 2019 yang tidak berada di bawah rentang interkuartil hasil WA FCMU lima tahun yang berasal dari perusahaan pembanding yang diidentifikasi dalam analisis benchmarking;

bahwa kemudian Pemohon Banding juga tetap tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa kerahasiaan subkontrak dengan pihak ketiga tidak dapat dibuktikan. Pemohon Banding menyampaikan bahwa IP yang diterima oleh Pemohon Banding dari KBT masih tetap dapat dikategorikan sebagai undivulged information dan bersifat rahasia dengan alasan bahwa pihak-pihak lain yang tidak memiliki lisensi dari KBT tidak dapat mengakses IP tersebut;

Pedoman OECD pada paragraf 6.20 menyatakan bahwa:

”Know-how and trade secrets are proprietary information or knowledge that assist or improve a commercial activity, but that are not registered for protection in the manner of a patent or trademark. Know-how and trade secrets generally consist of undisclosed information of an industrial, commercial or scientific nature arising from previous experience, which has practical application in the operation of an enterprise. Know-how and trade secrets may relate to manufacturing, marketing, research and trade secrets is often dependent on the ability of the enterprise to preserve the confidentiality of the know-how or trade secret. In certain industries the disclosure of information necessary to obtain patent protection could assist competitors in developing alternative solutions. Accordingly, an enterprise may, for sound business reasons, choose not to register patentable know-how, which may nonetheless contribute substantially to the success of the enterprise. The confidential nature of know-how and trade secrets may be protected to some degree by (i) unfair competition or similar laws, (ii) employment contracts, and (iii) economic and technological barriers to competition.”

"Terjemahan bebas:

“Keterampilan (know-how) dan rahasia dagang adalah informasi atau pengetahuan milik suatu badan usaha yang membantu atau meningkatkan suatu kegiatan komersial, namun yang tidak terdaftar sebagaimana halnya suatu paten atau merek dagang. Keterampilan dan rahasia dagang umumnya terdiri atas informasi industri, komersial, atau ilmiah yang bersifat rahasia yang diperoleh dari pengalaman sebelumnya, yang mempunyai kegunaan praktis dalam operasi suatu perusahaan. Keterampilan dan rahasia dagang dapat berkaitan dengan manufaktur, pemasaran, penelitian dan keamanan rahasia dagang bergantung pada kemampuan suatu perusahaan menjaga kerahasiaan keterampilan dan rahasia dagang tersebut. Di industri tertentu, pengungkapan informasi perlu dilakukan untuk mendapatkan perlindungan atas paten dan hal ini dapat membuat pesaing mengembangkan solusi alternatif. Dengan demikian, suatu perusahaan dapat, untuk alasan bisnis yang kuat, memilih untuk tidak mendaftarkan keterampilan yang bisa dipatenkan, yang terlepas dari itu, dapat berkontribusi besar terhadap keberhasilan perusahaan. Kerahasiaan keterampilan dan rahasia dagang dapat dilindungi dalam kadar tertentu melalui (i) persaingan tidak adil atau UU sejenis, (ii) kontrak perjanjian kerja, dan (iii) hambatan ekonomi dan teknologi pada persaingan.“"

Paragraf 11 dari Komentar pada Pasal 12 dalam OECD Model Tax Convention memberikan definisi berikut ini:

”[Know-how] generally corresponds to undivulged information of an industrial, commercial or scientific nature arising from previous experience, which has practical application in the operation of an enterprise and from the disclosure of which an economic benefit can be derived”. Know-how thus may include secret processes or formula or other secret information concerning industrial, commercial or scientific experience that is not covered by patent. Any disclosure of know-how or a trade secret could substantially reduce the value of the property. Know-how and trade secrets frequently play a significant role in the commercial activities of MNE groups.” "Terjemahan:

”[Know-how] umumnya meliputi informasi industri, komersial atau ilmiah yang bersifat rahasia yang diperoleh dari pengalaman sebelumnya, yang mempunyai kegunaan praktis dalam operasi suatu perusahaan dan pengungkapannya dapat

memberikan manfaat ekonomi.” Keterampilan, dengan demikian, dapat meliputi proses, formula atau informasi rahasia lain tentang pengalaman industri, komersial atau ilmiah yang tidak dicakup oleh paten. Pengungkapan keterampilan atau rahasia dagang dapat secara substansial mengurangi nilai aset. Keterampilan dan rahasia dagang sering mempunyai manfaat besar dalam kegiatan komersial yang dilakukan oleh Badan Usaha.”

