Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman

PUT-010814.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

PT Prysmian Cables Indonesia · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010814.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 02209/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor: 00102/204/21/055/23 tanggal 25 Juli 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 010814.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA, NPWP 01.071.233.9-055.000,

beralamat di Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1A Blok G-1, Kota Bukit Indah Kalihurip, Cikampek, Jl. HR Rasuna Said Blok X5 No. 13 Setiabudi Jawa Barat, yang diwakili oleh Mintardja Indra Budiono, jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :

Nama: Bunga Wiladatika Savitri,

Izin Kuasa Hukum : KEP-93/PP/IKH/2025 tanggal 20 Januari 2025, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/FA/PCI/IV/2025 tanggal 25 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu :

1. Nama/NIP: Sutomo/NIP198209012002121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Herni Setyowati /NIP197706122000012001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: MariaRestantiPujiR./ NIP198510132009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-2284/WPJ.07/2025 tanggal 7 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 287/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 025/FA/PCI/X/2024 tanggal 21 November 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S- 152/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor: 00102/204/21/055/23 tanggal 25 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 019/FA/PCI/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

KeteranganMenurutMenurutSelisih yang Diajukan Keberatan
SKPKBKeberatan PT PCI
(a)(b)(a-b)
Dasar Pengenaan Pajak118.136.569.537517.575.448117.618.994.089
PPh Pasal 26 Terhutang21.204.976.795021.204.976.795
Kredit Pajak000
Pajak Kurang Dibayar21.204.976.795021.204.976.795
Sanksi Pasal 13 (2) KUP7.131.233.69707.131.233.697
Jumlah PPh Kurang Dibayar28.336.210.492028.336.210.492

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02209/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024, menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 025/FA/PCI/X/2024 tanggal 21 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 025/FA/PCI/X/2024 tanggal 21 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02209/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024 yang diterima pada tanggal 01 Oktober 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Mintardja Indra Budiono jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 62 tanggal 23 Februari 2022 oleh Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, S.H.;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02209/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP juncto UU HPP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa yang mejadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganMenurut KEP KeberatanMenurut Pemohon Ban dingSelisih yang Diajukan Banding
(a)(b)(a-b)
Dasar Pengenaan Pajak118.136.569.537517.575.448117.618.994.089
PPh Pasal 26 Terhutang21.204.976.795021.204.976.795
Kredit Pajak000
Pajak Kurang Dibayar21.204.976.795021.204.976.795
Sanksi Pasal 13 (2) KUP7.131.233.69707.131.233.697
Jumlah PPh Kurang Dibayar28.336.210.492028.336.210.492

bahwa adapun untuk dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah:

KeteranganKoreksi Positif (Negatif)
1DPP PPh Pasal 26117.618.994.089
2PPh Pasal 26 Terutang21.204.976.795

Koreksi DPP PPh Pasal 26 – Rp117.618.994.089,00 dan PPh Pasal 26 Terhutang – Rp21.204.976.795,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, berikut penjelasan Pemohon Banding:

bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp117.618.994.089,00 ini berhubungan langsung dengan koreksi Peredaran Usaha dan Biaya Pembelian pada PPh Badan 2021 yang juga bersamaan diajukan keberatan dan banding nya, oleh karena itu Pemohon Banding juga mengajukan keberatan dan banding atas koreksi Objek PPh Pasal 26 ini;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding dalam mereklasifikasi koreksi pada PPh Badan menjadi dividen melalui penggunaan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 (“PMK22”);

bahwa PMK 22 merupakan peraturan yang berlaku untuk Tindakan Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer atau Advance Pricing Agreement (“APA”) dimana APA merupakan upaya penyelesaian sengkata pajak yang berbeda;

bahwa APA merupakan kesepakatan international yang dilakukan antara otoritas pajak yang terlibat atau antara otoritas pajak dan wajib pajaknya. Sehingga penetapan koreksi PPh Badan menjadi dividen seharusnya dilaksanakan antara kedua belah otoritas pajak atau otoritas pajak dan wajib pajak, dalam hal ini tidak ada kesepakatan APA antara DJP dan Otoritas Pajak Negara-Negara Perusahaan Afiliasi maupun antara DJP dan Pemohon Banding;

bahwa APA dilaksanakan di muka, atau dengan kata lain, sebelum transaksi afiliasi dilakukan, sehingga tidak bisa Terbanding melakukan tindakan ini setelah transaksi terjadi, bahkan telah disengketakan, Hal ini tertuang dalam PP No. 74 tahun 2011 yang berbunyi:

“13, Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang

selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:

a. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau

b. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah negara mitra atau yuridiksi mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang Pajak Penghasilan

1984 dan perubahannya untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.

bahwa sehubungan dengan pengklasifikasian selisih jumlah yang tidak wajar dengan semata-mata mengacu pada PMK-22/2020, Pemohon Banding berpegang teguh pada definisi Deviden pada P3B yang berlaku antara Indonesia dan Singapura, Australia, Italia, Thailand, Selandia Baru, Malaysia, Brasil dan Tiongkok yang merupakan peraturan Lex Specialist atas penetapan pajak penghasilan untuk transaksi lintas batas negara;

Contohnya untuk P2B Indonesia dengan Thailand:

bahwa pada Pasal 10 butir 3 P3B antara Indonesia dan Thailand menyebutkan:

Article 10

DIVIDENDS

The term "dividends" as used in this Article means income from shares, mining shares, founders' shares or other rights (not being debt-claims), participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident.

Terjemahannya:

Istilah "dividen" yang digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham, saham pertambangan, saham pendiri atau hak-hak lain (bukan merupakan piutang), penyertaan laba, serta penghasilan dari hak-hak perseroan lainnya yang tunduk pada perlakuan perpajakan yang sama seperti penghasilan dari saham menurut undang-undang Negara di mana perusahaan yang membagikannya berkedudukan;

bahwa dengan demikian tindakan reklasifikasi biaya Penjualan Barang Jadi dan Biaya Pembelian Barang ke/dari Perusahaan-Perusahaan Afiliasi telah dilakukan dengan menggunakan dasar hukum yang tidak tepat dan tidak difasilitasi oleh Peraturan yang berlaku;

bahwa sifat dari transaksi Penjualan Barang Jadi dan Biaya Pembelian Barang ke/dari Perusahaan-Perusahaan Afiliasi tidak memenuhi pengertian dividen sebagaimana tertera dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan penjelasannya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan reklasifikasi yang dilakukan Terbanding terhadap selisih koreksi PPh Badan menjadi dividen dikarenakan sifat dari transaksi Penjualan Barang Jadi dan Biaya Pembelian Barang ke/dari Perusahaan-Perusahaan Afiliasi tersebut tidak memenuhi pengertian dividen sebagaimana tertera dalam Pasal 4 (1) UU PPh beserta penjelasannya: “Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

bahwa dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan”;

bahwa sebagaian besar transakasi penjualan dan pembelian dengan pihak-pihak afiliasi bukan dengan pemegang saham Pemohon Banding;

Transaksi dengan pemegang saham Pemohon Banding (Prymian Cavi E Sistemi Italia S.R.L) hanya 3% dari total transaksi penjualan dan pembelian ke pihak- pihak afiliasi:

bahwa berdasarkan OECD, untuk koreksi Secondary Adjustment seharusnya dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Tidak serta merta langsung dilakukan koreksi sebagai biaya dividen saja, tetapi harus diperhatikan efek ke pihak lainnya, dalam hal ini Perusahaan- Perusahaan Afiliasi atas Penjualan Barang Jadi dan Biaya Pembelian Barang; 4.74 Some countries that have adopted secondary adjustments also give the

taxpayer receiving the primary adjustment another option that allows the taxpayer to avoid the secondary adjustment by having the taxpayer arrange

for the MNE group of which it is a member to repatriate the excess profits to enable the taxpayer to conform its accounts to the primary adjustment. The repatriation could be affected either by setting up an account receivable or by reclassifying other transfers, such as dividend payments where the adjustment is between parent and subsidiary, as a payment of additional transfer price (where the original price was too low) or as a refund of transfer price (where the original price was too high);

Terjemahannya:

4.74 Beberapa negara yang telah mengadopsi penyesuaian sekunder juga

memberikan wajib pajak yang menerima penyesuaian utama pilihan lain yang memungkinkan wajib pajak untuk menghindari penyesuaian sekunder dengan meminta wajib pajak mengatur grup MNE yang menjadi anggotanya memulangkan kelebihan keuntungan untuk memungkinkan wajib pajak untuk menyesuaikan akun ke penyesuaian utama. Pemulangan dapat dilakukan baik dengan menyiapkan piutang atau dengan mengklasifikasikan kembali transfer lainnya, seperti pembayaran dividen di mana penyesuaian adalah antara induk dan anak perusahaan, sebagai pembayaran harga transfer tambahan (di mana harga aslinya terlalu rendah) atau sebagai pengembalian harga transfer (di mana harga aslinya terlalu tinggi);

bahwa dalam hal koreksi biaya (yang terjadi pada Pemohon Banding) adalah dengan:

- Mengembalikan Cash dari Pemohon Banding kepada Perusahaan- Perusahaan Afiliasi untuk Penjualan Barang Jadi; dan

- Mengembalikan Cash dari Perusahaan-Perusahaan Afiliasi kepada Pemohon Banding untuk Pembelian Barang; dan

- Pemohon Banding mengurangi Piutang Perusahaan-Perusahaan Afiliasi untuk Penjualan Barang Jadi; dan

- Pemohon Banding mengurangi Hutang ke Perusahaan-Perusahaan Afiliasi untuk Pembelian Barang;

bahwa keempat hal tersebut tentunya tidak bisa dilakukan, karena:

- Terbanding tidak meminta kepada Pihak Tax Authority dimana Perusahaan- Perusahaan Afiliasi berdomisili untuk menyuruh Perusahaan-Perusahaan Afiliasi mengembalikan cash kepada Pemohon Banding untuk Pembelian Barang;

- Pemohon Banding tidak mungkin mengurangi hutang ke Perusahaan- Perusahaan Afiliasi karena faktanya atas tagihan Perusahaan-Perusahaan Afiliasi telah dibayar lunas oleh Pemohon Banding untuk Pembelian Barang;

- Terbanding tidak meminta untuk menyuruh Pemohon Banding mengembalikan cash kepada kepada Perusahaan-Perusahaan Afiliasi untuk Penjualan Barang;

- Pemohon Banding tidak mungkin mengurangi piutang ke Perusahaan- Perusahaan Afiliasi karena faktanya atas tagihan Pemohon Banding telah dibayar lunas oleh Perusahaan-Perusahaan Afiliasi untuk Penjualan Barang;

bahwa Koreksi Utama (Primary Adjustment) yang mengakibatkan Koreksi Lanjutan (Secondary Adjusment) harus diikuti dengan Corresponding Adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 15 dari Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2020 stdtd Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2019, Terhutangnya PPh 26 dan Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

bahwa tidak ada ketiga definisi saat terhutangnya PPh 26 dari koreksi Terbanding atas Deviden tersebut, sehingga tidak ada dasar hukum terhutangnya PPh 26; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, oleh karena itu seharusnya tidak ada koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Deviden.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP juncto UU HPP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding Kurang Tepat seperti penjelasan Pemohon Banding di atas;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 terhutang menjadi sebagai berikut:

KeteranganMenurut KEP KeberatanMenurut Pemohon Ban dingSelisih yang Diajukan Banding
(a)(b)(a-b)
Dasar Pengenaan Pajak118.136.569.537517.575.448117.618.994.089
PPh Pasal 26 Terhutang21.204.976.795021.204.976.795
Kredit Pajak000
Pajak Kurang Dibayar21.204.976.795021.204.976.795
Sanksi Pasal 13 (2) KUP7.131.233.69707.131.233.697
Jumlah PPh Kurang Dibayar28.336.210.492028.336.210.492

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor: S- 152/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 12 Februari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian, surat banding Pemohon Banding Nomor 025/FA/PCI/X/2024 tanggal 21 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 November 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

KetentuanYaTidak
a.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
d.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02209/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024 yang diterima tanggal 01 Oktober 2024√
g.Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02209/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024√
h.Bukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
i.Surat Banding ditandatangani oleh Ramesh Jayaraman bertindak selaku:
- Pemohon Banding;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
j.Penandatanganan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia√
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
k.Surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraian di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan

banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Pokok Sengketa

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp117.618.994.089,00

1. Koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a. bahwa terdapat objek PPh Pasal 26 berupa Dividen yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

b. bahwa koreksi atas Dividen merupakan secondary adjustment dari koreksi primary adjustment atas pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas transaksi afiliasi pada sengketa koreksi penyesuaian fiskal positif PPh Badan direklasifikasi menjadi deviden sebagai objek PPh Pasal 26;

c. bahwa PPh Pasal 26 Terutang atas DPP PPh Pasal 26 Dividen dihitung dengan menggunakan tarif dividen sebesar 20% sesuai dengan ketentuan UU PPh;

2. bahwa sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP; Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (1) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020 maka dilakukan koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang;

B. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah penganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur:

1) Pasal 4 ayat (1) huruf g

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

2) Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

a) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

b) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

3) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

4) Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Untuk selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sesuai dengan

kewajaran dan kelaziman usaha juga dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

5) Pasal 26 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan dividen.

b. Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

C. Data dan Fakta

a. bahwa Permohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Badan;

b. bahwa hasil penelitian keberatan atas PPh Badan adalah:

1) Koreksi berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada peredaran usaha.

a) bahwa pengujian PKKU dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Net Cost Plus dapat diganakan karena mengidentifikasi perusahaan pembanding independen yang melakukan fungsi serupa dengan yang dilakukan oleh pihak yang diuji dalam pengendalian transaksi. Selain itu, TNMM telah dianggap

sebagai metode penentuan harga transfer terbaik karena sebuah analisis yang dilakukan pada tingkat margin bersih kurang sensitif terhadap perbedaan fungsional apa pun antara pihak yang diuji dan perusahaan pembanding yang dipilih;

b) bahwa Permohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa data pembanding telah dipersiapkan sebelum transaksi, hal ini didukung dengan keterangan dari dokumen TP yang dilampirkan oleh Permohon Banding bahwa TP catalyst (versi n.144) telah digunakan untuk mengakses database Orbis versi Maret 2022;

c) bahwa atas data pembanding yang dipersiapkan setelah transaksi tersebut tidak memenuhi prinsip ex-ante karena sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya sehingga data pembanding tidak dapat dipertimbangkan;

d) bahwa sesuai ketentuan pasal 18 ayat (3) UU PPh Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasikan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak laimnnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga anatar pihak independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

e) bahwa Tim Peneliti mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa dan menolak keberatan Permohon Banding;

2) Koreksi berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada Harga Pokok Penjualan.

a) bahwa pengujian PKKU dengan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan Net Cost Plus digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan pembanding independen yang melakukan fungsi serupa dengan yang dilakukan oleh pihak yang diuji dalam pengendalian transaksi. TNMM telah dianggap sebagai metode penentuan harga transfer terbaik karena sebuah analisis yang dilakukan pada tingkat margin bersih kurang sensitif terhadap perbedaan fungsional apa pun antara pihak yang diuji dan perusahaan pembanding yang dipilih;

b) bahwa Permohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa data pembanding telah dipersiapkan sebelum transaksi, hal ini didukung dengan keterangan dari dokumen TP yang dilampirkan oleh Permohon Banding bahwa TP catalyst (versi n.144) telah digunakan untuk mengakses database Orbis versi Maret 2022;

c) bahwa atas data pembanding yang dipersiapkan setelah transaksi tersebut tidak memenuhi prinsip exante karena sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/ atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya sehingga data pembanding tidak dapat dipertimbangkan;

d) bahwa sesuai ketentuan pasal 18 ayat (3) UU PPh Direktorat Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasikan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak laimnnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga anatar pihak independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

e) bahwa Tim Peneliti mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa dan menolak keberatan Permohon Banding;

c. bahwa hasil Penelitian Keberatan atas Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah:

1) bahwa terdapat selisih pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) antara Wajib Pajak dengan pihak afiliasi yang dianggap sebagai dividen (secondary adjustment);

2) bahwa sesuai ketentuan dividen merupakan objek Pajak Penghasilan;

3) bahwa Permohon Banding tidak memberikan Surat Keterangan Domisili dari pihak lawan transaksi;

4) bahwa PPh Pasal 26 terutang atas dividen (secondary adjustment) dihitung dengan menggunakan tarif dividen sebesar 20% sesuai dengan ketentuan UU PPh;

5) bahwa dengan demikian, Tim Peneliti menolak keberatan Permohon Banding;

D. Tanggapan Terbanding

bahwa terkait alasan Pemohon Banding, Terbanding memberi tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa alasan yang diajukan Pemohon Banding pada intinya sama dengan alasan keberatan dan telah dilakukan penelitian dalam proses penyelesaian keberatan;

b. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi obyek Pajak Penghasilan Pasal 26 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 025/FA/PCI/X/2024 tanggal 21 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02209/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02209/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor: 00102/204/21/055/23 tanggal 25 Juli 2023 atas nama PT PRYSMIAN CABLES INDONESIA, NPWP 01.071.233.9-055.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P- 1.FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

02209/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024;

Bukti P- 2.Fotokopi SKPKB PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor

00102/204/21/055/23 tanggal 25 Juli 2023;

Bukti P- 3.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 019/FA/PCI/IX/2024 tanggal 27

September 2024;

Bukti P- 4.Fotokopi bermaterai Akta Notaris Nomor 62 tanggal 23 Februari 2022

oleh Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, S.H yang menyatakan Mintardja Indra Budiono jabatan selaku Direktur;

Bukti P- 5.Fotokopi bermaterai KTP Mintardja Indra Budiono sebagai penanda

tangan Surat Permohonan Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P- 6.Pakta Integritas, Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum a.n. Bunga

Wiladatika Savitri;

Bukti P- 7.Pakta Integritas, KTP a.n. Mintardja Indra Budiono;

Bukti P- 8.SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021;

Bukti P- 9.Matriks Sengketa;

Bukti P- 10. Profil 14 Data Pembanding;

Bukti P- 11. Kesimpulan Akhir Nomor 019/RBPK/PCI/VII/2025 tanggal 31 Juli

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T- 1.KKP, LHP, dan LPK;

Bukti T- 2.Matriks Sengketa;

Bukti T- 3.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Juli 2025 beserta

lampirannya:

-Berita Acara Tidak Dipenuhinya Sebagian Peminjaman Dokumen;

-Surat Peringatan I dan II;

-Surat Permintaan Peminjaman Dokumen;

Bukti T- 4.Kesimpulan Akhir Nomor S-1448/WPJ.07/2025 tanggal 18 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02209/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor: 00102/204/21/055/23 tanggal 25 Juli 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 025/FA/PCI/X/2024 tanggal 21 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak517.575.448118.136.569.5371 17.618.994.089

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp117.618.994.089,00 yang merupakan koreksi lanjutan (secondary correction) dari koreksi Terbanding terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation) yang diatribusikan dalam koreksi peredaran usaha sebesar Rp102.804.801.927,00 dan harga pokok penjualan sebesar Rp14.814.192.162,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada PPh Pasal 26 yang belum dipungut;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) UU PPh menyatakan Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang;

Menimbang, bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding dilakukan terhadap koreksi peredaran usaha sebesar Rp102.804.801.927,00 dan harga pokok penjualan sebesar Rp14.814.192.162,00 yang diajukan sengketa di PPh Badan yang direklasifikasikan oleh Terbanding menjadi pembayaran dividen dengan DPP sebesar Rp117.618.994.089,00;

Menimbang, bahwa penyelesaian sengketa ini mengikuti penyelesaian sengketa PPh Badan yang juga diajukan banding;

Menimbang, bahwa sengketa PPh Badan telah diputus dengan Putusan Nomor PUT-010783.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2026 dengan Majelis berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp102.804.801.927,00 dan harga pokok penjualan sebesar Rp14.814.192.162,00;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp117.618.994.089,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Majelis (Rp)Tidak Dipertahankan Majelis (Rp)
1DPP PPh Pasal 26117.618.994.089,000,00117.618.994.089,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Psl 26 menurut TerbandingRp 118.136.569.537 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 117.618.994.089 DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp517.575.448

bahwa dengan demikian, perhitungan jumlah yang masih harus (lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

KeteranganMenurut TerbandingMenurut Pengadilan Pa jakDibatalkan
(a)(b)(a-b)
Dasar Pengenaan Pajak118.136.569.537517.575.448117.618.994.089
PPh Pasal 26 Terhutang21.204.976.795021.204.976.795
Kredit Pajak000
Pajak Kurang Dibayar21.204.976.795021.204.976.795
Sanksi Pasal 13 (2) KUP7.131.233.69707.131.233.697
Jumlah PPh Kurang Dibayar28.336.210.492028.336.210.492

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

MengabulkanseluruhnyaBandingPemohonBandingterhadap Keputusan_Direktur_Jenderal Pajak Nomor KEP-02209/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas_Surat_Ketetapan_Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa_Pajak Desember 2021 Nomor: 00102/204/21/055/23 tanggal 25_Juli_2023_atasnamaPTPRYSMIANCABLESINDONESIA, NPWP_01.071.233.9-055.000, beralamat di Kawasan Industri Indotaisei, Sektor 1A Blok G-1, Kota Bukit Indah Kalihurip, Cikampek, Jl. HR Rasuna Said Blok X5 No. 13 Setiabudi Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

a. DPP PPh Pasal 26Rp517.575.448

b. Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp0

c. Kredit PajakRp0

d. PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0

e. Sanksi AdministrasiRp0

f. Jumlah PPh y.m.h/(lebih) dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada_hari_Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Ak.,_M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E.,_S.H.,_M.E., dan Drs. Uming, M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota_dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2026 oleh Majelis

Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti,

ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.