Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman

PUT-010846.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

PT PANASONIC GOBEL LIFE SOLUTIONS MANUFACTURING INDONESIA (d/h PT PANASONIC GOBEL ECO SOLUTIONS MANUFACTURING INDONESIA), PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2014

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-010846.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir, atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02389/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00018/206/14/055/19 tanggal 04 April 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010846.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PANASONIC GOBEL LIFE SOLUTIONS MANUFACTURING

INDONESIA (d/h PT PANASONIC GOBEL ECO SOLUTIONS

MANUFACTURING INDONESIA), NPWP 01.069.575.7-055.000, beralamat di Kawasan Industri Menara Permai Km. 23,85, Dayeuh Cileungsi, Kab. Bogor, Jawa Barat 16820, yang diwakili oleh Sdr. Heru Santoso, jabatan: Wakil Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

1. Nama: Dwi Ary Retnani

Izin Kuasa Hukum: KEP-411/PP/IKH/2020 tanggal 6 Agustus 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PGLSMID-FIN/PJK/II-2021/01 tanggal 23 Februari 2021,

2. Nama: Sandy Tanu Utomo

Izin Kuasa Hukum: KEP-063/PP/IKH/2019 tanggal 18 Januari 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor PGLSMID-FIN/PJK/II-2021/03 tanggal 23 Februari 2021, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/ NIP: RindhaswariLaretnaSekarlarasati/ 198311092004122001

JabatanPenelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-7527/PJ.07/2021 tanggal 14 April 2021,

2. Nama/ NIP: Retno Rahayu/ 197703191999032001 JabatanPenelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16508/PJ.07/2021 tanggal 15 Oktober 2021,

3. Nama/ NIP: Anita Agustina/ 197508101995032001 JabatanPenelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/ NIP: Wahyu Adhiwirawan/ 198701212008121002 JabatanPenelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-19273/PJ.07/2021 tanggal 18 November 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 568/PP/BR/2020 tanggal 25 September 2020 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-284/PP/Ucp/2025 tanggal 02 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor PGLSMID- FIN/PJK/VIII-2020/03 tanggal 26 Agustus 2020;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Solutions Manufacturing Indonesia)

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00018/206/14/055/19 tanggal 04 April 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoUSD6,685,710.00

2. Penghasilan Kena PajakUSD6,685,710.00

3. PPh terutangUSD1,671,428.00

4. Kredit Pajak:

a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

PPh Pasal 22USD247,374.00 PPh Pasal 23USD121.00 b. Dibayar sendiri:

PPh Pasal 25USD292,484.00 PPh Pasal 29USD633,523.00

5. Pajak yang tidak/ kurang bayarUSD497,926.00

6. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUPUSD239,004.00

7. Jumlah PPh yang masih harus dibayarUSD736,930.00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor PESGMFID-FIN/PJK/VII- 19/01 tanggal 02 Juli 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoUSD4,799,180.00

2. Penghasilan Kena PajakUSD4,799,180.00

3. PPh terutangUSD1,199,795.00

4. Kredit Pajak:

a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

PPh Pasal 22USD247,374.00

Solutions Manufacturing Indonesia)

PPh Pasal 23USD121.00 b. Dibayar sendiri:

PPh Pasal 25USD292,484.00 PPh Pasal 29USD633,523.00

5. Pajak yang tidak/ kurang bayarUSD26,293.00

6. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUPUSD12,621.00

7. Jumlah PPh yang masih harus dibayarUSD38,914.00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02389/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 29 Mei 2020, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (USD)Ditambah/Menjadi (USD)
(Dikurangi)
(USD)
Penghasilan Netto6,685,710.000.006,685,710.00
Kompensasi Kerugian0.000.000.00
Penghasilan Kena Pajak6,685,710.000.006,685,710.00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1,671,428.000.001,671,428.00
Kredit Pajak1,173,502.000.001,173,502.00
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar497,926.000.00497,926.00
Sanksi Administrasi239,004.000.00239,004.00
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar736,930.000.00736,930.00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor PGLSMID-FIN/PJK/VIII-2020/03 tanggal 26 Agustus 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor PGLSMID-FIN/PJK/VIII-2020/03 tanggal 26 Agustus 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Solutions Manufacturing Indonesia)

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi fiskal positif Terbanding atas nilai penjualan kepada pihak-pihak afiliasi (akun peredaran usaha) berdasarkan analisa kewajaran transaksi afiliasi dan koreksi fiskal positif lainnya yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1Peredaran Usaha69,659,14367,966,2071,692,936
2Koreksi Fiskal Positif3,421,2823,227,689193,593

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1,692,936.00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi peredaran usaha sebesar USD1,692,936.00 yang ditetapkan Terbanding; bahwa dalam analisa kesebandingan, baik Pemohon Banding maupun Terbanding sama-sama menggunakan metode transfer pricing Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dan indikator tingkat laba Net Cost Plus Mark Up (“NCPM”), akan tetapi, terdapat perbedaan pendekatan analisa kesebandingan dalam hal pemilihan perusahaan pembanding, penggunaan periode data keuangan dan penyesuaian atas laba operasi sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut ini:

NoMengenaiAnalisa Kesebandingan
Pemohon Banding (TP Document 2014)Terbanding
1Metode Transfer PricingTransactional Net Margin Method (TNMM)Transactional Net Margin Method (TNMM)
2Indikator Tingkat LabaNet Cost Plus Mark Up (NCPM)Net Cost Plus Mark Up (NCPM)

Solutions Manufacturing Indonesia)

3Perusahaan Pembanding beserta US- SIC code-nya• 3641 - Woore Lighting Co., Ltd. • 3679 - Tamura Corporation • 3645 - Iwasaki Electric Co., Ltd. • 3641 - Kumho Electric Inc. • 3679 - Raygen Co.,Ltd. • 3679 - Song Shang Electronics Co., Ltd.• 3641 - Woore Lighting Co., Ltd. • 3679 - Tamura Corporation • 3645 - Iwasaki Electric Co., Ltd. • 3645- Odelic Co ltd
4Penggunaan Periode Data Keuangan Pemohon Banding dan Perusahaan PembandingMultiple Years - 5 tahun (2010-2014)Single Year - 1 tahun (2014)
5Penyesuaian atas laba operasiPemohon Banding menghitung profit/loss on sale of fixed assets, foreign exchange differences on operating items, dan miscellaneous sebagai laba operasional.Terbanding tidak memperhitungkan profit/loss on sale of fixed assets, foreign exchange differences on operating items, dan miscellaneous sebagai laba operasional.
6Rentang Laba Wajar Perusahaan PembandingKuartil bawah (Q1) = 1,00% Median (Q2) = 1,58% Kuartil atas (Q3) = 2,39%Kuartil bawah (Q1) = 3,69% Median (Q2) = 5,16% Kuartil atas (Q3) = 7,71%

Solutions Manufacturing Indonesia)

7Laba Wajib Pajak1,56% Di antara Q1 dan Q2 (1,00%-1,58%)2,60% Di bawah Q1 (3,69%)
8KesimpulanBerada dalam rentang laba wajarBerada di bawah rentang laba wajar

bahwa berdasarkan tabel di atas, pendekatan dalam analisa kesebandingan yang berbeda antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah yang menyangkut hal-hal sebagai berikut:

1. Pemilihan Perusahaan Pembanding;

2. Periode data Keuangan;

3. Perhitungan laba operasi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan dan koreksi peredaran usaha yang dilakukan Terbanding di atas, dengan alasan sebagai berikut:

i. Analisa dalam Transfer Pricing Document (“TP-Document”) Tahun Pajak 2014 telah menunjukkan bahwa transaksi-transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan TP Document tahun 2014 yang membuktikan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa seperti transaksi penjualan, pembelian, biaya bantuan teknis telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa hasil analisa tingkat laba menggunakan metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dengan indikator tingkat laba Net Cost Plus Mark- Up (“NCPM”) atas perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan dalam TP Document menunjukkan bahwa tingkat laba yang diperoleh selama tahun 2014 adalah wajar, berikut ini adalah hasil analisa kewajaran tingkat laba Pemohon Banding dalam TP Document Tahun 2014:

KeteranganHasil Analisa
Metode penilaian kewajaranTNMM
Indikator tingkat labaNCPM

Solutions Manufacturing Indonesia)

KeteranganHasil Analisa
(Laba Operasi dibagi Total Biaya [Harga Pokok + Biaya Operasi])
NCPM Pemohon Banding (rata-rata tertimbang tahun 2010 – 2014)1,56%
Perusahaan pembanding6
Kuartil bawah1,00%
Median1,58%
Kuartil atas2,39%

bahwa berdasarkan tabel di atas maka dapat dilihat bahwa tingkat laba Pemohon Banding sebesar 1,56% berada diantara kuartil bawah 1,00% dan median 1,58%, yaitu rentang laba wajar tingkat laba dari perusahaan- perusahaan pembanding dalam TP Document Tahun 2014;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, termasuk transaksi penjualan yang dikoreksi oleh Terbanding telah dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

ii. Terbanding menolak 3 (tiga) perusahaan pembanding dalam TP Document

Tahun Pajak 2014 yaitu Kumho Electric Inc., Raygen Co., Ltd., Song Shang Electronics Co., Ltd. dengan alasan yang tidak relevan dan tidak konsisten; serta Odelic Co., Ltd. tidak dapat dijadikan sebagai pembanding dalam analisa yang dilakukan Terbanding a. Pada faktanya, Kumho Electric Inc., Raygen Co., Ltd., Song Shang Electronics Co., Ltd. memiliki profit margin yang bernilai positif/ laba pada tahun 2014 (jika menggunakan single year data) maupun pada rata-rata 2010-2014 (jika menggunakan multiple 5 years data) bahwa baik dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding melakukan penolakan terhadap 3 perusahaan pembanding Pemohon Banding yaitu: Kumho Electric Inc, Raygen Co., Ltd. dan Song Shang Electronics Co., Ltd. dengan alasan bahwa terdapat profit margin yang

Solutions Manufacturing Indonesia)

bernilai negatif dalam rentang waktu 2010-2014, selain itu Terbanding juga menambahkan Odelic Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding dalam analisa kewajarannya;

bahwa pada faktanya, ketiga perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding tersebut ini memiliki profit margin yang bernilai positif/ laba pada tahun 2014 (jika menggunakan single year data) maupun pada rata- rata 2010-2014 (jika menggunakan multiple 5 years data);

bahwa kerugian yang dialami oleh ketiga perusahaan pembanding yang ditolak Terbanding tersebut ada pada tahun 2011, 2012 dan/atau 2013 dengan rincian sebagai berikut:

Perusahaan PembandingNCPM / TahunRata- Rata 2010 - 2014
20102011201220132014
Kumho Electric Inc7,37%1,68%-3,61%-1,17%1,09%0,80%
Raygen Co., Ltd.3,61%-0,32%-1,21%-2,13%2,72%0,88%
Song Shang Electronics Co., Ltd.4,64%-1,15%-2,00%1,25%5,01%1,80%

bahwa pada faktanya Terbanding hanya menggunakan pendekatan single year, yaitu hanya menggunakan data keuangan tahun 2014 saja, dengan demikian, alasan penolakan Terbanding terhadap ketiga perusahaan pembanding tersebut tidak relevan;

bahwa terlepas dari hal tersebut di atas, alasan Terbanding yang menolak pembanding yang mengalami kerugian juga tidak sesuai dengan OECD TP Guidelines yang menyebutkan bahwa perusahaan yang mengalami kerugian pada dasarnya dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding, dalam OECD TP Guidelines 2010 paragraf 3.64, disebutkan sebagai berikut:

“…This does not mean however that loss-making transactions can never be comparable. In general, all relevant information should be used and there should not be any overriding rule on the inclusion or exclusion of

Solutions Manufacturing Indonesia)

loss-making comparables. Indeed, it is the facts and circumstances surrounding the company in question that should determine its status as a comparable, not its financial result”;

bahwa dengan terjemahan bebas Bahasa Indonesia sebagai berikut: “…Namun ini tidak berarti bahwa transaksi yang mengalami kerugian tidak dapat dibandingkan. Secara umum, semua informasi yang relevan harus digunakan dan seharusnya tidak ada aturan yang melarang tentang penggunaan atau pengecualian atas perusahaan pembanding yang rugi. Seharusnya, fakta dan keadaan perusahaan yang bersangkutan yang seharusnya menentukan statusnya sebagai perusahaan pembanding, bukan berdasarkan hasil (kondisi) keuangannya”;

bahwa selanjutnya, dalam memilih perusahaan pembanding, Pemohon Banding juga telah melakukan manual review dan menolak kandidat perusahaan pembanding dengan kriteria-kriteria sebagai berikut:

1. Perusahaan menjalankan fungsi yang tidak sebanding;

2. Perusahaan menangani produk yang tidak sebanding;

3. Perusahaan tidak memiliki informasi yang memadai;

4. Perusahaan melakukan R&D yang signifikan;

5. Perusahaan mengalami kerugian berturut-turut selama periode 5 tahun yang dianalisis;

bahwa pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan Pemohon Banding tersebut di atas, telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu pasal 7 ayat 3 PER-43/PJ/2010 sebagaimana diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 dalam memilih perusahaan pembanding yang harus diperhatikan adalah apakah fungsi, aset dan risiko perusahaan pembanding yang merupakan pihak independen sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa tidak ada ketentuan perpajakan yang menyebutkan bahwa perusahaan pembanding yang mengalami kerugian tidak dapat dijadikan pembanding, oleh karena itu, selain alasan Terbanding tidak relevan, penolakan ketiga perusahaan pembanding yang dilakukan Terbanding,

Solutions Manufacturing Indonesia)

tidak mempunyai dasar hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. Terbanding tidak konsisten di dalam pemilihan perusahaan pembanding dimana di tahun pajak 2013 Terbanding telah setuju dengan penggunaan perusahaan pembanding Kumho Electric Inc., dan Song Shang Electronics Co., Ltd., Namun di Tahun Pajak 2014 Terbanding menolak kedua perusahaan Terbanding tersebut bahwa pada Tahun Pajak 2013, terdapat sengketa pajak serupa antara Pemohon Banding dan Terbanding dimana Terbanding melakukan pengujian kembali terhadap kewajaran atas transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa di dalam pengujian kembali yang dilakukan Terbanding pada Tahun Pajak 2013, Terbanding menggunakan perusahaan pembanding Kumho Electric Inc dan Song Shang Electronics Co., Ltd karena dianggap sebanding oleh Terbanding;

bahwa namun demikian, di Tahun Pajak 2014, Terbanding menolak penggunaan perusahaan pembanding Kumho Electric Inc dan Song Shang Electronics Co., Ltd dikarenakan terdapat profit margin bernilai negatif selama tahun 2010 – 2014;

bahwa terkait dengan sengketa tahun 2013, seharusnya Terbanding tetap menggunakan ke 2 perusahaan pembanding ini dan tidak menolaknya sebagai perusahaan pembanding di tahun 2014 karena pada faktanya kondisi keuangan Kumho Electric Inc dan Song Shang Electronics tidak berubah yaitu menunjukkan kerugian di tahun 2013 dan 2012 (Kumho Electric Inc), dan tahun 2011 dan 2012 (Song Shang Electronics Co., Ltd); bahwa hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melakukan pemilihan/ penolakan perusahaan Terbanding dimana Terbanding setuju menggunakan perusahaan pembanding tersebut pada Tahun Pajak 2013, namun Terbanding menolak perusahaan pembanding tersebut pada Tahun Pajak 2014;

c. Terdapat putusan Mahkamah Agung atas kasus serupa pada Tahun pajak 2013 yang mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali

Solutions Manufacturing Indonesia)

Pemohon Banding dimana Mahkamah Agung menyetujui penggunaan perusahaan pembanding Kumho Electric Inc., Song Shang Electronics Co., Ltd., dan Raygen Co.

bahwa sebagai informasi tambahan dan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang Mulia, atas sengketa yang serupa di tahun pajak 2013, yaitu terkait perbedaan pendekatan dalam analisa kewajaran yang dilakukan antara Wajib Pajak atau Pemohon Banding dan Terbanding, Pemohon Banding melakukan Peninjauan Kembali dan telah menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor 4469/B/PK/Pjk/2019;

bahwa hasil atas sengketa Tahun Pajak 2013 ini, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyetujui penggunaan 7 perusahaan pembanding yang digunakan pada TP Document tahun 2013, yang secara konsisten digunakan kembali oleh Pemohon Banding pada TP Document tahun 2014, termasuk didalamnya adalah 3 perusahaan pembanding (Kumho Electric Inc, Raygen Co,.Ltd dan Song Shang Electronics Co.,Ltd.) yang ditolak oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2014;

bahwa dengan demikian, penggunaan ketiga perusahaan pembanding tersebut dalam TP Document Tahun Pajak 2014 telah tepat dan tidak seharusnya ditolak di tahun pajak 2014;

d. Pemilihan Odelic Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding dalam analisa yang dilakukan Terbanding menghasilkan analisa kewajaran yang tidak andal bahwa selanjutnya, Pemohon Banding tidak setuju dengan pemilihan Odelic Co., Ltd sebagai salah satu perusahaan pembanding oleh Terbanding, karena Odelic Co., Ltd. merupakan perusahaan yang memproduksi electric lighting seperti high power spot light dan high color saturation light yang memiliki teknologi yang jauh lebih kompleks dibandingkan produk lampu LED yang diproduksi oleh Pemohon Banding, informasi tersebut dicantumkan oleh Odelic Co., Ltd. pada website perusahaannya;

bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa fungsi yang dilakukan Odelic Co., Ltd lebih kompleks dibandingkan dengan kegiatan usaha Pemohon

Solutions Manufacturing Indonesia)

Banding, dimana semakin kompleks fungsi, makin besar aset dan resiko maka semakin besar pula ekspektasi labanya;

bahwa oleh karena itu, Odelic Co., Ltd tidak seharusnya digunakan sebagai perusahaan pembanding karena tidak sebanding dengan Pemohon Banding;

iii. Penggunaan data keuangan beberapa tahun (mutiple year analysis) lebih dapat diandalkan dibandingkan dengan penggunaan data keuangan satu tahun saja (single year analysis) bahwa dalam melakukan koreksi atas peredaran usaha, Terbanding hanya menggunakan data keuangan 1 tahun saja (single year), yaitu tahun 2014, sedangkan Pemohon Banding menggunakan data keuangan selama 5 tahun (multiple years) yaitu tahun 2010-2014;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penggunaan data keuangan selama satu tahun (single year) saja;

bahwa tingkat laba Pemohon Banding maupun perusahaan-perusahaan pembanding dari tahun ke tahun berfluktuasi cukup signifikan sehingga penggunaan data keuangan 1 tahun saja akan menyebabkan adanya distorsi, memberikan hasil analisa yang tidak akurat dan tidak dapat diandalkan;

bahwa penggunaan data mutiple year ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Memiliki Hubungan Istimewa tanggal 30 Mei 2013 (“PER-22”), pada Bab II bagian 3.b.2. tentang Penggunaan Data Beberapa Tahun, diatur bahwa:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”;

Solutions Manufacturing Indonesia)

bahwa lebih lanjut, penggunaan data multiple year juga diatur dalam paragraf 3.76 OECD TP Guidelines sebagai berikut:

“3.76 In order to obtain a complete understanding of the facts and circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both the year under examination and prior years. The analysis of such information might disclose facts that may have influenced (or should have influenced) the determination of the transfer price. For example, the use of data from past years will show whether a taxpayer’s reported loss on a transaction is part of a history of losses on similar transactions, the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year, or a reflection of the fact that a product is at the end of its life cycle. Such an analysis may be particularly useful where a transactional profit method is applied…”;

bahwa dengan terjemahan bebas Bahasa Indonesia sebagai berikut: “3.76 Untuk mendapatkan pemahaman lengkap tentang fakta dan keadaan mengenai transaksi afiliasi, umumnya berguna untuk memeriksa data dari tahun yang sedang diperiksa dan tahun-tahun sebelumnya. Analisis informasi tersebut dapat mengungkapkan fakta yang mungkin telah mempengaruhi (atau seharusnya mempengaruhi) penentuan harga transfer. Sebagai contoh, penggunaan data dari tahun-tahun sebelumnya akan menunjukkan apakah kerugian wajib pajak yang dilaporkan pada suatu transaksi merupakan bagian dari penyebab kerugian pada transaksi terkait, hasil dari kondisi ekonomi tertentu pada tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya pada tahun berikutnya, atau cerminan dari fakta bahwa suatu produk berada pada akhir siklus usahanya. Analisis semacam itu mungkin sangat berguna di mana metode laba transaksional diterapkan….”; bahwa berdasarkan kutipan di atas, jelas bahwa PER-22 dan OECD TP Guidelines mengatur bahwa analisa kesebandingan sebaiknya dilakukan dengan menggunakan data-data keuangan beberapa tahun (multiple years data), dan tidak hanya berdasarkan periode satu tahun saja, hal ini bertujuan agar faktor-faktor seperti perubahan bisnis, kondisi ekonomi, dan faktor-faktor

Solutions Manufacturing Indonesia)

lain yang dapat menyebabkan distorsi dalam menentukan rentang laba wajar perusahaan-perusahaan sebanding dapat tereliminasi atau diminimalisir; bahwa penggunaan data keuangan 1 tahun saja seperti yang dilakukan Terbanding semata-mata hanya didasarkan pada asumsi bahwa tidak ada faktor ekonomi yang signifikan yang dapat mendistorsi kegiatan usaha Pemohon Banding, tanpa memberikan penjelasan atau bukti lebih lanjut tentang asumsi tersebut;

bahwa sebagai informasi tambahan, Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2013 memiliki sengketa serupa yaitu terkait dengan perbedaan penggunaan data keuangan perusahaan pembanding, dimana pada sengketa Tahun Pajak 2013 Pemohon Banding melakukan Peninjauan Kembali dan telah menerima Putusan Mahkamah Agung Nomor 4469/B/PK/Pjk/2019, hasil atas sengketa Tahun Pajak 2013 ini, Majelis Hakim Mahkamah Agung menyetujui penggunaan data keuangan untuk analisis harga transfer dengan menggunakan basis data keuangan 5 (lima) tahun, baik untuk perusahaan pembanding maupun Wajib Pajak;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, selain pendekatan single year data oleh Terbanding tidak sesuai dengan PER-22/PJ/2013 dan OECD TP guidelines, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia mempertimbangkan hasil putusan Mahkamah Agung atas sengketa yang serupa terkait dengan tahun pajak 2013;

