P U T U S A N
Nomor PUT-010701.15/2024/PP/M.XA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00075/KEB/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 2 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00047/206/19/812/23 tanggal 10 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010701.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TRISAKTI NISCALA RAYA, NPWP 80.985.004.3-801.000, beralamat di Jalan Sangir Nomor 200, Melayu Baru, Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 90171 dalam hal ini diwakili oleh Reynold Susantyo, jabatan Direktur, domisili elektronik trisaktiniscalaraya@yahoo.com, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Bambang Prawito
Alamat: Citra Sudiang Indah Blok Y6 Nomor 22 RT 002, RW
012 Kel. Pai, Kec. Biringankanaya, Makasar
Jabatan: Head of Finance & Accounting
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/TNR/II/2025 tanggal 20 Februari 2025;
2. Nama: Sultan Nusu
Izin Kuasa : KEP-247/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024; Hukum
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0001/SKK-PP/TNR tanggal 20 Februari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, domisili elektronik kanwil.260@pajak.go.id dalam hal ini diwakili oleh: