Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 46 halaman

PUT-010711.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT. Bumitangerang Mesindotama, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-010711.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00335/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00021/204/21/415/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak Juli 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010711.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. BUMITANGERANG MESINDOTAMA, NPWP 01.605.837.2-

415.000, beralamat di Jl Dipati Unus No 30 RT 001 RW 001, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Ankur Jain Shanti Kumar Jain jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ady Muliawan, SE, BKP

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-559/PP/IKH/2023 tanggal 8 Mei 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/BTM/ACCT/XI/2024 tanggal 18 November 2024,

2. Nama: Anggi Padoan Ibrahim Tambunan

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-647/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/BTM/ACCT/V/2025 tanggal 28 Mei 2025,

3. Nama: Deborah

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1597/PP/IKH/2024 tanggal 23 Desember 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/BTM/ACCT/V/2025 tanggal 28 Mei 2025,

4. Nama: Sebastian M Tambunan

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-647/PP/IKH/2024 tanggal 12 Agustus 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 022/BTM/ACCT/V/2025 tanggal 28 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel Michael Craig Budimulia/ 19880509 200812 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Suharyanto Harry Prabowo/ 19760111 199602 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3748/PJ.07/2025 tanggal 2 September 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-329/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 034/BTM/ACCT/XI/2024 tanggal 18 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-10/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 12 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 013/BTM/TAX/III/2025 tanggal 13 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00021/204/21/415/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak Juli 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp 3.340.561.132 2. PPh 26 yang terutang Rp 334.056.113 3. Kredit pajak : a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp 0 b. Setoran Masa Rp 43.636.113 c. STP (pokok kurang bayar) Rp 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak … Rp 0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar Rp 0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Rp 0 Bersih yang telah dibayar g. Lain-lain Rp 0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak … Rp 0 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp 43.636.113 4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) Rp 290.420.000 5. Sanksi administratif : a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 124.764.432 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP Rp 0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP Rp 0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp 0 e. Jumlah sanksi administratif Rp 124.764.432 6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 415.184.432
Terbilang : Empat Ratus Lima Belas Juta Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah
7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Rp Akhir Hasil Pemeriksaan0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 039/BTM/ACCT/XII/2023 tanggal 30 November 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak3.340.561.132
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang43.636.113
c.Kredit Pajak43.636.113
d.Kompensasi Masa/Tahun*) Pajak sebelumnya0
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar0
f.Saksi Administrasi0
g.Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00335/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 September 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak3.340.561.13203.340.561.132
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang334.056.1130334.056.113
c.Kredit Pajak43.636.113043.636.113
d.Kompensasi Masa/Tahun*) Pajak sebelumnya000
e.PPh Kurang/(Lebih) Bayar290.420.0000290.420.000
f.Saksi Administrasi124.764.4320124.764.432
g.Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar415.184.4320415.184.432

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 034/BTM/ACCT/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 034/BTM/ACCT/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya

mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00335/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 September 2024 Tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00021/204/21/415/23 tanggal 11 September 2023 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang pengadilan pajak:

a. bahwa surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (Tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00335/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 September 2024 diterima pada tanggal 09 September 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ankur Jain Shanti Kumar Jain jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan akta Nomor 04 tanggal 13 Mei 2024;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00335/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU

Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 26 Nomor 00021/204/21/415/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak Juli 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

. . : Jamlaa Fapiah Allegri

xo LTaian : — -

(“Wajib Pajak | Faskus | Kere

Hllom mata Kala. an umr, :

Jamlaa BRA yang masin 9arat i

" ind : - d15184 422 415.184.422

dibayar i

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatankepadaTerbandingdengansuratNomor 039/BTM/ACCT/XII/2023 tanggal 30 November 2023, dengan Bukti Penerimaan Surat tertanggal 08 Desember 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Salah Sap1ab WY tourmt

No Urang @ajit Fajak

‘a aji Fajak Taskus Dea ana

SEA Paint LE naa Tangani SESI OLI PI LES iii “II OLI

HIS Gm Nana jan linia

Juolah FEb soe ossib harus

" 515185 233

mht avac

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon banding, telah diterbitkansuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00335/KEB/PJ/WPJ.08/2024 Tanggal 6 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Dicambah / Ale jadi

Dikwargil

Rp) (Rp) IRp)

Be Ne | seen]

Feros ee | tess]

Pee ME MA NE

Jumlah PPS ymh Lebih) ditaya: 45184432) se | 415 184422

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

ya. Or aian Re putuaar Pemohor. di han Bendix

i i Keberatar i Banding i al . Tae

Adapun rincian koreksi yaitu sebagai berikut :

Jua wero t

Ne ate BN BN

eh arsar er : :

. 2 i Tercbarclng : Sel lal

Bar cling : i

II nan Na Beit Leto oo

Ps [wns er fev sceeger sangan asas quis arstel aan oo. Of Lapar me

3.202.5e1132! 3.347.5eL132! -

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

❖ Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan Secondary Adjustment atas koreksi PenghasilanNettopadaSKPKBPPhBadanNomor 00009/206/21/415/23 tanggal 11 September 2023 terkait jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada Pemegang Saham yang dianggap sebagai dividen;

bahwa pembayaran yang diperlakukan sebagai Dividen tidak harus dinyatakan dalam sebuah Rapat Umum Pemegang Saham akan tetapi juga termasuk manfaat berupa uang atau setara dengan uang, semacam pembagian bonus, bonus, bagian laba ketia likuidasi dan termasuk pembagian keuntungan secara terselubung;

❖ Menurut Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang yang dilakukan Terbanding merupakan Secondary Adjustment atas koreksi pada SKPKB PPh Badan Nomor 00009/206/21/415/23 tanggal 11 September 2023

terkait adanya koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Reklasifikasi objek Jasa Manajemen dari Olam International Limited yang dianggap sebagai Dividen sebesar Rp34.337.000.000,00

2. bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan dengan alasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan secara rinci pada surat permohonan Banding atas KEP PPh Badan Nomor KEP-00335/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 06 September 2024;

3. bahwa pada intinya, Pemohon Banding menyatakan keberatan atas Koreksi Reklasifikasi objek Jasa Manajemen dari Olam International Limited sebesar Rp2.904.200.000,00

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas jasa korporasi dengan berdasarkan asumsi manfaat dari pemberian jasa tersebut bagi Pemohon Banding bernilai tambah rendah sehingga seharusnya tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memperoleh jasa tersebut;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut dikarenakan jasa korporasi yang diberikan oleh OIL memberikan manfaat yang signifikan terhadap Pemohon Banding;

c. bahwa tagihan corporate service dari Oil kepada Pemohon Banding masih masuk dalam rentang kewajaran dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang dijadikan pembanding di TP documentation;

d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut dikarenakan jasa korporasi yang diberikan oleh OIL memberikan manfaat yang signifikan terhadap Pemohon Banding, dimana sesuai perjanjian antara Jasa korporasi yang disediakan oleh OIL kepada pihak-pihak yang terafiliasi termasuk beragam jenis dari jasa jasa seperti:

• Dukungan kepada Unit Bisnis

• Chief Executive Officer (“CEO”)

• Corporate communications

• Corporate Responsibility and Sustainability (“CR&S”)

• Keuangan (“Finance”)

• Sumber Daya Manusia (“HR”)

• Teknologi Informasi (“IT”)

• Asuransi

• Internal Audit (“IA”)

• Hukum (“Legal”)

• Pabrikasi dan Jasa Teknik (Manufacturing and Technical Services (“MATS”)

• Market Compliance Officer (“MCO”)

• Manajemen Risiko (Risk management)

• Strategi investasi dan pengembangan bisnis (Strategic Investments and Business Development (“SIBD”)

• Grup Pajak (Group tax)

4. bahwa Pemohon Banding menerima manfaat dari pemenerimaan jasa-jasa korporasi dari OIL ini karena mereka memfasilitasi operasi bisnis sehari-hari untuk Pemohon Banding dan tidak menduplikasi fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas maka seharusnya koreksi atas Objek PPh Pasal 26 adalah NIHIL;

D. Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding

bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal diatas, perhitungan pajak terutang yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

: Jamla Da Papan 5 Ie nara:

Sai mann p . Femonon

ao: - z emonon —

i ~eTbandime Banding,

i Bandins, ;

: Segar asa

1 iSengAssilan Hens En ni Pier Fi. iil Presi Fi. iit Pre Fi. iis

IT GEER Pats Ion Tarvin SESI OLI Pie Ifi iit SETIR LI

So ran Tn mn

Pom PREin iman memar nm - - -

Po Pangan mate ATT ATT LT ATT

“ec ceaass

Pou - - - : wives se Lt mites

: PA Lan

DN na isn ta RR close - Aa PN -

Po MTA Rm

: Teste til UUT - trates Li -

. AJamlan PRA trade masib Taras

Zot 415. 184.432

dibayar

E. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan karena baik secara substansi maupun secara formal tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, pemohon banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Perhitungan Pajak Terutang pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak karena telah bertentangan dengan fakta dan prinsip pengenaan pajak yang adil dan sesuai objeknya;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa

ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00335/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 September 2024.

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 039/BTM/ACCT/XII/2023

tanggal 30 November 2023, dengan Bukti Penerimaan Surat tertanggal 08 Desember 2023.

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00021/204/21/415/23 tanggal 11 September 2023.

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 04 tanggal 13 Mei 2024 yang

mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 20 tanggal 11 April 2022 yang

mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-10/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (yang diajukan banding)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak3.340.561.1323.340.561.1320

Adapun rincian koreksi yaitu sebagai berikut :

No.KeteranganJumlah Menurut
Pemohon BandingTerbandingSelisih
1Deviden
a. Jasa Manajemen (Olam Internasional Limited)02.904.200.0002.904.200.000
2Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan (Jasa Manajemen)2.904.200.0000(2.904.200.000)
3Bunga436.361.132436.361.1320
Total3.340.561.1323.340.561.1320

Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 29 ayat (3)

“Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau

c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan.”

2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak; Pasal 31 ayat (2)

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Pasal 76

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian

beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Pasal 48

“Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-perundangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya adminstratif yang bersangkutan telah digunakan.”

4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak

langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

a. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

b. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

c. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

d. hadiah dan penghargaan;

e. pensiun dan pembayaran berkala lainnya

f. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

g. keuntungan karena pembebasan utang.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaiman telah diubah dengan PMK- 184/PMK.03/2015

Pasal 28 ayat (1) huruf b

“Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, berlaku ketentuan sebagai berikut dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum ditemukan atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan.”

Pasal 28 ayat (2) huruf c

“Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, berlaku ketentuan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen.”

Pasal 28 ayat (3)

“Buku, catatan dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Pemeriksa

Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen disampaikan.”

Pasal 28 ayat (6)

“Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali, yaitu :

a. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat

(2) huruf c;

b. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat

(2) huruf c.”

Pasal 30 ayat (1)

“Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.”

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya

8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata

Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

b. Data dan Fakta

1) bahwa Tim Pemeriksa melakukan pemeriksaan berdasarkan Surat PerintahPemeriksaanPajaknomorPRIN- 00017/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 05 September 2023. Pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan semua jenis pajak dengan kode 1182 Tahun Pajak 2021;

2) bahwa dalam rangka proses penelitian keberatan Terbanding/Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat permintaan data, informasi dan /atau dokumen kepada KPP Madya Tangerang dengan surat nomor ND-71/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 02 Februari 2024; KPP Madya Tangerang memberikan jawaban permintaan data, informasi dan/atau dokumen dengan surat nomor ND- 393/KPP.0802/2024 tanggal 07 Februari 2024 tentang jawaban permintaan data, informasi dan/atau dokumen a.n PT. Bumitangerang Mesindotama;

3) bahwa dalam rangka proses penelitian keberatan Terbanding telah mengirimkan surat permintaan data, informasi dan /atau dokumen kepada Pemohon Banding dengan nomor S-119/WPJ.086/2024 tanggal 08 Juli 2024;

bahwa dalam rangka proses penelitian keberatan Terbanding telah mengirimkan surat permintaan data, informasi dan /atau dokumen keduakepadaPemohonBanding dengannomor S- 141/WPJ.086/2024 tanggal 29 Juli 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak merespon kedua surat surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi tersebut diatas dan tidak memenuhi atas seluruh buku, catatan, data dan/atau informasi yang diminta tim peneliti. sehingga peneliti membuat Berita Acara tidak dipenuhinya seluruh permintaan data, informasi dan/atau dokumen dalam BA-182/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

4) bahwa Terbanding/Tim Peneliti Keberatan telah melakukan pembahasan dan klarifikasi perpajakan dengan Terbanding/Tim Pemeriksa, yang hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemeriksa nomor BA- 155/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 19 Juli 2024;

5) bahwa Terbanding/Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat undangan pembahasan dan klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-134/WPJ.086/2024 tanggal 22 Juli 2024. Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan tersebut dan Terbanding/Tim Peneliti Keberatan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Pembahasan Sengketa Perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan nomor BA-166/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 30 Juli 2024;

6) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak - Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan pada Masa Pajak Juli 2020 menjadi sebesar Rp0,00;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Pengujian dilakukan yang dilakukan Terbanding/Tim Pemeriksa berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca;

2) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), Terbanding/Tim Pemeriksa melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

3) bahwa berdasarkan analisa terhadap Laporan Keuangan pada SPT Tahunan Wajib Pajak selama 6 tahun terakhir pada tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021:

Ringkasan Laporan Kevangan

Laba Rugi (dalam USD) 2021 2019 2018 2017 2016

Beban 2ckok Sen'ualan 252.847.715 228.731.287|/201.512.485| 198.151.877| 159.213 882/171.210.709

Ba en el Le SAT AER RAGE COB A BEB Pi

Pendapatan (3eban lain-lain! bersi -71.151 -11.077.513| 3.967.392 -6.566.761) -5.215.425| -5.841.131

NPM 2,71% -1,22% 494% 9,265 5,14% 2,555

Penghasilan Neto setelah Korfis

Kompensasi Kerugian - 54692553| — ””- |iass7s01| 13363637) 23esis0

a na Pangan ba san

PPh Terutang ff Poo Poo Lo Lo)

bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh Badan tersebut diketahui bahwa PPh Badan Terutang adalah NIHIL pada rentang tahun tersebut atau dengan kata lain CTTOR nya adalah 0%;

4) bahwa berdasarkan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dijelaskan bahwa Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. Pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud dilakukan dengan antara lain menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

5) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan berita acara pembahasan, terkait penggunaan harga pasar yang diperoleh dari CRALC Report dalam penentuan harga pembelian dan penjualan komoditas oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat mengklarifikasi terkait penentuan harga pembelian dan penjualan komoditas berdasarkan harga pasar yang diperoleh dari CRALC Report tersebut kepada Pemohon Banding;

6) bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan berita acara pembahasan, terkait pemilihan data pembanding, Terbanding melakukan Pemilihan terkait Perusahaan Pembanding berdasarkan Data ORBIS US SIC Primary Code dari Pemohon Banding, yaitu 2064, 2066;

7) bahwa Terbanding Terbanding/Tim Peneliti Keberatan telah mengirimkan surat undangan pembahasan dan klarifikasi Sengketa Perpajakan kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S- 134/WPJ.086/2024 tanggal 22 Juli 2024. Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan tersebut dan Terbanding/Tim Peneliti Keberatan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Pembahasan Sengketa Perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan nomor BA-166/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 30 Juli 2024;

8) bahwa dalam rangka proses penelitian alasan keberatan Pemohon Banding, Terbanding juga telah mengirimkan surat permintaan data, informasi dan/atau dokumen kepada Pemohon Banding dengan nomor S-119/WPJ.086/2024 tanggal 08 Juli 2024 dan S- 141/WPJ.086/2024 tanggal 29 Juli 2024;

bahwa Pemohon Banding tidak merespon kedua surat surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi tersebut diatas dan tidak memenuhi atas seluruh buku, catatan, data dan/atau informasi yang diminta Terbanding sebagaimana telah didokumentasikan dalam Berita Acara tidak dipenuhinya seluruh permintaan data, informasi dan/atau dokumen dalam BA- 182/WPJ.08/BD.06/2024 tanggal 12 Agustus 2024;

9) bahwa berdasarkan hasil penelitian keberatan, penetapan dalam pemeriksaan telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan dan tidak terdapat bukti-bukti yang konkrit yang dapat mendukung argumentasi Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan;

10) bahwa dengan demikian, alasan keberatan Pemohon Banding terkait

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak - Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan tidak dapat dipertimbangkan;

B. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00335/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00335/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00021/204/21/415/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak Juli 2021 atas nama PT Bumitangerang Mesindotama NPWP 01.605.837.2- 415.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 013/BTM/TAX/III/2025 tanggal 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sebagai berikut:

A. Bantahan Pemohon Banding

bahwa setelah membaca dengan seksama tanggapan Terbanding yang diuraikan dalam Surat Uraian Banding di atas, Pemohon Banding menyampaikan bantahan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang yang dilakukan Terbanding merupakan Secondary Adjustment atas koreksi pada SKPKB PPh Badan Nomor 00009/206/21/415/23 tanggal 11 September 2023 terkait adanya koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Reklasifikasi objek Jasa Manajemen dari Olam International Limited yang dianggap sebagai Dividen sebesar Rp34.337.000.000,00

2. bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan dengan alasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan secara rinci pada surat permohonan Banding atas KEP PPh Badan Nomor KEP-00335/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 06 September 2024;

3. bahwa pada intinya, Pemohon Banding menyatakan keberatan atas Koreksi Reklasifikasi objek Jasa Manajemen dari Olam International Limited sebesar Rp2.904.200.000,00

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas jasa korporasi dengan berdasarkan asumsi manfaat dari pemberian jasa tersebut bagi Pemohon Banding bernilai tambah rendah sehingga seharusnya tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memperoleh jasa tersebut;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut dikarenakan jasa korporasi yang diberikan oleh OIL memberikan manfaat yang signifikan terhadap Pemohon Banding;

c. bahwa tagihan corporate service dari Oil kepada Pemohon Banding masih masuk dalam rentang kewajaran dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang dijadikan pembanding di TP documentation;

d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut dikarenakan jasa korporasi yang diberikan oleh OIL memberikan manfaat yang signifikan terhadap Pemohon Banding,

dimana sesuai perjanjian antara Jasa korporasi yang disediakan oleh OIL kepada pihak-pihak yang terafiliasi termasuk beragam jenis dari jasa jasa seperti:

• Dukungan kepada Unit Bisnis

• Chief Executive Officer (“CEO”)

• Corporate communications

• Corporate Responsibility and Sustainability (“CR&S”)

• Keuangan (“Finance”)

• Sumber Daya Manusia (“HR”)

• Teknologi Informasi (“IT”)

• Asuransi

• Internal Audit (“IA”)

• Hukum (“Legal”)

• Pabrikasi dan Jasa Teknik (Manufacturing and Technical Services (“MATS”)

• Market Compliance Officer (“MCO”)

• Manajemen Risiko (Risk management)

• Strategi investasi dan pengembangan bisnis (Strategic Investments and Business Development (“SIBD”)

• Grup Pajak (Group tax)

4. bahwa Pemohon Banding menerima manfaat dari pemenerimaan jasa- jasa korporasi dari OIL ini karena mereka memfasilitasi operasi bisnis sehari-hari untuk Pemohon Banding dan tidak menduplikasi fungsi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas maka seharusnya koreksi atas Objek PPh Pasal 26 adalah NIHIL;

bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum diatas (fundamentum petendi), telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi Terbanding adalah tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai

cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Pakta Integritas Pemohon Banding atas nama Ankur Jain Shanti

Kumar Jain,

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 048/BTM/ACCT/XI/2024 tanggal 18

November 2024 kepada Ady Muliawan, SE, BKP,

Bukti P-8. Salinan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-559/PP/IKH/2023 tanggal

8 Mei 2023 atas nama Ady Muliawan, SE, BKP,

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Ady Muliawan, SE,

BKP,

Bukti P-10. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00335/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 September 2024.

Bukti P-11. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 039/BTM/ACCT/XII/2023

tanggal 30 November 2023, dengan Bukti Penerimaan Surat tertanggal 08 Desember 2023.

Bukti P-12. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00021/204/21/415/23 tanggal 11 September 2023.

Bukti P-13. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 04 tanggal 13 Mei 2024. Bukti P-14. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 20 tanggal 11 April 2022, Bukti P-15. Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2021,

Bukti P-16. Passport a.n. Ankur Jain Shanti Kumar Jain,

Bukti P-17. Matriks sengketa dan penjelasan tertulis tanggal 19 Mei 2025, Bukti P-18. Passport a.n. Ankur Jain Shanti Kumar Jain,

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 002/BTM/ACCT/V/2025 tanggal 28

Mei 2025 kepada Anggi Padoan Ibrahim Tambunan,

Bukti P-20. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-647/PP/IKH/2024 tanggal 12

Agustus 2024 a.n. Anggi Padoan Ibrahim Tambunan,

Bukti P-21. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Anggi Padoan Ibrahim

Tambunan,

Bukti P-22. Surat Kuasa Khusus Nomor 003/BTM/ACCT/V/2025 tanggal 28

Mei 2025 kepada Deborah,

Bukti P-23. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1597/PP/IKH/2024 tanggal 23

Desember 2024 a.n. Deborah,

Bukti P-24. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Deborah,

Bukti P-25. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/BTM/ACCT/V/2025 tanggal 28

Mei 2025 kepada Sebastian M Tambunan,

Bukti P-26. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-83/PP/IKH/2025 tanggal 20

Januari 2025 a.n. Sebastian M Tambunan,

Bukti P-27. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Sebastian M Tambunan, Bukti P-28. Penjelasan tertulis tanggal 17 Juni 2025,

Bukti P-29. Salinan Dokumentasi Transfer Pricing Tahun 2021.

Bukti P-30. Salinan Perjanjian Jasa Manajemen antara OIL dengan Pemohon

Banding.

Bukti P-31. Salinan Pembuktian Benefit Test – Pemberian Nasihat Tentang

Persyaratan Komersial.

Bukti P-32. Salinan Pembuktian Benefit Test – Pemberian Nasihat Tentang

Harga dan Posisi Produk Kakao.

Bukti P-33. Salinan Pembuktian Benefit Test – Pemberian Riset Pasar dan

Nasihat Tentang Tren Global.

Bukti P-34. Salinan Invoice dan Bukti Pembayaran Jasa Manajemen Tahun

2021.

Bukti P-35. Salinan DGT-1 dari OIL.

