Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-010874.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT. Perfetti Van Melle Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-010874.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Perfetti Van Melle Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Juli 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Juli 2021
Pos yang disengketakan
  • Pemohon Banding 1 Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 26 ayat (1)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 27; Pasal 28 ayat (11); Pasal 29 ayat (2); Pasal 29 ayat (3)
  • PMK 22/PMK.03/2020Pasal 22 ayat (8)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-010874.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT. Perfetti Van Melle Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00116/204/21/057/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
12 Agustus 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum