Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 74 halaman

PUT-010765.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026

PT Musashi Auto Parts Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010765.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026 yang diucapkan 28 September 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Musashi Auto Parts Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 ayat (1) · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010765.15/2023/PP/M.IB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Musashi Auto Parts Indonesia
Nama Wakil
Yoshinori Mizuguchi
Kuasa Hukum
  • Sandra Suhenda: Nomor IKH : KEP-335/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023: Surat Kuasa Khusus: 004/FIN-MAPIN/I/2024 tanggal 31 Januari 2024: 2. Nama : Budi Eko Setiawan:
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00133/406/20/055/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Majelis Hakim
Muhammad Hanif Arkanie, S.T., S.H., M.Ec., ' M.H., Rahmaida, S.H., M.Kn., Budi Haritjahjono, Ak., S.M., M.Ak., M.H., C.A.
Panitera
Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.
Tanggal Putusan
29 Juli 2024
Tanggal Pengucapan
28 September 2026