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa IP yang diterima oleh Pemohon Banding dari KBT masih dapat dikategorikan sebagai undivulged information dengan alasan bahwa IP dirahasiakan dari umum (tidak tersedia untuk publik). Ketika IP tersebut diberikan kepada pihak ketiga lain, hal ini bukan berarti bahwa masalah kerahasiaan dari IP tersebut menjadi hilang karena pihak ketiga tersebut juga terikat dengan kewajiban kerahasiaan/confidentiality obigation. Terkait dengan hal ini, menurut Perjanjian Jual Beli Vendor antara Pemohon Banding dengan Vendor pihak ketiga, Vendor juga wajib mematuhi klausul terkait kerahasiaan (confidentiality) guna menjaga kerahasiaan semua informasi teknis terkait IP yang diberikan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa informasi yang dibagikan oleh Pemohon Banding kepada vendor pihak ketiga hanya terbatas pada bagian-bagian kecil dari mesin. Hal ini menunjukkan bahwa informasi yang dibagikan tidaklah material apabila dibandingkan dengan seluruh IP yang diberikan oleh pemilik IP kepada Pemohon Banding untuk memproduksi satu mesin;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa KBT juga telah mendaftarkan sebagian IP di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Hal ini sebagai bagian dari strategi KBT dalam menjaga kerahasiaan, dimana KBT hanya akan mendaftarkan IP tertentu yang dianggap tidak sensitif untuk melindungi IP yang akan dibagikan kepada publik;

bahwa Terbanding tidak memberikan alasan yang jelas mengapa masalah kerahasiaan terkait dengan penggunaan IP dijadikan alasan untuk melakukan koreksi ini karena telah dapat dibuktikan dengan penjelasan diatas dan dokumen pendukung yang telah diberikan bahwa masalah kerahasiaan IP terkait transaksi subkontrak antara Pemohon Banding dan Pihak Ketiga tetap terjamin baik secara hukum maupun dalam perspektif bisnis/ekonomi. Dengan demikian, dapat

disimpulkan bahwa penggunaan IP tersebut tetap memenuhi prinsip kerahasiaan dan kewajaran dari segi nilai transaksi serta penggunaan IP tersebut oleh Pemohon Banding telah dapat dibuktikan memberikan kontribusi nyata terhadap kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti terkait dengan sengketa a quo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur dan distribusi mesin diesel untuk traktor tangan guna mendukung pengembangan industri pertanian nasional. Produk utama yang dihasilkan meliputi Mesin Diesel Horisontal (HDE), serta aktivitas pembelian dan penjualan Mesin Diesel Vertikal (VDE) dan produk KG series yang digunakan sebagai mesin penggerak perahu atau speedboat. Dalam menjalankan operasional produksinya, Pemohon Banding memanfaatkan pengetahuan, teknologi, dan know-how dari Kubota Corporation melalui Perjanjian Lisensi Teknis untuk memastikan kualitas dan keunggulan produk. Jaringan distribusi perusahaan mencakup pasar domestik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia melalui puluhan dealer serta pasar ekspor ke berbagai negara seperti Filipina, Australia, Jepang, Thailand, dan lainnya;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Usaha (royalti) sebesar Rp11.407.556.780,00 karena tidak dapat diyakini atas eksistensi dan manfaat ekonomis dari pembayaran royalti tersebut karena transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagian besar merupakan transaksi kepada pihak afiliasi, sehingga tidak terjadi eksploitasi harta tak berwujud karena yang memanfaatkan IP adalah pihak afiliasi, manfaat ekonomi dan kerahasiaan IP tidak dapat dibuktikan;

bahwa Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung yang jelas untuk membuktikan keberadaan transaksi royalti serta diterimanya manfaat ekonomi oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding, menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah terdapat eksistensi dan manfaat ekonomis dari pembayaran royalti bagi Pemohon Banding karena transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagian besar merupakan transaksi kepada pihak afiliasi;

