PUTUSAN
Nomor PUT-010798.99/2025/PP/M.XIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Nomor S-00774/NKEB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 13 November 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010798.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DWI KARYA MAKMUR, NPWP 02.141.571.6-322.000, beralamat di Jalan Ir. Sutami Km 12 RT 002 RW 009, Lematang, Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 35361, dalam hal ini diwakili oleh Norbertus Simon, jabatan: Kuasa Hukum (domisili elektronik: melisa.e.simon@gmail.com), berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 032/SE-SKK/XI/2025 tanggal 22 November 2025, yang diberi kuasa oleh Suwandi, jabatan: Direktur, yang dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Norbertus Simon
Izin Kuasa Hukum: KEP-386/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025 Surat Kuasa Khusus: 032/SE-SKK/XI/2025 tanggal 22 November 2025 untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
LAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Andri Firmansyah / 19790606 200012 1 003 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama
2. Nama/NIP: Budiyanto / 19801228 200212 1 002
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama
3. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum / 19790813 200012 2 001