Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-010846.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Berhasil Indonesia Gemilang, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010846.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 14 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Berhasil Indonesia Gemilang mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12; Pasal 29; Pasal 31 ayat (1)
  • UU PPNPasal 13 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31; Pasal 37
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010846.16/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Berhasil Indonesia Gemilang
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00047/207/18/632/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
10 September 2025
Tanggal Pengucapan
14 Januari 2026