Menimbang bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa sehubungan dengan sengketa a quo, ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

(2) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

b. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27

ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), di antaranya mengatur; Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Terbanding sebagian besar penjualan Pemohon Banding (sebesar 80,31%) dilakukan kepada pihak afiliasi. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terjadi

eksploitasi harta tak berwujud secara nyata oleh Pemohon Banding, melainkan pihak afiliasilah yang sebenarnya memanfaatkan IP tersebut;

bahwa menurut Terbanding penggunaan IP tidak memberikan manfaat ekonomis karena berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan selama 5 tahun terakhir, peredaran usaha dan laba usaha Pemohon Banding justru mengalami penurunan. Terbanding menyimpulkan peranan biaya royalti tidak terlihat dalam peningkatan laba kotor maupun laba operasi;

bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding melakukan subkontrak kepada pihak ketiga dengan membagikan gambar desain (Design Drawing) dari Kubota Corporation Japan. Tindakan ini dianggap menghilangkan sifat rahasia dari know-how tersebut, sehingga manfaat pembayaran royalti atas IP yang sudah tidak rahasia menjadi tidak relevan;

bahwa Terbanding berpendapat bahwa know-how teknologi manufaktur justru dikumpulkan dari kegiatan harian Pemohon Banding. Oleh karena itu, seharusnya Pemohon Banding yang menerima remunerasi dari induknya, bukan sebaliknya;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa paten atas produk HDE dan suku cadangnya yang dibayarkan royaltinya tidak terdaftar dalam pangkalan data kekayaan intelektual Indonesia;

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa eksistensi dan manfaat ekonomispembayaranroyaltiolehPemohonBandingsebesar Rp11.407.556.780,00 tidak dapat dibuktikan, sehingga biaya tersebut dikoreksi seluruhnya;

bahwa menurut Pemohon Banding, Harta Tak Berwujud (Intangible Property/IP) berupa teknologi, pengetahuan teknis, dan know-how manufaktur diesel nyata-nyata telah diberikan oleh Kubota Corporation (KBT) dan digunakan dalam operasional harian. Tanpa lisensi IP tersebut, Pemohon Banding tidak akan memiliki

kemampuan teknis untuk memproduksi, menggunakan, dan menjual mesin diesel, yang dapat mengakibatkan bisnis menurun drastis atau bahkan ditutup;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa jika perusahaan tidak membayar royalti dan kehilangan akses terhadap IP, maka perusahaan tidak dapat memproduksi traktor sama sekali, yang berujung pada kerugian operasional yang jauh lebih besar dibandingkan biaya royalti yang dikeluarkan;

bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding bahwa penurunan laba menunjukkan ketiadaan manfaat IP. Menurut Pemohon Banding, penurunan performa finansial dalam lima tahun terakhir disebabkan oleh penurunan permintaan pasar dan adanya biaya kapasitas yang tidak terpakai (idle capacity), bukan karena kegagalan pemanfaatan teknologi;

bahwa menurut Pemohon Banding, pada Tahun Pajak 2018, Terbanding telah melakukan pemeriksaan dan mengakui eksistensi serta manfaat biaya royalti tersebut sebagai biaya yang dapat dikurangkan. Oleh karena itu, koreksi pada tahun 2019 dianggap tidak konsisten;

bahwa menurut Pemohon Banding, kerahasiaan IP tetap terjaga meskipun ada subkontrak kepada pihak ketiga, karena vendor tersebut terikat oleh klausul kerahasiaan (confidentiality obligation) yang ketat dalam perjanjian jual beli;

bahwa berdasarkan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bahwa koreksi Terbanding atas biaya jasa intra- grup dan biaya royalti didasarkan pada argumen ketiadaan eksistensi dan manfaat ekonomi, sementara Pemohon Banding telah menyajikan bukti operasional yang menunjukkan keterkaitan langsung biaya tersebut dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa eksistensi Harta Tak Berwujud (Intangible Property/IP) telah terbukti secara materiil melalui Technical Assistance Agreement (Perjanjian Bantuan Teknis) sejak tahun 1972 beserta seluruh pembaruannya hingga tahun 2018. Fakta operasional menunjukkan bahwa Pemohon Banding secara nyata memproduksi, menggunakan, dan menjual mesin diesel merek "Kubota" di Indonesia menggunakan teknologi dan know-how dari Kubota Corporation;

bahwa Pengadilan Pajak menilai argumen Terbanding mengenai ketiadaan paten di pangkalan data PDKI tidak serta-merta menggugurkan eksistensi IP, karena royalti dapat dibayarkan atas know-how (pengetahuan teknis) yang bersifat rahasia dan tidak terdaftar sebagai paten, sesuai dengan standar internasional (Pedoman OECD) yang diadopsi dalam praktik perpajakan Indonesia;

bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa lisensi IP tersebut merupakan aset vital yang memungkinkan Pemohon Banding menjalankan kegiatan manufaktur secara mandiri. Tanpa akses terhadap teknologi tersebut, Pemohon Banding tidak memiliki kapasitas teknis untuk menghasilkan produk, yang secara langsung akan menghentikan aliran penghasilan perusahaan;

bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan pendapat Terbanding yang menyatakan manfaat IP hilang karena penurunan laba, sebab performa finansial dipengaruhi oleh berbagai variabel eksternal seperti penurunan permintaan pasar dan beban kapasitas menganggur (idle capacity), yang tidak secara otomatis membuktikan kegagalan manfaat teknologi;

bahwa terkait dalil Terbanding mengenai hilangnya kerahasiaan IP akibat subkontrak kepada pihak ketiga, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kerahasiaan tersebut tetap terjaga secara hukum melalui klausul kerahasiaan (confidentiality obligation) dalam perjanjian jual beli dengan vendor. Fakta bahwa hanya bagian kecil komponen yang gambarnya dibagikan kepada vendor menunjukkan bahwa IP

material untuk memproduksi satu mesin utuh tetap berada dalam kendali Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak menilai argumen Terbanding bahwa royalti tidak diperlukan karena mayoritas penjualan (80,31%) dilakukan ke afiliasi adalah tidak berdasar secara hukum, karena Pasal 6 ayat (1) UU PPh tidak melarang pembebanan royalti atas produk yang dijual kepada pihak hubungan istimewa selama nilai transaksinya wajar;

bahwa dengan didukung bukti bahwa Pemohon Banding telah patuh memotong dan melaporkan PPh Pasal 26 atas royalti tersebut, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 29 ayat (2) UU KUP, sehingga koreksi Biaya Usaha sebesar Rp11.407.556.780,00 harus dibatalkan;

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan:

- Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis dari pembayaran royalti bagi Pemohon Banding;

- Biaya usaha yaitu pembayaran royalty sebesar Rp11.407.556.780,00 memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk mengurangi besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Koreksi Biaya Usaha (royalti) sebesar Rp11.407.556.780,00 tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas keseluruhan koreksi Terbanding sebesar Rp18.322.050.060,00, sejumlah Rp2.511.711.245,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku dan dipertahankan, sejumlah Rp15.810.338.815,00 tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan, oleh karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Peredaran Usaha6.914.493.2802.511.711.2454.402.782.035
Koreksi atas harga Pokok Penjualan11.407.556.780011.407.556.780
Jumlah18.322.050.0602.511.711.24515.810.338.815

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01885/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00011/206/19/055/21 tanggal 26 April 2021 atas nama PT KUBOTA INDONESIA, NPWP 01.000.585.8-055.000, beralamat di Taman Industri Bukti Semarang Baru, Blok D-1 Kavling 8, Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp1.685.406.768,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 oleh Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.

ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., M.H.Liberti Pandiangan, S.H., S.E., M.Si.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.