Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 31 halaman

PUT-010867.99/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

PT Inova Duapuluh Duapuluh, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-010867.99/2025/PP/M.VIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 Hal Pemberitahuan Surat Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang terdaftar dalam berkas sengketa nomor 010867.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INOVA DUAPULUH DUAPULUH, NPWP 01.919.796.1-048.000,

beralamat di Gedung AXA Tower Lt.7 Suite 8 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav.18 Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Ivan Ekancono,jabatanDirekturUtama,(domisilielektronik tax@inova2020.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ahmad Isbahul Falah;

NIK: 3316032802950001;

Jabatan: Karyawan;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/INOVA2020/TAX/1/26 tanggal 20 Januari 2026 dan 001/INOVA2020/TAX/II/26 tanggal 12 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik kanwil.100@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Gina Gunawan/19700627 199012 2 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I,

2. Nama/NIP: Laksmi Indriani/19711030 199201 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I,

3. Nama/NIP: Fazrin/19870502 200812 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Selatan I,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-388/WPJ.04/2026 tanggal 2 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 66/PP/BR/2026 tanggal 27 Januari 2026;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 006/INOVA2020/TAX/XI/25 tanggal 24 November 2025:

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00083/STG- CT/WPJ.04/2025 tanggal 15 Desember 2025;

TelahmembacaSuratBantahanPenggugatNomor 001/INOVA2020/TAX/I/26 tanggal 20 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)

1Pajak harus dibayar / ditagih kembali00

NoUraianJumlah (Rp)
2 3 4 5Telah dibayar Kurang dibayar (1-2) Sanksi Administrasi: a. Denda Pasal 7 KUP keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) b. Bunga pasal 8 (2a) KUP atas pembetuilan SPT Massa PPN yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar c. Bunga Pasal 9 (2a) KUP atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak d. Bunga Pasal 14 (3) KUP atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung e. Denda Pasal 14 (4) KUP e.1 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak e.2 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP e.3 Jumlah denda (e.1+e.2) f. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d+e.3) Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.f)0 0 00 0 0 0 0 0 14.545.392 0 14.545.392 14.545.392 14.545.392

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan surat nomor 001/INOVA2020/CORP/TAX/IX/24 tanggal 9 September 2024 yang diterima Tergugat tanggal 23 September 2024 dan atas permohonan pengurangan atau pembatalan tersebut telah mengembalikan surat permohonan Penggugat dengan surat Nomor S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 Hal Pemberitahuan Surat Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang menolak permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa atas Surat Tergugat Nomor S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 Hal Pemberitahuan Surat Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang Tidak Memenuhi Persyaratan, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 006/INOVA2020/TAX/XI/25 tanggal 24 November 2025, yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 November 2025 (melalui eTaxcourt);

MenimbangbahwaPenggugatdalamSuratGugatan 006/INOVA2020/TAX/XI/25 tanggal 24 November 2025, pada pokoknya

mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 tentang Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 tetang Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 14 hari sejak diterima Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tanggal 23 Juli 2024 25 Agustus 2025;

c. Terhadap 1 (satu) Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Ivan Ekancono jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 10 tanggal 7 Maret 2024;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan Salinan Keputusan yang digugat bahwa dengan demikian surat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. PenggugattelahmenerimaSuratTagihanPajakNomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. Atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP kepada Tergugat melalui surat Nomor 001/INOVA2020/CORP/TAX/IX/24 tanggal 09 September 2024 yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 tersebut diatas;

3. Atas Surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 yang isinya menolak / tidak dapat mengajukan permohonan Penggugat;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

POKOK SENGKETA:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Gugatan ini adalah dasar koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP;

Bahwa alasan yang mendasari Gugatan atas masing-masing koreksi yang diajukan tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Transaksi Penyerahan PPOB (Listrik PLN) yang belum dibuatkan faktur pajak dengan kode faktur 080 Sebesar Rp. 1.454.539.227,- dalam masa Juli 2019

Menurut Tergugat:

a. Dasar Hukum :

- Pasal 4 Ayat (1) UU PPN;

- PMK-151/PMK.03/2013;

- PER-24/PJ/2012;

- Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-136/PJ/2014;

b. Bahwa tergugat / tim pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp. 48.634.671.839.50,- selama satu tahun 2019 atas penyerahan PPOB (Listrik PLN) yang belum dibuatkan faktur pajak dengan kode

080 penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Sehingga terdapat potensi sanksi berupa denda Pasal 14 ayat (4) sebesar 1%;

Menurut Pemohon Gugatan:

Bahwa Pemohon Gugatan tidak setuju terhadap koreksi Tergugat / tim pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

1) Dasar Hukum:

a. PMK Nomor 18/PMK.03.2021 Bagian Keempat Tata Cara Pemeriksaan Pasal 105 Ketentuan angka 1 Pasal 1;

b. PMK Nomor 18/PMK.03.2021 Bagian Keempat Tata Cara Pemeriksaan Pasal 105 Ketentuan angka 6 Pasal 15 Ayat (1) dan ayat (2);

c. SP 2 Nomor PRIN-00233/RIKSIS/KPP.0401/2023;

d. UU PPN Pasal 4A;

e. PP Nomor 144 Tahun 2000 Pasal 5 (d);

f. PMK 363/KMK.03/2002 Pasal 1 (h);

g. PER-24/PJ/2012 Sebagaimana telah diubah dan dipertegas dengan Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-03/PJ/2022;

2) Bahwa Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan Petugas Pajak (fiskus) dalam hal ini belum pernah berkunjung (visit) ketempat kegiatan usaha /tempat kedudukan untuk memverifikasi kegiatan operasional Wajib Pajak;

3) Bahwa Pemeriksaan Lapangan TIDAK BENAR karena tidak memenuhi syarat formal secara Undang-Undang, Pemeriksaan Lapangan dilakukan melebihi jangka waktu pengujian selama lebih dari 6 (enam) bulan, sesuai Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SP2) Nomor PRIN-00233/RIKSIS/KPP.0401/2023 tanggal 27 Juni 2023 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P- 00061/RIKSIS/KPP.0401/2023 tanggal 04 Oktober 2023 dengan Surat PemberitahuanHasilPemeriksaan(SPHP)NomorS- 233/RIKSIS/KPP.0401/2024 tanggal 22 Mei 2024;

4) Pengertian PPOB (Payment Poin Online Bank) dalam hal ini kami hanya sebagai Payment gateway untuk transaksi Token PLN dimana merupakan Jasa Keuangan;

5) Pada transaksi tersebut kami tidak ada melakukan penyerahan Barang kena pajak tidak berwujud (Token PLN) sebab nomor token PLN tersebut diterbitkan oleh Pihak PLN Langsung ke Nomor Pelanggan;

IV. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Penggugat Menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak:

2. Bahwa koreksi tergugat atas Penerbitan Surat Tagihan Pajak adalah tidak benar, dan tidak adil:

3. Bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 telah diterbitkan dengan dasar-dasar peraturan yang tidak benar sehingga cacat hukum;

4. Bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 yang terutang sebesar Rp. 14.545.392,- adalah keputusan yang tidak benar karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku:

V. Tuntutan

Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas Pemohon Gugatan mohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 yang terutang sebesar Rp. 14.545.392,-

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00083/STG-CT/WPJ.04/2025 tanggal 15 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 006/INOVA2020/TAX/XI/25 tanggal 24 November 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 27 November 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat√ keputusan

yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan√ penagihan;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar

kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar

kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung

adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu)√

Surat Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan√

yang jelas;

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima,

Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang

diterima;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang√

digugat (sesuai dengan dokumen yang diajukan

gugatan)

h; Surat Gugatan ditandatangani oleh Ivan Ekancono

bertindak selaku:

- Penggugat;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

i. Surat Tagihan Pajak yang diajukan gugatan bukan

merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

a. Permohonan Gugatan Penggugat, menurut penelitian sementara tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal

23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Akan tetapi terhadap pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu diuji lebih lanjut pada saat acara persidangan di Pengadilan Pajak;

b. Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 1 angka 7 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

1. BerdasarkanpenelitianterhadapsuratgugatanNomor 006/INOVA2020/TAX/XI/25 tanggal 24 November 2025 yang disampaikan penggugat, diketahui bahwa yang menjadi objek gugatan yang disampaikan oleh penggugat adalah Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019 yang diterbitkan oleh tergugat;

2. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 (“UU Nomor 14 Tahun 2002”) tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa “jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.”

3. Berdasarkan Pasal 40 ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2002 diatur bahwa “jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.”

4. Bahwa permohonan gugatan penggugat terhadap Surat Tagihan Pajak tersebut diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 27 November 2025;

5. Bahwa penelitian formal terhadap jangka waktu penyampaian Objek Gugatan Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019 yang disampaikan penggugat ke Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2002 adalah sebagai berikut:

a. Atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019 telah dilaksanakan penagihan pajak oleh tergugat dengan menerbitkan Surat Teguran Nomor S- 03497/TGRPNG/KPP.0401/2024 tanggal 9 September 2024;  Apabila penelitian formal dilakukan terhadap obyek gugatan Surat

Teguran Nomor S-03497/TGRPNG/KPP.0401/2024 tanggal 9 September 2024, maka jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap surat teguran tersebut telah melewati 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

b. Atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019 telah diajukan surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak BenarolehpenggugatmelaluisuratNomor 001/INOVA2020/CORP/TAX/IX/24 tanggal 09 September 2024, yang diterima oleh tergugat tanggal 23 September 2024;

Atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tersebut, oleh tergugat telah diterbitkan Surat Nomor S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 Hal Pemberitahuan Surat Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

 Apabila penelitian formal dilakukan terhadap obyek gugatan Surat

Nomor S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024, maka jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap surat tersebut telah melewati 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat;

6. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut penelitian sementara yang dilakukan terhadap objek gugatan yang disampaikan oleh penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Akan tetapi terhadap pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu diuji lebih lanjut pada saat acara persidangan di Pengadilan Pajak;

III. URAIAN SURAT GUGATAN

Terhadap Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat Nomor 006/INOVA2020/TAX/XI/25 tanggal 24 November 2025, sebagai berikut:

1. Mengenai Objek Gugatan

a. Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019 yang diterbitkan oleh Tergugat;

b. Atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan kepada Tergugat melalui surat Nomor 001/INOVA2020/CORP/TAX/IX/24

tanggal 09 September 2024, yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut;

c. Atas Surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 yang isinya menolak / tidak dapat mengabulkan permohonan Penggugat;

2. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

a. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan gugatan ini adalah dasar koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP yaitu koreksi atas transaksi penyerahan PPOB (listrik PLN) yang belum dibuatkan faktur pajak dengan kode faktur 080 sebesar Rp1.454.539.227,00 dalam Masa Pajak Juli 2019;

b. Bahwa penggugat tidak setuju atas koreksi tergugat dengan alasan sebagai berikut:

1) Dasar Hukum:

a) Bagian Keempat Tata Cara Pemeriksaan Pasal 105 Ketentuan angka 1 Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“PMK Nomor 18/PMK.03/2021”);

b) Bagian Keempat Tata Cara Pemeriksaan Pasal 105 Ketentuan angka 6 Pasal 15 Ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 18/PMK.03/2021;

c) SP2 Nomor PRIN-00233/RIKSIS/KPP.0401/2023;

d) Pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU PPN”);

e) Pasal 5 (d) Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

f) Pasal 1 (h) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 363/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak

Tertentu yang Bersifat Strategis;

g) PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dan dipertegas dengan Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER- 03/PJ/2022;

2) Bahwa pemeriksaan lapangan yang dilakukan tergugat dalam hal ini belum pernah berkunjung (visit) ketempat kegiatan usaha/tempat kedudukan untuk memverifikasi kegiatan operasional Wajib Pajak;

3) Bahwa pemeriksaan lapangan tidak benar karena tidak memenuhi syarat formal secara undang-undang, pemeriksaan lapangan dilakukan melebihi jangka waktu pengujian selama lebih dari 6 (enam) bulan, sesuai Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SP2) Nomor PRIN-00233/RIKSIS/KPP.0401/2023 tanggal 27 Juni 2023 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-00061/RIKSIS/KPP.0401/2023 tanggal 04 Oktober 2023 dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-233/RIKSIS/KPP.0401/2024 tanggal 22 Mei 2024;

4) Pengertian PPOB (Payment Poin Online Bank) dalam hal ini penggugat hanya sebagai payment gateway untuk transaksi Token PLN dimana merupakan Jasa Keuangan;

5) Pada transaksi tersebut penggugat tidak ada melakukan penyerahan barang kena pajak tidak berwujud (Token PLN) sebab nomor token PLN tersebut diterbitkan oleh pihak PLN langsung ke nomor pelanggan;

c. Kesimpulan dan Usul Penggugat

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1) Surat gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2) Bahwa koreksi tergugat atas penerbitan Surat Tagihan Pajak adalah tidak benar dan tidak adil;

3) Bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 telah diterbitkan dengan dasar-dasar peraturan yang tidak benar sehingga cacat hukum;

4) Bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 yang terutang sebesar Rp14.545.392,00 adalah keputusan yang tidak benar karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

d. Tuntutan penggugat

Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan memberikan putusan membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019 sebesar Rp14.545.392,00;

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain: Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; Pasal 36 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tanggal 12 Desember 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 38 ayat (1) huruf a

mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

Pasal 39

1) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2) Dalam hal permohonan sebagaimana diatur pada ayat (1) diajukan terhadap sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dikenakan melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sehingga

besarnya sanksi administratif dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (“PMK- 8/PMK.03/2013”) tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (2)

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

“a. tidak diajukan keberatan.”

2. Data dan Fakta

Data dan fakta yang digunakan tergugat dalam memproses permohonan penggugat antara lain:

a. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019 diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dari penggugat atas nama PT Inova Duapuluh Duapuluh;

b. Dari hasil pemeriksaan diketahui penggugat sebagai Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak. Sehingga Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi Denda Pasal 14 (4) KUP sebesar Rp14.545.392,00;

c. Bahwa jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019 sebesar Rp14.545.392,00;

d. Penggugat telah mengajukan surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor 001/INOVA2020/CORP/TAX/IX/24 tanggal 09 September 2024 yang

diterima KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu tanggal 23 September 2024 sesuai Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor FORM- 05005719/BPS/KPP.040103/2024 tanggal 23 September 2024;

e. Atas permohonan penggugat tersebut telah diterbitkan Surat Nomor S- 1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 hal Pemberitahuan Surat Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

3. Tanggapan Tergugat

a. Penggugat dalam surat permohonannya menyatakan bahwa alasan pengajuan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019 adalah:

1) Menurut PER-24/PJ/2012 s.t.d.d PER-03/PJ/2022 dimana perusahaan kami bukan termasuk dalam Wajib Pajak yang dapat menerbitkan faktur pajak 080;

2) Atas penerbitan STP berdasarkan transaksi PPOB / Token PLN, dimana penyerahan atas Token PLN hanya dapat dilakukan oleh pihak PLN kepada customer / pelanggan akhir;

b. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, penggugat dapat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dalam Surat Tagihan Pajak dengan kondisi sebagaimana ketentuan-ketentuan berikut:

1) Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP menyebutkan bahwa “ Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.”

2) Pasal 18 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengatur bahwa “Permohonan

pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan.”

c. Sesuai ketentuan tersebut di atas, tergugat melakukan pengujian sebagai berikut:

1) Penelitian atas pemenuhan ketentuan formal Pasal 18 ayat (2) PMK- 8/PMK.03/2013 yaitu:

Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut: “a. tidak diajukan keberatan.”

2) Permohonan penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013, karena Surat Ketetapan Pajak yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019 yang diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh penggugat telah diajukan keberatan;

3) Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 hal Pemberitahuan Surat Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas nama Penggugat PT Inova Duapuluh Duapuluh;

4) Oleh karena itu tergugat mengembalikan surat permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor 001/INOVA2020/CORP/TAX/IX/24 tanggal 09

September 2024 yang diajukan penggugat PT Inova Duapuluh Duapuluh atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019;

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat gugatan penggugat sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan penggugat Nomor 006/INOVA2020/TAX/XI/25 tanggal 24 November 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan gugatan di Pengadilan Pajak;

c. Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 19 Desember 2024 Masa Pajak Juli 2019 yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 1

angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan gugatan penggugat atas nama PT Inova DuapuluhDuapuluhNPWP0019197961048000dan mempertahankanSurat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019;

b. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 001/INOVA2020/TAX/I/26 tanggal 20 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Dasar Hukum

1. Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

2. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa surat Gugatan ditandatangani oleh Ivan Ekancono jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 10 tanggal 7 Maret 2024;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

c. Pada surat Gugatan telah dilampirkan salinan surat Keputusan yang digugat;

II. Uraian Bantahan atas Tanggapan Tergugat

Terkait dengan telah terlampauinya syarat formal surat Gugatan menurut Tergugat tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 18 ayat

(2) PMK-8/PMK.03/2013, Penggugat akan memberikan penjelasan sebagai berikut:

Menurut Tergugat:

“Permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013, karena Surat Ketetapan Pajak yaitu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00038/207/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Desember 2019 yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019 yang diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh penggugat telah diajukan keberatan.”

Bantahan Penggugat:

1. Gugatan ini berdasarkan pokok sengketa terhadap objek dimana merupakan satu kesatuan dengan permohonan induknya dimana pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak tersebut ditolak sebelum diperiksa dan ini menunggu hasil keberatan pokok sengketa;

2. Sehingga Penggugat menunggu selesainya pokok sengketa;

3. Dari uraian diatas pengajuan gugatan penggugat belum kadaluarsa III. Penegasan Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

Perlu Penggugat tegaskan kembali bahwasannya yang menjadi Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan sebagai berikut:

1. Dasar Hukum:

a. PMK Nomor 18/PMK.03.2021 Bagian Keempat Tata Cara Pemeriksaan Pasal 105 Ketentuan angka 1 Pasal 1

b. PMK Nomor 18/PMK.03.2021 Bagian Keempat Tata Cara Pemeriksaan Pasal 105 Ketentuan angka 6 Pasal 15 Ayat (1) dan ayat (2)

c. SP 2 Nomor PRIN-00233/RIKSIS/KPP.0401/2023UU PPN Pasal 4a

d. PP Nomor 144 Tahun 2000 Pasal 5 (d)

e. PMK 363/KMK.03/2002 Pasal 1 (h)

f. PER-24/PJ/2012 Sebagaimana telah diubah dan dipertegas dengan Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-03/PJ/2022

2. Bahwa Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan Tergugat dalam hal ini

belum pernah berkunjung (visit) ketempat kegiatan usaha/tempat

kedudukan untuk memverifikasi kegiatan operasional Wajib Paja

3. Bahwa Pemeriksaan Lapangan tidak benar karena tidak memenuhi syarat formal secara Undang-Undang. Pemeriksaan Lapangan dilakukan melebihi jangka waktu pengujian selama lebih dari 6 (enam) bulan, sesuai Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SP2) Nomor PRIN- 00233/RIKSIS/KPP.0401/2023 tanggal 27 Juni 2023 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-00061/RIKSIS/KPP.0401/2023 tanggal 04 Oktober 2023 dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-233/RIKSIS/KPP.0401/2024 tanggal 22 Mei 2024;

4. Dasar koreksi Pemeriksa Pajak yang tercantum dalam SPHP yaitu koreksi atas transaksi penyerahan PPOB (Listrik PLN) yang belum dibuatkan faktur pajak dengan kode faktur 080 sebesar Rp. 1.454.539.227,- Masa Pajak Juli 2019 dimana Penggugat tidak setuju terhadap koreksi Tergugat dengan alasan sebagai berikut

a. Dalam permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor 001/INOVA2020/CORP/TAX/IX/24 tanggal 09 September 2024, Penggugat sampaikan menurut PER- 24/PJ/2012 s.t.d.d PER-03/PJ/2022 perusahaan Penggugat bukan termasuk dalam Wajib Pajak yang dapat menerbitkan faktur pajak kode 080;

b. Atas penerbitan STP berdasarkan transaksi PPOB/Token PLN, dimana penyerahan atas Token PLN hanya dapat dilakukan oleh pihak PLN kepada customer/pelanggan akhir;

c. Pengertian PPOB (Payment Poin Online Bank) dalam hal ini Penggugat hanya sebagai Payment gateway untuk transaksi Token PLN dimana merupakan Jasa Keuangan;

d. Pada transaksi tersebut Penggugat tidak ada melakukan penyerahan barang kena pajak tidak berwujud (Token PLN) sebab nomor token

PLN tersebut diterbitkan oleh Pihak PLN Langsung ke Nomor Pelanggan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat gugatan penggugat Nomor 006/INOVA2020/TAX/XI/25 tanggal 24 November 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019 yang diterbitkan Tergugat dengan dasar peraturan yang tidak benar sehingga cacat hukum

c. Bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019 sebesar Rp 14.545.392,- adalah keputusan yang tidak benar karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

2. Usul

Bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019 sebesar Rp. 14.545.392,-

2. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus nomor 007/INOVA2020/TAX/1/26 tanggal 20

Januari 2026 a.n. Ahmad Isbahul Falah;

Bukti P-2. Fotokopi KTP a.n. Ahmad Isbahul Falah;

Bukti P-3. Bukti Potong A1 a.n. Ahmad Isbahul Falah;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Notaris Sigit Siswanto, S.H., Nomor 2 tanggal 3

Agustus 1999 tentang PT Inova Duapuluh Duapuluh;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Notaris Chrystofer S.H., M.Kn. nomor 10 tanggal 7

Maret 2024 tentang Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Inova Duapuluh Duapuluh;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus nomor 001/INOVA2020/TAX/II/26 tanggal 12

Februari 2026 a.n. Ahmad Isbahul Falah;

Bukti P-7. Surat nomor 001/INOVA2020/CORP/TAX/IX/24 tanggal 9 September

2024 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-8. Surat Nomor S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 hal

Pemberitahuan Surat Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang Tidak Memenuhi Persyaratan (00065/107/19/011/24);

Bukti P-9. Surat Nomor 007/INOVA2020/TAX/II/26 tanggal 27 Februari 2026

perihal Penjelasan Mengenai Permohonan Objek Gugatan Dalam Surat Permohonan Gugatan Nomor 006/INOVA2020/ТAX/XI/25 Atas Gugatan terhadap Surat Tagihan Pajak Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 tetang Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019;

Bukti P-10. Surat Nomor 002/INOVA2020/TAX/III/26 tanggal 11 Maret 2026

perihal Tracking resi POS Pengiriman: P2412270182277 Atas Penerimaan dokumen Pemberitahuan Surat Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

Bukti P-11. Hasil Tracking Resi Pos;

Bukti P-12. Kartu Identitas Pegawai a.n. Ahmad Isbahul Falah;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Bukti Pengiriman Surat/Resi Pos;

Bukti T-3. Kronologis Gugatan terhadap Surat Keputusan / objek gugatan

lainnya (sesuai Pasal 23 UU KUP) tanggal 6 Maret 2026;

Bukti T-4. Surat Nomor S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024

tentang Pemberitahuan Surat Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang Tidak Memenuhi Persyaratan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 Hal Pemberitahuan Surat Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang Tidak Memenuhi Persyaratan, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 006/INOVA2020/TAX/XI/25 tanggal 24 November 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan

yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6), serta Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan gugatan Penggugat yang diajukan melalui Surat Nomor 006/INOVA2020/TAX/XI/25 tanggal 24 November 2025, tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat telah menerima Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00065/107/19/011/24 tanggal 23 Juli 2024 Masa Pajak Juli 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1 2 3 4 5Pajak harus dibayar / ditagih kembali Telah dibayar Kurang dibayar (1-2) Sanksi Administrasi: a. Denda Pasal 7 KUP keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) b. Bunga pasal 8 (2a) KUP atas pembetuilan SPT Massa PPN yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar c. Bunga Pasal 9 (2a) KUP atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak d. Bunga Pasal 14 (3) KUP atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung e. Denda Pasal 14 (4) KUP e.4 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak e.5 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP e.6 Jumlah denda (e.1+e.2) f. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d+e.3) Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.f)0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 14.545.392 0 14.545.392 14.545.392 14.545.392

bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00065/107/19/011/24 a quo, Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi melalui Surat Nomor: 001/INOVA2020/CORP/TAX/IX/24 tanggal 9 September 2024;

bahwa permohonan a quo ditolak formal oleh Tergugat dengan mengembalikan surat permohonan Penggugat dengan surat Nomor S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 Hal Pemberitahuan Surat Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang Tidak Memenuhi Persyaratan yang menolak permohonan Penggugat;

bahwa atas Surat Tergugat Nomor: S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui Surat Nomor 006/INOVA2020/TAX/XI/25 tanggal 24 November 2025;

bahwa Surat Nomor: 006/INOVA2020/TAX/XI/25 tanggal 24 November 2025 a quo, diterima Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 November 2025 (melalui eTaxcourt);

bahwa Surat yang dijadikan obyek gugatan adalah Surat Tergugat Nomor: S- 1003/WPJ.04/2024 yang diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2024;

bahwa berdasarkan bukti kirim Surat Tergugat Nomor: S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024, berdasarkan bukti dokumen berupa Tracking Pos, diketahui bahwa Tergugat telah mengirimkan Surat Tergugat Nomor: S- 1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 a quo dan telah diterima Penggugat pada tanggal 30 Desember 2024;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagaimana disampaikan berikut:

bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas gugatan, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa terkait penyampaian surat gugatan Nomor: 006/INOVA2020/TAX/XI/25 tanggal 24 November 2025 yang disampaikan oleh Penggugat terhadap obyek gugatan berupa Surat Tergugat Nomor: S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 Hal Pemberitahuan Surat Pengurangan atau Pembatalan Surat

Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang Tidak Memenuhi Persyaratan, dijumpai permasalahan formal sehubungan dengan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak menjumpai fakta data dan keterangan bahwa surat gugatan Nomor: 006/INOVA2020/TAX/XI/25 tanggal 24 November 2025 disampaikan oleh Penggugat dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 November 2025 (melalui eTaxcourt);

bahwa Pengadilan Pajak menjumpai fakta data dan keterangan bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1003/WPJ.04/2024 yang menjadi obyek gugatan diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2024;

bahwa dalam persidangan, Tergugat telah memberikan bukti dokumen berupa resi pengiriman Tracking Pos yang menunjukkan bahwa benar Surat Tergugat Nomor: S-1003/WPJ.04/2024 yang diterbitkan pada tanggal 19 Desember 2024 a quo, telah dikirimkan oleh Tergugat dan telah diterima Penggugat pada tanggal 30 Desember 2024;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa keterangan yang disampaikan Tergugat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 telah diterima oleh Penggugat pada tanggal 30 Desember 2024 yang didukung dengan bukti dokumen berupa resi pengiriman Tracking Pos; bahwa oleh karenanya Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 diterima oleh Penggugat pada tanggal 30 Desember 2024;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta keterangan para pihak dan bukti dokumen yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara yuridis formil tanggal diterimanya Surat Tergugat Nomor: S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 oleh Penggugat adalah sesuai dengan resi pengiriman Tracking Pos yaitu tanggal 30 Desember 2024;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.”;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa batas akhir pengajuan gugatan atas Surat Tergugat Nomor: S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat yaitu tanggal 29 Januari 2025;

bahwa sesuai fakta dan keterangan yang dijumpai dalam persidangan, diketahui bahwa Surat Gugatan Nomor: 006/INOVA2020/TAX/XI/25 tanggal 24 November 2025 atas Surat Tergugat Nomor: S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 disampaikan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 November 2025 (melalui eTaxcourt);

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena melewati batas akhir pengajuan gugatan;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapatbahwapenyampaianSuratGugatanNomor 006/INOVA2020/TAX/XI/25 tanggal 24 November 2025 atas Surat Tergugat Nomor: S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 ke Pengadilan Pajak yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27

November 2025 (melalui eTaxcourt) adalah tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan karenanya Pengadilan Pajak memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1003/WPJ.04/2024 tanggal 19 Desember 2024 Hal Pemberitahuan Surat Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama PT INOVA DUAPULUH DUAPULUH, NPWP 01.919.796.1-048.000, beralamat di Gedung AXA Tower Lt.7 Suite 8 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav.18 Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, (domisili elektronik tax@inova2020.com), tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-taxcourt pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.