Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 44 halaman

PUT-010727.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Archroma Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010727.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00314/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor: 00003/204/18/415/23 tanggal 11 September 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 010727.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ARCHROMA INDONESIA, NPWP 02.650.404.3-217.000, beralamat di Jl. Siliwangi No 178A RT 001/003, Jati Uwung, Kota Tangerang, Banten dengan alamat korespondensi Jl. Gatot Subroto Km.4, Jl. Kalisabi, Gedung 35 Lt. Dasar, Uwung Jaya No.1, Kota Tangerang, yang diwakili oleh Farid Yudhistira, jabatan: Direktur, (alamat korespondensi online panji.nugroho@archroma.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

1.Nama: Arip Prastyo Wibowo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-616/PP/IKH/2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202501-ARC-116 tanggal 10 Februari 2025,

2.Nama: Ivan Anugrah,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1491/PP/IKH/2023,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202501-ARC-115 tanggal 10 Februari 2025,

3.Nama: Ahmad Ihsan,

Izin Kuasa Hukum : KEP-258/PP/IKH/2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202501-ARC-114 tanggal 10 Februari 2025,

4.Nama: Jeklira Tampubolon,

Izin Kuasa Hukum : KEP-894/PP/IKH/2024,

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 202501-ARC-117 tanggal 10 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu :

1. Nama/NIP: Martinus Ari Prasetyo/197602291999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Didi Supriyadi /197803071998031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Renny Octora Kumala/198010032001122001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-3727/PJ.07/2025 tanggal 1 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 210/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 202411-ARC- 013 tanggal 14 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- 45/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 202501-ARC- 113 tanggal 10 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor: 00003/204/18/415/23 tanggal 11 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 202312-ARC-078 tanggal 5 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00314/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024, menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 202411-ARC-013 tanggal 14 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 29 November 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 202411-ARC-013 tanggal 14 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan Banding.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00314/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 diterima pada tanggal 06 September 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya; dan

c. Jumlah kurang bayar yang disetujui pada saat Pemeriksaan adalah Rp0, namun dengan itikad baik Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesar Rp304.384.084 pada tanggal 9 Oktober 2023 dengan NTPN E2B2E2M21SJRHS1G (terlampir sebagai Lampiran 2).

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Farid Yudhistira dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 22 Oktober 2024 (Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00314/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/18/415/23 tanggal 11 September 2023 untuk Masa Pajak September 2018 (Lampiran 4) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang yang menyatakan Pemohon Banding memiliki Kurang Bayar sebesar Rp304.384.084 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakSurat Ketetapan PajakKoreksi
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang te g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f Pajak yang masih harus dibayar (2-3.i) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)48.096.631.380 4.593.393.204 - 4.593.393.204 - - - - - - 4.593.393.204 - - - - - -48.096.631.380 4 .805.241.815 - 4 .593.393.204 - - - - - - 4 .593.393.204 2 11.848.611 9 2.535.473 - - - 9 2.535.473- 211.848.611 - - - - - - - - - - 211.848.611 - 92.535.473 - - - - 92.535.473
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-3 04.384.084304.384.084

2. Atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 202312-ARC-078 tanggal 05 Desember 2023 (Lampiran 5) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan Menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya dalam surat ketetapan pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Surat Ketetapan PajakKeputusan KeberatanKoreksi yang dibatalkan
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yan g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d Pajak yang masih harus dibayar (2-3.i) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)48.096.631.380 4.805.241.815 - 4.593.393.204 - - - g - - - + 4.593.393.204 211.848.611 92.535.473 - - - 92.535.47348.096.631.380 4.593.393.204 - 4.593.393.204 - - - - - - 4.593.393.204 - - - - - -- 211.848.611 - - - - - - - - - - 211.848.611 - 92.535.473 - - - 92.535.473
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)304.384.084-304.384.084

3. Atas surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00314/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak48.096.631.380-48.096.631.380
b.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang4.805.241.815-4.805.241.815
c. Kredit Pajak4.593.393.204-4.593.393.204
d. Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya---
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar211.848.611-211.848.611
f. Sanksi Administrasi92.535.473-92.535.473
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar304.384.084-304.384.084

4. Melalui surat ini, Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00314/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 tentang Banding Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/204/18/415/23 tanggal 11 September 2023 untuk Masa Pajak September 2018.

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis KoreksiPemohon BandingTerbandingKoreksiRef.
1Objek PPh Pasal 2648.096.631.38048.096.631.380-1
2PPh Pasal 26 Terutang4.593.393.2044.805.241.815211.848.6112
Jumlah Koreksi211.848.611

Bahwa alasan banding dari koreksi yang diajukan banding adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp211.848.611 dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding melakukan koreksi atas Nilai Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang terkait dengan adanya penjualan atas barang manufaktur (yang diolah sendiri) dan dijual kepada pihak afiliasi (contract manufactur), atas hal tersebut tidak layak dibebankan royalti.

2. Sesuai dengan fasilitas FAR sebagaimana dalam formulir isian PER- 22/PJ/2013, atas produk contract manufacture, pihak afiliasi mempunyai peranan dalam penetuan pemasok, harga beli atas material impor, maupun

harga jual kepada pihak afiliasi, sehingga pihak afiliasi dapat menetukan margin secara komprehensif yang dikehendaki yang memberi manfaat maksimal bagi pihak afiliasi.

3. “Trademark dan IP Licence Agreement” menyatakan yang dimaksud dengan relevan net sales berarti sehubungan dengan produk apapun yang mencakup kekayaan intelektual tersebut, jumlah yang ditagih oleh penerima lisensi kepada pihak manapun untuk penjualan produk yang dibuat sendiri yang mencakup kekayaan intelektual tersebut, namun tidak meliputi, Penjualan produk yang mencakup kekayaan intelektual tersebut yang diproduksi oleh penerima lisensi dibawah satu perjanjian kontrak manufaktur.

4. Dengan demikian, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut diatas, maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan berdasar pada bukti kompeten yang cukup sehingga koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak.

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp211.848.611 dengan penjelasan sebagai berikut.

1. Klasifikasi Objek Pajak Sudah Sesuai dengan Substansi Transaksi yang Sebenarnya

Klasifikasi objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan substansi transaksi serta peraturan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding telah melaporkan objek PPh Pasal 26 Masa September 2018 dengan tepat sebagaimana tabel berikut:

No.Jenis Objek PajakMasa Pajak September 2018
DPPPPh
1Deviden30.000.000.0003.000.000.000
2Bunga1.404.827.650140.482.765
3Royalti12.366.405.0501.236.640.505
4Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan4.325.398.680216.269.934
Jumlah48.096.631.3804.593.393.204

Bahwa berdasarkan bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan telah cukup membuktikan bahwa substansi transaksi atas pembayaran kepada pihak

afiliasi adalah sesuai dengan pengelompokkan objek pajak sebagaimana tabel di atas.

Namun, Terbanding melakukan reklasifikasi biaya royalti yang diperhitungkan kembali secara proporsional sebagai objek dividen melalui koreksi positif atas deviden (tarif 15%) dan koreksi negatif atas royalti (tarif 10%) perhitungan tersebut memunculkan nilai PPh Pasal 26 terhutang sebesar Rp211.848.611 dengan detail perhitungan sebagai berikut:

RefKeteranganNominal
ABiaya Royalti Masa September 201812.366.405.050
BBiaya Royalti Masa Okt s.d Sept 201840.158.100.310
CKoreksi Biaya Royalti13.758.950.561
Perhitungan Proporsi:
D = A : B x C x 15%Koreksi Positif Deviden (Tarif 15%)635.545.834
E = A : B x C x 10%Koreksi Negatif Royalti (Tarif 10%)423.697.223
F = D - EKoreksi PPh 26 Terutang211.848.611

2. Transaksi yang Menjadi Sengketa Bukan Merupakan Dividen Sebagaimana Dinyatakan oleh Terbanding

Klasifikasi secondary adjustment Transfer Pricing biaya royalti sebesar Rp13.758.949.738 menjadi dividen adalah tidak benar dan tidak berdasar. Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”):

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau

pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

Dalam ketentuan UU PPh, diatur pula jenis dividen terselubung, yaitu pembayaran kepada pemegang saham sebagaimana diatur sebagai berikut:

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen…”.

Bahwa ketentuan di atas, baik dari batang tubuh maupun penjelasannya mengatur secara jelas definisi dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung. Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pengertian dividen di Pasal 4 (1) huruf g UU PPh termasuk pembayaran kepada pihak afiliasi yang bukan merupakan pemegang

saham langsung. Oleh karena itu, secondary adjustment Transfer Pricing terkait biaya royalti tidak dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung karena tidak dibayarkan kepada pemegang saham sehingga bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

Bahwa Pemohon Banding hanya membagikan dividen kepada pemegang saham yaitu; Archroma Textile, S.a.r.l dan Archroma Emulsion, S.a.r.l dan Pemohon Banding telah menjalankan kewajibannya dengan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen.

Adapun koreksi Terbanding atas biaya royalti yang dibayarkan kepada Archroma Management GmBH bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas royalti.

Berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi ini bukan berasal dari bukti yang kompeten dan justru bertentangan dengan fakta yang ada. Dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding seharusnya dibatalkan seluruhnya.

bahwa berdasarkan bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan telah cukup membuktikan bahwa substansi transaksi atas pembayaran kepada pihak afiliasi adalah terkait dengan pembayaran royalti dan bukan merupakan pembayaran dividen. Pemohon Banding juga meyakini pada dasarnya telah memenuhi seluruh kewajiban Pemohon Banding yakni melakukan pemotongan, penyetoran, dan melaporkan Objek PPh Pasal 26 yang memang merupakan Objek yang seharusnya dikenakan pada Masa Pajak Januari s.d. September 2018 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas beserta dokumen pendukung yang diberikan, koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp211.848.611 oleh Terbanding adalah tidak tepat dan mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00314/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 juga tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00314/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024.

3. Membatalkan seluruh koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak September 2018 sebesar Rp211.848.611 karena koreksi yang dilakukan Terbanding tidak berdasar dan tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

4. Menetapkan kembali Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak September 2018 menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Keputusan KeberatanPutusan BandingKoreksi yang dibatalkan
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yan g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d Pajak yang masih harus dibayar (2-3.i) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)48.096.631.380 4.805.241.815 - 4.593.393.204 - - - g - - - + 4.593.393.204 211.848.611 92.535.473 - - - 92.535.47348.096.631.380 4.593.393.204 - 4.593.393.204 - - - - - - 4.593.393.204 - - - - - -- 211.848.611 - - - - - - - - - - 211.848.611 - 92.535.473 - - - 92.535.473
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)304.384.084-304.384.084

V. PENUTUP

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Atau apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding juga memohon Majelis Hakim agar berkenan untuk menghadirkan Pemohon Banding dalam sidang Pengadilan Pajak untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung tambahan lainnya yang diperlukan

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia masih memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam Surat Banding ini, Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau lisan dalam sidang Pengadilan Pajak dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan dan data-data yang diperlukan.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S S-45/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 14 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 211.848.611,-

Menurut Pemohon Banding:

bahwa pendapat Pemohon Banding telah diuraikan di bagian Surat Banding di atas;

Menurut Terbanding:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar USD286.681,00 Bahwa berdasarkan alasan Pemohon Banding, data dan dokumen Pemohon Banding serta data pemeriksaan yang tersedia, maka Terbanding melakukan penelitian sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang,

Pasal 13 ayat (1) UU KUP huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar

Pasal 13 ayat (1) UU KUP huruf d

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal terdapat kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;

Pasal 28 ayat (1) UU KUP

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3) UU KUP

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5) UU KUP

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 28 ayat (11) UU KUP

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi

on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 UU KUP

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(4) Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4. pembagian laba dalam bentuk saham;

5. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham- saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

Pasal 4 ayat (1) huruf h

Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:

a) penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b) penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c) penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak

yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan

Pasal 35 ayat (1)

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dalam hal Wajib Pajak:

a. tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1);

b. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

dan/atau

c. menentukan Harga Transfer tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai

dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5) Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan nomor 184/PMK.03/2015

Pasal 8 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf b

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 10 ayat (1)

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan.

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi.

Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

9) Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Lampiran Bab II Huruf B

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

10) The 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model)

Article 10 paragraph 3

The term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

11) OECD Model Commentary

Article 10

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

2) paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

12) Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 hal Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Angka 12

a. Terkait PPh

6) secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

7) selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat

(3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK- 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

8) dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau

b) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26,

sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh.

c. Terkait prosedur pemeriksaan

1) PMK-22/PMK.03/2020 dapat digunakan sebagai salah satu dasar hukum dan/atau pedoman penerapan pengenaan secondary adjustment yang diakibatkan oleh koreksi transfer pricing (primary adjustment), dalam pemeriksaan yang dilakukan setelah tanggal keberlakuan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf b tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa;

2) adapun ketentuan dalam UU PPh, PER-22/PJ/2013, dan SE- 50/PJ/2013 dapat dijadikan pedoman dan berlaku atas koreksi transfer pricing dalam pemeriksaan yang dilakukan sebelum berlakunya PMK-22/PMK.03/2020.

b. Data dan Fakta

1) Berdasarkan data profil Pemohon Banding pada aplikasi Sistem Informasi DJP, diketahui PT Achroma Indonesia NPWP 02.988.205.7- 402.000 terdaftar memiliki NPWP pada tanggal 10 September 2013 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 31 Oktober 2013 saat ini terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan jenis usaha 20116 Industri Kimia Dasar Organik Untuk Bahan Baku Zat Warna Dan Pigmen, Zat Warna Dan Pigmen.

2) Bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) telah mengirimkan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan Informasi melalui surat nomor: S- 46/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan telah dituangkan dalam Berita Acara memenuhi permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan nomor BA-324/WPJ.08/2024 tanggal 8 Agustus 2024.

3) Bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan Surat Panggilan dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor S-47/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 05 Juni 2024. Namun Wakil/Kuasa

dari Wajib Pajak tidak hadir tanpa ada penjelasan/keterangan tertulis. Hal ini tertuang dalam Berita Acara Ketidakhadiran Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-126/WPJ.08/BD.086/2024.

4) Bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Tim Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA- 118/WPJ.08/BD.086/2024 tanggal 13 Juni 2024.

c. Tanggapan Terbanding

1) Tim peneliti menyetujui pendapat pemeriksa melakukan koreksi atas Nilai Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang, terkait dengan adanya penjualan atas barang manufaktur (yang diolah sendiri) dan dijual kepada pihak afiliasi (contract manufactur), atas hal tersebut tidak layak dibebankan royalti.

2) Sesuai dengan analisis FAR sebagaimana dalam formulir isian PER 22/PJ/2013, atas produk contract manufacture, pihak afiliasi mempunyai peranan dalam penentuan pemasok, harga beli atas material impor, maupun harga jual kepada pihak afiliasi, sehingga pihak afiliasi dapat menentukan margin secara koprehensif yang dikehendaki yang memberi manfaat maksimal bagi pihak afiliasi.

3) "Trade mark dan IP Licence Agreement" menyatakan yang dimaksud dengan relevan net sales berarti sehubungan dengan produk apapun yang mencangkup kekayaan intelektual tersebut, jumlah yang ditagih oleh penerima lisensi kepada pihak manapun untuk penjualan produk yang dibuat sendiri yang mencangkup Kekayaan Intelektual tersebut, namun tidak meliputi, Penjualan Produk yang mencangkup Kekayaan Intelektual tersebut yang diproduksi oleh Penerima Lisensi dibawah suatu perjanjian kontrak manufaktur "contract manufacturing agreement".

4) Data SPT dan KKP TP

5) Dengan demikian, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, maka koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan berdasar pada bukti kompeten yang cukup sehingga koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan dan keberatan Wajib Pajak ditolak.

6) Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas koreksi PPh Pasal 26 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00003/204/18/415/23 tanggal 11 September 2023 Masa/Tahun Pajak 2021 telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp211.848.611,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan:

a. Surat banding Pemohon Banding Nomor 202411-ARC-013 tanggal 14 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00314/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk :

a. Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor KEP-00314/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00003/204/18/415/23 tanggal 11 September 2023 Masa/Tahun Pajak September 2018 atas nama PT Archroma Indonesia NPWP 02.988.205.7-402.000 telah benar; dan;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00314/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 tentang Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00003/204/18/415/23 tanggal 11 September 2023 Masa/Tahun Pajak September 2018 atas nama PT Archroma Indonesia NPWP 02.988.205.7-402.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding di dalam Surat Bantahan Nomor 202501-ARC-113 tanggal 10 Februari 2025 pada pokoknya menguraikan hal – hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa Pemohon Banding setuju bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Namun demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan poin h terkait bukti pembayaran. seharusnya Terbanding mencentang “Ya” untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya poin “Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan” serta tidak mencentang “Ya” pada poin “Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan”. Pemohon Banding telah melunasi seluruh jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut SKPKB sebesar Rp304.384.084 pada tanggal 09 Oktober 2023 dengan NTPN E2B2E2M21SJRHS1G (Lampiran 5);

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan atas uraian mengenai ketetapan semula, keberatan, dan keputusan atas keberatan tersebut

POKOK SENGKETA

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp211.848.611 dengan penjelasan sebagai berikut.

NoJenis KoreksiPemohon BandingTerbandingKoreksiRef.
1Objek PPh Pasal 2648.096.631.38048.096.631.380-1
2PPh Pasal 26 Terutang4.593.393.2044.805.241.815211.848.6112
Jumlah Koreksi211.848.611

3. Klasifikasi Objek Pajak Sudah Sesuai dengan Substansi Transaksi yang Sebenarnya

Klasifikasi objek PPh Pasal 26 menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan substansi transaksi serta peraturan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding telah melaporkan objek PPh Pasal 26 Masa September 2018 dengan tepat sebagaimana tabel berikut:

No.Jenis Objek PajakMasa Pajak September 2018
DPPPPh
1Deviden30.000.000.0003.000.000.000
2Bunga1.404.827.650140.482.765
3Royalti12.366.405.0501.236.640.505
4Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan4.325.398.680216.269.934
Jumlah48.096.631.3804.593.393.204

Bahwa berdasarkan bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan telah cukup membuktikan bahwa substansi transaksi atas pembayaran kepada pihak afiliasi adalah sesuai dengan pengelompokkan objek pajak sebagaimana tabel di atas.

Namun, Terbanding melakukan reklasifikasi biaya royalti yang diperhitungkan kembali secara proporsional sebagai objek dividen melalui koreksi positif atas deviden (tarif 15%) dan koreksi negatif atas royalti (tarif 10%) perhitungan tersebut memunculkan nilai PPh Pasal 26 terhutang sebesar Rp211.848.611 dengan detail perhitungan sebagai berikut:

RefKeteranganNominal
ABiaya Royalti Masa September 201812.366.405.050
BBiaya Royalti Masa Okt s.d Sept 201840.158.100.310
CKoreksi Biaya Royalti13.758.950.561
Perhitungan Proporsi:
D = A : B x C x 15%Koreksi Positif Deviden (Tarif 15%)635.545.834
E = A : B x C x 10%Koreksi Negatif Royalti (Tarif 10%)423.697.223
F = D - EKoreksi PPh 26 Terutang211.848.611

4. Transaksi yang Menjadi Sengketa Bukan Merupakan Dividen Sebagaimana Dinyatakan oleh Terbanding

Klasifikasi secondary adjustment Transfer Pricing biaya royalti sebesar Rp13.758.949.738 menjadi dividen adalah tidak benar dan tidak berdasar. Dividen adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU PPh”):

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

12. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

13. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

14. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

15. pembagian laba dalam bentuk saham;

16. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

17. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

18. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

19. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

20. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

21. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

22. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.”

Dalam ketentuan UU PPh, diatur pula jenis dividen terselubung, yaitu pembayaran kepada pemegang saham sebagaimana diatur sebagai berikut: “Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen…”.

Bahwa ketentuan di atas, baik dari batang tubuh maupun penjelasannya mengatur secara jelas definisi dividen sebagai bagian laba yang diperoleh pemegang saham langsung. Tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa pengertian dividen di Pasal 4 (1) huruf g UU PPh termasuk pembayaran kepada pihak afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham langsung. Oleh karena itu, secondary adjustment Transfer Pricing terkait biaya royalti tidak dapat dikategorikan sebagai dividen terselubung karena tidak dibayarkan kepada pemegang saham sehingga bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.

Bahwa Pemohon Banding hanya membagikan dividen kepada pemegang saham yaitu; Archroma Textile, S.A.R.L dan Archroma Emulsion, S.A.R.L dan Pemohon Banding telah menjalankan kewajibannya dengan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen.

Adapun koreksi Terbanding atas biaya royalti yang dibayarkan kepada Archroma Management GmBH bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas royalti.

Berdasarkan penjelasan di atas Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi ini bukan berasal dari bukti yang kompeten dan justru bertentangan dengan fakta yang ada. Dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding seharusnya dibatalkan seluruhnya.

Bahwa berdasarkan bukti pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan telah cukup membuktikan bahwa substansi transaksi atas pembayaran kepada pihak afiliasi adalah terkait dengan pembayaran royalti dan bukan merupakan pembayaran dividen. Pemohon Banding juga meyakini pada dasarnya telah memenuhi seluruh kewajiban Pemohon Banding yakni melakukan pemotongan, penyetoran, dan melaporkan Objek PPh Pasal 26 yang memang merupakan Objek yang seharusnya dikenakan pada Masa Pajak Januari s.d. September 2018 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan uraian penjelasan di atas beserta dokumen pendukung yang diberikan, koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp211.848.611 oleh Terbanding adalah tidak tepat dan mohon untuk dapat dibatalkan seluruhnya.

KESIMPULAN DAN USUL

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding Nomor 202411-ARC-013 tanggal 28 November 2024 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta ketentuan-ketentuan dalam UU Pengadilan Pajak yaitu Pasal 35 ayat (1) dan (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4); serta Pasal 37 ayat (1). Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00314/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 adalah Keputusan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga harus dibatalkan seluruhnya

USUL

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00314/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024.

3. Membatalkan seluruh koreksi PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak September 2018 sebesar Rp211.848.611 dan menetapkan kembali Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak September 2018 menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Keputusan KeberatanPutusan BandingKoreksi yang dibatalkan
1 2 3 4 5Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yan g. Lain-lain h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak i. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d Pajak yang masih harus dibayar (2-3.i) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d)48.096.631.380 4.805.241.815 - 4.593.393.204 - - - g - - - + 4.593.393.204 211.848.611 92.535.473 - - - 92.535.47348.096.631.380 4.593.393.204 - 4.593.393.204 - - - - - - 4.593.393.204 - - - - - -- 211.848.611 - - - - - - - - - - 211.848.611 - 92.535.473 - - - 92.535.473
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)304.384.084-304.384.084

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P-1 s.d. P-26 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-

00314/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 4 Juli 2024.

Bukti T-2. Softcopy Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun 2018 Nomor : 00003/204/18/415/23 tanggal 11 September 2023.

Bukti T-3. Softcopy Surat Keberatan Nomor : 202312-ARC-078 tanggal 5

Desember 2023.

Bukti T-4. Softcopy Fotokopi bermeterai Akta Nomor 54 Tanggal 22 Oktober

2024;

Bukti T-5. Softcopy Fotokopi bermeterai Akta Nomor 10 tanggal 25 Februari

2022;

Bukti T-6. Softcopy Fotokopi Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-1. Softcopy Pakta Integritas dan KTP Direktur;

Bukti P-2. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Arip Prastyo Wibowo;

Bukti P-3. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Ivan Anugrah;

Bukti P-4. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Ahmad Ihsan;

Bukti P-5. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Jeklira Tampubolon;

Bukti P-6. Softcopy SPT PPh Pasal 23/26 Masa September 2018;

Bukti P-7. Softcopy Pakta Integritas dan KTP Direktur;

Bukti P-8. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Arip Prastyo Wibowo;

Bukti P-9. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Ivan Anugrah;

Bukti P-10. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Ahmad Ihsan;

Bukti P-11. Softcopy Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas dan Keputusan IKH

atas nama Jeklira Tampubolon;

Bukti P-12. Softcopy SPT PPh Pasal 23/26 Masa September 2018;

Bukti P-13. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Softcopy Penjelasan tertulis nomor 001/KH/VI/2025 tanggal 3 Juni

2025;

Bukti P-15. Softcopy Penjelasan tertulis nomor 002/KH/VII/2025 tanggal 1 Juli

2025;

Bukti P-16. Invoice, Bukti Pembayaran, SPT Masa September, Bukti Potong, dan

Surat Keterangan Domisili Terkait Pembayaran Royalti;

Bukti P-17. Invoice, Bukti Pembayaran, SPT Masa September, Bukti Potong, dan

Surat Keterangan Domisili Terkait Pembayaran Dividen;

Bukti P-18. Softcopy Penjelasan tertulis nomor 004/KH/VII/2025 tanggal 22 Juli

2025;

Bukti P-19. Softcopy daftar perhitungan royalti 2018;

Bukti P-20. Softcopy bukti pendukung sehubungan dengan pembayaran royalti

2018;

Bukti P-21. Softcopy Bukti pendukung pemotongan PPh Pasal 26 atas dividen; Bukti P-22. Softcopy kesimpulan akhir nomor 002/KH/IX/2025 tanggal 2

September 2025;

Bukti P-23. Scan Laporan Keuangan Audit tahun 2018;

Bukti P-24. Scan SPT PPh Badan tahun 2018

Bukti P-25. Scan SPT PPh Pasal 26 tahun 2018

Bukti P-26. Scan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing

Documentation) yang terdiri atas Dokumen Induk dan Dokumen Lokal; Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan

dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T-1 s.d. T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Laporan Pemeriksaan Pajak;

Bukti T-2. Softcopy Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Softcopy Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Scan Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti T-6. Softcopy kesimpulan akhir nomor S-5673/PJ.07/2025 tanggal 15

Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00314/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 03 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor: 00003/204/18/415/23 tanggal 11 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak. pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 202411-ARC-013 tanggal 14 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun pengajuannya masih dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, dilampiri dengan salinan keputusan yang disbanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPh Pasal 26 Terutang4.593.393.204,004.805.241.815,00211.848.611.00

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp211.848.611;

Menimbang, bahwa Terbanding menentukan nilai koreksi berasal dari pembayaran royalti sebesar Rp4.236.972.227 dengan tarif 10% menjadi dividen dengan tarif 15% atau Rp4.236.972.227 (15% - 10%);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat seluruh kewajiban PPh Pasal 26 telah terpenuhi;

Menimbang, bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyatakan Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

• bahwa Terbanding melakukan koreksi dalam kewajiban PPh Pasal 26 berdasarkan koreksi pembayaran royalti dalam penetapan di PPh Badan yang juga diajukan banding;

• bahwa Terbanding berpendapat dengan adanya koreksi tersebut, pembayaran royalti tersebut dianggap sebagai pembayaran dividen;

• bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi menentukan DPP PPh Pasal 26 sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan koreksi tersebut, Terbanding melakukan penghitungan lebih lanjut sebagai berikut:

• bahwa Terbanding menentukan nilai koreksi sebesar Rp211.848.611 berasal dari pembayaran royalti sebesar Rp4.236.972.227 dengan tarif 10% menjadi dividen dengan tarif 15% atau Rp4.236.972.227 (15% - 10%);

• bahwa Pemohon Banding berpendapat penghitungan yang dilakukan Terbanding hanya perkiraan berdasarkan perhitungan secara prorata, bukan nilai royalti atas penjualan ke afiliasi di bulan September 2018 yang sebenarnya;

• bahwa pembayaran royalti tidak dilakukan kepada pemegang saham sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai dividen namun jika dikategorikan sebagai dividen, tarif yang digunakan juga 10% berdasarkan Article 10 Paragraph (2) P3B Indonesia dan Swiss karena pembayaran royalti ditujukan kepada Archroma Management GmbH yang memiliki saham 100% atas Archroma Textile;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut:

• bahwa terhadap sengketa terhadap royalti dalam penetapan PPh Badan telah diputus dengan Putusan nomor PUT-010726.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026 dengan kesimpulan menambah koreksi Terbanding atas koreksi Positif atas royalti sebesar Rp1.963.287.238;

• bahwa namun demikian, penghitungan DPP royalti untuk masa September 2018 oleh Terbanding hanya berdasarkan perkiraan saja secara prorata karena penetapan untuk masa-masa sebelumnya telah daluarsa penetapan;

• bahwa Majelis berpendapat penentuan DPP royalti untuk masa September 2018 tidak berdasarkan bukti yang cukup sebagaimana yang diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;

• bahwa Majelis berpendapat tidak ada DPP royalti untuk masa September 2018 yang dapat direklasifikasikan sebagai dividen;

• bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban PPh Pasal 26 lagi;

Menimbang, bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp211.848.611 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dipertahankan Majelis (Rp)
1PPh Pasal 26211.848.611,000,00211.848.611,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Psl 26 Terutang menurut TerbandingRp4.805.241.815,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp211.848.611,00 PPh Pasal 26 Terutang menurut Pengadilan PajakRp4.593.393.204,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalPajakNomorKEP-00314/KEB/PJ/WPJ.08/2024tanggal 03_September_2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2018 Nomor: 00003/204/18/415/23tanggal11September2023atasnama PT_ARCHROMA_INDONESIA, NPWP 02.988.205.7.402.000, beralamat di Jl.Siliwangi No 178A RT 001/003, Jati Uwung, Kota Tangerang, Banten dengan alamat korespondensi Jl. Gatot Subroto Km.4, Jl. Kalisabi, Gedung 35 Lt. Dasar,_Uwung Jaya No.1, Kota Tangerang, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. DPP PPh Pasal 26Rp 48.096.631.380,00

b. Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp4.593.393.204,00

c. Kredit PajakRp4.593.393.204,00

d. PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00

e. Sanksi AdministrasiRp0,00

f. Jumlah PPh y.m.h/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari_Selasa, tanggal 20 Januari 2026 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Ak.,_M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E., dan Drs. Uming, M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan_dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para_pihak_yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem_Informasi_Pengadilan Pajak) pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2026 oleh_Majelis_Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.