Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 98 halaman

PUT-010851.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Sentral Bra Makmur · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Rudiyanto
  • Milko Hutabarat
  • Nina Triawati

P U T U S A N

Nomor PUT-010851.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00191/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00014/206/18/403/23 tanggal 27 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010851.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SENTRAL BRA MAKMUR, NPWP 03.183.012.8-403.000, beralamat di Jl Mercedes Benz RT 001 RW 002, Cicadas, Gunung Putri, Bogor, dalam hal ini diwakili oleh Ali Sandjaja Boedidarmo, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rudiyanto,

Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK-SBM/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

2. Nama: Milko Hutabarat,

Izin Kuasa Hukum : KEP-242/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/SK-SBM/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

3. Nama: Nina Triawati,

Izin Kuasa Hukum : KEP-206/PP/IKH/2024 tanggal 6 Juni 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK-SBM/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat

DJP,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4399/PJ.07/2025 tanggal 8 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

318/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 juncto Nomor PEN-36/PP/PrbSM/2025 tanggal 14 April 2025 juncto Nomor PEN-105/PP/Prb/2025 tanggal 26 Agustus 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

001/SBM/XI/2024 tanggal 18 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

3/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 12 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/SBM-

TAX/III/2025 tanggal 12 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00014/206/18/403/23 tanggal 27 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/SBM/XII/2023 Tanggal 08 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00191/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 12 September 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/SBM/XI/2024 tanggal 18 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

001/SBM/XI/2024 tanggal 18 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan pasal 27 ayat

(1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan (KEP-00191);

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak (“UU PP”):

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena KEP-00191 tanggal tanggal 12 September 2024 diterima pada tanggal 12 September 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU PP:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan yaitu KEP-00191 diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya; dan

c. Bahwa jumlah PPh yang terutang yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp0,- dalam SKPKB-00014, dengan demikian tidak ada jumlah pajak terutang yang harus dibayar;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 UU PP:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ali Sandjaja Boedidarmo jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Notaris nomor 15 tanggal 11 September 2024;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-00191 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam UU KUP dan UU PP;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

a. Bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB-00014 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibinong, dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

No (1)Uraian (2)Jumlah Rupiah MenurutKoreksi (5) = ( 4 - 3)
Wajib Pajak (3)Fiskus (4)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto83.554.782.67399.967.941.11316.413.158.440
2Harga Pokok Penjualan64.278.597.00564.137.347.322(141.249.683)
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)19.276.185.66835.830.593.79116.554.408.123
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha30.458.448.59322.718.490.687(7.739.957.906)
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)(11.182.262.925)13.112.103.10424.294.366.029
6Penghasilan/(biaya) neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha6.448.187.0636.448.187.0630

b. Biaya dri luar usaha000

e. Jumlah (a+b+c+d)6.448.187.0636.448.187.0630
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif203.000.364203.000.3640
b. Penyesuaian Fiskal Negatif45.561.40245.561.4020
c. Jumlah (a-b)157.438.962157.438.9620
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)(4.576.636.900)19.717.729.12924.294.366.029
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena pajak (10-11-12-13)(4.576.636.900)19.717.729.12924.294.366.029
15PPh Terutang04.929.432.2504.929.432.250
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15+16)04.929.432.2504.929.432.250
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:000
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 250366.091.437366.091.437
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)0366.091.437366.091.437
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)0366.091.437366.091.437
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)04.563.340.8134.563.340.813
20Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP01.993.267.2671.993.267.267
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)01.993.267.2671.993.267.267
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)06.556.608.0806.556.608.080

b. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/SBM/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya sebagai berikut:

No (1)Uraian (2)Jumlah Rupiah MenurutKoreksi Yg diajukan Keberatan (5) = ( 4 - 3)
Wajib Pajak (3)Fiskus (4)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto84.096.600.03899.967.941.11315.871.341.075
2Harga Pokok Penjualan64.137.347.32264.137.347.3220
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)19.959.252.71635.830.593.79115.871.341.075
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha22.718.490.68722.718.490.6870
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)(2.759.237.971)13.112.103.10415.871.341.075
6Penghasilan/(Biaya) neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha6.448.187.0636.448.187.0630
b. Biaya dari luar usaha000
e. Jumlah (a+b+c+d)6.448.187.0636.448.187.0630
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif203.000.364203.000.3640
b. Penyesuaian Fiskal Negatif45.561.40245.561.4020
c. Jumlah (a-b)157.438.962157.438.9620
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5+6.e-7+8.c+9)3.846.388.05419.717.729.12915.871.341.075
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12Kompensasi Kerugian000
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14Penghasilan Kena pajak (10-11-12-13)3.846.388.05419.717.729.12915.871.341.075
15PPh Terutang961.597.0004.929.432.2503.967.835.250
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15+16)961.597.0004.929.432.2503.967.835.250
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:000
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 23000
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)000
c. Dibayar sendiri:
c.1. PPh Pasal 22000
c.2. PPh Pasal 25366.091.437366.091.4370
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (Pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)366.091.437366.091.4370
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPPKP000
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)366.091.437366.091.4370
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)595.505.5634.563.340.8133.967.835.250
20Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP260.116.8301.993.267.2671.733.150.437
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)260.116.8301.993.267.2671.733.150.437
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19+20.g)855.622.3936.556.608.0805.700.985.687

c. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan KEP-00191 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Netto19.717.729.129(1.962.321.397)17.755.407.732
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak19.717.729.129(1.962.321.397)17.755.407.732
4Pajak Penghasilan Terutang4.929.432.250(490.580.500)4.438.851.750
5Kredit Pajak366.091.4370366.091.437
6PPh Kurang / (Lebih) Bayar4.563.340.813(490.580.500)4.072.760.313
7Sanksi Administrasi1.993.267.267(214.285.562)1.778.981.705
8Jumlah PPh ymh harus/(lebih) dibayar6.556.608.080(704.866.062)5.851.742.018

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Neto17.755.407.7323.846.388.05413.909.019.678
2Penghasilan Kena Pajak17.755.407.7323.846.388.05413.909.019.678
3Pajak Penghasilan Terutang4.438.851.750961.597.0003.477.254.750
4Kredit Pajak366.091.437366.091.4370
5PPh Kurang / (Lebih) Bayar4.072.760.313595.505.5633.477.254.750
6Sanksi Administrasi1.778.981.705260.116.8301.518.864.875
7Jumlah PPh ymh harus / (lebih) dibayar5.851.742.018855.622.3934.996.119.625

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Peredaraan Usaha sebesar Rp13.909.019.678,- yang berasal dari pengujian arus kas/piutang dengan rincian sebagai berikut:

Pengujian Arus kas/piutang13.757.352.550

Kesalahan Perhitungan Peneliti Keberatan151.667.128

Jumlah Sengketa Banding13.909.019.678

bahwa perhitungan Koreksi Pengujian arus kas/piutang sebesar Rp13.757.352.550,- sebagai berikut:

Uraian (1)Cfm PB (2)Cfm Peneliti Keberatan (3)Selisih/Sengketa Banding (4) = (3) – (2)
Saldo Akhir Piutang Usaha25.102.310.85925.102.310.8590
Ditambah:
- Penerimaan Kas303.087.700303.087.7000
- Bank NISP No Rek 049800001478000
- Bank NISP No Rek 04981004677897.959.984.26797.959.984.2670
- Bank NISP No Rek 049800011113062.108.00062.108.000
- Bank NISP No Rek 049800008887012.886.24312.886.243
- Bank NISP No Rek 049800001288000
Dikurangi:
- Saldo Awal Piutang Usaha19.000.888.87619.000.888.8760
Total Penyerahan & Penghasilan (Inc PPN)104.364.493.950104.439.488.19374.994.243
Dikurang Penyesuaian:
PPN dipungut sendiri Jan s.d Des 201878.942.98078.942.9800
Penghasilan lain-lain6.473.022.4386.354.925.497(118.096.941)
Pelunasan Piutang lain-lain1.276.907.1690(1.276.907.169)
Koreksi Penj Ekspor (Kurs Tengah BI)151.667.128151.667.1280
Uang Masuk Bukan Penjualan 201812.607.505.7560(12.607.505.756)
Lain-lain (Kurs)(320.151.559)0320.151.559
DPP Penyerahan yg terutang PPN84.096.600.03897.853.952.58813.757.352.550
Peredaran usaha cfm Wajib Pajak83.554.782.67383.554.782.6730
Selisih541.817.36514.299.169.91513.757.352.550

Bahwa menurut Terbanding (Peneliti Keberatan) berdasarkan data dan fakta disimpulkan bahwa terdapat ketidakbenaran Penyesuaian arus piutang usaha menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding, bahwa rincian Penyesuaian arus piutang yang seharusnya menurut Peneliti adalah sebagaimana tercantum dalam perhitungan di atas;

Bahwa sehingga dari perhitungan ulang arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding (Peneliti Keberatan) dimana selisihnya dianggap sebagai Peredaran usaha yang merupakan penjualan lokal yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, dengan alasan:

1. Dasar hukum

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya di singkat UU KUP), mengatur:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26 ayat (3)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disingkat UU PPh), mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a) …

b) …

c) Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

d) …

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, mengatur: Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. Pasal 2 ayat (5)

Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan.

2. Bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.909.019.678,- dari Hasil Pengujian arus Piutang dan kesalahan

perhitungan Terbanding (Peneliti Keberatan) yang bukan merupakan Peredaran Usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pengujian Arus kas/piutang13.757.352.550

Kesalahan Perhitungan Peneliti Keberatan151.667.128

Jumlah Sengketa Banding13.909.019.678

NoDeskripsiJumlah
1.Peredaran Usaha cfm Terbanding98.005.619.716
2.Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding84.096.600.038
3.Koreksi13.909.019.678
Penjelasan Koreksi yang menjadi sengketa Banding:
A. Pengujian arus piutang:
1.Selisih Bank NISP No Rek 04980001111362.108.000
2.Selisih Bank NISP No Rek 04980000888712.886.243
3.Penghasilan lain-lain (Tambahan koreksi di keberatan)118.096.941
4.Pelunasan Piutang lain-lain (Tambahan koreksi di keberatan)1.276.907.169
5.Uang Masuk bukan Penjualan 201812.607.505.756
6.Lain-lain (Kurs)(320.151.559)
7.Jumlah koreksi dari pengujian arus piutang13.757.352.550
B. Kesalahan Perhitungan Peneliti Keberatan151.667.128
Total Koreksi (Sengketa Banding) (A7 + B)13.909.019.678

Bahwa Peredaran usaha cfm SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 adalah sebesar Rp83.554.782.673,- akan tetapi pada saat mengajukan keberatan terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp541.817.365,- yang sudah Pemohon Banding setuju koreksinya sehingga Peredaran usaha menurut Pemohon Banding pada saat mengajukan keberatan dan banding adalah sebesar Rp84.096.600.038,-

3. Bahwa atas koreksi Peredaran usaha yang berasal dari pengujian arus piutang sebesar Rp13.757.352.550,- yang bukan merupakan peredaran usaha dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Selisih Bank NISP No Rek 049800011113 sebesar Rp62.108.000,- :

- Bahwa Rekening Bank NISP No 049800011113 adalah rekening bank yang digunakan Pemohon Banding untuk menampung pemindahan uang dari rekening bank Pemohon Banding yang

lainnya sehingga seluruh uang masuk ke rekening Bank NISP No 0498000111113 tidak berhubungan dengan peredaran usaha/penjualan.

b. Selisih Bank NISP No Rek 049800008887 sebesar Rp12.886.243,- :

- Bahwa Rekening Bank NISP No 049800008887 tersebut tidak digunakan untuk menampung uang masuk terkait peredaran usaha/penjualan sehingga seluruh uang yang masuk ke dalam rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan peredaran usaha/penjualan.

c. Penghasilan lain-lain (Tambahan koreksi di keberatan) sebesar Rp118.096.941,- :

- Bahwa pada saat Pemeriksaan pada pos penyesuaian atas Penghasilan lain-lain sebenarnya sudah tidak terdapat sengketa karena penyesuaian penghasilan lain-lain antara Terbanding (Pemeriksa Pajak) dengan Pemohon Banding adalah sama yakni sebesar Rp6.473.022.438,-;

- Bahwa hal tersebut pun telah diakui oleh Terbanding (Peneliti Keberatan) dalam SPUH Nomo: SPUH-00182/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 29 Agustus 2024 sebagai berikut:

- Bahwa akan tetapi pada saat keberatan, Terbanding (Peneliti Keberatan) merubah pos penyesuaian pada penghasilan lain-lain yang sebenarnya bukan sengketa keberatan menjadi sebesar Rp6.354.925.497,- dari semula sebesar Rp6.473.022.438,-

sehingga terdapat koreksi yang ditambahkan pada saat keberatan sebesar Rp118.096.941,-;

- Bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) dalam proses kebaratan seharusnya hanya memeriksa materi yang disengketakan dan tidak dapat mengubah atau menambah koreksi dengan mengubah angka-angka yang tidak menjadi sengketa, dengan demikian Terbanding (Peneliti Keberatan) telah menambah koreksi yang tidak menjadi sengketa dalam surat keberatan sehingga seharusnya koreksi Peredaran usaha atas pengujian arus piutang dari pos penyesuaian Penghasilan lain-lain sebesar Rp118.096.941,- dibatalkan koreksinya karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku;

d. Pelunasan Piutang lain-lain (Tambahan koreksi di keberatan) sebesar Rp1.276.907.169,- :

- Bahwa pada saat Pemeriksaan pada pos penyesuaian atas Pelunasan Piutang lain-lain sebenarnya sudah tidak terdapat sengketa karena penyesuaian pelunasan piutang lain-lain antara Terbanding (Pemeriksa Pajak) dengan Pemohon Banding adalah sama yakni sebesar Rp1.276.907.169,-;

- Bahwa hal tersebut pun telah diakui oleh Terbanding (Peneliti Keberatan) dalam SPUH Nomo: SPUH-00182/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 29 Agustus 2024 sebagai berikut:

- bahwa akan tetapi pada saat keberatan, Terbanding (Peneliti Keberatan) merubah pos penyesuaian pada pelunasan piutang lain-

lain yang sebenarnya bukan sengketa keberatan menjadi sebesar Rp0,- dari semula sebesar Rp1.276.907.169,- sehingga terdapat koreksi yang ditambahkan pada saat keberatan sebesar Rp1.276.907.169,-;

- Bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) dalam proses kebaratan seharusnya hanya memeriksa materi yang disengketakan dan tidak dapat mengubah atau menambah koreksi dengan mengubah angka-angka yang tidak menjadi sengketa, dengan demikian Terbanding (Peneliti Keberatan) telah menambah koreksi yang tidak menjadi sengketa dalam surat keberatan sehingga seharusnya koreksi Peredaran usaha atas pengujian arus piutang dari pos penyesuaian pelunasan piutang lain-lain sebesar Rp1.276.907.169,- dibatalkan koreksinya karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku;

e. Uang Masuk bukan penjualan 2018 sebesar Rp12.607.505.756,:

- Bahwa koreksi a quo dianggap sebagai Peredaran usaha (Penjualan lokal yang terutang PPN) oleh Terbanding terbukti dari SPHP No: S- 00554/RIKSIS/KPP.3307/2023 yang juga menjadikan koreksi a quo untuk dikenakan PPN;

- Bahwa uang tersebut masuk ke rekening Bank NISP No 049810046778 – USD pada tanggal 26 Januari 2018 sebesar USD524.957,- dan tanggal 25 Mei 2018 sebesar USD599.732,19,- yang ditransfer oleh Goldenfit Intimate Apparel Limited;

- Bahwa uang tersebut ditransfer oleh Goldenfit Intimate Apparel Limited kepada Pemohon Banding dengan tujuan untuk membayar tagihan atas Pembelian Goldenfit Intimate Apparel Limited dan sisanya adalah untuk dipergunakan keperluan operasional Pemohon Banding;

- Bahwa atas sisanya sebesar Rp12.607.505.756,- untuk keperluan operasional Pemohon Banding tersebut dicatat sebagai Hutang Usaha dalam neraca Pemohon Banding yang belum diperhitungkan oleh Terbanding dalam melakukan pengujian arus piutang;

- Bahwa atas uang masuk dari Goldenfit Intimate Apparel Limited sebesar Rp12.607.505.756,- tersebut kemudian dapat disettle ke tagihan pembelian Goldenfit selanjutnya ataupun bisa dikembalikan secara tunai (melalui transfer) ke Goldenfit;

- Bahwa diketahui koreksi a quo dianggap sebagai penjualan lokal sedangkan uang masuk tersebut berasal dari Goldenfit Intimate Apparel Limited yang merupakan entitas Luar Negeri (WPLN) sehingga tidak logis apabila penerimaan uang dari Luar Negeri tersebut diasumsikan sebagai penjualan lokal tanpa ada bukti sebab koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi uang masuk tersebut tanpa adanya bukti penyerahan BKP;

- Bahwa apabila uang masuk tersebut diasumsikan oleh Terbanding sebagai penjualan ekspor maka hal tersebut juga tidak mungkin karena setiap penjualan ekspor pasti membuat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan harus melalui pengawasan bea cukai yang ketat sehingga Terbanding bisa langsung menarik data ekspor Pemohon Banding untuk dicocokkan apakah ada PEB yang belum diakui sebagai peredaran usaha Pemohon Banding. Dikarenakan tidak terdapat temuan data PEB Tahun 2018 yang belum diakui sebagai peredaran usaha Pemohon Banding maka sudah dipastikan uang masuk dari Goldenfit tersebut adalah bukan terkait peredaran usaha Tahun 2018;

- Bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Uang Masuk pada Rekening NISP No 049810046778 – USD sebesar Rp12.607.505.756,- yang dicatat sebagai hutang usaha yang belum diperhitungkan oleh Terbanding bukan merupakan peredaran usaha sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan data / fakta yang ada dan juga tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

f. Lain-lain (Kurs) sebesar (Rp320.151.559,-)

- Bahwa dikarenakan Rekening yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan pengujian arus piutang adalah rekening USD

sedangkan pembukuan Pemohon Banding dan perhitungan pengujian arus piutang menggunakan rupiah sehingga Pemohon Banding meyakini selisih tersebut adalah disebabkan oleh laba/rugi selisih kurs karena perbedaan mata uang;

4. Bahwa atas koreksi Peredaran usaha yang berasal dari kesalahan perhitungan Terbanding (Peneliti Keberatan) sebesar Rp151.667.128,- dapat dijelaskan sebagai berikut:

- Bahwa pada saat keberatan terdapat koreksi Pemeriksa Pajak yang dibatalkan oleh Peneliti Keberatan sebesar Rp1.962.321.397,- yang dengan perhitungan sebagai berikut:

Selisih pengujian arus piutang cfm Pemeriksa 16.261.491.312 dalam SPUH

Selisih pengujian arus piutang cfm Peneliti 14.299.169.915 Keberatan

Koreksi dibatalkan dikeberatan1.962.321.397

- Bahwa selisih pengujian arus piutang cfm Pemeriksa dalam SPUH yang dipakai oleh Peneliti Keberatan untuk menghitung koreksi yang dibatalkan dikeberatan sebesar Rp16.261.491.312,- adalah tidak benar karena koreksi Pemeriksa Pajak atas selisih pengujian arus piutang yang benar adalah sebesar Rp16.413.158.440,-;

- Bahwa koreksi Pemeriksa Pajak atas Peredaran usaha terkait pengujian arus piutang sebesar Rp16.413.158,440,- dapat dilihat pada SPHP No S-0054/RIKSIS/KPP.3307/2023 sebagai berikut:

Bahwa dan juga dapat dilihat pada SKPKB No 00014/206/18/403/23 sebagai berikut:

Peredaran usaha cfm Wajib Pajak83.554.782.673

Peredaran usaha cfm Fiskus99.967.941.113

Koreksi Pemeriksa Pajak16.413.158.440

- Bahwa apabila Peneliti Keberatan beranggapan selisih dari pengujian arus piutang adalah sebesar Rp14.299.169.915,- maka koreksi yang seharusnya dibatalkan Peneliti Keberatan pada saat keberatan adalah sebesar Rp2.113.988.525,- dengan perhitungan sebagai berikut: Selisih pengujian arus piutang cfm Pemeriksa Pajak16.413.158.440,- Selisih pengujian arus piutang cfm Peneliti Keberatan14.299.169.915,- Koreksi yang seharusnya dibatalkan dikberatan2.113.988.525,-

- Bahwa sehingga terdapat selisih kesalahan perhitungan yang dilakukan Peneliti Keberatan dalam mengabulkan sebagian keberatan yakni sebesar Rp151.667.128,- dengan perhitungan sebagai berikut: Koreksi yang seharusnya dibatalkan Peneliti Keberatan 2.113.988.525,- Koreksi yang dibatalkan Peneliti Keberatan1.962.321.397,- Selisih koreksi kesalahan perhitungan PK151.667.128,-

5. Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.909.019.678,- adalah tidak benar dan seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan fakta / data yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Petitum

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU PP;

b. Pemohon Banding telah membuktikan alasan bandingnya, yaitu koreksi Terbanding tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.909.019.678,- adalah tidak benar, sehingga seharusnya dibatalkan seluruhnya.

2. Petitum

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

a. Menyatakan bahwa surat banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00191/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 12 September 2024 yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00191/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 12 September 2024 yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk seluruhnya;

c. Menghitung kembali Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00191/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00014/206/18/403/23 Tanggal 27 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Neto17.755.407.7323.846.388.05413.909.019.678
2Penghasilan Kena Pajak17.755.407.7323.846.388.05413.909.019.678
3Pajak Penghasilan Terutang4.438.851.750961.597.0003.477.254.750
4Kredit Pajak366.091.437366.091.4370
5PPh Kurang / (Lebih) Bayar4.072.760.313595.505.5633.477.254.750
6Sanksi Administrasi1.778.981.705260.116.8301.518.864.875
7Jumlah PPh ymh harus / (lebih) dibayar5.851.742.018855.622.3934.996.119.625

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan, dan Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding. Pemohon Banding dengan ini menyatakan bersedia menghadiri persidangan untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung yang diperlukan guna kelancaran penyelesaian banding ini; Bahwa namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, Pemohon Banding memohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

3/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 001/SBM/XI/2024 tanggal 18 November 2024 diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

NoPos-Pos yang DikoreksiMenurut
Pemohon BandingTerbandingKoreksi
(Rp)(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha84.096.600.03898.005.619.71613.909.019.678

1. Sengketa Peredaran Usaha

A. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tariff bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua ouluh empat) bulan serta bagian bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 26 A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial

termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 4 huruf b

Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

Pasal 4 huruf c

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 10 ayat 1

Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan

b. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam surat bandingnya terkait dengan penelitian keberatan yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya;

2) Bahwa untuk memperjelas kronologis penelitian pada saat proses keberatan oleh Terbanding maka Terbanding akan memberikan fakta utuh dalam proses penelitian keberatan oleh Terbanding dengan rincian penjelasan sebagai berikut:

a) Bahwa dalam proses keberatan, sengketa keberatan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah atas koreksi peredaran usaha dan koreksi penghasilan luar usaha.

b) Bahwa rincian dari koreksi peredaran usaha yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Peredaran Usaha (Cfm Pemeriksa) Rp. 99.967.941.113 Peredaran Usaha (Cfm SPT/WP)Rp. 84.096.600.038 KoreksiRp. 15.871.341.075

c) Bahwa rincian dari koreksi penghasilan dari luar usaha yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Penghasilan dari Luar Usaha (Cfm Rp.6.473.022.438 Pemeriksa)

Penghasilan dari Luar Usaha (Cfm Rp.5.273.284.001 SPT/WP)

Jumlah KoreksiRp.1.199.738.436

d) Bahwa terkait dengan koreksi penghasilan luar usaha dalam proses keberatan Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tidak terdapat koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding telah menyetujui terkait pengujian atas Penghasilan dari Luar Usaha yang dilakukan oleh Pemeriksa sebagaimana dinyatakan dalam surat tanggapan SPHP nomor 02/SBM/VIII/2023 tanggal 14 Agsutus 2023 dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

2. Bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh PemohonBandingdalamBeritaAcara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 248/WPJ.336/2024 tanggal 31 Juli 2024, Pemohon Banding menyataan sepakat tidak terdapat koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp. 1.199.738.436

sebagaimana sudah Pemohon Banding tuangkan pada saat tanggapan SPHP Pemohon Banding sampaikan.

3. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat sengketa atas pos penghasilan dari luar usaha sebagaimana telah disetujui oleh Pemohon Banding pada saat keberatan serta tidak menjadi sengketa lagi dalam permohonan banding dari Pemohon Banding.

4. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, secara jelas terbukti bahwa Pemohon Banding telah mengajukan sengketa atas pos yang tidak dilakukan koreksi dan telah disetujui oleh Pemohon Banding.

5. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa proses penelitian keberatan yang dilakukan oleh Terbanding terkait sengketa penghasilan dari luar usaha menurut Pemohon Banding, sudah sesuai berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku.

e) Bahwa terkait dengan koreksi peredaran usaha dalam proses keberatan Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa pada mulanya sengketa atas peredaran usaha berdasarkan pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan alasan dalam surat keberatan sebagai berikut: ➢ Saldo akhir Piutang Usaha Tahun 2018 menurut SPT

Badan Tahun 2018 sebesar Rp. 25.102.310.859 berdasarkan perhitungan kembali Arus Piutang Usaha seharusnya saldo Piutang Usaha pada 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.470.540.702. Selisih tersebut dikarenakan reklasifikasi akun sebagai berikut:

➢ Arus Penerimaan Piutang Usaha menurut Pemohon

Banding sebagai berikut:

➢ Koreksi Arus Penyesuaian Piutang Usaha sebagai

berikut:

2. Bahwa terkait alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang menyatakan saldo Piutang Usaha yang seharusnya berdasarkan perhitungan kembali arus Piutang Usaha pada 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp. 6.470.540.702 dan bukan sebesar Rp. 25.102.310.859, Terbanding berpendapat:

➢ Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan tahun 2018

yang disampaikan oleh Pemohon Banding, nilai saldo akhir Piutang Usaha pada Neraca adalah sebesar Rp. 25.102.310.859,- dengan rincian sebagai berikut:

➢ Bahwa menurut Pemohon Banding terdapat reklasifikasi

akun berdasarkan perhitungan kembali Arus Piutang Usaha sehingga seharusnya saldo Piutang Usaha pada 31 Desember 2018 sebesar Rp. 6.470.540.702 dengan rincian sebagai berikut:

➢ Bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding

pada saat pembahasan yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-248/WPJ.336/2024 tanggal 31 Juli 2024, terkait dengan sengketa Saldo Akhir Piutang Usaha 2018 yang disebabkan karena Reklasifikasi Akun, Pemohon Banding memberikan keterangan sebagai berikut:

➢ Berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut

diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding mengakui Saldo Akhir Tahun 2018 adalah sebesar Rp. 25.102.310.859 dan bukan sebesar Rp. 6.470.540.703 yang mana sudah sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding. Namun di sisi lain Pemohon Banding tidak menyetujui terkait koreksi Uang Muka Penjualan yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan penghasilan karena belum direalisasikan pada tahun 2018 dan baru direalisasikan pada tahun 2019. Serta atas Piutang Lain-Lain berupa Debit Note Pemohon Banding menyetujui bahwa atas transaksi Debit Note sudah dikurangkan oleh Pemeriksa dalam Penyesuaian Arus Piutang Usaha.

3. Bahwa terkait alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang menyatakan terdapat perbedaan Arus Penerimaan Piutang Usaha menurut Pemohon Banding dengan Terbanding, Terbanding berpendapat:

➢ Terkait arus penerimaan piutang usaha melalui kas,

tidak terdapat sengketa/perbedaan pengakuan penghasilan baik hasil pengujian yang dilakukan oleh Terbanding maupun pengujian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan jumlah penerimaan uang yang merupakan penghasilan usaha sebesar Rp. 303.087.700,-. Rincian Arus Piutang Usaha dari penerimaan Kas menurut Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

➢ Terkait arus penerimaan piutang usaha sebesar Rp.

95.753.374.401,- melalui Bank NISP nomor 049800001478, terdapat perbedaan pengakuan penerimaan uang yang merupakan penghasilan usaha dengan rincian sebagai berikut:

➢ Terkait arus penerimaan piutang usaha sebesar Rp.

103.724.373.033,- melalui Bank NISP nomor 049810046778, pada awalnya dalam surat Keberatan Pemohon Banding terdapat perbedaan pengakuan penerimaan uang yang merupakan penghasilan usaha dalam Pengujian Arus Piutang Usaha menurut Pemohon Banding, namun dalam prosesnya setelah dilakukan pembahasan, Pemohon Banding baru memahami terkait penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

➢ Terkait arus penerimaan piutang usaha sebesar Rp.

18.464.460.094,- melalui Bank NISP nomor 049800011113, terdapat perbedaan pengakuan penerimaan uang yang merupakan penghasilan usaha dengan rincian sebagai berikut:

➢ Terkait arus penerimaan piutang usaha sebesar Rp.

12.934.441,- melalui Bank NISP nomor 04900008887, terdapat perbedaan pengakuan penerimaan uang yang merupakan penghasilan usaha dengan rincian sebagai berikut:

4. Bahwa terkait alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang menyatakan atas koreksi penyesuaian arus piutang usaha berupa pelunasan piutang lain-lain dan transaksi ayat silang dalam surat Keberatan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat:

➢ Terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat

Keberatannya atas Pelunasan Piutang Lain-Lain yang menurut Terbanding sebesar Rp. 1.276.907.169,- sementara menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 6.024.264.400,- yang terdiri atas transaksi Debit Note tanggal 26 April 2018, 25 Mei 2018 dan 21 Agustus 2018, Terbanding melakukan penelitian dengan hasil sebagai berikut :

➢ Terkait dengan alasan Pemohon Banding dalam surat

Keberatannya atas transaksi Ayat Silang sebesar Rp. 212.481.490.546,- yang menurut Pemohon Banding seharusnya tidak ada, Terbanding berpendapat bahwa pada dasarnya Penyesuaian atas Transaksi Ayat Silang yang dilakukan oleh Terbanding pada saat pemeriksaan adalah merupakan transaksi Penyesuaian atas penerimaan Kas dan Bank yang ditetapkan sebagai bukan penghasilan oleh Terbanding. Bahwa sebenarnya terdapat perbedaan penyajian atas Pengujian Arus Piutang Usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding pada saat pemeriksaan dimana atas Transaksi Ayat Silang oleh Terbanding tidak dikurangkan langsung dalam penerimaan Kas dan Bank namun dikurangkan sebagai Penyesuaian Arus Piutang Usaha, sedangkan oleh Pemohon Banding langsung dikurangkan dalam penerimaan Kas dan Bank. Atas perbedaan pengakuan penghasilan usaha dalam Pengujian Arus Piutang Usaha antara Terbanding dan Pemohon Banding termasuk diantaranya atas Transaksi Ayat Silang, sudah dilakukan penelitian kembali oleh Terbanding dalam proses keberatan dengan hasil sebagaimana telah disimpulkan dalam poin-poin sebelumnya.

➢ Berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut

diatas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidakbenaran Penyesuaian Arus Piutang Usaha menurut Terbanding dalam proses pemeriksaan dan Pemohon Banding. Bahwa rincian Penyesuaian Arus

Piutang Usaha yang seharusnya menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

5. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat ketidakbenaran Penyesuaian Arus Piutang Usaha menurut Pemeriksa dan Pemohon Banding. Bahwa rincian Penyesuaian Arus Piutang Usaha yang seharusnya menurut Peneliti adalah sebagai berikut :

3) Berdasarkan rincian kronologis penelitian keberatan yang dilakukan oleh Terbanding dalam poin 2 tersebut diatas, secara jelas membuktikan bahwa dalam proses penelitian Keberatan, Terbanding telah melakukan penelitian berdasarkan data, fakta dan bukti yang diperoleh Terbanding baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam proses keberatan.

4) Bahwa atas pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya terkait dengan kesalahan perhitungan peneliti keberatan atas nilai peredaran usaha Pemohon Banding dengan selisih sebesar Rp. 151.667.128,-, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) Bahwa selisih sebesar Rp. 151.667.128,- merupakan koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan atas nilai penjualan ekspor Pemohon Banding berdasarkan nilai Kurs Tengah BI dengan rincian berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan sebagai berikut:

b) Bahwa kemudian Terbanding memperhitungakan selisih kurs sebagaimana dimaksud dalam pengujian arus piutang usaha oleh Terbanding dengan rincian sebagai berikut:

c) Bahwa atas nilai selisih kurs sebagaimana dimaksud sesungguhnya telah diketahui oleh Pemohon Banding dan

telah dimasukkan dalam perhitungan pengujian arus piutang usaha menurut Pemohon Banding dalam surat keberatannya dengan rincian sebagai berikut:

d) Berdasarkan fakta sebagaimana diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan kesalahan perhitungan peneliti keberatan atas nilai peredaran usaha Pemohon Banding dengan selisih sebesar Rp. 151.667.128,- adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.

5) Bahwa atas pernyataan Pemohon Banding dalam surat bandingnya terkait dengan koreksi peredaran usaha yang berasal dari pengujian arus piutang sebesar Rp. 13.757.352.550, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) Terkait dengan selisih Bank NISP No Rek 049800011113 sebesar Rp. 62.108.000,- yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan peredaran usaha dikarenakan rekening bank tersebut tidak berhubungan dengan penjualan, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

➢ Bahwa alasan Pemohon Banding tersebut tidak berdasar,

tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya dan tidak dapat dibuktikan.

➢ Bahwa sesuai dengan kronologis penelitian keberatan

dalam poin 2 diketahui bahwa dalam surat permohonan keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengakui bahwa nilai sebesar Rp. 62.108.000,- merupakan penerimaan piutang usaha dan telah diperhitungkan dalam pengujian arus piutang usaha menurut Pemohon Banding dengan rincian berdasarkan surat keberatan sebagai berikut:

➢ Bahwa kemudian pada saat pembahasan keberatan

sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 248/WPJ.336/2024 tanggal 31 Juli 2024, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak ada penghasilan usaha dalam penerimaan uang pada Bank NISP nomor 049800011113.

➢ Atas perbedaan pengakuan penghasilan usaha

sebagaimana dimaksud diatas, Pemohon Banding tidak

memberikan rincian serta detail dan bukti yang mendukung pernyataan Pemohon Banding tersebut.

➢ Berdasarkan fakta sebagaimana dimaksud diatas, secara

jelas membuktikan bahwa alasan Pemohon Banding tersebut tidak berdasar, tidak sesuai dengan fakta sesuangguhnya dan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding.

b) Terkait dengan selisih Bank NISP No Rek 049800008887 sebesar Rp. 12.886.243,- yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan peredaran usaha dikarenakan rekening bank tersebut tidak berhubungan dengan penjualan, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

➢ Bahwa alasan Pemohon Banding tersebut tidak berdasar

dan tidak dapat dibuktikan.

➢ Bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding

mulanya mengakui penerimaan piutang usaha sebesar Rp.1.612.681,- dan sisanya merupakan bukan penghasilan dan pendapatan bunga dengan rincian sebagai berikut:

➢ Bahwa dalam proses keberatan sebagaimana telah

diuraikan dalam poin 2, Terbanding telah melakukan pengecekan dalam rekening koran atas transaksi pendapatan bunga bank. Atas pendapatan bunga bank berdasarkan pengecekan dalam rekening koran Pemohon Banding, dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 48.198,-.

➢ Bahwa atas selisih sebesar Rp. 12.886.243,- berupa

bukan penghasilan dan pendapatan lain, Pemohon

Banding tidak memberikan bukti serta rincian atas pernyataan Pemohon Banding tersebut.

➢ Berdasarkan fakta sebagaimana dimaksud diatas, secara

jelas membuktikan bahwa alasan Pemohon Banding tersebut tidak berdasar, dan tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding.

c) Terkait dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak terdapat sengketa atas penghasilan lain-lain sebesar Rp. 118.096.941,- dan pernyataan bahwa Terbanding telah menambah koreksi yang tidak menjadi sengketa, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

➢ Bahwa penyesuaian atas penghasilan lain-lain yang

dilakukan oleh Terbanding sudah berdasarkan data, fakta dan bukti yang diperoleh baik dari Pemeriksa maupun Pemohon Banding.

➢ Berdasarkan uraian kronologis penelitian keberatan

dalam poin 2, diketahui bahwa terdapat ketidakbenaran penetapan penghasilan lain-lain sebesar Rp. 6.473.022.438,- dimana berdasarkan Buku Besar Pemohon Banding, penerimaan lain-lain adalah sebesar Rp. 6.424.450.225,-. Selain itu juga terdapat transaksi yang sudah dikurangkan dalam penyesuaian arus piutang usaha sebagaimana dirincikan dalam poin 2.

➢ Terkait pernyataan Pemohon Banding bahwa Terbanding

telah menambah koreksi yang tidak menjadi sengketa, perlu dijelaskan bawah perhitungan pendapatan lain-lain dalam pengujian arus piutang usaha menurut Terbanding dalam proses keberatan merupakan hasil penelitian berdasarkan data, fakta dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Bahwa pada faktanya berdasarkan penelitian dalam Laporan Keuangan dan Buku Besar

Pemohon Banding, diperoleh fakta bahwa nilai pendapatan lain-lain yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding berbeda dengan data pada Buku Besar Pemohon Banding.

d) Terkait dengan pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak terdapat sengketa atas pelunasan piutang lain-lain sebesar Rp. 1.276.907.169,- dan pernyataan bahwa Terbanding telah menambah koreksi yang tidak menjadi sengketa, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

➢ Bahwa alasan Pemohon Banding tersebut tidak berdasar

dan tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya dimana berdasarkan surat keberatan yang Pemohon Banding sampaikan, diketahui bahwa Pelunasan Piutang Lain-Lain menjadi salah satu pokok sengketa dengan rincian sebagai berikut:

➢ Bahwa pada kenyataannya nilai pelunasan piutang lain-

lain sebesar Rp. 1.276.907.169,- adalah merupakan penyesuaian arus piutang usaha yang Terbanding lakukan pada saat proses pemeriksaan.

➢ Bahwa pada faktanya Pemohon Banding tidak setuju atas

penyesuaian arus piutang usaha atas pelunasanan piutang lain-lain tersebut dalam surat keberatan yang Pemohon Banding sampaikan dengan nilai pelunasan piutang lain-lain yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 6.024.264.400,-.

➢ Bahwa kemudian dalam proses penelitian keberatan

sebagaimana juga telah diuraikan dalam kronologis penelitian keberatan dalam poin 2, Terbanding melakukan koreksi penyesuaian arus piutang usaha atas pelunasan piutang lain-lain sebesar Rp. 1.276.907.169,- berdasarkan pengujian pada Buku Besar Pemohon Banding dimana berdasarkan penelitian diketahui bahwa atas tranksasi pelunasan piutang lain-lain berupa Debit Note tersebut sudah dikurangkan oleh Pemeriksa dalam Pengujian Arus Piutang Usaha dengan rincian sebagai berikut:

➢ Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, terdapat dua

kali penyesuaian arus piutang usaha atas dasar transaksi yang sama sehingga Terbanding melakukan koreksi penyesuaian arus piutang usaha atas pelunasan piutang lain-lain tersebut karena sudah diperhitungkan dalam penyesuaian arus piutang usaha atas penghasilan lain- lain.

e) Terkait dengan uang masuk bukan penjualan sebesar Rp. 12.607.505.756,- yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan peredaran usaha, Terbanding menanggapi sebagai berikut:

➢ Bahwa alasan Pemohon Banding tersebut tidak berdasar

dan tidak dapat dibuktikan.

➢ Berdasarkan proses penelitian keberatan sebagaimana

juga telah diuraikan dalam kronologis penelitian keberatan dalam poin 2, diketahui bahwa pernyataan Pemohon Banding terkait dengan uang muka penjualan tidak sesuai

dengan fakta awal yang disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatan dengan rincian sebagai berikut:

➢ Bahwa opini baru ditambahkan oleh Pemohon Banding

dalam surat bandingnya namun tidak disampaikan dalam proses keberatan yaitu mengenai penggunaan uang muka penjualan yang dapat disettle ke tagihan pembelian selanjutnya ataupun bisa dikembalikan secara tunai.

➢ Bahwa Pemohon Banding Berdasarkan Berita Acara

Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 248/WPJ.336/2024 tanggal 31 Juli 2024 melakukan perubahan koreksi atas reklasifikasi akun uang muka penjualan ke akun piutang usaha menjadi penyesuaian arus piutang usaha atas uang muka penjualan.

➢ Berdasarkan Berita Acara Pembahasan/Klarifikasi

Sengketa Perpajakan Nomor BA-248/WPJ.336/2024 tanggal 31 Juli 2024 Pemohon Banding menyatakan bahwa alasan Pemohon Banding melakukan koreksi Uang Muka Penjualan sebagai Penyesuaian Arus Piutang Usaha karena Uang Muka Penjualan tersebut baru direalisasi di tahun 2019 sehingga atas penerimaan Uang Muka Penjualan tersebut bukan merupakan Penerimaan Penghasilan Usaha.

➢ Bahwa kemudian Terbanding melakukan pengujian atas

pernyataan Pemohon Banding terkait uang muka penjualan tersebut dengan kesimpulan yaitu berdasarkan penelitian terhadap Buku Besar beserta bukti yang

disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Master Kontrak, Invoice, PEB dan P.O, tidak terdapat rincian atau detail transaksi yang menyatakan bahwa transaksi berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tersebut merupakan transaksi atas Uang Muka Penjualan.

➢ LebihlanjutberdasarkanBeritaAcara

Pembahasan/Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 248/WPJ.336/2024 tanggal 31 Juli 2024, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci yang dapat mengaitkan pernyataan Pemohon Banding atas Uang Muka Penjualan dengan transaksi berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding.

➢ Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, Terbanding

tidak dapat meyakini atas transaksi berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding tesebut merupakan transaksi Uang Muka Penjualan sehingga Terbanding tidak setuju atas koreksi Uang Muka Penjualan sebagai Penyesuaian Arus Piutang Usaha menurutPemohonBandingsebesarRp. 12.607.505.756,-.

f) Terkait dengan nilai selisih kurs sebesar Rp. 30.151.559,- yang Pemohon Banding sampaikan dalam surat bandingnya, Terbanding menanggapi bahwa hal tersebut merupakan informasi yang baru diungkap oleh Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya dan bukan merupakan sengketa pada saat permohonan keberatan sebagaimana telah dijelaskan dalam poin 4.

6) Bahwa terkait dengan asumsi dari Pemohon Banding dalam surat bandingnya terkait dengan kesalahan hitung sebesar Rp. 151.667.128,- sudah ditanggapi oleh Terbanding dengan penjelasan yang diuraikan dalam poin 4.

7) Berdasarkan tanggapan-tanggapan sebagaimana telah diuraikan diatas, dapat disimpulkan bahwa proses penelitian keberatan yang dilakukan oleh Terbanding sudah berdasarkan data, fakta, bukti dan ketentuan yang berlaku. Bahwa dalam proses upaya hukum yang dilakukan oleh Pemohon Banding mulai dari keberatan sampai dengan permohonan banding, Pemohon Banding tidak konsisten dan berubah-ubah dalam memberikan alasan terkait koreksi yang dilakukan oleh Terbanding. Turut menjadi pertimbangan bahwa dalam proses penelitiankeberatansesungguhnyapenelititelah mempertimbangkan semua data, fakta dan bukti dimana dalam proses penelitian keberatan terdapat koreksi yang dibatalkan oleh Terbanding sehubungan dengan Pemohon Banding dapat memberikan keterangan dan bukti yang valid atas koreksi tersebut.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 001/SBM/XI/2024 tanggal 18 November 2024, berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00191/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 12 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00191/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00014/206/18/403/23 tanggal 27 September 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

001/SBM-TAX/III/2025 tanggal 12 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon banding menolak dan membantah seluruh pendapat Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya di singkat UU KUP), mengatur:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

f. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

g. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

h. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

i. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

j. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 26 ayat (3)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disingkat UU PPh), mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a) …

b) …

c) Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

d) …

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, mengatur:

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak.

Pasal 2 ayat (5)

Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan Surat Keberatan.

2. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.757.352.550,- berdasarkan Perhitungan Pengujian Arus Piutang, sebagai berikut:

Perhitungan koreksi Pengujian arus piutang sebesar Rp13.757.352.550,- sebagai berikut:

Uraian (1)Cfm PB (2)Cfm Peneliti Keberatan (3)Selisih/Sengketa Banding (4) = (3) – (2)
Saldo Akhir Piutang Usaha25.102.310.85925.102.310.8590
Ditambah:
- Penerimaan Kas303.087.700303.087.7000
- Bank NISP No Rek 049800001478000
- Bank NISP No Rek 04981004677897.959.984.26797.959.984.2670
- Bank NISP No Rek 049800011113062.108.00062.108.000
- Bank NISP No Rek 049800008887012.886.24312.886.243
- Bank NISP No Rek 049800001288000
Dikurangi:
- Saldo Awal Piutang Usaha19.000.888.87619.000.888.8760
Total Penyerahan & Penghasilan (Inc PPN)104.364.493.950104.439.488.19374.994.243
Dikurang Penyesuaian:
PPN dipungut sendiri Jan s.d Des 201878.942.98078.942.9800
Penghasilan lain-lain6.473.022.4386.354.925.497(118.096.941)
Pelunasan Piutang lain- lain1.276.907.1690(1.276.907.169)
Koreksi Penj Ekspor (Kurs Tengah BI)151.667.128151.667.1280
Uang Masuk Bukan Penjualan 201812.607.505.7560(12.607.505.756)
Lain-lain (Kurs)(320.151.559)0320.151.559
DPP Penyerahan yg terutang PPN84.096.600.03897.853.952.58813.757.352.550
Peredaran usaha cfm Wajib Pajak83.554.782.67383.554.782.6730
Selisih541.817.36514.299.169.91513.757.352.550

Bahwa peredaran usaha cfm SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 adalah sebesar Rp83.554.782.673,- akan tetapi pada saat mengajukan keberatan terdapat koreksi peredaran usaha sebesar Rp541.817.365,- yang sudah Pemohon Banding setuju koreksinya sehingga Peredaran usaha menurut Pemohon Banding pada saat mengajukan keberatan dan banding adalah sebesar Rp84.096.600.038,- dengan perhitungan sebagai berikut:

NoDeskripsiJumlah
1.Peredaran Usaha cfm Terbanding98.005.619.716
2.Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding84.096.600.038
3.Koreksi13.909.019.678
Penjelasan Koreksi yang menjadi sengketa Banding:
A. Pengujian arus piutang:
1.Selisih Bank NISP No Rek 04980001111362.108.000
2.Selisih Bank NISP No Rek 04980000888712.886.243
3.Penghasilan lain-lain (Tambahan koreksi di keberatan)118.096.941
4.Pelunasan Piutang lain-lain (Tambahan koreksi di keberatan)1.276.907.169
5.Uang Masuk bukan Penjualan 201812.607.505.756
6.Lain-lain (Kurs)(320.151.559)
7.Jumlah koreksi dari pengujian arus piutang13.757.352.550
B. Selisih Perhitungan151.667.128
Total Koreksi (Sengketa Banding) (A7 + B)13.909.019.678

Bahwa atas koreksi Peredaran usaha yang berasal dari pengujian arus piutang sebesar Rp13.757.352.550,- yang bukan merupakan peredaran usaha dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Terkait selisih Bank NISP No Rek 049800011113 sebesar Rp62.108.000: ➢ Bahwa Rekening Bank NISP No 049800011113 adalah rekening bank

yang digunakan Pemohon Banding untuk menampung pemindahan uang dari rekening bank Pemohon Banding yang lainnya sehingga seluruh uang masuk ke rekening Bank NISP No 049800011113 tidak berhubungan dengan peredaran usaha/penjualan Pemohon Banding.

2. Terkait selisih Bank NISP No Rek 049800008887 sebesar Rp12.886.243: ➢ Bahwa Rekening Bank NISP No 049800008887 tersebut tidak digunakan

untuk menampung uang masuk terkait peredaran usaha/penjualan sehingga seluruh uang masuk ke dalam rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan peredaran usaha/penjualan Pemohon Banding.

3. Terkait Penghasilan lain-lain (Tambahan koreksi dikeberatan) sebesar Rp118.096.941,-:

➢ Bahwa pada saat Pemeriksaan pada pos penyesuaian atas Penghasilan

lain-lain sebenarnya sudah tidak terdapat sengketa karena penyesuaian penghasilan lain-lain antara Terbanding (Pemeriksa Pajak) dengan Pemohon Banding adalah sama yakni sebesar Rp6.473.022.438,-.

➢ Bahwa hal tersebut pun telah diakui oleh Terbanding (Peneliti Keberatan)

dalam SPUH Nomor: SPUH-00182/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 29 Agustus 2024 sebagai berikut:

➢ Akan tetapi pada saat keberatan, Terbanding (Peneliti Keberatan) merubah

pos penyesuaian pada penghasilan lain-lain yang sebenarnya bukan sengketa keberatan menjadi sebesar Rp6.354.925.497,- dari semula sebesar Rp6.473.022.438,- sehingga terdapat koreksi yang ditambahkan pada saat keberatan sebesar Rp118.096.941,-

➢ Bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) dalam proses keberatan

seharusnya hanya memeriksa materi yang disengketakan dan tidak dapat mengubah atau menambah koreksi dengan mengubah angka-angka yang tidak menjadi sengketa, dengan demikian Terbanding (Peneliti Keberatan) telah menambah koreksi yang tidak menjadi sengketa dalam keberatan sehingga seharusnya koreksi Peredaran usaha atas pengujian arus piutang dari pos penyesuaian penghasilan lain-lain sebesar Rp118.096.941,- dibatalkan koreksinya karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

➢ Bahwa dalam SUB Terbanding Nomor: S-3/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 12

Februari 2025 dihalaman 35 terkait sengketa a quo menyatakan ”Perlu dijelaskan bahwa perhitungan pendapatan lain-lain dalam pengujian arus piutang usaha menurut Terbanding dalam proses keberatan merupakan hasil penelitian berdasarkan data, fakta dan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding. Bahwa faktanya berdasarkan penelitian dalam Laporan Keuangan dan Buku Besar Pemohon Banding, diperoleh fakta bahwa nilai pendapatan lain-lain yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding berbeda dengan data pada buku Besar Pemohon Banding.” Tanggapan Pemohon Banding:

➢ Bahwa data yang Pemohon Banding sampaikan pada keberatan

adalah untuk keperluan koreksi yang menjadi sengketa.

➢ Bahwa berdasarkan selisih dari pengujian arus piutang antara

Terbanding (Pemeriksa) dengan Pemohon Banding pada pos Penghasilan lain-lain sudah tidak terdapat selisih yang artinya Terbanding (Peneliti Keberatan) sudah mengetahui pada pos tersebut tidak terdapat koreksi sehingga tidak terdapat sengketa, hal tersebut juga sudah tercantum dalam SPUH Nomor: SPUH- 00182/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 29 Agustus 2024.

➢ Bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) tidak memiliki kewenangan

untuk menghitung ulang atau melakukan koreksi pada pos-pos yang tidak menjadi sengketa, karena wewenang Terbanding (Peneliti Keberatan) adalah memutus sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP “Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.”

➢ Bahwa menambah besarnya jumlah pajak yang dimaksud dalam Pasal

26 ayat (3) UU KUP adalah hanya terbatas pada materi/pokok sengketa.

➢ Dan diketahui pada pos penghasilan lain-lain dalam pengujian arus

piutang tersebut tidak terdapat selisih yang menjadi sengketa sehingga tidak dapat dikoreksi oleh Terbanding pada saat memeriksa sengketa keberatan.

4. Terkait Pelunasan Piutang lain-lain (Tambahan koreksi dikeberatan) sebesar Rp1.276.907.169,-:

➢ Bahwa pada saat Pemeriksaan pada pos penyesuaian atas pelunasan

piutang lain-lain sebenarnya sudah tidak terdapat sengketa karena penyesuaian pelunasan piutang lain-lain antara Terbanding (Pemeriksa Pajak) dengan Pemohon Banding adalah sama yakni sebesar Rp1.276.907.169,-

➢ Bahwa hal tersebut pun telah diakui oleh Terbanding (Peneliti Keberatan)

dalam SPUH Nomor: SPUH-00182/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal 29 Agustus 2024 sebagai berikut:

➢ Akan tetapi pada saat keberatan, Terbanding (Peneliti Keberatan) merubah

pos penyesuaian pada pelunasan piutang lain-lain yang sebenarnya bukan sengketa keberatan menjadi sebesar Rp0,- dari semula sebesar Rp1.276.907.169,- sehingga terdapat koreksi yang ditambahkan pada saat keberatan sebesar Rp1.276.907.169,-.

➢ Bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) dalam proses keberatan

seharusnya memeriksa materi yang menjad isengketa dan tidak dapat mengubah atau menambah koreksi dengan mengubah angka-angka yang tidak menjadi sengketa, dengan demikian Terbanding (Peneliti Keberatan) telah menambah koreksi yang tidak menjadi sengketa dalam surat keberatan sehingga seharusnya koreksi Peredaran usaha atas pengujian arus piutang dari pos penyesuaian pelunasan piutang lain-lain sebesar Rp1.276.907.169,- dibatalkan koreksinya karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

➢ Bahwa dalam SUB Terbanding Nomor: S-3/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 12

Februari 2025 dihalaman 36 terkait sengketa a quo menyatakan ”Berdasarkan surat keberatan yang Pemohon Banding sampaikan, diketahui bahwa Pelunasan Piutang lain-lain menjadi salah satu pokok sengketa dengan rincian sebagai berikut:

Tanggapan Pemohon Banding:

➢ Bahwa versi pengujian arus piutang yang Terbanding sebutkan tersebut

tidak terdapat sengketa pada pelunasan piutang lain-lain, angka tersebut hanya merincikan saldo akhir piutang tahun 2018.

➢ Terlihat dalam Pengujian Arus Piutang yang dikutip Terbanding di atas

dimana saldo Akhir Piutang Usaha yang dilaporkan pada SPT Tahun 2018 cfm Pemohon Banding adalah sebesar Rp6.470.540.703,- yang seharusnya Rp25.102.310.859,-.

➢ Bahwa rincian dari angka tersebut adalah sebagai berikut:

➢ Jadi apabila pengujian arus piutang diubah formatnya menjadi seperti

yang dibuat oleh Terbanding maka akan diketahui tidak terdapat selisih pada pos pelunasan piutang lain-lain menurut Terbanding (Pemeriksa) dengan Pemohon Banding.

➢ Bahwa dalam SPUH Nomor: SPUH-00182/SPUH/WPJ.33/2024 tanggal

29 Agustus 2024 Terbanding (Peneliti Keberatan) terlihat sudah merubah format pengujian arus piutang Pemohon Banding dengan saldo akhir piutang usaha tahun 2018 cfm Pemohon Banding dengan nilai Rp25.102.310.859,- dengan sisanya dipindahkan ke bagian “Dikurangi – Penyesuaian” untuk memudahkan mencari pos-pos mana saja yang menjadi sengketa.

➢ Bahwa dari matriks pengujian arus piutang di atas sebagaimana yang

tercantum dalam SPUH dimana matriks tersebut dibuat sendiri oleh Terbanding (Peneliti Keberatan), maka sudah dapat diketahui Terbanding juga telah mengakui tidak terdapat selisih pelunasan piutang lain-lain antara Pemeriksa dengan Pemohon Banding.

➢ Bahwa Terbanding (Peneliti Keberatan) tidak memiliki kewenangan

untuk menghitung ulang atau melakukan koreksi pada pos-pos yang tidak menjadi sengketa, karena wewenang Terbanding (Peneliti Keberatan) adalah memutus sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (3) UU KUP “Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.”

➢ Bahwa menambah besarnya jumlah pajak yang dimaksud dalam Pasal

26 ayat (3) UU KUP adalah hanya terbatas pada materi/pokok sengketa. ➢ Dan diketahui pada pos pelunasan piutang lain-lain dalam pengujian

arus piutang tersebut tidak terdapat selisih yang menjadi sengketa sehingga tidak dapat dikoreksi oleh Terbanding pada saat memeriksa sengketa keberatan.

5. Terkait Uang Masuk bukan penjualan Tahun 2018 sebesar Rp12.607.505.756,-:

➢ Bahwa terdapat uang masuk yang dianggap sebagai Peredaran usaha

(Penjualan lokal yang terutang PPN) oleh Terbanding terbukti dari SPHP No: S-00554/RIKSIS/KPP.3307/2023 yang juga menjadikan koreksi a quo untuk dikenakan PPN.

➢ Bahwa terdapat Uang Masuk ke Rekening Bank NISP 049810046778

(USD) pada tanggal 26 Januari 2018 sebesar USD524.957,- dan tanggal 25 Mei 2018 sebesar USD599.732,19,- yang ditransfer oleh Goldenfit Intimate Apparel Limited.

➢ Bahwa uang tersebut ditransfer oleh Goldenfit Intimate Apparel Limited

kepada Pemohon Banding dengan tujuan untuk membayar tagihan atas Pembelian Barang dari Goldenfit Intimate Apparel Limited dan sisanya adalah untuk dipergunakan untuk keperluan operasional Pemohon Banding, sehingga kelebihan uang masuk tersebut merupakan Uang Muka/Hutang.

➢ Bahwa uang masuk yang menjadi sengketa a quo sebesar

Rp12.607.505.756,- dapat dipotong untuk tagihan Pembelian dari Goldenfit Intimate Apparel Limited berikutnya ataupun jika masih terdapat kelebihan setelah dilakukan pemotongan tagihan pembelian maka dapat

dikembalikan secara tunai (transfer) ke Goldenfit Intimate Apparel Limited.

➢ Bahwa atas sisanya sebesar Rp12.607.505.756,- tersebut dicatat sebagai

Hutang Usaha dalam neraca Pemohon Banding yang belum diperhitungkan oleh Terbanding dalam melakukan pengujian arus piutang.

➢ Bahwa diketahui koreksi a quo dianggap sebagai penjualan lokal

sedangkan uang masuk tersebut berasal dari Goldenfit Intimate Apparel Limited yang merupakan entitas Luar Negeri (WPLN) sehingga tidak logis apabila penerimaan uang dari Luar Negeri tersebut diasumsikan sebagai penjualan lokal tanpa ada bukti sebab koreksi Terbanding hanya berdasarkan asumsi uang masuk tersebut tanpa adanya bukti penyerahan BKP.

➢ Apabila uang masuk tersebut diasumsikan oleh Terbanding sebagai

penjualan ekspor maka hal tersebut juga tidak mungkin karena setiap penjualan ekspor pasti membuat PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) dan harus melalui pengawasan bea cukai yang ketat sehingga Terbanding bisa langsung menarik data ekspor Pemohon Banding dari sistem Bea Cukai untuk dicocokkan apakah ada PEB yang belum diakui sebagai peredaran usaha Pemohon Banding.

➢ Dikarenakan tidak terdapat temuan data PEB Tahun 2018 yang belum

diakui sebagai peredaran usaha Pemohon Banding maka sudah dipastikan uang masuk dari Goldenfit tersebut adalah bukan terkait peredaran usaha Tahun 2018.

➢ Terkait pernyataan Terbanding dalam SUB Nomor: S-3/SUB/WPJ.33/2025

tanggal 12 Februari 2025 dihalaman 38 sbb:

Tanggapan Pemohon Banding:

a. Bahwa pernyataan Pemohon Banding terkait uang muka dalam Permohonan Banding adalah telah benar, terlihat dari data yang ditampilkan Terbanding dalam kronologis penelitian keberatan dalam SUB-nya tercantum pada kolom “Akun Sebelumnya” terdapat “Uang Muka Penjualan” sebesar Rp12.607.505.756,- (6.441.699.717 + 6.165.806.039).

b. Bahwa substansinya adalah uang diterima terlebih dahulu oleh Pemohon Banding sebagaimana data yang ditampilkan Terbanding sesuai kronologis keberatan, yang kemudian uang tersebut dijurnal ke dalam Uang Muka Penjualan yang kemudian disajikan dalam Neraca dengannamaakunHutangUsaha.

c. Sehingga pernyataan Terbanding yang menyatakan pernyataan Pemohon Banding tidak sesuai fakta awal telah terbantahkan.

➢ Terkait pernyataan Terbanding dalam SUB Nomor: S-3/SUB/WPJ.33/2025

tanggal 12 Februari 2025 dihalaman 38 sbb:

Tanggapan Pemohon Banding:

a. Bahwa tidak benar Pemohon Banding telah menambahkan opini baru terkait uang muka penjualan yang dapat ditetapkan (settled) ke tagihan pembelian selanjutnya ataupun bisa dikembalikan secara tunai, hal tersebut dapat dilihat pada pernyataan Terbanding sebagai berikut:

Jelas-jelas dalam Berita Acara tersebut sudah disebutkan uang muka penjualan tersebut baru direalisasi di tahun 2019 yang berarti uang yang masuk pada Tahun 2018 terkait sengketa a quo ditetapkan (settled) ke tagihan berikutnya.

b. Bahwa pengujian yang Terbanding lakukan terhadap Buku Besar beserta Kontrak, Invoice, PEB dan P.O adalah tidak tuntas. Dan hanya mencari secara formil terkait tulisan uang muka penjualan tapi tidak menguji secara materil/substansi, dapat dijelaskan sebagai berikut:

a) Bahwa jelas terdapat uang masuk dari rekening koran dari Goldenfit tetapi Terbanding tidak mengecek rekening koran terkait uang yang masuk tersebut berasal darimana dan langsung berasumsi bahwa itu adalah penjualan dalam negeri yang terutang PPN.

b) Bahwa dalam Buku Besar Pemohon Banding juga jelas-jelas uang tersebut tercatat ke dalam Uang Muka Penjualan dalam GL dan kemudian dalam penyajian dineraca digabung dengan Hutang Usaha, dan hal tersebutpun Terbanding tidak memberi tanggapan sehingga dapat disimpulkan pengujian terhadap buku besar yang disebut Terbanding dapat diragukan kebenarannya.

c) Bahwa dalam Kontrak, Invoice, PEB dan P.O memang tidak tercantum kata-kata uang muka, seharusnya Terbanding mengujinya dengan mencocokan tagihan Goldenfit ke pembayaran dari Goldenfit tapi hal tersebut tidak dilakukan.

d) Sehingga dapat disimpulkan Terbanding hanya menguji formil terkait kata-kata “Uang Muka Penjualan” saja tapi tidak pernah mengujinya secara materil ataupun substansi.

➢ Bahwa dalam SUB Terbanding tidak membantah terkait bahwa koreksi a

quo adalah uang masuk berasal dari Goldenfit yang merupakan Wajib

Pajak Luar Negeri (WPLN) dimana transaksi antara Pemohon Banding dengan Goldenfit adalah ekspor barang yang terutang PPN 0% dimana seluruh penjualan ekspor ke Goldenfit pasti melalui bea cukai yang diawasi dengan ketat dan karena Terbanding tidak menemukan adanya penyerahan ekspor tersebut terkait uang masuk Rp12.607.505.756,- pada Tahun 2018 maka dapat disimpulkan uang masuk dari Goldenfit tersebut bukan merupakan Peredaran usaha (Penjualan Ekspor) pada Tahun 2018 sebagaimana koreksi yang dilakukan Terbanding.

6. Terkait selisih kurs sebesar Rp320.151.559,-:

➢ Bahwa dikarenakan Rekening yang digunakan oleh Terbanding dalam

melakukan pengujian arus piutang adalah rekening USD sedangkan pembukuan Pemohon Banding dan perhitungan pengujian arus piutang menggunakan rupiah sehingga seharusnya ada selisih kurs yang menjadi penyesuaian (adjustment) selisih dalam pengujian arus piutang tersebut, berdasarkan hal tersebut sehingga Pemohon Banding meyakini selisih tersebut adalah disebabkan oleh laba/rugi selisih kurs karena perbedaan mata uang.

3. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp151.667.125,- karena Selisih Perhitungan, sebagai berikut:

➢ Bahwa pada saat keberatan terdapat koreksi Pemeriksa Pajak yang

dibatalkan oleh Peneliti Keberatan sebesar Rp1.962.321.397,- yang dengan perhitungan sebagai berikut:

Selisih pengujian arus piutang cfm Pemeriksa16.261.491.312 Selisih pengujian arus piutang cfm Peneliti Keberatan14.299.169.915 Koreksi dibatalkan dikeberatan1.962.321.397

➢ Bahwa selisih pengujian arus piutang cfm Pemeriksa dalam SPUH yang

dipakai oleh Peneliti Keberatan untuk menghitung koreksi yang dibatalkan dikeberatan sebesar Rp16.261.491.312,- adalah tidak benar karena koreksi Pemeriksa Pajak atas selisih pengujian arus piutang yang benar adalah sebesar Rp16.413.158.440,-

➢ Bahwa koreksi Pemeriksa Pajak atas Peredaran Usaha terkait pengujian arus

piutang sebesar Rp16.413.158.440,- dapat dilihat pada SPHP No S-

0054/RIKSIS/KPP.3307/2023 sebagai berikut:

Dan juga dapat dilihat pada SKPKB No 00014/206/18/403/23 sebagai berikut: Peredaran usaha cfm Wajib Pajak83.554.783.673

Peredaran usaha cfm Fiskus99.967.941.113

Koreksi Pemeriksa Pajak16.413.158.440

➢ Apabila Peneliti Keberatan beranggapan selisih dari pengujian arus piutang

adalah sebesar Rp14.299.169.915,- maka koreksi yang seharusnya dibatalkan Peneliti Keberatan pada saat keberatan adalah sebesar Rp2.113.988.525,- dengan perhitungan sebagai berikut:

Selisih pengujian arus piutang cfm Pemeriksa Pajak16.413.158.440,- Selisih pengujian arus piutang cfm Peneliti Keberatan14.299.169.915,- Koreksi yang seharusnya dibatalkan dikeberatan2.113.988.525,-

➢ Sehingga terdapat selisih akibat perhitungan yang dilakukan Peneliti

Keberatan dalam mengabulkan sebagian keberatan yakni sebesar Rp151.667.128,- dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi yang seharusnya dibatalkan Peneliti Keberatan2.113.988.525,- Koreksi yang dibatalkan Peneliti Keberatan1.962.321.397,- Selisih koreksi dari kesalahan perhitungan PK151.667.128,-

Bahwa demikianlah surat bantahan ini disampaikan, sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-43 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00191/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 12 September 2024;

Bukti P-2.Salinan Surat Keberatan Nomor 001/SBM/XII/2023 tanggal 08

Desember 2023;

Bukti P-3.SalinanBuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05026193/BPS/KPP.330703/2023 tanggal 12 Desember 2023; Bukti P-4.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00014/206/18/403/23 tanggal 27 September 2023;

Bukti P-5.Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat PT

Sentral Bra Makmur Nomor 15 tanggal 11 September 2024, dibuat di hadapan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,

Bukti P-6.Pakta Integritas Ali Sandjaja Boedidarmo, jabatan Direktur Utama

tanggal 18 November 2024;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus Ali Sandjaja Boedidarmo, jabatan Direktur

Utama, kepada Milko Hutabarat jabatan Kuasa Hukum nomor 002/SK-SBM/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti P-8.Pakta Integritas Milko Hutabarat tanggal 18 November 2024; Bukti P-9.Surat Kuasa Khusus Ali Sandjaja Boedidarmo, jabatan Direktur

Utama, kepada Nina Triawati jabatan Kuasa Hukum nomor 003/SK- SBM/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti P-10. Pakta Integritas Nina Triawati tanggal 18 November 2024;

Bukti P-11. Softcopy Surat Kuasa Khusus Ali Sandjaja Boedidarmo, jabatan

Direktur Utama, kepada Rudiyanto jabatan Kuasa Hukum nomor 001/SK-SBM/XI/2024 tanggal 18 November 2024;

Bukti P-12. Softcopy Pakta Integritas Rudiyanto tanggal 18 November 2024; Bukti P-13. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

134/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024 an Rudiyanto ;

Bukti P-14. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Rudiyanto (KHP-00119);

Bukti P-15. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

242/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025 an Milko Hutabarat; Bukti P-16. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Milko Hutabarat (KHP-01652); Bukti P-17. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

206/PP/IKH/2024 tanggal 6 Juni 2024 an Nina Triawati;

Bukti P-18. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Nina Triawati (KHP-00182);

Bukti P-19. Softcopy Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Keputusan Di Luar

Rapat PT Sentral Bra Makmur Nomor 02 tanggal 09 Februari 2021, dibuat di hadapan Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;

Bukti P-20. Softcopy Matriks Sengketa;

Bukti P-21. Softcopy Penjelasan Tertulis tanggal 5 Juni 2025;

Bukti P-22. Softcopy SPT PPh Badan Tahun 2018;

Bukti P-23. Softcopy Rekening Koran Bank NISP 049800011113 (Mei 2018); Bukti P-24. Softcopy Rekening Koran Bank NISP 049800011113 (Oktober 2018); Bukti P-25. Softcopy Rekening Koran Bank NISP 049800008887 (Jan-Des

2018);

Bukti P-26. Softcopy SPUH;

Bukti P-27. Softcopy Rekening Koran Bank NISP 049810046778 (Januari 2018); Bukti P-28. Softcopy Rekening Koran Bank NISP 049810046778 (Mei 2018); Bukti P-29. Softcopy Rincian Ekspor dan Pembayaran Goldenfit;

Bukti P-30. Softcopy Rekening Koran Bank NISP 049810046778 (Jan-Des

2018);

Bukti P-31. Softcopy SPT Masa PPN Jan s.d Des 2018;

Bukti P-32. Softcopy Penjelasan Tertulis tanggal 17 Juli 2025;

Bukti P-33. Softcopy Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-34. Softcopy C1. Certificate of incumbency Goldenfit 100% dimiliki

Sensualwear

Bukti P-35. Softcopy C2. Certificate of incumbency Goldenfit 100% dimiliki

Sensualwear (Terjemahan Tersumpah);

Bukti P-36. Softcopy C3. Certificate of incorporation Sensualwear 100% dimiliki

Cheung Sui Lung;

Bukti P-37. Softcopy C4. Certificate of incorporation Sensualwear 100% dimiliki

Cheung Sui Lung (Terjemahan Tersumpah);

Bukti P-38. Softcopy C5. Declaration of trust Chin Chai Ting;

Bukti P-39. Softcopy C6. Declaration of trust Chin Chai Ting (Terjemahan

Tersumpah);

Bukti P-40. Softcopy C7. Declaration of trust Pho Chi On;

Bukti P-41. Softcopy C8. Declaration of trust Pho Chi On (Terjemahan

Tersumpah);

Bukti P-42. Softcopy Closing Statement tanggal 9 Oktober 2025;

Bukti P-43. Softcopy Indeks Dokumen C1 s.d C8;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T.1.Softcopy Matriks sengketa;

Bukti T.2.Softcopy Penjelasan Tertulis Bahan tanggal 17 Juli 2025;

Bukti T.3.Softcopy Penjelasan Tertulis tanggal 17 Juli 2025;

Bukti T.4.Softcopy Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.5.Softcopy Kesimpulan Akhir S-5859/PJ.07/2025 tanggal 28 Agustus

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00191/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00014/206/18/403/23 tanggal 27 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/SBM/XI/2024 tanggal 18 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam

jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Peredaran Usaha84.096.600.038,0098.005.619.716,0013.909.019.678,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.909.019.678,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Terbanding dalam pemeriksaan mengoreksi peredaran usaha Pemohon berdasarkan pengujian arus piutang dengan koreksi sebesar Rp16.413.158.440. Atas koreksi tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dan dikabulkan sebagian sehingga koreksi peredaran usaha berkurang menjadi Rp1.962.321.397, dengan sisa koreksi Rp13.909.019.678. Selanjutnya Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan DJP.

2. Terbanding menegaskan bahwa dalil Pemohon Banding mengenai proses penelitian keberatan tidak sesuai fakta, karena sengketa keberatan mencakup koreksi peredaran usaha dan penghasilan luar usaha. Namun, koreksi penghasilan luar usaha sebenarnya telah disetujui Pemohon Banding sejak pemeriksaan dan keberatan, sehingga tidak lagi menjadi objek sengketa.

Dengan demikian, sengketa yang relevan dalam banding hanya terkait koreksi peredaran usaha, sedangkan proses penelitian keberatan oleh Terbanding telah dilakukan sesuai data, fakta, dan ketentuan yang berlaku.

3. Terbanding berpendapat bahwa saldo akhir Piutang Usaha per 31 Desember 2018 yang benar adalah Rp25.102.310.859 sesuai Laporan Keuangan Pemohon Banding, bukan Rp6.470.540.702 sebagaimana dalil reklasifikasi Pemohon Banding. Berdasarkan klarifikasi dalam Berita Acara tanggal 31 Juli 2024, Pemohon Banding mengakui saldo akhir piutang sebesar Rp25.102.310.859, namun tetap tidak menyetujui koreksi Uang Muka Penjualan karena belum direalisasikan pada 2018 serta menyetujui bahwa Piutang Lain- lain berupa Debit Note telah diperhitungkan dalam penyesuaian arus piutang oleh Pemeriksa.

4. Terbanding berpendapat bahwa atas arus penerimaan piutang usaha melalui kas tidak terdapat sengketa karena baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat jumlah penerimaan yang merupakan penghasilan usaha sebesar Rp303.087.700. Adapun perbedaan pengakuan penerimaan piutang usaha terjadi pada arus penerimaan melalui beberapa rekening Bank NISP, namun sebagian perbedaan tersebut telah dapat dipahami dan dijelaskan dalam proses pembahasan keberatan, termasuk penyesuaian yang dilakukan oleh Terbanding, sehingga perbedaan pengakuan penghasilan timbul dari perbedaan pemahaman atas penyesuaian arus piutang, bukan karena perbedaan data penerimaan kas secara faktual.

5. Terbanding berpendapat bahwa keberatan Pemohon Banding atas penyesuaian arus piutang usaha, baik terkait pelunasan piutang lain-lain maupun transaksi ayat silang, telah diteliti berdasarkan data dan bukti. Perbedaan nilai pelunasan piutang lain-lain berasal dari perbedaan pengakuan transaksi Debit Note, sedangkan transaksi ayat silang pada prinsipnya merupakan penyesuaian atas penerimaan kas dan bank yang bukan merupakan penghasilan, dengan perbedaan hanya pada cara penyajian antara Pemohon Banding dan Terbanding. Seluruh perbedaan tersebut telah diteliti kembali dalam proses keberatan dan menghasilkan penyesuaian arus piutang usaha yang dianggap benar oleh Terbanding.

6. bahwa selain itu, dalil Pemohon Banding mengenai kesalahan perhitungan peredaran usaha sebesar Rp151.667.128 dinyatakan tidak benar karena selisih tersebut merupakan koreksi kurs atas penjualan ekspor yang telah diperhitungkan dan juga diketahui serta digunakan oleh Pemohon Banding dalam pengujian arus piutang usahanya.

7. Terbanding menolak seluruh dalil Pemohon Banding terkait koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.757.352.550 karena tidak didukung bukti dan tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya dalam proses keberatan. Selisih penerimaan pada beberapa rekening Bank NISP, penghasilan lain-lain, pelunasan piutang lain-lain, uang masuk yang diklaim bukan penjualan, serta koreksi uang muka penjualan dinilai tetap merupakan bagian dari peredaran usaha atau penyesuaian arus piutang usaha berdasarkan hasil penelitian atas buku besar dan bukti pendukung. Dalil baru yang diajukan dalam tahap banding, termasuk selisih kurs dan klaim tertentu yang tidak disengketakan sebelumnya, dinilai tidak relevan.

8. Dengan demikian, Terbanding menyimpulkan bahwa penelitian keberatan telah dilakukan sesuai data, fakta, bukti, dan ketentuan yang berlaku, serta menunjukkan adanya inkonsistensi Pemohon Banding dalam mengemukakan alasan keberatan dan banding.

9. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00191/KEB/PJ/WPJ.33/2024 Tahun Pajak 2018 serta koreksi dan penerbitan SKPKB PPh Nomor 00014/206/18/403/23 telah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan keputusan tersebut.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi

peredaran usaha sebesar Rp13.909.019.678,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp13.909.019.678,00 yang meliputip pengujian arus piutang sebesar Rp13.757.352.550,00; dan selisih perhitungan dalam Keputusan Keberatan sebesar Rp151.667.125,00, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoDeskripsiJumlah
1Peredaran Usaha cfm Terbanding98.005.619.716
2Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding84.096.600.038
3Koreksi13.909.019.678
Penjelasan Koreksi yang menjadi sengketa Banding:
A. Pengujian arus piutang:
1Selisih Bank NISP No Rek 04980001111362.108.000
2Selisih Bank NISP No Rek 04980000888712.886.243
3Penghasilan lain-lain (Tambahan koreksi di keberatan)118.096.941
4Pelunasan Piutang lain-lain (Tambahan koreksi di keberatan)1.276.907.169
5Uang Masuk bukan Penjualan 201812.607.505.756
6Lain-lain (Kurs)(320.151.559)
7Jumlah koreksi dari pengujian arus piutang13.757.352.550
B. Selisih Perhitungan dalam Keputusan Keberatan151.667.128
Total Koreksi (Sengketa Banding) (A7 + B)13.909.019.678

2. Koreksi atas Peredaran Usaha terkait Pengujian Arus Piutang sebesar Rp13.757.352.550,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian (1)Cfm PB (2)Cfm Peneliti Keberatan (3)Selisih/Sengketa Banding (4) = (3) – (2)
Saldo Akhir Piutang Usaha25.102.310.85925.102.310.8590
Ditambah:
- Penerimaan Kas303.087.700303.087.7000
- Bank NISP No Rek 049800001478000
- Bank NISP No Rek 04981004677897.959.984.26797.959.984.2670
- Bank NISP No Rek 049800011113062.108.00062.108.000
- Bank NISP No Rek 049800008887012.886.24312.886.243
- Bank NISP No Rek 049800001288000
Dikurangi:
- Saldo Awal Piutang Usaha19.000.888.87619.000.888.8760
Total Penyerahan & Penghasilan (Inc PPN)104.364.493.950104.439.488.19374.994.243
Dikurang Penyesuaian:
PPN dipungut sendiri Jan s.d Des 201878.942.98078.942.9800
Penghasilan lain-lain6.473.022.4386.354.925.497(118.096.941)
Pelunasan Piutang lain-lain1.276.907.1690(1.276.907.169)
Koreksi Penj Ekspor (Kurs Tengah BI)151.667.128151.667.1280
Uang Masuk Bukan Penjualan 201812.607.505.7560(12.607.505.756)
Lain-lain (Kurs)(320.151.559)0320.151.559
DPP Penyerahan yg terutang PPN84.096.600.03897.853.952.58813.757.352.550
Peredaran usaha cfm Wajib Pajak83.554.782.67383.554.782.6730
Selisih541.817.36514.299.169.91513.757.352.550

3. bahwa rincian koreksi atas Peredaran usaha terkait pengujian arus piutang sebesar Rp13.757.352.550,- yang menjadi sengketa a quo adalah sebagai berikut:

NoDeskripsiJumlah
1.Peredaran Usaha cfm Terbanding98.005.619.716
2.Peredaran Usaha cfm Pemohon Banding84.096.600.038
3.Koreksi13.909.019.678
Penjelasan Koreksi yang menjadi sengketa Banding:
A. Pengujian arus piutang:
1.Selisih Bank NISP No Rek 04980001111362.108.000
2.Selisih Bank NISP No Rek 04980000888712.886.243
3.Penghasilan lain-lain (Tambahan koreksi di keberatan)118.096.941
4.Pelunasan Piutang lain-lain (Tambahan koreksi di keberatan)1.276.907.169
5.Uang Masuk bukan Penjualan 201812.607.505.756
6.Lain-lain (Kurs)(320.151.559)
7.Jumlah koreksi dari pengujian arus piutang13.757.352.550
B. Kesalahan Perhitungan Peneliti Keberatan151.667.128
Total Koreksi (Sengketa Banding) (A7 + B)13.909.019.678

4. bahwa atas koreksi Peredaran Usaha terakit pengujian arus piutang sebesar Rp13.757.352.550,- yang bukan merupakan peredaran usaha menurut Pemohon Banding dapat dijelaskan dan dibuktikan sebagai berikut:

a. Selisih Bank NISP No Rek 049800011113 sebesar Rp62.108.000,00 (Bukti P2 & P3):

▪ bahwa koreksi Terbanding a quo berdasarkan uang masuk pada Rekening

Bank NISP 049800011113 Tanggal 07 Mei 2018 sebesar Rp56.592.000,- dan Tanggal 29 Oktober 2018 sebesar Rp5.516.000,- yang dianggap sebagai Peredaran usaha yang belum Pemohon Banding laporkan dengan rincian sebagai berikut:

▪ bahwa kedua uang masuk tersebut dengan total Rp62.108.000,- adalah

tidak terkait dengan Peredaran usaha (Penjualan) Pemohon Banding sebagaimana keterangan yang tercantum dalam Rekening Koran Pemohon Banding tersebut.

▪ Dengan demikian perhitungan Terbanding dalam pengujian arus piutang

yang menyatakan uang masuk dari rekening koran NISP 049800011113 sebesar Rp62.108.000,- sebagai Peredaran Usaha (Pemohon Banding) adalah tidak benar.

b. Selisih Bank NISP No Rek 049800008887 sebesar Rp12.886.243,00 (Bukti P1 & P4) dengan rincian sebagai berikut:

BulanMutasai DebetMutasi KreditSaldo
Saldo Awal6.655.632
Januari 2018955.224872.1226.572.530
Februari 2018194.921816.6027.194.211
Maret 2018242.0251.065.3258.017.511
April 2018761.4001.150.5028.406.613
Mei 2018475.494976.2718.907.390
Juni 2018237.2801.035.6039.705.713
Juli 2018328.9631.509.31410.886.064
Agustus 2018246.8911.105.85811.745.031
September 2018197.346993.34512.541.030
Oktober 2018469.9021.048.36013.119.488
November 20181.750.6681.169.94212.538.762
Desember 2018746.5291.154.14412.946.377
Jumlah6.606.64312.897.388

Pemohon Banding menyatakan bahwa uang masuk rekening Bank NISP No. 049800008887 tahun 2018 telah dilaporkan sebagai penghasilan lain berupa bunga bank sebesar Rp9.373.244, sehingga koreksi Terbanding berpotensi menimbulkan pajak berganda, sedangkan sisanya Rp3.512.999 bukan peredaran usaha karena rekening tersebut tidak digunakan untuk penjualan. Oleh karena itu, Pemohon Banding menilai koreksi Terbanding yang menganggap seluruh penerimaan sebagai peredaran usaha tidak tepat.

c. Penghasilan lain-lain (Tambahan koreksi di Keberatan) sebesar Rp118.096.941,00 (Bukti P5):

Pemohon Banding menyatakan bahwa pada pos penghasilan lain-lain sebenarnya tidak terdapat sengketa karena penyesuaian antara Pemohon Banding dan Terbanding sama sebesar Rp6.473.022.438, sebagaimana diakui dalam SPUH dan KKP. Namun, dalam proses keberatan Terbanding mengubah nilai tersebut menjadi Rp6.354.925.497 sehingga menambahkan koreksi baru sebesar Rp118.096.941. Pemohon Banding menilai tindakan tersebut tidak sah karena peneliti keberatan hanya berwenang memeriksa materi yang disengketakan dan tidak dapat menambah koreksi atas pos yang tidak disengketakan, sehingga tambahan koreksi Rp118.096.941 seharusnya dibatalkan.

d. Pelunasan Piutang lain-lain (Tambahan koreksi di keberatan) sebesar Rp1.276.907.169,00 (Bukti P5):

bahwa pada saat pemeriksaan, pos penyesuaian pelunasan piutang lain-lain tidak lagi menjadi sengketa karena nilai yang diakui Pemohon Banding dan Terbanding sama, yaitu Rp1.276.907.169, dan hal ini juga diakui Terbanding dalam SPUH. Namun, dalam proses keberatan Terbanding justru mengubah pos tersebut menjadi Rp0 sehingga menambahkan koreksi baru sebesar Rp1.276.907.169. Pemohon Banding menegaskan bahwa Peneliti Keberatan hanya berwenang memeriksa materi yang disengketakan dan tidak boleh mengubah atau menambah koreksi atas pos yang tidak disengketakan. Oleh karena itu, koreksi peredaran usaha atas pelunasan piutang lain-lain sebesar Rp1.276.907.169 dinilai tidak sah dan seharusnya dibatalkan.

e. Uang Masuk bukan Penjualan 2018 sebesar Rp12.607.505.756,00 (Bukti P1 dan P1a) & (Bukti P6 s.d P110) & (Bukti C1 s.d C8):

Terbanding awalnya menganggap seluruh uang masuk ke rekening Bank NISP USD Pemohon Banding sebagai peredaran usaha dan dasar pengujian arus piutang. Dalam proses keberatan, sebagian koreksi dikabulkan sehingga nilai uang masuk yang dianggap terkait peredaran usaha menjadi Rp97,96 miliar. Namun, Pemohon Banding menjelaskan bahwa sebagian dana tersebut, khususnya Rp12,61 miliar, berasal dari Goldenfit Intimate Apparel Limited sebagai pembayaran ekspor dan kelebihan pembayaran yang dicatat sebagai uang muka penjualan/utang usaha, bukan penjualan lokal terutang PPN. Hal ini didukung bukti rekening koran, invoice, PEB, serta pencatatan akuntansi yang telah dilaporkan dalam SPT. Selain itu, tidak ditemukan PEB ekspor tahun 2018 yang belum diakui sebagai peredaran usaha. Dengan demikian, Pemohon Banding menegaskan bahwa dana masuk yang disengketakan tidak berkaitan dengan peredaran usaha tahun 2018 sehingga koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan.

Berdasarkan penelitian keberatan, Terbanding menyatakan bahwa keterangan Pemohon Banding mengenai uang muka penjualan tidak sesuai dengan fakta awal dalam surat keberatan. Perbedaan tersebut menurut Terbanding timbul akibat reklasifikasi akun-akun piutang, khususnya pemindahan antara akun Uang Muka Penjualan, Piutang Lain-Lain, dan Piutang Usaha. Dari reklasifikasi tersebut, Terbanding menyimpulkan adanya perbedaan nilai piutang akhir Tahun Pajak 2018, sehingga menurut Terbanding posisi Piutang Usaha akhir tahun seharusnya sebesar Rp6.470.540.703, berbeda dengan penyajian sebelumnya.

Pemohon Banding menegaskan bahwa pernyataannya mengenai uang muka penjualan telah sesuai dengan fakta dan bukti persidangan. Data dalam SUB Terbanding sendiri menunjukkan adanya akun “Uang Muka Penjualan” sebesar Rp12.607.505.756 yang konsisten dengan penjelasan Pemohon Banding. Dana tersebut secara substansi merupakan uang muka yang telah dijurnal sebagai Uang Muka Penjualan, sub-akun dari Utang Usaha dalam Neraca 2018. Oleh karena itu, klaim Terbanding bahwa pernyataan Pemohon

Banding tidak sesuai fakta awal dinyatakan tidak berdasar dan telah terbantahkan.

Terbanding menilai Pemohon Banding mengajukan alasan baru dalam surat banding terkait uang muka penjualan yang dapat disettle atau dikembalikan, serta mereklasifikasikannya menjadi piutang usaha dengan alasan baru direalisasi tahun 2019 sehingga bukan penghasilan 2018. Namun, hasil pengujian buku besar dan dokumen pendukung tidak menunjukkan bukti rinci yang menegaskan penerimaan tersebut sebagai uang muka penjualan, dan Pemohon Banding dinilai tidak dapat mengaitkannya dengan transaksi konkret. Oleh karena itu, Terbanding menolak koreksi penyesuaian arus piutang usaha sebesar Rp12.607.505.756.

Pemohon Banding menegaskan tidak ada alasan baru terkait uang muka penjualan, karena sejak awal telah dijelaskan bahwa penerimaan 2018 baru direalisasi pada 2019 dan disettle ke tagihan berikutnya. Pengujian Terbanding dinilai tidak tuntas karena hanya formil dan mengabaikan substansi transaksi, yakni dana dari Goldenfit Intimate Apparel Limited (WPLN) yang tercatat sebagai uang muka penjualan/utang usaha, bukan penjualan lokal terutang PPN. Tidak ditemukannya PEB atas dana tersebut justru menegaskan bahwa penerimaan tersebut bukan peredaran usaha 2018. Karena Terbanding juga tidak membantah bukti dalam BAUB, maka dana Rp12.607.505.756 merupakan uang muka penjualan/utang usaha sehingga koreksi Terbanding tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

f. Lain-lain (Kurs) sebesar (Rp320.151.559,00)

Pemohon Banding menyatakan bahwa pengujian arus piutang oleh Terbanding menggunakan data transaksi dalam USD tetapi disajikan dalam Rupiah, sehingga semestinya dilakukan penyesuaian selisih kurs. Selisih yang timbul diyakini merupakan laba/rugi selisih kurs, bukan peredaran usaha. Namun karena metode perhitungan Terbanding kompleks dan memerlukan penghitungan ulang seluruh transaksi, Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk membuktikan selisih kurs tersebut secara rinci.

5. Koreksi atas Peredaran Usaha terkait Selisih Perhitungan Dalam Keputusan Keberatan sebesar Rp151.667.125,00

Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam proses keberatan terdapat koreksi Pemeriksa Pajak yang dibatalkan oleh Peneliti Keberatan sebesar Rp1.962.321.397, namun perhitungan tersebut didasarkan pada angka selisih pengujian arus piutang yang keliru. Menurut Pemohon Banding, selisih pengujian arus piutang yang benar sebagaimana tercantum dalam SPHP dan SKPKB adalah sebesar Rp16.413.158.440, bukan Rp16.261.491.312 sebagaimana digunakan Peneliti Keberatan. Apabila Peneliti Keberatan berkesimpulan selisih pengujian arus piutang adalah Rp14.299.169.915, maka koreksi yang seharusnya dibatalkan adalah Rp2.113.988.525. Dengan demikian, terdapat selisih kekeliruan perhitungan dalam pengabulan sebagian keberatan oleh Peneliti Keberatan sebesar Rp151.667.128.

6. Pemohon Banding menegaskan telah membuktikan secara substansi bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp13.909.019.678 tidak benar. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan banding seluruhnya atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00191/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 12 September 2024 serta menghitung kembali keputusan keberatan atas SKPKB PPh Tahun Pajak 2018 Nomor 00014/206/18/403/23 tanggal 27 September 2023.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.909.019.678 berdasarkan pengujian arus piutang diketahui terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2. bahwa Terbanding menolak seluruh dalil Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha Rp13.757.352.550 karena tidak didukung bukti dan tidak konsisten dengan pernyataan pada tahap keberatan. Selisih penerimaan di rekening Bank NISP, penghasilan lain-lain, pelunasan piutang lain-lain, uang masuk yang diklaim bukan penjualan, serta koreksi uang muka penjualan tetap dianggap sebagai peredaran usaha atau penyesuaian piutang berdasarkan hasil penelitian. Dalil baru yang diajukan pada tahap banding, termasuk selisih kurs dan klaim lain yang sebelumnya tidak disengketakan, dinilai tidak relevan.

3. bahwa atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp13.909.019.678 yang terdiri dari:

▪ Selisih Bank NISP No Rek 049800011113 sebesar Rp62.108.000,00 ▪ Selisih Bank NISP No Rek 049800008887 sebesar Rp12.886.243,00 ▪ Penghasilan lain-lain (Tambahan koreksi di Keberatan) sebesar

Rp118.096.941,00

▪ Pelunasan Piutang lain-lain (Tambahan koreksi di keberatan) sebesar

Rp1.276.907.169,00

▪ Uang Masuk bukan Penjualan 2018 sebesar Rp12.607.505.756,00 ▪ Lain-lain (Kurs) sebesar (Rp320.151.559,00)

▪ Selisih Perhitungan Dalam Keputusan Keberatansebesar

Rp151.667.125,00

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo dengan alasan karena penerimaan-penerimaan tersebut tidak terkait peredaran usaha sebagaimana keterangan pada rekening koran, sehingga pengujian arus piutang Terbanding yang mengklasifikasikannya sebagai peredaran usaha dinilai tidak benar

4. bahwa berdasarkan berkas banding, hasil uji bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa atas selisih Bank NISP No Rek 049800011113 sebesar Rp62.108.000,00, Terbanding mengoreksi peredaran usaha berdasarkan uang masuk ke Rekening Bank NISP 049800011113 tanggal 7 Mei 2018 sebesar Rp56.592.000 dan 29 Oktober 2018 sebesar Rp5.516.000 yang dianggap sebagai penjualan belum dilaporkan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kedua penerimaan tersebut tidak terkait peredaran

usaha sebagaimana keterangan pada rekening koran, sehingga pengujian arus piutang Terbanding yang mengklasifikasikannya sebagai peredaran usaha dinilai tidak benar;

b. bahwa atas selisih Bank NISP No Rek 049800008887 sebesar Rp12.886.243,00, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, uang masuk Rekening Bank NISP No. 049800008887 tahun 2018 telah dilaporkan sebagai penghasilan lain berupa bunga bank Rp9.373.244, Sisa Rp3.512.999 bukan peredaran usaha karena rekening tersebut tidak digunakan untuk penjualan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengklasifikasian seluruh penerimaan sebagai peredaran usaha oleh Terbanding dinilai tidak tepat;

c. bahwa atas Penghasilan lain-lain (tambahan koreksi di Keberatan) sebesar Rp118.096.941,00, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, dalam proses pemeriksaan tidak ada sengketa pada pos penghasilan lain-lain, namun dalam proses keberatan Terbanding menambah koreksi baru sebesar Rp118.096.941,00. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tambahan koreksi baru pada proses keberatan tidak didukung dengan dokumen bukti dan dasar perhitungan yang jelas, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan harus dibatalkan.

d. bahwa atas pelunasan Piutang lain-lain (Tambahan koreksi di keberatan) sebesar Rp1.276.907.169,00, berdasarkan bukti dan fakta persidangan, pada tahap pemeriksaan penyesuaian pelunasan piutang lain-lain tidak disengketakan karena nilai yang diakui kedua pihak sama sebesar Rp1.276.907.169, namun dalam proses keberatan, Terbanding mengubahnya menjadi Rp0 sehingga menambahkan koreksi baru Rp1.276.907.169. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tambahan koreksi baru pada proses keberatan tidak didukung dengan dokumen bukti dan dasar perhitungan yang jelas, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi a quo tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan harus dibatalkan.

e. bahwa uang masuk bukan Penjualan 2018 sebesar Rp12.607.505.756,00

▪ Terbanding menganggap seluruh uang masuk ke rekening Bank NISP

USD Pemohon Banding sebagai peredaran usaha. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan bahwa dalam keberatan, sebagian koreksi dikabulkan, sehingga tersisa Rp97,96 miliar.

▪ Berdasarkan fakta persidangan, koreksi sebesar Rp12.607.505.756,00

berasal dari Goldenfit Intimate Apparel Limited sebagai pembayaran ekspor dan kelebihan pembayaran yang dicatat sebagai uang muka penjualan/utang usaha, bukan penjualan lokal terutang PPN. Hal ini didukung bukti rekening koran, invoice, PEB, pencatatan akuntansi, dan pelaporan SPT, serta tidak ditemukan PEB ekspor 2018 yang belum diakui sebagai peredaran usaha.

▪ Terbandingmenolakpenyesuaianaruspiutangusaha

Rp12.607.505.756 karena menilai keterangan Pemohon Banding tidak konsisten akibat reklasifikasi akun dan dianggap sebagai dalil baru tanpa bukti rinci, serta menetapkan Piutang Usaha akhir 2018 sebesar Rp6.470.540.703. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak ada dalil baru karena penerimaan 2018 direalisasikan pada 2019 dan dicatat sebagai Uang Muka Penjulan/Utang Usaha, dan tidak ditemukan adanya PEB, sehingga bukan merupakan peredaran usaha 2018.

▪ bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi

sebesar Rp12.607.505.756,00 tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahanan dan harus dibatalkan.

f. Lain-lain (Kurs) sebesar (Rp320.151.559,00)

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengujian arus piutang oleh Terbanding menggunakan transaksi USD yang dikonversi ke Rupiah tanpa penyesuaian selisih kurs, sehingga selisih yang timbul seharusnya merupakan laba/rugi selisih kurs, bukan peredaran usaha. Dengan demikian, koreksi negatif Lain-lain yang berasal dari selirih kurs sebesar (Rp320.151.559,00) tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

g. Selisih Perhitungan Dalam Keputusan Keberatansebesar Rp151.667.125,00. Berdasarkan bukti dan fakta persidangan diketahui:

▪ Jumlah yang dikabulkan sebagaian oleh peneliti keberatan sebesar

Rp1.962.321.397 berdasarkan pada angka pengujian arus piutang yang keliru.

▪ Berdasarkan SPHP dan SKPKB selisihyang benar adalah

Rp16.413.158.440,sehinggajikadisimpulkanmenjadi Rp14.299.169.915,00 maka koreksi yang seharusnya dibatalkan adalah Rp2.113.988.525.

▪ Akibatnya terdapat kekeliruan perhitungan pengabulan keberatan

sebesar Rp151.667.128.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Peneliti Keberatan keliru dalam menghitung selisih pengujian arus piutang, sehingga pengabulan sebagian keberatan sebesar Rp1.962.321.397 tidak tepat dan seharusnya menjadi Rp2.113.988.525, terdapat kekurangan pengabulan sebesar Rp151.667.128. Dengan demikian, koreksi a quo tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha13.909.019.678,000,0013.909.019.678,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Peredaran usaha menurut TerbandingRp98.005.619.716,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp13.909.019.678,00 Peredaran usaha menurut Pengadilan PajakRp84.096.600.038,00 bahwa dengan demikian, perhitungan (Penghasilan Neto) Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp17.755.407.732,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp13.909.019.678,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp3.846.388.054,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00191/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 12 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00014/206/18/403/23 tanggal 27 September 2023 atas nama PT SENTRAL BRA MAKMUR, NPWP 03.183.012.8-403.000, beralamat di Jl Mercedes Benz RT 001 RW 002, Cicadas, Gunung Putri, Bogor, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto (rugi)Rp3.846.388.054,00
PPh TerutangRp961.597.000,00
Kredit PajakRp366.091.437,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp595.505.563,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp260.116.830,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp855.622.393,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 6 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M.,

M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.