Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 98 halaman

PUT-010807.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026

PT Citra Pratama Distribusindoraya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010807.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Citra Pratama Distribusindoraya mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Desember 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 23 ayat (2); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 27; Pasal 36 ayat (1)
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 23 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (3)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010807.99/2023/PP/M.XVIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Citra Pratama Distribusindoraya
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
17 September 2024
Tanggal Pengucapan
23 Juni 2026