Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-010713.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Bumitangerang Mesindotama, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010713.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Bumitangerang Mesindotama mengenai PPh Pasal 26 masa pajak September 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak September 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010713.13/2024/PP/M.XVIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Bumitangerang Mesindotama
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00023/204/21/415/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
11 September 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum