Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 90 halaman

PUT-010726.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Archroma Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010726.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00313/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00016/206/18/415/23 tanggal 11 September 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 010726.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ARCHROMA INDONESIA, NPWP 02.650.404.3-217.000, beralamat di Jl. Siliwangi No 178A RT 001/003, Jati Uwung, Kota Tangerang, Banten dengan alamat korespondensi Jl. Gatot Subroto Km.4, Jl. Kalisabi, Gedung 35 Lt. Dasar, Uwung Jaya No.1, Kota Tangerang, yang diwakili oleh Farid Yudhistira, jabatan: Direktur, (alamat korespondensi online panji.nugroho@archroma.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1.Nama: Arip Prastyo Wibowo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-616/PP/IKH/2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202501-ARC-116 tanggal 10 Februari 2025,

2.Nama: Ivan Anugrah,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1491/PP/IKH/2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202501-ARC-115 tanggal 10 Februari 2025,

3.Nama: Ahmad Ihsan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-258/PP/IKH/2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202501-ARC-114 tanggal 10 Februari 2025,

4.Nama: Jeklira Tampubolon,

Izin Kuasa Hukum : KEP-894/PP/IKH/2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202501-ARC-117 tanggal 10 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu :

1. Nama/NIP: Martinus Ari Prasetyo/197602291999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Didi Supriyadi /197803071998031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Renny Octora Kumala/198010032001122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3727/PJ.07/2025 tanggal 1 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

313/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 202411-ARC-

012 tanggal 28 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-

16/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 14 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 202503-ARC-

144 tanggal 21 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00016/206/18/415/23 tanggal 11 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp 122.369.991.635,00 Penghasilan Kena PajakRp 122.369.991.635,00 Jumlah PPh terutangRp30.592.497.750,00 Kredit Pajak

b.Dipotong/Dipungut pihak lain

3. PPh Pasal 23Rp5.127.730.000,00

c. Dibayar Sendiri

2. PPh Pasal 25Rp11.536.820.496,00

3. PPh Pasal 29Rp14.959.754,00

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp16.679.510.250,00 Jumlah PPh yang kurang dibayarRp13.912.987.500,00 Sanksi Administrasi :

- Bunga Pasal 13 (2) KUPRp6.077.192.940,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp19.990.180.440,00 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang

disetujui berdasarkan PembahasanRp0,00 Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 202312-ARC-077 tanggal 5 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024, menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto122.369.991.635-122.369.991.635
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak122.369.991.635-122.369.991.635
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang30.592.497.750-30.592.497.750
e. Kredit Pajak16.679.510.250-16.679.510.250
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar13.912.987.500-13.912.987.500
g. Sanksi Administrasi6.077.192.940-6.077.192.940
h. Jumlah PPh yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar19.990.180.440-19.990.180.440

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 202411-ARC-012 tanggal 28 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor:

202411-ARC-012 tanggal 28 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan Banding.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 diterima pada tanggal 06 September 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya; dan

c. Jumlah kurang bayar yang disetujui pada saat Pemeriksaan adalah Rp0, namun dengan itikad baik Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesar Rp19.990.180.440 pada tanggal 9 Oktober 2023 dengan nomor NTPN FD0455BAHCB6RDKA;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Farid Yudhistira dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 22 Oktober 2024;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00313/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/18/415/23 tanggal 11 September 2023 untuk Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang yang menyatakan Pemohon Banding memiliki Kurang Bayar sebesar Rp19.990.180.440 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI
WAJIB PAJAKSURAT KETETAPAN PAJAK
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruota atau Biaya Usaha Penghasilan Neto dalam negeri (3-4) Penghasilan Neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. lain-lain e. Junlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto penyesuaian fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak PPh terutang (tarif x15) Pengembalian PPh Pasal 24 yang Diperhitungkan Tahun Lalu Jumlah PPh Terutang Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah c Dibayar sendiri c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain lain c.6 Jumlah d Diperhitungkan d.1 SKPPKP d.2 Jumlah e Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administratif a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP e. Jumlah sanksi administratif918,793,487,447 687,762,740,066 231,030,747,381 157,395,900,395 73,634,846,986 (19,571,264,506) - - - (19,571,264,506) - 13,602,729,341 948,269,924 12,654,459,417 66,718,041,897 - - - 66,718,041,897 16,679,510,250 - 16,679,510,250 - - 5,127,730,000 - - 5,127,730,000 - 11,536,820,496 14,959,754 - - 11,551,780,250 - - 16,679,510,250 - - - - - -960,686,487,447 687,762,740,066 272,923,747,381 143,636,950,657 129,286,796,724 (19,571,264,506) - - - (19,571,264,506) - 13,602,729,341 948,269,924 12,654,459,417 122,369,991,635 - - - 122,369,991,635 30,592,497,750 - 30,592,497,750 - - 5,127,730,000 - - 5,127,730,000 - 11,536,820,496 14,959,754 - - 11,551,780,250 - - 16,679,510,250 13,912,987,500 6,077,192,940 - - - 6,077,192,9404 1,893,000,000 - 4 1,893,000,000 (13,758,949,738) 5 5,651,949,738 - - - - - - - - - - - - 5 5,651,949,738 - - - 5 5,651,949,738 1 3,912,987,500 - 1 3,912,987,500 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 1 3,912,987,500 - 6,077,192,940 - - - 6,077,192,940
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar-19,990,180,4401 9,990,180,440

2. Atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 202312-ARC-077 tanggal 05 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan Menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya dalam surat ketetapan pajak adalah sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI YANG DIBATALKAN
TERBANDINGPEMOHON BANDING
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruota atau Biaya Usaha Penghasilan Neto dalam negeri (3-4) Penghasilan Neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. lain-lain e. Junlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto penyesuaian fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak PPh terutang (tarif x15) Pengembalian PPh Pasal 24 yang Diperhitungkan Tahun Lalu Jumlah PPh terutang Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 lain-lain b.6 Jumlah c Dibayar sendiri c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain lain c.6 Jumlah d Diperhitungkan d.1 SKPPKP d.2 Jumlah e Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administratif a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP e. Jumlah sanksi administratif960,686,487,447 687,762,740,066 272,923,747,381 143,636,950,657 129,286,796,724 (19,571,264,506) - - - (19,571,264,506) - 13,602,729,341 948,269,924 12,654,459,417 122,369,991,635 - - - 122,369,991,635 30,592,497,750 - 30,592,497,750 - - 5,127,730,000 - - 5,127,730,000 - 11,536,820,496 14,959,754 - - 11,551,780,250 - - 16,679,510,250 13,912,987,500 6,077,192,940 - - - 6,077,192,940918,793,487,447 687,762,740,066 231,030,747,381 157,395,900,395 73,634,846,986 (19,571,264,506) - - - (19,571,264,506) - 13,602,729,341 948,269,924 12,654,459,417 66,718,041,897 - - - 66,718,041,897 16,679,510,250 - 16,679,510,250 - - 5,127,730,000 - - 5,127,730,000 - 11,536,820,496 14,959,754 - - 11,551,780,250 - - 16,679,510,250 - - - - - -41,893,000,000 - 41,893,000,000 (13,758,949,738) 55,651,949,738 - - - - - - - - - - - - 55,651,949,738 - - - 55,651,949,738 13,912,987,500 - 13,912,987,500 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 13,912,987,500 - 6,077,192,940 - - - 6,077,192,940
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar19,990,180,440-19,990,180,440

3. Atas surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00313/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Penghasilan Neto122.369.991.635-122.369.991.635
b. Kompensasi Kerugian---
c. Penghasilan Kena Pajak122.369.991.635-122.369.991.635
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang30.592.497.750-30.592.497.750
e. Kredit Pajak16.679.510.250-16.679.510.250
f. PPh Kurang / (Lebih) Bayar13.912.987.500-13.912.987.500
g. Sanksi Administrasi6.077.192.940-6.077.192.940
h. Jumlah PPh yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar19.990.180.440-19.990.180.440

4. Melalui surat ini, Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 tentang Banding Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/18/415/23 tanggal 11 September 2023 untuk Tahun Pajak 2018.

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis KoreksiPemohon BandingTerbandingKoreksiRef.
1Peredaran Usaha9 18.793.487.447960.686.487.44741.893.000.0001
2Biaya Usaha Lainnya1 57.395.900.395143.636.950.65713.758.949.7382
Jumlah Koreksi55.651.949.738

Bahwa alasan banding dari koreksi yang diajukan banding adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp41.893.000.000,-

Menurut Terbanding

Bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp41.893.000.000 adalah sebagai berikut:

1) Berdasarkan data profil Pemohon Banding pada aplikasi SIDJP, diketahui PT Archroma Indonesia NPWP 02.988.205.7-402.000 terdaftar pada KPP Madya Tangerang pada tanggal 10 September 2013 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 30 Oktober 2013 dengan

jenis usaha 20116 Industri Kimia Dasar Organik Untuk Bahan Baku Zat Warna dan Pigmen, Zat Warna dan Pigmen.

2) Bahwa usaha Pemohon Banding adalah perdagangan dan impor berbagai macam produk kimia sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Audited 2018 halaman 5.

3) Berdasarkan informasi dalam aplikasi administrasi perpajakan SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan Pembetulan ke-1 SPT PPh Badan 2018 pada tanggal 20 Juni 2019 dengan pelaporan :

- Peredaran Usaha sebesar Rp918.793.487.447

- Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp157.395.900.395

4) Berdasarkan lampiran khusus 3A pada SPT Tahunan PPh Badan 2018 diketahui bahwa metode penerapan harga yang digunakan terhadap perusahaan afiliasi adalah Transactional Net Margin Method

5) Berdasarkan Laporan Penetuan Harga Transfer Dokumen Lokal pada halaman 19 diketahui data sebagai berikut (dalam jutaan):

- Penjualan kepada pihak ke-3 (Independen) sebesar Rp464.578

- Biaya pokok penjualan pihak ke-3 (Independen) sebesar Rp321.944

6) Bahwa pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh berbunyi:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan Pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai Dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan Menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

7) Bahwa Pasal 11 ayat (11) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011 berbunyi:

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya –Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a) barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

b) terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c) bentuk transaksi adalah penyedia jasa.

8) Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf b peraturan direktur jenderal pajak nomor PER-32/PJ/2011 berbunyi:

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

9) Berdasarkan wewenang pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, Tim Peneliti menghitung kembali besarnya penghasilan Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independent dengan metode biaya plus dan dengan menggunakan data pembanding internal untuk penentuan harga wajar yang terdapat dalam Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal pada halaman 19 sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (11) dan Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dengan perhitungan sebagai berikut:

Transaksi Independen (dalam jutaan rupiah)

Penjualan independenRp464.578,00 HPP Penjualan independenRp321.944,00 Margin brutoRp142.634,00 Persentase margin bruto terhadap HPP (mark up)44% Transaksi Afiliasi (dalam jutaan rupiah)

Harga PokokRp234.442,00 Mark upRp61.261,00

Penjualan afiliasiRp295.703,00 Persentase margin bruto terhadap HPP (mark up)26% Transaksi independen (dalam jutaan rupiah)

Harga PokokRp234.442,00 Mark up (44%)Rp103.154,48 Penjualan Afiliasi sesuai PKKURp337.596,48 Penjualan Afiliasi cfm Pemohon BandingRp295.703,00 KoreksiRp41.893,48

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp41.893.000.000 yang dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) Terbanding tidak memberikan alasan yang jelas dalam menolak analisis Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Pemohon Banding. Padahal Dokumen Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Pemohon Banding sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pada tahap pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyerahkan Dokumen Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal (“Dokumen Lokal”) yang di dalamnya memuat analisis penentuan harga transfer yang menunjukkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding (yaitu penjualan produk hasil manufaktur Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya) adalah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer Indonesia. Namun demikian, Terbanding dalam SPHP tidak mempertimbangkan data-data yang telah diberikan oleh Pemohon Banding termasuk Dokumen Lokal tersebut dan tidak memberikan penjelasan mengenai alasan ditolaknya analisis penentuan harga transfer yang dilakukan Pemohon Banding. Sesuai dengan Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Transfer Pricing dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding

yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50”) dalam Bab II huruf A sebagai berikut:

“Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan Tata Cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan oleh Pemeriksa dalam tahapan persiapan adalah mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak terkait transaksi afiliasi beserta pihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk dipertimbangkan dalam penyusunan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan.”

Lebih lanjut, Bab II huruf B dari SE-50 menyatakan bahwa hal-hal yang harus diperhatikan dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan, antara lain:

“1. Setelah SP2 terbit, Pemeriksa dapat menyampaikan permintaan keterangan/bukti transaksi afiliasi menggunakan Surat Permintaan Keterangan/Bukti beserta lampirannya (Lampiran II PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa) bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.

2. Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Transfer Pricing Documentation) maka permintaan keterangan/bukti dapat disesuaikan dengan data dan informasi yang telah disampaikan.

3. Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penetapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam KKP.

4. …”

Sesuai dengan ketentuan tersebut, Terbanding seharusnya mempertimbangkan analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding, termasuk di dalamnya pemilihan dan penerapan

metode penentuan harga transfer beserta data pembanding yang sesuai.

Dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding dijelaskan bahwa Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method atau “TNMM”) eksternal merupakan metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari kegiatan manufaktur milik Pemohon Banding. TNMM menguji laba bersih relatif terhadap basis yang sesuai (misalnya biaya, penjualan, aset) yang diperoleh Pemohon Banding dari transaksi afiliasi. Margin bersih umumnya dianggap lebih toleran terhadap beberapa perbedaan-perbedaan fungsi antara transaksi afiliasi dan transaksi independen daripada margin laba kotor. Berdasarkan Paragraf 2.68 Pedoman TP OECD 2017 menyatakan bahwa:

“...Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins...”

Terjemahan:

“...Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi terkendali dan tidak terkendali dibandingkan margin laba kotor...”

Selain itu, Paragraf 2.76 Pedoman TP OECD 2017 juga menyatakan sebagai berikut:

“...net profit indicators can be less sensitive than gross margins to differences in the extent and complexity of functions and to differences in the level of risks...”

Terjemahan:

“... Indikator laba bersih mungkin kurang sensitif dibandingkan margin kotor terhadap perbedaan tingkat dan kompleksitas fungsi serta perbedaan tingkat risiko...”

Oleh karena itu, tingkat kesebandingan yang diperlukan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen yang diperbandingkan sehubungan

dengan penerapan TNMM lebih rendah daripada metode-metode berbasis transaksi.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa, koreksi yang diusulkan Pemeriksa Pajak justru tidak menunjukkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dapat Pemohon Banding simulasikan, apabila koreksi yang dilakukan atas peredaran usaha menghasilkan OM Pemohon Banding untuk segmen manufaktur pihak afiliasi menjadi 17%. OM Pemohon Banding tersebut berada di atas OM perusahaan yang memiliki fungsi, aset, dan risiko yang serupa dengan Pemohon Banding yang dijadikan pembanding (yaitu 2,66% hingga 8,21% dengan median sebesar 6,26%). Oleh karena itu, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat, maka Pemohon Banding dengan hormat meminta agar koreksi ini dibatalkan.

2) Pemilihan CPM dengan menggunakan data pembanding internal adalah tidak tepat.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa pemilihan CPM dengan menggunakan data pembanding internal adalah tidak tepat karena data pembanding internal tersebut bukan merupakan transaksi antara pihak yang independen dan Terbanding belum mempertimbangkan analisis lima faktor kesebandingan dalam memilih transaksi penjualan kepada pihak independen tersebut sebagai pembanding.

a) Data pembanding internal bukan merupakan transaksi yang independen

Pemohon Banding menyampaikan bahwa data pembanding internal yang digunakan oleh Terbanding dalam analisisnya bukan merupakan transaksi antara pihak yang independen di mana laba kotor atas penjualan Pemohon Banding kepada pihak independen sebagaimana digunakan oleh Terbanding sebagai data pembanding internal dalam koreksi merupakan laba kotor yang diperoleh Pemohon Banding atas manufaktur produknya menggunakan bahan baku yang dibeli dari pihak afiliasinya. Sebagaimana diungkap dalam

Dokumen Lokal Pemohon Banding, terdapat transaksi afiliasi berupa pembelian bahan baku senilai Rp17.702.147.889 di mana transaksi tersebut juga masuk ke dalam segmen pihak independen. Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 (“PER-43) yang terakhir diubah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam pasal 1 ayat 5 yang menyatakan sebagai berikut:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

Bahwa data hal tersebut dijelaskan lebih jauh pada pasal 4A ayat 1 dari PER-43 yang terakhir diubah melalui PER-32 yang menyatakan: “Data Pembanding Internal adalah data Harga Wajar atau Laba Wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa.”

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa data pembanding internal yang digunakan oleh Terbanding tidak tepat digunakan sebagai data pembanding karena bukan merupakan transaksi independen sebagaimana

dimaksud dalam peraturan-peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia, sehingga menyebabkan hasil analisis yang tidak andal serta koreksi yang tidak adil bagi Pemohon Banding.

b) Terbanding tidak tepat dalam mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan dalam memilih dan menggunakan data pembanding internal

Pemohon Banding menyampaikan bahwa apabila Terbanding mempertimbangkan kelima faktor kesebandingan dengan tepat dalam analisisnya maka transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak independen tidak seharusnya digunakan sebagai data pembanding.

Bab II Huruf B Angka 2 pada PER-22/PJ/2013 mengenai Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”) menyatakan bahwa:

“Untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

a) Karakteristik barang atau jasa,

b) Analisis fungsi, aset, dan risiko,

c) Ketentuan kontrak,

d) Ketentuan ekonomi, dan

e) Strategi bisnis.”

SE-50 Bab II Huruf B pada penjelasan Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan poin 2 tentang memilih metode transfer pricing dan mengidentifikasi ketersediaan pembanding, yang mana diatur penggunaan data pembanding internal yaitu:

“Pembanding internal diperoleh ketika pihak yang diuji (tested party) melakukan transaksi penjualan atau pembelian barang/jasa kepada pihak independen, lisensi atas Intangible property kepada pihak independen, pengenaan interest rate/pembayaran bunga atas pinjaman kepada pihak independen, dll. Beberapa hal yang perlu

dipastikan dalam mengidentifikasi pembanding internal yang andal, antara lain:

a) Memastikan bahwa pembanding internal bukan merupakan transaksi yang dibuat semata-mata untuk menjustifikasi bahwa transaksi afiliasi sudah wajar.

b) Memastikan bahwa pembanding internal merupakan transaksi independen yang dilakukan dalam kegiatan bisnis normal.

c) Memastikan kesebandingan antara transaksi afiliasi dan pembanding internal dengan mempertimbangkan 5 (lima) faktor kesebandingan.”

Peraturan di atas juga didukung oleh Paragraf 1.36 dari OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations 2017 (“Pedoman TP OECD 2017”):

“The economically relevant characteristics or comparability factors that need to be identified in the commercial or financial relations between the associated enterprises in order to accurately delineate the actual transaction can be broadly categorised as follows:

• The contractual terms of the transaction (D.1.1).

• The functions performed by each of the parties to the transaction, taking into account assets used and risks assumed, including how those functions relate to the wider generation of value by the MNE group to which the parties belong, the circumstances surrounding the transaction, and industry practices (D.1.2).

• The characteristics of property transferred, or services provided (D.1.3).

• The economic circumstances of the parties and of the market in which the parties operate (D.1.4).

• The business strategies pursued by the parties (D.1.5).”

Terjemahan: “Karakteristik yang relevan secara ekonomi atau faktor kesebandingan yang perlu diidentifikasi dalam hubungan komersial atau keuangan antara perusahaan afiliasi untuk secara akurat

menggambarkan transaksi yang sebenarnya dapat dikategorikan secara luas sebagai berikut:

• Persyaratan kontrak transaksi (D.1.1).

• Fungsi yang dilakukan oleh masing-masing pihak dalam transaksi, dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung, termasuk bagaimana fungsi tersebut terkait dengan penciptaan nilai yang lebih luas oleh grup MNE tempat para pihak berada, keadaan terkait transaksi, dan praktik industri (D.1.2).

• Karakteristik properti yang dialihkan atau layanan yang diberikan (D.1.3).

• Keadaan ekonomi para pihak dan pasar tempat para pihak beroperasi (D.1.4).

• Strategi bisnis yang diterapkan para pihak (D.1.5).”

PemohonBandingmenyampaikanbahwadalam mempertimbangkan lima faktor kesebandingan, transaksi dari data pembanding internal (yaitu penjualan produk hasil manufaktur Pemohon Banding kepada pihak independen) tersebut tidak dapat dianggap sebanding dengan transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding (yaitu penjualan produk hasil manufaktur Pemohon Banding kepada pihak afiliasi) sebagaimana disimpulkan oleh Terbanding, alasan-alasan berikut:

No.Faktor KesebandinganPendapatTransaksi AfiliasiTransaksi Independen
Pemohon
Banding
1.Karakteristik barang dan jasaTidak sebandingPemohon BandingPemohon Banding
memproduksi dan menjualmemproduksi dan menjual
produk pewarna dan kimiaproduk pewarna dan kimia
khusus dengan spesifikasikhusus dengan spesifikasi
yang berbeda-beda antarayang berbeda-beda antara
penjualan kepada pihakpenjualan kepada pihak
afiliasi dan penjualanafiliasi dan penjualan
kepada pihak independen.kepada pihak independen.
No.Faktor KesebandinganPendapatTransaksi AfiliasiTransaksi Independen
Pemohon
Banding
2.Analisis FungsionalTidak sebandingPemohon Banding tidakPemohon Banding
melakukan fungsimelakukan fungsi
pemasaran dan hanyapemasaran dan penjualan
melakukan fungsisecara menyeluruh untuk
penjualan yang terbatasmengidentifikasi peluang di
pada negosiasi,pasar, mendapatkan
penerbitan faktur danpelanggan baru serta
penagihan, Pemohonmempertahankan
Banding jugapelanggan yang sudah
menanggung risiko pasarada. Pemohon Banding
tidak langsung dan tidakjuga menanggung risiko
menanggung risiko kredit.pasar secara langsung dan
Pemohon Bandingrisiko kredit. Pemohon
dikarakteristikkan sebagaiBanding dikarakteristikkan
Perusahaansebagai Perusahaan
Manufaktur Kontrak.Manufaktur Berlisensi.
3.Ketentuan kontrakTidak sebandingPembayaran terutamaPembayaran terutama menggunakan mata uang Rupiah dengan termin pembayaran yang bervariasi. Selain itu, volume produk yang dijual kepada pihak independen lebih besar dibandingkan dengan volume produk yang dijual kepada pihak afiliasi.Pembayaran terutama
menggunakan mata uangmenggunakan mata uang
asing dengan terminRupiah dengan termin
pembayaran yangpembayaran yang
sebagian besar adalah 60bervariasi. Selain itu,
hari dari tanggal faktur.volume produk yang dijual
Selain itu, volume produkkepada pihak independen
yang dijual kepada pihaklebih besar dibandingkan
afiliasi lebih kecildengan volume produk
dibandingkan denganyang dijual kepada pihak
volume produk yang dijualafiliasi.
kepada pihak independen.
4.Kondisi ekonomiTidak sebandingPenjualan seluruhnya dilakukan ke luar negeri (ekspor)Penjualan seluruhnyaPenjualan sebagian besar dilakukan ke pasar lokal (domestik)
dilakukan ke luar negeri
(ekspor)
No.Faktor KesebandinganPendapatTransaksi AfiliasiTransaksi Independen
Pemohon
Banding
5.Strategi usahaTidak sebandingPemohon Banding menjual kepada pihak afiliasinya dengan tujuan untuk mengoptimalkan kapasitas produksi Pemohon Banding.Pemohon Banding
didirikan dengan tujuan
utama untuk melayani
pasar Indonesia di mana
Pemohon Banding
berfokus untuk menjadi
pemimpin pasar. Pemohon
Banding berupaya
mempertahankan
pelanggan serta
memperluas pangsa pasar
yang dimiliki.

Sehubungan dengan kesebandingan fungsi, kesebandingan fungsi lebih ditekankan untuk metode CPM sebagaimana SE-50 pada Bab II Huruf B tentang tahapan pelaksaan pemeriksaan bagian 3 tentang menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan metode penetapan harga yang dipilih, pada huruf a. nomor 3) penjelasan penerapan metode biaya plus nomor (2):

“(2) Analisis Fungsi

Untuk metode biaya-plus, kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dan transaksi independen lebih ditekankan dibandingkan dengan kesebandingan atas karakteristik barang dan jasa. Transaksi afiliasi dengan transaksi independen dapat dikatakan tidak sebanding apabila terdapat perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang signifikan. Umumnya perbedaan risiko yang signifikan mencerminkan perbedaan remunerasi yang diharapkan (expected return).”

Berdasarkan Analisis Fungsional, dalam melakukan penjualan kepada pihak independen, Pemohon Banding melakukan effort lebih dibandingkan pada saat melakukan penjualan kepada pihak afiliasi.

Sehubungan dengan fungsi pemasaran, dalam melakukan penjualan kepada pihak independen, Pemohon Banding mengembangkan dan pemasaran sesuai dengan strategi pemasaran global Grup Archroma. Mengingat sifat B2B (Business-to-Business) dari operasi usaha Pemohon Banding, kegiatan pemasaran tersebut biasanya melibatkan tetapi tidak terbatas pada rapat dengan pelanggan, kunjungan ke pelanggan, dll. Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan pemasaran ketika melakukan penjualan kepada pihak afiliasinya.

Lebih lanjut, sehubungan dengan fungsi penjualan, dalam melakukan penjualan kepada pihak independen, Pemohon Banding melakukan semua kegiatan penjualan termasuk pengejaran peluang penjualan/pelanggan, negosiasi, penerbitan faktur dan penagihan. Sedangkan dalam penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, kegiatan penjualan ini terbatas pada negosiasi, penerbitan faktur, dan penagihan.

Sehubungan dengan penjualan kepada pihak independen, Pemohon Banding berfokus pada mendapatkan pelanggan potensial baru dan mempertahankan hubungannya dengan pelanggan yang ada. Sebagian besar pelanggan Pemohon Banding, merupakan pelanggan lama (telah menjadi pelanggan selama lebih dari 3 (tiga) tahun).

Dapat dilihat dalam daftar pelanggan pihak independen Pemohon Banding tahun 2018 (Lampiran 7), Pemohon Banding mempertahankan sebagai besar pelanggan lama tersebut di samping usaha Pemohon Banding dalam mencari pelanggan baru. Harga jual kepada pihak independen dinegosiasikan dari waktu ke waktu dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta faktor-faktor lainnya yang relevan. Pelanggan lama tersebut menyumbang sebagian besar pendapatan Pemohon Banding dari pihak independen pada tahun 2018.

Berdasarkan tabel yang membahas lima faktor kesebandingan di atas, terlihat bahwa terdapat perbedaan pada masing-masing faktor kesebandingan (secara khusus, dalam hal profil fungsi dan risiko yang dilakukan maupun ditanggung Pemohon Banding: Pemohon Banding dikarakteristikkan sebagai Perusahaan Manufaktur Kontrak dalam konteks penjualannya kepada pihak afiliasi dan Pemohon Banding dikarakteristikkan sebagai Perusahaan Manufaktur Berlisensi dalam konteks penjualannya kepada pihak independen) yang dapat memengaruhi rasio laba kotor terhadap harga pokok penjualan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen. Hal ini menunjukkan bahwa data internal (yaitu transaksi penjualan produk hasil manufaktur Pemohon Banding kepada pihak independen) yang digunakan Terbanding sebagai pembanding tidak dapat dianggap cukup sebanding dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding sehingga tidak seharusnya digunakan sebagai pembanding.

c) Terdapat perbedaan struktur biaya antara transaksi penjualan kepada piak afiliasi dan transaksi penjualan kepada pihak independen

Selain penjelasan di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa terdapat perbedaan struktur biaya pada transaksi afiliasi maupun transaksi independen. Berdasarkan Pedoman TP OECD 2017, diseutkan bahwa sangat penting untuk mempertimbangkan perbedaan dalam tingkat dan jenis biaya terkait dengan fungsi yang dilakukan dan risiko yang diasumsikan.

Paragraf 2.51 dari Pedoman TP OECD 2017 menyatakan bahwa: “For this purpose, it is particularly important to consider differences in the level and types of expenses – operating expenses and non- operating expenses including financing expenditures – associated with functions performed and risks assumed by the parties or transactions being compared. Consideration of these differences may indicate the following:

a) If expenses reflect a functional difference (taking into account assets used and risks assumed) which has not been taken into account in applying the method, an adjustment to the cost plus mark up may be

required.

b) …

c)…"

Terjemahan tidak resmi:

"Untuk tujuan ini, sangat penting untuk mempertimbangkan perbedaan dalam tingkat dan jenis biaya – biaya operasional dan biaya non-operasional termasuk pengeluaran pembiayaan – terkait dengan fungsi yang dilakukan dan risiko yang diasumsikan oleh para pihak atau transaksi yang dibandingkan. Pertimbangan perbedaan-perbedaan ini dapat menunjukkan hal-hal berikut:

a) Jika biaya mencerminkan perbedaan fungsional (dengan mempertimbangkan aset yang digunakan dan risiko yang diasumsikan) yang belum diperhitungkan dalam menerapkan metode, penyesuaian biaya plus mark up mungkin diperlukan.

b) …

c)…"

Dalam hal ini, sebagaimana Pemohon Banding ungkapkan di atas terdapat perbedaan fungsi antara penjualan kepada pihak afiliasi dan pihak independen. Dalam melakukan penjualan kepada pihak independen, Pemohon Banding melakukan fungsi pemasaran dan penjualan secara menyeluruh untuk mengidentifikasi peluang di pasar, mendapatkan pelanggan baru serta mempertahankan pelanggan yang sudah ada.

Sedangkan dalam melakukan penjualan kepada pihak afiliasi, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi pemasaran karena karakteristik Pemohon Banding merupakan contract manufacturer

dalam penjualannya kepada pihak afiliasi. Pemohon Banding hanya memproduksi produk atas dasar permintaan dari pihak afiliasi. Pemohon Banding hanya melakukan fungsi penjualan yang terbatas pada negosiasi harga jual dengan pihak afiliasi, penerbitan faktur dan penagihan.

Perbedaan fungsi tersebut, mencerminkan adanya perbedaan struktur biaya antara transaksi afiliasi dan transaksi independen Pemohon Banding yang menyebabkan penerapan CPM menggunakan data pembanding internal menjadi tidak tepat.

Dengan melihat adanya perbedaan-perbedaan dalam analisis kesebandingan yang telah disampaikan pada poin nomor 2) di atas, data pembanding internal (yaitu transaksi Pemohon Banding dengan pihak independen) tersebut seharusnya tidak dapat dipergunakan oleh Terbanding sebagai data pembanding karena adanya perbedaan- perbedaan yang memengaruhi laba kotor atas transaksi afiliasi maupun transaksi independen yang dilakukan Pemohon Banding. Sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku,, dalam hal pembanding mempunyuai perbedaan-perbedaan, harus dilakukan penyesuaian kesebandingan guna menghilangkan dampak dari perbedaan-perbedaan yang ada.

Sesuai dengan peraturan Penentuan Harga Transfer yang berlaku, penyesuaian diperlukan untuk menghilangkan dampak dari adanya perbedaan yang signifikan antara transaksi afiliasi yang diuji dan transaksi pembanding.

Hal ini sesuai dengan Bab 2 Huruf B Nomor 3 bagian b PER-22 tentang meningkatkan kesebandingan yang menyatakan bahwa:

“3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan

transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi….”

Dalam hal ini, Terbanding sama sekali tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan-perbedaan kesebandingan sebagaimanayang telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam poin nomor 2. Hal tersebut menyebabkan analisis Terbanding menjadi tidak akurat. Oleh karena itu, Terbanding seharusnya menggunakan metode penentuan harga transfer lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi, sebagaimana diatur dalam peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia.

Pemohon Banding berpendapat yang paling sesuai untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha dari kegiatan manufaktur milik Pemohon Banding adalah TNMM esksteral dan bukan CPM internal, sebagaimana analisis kesebandingan yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokalnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat meminta agar koreksi ini dibatalkan.

3) Terbanding tidak konsisten dalam posisinya di mana koreksi atas biaya royalti yang dibayarkan Pemohon Banding atas penjualannya kepada pihak afiliasi menunjukkan bahwa Terbanding mengakui bahwa penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya adalah tidak sebanding dengan penjualan Pemohon Banding kepada pihak independen.

Terbanding telah menerapkan CPM menggunakan data pembanding internal berdasarkan pemahaman Terbanding yang berpendapat bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding (yaitu penjualan produk hasil manufaktur Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya) adalah

sebanding dengan transaksi independen Pemohon Banding (yaitu penjualan produk hasil manufaktur Pemohon Banding kepada pihak independen).

Namun demikian, Terbanding juga telah melakukan koreksi atas biaya royalti Pemohon Banding sehubungan dengan penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya. Dalam melakukan koreksi biaya royalti Terbanding berpendapat bahwa dalam analisis FAR, pihak afiliasi mempunyai peranan dalam menentukan pemasok, harga beli atas material impor, maupun harga jual sehingga memiliki fungsi yang berbeda dengan pihak independen. Dengan kata lain, melalui koreksi biaya royalti tersebut Terbanding mengakui bahwa penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya adalah tidak sebanding dengan penjualan Pemohon Banding kepada pihak independen.

Hal ini bertentangan dengan dasar koreksi Terbanding atas penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya yang dianalisis oleh Terbanding menggunakan transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak independen sebagai pembanding. Ketidakkonsistenan Terbanding dalam menerapkan koreksinya menunjukkan bahwa koreksi tersebut telah dilakukan tanpa mempertimbangkan adanya keadilan bagi Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat meminta agar koreksi ini dibatalkan.

Dengan merujuk pada penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang telah dilakukan Terbanding atas Transaksi Afiliasi Pemohon Banding tidak didasarkan pada analisis yang memadai serta bukti yang kuat.

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), penjelasan Pasal 29 ayat (2) menyatakan:

”pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam penerapan CPM dengan data pembanding internal untuk melakukan koreksi terhadap transaksi afiliasi

Pemohon Banding, Terbanding tidak memberikan bukti yang kuat dan andal yang menunjukkan bahwa pendekatan tersebut adalah sesuai dan konsisten dengan undang-undang dan pedoman terkait penentuan harga transfer di Indonesia. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat meminta agar koreksi ini dibatalkan.

2. Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp13.758.949.738,-

Menurut Terbanding

Koreksi yang dilakukan Terbanding mengenai koreksi positif atas biaya usaha lainnya sehubungan dengan biaya royalti sebesar Rp13.758.949.738 dengan alasan sebagai berikut:

1) Berdasarkan data profil Pemohon Banding pada aplikasi SIDJP, diketahui PT. Archroma Indonesia NPWP 02.988.205.7-402.000 terdaftar pada KPP Madya Tangerang pada tanggal 10 September 2013 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 30 Oktober 2013 dengan jenis usaha 20116 Industri Kimia Dasar Organik Untuk Bahan Baku Zat Warna dan Pigmen, Zat Warna dan Pigmen.

2) Berdasarkan informasi dalam aplikasi administrasi perpajakan SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan Pembetulan ke-1 SPT PPh Badan 2018 pada tanggal 20 Juni 2019 dengan pelaporan :

- Biaya dari Luar Usaha – Biaya Royalti sebesar Rp40.158.099.487,-

3) Bahwa Pemohon Banding mencatat Biaya Usaha Lainnya - Biaya Royalti dengan Nomor Akun 329103 sebesar Rp40.158.487,- sebagai berikut:

dengan rincian sebagai berikut:

4) Berdasarkan Laporan Penetuan Harga Transfer Dokumen Lokal pada halaman 115 dan 116 diketahui tarif royalti Pemohon Banding sebesar 5% dari penjualan bersih.

5) Berdasarkan Amandemen No.1 Perjanjian Lisensi Merek Dagang Dan Kekayaan Intelektual pada Lampiran B diketahui tarif royalti sebagai berikut:

6) Berdasarkan Tarif pada Amandemen No.1 Perjanjian Lisensi Merek Dagang dan Kekayaan Intelektual maka Tim Peneliti menghitung Biaya Royalti sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi positif atas biaya usaha lainnya yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp13.758.949.738 dengan rincian sebagai berikut:

Konsep dasar dari pasal 18 UU PPh dan TP Guidelines, transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus dilakukan sesuai dengan transaksi yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Dalam praktek usaha yang berlaku umum, pemakaian atas IP itu harus dikenakan royalti. Dalam

kasus Pemohon Banding, penggunaan hak atas IP untuk memproduksi barang baik yang dijual ke non-related party maupun ke pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama. Koreksi Terbanding atas royalti ke related party, menyalahi prinsip TP.

Berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menurut Peraturan Perpajakan Indonesia dan Pedoman OECD, transaksi yang dilakukan antara pihak afiliasi harus sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak independen dalam kondisi sebanding. Dalam praktik umum yang berlaku, penerima lisensi independen akan membayarkan royalti kepada pemberi lisensi independen sebagai kompensasi atas hak untuk menggunakan suatu harta tidak berwujud. Dalam kasus ini, Pemohon Banding (sebagai penerima lisensi) membayarkan royalti kepada Archroma Management GmbH (sebagai pemberi lisensi) sebagai kompensasi atas hak untuk menggunakan suatu harta tidak berwujud untuk memproduksi dan menjual produknya ke pihak independen maupun ke pihak afiliasi. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas transaksi biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas penjualannya kepada pihak afiliasi bertentangan dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia.

Dalam menjalankan suatu kegiatan usaha, pembayaran royalti merupakan hal yang lazim dilakukan apabila perusahaan menggunakan suatu hak cipta, hak paten, ataupun formula yang dimiliki oleh pihak lain, baik itu merupakan pembayaran kepada pihak ketiga maupun pihak afiliasi. Hal ini juga dipertegas melalui pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 di mana biaya royalti merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan bahwa,

Ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. …

Sehingga apabila Terbanding melakukan koreksi atas biaya royalti yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak afiliasi, tentunya menjadi bertentangan dengan ketentuan perpajakan sebagaimana disebutkan di atas.

Selain itu, jika dianalisis lebih lanjut dengan perspektif penentuan harga transfer, maka pandangan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1) Pemohon Banding Tidak Melakukan Kontrak Manufakturing dengan Pihak Afiliasi, Sehingga Pemahaman Terbanding Yang Menyatakan Bahwa Karakteristik Pemohon Banding Adalah Kontrak Manufacturing Adalah Keliru

a) Karakterisasi perusahaan manufaktur kontrak (“contract manufacturer”) yang digunakan dalam dokumen lokal Pemohon Banding berbeda dengan contract manufacturing agreement yang dimaksud dalam Trademark and IP Licence Agreement

PER-22/PJ/2013 bab 2 huruf b menyebutkan sebagai berikut: “Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, ……

Analisis fungsi dilakukan untuk mendapatkan identifikasi yang akurat terhadap karakteristik usaha Wajib Pajak serta lawan transaksinya. Dengan mengetahui karakteristik usaha Wajib Pajak dan lawan

transaksinya, maka akan dapat diperkirakan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerasi (profit) yang sepadan dengan risiko yang ditanggung tiap-tiap pihak.

Setelah tahapan pertama dilaksanakan, maka dapat ditentukan karakter usaha Wajib Pajak serta lawan transaksinya. Karakteristik usaha pihak yang menjalankan fungsi manufaktur antara lain fully fledged manufacturing, contract manufacturing, dan toll manufacturing. Karakteristik usaha pihak yang menjalankan fungsi distributor antara lain fully fladged distributor, limited risk distributor, commissionaire, dan commission agent.”

Seperti yang dijelaskan di atas, analisis fungsional dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding dikarakteristikkan sebagai Perusahaan Manufaktur Kontrak (Contract Manufacturer) dalam konteks penjualan produk hasil manufakturnya kepada pihak afiliasi. Karakterisasi usaha tersebut digunakan sebagai ringkasan atas profil fungsi, risiko dan aset yang dilakukan, ditanggung dan dimiliki oleh Pemohon Banding untuk tujuan analisis penentuan harga transfer.

Karakterisasi usaha tersebut sejalan dengan persyaratan informasi yang wajib dicantumkan dalam Dokumen Lokal sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213 / PMK. 03 /2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Pemohon Banding yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya (“PMK-213”) Bagian D Nomor 3 Huruf b yang menyatakan bahwa:

“D. Rincian dan/atau penjelasan dari informasi dalam Dokumen Lokal:

….

3. Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha memuat informasi sebagai berikut

…

b. penjelasan rinci mengenai karakterisasi usaha yang dijalankan Pemohon Banding berdasarkan hasil analisis fungsional (analisis fungsi, aset, dan risiko)…“

Sesuai analisis fungsi, aset, dan risiko yang tertera pada Dokumen Lokal, Pemohon Banding mengkarakteristikkan usaha Pemohon Banding sebagai Perusahaan Manufaktur Kontrak (Contract Manufacturer) dalam hal penjualan produk hasil manufakturnya kepada pihak afiliasinya untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 213.

Sementara itu, Pemohon Banding tidak memiliki kesepakatan contract manufacturing agreement sebagaimana disebut dalam Trademark and IP Licence Agreement milik Pemohon Banding. Oleh karena itu, contract manufacturing agreement tersebut tidak berkaitan dengan karakterisasi Perusahaan Manufaktur Kontrak (Contract Manufacturer) yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokalnya.

b) Penafsiran atas suatu perjanjian hanya dapat dilakukan oleh para pihak yang terikat dalam perjanjian

Bahwa berdasarkan prinsip Penafsiran Persetujuan sebagaimana tercantum dalam KUH Perdata terkait kewajiban untuk mencari makna sesungguhnya atas suatu perjanjian dari Para Pihak yang bersepakat, disebutkan dalam Pasal 1342 dan 1343 KUH Perdata sebagai berikut:

“Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.”

“Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu dari pada memegang teguh arti kata-kata menurut huruf”.

Mengacu kepada aturan KUH Perdata di atas, sudah sepatutnya Terbanding menerima penjelasan dari Pemohon Banding terkait perhitungan biaya royalti tersebut karena Pemohon Banding merupakan pihak yang bersepakat dalam perjanjian tersebut. Oleh karena itu, Terbanding tidak seharusnya menentukan kembali arti klausa yang ada pada perjanjian tersebut, di luar maksud sebenarnya. Dengan ini, cukup jelas bahwa karakterisasi Perusahaan Manufaktur Kontrak (“Contract Manufacturer”) yang digunakan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding adalah tidak sama dengan Contract Manufacturing Agreement yang dimaksud dalam Trademark and IP Licence Agreement milik Pemohon Banding.

Terbanding tidak pernah menyampaikan bukti ataupun dokumen sumber apa pun yang menunjukkan bahwa asumsi Terbanding adalah sebuah fakta. Bahwa sebagaimana definisi dari kata fakta berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kata fakta sebagai berikut:

“fakta/fak·ta/ n hal (keadaan, peristiwa) yang merupakan kenyataan; sesuatu yang benar-benar ada atau terjadi”

Hal tersebut juga didukung dengan ketentuan perundang-undangan yang mengamanatkan secara hukum, bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu, maka ia harus membuktikan dalil tersebut sebagaimana ketentuan mengenai pembuktian sesuai Pasal 1865 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu.”

Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan bahwa:

“...Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri

kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak...” Sesuai pasal-pasal tersebut di atas, Pemohon Banding sangat berharap bahwa pada saat proses pemeriksaan Terbanding menghargai perikatan komersial yang ada dan mempertimbangkan klarifikasi Pemohon Banding untuk memperoleh kebenaran. Hal ini juga sesuai dengan prinsip Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mengatur mengenai bukti sebagai berikut:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Dan Pasal 31 ayat (1) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.t.d.d. PMK- 184/PMK.03/2015 yang mengatur bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.”

Kemudian mengacu pada Pasal 4 PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan:

“Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa...

Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta....

Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.”

Berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan di atas, Pemohon Banding juga memandang bahwa suatu temuan atas pemeriksaan harus berdasarkan bukti yang kompeten, sehingga tidak semata- mata berdasarkan interpretasi yang nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta komersial/perjanjian yang ada. Bila tidak, maka justru dasar data/informasi yang menjadi acuan temuan tersebut tidak kompeten.

Dengan merujuk pada penjelasan di atas, Terbanding seharusnya tidak melakukan koreksi atas biaya royalti yang Pemohon Banding bayarkan atas penjualan kepada pihak afiliasinya semata-mata berdasarkan asumsi bahwa Pemohon Banding memiliki contract manufacturing agreement. Hal ini dikarenakan koreksi yang dilakukan tidak sesuai dengan fakta komersial yang sebenarnya dan tidak berdasarkan bukti yang kompeten Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat meminta agar koreksi ini dibatalkan.

2) Pemohon Banding telah menggunakan dan memperoleh manfaat komersial dari penggunaan lisensi harta tidak berwujud tersebut, sehingga seharusnya memberikan kompensasi biaya royalti kepada pemberi lisensi

Pemohon Banding menyampaikan bahwa adalah wajar bagi Pemohon Banding untuk memberikan kompensasi berupa royalti kepada pihak afiliasinya sebagai pemberi lisensi mengingat Pemohon Banding telah menggunakan dan memperoleh manfaat komersial dari lisensi harta tidak berwujud tersebut.

Berdasarkan PER-43 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER- 32 dalam Pasal 17(7) secara khusus disebutkan bahwa:

“Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.”

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal R Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Memiliki Hubungan Istimewa dijelaskan bahwa:

“Pengujian kewajaran untuk pemanfaatan atau pengalihan harta tak berwujud harus mempertimbangkan perspektif pihak yang menyerahkan (transferor) dan pihak yang menerima (transferee) harta tak berwujud. Pihak yang menyerahkan harus memastikan bahwa akan memperoleh manfaat yang lebih besar dari penyerahan/pemanfaatan harta tak berwujud dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Sedangkan dari sisi penerima harta tak berwujud akan melihat apakah akan memperoleh manfaat yang lebih besar apabila menggunakan/memperoleh harta tak berwujud dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan.”

Melalui lisensi tersebut, Pemohon Banding memperoleh hak untuk menggunakan merek dagang yang terdaftar (serta merek dan denominasi), paten yang terdaftar, harta tidak berwujud terdaftar lainnya serta harta tidak berwujud yang tidak terdaftar lainnya seperti know-how. Secara khusus, harta tidak berwujud produksi seperti resep dan formulasi, pedoman proses produksi (termasuk pengawasan kualitas/quality control), pengetahuan (know-how), informasi mengenai praktik terbaik (best practice), dsb. diberikan kepada Pemohon Banding melalui suatu sistem untuk kemudian digunakan dalam proses produksi

Pemohon Banding. Harta tidak berwujud produksi tersebut memungkinkan Pemohon Banding untuk memproduksi produk pewarna dan kimia khusus berkualitas serta melakukan produksinya secara efisien dan efektif. Mengingat fakta bahwa harta tidak berwujud produksi tersebut merupakan hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan selama bertahun-tahun dan upaya konstan untuk memperbarui serta biaya yang signifikan, Pemohon Banding tidak perlu melakukan kegiatan dan mengeluarkan biaya tersebut apabila menggunakan lisensi yang diberikan.

Sementara, harta tidak berwujud pemasaran seperti merek dagang, dll. memungkinkan Pemohon Banding untuk menarik pelanggan dan menghasilkan pendapatan melalui pemanfaatan harta tidak berwujud pemasaran karena pengenalan dan citra merek dianggap mewakili jaminan kualitas. Merek dagang tersebut tertera pada produk yang dijual oleh Pemohon Banding. Mengingat fakta bahwa harta tidak berwujud pemasaran tersebut merupakan hasil kegiatan pemasaran yang dilakukan selama bertahun-tahun serta biaya yang signifikan, Pemohon Banding tidak perlu melakukan kegiatan dan mengeluarkan biaya tersebut apabila menggunakan harta tidak berwujud pemasaran yang dilisensikan.

Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menggunakan harta tidak berwujud tersebut dalam memproduksi dan menjual produknya ke pihak independen maupun ke pihak afiliasi serta memperoleh manfaat komersial dari penggunaan harta tidak berwujud tersebut. Oleh karena itu, adalah suatu hal yang wajar apabila Pemohon Banding memberikan kompensasi berupa royalti kepada pihak afiliasinya sebagai pemberi lisensi.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 (“PER-43) yang terakhir diubah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi

Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dalam pasal 1 ayat 5 yang menyatakan sebagai berikut: “Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.”

Ketentuan tersebut juga didukung oleh Paragraf 1.33 dari Pedoman OECD yang menyatakan bahwa:

“...Application of the arm’s length principle is based on a comparison of the conditions in a controlled transaction with the conditions that would have been made had the parties been independent and undertaking a comparable transaction under comparable circumstances. There are two key aspects in such an analysis: the first aspect is to identify the commercial or financial relations between the associated enterprises and the conditions and economically relevant circumstances attaching to those relations in order that the controlled transaction is accurately delineated; the second aspect is to compare the conditions and the economically relevant circumstances of the controlled transaction as accurately delineated with the conditions and the economically relevant circumstances of comparable transactions between independent enterprises...”

Terjemahan:

“...Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha didasarkan pada perbandingan antara kondisi dalam transaksi afiliasi dengan kondisi dalam transaksi yang serupa yang dilakukan antara pihak yang

independen dalam keadaan yang sebanding. Ada dua aspek utama dalam analisis semacam itu: aspek pertama adalah mengidentifikasi hubungan komersial atau keuangan antara perusahaan afiliasi dan kondisi serta keadaan ekonomi yang relevan terkait dengan hubungan tersebut agar transaksi afiliasi dapat dianalisis secara akurat; aspek kedua adalah membandingkan kondisi dan keadaan yang relevan secara ekonomi dari transaksi afiliasi sebagaimana telah dianalisis secara akurat dengan kondisi dan keadaan yang relevan secara ekonomi dari transaksi yang sebanding antara perusahaan independen.. .”

Berdasarkan ketentuan dan Pedoman OECD di atas, kondisi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dapat dicapai jika kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak afiliasi sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak independen.

Berdasarkan ketentuan dan Pedoman OECD di atas, tanpa adanya kompensasi berupa royalti yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya sebagai pemberi lisensi, maka transaksi tersebut tidak akan mencerminkan transaksi antara pihak independen di mana penerima lisensi independen serupa akan membayarkan royalti kepada pemberi lisensi independen sebagai kompensasi atas hak untuk menggunakan suatu harta tidak berwujud.

Secara khusus, Terbanding telah melakukan koreksi atas transaksi biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas penjualannya kepada pihak afiliasi dan tidak melakukan koreksi atas transaksi biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas penjualannya kepada pihak independen. Dalam artian Terbanding memperkenankan Pemohon Banding untuk membayar royalti pada saat menjual produknya kepada pihak independen namun tidak diperkenankan untuk membayar royalti pada saat menjual produknya kepada pihak afiliasi. Adapun, koreksi Terbanding dalam hal ini justru bertentangan dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam

peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia. Seharusnya, jika Terbanding memperkenankan pembayaran royalti pada saat Pemohon Banding menjual produknya kepada pihak independen maka jika prinsip kewajaran dan kelaziman usaha diterapkan, pembayaran royalti atas penjualan kepada pihak afiliasi pun seharusnya dianggap lazim dan wajar;

Oleh karena itu, pembayaran royalti oleh Pemohon Banding kepada Archroma Management GmbH sebagai pemberi lisensi adalah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia. Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak sejalan dengan peraturan-peraturan penentuan harga transfer yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding dengan hormat meminta agar koreksi ini dibatalkan.

3) Terbanding tidak konsisten dalam posisinya ketika menganggap penjualan Pemohon Banding kepada pihak independen sebagai sebanding dengan penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, namun melakukan koreksi atas biaya royalti yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding atas penjualannya kepada pihak afiliasi

Terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding atas seluruh koreksi Terbanding,PemohonBandingmenyampaikanbahwa ketidakkonsistenan Terbanding dalam koreksinya menyebabkan adanya ketidakadilan bagi Pemohon Banding.

Secara khusus, Terbanding telah melakukan koreksi atas transaksi biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas penjualannya kepada pihak afiliasi. Sementara itu, dalam melakukan koreksi atas penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya, Terbanding telah menganggap bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding (yaitu penjualan produk hasil manufaktur Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya) adalah sebanding dengan transaksi independen Pemohon

Banding (yaitu penjualan produk hasil manufaktur Pemohon Banding kepada pihak independen).

Apabila Terbanding telah meyakini bahwa tidak terdapat perbedaan antara transaksi penjualan ke pihak afiliasi dan pihak independen, maka royalti yang sama atas penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasinya tidak seharusnya dikoreksi. Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan Terbanding dalam menerapkan koreksinya sehingga tidak memberikan keadilan bagi Pemohon Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat meminta agar koreksi ini dibatalkan.

Argumentasi Penutup Pemohon Banding

Tanpa mengurangi bobot argumen Pemohon Banding di atas, Pemohon banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha di mana koreksi tersebut telah menyebabkan Operating Margin (OM) Pemohon Banding di atas OM perusahaan-perusahaan yang sebanding.

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas nilai penjualan kepada afiliasi dan atas biaya royalti tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena koreksi tersebut menyebabkan profitabilitas Pemohon Banding menjadi jatuh di atas profitabilitas data pembanding.

Dalam hal ini, OM Pemohon Banding segmen manufaktur pihak afiliasi sebelum diterapkannya koreksi oleh Terbanding adalah sebesar 5%, yang berada di antara rentang inter-kuartil OM perusahaan-perusahaan yang sebanding (yaitu 3,17% hingga 11,50%) sehingga dapat disimpulkan bahwa transaksi Pemohon Banding yaitu penjualan atas produk hasil manufaktur kepada pihak afiliasi dan biaya royalti telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dari perspektif penentuan harga transfer di Indonesia.

Berikut ini merupakan simulasi perhitungan dari OM yang dicatatkan Pemohon Banding sebelum diterapkannya koreksi oleh Terbanding dan

setelah diterapkannya koreksi oleh Terbanding untuk segmen manufaktur pihak afiliasi.

DeskripsiSebelum Koreksi (dalam Rupiah)Koreksi yang diusulkan oleh Terbanding (dalam Rupiah)Setelah Koreksi atas Penjualan kepada Pihak Afiliasi dan Biaya Royalti (dalam Rupiah)
Peredaran Usaha295.702.896.55641.893.000.000337.595.896.556
Harga Pokok Penjualan(234.441.506.785)(234.441.506.785)
Laba Bruto61,261,389,771103.154.389.771
CPM26%44%
Biaya Administratif(35.713.637.884)13.758.949.738(21.954.688.146)
Biaya Penjualan dan Distribusi(11.205.990.702)(11.205.990.702)
Laba Rugi Selisih Kurs150.922.516150.922.516
Total Biaya Usaha(46.768.706.071)(33.009.756.333)
Laba Usaha14,492,683,70070.144.633.438
Operating Margin (%)5%21%

Berikut adalah rentang inter-kuartil OM atas perusahaan-perusahaan yang sebanding untuk kegiatan manufaktur sebagaimana yang terdapat dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding.

Kuartil 311,50%
Median6,23%
Kuartil 13,17%

Sebagaimana diatur dalam PER-43 yang terakhir diubah dengan PER-32 dalam pasal 1 ayat 5, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak

yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding. Dalam hal ini, Pemohon Banding telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha untuk segmen manufaktur pihak afiliasi dalam Dokumen Lokal 2018 pada bagian Analisis Penerapan Harga Transfer - Kegiatan Manufaktur Halaman 44.

“…, dapat disimpulkan OM Wajib Pajak sebesar 5,03% sehubungan dengan penjualannya kepada pihak afiliasi pada Tahun Pajak 2018 berada di antara rentang interkuartil OM perusahaan-perusahaan pembanding. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Transaksi Afiliasi dalam konteks kegiatan manufaktur Wajib Pajak adalah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dari perspektif Penentuan Harga Transfer di Indonesia.”

Apabila tujuan Terbanding dalam melakukan koreksi adalah untuk memperoleh nilai penentuan harga transfer yang wajar dari Pemohon Banding, seharusnya koreksi yang dilakukan akan menghasilkan OM yang berada dalam rentang OM dari perusahaan-perusahaan yang sebanding. Namun demikian, berdasarkan perhitungan di atas, OM Pemohon Banding setelah dilakukannya koreksi atas nilai penjualan untuk segmen manufaktur pihak afiliasi dan biaya royalti maka OM yang Pemohon Banding catatkan sebesar 21% secara signifikan di atas OM dari perusahaan-perusahaan yang sebanding. Hal ini bertentangan dengan peraturan-peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di mana laba yang wajar seharusnya adalah sama dengan atau berada dalam rentang harga transaksi independen. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat meminta agar koreksi ini dibatalkan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024.

3. Membatalkan seluruh koreksi karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

4. Menetapkan kembali Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2018 menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI DIBATALKAN
KEPUTUSAN KEBERATANPUTUSAN BANDING
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruota atau Biaya Usaha Penghasilan Neto dalam negeri (3-4) Penghasilan Neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. lain-lain e. Junlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto penyesuaian fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak PPh terutang (tarif x15) Pengembalian PPh Pasal 24 yang Diperhitungkan Tahun Lalu Jumlah PPh terutang Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 lain-lain b.6 Jumlah c Dibayar sendiri c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain lain c.6 Jumlah d Diperhitungkan d.1 SKPPKP d.2 Jumlah e Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administratif a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP e. Jumlah sanksi administratif960.686.487.447 687.762.740.066 272.923.747.381 143.636.950.657 129.286.796.724 (19.571.264.506) - - - (19.571.264.506) - 13.602.729.341 948.269.924 12.654.459.417 122.369.991.635 - - - 122.369.991.635 30.592.497.750 - 30.592.497.750 - - 5.127.730.000 - - 5.127.730.000 - 11.536.820.496 1 4.959.754 - - 11.551.780.250 - - 16.679.510.250 13.912.987.500 6.077.192.940 - - - 6.077.192.940918.793.487.447 687.762.740.066 231.030.747.381 157.395.900.395 73.634.846.986 (19.571.264.506) - - - (19.571.264.506) - 13.602.729.341 948.269.924 12.654.459.417 66.718.041.897 - - - 66.718.041.897 16.679.510.250 - 16.679.510.250 - - 5.127.730.000 - - 5.127.730.000 - 11.536.820.496 1 4.959.754 - - 11.551.780.250 - - 16.679.510.250 - - - - - -41.893.000.000 - 41.893.000.000 (13.758.949.738) 55.651.949.738 - - - - - - - - - - - - 55.651.949.738 - - - 55.651.949.738 13.912.987.500 - 13.912.987.500 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 13.912.987.500 - 6.077.192.940 - - - 6.077.192.940
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar19.990.180.440-19.990.180.440

V. PENUTUP

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat

memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding juga memohon Majelis Hakim agar berkenan untuk menghadirkan Pemohon Banding dalam sidang Pengadilan Pajak untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung tambahan lainnya yang diperlukan

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S

S-16/SUB/WPJ.086/2025 tanggal 14 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp41.893.000.000,-

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pendapat Pemohon Banding telah diuraikan di bagian Surat Banding di atas;

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1) Pasal 25, Pasal 26, Pasal 26A ayat (4) dan Pasal 32 Undang-Undang KUP

2) Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, Pasal 18 ayat (3), (4) dan Penjelasannya Undang-Undang PPh

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 jo PER- 32/PJ/2011

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013

8) Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data profil Pemohon Banding pada aplikasi Sistem Informasi DJP, diketahui PT Achroma Indonesia NPWP 02.988.205.7- 402.000 terdaftar memiliki NPWP pada tanggal 10 September 2013 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 31 Oktober 2013 saat ini terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan jenis usaha 20116 Industri Kimia Dasar Organik Untuk Bahan Baku Zat Warna Dan Pigmen, Zat Warna Dan Pigmen.

2) Berdasarkan informasi dalam aplikasi administrasi perpajakan SIDJP diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan Pembetulan ke-1 SPT PPh Badan 2018 pada tanggal 20 Juni 2019 dengan pelaporan :

- Peredaran Usaha sebesar Rp918.793.487.447,-

sebagaimana tampilan berikut:

3) Berdasarkan Lampiran Khusus 3A pada SPT Tahunan PPh Badan 2018 diketahui bahwa metode penerapan harga yang digunakan terhadap perusahaan afiliasi adalah Transactional Net Margin Method;

4) Bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan Informasi Nomor: S- 46/WPJ.08/WPJ.086/2023 tanggal 05 Juni 2024 dan Pemohon Banding memberikan data sebagaimana dimaksud dalam bentuk softkopi melalui email.

5) bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah menyampaikan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor : S-47/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 05 Juni 2024 dan Pemohon Banding mengajukan penundaan melalui surat nomor 202406-ARC-272 tanggal 19 Juni 2024;

Namun Kuasa Pemohon Banding tidak hadir dan telah dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-126/WPJ.08/BD.086/2024 tanggal 25 Juni 2024.

6) Bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Tim Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor 118/WPJ.08/BD.086/2024 tanggal 13 Juni 2024.

c. Hasil penelitian

1) Bahwa usaha Pemohon Banding adalah perdagangan dan impor berbagai macam produk kimia sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Audited 2018 halaman 5 berikut:

2) Berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal pada halaman 14, diketahui Pemohon Banding berusaha di bidang produksi dan perdagangan (yaitu, pembelian dan penjualan kembali) dari produk pewarna dan kimia khusus di bawah tiga segmen usaha berikut:

• Spesialisasi Tekstil Merek & Kinerja - yang mencakup pewarna dan bahan kimia untuk industri tekstil yaitu, dari penyelesaian serat dan proses persiapan penyempurnaan, hingga penyempurnaan melalui pewarnaan. Contoh produk utama adalah ONE WAY - Layanan keberlanjutan; Advanced Denim - inovasi Ecoadvanced untuk denim; Drimaren® - Pewarna reaktif untuk pewarnaan selulosa; dll.

• Spesialisasi Kemasan & Kertas - yang menyediakan keahlian dalam pengelolaan warna putih, pewarnaan, pelapis khusus dan kekuatan untuk semua jenis kertas. Contoh produk utama adalah pewarna langsung Carta® & Cartasol®; pewarna dasar Cartazine®; zat pencerahan optik Leucophor®; Cartabond® crosslinkers; dll.

• Pelapis, Perekat & Penyegel - yang memberikan solusi untuk berbagai aplikasi untuk industri cat, perekat, dan konstruksi, kertas dan tekstil. Contoh produk utama adalah Mowilith yang digunakan dalam cat, konstruksi, perekat dan spesialisasi; Mowicoll digunakan dalam perekat; dll.

3) Berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal pada halaman 19 diketahui data sebagai berikut (dalam jutaan):

- Penjualan kepada Pihak ke-3 (independen) sebesar Rp464.578,-

- Biaya Pokok Penjualan Pihak ke-3 (independen) sebesar Rp321.944,- dengan hasil pindai sebagai berikut:

4) Bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh berbunyi :

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya

5) Bahwa Pasal 11 ayat (11) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER

- 32/PJ/2011 berbunyi :

Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and

supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

6) Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 32/PJ/2011 berbunyi :

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

7) Berdasarkan wewenang pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, Tim Peneliti menghitung kembali besarnya penghasilan Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independent dengan metode biaya-plus dan dengan menggunakan data pembanding internal untuk penentuan harga wajar yang terdapat dalam Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal pada halaman 19 sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (11) dan Pasal Pasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 32/PJ/2011 dengan perhitungan sebagai berikut:

Transaksi Independen (dalam jutaan rupiah)

Penjualan IndependenRp464.578,00 HPP penjualan independenRp321.944,00 Margin BrutoRp142.634,00 Persentase margin bruto terhadap HPP (mark up)44%

Transaksi Afiliasi (dalam jutaan rupiah)

Harga PokokRp234.442,00 Mark upRp 61.261,00 Penjualan AfiliasiRp295.703,00

Persentase margin bruto terhadap HPP (mark up)26%

Transaksi Afiliasi sesuai PKKU (dalam jutaan rupiah)

Harga PokokRp234.442,00 Mark up (44%)Rp103.154,48 Penjualan Afiliasi sesuai PKKURp337.596,48 Penjualan Afiliasi cfm Wajib PajakRp295.703,00 KoreksiRp 41.893,48

d. Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan penelitian formal atas TP Doc Pemohon Banding diketahui:

- Bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding hanya menyerahkan dokumen lokal dan tidak menyererahkan dokumen induk.

- Berdasarkan penelitian, SPT Tahunan Badan dilaporkan pada tanggal 20 Juni 2019 (SPT Pembetulan ke-1) dan saat tersedianya data TP Doc tanggal 20 April 2018, sementara pembukuan menggunakan tahun buku yang berakhir pada bulan September 2018. Berarti TP Doc disusun di tengah tahun berjalan. Disisi lain, tanggal disusunnya TP Doc tidak diungkapkan dalam TP Doc, sehingga tidak dapat dipastikan pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016 yang menyatakan “Dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedian paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

- TP Doc tidak mengungkap penjelasan rinci tentang analisis kesebandingan setiap transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding yang meliputi analisis atas karakteristik produk atau jasa, analisis fungsional (analisis fungsi, asset dan risiko), ketentuan dalam kontrak, strategi usaha dan kondisi ekonomi, termasuk analisis kesebandingan atas perbedaan kondisi dengan tahun-tahun sebelumnya.

2) Terbanding melakukan penelitian material Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) dengan hasil penelitian sebagai berikut:

- Dalam TP Doc dinyatakan Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan PLI Operating Margin (OM) dalam penetapan harga transfernya. Terdapat selisih Operating Margin yang besar antara transaksi dengan pihak afiliasi sebesar 5% dibanding pihak independen sebesar 12,09%.

- TP Doc tidak mendisclose analisa kesebandingan secara rinci

- Dalam isisn form PER-22/PJ/2013, Pemohon Banding tidak menisikan faktor-faktor kesebandingan pada kolom transaksi independen.

- Pemohon Banding menyampaikan data pembanding tidak detail, hanya meliputi data peredaran usaha dan operating margin sesuai PLI- nya, tidak termasuk unsur-unsur Laporan Keuangan dan Neraca, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan analisis atas data pembanding lebih dalam.

- Disisi lain Pemohon Banding menggunakan metode TNMM yang dinyatakan dalam TP Doc mempunyai tingkat toleransi lebih rendah terhadap kesebandingan dibanding metode lain, tetapi tidak memberikan data laporan keuangan maupun neraca pembanding, hal ini mengindikasikan Pemohon Banding tidak memandang penting faktor kesebandingan dan membatasi Terbanding dalam menganalisis data pembanding.

- Alasan penolakan terhadap metode CPM (Cost Plus Method) sebagaimana dalam TP Doc adalah tidak ada nilai tambah atas produk jadi yang dijual kembali oleh Pemohon Banding, tidak relevan atau bertentangan dengan keadaan sebenarnya.

3) Berdasarkan penelitian formal dan material atas Dokumen Lokal TP Doc sebagaimana diuraikan di atas, disimpulkan Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam penentuan harga transfernya.

4) Selanjutnya Terbanding melaksanakan kajian untuk menentukan metode penentuan harga transfer yang paling sesuai dengan mendasarkan pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 dan menyimpulkan

metode penentuan harga transfer Cost Plus Method dengan data pembanding internal dengan alasan:

- Barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa

- Terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) kontrak jual beli jangka Panjang (long term buy and supply agreement antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

- Pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2011 menyatakan dalam hal tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan data pembanding internal untuk penentuan harga wajar atau laba wajar.

- Terbanding melakukan Analisa kesebandingan, dengan hasil analisis sebagai berikut:

5) Selanjutnya Terbanding melakukan pembandingan langsung (direct comparison) yaitu apabila berdasarkan analisis kesebandingan tidak terdapat perbedaan kondisi antara dengan transaksi independent yang secara material berpengaruh terhadap gross mark up, maka atas selisih gross mark up tersebut dapat ditentukan harga penjualan wajar dan dilakukan koreksi atas selisih harga penjualan wajar dengan harga penjualan afiliasi.

Contoh penerapan motode Cost Plus Method dengan pembanding internal dan dilakukan pembandingan langsung yang mendekati kondisi

Pemohon Banding yang ditunjukkan dalam Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tanggal 24 Oktober 2013 adalah sebagai berikut:

PT NG, pabrikan mesin pertanian (menggunakan teknologi dari induk perusahaan) menjual produk rz-a melalui D Ltd., pihak afiliasinya di negara X. Selain itu, PT NG juga menjual produk rz-b ke E Ltd., distributor independen di negara Y. Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa penjualan ke E Ltd. merupakan pembanding internal yang andal. Tidak ada perbedaan kesebandingan antara transaksi penjualan ke D Ltd. dan transaksi penjualan ke E Ltd. yang secara material berpengaruh terhadap gross mark-up, sehingga atas perbedaan gross mark-up tersebut dapat langsung dilakukan koreksi

6) Berdasarkan penjelasan dan contoh di atas, maka koreksi atas biaya royalti tidak dapat dijadikan dasar untuk meningkatkan kesebandingan dalam menentukan gross mark up yang wajar

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp41.893.000.000,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp13.758.949.738,-

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pendapat Pemohon Banding telah diuraikan di bagian Surat Banding di atas;

Menurut Terbanding:

a. Dasar Hukum

1) Pasal 25, Pasal 26, Pasal 26A ayat (4) dan Pasal 32 Undang- Undang KUP

2) Pasal 6 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), (4) dan Penjelasannya Undang- Undang PPh

1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 jo PER- 32/PJ/2011

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013

6) Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data profil Wajib Pajak pada Sistem Informasi DJP, diketahui Pemohon Banding NPWP 02.988.205.7-402.000 terdaftar memiliki NPWP pada tanggal 10 September 2013 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 30 Oktober 2013 dan saat ini terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan jenis usaha 20116 Industri Kimia Dasar Organik Untuk Bahan Baku Zat Warna Dan Pigmen, Zat Warna Dan Pigmen.

