P U T U S A N
Nomor PUT-010702.16/2024/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai bandingterhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00455/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 21 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00046/207/19/614/24 tanggal 6 Februari 2024 Masa Pajak Mei 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010702.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BAJA MAS INTI, NPWP 02.114.336.7-614.000, beralamat di Jl. Semarang No.122-C, Blok B, No. 25, RT 000, RW 000, Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60174 dalam hal ini diwakili oleh Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA.,CPA sebagai Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 02/BMI-SKK/Banding/XI/2024 tanggal 25 November 2024, diberikan kuasa oleh Muhammad Isnaini jabatan selaku Direktur, domisili elektronik agung.abhinaya@gmail.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA.,CPA;
Surat Kuasa: 01/BMI-SKK/Banding/XI/2024 tanggal 25 November
2024;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor IKH: KEP-020/PP/IKH/2023 tanggal 10 Januari 2023;
2. Nama: Shoma Sari, S.E., Ak.;
Surat Kuasa: 010/BMI-SKK/Banding/III/2025 tanggal 6 Maret 2025; Jabatan: Kuasa Hukum;
Nomor IKH: KEP-244/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;