Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-010840.19/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Trakindo Utama, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010840.19/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00034/BC/WBC.08/KBT/2024 tanggal 05 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-600109/KBC.0801/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010840.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRAKINDO UTAMA, NPWP 02.025.873.7-091.000, yang beralamat di Gedung TMT 1 LT.11-17 Suite 1101-1701 JL Cilandak KKO NO 1 Cilandak Timur - -, RT - RW -, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Ali Ridho Alhabsyi, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Yani,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1006/PP/IKH/2024 tanggal 26 September 2024;

berdasarkan Surat Kuasa No. SK/LEG/0Z02-413/04-2025 tanggal 25 April 2025,

2. Nama: Nendi Herman,

Jabatan: Karyawan (Specialist Import Export Compliance), berdasarkan Surat Kuasa No. SK/LEG/0Z02-414/04-2025 tanggal 25 April 2025,

3. Nama: Fajar Imam Gustiawan,

Jabatan: Karyawan (Manager Import Export), berdasarkan Surat Kuasa No. SK/LEG/0Z02-416/04-2025 tanggal 25 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Mustika Sarwoningtyas/199106182014022002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Agung Budi Laksana/199001052018011003,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk.II,

7. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra/199011072009121001,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC; Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 65/BC/BC.06/2025 tanggal 25 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 333/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 901/IMEX- HO/PRMH/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00123/BC.06/SUB/2025 tanggal 19 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 145/IMEX- HO/PRMH/IV/2025 tanggal 24 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

PT Trakindo Utama

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor SPTNP-600109/KBC.0801/2024 tanggal 16 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 60.314.034 0 13.707.050 00 0 0 0 0 60.745.407 0 13.805.100 5.000.0000 0 0 0 0 431.373 0 98.050 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran5.529.423

Menimbang, bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-600109/KBC.0801/2024 tanggal 16 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 815/IMEX-HO/PRMH/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP-00034/BC/WBC.08/KBT/2024 tanggal 05 November 2024, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.529.423,00;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan surat keputusan keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 901/IMEX-HO/PRMH/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 04 Desember 2024 (via eTaxcourt);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 901/IMEX-HO/PRMH/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemohon Banding sudah menerima Surat Keputusan Terbanding No : Nomor KEP – 00034 /BC/WBC.08/KBT/2024 tanggal 05 November 2024 Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang

PT Trakindo Utama

DilakukanOlehTerbandingDalamSPTNPNomor:SPTNP- 600109/KBC.0801/2024 Tanggal 16 Agustus 2024, pada tanggal 05 November 2024;

Keputusan tersebut Menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan oleh terbanding terhadap PIB No: 601065 tanggal 25 Juli 2024, yang isinya menyatakan bahwa Pemohon Banding terdapat kurang bayar bea masuk dan pajak-pajak dalam rangka impor sebagai berikut:

NoJenis TagihanJumlahKeterangan Tagihan
1.Bea Masuk-Tagihan Bea Cukai
2.PPN431.373Tagihan Pajak
3.PPh Pasal 2298.050Tagihan Pajak
4.Denda5.000.000Tagihan Bea Cukai
Total5.529.423

Kekurangan tagihan bea masuk dan pajak-pajak sebesar Rp5.529.423,00 (lima juta lima ratus dua puluh sembila nribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) di atas, dihitung oleh Terbanding karena ada penetapan terhadap nilai pabean, sehingga mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor;

Adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 15 ayat satu (1) Undang–Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

2. Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dan barang identik;

3. Penjelasan pasal 15 ayat 1 menjelaskan yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:

a. Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

PT Trakindo Utama

1) Komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;

2) Biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;

3) Biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. Nilai dari barang dan jasa berupa:

1) Material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2) Peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3) Materi yang digunakan dalam pembuatan barang impor;

4) Teknik pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:

a) Dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;

b) Untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;

c) Harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

c. Royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. Nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekpor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;

PT Trakindo Utama

f. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;

g. Biaya asuransi;

4. Bahwa Impotir melaporkan nilai pabean PIB nomor 601065 dan nomor pengajuan 00000000720620240725013019 tanggal 25 Juli 2024 adalah nilai transaksi, yaitu harga yang sebenarnya dibayar kepada Customer (Caterpillar), sesuai Invoice dan bukti pembayaran terlampir, sehingga metode penentuan nilai pabean adalah metode nilai transaksi, sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 15 ayat 1 dan penjelasan Undang Undang No. 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan;

5. Bahwa penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan, dapat dilakukan, jika nilai transaksi, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean tidak dapat ditentukan sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 15 ayat 1 Undang Undang No. 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan;

6. Bahwa pada saat Importir menyampaikan Pemberitahuan Pabean (PIB) nomor 601065 dan nomor pengajuan 00000000720620240725013019 tanggal 25 Juli 2024, telah melampirkan Invoice dari Suplier (Caterpillar) dan antara Importir dan Supplier tidak ada hubungan Istimewa, sehingga penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta seharusnya adalah methode nilai transaksi;

7. Bahwa, penetapan nilai pabean bukan berdasarkan nilai transaksi adalah tidak tepat. Oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding No : Nomor KEP–00034/BC/WBC.08/KBT/2024 tanggal 05 November 2024 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT.Trakindo Utama Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam SPTNP Nomor: 600109/KBC.0801/2024 Tanggal 16 Agustus 2024, karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB nomor 601065 dan

PT Trakindo Utama

nomor pengajuan 00000000720620240725013019 tanggal 25 Juli 2024 sudah berdasarkan Nilai transaksi yang sebenarnya, dan didukung dengan bukti-bukti yang sah berupa Invoice dari supplier, Purchase Order, dan shipping document yang telah Pemohon Banding serahkan sebelumnya, dan kesemuanya merupakan dasar yang kuat untuk menentukan nilai impor berdasarkan nilai transaksi;

8. Berdasarkan uraian di atas, besarnya Nilai Pabean, tagihan bea masuk, dan tagihan pajak atas PIB Nomor 601065 dan nomor pengajuan 00000000720620240725013019 tanggal 25 Juli 2024 adalah sebagai berikut:

Nilai Impor Barang:

Nilai CFRUSD = 32,071.62

Kurs mata uangUSD 1 = Rp 16.173

Nilai CFR dalam IDRRp= Rp.518.694.310,26

Tagihan Bea Masuk & Pajak yang terhutang menurut Pemohon Banding adalah:

Bea Masuk = Rp. 29.616.000,00

PPN= Rp 60.314.034,00

PPh psl. 22 = Rp. 13.707.050,00.

JumlahRp. 103.637.084,00

9. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sejumlah Rp 103.637.084,00 sehingga tidak terdapat kekurangan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor sebagaimana yang tercantum dalam Surat Keputusan Terbanding No. Nomor KEP – 00034 /BC/WBC.08/KBT/2024 tanggal 05 November 2024;

Demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan dan berharap Majelis Hakim dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Atas perhatiannya Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00123/BC.06/SUB/2025 tanggal 19 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta Dan Data Terkait Sengketa

PT Trakindo Utama

1. Pemohon Banding dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan PIB nomor 601065 tanggal 25 Juli 2024 dengan pemberitahuan sebagai berikut:

Jenis Barang: 53 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Katup Hidraulik Atau Pneumatik Lainnya: Chuck,…dst.)

Nilai Pabean (CIF) : USD 32,071.62

Importir: PT Trakindo Utama

Penjual/Supplier: Caterpillar SARL

2. Bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600109/KBC.0801/2024 tanggal 16 Agustus 2024, atas importasi tersebut dilakukan penetapan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan Sanksi Administrasi berupa Denda sebesar Rp 5.529.423,00 (lima juta lima ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah);

3. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 600086/KBC.0801/2024 tanggal 16 Agustus 2024 harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 601065 tanggal 25 Juli 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (metode I gugur) sehingga nilai pabean atas barang impor ditetapkan dengan menggunakan metode pengulangan (fallback method);

PEMBERITAHUAN BARANG IMPOR HASIL PLMLRIKSAAN FISIK

Mana Barang SMAN TU papat Walat: Pet ile t Mama Barang Situasi curler

POMPA BAHAN

BAKAR DAR

PLUMAS

UAIRNY A Jasis , so) 408 me Pot USB

LAU MESIN Pena

PEMISAKARAN

Dr Ane

PET GR G3

PENETAPAN NILAI PABLAN te 8 . wal Harga Metode dun Alasan ke , Tuh Kala Buni cle lita | Setu Peoetupsis Ache an Yan hu hal a fens iGik)

POMPA BAHAN BAKAR an soe 6 vga) DAN PELUMADS UUNNYA

BDH gO24 Jha SA fp ology sy peo een ay — UNL JK Sth SIN, POE ISO da3 63

PENBAKARAN DALAM

IM ETORGP

PT Trakindo Utama

4. Bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, dalam pembuktiannya Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data antara lain berupa salinan SPTNP, PIB, invoice, air waybill, purchase order, BPN, dan dokumen pendukung lainnya;

B. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

8. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang

PT Trakindo Utama

Kepabeanan dan Cukai;

C. Analisis

Materi Sengketa

1. Bahwa yang menjadi pokok masalah keberatan adalah penetapan Terbanding KPPBC TMP A Jakarta yang tertuang dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600109/KBC.0801/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang menyebabkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI, dan Denda sebesar Rp 5.529.423,00 (lima juta lima ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah) dengan rincian:

Bea Masuk: Rp.0,00

PPN: Rp.431.373,00

PPh: Rp.98.050,00

Denda: Rp.5.000.000,00

2. Bahwa atas barang impor tersebut tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur hijau.

3. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang

PT Trakindo Utama

sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Pasal 7 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan

PT Trakindo Utama

semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur

Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. nota hasil permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dari

PT Trakindo Utama

informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

4. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, mengatur sebagai berikut:

Pasal 16

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (5); dan b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

5. Berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa:

Pasal 19

UI Metode pensulanyatr allback method) sebagaian dimaksiucl dalan Pasal 3 ayat (SP iierupakai node penentuan nilai peubean dengan Gengsi feta cara yang Wajar daun kKenisisten, yang diterapkan sesinti dengan kondisi wang ada dan berdasarkan data yang tersedia di daun Darah Taken dengan perbatasan derbeitaa.

(21 Metode pengulangan Ipalhack omerhor) sekira dak sad prada (lL) ia kukan dengan Gara nee antar kembali proosys dian Ketentuan sebagaian distin dalam

Pasal 5. Pasal Oh Pasat 12, Pasal Id, clare metode Jainnwa

Sepanjang tidak dengan Bukti Syuta ata Dhan watu

Objektif dan Perukiar.

(S) Tati cari jeregutaan melode pengulangan (fealiPeach memo) Sebutan tercantum dalan Darpiriaa hn dT yang Merupakan bagian fidlak terpisahkan Jari Percanuran

Menieri iii.

6. Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan bahwa:

PT Trakindo Utama

Pasal 20 (1) Metode pengulangan (fallback method) Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. tidak ditemkart dengan mendasarkan pada:

a. harga jual barang produksi dalam negeri:

b. Suatu sistem yang menentukan nilai vane lebih tiger apabila terdapat dua atau debih alternatif nilai pembanding:

«. harga barang di negara pengekspor:

do biaya produksi, selain nilar yang ditutuny berdasarkan anetode komputasi sebagain dimaksud dalam Pasal 18 yang telah ditentukan untuk Barang Identik atau Barang Serupa:

«. harga barang yang diekspor ke suatu negara selain ke dalam Daerah Pabean:

f. harga patokan atan

8. nilai yang ditetapkan dengan sewenang wenang atau tiktil.

7. Bahwa berdasarkan Risalah Penetapan diketahui alasan penetapan Terbanding sebagai berikut:

Il] KRONCLOSIS ALASAN "ETODE/DASAR PENETAPAN

1. Krenole3 s Alasan'Metode Penetapan a. Bah..a untuk en's barang impor dalam PIE remor pendaftaran 801585 rangga! 23 Jul 202s terdapat barang dengan ura an sebagai der hut

- POMPA SARAN SAKAR DAN PELLLIAS LAINNYA LN TUK MESIN PENIEAKARAN DALAL!