2) Berdasarkan data pada Sistem Informasi DJP diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan Pembetulan ke-1 SPT PPh Badan 2018 pada tanggal 20 Juni 2019 dengan pelaporan :

- Biaya dari Luar Usaha – Biaya Royalti sebesar Rp40.158.099.487,-

sebagaimana tampilan berikut:

3) Berdasarkan Lampiran Khusus 3A pada SPT Tahunan PPh Badan 2018 Pemohon Banding, diketahui bahwa metode penerapan harga yang digunakan terhadap perusahaan afiliasi atas Biaya Royalti adalah Transactional Net Margin Method

4) Bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan Informasi Nomor: S-46/WPJ.08/WPJ.086/2023 tanggal 05 Juni 2024 dan Pemohon Banding memberikan data sebagaimana dimaksud dalam bentuk softkopi melalui email.

5) Bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah menyampaikan Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor : S-47/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 05 Juni 2024 dan Pemohon Banding mengajukan penundaan melalui surat nomor 202406-ARC-272 tanggal 19 Juni 2024. Namun Kuasa Pemohon Banding tidak hadir dan telah dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-126/WPJ.08/BD.086/2024 tanggal 25 Juni 2024.

6) Bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan pembahasan sengketa keberatan dengan Tim Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dan telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor 118/WPJ.08/BD.086/2024 tanggal 13 Juni 2024.

c. Hasil Penelitian

1) Bahwa usaha Pemohon Banding adalah perdagangan dan impor berbagai macam produk kimia sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Audited 2018 halaman 5 berikut:

2) Bahwa Pemohon Banding mencatat Biaya Usaha Lainnya – Biaya Royalti dengan Nomor Akun 329103 sebesar Rp40.158.099.487,- sebagai berikut:

dengan rincian pencatatan pada General Ledger sebagai berikut:

3) Berdasarkan data rincian pencatatan Biaya Usaha Lainnya – Biaya Royalti pada General Ledger Pemohon Banding di atas dapat dirinci sebagai berikut:

- Royalti 2017 sebesar Rp8.541.944.397,-

- Royalti 2018 sebesar Rp31.616.155.090,-

4) Berdasarkan Sistem Informasi DJP, diketahui Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPh Pasal 26 atas Royalti sebesar Rp42.439.236.940,- dengan rincian sebagai berikut:

5) Berdasarkan Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal pada halaman 115 dan 116 diketahui tarif royalti Pemohon Banding sebesar 5% dari penjualan bersih atas produk jadi yang diproduksi

dan 2% dari penjualan bersih atas produk jadi yang diperdagangkan, dengan hasil pindai sebagai berikut:

6) Berdasarkan data di atas disimpulkan terdapat perbedaan pencatatan Biaya Usaha Lainnya – Biaya Royalti Pemohon Banding dengan pelaporannya dan tidak terdapat rincian perhitungan Biaya Usaha Lainnya – Biaya Royalti sebesar Rp40.158.099.487,- yang menurut Pemohon Banding adalah 5% dari penjualan bersih atas produk jadi yang diproduksi dalam Surat Keberatan dan Surat

Banding Pemohon Banding sebagaimana pencatatan Pemohon Banding pada General Ledger di atas.

7) Berdasarkan Amandemen No.1 Perjanjian Lisensi Merek Dagang dan Kekayaan Intelektual antara Pemohon Banding dengan PT Archroma Management Gmbh pada Lampiran B diketahui tarif Royalti sebagai berikut:

yang diterjemahkan oleh Penerjemah Hukum Besertifikat Tonny Soekotridiatno, SH sebagai berikut :

Penjualan Bersih yang relevanberarti sehubungan dengan Produk apa pun yang mencakup Kekayaan Intelektual tersebut, jumlah yang ditagih oleh Penerima Lisensi kepada pihak mana pun untuk penjualan Produk yang diproduksi sendiri yang mencakup Kekayaan Intelektual tersebut, namun tidak meliputi, penjualan Produk yang mencakup Kekayaan Intelektual tersebut yang diproduksi oleh Penerima Lisensi di bawah suatu perjanjian kontrak manufaktur
Tarif Royalty5.0% Produk yang diproduksi sendiri 2.0% Barang yang diperdagangkan

Trade mark dan IP Licence Agreement menyatakan setiap produk yang berkaitan dengan Intangible Property, jumlah yang ditagihkan oleh licence pada perusahaan lain atas barang yang diproduksi, terkecuali atas penjualan produk yang terkait dengan IP yang dibuat licencee berdasar contract manufacturing agreement.

8) Berdasarkan Tarif pada Amandemen No.1 Perjanjian Lisensi Merek Dagang dan Kekayaan Intelektual maka Terbanding menghitung Biaya Royalty sebagai berikut:

Jenis FungsiRelevant Net SalesTarifTim Peneliti
Contract manufatur2 95.703.000.000--
Licenced manufactur4 64.578.000.0005%23.228.900.000
Distribusi1 58.512.487.4472%3.170.249.749
26.399.149.749
Royalty dilaporkan40.158.099.487
Koreksi positif13.758.949.738

Penentuan Net Ralizable value didasarkan pada segmentasi isian formulir PER-22/PJ/2013 dan General Ledger dengan rincian sebagai berikut :

d. Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan penelitian atas dokumen TP Doc, dapat dijelaskan sebagai berikut:

- TP Doc mengungkapkan Archroma Management Gmbh hak untuk menggunakan IP berlisensi untuk mengembangkan, memproduksi dan memasarkan produk berlisensi.

- Tarif Royalti adalah 5% dari penjualan bersih yang relevan (relevan net sales) atas produk jadi yang diproduksi dan 2% dari penjualan bersih atas produk jadi yang diperdagangkan.

- Dalam TP dinyatakan bahwa berdasarkan fungsi yang dilakukan, asset yang dimiliki dan risiko yang ditanggung Pemohon Banding adalah sebagai perusahaan manufaktur berlisensi dalam konteks penjualannya kepada pihak ketiga dan perusahaan manufaktur kontrak dalam konteks penjualannya kepada pihak afiliasi.

- Dalam analisis FAR sebagaimana dalam isian formular PER- 22/PJ/2013, dinyatakan pihak afiliasi mempunyai peran serta

fungsi pembelian bahan baku, termasuk negosiasi harga atas material impor dan negosiasi harga dan menentukan harga jual.

- Bahwa yang dimaksud dengan relevant net sales sesuai dengan TP Doc dijelaskan dalam Trademark and IP License Agreement yang sudah dijelaskan oleh Penterjemah bersertifikat Tonny Soekoridiatno, SH denga nisi sebagai berikut : berarti sehubungan dengan Produk apa pun yang mencakup Kekayaan Intelektual tersebut, jumlah yang ditagih oleh Penerima Lisensi kepada pihak mana pun untuk penjualan Produk yang diproduksi sendiri yang mencakup Kekayaan Intelektual tersebut, namun tidak meliputi, penjualan Produk yang mencakup Kekayaan Intelektual tersebut yang diproduksi oleh Penerima Lisensi di bawah suatu perjanjian kontrak manufaktur.

- Pemohon Banding membebankan biaya royalty atas seluruh penjualan yang berasal dari fungsi sebagai manufaktur dengan tarif 5% dan seluruh penjualan dari fungsi distribusi dengan tarif 2%.

2) Berdasarkan kesimpulan pengujian material atas biaya royalti, Terbanding melakukan perhitungan matematis atas peredaran usaha yang besrasal dari contract manufacture, licensed manufaktur dan distribusi dan menerapkan taris sesuai perjanjian Trade Mark dan IP Licensed Agreement yaitu menerapkan tarif royalty 5% atas peredaran usaha dari fungsi manufacture selain contract manufacture dan 2% atas peredaran usaha yang berasal dari fungsi distribusi karena:

- Sesuai dengan analisis FAR sebagaimana dalam formulir isian PER-22/PJ/2013 atas kontrak manufaktur, pihak afiliasi mempunyai peranan dalam negosiasi penentuan harga beli atas material impor, pemilihan pemasok, maupun harga jual produk sehingga dapat menentukan margin yang komprehensif yang dikehendaki yang memberi manfaat maksimal bagi pihak afiliasi.

- Trade mark dan IP License Agreement menyatakan setiap produk yang berkaitan dengan intangible property, jumlah yang ditagihkan oleh licence pada perusahaan lain atas barang yang diproduksi, terkecuali atas penjualan produk yang terkait dengan IP yang dibuat license berdasar contract manufacturing agreement.

3) Tanggapan Terbanding atas Pemohon Banding tidak memiliki kontrak manufakturing dengan pihak afiliasi, sebagai berikut:

- Produk dalam proses manufactur ini peruntukannya bukan untuk konsumen secara umum atau produk massal, tetapi sesuai kebutuhan pihak tertentu (dalam hal ini pihak afiliasi), bahkan dinyatakan dalam analisis FAR sesuai formular isian PER- 22/2013, pihak afiliasi mempunyai peranan dalam negosiasi dalam harga beli atas material impor maupun harga produk.

- Oleh karena itu logikanya ada kesepakan harga pokok bahan baku tertentu yang diimpor, jenis produk, harga jual produk dan jumlah produk yang diorder.

- Sebagaimana dalam isian formular PER-22/PJ/2013, Wajib Pajak menyatakan ketentuan kontrak yang tertulis sesuai dengan praktik umum yang berlaku dan tidak mengisikan kolom tentang apakah terdapat praktik/kebiasaan umum yang berlaku (tidak tertulis)? Jika ya, apakah praktik umum tersebut?

- Hal ini sesuai dengan prinsip substance over form dimana secara substansi pelaksanaan manufaktur akan berdasarkan kesepakatan dan ketentuan pihak-pihak yang bertransaksi, apakah itu berdasarkan perjanjian tertulis atau tidak.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp13.758.949.738,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 202411-ARC-012 tanggal 28 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk :

a. Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00016/206/18/415/23 tanggal 11 September 2023 Masa/Tahun Pajak 2018 atas nama PT Archroma Indonesia NPWP

02.988.205.7-402.000 telah benar; dan;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00313/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00016/206/18/415/23 tanggal 11 September 2023 Masa/Tahun Pajak 2018 atas nama PT Archroma Indonesia NPWP 02.988.205.7-402.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bantahan Nomor

202503-ARC-144 tanggal 21 Maret 2025 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding setuju bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Namun demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan poin h terkait bukti pembayaran. Seharusnya Terbanding mencentang “Ya” untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya poin “Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan” serta tidak mencentang “Ya” pada poin “Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan”. Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesar

Rp19.990.180.440 pada tanggal 09 Oktober 2023 dengan NTPN FD0455BAHCB6RDKA;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan atas uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan tersebut

POKOK SENGKETA

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp41.893.000.000,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp41.893.000.000 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Dokumen Lokal Pemohon Banding Telah Memenuhi Ketentuan Formal dan Material Sebagaimana Diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK 213/2016”)

Dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan bahwa Dokumen Lokal yang disusun oleh Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan formal dan material, dengan alasan bahwa Dokumen Lokal tersebut disusun di tengah tahun berjalan, sehingga dianggap tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 213/2016.

Bahwa Dokumen Lokal yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan formal dan material, dengan mencakup informasi yang relevan, antara lain: Identifikasi transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding; Metode penentuan harga transfer yang digunakan beserta justifikasinya; serta Data pembanding yang digunakan dalam analisis transfer pricing. Dengan demikian, Terbanding tidak dapat serta-merta mengesampingkan Dokumen Lokal tanpa melakukan analisis yang lebih rinci dan substantif mengenai ketidaksesuaian menurut Terbanding.

Lebih lanjut, argumentasi Terbanding bahwa Dokumen Lokal tidak dapat disusun di tengah tahun berjalan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

PMK 213/2016 tidak mengatur larangan terhadap penyusunan Dokumen Lokal sebelum akhir tahun pajak. Sebaliknya, penyusunan Dokumen Lokal di tengah tahun menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban dokumentasi secara proaktif, yang sejalan dengan prinsip kepatuhan pajak serta sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 213/2016, yang menyatakan:

“Dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.”

Ketentuan ini hanya menetapkan batas waktu penyediaan Dokumen Lokal, tanpa menghalangi penyusunannya sebelum akhir tahun pajak.

Berdasarkan uraian di atas, Dokumen Lokal yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan material, sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK 213/2016. Oleh karena itu, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Dokumen Lokal tidak memenuhi persyaratan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan yang sah untuk menolak keberlakuan Dokumen Lokal Pemohon Banding.

2. Perbedaan Operating Margin (“OM”) Tidak Dapat Dijadikan Dasar Koreksi Tanpa Analisis Kesebandingan yang Lebih Dalam

Terbanding menyatakan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam OM antara transaksi afiliasi (5%) dan transaksi independen (12,09%), yang dianggap sebagai indikasi bahwa harga transfer tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pemohon Banding menolak argumentasi tersebut, dengan menegaskan bahwa perbedaan dalam OM antara transaksi afiliasi dan transaksi independen tidak dapat serta-merta dijadikan dasar koreksi tanpa mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan lainnya.

Sebagaimana ditegaskan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, Paragraf 3.59:

“A significant difference in net profit indicators between controlled and uncontrolled transactions does not necessarily indicate that the transfer price is inappropriate; rather, it may be the result of differences in functions performed, risks assumed, market conditions, business strategies, or other relevant factors.”

Terjemahan:

“Perbedaan yang signifikan dalam indikator laba bersih antara transaksi yang dikendalikan dan transaksi yang tidak dikendalikan tidak serta-merta menunjukkan bahwa harga transfer tidak sesuai; perbedaan ini mungkin disebabkan oleh perbedaan dalam fungsi yang dilakukan, risiko yang ditanggung, kondisi pasar, strategi bisnis, atau faktor relevan lainnya.” Ketentuan ini menegaskan bahwa perbedaan profitabilitas antara transaksi afiliasi dan independen tidak dapat secara otomatis dijadikan indikasi ketidakwajaran harga transfer. Oleh karena itu, Terbanding keliru dalam menyimpulkan bahwa perbedaan OM tersebut menunjukkan penyimpangan dari dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dalam analisisnya, Terbanding hanya berfokus pada perbedaan OM tanpa mempertimbangkan faktor-faktor kesebandingan lainnya, yang seharusnya dianalisis dalam setiap evaluasi transfer pricing. OM yang lebih rendah pada transaksi afiliasi tidak selalu mencerminkan adanya ketidakwajaran, karena perbedaan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:

• Perbedaan fungsi yang dilakukan. Dalam transaksi afiliasi, Pemohon Banding memiliki peran yang lebih terbatas dibandingkan dalam transaksi independen, yang secara alami dapat menyebabkan perbedaan dalam tingkat profitabilitas.

• Perbedaan tingkat risiko yang ditanggung. Pemohon Banding dalam transaksi afiliasi menanggung risiko yang lebih rendah dibandingkan dalam transaksi independen, sehingga secara ekonomi wajar apabila tingkat profitabilitasnya juga lebih rendah.

• Perbedaan kondisi pasar dan strategi bisnis. Struktur harga dan margin yang diterapkan dalam transaksi afiliasi tidak dapat dibandingkan secara

langsung dengan transaksi independen karena strategi bisnis dan kondisi pasar yang berbeda.

Selain itu, Dokumen Lokal yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding telah menunjukkan bahwa OM sebesar 5% berada dalam rentang inter- kuartil yang wajar (3,17% - 11,50%). Rentang ini telah dihitung berdasarkan analisis kesebandingan yang sesuai dengan PMK 213/2016 dan OECD Transfer Pricing Guidelines. Oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa harga transfer Pemohon Banding tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tidak memiliki dasar yang kuat.

3. Pemilihan Cost Plus Method (“CPM”) dengan Data Pembanding Internal Tidak Tepat

Terbanding berpendapat bahwa pemilihan metode CPM dengan menggunakan data pembanding internal merupakan pendekatan yang lebih tepat dibandingkan dengan metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) yang telah digunakan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, Terbanding menggunakan data transaksi independen Pemohon Banding sebagai pembanding dalam menghitung harga wajar transaksi afiliasi. Pemohon Banding menolak argumentasi tersebut dengan menegaskan bahwa (a) metode TNMM yang digunakan lebih sesuai dengan karakteristik transaksi Pemohon Banding, dan (b) data pembanding internal yang digunakan oleh Terbanding tidak memenuhi standar kesebandingan yang berlaku.

a. Metode TNMM yang Digunakan oleh Pemohon Banding Merupakan Metode yang Paling Sesuai dengan Karakteristik Transaksi

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Banding, metode TNMM yang diterapkan dalam Dokumen Lokal merupakan metode yang paling sesuai dengan karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Sebagaimana ditegaskan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, Paragraf 2.68:

“Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins.”

Terjemahan:

“Indikator laba bersih juga dapat lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan dibandingkan margin laba kotor.”

Dalam Surat Banding, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa metode TNMM lebih tepat dibandingkan dengan metode CPM, karena:

• Metode TNMM lebih toleran terhadap perbedaan fungsi, aset, dan risiko yang melekat dalam transaksi afiliasi dibandingkan dengan CPM.

• Metode TNMM lebih sesuai untuk menguji profitabilitas bersih secara keseluruhan, sedangkan metode CPM hanya berfokus pada perbandingan margin kotor, yang lebih sensitif terhadap variasi fungsi dan struktur biaya.

• Metode TNMM lebih relevan untuk transaksi Pemohon Banding sebagai contract manufacturer, karena transaksi tersebut lebih baik dianalisis pada tingkat laba bersih daripada margin kotor.

Dengan demikian, penerapan CPM oleh Terbanding tidak mempertimbangkan karakteristik usaha Pemohon Banding secara menyeluruh dan berisiko menghasilkan kesimpulan yang tidak mencerminkan kewajaran harga transfer sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

b. Data Pembanding Internal yang Digunakan oleh Terbanding Tidak Memenuhi Standar Kesebandingan yang Berlaku

Sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat Banding, data pembanding internal yang digunakan oleh Terbanding tidak memenuhi standar kesebandingan yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

Sebagaimana ditegaskan dalam PER-22/PJ/2013, dalam memilih data pembanding yang dapat digunakan dalam analisis Transfer Pricing, wajib memperhatikan lima faktor kesebandingan, yaitu:

(1) Karakteristik barang dan jasa;

(2) Analisis fungsi, aset, dan risiko;

(3) Ketentuan kontrak;

(4) Kondisi ekonomi; dan

(5) Strategi bisnis.

Dalam Surat Banding, Pemohon Banding telah menguraikan perbedaan signifikan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen, antara lain:

• Perbedaan fungsi dan tanggung jawab dalam transaksi independen dibandingkan dengan transaksi afiliasi;

• Perbedaan tingkat risiko yang ditanggung dalam kedua jenis transaksi;

• Kondisi pasar dan strategi bisnis yang memengaruhi struktur harga dan profitabilitas.

Transaksi independen yang dijadikan pembanding oleh Terbanding tidak memiliki tingkat kesebandingan yang memadai dengan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, penggunaan data pembanding internal oleh Terbanding menjadi tidak valid dan tidak dapat dijadikan dasar koreksi yang sah.

Dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, koreksi peredaran usaha sebesar Rp41.893.000.000 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

Menimbang fakta serta dasar hukum yang berlaku, dengan penuh rasa hormat, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan seluruh koreksi tersebut, karena tidak memiliki dasar yang kuat serta tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp13.758.949.738,- Pemohon Banding tidak setuju dengan tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding atas koreksi positif atas biaya usaha lainnya sebesar Rp13.758.949.738 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Klasifikasi Contract Manufacturer dalam Dokumen Lokal Tidak Menghapus Hak Pemohon Banding untuk Membayar Royalti

Dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan bahwa karakterisasi Pemohon Banding sebagai contract manufacturer dalam Dokumen Lokal menjadi dasar bagi koreksi atas biaya royalti.

Namun, argumentasi ini tidak tepat, karena karakterisasi dalam Dokumen Lokal bukan merupakan perjanjian tertulis yang dapat dijadikan dasar hukum untuk meniadakan hak Pemohon Banding dalam membayar royalti. Perlu ditegaskan bahwa klasifikasi contract manufacturer dalam Dokumen Lokal hanya merupakan bagian dari analisis transfer pricing, yang menggambarkan fungsi, aset, dan risiko Pemohon Banding dalam transaksi dengan afiliasi. Klasifikasi ini bukan merupakan perjanjian formal yang mengatur aspek komersial pembayaran royalti. Dengan demikian, karakterisasi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengoreksi atau meniadakan biaya royalti yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding. Dalam hal ini, meskipun Pemohon Banding dikategorikan sebagai contract manufacturer dalam Dokumen Lokal, hal tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa Pemohon Banding tetap memperoleh manfaat atas lisensi harta tidak berwujud (Intangible Property atau “IP”) dalam menjalankan produksi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 Undang- Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), biaya royalti merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expense). Dalam hal ini, royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Archroma Management GmbH merupakan kompensasi atas penggunaan IP yang digunakan dalam proses produksi, baik untuk penjualan kepada pihak independen maupun afiliasi. Dengan demikian, pembayaran royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding tetap memenuhi syarat pengurangan

biaya yang diperkenankan (deductible expense) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

2. Tidak Ada Perjanjian Contract Manufacturing yang Menghilangkan Kewajiban Royalti

Dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding bekerja dalam skema contract manufacturing berdasarkan praktik bisnis yang dilakukan, meskipun tidak terdapat perjanjian tertulis yang mengatur hal tersebut.

Namun, argumentasi ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1342 dan Pasal 1343 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):

Pasal 1342:

“Jika kata-kata suatu persetujuan jelas, tidak diperkenankan menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.”

Pasal 1343:

“Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu daripada memegang teguh arti kata-kata menurut huruf.” Berdasarkan ketentuan tersebut, penafsiran suatu perjanjian harus dilakukan berdasarkan kata-kata yang jelas dalam perjanjian tersebut. Jika terdapat ambiguitas, maka yang harus diperhatikan adalah maksud dari para pihak yang menandatangani perjanjian, bukan sekadar asumsi berdasarkan praktik bisnis yang dilakukan.

Dalam kasus ini, tidak terdapat perjanjian contract manufacturing yang secara eksplisit menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti kepada pemberi lisensi. Oleh karena itu, pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya membayar royalti tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan Transfer Pricing menegaskan bahwa pemeriksaan atas transaksi hubungan istimewa harus dilakukan berdasarkan dokumen dan bukti yang kompeten. Namun, dalam hal ini, Terbanding tidak memiliki dokumen sumber yang dapat

membuktikan bahwa Pemohon Banding beroperasi di bawah perjanjian contract manufacturing yang mengecualikan pembayaran royalti.

3. Koreksi Bertentangan dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam PMK 213/2016

Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak perlu membayar royalti atas penjualan kepada afiliasi karena karakteristiknya sebagai contract manufacturer.

Namun, argumentasi ini bertentangan dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 213/2016, yang menyatakan bahwa:

"Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa."

Dalam hal ini, jika Pemohon Banding membayar royalti atas transaksi dengan pihak independen, maka seharusnya royalti juga dibayarkan atas transaksi dengan afiliasi dalam kondisi yang sebanding. Dengan kata lain, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha menuntut agar transaksi dengan afiliasi diperlakukan sama dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak independen.

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berpotensi menciptakan perlakuan yang tidak konsisten antara transaksi independen dan transaksi afiliasi, sehingga tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang berlaku dalam transfer pricing.

Sebagai konsekuensi, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bertentangan dengan prinsip transfer pricing yang berlaku di Indonesia dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

4. Biaya Royalti Merupakan Deductible Expense yang Sah Menurut Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”)

Sebagaimana telah dijelaskan, Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 UU PPh mengatur bahwa biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto mencakup:

“Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: bunga, sewa, dan royalti.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, selama royalti berkaitan dengan kegiatan usaha yang sebenarnya, maka biaya ini harus dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (deductible expense).

Dalam hal ini, Terbanding tidak memberikan bukti yang dapat membuktikan bahwa royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak berkaitan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya dibatalkan.

Dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, koreksi positif atas biaya usaha lainnya sebesar Rp13.758.949.738 tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

Menimbang fakta serta dasar hukum yang berlaku, dengan penuh rasa hormat, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan seluruh koreksi tersebut, karena tidak memiliki dasar yang kuat serta tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

KESIMPULAN DAN USUL

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Nomor 202411-ARC-012 tanggal 28 November 2024 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta ketentuan-ketentuan dalam UU Pengadilan Pajak yaitu Pasal 35 ayat (1) dan (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4); serta Pasal 37 ayat (1). Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 adalah Keputusan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruhnya

USUL

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024.

3. Membatalkan seluruh koreksi Pajak Penghasilan Badan terutang untuk tahun Tahun Pajak 2018 sebesar Rp19.990.180.440 dan menetapkan kembali Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2018 menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUTKOREKSI DIBATALKAN
KEPUTUSAN KEBERATANPUTUSAN BANDING
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba bruto (1-2) Pengurang Penghasilan Bruota atau Biaya Usaha Penghasilan Neto dalam negeri (3-4) Penghasilan Neto dalam negeri lainnya a. Penghasilan dari luar usaha b. penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. lain-lain e. Junlah (a+b+c+d) Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto penyesuaian fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif b. Penyesuaian Fiskal Negatif c. Jumlah (a-b) Penghasilan neto luar negeri Jumlah penghasilan neto Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib Kompensasi kerugian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Kena Pajak PPh terutang (tarif x15) Pengembalian PPh Pasal 24 yang Diperhitungkan Tahun Lalu Jumlah PPh terutang Kredit Pajak a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain b.1 PPh Pasal 21 b.2 PPh Pasal 22 b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 lain-lain b.6 Jumlah c Dibayar sendiri c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 25 c.3 PPh Pasal 29 c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Lain lain c.6 Jumlah d Diperhitungkan d.1 SKPPKP d.2 Jumlah e Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administratif a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Bunga Pasal 13 (3) huruf a KUP c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP e. Jumlah sanksi administratif960.686.487.447 687.762.740.066 272.923.747.381 143.636.950.657 129.286.796.724 (19.571.264.506) - - - (19.571.264.506) - 13.602.729.341 948.269.924 12.654.459.417 122.369.991.635 - - - 122.369.991.635 30.592.497.750 - 30.592.497.750 - - 5.127.730.000 - - 5.127.730.000 - 11.536.820.496 1 4.959.754 - - 11.551.780.250 - - 16.679.510.250 13.912.987.500 6.077.192.940 - - - 6.077.192.940918.793.487.447 687.762.740.066 231.030.747.381 157.395.900.395 73.634.846.986 (19.571.264.506) - - - (19.571.264.506) - 13.602.729.341 948.269.924 12.654.459.417 66.718.041.897 - - - 66.718.041.897 16.679.510.250 - 16.679.510.250 - - 5.127.730.000 - - 5.127.730.000 - 11.536.820.496 14.959.754 - - 11.551.780.250 - - 16.679.510.250 - - - - - -41.893.000.000 - 41.893.000.000 (13.758.949.738) 55.651.949.738 - - - - - - - - - - - - 55.651.949.738 - - - 55.651.949.738 13.912.987.500 - 13.912.987.500 - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - 13.912.987.500 - 6.077.192.940 - - - 6.077.192.940
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar19.990.180.440-19.990.180.440

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 s.d. P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1.Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-

00313/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 3 September 2024.

Bukti P-2.Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

2018 Nomor : 00016/206/18/415/23 tanggal 11 September 2023.

Bukti P-3.Softcopy Surat Keberatan Nomor : 202312-ARC-077 tanggal 5 Desember

2023.

Bukti P-4.Softcopy Fotokopi bermeterai Akta Nomor 54 Tanggal 22 Oktober 2024; Bukti P-5.Softcopy Fotokopi bermeterai Akta Nomor 10 tanggal 25 Februari 2022; Bukti P-6.Softcopy Fotokopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-7. Softcopy Pakta Integritas dan KTP Direktur;

Bukti P-8. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Arip Prastyo Wibowo;

Bukti P-9. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Ivan Anugrah;

Bukti P-10. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Ahmad Ihsan;

Bukti P-11. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Jeklira Tampubolon;

Bukti P-12. Softcopy SPT PPh Tahun 2018;

Bukti P-13. Softcopy Matrik Sengketa;

Bukti P-14. Softcopy Dokumen Induk tahun 2018;

Bukti P-15. Softcopy Dokumen Lokal tahun 2018;

Bukti P-16. Softcopy Laporan Keuangan Audited tahun 2018;

Bukti P-17. Softcopy Penjelasan tertulis nomor 001/KH/VI/2025 tanggal 2 Juni

2025;

Bukti P-18. Softcopy Penjelasan tertulis nomor 001/KH/VII/2025 tanggal 1 Juli

2025;

Bukti P-19. Softcopy file profil Perusahaan Pembanding;

Bukti P-20. Softcopy file Bukti Pendaftaran merk dagang dan merk produk pada

Pangkalan Data Kekayaan Intelektuan;

Bukti P-21. Softcopy file Bukti pendukung formula, know-how dan paten dalam

proses produksi;

Bukti P-22. Softcopy file Bukti Pendukung penggunaan merk dagang;

Bukti P-23. Softcopy Penjelasan tertulis nomor 003/KH/VII/2025 tanggal 22 Juli

2025;

Bukti P-24. Scan Contoh Perhitungan Standard Cost dalam menghitung HPP; Bukti P-25. Scan Contoh Purchase Order dari Afiliasi;

Bukti P-26. Scan Profil Perusahaan Pembanding;

Bukti P-27. Scan tabel perhitungan royalty tahun 2018;

Bukti P-28. Softcopy Cuplikan tangkap layar pangkalan data kekayaan intelektual; Bukti P-29. Softcopy Gambar Contoh pemanfaatan harta tidak berwujud;

Bukti P-30. Softcopy Penjelasan Akhir nomor 001/KH/IX/2025 tanggal 2

September 2025

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 s.d. T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Softcopy Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Softcopy Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 Agustus 2025; Bukti T-5. Softcopy Kesimpulan akhir nomor S-5671/PJ.07/2025 tanggal 15

Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00313/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00016/206/18/415/23 tanggal 11 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak. pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 202411-ARC-012 tanggal 28 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 6 September 2024, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

koreksi atas Penghasilan Neto sebesar Rp55.651.949.738,00 yang terdiri dari:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha918.793.487.447,00960.686.487.447,0041.893.000.000,00
2Biaya Usaha Lainnya157.395.900.395,00143.636.950.657,0013.758.949.738.00

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp41.893.000.000,00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi terhadap

kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) sebesar Rp41.893.000.000,00 yang diatribusikan dalam koreksi peredaran usaha;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat pertanggungjawaban

kewajaran laba Pemohon Banding tidak tepat karena Pemohon Banding menggunakan metode pengukuran kewajaran laba berdasarkan TNMM (Transaction Net Margin Method);

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat pertanggungjawaban

kewajaran laba dilakukan dengan metode CPM (Cost Plus Method);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat penggunaan TNMM

dalam pertanggungjawaban kewajaran laba sudah sesuai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian mengenai kewajaran laba yang dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPh menyatakan yang menjadi

objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak

berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang produksi dan perdagangan produk pewarna dan kimia khusus di Indonesia dan berusaha sejak tahun 2013;

• bahwa Pemohon Banding memiliki 3 (tiga) unit bisnis yaitu bahan kimia untuk tekstil/pewarna pakaian (textile chemical), bahan kimia untuk cat dan lem (emulsion), serta bahan kimia untuk pengolahan kertas (paper specialities);

• bahwa Pemohon Banding bagian dari grup usaha global dari SK Capital Partners, sebuah perusahaan investasi swasta dengan fokus pada bidang sektor bahan khusus, bahan kimia, dan sektor kesehatan;

• bahwa seluruh entitas dari Grup Archroma merupakan anak perusahaan, baik secara langsung atau tidak langsung, dari SK Spice Sàrl, perusahaan induk (holding) utama di Luxemburg;

• bahwa Pemohon Banding memiliki tiga (3) karakterisasi usaha, yaitu sebagai manufaktur berlisensi (licensed manufacturer), manufaktur kontrak (contract manufacturer), dan distributor;

• bahwa sebagai manufaktur berlisensi (licensed manufacturer), Pemohon Banding menjual kepada pihak independen;

• bahwa sebagai distributor, Pemohon Banding juga menjual kepada pihak independen;

• bahwa sebagai manufaktur kontrak (contract manufacturer), Pemohon Banding menjual kepada perusahaan afiliasi;

• bahwa penjualan produk berdasarkan karakteritik usaha tersebut adalah sebagai berikut:

• bahwa sebagai manufaktur berlisensi (licensed manufacturer) dan manufaktur kontrak (contract manufacturer), Pemohon Banding memperoleh bahan baku dari afiliasi dan dari pihak ketiga;

• bahwa dalam menguji kewajaran laba usaha, Pemohon Banding melakukan pengujian terhadap dua jenis kegiatan yaitu kegiatan manufaktur dan dan kegiatan distribusi;

• bahwa Pemohon Banding menggunakan metode TNMM untuk menguji kegiatan manufaktur yang terdiri dari manufaktur berlisensi (licensed manufacturer) dan manufaktur kontrak (contract manufacturer) dengan menggunakan indikator tingkat laba (profit level indicator) yaitu Operating Margin yang merupakan laba bersih usaha dibagi dengan penjualan (OM=/);

• bahwa Pemohon Banding memilih metode TNMM karena Pemohon Banding 𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿𝐿 𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵𝐵ℎ 𝑈𝑈𝑈𝑈𝐵𝐵𝐵𝐵𝐿𝐿𝐿𝐿ℎ𝐿𝐿𝐿𝐿 𝑃𝑃𝑃𝑃𝐵𝐵𝐵𝐵𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝑃𝐿𝐿𝐿𝐿𝑃𝑃𝑃𝑃𝐿𝐿𝐿𝐿𝑃𝑃𝑃𝑃

membeli bahan baku dari pemasok pihak afiliasi dan pihak ketiga untuk digunakan dalam kegiatan manufakturnya dan menjual produk jadi kepada pihak afiliasi dan pihak ketiga;

• bahwa perbandingan dengan tingkat laba wajar industri dilakukan dengan menggunakan data pencarian Oriana yang menghasilkan 7 (tujuh) data pembanding;

• bahwa hasil pengujian menunjukkan Operating Margin Pemohon Banding berada pada tingkat 5,03% yang berada pada tingkat laba wajar industri yang berkisar antara 3,17% (Q1) dan 11,50% (Q3);

• bahwa Terbanding berpendapat pemilihan metode TNMM yang digunakan untuk membandingkan kewajaran laba Pemohon Banding dengan tingkat laba wajar industri tidak tepat karena barang jadi dijual kepada pihak afiliasi berdasarkan kontrak jual-beli jangka panjang;

• bahwa Terbanding berpendapat metode yang digunakan seharusnya adalah metode Cost Plus Method (CPM) dengan pembanding internal dan Mark Up;

• bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan penghitungan berikut:

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding telah tepat melakukan pengujian kewajaran laba dengan membagi dua segmen usaha yang berbeda yaitu segmen manufaktur dan segmen distribusi;

• bahwa untuk segmen manufaktur, kegiatan yang dilakukan Pemohon Banding adalah licensed manufacturer dan contract manufacturer;

• bahwa perbedaan dari kedua kegiatan tersebut adalah untuk licensed manufacturer, penjualan dilakukan kepada pihak ketiga sedangkan untuk contract manufacturer, penjualan dilakukan kepada pihak afiliasi;

• bahwa kesamaan dari kedua kegiatan tersebut adalah bahan baku dibeli dari pihak afiliasi dan pihak independen;

• bahwa pemilihan metode TNMM oleh Pemohon Banding dilakukan karena struktur biaya untuk kegiatan licensed manufacturer dan contract manufacturer sulit untuk dipisahkan;

• bahwa dengan mempertimbangkan perbedaan dan kesamaan dari kedua kegiatan tersebut dan struktur biaya, Majelis berpendapat pemilihan metode yang tepat adalah metode TNMM;

• bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan metode yang seharusnya digunakan adalah CPM adalah tidak tepat karena hanya didasarkan pada nilai penjualan secara keseluruhan dan tidak didukung dengan pembuktian bahwa barang yang dijual kepada kepada pihak afiliasi adalah sama dengan barang yang dijual kepada pihak independen;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh

banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar Rp41.893.000.000,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

2. Koreksi Positif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp13.758.949.738,00 Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi Positif atas Biaya

Usaha Lainnya sebesar Rp13.758.949.738,00 berupa biaya royalti;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat pembebanan biaya royalti

terlalu besar dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat biaya royalti dapat

dibebankan karena memiliki manfaat yang nyata, baik atas barang yang diproduksi ataupun dijual kepada pihak afiliasi maupun pihak independent dan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah

sengketa pembuktian mengenai kebenaran pembebanan biaya royalti;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan besarnya

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) menyatakan Direktur Jenderal Pajak

berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap

bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Terbanding mengakui bahwa Pemohon Banding memiliki perjanjian penggunaan royalti dengan tingkat royalti sebesar 5% untuk kegiatan manufaktur dan 2% untuk kegiatan distribusi;

• bahwa berdasarkan perjanjian tersebut dan nilai penjualan yang terjadi, Terbanding menghitung ulang beban royalti yang seharusnya dengan perhitungan sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding berpendapat penghitungan beban royalti sudah tepat berdasarkan penghitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat

sebagai berikut:

• bahwa Pemohon Banding telah benar dalam menetapkan royalti sebesar 5% untuk kegiatan manufaktur dan sebesar 2% dalam kegiatan distribusi namun Pemohon Banding tetap memperhitungkan royalti untuk kegiatan contract manufacturer;

• bahwa Majelis berpendapat kegiatan contract manufacturer yang merupakan penjualan kepada afiliasi tidak memerlukan intangible property sehingga biaya royalti yang dibebankan seharusnya tidak termasuk biaya royalti dari kegiatan contract manufacturer;

• bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa perusahaan afiliasi yang membeli produk Pemohon Banding adalah distributor yang juga tidak dibebankan royalti;

• bahwa berdasarkan penghitungan beban royalti Pemohon Banding, dari total beban royalti sebesar Rp40.158.099.487, beban royalti yang berasal dari

kegiatan kegiatan contract manufacturer yang tidak dapat dibebankan adalah sebesar Rp15.722.236.976;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk menambah koreksi

Terbanding atas koreksi Positif atas Biaya Usaha sebesar Rp1.963.287.238;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Ditambah (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha41.893.000.0000041.893.000.000
2Biaya Usaha Lainnya13.758.949.73813.758.949.7381.963.287.2380

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut TerbandingRp 960.686.487.447,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp41.893.000.000,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp 918.793.487.447,00

2. Biaya Usaha lainnya menurut TerbandingRp 143.636.950.657,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp (1.963.287.238,00) Biaya Usaha lainnya menurut Pengadilan PajakRp 141.673.663.419,00

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)Dibatalkan/ (ditambah) Pengadilan Pajak (Rp)
Peredaran Usaha960,686.487.447918.793.437.44741.893.000.000
Harga Pokok Penjualan687.762.740.066687.762.740.066
Penghasilan Bruto272.923.747.381231.030.747.38141.893.000.000
Pengurang/Biaya Usaha143.636.950.657141,673.663.419(1.963.287.238)
Penghasilan dari Luar Usaha(19.571.264.506)(19.571.264.506)
Penyesuaian Fiskal12.654.459.41712.654.459.417
Penghasilan Neto122.369.991.63568.681.329.135
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak122.369.991.63568.681.329.135
PPh Terutang30.592.497.75017.170.332.250
Kredit Pajak16.679.510.25016.679.510.250
Pajak yang kurang dibayar13.219.987.500490.822.000
Sanksi Administrasi6.077.192.940225.778.120
Jumlah PPh yg masih harus/(lebih) dibayar19.990.180.440716.600.120

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur_Jenderal Pajak Nomor KEP-00313/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03_September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan_Pajak_Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor_00016/206/18/415/23 tanggal 11 September 2023 atas nama PT_ARCHROMA INDONESIA, NPWP 02.988.205.7.402.000, beralamat di Jl.Siliwangi No 178A RT 001/003, Jati Uwung, Kota Tangerang, Banten dengan alamat korespondensi Jl. Gatot Subroto Km.4, Jl. Kalisabi, Gedung 35 Lt. Dasar, Uwung Jaya No.1, Kota Tangerang, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp68.681.329.135,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena PajakRp68.681.329.135,00 Pajak Penghasilan TerutangRp17.170.332.260,00 Kredit PajakRp16.679.510.250,00 PPh Kurang BayarRp490.822.000,00 Sanksi AdministrasiRp225.778.120,00 Jumlah PPh yg masih harus dibayarRp716.600.120,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada_hari_Selasa, tanggal 20 Januari 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Ak.,_M.B.A.,_M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., dan Drs. Uming, M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan_diucapkan_dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para_pihak_yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem_Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2026 oleh_Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

sebagai_Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.