iv. Perbedaan perhitungan Laba Bersih Operasi antara Terbanding dan perhitungan TP Document Tahun Pajak 2014 bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak memperhitungkan penyesuaian yang dilakukan atas data keuangan Pemohon Banding pada analisis multiple year (2010-2014) yaitu pada tahun 2010 atas komponen penghasilan dan biaya operasional yang dicatat dalam Other Income (Expenses) di laporan keuangan, yaitu: Laba Selisih kurs, Laba penjualan aktiva tetap dan Penghasilan operasional lainnya, dimana hal ini disebabkan karena Terbanding menggunakan pendekatan satu tahun (single year) saja;

Solutions Manufacturing Indonesia)

bahwa pada TP Document Tahun Pajak 2014 (dengan menggunakan analisa multiple year), Pemohon Banding telah melakukan penyesuaian atas komponen Penghasilan dan Biaya Operasional yang dicatat dalam Other Income (Expense) pada tahun 2010 yang terdiri dari Laba selisih kurs, Laba penjualan aktiva tetap dan Penghasilan operasional lainnya;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa dalam laporan keuangan tahun 2010, komponen penghasilan tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari Other Income (Expenses), pengklasifikasian Laba selisih kurs, Laba penjualan aktiva tetap dan Penghasilan operasional lainnya dalam other income (expenses) tersebut hanya dilakukan untuk memenuhi ketentuan akuntansi dalam PSAK; bahwa namun demikian, untuk tujuan analisa kewajaran, penghasilan dan biaya yang secara substansi merupakan bagian dari kegiatan operasi, seharusnya diperhitungkan sebagai bagian biaya/ penghasilan operasi, oleh karena itu, Pemohon Banding melakukan penyesuaian agar perhitungan atas laba/ rugi bersih operasi lebih akurat;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan seluruh koreksi Terbanding atas peredaran usaha sebesar USD1,692,936.00;

B. Koreksi Fiskal Positif Biaya Dormitory/ Company Residence Rent Expense

sebesar USD193,593.00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut, biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut merupakan biaya atas sewa apartemen yang diperuntukkan bagi pegawai ekspatriat yang bekerja di Indonesia dimana biaya sewa apartemen tersebut telah diperhitungkan sebagai komponen penghasilan karyawan yang bersangkutan dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) a.2 Undang-Undang PPh, biaya tersebut merupakan biaya merupakan biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, berikut kutipan Pasal 6 ayat 1.a.2 Undang-Undang PPh:

Solutions Manufacturing Indonesia)

“1.Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. …

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;”;

bahwa hal ini juga telah sesuai dengan prinsip dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dimana terdapat prinsip deductability-taxability yaitu jika pada pihak karyawan penghasilan tersebut telah diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak, maka pada pihak Pemohon Banding selaku pemberi kerja, biaya tersebut merupakan biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa dalam sengketa ini, biaya sewa apartemen tersebut telah diperhitungkan sebagai penghasilan karyawan yang bersangkutan dan telah dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21, oleh karena itu, apabila koreksi Terbanding dipertahankan maka akan bertentangan dengan prinsip deductability-taxability dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan akan menimbulkan pemajakan dua kali atas objek pajak yang sama;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Terbanding atas biaya dormitory/ company residence rent expense sebesar USD193,593.00 dapat di batalkan seluruhnya;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan:

Solutions Manufacturing Indonesia)

a. bahwa transaksi penjualan yang tercatat dalam peredaran usaha Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan TP Document Tahun 2014 yang telah disiapkan oleh Pemohon Banding, sebaliknya koreksi Terbanding tidak seharusnya dilakukan karena pendekatan Terbanding dalam melakukan analisa kesebandingan seperti pemilihan perusahaan pembanding, penggunaan periode data keuangan perusahaan pembanding dan penyesuaian atas laba operasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

b. bahwa koreksi fiskal positif Pemohon Banding atas transaksi biaya sewa apartemen untuk ekspatriat yang bekerja di Indonesia, seharusnya dibatalkan karena biaya sewa tersebut telah diperhitungkan dan termasuk dalam komponen penghasilan ekspatriat yang telah dipotong PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding, sehingga apabila koreksi tetap dipertahankan akan menimbulkan pengenaan pajak dua kali atas objek yang sama;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

bahwa menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

bahwa mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding KEP-02389/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 29 Mei 2020;

Menimbang, bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 010846.15.2020/PAN/Wk/2020 tanggal 13 Agustus 2020 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Solutions Manufacturing Indonesia)

Bukti P-1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-02389/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 29 Mei 2020;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Setoran Pajak atas pembayaran SKPKB PPh Badan

Tahun Pajak 2014 Nomor 00018/206/14/055/19 tanggal 04 April 2019; Bukti P-3. Fotokopi bermeterai Akta Perusahaan Nomor 10 tanggal 17 Desember 2019;

Bukti P-4. Fotokopi SKPKB PPh Badan Nomor 00018/206/14/055/19 tanggal 04 April 2019;

Bukti P-5. Fotokopi Permohonan Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun

Pajak 2014 Nomor PESGMFID-FIN/PJK/VII-19/01 tanggal 02 Juli 2019 yang disampaikan secara langsung ke KPP PMA 2 pada tanggal 03 Juli 2019;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Kuasa Khusus beserta fotokopi kartu kuasa hukum; Bukti P-7. Fotokopi Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor : PGLSMID-FIN/PJK/II-2021/01 tanggal 23 Februari 2021;

