Putusan Pengadilan Pajak, 98 halaman
PUT-010807.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026
PT Citra Pratama Distribusindoraya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-010807.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Citra Pratama Distribusindoraya mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 23 ayat (2); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 27; Pasal 36 ayat (1)
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 23 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-010807.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Citra Pratama Distribusindoraya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 17 September 2024
- Tanggal Pengucapan
- 23 Juni 2026