Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-010692.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Ekadharma International TBK., Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-010692.47/2024/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1642/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1802/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010692.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT EKADHARMA INTERNATIONAL TBK., NPWP 01.360.179.4-

054.000, beralamat di Kawasan Industri Pasar Kemis, Jalan Raya Pasar Kemis Blok C-1, Pasar Kemis, Kab. Tangerang, Banten 15561, yang diwakili oleh Lie Phing jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Edywar Suwar,

Jabatan: Karyawan,

Alamat: Jalan Kisamaun GG. Asem, No. 22B, Sukasari,

Tangerang, Banten,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa Nomor tanggal 12 Maret 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Imam Supriadi/197604201996031001, Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding III, Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

2. Nama/NIP: Agus Sulistyo E.S./197406131994021002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

3. Nama/NIP: Fajar Irawan/198103142002121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

4. Nama/NIP: Rendhy Koescahyadi/198803242015021003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

5. Nama/NIP: I Nyoman Pandu Satya B./ 199111232010121004, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

6. Nama/NIP: Martiga Dwi Ananto/199103312010121003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

7. Nama/NIP: Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

8. Nama/NIP: Paramita Yuniasta/199806082018012001, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe

A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1441/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-277/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025 jo. PEN-044/PP/Ucp/2026 tanggal 2 Maret 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/EI/BDG/XI/2024 tanggal 26 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00115/KPU.01/SUB/2025 tanggal 14 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor FIN- EXIM/EI/001/III/2025 tanggal 5 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1642/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga106.775.000 0 0 0 11.745.000 0 2.669.000 0 0
Jumlah121.189.000

Menimbang bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1642/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/EI/BDG/XI/2024 tanggal 26 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/EI/BDG/XI/2024 tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1642/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah penetapan oleh pihak terbanding adanya rekomendasi untuk membayar kekurangan pembayaran Pemohon Banding sejumlah Rp121.189.000,00 melalui mekanisme penelitian ulang terhadap Pemberitahuan Import Barang (PIB) Nomor 538829 tanggal 8 Oktober 2022 mengakibatkan ditolaknya SKA/COO karena tidak menyerahkan lembar asli paling lambat 1 tahun; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penetapan Terbanding tersebut tidak tepat dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan PMK Nomor 45/PMK.04/2020 Pasal 2 Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait;

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

(4) Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil pindaian berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

(5) Terhadap SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKA memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stem pel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik; dan

b. SKA dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes jika:

1. perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/atau

2. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA;

bahwa Invoice Declaration dari supplier Pemohon Banding BP Plastics adalah ASLI mempunyai certificate dari Ministry of International Trade and Industry Malaysia Nomor MITI.700-4/1/3 (15) tanggal 6 Desember 2021 dan sudah di declare kode fasilitas 06 pada pemberitahuan pabean impor (PIB); bahwa Pemohon Banding sudah memberikan softcopy kepada Terbanding pada tanggal 25 Oktober 2022 sudah diterima di aplikasi SLIM;

bahwa jika permasalahannya tidak memberikan hardcopy asli, Terbanding tinggal minta ke Pemohon Banding pasti akan Pemohon Banding berikan; bahwa kejadian ini sudah terjadi 2 tahun yang lalu (2022) perhitungan HPP Pemohon Banding sudah diperhitungkan tanpa pembayaran BM, Jika sekarang Pemohon Banding diharuskan membayar tentu ini menjadi kerugian bagi Perusahaan;

bahwa pemohon banding sudah melakukan prosedur perdagangan secara benar sesuai dengan perundangan-undangan;

bahwa selanjutnya, Pemohon banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00115/KPU.01/SUB/2025 tanggal 14 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa telah dilakukan penelitian ulang terhadap PIB Pemohon Banding dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor 1802/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 07 Oktober 2024 terhadap Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan data sebagai berikut:

NoNomor PIBTgl PIBNo.SKATanggalSKASkema SKANegara SKA
153882908/10/2022MY-SC2021J04322/09/2022ATIGAMalaysia

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tarif pada PIB a quo sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp121.189.000,00 (Seratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk: Rp. 106.775.000,00

PPN: Rp.11.745.000,00

PPh Ps. 22: Rp.2.669.000,00

Jumlah Tagihan : Rp. 121.189.000,00

bahwa terkait kronologi, fakta dan data/bukti hukum, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA, diketahui data importasi sebagai berikut:

PIB Nomor/Tanggal: 538829 tanggal 8 Oktober 2022

Jalur: Hijau (HH)

Uraian Barang: LLDPE STRETCH FILM SIZE: 0.017MM X 500MM

X 300M …dst (15 jenis barang sesuai Lembar Lampiran PIB)

Negara Asal: Malaysia

Fasilitas: 06. ATIGA

No./Tanggal SKA: MY-SC2021J043 tanggal 22 September 2022

Catatan: Pos 15 tidak menggunakan fasilitasi tarif ATIGA

bahwa terhadap dua PIB di atas diterbitkan SPKTNP-1642/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024 dengan alasan penyerahan SKA tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa sesuai hasil penelusuran dan penelitian atas data CEISA, Aplikasi SIAP NG dan SLIM diketahui atas importasi diterbitkan NPD (Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen) dan perusahaan kedapatan menyerahkan data termasuk softcopy SKA dengan kode tiket PLCUXQ221381;

bahwa berdasarkan penelusuran pada situs INSW tidak terdapat SKA dengan nomor tersebut yang artinya SKA tersebut bukanlah SKA elektronik; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut diketahui tidak ditemukan data terkait penyerahan Lembar Asli SKA atas importasi dengan PIB Nomor 538829 tanggal 8 Oktober 2022;

bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA;

Nomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKAPenyerahan SKA Asli
SLIMSIAP NG
53882908/10/2022MY-SC2021J04322/09/2022Tidak AdaTidak Ada

bahwa terkait permasalahan di atas, untuk mengamankan keuangan negara maka berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN Pasal 29, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasal 2, 3, 5 dan 6;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA atas PIB Nomor 538829 tanggal 8 Oktober 2022 di atas sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut maka atas importasi dalam PIB Nomor 538829 tanggal 8 Oktober 2022, tarif preferensi ditolak dan ditetapkan kembali tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang;

bahwa atas importasi dalam PIB Nomor 538829 tanggal 8 Oktober 2022, diketahui Pemohon Banding kedapatan tidak menyerahkan Lembar Asli SKA, sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga tarif preferensi ditolak dan kemudian ditetapkan kembali tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya karena Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1642/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Tidak menerima permohonan banding dari Pemohon Banding;

2. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

3. Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1642/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor FIN-EXIM/EI/001/III/2025 tanggal 5 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa bantahannya dapat disampaikan sebagai berikut:

Purchase Order: 223800044, 223800045 BP Plastics Jakarta

1. Tanggal 07 – 10 – 2022: Response PIB mendapatkan e-billing;

2. Tanggal 08 – 10 – 2022: Pembayaran e-billing (mendapatkan BPN);

3. Tanggal 08 – 10 – 2022: Mendapatkan Response Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB);

4. Tanggal 21 – 10 – 2022: Mendapatkan response NPD (Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen);

5. Tanggal 25 – 10 – 2022: Mensubmit permintaan data yang diminta dan selesai statusnya penerimaan dokumen NPD (Respon Status: SELESAI- NPD diterima);

bahwa prosedur penerbitan Deklarasi Asal Barang (DAB) sendiri oleh the issuing authority of the exporting member state yang jelas merupakan result atau hasil pemeriksaan the issuing authority of the exporting member state atas data yang diajukan eksportir untuk mendapatkan Deklarasi Asal Barang (DAB) sebelum ekspor barang ke Indonesia dilaksanakan;

bahwa poin 3 dan 4 Presentation of Certificate of Origin Rule 13 OCP ATIGA Apakah prosedur di atas sudah dijalankan oleh pihak Terbanding jika menolak Deklarasi Asal Barang (DAB) karena Deklarasi Asal Barang (DAB) kami adalah asli;

bahwa hasil Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1642/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024 Tidak Tepat dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan data yang cukup, padahal bukti dan data Pemohon sudah lengkap diberikan pada saat submit di Sistem Layanan Informasi Mandiri (SLIM) (25 Oktober 2022) dan Deklarasi Asal Barang (DAB) yang kita miliki dari supplier adalah asli;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbukti dan Tidak Terbantahkan bahwa Terbanding menetapkan SPKTNP-1642/KPU.1/2024 Tanggal 07 Oktober 2024 tidak tepat sehingga Pemohon memohon kepada Majelis Hakin Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa berkenan memberi putusan:

1. Menerima Permohonan Banding Seluruhnya

2. Menolak Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1642/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP)

Nomor SPKTNP-1642/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024; Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 620241100004695 tanggal 13

November 2024 sebesar Rp121.189.000 (SPKTNP);

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia, Tbk., NTPN

6EC704VNIHD52NAN tanggal bayar 25 November 2024 sebesar Rp121.189.000,00 (SPKTNP);

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia, Tbk. NTPN

DBF446OIHJQT26PT tanggal bayar 6 Oktober 2022 sebesar Rp144.304.000,00 (PIB);

Bukti P-5. Billing DJBC Kode Billing 620221000031037 tanggal 10 April

2022 sebesar Rp144.304.000,00 (PIB);

Bukti P-6. Lembar Respon Pelayanan Penerimaan NPD Kode Tiket

PLCUXQ221381 tanggal 8 Oktober 2022;

Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 23 tanggal 12 Agustus 2021 yang dibuat

oleh Rusnaldy, SH., Notaris yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-8. Pengesahan Akta Notaris Nomor 23 tanggal 12 Agustus 2021

oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0443945 tanggal 3 September 2021;

Bukti P-9. Akta Notaris Nomor 71 tanggal 20 November 1981 yang dibuat

oleh Raden Santoso, Notaris yang berkedudukan di Jakarta; Bukti P-10. Pengesahan Akta Notaris Nomor 71 tanggal 20 November 1981

Nomor YA5/12/12 tanggal 5 Juni 1982;

Bukti P-11. PIB Nomor 538829 tanggal 8 Oktober 2022;

Bukti P-12. Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD) untuk PIB

Nomor 538829 tanggal 8 Oktober 2022;

Bukti P-13. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

538953/KPU.1/2022 tanggal 8 Oktober 2022;

Bukti P-14. Purchase Order Nomor 223800044 tanggal 12 September 2022; Bukti P-15. Surat Kementerian Perdagangan Antarbangsa dan Industri

Nomor MITI.700-4/1/3 (15) tanggal 6 Desember 2021;

Bukti P-16. Bill of Lading Nomor COAU7241375900 tanggal 2 Oktober 2022; Bukti P-17. Commercial Invoice Nomor 145973 tanggal 22 September 2022; Bukti P-18. Packing List Nomor 9232 tanggal 22 September 2022;

Bukti P-19. Formulir 1721-A1 Karyawan Nomor H.01 1112240000297

tanggal 31 Desember 2024 atas nama Edywar Suwar;

Bukti P-20. Surat Kuasa Khusus Karyawan tanpa Nomor tanggal 12 Maret

2025 atas nama Edywar Suwar;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, yang diberi tanda T-1 dan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1802/LHPU/KPU.1/2024

tanggal 7 Oktober 2024;

Bukti T-2. KertasKerjaPenelitianUlangNomorKKPU-1/ST-

2023/EKADHARMAINTERNATIONAL,TBK/PENUL/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1642/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024berdasarkanLaporanHasilPenelitianUlangNomor 1802/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/EI/BDG/XI/2024 tanggal 26 November 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 3920.10.19 Tarif BM 0% (ATIGA)Pos Tarif 3920.10.19 Tarif BM 10% (MFN)Negara Asal Malaysia. PIB Nomor 538829 tanggal 8 Oktober 2022.

dengan rincian PIB sebagai berikut:

Tabel 1

NoPosJenis Barang
11LLDPE STRETCH FILM SIZE : 0.017MM X 500MM X 300M
22LLDPE STRETCH FILM SIZE : 0.017MM X 500MM X 250M
33LLDPE STRETCH FILM SIZE : 0.012MM X 500MM X 300M
44LLDPE STRETCH FILM SIZE : 0.010MM X 500MM X 300M
55LLDPE STRETCH FILM SIZE : 0.023MM X 500MM X 1500M
66LLDPE STRETCH FILM SIZE : 0.017MM X 500MM X 200Y (BLACK)
77LLDPE STRETCH FILM SIZE : 0.017MM X 500MM X 1500M
89LLDPE STRETCH FILM SIZE : 0.017MM X 500MM X 130M
910LLDPE STRETCH FILM SIZE : 0.017MM X 500MM X 200M
1011LLDPE STRETCH FILM SIZE : 0.020MM X 500MM X 1500M
1112SAMPLE- LLDPE STRETCH FILM SIZE : 0.017MM X 500MM X 200M (SAMPLE OF NO COMMERCIAL VALUE FOR
1213SAMPLE- LLDPE STRETCH FILM SIZE : 0.017MM X 500MM X 200Y (BLACK) (SAMPLE OF NO COMMERCIAL
1314SAMPLE- LLDPE STRETCH FILM SIZE : 0.017MM X 500MM X 300M (BLACK) (SAMPLE OF NO COMMERCIAL

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp121.189.000,00 (seratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 14, sebagai berikut:

No.PosPemberitahuanPenetapan
11 s.d. 7 dan 9 s.d. 14Pos Tarif 3920.10.19 Tarif BM 0% (ATIGA)Pos Tarif 3920.10.19 Tarif BM 10% (MFN)

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan kembali pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 14 yang diberitahukan dalam PIB Nomor 538829 tanggal 8 Oktober 2022, menjadi 3920.10.19 dengan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-1642/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024, dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA atas PIB Nomor 538829 tanggal 8 Oktober 2022 di atas sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Invoice Declaration dari supplier Pemohon Banding BP Plastics adalah ASLI mempunyai certificate dari Ministry of International Trade and Industry Malaysia Nomor MITI.700-4/1/3 (15) tanggal 06 Desember 2021 dan sudah di declare kode fasilitas 06 pada pemberitahuan pabean impor (PIB);

2. bahwa Pemohon Banding sudah memberikan softcopy kepada Terbanding pada tanggal 25 Oktober 2022 sudah diterima di aplikasi SLIM;

3. bahwa jika permasalahannya tidak memberikan hardcopy asli, Terbanding tinggal minta ke Pemohon Banding pasti akan Pemohon Banding berikan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 14, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 538829 tanggal 8 Oktober 2022 sebagai berikut:

NoPosPemberitahuanPenetapan
11 s.d. 7 dan 9 s.d. 14Pos Tarif 3920.10.19 Tarif BM 0%Pos Tarif 3920.10.19 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, sebagai berikut:

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri

bahwa Perjanjian ATIGA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend The ASEAN Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN); bahwa Pasal 38 Perjanjian ATIGA menyebutkan bahwaa untuk dapat menggunakan tarif preferensi dalam rangka Perjanjian ATIGA, harus didukung dengan Form D dan sesuai dengan ketentuan Prosedur Penerbitan Form D (Operational Certification Prosedur) sebagaimana kutipan berikut:

Article 38

Certificate of Origin

A claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin (Form D), as set out in Annex 7 issued by a Government authority designated by the exporting Member State and notified to the other Member States in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Annex 8.

bahwa berdasarkan Operational Certification Procedure (OCP) for the Rules of Origin under Chapter 3 ATIGA, pada Rule 13 diatur ketentuan mengenai kewajiban importir untuk menyerahkan Certificate of Origin (Form D) kepada otoritas kepabeanan pada saat impor, dimana pemberitahuan impornya dilakukan dengan adanya penyerahan PIB, sebagaimana kutipan Rule 13 OCP RoO ATIGA sebagai berikut:

Rule 13

Presentation of the Proof of Origin

For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority or relevant Government authorities of the importing Member State at the time of import:

(a) a Certificate of Origin (Form D) including supporting documents; or

(b) an Origin Declaration made out by a CE including supporting documents bahwa Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN sebagai ketentuan domestik (domestic laws/regulations) mengenai mekanisme perolehan tarif preferensi menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 29

Tata cara penyerahan SKA Form D dan/atau DAB beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

bahwa Pereturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 (PMK 45 tahun 2020) mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);

bahwa importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding in casu diberitahukan dengan PIB Nomor 538829 tanggal 8 Oktober 2022 yang masih masuk dalam masa pandemi COVID-19 sehingga penyerahan Surat Keterangan Asal Barang mengikuti ketentuan PMK 45 tahun 2020;

bahwa Pasal 5 PMK 45 tahun 2020 menyebutkan sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

bahwa berdasarkan bunyi Pasal 5 PMK 45 tahun 2020 dimaknai sebagai berikut:

- selain dikirim secara elektronik, lembar asli SKA tetap wajib diserahkan ke Kantor Pabean

- penyerahan lembar asli SKA dilakukan paling cepat dalam waktu 90 hari dan paling lambat satu tahun sejak tanggal penerbitan SKA

- penyerahan lembar asli SKA diluar batas waktu paling cepat 90 hari dan paling lambat satu tahun hanya dapat dilakukan dalam hal diminta oleh Pejabat Bea dan Cukai

bahwa importasi in casu diberitahukan dengan PIB Nomor 538829 tanggal 8 Oktober 2022 mendapatkan jalur hijau dengan uraian barang berupa LLDPE STRETCH FILM SIZE: 0.017MM X 500MM X 300M, dst (13 jenis barang sesuai Lembar Lanjutan PIB) dengan pos tarif pemberitahuan 3920.10.19, SKA atau Invoice Declaration berupa Form ATIGA dengan nomor MY- SC2021J043 tanggal 22 September 2022;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan lembar asli SKA tidak diserahkan karena tidak diminta oleh Terbanding, dan berdasarkan Nota Penerimaan Dokumen telah dinyatakan selesai diterima;

bahwa berdasarkan data pada Nota Penerimaan Dokumen, diketahui Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy/hasil pindaian SKA atau Invoice Delcaration melalui layanan penerimaan NPD, namun tidak terdapat penyerahan atau tanda terima penyerahan lembar asli/hardcopy SKA atau Invoice Declaration;

bahwa PMK 45 tahun 2020 telah diundangkan Diundangkan pada tanggal 30 April 2020, sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap

seluruh warga negara Indonesia sehingga ketentuan-ketentuan yang ada dalam PMK a quo wajib dilaksanakan;

bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan softcopy atau pindaian berwarna Invoice Declaration berupa Form ATIGA dengan Nomor MY- SC2021J043 tanggal 22 September 2022 namun tidak terdapat bukti bahwa lembar asli SKA a quo telah diserahkan ke Kantor Pabean;

bahwa berdasarkan bunyi Pasal 5 PMK 45 tahun 2020 dimaknai lembar asli SKA wajib diserahkan ke Kantor Pabean, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Terbanding dan berdasarkan bukti yang ada, ketentuan ini tidak dilaksanakan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 14, negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 538829 tanggal 8 Oktober 2022 adalah pembebanan tarif preferensi skema ATIGA sebesar 0%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding atas pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 14, negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 538829 tanggal 8 Oktober 2022, dan menetapkan menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%, dan mempertahankan SPKTNP Nomor SPKTNP-1642/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil Putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Pembebanan Tarif Bea MasukPos Tarif 3920.10.19 Tarif BM 0% (ATIGA)Pos Tarif 3920.10.19 Tarif BM 10% (MFN)Pos Tarif 3920.10.19 Tarif BM 10% (MFN)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 14, negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 538829 tanggal 8 Oktober 2022, menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp121.189.000,00 (seratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp106.775.000,00

PPN: Rp 11.745.000,00

PPh Pasal 22: Rp 2.669.000,00

Jumlah: Rp121.189.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 1642/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 1802/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 7 Oktober 2024, atas nama PT EKADHARMA INTERNATIONAL TBK., NPWP 01.360.179.4-054.000, beralamat di Kawasan Industri Pasar Kemis, Jalan Raya Pasar Kemis Blok C-1, Pasar Kemis, Kab. Tangerang, Banten 15561.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang impor dengan rincian sebagaimana Tabel 1 halaman 14, negara asal Malaysia, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 538829 tanggal 8 Oktober 2022 menjadi pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah sejumlah Rp121.189.000,00 (seratus dua puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.