Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman

PUT-010852.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

PT Garuda Multi Investama, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-010852.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00426/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00008/206/19/047/23 tanggal 21 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 010852.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GARUDA MULTI INVESTAMA, NPWP 70.726.505.4-047.000, beralamat di Jl. Raya Kapuk Kamal No. 23 RT 02 RW 02, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Ervin Wijaya, jabatan Direktur Utama,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Esther Listya Novanty,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-172/PP/IKH/2025 tanggal 6 Februari 2025;

Surat Kuasa Khusus: 001/IV/GMI/2025 tanggal 21 April 2025;

2. Nama: Budiyanto Muliohardjo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-796/PP/IKH/2024 tanggal 3 September 2024;

Surat Kuasa Khusus: 014/IV/GMI/2025 tanggal 21 April 2025;

3. Nama: Ali Muhammad Yusuf Martadinata, Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-885/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023;

Surat Kuasa Khusus: 027/IV/GMI/2025 tanggal 21 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Dody Doharman / 19820603 200412 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Ervin Kristanto Ari Wibowo / 19840418 200412 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Dwi Andrianto / 19790415 200012 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

4. Nama/NIP: Bayu Nugroho / 19870228 200701 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara;

Berdasarkan Surat Tugas: ST-2435/WPJ.21/2025 tanggal 26 September 2025; selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/XI/GMI/2024 tanggal 22 November 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00004/SUB- CT/WPJ.21/2025 tanggal 18 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/III/GMI/2025 tanggal 01 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00008/206/19/047/23 tanggal 21 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit dengan perhitungan sebagai berikut:

eo [Ranga Bra Pe ua | 1

3 [Penghas 0 Betty etn cute daa fe Mee eae AIM Wr te ey

4 Pood: Tanta Liki ciety a coll he eke Pai Para Shoe 20 7 a5 alameda Wir La wae | Pe Pil nt fring mi fd dsl cll vis

Boo fer sds age pn alan Pela ' aan 1

Leo Repro lar ben agar ent pena | 1 i a

ee an: . 2 a

Fi Fan Ta gaan Setan er Dn sa nga aa et a n

Bo PPeryesce py Paka

Bapa ain Pang berati | fo hela Lg ben SSA

Do Pete ease Saka haga ! 1P 374 AB 5 Ib TS spd ect ee ST OPE

! Meranti | HAL ES ga fr fqn ter reg WEES Gee Tay

Voy ftersoag ar rang cp gee | : . ot

BR PO a ih | : tata Hr AN 3

UL [PPh seb papaya kezeaetage ques bers at aan | . . 0

Vo Mete Rene | : 5 1

Vi Pargues Tadan deca “ape RO KKG | : - tw

; 1 Perper korgeagk cry itty | > dein Hal dt sor Bua ras

Th flee BEI PE ain tanta 3! | . Tatar dan in ae)

Ti Peer herr PP Pas 24 ety tea diperbctingkan bh on ai : : . n

Ti deat Ha Terang (ie tg . ee an Ea Ee

Io Persait Pak

4 PPM :'arggurg pamenstah : in oS Telan tel bok er boo. ah Pena PL . - a bap aay yo . . in nO ASP Praal 23 " 5 G nt MEA 2 a LC

Waite har . 4 ni nh Alah tb 3. Pen NET ' p

£ Page gara et WW Fera Ze . . 9

C2 SPL Pasa Fe i 1

, cy Eh basal pu : . 3

] ne OH en Tara q

early: a

Pa LE Ki I 4 pooh Sarihwers capa ansietas ! | . : 0

Vio fier yes bela kena cheye cL isa | 5 LAN aa DAN 3 ar po Jana Pap 202s Mur | Sa Sa srg

Doo Sangat DE art 3 . Hi 1

Lo Kara Tapa DPT ‘aid 8 p)

Blo Set Rama TPS KLT vj ea San ak ma ran Pp ob oY PETE TT ath IG fl Puan le yas marh hang tina dehy. To ‘I, uly ROE Fit

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/I/GMI/2024 tanggal 26 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka :

« Jumiah pajak yang terutang menurut Surat Keretapan Pajak Kurang Bayar sebesar

Rp.143.595.724..

bh. Juntah pajax yang terutang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemer:ksaan sebesar

Rp143, SES f+, Iseratus sembilan puluh juta enam ralus enare putus dima visu emas ratus enam plus iga rupiah.

t. Jumah PPh sang masih barus dibayar uenurut Waib Pajak untuk MeNC UA Ee permononan keberatan acmian sebesar Rn. 143.505.724.

(. Jumah yarg telah dilunasi sebesar Rp.143.595.724,- tanggal 18 November 2023 melaui

Bank Permata, dengan NTPR : F7FF36707EHESDC!,

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00426/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 September 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: . Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp)

NN NN Ea

Fe |onghasilon Kena Pajak «dS DOE SDS| Ol 1102301525

Fa. [Pajak Penghasilan (PPh) Terarang | _999h.345[ Of 09541 345] fe [kredtPajak Cd

Fr ]pPh Korang/ NN BE SAS];

eo es See ee ayat (2) UU KUP

Pejantan PPh yang masih BN Na dibayar namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/XI/GMI/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/XI/GMI/2024 tanggal 22 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (”UU KUP”) kemudian diubah dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlaku pada tanggal 2 November 2020 (”UU Cipta Kerja-KUP”) selanjutnya dengan Bab II Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (”UU HPP-KUP”) dan

terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (”UU No. 6 Tahun 2023”), dan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (”UU Pengadilan Pajak”) yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding yaitu surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00426/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 September 2024 diterima pada tanggal 26 September 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

(1) Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

(2) Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

(3) Bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;

(4) Bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);

Bahwa Pemohon Banding telah melunasi seluruh pajak terutang sebagaimana tercantum dalam SKPKB, dengan bukti pelunasan;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak

Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Anthony Wijaya jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 10 tanggal 21 April 2022;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00426/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP s.t.d.t.d. UU No. 6 Tahun 2023 dan UU

Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00008/206/19/047/23 Tanggal 21 November 2023 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit, dengan rincian sebagaimana disajikan dalam Tabel 1 sebagai berikut:

Tabel 1 (Dalam Rupiah) retro ki

URAIAN KOREKSI waa Pan

1 [Penghasilar Bruto atau Peredarar Usaha; Brita 1.731 GR RRI) 4.731.000.0500 1.731.005.000

2 |ilarga Tekuk Penjualan G Le) o

3 [Penghasilar Bruto atau Laba Giute il 2) 1.731 0CR.000 4.731.000.0000 1.731.000.0060

1 Pengarang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 8.126.301.255) 11522517. 9b (6.126. 300,255)

5 |Penshesilar neto dalam nepesi i3 11 (3.395 300.2557) (9.791.517 9604] (3.395 300,255)

& (Penghasilan rete dalam negeri lainnya.

2. Penghasilar dari Juat usaha 18.24 1.660.054) 18.2-11] 464.084 18.2-11.660.054 b. Penghasilan jasa pekerjaan bebas G u Oo oe. Penghasilan sehuburgar dengan pekerjaan G oO Oo d. Lair Jain G u o e. Jumlah la +b let dj 18.24 1.660.054) 18.2-71] 664.084 18.2-11.660.054

T (Fasilitas Penaraman medal berupa persurargan penghasilan netu G oO Oo

8 [Penyesucian Fiskal a. Penyesuaiar Fiskal Positif S.lbkbt8 4dla| 16003. 220.650 3.607 002.9717 b. Penyesuaian Fiskal Negatif 128.006.968.275) 18.000.968.275) 18.009 968.275 c.Jumlakia bl 111.815.359. 5291) 18 03.747 593) 11-1399 965.304)

9 [Penghaeilan rete luar reseri G oO Oo

10 Jumlah penghasilan netu (>: bes Fo Ba) Gy] G 146.994 525 146.994 535

11 |Zakacfsumbanpor keagamaan yang bersifat wali G oO Oo

15 (Kumpersasi Kerapian G u Oo

13 (Penghasilar Tidak Kera Pajak irTKPI G u oO

14 (Penghasilar kena paiak 19 Il 12 153) G 146.994 525 145.394.325

15 (PPN Serurarg ictifx 13] | G 90.0-]1.345 99.041. 9-15

19 (Pengembalian PPK Pasal 28 yang telah diperhiturgkan tahun lalu G oO o

17 Jumlah PTk Terutang (15 + 181 1 G 99.0-1]. 345 49.081.315

18 (Kredit Pajak

2. PPh ditanggung pemerintah G u Oo kb. Dipotong £ clipurauic olek pikak lain.

kl. PPh Pasal 21 G a o k.2. PPh Pasal 22 G u oa b.3. PPh Pasal 23 G oO Oo bed. PPh Pasal 24 G u oa

5.5. Lain lain G te) in) ke. Jumlah ‘b.1 1b2: bb bf) G a o

Cc. Dibayar sencliri:

2.1. TPh Pasal 22 G oO Oo

02.TPh Pasal 25 G u oa c 3. PPh Pasal 29 G u o eel. STT fpeltuk kurang bayar) G oO o

0.5. Lain laut G u o eb. Jumlah fel ba ede eB] G oO o cl. Diperkitungkar cL... SKTPKP G u o

8, Jumlah Pajak yang dapat dikveclickan fs bt bo? dll G oO o

18 (Pajak yang tidak /kurang dibayer (17 18.8] G 50.011.345 99.041.315

20 (Sanksi Adtoinistratif a. Bunpe Pasal 13 (21 KUP 25.056.479 23.654.979 bk. Bursa Pasal 13 131 huruf aa KUP u Oo ce. Kengikar. Pasal 17C #5) KCP oO o cl. Kerasukan Pasal 7D 151 KUP | oO Oo

8. Jumlah Sanksi Adruristrasi fa | boc dll A554 379 43.654 579

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 001/I/GMI/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagaimana tertuang dalam Tabel 2 adalah sebagai berikut:

Tabel 2 (Dalam Rupiah)

MENURUT | KOREKSI YANG

URAIAN THAJUKAN ro RERERATAY (Rp

Lo IPengbesian Soule atau Peredaran Usaha 'Drute A FA 9565609 “1.741.096.6005 6

2 fIkuue Pokok Penjualan a o 5

3 Penahan Srude adat Lahu Geute (l-2) FAL 9565609 A.FAL.096. 609 6

40 [Pesci Penghasilan Bratu atau Dinya Usaha B.128 300055 14.532.51 7.964 6.496.217 709

So Pengbuasian coe to deve negeii 3 4) GS AOS 255) (Pol BLP Ged] 16.396 217.791)

6 (Pengtusban cete dakuu negeri lajunya:

an Penghasilan dari lua usaha 189.241.667.084 18241.660.054 ls i Pemuas jasa? pekerjaan oe bas a o 5

6. Penghasilan sehuh ang dengan pees jee ba o 6 d. Lain Sain 3 o o e. Jamlah ia Fb ci 186.241.660.054 18.211.660.054 o

7 [Pasilitus Penamaan used berupa penyucangan penghasilan cet 3 o 6

8 |Peayesuiiun Fiskal a Penyesuaian Piska, Positif LAM OS SPL 10.092.220.689 6.496.217 705

3. Penyesuaian Fiskal Mecutf 189.906.962.975 18.006 985.975 6 udundah ia bi DAA G66. 304) SS .004.717 7 505] 6.498.217 709

Q [Pe datbiesiuy cle ty jum eee ba o 6

10 (tolak penghasilan netu (IS Bee Fo Bo ay “16.494 525 416 A011 SBS 5

LL Sakat esubangan Keegan yang bersifat wajib a o 5

12 Kun persuasi Kereta ba o 6

13 (Penghusian Tidak Kenu Pajak IPTKPI a o 6

14 (Pengbasian ker pajak 10 J) 13 13) 416.494 3235 “A6 A9. SBS o

15 (PPh Terulang Mulk 1S) 9094 145 00x M5 6

16 (Pengeibaan Ph Pasal 24 yang telah Gipeabutungkan tahuan balut a o 5

1? umah PPh Terulang 15 1 LE) 99.94 1.345 90.94) 245 o

18 Kredit Pajak a PPh ditanuyung pes ites a o 5

D>. Dipetucu f Sipungat eel pihak Jain:

bl. PPh Pasal 3 a i} o bL.3. PPh Pasal 22 a a o

L.3. PPh Susul 23 a a o bel. PPh Pasal 24 a a o

ID. Lena seine a a o b.6. Luulah feb 524 53 bb 5) a a o

L. Dibayar seudici:

ol. PPh Pasal 23 a a o

2.2. PPh Pasal 25 a a o

3. PPh Pasal 29 a a o

CA. STP poke kau bari] 3 o 6

2.5. Lain loin 3 o o we, Jumlah fed bad bed teed ei a o 5 dd. Di pes biti dl. SKPPKP a a o

&. Jucua Sajak sanu dapat dikreditkan fat 261067 dll a o 6

19 (Puja vine tidak fee dibayeu 217 1 Sce] 90.91 12-15 99.94). 345 6

20 (Sami Adinunisl atif en Dua Pasal 19 121 KUP 13.654.379 13.634.379 G

D> Bunga Pusat LAM hutufa KUP a o 4 vc. Kenaikan Pasal IFC oa) ROP a 0 Go d. Kenaikan Fasa, LFD :5I KCP 3 Oo 6

&. Jana Sandisi Adninistrasi fet bt dl 43.654.279 43.654.979 6

3. Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00426/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 September 2024 dengan

perhitungan pajak dalam Tabel 3 sebagai berikut:

Tabel 3 (Dalam Rupiah)

DITAMBAH (RP) RP (RP) a. Penghasilan Neto 446,994,525 BO} 446,394,525 b. Kompensasi Kerugian a) D 0 c. Penghasilan Kena Pajak 446,494,525 O| 446.394.525 d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 99.941.345 oO 99.941.345 e, Kredit Pajak a D oO f. PPh Kurang / t{Lbebih} Bayar 99,941,345 0 99,941,345

2. Sanksi Administrasi 13.654.379 Le) 13.654.379 h. Jumlah PPh yang masih harus filebihj dibavar 143 595.724 DO} 145,593,724

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 4 (Dalam Rupiah)

KEBERATAN (RP) BANDING (RP BANDING (RP

Vs kemegahan Irup anang Merana Manlui Heertes are eC aS AAL UT a

2 fleas Fukuk bere alan Pa “ ul

[DP ena intan atin scales rakes 1-2] BS LEE: AA ee a

Ao ee eee er ere) cP Pee ee Pee ANA Alan BARA og

PN IA TA TI TEA MELEN boll TN Tong NA std ME LI IBAN SNI BA LL,

& [Pe kaka at le alan ie gent baci.

at uocutbaneabins alis Liat alun Ta JAL NO ALIS ORAL R9 il

Ia Monpaaathun panes pekenanan belive Pn “ a wo Pr panaskan susie Inang deras pe ke apaan Pn “ ul ed. Lana bese n al an aah anu Im tou te tal, Ia JA LDP do de Laren ul

Yo Dasa datang Uesnicnccnac nivel) Denied pieces ie pec ipiiai her ie be Pa a al

8 [i eee inan bial

Moga stone Pre hak Visa IDS 2 Oba ABO On SI eer Mi

Ia Mean Sesha Al pall LAA ABR CA JAS GARA al ve Bi gt Ly ISA PS NAS tL LA

SUP maen cee der Tuang anang Bi al “

DEL Desakan jet tu ena ce dec a Pa Bor $26 Sd Lada A46 Ad ats “

Pl Deaha Pee ena megan aaa sincog, Ina alat eagik n al al

Pa];ikecay! msi. Keutamaan Pa “ a

1A] P: npsnedin Dadi dei Mack (URE Pa “ ul

PA gann ation papa LI A5 AIA Lada Att SIA ada a

Ps] Pb otg Saat ak Lah ISL 3S YG sd) ste ul

Pn DP rage aa Ph Shae jan Se ahok Talenta ike. n al al

Ajo cca PEN Uang ba De da sle bisa We 94] ota “

DE Ditneeat Paak

OP apa pantai Bi al il

DG. Upper Pop tangan galuh lam.

bob. Pa Pasal 21 n “ a

Ld. Pl Pasal 22 Pa “ a

Ia Plt Pasal 24 Pa “ “

14. Pun Pasal 2 n “ “

Tas Ma ANN n al “

Ie Laga go AP In po ag n al “

2. Mulanya anus.

eel. Pia Basal 23 n al “ we. PLN Pama th n al “

Ka 2 Pasal 261 n “ “

KALI peak hap ways n “ ul

Ko Dana n al a ve dui bbe tbe sed teal Pa “ ul sl. Wap adan

ALL. SEE n al al a Juli: chosik sang dngan alike laka be Lb tee = ald a ul

TU Pepa emng ngak fhosinep Galangan MA ng YW 4 to 34991 345 “

20 Dati Ansiuus.ecu sli !

Benga Kapal 13 231 KUL SALA Soha aie ul

Gagan Binal LHP hajatan bila" Pa “ ul saci Dene) 2962 RL af “ a cl Bassiaukan Lora DA fap kl! Pa “ ul a lis Bake Arlan aa toe toe ah, Sa Sean ait i fet Pecans PUn getty AA Lace at gap

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Objek Pajak Penghasilan

Menurut Terbanding:

Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang merupakan lampiran dari Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S- 1075/PJ/WPJ.21/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 dapat dikutip beberapa hal, yaitu:

Pos Koreksi Negatif Biaya Usaha Lainnya

1. Dasar Hukum (1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentun Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menjelaskan apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

(2) Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

(3) Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

(4) Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.

2. Bahwa atas Koreksi Biaya Usaha Lainnya, antara lain:

1. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di dalam proses keberatan, Pemohon Banding dinilai tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

2. Bahwa dengan tidak dapat dibuktikannya kondisi kesulitan keuangan tersebut, piutang pemegang saham yang diperoleh Pemohon Banding dinilai tidak memenuhi persyaratan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

3. Penyesuaian Fiskal Positif, antara lain:

a. Bahwa dengan tidak adanya bukti yang menunjukkan Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 94 tahun 2010 khususnya persyaratan penerima pinjaman (Wajib Pajak) dalam kondisi kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya maka pinjaman pemegang saham yang diterima Wajib Pajak terutang bunga;

b. Bahwa dikarenakan penghasilan yang diperoleh atas Biaya Bunga Pinjaman tersebut adalah dividen yang dikecualikan dari objek pajak, maka Biaya Bunga Pinjaman tersebut tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak terutang;

Menurut Pemohon Banding:

1. Pokok Sengketa Pajak a. Koreksi Negatif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.396.217.709 Bahwa Terbanding menetapkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi salah satu syarat dari empat syarat yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 yaitu tidak dapat membuktikan sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya; bahwa Terbanding menetapkan atas pinjaman dari pemegang saham harus dikenakan bunga pinjaman dengan rate 5% p.a. atas Saldo Utang Pemegang Saham per 31 Desember 2020. Dengan demikian, dilakukan koreksi negatif atas Bunga Pinjaman yang tidak dibayar

oleh Pemohon Banding kepada pemegang saham sebesar Rp6.396.217.709. Koreksi tersebut merupakan deemed interest (Bunga Yang Dianggap Terutang) kepada para Pemegang Saham;

b. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

Bahwa Terbanding menetapkan Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berupa biaya yang dikeluarkan sehubungan untuk memperoleh penghasilan yang bukan objek pajak (dividen) yaitu biaya bunga pinjaman dari pemegang saham sebesar Rp6.396.217.709;

2. Dasar Hukum

Bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi negatif atas Biaya Bunga Pinjaman Yang Dianggap Terutang (Deemed Interest) tidak tepat dan bertentangan dengan Azas Realisasi yang merupakan prinsip pengenaann PPh dan kondisi perusahaan pada saat pandemi COVID-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam oleh Pemerintah. Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pajak Penghasilan (”UU PPh”) yaitu yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yaitu untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

3. Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh yaitu untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan.

4. Pasal 12 ayat (1) dan (2) PP 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan s.t.d.t.d. PP 45 Tahun 2019:

(2) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

3. Pendapat Pemohon Banding a. Koreksi Biaya Usaha Lainnya

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan tahun 2019 karena terdapat kewajiban untuk membayar Utang kepada Vendor Luar Negeri atas pembelian aktiva tetap tahun 2018 sebesar Rp.40.911.004.512,- dan pelunasan sebagian Utang Bank sebesar Rp.31.358.039.924,- Data tersebut dapat dilihat pada Audit Report Tahun 2019 dibandingkan dengan Tahun 2018 (Terlampir Catatan Atas Laporan Keuangan Audit Report Tahun 2019):

17. UTANG PEMBELIAN ASET 17. ASSETS PURCHASE PAYABLE

THE KE

Soop nen Lag ces decane . Damn a . a

. soy . 1 vee ~ re foe "

vel 1 If I “ gelatin +

21 = pan capai - ack 3 = -

"1 wed i wan . 8 ta .

hap} Lobe ly . - in I - . Lt -

Bangku Ban 15 - = Tar ' Ni

Bag an utarg pembe iar jangka panjang setelah cikurangi bagiar yang jatuh tempo Long-term assets purchase payable - panjang setelah cik rangi net of current maturities dalam waktu sat. tahun - -

2. LTANG BANK 20 BANK LOAN i Ine a Val eg Dene .

PT Bar Sersiaa Te Gly 222 785 aT it Lert BTR se -

PT Bars Wara Zager: Ti+ 52000017 113 Baen naa Bre Angan Tm

Jumlah Utarg Banx Jangka Perdex 142.527.444 596 149.999.000.999 Total Bank Loan Shon Term

= papan Bag a

PT Bars 22% Ip sargata Tan Radi iD i een PT Ear. Tan spatu

Hl beat so S3 Iin dn - a4 I Si elas

PT Bars sdr Parser Tbk pees: Ea aa NN

Cas uP 12k

Ia Layal, ta te Le ete

ve okie san at: Tama ToS . .

Bagian ja"gka panjang 131.723.621174 165.699.105.694 Leng term portions

FU SARUDA WULT INVEST SAYS DAS EST TES ANAK

A3 AA NA SERA REI TAN EAL

Po ORESIVSIS IT SEM

Bahwa dari tabel tersebut diatas dapat dibuktikan bahwa Perusahaan mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya pada Tahun 2019 sehubungan dengan pelunasan utang luar negeri dan sebagian pinjaman bank serta penurunan Arus Kas Bersih yang dibuktikan dengan nilai negatif sebesar (3.806.374.211) di tahun 2019;

Bahwa kesepakatan untuk menentukan tingkat bunga 0% merupakan upaya untuk tetap melanjutkan kegiatan operasi perusahaan ditengah ketidakpastian bisnis;

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, atas Bunga Pinjaman Yang Dianggap Terutang (Deemed Interest) tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang secara nyata diterima oleh Pemegang Saham;

Bahwa bunga Pinjaman Yang Dianggap Terutang (Deemed Interest) secara nyata tidak dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemegang Saham.

Berdasarkan Azas Realisasi secara nyata tidak terdapat pembayaran bunga kepada Pemegang Saham;

Bahwa karena Bunga Pinjaman Yang Dianggap Terutang (Deemed Interest) bukan merupakan penghasilan dari Pemegang Saham, maka berdasarkan Azas Taxable-Deductible, Pemohon Banding tidak dapat mengakui Bunga Pinjaman Yang Dianggap Terutang (Deemed Interest) sebagai Pengurang Penghasilan Bruto (Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, atas Bunga Pinjaman Yang Dianggap Terutang (Deemed Interest) harus ada pengeluaran-pengeluaran untuk dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa dengan demikian Bunga Pinjaman Yang Dianggap Terutang (Deemed Interest) secara nyata tidak memenuhi Azas Realisasi karena tidak ada pengeluaran pembayaran bunga dan kewajiban untuk membayar bunga dikemudian hari;

4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, atas Bunga Pinjaman Yang Dianggap Terutang (Deemed Interest) tidak diperkenankan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak karena sifatnya seperti cadangan yang tidak akan ada realisasi pembayaran bunga nya dikemudian hari;

b. Penyesuaian Fiskal Positif

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak berupa biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penghasilan yang bukan objek pajak berupa biaya bunga pinjaman dari pemegang saham sebesar Rp6.396.217.709, menurut Wajib Pajak:

1) Wajib Pajak tidak pernah membayar bunga pinjaman kepada Pemegang Saham.

2) Wajib Pajak tidak pernah mencatat Biaya Bunga dalam laporan keuangan sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian fiskal positif.

Bahwa berdasarkan hal tersebut tidak ada dokumen transaksi yang menjadi rujukan pemajakan. Koreksi positif ini berkaitan dengan koreksi negatif Biaya Bunga pinjaman sehingga penjelasan Pemohon Banding sama dengan penjelasan koreksi negatif Biaya Bunga;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Negatif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.396.217.709 dan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.396.217.709 tidak dapat diterima dan mohon dibatalkan.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Koreksi Negatif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.396.217.709 dan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.396.217.709.

Tabel 5

Perhitungan PPh Terhutang Menurut Pemohon Banding

1 (Perukhasilan thule atau Peredaran Usaha trulu 1.731) 900000 a FAL 900 6

2 Marge Pokuk Penjualan u a a

3 (Penghasilan Brule alan Labs Seute (1 2] UH 900 0yU BA UO, 00 o

+ Pergurang Penghasilan Grote atau Giaye Usaha 14.5202 5 107 46-5 B26 300.255 BGR LF Fae

S5 (Penghasilan neto dalam cegeci 3 -*) P2791) F 17 G6) [es SOULS) 96.21 Foo)

6 (Perubasilan elo dalan negeri lainnya:

ev. Pepehasilan dar Juar usaha IE2ALBSLLUKE | LS) BBS: 6

2. Penghasilan jasa? pekerjaan be bas u o o oc. Ponubiasilacn sehubungan dengan pekerjaan u la) la) di. Lain Jain u o o se cundah la eee dj IE RAL BS LU6A | La) 66U.08- la)

7 (Pasililas Penanaman uodal berupa pengurangan penuhawilaa coe ta u lal lal

& [Pecuusuiiace Fiskal a. Penyesuajan Fiskal Pusilil 12003 200.680 3.607.002.971 5.396.017.708

2. Punwesuaian Fiskal Nugali IE.UU6 GRR OPS) 15.006 965.275 lal o. Jutnlah ia ll 18903717 395) L399 URS 304 | BGG Foe

& (perubasilar neto luar neuuri u 9 9

LO)duaulah penghasilan wo fh be Fe Be Sy 146.594.5235 44631 526 o

L1 Sakal/ sumbangan kesuasrnaan yang kersilul wajib u 6 6

Lo |Kegupensasi Kerugiar ia] a a

L3]Pecubiasiliace Tidak Kena Pajak [PTRP) u o ta]

Le (Perukbasilac kena pajak (19 Ll 12 13 AA 3G ABS 1416.31 625 o

LS PPh Terulang (aril x 15) S947. M3 SG ge) 345 la)

LS (Perwembalan PPh Pasal 2: yang telah diperhiluagkan Kehoe kalu u la) la)

17 Jumlah PRE Terulang (15 + IE) 911.313 99 01345 o

LS (Kredil Pajak a. PPh dilanguung puctintah u lal lal

3. Dipole $ Sipuagul uleh pihak lai:

kl. FPh Pasal 21 u la) la) h.2. PPh Pasal 22 u o o k.3. PPh Pasal 25 u o o kA. PPh Pasal 24 u la) la) bf, Lain laga u o o hb. Jumlah bb bbe be ba LB] u o o o. Dikawar semeisi:

a1. PPh Pasa) 22 u o o wh PPh Fasul 5 u o o

Ch PPh Pasal 29 u la) la)

Ke STP fpokok kurang bawari u o lal

LA Lain lain u o o v5. Jumlah «113 eB beds eB] u la) la) d. Diperhilunukan

4.1. SKPPEP u o o

& Junilah Pajak sari dapat dikredikan lat ob be? LI u la) a

Lo (Pajak puny tidak fkuranu dibayar [LF 18.) $9.971.3405 go ge) dG o

20 Sari Adeninistralif a Zaanga Pasal 15 (2) KL SBS BPS 13.654.379 la)

2. Damuya Pasal 13 5) boule KUP u la) la) co. Kenaikan Pasal 1FC 13) KUF u 6 6 dl. Kenaikan Pasal (7D (3) KUF u 6 6 eo. cunlah Sanksi Adioiriskasila «b+ s+ di Ab PG ARB 379 ka)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00004/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 18 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 001/XI/GMI/2024 tanggal 22 November 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 Oktober 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa v

Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

v
v
v
v
v
v

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c.Banding diajukan diluar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00426/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 September 2024.

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor

KEP-00426/KEB/PJ/WPJ.21/2024tanggal24 v September 2024 yang diterima pada tanggal 20 Juli 2023.

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak terutang.

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada pajak yang terhutang.

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah v disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak ada Pajak yang masih harus dibayar

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

i.Surat banding ditandatangani oleh Anthony Wijaya bertindak selaku:

- Pemohon Banding

- Ahli warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesiav

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

- Kuasa hukumnya dengan tidak dilampiri surat kuasa khusus j.Penandatangan surat banding

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat v penandatanganan banding k.yang diajukan banding bukan merupakan objek yang v dapat diajukan banding.

2. Bahwa pendapat Terbanding Terkait Pemenuhan Persyaratan Formal Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kuasa Hukum Pemohon Banding namun tidak dilampiri dengan surat kuasa khusus sehingga tidak memenuhi Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki dan/atau menyampaikan dasar hukum terkait fundamentum petendi Pemohon Banding;

3. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Analisis Pokok Sengketa

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Sengketa Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.396.217.709,00

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

− Pasal 48 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 48 ayat (1)

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

− Pasal 12

− Penjelasan Pasal 12 ayat (1) Paragraf ketiga

− Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

− Pasal 13 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Paragraf 8, 9, dan 10

− Pasal 25 ayat (1)

− Pasal 28

− Pasal 29

3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang:

− Pasal 6 ayat (1) huruf a

− Pasal 18 ayat (3)

− Pasal 18 ayat (4)

4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

− Pasal 12

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

− Pasal 14 ayat (1) huruf a

− Pasal 28 ayat (3)

− Pasal 31 ayat (1) b. Tanggapan Terbanding

1)Bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

2)Sengketa koreksi Biaya Usaha Lainnya merupakan sengketa pembuktian. Pembuktian perlu dilakukan untuk melihat apakah pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

3)Bahwa berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a) pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b) modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c) pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d) perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan di atas maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

4)Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pinjaman pemegang saham seharusnya terutang bunga karena tidak memenuhi salah satu persyaratan Pasal 12 ayat (1) PP 94 tahun 2010 yaitu perseroan terbatas penerima pinjaman (Pemohon Banding) tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

5)Bahwa untuk menilai kondisi keuangan suatu usaha perlu dilihat karakteristik dari kegiatan usaha suatu entitas, termasuk untuk menilai kondisi keuangan Wajib Pajak apakah sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya atau tidak, perlu dilihat karakteristik usaha Wajib Pajak. Berikut ini adalah hasil penelitian yang dilakukan Terbanding terkait dengan karakteristik usaha Pemohon Banding:

a) Bahwa Pemohon Banding didirikan pada tahun 2014 dengan proporsi kepemilikan modal sebagai berikut:

NoNama Pemegang SahamNilai Modal Disetor%
1Ervin WIjaya4.960.000.0005%
2Hendra Wijaya4.960.000.0005%
3Herman Wijaya4.960.000.0005%
4PT Graha Investama84.320.000.00085%
Mandiri
Total99.200.000.000100%

Bahwa berdasarkan data SPT Tahunan PPh yang disampaikan Pemohon Banding, tidak terdapat perubahan komposisi modal yang disetor oleh pemegang saham;

b) Bahwa pada faktanya, pada tahun 2014 Pemohon Banding melakukan akuisisi/investasi saham pada beberapa perusahaandengannilaiinvestasisebesar Rp399.935.207.742,00. Berikut tangkapan layar dari Laporan Keuangan Pemohon Banding per 21 Juli 2014 s.d. 31 Desember 2014:

ASET ASSETS

ASET LANCAR CURRENT ASSETS

Kas dan serara kas 17 723,937 G46 ash and cash equivalents

Baya dibayar ci muka 1,794,123 959 Prepaid Expenses

Jumlah Aset Lancer 19.535,081,995 Total Current Assets

ASET TIDAK LANCAR NON CURRENT ASSETS

Prutang pihak-pihak berelasi 31.900,909.c06 Accounts receivable related parties

Aset pajak tangguhan 1,801,895,198 Dettered tax asset

Investasi sanam 399995.207.742 Investmanis m shares of sloch

Asat tatap - setelah d Kurangi Property, Piant and Equipment - akumulasi penyusutan sebesar net of accumulated depraciation

JOR 74 635.729 3,507,879,2 1 Of 1OR 74,635 729

Biaya pra-opeasional 69.07 U5. Pre-operational expenses

Jumlah Aset Tidak Lancar 497,213.99. 78 Total Non Currant Assets

JUMLAH ASET 256 719,085 #74 TOTAL ASSETS

LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY

LIABILITAS TIDAK LANCAR NON CURRENT LIABILITIES

Biaya yang masih harus dibaya" 1,827.494,637 Acciued expenses

Jtarg pajak 289.359.581 Tax payadie

Surat stang _ %0,761.000,000 Bond payabes

Jumiah Liabilitas Tidak Lancar 2877, 654,218 Total Non Current Liatafittes

EKUITAS EQUITY

Modal saham - "lai nominal Capital stock - IDR 99,200

IDR 99.2C0 per saham per valu per share

Medal dasar ditempa a1, Authoneed, subscribed and dan disetor - 4 000.0 © :uham 99,209,000,000 paid-up - 1,090,000 shares

Defisit (5.358 794 547 Defict

Jumlah Ekuitis 93.841,202.453 Total Equity

JUMLAH , 'AB .ITAS DAN EKUITAS 456,718,054,671 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY c) Bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding pada tahun 2014 s.d. 2020 dana yang disetor oleh Pemegang Saham digunakan untuk melakukan investasi di berbagai entitas untuk masing-masing tahun sebagai berikut:

NoTahunNamaNilai Investasi
12014PT AUTOKORINDO PRATAMA19.744.200.000
PT GARUDA METAL UTAMA66.934.350.000
PT GARUDA METALINDO135.000.000.000
PT INDO KIDA PLATING74.520.000.000
PT INDOSARANA LPKAPRATAMA5.616.450.000
PT INDOSEIKI METAL UTAMA60.547.200.000
PT MEGA PRATAMA FERINDO36.837.150.000
Jumlah399.199.350.000
22016PT. AUTOKORINDO PRATAMA9.682.790.041
PT. GARUDA METAL UTAMA66.934.350.000
PT. GARUDA METALINDO135.000.000.000
PT. INDO KIDA PLATING110.519.600.000
PT. INDOSARANA LOKAPRATAMA11.408.274.733
PT. INDOSEIKI METAL UTAMA60.547.200.000
PT. MEGA PRATAMA FERINDO36.837.150.000
Jumlah430.929.364.774
32017PT GARUDA METAL UTAMA66.934.350.000
PT GARUDA METALINDO TBK135.000.000.000
PT INDO KIDA PLATING110.519.600.000
Jumlah312.453.950.000
42018PT GARUDA METAL UTAMA66.934.350.000
PT GARUDA METALINDO TBK135.000.000.000
PT INDO KIDA PLATING110.519.600.000
Jumlah312.453.950.000
52019PT GARUDA METAL UTAMA66.934.350.000
PT GARUDA METALINDO135.000.000.000
PT INDO KIDA PLATING110.519.600.000
Jumlah312.453.950.000
62020PT GARUDA METAL ASIA PASIFIK150.000.000
PT GARUDA METAL UTAMA66.934.350.000
PT GARUDA METALINDO TBK135.000.000.000
PT INDO KIDA PLATING110.519.600.000
PT INDONESIAN TOOLING TECHNOLOGY14.918
Jumlah312.603.964.918

Bahwa apabila membandingkan nilai modal disetor oleh pemegangsahamPemohonBandingsebesar Rp99.200.000.000 dengan nilai investasi-investasi tersebut di atas, nilai modal disetor tidak cukup untuk melakukan investasi di berbagai entitas anak tersebut. Oleh karena itu, Pemohon Banding menerima pinjaman dari pihak berelasi yaitu pemegang saham agar dapat melakukan investasi pada entitas anak tersebut di atas;

d) Bahwa untuk mendukung kegiatan akuisisi/investasi saham yang dilakukan oleh Pemohon Banding, selain menggunakan Modal yang disetor oleh Pemegang Saham, Pemohon Banding juga memperoleh pinjaman dari

Pemegang Saham dengan total Surat Utang sebagaimana dilaporkan pada pada Laporan Keuangan Pemohon Banding per 21 Juli 2014 s.d. 31 Desember 2014 adalah sebesar Rp360.761.000.000,00. Bahwa para Pemegang Saham sendiri kemudian melaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebagai Piutang kepada Pemohon Banding baru pada Tahun 2016 (dengan tahun perolehan tahun 2015), berikut tangkapan layar masing- masing:

e) Bahwa pada faktanya, Pemohon Banding melaporkan Hutang kepada Bank, sesuai Laporan Keuangan Pemohon Banding per 21 Juli 2014 s.d. 31 Desember 2014, adalah sebesar Rp189.013.745.644,00. Berikut tangkapan layarnya:

PT GARUDA MULTI INVESTAMA DAN ENTITAS ANAK PT GARUDA MULTI INVESTAMA AND SUBSIDIARIES

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN NOTES TO CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS

UNTUK PERIODE 21 JULI 2014 (TANGGAL INSEPSI) FOR THE PERIOD OF JULY 21, 2014 {INCEPTION DATE)

SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 2014 TO DECEMBER 31, 2014 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Indonesian Rupiah, unless otherwise stated) (Lanjutan) {Continued}

19. UTANG BANK 19. BANK LOAN 2014

Pinjaman Rekening Koran uverdraft Loan

PT Bank Permata, Tbk 2,164,788,865. PT Bon. Sermata, Tbk

PT Bank CIMB Niaga, Tbk 1,012,832,694 PT Be" UMB Niaga, Tbk

Pinjaman Jangka Pendek Short term loan

PT Bank CIMB Niaga, Tok 92.551.983,227 P Sank CIMB Niaga, Tbk

PT Bank Permata, Tbk 28,723.921,572 PT Bank Permata, Tbk

PT Bank Central Asia, Tbk 13,434, 741,459 PT Bank Centrai Asia, Tbk

Jurntah Utang Bank Jangka Pendek 137,888,267,817 Total Bank Loan Short Term

Pinjaman Jangka Panjang Long term joan

PT Bank CIMB Niaga, Tbk 86,524.435,091 PT Bank CIMB Niaga, Tbk

Dikurangi: utang bank jangka panjang yang jatuh tempo Less: current matunties of dalam waktu satu tahun 5 35, 398.957.264) Jong-term bank foans

Bagian jangka panjang 51,125,477,82 ° Long term portions f) Bahwa berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan Pemohon Banding dinilai terdapat beberapa sumber utama pembiayaan dana investasi Pemohon Banding pada entitas anak yaitu modal yang disetor pemegang saham, pinjaman dari pemegang saham, dan keuntungan Pemohon Banding yang didominasi oleh keuntungan atas invesatasi yang dilakukan Pemohon Banding. Berikut ini adalah perbandingan nilai modal, pinjaman, dan keuntungan Pemohon Banding dengan nilai investasi Pemohon Banding pada entitas anak:

NoUraian2020201920182017
1Investasi pada perusahaan asosiasi312.603.964.918312.453.950.000312.453.950.000312.453.950.000
2Hutang Pemohon Banding115.969.291.666116.469.291.666138.935.406.66693.700.030.213
3Modal Saham99.200.000.00099.350.000.00099.350.000.00099.200.000.000
4Agio Saham150.000.00000150.000.000
5Laba Ditahan Tahun Sebelumnya105.692.078.91090.845.719.08185.145.513.6980
6Laba Ditahan Tahun Ini-399.038.73314.846.359.8295.700.205.383154.119.857.875
Total 2 s.d. 6320.612.331.843321.511.370.576329.131.125.747347.169.888.088

Bahwa dari tabel di atas dapat terlihat bahwa investasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding bersumber dari modal yang disetor, hutang, serta keuntungan Pemohon Banding atas investasi;

g) Bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding, proporsi asset yang dimiliki oleh Pemohon Banding didominasi oleh investasi Pemohon Banding pada entitas anak. Berikut ini adalah perbandingan nilai investasi Pemohon Banding dengan nilai total asset Pemohon Banding:

NoUraian2020201920182017
1Investasi pada perusahaan asosiasi312.603.964.918312.453.950.000312.453.950.000312.453.950.000
2Jumlah Aktiva320.764.375.171321.612.824.716329.501.923.674368.533.213.202
3Persentase97,46%97,15%94,83%84,78%

h) Bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding yang disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh, diketahui proporsi sumber penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020. Berikut ini adalah rincian proporsi penghasilan Pemohon Banding untuk masing- masing tahun:

NoUraian2020201920182017
1Penjualan Bersih4.797.000.0004.731.000.0004.573.884.3754.805.675.561
2Laba Kotor4.797.000.0004.731.000.0004.573.884.3754.805.675.561
3Laba Usaha127.669.962(3.395.300.255)(3.889.876.643)(52.329.319.750)
4Laba atas investasi di perusahaan anak018.000.000.00043.200.000.000198.014.085.226

Bahwa berdasarkan data di atas dapat disimpulkan bahwa penghasilan utama Pemohon Banding adalah penghasilan yang berasal dari bagian laba atas investasi di perusahaan anak karena jauh lebih besar dari laba usaha Pemohon Banding;

i) Bahwa di dalam proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan holding dan memberikan layanan IT kepada

perusahaan yang termasuk di dalam grupnya. Bahwa apabila melihat proporsi penghasilan yang diperoleh Pemohon Banding selama Pemohon Banding didirikan, penghasilan Pemohon Banding lebih banyak berasal dari pembayaran dividen dari investasinya di berbagai perusahaan dibandingkan dengan penghasilan dari layanan IT yang diberikan Pemohon Banding;

j) Bahwa berdasarkanuraian di atas, Terbanding dapat menyimpulkan beberapa hal sebagai berikut:

i. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang ditujukan untuk melakukan investasi dan memperoleh penghasilan utama dari investasi yang dilakukan;

ii. bahwa jumlah pinjaman kepada bank pada tahun berdiri 2014 sebesar Rp189.013.745.644,00, sedangkan modal sendirihanyasebesarRp99.200.000.000,00, mencerminkan bahwa pinjaman tersebut diperoleh dengan jaminan yang diberikan oleh Pemegang Saham;

iii. Bahwa hutang kepada Pemegang Saham, walaupun baru dinyatakan oleh Pemegang Saham pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 (dengan tahun perolehan 2015), merupakan salah satu upaya/bentuk dari thin capitalization yang dilakukan oleh para pendiri Pemohon Banding untuk memperkecil modal yang dibutuhkan;

6)Bahwa Pemohon Banding di dalam proses keberatan mendalilkan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh persyaratan pinjaman pemegang saham tanpa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 khususnya persyaratan penerima pinjaman dalam hal ini Pemohon Banding sedang mengalami kesulitan untuk kelangsungan usahanya. Bahwa di dalam proses keberatan Pemohon Banding mendasarkan kondisi kesulitan keuangan

untuk kelangsungan usahanya pada kondisi rugi pada tahun 2019;

7)Bahwa hutang piutang antara Pemohon Banding dan pemegang saham didasarkan pada perjanjian yang merupakan akta dibawah tangan antara Pemohon Banding dengan pemegang saham yaitu Ervin Wijaya, Herman Wijaya, dan PT Graha Investama Mandiri pada tanggal 31 Desember 2018;

8)Bahwa apabila melihat kondisi keuangan Pemohon Banding pada tahun diadakannya perjanjian hutang piutang antara Pemohon Banding dengan para pemegang saham yaitu pada tahun 2018, berdasarkan laporan keuangan tahun 2018 yang dilampirkan Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding tidak dalam kondisi rugi, pada tahun tersebut Pemohon Banding membukukan keuntungan sebesar Rp4.645.531.469. Berdasarkan hal tersebut dan apabila menggunakan dasar pemikiran Pemohon Banding mengenai kesulitan keuangan yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidupnya yaitu rugi maka pada tahun 2018, Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan pinjaman pemegang saham tanpa bunga sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 dan seharusnya pinjaman dari pemegang saham tersebut dikenakan bunga dengan nilai wajar;

9)Bahwa Terbanding berpendapat makna dari kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya tidak terbatas hanya pada kondisi rugi, melainkan kondisi dimana suatu entitas tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya atau dapat memenuhi kewajibannya akan tetapi akan berdampak kepada kelangsungan usahanya;

10)Bahwa Pemohon Banding menunjukkan Laporan Laba Rugi & Laporan Arus Kas Perusahaan 2019 dari Laporan Keuangan

Konsolidasian Pemohon Banding per 31 Desember 2019, sebagai berikut:

17. JTANG PEMBELIAN ASET 17, ASSETS PURCHASE PAYABLE tov ena atas ta clad! iis oH mt

Ins CF pen ag pe am Jena - BL Dian apaan Sos

Ne Sg ne ioesiiy lena - Tee net flay - = si Var Breese OUT 1 - (IL ig te Ss ones r 2 rae a

Saga rae eT 1 Pa e UP ESL ~

Sapa as re CLE LAI - do Lang “facies Co. Lan dara

Pe Saras Dane aa - Lo Ne) Dept Somaar, TA oh

Sean DVS pe eho Lv Tan Wn FES ep Ye) venmager Ts ta 5

I" pen fica Te moe cree

Bagian utang sembel an jangka pan,ang setelah dikurang bagiar yang jatuh tempo Long-term assets purchase payable - pan,ang setelah dikurang net of current maturities

dalam waktu satu taqun: :

20 UTANG BANK 20 BANK LOAN

Ibs CF

Seigraq der yaa Perak Degan

PU Sans Seve Tae Tl asd i Vln als ETE Tegar The

Jumlah Urang Bark Jargka Pendek 142.527.444.596 “49 OLI IOI. SOC Total Sank Loan Short Term

Tyger ie na Pa anna

Fo sare jera pa Tah TAN ISA op 7 ITA Ta Ara Tee

Pata ga BAL era - eet nt tee ce

Bagian jargka panjarg 131,723.62 “74 “65 629.105.694 Long tern: portions

FU SARUDA AULT INVESTS iS DAS EST USS ANAK

KT a The SOT Ee ke END Sa ISAT EL Tak tL ne Ter DIAN 4 sot soe

HO SEE TE

Bahwa Laporan Laba Rugi, Neraca, dan Laporan Arus Kas dari Laporan Keuangan Induk Perusahaan Pemohon Banding per 31 Desember 2020 sendiri menunjukkan hal berikut:

2020 2019

IDR IDR

PENDAPATAN BERSIH SI aL. SAN

HARGA POKOK PENJUALAN: :

LABA KOTOR Lene Tila Ar ff

BEBAN OPERASIONAL

Jumlah Beban Usaha Sen at Pe STL

LABA (RUGI! USAHA BA 2 Soh ROL SES

PENGFASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN

Senay fa ae 77 742 752) :

Seras am ae (SP FIG TE ain els

Penghasilan iBebanj Lain-lain - Bersih "Gee Tn ara BAR BE uh

LABA (RUGI SEBELUM PAJAK fg nan HSE Hrga

MANFAAT PAJAK

Faas tangsanan es :

Jumlah Beban Pajak eo tise -

LABA BERSIH (442.247.3421 14.846.359.829 2026 2019

IDR IDR

ASET

ASET LANCAR

Jumlah Aset Lancar PE RE an Pena

ASET TIDAK LANCAR

Jumlah Aset Tidak Lancar BN bi PT B03 TAP ge 348

JUMLAH ASET 320.749.593,212 321,612,824.716

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS TIDAK LANCAR dutare 13 ak TS Bi SPS ep ais (40

Jumlah Liabilitas Tidak Lancar Sona TE a da ata

EKLITAS

Jumlah Ekuitas DAA iid 2.2042 gd on

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 320.749.593.212 321.612.824.716

2020 2019

IDR IDR

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI

Pamer aa sas an be arnaar Se AA $020 fon

Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi Hoa Angan

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI

Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuki

Aktivitas Investasi Iban 200 an ig

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN

Saber aan dv ger - 18 AON Di

Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan S0 0) SAR

KENAIKAN (PENURUNAN: BERSIF KAS DAN

SETARA KAS 818.592.610 459.022.233

KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 550.529.988 191.607.735

KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 1.489.322.599 650.629.989

11)Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disajikan pada angka 10) di atas, Terbanding berpendapat beberapa hal berikut:

a) Bahwa rugi yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding pada Surat Banding a quo merupakan rugi konsolidasi. Bahwa untuk Pemohon Banding sendiri sebagai induk, Pemohon Banding Rugi sebesar Rp3.395.300.255,00.

Beban Umum dan Administrasi Pemohon Banding sebagai induk adalah sebesar Rp8.126.300.255,00 dengan rincian berikut:

Sae TAK SEL JAS SL

Lara Boris Aan a3 SEE TL4

Dee Tot staat Pecuccela 25737 *24

Zee [oe Vale Ter Boe os bee Tis

TO" AL BEBAN USAHA 6.726.307 55

Bahwa biaya Penyusutan sebesar Rp1.648.360.762,00 dan Rp596.609.594,00 sendiri adalah biaya yang tidak benar-

benar terjadi atau tidak ada sejumlah uang yang dikeluarkan/dibayarkan oleh Pemohon Banding atas Biaya Penyusutan tersebut;

b) Bahwa Rugi Usaha Pemohon Banding sebagai induk adalah sebesar Rp3.395.300.255,00 namun terdapat Penghasilan Lain-lain sebesar Rp18.241.660.084,00 (Laba Investasi atas entitas asosiasi sendiri sebesar Rp18.000.000.000,00) yang mengakibatkan Pemohon Banding secara induk mengalami Laba pada posisi net income. Berdasarkan hal tersebut, kondisi keuangan Pemohon Banding dinilai tidak dalam kondisi kesulitan keuangan untuk kelangsungan usaha Pemohon Banding karena Pemohon Banding sendiri memperoleh Laba untuk Tahun Pajak 2019;

c) Bahwa Kas dan Setara Kas per 31 Desember 2019 untuk Pemohon Banding sendiri sebagai induk adalah sebesar Rp650.629.989,00;

d) Bahwa Pemohon Banding sebagai Induk tidak memiliki kewajiban lancar;

12)Bahwa Terbanding berpendapat kondisi rugi pada tahun 2019 tidak termasuk ke dalam kategori kondisi kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang kegiatan utamanya adalah melakukan investasi di berbagai entitas untuk mendapatkan penghasilan dari penempatan investasi yang telah dilakukan Pemohon Banding. Hal tersebut dapat dilihat dari porsi penghasilan yang berasal dari investasi jauh lebih besar dari penghasilan lain yang diperoleh Pemohon Banding;

Hal tersebut terlihat pada tahun 2022, Pemohon Banding memperoleh penghasilan dari investasi sebesar

Rp25.000.000.000 yang jauh lebih besar dari keuntungan tahun 2019 dan kerugian pada tahun 2020.

Dengan Pemohon Banding yang merupakan perusahaan investasi dan jumlah investasi serta penghasilan investasi yang jauh lebih besar dari keuntungan pada tahun 2019 dan kerugian pada tahun 2020, maka Terbanding berpendapat bahwa kondisi keuangan Pemohon Banding pada tahun 2019 bukan kondisi kesulitan keuangan untuk kelangsungan usaha Pemohon Banding;

b) Bahwa berdasarkan laporan keuangan tahun 2019, Pemohon Banding membukukan kerugian usaha sebesar Rp3.395.300.255,00 dan terdapat Penghasilan Lain-lain sebesar Rp18.241.660.084,00 yang dimana Pemohon Banding membukukan Laba Sebelum Pajak sebesar Rp14.846.359.829,00. Berdasarkan hal tersebut, kondisi keuangan Pemohon Banding dinilai tidak dalam kondisi kesulitan keuangan untuk kelangsungan usaha Pemohon Banding;

DT GARL DA .LT NvESTAMS FT GAB COA MOLT INV ESTAME

201: wae

OR ICR

SENJLALAN 528m ScPillin SfThilsire SET SALES

SARA POKER PENI SAS Tan So

LABA KETCR aan SEThiisice BAN RAT

ZEBAN "KERAS ONAL CPERATA HEXPENSES jum ab Bebah L sana poni five Tara Mp apron Sagenses

SUS USAHA ja Data its LSS FEM SEP ATIINS

FEN SAS LAN BEBAN LS NAN WHER NOUME NAS SES

Senghas ler lane ay Bes 4 plist lei iis _ sein? Drg pits Ker

ALA SEBEL PALAK ja Hp Sinaga ria SOME SEE OP TAX

MANFAAT OS dn TAX BENEFIT

Barang Nana Si ant Dera ak

He ak Sebar Popa oe aoe Tota: Tae Eenense

-AEG SLRS te diah E28. 383 NETIN ooME c) Bahwa rasio solvabilitas (Debt to Asset Ratio) Pemohon Banding berdasarkan laporan keuangan tahun 2019 adalah 0,36. Hal tersebut menunjukan bahwa nilai hutang Pemohon

Banding lebih rendah dari nilai asset Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding dinilai memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya. Oleh karena itu, kondisi keuangan Pemohon Banding tidak termasuk ke dalam kondisi kesulitan keuangan untuk kelangsungan usaha;

d) Bahwa di dalam laporan keuangan tahun 2019 yang disampaikan Pemohon Banding sebagai lampiran SPT Tahunan PPh menunjukan Pemohon Banding memiliki Liabilitas Lancar dan berdasarkan perhitungan tingkat likuiditas diketahui tingkat likuiditas Pemohon Banding, dengan menggunakan 3 metode perhitungan, yaitu Cash Ratio sebesar 6.41, Quick Ratio sebesar 37.98 dan current ratio sebesar 37,98. Berikut ini adalah Neraca tahun 2019 yang dilampirkan Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.

NFIRMATIIN TAMBAKAN SUPPLEMENTASY NESE MATION

ST SARL DA MULT NvESTAMA PP bul Mun To ESTAYS bon gate

IDR TK

ASE ASSETS

ASET LAN TAR “LCRENT ASSETS

Faas TP: ka Disana jai oa Dasgntaa

boks bana ana: eens lumen Aset Larsar pain petani Tote Tureau Ascets

ASET TIDAK LAN AR MON [UREENT ASSETS wy en Aset Tek career Piisvif jar man Tita Sen Dent nanas

. MLAH ASET BRA ant TOTAL ASSETS

JAE ITAS CAN EKUITAS WASTES S40 ERT

AIASILITAS TIDAK LAN TAR NON DVBEENT sO A@LITIES moe rine a ste. Teall KS Tae f6 fabs wer ev Lh bias T dak Carica eaves Popnas Tepe Ne | Turen Laos 28

EK ITES Baie

& Iiiitaa Jintan Dare :

a Wel gl Lene ts Feucesea oy on Eeurtes Lisl nasi PAN Tor Sana

MLEH USS TES DAN on TAS 12101282413 gages gers TTS, SREITES SNE Egan ty

Bahwa dengan hasil perhitungan tingkat likuiditas menggunakan 3 metode perhitungan, maka Terbanding berpendapat bahwa kondisi keuangan Pemohon Banding pada tahun 2019 dalam keadaan likuid sehingga mampu memenuhi kewajiban jangka pendek dengan menggunakan asset yang dimiliki oleh Pemohon Banding;

e) Bahwa kondisi rugi usaha yang dialami Pemohon Banding diciptakan oleh Pemohon Banding sendiri (karena beban administrasi) dan tidak berkaitan dengan pihak lain, dimana tidak ada kerugian yang harus ditanggung Pemohon Banding akibat rugi usaha tersebut;

13)Bahwa di dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti-bukti yang mendukung bahwa kondisi keuangan Pemohon Banding dalam kondisi kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya selain dengan kondisi rugi konsolidasian pada tahun 2019. Berdasarkan hal tersebut Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dinilai tidak dapat membuktikan kebenaran materi keberatannya terkait dengan pemenuhan persyaratan pinjaman pemegang saham tanpa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 sehingga pinjaman dari pemegang saham yang diterima Pemohon Banding seharusnya dikenakan bunga;

14)Bahwa terkait dengan alasan keberatan Pemohon Banding yang berkaitan dengan asas realisasi dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham diatur di dalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 yang salah satu syaratnya adalah penerima pinjaman dalam kondisi kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Dan apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka pinjaman pemegang saham tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

b) Bahwa baik di dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding dalam kondisi kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Bahkan berdasarkan penelitian kondisi keuangan di dalam proses keberatan, Terbanding dapat menunjukan bahwa Pemohon Banding tidak sedang dalam kondisi kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) PP 94 Tahun 2010, pinjaman pemegang saham yang diterima Pemohon Banding harus dikenakan bunga oleh Pemohon Banding;

c) Bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila berdasarkan bukti jumlah pajak yang terutang di dalam SPT tidak benar. Ketidakbenaran dalam kasus ini adalah pinjaman pemegang saham yang diterima Pemohon Banding seharusnya dikenakan bunga karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 12 PP 94 Tahun 2010, sehingga Terbanding (Tim Pemeriksa) menghitung nilai bunga yang seharusnya dibebankan oleh Pemohon Banding;

d) Bahwa dengan ditetapkannya Biaya Bunga Pinjaman dari pemegang saham di dalam Surat Ketetapan Pajak, maka:

i. pada saat itu juga biaya bunga pinjaman dari pemegang saham menjadi pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding;

ii. pada saat itu juga menjadi penghasilan bagi pemegang saham yang memberikan pinjaman; dan iii. pada saat juga atas penghasilan bunga pinjaman yang diperoleh pemegang saham dipotong PPh Pasal 23.

15)Bahwa berdasarkan data, bukti, dan informasi yang telah diuraikan di atas, Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding

tidak dapat membuktikan alasan-alasan bandingnya sesuai asas actori incumbit probatio, actori onus probandi. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mempertahankan koreksi Biaya Usaha Lainnya tersebut;

B.Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.396.217.709,00

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

− Pasal 48 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 48 ayat (1)

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

− Pasal 12

− Penjelasan Pasal 12 ayat (1) Paragraf ketiga

− Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

− Pasal 13 ayat (1)

− Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Paragraf 8, 9, dan 10

− Pasal 25 ayat (1)

− Pasal 28

− Pasal 29

3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang:

− Pasal 6 ayat (1) huruf a

− Pasal 9 ayat (1)

− Pasal 18 ayat (3)

− Pasal 18 ayat (4)

4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

− Pasal 12

− Pasal 13

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

− Pasal 14 ayat (1) huruf a

− Pasal 28 ayat (3)

− Pasal 31 ayat (1) b. Tanggapan Terbanding

1)Bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2019;

2)Bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding berkaitan dengan koreksi Biaya Usaha Lainnya berupa Biaya Bunga Pinjaman atas pinjaman pemegang saham yang tidak memenuhi persyaratan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 sehingga pinjaman tersebut harus dikenakan bunga;

3)Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan Biaya bunga pinjaman atas hutang pemegang saham tersebut terkait dengan pinjaman pemegang saham yang ditujukan untuk memperoleh penghasilan berupa dividen yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;

4)Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan di dalam proses keberatan diketahui bahwa salah satu sumber dana yang digunakan Pemohon Banding untuk melakukan investasi ke beberapa entitas anak adalah pinjaman atau hutang dari pemegang saham. Sehingga biaya yang timbul atas perolehan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, seharusnya dikoreksi fiskal dan dikeluarkan dari perhitungan pajak terutang. Untuk melihat lebih jelas hubungan antara pinjaman pemegang saham dan investasi yang dilakukan Pemohon Banding, berikut ini adalah porsi sumber dana investasi Pemohon Banding:

NoUraian2020201920182017
1Investasi pada perusahaan asosiasi312.603.964.918312.453.950.000312.453.950.000312.453.950.000
2Hutang Pemohon Banding115.969.291.666116.469.291.666138.935.406.66693.700.030.213
3Modal Saham99.200.000.00099.350.000.00099.350.000.00099.200.000.000
4Agio Saham150.000.00000150.000.000
5Laba Ditahan Tahun Sebelumnya105.692.078.91090.845.719.08185.145.513.6980
6Laba Ditahan Tahun Ini-399.038.73314.846.359.8295.700.205.383154.119.857.875
Total 2 s.d. 6320.612.331.843321.511.370.576329.131.125.747347.169.888.088

5)Bahwa berdasarkan Pasal 13 PP 94 Tahun 2010, salah satu pengeluaran atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memeliharan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Oleh karena itu, biaya bunga pinjaman yang atas pinjamannya digunakan untuk investasi pada entitas anak untuk memperoleh penghasilan berupa dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak, maka biaya bunga pinjaman tidak boleh dikurangkan

dalam perhitugan Penghasilan Kena Pajak dan dilakukan koreksi fiskal positif atas biaya bunga pinjaman tersebut;

6)Bahwa baik di dalam proses pemeriksaan maupun proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 tahun 2010 mengenai pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham khususnya terkait persyaratan penerima pinjaman sedang dalam kondisi kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

7)Bahwa Terbanding dapat menunjukan kondisi sebaliknya bahwa Pemohon Banding sedang tidak dalam kondisi kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Oleh karena itu, koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Biaya Bunga Pinjaman dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku dan pinjaman pemegang saham yang diterima Pemohon Banding seharusnya terutang bunga;

8)Bahwa dengan tidak terbuktinya pemenuhan persyaratan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP 94 tahun 2010 khususnya persyaratan penerima pinjaman (Pemohon Banding) dalam kondisi kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya maka pinjaman pemegang saham yang diterima Pemohon Banding terutang bunga. Dan dikarenakan penghasilan yang diperoleh atas Biaya Bunga Pinjaman tersebut adalah dividen yang dikecualikan dari objek pajak, maka Biaya Bunga Pinjaman tersebut tidak dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak terutang;

9)Bahwa berdasarkan data, bukti, dan informasi yang telah diuraikan di atas, Terbanding berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan-alasan bandingnya sesuai asas actori incumbit probatio, actori onus probandi. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak

untuk mempertahankan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tersebut;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 001/XI/GMI/2024 tanggal 22 November 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00426/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00426/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/206/19/047/23 tanggal 21 November 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/III/GMI/2025 tanggal 01 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Dasar Hukum dan Bantahan Pemohon Banding:

1. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding yaitu surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00426/KEB/PJ/WPJ.21/2024 Tanggal 24 September 2024 diterima pada tanggal 26 September 2024 dan Surat Permohonan Banding diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 04 Desember 2024;

2. Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Permohonan Banding sesuai dengan SE-08/PP/2017 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-002/PP/2015 Tentang Kelengkapan Administrasi Banding Atau Gugatan disertai dengan dasar hukum yang lengkap dan penjelasan terinci atas pokok sengketa pajak;

3. Bahwa Pemohon Banding telah melampirkan bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam hasil pembahasan akhir pemeriksaan pada saat mengajukan Surat Permohonan Banding: Fotokopi Surat Setoran Pajak ((NTPN F7FF367O7EHE6DC1));

4. Bahwa Surat Permohonan Banding ditanda-tangani oleh Anthony Wijaya selaku Direktur berdasarkan Akta Nomor 10 tanggal 21 April 2022 yang telah dilampirkan pada saat pengajuan Surat Permohonan Banding. Tanda- tangan surat tersebut dilakukan di Indonesia;

5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (”UU KUP”) Surat Keputusan Keberatan merupakan objek yang dapat diajukan Banding ke Pengadilan Pajak;

Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pemenuhan Persyaratan Formal untuk mengajukan Banding;

II. Sengketa Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.396.217.709,00

Bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif atas Biaya Bunga.

bahwa Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pajak Penghasilan (”UU PPh”) yaitu yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yaitu untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

3. Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh yaitu untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan.

4. Pasal 12 ayat (1) dan (2) PP 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan s.t.d.t.d. PP 45 Tahun 2019:

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

5. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh yaitu ”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung

besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh yaitu:

”Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.”

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding dalam SUB membandingkan nilai investasi, hutang modal saham, agio saham, laba ditahan sebelumnya, laba ditahan tahun ini, mulai dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan berkesimpulan bahwa menurut Terbanding:

a. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang ditujukan untuk melakukan investasi dan memperoleh penghasilan utama dari investasi yang dilakukan;

b. bahwa jumlah pinjaman kepada Bank pada tahun berdiri 2014 sebesar Rp189.013.745.644,00 sedangkan modal sendiri hanya sebesar

Rp99.200.000.000,00 mencerminkan bahwa pinjaman tersebut diperoleh dengan jaminan yang diberikan oleh Pemegang Saham.

c. bahwa hutang kepada Pemegang Saham, walaupun baru dinyatakan oleh Pemegang Saham pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 (dengan tahun perolehan 2015), merupakan salah satu upaya/bentuk dari thin capitalization yang dilakukan oleh para pendiri Pemohon Banding untuk memperkecil modal yang dibutuhkan.

2. Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa pokok sengketa pajak adalah Pinjaman Tanpa Bunga dari Pemegang Saham untuk Tahun Pajak 2019 yang dikoreksi negatif oleh Terbanding dengan tujuan untuk mengenakan PPh Pasal 23 kepada Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding merupakan Induk Perusahaan yang bergerak dibidang investasi dengan beberapa anak perusahaan. Pemohon Banding membiayai investasi dengan modal saham, penghasilan dari jasa manajemen, penghasilan dari investasi (dividen dari anak perusahaan) dan pinjaman dari pemegang saham;

3. Bahwa berdasarkan Neraca Per 31 Desember Tahun 2019, maka Debt to Equity Ratio dari Pemohon Banding adalah 36 (debt)/64 (equity) atau 0,57:1 (nol koma lima puluh tujuh dibanding satu).

LIABILITAS DAN EKJITAS

LIABILITAS TIDAK LANCAR

Saya yarn vas varus dirayar TE EIS TLD

Jumlah Liabilitas Tidak Lancar BET FAT ide

EKUITAS eumlah Exutas DRA FS

SLMLAK LIABILITAS DAN EKLITAS 32”.512.824.718

Debt equity ratio (“DER”) adalah salah satu jenis rasio leverage, yang dalam pengukurannya dipakai untuk menilai seberapa besar modal perusahaan yang dibiayai oleh utang. Semakin tinggi nilai Debt to Equity Ratio (DER)

suatu perusahaan, maka itu mengindikasikan semakin besar pula perusahaan menggunakan utang untuk modal bisnis. Begitupun sebaliknya, semakin kecil nilai DER, semakin kecil pula penggunaan utang oleh perusahaan. Dari nilai DER diatas dapat disimpulkan tidak ada thin capitalization seperti yang dinyatakan oleh Terbanding.

Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, mengatur mengenai ketentuan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas yang diperkenankan untuk tahun pajak 2019 (tahun berjalan). Berdasarkan ketentuan tersebut jelas mengatur bahwa kondisi kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya tidak terbatas hanya pada kondisi rugi, melainkan kondisi dimana suatu entitas tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya atau dapat memenuhi kewajibannya akan tetapi akan berdampak kepada kelangsungan usahanya. Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan tahun 2019 karena terdapat kewajiban untuk membayar sebagian Utang yang dapat dilihat pada Audit Report Tahun 2019 dibandingkan dengan tahun 2018 (Terlampir Neraca dari Laporan Keuangan Audit Report Tahun 2019):

LIABI.ITAS DAN EK JITAS LIABILITIES AND EQUITY

LIABILITAS TIDAK LANCAR HOM CURRENT LIABILITIES mth eae She ar 2402 227 Tania, abe cumlas Liavilitas Tidak .ancar rol Fete er ee Total Non Current Liabilities

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, atas Bunga Pinjaman Yang Dianggap Terutang (Deemed Interest) tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis yang secara nyata diterima oleh Pemegang Saham. Bunga Pinjaman Yang Dianggap Terutang (Deemed Interest) secara nyata tidak dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Pemegang Saham.

Berdasarkan Azas Realisasi secara nyata tidak terdapat pembayaran bunga kepada Pemegang Saham.

Karena Bunga Pinjaman Yang Dianggap Terutang (Deemed Interest) bukan merupakan penghasilan dari Pemegang Saham, maka berdasarkan Azas Taxable-Deductible, Pemohon Banding tidak dapat mengakui Bunga Pinjaman Yang Dianggap Terutang (Deemed Interest) sebagai Pengurang Penghasilan Bruto (Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

5. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, atas Bunga Pinjaman Yang Dianggap Terutang (Deemed Interest) harus ada pengeluaran-pengeluaran untuk dapat dibebankan sebagai biaya.

Dengan demikian Bunga Pinjaman Yang Dianggap Terutang (Deemed Interest) secara nyata tidak memenuhi Azas Realisasi karena tidak ada pengeluaran pembayaran bunga dan kewajiban untuk membayar bunga dikemudian hari.

6. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, atas Bunga Pinjaman Yang Dianggap Terutang (Deemed Interest) tidak diperkenankan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak karena sifatnya seperti cadangan yang tidak akan ada realisasi pembayaran bunga nya dikemudian hari.

7. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan koreksi positif jika terdapat biaya melebihi dari semestinya karena terdapat hubungan istimewa. DJP tidak diberikan wewenang untuk melakukan koreksi negatif menambah biaya Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak pernah mencatat Biaya Bunga atas Pinjaman Tanpa Bunga sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi negatif.

III. Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.396.217.709,00

Bahwa Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pajak Penghasilan (”UU PPh”) yaitu yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk

konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

2. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yaitu untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

3. Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh yaitu untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan.

4. Pasal 12 ayat (1) dan (2) PP 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan s.t.d.t.d. PP 45 Tahun 2019:

(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

5. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh yaitu ”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang

independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh yaitu :

”Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara, antara lain melaporkan penghasilan kurang dari semestinya, melaporkan biaya melebihi dari semestinya, melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis, atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun.

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelazirnan usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.”

Bantahan Pemohon Banding

1. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sehubungan dengan penghasilan yang bukan objek pajak berupa biaya bunga pinjaman dari pemegang saham sebesar Rp6.396.217.709, menurut Pemohon Banding:

a. Pemohon Banding tidak pernah membayar bunga pinjaman kepada Pemegang Saham.

b. Pemohon Banding tidak pernah mencatat Biaya Bunga dalam laporan keuangan sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian fiskal positif.

2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan koreksi positif jika terdapat biaya melebihi dari semestinya karena terdapat hubungan istimewa. Pemohon Banding tidak pernah mencatat Biaya Bunga atas Pinjaman Tanpa Bunga sehingga secara prinsip tidak seharusnya muncul koreksi positif terhadap biaya tersebut karena tidak ada beban bunga yang diakui atau dicatat dalam pembukuan perusahaan. Atas hal tersebut maka tidak ada biaya bunga pinjaman yang dibayarkan kepada pemegang saham yang dapat dijadikan dasar

koreksi. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat tidak terdapat transaksi atau pengeluaran nyata terkait biaya bunga. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut tidak perlu dilakukan oleh Terbanding dan perlu dibatalkan atas koreksi tersebut;

Bahwa koreksi positif ini berkaitan dengan koreksi negatif Biaya Bunga pinjaman kepada pemegang saham sehingga penjelasan Pemohon Banding sama dengan penjelasan koreksi negatif Biaya Bunga pinjaman kepada pemegang saham. IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kondisi kesulitan keuangan untuk keberlangsungan usahanya, sehingga memenuhi persyaratan pinjaman pemegang saham tanpa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010.

3. Koreksi Negatif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.396.217.709 dan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.396.217.709 tidak dapat diterima dan mohon dibatalkan.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Koreksi Negatif atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp6.396.217.709 dan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp6.396.217.709.

kisPU TUBAN

Nc URALAN KEPUTUSAN PEMOHON

BANDING (RP)

— KEBERATAN (RP) | BANDING (HP}

Lo bfetiughiasilacy ldULila atu Peredualas Lisa brute SA AIL 4.55 LO et al

2 [tdearpue Jtuhwk be tijosabard a al al

So Jeena ian Bates atau Lala ldvuter IL -0) SA AAN A4 LAMA MA al

4 Jeena Pesgliaéiliacy Bite atau iyaa Webi La SA re Peete BI LN LPG a Jeengasilan ito Jalu duga 3) IA BE LABA LEAN SG DLL

& [Penghiaeiac auto Jalan tuang Jiantitryia.

@. Penghasilan Jas: lui usa DM. ENS | LA Lb AIA al

Te. Betwuluaesiliary jaman f pre ejaan Tour tenes a al al a. Puipibasihit sa: buta ta toga an destigiaat pecker cs nana a al al ad. Liat lidira a al al adult (in t le - + dd] DM.) bey L404 Lobb lls al

Po Jebat bees Meee bien iit sesel al beer Papin Peraga ia pene proksi saute a al al

Ho [fer tigeurestaceiaay kiss kal sa. Murry sheet I skaal Pusilif JOS TA LG MM AMS AL Lee eee

Le. Permentan daun Eeieskeal Me piara? DM AI JAN LAU APH IN TA al

&. Marilah fi - Le] CAMS RY ARA JUS AL a aus BG DG

Uo Peres auectu Lebar turi a al al

LG Mula penpbasilan cutee Gi 5 fe 5 Ae + all FSi Ss Pen pia| al

Lol fe ant Pesta Lan agan ker agan ieee ly wilt bark sabiet week, ily a al al

Le |p uiprrcusiess Ker Sui fa al al

DA Pee tugas ian TVicliak Kei Bapak TPI fa} al al

Le |[eengriasilacs kein paajak UI - 1 - 1 446504 G05 440394 KOH a

LAT B RD Veritas tarif LH) Oo 45 tate ala Lei a

Li Pee ngan be nan Pel asal 24 vot telat clipe chtuapha taka lel a al al

Le Mula Ps Ye utatig DI 163 98.941.945 Wa Ald Lei al

TM Radin Palak a. An iti pete pe be asatial, fa) al al ly. Dep dang f digit asli piluk loin.

Bl. BET Pasal 2 a al al

5.2. PET Bosal 21) a al al

5.3. PEL Pasul 23 a al al

BA. PPI Posil 24 a al al bab. Leeda a al al

Lol. Julich tlh.) + bt — ak + bd + Let fa} al al a. Wilsiawiek sendiri.

wel. Jn Pusah 25 a al al we PP Waah Oh a al al

CA PPh Pagal 29 a al al wel SP Ipukuk kasian Tages! a al al wd. Lala-lain a al al cote. datas fed toe tae eb tT fa} al al

4). Diperhitungkan al. SKPPKP a al al adult Bujiik sei clipart dik sela kanan ha + Tete 5 - cb] a al al

Lhe Panja arc uga P koin bilson PUS cele es Sah a Al Le al

D0 Sauks: Adinintat atif ca. Idutrapga Damn 2 IP RL LA LEAN Al

Ls. Butangia Basu bb 13) buru Ta RL fa} al al s. Kesnaikac Dial br ty KUIS a al a

4). Kelutikan basi LY LI (3 KL a al al salat Gotha: Adttistsasi feet ob oot al STARE SEA AT al ft [uuimlab es yar asih Naruse lbs DS 5 tet Peco] aera

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P.1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00426/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 September 2024;

Bukti P.2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00008/206/19/047/23 tanggal 21 November 2023; Bukti P.3. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 110 tanggal 21 Juli 2014 yang dibuat di hadapan Ardi Kristian, S.H., M.B.A., yang telah ditunjuk sebagai pengganti Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P.4. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum

Pemegang Saham PT Garuda Multi Investama Nomor 10 tanggal 21

April 2022 yang dibuat di hadapan Vera, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi;

Bukti P.5. Surat Pengajuan Keberatan Nomor 001/I/GMI/2024 tanggal 26 Januari 2024;

Bukti P.6. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 Pembetulan ke-1; Bukti P.7. Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-155/RIKSIS/KPP.2107/2023 tanggal 8 Mei 2023;

Bukti P.8. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

00636/RIKSIS/KPP.2107/2023 tanggal 19 Oktober 2023;

Bukti P.9. Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti P.10. Bukti Penerimaan Negara dengan kode billing Nomor

028334460614017 tanggal bayar 18 Desember 2023 sebesar Rp143.595.724,00;

Bukti P.11. Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-1075/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti P.12. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tanggal 20 Agustus 2024;

Bukti P.13. Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti P.14. Mapping Sengketa;

Bukti P.15. Laporan Keuangan Konsolidasian dan Informasi Tambahan untuk

Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2019, 2018, dan 1 Januari 2018 (Disajikan Ulang) dan Laporan Auditor Independen;

Bukti P.16. Penjelasan Profil Perusahaan tanggal 14 Mei 2025;

Bukti P.17. Surat Nomor 002/VI/GMI/2025 tanggal 20 Juni 2025 hal Pembuktian

Pemohon Banding dalam Kondisi Kesulitan Keuangan untuk Kelangsungan Usahanya dan Dasar Hukum Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Bunga Pinjaman beserta lampirannya;

Bukti P.18. Tanggapan Nomor 015/VII/GMI/2025 tanggal 25 Juli 2025;

Bukti P.19. Pernyataan Akhir Nomor 001/IX/GMI/2025 tanggal 1 September 2025; Bukti P.20. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00117/WPJ.21/KP.0705/RIK.SIS/2020 tanggal 10 Juni 2020;

Bukti P.21. Daftar Temuan Pemeriksaan Masa Pajak Januari s.d. Desember 2018;

Bukti P.22. Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P.23. Risalah Pembahasan;

Bukti P.24. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00006/206/18/047/20 tanggal 17 Juli 2020;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T.1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-420/RIKSIS/KPP.2107/2023 tanggal 17 November 2023 beserta kertas kerja pemeriksaannya; Bukti T.2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-5979/WPJ.21/2024 tanggal

18 September 2024;

Bukti T.3. Penjelasan Dasar Koreksi tanggal 15 Mei 2025;

Bukti T.4. Penjelasan Tertulis tanggal 26 Juni 2025;

Bukti T.5. Penjelasan Tertulis Kedua tanggal 6 Agustus 2025;

Bukti T.6. Laporan Keuangan dan Informasi Tambahan PT Garuda Multi

Investama untuk Tahun yang Berakhir 31 Desember 2014;

Bukti T.7. Pendapat Akhir Nomor S-1472/WPJ.21/2025 tanggal 23 September 2025 beserta lampirannya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00426/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00008/206/19/047/23 tanggal 21 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/XI/GMI/2024 tanggal 22 November 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Biaya usaha lainnya8.126.300.255,0014.522.517.964,00(6.396.217.709,00)
2.Penyesuaian fiskal positif3.607.002.971,0010.003.220.680,006.396.217.709,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas :

1. Koreksi negatif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 6.396.217.708,00;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 6.396.217.708,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 a. Pasal 5 ayat (2)

Presidenmenetapkanperaturanpemerintahuntuk menjalankan undang­ undang sebagaimana mestinya.

2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara a) Pasal 48 ayat (1) b) Penjelasan Pasal 48 ayat (1)

3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

a) Pasal 1 angka 25 b) Pasal 12 c) Penjelasan Pasal 12 ayat (1) Paragraf ketiga d) Penjelasan Pasal 12 ayat (3) e) Pasal 13 ayat (1) f) Penjelasan Pasal 13 ayat (1) Paragraf 8, 9, dan 10 g) Pasal 25 ayat (1) h) Pasal 29

4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

a) Pasal 4 ayat (1) b) Pasal 23 ayat (1) c) Pasal 35

Hal­hal yang belum cukup diatur dalam rangka pelaksanaan Undang­Undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

5) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan a) Bagian Menimbang huruf b

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang­Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

b) Pasal 15 ayat (3)

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 a) Pasal 14 ayat (1) huruf a b) Pasal 28 ayat (3) c) Pasal 31 ayat (1)

1. Koreksi negatif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 6.396.217.708,00;

Bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi negatif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp 6.396.217.708,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

Bahwa Sengketa koreksi Biaya Usaha Lainnya merupakan sengketa pembuktian. Pembuktian perlu dilakukan untuk melihat apakah pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

Bahwa berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Pemohon Banding berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a) pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b) modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c) pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d) perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Apabila pinjaman yang diterima oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan di atas maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

Bahwa Pemohon Banding didirikan pada tanggal 21 Juli 2014 sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 110 tanggal 21 Juli 2014 yang dibuat oleh Ardi Kristiar, SH, MBA sebagai pengganti Notaris Yulia, SH dan telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-18971.40.10.2014 tanggal 23 Juli 2014 (Bukti Terbanding T1);

Bahwa sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 110 tanggal 21 Juli 2014 tersebut, diketahui Modal Dasar adalah sebesar Rp396.800.000.000,00 sedangkan Modal ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian adalah sebesar Rp99.200.000.000,00 dengan susunan kepemilikan saham sebagaimana dapat dilihat dalam tangkapan layar berikut:

L. Moga! Dasar. Rp. 396.8Gu.00G.000, 00

2. Modal Ditempatkan Rp. 99 200,000,006 0%

>. Susunar Pemegany Saham, Dewan Kon: sans dan Direksi

Ee Se ee

. . «Saham Saham

PT GRAHA INVESTAMA BADAN HUKUM 84.320 Rp 84. 320.000.000

MANDIRI

ERVIN WIJAYA DIREKTUR - 4.960 Rp 4.960.000.9080

HERMAN WIJAYA KOMISARIS 1.960 Rp 4.960.006.000

HENDRA WIDIAJA KOMISARIS UTAMA - 4960 Rp 4.960.000.000

Ditetapkan di takarta, Tangaat 23 uh 2014.

Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan tahun 2019 karena terdapat kewajiban untuk membayar Utang kepada Vendor Luar Negeri atas pembelian aktiva tetap tahun 2018 sebesar Rp.40.911.004.512,00 dan pelunasan sebagian Utang Bank sebesar Rp.31.358.039.924,00 Data tersebut dapat dilihat pada Audit Report Tahun 2019 dibandingkan dengan Tahun 2018 (Terlampir Catatan Atas Laporan Keuangan Audit Report Tahun 2019):

Bahwa pada faktanya, sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat PT Garuda Multi Investama Nomor 30 Tahun 2017 Akta Notaris Yulia, SH diketahui bahwa Saudara Hendra Wijaya menjual seluruh modal disetornya sebesar Rp4.960.000.000,00 kepada Saudara Ervin Wijaya. Oleh karena itu, berdasarkan Akta Nomor 30 Tahun 2017 tersebut, modal disetor Saudara Ervin Wijaya adalah sebesar Rp9.920.000.000,00 dan modal ditempatkan dan disetor seluruhnya dari Pemohon Banding adalah tetap yaitu sebesar Rp99.200.000.000,00 (Bukti Terbanding T1); Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit PT Garuda Multi Investama dan Entitas Anak (Laporan Keuangan Konsolidasian) per 31 Desember 2014, diketahui bahwa Pemohon Banding dan anak memiliki Surat Utang Sebesar Rp360.760.000.000,00. Berikut tangkapan layar dari Laporan Keuangan Konsolidasian per 31 Desember 2014 halaman 4:

LIABILITAS TIDAK LANCAR "

Utang kepada pihak yang berelasi 1,401, 006,006 Sau

Liabilitas pajak tangguhan . 835,374,096 Dvd

Liabilitas imbalan kerja karyawan 19,641,034,000 “00,2

Utang bank jangka panjang setelah '

dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 51125477, os 19

Surat utang 980,760 004, 10x 29, 22

Jumlah Liabilitas Tidak Lancar . 433 Tee, Ba 9

Bahwa dari Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding dan Laporan Keuangan Konsolidasian Pemohon Banding per 31 Desember 2014, dari angka 6 sampai dengan angka 14 yang telah dijabarkan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding secara Badan Hukum sendiri hanya memiliki hutang/liabilitas kepada pihak independen sebesar Rp2.116.854.218,00 yang terdiri dari Biaya yang masih harus dibayar sebesar Rp1.827.494.637,00 dan Utang Pajak sebesar Rp289.359.581,00. Berikut tangkapan layar dari Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding per 31 Desember 2014:

LIABILITAS DAN EKUITAS: LIABILITIES AND EQUITY

LIABILITAS TIDAK LANCAR NON CURRENT LIABILITIES

Biaya yang masih harus dibayar 1,827 494,837 Accrued expenses

Utang pajak 289,359,581 Tax payable

Surat utang 360,761,000,000 Bond payabies

Jumlah Liabilitas Tidak Lancar . 362,877,854,21 8 Total Non Current Liabilities

Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh yang disampaikan Pemohon Banding pada tahun 2014 s.d. 2020, Pemohon Banding melakukan investasi di berbagai entitas untuk masing-masing tahun sebagai berikut:

NoTahunNamaNilai Investasi
12014PT AUTOKORINDO PRATAMA19.744.200.000
PT GARUDA METAL UTAMA66.934.350.000
PT GARUDA METALINDO135.000.000.000
PT INDO KIDA PLATING74.520.000.000
PT INDOSARANA LOKAPRATAMA5.616.450.000
PT INDOSEIKI METAL UTAMA60.547.200.000
PT MEGA PRATAMA FERINDO36.837.150.000
Jumlah399.199.350.000
22016PT. AUTOKORINDO PRATAMA9.682.790.041
PT. GARUDA METAL UTAMA66.934.350.000
PT. GARUDA METALINDO135.000.000.000
PT. INDO KIDA PLATING110.519.600.000
PT. INDOSARANA LOKAPRATAMA11.408.274.733
PT. INDOSEIKI METAL UTAMA60.547.200.000
PT. MEGA PRATAMA FERINDO36.837.150.000
Jumlah430.929.364.774
32017PT GARUDA METAL UTAMA66.934.350.000
PT GARUDA METALINDO TBK135.000.000.000
PT INDO KIDA PLATING110.519.600.000
Jumlah312.453.950.000
42018PT GARUDA METAL UTAMA66.934.350.000
PT GARUDA METALINDO TBK135.000.000.000
PT INDO KIDA PLATING110.519.600.000
Jumlah312.453.950.000
52019PT GARUDA METAL UTAMA66.934.350.000
PT GARUDA METALINDO135.000.000.000
PT INDO KIDA PLATING110.519.600.000
Jumlah312.453.950.000
62020PT GARUDA METAL ASIA PASIFIK150.000.000
PT GARUDA METAL UTAMA66.934.350.000
PT GARUDA METALINDO TBK135.000.000.000
PT INDO KIDA PLATING110.519.600.000
PT INDONESIAN TOOLING TECHNOLOGY14.918
Jumlah312.603.964.918

Bahwa Terbanding berdasarkan Analisa pos-pos pada neraca berkesimpulan bahwa :

a) Bahwa dari Laporan Laba Rugi Audit Induk Pemohon Banding per 31 Desember 2014, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menyatakan adanya hutang kepada pihak independent;

b) Bahwa tidak ada pernyataan Pemohon Banding di dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding dan Laporan Keuangan Konsolidasian Pemohon Banding per 31 Desember 2014 yang menyatakan bahwa Surat Utang sebesar Rp360.760.000.000,00 (atau USD 29,000,000.00) diperoleh dari Pihak Independen;

c) Di sisi lain, dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2016, para Pemegang Saham sendiri melaporkan memiliki Piutang kepada Pemohon Banding dengan tahun perolehan tahun 2015 dan 2016;

d) Bahwa apabila disandingkan antara Modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp99.200.000.000,00 sedangkan Biaya Investasi yang dikeluarkan pada Tahun 2014 sebesar Rp399.199.350.000,00 maka dapat dipastikan Pemohon Banding membutuhkan sumber dana lainnya, dalam hal ini adalah sebagaimana yang dinyatakan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Audit Pemohon Banding dan Laporan Keuangan Konsolidasian Pemohon Banding per 31 Desember 2014 yaitu Surat Utang sebesar Rp360.760.000.000,00 (atau USD 29,000,000.00);

i. ModalPemohonBandingpadaTahun2014sebesar Rp99.200.000.000,00;

ii. Biaya Investasi yang dikeluarkan pada Tahun 2014 sebesar

Rp399.199.350.000,00;

iii. Tidak ada pernyataan Surat Utang sebesar Rp360.760.000.000,00 diperoleh dari Pihak Independen; dan iv. Dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2016, para Pemegang Saham sendiri melaporkan memiliki Piutang kepada Pemohon Banding dengan tahun perolehan tahun 2015 dan 2016, dengan total sebesar Rp381.417.999.908,00;

maka jelas-jelas dan nyata-nyata Pemohon Banding memperoleh pinjaman dari Pemegang Saham sejak berdiri yaitu sejak tahun 2014;

Bahwa Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur 4 (empat) syarat kumulatif pinjaman tanpa bunga yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas dari pemegang saham, sebelum pinjaman tersebut diberikan, salah satunya adalah perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

Bahwa pada faktanya, sesuai Laporan Laba Rugi Komprehensif Induk Perusahaan per 31 Desember 2014, sebagaimana dapat dilihat pada tangkapan layar berikut:

PT GARUDA MULTI INYESTAMA | PT GARUDA MULTI INVESTAMA

DAFTAR |I : SCHEDULE I!:

LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF INDUK PERUSAHAAN PARENT COMPANY'S STATEMENTS OF COMPREHENSIVE INCOME

UNTUK PERIODE 21 JULI 2014 (TANGGAL INSEFSI) FOR THE PERIOD OF JULY 21, 201d ANCEPTION DATF"

SAMPAI DENGAN 34 DESEMBER 2014 . TO DECEMBER Ji, 2 14 (Disajikan dalam indonesia Rupiah, kecuali dinyalakan lain) (Expressed in Indonesian Rupiah, unless otherwise ..teo7

PENJUALAN BERSIH | TN . | | NET SALES

HARGA POKOK PENJUALAN . - ; GOST OF GOODS SOLD

LABA KOTOR , “0 GROSS PROFIT

BEBAN OPERASIONAL | OPERATING EXPENSES

Beban penjualan - Salas and marketing

Beban umum dan admirisirasi 144,207 697 General and administrative

Jumlah Beban Usaha . 144,207,687 Total Operating Expenses

RUGIUSAHA ~ 144,207 697) LOSS FROM OPERATIONS

PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN OTHER INCOME (CHARGES)

Laba kurs mata uang asing - Loss on foreign bersih (6,654,786 1 exchange - net

Bagian atas laba bersih entitas asosiasi TABS NP Equity in nef gain of associated company

Penghasilan bunga Tike (AS Interest income

Beban bunga dan administrasi BI tah Interest and Bank charges

Beban provisi bank ye dng 583) Provision expense

Beban lain-lain _ (38) ; | Othar expenses

Beban Lain-lain- . "

Bersih . — LMM6 487 048) Other Expenses - Net

RUGI SEBELUM PAJAK 7 ——(7,480,654,745} LOSS BEFORE TAX dapat diketahui tidak terdapat hutang kepada pihak independen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, baik sebelum Pinjaman dari Pemegang Saham diserahkan atau sesaat setelah Pinjaman dari Pemegang Saham diserahkan atau sesaat setelah Pinjaman dari Pemegang Saham diserahkan;

Bahwa menurut Terbanding tidak ada pinjaman jatuh tempo kepada pihak independen yang memaksa untuk dibayar dengan jumlah melebihi modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp99.200.000.000,00 yang termasuk ke dalam kondisi kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

Bahwa pembuktian yang diberikan oleh Pemohon Banding dalam Suratnya Nomor 001/VI/GMI/2025 tanggal 20 Juni 2025, yang menyatakan:

2. Pembuktian Pemohon Banding Sedang Mengalami Kesulitan Keuangan

Untuk Kelangsungan Usahanya.

a. Pemohon Banding mengalami kerugian sebelum pajak Tahun 2020 sebesar

Rp390.088.052.

IP Tahun Pajak

Deskripsi

Profit/(Loss)

Pendapatan Bersih Rp 4.797.000.000

Harga Pokok Penjualan Rp 0

Laba Kotor Rp 4.797.000.000

Beban Operasional

Laba (Rugi) Usaha Rp 136.620.643

Penghasilan (Beban) Lain-Lain

> Laba (Rugi) Kurs Mata Uang Asing - Bersih |Rp 312.593

» Laba Investasi Atas Entitas Asosiasi

> Rugi Atas Penjualan Aktiva Tetap

» Penghasilan Bunga Rp 33.260.598

» Beban Pajak Rp (77.742.652)

> Beban bunga dan administrasi Rp (2.929.519)

> Beban Lain-Lain Rp (479.609.715)

Penghasilan (Beban) Lain-Lain - Bersih Rp (526.708.695)

Laba (Rugi) Sebelum Pajak IRp (390.088.052).

Sumber: Laporan Keuangan Audit. Tahun 2020.

Dengan adanya kerugian tersebut Pemohon Banding mengalami kesulitan likuiditas untuk melanjutkan kegiatan usahanya.

Bahwa menurut Terbanding menjadi tidak relevan dan tidak memiliki nilai pembuktian, karena pada faktanya hutang Pemohon Banding sudah ada sejak 2014 dan para Pemegang Saham Pemohon Banding sudah mengakui bahwa telah memberikan Piutang kepada Pemohon Banding pada tahun 2015 oleh Ervin Wijaya dan Herman Wijaya dan pada tahun 2016 oleh Hendra Wijaya; Bahwa oleh karena itu, maka persyaratan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya tidak terpenuhi sehingga pemberian pinjaman dari Pemegang Saham kepada Pemohon Banding harus dikenakan bunga sesuai Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010; Bahwa pada fakta persidangan tanggal 7 Agustus 2025, Pemohon Banding juga telah mengakui bahwa pinjaman telah diterima sebelum Tahun 2019;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan mengajukan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pengujian Terbanding disimpulkan bahwa terdapat Biaya Bunga Pinjaman dari pemegang saham yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding,

sehingga terdapat koreksi negatif sebesar Rp6.396.217.709 atas Biaya Bunga. Terbanding berkesimpulan bahwa pinjaman tersebut bukan merupakan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diperkenankan karena tidak memenuhi salah satu dari 4 (empat) syarat yang diatur dalam pasal 12 (1) huruf d PP No 94 Tahun 2010, yaitu perseroan terbatas penerima pinjaman (Pemohon Banding) tidak sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya. Bahwa dalam Persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti data laporan keuangan audited tahun 2019 bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian pada Tahun pajak 2019 sebesar Rp3.153.640.171.

2019

Pendapatan Bersih

Harga Pokok Penjualan Rp 0

Laba Kotor

Beban Operasional

Laba (Rugi) Usaha

Penghasilan (Beban) Lain-Lain

> Laba (Rugi) Kurs Mata Uang Asing - Bersih (Rp (213.600)

» Laba Investasi Atas Entitas Asosiasi Rp a

> Rugi Atas Penjualan Aktiva Tetap Rp 4.909.052

» Penghasilan Bunga Rp 6.880.183

> Beban Pajak Rp 0

» Beban bunga dan administrasi Rp (3.265.623)

» Beban Lain-Lain Rp 233.350.072

Penghasilan (Beban) Lain-Lain - Bersih Rp 241.660.084

Laba (Rugi) Sebelum Pajak

Pemohon Banding memperoleh kenaikan kas bersih dari kegiatan usaha lebih kecil dibandingkan koreksi negatif biaya bunga (deemed interest) yang dilakukan oleh Terbanding.

BN ee ce

Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

> Penerimaan Kas Dari Pelanggan Rp 4.731.000.000

> Pembayaran Kas Kepada Pemason dan Kay Ro (12.529.350}

> Laba (Rugi) Kurs Mata Uang Asing- Net [Rp (213.600)

Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

> Penerimaan Bunga Rp 6.880.183

> Perolehan Aset Tetap Rp 0

> Penerimaan atas Penjualan Aktiva Tetap (Rp 200.000.000

Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan Rp 206.280.185

Rp 206.880.183

Untuk)

Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

» Penerimaan Dividen Rp 18.000.000.000

> Pembayaran Hutang Lain-Lain Ro (22.466.115.000)

Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas PendanaaRp (4.466.115.000)

Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Setara KIRp 459.022.233

Te ME ap angan

. Rp 6.396.217.709

Biaya Bunga

Menurut Pemohon Banding dengan deficit cash flow tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan likuiditas dan tidak mempunyai kemampuan untuk dibebankan biaya bunga pinjaman dari pemegang saham. Pembebanan biaya bunga tersebut akan menyebabkan Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan untuk melanjutkan kegiatan usahanya.

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan data dan keterangan dalam persidangan bahwa Perbandingan koreksi negatif biaya bunga (deemed interest expense) dengan pendapatan bersih perusahaan.

Deskripsi2019
Pendapatan Bersih perusahaan tahun 2019Rp 4.731.000.000
Deemed Interest Expense tahun 2019Rp 6.396.217.709
Revenue < Deemed InterestRp (1.665.217.709)
Ratio Interest Expense to Revenue135%

Dengan demikian pembebanan biaya bunga akan mengakibatkan perusahaan mengalami kesulitan keuangan melanjutkan kegiatan usahanya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data dan keterangan dalam persidangan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan pada tahun 2019 berupa data laporan keuangan audited tahun 2019 Pemohon Banding mengalami kerugian pada Tahun pajak 2019 sebesar Rp3.153.640.171.

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data dan keterangan dalam persidangan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan pada tahun 2019 berupa Laporan Cash Flow bahwa tahun 2019 Pemohon Banding mengalami Defisit Cash Flow sebesar (Rp. 5.937.195.476). Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan likuiditas dan tidak mempunyai kemampuan untuk dibebankan biaya bunga pinjaman dari pemegang saham. Pembebanan biaya bunga tersebut akan menyebabkan Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan untuk melanjutkan kegiatan usahanya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data dan keterangan dalam persidangan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan pada tahun 2019 berupa data Perbandingan koreksi negatif biaya bunga (deemed interest expense) dengan pendapatan bersih perusahaan.

Deskripsi2019
Pendapatan Bersih perusahaan tahun 2019Rp 4.731.000.000
Deemed Interest Expense tahun 2019Rp 6.396.217.709
Revenue < Deemed InterestRp (1.665.217.709)
Ratio Interest Expense to Revenue135%

Hal tersebut jika dilihat dari asas keadilan bahwa koreksi Terbanding melebihi sebesar Rp6.396.217.709 melebihi Pendapatan Bersih Tahun 2019 sebesar Rp4.731.000.000. Hal ini tidak memenuhi unsur keadilan.

Menimbang bahwa dalam persidangan tidak terdapat fakta bahwa Terbanding melakukan Coresponding Adjustment atas koreksi negative biaya bunga Rp. 6.396.217.709 terhadap kreditur pemberi pinjaman yang merupakan afiliasi

apakah telah dilakukan pemeriksaan atau telah dilaporkan sebagai koreksi fiskal positip berupa pendapat bunga.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Koreksi Terbanding atas persyaratan penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya tidak terpenuhi sehingga pemberian pinjaman dari Pemegang Saham kepada Pemohon Banding harus dikenakan bunga sesuai Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 adalah tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan perpajakan.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi negatif Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp.6.396.217.708,00, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 6.396.217.708,00

Bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 6.842.612.234,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

Bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: Bahwa Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Pajak Penghasilan mengatur, tentang:

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempatkedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

Bahwa Pasal 13 PP No 94 Tahun 2010 mengatur, tentang:

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

Bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh yang disampaikan Pemohon Banding pada tahun 2014 s.d. 2020, Pemohon Banding melakukan investasi di berbagai entitas untuk masing-masing tahun sebagai berikut:

NoTahunNamaNilai Investasi
12014PT AUTOKORINDO PRATAMA19.744.200.000
PT GARUDA METAL UTAMA66.934.350.000
PT GARUDA METALINDO135.000.000.000
PT INDO KIDA PLATING74.520.000.000
PT INDOSARANA LOKAPRATAMA5.616.450.000
PT INDOSEIKI METAL UTAMA60.547.200.000
PT MEGA PRATAMA FERINDO36.837.150.000
Jumlah399.199.350.000
22016PT. AUTOKORINDO PRATAMA9.682.790.041
PT. GARUDA METAL UTAMA66.934.350.000
PT. GARUDA METALINDO135.000.000.000
PT. INDO KIDA PLATING110.519.600.000
PT. INDOSARANA LOKAPRATAMA11.408.274.733
PT. INDOSEIKI METAL UTAMA60.547.200.000
PT. MEGA PRATAMA FERINDO36.837.150.000
Jumlah430.929.364.774
32017PT GARUDA METAL UTAMA66.934.350.000
PT GARUDA METALINDO TBK135.000.000.000
PT INDO KIDA PLATING110.519.600.000
Jumlah312.453.950.000
42018PT GARUDA METAL UTAMA66.934.350.000
PT GARUDA METALINDO TBK135.000.000.000
PT INDO KIDA PLATING110.519.600.000
Jumlah312.453.950.000
52019PT GARUDA METAL UTAMA66.934.350.000
PT GARUDA METALINDO135.000.000.000
PT INDO KIDA PLATING110.519.600.000
Jumlah312.453.950.000
62020PT GARUDA METAL ASIA PASIFIK150.000.000
PT GARUDA METAL UTAMA66.934.350.000
PT GARUDA METALINDO TBK135.000.000.000
PT INDO KIDA PLATING110.519.600.000
PT INDONESIAN TOOLING TECHNOLOGY14.918
Jumlah312.603.964.918

Bahwa sesuai Laporan Keuangan Induk per 31 Desember 2019, Pemohon Banding menerima dividen sebesar Rp18.000.000.000,00:

PT GARLDA MULTI INVESTAMA PT GARUDA MULTI INVESTAMA

ABI RAN BR LS KAS IND PES SAAAK PARUT DANG TA TE EN ad ae 2 lS

KO LK TARE NAS ON YEN 3 BEREKAIS SATA TANTS SAL BLE THE YEAR D ENDED

PD ESSEVSSS Loa) DAN DI Dalelesrn st leat END

Dosa sac naa ega a Ror av seca nyata an (Expresses cdectines an Augean ners dine. se sizes 2020 2019

IOR IDR

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES

Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi “sth it aU a Met Cash Provided by Operating Activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES

Tere agan Akar TENjLa a> astivs tetar - SEN NN Penogecs Orr cye en aras

Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuki Net Cash Provided by ‘Used in

Aktivitas Investasi et std aa Sr UE Investing Activities

ARUS KAS DARI SKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES

Pembayaran "tan ate ao PID TALL Ie Ak ce a Fay ae DAS SaaS

Berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, pada akhirnya Pemohon Banding memperoleh Dividen atas investasi berupa saham yang ditanamkan kepada anak- anak perusahaannya sehingga biaya terkait dengan dividen yang bukan merupakan Objek Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak;

Bahwa oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 adalah sah secara hukum dan wajib dilaksanakan oleh seluruh Wajib Pajak karena Peraturan Pemerintah a quo merupakan amanat dari Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 dan atribusi yang diberikan oleh Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 masyarakat Indonesia, dan tidak ada satupun Putusan Mahkamah Agung yang membatalakan Peraturan Pemerintah a quo khususnya Pasal 12 Peraturan Pemerintah a quo;

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur diperbolehkannya pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dengan 4 (empat) syarat kumulatif. Bahwa sejatinya, pemberian pinjaman dari pihak independen tentu dengan mengenakan bunga sebagai imbalan ekonomis yang diperoleh dari kreditur independen tersebut;

Bahwa sengketa terkait pengenaan bunga berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 telah diputuskan oleh Pengadilan Pajak di mana terbukti Pemohon Banding tidak memenuhi salah satu syarat dari 4 (empat) syarat kumulatif yang ditentukan, sehingga Pengadilan Pajak memutus menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi bunga Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 serta pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas bunga tersebut;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 6.396.217.708,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut :

Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding berupa biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan penghasilan yang bukan objek pajak berupa biaya bunga pinjaman dari pemegang saham sebesar Rp6.396.217.709. Bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berkaitan dengan koreksi Biaya Usaha Lainnya berupa Biaya Bunga Pinjaman atas pinjaman pemegang saham yang tidak memenuhi persyaratan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebagaimana diatur dalam 12 (1) huruf d PP 94 Tahun 2010 sehingga pinjaman tersebut harus dikenakan bunga.

Dasar Hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pajak Penghasilan (”UU PPh”) b. Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

c. Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh.

d. Pasal 12 ayat (1) dan (2) PP 94 Tahun 2010 e. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh

Bahwa dalam Persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti data laporan keuangan audited tahun 2019 bahwa Pemohon Banding mengalami kerugian pada Tahun pajak 2019 sebesar Rp3.153.640.171.

2019

Pendapatan Bersih

Harga Pokok Penjualan Rp 0

Laba Kotor

Beban Operasional

Laba (Rugi) Usaha

Penghasilan (Beban) Lain-Lain

> Laba (Rugi) Kurs Mata Uang Asing - Bersih (Rp (213.600)

» Laba Investasi Atas Entitas Asosiasi Rp a

> Rugi Atas Penjualan Aktiva Tetap Rp 4.909.052

» Penghasilan Bunga Rp 6.880.183

> Beban Pajak Rp 0

» Beban bunga dan administrasi Rp (3.265.623)

» Beban Lain-Lain Rp 233.350.072

Penghasilan (Beban) Lain-Lain - Bersih Rp 241.660.084

Laba (Rugi) Sebelum Pajak

Pemohon Banding memperoleh kenaikan kas bersih dari kegiatan usaha lebih kecil dibandingkan koreksi negatif biaya bunga (deemed interest) yang dilakukan oleh Terbanding.

BA mer aa

Arus Kas Dari Aktivitas Operasi

> Penerimaan Kas Dari Pelanggan Rp 4.731.000.000

> Pembayaran Kas Kepada Pemason dan Kar Rp (12.529.350)

> Laba (Rugi) Kurs Mata Uang Asing- Net Rp (213.600)

Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi

Arus Kas Dari Aktivitas Investasi

> Penerimaan Bunga Rp 6.880.183

> Perolehan Aset Tetap Rp 0

> Penerimaan atas Penjualan Aktiva Tetap (Rp 200.000.000

Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan Rp 206280155

Rp 206.880.123

Untuk)

Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan

> Penerimaan Dividen Rp 18.000.000.000

> Pembayaran Hutang Lain-Lain Re {22.466.115.000}

Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Pendanaa Rp (4.466.115.000)

Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Setara KIRp 459.022.233

Biaya Bunga

Menurut Pemohon Banding dengan deficit cash flow tersebut membuktikan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan likuiditas dan tidak mempunyai kemampuan untuk dibebankan biaya bunga pinjaman dari pemegang saham. Pembebanan biaya bunga tersebut akan menyebabkan Pemohon Banding mengalami kesulitan keuangan untuk melanjutkan kegiatan usahanya.

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan data dan keterangan dalam persidangan bahwa Perbandingan koreksi negatif biaya bunga (deemed interest expense) dengan pendapatan bersih perusahaan.

Deskripsi2019
Pendapatan Bersih perusahaan tahun 2019Rp 4.731.000.000
Deemed Interest Expense tahun 2019Rp 6.396.217.709
Revenue < Deemed InterestRp (1.665.217.709)
Ratio Interest Expense to Revenue135%

Koreksi Penyesuaian fiskal positif sebesar Rp6.396.217.709 tidak sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (1) huruf a undang-undang pajak penghasilan. Demikian juga Dividen yang diterima dari anak perusahaan

Deskripsi

Rincian Oividen

1 PT Indo Kida Plating Rp 16.200.000.000

2 PT Garuda Metal Utama Rp 1.800.000.000

3 PT Garuda Metalindo TBK

4 PT Garuda Metal Asia Pasifik

5 PT Indonesian Tooling Technology

Total Dividen

Tahun 2019 ada dividen yang diterima dari anak perusahaan yang kepemilikannya diatas 25% sehingga merupakan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang PPh.

Biaya Bunga Pinjaman yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 tidak ada pembayaran bunga pinjaman kepada pemegang saham yang digunakan untuk investasi saham di anak perusahaan, sehingga tidak ada Biaya Bunga Pinjaman yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019. Koreksi atas bunga pinjaman yang digunakan untuk membeli saham yang dividennya bukan merupakan objek pajak diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.

Menimbang bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 6.396.217.708,00 terkait dengan koreksi koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berkaitan dengan koreksi Biaya Usaha Lainnya berupa Biaya Bunga Pinjaman atas pinjaman pemegang saham yang tidak memenuhi persyaratan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebagaimana diatur dalam 12 (1) huruf d PP 94 Tahun 2010.

Menimbang bahwa atas dengan koreksi Biaya Usaha Lainnya berupa Biaya Bunga Pinjaman atas pinjaman pemegang saham yang tidak memenuhi persyaratan pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sebagaimana diatur dalam 12 (1) huruf d PP 94 Tahun 2010. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi negatif Biaya Usaha Lainnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak menerima Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang PPh bahwa dividen yang diterima dari anak perusahaan yang kepemilikannya diatas 25% merupakan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Menimbang bahwa dalam persidangan tidak terdapat fakta bahwa Terbanding melakukan Coresponding Adjustment atas koreksi negative biaya bunga Rp. 6.396.217.709 terhadap kreditur pemberi pinjaman yang merupakan afiliasi apakah telah dilakukan pemeriksaan atau telah dilaporkan sebagai koreksi fiskal positip berupa pendapat bunga.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 6.396.217.708,00 adalah tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan perpajakan.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 6.396.217.708,00, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

(UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP 76iding ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru

yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp.)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi negatif Biaya Usaha Lainnya(6.396.217.708,00)0,00(6.396.217.708,00)
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif6.396.217.708,000,006.396.217.708,00
Jumlah0,000,000,00
Bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis
berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon
Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-00426/KEB/PJ/WPJ.21/2024
tanggal 24 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun 2019 Nomor 00008/206/19/047/23 tanggal 21 November 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Koreksi Negatif Biaya Usaha Lainnya menurut Rp14.522.517.964,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp(6.396.217.709,00) Koreksi Negatif Biaya Usaha Lainnya menurut Rp8.126.300.255,00 Pengadilan Pajak

2. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp10.003.220.680,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp6.396.217.709,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Rp3.607.002.971,00 Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan penghasilan neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp446.394.525,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan Pajak Rp0,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp446.394.525,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00426/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00008/206/19/047/23 tanggal 21 November 2023, atas nama PT GARUDA MULTI INVESTAMA, NPWP 70.726.505.4-047.000, beralamat di Jl. Raya Kapuk Kamal No. 23 RT 02 RW 02, Penjaringan, Jakarta Utara, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NettoRp446.394.525,00
Kompensasi KerugianRp0,00
Penghasilan Kena PajakRp446.394.525,00
PPh TerutangRp99.941.345,00
Kredit PajakRp0,00
PPh Kurang/(Lebih) BayarRp99.941.345,00
Sanksi AdministrasiRp43.654.379,00
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayarRp143.595.724,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui E-Tax Court pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak.

Pa

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.