Bukti P-9. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-411/PP/IKH/2020 tanggal 6 Agustus 2020;

Bukti P-10. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Dwi Ary Retnani; Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor : PGLSMID-FIN/PJK/II-2021/03 tanggal 23 Februari 2021;

Bukti P-12. Fotokopi Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-063/PP/IKH/2019 tanggal 18 Januari 2019;

Bukti P-13. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Sandy Tanu

Utomo;

Bukti P-14. Pakta Integritas;

Bukti P-15. Fotokopi Akta Nomor 43 tanggal 20 April 1992, yang telah dimeteraikan;

Bukti P-16. Fotokopi Akta Nomor 5 tanggal 10 Juli 2018, yang telah dimeteraikan; Bukti P-17. Fotokopi Akta Nomor 10 tanggal 17 Desember 2019, yang telah dimeteraikan;

Solutions Manufacturing Indonesia)

Bukti P-18. Fotokopi Surat Setoran Pajak tanggal 15 Mei 2019 sebesar

USD736,930.00, yang telah dimeteraikan;

Bukti P-19. Fotokopi Surat Keberatan Nomor PESGMFID-FIN/PJK/VII-19/01 tanggal 03 Juli 2019, yang telah dimeteraikan;

Bukti P-20. Fotokopi SPT PPh Badan Tahun Pajak 2014, yang telah dimeteraikan; Bukti P-21. Fotokopi Audited Financial Statement FY 2014, yang telah dimeteraikan;

Bukti P-22. Matriks sengketa,

Bukti P-23. Akta nomor 25 tanggal 28 Juni 2019, PT. Panasonic Gobel Eco

Solutions Manufacturing Indonesia berganti nama menjadi PT. Panasonic Gobel Life Solutions Manufacturing Indonesia,

Bukti P-24. TP Document tahun 2014,

Bukti P-25. SPT PPh Pasal 21, perhitungan PPh Pasal 21 karyawan ekspatriat, bukti transfer gaji kepada karyawan ekspatriat,

Bukti P-26. TP Report 2014 yang telah diterjemahkan,

Bukti P-27. Penjelasan tertulis tanggal 03 November 2021,

Bukti P-28. UserguideOrianaWebsiteyangdiunduhdari https://help.bvdinfo.com/mergedProjects/67_EN/Home.htm yang berisi penjelasan terkait dengan BvD Independence Indicator A+, A, A-

Bukti P-29. Website dari perusahaan pembanding Iwasaki Electric Co., Ltd., Bukti P-30. Website dari perusahaan pembanding Tamura Corporation,

Bukti P-31. Website dari perusahaan pembanding Odelic Co., Ltd.,

Bukti P-32. Pendapat akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas,

Bukti T-2. LHP,

Bukti T-3. KKP,

Bukti T-4. LPK,

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 18 Agustus 2021,

Solutions Manufacturing Indonesia)

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 17 November 2021,

Bukti T-7. Pendapat akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02389/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00018/206/14/055/19 tanggal 04 April 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor PGLSMID-FIN/PJK/VIII-2020/03 tanggal 26 Agustus 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Solutions Manufacturing Indonesia)

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1.Peredaran Usaha67,966,207.0069,659,143.001,692,936.00
2.Penyesuaian Fiskal Positif3,227,689.003,421,282.00193,593.00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Solutions Manufacturing Indonesia)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

Solutions Manufacturing Indonesia)

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.”;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk

Solutions Manufacturing Indonesia)

menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

OECD TP Guidelines

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Solutions Manufacturing Indonesia)

Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar USD1,692,936.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar USD1,692,936.00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak beserta Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar USD1,692,936.00 terkait penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau analisis Transfer Pricing (TP);

bahwa perbedaan analisis TP Terbanding dan Pemohon Banding adalah terkait:

a. Pemilihan perusahaan pembanding (comparables). Terbanding menolak 3 (tiga) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding yaitu Kumho Electric Inc, Raygen Co. Ltd, dan Song Shang Electronics Co. Ltd. dengan alasan bahwa terdapat profit margin bernilai negatif atas perusahaan- perusahaan dimaksud sehingga tidak dapat dijadikan sebagai pembanding. Bahwa Terbanding selanjutnya menambahkan satu perusahaan pembanding yaitu Odelic Co. Ltd sebagai perusahaan pembanding;

b. Tahun data. Terbanding menggunakan data tahun tunggal (single year) sementara Pemohon Banding menggunakan data tahun jamak (multiple years);

c. Penyesuaian atas laba operasi. Bahwa Terbanding tidak setuju terhadap Pemohon penyesuaian atas laba operasional yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

d. Penggunaan database. Bahwa Terbanding menggunakan database ORBIS, sementara Pemohon Banding menggunakan database ORIANA;

bahwa berdasarkan analisis TP yang dilakukan oleh Terbanding, diketahui bahwa laba Pemohon Banding berada dibawah rentang kewajaran dan kelaziman usaha sehingga perlu dilakukan penyesuaian yang kemudian diatribusikan ke Peredaran Usaha;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya bahwa Terbanding tidak mengikuti pedoman/ panduan untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi

Solutions Manufacturing Indonesia)

afiliasi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap analisis TP Terbanding secara garis besar sebagai berikut:

a. Pemilihan perusahaan pembanding (comparables). Pemohon Banding mendalilkan bahwa pemilihan perusahaan pembanding harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta OECD TP Guidelines paragraf 3.64;

b. Tahun data. Terbanding menggunakan data tahun tunggal (single year) sementara Pemohon Banding menggunakan data tahun jamak (multiple years). Pemohon Banding mendalilkan bahwa penggunaan data tahun jamak dapat digunakan untuk meminimalisir potensi terjadinya ketidaksebandingan dan untuk memberikan nilai tambah atau meningkatkan kesebandingan;

c. Penyesuaian atas laba operasi. Bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas laba operasional;

d. Penggunaan database. Bahwa Pemohon Banding menggunakan database ORIANA;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa pengujian kewajaran dan kelaziman yang dilakukan sebagaimana tertuang didalam dokumen Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD1,692,936.00 berdasarkan analisis Pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan

Solutions Manufacturing Indonesia)

peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.1. s.d. T.7.;

bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.32;

bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

• bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah manufaktur peralatan pencahayaan (lighting equipment) khususnya lampu LED (light emitting diode);

• bahwa berdasarkan dokumen Transfer Pricing (TP) Pemohon Banding diketahui bahwa skema Pohon Kepemilikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

: Teer Tan Ir meee oe ee nana

=e Pang gn u ee Tan na

• bahwa skema transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Solutions Manufacturing Indonesia)

• bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah sebagai Fully Fledged Manufacturing dan bahwa atas hal ini tidak terdapat sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding;

• bahwa metode kesebandingan yang digunakan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding tidak ada perbedaan yaitu menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM);

• bahwa indikator laba yang digunakan adalah Net Cost Plus Mark Up (NCPM) dan bahwa atas hal ini tidak terdapat sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding;

Solutions Manufacturing Indonesia)

• bahwa perbedaan pendekatan antara Terbanding dengan Pemohon Banding dalam analisis kesebandingan adalah sebagai berikut:

ANALISA KESEBANDINGAN

Pemohon Banding , (TP Document 2014) Terbanding

Metode Transfer | Transactional Net Margin Method Transactional Net Margin

Pricing (TNMM) Method (TNMM)

2 | Indikator Net Cost Plus Mark Up {NCPM} Net Cost Plus Mark Up (NCPM)

Tingkat Laba ef Cost Plus Mark Up { j et Cost Plus Mark Upi I.

Perusahaan

3 Pembanding beserta US-SIC code-nya

Penggunaan

Periode Data

Keuangan

Pemohon

Banding dan

Perusahaan

Pembanding

Penyesuaian atas laba

Operasi

Rentang Laba

Wajar

Perusahaan

Pembanding

7 Laba Wajib

Pajak c Kesimpulan bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung

Solutions Manufacturing Indonesia)

besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Solutions Manufacturing Indonesia)

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan soft law yaitu OECD Transfer Pricing Guidelines;

bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa karakteristik perusahaan Pemohon Banding adalah sebagai Fully Fledged Manufacturing dan untuk hal ini tidak terdapat sengketa diantara Para Pihak;

b. bahwa metode kesebandingan TP yang paling tepat untuk digunakan dalam melakukan analisis kesebandingan adalah metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan untuk hal ini tidak terdapat sengketa diantara Para Pihak;

c. bahwa terkait dengan indikator tingkat laba, indikator yang paling tepat digunakan adalah Net Cost Plus Mark Up (NCPM) dan untuk hal ini tidak terdapat sengketa diantara Para Pihak;

d. bahwa Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan atas searching criteria yang dilakukan para pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan pada OECD TP Guidelines untuk menghasilkan perusahaan pembanding yang sebanding;

Solutions Manufacturing Indonesia)

e. bahwa terkait dengan penolakan 3 (tiga) perusahaan pembanding dan penambahan satu perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan serta OECD TP Guidelines karena Terbanding tidak melakukan tahap-tahap sebagaimana diatur didalam peraturan perundangan maupun dalam OECD TP Guidelines;

f. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melakukan searching criteria berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan serta berdasarkan OECD TP Guidelines sehingga Pengadilan Pajak menggunakan perusahaan pembanding (comparables) yang digunakan oleh Pemohon Banding;

g. bahwa terkait dengan tahun data, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penggunaan data jamak (multiple years) dapat dilakukan apabila memberikan nilai tambah yaitu meningkatkan kesebandingan. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara spesifik kondisi Pemohon Banding sebagai industri manufaktur lampu LED pada tahun sengketa masih berada dalam fase pengenalan/ introduction dan sangat berbeda dengan kondisi perusahaan- perusahaan pembanding yang berasal dari negara-negara seperti Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan, yang sudah berada dalam fase pertumbuhan/ growth atau bahkan fase kematangan (maturity). Bahwa oleh karena itu, untuk meningkatkan kesebandingan, maka data yang digunakan dalam analisis kesebandingan adalah data jamak/ multiple year. Bahwa hal ini juga diatur didalam Bab II Bagian 3.b.2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 dan OECD TP Guidelines paragraf 3.76 dan Paragraf 3.68;

h. bahwa terkait dengan penyesuaian atas laba operasional yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berdasarkan hasil pemeriksaan didalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan penyesuaian atas Laba Bersih Operasi yaitu berupa komponen penghasilan dan biaya operasional yang dicatat dalam Other Expenses yang terdiri dari: Laba Selisih Kurs, Laba Penjualan Aktiva Tetap, dan Penghasilan Operasional Lainnya. Bahwa Terbanding tidak memperhitungkan penyesuaian atas laba operasional karena

Solutions Manufacturing Indonesia)

Terbanding menggunakan pendekatan dengan menggunakan data tunggal/ single year;

j. bahwa terkait dengan penggunaan rentang Q2 oleh Terbanding sebagai acuan penentuan laba wajar, Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan alasan bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 dinyatakan bahwa: ”Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (arm’s length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi-kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding” k. bahwa berdasarkan uraian pada huruf j di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ”berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding” (dalam hal ini transaksi independen) tidak dapat dimaknai harus sama dengan atau berada dalam rentang Q2;

l. bahwa terkait dengan penggunaan database, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa baik ORBIS maupun ORIANA, keduanya merupakan database komersial yang dikelola oleh sebuah perusahaan yang bernama Bureau van Dijk (BvD). Bahwa kedua database tersebut memiliki perbedaan terkait dengan cakupan lokasi/ wilayah/ region dari data yang dikelola. Dalam hal ini, database ORBIS berisikan data dan informasi komersial dari perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Asia Pasifik sementara ORBIS/OSIRIS berisikan data dan informasi komersial dari perusahaan-perusahaan yang berada di seluruh dunia (across the globe). Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kedua database dimaksud pada dasarnya digunakan untuk mencari perusahaan pembanding (comparables) yang akan digunakan didalam analisis kesebandingan (TP analysis). Bahwa tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan maupun ketentuan didalam OECD TP Guidelines yang

Solutions Manufacturing Indonesia)

membatasi merk database yang akan digunakan dalam analisis kesebandingan sepanjang data yang digunakan dapat diandalkan dalam melakukan analisis kesebandingan;

m. bahwa berdasarkan analisis TP sebagaimana diuraikan di atas, diketahui bahwa laba usaha Pemohon Banding masih berada dalam rentang kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length);

n. bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan pada huruf a s.d. m diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa analisis PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap didalam persidangan serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa laba usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding didalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP);

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD1,692,936.00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan; bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan,

Solutions Manufacturing Indonesia)

beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah USD1,692,936.00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah USD1,692,936.00 atas Koreksi Positif Peredaran Usaha;

Solutions Manufacturing Indonesia)

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD193,593.00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD193,593.00 dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD193,593 dengan perincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunJumlah (USD)
443500G281Dormitory/ Company Residence Rent Expense72,799
543500G283(Adm.) Dormitory/ Company Residence Rent Expense120,794
Total Koreksi193,593

bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi a quo merupakan pemberian imbalan dalam bentuk natura sehingga berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan biaya atas sewa yang diperuntukkan bagi pegawai ekspatriat yang bekerja pada perusahaan Pemohon Banding dan atas biaya tersebut telah diperhitungkan dalam komponen penghasilan karyawan yang bersangkutan serta telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD193,593.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan

Solutions Manufacturing Indonesia)

peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti T.1. s.d. T.7.;

bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen/ bukti pendukung P.1 s.d. P.32;

bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui bahwa Biaya pada akun 443500G281 – Dormitory/ Company Residence Rent Expense dan akun 543500G283 – (Adm) Dormitory/ Company Residence Rent Expense merupakan pengeluaran sewa apartemen bagi pegawai ekspatriat Pemohon Banding yang telah diperhitungkan dalam komponen penghasilan bagi ekspatriat yang bersangkutan;

bahwa lebih lanjut hal tersebut dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam bukti pendukung yang disampaikan didalam persidangan berupa komponen penghasilan pegawai ekspatriat, serta formulir SPT 1721 – I SPT PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas Penyesuaian Fiskal Positif atas akun Dormitory/Company Residence Rent Expense dan Adm. Dormitory/Company Residence Rent Expense yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD193,593.00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti

Solutions Manufacturing Indonesia)

yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

Solutions Manufacturing Indonesia)

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah USD193,593.00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah USD193,593.00 atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP- 02389/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00018/206/14/055/19 tanggal 04 April 2019;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1.Peredaran Usaha1,692,936.000.001,692,936.00
2.Penyesuaian Fiskal Positif193,593.000.00193,593.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Solutions Manufacturing Indonesia)

1. Peredaran Usaha menurut TerbandingUSD 69,659,143.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak USD1,692,936.00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakUSD 67,966,207.00

2. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingUSD3,421,282.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak USD193,593.00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak USD3,227,689.00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/BrutoUSD67,966,207.00
2Harga Pokok PenjualanUSD59,753,251.00
3Penghasilan Bruto atau Laba BrutoUSD8,212,956.00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaUSD6,607,966.00
5Penghasilan Neto Dalam NegeriUSD1,604,990.00
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan dari luar usahaUSD(11,670.00)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangUSD0.00
penghasilan neto
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal PositifUSD3,227,689.00
b. Penyesuaian Fiskal NegatifUSD21,828.00
c. JumlahUSD3,205,861.00
9Penghasilan Neto Luar NegeriUSD0.00
10Jumlah Penghasilan NetoUSD4,799,181.00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Solutions Manufacturing Indonesia)

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02389/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00018/206/14/055/19 tanggal 04 April 2019, atas nama PT Panasonic Gobel Life Solutions Manufacturing Indonesia (d/h PT Panasonic Gobel Eco Solutions Manufacturing Indonesia), NPWP 01.069.575.7-055.000, beralamat di Kawasan Industri Menara Permai Km. 23,85, Dayeuh Cileungsi, Kab. Bogor, Jawa Barat 16820, sehingga penghitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan NettoUSD4,799,181.00

2. Penghasilan Kena PajakUSD4,799,181.00

3. PPh terutangUSD1,199,795.00

4. Kredit Pajak:

a. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain:

PPh Pasal 22USD247,374.00 PPh Pasal 23USD121.00 b. Dibayar sendiri:

PPh Pasal 25USD292,484.00 PPh Pasal 29USD633,523.00

5. Pajak yang tidak/ kurang bayarUSD26,293.00

6. Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 ayat (3) KUPUSD12,621.00

7. Jumlah PPh yang masih harus dibayarUSD38,914.00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 oleh Drs. Haryono, Ak., sebagai Hakim Ketua, Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A., dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 8

Solutions Manufacturing Indonesia)

Desember 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

M.M.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Solutions Manufacturing Indonesia)

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.