Bukti P-36. Salinan COD dari OIL

Bukti P-37. Penjelasan tertulis tanggal 30 Juli 2025,

Bukti P-38. Salinan Dokumentasi Transfer Pricing Tahun 2021.

Bukti P-39. Salinan Perjanjian Jasa Manajemen antara OIL dengan Pemohon

Banding.

Bukti P-40. Salinan Pembuktian Benefit Test – Pemberian Nasihat Tentang

Persyaratan Komersial.

Bukti P-41. Salinan Pembuktian Benefit Test – Pemberian Nasihat Tentang

Harga dan Posisi Produk Kakao.

Bukti P-42. Salinan Pembuktian Benefit Test – Pemberian Riset Pasar dan

Nasihat Tentang Tren Global.

Bukti P-43. Salinan Invoice dan Bukti Pembayaran Jasa Manajemen Tahun

2021.

Bukti P-44. Salinan DGT-1 dari OIL.

Bukti P-45. Salinan COD dari OIL.

Bukti P-46. Laporan Keuangan Tahun 2021,

Bukti P-47. Penjelasan tertulis tanggal 19 Agustus 2025,

Bukti P-48. Salinan Dokumentasi Transfer Pricing Tahun 202 1.

Bukti P-49. Salinan Perjanjian Jasa Manajemen antara OIL dengan Pemohon

Banding.

Bukti P-50. Salinan Pembuktian Benefit Test – Pemberian Nasihat Tentang

Persyaratan Komersial.

Bukti P-51. Salinan Pembuktian Benefit Test – Pemberian Nasihat Tentang

Harga dan Posisi Produk Kakao.

Bukti P-52. Salinan Pembuktian Benefit Test – Pemberian Riset Pasar dan

Nasihat Tentang Tren Global.

Bukti P-53. Salinan Invoice dan Bukti Pembayaran Jasa Manajemen Tahun

2021.

Bukti P-54. Salinan DGT- 1 dari OIL.

Bukti P-55. Salinan COD dari OIL.

Bukti P-56. Salinan Alur Transaksi (Contoh Pertama).

Bukti P-57. Salinan Alur Transaksi (Contoh Kedua).

Bukti P-58. Salinan Alur Transaksi (Contoh Ketiga).

Bukti P-59. Salinan Alur Transaksi (Contoh Keempat).

Bukti P-60. Salinan Alur Transaksi (Contoh Kelima).

Bukti P-61. Salinan Rekapitulasi Pembelian Tahun 202 1.

Bukti P-62. SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 202 1.

Bukti P-63. Salinan Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding Tahun 2021, Bukti P-64. Salinan Dokumentasi Transfer Pricing Tahun 2021.

Bukti P-65. Salinan Perjanjian Jasa Manajemen antara OIL dengan Pemohon

Banding.

Bukti P-66. Salinan Pembuktian Benefit Test – Pemberian Nasihat Tentang

Persyaratan Komersial.

Bukti P-67. Salinan Pembuktian Benefit Test – Pemberian Nasihat Tentang

Harga dan Posisi Produk Kakao.

Bukti P-68. Salinan Pembuktian Benefit Test – Pemberian Riset Pasar dan

Nasihat Tentang Tren Global.

Bukti P-69. Salinan Invoice dan Bukti Pembayaran Jasa Manajemen Tahun

2021.

Bukti P-70. Salinan DGT-1 dari OIL.

Bukti P-71. Salinan COD dari OIL.

Bukti P-72. Penjelasan Akhir tanggal 4 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa,

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00150/RIKSIS/KPP.0807/2023 tanggal 5 September 2023, Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan,

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-7439/WPJ.08/2024

tanggal 06 September 2024,

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 16 Juni 2025,

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 20 Agustus 2025,

Bukti T-7. Penjelasan Akhir Nomor S-5876/PJ.07/2025 tanggal 28 Agustus

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00335/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan

kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 034/BTM/ACCT/XI/2024 tanggal 18 November 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen02.904.200.0002.904.200.000
2.Koreksi DPP PPh Pasal 26 atas imbalan jasa2.904.200.0000(2.904.200.000)

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penjelasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp2.904.200.000,00 dari reklasifikasi koreksi negatif DPP PPh Pasal 26 atas imbalan jasa sebesar Rp2.904.200.000,00 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi penyesuaian fiskal positif atas jasa manajemen dalam sengketa PPh Badan Tahun 2021 sebesar USD2,400,000.00, hal mana secondary adjustment tersebut didistribusikan terutang untuk masa pajak yang terkait sebesar USD200,000.00 setiap masa pajak;

Menurut Terbanding:

bahwa pada dasarnya pembayaran service fee kepada Olam International Limited (OIL) tidak terdapat eksistensinya, sehingga atas biaya tersebut dikoreksi dalam pos penyesuaian, dengan demikian oleh karena pembayaran tersebut merupakan intra group service, maka sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, pembayaran tersebut merupakan pembayaran dividen;

Menurut Pemohon Banding:

▪ bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding karena

kesalahan formal terkait penetapan saat terutangnya PPh Pasal 26 yang dilakukan sekaligus pada masa pajak Desember 2021. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding menyalahi Pasal 15 Ayat (4) PP 94 Tahun 2010 dan PMK 172 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pemotongan pajak seharusnya dilakukan pada akhir bulan saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan, atau saat jatuh tempo;

▪ bahwa menurut Pemohon Banding transaksi dengan pihak afiliasi telah

memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Pemohon Banding menggunakan data pasar independen dari laporan CRALC dan

bursa internasional (ICE/NYMEX) yang membuktikan harga pembelian berada dalam rentang wajar. Pemohon tidak setuju dengan penggunaan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) oleh Terbanding yang menggunakan perusahaan industri gula sebagai pembanding, karena karakteristik produk, struktur pasar, dan tren harga industri gula sangat berbeda dengan industri kakao. Selain itu, terkait jasa manajemen, Pemohon menegaskan bahwa jasa tersebut nyata, memberikan manfaat ekonomis signifikan (benefit test), dan tidak menduplikasi fungsi internal perusahaan;

bahwa setelah mendengarkan penjelasan dari para pihak, yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 yang yang merupakan secondary adjustment dari koreksi harga pokok penjualan dan peredaran usaha dalam sengketa PPh Badan, dimana menurut Terbanding sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding memiliki kewenangan untuk menetapkan koreksi karena pengujian PKKU sebagai dividen, sedangkan menurut Pemohon Banding ketentuan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 18 ayat (3) yang memberikan kewenangan Terbanding untuk melakukan secondary adjustment baru ada sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 yang baru berlaku mulai tahun pajak 2022;

bahwa dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalilnya, Terbanding dan Pemohon Banding telah memberikan bukti-bukti berupa:

▪ LaporanHasilPemeriksaanPajakNomor:LAP-

00150/RIK.SIS/KP.0807/2023 tanggal 5 September 2023 (LHP);

▪ Kertas Kerja Pemeriksaan;

▪ Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-7439/WPJ.08/2024 tanggal 6

September 2024 (LPK);

▪ Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding 2021;

bahwa berdasarkan penjelasan dari para pihak dan alat bukti yang telah disampaikan dalam persidangan, terkait sengketa koreksi positif obyek PPh Pasal 26 Dividen sebesar Rp2.904.200.000,00 berasal dari reklasifikasi dari koreksi negatif obyek PPh Pasal 26 imbalan jasa sebesar Rp2.904.200.000,00

yang merupakan secondary adjustment dari koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya jasa manajemen dalam sengketa PPh Badan Tahun 2021 sebesar USD2,400,000.00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

▪ Menimbang surat keberatan, surat banding, dalil-dalil para pihak, dan

penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa yang menjadi penyebab persengketaan adalah mengenai kewenangan Terbanding melakukan secondary adjustment koreksi positif biaya-biaya dalam PPh Badan, dengan menetapkannya sebagai dividen;

Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU KUP):

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:…g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;… Penjelasan:

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi;

bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang

diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

Pasal 9 ayat (1) huruf f

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf f

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelazimanusaha, berdasarkan ketentuan ini jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Misalnya, seorang tenaga ahli yang merupakan pemegang saham dari suatu badan memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesarRp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya PenghasilanKena Pajak bagi Wajib Pajak yang

mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 26 ayat (1) huruf d

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. Dividen;…

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (untuk selanjutnya disebut PMK-22):

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Menimbang Organisation for Economic Co-operation and Development Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017 (OECD TPG 2017):

Glosary-Secondary Adjustment

An adjustment that arises from imposing tax on a secondary transaction. Glosary - Secondary Transaction

A constructive transaction that some countries will assert under their domestic legislation after having proposed a primary adjustment in order to make the actual allocation of profits consistent with the primary adjustment. Secondary transactions may take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans.

Paragraf 4.68

Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis. To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment.

Commentary on Article 10 – Concerning The Taxation of Dividens, Organisation for Economic Co-operation and Development Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model 2017) maupun UN Model Convention, pada Paragraf 3 sub paragraf 29 sebagai berikut:

The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

▪ the legal relations between such persons and the company are

assimilated to a holding in a company (“concealed holdings”); and ▪ the persons receiving such benefits are closely connected with a

shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares.

bahwa para pihak, sama-sama mempergunakan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya, sebagai landasan pertimbangan dalil-dalilnya; Menimbang norma-norma dalam OECD TPG 2017 tersebut di atas, secondary adjustment dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak, mengingat dividen merupakan obyek pemotongan pajak maka pembagian dividen secara terselubung merupakan salah satu motif penghindaran pajak. Bentuk pasti yang diambil untuk secondary adjustment yang diakibatkannya bergantung kepada ketentuan-ketentuan perpajakan negara yang memberlakukan penyesuaian sekunder. Bahwa secondary adjustment dilakukan dalam bentuk menetapkanselisihhargatransfersebagaisuatu constructive dividends (dividen terselubung), Hal ini dapat dipahami dengan pertimbangan bahwa apabila salah satu otoritas pajak melakukan primary adjustment, maka laba yang seharusnya dicatatkan oleh entitas tersebut telah ditransfer ke entitas induk di negara lain sebagai dividen. Keuntungan yang seharusnya sebagai laba tahun berjalan (ataupun laba ditahan), karena adanya praktek transfer pricing menyebabkan laba tersebut secara “mengalir” secara

terselubung ke pihak afiliasi dengan menggunakan bentuk dan nama lain merupakan perwujudan dari pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, oleh karenanya secondary adjustment dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constructive dividen, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestik;

bahwa dalam OECD TPG 2017 tersebut juga jelas menyatakan bahwa constructive dividen tidak hanya diterapkan kepada lawan transaksi pemegang saham, melainkan juga lawan transaksi afiliasi yang bukan pemegang saham, sepanjang terdapat memenuhi persyaratan adanya hubungan hukum antara orang-orang tersebut dan perusahaan berasimilasi dengan kepemilikan dalam suatu perusahaan (concealed holdings); dan orang-orang yang menerima manfaat tersebut berhubungan erat dengan pemegang saham, dalam hal ini, sebagai contoh, penerima adalah suatu perusahaan yang termasuk dalam kelompok yang sama dengan perusahaan yang memiliki saham tersebut;

bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh beserta penjelasannya, bahwa pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan salah satu pengertian dividen termasuk di dalamnya, norma yang terkandung pasal tersebut sangat jelas bahwa jumlah pembayaran yang melebihi kewajaran yang diberikan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa termasuk dalam pengertian dividen terselubung dan bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak pembayaran dividen tidak selalu harus didahului dengan Rapat Umum Pemegang Saham. Bahwa hal ini selaras dengan norma yang dikandung dalam OECG TPG 2017 tersebut di atas;

bahwa dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22 juga jelas diatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

