Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman
PUT-010699.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
PT Baja Mas Inti, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010699.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026 yang diucapkan 17 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Baja Mas Inti mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari sampai dengan Desember 2019
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27; Pasal 32
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- UU PPNPasal 9 ayat (6e)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010699.15/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Baja Mas Inti
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/19/614/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 17 Maret 2026