P U T U S A N
Nomor PUT-010755.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00254/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 01 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00061/207/18/038/23 tanggal 20 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010755.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MAHKOTA PETRIEDO INDOPERKASA, NPWP 01.560.786.4-
037.000, beralamat di Jalan KH. Zainul Arifin Blok A1 No.11 RT 001 RW 007, Tamansari, Jakarta Barat, DKI Jakarta dan alamat korespondensi di APL Tower Lt.17 T3, Jl. Letjen S Parman Kav.28, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, yang diwakili oleh Emanuel Herman Purnawan, jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Fendy Hiriawan Widjaja, jabatan Direktur Utama berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 23/MPI/XI/2024 tanggal 11 November 2024;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Emmanuel Herman Purnawan,
Izin Kuasa Hukum: KEP-433/PP/IKH/2025 tanggal 14 Maret
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 23/MPI/XI/2024 tanggal 11 November 2024;
2. Nama: Margaretha Eveline Angriani,
Izin Kuasa Hukum: KEP-379/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret
2025,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/MPI/III/2025 tanggal 20 Maret 2025;