PUTUSAN
Nomor PUT-010695.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01971/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2019 Nomor 00335/207/19/055/21 tanggal 26 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010695.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KUBOTA INDONESIA, NPWP 01.000.585.8-055.000, beralamat di Taman Industri Bukti Semarang Baru, Blok D-1 Kavling 8, Jatibarang Mijen Kota Semarang, Jawa Tengah yang diwakili oleh Sdr. Toyokazu Murata, jabatan Presiden Direktur.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dwi Berdi Karyani
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-1034/PP/IKH/2022 tanggal 3 Oktober 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 047/KI-KU/III/2023 tanggal 6 Maret 2023,
2. Nama: Peh Yudie Prawira Paimanta
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-702/PP/lKH/2022 tanggal 8 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 059/Kl-KU/III/2023 tanggal 6 Maret 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;