Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 66 halaman

PUT-010842.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

| PT Asietex Sinar Indopratama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010842.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 3 Agustus 2026, Pengadilan Pajak menolak banding | PT Asietex Sinar Indopratama mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010842.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
| PT Asietex Sinar Indopratama
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00025/406/19/457/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
14 November 2023
Tanggal Pengucapan
3 Agustus 2026