P U T U S A N
Nomor PUT-010779.12/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00323/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 5 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00022/203/18/123/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Desember 2018 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010779.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KARYA SEMANGAT MANDIRI, NPWP 026374199123000/ 0026374199123000 NITKU 0026374199123000000000, beralamat di Jalan Nibung II Nomor 43-45, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Yusuf Wangko Ngantung yang diberikan kuasa khusus oleh She Cin, jabatan Direktur Utama berdasarkan Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/KSM/XI/2024 tanggal 18 November 2024;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, Jabatan: Komisaris,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/KSM/XI/2024 tanggal 18 November 2024
3. Nama: Lulu Thasya Syahida,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum : KEP-1639/PP/IKH/2024tanggal30
Desember 2024,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/KSM/I/2025 tanggal 23 Januari 2025, yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;