Menimbang Pasal 4 ayat (1) huruf g Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh jo Pasal 22 ayat (8) PMK-22, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalam peraturan perpajakan domestic Indonesia secara tegas diatur bahwa selisih kewajaran transaksi hubungan Istimewa baik kepada pemegang saham maupun pihak afiliasi yang bukan pemegang saham termasuk dalam pengertian dividen dan bahwa secara tegas dalam Pasal 22 ayat (8) PMK-22 mengatur bahwa primary adjustment selisih kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

Menimbang norma dalam OECD TPG 2017 bahwa secondary adjustment dengan menetapkan selisih harga wajar sebagai suatu constructive dividen, dapat diterima sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan domestic dan menimbang bahwa dalam peraturan perpajakan Indonesia secara tegas diatur bahwa selisih kewajaran transaksi afiliasi merupakan dividen, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PKKU terhadap transaksi afiliasi baik kepada pemegang saham ataupun kepada pihak afiliasi selain pemegang saham merupakan dividen yang dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh;

bahwa terkait dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hasil analisis kesebandingan mengenai suatu transaksi afiliasi dapat dipergunakan sebagai suatu alat bukti mengenai adanya pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Pemegang Saham;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP dan KKP, LPK, dan penjelasan Terbanding dalam persidangan, dalam ketetapan pajak PPh Badan, Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas jasa manajemen dari Olam International Limited (OIL) dan koreksi penyesuaian fiskal positif berdasarkan pengujian PKKU atas pembelian dan melakukan secondary adjustment biaya a quo dengan menetapkannya sebagai dividen obyek PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LHP dan KKP dengan screen shot sebagai berikut:

LHP halaman 40

Pengaruh Terhadap Pos-Pos yang Diper.ksa

Berdasarkan ras: perjusan data cembancing diketahui bahwa ROTC WWayo Pajak untu Tahun Pajak 2021 sebesar

2.68% masin di kawan rentang laba wajar yatta 4.98" sampa: dengan 8.72”. sehingga perhitungan kineya yang wajar

menurut Pesieriksa adalah sebagai berkut

: Mo Pan | Ko Tamara Karma TT

apaan | 5628833 17 328.429 12.969,794

Menurut data fh atas Pemerasa me akukan KorekS: alus penerapan kelaziman dan kewajaran usaha sebesar USD

19989 794 pada tahur paak 232! Alas «cress: terserut pemerisa me akukan alnbusi d beberapa akun baik Ci drut

COGS das ataupur akun Biaya Usana lainnya atas dasar sign f kans: dan keterkaitan dengan transaksi afiiasi

Rove

penangan teak Hata wy TOR, Satukan i ,

, be ead Jos « USA) | Korem: 11130) Onan! Canda Ci oa

- - . moe 055 — . ene . .

. bas A Intan . oY na

Ter hateaa Tesapua mete 8 869,794 tna F BT agen PF

7 Pha ME tae power Thy ite yar ns 7.400.200 HA we Date PES

' eet 1

aa . ier ToC S 1? rapat ew aa

KKP TP Setelah Pembahasan

Pengaruh Terhadap Pos-Pos yang Diperiksa

Berdasarkan has pergujan data pembanding d:xetahui bawa ROTC Wajb Pajak untuk Tahun Pajak 2021 sebesar 2 584 masih di bawah remang jada

waar yaitu 4.98% sampa: dangan 6.72%, sehingga perhitungan k rena yang wajar menurut Pemenksa ada'an sebagai ber-kut

De it Raja orerisa To” | Koreks:

[Berseniase Rare aah eC a

6,058,635; — | 178254791 10,969,794

Masurut data d, atas. Pemeriksa melakukan koreksi atas penerapan kelazinen dan kewajaran usaha sebesa’ USD 13 745.441,- pada tahun pajak 2021

Atas roreksi tersebut, pemeriksa melakukan atribusi di baberapa akun baik d: akun COGS dan ataupun akun Biaya Usaha lainnya aras dasar sign:fFkans dan

keterkatan dergan bansaks: afiasi

Transaksi tansaky Satolah | ai

No Aindusu Korelau pa | yoo uso) Korek (USO) arema (USD pe Dmaen (US) | Kat

DA Pombatan “Hep : : : | : : : .

1 , Oem internatcnal Srgapura 110.482 650 3,669,704 101 892 R4 10% 858,979 Oman (PPn

‘Oar tod Han 20)

po Vanda mantan "Rota rr a para 2.400.000” 2 240.000 ” Oden (PPN

(Otem Intemnatonal Lori dan Pasal 26)

uted) Arr sta

Jumlah "492,852.650° 10,069,786 101892856 | Lo o00gra 7 .

Koreksi positif atas Jasa Mara,emen kepada Oian Internat.onal Limited sebesar $ 2.400,002.00

Pada tahun pajak 2021, BMT melakukan perarfaatan jasa mana,emen dan OIL (Olam International! Limited) . OIL menyediakan ,asa

manajemen kepada PT BTM, menyangkut layanan-layanan yang dibenxan kepada BTM, yang diatur dalam dokumen Serv.ce Agreement

OIL membebankan baya tetap kepada BTM sobesar USD 2C0 000 per bulan untuk layanan ,asa manajemen yang dited.akan untuk tahun

pak 2021. Berdasarkan Keterangan Wawb Pajak T:dak ada Based Cost atas baya tersebut

Pemeriksa terah me'akukan permintaan dokumen dan Berta Acara Permintaan Keterangan untuk mendapatkan dokumen perdukurg

sebagai bagan dan taharan pendanu'uan pongusan intra Group Service Wajib Pajak. Namun Wajib Pajak belum Capat menyediakan

trangaks, Jasa Manajaman Dokumen yang diminta o'eh pemenkse adalah saguai dengan Isi dalam Surat Pemenjanan Buku Catalan dan Dokumen nomor $+

OIZIRKSISIKEP, 0807/PaPj.2/2023 Pemeriksa berkes-mpulan bahwa Waib Paak hdak dapat membukksan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimgwa

lerertu berdasarkan tahapan pendahulLan 'ransaks: yang O.pengaruh Hubungan Istimewa tersabut Idak mamerubi Pringip Kewajaran dan Kelaziman Usaha,

Pemeriksa melakukan koreksi ccs tt sebesar $2.400,000.00 00 alas Jasa Manaamer paca lahun pajak 2021 yang manjadi bagian dan alr busi Perhitungan Arm's

Langth Price (ALP)

Perhitungan Arm's Langth Price (ALP) menurut Pemarihat

—— mma Wook ToT Tera To oo Ka

Seen and Baring | hg ee ie

sa” TT nga, OT) Too oO—

COGS 7A) oo OT ang” Ton

Gross Profa 00 oo “ngga oo asal

Io IT UU

Operating Capansas EA | Momagal aon

eet ease] —Y— nana “Tegar

Bro 1 aa “IU “OT 111.

bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian atas bukti LHP dan KKP tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa substansi alasan koreksi Terbanding adalah terkait dengan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukan dengan tahapan pengujian eksistensi dan manfaat biaya jasa manajemen dan terkait dengan PKKU nilai pembelian, yang dikoreksi dalam pos penyesuaian fiskal positif;

bahwa terkait dengan secondary adjustment koreksi penyesuaian fiskal positif berupa jasa manajemen dari perusahaan afiliasi diperlakukan sebagai dividen sehingga menyebabkan koreksi positif obyek PPh Pasal 26-dividen sebesar Rp2.904.200.000,00 dan koreksi negatip obyek PPh Pasal 26-imbalan jasa sebesar Rp2.904.200.000,00, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: Menimbang bahwa atas koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya manajemen sebesar USD2,400,000.00 dalam sengketa PPh Badan tahun 2021, Pengadilan Pajak telah berpendapat bahwa tidak terdapat eksistensi jasa yang diberikan oleh OIL ke Pemohon Banding dan remunerasi manajemen fee sebesar USD200,000.00 per bulan tidak memiliki basis transaksi sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan sebagaimana telah diputus dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT- 010717.15/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026;

Menimbang Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PKKU terhadap transaksi afiliasi baik kepada pemegang saham ataupun kepada pihak afiliasi selain pemegang saham merupakan dividen yang dikenai pajak penghasilan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 UU PPh maka koreksi positif penyesuaian fiskal positif berupa jasa manajemen dari pihak afiliasi sebesar USD2,400,000.00 tersebut dapat dilakukan secondary adjustment dan ditetapkan sebagai dividen obyek PPh Pasal 26 dan pengenaan PPh Pasal 26-nya diatribusikan ke setiap masa pajak terutangnya. Oleh karenanya secondary adjustment yang ditetapkan terutang PPh Pasal 26 di masa sengketa tetap dapat dilakukan oleh Terbanding;

Menimbang Pasal 26 ayat (1) UU PPh, mengatur saat terutang PPh Pasal 26 yaitu pada saat dibayarkan, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayaran;

bahwa sesuai Pasal 26 ayat (1) UU PPh, menurut Pengadilan Pajak saat terutang dividen karena secondary adjustment atas koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal biaya jasa manajemen dalam sengketa PPh Badan adalah pada saat pebayaran atau transaksi jasa manajemen terjadi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti LHP dan KKP, menurut Pengadilan Pajak terbukti bahwa Terbanding telah menetapkan objek pajak PPh Pasal 26 atas dividen yang berasal dari reklasifikasi obyek pajak PPh Pasal 26 atas imbalan jasa yang telah dilaporkan Pemohon Banding ke setiap masa pajak, dengan demikian penetapan koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen ke setuap masa pajak telah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) UU PPh;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan pendapat Pengadilan Pajak sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. Atas koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen sebesar Rp2.904.200.000,00 yang berasal dari dari koreksi negatif DPP PPh Pasal 26 atas jasa manajemen telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat

(1) UU PPh juncto Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

2. Atas koreksi negatif DPP PPh Pasal 26 imbalan jasa sebesar (Rp2.904.200.000,00) telah sesuai bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh juncto Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi positif DPP PPh Pasal 26 atas dividen2.904.200.0002.904.200.0000
Koreksi negatip DPP PPh Pasal 26 atas imbalan jasa(2.904.200.000)(2.904.200.000)0

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.340.561.132
Pajak Penghasilan terutang334.056.113
Kredit Pajak43.636.113
Kompensasi masa pajak sebelumnya0
PPh kurang /(lebih) bayar290.420.000
Sanksi administrasi124.764.432
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar415.184.432

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00335/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00021/204/21/415/23 tanggal 11 September 2023 Masa Pajak Juli 2021, atas nama PT BUMITANGERANG MESINDOTAMA, NPWP 01.605.837.2-415.000, beralamat di Jl Dipati Unus No 30 RT 001 RW 001, Cibodas, Kota Tangerang, Banten, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak3.340.561.132
Pajak Penghasilan terutang334.056.113
Kredit Pajak43.636.113
Kompensasi masa pajak sebelumnya0
PPh kurang /(lebih) bayar290.420.000
Sanksi administrasi124.764.432
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar415.184.432

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 11 September 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 8 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dibjo Margianto, S.E., Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.