INJECTOR GP- ser: barang nomor 32: yang dikias fikas kan ke dalam HS 851239559 dengan pembebanan 2110"

b Berdasarkan nasil pene!tian dekamen tersebut ¢ atas peabar peneltar dokumen membuat

Nota Permintaan Cokumer NPC tanggal 32 Jul 2535 untuk memonta keterangan tentang barang terampr NPC terangaa! 39 Luk 2574

Cc. Sercasarkan penelitan dokumen. cketanu: Barang pos No. 3€. dengan mengaunakan nia transaks: barang Gentk terdapat dokumen SIS €2°09°7 tanggal 26 Jum 2024 ser barang nomer

45 pada KPPSC TMP A Cakarta ang Gimper oles PT Trakinde Indonesia : 218 terlampir,

Jot. gal AN ELAN

: my re 2 oe NTE MEN :

Pre AR a

8. Bahwa berdasarkan CEISA 4.0, PIB a quo pada seri barang nomor 36 dengan item barang berupa pompa bahan bakar dan pelumas lainnya untuk mesin pembakaran dalam: Injector GP diketahui hasil risk assessment nilai pabean adalah resiko tinggi;

PT Trakindo Utama

9. Bahwa berdasarkan CEISA 4.0, PIB a quo pada seri barang nomor 36 dengan item barang berupa unit penukar panas tidak dioperasikan secara elektrik: Core A diketahui harga satuan sebesar USD 384,4292;

10. Bahwa berdasarkan invoice nomor 1401389057 tanggal 24 Juli 2024 yang diterbitkan oleh Caterpillar SARL Singapore Branch, pada item barang INJECTOR GP- diketahui nilai barang (parts value) sebesar USD 1369.64, Separate Pack Fee sebesar USD 27.39, dan Import Charge sebesar USD 20,54 sehingga total nilai invoice sebesar USD 1,417.57;

PT Trakindo Utama

11. Bahwa sebagaimana diuraikan pada poin 10 di atas, diketahui pada invoice dimaksud tidak terdapat adanya diskon maupun komponen lain yang mengurangi harga impor;

12. Berdasarkan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya serta data pendukung yang dilampirkan dalam proses keberatan, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Purchase Order nomor 4101449593 tanggal 22 Juli 2024 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding, diketahui nilai untuk item barang Injector GP tertera sebesar USD 1,369,64;

b. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) maupun bentuk korespondensi lain yang menunjukkan proses terjadinya kesepakatan harga antara Pemohon Banding dengan Penjual;

c. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract sebagai bukti kesepakatan penjualan antara Penjual dengan Pemohon Banding;

d. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti, data, dan penjelasan terkait perbedaan harga yang sangat jauh untuk barang yang sama yang pernah diimpor pada PIB Nomor 600917 tanggal 28 Juni 2024;

e. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Air Waybill nomor 86421086682 tanggal 25 Juli 2024, tertera keterangan Freight

PT Trakindo Utama

Prepaid;

f. Pemohon Banding melampirkan Invoice nomor 1401389057 tanggal 25 Juli 2024 yang diterbitkan oleh Caterpillar SARL Singapore Branch, diketahui total nilai yang tertera sebesar USD 1,369.64 tidak terdapat keterangan diskon atau komponen pengurang harga pada Invoice;

g. Pemohon Banding melampirkan tangkapan layar bukti transfer tertanggal 26 Agustus 2024 senilai USD 67,163,409.48, tidak terdapat keterangan mengenai dokumen referensi atas pembayaran dimaksud;

h. Pemohon Banding melampirkan statement advice Bank Mandiri tertanggal 26 Agustus 2024 senilai USD 67,163,409.48 dengan rekening penerima 400706075 dan nama penerima Caterpillar S.A.R.L. Singapore;

i. Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan bukti bayar maupun bukti pendukung lainnya;

j. Pemohon Banding melampirkan daftar rincian pembayaran atas bukti bayar tanpa disertai dengan pengesahan dari pihak manapun;

k. Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan terkait transaksi a quo sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan data yang ada;

l. Pemohon Banding melampirkan sertifikat asuransi dan bukti bayar asuransi;

m. Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN periode bulan Agustus 2024;

n. Pemohon Banding melampirkan Notarial Certificate yang berisi surat penunjukan Pemohon Banding sebagai agen distributor Caterpillar di Indonesia;

o. Bahwa telah disampaikan surat permintaan data nomor S- 894/WBC.08/2024 tanggal 07 Oktober 2024 dan S- 968/WBC.08/2024 tanggal 24 Oktober 2024, namun sampai

PT Trakindo Utama

dengan batas waktu yang ditentukan, Pemohon Banding tidak dapat melampirkan cukup data/bukti/penjelasan yang dibutuhkan sebagaimana di atas;

p. bahwa berdasarkan fakta di tingkat keberatan, Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan, surat menyurat terkait transaksi, data/bukti, dan penjelasan secara memadai sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 beserta penjelasannya, Pejabat Bea dan Cukai melakukan Penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan;

q. Bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada sehingga tidak dapat meyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 601065 tanggal 25 Juli 2024 merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

13. Bahwa telah disampaikan surat permintaan data nomor S- 894/WBC.08/2024 tanggal 07 Oktober 2024, namun Pemohon Banding tidak melampirkan cukup data/bukti/penjelasan yang dibutuhkan sebagaimana di atas, namun berdasarkan fakta di tingkat keberatan, Pemohon Banding tetap tidak menyerahkan pembukuan, surat menyurat terkait transaksi, data/bukti, dan penjelasan secara memadai sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 beserta penjelasannya, Terbanding melakukan Penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada;

14. Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa harga satuan pada seri barang nomor 36 PIB a quo dengan item barang berupa pompa bahan

PT Trakindo Utama

bakar dan pelumas lainnya untuk mesin pembakaran dalam: Injector GP- tidak dapat diyakini kebenarannya dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback method) sesuai hierarki penggunaannya;

15. Berdasarkan penelitian terhadap bukti/data yang objektif dan terukur, nilai pabean pada seri barang nomor 36 PIB Nomor 601065 tanggal 25 Juli 2024 ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode Pengulangan (fallback method) menggunakan barang identik menjadi sebesar CIF USD 403.03/pce sehingga total nilai pabean untuk barang pada pos 36 PIB Nomor 601065 tanggal 25 Juli 2024 menjadi sebesar CIF USD 1,612.12;

D. Kesimpulan

1. Telah terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pos 36 pada PIB Nomor 601065 tanggal 25 Juli 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) sehingga nilai pabean atas barang impor ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 403.03/pce sehingga total nilai pabean untuk barang impor pada pos 36 PIB Nomor 601065 tanggal 25 Juli 2024 menjadi sebesar CIF USD 1,612.12 dengan menggunakan metode pengulangan (fallback method) menggunakan barang identik (VI.2);

2. Berdasarkan hal tersebut di atas, terdapat kekurangan pembayaran sebagai berikut:

Bea Masuk: Rp0,00

PPN: Rp431.373,00

PPh Ps. 22: Rp98.050,00

Denda Administrasi: Rp5.000.000,00

Jumlah Tagihan: Rp5.529.423,00

3. Bahwa telah disampaikan surat permintaan data nomor S- 894/WBC.08/2024 tanggal 07 Oktober 2024, namun Pemohon Banding pada tingkat Keberatan tetap tidak melampirkan cukup data/bukti/penjelasan baik pembukuan, surat menyurat terkait transaksi,

PT Trakindo Utama

data/bukti, dan penjelasan secara memadai sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 beserta penjelasannya, Terbanding melakukan Penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan;

4. Bahwa dalam menetapkan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00034/BC/WBC.08/KBT/2024 tanggal 05 November 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penetapan nilai pabean;

E. Permohonan/ Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00034/BC/WBC.08/KBT/2024 tanggal 05 November 2024;

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 145/IMEX-HO/PRMH/IV/2025 tanggal 24 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Pasal 15 ayat satu (1) Undang–Undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

2. Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dan barang identik.;

PT Trakindo Utama

3. Penjelasan pasal 15 ayat 1 menjelaskan yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan :

a. Biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1) komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;

2) biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;

3) biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. Nilai dari barang dan jasa berupa:

1) Material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;

2) Peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3) Materi yang digunakan dalam pembuatan barang impor;

4) Teknik pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:

a) dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;

b) untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;

c) harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan.

c. Royalti dan biaya lisensi yang harus dibayaar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk

PT Trakindo Utama

dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. Nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. Biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekpor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;

f. Biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;

g. Biaya asuransi;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 18 Oktober 2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk mengatur:

Pasal 2 ayat 1

Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

Pasal 5

Ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Ayat (2)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

Ayat (3)

Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau

PT Trakindo Utama

akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

Ayat (4)

Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

5. Bahwa Impotir melaporkan nilai pabean pada PIB nomor 601065 tanggal 25 Juli 2024 dan nomor pengajuan 00000000720620240725013019 tanggal 25 Juli 2024 berdasarkan nilai transaksi, yaitu harga yang sebenarnya dibayar kepada Penjual (Caterpillar), sesuai harga yang tercantum dalam Purchase Order (PO), invoice dan bukti pembayaran dan antara Penjual (Caterrpillar) dengan Importir (PT Trakindo Utama) tidak ada hubungan Istimewa;

6. Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti berupa, Purchase Order (PO), Invoice dan Bukti Pembayaran kepada Terbanding dan telah diterima oleh Terbanding sesuai penjelasan dalam Surat Uraian Banding, sehingga tidak ada alasan bagi terbanding untuk menetapkan nilai pabean selain methode methode nilai transaksi, karena bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 15 ayat 1 dan penjelasan Undang Undang No. 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan;

7. Bahwa penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan, dilakukan, jika nilai transaksi, yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean tidak dapat ditentukan sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 15 ayat 1 Undang Undang No. 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan, sementara dalam PIB a quo nilai transaksi diketahui oleh Terbanding sesuai bukti-bukti yang telah diserahkan;

Demikian surat bantahan dari Pemohon Banding dan berharap kepada Bapak Majelis Hakim yang terhormat dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan menolak koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Atas perhatian dan kerjasamanya saya selaku Kuasa Hukum dari Pemohon Banding mengucapkan terima kasih;

PT Trakindo Utama

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

00034/BC/WBC.08/KBT/2024 tanggal 05 November 2024;

Bukti P-2 Surat Keberatan nomor 815/IMEX-HO/PRMH/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024;

Bukti P-3 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

600109/KBC.0801/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti P-4 Billing Bukti Penerimaan Negara (BPN) dengan kode billing

620240800140737 dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN FDADD0HK3C892JE1 tanggal bayar 18 Agustus 2024;

Bukti P-5 Surat Statement Advice dengan Nomor Tiket Transaksi

24082699634870297778 tanggal 26 Agustus 2024;

Bukti P-6 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Secara Edaran

Sebagai Pengganti RUPS Tahunan PT Trakindo Utama nomor 04 tanggal 27 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Rina Utami Djauhari, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-7 Penjelasan Tertulis atas penjelasan Terbanding nomor 228/MEX-

HO/PRMH/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Bukti P-8 Daftar Invoice KEP-00034;

Bukti P-9 Pemberitahuan Perubahan Harga;

Bukti P-10 Rekening Koran legalisir periode 01 Agustus-31 Agustus 2024; Bukti P-11 Supporting Dokumen SPTNP-600109;

Bukti P-12 Matriks Pembayaran

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

PT Trakindo Utama

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) nomor

600086/KBC.0801/2024 tanggal 16 Agustus 2024;

Bukti T-2. Risalah Penetapan Tarif (Pembebanan) tanggal 26 September 2024; Bukti T-3. Penjelasan Tertulis No. S-0843/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 26 Juni 2025;

Bukti T-4. Closing Statement Nomor S-1241/BC.06/PaBC.2/2025 tanggal 8 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00034/BC/WBC.08/KBT/2024 tanggal 05 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 901/IMEX-HO/PRMH/XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Trakindo Utama

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD 384.43/satuanCIF USD 403.03/satuanharga yang diberitahukan Pemohon Banding tidak lazim sehingga nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback method) sesuai hierarki penggunaannya;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.529.423,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan nilai pabean sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini sebagaimana penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00034/BC/WBC.08/KBT/2024 tanggal 05 November 2024 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Pompa Bahan Bakar dan Pelumas Lainnya untuk Mesin Pembakaran dalam:Injector GP-(seri barang nomor 36), negara asal China (CN), yang diberitahukan dalam PIB nomor 601065 tanggal 25 Juli 2024 dengan nilai pabean CIF USD384.43/satuan dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD403.03/satuan, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan:

PT Trakindo Utama

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan”;

bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.” bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, menyatakan:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.” bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundangundangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

b. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai

PT Trakindo Utama

barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

c. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang hams diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan d. tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1), (2) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan..

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagatmana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagat nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

PT Trakindo Utama

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenls, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

(4) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean tidak terpenuhi; dan c. meneliti penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan telah sesuai dan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk tersebut di atas;

bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 601065 tanggal 25 Juli 2024 dengan menggunakan Metode pengulangan (fallback) dengan menerapkan metode lainnya (Metode VI.1);

bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, disebutkan:

PT Trakindo Utama

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu:

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa atas Purchase Order Pemohon Banding kepada Penjual CATERPILLAR SARL, China (CN) nomor 4101449593 tanggal 22 Juli 2024 yang diterbitkan oleh PT Trakindo Utama, diketahui nilai untuk item barang Injector GP tertera sebesar USD 1,369,64;

bahwa atas invoice nomor 1401389057 tanggal 24 Juli 2024 yang diterbitkan oleh Caterpillar SARL Singapore Branch, pada item barang INJECTOR GP- diketahui nilai barang (parts value) sebesar USD 1369.64, Separate Pack Fee sebesar USD 27.39, dan Import Charge sebesar USD 20,54 sehingga total nilai invoice sebesar USD 1,417.57;

bahwa atas Air Waybill nomor 86421086682 tanggal 25 Juli 2024, tertera keterangan Freight Prepaid;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 601065 tanggal 25 Juli 2024 atas Pompa Bahan Bakar Dan Pelumas Lainnya Untuk Mesin Pembakaran Dalam:Injector GP-(seri barang nomor 36), negara asal China (CN), dengan nilai CIF USD1,537.72;

bahwa Terbanding mempermasalahkan tidak adanya korespondensi dalam bentuk (surat, faksimili, email) dan Sales Contrak sebagai bukti kesepakatan harga antara Penjual (Caterpillar) dengan Pemohon Banding. Atas hal ini tanggapan Pemohon Banding sebagai berikut:

PT Trakindo Utama

a. Pemohon Banding ditunjuk sebagai Distributor Tunggal di Indonesia oleh Caterpillar Inc. Untuk penjualan produk-produk Caterpillar berupa Alat Berat dan spare part sejak tahun 1971;

b. bahwa mekanisme pemesanan barang baik berupa Alat Berat ataupun Spare Part hanya melalui Purchase Order (PO);

c. bahwa penentuan harga Alat Berat atau Spare Part sepenuhnya ditentukan oleh Caterpillar dan tidak ada tawar menawar (negosiasi harga) sebelum pemesanan barang dilakukan;

d. bahwa secara reguler, Caterpillar menyampaikan perubahan harga secara umum kepada Pemohon Banding sehingga Pemesanan Barang berikutnya, mengacu pada harga yang terbaru (jika ada perubahan) dan harga yang lama (jika tidak ada perubahan);

bahwa barang impor berupa Injector GP senilai USD 1,417.57 (dengan rincian harga barang USD 1.369,64, Separate Pack Fee USD 27.39 dan Impor Charge USD 20.54) yang dilaporkan pada PIB nomor 601065 dan nomor pengajuan 00000000720620240725013019 tanggal 25 Juli 2024 adalah harga sesuai invoice yang diterbitkan oleh Caterpillar SARL Singapore Branch dan yang dibayar oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding melaporkan nilai pabean pada PIB nomor 601065 dan nomor pengajuan 00000000720620240725013019 tanggal 25 Juli 2024 berdasarkan nilai transaksi, yaitu harga yang sebenarnya dibayar kepada Penjual (Caterpillar SARL Singapore Branch), sesuai harga yang tercantum dalam Purchase Order (PO), invoice dan bukti pembayaran. Dan antara Penjual (Caterrpillar SARL Singapore Branch) dengan Importir PT. Trakindo Utama (Pemohon Banding) tidak ada hubungan Istimewa;

bahwa penjelasan nilai transaksi yang dilaporkan pada PIB nomor 601065 adalah harga yang sebenarnya dibayar kepada Caterpillar (Caterpillar S.A.R.L Singapore Branch) sebagai berikut:

a. Berdasarkan data rekening koran, bukti transfer dan statement advice Bank Mandiri tanggal 26 Agustus 2024 Pemohon melakukan pembayaran senilai USD 67,163,409.48 ke rekening 400706075 nama penerima Caterpillar S.A.R.L Singapore Branch;

PT Trakindo Utama

b. Pembayaran senilai USD 67,163,409.48 di atas merupakan pembayaran sebanyak 12.105 Invoice yang diterbitkan oleh Caterpillar pada bulan juli 2024 c. Dari 12.105 invoice tersebut di atas sebanyak (18) invoice untuk membayar invoice-invoice yang dilaporkan pada PIB 601065 senilai USD 29,382.81;

d. Dan dari (18) invoice di atas, satu invoice yaitu invoice nomor 1401389057 tanggal 24 Juli 2024 (diberi warna pada data daftar Invoice dan break down pembayaran) senilai USD 1,417.57 (dengan rincian harga barang USD 1.369,64, Separate Pack Fee USD 27.39 dan Impor Charge USD 20.54) yang ditetapkan oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600109/KBC.0801/2024 tanggal 16 Agustus 2024, termasuk salah satu invoice yang dibayar oleh Pemohon Banding ke rekening 400706075 nama penerima Caterpillar S.A.R.L Singapore Branch senilai USD 67,163,409.48 pada tanggal 26 Agustus 2024;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan daftar invoice gabungan termasuk barang impor sengketa a quo;

Dengan demikian, nilai pabean sebesar USD1,417.57 telah dilunasi sebesar USD1,417.57;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 601065 tanggal 25 Juli 2024 atas Pompa Bahan Bakar Dan Pelumas Lainnya Untuk Mesin Pembakaran Dalam:Injector GP-(seri barang nomor 36), Negara Asal China (CN), nilai pabean per satuan sebesar CIF USD384.43 merupakan nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean per satuan atas barang impor Pompa Bahan Bakar Dan Pelumas Lainnya Untuk Mesin Pembakaran Dalam:Injector GP-(seri barang nomor 36), Negara Asal China (CN), sebesar CIF USD384.43 sebagaimana PIB Nomor 601065 tanggal 25 Juli 2024, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar nihil;

PT Trakindo Utama

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Trakindo Utama

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00034/BC/WBC.08/KBT/2024 tanggal 05 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600109/KBC.0801/2024 tanggal 16 Agustus 2024, atas nama: PT Trakindo Utama, NPWP 02.025.873.7-091.000, yang beralamat di Gedung TMT 1 Lantai 11-17 Suite 1101-1701, Jalan Cilandak KKO No. 1, Cilandak Timur, Kec. Pasar Minggu, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12560.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor Pompa Bahan Bakar Dan Pelumas Lainnya Untuk Mesin Pembakaran Dalam:Injector GP-(seri barang nomor 36), Negara Asal China (CN), sebesar CIF USD384.43 sebagaimana PIB Nomor 601065 tanggal 25 Juli 2024.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar sebesar nihil.

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

PT Trakindo Utama

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Trakindo Utama

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.